Merebut Tafsir: Seikat Kangkung di Hari ke-15 Ramadhan

Oleh: Lies Marcoes, M.A.

 

SETIAP pagi, bersama Asri, sang penggerak rumah tangga kami, saya menyusun menu dan memerika persediaan bahan makanan yang ada. Pagi ini kami memutuskan untuk masak tumis kangkung, goreng udang tepung dan terong ungu, tempe orek, dan bakso kuah serta pisang goreng untuk ta’jil. Ini sudah tanggal 15 Ramadhan, penghematan sudah dimulai namun kemeriahan berbuka harus tetap dijaga. Apalagi hari ini anak cucu akan kumpul menjelang akhir pekan sekaligus menikmati liburan berkat Jum’at Agung menjelang Paskah.

Seperti biasa, setelah belanja dan mengeluarkan bahan makanan yang masih ada, saya merapihkan belanjaan, membersihkan dan mengelompokkannya sesuai dengan bahan-bahan dan tahapan pengolahan berdasakan waktu yang dibutuhkan. Terus terang saya menikmati rutinitas ritual itu. Bagi saya ini seperti memberi waktu untuk mengembangkan kreasi, membuat padu padan menu, sambil kadang-kadang mengingat-ingat masa kecil. Banyak hal yang dapat menghubungkan ingatan dari masa kini ke masa lampau. Dan itulah keajaiban ingatan.

Dalam mengerjakan pekerjaan berulang seperti memetik sayuran, mengupas bawang atau mengiris tempe untuk orek, biasanya saya melakukannya sambil wiridan. Saya merasa cara itu dapat melatih konsentrasi dan merasa mendapat manfaat tambahan seperti bonus.
Pagi ini, sambil berjemur dan slonjoran di risbang di taman belakang, saya membersihkan kangkung. Seperti biasa saya memisahkan bagian yang akan dimasak dan membuang bagian lain yang tak terpakai.

Tiba-tiba ingatan saya melayang kepada Ibu; bukan soal kangung itu tetapi soal konsep makanan yang akan dimakan dan yang terbuang karena tidak dapat diolah.

Ketika itu, saya kelas 2 SMP. Seperti biasa, menjelang puasa Ibu akan menyiapkan makanan istimewa di luar hari-hari biasa. Ibu akan “mbeleh pitik” memotong ayam. Halaman belakang rumah kami adalah bagian dari kandang dan pelataran yang dimanfaatkan untuk memelihara ayam. Bisa ada puluhan ayam kampung yang dipelihara. Masing-masing kami, punya akuan ayam
favorit peliharaan. Biasanya karena dirawat sejak piyik dan menjadi ayam yang lulut.

Rupanya, Ayah memilih ayam peliharaan saya, Si Iteung”- ayam berbulu hitam mengkilap. Saya protes dan kesal atas keputusan itu. Di antara dua puluhan ekor ayam yang ada mengapa Si Iteung yang dipilih Ayah. Tapi Ayah adalah pemiliki kuasa atas keputusan. Ibu juga tidak protes atau menggantinya dengan yang lain. Saya menangis diam-diam dan menolak “ngopeni” setelah ayam dipotong. Biasanya ayam akan disiram air panas untuk kemudian dicabuti bulunya hingga benar-benar bersih.

Ibu tahu saya protes, ketika marah saya telah reda saya kembali membantu ibu menyiapkan makanan untuk sahur pertama sambil “mecucu” cemberut.

Ibu tak membiarkan saya bergulat sendiri untuk meredakan kemarahan. Ibu mengatakan alangkah beruntungnya ayam yang dipotong dan akan disantap oleh orang yang akan menjalankan ibadah puasa. Binatang dan tumbuh-tumbuhan tak diwajibkan ibadah. Tapi hidupnya akan mulia ketika mereka bermanfaat bagi mereka yang menjalankan ibadah, melakoni perannya sebagai khalifah di bumi, berbuat amal saleh dengan menebarkan kebaikan. Karenanya, demikian Ibu menasihati, kita harus senang menyajikan makanan terbaik yang disiapkan untuk makanan bagi orang-orang yang akan bergerak untuk mewujudkan kebaikannya di dunia. Ayam yang mati dan diolah untuk orang yang beribadah akan lebih mulia daripada ayam mati sebagai bangkai.

Saya mencerna “konsep” kemanfaatkan pangan dari Ibu itu sebagai catatan yang kemudian saya kembangkan ketika saya semakin banyak bertemu dengan tata cara ritual yang menyajikan sesembahan seperti adat orang Tengger yang mengadakan upacara larung hasil panen ke kawah Gunung Bromo dalam upacara Kasodoa, atau tradisi Hajat Laut masyarakat pesisir. Saya belajar memahami hakekat ketuntukkan semesta kepada Tuhan dan ikhtiar manusia di dalamnya.

Pagi ini ketika memotong-motong kangkung, saya pisahkan bagian pucuk yang hendak dimasak dan bagian batang yang harus dibuang. Setelah selesai saya korek-korek lagi bagian yang hendak dibuang siapa tahu ada yang masih bisa masuk ke bagian yang bisa diolah. Tapi saya merasa kasihan kepada bagian yang hendak dibuang. Betapa malang mereka, sebagian yang terbaik akan disantap oleh orang yang akan puasa sementara batangnya akan terbuang sia-sia. Itu sama dengan bulu-bulu ayam yang dipisahkan dari dagingnya yang akan disantap smenetara bulu-bulunya akan dibuang. Tapi Ibu saya mengatakan bahwa bulu-bulu ayam dan bagian yang terbuang akan tetap bermanfaat karena telah menjadi lantaran seekor ayam itu hidup dan tumbuh dan hidup. Itu sama dengan batang dan akar kangkung yang menjadi lantaran kita dapat menyantap pucuk kangkung itu. Karenanya kedua bagian itu sepadan derajatnya.

Pagi itu saya ingin memastikan, batang kangkung yang tak ikut dimakan itu tak akan busuk sia-sia. Saya kemudian mencincangnya/memotong-motongnya dan memasukkannya ke ember penampungan sampah organik. Saya pilih untuk pro aktif dengan memastikan batang kangkung itu tidak busuk sia-sia.

Melalui ikhtiar manusia mereka dimungkinkan menjadi bagian dari penciptaan alam semesta yang bermanfaat. Di sanalah letak martabat suatu benda.

Pada hakikatnya manusialah–dengan akal budinya–yang mampu memilih dan menentukan bagaimana alam semesta akan diperlakukan agar manfaat. Merekalah yang menentukan apakah semesta akan menjadi bagian dari ikhtiar ketundukkan manusia, bagian dari cara manusia berserah diri dan mengakui bahwa alam dan seisinya adalah hakikat dari kehadiran manusia sebagai “khalifah fi al-ardh“, atau sebaliknya mereka menjadi pihak yang takabur dan sombong.

Dalam tafsir, ini tercermin dari dialog antara Tuhan dan malaikat dan jin yang mempertanyakan tujuan penciptaan manusia. Manusia dibekali akan dan pikiran sehingga mereka mampu menimbang akankah mereka menjadikan alam semesta sebagai cara untuk pengakuan kepasrahan dan ketundukkan atau sebaliknya menjadi sarana ketamakan, kesombongan, keangkuhan manusia yang menjadikannya seolah sang maha penentu atas alam semesta.[]

 

