Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (2)

Sebuah pertanyaan besar muncul:

Apakah Islam anti-perempuan?

Dari sini kemudian muncul beberapa pertanyaan:

Bagaimana cara menghilangkan puing-puing dalam jumlah besar yang telah terakumulasi selama berabad-abad penuh dengan konflik politik yang merusak, di mana agama digunakan untuk melayani kelompok ini atau itu, dan aturan baru diciptakan oleh keadaan dan kepentingan?

Bagaimana Islam digunakan—sementara ia hadir untuk membela kebenaran dan keadilan, melawan penindasan dan ketidakadilan—sebagai alat di tangan otoritas tirani yang membunuh, menguasai dan mengendalikan nasib negara dan rakyat atas namanya?

Bagaimana Islam berubah menjadi penindas dan penganiaya para budak dan perempuan selama berabad-abad, padahal ia datang membawa ajaran-ajaran revolusioner untuk membebaskan mereka dan mengembalikan kemanusiaan mereka yang terbuang, yang menjadikan para budak dan perempuan itu termasuk di antara mereka yang pertama kali beriman kepada ajarannya, bergerak memperjuangkannya, menanggung semua jenis siksaan dan kemartiran untuk membelanya?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu muncul. Tetapi kita terkadang takut untuk mencari jawabannya, terutama ketika membaca salah satu fatwa yang didasarkan pada pendapat para ahli fikih. Menyelami referensi-referensi mereka sepertinya akan menghabiskan seluruh usia kita, tetapi pencarian kebenaran harus terus dilakukan, dan untuk itu kita harus siap membaca dengan teliti kata-kata dan bahkan tangisan kebenaran yang keluar dari pada pemikir yang jujur, yang diabaikan oleh keterbelakangan umat atas nama ‘kesucian dan kemurnian agama’. Mereka, para pemikir itu, adalah yang mulai mencari dan berjuang mengembalikan ciri pertama Islam: agama yang benar, yang membawa risalah perlindungan bagi orang-orang teraniaya dan tertindas dari setiap ras, suku, dan warna kulit. Mereka tidak takut menyampaikan kebenaran meski kerap mendapatkan hujatan dan hinaan, bahkan beberapa orang dari mereka harus rela ‘membayar mahal’ untuk setiap perjuangan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam.

Perjalanan para martir ‘kalimat kebenaran’ tidak berhenti sejak zaman Abu Dzar al-Ghifari sampai hari ini. Pengkafiran, penumpahan darah, ancaman keamanan, dan pencemaran nama baik tidak menghalangi para pemberani ini untuk terus menyampaikan kebenaran. Dengan dimulainya renaisans Islam pada abad ke-19, kegelisahan mulai meningkat yang kemudian berubah menjadi suara-suara, lalu aliran-aliran, mengobrak-abrik buku-buku fikih dan sejarah, menyusun akal dan logika, serta menyeru seluruh umat Muslim menggunakan akal dan pikiran untuk kemajuan mereka sendiri.

Kembali ke pertanyaan besar di atas: Apakah Islam benar-benar anti-perempuan? Apakah kekerasan terhadap perempuan yang menjadi ciri masyarakat-masyarakat patriarkhis dari umat Muslim, yang bahkan diatur di dalam undang-undang mereka, mempunyai landasan yang kuat di dalam syariat?

Pelayaran harus dilakukan! Sebagaimana Prof. Fatimah Mernissi yang berdiri dengan takjub di pinggir pantai, kita juga berdiri dengan takjub dan kagum pada lautan referensi agama yang luas itu, lalu sebuah pertanyaan spesifik muncul di kepala: di mana kita harus memulai? Dan untuk itu kita perlu berlayar, dalam perjalanan panjang yang mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun atau bahkan seumur hidup. Kita mungkin keluar darinya dengan sia-sia dan tanpa menghasilkan sesuatu yang baru, tetapi setidaknya kita sudah bekerja keras dan ini adalah hak kita; jika kita benar, kita mendapatkan dua pahala. Dan jika kita salah, kita akan mendapatkan satu pahala untuk kerja keras kita. Tetapi kita harus mengucapkan kata-kata yang dapat membuat kepala kita berdengung karena takut ditenggelamkan oleh keheningan.

Pertanyaan mendesak lainnya: haruskah kajian dibatasi pada masalah-masalah syariat berdasarkan pandangan para ulama agama, ataukah hak kita—khususnya kaum perempuan yang menerima hukum berlandaskan pendapat-pendapat yurisprudensial dari berbagai referensi dan orientasi—untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang membatasi hidup perempuan dan mendiskriminasi mereka?

Jawabannya, ini bukan hanya hak kita, tetapi kewajiban kita, selama kita mampu menelusuri dasar-dasar tersebut. Kitalah yang hidup di zaman ini, dan kitalah yang dituntut untuk menghadapi tantangan di sebuah negara di mana mayoritas penduduknya menganut agama Islam, dan peradaban Arab-Islam menjadi sumber utama yang mempengaruhi cara pandang dan pola hidup mayoritas masyarakat Muslim di dalamnya.

Apa metode yang benar untuk digunakan dalam kajian? Apa cara untuk menemukan yang benar dari yang salah, hukum yang bersifat sementara dan hukum yang bersifat permanen, yang muhkam dan yang mutasyâbih? Bukankah akal dan logika adalah ukurannya?

Proses pengaburan dan pemalsuan terbesar telah dipraktikkan kepada perempuan di dalam masyarakat kita. Beberapa orang mengutip potongan dari sebuah perkataan yang diucapkan di sana-sini, tanpa menempatkannya dalam konteks umumnya, atau sebuah peristiwa dalam konteks historisnya, dan kemudian disebarluaskan sebagai teks-teks suci yang membenarkan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama lima belas abad.

Pendekatan yang mungkin bisa digunakan dalam mempelajari hukum Islam dan petunjuk-petunjuknya yang terkait dengan perempuan adalah:

Pertama, tidak ada keraguan bahwa al-Qur`an adalah konstitusi pertama yang menjadi landasan hukum Islam. Untuk memahaminya, harus mengetahui ayat-ayat al-muhkamât dan al-mutasyâbihât, serta mengetahui asbâb al-nuzûl dan konteks historis.

Kedua, mengadopsi hadits dan apa yang disebutkan di dalam sîrah nabawîyyah (sejarah hidup Nabi) dengan cara yang tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan esensi keyakinan yang berlandaskan keadilan.

Ketiga, tidak mungkin menerima upaya-upaya interpretatif/ijtihadi yang bertentangan dengan teks suci, akal, dan logika.

Keempat, menggunakan pembacaan kontekstual historis, yaitu dengan memahami makna dengan perspektif yang luas dari seluruh konteks sejarah dan sosial di masa awal dakwah Islam. Dengan pembacaan ini, maka dimungkinkan untuk membedakan “dalam kerangka hukum dan syariat, misalnya antara apa-apa yang muncul karena turunnya wahyu dan apa-apa yang merupakan bagian dari adat dan norma agama atau sosial pra-Islam. Dimungkinkan juga untuk membedakan antara apa-apa yang diterima Islam sepenuhnya beserta seluruh perkembangannya, seperti haji, misalnya, dan apa-apa yang diterimanya sebagian sembari menunjukkan pentingnya melakukan pembaharuan bagi umat Muslim, seperti masalah perbudakan, masalah hak-hak perempuan, dan peperangan”.[1]

Pendekatan ini telah dikembangkan oleh para pemikir abad renaisans Islam. Saat itu “interpretasi rasional yang dirintis oleh Muhammad Abduh menjadi pintu masuk bagi para pembaharu untuk memahami Islam. Dari sini Qasim Amin melihat kebutuhan akal dalam memahami agama kepada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan keadaban”.[2] Sekitar tiga puluh tahun setelah Qasim Amin, al-Thahir al-Haddad muncul mengembangkan wacana tentang perempuan dan melakukan lompatan besar dengan menghadirkan interpretasi yang sama sekali berbeda atau pembacaan lain terhadap Islam dan teks-teksnya, serta menawarkan konsep relativisme historis sebagai interpretasi terhadap hukum-hukum mengenai perempuan.[3]

Nasr Hamid Abu Zaid mengembangkan konsep ini sembari mengajak untuk melakukan “pembacaan baru yang berangkat dari landasan kokoh yang merupakan tujuan esensial syariat, yaitu keadilan”, dan mengajak untuk menemukan sesuatu yang esensial dan yang tetap di balik realitas yang terus mengalami perubahan.[4]

Telah banyak pemikir yang berusaha mengurai masalah-masalah hukum Islam sebagai hasil ijtihad para ulama sesuai zamannya, pelepasan peristiwa historis dari konteksnya, dan interpretasi teks tanpa melihat sebab-sebab dan motif-motifnya, sehingga membuat setiap individu Muslim tenggelam di dalam lautan ratusan ribu atau bahkan jutaan buku fikih, yang menjadikan usahanya untuk memahami agamanya hampir mustahil. Karenanya ia meminjamkan akalnya kepada para ahli fikih yang pandangan dan penafsiran mereka mengenai agama naik tingkat dari yang semula hanya berupa produksi nalar manusia menjadi teks-teks suci. Dan saat ini pandangan-pandangan mereka diterapkan terhadap seluruh umat Muslim tanpa perdebatan atau diskusi, bahkan meskipun bertentangan dengan teks-teks suci. Siapapun yang berani menggunakan akalnya dalam suatu masalah, bahkan walaupun itu bersifat duniawi, akan dituduh kafir dan pelaku bid’ah.

Semua orang terdiam, pikiran mereka membeku, dan kita sekarang diatur oleh ijtihad manusia, yang telah ditutup seribu tahun lalu, yang berarti bahwa pemikiran Islam dibekukan selama periode ini, yang melahirkan kaidah bahwa pembahasan mengenai hukum-hukum terkait masalah-masalah baru duniawi dan perkembangannya semata-mata hanya dikembalikan kepada teks-teks fikih, bukan kepada al-Qur`an yang merupakan dasar dan sumbernya.

