Polemik Gaji Guru vs Pegawai Cuci Ompreng MBG

Ramainya perbandingan gaji guru dengan pegawai pencuci ompreng dalam program MBG sebenarnya bukan sekadar isu upah. Ia seperti cermin yang memantulkan cara kita memaknai pendidikan. Di balik polemik itu, tampak satu persoalan mendasar: pendidikan dipersempit menjadi jalan menuju pekerjaan, bukan proses membentuk manusia seutuhnya.

Cara pandang ini sejalan dengan arus pragmatisme pendidikan yang banyak dipengaruhi pemikiran John Dewey. Dalam logika ini, pendidikan dinilai dari manfaat praktisnya. Yang penting adalah apa yang bisa langsung dipakai, apa yang cepat menghasilkan, dan apa yang terlihat hasilnya. Pengetahuan diukur dari kegunaan ekonominya. Tanpa disadari, sekolah pun diperlakukan seperti pabrik tenaga kerja.

Dampaknya terasa dalam keseharian. Orang tua cemas jika anaknya tidak “menghasilkan”. Guru merasa gagal jika nilai murid rendah. Murid belajar untuk angka, bukan untuk makna. Tekanan agar “sukses” secara materi melahirkan kebiasaan yang tidak sehat: menyontek, mengejar nilai dengan segala cara, bahkan kehilangan kejujuran akademik. Pendidikan kehilangan ruhnya sebagai proses pendewasaan.

Padahal, sejak awal, pendidikan dimaknai sebagai bimbingan untuk memanusiakan manusia. Pemikir pendidikan seperti M. J. Langeveld menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar orang dewasa untuk menuntun anak mencapai kedewasaan mental dan moral. Artinya, pendidikan tidak pernah dimaksudkan hanya untuk mencetak pekerja, tetapi untuk membentuk pribadi yang utuh.

Ketika pendidikan dipersempit menjadi pelatihan kerja, posisi guru ikut menyempit. Guru tak lagi dilihat sebagai pembimbing manusia, melainkan sekadar penyampai materi. Nilainya diukur dari hasil ujian, bukan dari kualitas karakter yang dibangun. Maka, tidak mengherankan jika muncul narasi yang membandingkan guru dengan profesi lain berdasarkan ukuran materi semata.

Dalam tradisi pendidikan Islam, cara pandang ini terasa janggal. Syed Muhammad Naquib al-Attas memperkenalkan konsep ta’dib: pendidikan sebagai penanaman adab yang menyatukan ilmu dan amal. Ilmu tidak pernah netral; ia mengandung nilai dan harus diamalkan untuk kebaikan. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi pembentukan sikap hidup.

Gagasan ini sejalan dengan pandangan Ahmad D. Marimba, Muhammad Quthb, dan M. Arifin yang menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Menariknya, semangat ini juga tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang menempatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai fondasi sebelum kecakapan teknis.

Lebih jauh, al-Attas menjelaskan bahwa manusia tidak hanya hidup untuk urusan dunia, tetapi juga memikul tanggung jawab akhirat. Pendidikan seharusnya membantu manusia memahami perannya dalam keseluruhan kehidupan, bukan hanya dalam dunia kerja. Inilah perbedaan antara pendidikan yang membentuk manusia dengan pelatihan yang membentuk pekerja.

Karena itu, dalam pandangan para ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali dan Burhanuddin al-Zarnuji, guru memiliki posisi yang sangat mulia. Guru bukan sekadar pengajar, tetapi pembimbing jiwa. Ia menuntun murid mengenal kebenaran, membersihkan hati, dan membangun adab. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas jiwa guru.

Di titik ini, polemik gaji guru menjadi terasa ironis. Ia memperlihatkan betapa kita menilai pendidikan dengan kacamata yang keliru. Selama pendidikan dipandang hanya sebagai jalur ekonomi, guru akan selalu dibandingkan dengan profesi lain berdasarkan angka. Namun jika pendidikan dipahami sebagai proses membangun kualitas manusia, maka guru adalah arsitek peradaban.

Manusia yang berkualitas adalah mereka yang sadar peran dan tanggung jawabnya, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat dan kehidupannya secara luas. Jika manusia-manusia seperti ini lahir dari proses pendidikan, maka perbaikan sosial, budaya, bahkan ekonomi akan mengikuti.

Karena itu, yang perlu diluruskan bukan hanya soal kebijakan upah, tetapi cara kita memandang pendidikan. Pendidikan harus dikembalikan pada nilai intinya: memanusiakan manusia. Di sanalah kita akan memahami bahwa peran guru tidak pernah bisa diukur hanya dengan rupiah.

Dengan demikian, ketimpangan gaji guru vs pencuci ompreng MBG bukan hanya sebatas angka, tetapi cerminan pilihan nilai pembangunan manusia. Tanpa keberanian menata ulang prioritas, manusia yang menjadi bagian kelompok marginal akan tetap menjadi penerima bantuan jangka pendek, bukan subjek pembangunan yang berdaya melalui pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Panggilan untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Menjadi guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) memang tidaklah mudah, terlebih jika mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang memiliki tingkat kesulitan berbeda dengan sekolah umum. Sebagai seorang guru honorer di sebuah MI di Indonesia, saya merasakan sendiri beratnya kondisi yang dihadapi. Sepekan ini, saya disibukkan dengan kegiatan pendalaman lingkungan pendidikan yang baru. Berinteraksi dengan sesama pendidik madrasah menyadarkan saya bahwa berbicara tentang madrasah tidak akan lepas dari peran Kementerian Agama.

Kami mengajar penuh waktu dari Senin sampai Sabtu, bahkan ada guru yang memikul tanggung jawab ekstra pada hari Minggu. Secara logika, dedikasi ini seharusnya menjamin status sosial dan kesejahteraan yang pasti. Namun kenyataannya tidak. Satu jam pembelajaran di madrasah hanya dihargai sekitar Rp5.500 hingga Rp11.000. Angka ini sangat rendah bagi saya yang mengajar dengan penuh keikhlasan. Kondisi ini kian berat jika dikaitkan dengan ekonomi keluarga, apalagi bagi mereka yang menjadi kepala keluarga. Saya merasakannya sebagai anak laki-laki pertama yang bertanggung jawab membantu biaya pendidikan adik-adik.

Perjuangan Orang Tua dan Kesenjangan Antar-Lembaga

Ibu saya kebetulan juga seorang pengajar madrasah, meski di tempat berbeda. Beliau sangat intens dan memiliki target tinggi dalam setiap perkembangan kelasnya. Sangat mengharukan jika mengenang perjuangan karier Ibu, mulai dari menempuh pendidikan D4 hingga meraih sertifikasi guru. Almarhum Ayah dulu setia mengantarkan Ibu mengikuti pelatihan hingga tes sertifikasi setiap pekan selama satu bulan, meski beliau sendiri sedang menahan sakit pinggang. Saat melihat hasil tes, Ibu merasa sangat bangga atas perjuangan tersebut.

Namun, kondisi kami sangat kontras dengan pegawai di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki kepastian gaji dan jaminan hari tua. Hampir seluruh keluarga saya hidup dengan prinsip bekerja ikhlas bersama Kementerian Agama. Padahal, gejolak ketidakpuasan sering terjadi, seperti berita di Kabupaten Semarang di mana puluhan guru dan pengawas MI di bawah naungan Departemen Agama (Depag) melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka.