16 April 2022

Merebut Tafsir: Merindu A-amina W-wadud

Hal rutin setelah si mahluk mikroskopis menyetop gerak dunia adalah jalan pagi. Sebelumnya, saya hanya melakukannya di kala sempat. Itu pun hanya weekend. Namun sejak April 2020, hampir setiap hari, kecuali hujan, saya jalan kaki antara tiga sampai empat ribu langkah di tempat kami tinggal di pelataran Gunung Salak, Bogor Selatan.
Saya jalan tatkala matahari terbit. Kaki saya belang di batas garis sepatu dan di bagian lengan. Belakangan, terutama setelah sang virus makin galak, saya mengubah adwalnya menjadi lebih pagi. Apalagi di bulan Puasa. Saya pastikan jalan pagi ketika burung Murai Batu mengirim salam dari pohon Mangga di depan rumah. Mereka tak pernah ingkar janji. Kicaunya terdengar nyaring tepat jam 5.30 pagi.
Seperti pagi yang lain, pagi ini saya mulai turun dari rumah setelah menderas Al-Quran beberapa ‘ain. Saya kenakan baju kesayangan almarhum suami, hem hijau pupus, katun India berlengan panjang yang telah koyak di ujung bawahnya. Karena udara masih begitu dingin saya biarkan ujung lengannya menjuntai sampai menutup ujung jemari yang bergerak ritmik memutar tasbih. Jalan pagi membuat perasaan bebas karena tak perlu memakai masker.
Demikianlah pagi ini, ritual jalan dilalui. Sambil jalan, biasanya saya mengulang- ulang wirid atau bacaan surat Al Fatihah. Bagi saya ini sangat membantu pernafasan dan rasa senang karena merasa ada manfaat lain dari jalan kaki. Biasanya, sambil jalan otak saya juga berputar; berpikir tentang suatu konsep atau tulisan atau bahkan merangkai kalimat yang biasanya terlintas deras.
Pagi ini, saya berjalan agak jauh melintasi jalan paralel di belakang rumah. Itu adalah jalan menuju rumah yang pernah ditempati Prof. A-amina W-wadud ( demikian cara menulis namanya sesuai dengan pilihan beliau karena dalam Bahasa Arab tidak dikenali huruf besar kecil). Rumah itu letaknya di atas jalan dan di hoek. Karenanya sangat nyaman tata cahaya dan udaranya. Itu sebetulnya sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya dan tak ada yang menyewa. Namun A- amina tetap memilihnya dan menyulapnay menjadi rumah mungil yang sangat cantik. Rumah itu tak jauh dari Mesjid. Di bulan Ramadhan, sebelum ada Covid, setiap malam kami bertemu untuk sama-sama menjalankan shalat tarawih di Mesjid Al Muhaajirin di kompleks kami. (Tentang Tarawih bersama Ibu A-amina, Insha Allah akan saya tuisan dalam bagian lain).
Jika kami janjian, biasanya kami bertemu di jalan atau saya menyambanginya. Dan pagi ini, alangkah rindunya seperti berharap melihat bayang-bayang A-amina berjalan dengan langkah-langkah panjang mendekat. Kami biasanya berjalan beriringan sambil memungut bunga kemboja kuning yang setiap hari ia lakukan untuk menghiasi meja altarnya tempat pernak-pernik ‘amulet”, lilin berapi kecil dan dupa yang berkerlip. Ruangannya selalu harum oleh wewangian bunga kering yang ia bawa dari San Fransisco atau dari Bali.
Sudah satu tahun ini A-amina di Indonesia lagi sebagai pensiunan. Namun jarak terasa begitu jauh terhalang oleh virus. Saya dan Amanda Damayanti selalu mendapakan kabar tentang beragam kegiatannya. Ia tetap aktif melayani pertemuan-pertemuan dengan para akademisi, peneliti dan aktivis perempuan. Alangkah beruntungnya perguruan tinggi di anapun di dunia yang menerima sedekah ilmu dari A-amina tentang gender dan Islam dan isu lain seperti seksualitas dan belakangan kajiannya yang mendalam terkait queer.
Sambil berjalan saya mencoba mengingat kembali pertemuan pertama dengan Amina. Mungkin itu di tahun 1989 atau 1990 ketika WLuML menyelenggarakan pertemuan regional di Kuala Lumpur Malaysia. Kala itu saya masih anak ingusan sementara A-amina telah menjadi profesor dan menerbitkan disertasinya menjadi buku yang fenomenal “Qur’an and Women”.
Setelah itu beberapa kali kami bertemu dalam forum- forum terkait isu gender dan Islam. Seingat saya kami bertemu lagi di Malaysia untuk acara Islam and Reproductive Rights di tahun 1995 yang diselenggarakan Sisters in Islam, lalu pertemuan terbatas mitra-mitra internasional sebuah lembaga interasional di Nepal tahun 2003, dan belakangan kami hampir setiap tahun bertemu di Kuala Lumpur. Dalam forum- forum itu saya “naik pangkat” menjadi fasilitator training m dan feminisme bersama Rozana Isa untuk jariangan Musawah global network. Sementara Prof. A-amina, Zaina Anwar, Mbak Dr. Nur Rofiah, Dr. Ziba Mir Husaeini dan Prof. Khalid Mas’ud menjadi nara sumbernya.
Dalam 10 tahun terakhir A-amina menjadi lebih sering tinggal agak lama di Indonesia. Baginya Islam Indonesia adalah Islam yang ramah kepada perempuan. Ia merasa berada di rumah kedua yang selalu mengajaknya masuk bukan hanya sebagai tamu.
Ketika sabbatical di Jakarta beberapa tahun lalu, kami menjadi lebih sering bertemu di rumah sahabat kami, Amanda Damayanti. Kehadiran A-amina bagi kalangan yang sangat terbatas menjadi semacam perekat persaudaraan. Saya, Ulil Abshar Abdallah dan Mbak Ienas, Trisno dan Evelyn serta Aminda menjadi ‘kluster” persahabatan tersendiri dengan A-amina. Beberapa kali kami ziarah dan berkunjung ke beberapa pesantren di Crebon dan Taksimalaya.
Dihitung-hitung mungkin saya adalah orang Indonesia paling lama yang telah berteman dengan A-amina. Saya sangat senang ia telah mendapatkan izin tinggal dan memiliki kesempatan menyelam di berbagai pulau tersembunyi. Bayangkan, ia telah menyelam di Karimunjawa sementara setua ini saya belum pernah mencobanya. Ia begitu mencintai rembulan dan selalu mengagumi tanda-tanda Kekuasaan Allah dari pergantian siang dan malam, peredaran planet bintang-bintang dan matahari. Kami pernah mengejar gerhana matahari di Jambi serta menunggu purnama di sebuah pura di kaki Gunung Salak. Itulah yang membuat saya begitu rindu pagi ini. Ketika segaris lengkung rembulan menampakkan diri bak senyuman di bulan Ramadan menyambut hari ke enam.
Pada akhirnya, persahabatan adalah hal terbaik dari sebuah pertemuan. Jagalah selalu persahabatan karena kita tak selalu punya sahabat baik. Namun ketika kita mendapatkannya jagalah, jangan menyakiti dan mengkhianatinya. Terimalah kelebihan dan kekurangannya secara timbal balik. Di sana kita akan selalu menyimpan dan memiliki rindu. Tak sulit menjaga persahabatan, hormati dan jagalah. A-amina sayang, sehat selalu ya…
#Lies Marcoes, 7 April 2022.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Puasa dan Kejujuran

SEORANG teman memasang status di FB-nya agar dalam menjalankan ibadah kita tidak riya (pamer). Peringatan itu sangat masuk akal. Sebab, seikhlas apapun, orang bisa menjalankan ibadah apapun dengan tujuan yang tak sejujurnya untuk ibadah; bisa untuk pamer, memberi kesan sebagai orang yang shaleh/shalehah, untuk beriklan, untuk kepentingan politik tipis-tipis, misalnya agar calon mertua terkesan, sampai untuk kepentingan politik “tebal-tebal” agar dipilih. Seluruh rangkaian ibadah yang masuk dalam rukun Islam sangat berpotensi untuk menjadi ibadah yang riya alias pamer. Bahkan untuk ibadah yang berbiaya mahal seperti Ibadah Haji, orang bisa terperangkap riya.

Tentu, ibadah apapun, dalam agama apapun menuntut kejujuran dari yang menjalankannya. Jujur artinya hanya orang itu sendirilah yang tahu apa dan mengapa menjalankan ibadah itu. Dalam Islam segala sesuatu tergantung niat. Ibadah yang bersifat ritus/ritual memang tak sulit untuk terjerembab ke dalam ibadah yang tak sejujurnya untuk ibadah. Utamanya karena dalam sejumlah ritual ibadah ada aspek “tontonan” ketika seseorang menjalankannya.

Namun di antara ibadah- ibadah itu, ibadah puasa merupakan ritual yang paling menuntut kejujuran. Pada ibadah puasa, ketika seseorang menjalankannya, aspek tontonannya hampir tidak menojol. Hanya diri sendiri yang tahu apakah ia sedang berpuasa atau tidak. Sementara untuk ibadah yang lain, orang bisa ikut tahu, bisa menyaksikan dan menontonnya. Sejak sahadat, shalat, zakat dan haji, orang bisa menyaksikannya, tapi tidak untuk ibadah puasa. Bagaimana membuktikan orang puasa dan tidak puasa? Penerapan syariat Islam pun hanya bisa mengawasi apakah warung nasi buka siang hari atau tidak.

Ibadah puasa yang dijalankan seseorang tak memperlihatkan aspek tontonan sebagaimana ibadah yang lain. Sejak dari bangun untuk memasak dan sahur, menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, berbuka dan melanjutannya dengan shalat tarawih selama sebulan penuh adalah rangkaian ibadat yang menuntut disiplin dan kejujuran diri. Hampir sulit orang mampu menjalankannya jika hanya untuk kepura-puraan. Mungkin orang sanggup menjalankan ritual shalat atau bahkan haji. Orang bisa ikut tawaf dan sa’i dan wukuf di Mina sekalipun untuk berpura-pura. Tapi hampir tidak mungkin orang menjalankan ritual puasa sebagaimana menjalankan ritual shalat, bayar zakat sepanjang bulan untuk kepura-puraan. Hanya ibadah shalat “qiyamul lail” yang tuntutan tingkat kejujurannya menyerupai puasa. Orang melakukannya sendirian di malam buta, ketika semua orang terlelap tidur. Aspek tontonan pada qiyamul lail sangat kecil sehingga unsur riya tak menonjol.

Dalam tradisi Sufi, karenanya, ibadah puasa dikenali sebagai ibadah yang sepenuhnya “untuk Tuhan”. Puasa adalah ibadah yang menuntut kejujuran pribadi dan ibadah yang sepenuhnya dipersembahkan bagi Tuhan sebagai bentuk ketundukkan sejati yang tanpa pamrih. “Ibadah Puasa itu untuk-Ku”.

Selamat menjalankan ibadah puasa!