Kalau kita membaca pasal-pasal di dalam undang-undang ahwâl syakhshîyyah di seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim, kita menemukan semuanya merujuk kepada teks-teks fikih. Fikih berarti ketetapan-ketetapan manusiawi yang telah menjadi teks-teks suci dari waktu ke waktu dan membekukan akal, tidak dapat diubah atau dilanggar. Sebagian besar ketentuan umum dirumuskan berdasarkan pendapat-pendapat fikih yang hukumnya bersumber dari suatu peristiwa khusus dalam kehidupan Nabi, atau dari cara salah seorang Khulafâ` Râsyidîn (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) dalam menyelesaikan suatu masalah, tanpa melihat bahwa hukum berbeda-beda dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya, sebab cara penanganan suatu perkara berbeda-beda dari satu kondisi ke kondisi yang lain.

Dalam konteks ini, al-Thahir al-Haddad mengatakan, “Sekitar dua puluh tahun dari kehidupan Nabi Saw. dalam merintis Islam, mencabut dan bahkan membatalkan teks itu harus dengan teks, dan hukum harus dengan hukum.”[5]

Perubahan keadaan meniscayakan perubahan hukum. “Hukum apapun yang dibuat sebagai pengakuan atau perbaikan terhadap suatu keadaan, akan tetap ada selama keadaan itu masih ada. Jika keadaan itu pergi, maka hukumnya akan pergi bersamanya, dan kepergiannya sama sekali tidak merugikan Islam. Dan itu seperti masalah perbudakan, poligami dan semacamnya, yang bahkan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam.”[6]

Tujuan utama dari adanya penafsiran-penafsiran adalah keadilan, kesesuaian hukum dengan situasi terkini, dan esensi Islam. Dalam hal ini kita harus menetapkan prinsip-prinsip dasar berikut dalam melakukan pembahasan terkait persoalan hukum:

Pertama, prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah bahwa keyakinan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, tujuannya adalah keadilan antar manusia, dan tidak boleh membawa kezhaliman kepada siapapun. Sehingga aturan apa pun yang di dalamnya terlihat ketidakadilan yang menindas manusia, harus dibaca dan dipahami kembali dalam kerangka situasi dan kondisi yang melingkupinya.

Kedua, prinsip dasar ini telah memanggil sejumlah ulama untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dengan berpijak pada asbâb al-nuzûl, sebagaimana beberapa pengumpul hadits menyatakan pendapat mereka tentang suatu hadits, menggambarkannya sebagai shahîh (benar) atau dha’îf (lemah), berdasarkan keyakinan mereka bahwa hadits tersebut sesuai dengan cara hidup Nabi atau tidak, dan berdasarkan prinsip al-jarh wa al-ta’dîl untuk menyelidiki sejauh mana kredibilitas para perawi yang kepada mereka rantai transmisi dikaitkan. Inilah kaidah yang harus diadopsi untuk melihat validitas suatu hadits, yaitu sejauh mana kesesuaian hadits itu dengan akidah Islam secara keseluruhan.

Ketiga, perjalanan hidup Amirul Mukminin, Umar ibn al-Khatthab, sebagai pemelihara urusan umat Muslim, patut ditiru. Ia berpendapat bahwa hukum-hukum sementara (al-ahkâm al-mu`aqqatah) tidak bisa bertahan lama karena perubahan keadaan, dan tidak dapat mengikuti perkembangan peristiwa, sehingga harus diubah, selama kaidah dalam melakukannya adalah untuk menjaga tujuan-tujuan syariat yang adil (maqâshid al-syarî’ah al-‘âdilah).

Keempat, fase sejarah, kondisi-kondisi dan tantangan-tantangannya harus dilihat. Apa-apa yang ada pada masa awal dakwah Islam tentu berbeda dari hari ini dengan kadar sekitar seribu empat ratus tahun dari perkembangan dalam kehidupan manusia.

_______________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 202
[2]. Ibid., hal. 65
[3]. Ibid., hal. 67
[4]. Ibid., hal. 68 – 69
[5]. Al-Thahir al-Haddad, Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’, Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri; Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, 2011, hal. 31
[6]. Ibid., hal. 39

rumah kitab

Selamat Datang Adriel (Hormatku kepada Para Perempuan yang Menanggung “Wahnan ‘ala Wahnin”)

ADRIEL Tariq Elfadia, cucuku yang ke empat lahir hari Jum’at pukul 08.05 di RSAB Harapan Kita. Menurut Reza, ayahnya Aksa dan Adriel, nama itu mengandung arti “anak laki-laki dan cahaya pagi Dilla dan Reza yang berkemampuan”. Fadilla Dwianti Putri, menurut Reza, saat ini sudah di ruang pemulihan.

Tak putus-putusnya kunaikkan doa syukur dan memecah kecemasan dengan air mata. Alhamdulillah, Tuhan. Dan mohon lindungi cucu dan menantuku dalam poses pemulihannya hingga segara dapat berkumpul dengan kakaknya Aksara Zeyn Elfadia (3,5 tahun).

Bagi setiap perempuan yang memilih atau ditakdirkan mengandung dan melahirkan, ini adalah peristiwa istimewa, eksklusif, yang hanya dialami perempuan. Sebagai aktivis perempuan untuk advokasi hak-hak reroduksi perempuan, saya sungguh berulang kali terpana betapa berat amanat itu. Karenanya sangat terpesona oleh firman Allah QS. Luqman: 14. Dalam ayat itu ada satu fraza yang demikian lengkap genap Allah menggambarkannya bahwa proses itu merupakan peristiwa yang wahnanala wahnin (berat dan di atas berat/berat nan tak tertanggungkan), apalagi jika kehamilan itu dijalani dengan penyulit.

Dilla, menantuku, mengalami penyulit dalam kehamilan-kehamilannya. Waktu kehamilan pertama, Aksa, ia mengalami pendarahan di minggu ketiga dari kehamilannya. Pendarahan terjadi ketika ia sedang di lapangan di Mamuju Sulawesi Barat. Kala itu ia masih bekerja sebagai program officer di UNICEF. Sejak itu kehamilannya berulang kali mengalami pendarahan. Dan akhirnya harus tinggal di RS di bulan ke 8 sampai masa melahirkan di minggu ke-36.

Setelah Aksa mencapai usia 3 tahun Dilla menyampaikan keinginanya untuk merencanakan kehamilan yang ke dua. Menurutnya “kasian Aksa kalau sendirian”. Dilla telah mengetahui “wahnanala wahnin” yang akan ditanggungnya jika ia hamil. Namun Dilla, atas dukungan sangat intens dari Reza memutuskan untuk hamil anak kedua.

Kehamilan kedua ternyata hanya bertahan  beberapa minggu. Sejak pertama dinyatakan positif hamil, Dilla mengalami pendarahan. Dan adik bayi kedua tak dapat dipertahankan. Dilla tak patah semangat, demikian juga Reza. Mereka  merencanakan kehamilan lagi. Maka menjelang akhir tahun 2021 Dilla hamil lagi. Kabar gembira menyeruak di antara kami. Alhamdulillah.

Ternyata, ini juga kehamilan yang sungguh “wahnanala wahnin”. Beberapa kali Dilla harus mondok berhati-hari di RS agar kandungan tetap kokoh. Setelah diperbolehkan pulang, ia kemudian menjalani bed rest total selama berbulan-bulan. Ini kehamilan yang agaknya lebih berat dari kehamilan dan penyulit kehamilan sebelumnya. Kali ini Dilla diberi ujian kasih sayang dari Allah berupa kehamilan dengan placenta previa dan posisinya menutup jalan lahir. Dan diagnosa dokter yang merawatnya, mungkin kehamilannya mengalami pelengketan atau placenta previa akreta (accreta) di mana placenta tumbuh terlalu dalam ke dinding rahim. Ha ini ikut mempengaruhi kerentanan placenta tatkala  kandungan  semakin besar dengan gejala pendarahan yang terus-menerus.

Dokternya di RS Azra Bogor, Dr. Elsina K. Pieterz Sp.OG. mendampingi Dilla dan Reza untuk mengambil keputusan. Dengan penyulit yang dihadapi, Dr. El yang OK banget dalam merawat dan memberikan pandangannya dengan menyarankan agar mereka ditangani seorang dokter sub specalist  kandungan pada rumah sakit yang memang memiliki infrastruktur memadai untuk jenis penyulit itu seperti RSAB Harapan Kita. Dr El kemudian menghubungi koleganya Dr. Novan S. Pamungkas dan Dillapun kemudian dirujuk ke sana. Dr. El pula yang mengantarkan Dilla masuk ke Ambulance RS Azra dengan suasana gembira sambil memberi semangat (sempat nyanyi berdua pula di tik tok!)

Minggu lalu Dilla pun dirawat di Harapan Kita. Sangat bersyukur, mereka rajin membayar iuran BPJS sehingga di saat sulit seperti ini, tangan BPJS terulur. Saya sempat mengabari Mbak Nihayatul Wafiroh Komisi 8 DPR yang paham betul seluk beluk urusan regulasi BPJS.

Setelah lima hari dirawat Dilla diperbolehkan pulang, dan ia begitu bahagia karena bisa bertemu dan tidur bersama Aksa. Keesokan harinya, Dilla masuk lagi ke RSAB Harapan Kita untuk persiapan menjalani pembedahan.

Namun, ternyata mereka masih harus menunggu ketersediaan NICU untuk bayi prematur. Dan Alhamdulillah, kemarin malam Dilla dan Reza dikabari bahwa Dilla akan menjalani operasi pagi ini.

Saya punya anak tiga, dan ketiga-tiganya mengalami penyulit yang salah satunya juga placenta previa. Bahkan akhirnya di usia 42 tahun saya menjalani pengangkatan rahim karena ada gangguan pada rahim.

Mengikuti anak perempuan saya Tasya Nadyana hamil dan melahirkan anak pertama, lalu mengalami ganguan kehamilan untuk dua kehamilan berikutnya saya merasa penyulit yang saya alami tak ada apa-apanya. Dr. Inayatullah Rifai  Sp. OG. dari RS Azra Bogor menjadi teman diskusi Tasya dan suaminya Billah. Sampai saat ini Tasya ditangani beliau dan saya sangat berterima kasih. Kehamilan Dilla jelas tak mudah dan ditangani beberapa dokter. Demikian juga, proses melahirkan cucu ke tiga, Artobi dari menantu saya yang lain, Thalita Hiramsyah. Sungguh itu merupakan wahhanala wahnin yang tak terperikan bagi mereka.