Fasilitas Minim dan Ketidakadilan Tunjangan

Dalam perjalanan mengabdi sebagai guru Wiyata Bakti, saya merasakan berbagai keluhan yang mewarnai profesi ini. Salah satu tantangan utama adalah minimnya fasilitas; ruang kelas yang sempit, peralatan yang tidak lengkap, serta buku-buku usang menjadi hambatan bagi kualitas pembelajaran. Selain itu, ada ketidakpastian terkait dukungan pemerintah. Kebijakan seperti pembagian Tunjangan Insentif tahun 2022 sering kali dirasa tidak adil dan tidak merata. Ada yang mendapatkan penuh, ada yang hanya sebagian, bahkan banyak yang tidak menerima sama sekali.

Kriteria pembagian tunjangan yang tidak jelas membuat kami merasa seperti sedang bermain lotre. Hal ini berbeda dengan rekan-rekan di Sekolah Dasar Negeri yang cenderung mendapatkan perlakuan lebih baik. Masalah gaji tetap menjadi beban utama; honor rata-rata yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp700 ribu menjadi pukulan keras bagi motivasi pendidik. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan yang dapat kami berikan kepada siswa.

Pentingnya Pemerataan dan Transparansi

Pemerintah perlu memprioritaskan sektor pendidikan dengan memberikan gaji yang layak, terutama di Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa, pemberian penghargaan yang pantas akan meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga eksistensi madrasah sebagai tulang punggung masa depan bangsa.

Sejarah mencatat para guru pernah menuntut pencairan tunjangan fungsional yang terlambat karena kendala administratif di kantor perwakilan. Meski itu adalah berita lama, namun hingga kini semangat para guru di bawah Kemenag sering kali hanya berujung pada sikap “berserah diri kepada Allah SWT”. Meskipun tawakal itu baik, perlu ada sudut pandang yang lebih kritis untuk mewujudkan perubahan nyata bagi generasi mendatang yang bercita-cita menjadi guru.

Ironi Dana Bantuan dan Problematika Seleksi PPPK

Di Kabupaten Serang, muncul sorotan mengenai perbandingan mencolok antara jumlah madrasah negeri dan swasta. Dari 641 madrasah, sebanyak 630 di antaranya adalah swasta. Tokoh masyarakat setempat berpendapat bahwa perbedaan alokasi dana bantuan antara sekolah negeri dan swasta sebaiknya tidak terlalu jauh, karena keduanya memiliki tugas mulia yang sama.

Namun, tantangan baru muncul di tahun 2022. Ratusan guru honorer mengadu ke DPRD terkait indikasi kecurangan dalam seleksi PPPK yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Investigasi mandiri menemukan banyak kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa sistem perekrutan guru belum sepenuhnya sehat dan masih rentan terhadap praktik “orang dalam” (ORDAL).

Dilema Administrasi dan Luka Korupsi

Saya merasakan betul dampaknya dalam lima tahun terakhir. Ibu saya yang sudah bersertifikasi hanya menerima tunjangan sebulan sekali, namun pencairannya sering terlambat hingga 3-4 bulan. Padahal, tuntutan kerja semakin berat; guru senior seperti Ibu dipaksa beradaptasi dengan pertemuan daring hingga pembuatan konten menggunakan aplikasi Canva.

Di sisi lain, minimnya anggaran membuat beberapa madrasah terpaksa memanfaatkan kas kelas atau infak untuk menutupi biaya operasional. Ini adalah sebuah ironi yang sering memicu konflik dengan masyarakat hanya karena masalah iuran kecil. Lebih menyedihkan lagi, di tengah kesulitan finansial guru yang bahkan ada yang hanya digaji Rp50 ribu per bulan, muncul berita tragedi korupsi di dalam tubuh kementerian yang seharusnya menjadi teladan ini. Kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Al-Qur’an yang melibatkan pejabat dan broker menjadi luka dalam bagi kami para pendidik.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Melihat berbagai kerumitan ini, saya mulai mempertanyakan apa sebenarnya visi besar kementerian terkait. Jika memang sulit dikelola secara terpisah, mengapa tidak dijadikan satu arahan saja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Penghapusan dualisme pendidikan ini mungkin bisa menjadi solusi untuk mengakhiri kesenjangan kesejahteraan guru dan fasilitas bagi siswa madrasah.

Meskipun menghadapi berbagai kendala administratif dan finansial, guru honorer akan tetap bertekad memberikan yang terbaik. Namun, saya sangat berharap pemerintah dan masyarakat lebih peduli terhadap kondisi Madrasah Ibtidaiyah. Perbaikan dukungan bagi para guru dan siswa adalah kunci agar pendidikan madrasah tetap mampu berdiri tegak memajukan Indonesia.

Mabuk Akreditasi dan Industrialisasi Perguruan Tinggi

“Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.” Ungkapan Ki Hajar Dewantara ini memberikan fondasi filosofis pendidikan yang kini tampak mulai ‘usang’.

Pendidikan seharusnya melahirkan kebahagiaan, bukan kebimbangan. Namun, realitas yang dihadapi mahasiswa dan dosen hari ini justru sebaliknya. Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia masa depan memicu kegelisahan massal. Dalam bahasa yang lebih lugas: prodi yang tidak mampu menjawab kebutuhan pasar akan segera dibubarkan.

Informasi ini, meski masih dalam tahap pengkajian, menjadi “kado suram” bagi peringatan Hari Pendidikan Nasional. Masalah utamanya bukanlah pada penutupan atau penggabungan prodi itu sendiri—karena karena dinamika keilmuan memang niscaya, melainkan pada alasan pragmatis yang melatarbelakanginya. Ada kesan kuat bahwa pendidikan tinggi kini hanya dipandang sebagai pabrik penyedia tenaga kerja bagi dunia industri.

Reduksi Manusia Menjadi Mesin

Paradigma ini mereduksi proses berpikir manusia yang kompleks. Generasi muda tidak lagi dilihat sebagai pribadi merdeka yang belajar untuk memperluas cakrawala, melainkan sebagai ‘sekrup’ dalam mesin produksi global. Padahal, esensi belajar bukan semata-mata untuk bekerja, melainkan untuk merawat kesadaran sebagai manusia.

Dalam khazanah ilmu mantik (logika), prasyarat utama agar sebuah informasi dapat diterima dan diproses adalah ketika ia disampaikan dan diterima dengan penuh kesadaran (al-intibahah). Kesadaran hanya lahir dari pendidikan yang membebaskan dan mencerahkan, bukan pendidikan yang dihantui ketakutan akan hilangnya masa depan karena prodi tempatnya belajar dianggap ‘kadaluwarsa’ oleh pasar.

Masih meminjam paradigma ilmu mantik, ada dua cara memperoleh ilmu pengetahuan. Ada yang disebut ilmu hushuliyah yang diperoleh dengan perantara. Semua ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan adalah ilmu hushuliyah. Dalam paradigma ini, ilmu itu dihasilkan sekaligus menghasilkan sesuatu. Secara filosofis, ilmu dilihat sebagai entitas yang terpisah dari manusia.

Di sisi lain, ada pula ilmu hudhuriyah yang kehadirannya langsung diterima manusia tanpa perantara. Orang tidak perlu belajar untuk mengetahui rasa lapar, haus, sedih, marah, bahagia, dan seterusnya. Itulah ilmu yang hadir, menubuh, menyatu dalam diri setiap manusia.

Siapa pun kita, akan marah sekaligus sedih melihat orang lain ditindas. Ini adalah ilmu hudhur yang sayangnya makin tergilas dengan hushul. Seolah semua ilmu itu harus dihasilkan dan menghasilkan sesuatu. Padahal justru puncak tertinggi ilmu adalah ketika sudah menubuh dalam perilaku manusia. Inilah yang luput dari masyarakat modern.