#Lies Marcoes, 2 April 2022

Islam Ramah Perempuan

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (3)

Kesucian Teks Fikih

 

SELURUH pendapat yang tidak adil terhadap perempuan, yang beredar hingga saat ini, menurut banyak umat Muslim yang tercerahkan, yang memperlihatkan seolah-olah Islam memusuhi perempuan, berasal dari tafsir-tafsir dan teks-teks fikih yang diberi kekuatan oleh waktu melebihi kekuatan teks asli (al-Qur`an). Teks-teks ini, yang menjadi faktor-faktor politik dan keadaan mendesak, adalah faktor pertama dalam mensucikannya, sehingga kesuciannya menjadi lebih tinggi dari kesucian teks suci, dan telah menjauhkan rujukan lain selain rujukan para ahli fikih dan para da’i dari bidang pengaturan kehidupan manusia. Hanya merekalah satu-satunya yang boleh mengarahkan (mengatur) urusan ekonomi, politik, budaya, pemikiran dan seni”.[1]

Islam, sebagai agama, telah meninggikan status akal dan ilmu pengetahuan, dengan memberikan hak kepada setiap Muslim untuk berpikir dan berijtihad dalam masalah-masalah agamanya. Karenanya, pembatasan hak berpikir dan ijtihad hanya pada elit tertentu tidak lain merupakan inovasi duniawi yang dibuat oleh sekelompok pemikir yang ingin membatasi pemahaman agama hanya kepada diri mereka saja. “Perluasan wilayah [kewenangan penetapan] hukum bagi para ahli fikih telah mengakibatkan penyempitan pemahaman agama umat Muslim, yang menyebabkan umat ini berada dalam kebingungan besar, kebingungan yang membuat seorang muslim hampir tidak dapat menganggap dirinya sebagai muslim yang ‘selamat’ karena tidak mampu menerapkan seluruh ibadah dan urusan duniawinya sesuai dengan tuntutan para ahli fikih yang sangat keras dan ketat dalam menetapkan keputusan hukum.”[2]

Para ahli fikih awal tidak pernah membatasi hak berpikir dan berijtihad hanya kepada diri mereka sendiri. Kita lihat, Imam Abu Hanifah berkata, “Orang yang tidak mengetahui argumenku (dalil) tidak perlu mengambil (mengikuti) kata-kataku.” Imam Malik berkata, “Tidak ada seorang pun kecuali bahwa ia diambil kata-katanya dan dan ditolak (dibantah) kecuali Rasulullah Saw.” Imam al-Syafi’i berkata kepada salah seorang muridnya, “Jangan meniruku dalam apa yang aku katakan, dan lihatlah itu pada dirimu, karena itulah agama.” Ia juga berkata, “Pendapatku [bisa saja] benar [tetapi] berpotensi salah, sementara pendapat orang lain [bisa saja] salah [tetapi] berpotensi benar.” Imam Ahmad ibn Hanbal berkata kepada salah seorang muridnya, “Jangan meniruku, jangan meniru Malik, al- Awza’i, al-Hanafi, dan yang lainnya. Ambillah hukum dari sumber di mana mereka mengambilnya, yaitu kitab (al-Qur`an) dan sunnah.”

Kalau kita meninjau kembali studi hukum Islam dengan tinjauan yang berlandaskan pada kesesuaian semua teks dengan esensi agama Islam, yang dalam lebih dari enam puluh ayat al-Qur`an menyamakan laki-laki dan perempuan dengan kesetaraan penuh dalam hal kapasitas, tanggungjawab, kewajiban agama (al-taklîf), pahala (al-tsawâb) dan hukuman (al-‘iqâb), kita melihat bahwa segala sesuatu yang tidak adil bagi perempuan sesungguhnya tidak selaras dengan ajaran dasar agama Islam.

Banyak ahli fikih mengandalkan teks-teks yang menunjukkan hukum sementara (al-hukm al-waqtîy), atau menggambarkan situasi terkini di masa-masa awal dakwah Islam. Mereka juga menyembunyikan serangkaian teks lain yang berbeda, untuk mengabadikan sistem patriarkhi yang telah dan masih menindas kehadiran perempuan sepenuhnya dan mengurungnya di dalam rumah sepanjang waktu. Padahal Islam hadir memberinya, untuk bergerak bersama laki-laki, tanggungjawab penyebaran dakwah, di mana ia dan para budak yang tertindas menemukan kebebasan dan keselamatan.

Mengandalkan ijmâ’ (konsensus mayoritas ahli fikih) dan menganggapnya sebagai hukum definitif dan suci (al-hukm al-qath’îy wa al-muqaddas), serta mendirikan lembaga imamah yang mengatasnamakan ahli agama (rijâl al-dîn), sama sekali bukan ajaran Islam. Islam justru menolak keberadaan lembaga-lembaga agama yang mengeluarkan ketentuan-ketentuan terkait masalah-masalah manusia dan kehidupan mereka. Sebagaimana pelepasan ayat-ayat dari asbâb al-nuzûl, pencampuradukan antara syariat dan fikih, ketidaksesuaian antara teks dan logika di dalam hadits-hadits yang dikompilasi dua ratus tahun setelah wafatnya Nabi Saw., yang disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi, pengabaian terhadap kesementaraan sejumlah hukum, keberpijakan kepada suatu hadits spekulatif yang berlawanan dengan teks al-Qur`an, serta penggunakan prinsip qiyâs yang menjadi sumber hukum suci lain setelah al-Qur`an, sunnah dan ijmâ’, yang tidak dapat diperdebatkan dan dibantah, semua ini memunculkan hukum-hukum yang tidak adil terhadap perempuan, yang seringkali memperlihatkan dominasi pemikiran patriarkhis, bukan esensi akidah.

Selama berabad-abad lembaga-lembaga agama tiranik berkuasa penuh atas kehidupan umat Muslim, di mana banyak ahli fikih mendedikasikan hidup mereka untuk melayani kepentingan para penguasa dengan mengeluarkan ketetapan-ketetapan hukum yang sesuai dengan keinginan mereka. Di sini, al-Kawakibi menyebutkan dampak penindasan dan kezhaliman dalam Islam, yaitu “keengganan para ulama bijak untuk menafsirkan bagian kebajikan dan moral al-Qur`an secara tepat, karena mereka takut bertentangan dengan pendapat sebagian pendahulu (al-sâlifîn) yang lalai atau sebagian orang-orang munafik yang dekat dengan masa itu, sehingga mereka dikafirkan dan bahkan dibunuh”, yang membuat situasi perempuan sangat memperihatinkan selama berabad-abad setelah masa-masa awal Islam. Agama digunakan sebagai sarana untuk menindas dan merendahkan perempuan, dan untuk mempraktikkan diskriminasi dan kekerasan terhadapnya. Setiap perubahan hari ini yang berpihak kepada perempuan dalam undang-undang al-ahwâl al-syakhshîyyah akan langsung dibenturkan dengan ‘kalimat suci’ yang tidak dapat dibantah: ‘Ini bertentangan dengan syariat Islam,’ tanpa ada yang berani bertanya, ‘Benarkah demikian’?”[3]

_______________________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 170
[2]. Abd al-Rahman al-Kawakibi, Umm al-Qurâ, Beirut: Dar al-Ra`id al-Arabi, Cet. 2, 1982, hal. 130
[3]. Ibid.