Pagi ini, dalam udara sejuk dan matahari bersinar terang di hari Jum’at yang pebuh berkah, saya benar-benar semakin merenungi makna QS. Luqman: 14, “Dan Kami perintahkan kepada manusia [berbuat baik] kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (berat di atas berat), dan menyapihnya dalam dua tahun.”

Betapapun beratnya, perempuan menangung kemailan dan melahirkan, ternyata mereka dikaruniai kemampuan luar biasa untuk menanggungnya. Namun itu hanya mungkin sanggup dijalani jika mereka didukung oleh pasangan yang senantiasa menanggung hal yang tak tertanggungkan itu. Demikian juga bila infrastruktur kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan benar-benar memadai.

Selamat Dilla, Reza, Aksa dan Adek Adriel. Selamat Datang Adriel anak Mama yang sungguh tangguh!

Enin yang berbahagia,

Lies Marcoes,

18 Maret 2022

Islam Ramah Perempuan

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (1)

Oleh: Roland Gunawan

 

ISLAM hadir membawa nilai-nilai keadilan, toleransi, dan cinta, serta memerangi kezhaliman, menyeru kepada kesetaraan antara sesama manusia. Orang-orang yang tertindas, teraniaya, dan termarjinalkanlah yang pertama kali membawa panji ajaran baru ini, berjuang di jalannya, menanggung banyak beban kezhaliman dan penindasan, baik materi maupun sosial, dari kelompok-kelompok penguasa saat itu.

Ajaran baru ini, tentu saja, sangat mengharapkan para tokoh dari kelompok-kelompok penguasa tersebut beriman kepada risalah yang dibawanya, yaitu risalah kebaikan, kebenaran, dan keadilan. Dukungan mereka sangat diperlukan karena dinilai akan membawa pengaruh besar dalam kesinambungan dakwah Islam dan penyebarannya.

Oleh sebab itu, di masa awal dakwah, kita mendengar Nabi berdoa, “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu dari dua Umar, Umar ibn al-Khatthab atau Umar ibn Hasyim.” [1] Dan kita tahu bagaimana pengaruh sejumlah tokoh besar dari kelompok-kelompok tersebut dalam menjaga ajaran baru ini. Dengan kedudukan sosial-ekonomi yang tinggi, khususnya yang mempunyai kekuatan, mereka menggunakan harta dan kedudukan sosial mereka untuk mengabdi kepadanya, yang dengan itu mereka melindungi dan memberikan kekuatan kepada para pengikutnya dari kalangan orang-orang lemah.

Saat penyebaran dakwah tiba, Nabi Muhammad Saw. yang mulanya lebih banyak menyepi dan menyendiri di gua Hira untuk berpikir dan merenung, berubah menjadi seorang panglima yang memimpin banyak sekali peperangan, dengan keyakinan bahwa satu-satunya jalan menyebarkan dakwah baru adalah dengan membangun kekuatan dalam pengabdiannya untuk melawan penindasan, kezhaliman, dan segala bentuk ketidakadilan.

Perjuangan Nabi itu kemudian diteruskan oleh para al-Khulafâ` al-Râsyidûn (Abu Bakr, Umar, Usman, Ali). Mereka membangun dan mengukuhkan pilar-pilar negara untuk menopang ide pembaharuan yang dibawa Nabi semasa hidupnya. Namun, seiring berjalannya waktu, pada masa-masa setelah itu, saat kekuatan umat Muslim mulai menyebar ke luar jazirah Arab, kekuasaan mulai melepaskan diri dari ide tersebut dan mendapatkan kembali posisinya, sehingga ketidakadilan dan penyalahgunaan muncul kembali di dalam masyarakat baru, membawa kembali konflik antara yang menindas dan yang tertindas, dan yang menganiaya dan yang teraniaya.

Negara baru semakin kukuh berpijak di atas agama baru dan keimanan manusia terhadapnya. Dari sini para penguasa baru merasa harus menemukan tabir suci untuk membenarkan kontrol mereka atas masyarakat. Dan pada perkembangan berikutnya, sejarah seakan dipersiapkan untuk menampilkan para pemikir yang merekonstruksi ide-ide baru sesuai dengan kekuatan-kekuatan yang berkuasa, dan melayani para penguasa yang memperoleh legitimasi eksistensi mereka dari agama baru, bahkan meskipun mereka merebut kekuasaan dan membunuh ribuan orang yang percaya kepada agama baru untuk meraih kekuasaan. “Alih-alih pemikiran Islam menjalankan fungsinya dalam merumuskan dan merasionalisasikan realitas, ia justru menjadi ‘pembenaran’ atas realitas tersebut dengan memberinya kedok ideologis dan legitimasi agama.”[2]

Di sisi lain, ada sejumlah pemikir, yang berdiri tegak di hadapan orang yang mencoba ‘mengaburkan’ ide dasar demi suatu tujuan (untuk melayani orang atau kelompok tertentu), bersikeras berpegang pada esensi agama dan tujuan-tujuan keadilannya, berupaya mendakwahkan ide-ide dasar agama dengan semangat kebenaran serta menyebarkan ajaran-ajarannya. Mereka adalah suara paling lemah, sebab ‘pihak lain’ dilindungi oleh kekuasaan dan uang, sementara para pemikir yang jujur ini hanya memiliki iman. Kekuasaan dan pedang selalu lebih kuat, akibatnya mereka kemudian mengalami siksaan, penganiayaan, dan kesengsaraan yang kadang-kadang tidak dapat dipahami atau ditanggung oleh manusia, tetapi mereka selalu merupakan suara kebenaran.

Konflik antara kebenaran dan kekuasaan terus terjadi sampai hari ini. Kekuatan yang berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial memanfaatkan para sarjana yang memegang kendali atas agama untuk kepentingan kekuasaan, melawan suara-suara bebas dan jujur yang memilih untuk mengatakan kebenaran tanpa peduli seberapa tinggi harganya.

Dalam hal ini, Hadi al-Alawi, pemikir Muslim Irak, mengatakan, “Yang menggerakkan sejarah dan mensucikannya bukanlah akidah dan kesucian, melainkan konflik politik dan sosial. Demikianlah yang terjadi di dalam setiap sejarah suci atau ideologis, di mana warisan pendirinya bisa dilanggar di bawah tekanan konflik ini—kaidah umum di semua bangsa dan peradaban.”[3]

Mungkin salah satu contohnya adalah hadits Abu Bukrah yang dimuat di dalam Sunan al-Nasâ`îy dan seakan telah menjadi hukum tetap bagi perempuan sampai saat ini,

عصمني الله بشيء سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم لما هلك كسرى، قال: من استخلفوا؟ قالوا بنته. قال: لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة

Allah telah memeliharaku dengan apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Saw. ketika Kisra (Raja Persia) meninggal dunia. Rasulullah bertanya, ‘Siapa yang menggantikannya?’ Para sahabat menjawab, ‘Anak perempuannya.’ Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahnya kepada seorang perempuan,” [H.R. al-Nasa`i].[4]

Di dalam kitab “Sunan al-Nasâ`îy bi syarh al-Suyûthîy wa Hâsyiyah al-Sindîy” kita menemukan sebuah penjelasan mengenai hadits di atas sebagai berikut: “Perkataannya (Allah telah memeliharaku) maksudnya, ‘Ketika aku hendak memerangi Ali dari pihak Aisyah’. (Suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahnya kepada seorang perempuan) maksudnya, ‘Maka aku berkata dalam diriku saat ingat hadits ini bahwa Aisyah adalah seorang perempuan sehingga ia tidak layak menerima kekuasaan yang diserahkan kepadanya.’…”[5]

Jadi, kita perhatikan, hadits tersebut diriwayatkan tepat pada saat terjadi konflik politik untuk menunjukkan ketidaklayakan salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yaitu Sayyidah Aisyah ra.

Pembahasan mengenai “perempuan di dalam Islam” merupakan pembahasan yang rumit dan kompleks. Seluruh praktik kekerasan terhadap perempuan telah diselubungi dengan ‘topeng kesucian’ oleh ribuan ulama dan ahli fikih, yang membuat sekedar berbicara mengenai “penghapusan diskriminasi terhadap perempuan” menjadi perbincangan penuh resiko, sehingga menggiring para pembicaranya masuk dalam tuduhan kesesatan, kekafiran, kemurtadan, dan bahkan darahnya halal untuk ditumpahkan.

_________

[1]. Abdul Hasan Ali al-Hasani al-Nadwi, Sîrah Nabawîyyah
[2]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 168
[3]. Hadi al-Alawi, Mahaththât fî al-Târîkh wa al-Turâts, Damaskus: Dar al-Thali’ah al-Jadidah, 1997, hal. 9
[4]. Sunan al-Nasâ`îy bi syarh al-Suyûthîy wa Hâsyiyah al-Sindîy, dalam bab “Kitâb Adab al-Qudhât” tentang “al-Nahy ‘an Istikhdâm al-Nisâ` fî al-Hukm”. (Naskah Elektronik dalam Situs al-islam.com)
[5]. Ibid.

Buraq, Spiritualitas Perempuan dan Pembebasan

Oleh: Listia Suprobo

 

SAAT masa kanak-kanak, saya sering merasa aneh setiap melihat gambar buraq, karena hobi saya menggambar secara natural. Gambaran mahluk berupa kuda bersayap dengan kepala perempuan, yang menjadi kendaraan Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra’ Mi’raj’ yang aneh menurut saya ketika itu, menimbulkan rasa tidak suka.

Setelah kelas 2 Aliyah, Pak Mahfudz guru fisika mengenalkan tafsir dengan logika fisika, perasaan saya pada gambar buraq berubah. Ketika membahas bab tentang cahaya. Pak Mahfud menyinggung buraq. “Kata al-buraq dekat dengan kata barqun, kilat. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari disebutan, … ‘lompatannya sejauh mata memandang…’ Bila buraq dimaknai cahaya, berapa kecepatan cahaya? C = 299.792.458 atau 300.000.000 meter per detik. Berapa jarak dari Makkah ke Al-Aqsa? Sekitar 1.500 km. Jadi dengan ‘buraq’ ini, kira-kira dibutuhkan waktu sekitar 1/200 detik untuk menempuh jarak itu,” kata Pak Mahfudz sambil menulis dengan sangat cepat di papan tulis. Tidak sampai setengah kedipan mata antara Makkah dan Yerussalem!? Tentu memancing pertanyaan lain; tentang hubungan materi (tubuh Nabi yang menempuh perjalanan) dengan kecepatan dan seterusnya. Yang jelas perkenalan dengan tafsiran ini menghadirkan pemahaman yang lebih luas, bahwa perjalanan ini bukan perjalanan biasa sebagaimana dibayangkan atau dipahami orang.