Patologi Masyarakat Industri dan Beban Akreditasi

Erich Fromm pernah memperingatkan bahwa masyarakat industri dapat berubah menjadi masyarakat yang sakit (the sick society). Dalam sistem ini, manusia yang dinamis disederhanakan menjadi robot penghasil uang. Mereka yang tidak produktif secara ekonomi dianggap tidak relevan dan digilas zaman.

Malangnya, logika industrialisasi ini merangsek masuk ke jantung akademis melalui fenomena “mabuk akreditasi”. Saat ini, akreditasi sering kali tidak lagi berfungsi sebagai instrumen penjaminan mutu internal, melainkan sebagai branding atau nilai jual. Kampus memperlakukan akreditasi layaknya label sertifikasi pada komoditas pasar untuk menarik konsumen (dalam hal ini mahasiswa).

Dampak turunannya pun nyata. Gencarnya mengejar status dan angka-angka administratif demi akreditasi turut berkontribusi pada fenomena “surplus profesor” yang kadang mengabaikan kedalaman kapasitas keilmuan dan integritas sosial. Gelar akademik tertinggi pun perlahan kehilangan marwahnya, terjebak dalam tuntutan administratif dan formalitas publikasi yang mekanistik.

Data dan Pergeseran Paradigma

Dominasi paradigma pasar ini tercermin dari menjamurnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta prodi-prodi berbasis teknologi terapan di berbagai daerah, yang sering kali mengesampingkan ilmu-ilmu murni, humaniora, dan filsafat. Berdasarkan data statistik pendidikan tinggi, tren penyerapan mahasiswa memang terkonsentrasi pada bidang-bidang yang dianggap memiliki return on investment (ROI) cepat secara finansial.

Tentu, belajar ekonomi dan teknologi itu krusial. Namun, jika pendidikan hanya membahas keuntungan tanpa menyentuh nilai kemanusiaan, di situlah letak keroposnya sistem kita. Solusinya bukan serta-merta menutup prodi yang dianggap “sepi peminat,” melainkan mengubah cara berpikir kolektif kita tentang apa itu keberhasilan pendidikan.

Pendidikan adalah Perjuangan

Pendidikan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan hitungan laba-rugi. Para pendiri bangsa sejak awal menekankan bahwa pendidikan adalah alat untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. Pendidikan akan melahirkan kesadaran, dan dari kesadaran itulah perjuangan untuk martabat bangsa akan terus tumbuh.

Menjadikan universitas sekadar balai latihan kerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Saatnya kita berhenti “mabuk” pada angka-angka akreditasi dan mulai kembali pada hakikat pendidikan sebagaimana disampaikan Sam Ratulangi, sitou timou tumou tou, memanusiakan manusia.

Ketika Inginnya Diistimewakan, Apakah Bisa Disebut Pemberdayaan?

“Mengutamakan kelompok tertentu, artinya mendiskriminasi.”

Pernyataan dari Bu Yuniyanti Chuzaifah (Ketua Komnas Perempuan 2010–2014) cukup memantik rasa penasaran saya. Awalnya saya merasa pernyataan tersebut terdengar kontradiktif, bukankah selama ini kita justru memperjuangkan agar kelompok rentan diutamakan?

“Nggak diutamakan, dibilang nggak memenuhi hak, tidak adil. Diutamakan kok malah dianggap mendiskriminasi? Lah, piye iki maksute?”

Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk menguraikan maksud dari pernyataan tersebut. Sesuatu yang dalam hiruk-pikuk wacana kesetaraan gender sering kali luput untuk disinggung.

Menggali Makna Keadilan

Saya mau memulai dari fondasinya dulu. Dalam teori keadilan sosial, ada dua model besar yang kerap menjadi rujukan (tetapi dalam konteks yang berbeda), yakni keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal berprinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Hal ini berakar dari nilai Aristoteles yang sangat populer, “treat like cases alike.”

John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), mulai menggeser cara pandang ini lewat justice as fairness, bahwa perbedaan perlakuan bisa dibenarkan, sejauh itu memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Dari sinilah keadilan substantif berkembang.

Logika ini diperkuat oleh Sandra Fredman dalam Discrimination Law (2011) yang mempertegas bahwa perlakuan identik tidak selalu menghasilkan keadilan, karena kondisi awal setiap orang memang tidak pernah benar-benar sama. Untuk mencapai kesetaraan yang nyata, kadang kita perlu memperlakukan orang secara berbeda, proporsional dengan ketimpangan yang mereka hadapi. Inilah yang kemudian menjadi landasan filosofis dari kebijakan afirmatif.

Ambil contoh pengadaan beasiswa afirmasi untuk perempuan dari daerah 3T. Persyaratannya memang terlihat lebih longgar dibanding beasiswa reguler, karena seorang perempuan muda dari pelosok yang berhasil lulus SMA tanpa akses internet yang memadai, tanpa guru yang cukup, sejatinya sudah berjuang sangat keras. Menyamakan syaratnya dengan peserta yang tumbuh dengan kemewahan fasilitas hanya akan memperkuat realita bahwa yang menang selalu yang sejak awal sudah lebih beruntung.

Artinya, perlakuan yang berbeda tidak selalu salah, bisa jadi itu adalah bentuk keadilan. Selama tujuannya adalah mengoreksi ketimpangan struktural, ya, sah-sah saja. Justru mengabaikan perbedaan struktural berpotensi melanggengkan ketimpangan.

Alih-alih terpaku pada perlakuan yang sama persis, keadilan substantif ini cenderung mengejar kesetaraan sebagai hasil yang nyata dirasakan.

Kembali ke pernyataan awal. Mengutamakan perempuan dalam konteks yang responsif terhadap ketidaksetaraan struktural adalah pemberdayaan. Namun, ketika tujuan dari mengutamakan hanya karena ingin diistimewakan (tanpa akar pada ketidakadilan yang nyata) justru bisa menciptakan diskriminasi baru. Inilah maksud dari pernyataan Bu Yuniyanti. Perbedaannya cukup tipis, ya.

Batas Tipis antara Afirmasi dan Diskriminasi

Hal ini membawa saya ke sebuah kejadian yang masih hangat dan saya rasa sangat relevan untuk kita renungkan bersama.

Senin malam, 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL Commuter yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Gerbong yang tertabrak adalah gerbong khusus perempuan. Seluruh korban tewas (15–16 orang per 29 April 2026) terkonfirmasi adalah perempuan. Di antara mereka, ada seorang ibu yang baru pertama kali masuk kerja setelah cuti melahirkan. Hari pertamanya. Sungguh menyayat hati. Duka yang mendalam, rest in peace untuk para korban.

Di tengah duka itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi melontarkan usulan mengenai gerbong perempuan sebaiknya dipindah ke tengah rangkaian, supaya lebih aman, karena posisi ujung lebih rentan saat tabrakan. Dalam hitungan jam, pernyataan ini meledak di media sosial. Komentar sinis berhamburan. Menteri PPPA akhirnya meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat.

Apa yang bermasalah dari respons tersebut?

Usulan spontan Menteri PPPA itu menarik untuk disinggung dalam tulisan ini. Saya rasa niatnya murni untuk melindungi perempuan, tapi logika substantifnya kurang tepat. Karena risiko tabrakan kereta bukan ketimpangan yang berbasis gender. Semua penumpang di gerbong ujung, baik laki-laki maupun perempuan, menghadapi risiko yang sama. Maka memindahkan gerbong perempuan ke tengah dengan mengorbankan posisi laki-laki ke ujung justru menciptakan ketimpangan baru yang tidak punya dasar substantif.

Secara teknis, pihak KAI sendiri menegaskan bahwa posisi gerbong tidak berkaitan dengan tingkat keselamatan, sistem keselamatan berlaku untuk semua penumpang tanpa memandang gender. Jadi usulan itu memang kurang tepat secara teknis.