Mewaspadai ‘BIAS’ dalam pikiran

Oleh: Listia Suprobo

Kebelet menulis ini sejak awal Maret ketika membaca tema ‘Mendobrak Bias’ dalam peringatan hari perempuan internasional 2023. Tapi ada kondisi yang menjauhkan saya dari alat tulis dalam minggu-minggu terakhir ini, sementara ada kawan yang masih menunggu tulisan saya.
Tentang tema ini sudah ada tulisan yang memesona dari Mba Lies Marcoes di halaman FBnya yang juga dimuat di The Jakarta Post. Konstruksi tulisan saya juga agak mirip dengan yang dibuat Mba Lies, tapi alurnya jadi berbeda karena elaborasi yang berbeda.
Sekedar mengingatkan, umumnya generasi saya atau mungkin setelah itu pertama kali mengenal kata ‘bias’ dari pelajaran IPA di SD (namun rupanya saat ini sudah dikenalkan juga di PAUD, saya tahu dari website ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id, yang gambarnya saya pinjam ).
Kata ‘bias’ muncul dalam tema belajar tentang cahaya. Kita dapat melihat karena cahaya memantulkan citra suatu benda ke dalam mata, yang oleh syaraf dikirim dan diproses dalam otak, sehingga kita dapat melihat dan memahami keberadaan suatu benda.
Cahaya bergerak lurus merambat dalam udara, namun dalam udara yang mempunyai kerapatan berbeda, (misalnya di atas dan di dalam permukaan air), cahaya mengalami pembiasan, atau pembelokan. Karena pembelokan cahaya ini, benda yang aslinya berbentuk lurus jadi terlihat patah. Ujicoba dari jaman saya kecil hingga kini biasanya menggunakan pensil yang dimasukan ke air. Karena pembiasan, pensil yang lurus teelihat patah. Tiga unsur dalam fenomena ini adalah cahaya, perbedaan (kerapatan udara), pem-bias-an.
Kesimpulan : perbedaan (kerapatan udara) dapat menghasilkan kesan yang tidak sesuai aslinya. Kesan terkait mempersepsikan sesuatu.
Menariknya fenomena fisika berupa pembiasan ini ternyata terjadi juga dalam relasi sosial dan interpersonal. Pembiasan dalam relasi ini juga muncul karena perbedaan, namun di sini pemicunya adalah perbedaan situasi dan kondisi subyek. Misalnya perbedaan usia, perbedaan jenis kelamin, perbedaan kemampuan, perbedaan budaya dan agama, perbedaan kondisi sosial-ekonomi dst, ketika subyek hanya menggunakan satu sudut pandang, yaitu sudut pandang dirinya, namun ia merasa pemahamannya sudah ‘benar’, lurus, apa adanya, padahal dengan adanya perbedaan, untuk mencaoai pemahaman ‘yang sesungguhnya’ membutuhkan sudut pandang lain, agar tidak menimbulkan ‘patahan’ dalam pemahaman tentang realitas tersebut. ‘Patahan’ ini bisa bermakna salah pengertian yang dapat berdampak pada salah memilih tindakan.
Pemahaman dari sudut pandang tunggal dalam relasi dengan liyan yang diyakini kebenarannya meski sebenarnya ada pembelokkan dan belum diklarifikasi, ini yang biasa disebut prasangka.
Sudut pandang praktinya adalah posisi dalam membaca fenomena kehidupan, cara memahami sesuatu, kemampuan merumuskan kenyataan dan dengan ini menjadi kuasa memutuskan tindakan. Bila ini hanya dilakukan sepihak, maka hanya pihak yang berkemampuan membaca dan merumuskan tadi yang menentukan arah dan gerak dalam relasi yang terjadi.
Bias dalam relasi interpersonal dan sosial muncul karena tidak ada pertemuan atau ‘dialog antarsudut pandang’, karena hanya satu yang digunakan, yaitu sudut pandang pihak yang dominan. Misalnya bila sudut pandang orang dewasa yang dominan dari sudut pandang anak, maka pemahaman-pemahaman yang muncul dalam relasi itu bias (membelok pada kepentinga atau selera) orang dewasa. Bila sudut pandang kaum laki-laki yang dominan, maka pemaham, narasi dan keputusan tindakan bias (membelok pada kepentingan atau selera) laki-laki, bila sudut pandang orang biasa yang dominan atas kaum difabel, di situ pasti terjadi bias kaum non difabel, demikian pula dalam soal agama dst.
Makna bias dalam relasi interpersonal dan sosial adalah kondisi mental-intelektual di mana salah satu pihak menguasa cara berfikir semua pihak, sehingga keputusan yang diambil hanya mementingkan satu pihak. Sementara pihak yang lain suka-atau tidak suka dianggap sepakat, bahkan kemudian tersudut hingga menyakini kebenaran yang diputuskan dari pihak lain yang sesungguhnya memiliki pengalaman berbeda, karena sistem pengetahuan mengkonstruksi demikian. Relasi yang terjalin menjadi relasi subyek obyek.
Dalam sejarah ilmu pengetahuan, soal bias ini menjadi tema penting karena nilai validitas dalam penelitian dan kebenaran sebuah konstruksi pengetahuan.
Sebelum Thomas Kuhn memproklamirkan revolusi paradigma keilmuan, ada anggapan bahwa sworang peneliti dapat mengamati secara netral, hasil pengamatannya dianggap terbebas dari kondisi subyektifnya. Namun dengan penemuan teori relativitas, terbukti bahwa subyek peneliti pun bisa bias dalam melakukan pengamatan. Ini lebih jelas dalam sejarah ilmu sosial humaniora, misalnya dengan fenomena etnosentrisme, sehingga kejahatan kemanusiaan berupa penjajahan, tindakan rasis pun saat itu dianggap wajar. Revolusi paradigma ilmu pengetahuan telah mendobrak bias, mengingatkan bahwa subyek peneliti, pengamat pun bisa bias, hasil pengamatan bisa terkontaminasi oleh selera, kepentingan dan kondisi-kondisi tertentu dari pengamat.
Namun revolusi paradigma ilmu pengetahuan ini tidak serta merta membuat para peneliti mawas diri pada bias, sebagai kondisi intelek yang mewarnai mentalitas dan pilihan tindakan. Masih ada kepentingan yang seringkali lekat dalam pengetahuan yang dikuasi seseorang atau sekelompok orang.
Dorongan untuk menguasai, memenangkan atau mendominasi dalam relasi dengan liyan ini yang melanggengkan terjadinya bias.
Bias menghasilkan pemahaman yang tidak tepat atau keliru. Bila pemahaman ini menjadi dasar sebuat tindakan, tentu dapat menyebabkan tindakan yang salah atau tidak tepat, bahkan bisa menyebabkan munculnya kejahatan kemanusiaan.
Untuk mencegah reproduksi bias, semua pihak dalam setiap relasi harus aktif mengungkap sudut pandangnya, sehingga relasi yang terjalin adalah relasi dialogis atau relasi intersubyektivitas, tidak memberi ruang bagi dominasi. Mencegah bias juga dapat dilakukan dengan membuat pengalaman berada dalam situasi pihak yang berbeda, mengalami atau membuka diri pada sudut padang orang lain, sehingga memunculkan kritik diri dan mencegah dampak bias berupa dominasi dan salah memilihbtindakan dalam relasi.
Orang yang pergaulannya hanya dengan komunitas homogen, serba sama, cenderung memiliki bias dalam pikiran dari pada orang yang memiliki pergaulan beragam dengan kalangan yang heterogen, karena akan mendapatkan kesempatan klarifikasi lebih banyak, dapat menumbuhkan kebiasaan otokritik serta mawas diri dari bias.
Istilah Mba Lies Marcoes ‘Merebut Tafsir’ pada tulisan-tulisan beliau pada dasarnya adalah contoh sikap ilmiah yang mendobrak bias ini.
Bias masih mewarnai banyak cara pandang dalam bermacam-macam relasi yang tidak setara. Refleksi perempuan tentang bias ini, sangat berharga bagi penyehatan peradaban.
rumah kitab

Merebut Tafsir: “Mendobrak Bias”, Tapi Apa yang Salah dengan Bias?

Break the Bias” atau “Mendobrak Bias” adalah tema Hari Perempuan Internasional tahun 2022. Secara sederhana, KBBI mengartikan bias sebagai “simpangan” atau belokan arah dari garis lurus yang semestinya. Rumus itu mengacu kepada ilmu fisika tentang bias dalam cahaya. Namun secara umum dalam ilmu-ilmu sosial bias juga dapat diartikan seperti itu; terjadinya “kelokan” pandangan dari yang sebenarnya karena ada penghalang yang membelokkannya. Penghalang itu adalah “ketidaktahuan” atau ignorant.

Karena setiap manusia memiliki ketidak tahuan maka tentu setiap orang punya bias: bias suku/ras/etnisitas, bias keyakinan, bias umur, bias jenis kelamin atau gender, bias kelas sosial dan seterusnya. Bisa juga bias jenis lainnya yang menempel secara permanen, atau sedang “menempel” kepada seseorang karena keadaannya seperti bias umur, tempat atau kelas sosialnya yang terus berubah. Bias, karenanya pasti “penyakit” yang diderita setiap manusia. Tapi apakah tak bisa dilawan? Bisa!

Sebagai orang Jawa, sadar atau “pingsan” saya punya bias Jawa. Karenanya saya bisa salah memahami suku atau etnis lain di luar Jawa. Bahkan terhadap sesama orang Jawa jika agamanya berbeda atau “kelompok sosialnya” berbeda saya bisa dihinggapi bias. Bias Jawa saya yang tidak dikikis oleh pengetahuan akan menyebabkan saya bloon, alias gagal paham atau ignorant. Karenanya untuk melawan bias yang pertama-tama adalah pengakuan akan ketidaktahuan.

Sebetulnya, jika hanya sampai di titik itu, bias menjadi wajar saja adanya. Wong tak semua hal dapat diketahui. Namun bias akan menjadi persoalan karena pada bias selalu menempel prejudice atau prasangka negatif. Bias dan prasangka itu seperti dua sisi dalam satu mata uang.

Prasangka jadi masalah karena bukan hanya membuat ukuran berdasarkan standar nilai-nilainya sendiri, tetapi menganggap dirinyalah yang paling benar. Di situlah letak bahaya dari sikap bias, yakni ketika bias berlanjut dengan prejudice. Padahal keduanya selalu seiring sejalan yang nyaris sulit dipisahkan.

Problem lain yang lebih mengerikan adalah tatkala bias terjadi pada seseorang yang memiliki power. Ini sungguh bencana. Sebab orang dapat menggunakan power-nya untuk tindakan berdasarkan prasangka yang dilandasi kebencian akibat biasnya.

Lihatlah apa yang terjadi para orang-orang Yahudi di Eropa di era Hitler, atau pada mereka yang disangkakan Komunis pada peristiwa G30S. Bahaya dari bias adalah karena kebencian yang dilahirkan tak hanya menjangkiti satu orang melainkan bisa mempengengaruhi satu kaum atau satu rezim. Bias tumbuh subur menjadi “kebenaran” manakala ada yang membenarkannya, mengamini, mereproduksi serta merumuskan kerangka berpikir guna untuk meyakinkan bahwa bias dan prasangka itu sebagai sistim berpikir dan bertindak.

Salah satu sikap bias yang melanda dunia, terjadi di mana-mana dan dialami oleh hampir separuh penduduk dunia adalah bias berdasarkan prasangka gender kepada perempuan. Ini disebabkan karena ideologi patriarki telah sedemikian rupa mempengaruhi “otak” dunia sehingga bias gender kepada perempuan menjadi pandemi di seluruh dunia. Untuk mengatasinya bias harus dilawan dengan kesadaran kritis bahwa bias berbasis gender merupakan kejahatan dan pengkhianatan kepada kemanusiaan. Pengetahuan, nurani dan akal sehatlah yang dapat memupus dan mengatasi bias.

Namun itu saja tidak cukup. Sebab salah satu yang mengkonstruksikan bias adalah pandangan keagamaan. Karenanya meskipun akal sehat bisa terheran-heran atas prilaku diskriminatif terhadap perempuan, orang sering berargumen  “ya itu kan maunya Tuhan”. Dalam praktik poligami misalnya, atau praktik perkawinan anak, atau kekerasan kepada perempuan termasuk di tempat kerja.

Lalu bagaimana mengatasinya? Selain pengakuan bahwa kita bisa bias dan karenanya sedapat mungkin untuk waspada akan sikap bias kita, dibutuhkan bukti-bukti empiris berbasis riset untuk melawan bias. Bias harus dilawan dengan kesadaran tentang kesetaraan manusia sebagai prinsip dasar penciptaan dan kekhalifahan manusia lelaki dan perempuan. Dan karenanya selain akal dan pengetahuan, bias dapat dipupus dengan suatu keyakinan bahwa ajaran agama telah menetapkan nilai kesederajatan antar manusia lelaki dan perempuan. Tidak bisa lain!

Lies Marcoes, 23 Maret 2022

Menyambut Webinar Rumah KitaB dalam Perayaan Hari Perempuan Interansional, 2022

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (2)

Sebuah pertanyaan besar muncul:

Apakah Islam anti-perempuan?

Dari sini kemudian muncul beberapa pertanyaan:

Bagaimana cara menghilangkan puing-puing dalam jumlah besar yang telah terakumulasi selama berabad-abad penuh dengan konflik politik yang merusak, di mana agama digunakan untuk melayani kelompok ini atau itu, dan aturan baru diciptakan oleh keadaan dan kepentingan?