Penjelasan Pak Mahfudz ini adalah perkenalan awal saya pada ruang-ruang tafsir interdisipliner yang sangat memesona untuk masa remaja kala itu. Sekurang-kurangnya membuka jembatan yang memberi berbagai alternatif pemahaman bagi saya dan teman-teman saat itu, untuk tidak tersesat pada paham bumi datar, misalnya.

Pada Jum’at  malam 11 Maret 2022, Ngaji Keadilan Gender dalam Islam mengangkat tema “Memecah Bias pemaknaan Isra’ Mi’raj”. Melalui dua tokoh yang tampil secara tandem, Mbak Lies Marcoes dan Mbak Nur Rofiah, perbincangan tentang tema ini telah menggelembungkan ruang tafsir interdisipliner yang indah dengan pengayaan perspektif antropologi.

Sosok buraq yang gambarannya tersebar di beberapa wilayah Asia tengah, Persia, India dan nusantara ini adalah simbolisasi dari suatu pemahaman tentang peristiwa Isra’ Mi’raj yang dihasilkan oleh beberapa kebudayaan. Suatu peristiwa yang terjadi sangat cepat namun membawa banyak sekali wawasan, hikmah dan ketentuan Allah yang sangat penting dalam keberislaman yaitu ibadah shalat, sangat mungkin tidak mudah dipahami umat pada masanya.

Simbolisasi melalui gambaran ini mewadahi pemaknaan yang sangat mendalam yang barangkali tidak mudah diartikulasi dalam tuturan. Pada masa itu untuk mengantar pada pengertian dan makna perjalanan, referensi yang ada dalam alam pikir  adalah kendaraan semacam kuda  (dan tentu belum ditemukan ukuran kecepatan cahaya).

Tetapi mengapa menggunakan kepala perempuan? Gambaran ini tidak muncul di dunia Arab, demikian menurut Mba Lies, wilayah Asia tengah, Persia, India menyediakan khazanah budaya yang sangat kaya, di mana keperempuanan menjadi simbolisasi kerahiman, cinta kasih dan pemeliharaan atau secara umum menjadi simbolisasi spiritualitas.

Namun dalam kacamata seseorang atau masyarakat yang tidak menghargai keperempuanan, misalnya ketika persepsi  atas perempuan adalah sebatas ‘manusia dengan jenis kelamin tertentu’, gambar wajah perempuan pada kepala buraq ini akan dipahami secara berbeda.

Mbak Lies mengokohkan penafsiran bahwa wajah perempuan dalam buraq dapat dimaknai sebagai simbolisasi perjalanan spiritualitas manusia dalam memurnikan diri. Isra’ secara horizontal mengandung makna menanggalkan penuhanan pada sesama ciptaan, dan Mi’raj sebagai perjalanan spiritual bersifat vertikal yang mengokohkan kesadaran hanya mempertuhan Allah.

Untuk dapat hanya mempertuhan Allah, manusia harus membebaskan diri dari tuhan-tuhan yang ada diantara ciptaan (perjalanan spiritual horizontal), misalnya membebaskan diri dari mempertuhan suami (bagi perempuan), mempertuhan atasan, harta beda, gelar, dsb. Dengan pembebasan ini memungkinkan manusia dapat sungguh-sungguh menyembah Allah. Di sinilah manusia muslim dapat melakukan shalat. Inna shalati, wanusuki, wamahyaya wa mamaati lillahi rabbil ‘alamin…

Mbak Nur Rofiah selaku pengampu KGI mengapresiasi tafsir dengan perspektif antropologis yang dilakukan Mbak Lies sebagai bagian dari ‘tafsir ayat-ayat kauniyah’, kemudian melanjutkan pembahasan dengan pemaparan pandangan berdasarkan tafsir atas ayat-ayat al-Qur’an.

Sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan, Mbak Nur mengingatkan, ayat-ayat al-Qur’an harus dibaca secara utuh (tidak sepotong-sepotong sehingga seolah ada kontradiski antarayat). Bila al-Qur’an dibaca secara utuh oleh umat (yang hidup pada masa ini atau masa setelah Nabi wafat), maka akan ditemukan bahwa dalam seluruh ayatnya terdapat pesan yang menggambarkan proses, ketika berbicara tentang syariat. Dengan pembacaan yang utuh, seorang pembaca akan menemukan adanya ayat-ayat yang berkenaan dengan titik berangkat yang–masih merekam kondisi awal masyarakat, ayat-ayat yang berada titik antara dalam proses, dan ayat-ayat yang menjelaskan tujuan akhir dari misi Islam, yaitu rahmat bagi semesta.

Gambaran proses yang umumnya sudah dikenali oleh umat Muslim adalah ayat-ayat tentang khamr (minuman/makanan yang memabukkan) yang dalam ayat titik berangkat, awalnya melarang umat Muslim mengkonsumsi saat shalat, hingga akhirnya diharamkan sama sekali.

Dalam pembacaan Mbak Nur, gambaran proses ini sangat nyata dalam ayat-ayat al-Qur’an ketika berbicara tentang eksistensi perempuan. Sebagaimana diketahui, al-Qur’an diterima Nabi Muhammad dalam situasi masyarakat yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup sebagai kebanggaan, yang memuji laki-laki beristri puluhan bila perlu mewariskan ibunya sebagai istri salah satu anak laki-laki.

Alam pikir masyarakat yang tidak memanusiakan manusia ini disapa al-Qur’an dalam ayat-ayat pada titik awal, sehingga ditemukan ayat [dan hadits] yang memberi kesan seakan kurang memanusiakan perempuan, karena pada masa awal ini terdapat penggunaan bahasa-logika yang dimiliki masyarakat ketika itu. Oleh ajaran tauhid yang makin dapat diserap umat, perlahan-lahan umat didorong untuk lebih menghargai kemanusiaan perempuan.

Selanjutnya, pada tahap antara ini terdapat ayat-ayat yang memberi kesan perempuan sebagai manusia kelas dua, misalnya dalam ayat-ayat poligami atau saksi perempuan. Dengan makin matangnya keimanan umat, sehingga mampu membebaskan diri dari belenggu penuhanan sesama mahluk dan hanya tunduk pada Allah, hadirlah ayat …”almu’minuna wal mu’minatu ba’dhuhum awliyau ba’dh…,” yang hakikatnya mendeklarasikan eksistensi perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah; tidak ada yang dapat merajai dan berhak dipertuhan kecuali Allah. Ketauhidan ini sebagai pembebasan dari penindasan oleh patriarkhi, feodalisme maupun berbagai bentuk penjajahan oleh sesama manusia.

Mbak Nur menambahkan, melalui pembacaan yang utuh, pembaca akan memahami bahwa al-Qur’an menyediakan peta jalan bagi manusia, yaitu adanya visi rahmatan lil alamin, prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dan cara-cara yang sangat kontekstual agar prinsip dapat ditegakkan sehingga visi tercapai. Namun pada segi cara seringkali menjebak, terutama karena adanya perdebatan yang disebabkan oleh keragaman perspektif dan kepentingan.

Di sinilah peran penting spiritualitas dalam memandang dan menyikapi pilihan cara. Perspektif yang bias kepentingan dominasi, sangat berpotensi menghasilkan pilihan cara yang menindas. Maka keadilan menurut Mbak Nur harus dimulai sejak dalam pikiran.

Pikiran yang diwarnai bias kepentingan, dalam hal ini dominasi patriarkhi, akan memunculkan perspektif atau kerangka berpikir yang merendahkan perempuan, sebagaimana ada dalam beberapa pandangan terhadap wajah perempuan pada kepala buraq yang dianggap melecehkan Nabi, –karena perempuan di sini hanya dilihat sebatas mahluk seksual. Padahal ketika perspektif dalam melihat perempuan adalah juga sebagai mahluk spiritual dan keperempuan dapat menjadi simbol spiritualitas sebagaimana diperlihatkan dalam beberapa kebudayaan, maka peristiwa Isra mi’raj sendiri adalah sebuah peristiiwa yang mendorong manusia melakukan revoluasi kesadaran yang menuntun pada proses pembebasan dari mempertuhan mahluk, menuju kondisi kesadaran yang hanya tunduk pada Allah.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

*Tulisan ini diantarkan oleh pagi yang cerah usai mengikuti KIT#7, di antara kicauan burung dan suara serangga tongleret yang sangat nyaring dan ramai, mengabarkan musim kemarau hampir tiba.

Tokoh Agama

Tokoh Agama dan Tantangan Perlindungan Anak di Kalibaru Jakarta Utara

Oleh: T.G.M. Ahmad Hilmi, Lc., MA.

 

RUMAH KitaB atas dukungan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2 telah menjalankan program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara sejak tahun 2017 hingga 2022. Program ini dibagi dalam dua periode, periode Berdaya I tahun 2017 – 2019, dan periode Berdaya II tahun 2020 – 2022.

Kelurahan Kalibaru termasuk pilot project dari Program Berdaya I dan II. Dipilihnya Kelurahan Kalibaru karena beberapa hal. Pertama, dalam 25 tahun terakhir, Kalibaru dikenal sebagai kelurahan terpadat untuk tingkat kelurahan/desa) di provinsi Jakarta, bahkan Indonesia. Dengan luas hanya 2.467 km2 dan dihuni sebanyak 84.491 jiwa—berdasarkan data tertulis di BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018—Kalibaru dianggap sebagai “Kelurahan Sempit”. Sekitar 70 persen wilayahnya merupakan wilayah industri bukan pemukiman. Artinya, kurang dari 30 persen wilayahnya digunakan untuk pemukinan dan dipaksa menampung populasi sebanyak itu.

Kedua, praktik perkawinan anak yang tinggi. Data statistik BPS menyebutkan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir di Kalibaru. Sementara berdasarkan hasil asesmen Rumah KitaB tahun 2017, praktik perkawinan siri atau perkawinan yang melibatkan anak-anak menjadi fenomena yang dipandang biasa oleh masyarakat setempat.