Sekilas, pernyataan Bu Menteri tersebut muncul seolah memosisikan perempuan sebagai kelompok yang perlu dilindungi lebih, dan laki-laki sebagai yang lebih tahan banting, sehingga boleh di posisi lebih berisiko. Hal tersebut tentu bukanlah pemberdayaan, justru lebih mirip paternalisme berkedok perlindungan.

Martha Nussbaum dalam Sex and Social Justice (1999) mengkritik paternalisme (perlindungan yang tidak diminta, yang justru mempertegas kesan bahwa perempuan tidak cukup kuat untuk berdiri sejajar) sebagai salah satu bentuk pengerdilan kapabilitas perempuan.

Lalu, kapan sikap diutamakan menjadi pemberdayaan, dan kapan ia justru menjadi privilege yang berbalut narasi kesetaraan?

Kesimpulan sementara saya dari refleksi ini, bahwa pemberdayaan lahir dari identifikasi ketidakadilan struktural yang nyata, dan selalu punya akar. Ketika ada pertanyaan “ketimpangan apa yang sedang coba diperbaiki?” Lalu pertanyaan itu bisa dijawab dengan konkret, dengan menyajikan data, atau kondisi nyata yang bisa diperlihatkan, ya, itu afirmasi yang sah.

Tapi kalau jawabannya muter-muter dan ujungnya cuma karena “saya perempuan” atau karena “saya berhak”, tanpa bisa menjelaskan ketimpangan apa yang sedang diperbaiki, di situlah kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa yang sedang kita perjuangkan mungkin bukan kesetaraan, melainkan preferensi yang diklaim sebagai hak.

Keduanya, jika tidak diidentifikasi dengan jernih, hanya akan membuat kita berputar-putar dalam perdebatan tanpa ujung.

Hak Perempuan yang Terbengkalai: Nafkah Istri Pasca Perceraian

Perkawinan yang kekal, dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, adalah harapan bagi setiap pasangan. Ia dibangun dengan janji, harapan, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat. Harapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang terjadi antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Namun, realitas tidak selalu berjalan beriringan dengan harapan. Kehidupan rumah tangga pasti mengalami dinamika yang tidak selamanya indah. Konflik yang tak terselesaikan antara suami dan isteri kerap membawa rumah tangga pada satu titik yang tak diinginkan, yaitu perceraian.

Dalam ajaran Islam, perceraian memang bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun perceraian itu halal dilakukan, tetapi ia dibenci oleh Allah.

Meskipun begitu, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perceraian menjadi sesuatu yang tidak lagi tabu bagi masyarakat. Terbukti selama tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus.

Di balik tingginya angka perceraian, terdapat satu pola yang kerap berulang, yaitu perempuan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak. Setelah perceraian, tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi beban ekonomi sendirian, terutama ketika hak-hak nafkahnya tidak terpenuhi.

Dalam banyak kasus, ketika masih dalam ikatan perkawinan, perempuan berada pada posisi yang secara ekonomi bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian dengan tanpa adanya pemenuhan nafkah yang layak oleh mantan suami, perempuan sebagai mantan isteri menjadi pihak yang rentan karena hak-haknya diabaikan.

Secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas. Dalam hukum Islam, dikenal beberapa bentuk nafkah, yaitu nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum ditunaikan selama perkawinan), nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), dan nafkah mut’ah (pemberian sukarela dari mantan suami). Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian hukum positif Indonesia.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengakuan hukum. Meskipun hak-hak perempuan pasca perceraian telah diakui oleh hukum, dalam praktiknya banyak perempuan memilih untuk tidak memuntut hak nafkah saat mengajukan perceraian. Alasannya sederhana, tetapi cukup problematis, yaitu prosesnya dianggap lebih rumit dan memakan waktu. Mengajukan cerai tanpa tuntutan nafkah seringkali dipilih sebagai jalan agar proses sidang perceraian cepat selesai.

Lebih ironis lagi, bahkan ketika perempuan mengajukan gugatan nafkah dan dikabulkan oleh pengadilan, hak tersebut tidak otomatis terpenuhi. Putusan pengadilan tidak serta merta menjamin pelaksanaan amar putusan yang menghukum suami untuk membayar nafkah tersebut. Untuk benar-benar mendapatkan haknya, perempuan harus melalui mekanisme lanjutan berupa eksekusi putusan. Proses ini tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi tambahan. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan akhirnya memilih utuk tidak melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Di sinilah letak persoalan utamanya, terdapat jarak antara hukum di atas kertas dan implementasinya di dunia nyata. Perempuan berada dalam posisi yang rentan. Haknya diakui, tetapi sulit untuk mengaksesnya. Akibatnya, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah hanya menjadi sebuah instrument hukum yang ‘hanya ada dalam angan-angan belaka’.

Di tengah persoalan tersebut, muncul langkah progresif dari salah satu pemerintah daerah. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil kebijakan tegas terhadap mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah. Melalui kebijakan ini, ribuan pria yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terdampak kewajiban ini.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut patut dilihat sebagai angin segar di tengah mandeknya pemenuhan hak nafkah perempuan pasca perceraian. Lebih dari itu, terobosan ini seyogianya harus disambut baik dan direplikasi oleh pemerintah daerah baik, bahkan perlu untuk didorong menjadi kebijakan nasional.

Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian akan tetap timpang. Di sinilah pentingnya sinergi antara Pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), Mahkamah Agung (sebagai penentu keputusan), dan masyarakats.

Persoalan penyelesaian nafkah perempuan pasca perceraian bukan hanya sekedar isu domestik dalam lingkup keluarga saja. Langkah ini merupakan cerminan bagaimana negara dan masyarakat memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan. Selama pemenuhan nafkah masih bergantung pada perjuangan individual yang berliku, keadilan masih absen disana, Hak yang telah dijamin oleh hukum seharusnya dapat diakses secara nyata.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa rigid aturan dibuat, tetapi seberapa jauh ia dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

Logika Terbalik Fardhu Kifayah

Dalam diskursus keislaman, sudah tidak asing lagi dua pembagian fardhu yang sudah sangat akrab di telinga kita. Ya, itu adalah fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Hampir semua orang pernah mendengarnya. Namun sayangnya, yang akrab di telinga tidak selalu berbanding lurus dengan yang dipahami di kepala.

Masalahnya bukan sekadar belum paham, tapi dalam banyak kasus justru sudah sampai pada tahap salah kaprah. Terutama dalam memahami konsep fardhu kifayah. Dampaknya tidak berhenti pada tahapan teori, namun juga menular pada praktik ibadah sehari-hari.

Sebenarnya, tulisan serupa mungkin bukanlagi hal baru. Namun, saya kira perlu diulang dan dibahas lagi mengenai ini, mengingat banyaknya orang-orang yang menurut saya bukan kurang memahami pada konsep fardhu ini, namun lebih dari itu, bahkan salah kaprah dalam memahaminya. Hal tersebut bisa terlihat pada pengamalan ibadahnya terutama hal-hal yang sifatnya fardhu kifayah.

Pemahaman yang paling populer dikenal oleh orang-orang mengenai fardhu kifayah adalah: “kewajiban yang jika sudah ada yang melaksanakan, maka kewajiban gugur bagi yang lain”. Kalimat ini sering diulang-ulang, diajarkan, bahkan dijadikan pegangan. Masalahnya pemahaman yang berhenti di sini merupakan pemahaman yang tidak utuh dan berpotensi menjadi penyebab reduksi makna.