Bagaimana Islam digunakan—sementara ia hadir untuk membela kebenaran dan keadilan, melawan penindasan dan ketidakadilan—sebagai alat di tangan otoritas tirani yang membunuh, menguasai dan mengendalikan nasib negara dan rakyat atas namanya?

Bagaimana Islam berubah menjadi penindas dan penganiaya para budak dan perempuan selama berabad-abad, padahal ia datang membawa ajaran-ajaran revolusioner untuk membebaskan mereka dan mengembalikan kemanusiaan mereka yang terbuang, yang menjadikan para budak dan perempuan itu termasuk di antara mereka yang pertama kali beriman kepada ajarannya, bergerak memperjuangkannya, menanggung semua jenis siksaan dan kemartiran untuk membelanya?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu muncul. Tetapi kita terkadang takut untuk mencari jawabannya, terutama ketika membaca salah satu fatwa yang didasarkan pada pendapat para ahli fikih. Menyelami referensi-referensi mereka sepertinya akan menghabiskan seluruh usia kita, tetapi pencarian kebenaran harus terus dilakukan, dan untuk itu kita harus siap membaca dengan teliti kata-kata dan bahkan tangisan kebenaran yang keluar dari pada pemikir yang jujur, yang diabaikan oleh keterbelakangan umat atas nama ‘kesucian dan kemurnian agama’. Mereka, para pemikir itu, adalah yang mulai mencari dan berjuang mengembalikan ciri pertama Islam: agama yang benar, yang membawa risalah perlindungan bagi orang-orang teraniaya dan tertindas dari setiap ras, suku, dan warna kulit. Mereka tidak takut menyampaikan kebenaran meski kerap mendapatkan hujatan dan hinaan, bahkan beberapa orang dari mereka harus rela ‘membayar mahal’ untuk setiap perjuangan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam.

Perjalanan para martir ‘kalimat kebenaran’ tidak berhenti sejak zaman Abu Dzar al-Ghifari sampai hari ini. Pengkafiran, penumpahan darah, ancaman keamanan, dan pencemaran nama baik tidak menghalangi para pemberani ini untuk terus menyampaikan kebenaran. Dengan dimulainya renaisans Islam pada abad ke-19, kegelisahan mulai meningkat yang kemudian berubah menjadi suara-suara, lalu aliran-aliran, mengobrak-abrik buku-buku fikih dan sejarah, menyusun akal dan logika, serta menyeru seluruh umat Muslim menggunakan akal dan pikiran untuk kemajuan mereka sendiri.

Kembali ke pertanyaan besar di atas: Apakah Islam benar-benar anti-perempuan? Apakah kekerasan terhadap perempuan yang menjadi ciri masyarakat-masyarakat patriarkhis dari umat Muslim, yang bahkan diatur di dalam undang-undang mereka, mempunyai landasan yang kuat di dalam syariat?

Pelayaran harus dilakukan! Sebagaimana Prof. Fatimah Mernissi yang berdiri dengan takjub di pinggir pantai, kita juga berdiri dengan takjub dan kagum pada lautan referensi agama yang luas itu, lalu sebuah pertanyaan spesifik muncul di kepala: di mana kita harus memulai? Dan untuk itu kita perlu berlayar, dalam perjalanan panjang yang mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun atau bahkan seumur hidup. Kita mungkin keluar darinya dengan sia-sia dan tanpa menghasilkan sesuatu yang baru, tetapi setidaknya kita sudah bekerja keras dan ini adalah hak kita; jika kita benar, kita mendapatkan dua pahala. Dan jika kita salah, kita akan mendapatkan satu pahala untuk kerja keras kita. Tetapi kita harus mengucapkan kata-kata yang dapat membuat kepala kita berdengung karena takut ditenggelamkan oleh keheningan.

Pertanyaan mendesak lainnya: haruskah kajian dibatasi pada masalah-masalah syariat berdasarkan pandangan para ulama agama, ataukah hak kita—khususnya kaum perempuan yang menerima hukum berlandaskan pendapat-pendapat yurisprudensial dari berbagai referensi dan orientasi—untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang membatasi hidup perempuan dan mendiskriminasi mereka?

Jawabannya, ini bukan hanya hak kita, tetapi kewajiban kita, selama kita mampu menelusuri dasar-dasar tersebut. Kitalah yang hidup di zaman ini, dan kitalah yang dituntut untuk menghadapi tantangan di sebuah negara di mana mayoritas penduduknya menganut agama Islam, dan peradaban Arab-Islam menjadi sumber utama yang mempengaruhi cara pandang dan pola hidup mayoritas masyarakat Muslim di dalamnya.

Apa metode yang benar untuk digunakan dalam kajian? Apa cara untuk menemukan yang benar dari yang salah, hukum yang bersifat sementara dan hukum yang bersifat permanen, yang muhkam dan yang mutasyâbih? Bukankah akal dan logika adalah ukurannya?

Proses pengaburan dan pemalsuan terbesar telah dipraktikkan kepada perempuan di dalam masyarakat kita. Beberapa orang mengutip potongan dari sebuah perkataan yang diucapkan di sana-sini, tanpa menempatkannya dalam konteks umumnya, atau sebuah peristiwa dalam konteks historisnya, dan kemudian disebarluaskan sebagai teks-teks suci yang membenarkan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama lima belas abad.

Pendekatan yang mungkin bisa digunakan dalam mempelajari hukum Islam dan petunjuk-petunjuknya yang terkait dengan perempuan adalah:

Pertama, tidak ada keraguan bahwa al-Qur`an adalah konstitusi pertama yang menjadi landasan hukum Islam. Untuk memahaminya, harus mengetahui ayat-ayat al-muhkamât dan al-mutasyâbihât, serta mengetahui asbâb al-nuzûl dan konteks historis.

Kedua, mengadopsi hadits dan apa yang disebutkan di dalam sîrah nabawîyyah (sejarah hidup Nabi) dengan cara yang tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan esensi keyakinan yang berlandaskan keadilan.

Ketiga, tidak mungkin menerima upaya-upaya interpretatif/ijtihadi yang bertentangan dengan teks suci, akal, dan logika.

Keempat, menggunakan pembacaan kontekstual historis, yaitu dengan memahami makna dengan perspektif yang luas dari seluruh konteks sejarah dan sosial di masa awal dakwah Islam. Dengan pembacaan ini, maka dimungkinkan untuk membedakan “dalam kerangka hukum dan syariat, misalnya antara apa-apa yang muncul karena turunnya wahyu dan apa-apa yang merupakan bagian dari adat dan norma agama atau sosial pra-Islam. Dimungkinkan juga untuk membedakan antara apa-apa yang diterima Islam sepenuhnya beserta seluruh perkembangannya, seperti haji, misalnya, dan apa-apa yang diterimanya sebagian sembari menunjukkan pentingnya melakukan pembaharuan bagi umat Muslim, seperti masalah perbudakan, masalah hak-hak perempuan, dan peperangan”.[1]

Pendekatan ini telah dikembangkan oleh para pemikir abad renaisans Islam. Saat itu “interpretasi rasional yang dirintis oleh Muhammad Abduh menjadi pintu masuk bagi para pembaharu untuk memahami Islam. Dari sini Qasim Amin melihat kebutuhan akal dalam memahami agama kepada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan keadaban”.[2] Sekitar tiga puluh tahun setelah Qasim Amin, al-Thahir al-Haddad muncul mengembangkan wacana tentang perempuan dan melakukan lompatan besar dengan menghadirkan interpretasi yang sama sekali berbeda atau pembacaan lain terhadap Islam dan teks-teksnya, serta menawarkan konsep relativisme historis sebagai interpretasi terhadap hukum-hukum mengenai perempuan.[3]

Nasr Hamid Abu Zaid mengembangkan konsep ini sembari mengajak untuk melakukan “pembacaan baru yang berangkat dari landasan kokoh yang merupakan tujuan esensial syariat, yaitu keadilan”, dan mengajak untuk menemukan sesuatu yang esensial dan yang tetap di balik realitas yang terus mengalami perubahan.[4]

Telah banyak pemikir yang berusaha mengurai masalah-masalah hukum Islam sebagai hasil ijtihad para ulama sesuai zamannya, pelepasan peristiwa historis dari konteksnya, dan interpretasi teks tanpa melihat sebab-sebab dan motif-motifnya, sehingga membuat setiap individu Muslim tenggelam di dalam lautan ratusan ribu atau bahkan jutaan buku fikih, yang menjadikan usahanya untuk memahami agamanya hampir mustahil. Karenanya ia meminjamkan akalnya kepada para ahli fikih yang pandangan dan penafsiran mereka mengenai agama naik tingkat dari yang semula hanya berupa produksi nalar manusia menjadi teks-teks suci. Dan saat ini pandangan-pandangan mereka diterapkan terhadap seluruh umat Muslim tanpa perdebatan atau diskusi, bahkan meskipun bertentangan dengan teks-teks suci. Siapapun yang berani menggunakan akalnya dalam suatu masalah, bahkan walaupun itu bersifat duniawi, akan dituduh kafir dan pelaku bid’ah.

Semua orang terdiam, pikiran mereka membeku, dan kita sekarang diatur oleh ijtihad manusia, yang telah ditutup seribu tahun lalu, yang berarti bahwa pemikiran Islam dibekukan selama periode ini, yang melahirkan kaidah bahwa pembahasan mengenai hukum-hukum terkait masalah-masalah baru duniawi dan perkembangannya semata-mata hanya dikembalikan kepada teks-teks fikih, bukan kepada al-Qur`an yang merupakan dasar dan sumbernya.