Tahun 2020 Rumah KitaB kembali melakukan asesmen di Kalibaru, dan ditemukan bahwa praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bedanya, terjadinya perkawinan anak di Kalibaru tahun 2017 lebih banyak dilatarbelakangi dorongan orangtua, tradisi bawaan dari kampung halaman sebelumnya, dan mulai banyaknya kasus kehamilan yang tak dikehendaki (KTD).

Sementara tahun 2020 – 2021 praktik perkawinan anak di Kalibaru dilatari kekerasan seksual yang dialami anak perempuan oleh para pelaku yang merupakan keluarga sedarah, tetangga, dan pacar korban. Hal ini kerap terjadi selama pandemi saat diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), di mana anak tidak lagi memiliki aktivitas pendidikan dan tidak memiliki lingkungan pendidikan yang diperlukan.

Di pihak lain, orangtua tidak memiliki pengetahuan yang adil gender, tidak memiliki kapasitas parenting yang memadai, bahkan kebanyakan mereka tertekan secara psikologis akibat penurunan penghasilan dan melemahnya daya beli terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang disebabkan pemutusan hubungan kerja dan hilangnya sebagian kesempatan usaha kecil dan menengah akibat daya beli masyarakat yang juga menurun drastis hingga 60 persen lebih. Sedangkan pihak sekolah menuntut dan memaksa para orang tua untuk menggantikan sebagian besar fungsi dan tugas guru di dalam rumah, sesuatu yang tidak benar-benar mereka kuasai.

Kondisi itu telah menghasilkan ragam kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan yang dilakukan oleh sebagian orang tua dan keluarga dekat, yang sebagiannya adalah praktik kekerasan seksual yang mengakibatkan terjadinya pemaksaan perkawinan terhadap anak-anak perempuan demi menyelamatkan aib keluarga.

Dan fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam angka praktik perkawinan siri yang melibatkan anak-anak. Tahun 2018, para tokoh agama yang terlibat dalam praktik perkawinan siri adalah mereka yang berdomisili di Kelurahan Kalibaru dan sekitarnya. Adapun tahun 2020, praktik perkawinan siri lebih banyak dilakukan oleh para tokoh agama dari luar Kelurahan Kalibaru. Beberapa kasus perkawinan anak ditemukan di luar Kelurahan Kalibaru, meskipun anak-anak yang dikawinkan merupakan warga Kelurahan Kalibaru.

Program pencegahan perkawinan anak tanpa melibatkan pandangan keagamaan alternatif yang mendukung, hampir mustahil dapat dilakukan dan tidak membawa pengaruh apapun bagi perubahan. Karena itu, Rumah KitaB selalu mensosialisasikan pandangan keagamaan alternatif dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` (tujuan universal syariat untuk perempuan), yaitu pandangan keagamaan yang berpihak kepada perempuan dan anak perempuan dengan landasan keadilan gender. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai kesempatan, seperti pelatihan para tokoh formal dan tokoh non formal, orangtua, hingga remaja.

Di ketiga komunitas ini, agama dan budaya selalu menjadi latar utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini, pendekatan dan komunikasi personal perlu dilakukan terhadap para tokoh agama yang berpengaruh di Kelurahan Kalibaru, misalnya para sesepuh NU Jakarta Utara, sesepuh MUI Kecamatan Cilincing, dan lain sebagainya untuk mendiskusikan pandangan keagamaan alternatif terkait pencegahan perkawinan anak.

Pendekatan serupa itu meniscayakan dukungan dari para tokoh agama. Sebut, misalnya, dari K.H. Fatoni, sesepuh NU Jakarta Utara, yang mulanya tidak mengetahui bahwa perkawinan anak mengandung madharat, namun kini ia sangat aktif mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia perkawinan dalam perspektif Islam kepada para jamaahnya di Kalibaru. Selain Kiyai Fatoni, ada juga beberapa tokoh NU di Jakarta Utara yang memberikan dukungan. Demikian juga para sesepuh Muhammadiyah dan MUI Kecamatan Cilincing, seperti Ustadz H. Muhammad Nur, K.H. Nursaya, Ust. M. Sito Anang, M.Kom., yang sebelumnya tidak mengerti kemadharatan perkawinan anak, kini berbalik mendukung pencegahan perkawinan anak.

Para tokoh agama yang aktif dalam struktur DKM di beberapa masjid seperti Ustadz Baginda Hambali Siregar, M.Pd. (DKM masjid Baitul Mukminin, RW. 006 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Mohammad Ishaq Al-Hafidz (DKM Masjid Al-Mu’tamar Al-Islamiyyah, RW. 003 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Syafi’i (Pesantren al-Qur`an Kebantenan), dan yang lainnya juga mendukung pencegahan perkawinan anak. Bahkan perwakilan dari mereka, Ustadz Baginda Hambali Siregar, menjadi salah satu pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Ustadz Hambali sangat aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi bersama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terkait perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Masih terjadinya praktik perkawinan siri hingga kini di Kalibaru tentu menjadi tantangan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Karena itu, sosialisasi dengan melibatkan para tokoh agama lokal, baik itu pengurus ormas keagamaan, pengurus majelis taklim dan DKM masjid/mushall, hingga pengurus lembaga-lembaga pendidikan agama di wilayah Kalibaru dan sekitarnya, juga para penyuluh agama Kementerian Agama Jakarta Utara, perlu terus digalakkan agar program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara efektif.[AH]

 

Menghormati Keputusan Dorce Gamalama

Oleh Jamaluddin Muhammad

Indonesia kembali berduka. Seorang artis dunia pertunjukan serba bisa Dorce Gamalama tutup usia di usia 58 tahun. Tak terbantahkan ia adalah seniman hebat sekaligus unik. Penguasaan panggungnya sebagai penyanyi sekaligus komedian, penampilannya yang glamor, cantik, luwes, pintar selalu menjadi ciri dalam setiap pertunjukkannya. Dan ia belum tergantikan.

Ia juga unik karena pilihannya sebagai seniman yang beridentitas transpuan. Keputusannya berganti  kelamin melalui tindakan medis membuat heboh publik Indonesia di tahun 1983. Ia telah mengabil jalan  tak tanggung-tanggung;  mengubah diri dari lelaki menjadi perempuan tak hanya dalam penampilan pertunjukkannya namun memutuskan menjadi transpuan melalui operasi medis ganti kelamin.

Publik umumnya tahu, ia terlahir sebagai laki-laki dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi.  Namun  sang Dedi yang kemudian berganti nama menjadi Dorce ini merasa dirinya seorang perempuan yang  terperangkap dalam tubuh laki-laki. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan melalui perjuangan panjang dalam meneguhkan keyakinanya, ia memutuskan mengganti kelamin luar menjadi perempuan.

Dorce merasa nyaman dan menjadi dirinya sendiri yang telah bertukar kelamin itu. Ia merasa puas karena berhasil  menegaskan identitasnya dengan menyelaraskan antara orientasi seksualnya dengan tubuh barunya.

Dalam masyarakat yang hanya mengenal identitas kelamin manusia berdasarkan ciri biologisnya- jantan – betina, dan sama sekali tak mempertimbangkan orientasi seksual orang  sebagai bagian dari identitas manusia yang menyertai jenis kelamin, keputusan Dorce meninggalkan kontroversi.  Dorce dinilai melawan kondratnya sebagai laki-laki, padahal ia sendiri merasa justru sedang tuntuk, patuh dalam  mengembalikan kodratnya sebagai perempuan.

Sejak itu, Dorce tak pernah lelah memperjuangkan hak atas identitas barunya. Tak hanya dalam prilakunya yang berusaha selaras dengan harapan-harapan sosial sebagai perempuan, berkarakter perempuan, beribadah, berhaji, berumrah sebagai perempuan,  selangkah-demi selangkah ia menjalani peneguhan itu.  Ia tunduk kepada jalur-jalur legal yang berlaku di negeri ini. Ia jalani proses hukumnya  hingga mendapatkan surat keputusan dari lembaga peradilan  yang menyatakan bahwa ia berjenis kelamin perempuan. Dan ia geming, berkeras, keukeuh, bahwa ia seorang perempuan.  Karenanya ia ingin diperlakukan hingga akhir hayatnya pun sebagai perempuan.

Publik mendengar dari sejumlah wawancaranya yang menyatakan  ia telah berwasiat jika meninggal ia ingin dipulasara dan dimakamkan sebagai perempuan. Wasiat ini seolah ingin menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa ia ingin hidup dan mati sebagai perempuan. Ia ingin menyempurnakan bahkan jka perlu melawan pendapat umum dengan menegaskan bahwa  ia  betul-betul seorang  perempuan.

Wasiat ini direspon oleh banyak pihak dengan pro kontra. Salah satunya oleh Gus Miftah. Menurutnya, berdasarkan aturan fikih Dorce harus dikubur sebagai laki-laki karena ia dilahirkan sebagai laki-laki. Gus Miftah  tampkanya berpegang pada pandangan umum yang menentukan jenis kelamin seseorang hanya berdasarkan ciri-ciri biologisnya atau dalam studi gender disebut pandangan yang esensialis. Beliau mengutip  ayat al-Quran yang menurut penasirannya  al-Quran hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Namun kearifan ulama klasik yang membaca realitas  dan memberikan kepastian hukum berdasarkan hukum Islam mengakui  bahwa jenis kelamin pada manusia tak hanya dua. Referensi dan kajian tentang “jenis kelamin ketiga” tak kurang-kurang dibahas dalam ilmu fiqih. Itu semua dilakukan oleh para ulama klasik bukan berdasarkan pada teori hipotesa sekedar pengandaian tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum yang pada kenyataanya ada jenis kelamin ketiga atau huntsa.

Harus diakui, basis hukum yang dijadikan dasar untuk memberikan status hukum bagi orang yang pada faktanya “lelaki bukan perempuan juga bukan”  masih tetap berorientasi pada kecenderungan dominan  jenis kelamin biologisnya. Dan berdasarkan itu seseorang yang dinyatakan sebagai huntsa kemudian ditentukan jenis kelaminnya pada pilihan yang tetap biner- lelaki atau perempuan. Namun fakta itu menunjukkan bahwa realitas jenis kelamin itu tak mutlak hanya dua lelaki dan perempuan, dan itu diakui dalam kajian fikih

Pada pendapat saya, polemik keperempuanan Dorce tidak akan berakhir selama cara pandang kita dalam melihat dan menilai jenis kelamin seseorang hanya berdasarkan pada ciri biologisnya.  Bahkan sebaliknya, polemik ini akan terperangkap dan tak pernah beranjak dari cara pandang dan penilaian lama bahwa jenis kelamin seseorang hanya diukur berdasarkan ciri-ciri biologisnya, dan itu hanya ada dua jantan -betina. .