Mengapa demikian? Karena, jika kita merujuk pada definisi yang lebih utuh, fardhu kifayah tidak dipahami sesimple itu. Misalnya kita lihat definisi yang disajikan oleh Dr. Muhammad Mustafa Az-Zuhaili dalam al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami:

وهو ما طلب الشارع فعله من مجموع المكلفين، لا من كل فرد بعينه، فإن قام به بعض المكلفين فقد تأدى الواجب وسقط الإثم عن الباقين، وسمي واجبًا كفائيًا لأن قيام بعض المكلفين به يكفي للوصول إلى مقصد الشارع، كالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

“Fardhu Kifayah, merupakan sebuah pekerjaan yang dituntut untuk dilakukan oleh seluruh orang-orang mukallaf. Namun, kalau ada sebagian saja yang melakukannya maka kewajiban tadi dianggap sudah terlaksana, demikian pula tergugurnya dosa bagi sisanya. Hal inilah yang dinamakan wajib kifayah, karena melaksanakannya sebagian saja sudah dianggap mencukupi terhadap tujuan syari’. Seperti memerintah kebaikan dan melarang dari ke munkaran.” (al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami. 1/323).

Dalam kitab lubbul ushul, Zakariya al-Anshari menegaskan:

فرض الكفاية مهم يقصد جزما حصوله من غير نظر بالذات لفاعله

“fardhu kifayah itu hal yang menjadi perhatian utama syariat dalam terwujudnya, tanpa melihat siapa pelakunya.” (Lubbul Ushul, 28).

Dari sini, ada satu titik tekan yang sering atau bahkan sengaja diabaikan: bahwa kewajiban tersebut ditunjukan kepada seluruh orang mukallaf. Artinya, semua orang sejak awal sudah terbebani oleh kewajiban tersebut. Baru setelah itu kewajiban dianggap sudah terlaksana dan gugur ketika sudah ada yang melakukan, dengan ada sebagian atau bahkan satu orang saja yang melakukannya.

Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi. Banyak orang justru membalik urutannya: mereka langsung melompat pada bagian “gugur jika sudah ada yang melakukan”, tanpa pernah merasa bahwa dirinya sejak awal termasuk pihak yang dibebani.

Akibatnya, yang muncul bukan semangat kolektif, tetapi mental saling menunggu. Bukan berlomba-lomba menunaikan kewajiban, tetapi berlomba-lomba berharap “orang lain saja yang melakukan”.

Jika kita melihat pendapat para ulama sebenarnya mereka masih berbeda pendapat dalam menentukan mana yang lebih utama: fardhu ‘ain atau fardhu kifayah? Perbedaan ini bisa kita temukan pada kitab yang sama (lubbul ushul). Sebagian ulama – sebagaimana dinukil dari Imam as-Syafi’i – berpendapat bahwa fardhu ‘ain lebih utama:

(والأصح أنه دون فرض العين) أي فرض العين أفضل منه كما نقله الشهاب ابن العماد عن الشافعي رضي الله عنه. قال ونقله عنه القاضي أبو الطيب،

“fardhu ‘ain lebih utama karena tuntutannya langsung mengenai setiap individu.” (Lubbul Ushul, 28).

Namun, pendapat lain justru menyatakan sebaliknya. Kali ini Imam al-Haramain dan sejumlah ulama menilai fardhu kifayah lebih utama:

وقال إمام الحرمين وغيره فرض الكفاية أفضل لأنه يصان بقيام البعض به جميع المكلفين عن إثمهم المترتب على تركهم له، وفرض العين إنما يصان بالقيام به عن الإثم الفاعل فقط

“Fardhu kifayah lebih utama karena pelaksanaannya oleh sebagian orang dapat menjaga seluruh mukallaf dari dosa, sedangkan fardhu ‘ain hanya membebaskan pelakunya saja.” (Lubbul Ushul, 28).

Pandangan ini menekankan bahwa pelaksanaan fardhu kifayah oleh sebagian orang dapat menjaga seluruh orang-orang mukallaf dari dosa, sedangkan fardhu ‘ain hanya membebasakan pelakunya saja.

Bahkan ditegaskan dalam kitab al-Asyabah wa al-Nadhair, karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi:

لِلْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَة مَزِيَّةٌ عَلَى الْعَيْن ; لِأَنَّهُ أَسْقَطَ الْحَرَجَ عَنْ الْأُمَّةِ

“Orang yang menunaikan fardhu kifayah memiliki keutamaan karena ia mengangkat beban dosa dari seluruh umat, bukan hanya dirinya sendiri.” (al-Asybah wa an-Nazhair, 144).

Jika ditarik ke dalam konteks kehidupan modern, fardhu kifayah tidak hanya terbatas pada urusan klasik seperti pengurusan jenazah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan sosial. Keberadaan tenaga medis, misalnya, menjadi kebutuhan kolektif masyarakat; ketiadaannya akan berdampak pada keselamatan banyak orang. Begitu pula dalam bidang pendidikan, kekurangan tenaga pendidik akan berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Dalam bidang teknologi, kemampuan menjaga keamanan digital dan menyaring informasi juga menjadi kebutuhan bersama di tengah maraknya hoaks dan kejahatan siber. Bahkan dalam isu lingkungan, upaya menjaga kelestarian alam dapat dipahami sebagai tanggung jawab kolektif yang sejalan dengan semangat fardhu kifayah.

Dalam semua contoh tersebut, logika yang sama berlaku: kewajiban itu pada dasarnya dibebankan kepada semua, tetapi gugur ketika sudah ada yang benar-benar menunaikannya secara memadai.

Maka, memahami fardhu kifayah sejak awal sebagai “kewajiban yang bisa gugur kalau sudah ada yang melakukan” bukan hanya tidak utuh, tetapi juga berbahaya. Karena cara berpikir seperti ini secara perlahan akan melahirkan sikap abai yang dibungkus dengan dalih fikih.

Dan jika semua orang berpikir seperti itu, maka yang terjadi bukan gugurnya kewajiban melainkan terbengkalainya kewajiban.

 

Referensi

  1. Az-Zuhaili, Muhammad Mustafa. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami.
  2. Al-Anshari, Zakariya. Lubbul Ushul.
  3. As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazhair.