Kalau kita membaca pasal-pasal di dalam undang-undang ahwâl syakhshîyyah di seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim, kita menemukan semuanya merujuk kepada teks-teks fikih. Fikih berarti ketetapan-ketetapan manusiawi yang telah menjadi teks-teks suci dari waktu ke waktu dan membekukan akal, tidak dapat diubah atau dilanggar. Sebagian besar ketentuan umum dirumuskan berdasarkan pendapat-pendapat fikih yang hukumnya bersumber dari suatu peristiwa khusus dalam kehidupan Nabi, atau dari cara salah seorang Khulafâ` Râsyidîn (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) dalam menyelesaikan suatu masalah, tanpa melihat bahwa hukum berbeda-beda dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya, sebab cara penanganan suatu perkara berbeda-beda dari satu kondisi ke kondisi yang lain.

Dalam konteks ini, al-Thahir al-Haddad mengatakan, “Sekitar dua puluh tahun dari kehidupan Nabi Saw. dalam merintis Islam, mencabut dan bahkan membatalkan teks itu harus dengan teks, dan hukum harus dengan hukum.”[5]

Perubahan keadaan meniscayakan perubahan hukum. “Hukum apapun yang dibuat sebagai pengakuan atau perbaikan terhadap suatu keadaan, akan tetap ada selama keadaan itu masih ada. Jika keadaan itu pergi, maka hukumnya akan pergi bersamanya, dan kepergiannya sama sekali tidak merugikan Islam. Dan itu seperti masalah perbudakan, poligami dan semacamnya, yang bahkan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam.”[6]

Tujuan utama dari adanya penafsiran-penafsiran adalah keadilan, kesesuaian hukum dengan situasi terkini, dan esensi Islam. Dalam hal ini kita harus menetapkan prinsip-prinsip dasar berikut dalam melakukan pembahasan terkait persoalan hukum:

Pertama, prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah bahwa keyakinan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, tujuannya adalah keadilan antar manusia, dan tidak boleh membawa kezhaliman kepada siapapun. Sehingga aturan apa pun yang di dalamnya terlihat ketidakadilan yang menindas manusia, harus dibaca dan dipahami kembali dalam kerangka situasi dan kondisi yang melingkupinya.

Kedua, prinsip dasar ini telah memanggil sejumlah ulama untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dengan berpijak pada asbâb al-nuzûl, sebagaimana beberapa pengumpul hadits menyatakan pendapat mereka tentang suatu hadits, menggambarkannya sebagai shahîh (benar) atau dha’îf (lemah), berdasarkan keyakinan mereka bahwa hadits tersebut sesuai dengan cara hidup Nabi atau tidak, dan berdasarkan prinsip al-jarh wa al-ta’dîl untuk menyelidiki sejauh mana kredibilitas para perawi yang kepada mereka rantai transmisi dikaitkan. Inilah kaidah yang harus diadopsi untuk melihat validitas suatu hadits, yaitu sejauh mana kesesuaian hadits itu dengan akidah Islam secara keseluruhan.

Ketiga, perjalanan hidup Amirul Mukminin, Umar ibn al-Khatthab, sebagai pemelihara urusan umat Muslim, patut ditiru. Ia berpendapat bahwa hukum-hukum sementara (al-ahkâm al-mu`aqqatah) tidak bisa bertahan lama karena perubahan keadaan, dan tidak dapat mengikuti perkembangan peristiwa, sehingga harus diubah, selama kaidah dalam melakukannya adalah untuk menjaga tujuan-tujuan syariat yang adil (maqâshid al-syarî’ah al-‘âdilah).

Keempat, fase sejarah, kondisi-kondisi dan tantangan-tantangannya harus dilihat. Apa-apa yang ada pada masa awal dakwah Islam tentu berbeda dari hari ini dengan kadar sekitar seribu empat ratus tahun dari perkembangan dalam kehidupan manusia.

_______________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 202
[2]. Ibid., hal. 65
[3]. Ibid., hal. 67
[4]. Ibid., hal. 68 – 69
[5]. Al-Thahir al-Haddad, Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’, Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri; Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, 2011, hal. 31
[6]. Ibid., hal. 39

rumah kitab

Selamat Datang Adriel (Hormatku kepada Para Perempuan yang Menanggung “Wahnan ‘ala Wahnin”)

ADRIEL Tariq Elfadia, cucuku yang ke empat lahir hari Jum’at pukul 08.05 di RSAB Harapan Kita. Menurut Reza, ayahnya Aksa dan Adriel, nama itu mengandung arti “anak laki-laki dan cahaya pagi Dilla dan Reza yang berkemampuan”. Fadilla Dwianti Putri, menurut Reza, saat ini sudah di ruang pemulihan.

Tak putus-putusnya kunaikkan doa syukur dan memecah kecemasan dengan air mata. Alhamdulillah, Tuhan. Dan mohon lindungi cucu dan menantuku dalam poses pemulihannya hingga segara dapat berkumpul dengan kakaknya Aksara Zeyn Elfadia (3,5 tahun).

Bagi setiap perempuan yang memilih atau ditakdirkan mengandung dan melahirkan, ini adalah peristiwa istimewa, eksklusif, yang hanya dialami perempuan. Sebagai aktivis perempuan untuk advokasi hak-hak reroduksi perempuan, saya sungguh berulang kali terpana betapa berat amanat itu. Karenanya sangat terpesona oleh firman Allah QS. Luqman: 14. Dalam ayat itu ada satu fraza yang demikian lengkap genap Allah menggambarkannya bahwa proses itu merupakan peristiwa yang wahnanala wahnin (berat dan di atas berat/berat nan tak tertanggungkan), apalagi jika kehamilan itu dijalani dengan penyulit.

Dilla, menantuku, mengalami penyulit dalam kehamilan-kehamilannya. Waktu kehamilan pertama, Aksa, ia mengalami pendarahan di minggu ketiga dari kehamilannya. Pendarahan terjadi ketika ia sedang di lapangan di Mamuju Sulawesi Barat. Kala itu ia masih bekerja sebagai program officer di UNICEF. Sejak itu kehamilannya berulang kali mengalami pendarahan. Dan akhirnya harus tinggal di RS di bulan ke 8 sampai masa melahirkan di minggu ke-36.

Setelah Aksa mencapai usia 3 tahun Dilla menyampaikan keinginanya untuk merencanakan kehamilan yang ke dua. Menurutnya “kasian Aksa kalau sendirian”. Dilla telah mengetahui “wahnanala wahnin” yang akan ditanggungnya jika ia hamil. Namun Dilla, atas dukungan sangat intens dari Reza memutuskan untuk hamil anak kedua.

Kehamilan kedua ternyata hanya bertahan  beberapa minggu. Sejak pertama dinyatakan positif hamil, Dilla mengalami pendarahan. Dan adik bayi kedua tak dapat dipertahankan. Dilla tak patah semangat, demikian juga Reza. Mereka  merencanakan kehamilan lagi. Maka menjelang akhir tahun 2021 Dilla hamil lagi. Kabar gembira menyeruak di antara kami. Alhamdulillah.

Ternyata, ini juga kehamilan yang sungguh “wahnanala wahnin”. Beberapa kali Dilla harus mondok berhati-hari di RS agar kandungan tetap kokoh. Setelah diperbolehkan pulang, ia kemudian menjalani bed rest total selama berbulan-bulan. Ini kehamilan yang agaknya lebih berat dari kehamilan dan penyulit kehamilan sebelumnya. Kali ini Dilla diberi ujian kasih sayang dari Allah berupa kehamilan dengan placenta previa dan posisinya menutup jalan lahir. Dan diagnosa dokter yang merawatnya, mungkin kehamilannya mengalami pelengketan atau placenta previa akreta (accreta) di mana placenta tumbuh terlalu dalam ke dinding rahim. Ha ini ikut mempengaruhi kerentanan placenta tatkala  kandungan  semakin besar dengan gejala pendarahan yang terus-menerus.

Dokternya di RS Azra Bogor, Dr. Elsina K. Pieterz Sp.OG. mendampingi Dilla dan Reza untuk mengambil keputusan. Dengan penyulit yang dihadapi, Dr. El yang OK banget dalam merawat dan memberikan pandangannya dengan menyarankan agar mereka ditangani seorang dokter sub specalist  kandungan pada rumah sakit yang memang memiliki infrastruktur memadai untuk jenis penyulit itu seperti RSAB Harapan Kita. Dr El kemudian menghubungi koleganya Dr. Novan S. Pamungkas dan Dillapun kemudian dirujuk ke sana. Dr. El pula yang mengantarkan Dilla masuk ke Ambulance RS Azra dengan suasana gembira sambil memberi semangat (sempat nyanyi berdua pula di tik tok!)

Minggu lalu Dilla pun dirawat di Harapan Kita. Sangat bersyukur, mereka rajin membayar iuran BPJS sehingga di saat sulit seperti ini, tangan BPJS terulur. Saya sempat mengabari Mbak Nihayatul Wafiroh Komisi 8 DPR yang paham betul seluk beluk urusan regulasi BPJS.

Setelah lima hari dirawat Dilla diperbolehkan pulang, dan ia begitu bahagia karena bisa bertemu dan tidur bersama Aksa. Keesokan harinya, Dilla masuk lagi ke RSAB Harapan Kita untuk persiapan menjalani pembedahan.

Namun, ternyata mereka masih harus menunggu ketersediaan NICU untuk bayi prematur. Dan Alhamdulillah, kemarin malam Dilla dan Reza dikabari bahwa Dilla akan menjalani operasi pagi ini.

Saya punya anak tiga, dan ketiga-tiganya mengalami penyulit yang salah satunya juga placenta previa. Bahkan akhirnya di usia 42 tahun saya menjalani pengangkatan rahim karena ada gangguan pada rahim.