Sebagaimana pendapat Gus Miftah yang tak mengakui status keperempuanan Dorce karena terpaku pada anggapan bahwa menjadi “lelaki” dan “perempuan” melulu terpaku kepada ciri biologis, pandangan Gus Miftah tentu mengabaikan fakta tentang kecenderungan orientasi seksual Dorce dan mereka yang mengalami problem yang sama.

Mengapa Dorce ingin dikubur secara perempuan? Bagaimana seharusnya Dorce dikuburkan? Dalam fikih sebetulnya tidak ada perbedaan signifikan antara memperlakukan jelazah  laki-laki maupun perempuan. Prinsip yang diutamakan dalam pemulasaraan jenazah adalah memperlakukanya secara hormat agar seseorang kembali menghadap Allah dengan sebaik-baiknya sehormat-hormatnya.

Karenanya  mereka sama-sama dipulasara sesuai aturan fikih: dimandikan, dikafani, disalati, dan disegerakan untuk dikuburkan.  Dan itu adalah wajib kifayah bagi setiap orang yang artinya harus ada yang mengurus semua proses ini baik  dari keluarga atau umat di sekitarnya.

Namun, jika kita masih berpegang pada cara pandang yang berangkat dari norma-norma heteronormativitas (jantan-betina) tentu  wasiat Dorce dianggap aneh dan menyimpang dari syariat. Dan sepanjang syariat hanya membedakan jenis kelamin manusia berdasarkan jenis kelamin jantan betina  dan  tak mengenali “perpindahan” atau “ pengembalian” jenis kelamin ke identitas barunya itu , maka  tidak akan  tersedia akomodasi  bagi seseorang yang  memiliki orientasi seksual lain sebagai bagaian dari pertimbangan hukum.

Pengakuan terhadap elemen orientasi seksual sebagai fakta yang mengiringi jenis kelamin adalah perkembangan modern yang pada kenyataanya ada di dalam masyarakat. Dan pemenuhan haknya atas identitas barunya itu  merupakan  bagian dari hak-hak asasi manusia  untuk menegaskan sekaligus meneguhkan identitasnya.

Cara pandang fikih lama memang belum mengakomodasikan perkembangan fakta sekaligus cara pandang baru ini. Sehingga,  tak mengherankan apabila muncul penolakan-penolakan baik dari  kalangan agamawan apalagi kaum awam. Mereka masih membutuhkan pengayaan pengetahuan dan beradaptasi dalam merespon perkembangan pemikiran baru ini.

Secara pribadi, saya tidak akan masuk pada polemik status keperempuanan Dorce. Jika Dorce merasa sebagai perempuan dan ingin diperlakukan sebagaimana perempuan, menurut hemat saya, sudah sepatutnya ia diperlakukan sebagai perempuan. Sebab  jikapun  mau kembali ke fikih, sesungguhnya kaidah fikih telah menggariskan bahwa fikih hanya menghukumi sesuatu pada yang tampak (zahir). Dalam sebuah kaidah disebut “Nahnu nahkumu bi zawahir wa Allahu yatawalla al-sara’ir” (kami hanya akan menghukumi berdasarkan zahirnya. Biarlah urusan batin diserahkan kepada Allah SWT). Jika menggunakan kaidah ini, secara zahir Dorce adalah seorang perempuan. Karenanya sudah sepatutnya diperlakukan sebagaimana perempuan. Apakah status/hukum keperempuanannya diakui atau tidak oleh Allah SWT, itu bukan lagi  menjadi urusan manusia. Di hadapan Allah SWT semua manusia setara dan diukur berdasarkan ketakwaannya. Wallahu alam bi sawab

Sumber: Islami.co

rumah kitab

Merebut Tafsir: Yang Tersisa dari Kontroversi Oki Setiana Dewi

Kontroversi “ceramah” Oki Setiana Dewi (OSD) meninggalkan beberapa catatan penting. Pertama, kesadaran tentang kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah “go public”. Begitu potongan ceramahnya mengudara, reaksi pun muncul, dari yang tipis-tipis sampai yang teoretis. Tak hanya perempuan yang ahli di bidangnya tetapi para lelaki yang merasa dipermalukan. Ini sebuah capaian hebat. Ini sungguh buah dari kerja keras kampanye dan aksi anti kekerasan terhadap perempuan yang bergulir sejak era reformasi, terutama setelah terbentuknya Komnas Perempuan di era Presiden Habibie, dan keluarnya kebijakan Pengarusutamaan Gender di era Presiden Abdurrahman Wahid dan keluarnya UU anti kekerasan teradap perempuan di era Presiden Megawati, untuk sekedar menyebut beberapa tonggak penting.

Kedua, isu kekerasan juga telah mengalami proses konseptualisasi teoretis. Istilah “normalisasi KDRT” yang digunakan untuk melawan pandangan Oki adalah sebuah konsep yang mengekstraksi bahwa kekerasan bukanlah sesuatu yang normal dan biasa saja, itu adalah sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan. Kerangka teori untuk menjelaskan apa, mengapa kekerasan terjadi dengan basis ketimpangan gender dan karenanya bukan sesuatu yang tak disengaja telah menjadi pengetahuan yang dapat menjelaskan seluk beluk tentang kekerasan terhadap perempuan (Silahkan Oki baca-baca buku dulu ya sebelum ceramah, referensinya telah bertebaran dalam bahasa Indonesia, himbauan yang sama berlaku bagi anggota DPR yang menggantung RUU kekerasan seksual).

Ketiga, kekerasan yang berbungkus pandangan agama telah dikupas tuntas untuk melawan pendekatan tekstualis. Meski ada ustadz mazhab “sejenis” yang mengutip ayat untuk membenarkan pandangan OSD, namun pandangan itu hancur lebur oleh konsep yang lebih matang yang telah dibangun dalam tradisi pemikiran di lingkungan kiai, nyai, ustadz dan ustadzah yang telah khatam baca kitab dalam tradisi pesantren. Mereka membaca dan faham konsep maqashid syariah – tujuan-tujuan inti ajaran/ syariat Islam, antara lain tentang konsep hifdzun nafs (menjaga nyawa/menjaga jiwa). Dalam konsep itu kekerasan apapun bentuknya adalah manifestasi dari pelanggaran salah satu dari lima maqashid syariah itu. OSD sebaiknya belajar lagi tentang prinsip-prinsip hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dalam hasanah pemikiran Islam yang terus dikembangkan sejak era Imam Ghazali di abad ke 11. (Oki sekali kali ikut deh Kajian Islam dan Gender yang diasuh Nyai Dr. Nur Rofiah, atau ngaji di lingkungan KUPI dengan ibu nyai Badriah Fayumi  atau ngaji Mubadalah yang diasuh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, Dr (HC) Kiai Husein Muhammad, atau ngaji tafsir dari Prof. Nasaruddn Umar, Prof. Hamim Ilyas dan banyak lagi).

Keempat, dan ini tampaknya kurang tereksplorasi dalam diskusi, bahwa kekerasan adalah sebuah siklus. Jika hari itu OSD menceritakan suami perempuan itu memukul (OSD malah mencontohkannya menggampar sekuat tenaga), maka ketahuilah bahwa kekerasan itu PASTI telah berlangsung bertahun-tahun ke belakang. Kekerasan fisik yang terjadi hari itu, menurut catatan lembaga-lembaga perlindungan perempuan korban KDRT di seluruh dunia, memberi isyarat bahwa kejadian kekerasannya bukan baru pagi itu tetapi minimal telah berlangsung dua tahun ke belakang. Dari yang berbentuk hardikan, bentakan, merendahkan, ancaman, sumpah serapah, predikat sebutan sekebun binatang, sampai kekerasan fisik, memukul, menyundut dengan rokok, dilempar benda-benda yang ada didekat pelaku,  dan berakhir dengan kekerasan yang benar-benar merampas nyawa.

Ini beda dari kekerasan non gender seperti kekerasan berbasis konflik SARA yang eskalasinya linier memuncak, dari adu mulut sampai benar-benar adu fisik. Hal yang bahaya dari KDRT (perhatikan ya Oki!) adalah kejadian kekerasan itu berbentuk siklus melingkar, bukan linier. Siklus melingkar artinya, satu kejadian kekerasan dalam rumah tangga biasanya diikuti dengan penyesalan pelaku, lalu suasa psikologisnya masuk ke masa pemakluman dan pengampunan dari istri, lalu masa “bulan madu”, lalu diikuti masa jeda kekerasan dan jika ada pemicu lagi pelaku akan menghajar lebih keras lagi. Begitu seterusnya dengan intensitas yang makin kuat dan siklus waktu yang makin pendek. Karena KDRT membentuk siklus, karenanya KDRT menjadi sangat berbahaya dan menjadi biang pembunuh dalam rumah tangga.

Kelima, ini juga kurang tereksplorasi dalam diskusi kali ini. Soal standar ganda dan stereotype kekerasan. Oki mengatakan perempuan itu suka “lebay”. Suka mengadu dan melebih-lebihkan. Ini sebuah pernyataan yang menjadi setero/gaung suara yang bergema tapi menyesatkan. Perempuan, seperti Oki ya, dikonstruksikan secara sosial (termasuk dari ceramah agama) agar menjadi “perempuan”. Itu artinya perempuan dibentuk sesuai dengan harapan sosialnya dalam bertingkah laku. Mereka harus lemah, sabar, pasrah, mengalah, tidak boleh lebih dari lelaki dan seterusnya. Harapan sosial itu tentu harus diekspresikan dalam tingkah laku; ramah tidak judes, baik tidak galak, diam tidak bersuara, dan tak masalah jika emosional. Nah jika asuhannya menghendaki begitu, tentu perempuan dikonstruksikan untuk menyampaikan segala sesuatu dengan ekspresi dan harapan sosialnya itu. Bicara hal yang rasional (anak sakit, mahar mahal, suami selingkuh) tapi dengan ekspresi emosional, menangis misalnya. Tapi karena penilaiannya menggunakan standar ganda sikap serupa itu dinilai “berlebih-lebihan”. Coba bandingkan kalau hal serupa terjadi kepada lelaki, ia menangis dalam mengekpresikan perasannya, tanggapannya bukan “berlebih-lebihan” tapi dianggap lelaki yang lembut, sensitif, yang perasa. Air matanya dinilai sebagai bentuk sikap sportifnya, sementara pada perempuan dianggap emosional karena mendahulukan rasa daripada otak. Nah!