Saatnya Peduli pada Anak

Cinta seorang ibu lahir saat kau lahir

Cinta seorang ayah tumbuh saat kau tumbuh

J.S. Khairen, Dompet Ayah Sepatu Ibu

~~~

Cukup menjadi manusia untuk merasa geram melihat kekerasan terhadap puluhan balita di tempat penitipan anak. Kasus Daycare Little Aresha yang terjadi di Yogyakarta membuka mata kita. Apa yang salah dari konsep daycare? Bukankah sebagian besar pengasuh anak itu juga seorang ibu di rumah?

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian dari kita justru menyalahkan orang tua yang ‘dianggap’ lalai mengasuh buah hatinya. Tanpa empati, kita menegasikan pengalaman keluarga yang beragam. Ada yang mampu merawat anaknya sendiri, ada pula yang harus berjuang mencari sesuap nasi. Belum lagi perjuangan ibu tunggal di tengah stigma masyarakat.

Rasanya budaya “nyinyir” memang tak bisa dilepaskan dari gen masyarakat Indonesia. Soal gosip dan menilai orang lain, kita tak terkalahkan. Namun, di sinilah letak permasalahannya. Jangan-jangan, persoalan kekerasan ini juga berkaitan dengan hobi nyinyir kita.

Kita hidup dalam budaya yang menilai pasangan suami istri hanya lengkap menjadi keluarga dengan kehadiran anak. Alhasil, pasutri yang kesulitan—atau bahkan memang memutuskan tidak mempunyai buah hati, akan mendapat cibiran dari orang sekitar.

Kita besar dalam lingkungan yang melihat bahwa pengasuhan adalah tugas mutlak seorang istri. Semua urusan domestik, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, dibebankan pada perempuan. Karenanya, perempuan yang memilih bekerja di luar rumah dianggap melanggar kodratnya sebagai ibu.

Kita juga tumbuh dalam dunia modern yang melihat pekerjaan sebatas mendapatkan “cuan” sebanyak-banyaknya dengan usaha sesedikit mungkin. Jadilah anak yang dititip di daycare, siswa yang bersekolah, hingga mahasiswa yang berkuliah, semuanya dilihat sebagai objek penghasil uang.

Ada begitu banyak kesalahan berpikir lainnya yang sayangnya sudah diterima sebagai “kebenaran”. Kasus ini adalah serpihan dari cara berpikir yang keliru dan diamini oleh sebagian besar masyarakat. Tiba-tiba, ketika kasus ini mencuat, semua orang marah.

Tentu kita berhak dan harus marah. Bukan hanya mereka yang punya anak, tetapi kita semua. Saya punya keponakan, dan membayangkan hal itu terjadi kepadanya sungguh membuat geram. Para pelaku perlu mendapat balasan setimpal agar kejadian ini tidak terulang kembali. Namun, setelah mengeluarkan energi kemarahan, saatnya berefleksi: bagaimana kita mencermati kekerasan ini?

Pengasuhan dalam Sejarah Kenabian

Pertama, kita harus sepakat untuk tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anak, apalagi sampai membandingkannya dengan kehidupan pribadi. Dalam kondisi normal, orang tua pastilah menginginkan anaknya tumbuh dalam pengawasan mereka sendiri.

Di sinilah perlu dipahami bahwa menjadi orang tua tidak selalu seindah yang dibayangkan. Dalam hidup ini, terkadang kita bukan memilih yang terbaik, tetapi memilih yang paling sedikit mudaratnya. Begitu pula dalam pengasuhan anak.

Sejarah kenabian telah mengajarkan bahwa menjadi orang tua tidak selalu menuruti obsesi kita. Bagaimana Nabi Ibrahim a.s. dan Ibunda Hajar bersedia mengorbankan putra kinasihnya demi menunaikan perintah Tuhan; atau ibunda Nabi Musa a.s. yang rela “membuang” anaknya ke Sungai Nil demi menghindari ancaman rezim bengis Fir’aun; juga Sayyidah Maryam dengan buah hatinya Nabi Isa a.s. yang sejak kecil dicap sebagai anak haram hasil perzinaan. Semua potret ini menggambarkan kondisi yang jauh dari kata ideal. Begitulah kehidupan.

Kalau hari ini ada orang tua yang menitipkan anaknya, itu mirip dengan pilihan ibu Nabi Musa untuk menghanyutkan bayinya. Bahkan, Nabi Muhammad pun adalah hasil dari “daycare” asuhan ibunda Halimah as-Sa’diyah. Sampai di sini, semoga tidak ada lagi yang menghakimi pilihan orang tua untuk menitipkan anaknya.

Daycare Harus Care

Setelah kita memahami beragam alasan penitipan anak, hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah bagaimana mengasuh anak dengan tepat. Anak tidak hanya berasal dari ikatan biologis semata. Bagi para pengasuh, guru dan dosen, anak yang didampingi dan dididiknya adalah anak sosiologis dan ideologis. Dalam hal ini berlaku satu kaidah emas: “lakukanlah seperti apa yang dilakukan kepada anak biologis sendiri”.

Kang Faqih dalam buku Fiqh al-Usrah menegaskan ada lima pilar pengasuhan anak, yaitu rahmah (kasih sayang), fitrah, mas’uliyyah (tanggung jawab), maslahah (kontributif), dan uswah hasanah (keteladanan). Kelima prinsip ini bukan hanya perlu diterapkan dalam rumah tangga, tetapi juga di tempat penitipan anak dan lembaga pendidikan.

Kata kunci utama dalam pengasuhan adalah kasih sayang kepada anak. Dalam bahasa Montessori, filosofi pendidikan pertama adalah menghargai dan menghormati anak (respect for children). Anak punya hak untuk bertumbuh dan bermain. Karenanya, mengikat anak agar tidak merepotkan pengasuhnya adalah hal yang sangat bertentangan dengan prinsip ini.

Lebih lanjut, banyak daycare di Indonesia yang mengadopsi metode pendidikan Montessori. Menurut Montessori, tujuan pendidikan adalah discovery and liberation of the child. Dari sini diharapkan akan lahir anak yang mandiri, tanggap lingkungan, disiplin, kreatif, dan mampu bersosialisasi. Anak yang terbiasa hidup di lingkungan sosial tentu lebih mudah bersosialisasi daripada anak yang tumbuh di dalam rumah saja.

Karena itu, tempat penitipan anak dapat menjadi sarana pembelajaran untuk meningkatkan kepekaan sosial dan kecakapan bergaul bagi anak. Ditambah lagi, daycare juga menjadi ruang bagi anak untuk meningkatkan gerak fisik yang hari ini lebih banyak “disandera” dalam ruang digital.

Lingkungan Ramah Anak

Daycare adalah salah satu pilihan untuk memberikan ruang aman sekaligus ramah anak. Namun, setelah kejadian ini, mungkin banyak orang yang ragu untuk menitipkan anaknya. Alhasil, anak diberikan gawai sedari kecil agar mereka tidak rewel. Ibaratnya, keluar dari kandang macan, tetapi masuk ke sarang buaya.

Agar ada rasa aman bagi orang tua, tempat penitipan anak perlu berbenah. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru sangat tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.

Pada tahun 2024 lalu, Kementerian PPPA sudah mengeluarkan Permen No. 4 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Berkaca dari kasus ini, perlu ada introspeksi dan koreksi penyelenggaraan daycare sesuai dengan panduan yang sudah ada. Legalitas sangat diperlukan untuk memberikan rasa kredibilitas dan akuntabilitas.

Lebih dari itu, daycare bukan sekadar sekat bangunan, melainkan sebuah lingkungan yang benar-benar peduli dan ramah terhadap perkembangan anak. Dan kita, setiap orang dewasa yang berakal sehat dan berhati nurani, perlu mengusahakannya.

Gen Alpha di Negeri Albion, Generasi Remaja Pertama Tanpa Asap Rokok

Sebuah kabar bahagia muncul dari negara Inggris. Parlemen mereka akhirnya menyetujui aturan undang-undang yang melarang anak-anak usia tujuh belas tahun ke bawah untuk mengonsumsi rokok dan vape seumur hidup. Langkah ini disebut merupakan sebuah momen yang bersejarah, dan bertujuan untuk mewujudkan generasi pertama tanpa asap rokok. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian upaya mengurangi dampak kesehatan untuk warganya, baik kematian, penyakit, dan kecacatan.