Mengikuti anak perempuan saya Tasya Nadyana hamil dan melahirkan anak pertama, lalu mengalami ganguan kehamilan untuk dua kehamilan berikutnya saya merasa penyulit yang saya alami tak ada apa-apanya. Dr. Inayatullah Rifai  Sp. OG. dari RS Azra Bogor menjadi teman diskusi Tasya dan suaminya Billah. Sampai saat ini Tasya ditangani beliau dan saya sangat berterima kasih. Kehamilan Dilla jelas tak mudah dan ditangani beberapa dokter. Demikian juga, proses melahirkan cucu ke tiga, Artobi dari menantu saya yang lain, Thalita Hiramsyah. Sungguh itu merupakan wahhanala wahnin yang tak terperikan bagi mereka.

Pagi ini, dalam udara sejuk dan matahari bersinar terang di hari Jum’at yang pebuh berkah, saya benar-benar semakin merenungi makna QS. Luqman: 14, “Dan Kami perintahkan kepada manusia [berbuat baik] kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (berat di atas berat), dan menyapihnya dalam dua tahun.”

Betapapun beratnya, perempuan menangung kemailan dan melahirkan, ternyata mereka dikaruniai kemampuan luar biasa untuk menanggungnya. Namun itu hanya mungkin sanggup dijalani jika mereka didukung oleh pasangan yang senantiasa menanggung hal yang tak tertanggungkan itu. Demikian juga bila infrastruktur kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan benar-benar memadai.

Selamat Dilla, Reza, Aksa dan Adek Adriel. Selamat Datang Adriel anak Mama yang sungguh tangguh!

Enin yang berbahagia,

Lies Marcoes,

18 Maret 2022

Islam Ramah Perempuan

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (1)

Oleh: Roland Gunawan

 

ISLAM hadir membawa nilai-nilai keadilan, toleransi, dan cinta, serta memerangi kezhaliman, menyeru kepada kesetaraan antara sesama manusia. Orang-orang yang tertindas, teraniaya, dan termarjinalkanlah yang pertama kali membawa panji ajaran baru ini, berjuang di jalannya, menanggung banyak beban kezhaliman dan penindasan, baik materi maupun sosial, dari kelompok-kelompok penguasa saat itu.

Ajaran baru ini, tentu saja, sangat mengharapkan para tokoh dari kelompok-kelompok penguasa tersebut beriman kepada risalah yang dibawanya, yaitu risalah kebaikan, kebenaran, dan keadilan. Dukungan mereka sangat diperlukan karena dinilai akan membawa pengaruh besar dalam kesinambungan dakwah Islam dan penyebarannya.

Oleh sebab itu, di masa awal dakwah, kita mendengar Nabi berdoa, “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu dari dua Umar, Umar ibn al-Khatthab atau Umar ibn Hasyim.” [1] Dan kita tahu bagaimana pengaruh sejumlah tokoh besar dari kelompok-kelompok tersebut dalam menjaga ajaran baru ini. Dengan kedudukan sosial-ekonomi yang tinggi, khususnya yang mempunyai kekuatan, mereka menggunakan harta dan kedudukan sosial mereka untuk mengabdi kepadanya, yang dengan itu mereka melindungi dan memberikan kekuatan kepada para pengikutnya dari kalangan orang-orang lemah.

Saat penyebaran dakwah tiba, Nabi Muhammad Saw. yang mulanya lebih banyak menyepi dan menyendiri di gua Hira untuk berpikir dan merenung, berubah menjadi seorang panglima yang memimpin banyak sekali peperangan, dengan keyakinan bahwa satu-satunya jalan menyebarkan dakwah baru adalah dengan membangun kekuatan dalam pengabdiannya untuk melawan penindasan, kezhaliman, dan segala bentuk ketidakadilan.

Perjuangan Nabi itu kemudian diteruskan oleh para al-Khulafâ` al-Râsyidûn (Abu Bakr, Umar, Usman, Ali). Mereka membangun dan mengukuhkan pilar-pilar negara untuk menopang ide pembaharuan yang dibawa Nabi semasa hidupnya. Namun, seiring berjalannya waktu, pada masa-masa setelah itu, saat kekuatan umat Muslim mulai menyebar ke luar jazirah Arab, kekuasaan mulai melepaskan diri dari ide tersebut dan mendapatkan kembali posisinya, sehingga ketidakadilan dan penyalahgunaan muncul kembali di dalam masyarakat baru, membawa kembali konflik antara yang menindas dan yang tertindas, dan yang menganiaya dan yang teraniaya.

Negara baru semakin kukuh berpijak di atas agama baru dan keimanan manusia terhadapnya. Dari sini para penguasa baru merasa harus menemukan tabir suci untuk membenarkan kontrol mereka atas masyarakat. Dan pada perkembangan berikutnya, sejarah seakan dipersiapkan untuk menampilkan para pemikir yang merekonstruksi ide-ide baru sesuai dengan kekuatan-kekuatan yang berkuasa, dan melayani para penguasa yang memperoleh legitimasi eksistensi mereka dari agama baru, bahkan meskipun mereka merebut kekuasaan dan membunuh ribuan orang yang percaya kepada agama baru untuk meraih kekuasaan. “Alih-alih pemikiran Islam menjalankan fungsinya dalam merumuskan dan merasionalisasikan realitas, ia justru menjadi ‘pembenaran’ atas realitas tersebut dengan memberinya kedok ideologis dan legitimasi agama.”[2]

Di sisi lain, ada sejumlah pemikir, yang berdiri tegak di hadapan orang yang mencoba ‘mengaburkan’ ide dasar demi suatu tujuan (untuk melayani orang atau kelompok tertentu), bersikeras berpegang pada esensi agama dan tujuan-tujuan keadilannya, berupaya mendakwahkan ide-ide dasar agama dengan semangat kebenaran serta menyebarkan ajaran-ajarannya. Mereka adalah suara paling lemah, sebab ‘pihak lain’ dilindungi oleh kekuasaan dan uang, sementara para pemikir yang jujur ini hanya memiliki iman. Kekuasaan dan pedang selalu lebih kuat, akibatnya mereka kemudian mengalami siksaan, penganiayaan, dan kesengsaraan yang kadang-kadang tidak dapat dipahami atau ditanggung oleh manusia, tetapi mereka selalu merupakan suara kebenaran.

Konflik antara kebenaran dan kekuasaan terus terjadi sampai hari ini. Kekuatan yang berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial memanfaatkan para sarjana yang memegang kendali atas agama untuk kepentingan kekuasaan, melawan suara-suara bebas dan jujur yang memilih untuk mengatakan kebenaran tanpa peduli seberapa tinggi harganya.

Dalam hal ini, Hadi al-Alawi, pemikir Muslim Irak, mengatakan, “Yang menggerakkan sejarah dan mensucikannya bukanlah akidah dan kesucian, melainkan konflik politik dan sosial. Demikianlah yang terjadi di dalam setiap sejarah suci atau ideologis, di mana warisan pendirinya bisa dilanggar di bawah tekanan konflik ini—kaidah umum di semua bangsa dan peradaban.”[3]

Mungkin salah satu contohnya adalah hadits Abu Bukrah yang dimuat di dalam Sunan al-Nasâ`îy dan seakan telah menjadi hukum tetap bagi perempuan sampai saat ini,

عصمني الله بشيء سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم لما هلك كسرى، قال: من استخلفوا؟ قالوا بنته. قال: لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة

Allah telah memeliharaku dengan apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Saw. ketika Kisra (Raja Persia) meninggal dunia. Rasulullah bertanya, ‘Siapa yang menggantikannya?’ Para sahabat menjawab, ‘Anak perempuannya.’ Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahnya kepada seorang perempuan,” [H.R. al-Nasa`i].[4]

Di dalam kitab “Sunan al-Nasâ`îy bi syarh al-Suyûthîy wa Hâsyiyah al-Sindîy” kita menemukan sebuah penjelasan mengenai hadits di atas sebagai berikut: “Perkataannya (Allah telah memeliharaku) maksudnya, ‘Ketika aku hendak memerangi Ali dari pihak Aisyah’. (Suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahnya kepada seorang perempuan) maksudnya, ‘Maka aku berkata dalam diriku saat ingat hadits ini bahwa Aisyah adalah seorang perempuan sehingga ia tidak layak menerima kekuasaan yang diserahkan kepadanya.’…”[5]

Jadi, kita perhatikan, hadits tersebut diriwayatkan tepat pada saat terjadi konflik politik untuk menunjukkan ketidaklayakan salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yaitu Sayyidah Aisyah ra.

Pembahasan mengenai “perempuan di dalam Islam” merupakan pembahasan yang rumit dan kompleks. Seluruh praktik kekerasan terhadap perempuan telah diselubungi dengan ‘topeng kesucian’ oleh ribuan ulama dan ahli fikih, yang membuat sekedar berbicara mengenai “penghapusan diskriminasi terhadap perempuan” menjadi perbincangan penuh resiko, sehingga menggiring para pembicaranya masuk dalam tuduhan kesesatan, kekafiran, kemurtadan, dan bahkan darahnya halal untuk ditumpahkan.

_________

[1]. Abdul Hasan Ali al-Hasani al-Nadwi, Sîrah Nabawîyyah
[2]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 168
[3]. Hadi al-Alawi, Mahaththât fî al-Târîkh wa al-Turâts, Damaskus: Dar al-Thali’ah al-Jadidah, 1997, hal. 9
[4]. Sunan al-Nasâ`îy bi syarh al-Suyûthîy wa Hâsyiyah al-Sindîy, dalam bab “Kitâb Adab al-Qudhât” tentang “al-Nahy ‘an Istikhdâm al-Nisâ` fî al-Hukm”. (Naskah Elektronik dalam Situs al-islam.com)
[5]. Ibid.

Buraq, Spiritualitas Perempuan dan Pembebasan

Oleh: Listia Suprobo

 

SAAT masa kanak-kanak, saya sering merasa aneh setiap melihat gambar buraq, karena hobi saya menggambar secara natural. Gambaran mahluk berupa kuda bersayap dengan kepala perempuan, yang menjadi kendaraan Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra’ Mi’raj’ yang aneh menurut saya ketika itu, menimbulkan rasa tidak suka.