Lies Marcoes #6 Februari 2022

 

Refleksi Kawin Anak

Oleh Lies Marcoes

Akhir 2021, pemerhati isu perkawinan anak menutup kegiatan dengan webinar ”(Alasan) Islam Melarang kawin Anak”. Upaya pencegahan kawin anak di Indonesia telah berlangsung lebih dari 120 tahun dihitung dari tarikh surat protes Kartini atas perkawinan putri bupati Ciamis yang masih berumur 13 tahun di 1901. Namun, hingga kini kita masih menghadapi hal serupa.

Tulisan ini mengelaborasi upaya pencegahan kawin anak satu dekade terakhir dan tantangannya. Berdasarkan sejumlah data, angka perkawinan anak di Indonesia masih tertinggi kedua di ASEAN; satu dari sembilan anak kawin di bawah umur 18 tahun (GnB 2019), hanya sebagian kecil dari perkawinan itu bertahan, selebihnya cerai di bawah satu tahun dari umur perkawinan.

Data lain, hanya dua dari 10 yang kawin anak bisa balik ke sekolah. Itu pun berkat otoritas tokoh seperti pimpinan pesantren, kepala sekolah atau tokoh lokal karismatik. Meski tak ada regulasi resmi yang menghalangi mereka kembali ke sekolah, tak tersedia langkah afirmatif yang bisa jemput mereka kembali setelah pesta usai.

Fenomena kawin anak memang seperti isu colongan dalam pembangunan. Semula ini bukan tema krusial dibandingkan isu kependudukan seperti KB, kematian ibu dan anak. Tampaknya dunia begitu yakin, ketika pembangunan mengintroduksi tangga perubahan berbasis teknologi, praktik itu niscaya hilang dengan sendirinya.

Perubahan dari masyarakat agraris ke industri diandalkan jadi lantaran untuk hilangkan kebiasaan buruk itu. Hal serupa pernah terjadi misalnya dalam penghapusan perbudakan meski di sejumlah negara harus diperjuangkan berdarah-darah.

Ketika masyarakat masuk ke era transformasi informasi digital abad 21, secara logis seharusnya praktik irasional seperti kawin anak pupus. Anehnya, saat dunia memasuki era industri 5.0 yang mengharuskan keterlibatan “society” sebagai pengendali perkembangan teknologi, masyarakat justru kian kencang mencengkeram tradisi dan agama.

Argumen keagamaan

Praktik kawin anak bukan pengecualian. Dari alasan yang mengemuka, praktik itu begitu erat berkaitan dengan tradisi berbasis ketimpangan gender: demi menjaga martabat keluarga, untuk menutupi malu, hamil tak dikehendaki akibat tak dikuasainya teknologi pengaturan fertilitas, beban tanggung jawab moral yang sepenuhnya di pundak anak perempuan, kemiskinan akut akibat tak terhubungnya antara kemajuan industri dengan kesejahteraan.

Menyadari bahwa kawin anak terkait dengan tradisi dan pandangan keagamaan, membangun argumen keagamaan untuk menolak pandangan itu tentu menjadi penting. Karenanya pertanyaan “Mengapa Islam Menolak Kawin Anak” menurut Dr Nur Rofiah, salah satu pembicara dalam webinar ini menegaskan bahwa karena kawin anak lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat, maka harus ditolak.

Logika yang sama tampaknya juga digunakan kelembagaan terkait seperti KUA, peradilan agama bahkan Mahkamah Agung (MA). Pun sejumlah ormas sipil Islam seperti jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang mengeluarkan hasil musyawarah keagamaan yang menegaskan keharusan negara dan elemen masyarakat menghentikannya.

Dalam satu dekade terakhir, tercatat sejumlah ikhtiar serius dari pemerintah dalam mengagendakan langkah-langkah strategis pencegahan kawin anak. Antara lain terbitnya revisi UU Perkawinan No 16/2019 tentang kenaikan batas usia kawin dari 16 ke 19 tahun. Juga terbit Peraturan MA No 5/2019 tentang tata laksana pengaturan dispensasi nikah. Bappenas mencanangkan lima agenda strategi nasional yang secara komprehensif mengupayakan langkah konkret pencegahan perkawinan anak minimal guna memenuhi target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs).

Namun tampaknya titik tekan dalam penanggulangan kawin anak terlalu mengandalkan sektor hukum. Terbitnya regulasi nasional, peraturan gubernur, perda, peraturan bupati hingga peraturan desa jadi agenda prioritas. Padahal perkawinan anak efek domino dari persoalan yang lebih rumit dari sekadar persoalan rendahnya usia kawin.

Perubahan ekonomi seperti kepemilikan dan pemanfaatan lahan untuk industri melahirkan kesenjangan relasi gender di tingkat keluarga yang berujung pada kawin anak bahkan sebelum mereka menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Sebuah policy brief berbasis studi oleh Bank Dunia, Desember 2020 menegaskan, benar Indonesia dalam satu dekade terakhir telah mencapai kesetaraan antara lelaki dan perempuan. Misalnya dilihat dari meningkatnya literasi, angka partisipasi sekolah, dan ketenagakerjaan, dan kebijakan untuk mendorong terwujudnya masyarakat berkeadilan gender.

Namun terkait pendidikan, meski rata-rata nasional telah mengalami peningkatan, berbagai perbedaan signifikan terjadi di tingkat daerah, baik pada anak laki-laki maupun perempuan. Di banyak daerah anak perempuan mengalami ketertinggalan. Di Probolinggo, misalnya, persentase anak laki-laki yang bersekolah di tingkat dasar 1,5 kali lebih banyak daripada anak perempuan terutama pasca-Covid-19 (Noah Yarrow).

Ditelikung regulasi

Telah cukup bukti berbasis riset yang menunjukkan besarnya mudarat daripada manfaat kawin anak. Namun, sampai sejauh ini upaya untuk mengatasinya berada di titik abu-abu. Ini misalnya terlihat dari masih diterimanya pengecualian berupa izin menikah melalui pemberian dispensasi. Tentu saja, dispensasi hanyalah pintu darurat yang meski tersedia, seharusnya tak perlu digunakan.

Masalahnya, dispensasi nikah justru jadi andalan menyelesaikan kedaruratan untuk setiap penyimpangan dari batas usia kawin. Karenanya penghentian praktik kawin anak di tingkat nasional sampai desa seperti ditelikung sendiri oleh regulasi pintu darurat itu.

Kawin anak butuh solusi lain di luar sektor hukum. Teratasinya problem kemiskinan, tersedianya informasi memadai tentang kesehatan reproduksi, ketegasan dalam menyatakan perkawinan anak adalah bentuk kekerasan, dan tersedianya program untuk menutup celah dari batas umur berhentinya sekolah setelah wajib belajar 12 tahun dengan masa menunggu kawin yang dilegalkan secara hukum di usia 19 tahun.

Ini antara lain bisa diatasi dengan tersedianya lapangan kerja permanen bukan musiman sampai tingkat desa. Kita juga butuh ketegasan sikap dengan cara menggeser sudut pandang abu-abu dalam melihat isu kawin anak yang seolah bisa dibenarkan sepanjang terpenuhi aspek legalitasnya, ke sikap yang lebih tegas bahwa ini bentuk kekekerasan terhadap anak yang dilegalkan.

Lies Marcoes
Peneliti Rumah Kitab

 

Sumber foto: freepik.com

Kolom Kang Faqih

Benarkah Muslimah Bekerja Perlu Izin Suaminya?

Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

Jawabanya bisa benar dan bisa tidak, karena hukum selalu melihat konteks, kondisi, dan alasan (al-hukm yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman). Kita mengawali penjelasan pertama, yaitu ketika izin suami menjadi ajang transparansi, diskusi, dan antisipasi, maka ia menjadi baik dan perlu. Seorang perempuan muslimah yang mau bekerja, tentu, memerlukan ruang berbagi informasi, dukungan keluarga terutama suami, penguatan, dan bisa jadi antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Izin suami menjadi ajang bagi perempuan untuk hal-hal baik ini, yang akan menopang dan mendukungnya untuk memperoleh yang terbaik dari keputusannya untuk bekerja.

Bisa jadi, melalui ajang izin ini, suami lebih memahami jenis pekerjaan yang akan digeluti istrinya, mengenal lingkungan pekerjaan tersebut, atau orang-orang untuk jenis pekerjaan yang serupa, atau jaringan dan hal-hal lain yang bisa mendukungnya. Minimal, dengan mengetahui istrinya bekerja di suatu tempat, suami dapat mengantisipasi hal-hal tertentu ke depan. Bisa jadi ditanya anak-anak, orang tua, keluarga, atau kolega tentang keberadaan istrinya. Bisa jadi, ada kejadian pada istrinya yang memerlukan bantuanya. Atau antisipasi apapun, yang memang, dalam kehidupan sering terjadi.

Jika izin bekerja ini benar-benar menjadi ruang seperti demikian, maka hukumnya akan mengikuti hukum bekerja itu sendiri. Jika bekerja itu hukumnya wajib bagi seorang perempuan, misalnya karena dibutuhkan masyarakat dan dia satu-satunya orang yang mampu mengerjakan hal tersebut, atau penghasilanya diperlukan untuk kebutuhan primer keluarga, maka izin suami menjadi wajib. Jika hukum bekerjanya turun menjadi sunnah, maka izinnya juga menjadi sunnah. Hal ini didasarkan pada kaidah, bahwa sesuatu yang baik, wajib maupun sunnah, jika tidak sempurna tanpa sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain ini juga menjadi baik dan perlu (ma la yatimm al-hasanu illa bihi fahuwa hasanun).