Aturan pelarangan konsumsi produk tembakau dan vape, telah diajukan sejak 5 November 2024 lalu. Dengan mempertimbangkan banyaknya kasus kematian serta penyakit berupa kanker dan jantung, Inggris ingin jalan ini ditempuh untuk mengurangi dampak terhadap produktivitas masyarakat mereka. Tidak hanya itu, Wes Streeting, Menteri Kesehatan Inggris menyebut, tujuan dari kebijakan ini juga untuk melindungi anak-anak mereka dari kecanduan, seumur hidup. Rokok dan vape memang tidak hanya menyebabkan masalah kesehatan sebab asapnya, tetapi juga masalah mental seperti kecanduan terhadap zat-zat adiktif yang ada di dalamnya.

Menariknya, Menteri Kesehatan Inggris menyebut dasar kebijakan ini secara terang-terangan, dengan ungkapan yang disarikan dari sebuah kaidah penting, yang selama ini kita gunakan di dunia fiqh dan maqashid syari’ah. “Prevention is better than cure,” yang kurang lebih maknanya sepadan dengan “الوقاية خير من العلاج”, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini merupakan turunan dari kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”, menolak kerusakan lebih diutamakn daripada menggapai kemaslahatan. Meski ungkapan ini sudah umum diketahui, tapi tampaknya masyarakat Barat lagi-lagi menjadi yang lebih dulu untuk menerapkannya secara sadar.

Di Indonesia, masalah produk-produk tembakau belum terselesaikan dengan baik. Tidak hanya dari aspek kesehatan yang begitu terdampak, melainkan juga dari aspek ekonomi. Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih begitu marak, seperti yang diberitakan ditemukan di Riau dan Yogyakarta. Belum lagi jika kita berkaca pada realitas yang cukup memprihatinkan dan tidak selalu terpublikasi oleh media massa, yakni penjualan rokok yang merambah pada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Konsumsi rokok sering kali menjadi pintu pertama yang menjadikan anak-anak remaja mengalami masalah ketergantungan. Jika masalah tersebut tidak tertangani dan tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin remaja tersebut juga akan mengonsumsi zat-zat adiktif lainnya seperti narkotika. Ganja dan tembakau sintetis misalnya, merupakan dua jenis narkotika yang terdekat dengan penyalahgunaan dari kalangan perokok aktif.

Kalaupun remaja perokok aktif tersebut tidak terjatuh dalam adiksi narkotika, mereka telah jatuh dalam masalah candu nikotin yang berpengaruh pada kondisi dan struktur otak. Dalam jangka panjang, laki-laki yang mewariskan genetik tersebut akan memberikan potensi dampak buruk terhadap pendidikan kritis anak-anak mereka.

Perempuan dan anak-anak kita, merupakan golongan yang paling rentan untuk terkena dampak buruk dari produksi dan konsumsi produk tembakau yang tidak terkendali. Penelitian tahun 2021 oleh Universitas Indonesia dan Imperial College London menyebut besaran data yang cukup memprihatinkan.

Sebanyak 78 persen rumah tangga di Indonesia, terdampak bahaya asap rokok dari anggota keluarga mereka yang menjadi perokok aktif. Sedikitnya, 40% anak-anak telah menjadi perokok pasif dan menjadi korban terdampak di dalam rumah mereka sendiri. Kemudian perempuan hamil yang terdampak asap rokok, berisiko memiliki bayi yang berbobot lebih rendah dibanding perempuan hamil yang tidak terdampak asap rokok.

Jika pemerintah belum mampu untuk mewujudkan kebijakan yang serupa dengan parlemen Inggris, maka setidaknya kitalah yang perlu berusaha untuk menjaga kesehatan anggota keluarga. Mungkin, istri dan anak-anak kita telah memaklumi dan menerima kebiasaan merokok dari suami dan ayah mereka itu. Namun, sebagai seorang laki-laki, suami dan ayah yang baik, pantaskah kita membiarkan mereka terus menerus terdampak oleh kebiasaan buruk kita sendiri?

Mari kita ciptakan ruang aman, tidak hanya dari segi kenyamanan dan keharmonisan rumah tangga, melainkan juga kesehatan anggota keluarga dalam jangka panjang. Rumah seharusnya menjadi tempat pertama yang memberikan keamanan dan perlindungan kesehatan, bukan menjadi pemberi dampak buruk pertama bagi anggotanya. Jika di dalam wilayah rumah kita sendiri ruang tersebut belum bisa diciptakan, maka bagaimana kita bisa mewujudkannya dalam skala yang lebih luas lagi?

 

Bacaan Lebih Lanjut

Al-Abdali, Kholud Shaker Fahid. Istinbathat al-Syaukani fi Tafsirihi Fath al-Qadir: ‘Ardhan wa Dirasatan. Master’s Thesis, Umm al-Qura University, Makkah, 2013.

Allegretti, Aubrey. “Bill banning people born after 2008 from buying tobacco clears UK parliament.” The Guardian, 16 April 2024. https://www.theguardian.com/society/2024/apr/16/bill-banning-people-born-after-2008-from-buying-tobacco-clears-uk-parliament.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. 11 jilid. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

BBC News. “Smoking ban for people born after 2008 in the UK agreed.” 21 April 2026. https://www.bbc.com/news/articles/cn08jy6w0l5o .

Tempo.co. “Inggris Larang Penjualan Rokok bagi Warga Lahir Setelah 2008.” 22 April 2026.https://www.tempo.co/internasional/inggris-larang-penjualan-rokok-bagi-warga-lahir-setelah-2008-2130786.

Universitas Indonesia. “78 Persen Rumah Tangga Indonesia Teracuni Asap Rokok dari Perokok Aktif, Berdampak pada Kesehatan Bayi.” 18 November 2021. https://scholar.ui.ac.id/en/clippings/78-persen-rumah-tangga-indonesia-teracuni-asap-rokok-dari-perokok-2/

Dua Wajah Pesantren dalam Krisis Ekologi

Krisis ekologi sudah lama menjadi isu global, seiring perjalanan waktu, persoalan ini semakin menghawatirkan dan meresahkan. Kondisi tersebut juga menjadi penyebab keterlibatan berbagai elemen, termasuk juga lembaga keagamaan, untuk turut andil bagian dalam merespons krisis ini. Dalam konteks Islam, isu lingkungan tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga sebagai persoalan teologis yang normatif, yang berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Dari sinilah, dikenal istilah ekoteologis, yaitu suatu pemahaman keagamaan yang menempatkan lingkungan sebagai bagian integral dari ajaran agama. Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan tidak lagi dipandang sebagai isu tambahan, melainkan sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai keagamaan itu sendiri.

Dalam konteks ini, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang dihuni oleh ribuan bahkan puluhan ribu santri menjadi ruang sosial yang memiliki potensi sangat besar. Pesantren dapat tampil dengan dua wajah yang berbeda: sebagai pusat solusi ekologis atau justru sebagai sumber permasalahan lingkungan. Dua kemungkinan ini tentunya sangat ditentukan oleh bagaimana kesadaran serta pengelolaan lingkungan dibangun di dalamnya.

Di satu sisi, jika potensi kolektif santri dikelola dengan baik, pesantren dapat menjadi model praktik ekoteologi yang konkret. Berbagai aktivitas sederhana, seperti mendaur ulang sampah, mengelola sisa makanan menjadi kompos, serta memanfaatkan limbah plastik menjadi produk kerajinan, merupakan bentuk nyata transformasi dari limbah menjadi kemaslahatan. Bahkan, pengembangan sistem seperti bank sampah santri dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan.

Dalam perspektif fikih, praktik-praktik tersebut tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga memiliki dimensi ibadah. Kebersihan yang terjaga, lingkungan yang sehat, serta upaya menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat. Seperti misalnya hadis yang sangat populer dalam telinga kita “kebersihan adalah sebagian dari iman”.