Setelah kelas 2 Aliyah, Pak Mahfudz guru fisika mengenalkan tafsir dengan logika fisika, perasaan saya pada gambar buraq berubah. Ketika membahas bab tentang cahaya. Pak Mahfud menyinggung buraq. “Kata al-buraq dekat dengan kata barqun, kilat. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari disebutan, … ‘lompatannya sejauh mata memandang…’ Bila buraq dimaknai cahaya, berapa kecepatan cahaya? C = 299.792.458 atau 300.000.000 meter per detik. Berapa jarak dari Makkah ke Al-Aqsa? Sekitar 1.500 km. Jadi dengan ‘buraq’ ini, kira-kira dibutuhkan waktu sekitar 1/200 detik untuk menempuh jarak itu,” kata Pak Mahfudz sambil menulis dengan sangat cepat di papan tulis. Tidak sampai setengah kedipan mata antara Makkah dan Yerussalem!? Tentu memancing pertanyaan lain; tentang hubungan materi (tubuh Nabi yang menempuh perjalanan) dengan kecepatan dan seterusnya. Yang jelas perkenalan dengan tafsiran ini menghadirkan pemahaman yang lebih luas, bahwa perjalanan ini bukan perjalanan biasa sebagaimana dibayangkan atau dipahami orang.

Penjelasan Pak Mahfudz ini adalah perkenalan awal saya pada ruang-ruang tafsir interdisipliner yang sangat memesona untuk masa remaja kala itu. Sekurang-kurangnya membuka jembatan yang memberi berbagai alternatif pemahaman bagi saya dan teman-teman saat itu, untuk tidak tersesat pada paham bumi datar, misalnya.

Pada Jum’at  malam 11 Maret 2022, Ngaji Keadilan Gender dalam Islam mengangkat tema “Memecah Bias pemaknaan Isra’ Mi’raj”. Melalui dua tokoh yang tampil secara tandem, Mbak Lies Marcoes dan Mbak Nur Rofiah, perbincangan tentang tema ini telah menggelembungkan ruang tafsir interdisipliner yang indah dengan pengayaan perspektif antropologi.

Sosok buraq yang gambarannya tersebar di beberapa wilayah Asia tengah, Persia, India dan nusantara ini adalah simbolisasi dari suatu pemahaman tentang peristiwa Isra’ Mi’raj yang dihasilkan oleh beberapa kebudayaan. Suatu peristiwa yang terjadi sangat cepat namun membawa banyak sekali wawasan, hikmah dan ketentuan Allah yang sangat penting dalam keberislaman yaitu ibadah shalat, sangat mungkin tidak mudah dipahami umat pada masanya.

Simbolisasi melalui gambaran ini mewadahi pemaknaan yang sangat mendalam yang barangkali tidak mudah diartikulasi dalam tuturan. Pada masa itu untuk mengantar pada pengertian dan makna perjalanan, referensi yang ada dalam alam pikir  adalah kendaraan semacam kuda  (dan tentu belum ditemukan ukuran kecepatan cahaya).

Tetapi mengapa menggunakan kepala perempuan? Gambaran ini tidak muncul di dunia Arab, demikian menurut Mba Lies, wilayah Asia tengah, Persia, India menyediakan khazanah budaya yang sangat kaya, di mana keperempuanan menjadi simbolisasi kerahiman, cinta kasih dan pemeliharaan atau secara umum menjadi simbolisasi spiritualitas.

Namun dalam kacamata seseorang atau masyarakat yang tidak menghargai keperempuanan, misalnya ketika persepsi  atas perempuan adalah sebatas ‘manusia dengan jenis kelamin tertentu’, gambar wajah perempuan pada kepala buraq ini akan dipahami secara berbeda.

Mbak Lies mengokohkan penafsiran bahwa wajah perempuan dalam buraq dapat dimaknai sebagai simbolisasi perjalanan spiritualitas manusia dalam memurnikan diri. Isra’ secara horizontal mengandung makna menanggalkan penuhanan pada sesama ciptaan, dan Mi’raj sebagai perjalanan spiritual bersifat vertikal yang mengokohkan kesadaran hanya mempertuhan Allah.

Untuk dapat hanya mempertuhan Allah, manusia harus membebaskan diri dari tuhan-tuhan yang ada diantara ciptaan (perjalanan spiritual horizontal), misalnya membebaskan diri dari mempertuhan suami (bagi perempuan), mempertuhan atasan, harta beda, gelar, dsb. Dengan pembebasan ini memungkinkan manusia dapat sungguh-sungguh menyembah Allah. Di sinilah manusia muslim dapat melakukan shalat. Inna shalati, wanusuki, wamahyaya wa mamaati lillahi rabbil ‘alamin…

Mbak Nur Rofiah selaku pengampu KGI mengapresiasi tafsir dengan perspektif antropologis yang dilakukan Mbak Lies sebagai bagian dari ‘tafsir ayat-ayat kauniyah’, kemudian melanjutkan pembahasan dengan pemaparan pandangan berdasarkan tafsir atas ayat-ayat al-Qur’an.

Sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan, Mbak Nur mengingatkan, ayat-ayat al-Qur’an harus dibaca secara utuh (tidak sepotong-sepotong sehingga seolah ada kontradiski antarayat). Bila al-Qur’an dibaca secara utuh oleh umat (yang hidup pada masa ini atau masa setelah Nabi wafat), maka akan ditemukan bahwa dalam seluruh ayatnya terdapat pesan yang menggambarkan proses, ketika berbicara tentang syariat. Dengan pembacaan yang utuh, seorang pembaca akan menemukan adanya ayat-ayat yang berkenaan dengan titik berangkat yang–masih merekam kondisi awal masyarakat, ayat-ayat yang berada titik antara dalam proses, dan ayat-ayat yang menjelaskan tujuan akhir dari misi Islam, yaitu rahmat bagi semesta.

Gambaran proses yang umumnya sudah dikenali oleh umat Muslim adalah ayat-ayat tentang khamr (minuman/makanan yang memabukkan) yang dalam ayat titik berangkat, awalnya melarang umat Muslim mengkonsumsi saat shalat, hingga akhirnya diharamkan sama sekali.

Dalam pembacaan Mbak Nur, gambaran proses ini sangat nyata dalam ayat-ayat al-Qur’an ketika berbicara tentang eksistensi perempuan. Sebagaimana diketahui, al-Qur’an diterima Nabi Muhammad dalam situasi masyarakat yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup sebagai kebanggaan, yang memuji laki-laki beristri puluhan bila perlu mewariskan ibunya sebagai istri salah satu anak laki-laki.

Alam pikir masyarakat yang tidak memanusiakan manusia ini disapa al-Qur’an dalam ayat-ayat pada titik awal, sehingga ditemukan ayat [dan hadits] yang memberi kesan seakan kurang memanusiakan perempuan, karena pada masa awal ini terdapat penggunaan bahasa-logika yang dimiliki masyarakat ketika itu. Oleh ajaran tauhid yang makin dapat diserap umat, perlahan-lahan umat didorong untuk lebih menghargai kemanusiaan perempuan.

Selanjutnya, pada tahap antara ini terdapat ayat-ayat yang memberi kesan perempuan sebagai manusia kelas dua, misalnya dalam ayat-ayat poligami atau saksi perempuan. Dengan makin matangnya keimanan umat, sehingga mampu membebaskan diri dari belenggu penuhanan sesama mahluk dan hanya tunduk pada Allah, hadirlah ayat …”almu’minuna wal mu’minatu ba’dhuhum awliyau ba’dh…,” yang hakikatnya mendeklarasikan eksistensi perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah; tidak ada yang dapat merajai dan berhak dipertuhan kecuali Allah. Ketauhidan ini sebagai pembebasan dari penindasan oleh patriarkhi, feodalisme maupun berbagai bentuk penjajahan oleh sesama manusia.

Mbak Nur menambahkan, melalui pembacaan yang utuh, pembaca akan memahami bahwa al-Qur’an menyediakan peta jalan bagi manusia, yaitu adanya visi rahmatan lil alamin, prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dan cara-cara yang sangat kontekstual agar prinsip dapat ditegakkan sehingga visi tercapai. Namun pada segi cara seringkali menjebak, terutama karena adanya perdebatan yang disebabkan oleh keragaman perspektif dan kepentingan.

Di sinilah peran penting spiritualitas dalam memandang dan menyikapi pilihan cara. Perspektif yang bias kepentingan dominasi, sangat berpotensi menghasilkan pilihan cara yang menindas. Maka keadilan menurut Mbak Nur harus dimulai sejak dalam pikiran.

Pikiran yang diwarnai bias kepentingan, dalam hal ini dominasi patriarkhi, akan memunculkan perspektif atau kerangka berpikir yang merendahkan perempuan, sebagaimana ada dalam beberapa pandangan terhadap wajah perempuan pada kepala buraq yang dianggap melecehkan Nabi, –karena perempuan di sini hanya dilihat sebatas mahluk seksual. Padahal ketika perspektif dalam melihat perempuan adalah juga sebagai mahluk spiritual dan keperempuan dapat menjadi simbol spiritualitas sebagaimana diperlihatkan dalam beberapa kebudayaan, maka peristiwa Isra mi’raj sendiri adalah sebuah peristiiwa yang mendorong manusia melakukan revoluasi kesadaran yang menuntun pada proses pembebasan dari mempertuhan mahluk, menuju kondisi kesadaran yang hanya tunduk pada Allah.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

*Tulisan ini diantarkan oleh pagi yang cerah usai mengikuti KIT#7, di antara kicauan burung dan suara serangga tongleret yang sangat nyaring dan ramai, mengabarkan musim kemarau hampir tiba.