Izin suami sebagai ajang informasi, diskusi, dan antisipasi mempersyaratkan relasi pasutri (pasangan suami istri) yang mubadalah (kesalingan). Relasi ini, seperti digariskan Al-Qur’an, memiliki lima pondasi. Yaitu, pertama, relasi pasutri dipandang sebagai kemitraan dan berpasangan (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. 2: 187); kedua, relasi pasturi dipandang sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21); ketiga, relasi harus bertumpu pada perilaku saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bil ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); keempat, satu sama lain saling bermusyawarah (tasyawurin, QS al-Baqarah, 2: 233), dan kelima, satu sama lain saling mencari kerelaan (taradhin, QS al-Baqarah, 2: 233).

Dengan lima pondasi relasi mubadalah yang Qur’ani ini, tidak hanya izin suami, melainkan izin istri bagi suami yang akan bekerja juga menjadi baik dan perlu. Fungsinya sama, sebagai ajang informasi, diskusi, dan antisipasi. Saat ini, besar kemungkinan, sang istri memiliki pengetahuan yang cukup yang bisa dibagikan kepada suaminya terkait yang akan dikerjakannya. Minimal, sang istri memiliki informasi, sehingga bisa ikut mengantisipasi hal-hal yang bisa saja terjadi pada suaminya atau pekerjaanya. Lebih mulia lagi, jika izin istri dijadikan suami sebagai ajang implementasi dari lima pondasi relasi yang Qur’ani di atas. Sebagai perwujudan relasi berpasangan (zawaj), mengokohkan ikatan pernikahan (mitsaqan ghalizan), memperlakukan istri secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), bermusyawarah (tasyawurin), dan mencari kerelaan istri (taradhin).

Hukum izin suami akan berbeda pada kondisi relasi yang timpang, dimana perilaku suami semena-mena dan menggunakannya sebagai ajang hegemoni terhadap istrinya. Istri dilarang bekerja tanpa sebab, dilarang mengaktualisasikan dirinya demi impuls suami yang tidak jelas, dan ditempatkannya sebagai subordinat yang harus selalu minta izin suami dalam segala urusan. Relasi yang demikian bertentangan dengan lima pondasi relasi Qur’ani di atas, sehingga izin suami yang turun dari relasi timpang ini, juga menjadi tidak Qur’ani. Pada kondisi yang demikian, yang diperlukan bukanlah membiasakan izin suami oleh seorang istri, tetapi mengedukasi suami agar terlebih dahulu memiliki relasi yang Qur’ani dengan lima pondasi mubadalah tersebut di atas.

Tanpa prasyarat relasi mubadalah ini, izin suami justru bisa membuat seorang laki-laki bertambah jumawa, sombong, dan semena-mena. Hak-hak dasar yang dimiliki seorang perempuan, untuk hidup nyaman, belajar, bekerja, berpartisipasi secara sosial, bisa dilarang suaminya secara semena-mena melalui tiket ideologi izin yang dimilikinya. Untuk laki-laki seperti ini, seperti pesan Nabi Muhammad Saw, justru ditolong dengan mengendalikannya dan tidak menggunakan praktik izin untuk menzalimi istrinya.

عَنْ أَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ (صحيح البخاري، رقم: 2484).

Dari Anas r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, kami pasti menolong yang dizalimi, bagaimana menolong yang zalim itu? Rasul Saw menjawab: “Menolong yang zalim itu dengan mengendalikannya (agar tidak berbuat zalim lagi)”. (Sahih Bukhari, no. 2484).

Ketika izin suami digunakan untuk menzalimi hak-hak istri sebagai manusia muslimah yang utuh, maka kita diminta Nabi Saw menolong yang dizalimi dan yang menzalimi. Yaitu dengan melarang praktik izin yang zalim dari suami dan mendukung para perempuan yang dizalimi oleh praktik tersebut. Di antaranya adalah dengan mengedukasi laki-laki (suami) dan perempuan (istri) tentang relasi yang mubadalah dan mendorong mereka mempraktikkan lima pondasi Qur’ani tersebut di atas. Hanya dalam relasi yang demikian, praktik izin suami bisa membawa kebaikan dan keberkahan.

Apakah ada teks hadis yang menuntut seorang muslimah yang mau bekerja meminta izin dari suaminya? Tidak ada. Lalu, darimana pandangan yang cukup populer ini berkembang? Dari ajaran dasar bahwa seorang istri harus selalu patuh kepada suami. Padahal kepatuhan dalam Islam, sebagaimana juga ditegaskan Nabi Saw, harus dalam hal-hal yang akan membawa kebaikan, bukan dalam hal-hal yang justru membawa kemaksiatan, atau keburukan dan kemafsadatan (Musnad Ahmad, no. 1110).

Sebaliknya, untuk hal-hal yang secara mendasar adalah baik, Nabi Saw justru melarang laki-laki menggunakan praktik izin ini bagi menghalangi para perempuan dari hak-hak dasar yang mereka miliki sebagai muslimah. Kita bisa merujuk pada pernyataan Nabi Saw di bawah ini:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا (صحيح البخاري، رقم: 881).

Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, Abdullah bin Umar ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Jika istri seseorang di antara kalian sudah meminta izin, maka (izinkan dan) janganlah halang-halangi dia”. (Sahih Bukhari, no. 881).

Teks hadis ini secara gamblang meminta laki-laki untuk tidak menghalangi-halangi istrinya, jika sudah meminta izin. Teks hadis ini bersifat umum untuk hal-hal yang secara mendasar adalah baik, seperti beribadah, belajar, bekerja, beramal sosial, dan yang lain. Beberapa riwayat lain memberi contoh tentang izin untuk pergi ke masjid, terutama salat pada malam hari, dimana para suami biasanya merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak baik, sehingga merasa berhak untuk tidak mengizinkan. Namun, Nabi Saw dengan tegas mengatakan: izinkan dan jangan halangi para perempuan dari masjid-masjid Allah (Sahih Muslim, no. 1019).

Dengan demikian, merujuk pada hadis tersebut dan prinsip-prinsip relasi mubadalah di atas, praktik izin adalah baik di antara pasutri jika diimplementasikan dalam kerangka berbagi informasi di antara mereka, berdiskusi, bermusyawarah, berbagi pengetahuan dan dukungan, sertai antisipasi hal-hal yang justru bisa mendatangkan keburukan bagi kehidupan mereka berdua. Jika tidak dalam kerangka yang demikian, maka praktik izin pasutri perlu ditinjau ulang. Wallahu a’lam.

Ummi dan Rahima, Cinta Kasih dalam Islam “Bukan Islam jika mendakwahkan agama dengan kebencian dan kemarahan”

Oleh Isti Sy
Mengikuti ceramah Prof. Nasaruddin Umar dalam kegiatan Diseminasi Publikasi Rumah Kitab: Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak melalui Zoom Meeting pada 21 Desember 2021 dalam kegiatan Rumah Kitab. Sangat terkesan dengan pemaparannya mengenai makna Ummi sampai pada pembahasan Islam adalah Rahima, Islam adalah Cinta. Ibu Lies Marcoes , ijin membagikan apa yang di sampaikan Prof Nasaruddin dalam kegiatan di Rumah Kitab tersebut 🙏. Berikut sebagian isi ceramahnya:
Ummi artinya ibu, dalam kamus ummi bukan asli dari bahasa Arab akan tetapi dari bahasa Hebrew, alif mim (ا م ) artinya cinta yang sangat tulus, pencinta suci. Kemudian dijadikan dalam Bahasa Arab untuk memberikan atribut terhadap seseorang yang melahirkan, itulah ibu disebut ummi. Um dari kata alif mim (ا م ) ini lahirlah kata amama yaitu progressiveness, visioner (keterdepanan, berkemajuan). Lahir kata imam : pemimpin yang berwibawa. Lahir kata ma’mum : rakyat/makmum yang santun. Lahir kata imamah : konsep kepemimpinan yang mengatur antara yang memimpin dan yang dipimpin. Totalitasnya komunitas itu disebut dengan Ummah, maka Ummah adalah suatu komunitas yang diikat oleh cinta yang sejati. Di dalam komunitas Ummah itu ada pemimpin yang berwibawa, rakyat yang santun, sistem yang mengatur secara konstitusional.
Tujuan Nabi adalah mentransformasikan masyarakat kabilah yang hanya diikat oleh ikatan primordial kepada msyarakat Ummah yang kosmopolit, global, universal tetapi dalam ketetapan (memiliki) kasih sayang dan cinta. Inilah makna Ibu, oleh karenanya bukanlah seorang Ibu jika dia tidak memiliki unsur Ummi (cinta yang sangat tulus).
Allah lebih menonjolkan diri sebagai Ummi (ا م ), pencinta. Ibu, perempuan lebih mengadopsi sifat-sifat dan nama Allah dari pada laki-laki. Dari 99 Asma Allah, 80 % itu nama feminin dan hanya 20 % nama maskulin dan itupun jarang terulang dalam al-Qur’an. Asma feminin seperti Rahim (Maha Penyayang) terulang sebanyak 114 kali dalam al-Qur’an, Ar Rahman (Maha Pengasih) terulang sebanyak 57 kali. Bahkan disebut sebagai Ummul Asma, Ummu as Sifat, adalah al- Rahmaan al Rahiim yang berasal dari satu akar kata Rahima.
Dalam Hadits Nabi : Kalau al-Qur’an itu dipadatkan, pemadatannya adalah surat al-Fatihah.
Kalau surat al-Qur’an dipadatkan maka pemadatannya adalah ayat pertama yaitu bismillahirrahmaanirrahiim.
Jika dipadatkan lagi adalah dua sifat utama Allah yang disebut Umuussifat atau Ummul Asma yaitu Ar Rahman dan Ar Rahiim. Jika dipadatkan lagi memang berasal dari satu akar kata yaitu Rahima.
Rahima artinya cinta.
6666 ayat dalam al-Qur’an jika dipadatkan menjadi satu kata, satu permata, permata itu adalah Cinta, Rahima.
Oleh karena itu jika ada yang memperjuangkan Islam tetapi dengan mengumbar kebencian, kemarahan maka itu bukan spirit Islam akan tetapi lawan dari Islam. Segala apapun yang dilakukan oleh muslim jika itu tidak menimbulkan cinta, jika itu menimbulkan kebencian, kegelisahan maka itu bukan Islam.