Meskipun hadis ini masih diperdebatkan oleh kalangan ulama tentang ke-daif-annya dan bahkan ada yang menganggap hadis ini sebagai hadis palsu, tetapi, hadis ini tetap sesuai dengan dasar-dasar ajaran agama Islam. Dengan demikian, aktivitas pengelolaan sampah tidak lagi sekadar tindakan teknis, tetapi dapat dimaknai sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (living fiqh).

Selain itu, menurut Yusuf al-Qarḍāwy, dalam sebuah karyanya yang berjudul Ri’āyat al-bīʻah fi Sharī’ah al-Islām menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup (hifdh al-bīʻah) sama dengan menjaga jiwa (hifdh al-nafs), menjaga akal (hifdh al-‘aql), menjaga keturunan (hifdh al-nasl), dan menjaga harta (hifdh al-māl).  Al-Qarḍāwy menggunakan istilah hifdh al-bīʻah sebagai konsiderasi dalam merumuskan konsep fikih lingkungannya.

Dengan demikian praktik ekologi dalam pesantren juga mengandung dimensi edukatif yang kuat. Santri tidak hanya belajar teks-teks fikih di dalam kelas, tetapi juga menginternalisasikan nilai-nilai tersebut dalam tindakan nyata. Hal ini menjadikan pesantren sebagai ruang integrasi antara ilmu dan amal, sekaligus sebagai laboratorium hidup bagi pengembangan ekoteologi Islam.

Namun, di sisi lain, potensi besar tersebut dapat berubah menjadi ancaman serius apabila tidak dikelola dengan baik. Jumlah santri yang besar secara otomatis menghasilkan volume sampah yang tinggi. Tanpa sistem pengelolaan yang memadai, sampah dapat menumpuk, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan sekitar. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan santri, tetapi juga pada ekosistem yang lebih luas.

Sebagai contoh, pada Pondok Pesantren Salafiyah Syai’iyah Sukorejo, Situbondo. Data yang dirilis laman resmi pesantren Sukorejo pada Juli 2024, total jumlah santri sudah mencapai 24.713 orang. Jika satu sampah saja muncul dari para santri selama sehari maka akan menghasilkan 24.713 sampah dalam setiap 24 jamnya. Namun, bagaimana kalau misalkan setiap santri menghasilkan dua, tiga, atau bahkan lebih banyak lagi. Maka hal tersebut akan menjadikan tumpukan sampah yang begitu banyak.

Dari itu, santri di sana diwajibkan membawa piring sendiri setiap kali membeli nasi, tidak dibungkus kertas nasi, lalu dibungkus lagi dengan plastik. Kebijakan ini tentunya dalam rangka mengupayakan meminimalisir terhadap penumpukan sampah dan praktik ramah lingkungan.

Namun, bisa dibayangkan kalau misalkan kebijakannya malah kebalikan yang ada sekarang. Tentunya begitu banyak sampah bertumpuk yang dibawa oleh gerobak sampah ke tempat pembuangan, dan pesantren akan menjadi salah satu pemasok terbanyak dalam penumpukan sampah.

Kontras antara dua wajah ini menunjukkan bahwa pesantren berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus krusial. Ia dapat menjadi pelopor gerakan ekoteologi berbasis praktik jika mampu mengelola potensi yang dimiliki. Sebaliknya, tanpa kesadaran dan sistem yang memadai, pesantren justru berisiko menjadi bagian dari problem ekologis itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mentransformasikan kesadaran individual santri menjadi gerakan kolektif yang terarah. Pengelolaan sampah harus dipahami bukan sekadar sebagai persoalan kebersihan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan yang memiliki dimensi teologis, etis, dan sosial sekaligus.

Treat Like a Princess: Bentuk Penjajahan Baru Terhadap Perempuan?

Salah satu tren yang beberapa waktu belakangan muncul di time line media sosial adalah “Treat Like a Princess”. Ide ini muncul tidak sebagai sebuah ungkapan semata. Namun, dalam hubungan yang personal, antara laki-laki dan perempuan, kehendak untuk diistimewakan, dimanja ataupun dilindungi lahir pada dimensi sosial, menjadi tren yang kadang tidak masuk akal. Sesederhana open bill saja, banyak sekali perdebatan yang datang. Padahal, seharusnya kalau kamu makan sesuatu, ya kamu harus membayarnya. Mengapa menuntut orang lain untuk membayar?

Argumen di atas, tidak muncul dari kesinisan terhadap personal. Namun, kita perlu berefleksi pada nilai perjuangan yang selama ini dibangun bertahun-tahun. Nilai keadilan dan perjuangan kesetaraan, tidak boleh dihancurkan oleh sebuah tren hubungan modern yang sama sekali tidak dibangun atas nilai tersebut.

Haruskah selalu laki-laki membayar setiap keinginan perempuan, seperti makanan, baju, atau barang lain? Bagaimana kalau ternyata secara ekonomi, laki-laki tidak lebih mapan dari perempuan? Bukankah produk patriarki akan menciptakan laki-laki harus superior dalam persoalan ekonomi? Kalau begitu, untuk apa perjuangan kesetaraan yang sudah digaungkan?

Dilema penulis tidak berhenti pada titik, kebutuhan pemberian kasih sayang pada hubungan personal, tetapi, hubungan yang melandasi ‘like a princess’. Bisakah perempuan tidak perlu bermimpi untuk dijadikan princess oleh laki-laki dalam sebuah hubungan?

Relasi yang sehat bukanlah relasi di mana satu pihak dipuja sebagai “putri” dan pihak lain menjadi pelayan emosionalnya. Relasi yang setara justru dibangun melalui prinsip mutual care yakni saling merawat, saling menghargai, dan saling mengakui otonomi masing-masing. Saya jadi berefleksi bahwa landasan hubungan semestinya ‘kesadaran’ saling mengasihi, menyayangi dengan batas kemanusiaan pada umumnya.

Simone: Perempuan Ditempatkan sebagai Objek, Sampai Kapan?
Lebih dari satu abad lalu, Simone de Beauvoir pernah mengkritik dalam bukunya yang berjudul The Second Sex. Menurut Simone, masyarakat menempatkan perempuan sebagai the other (perempuan sebagai yang lain), artinya perempuan tidak dijadikan sebagai subjek, melainkan objek. Perempuan dianggap sebagai sesuatu yang didefinisikan melalui laki-laki. Dalam konteks peran, sering kali perempuan lebih dianggap sebagai ‘istrinya dari’, ‘ibu dari’ , atau ‘pacar dari’. Ia tidak dianggap sebagai objek yang otonom atas kemampuan, pengetahuan ataupun usahanya.

Dalam konteks narasi “treat like a princess”, posisi perempuan juga bisa terbaca demikian. Perempuan dihargai bukan karena dirinya sendiri, tetapi karena bagaimana laki-laki memperlakukannya. Artinya, relasi yang dibangun menciptakan ketidakseimbangan, tumpah tindih antara yang satu dengan lainnya. Apakah perempuan boleh memimpikan ‘treat like a princess’? tentu boleh. Namun, mengapa perlakuan yang dibungkus dalam relasi kerajaan menjadi impian kita dalam hubungan? Jika kita mengaku sebagai subjek otonom, seharusnya relasi yang kita impikan adalah relasi yang sehat dan saling peduli.

Pada akhirnya, popularitas narasi treat like a princess menunjukkan bahwa masyarakat sedang mencari bentuk hubungan yang lebih manusiawi. Namun romantisme baru tidak boleh membuat kita lupa pada struktur lama yang masih bekerja di baliknya. Jika tidak dikritisi, romantisme tersebut justru dapat menjadi cara halus patriarki untuk bertahan dalam wajah yang lebih modern. Jangan sampai, kita menikmati trend ini, tetapi di sisi lain menjadi korban kekerasan, seperti kekerasan finansial, kekerasan fisik hingga kekerasan psikis karena ketergantungan pada orang lain.

Pada hakikatnya, tidak ada hubungan yang benar-benar setara. Setiap orang harus berusaha mengupayakan kesetaraan itu sendiri dengan sebaik-baik upaya. Baik laki-laki atau perempuan perlu ada nilai yang dianut dalam mempertahankan hubungan. Nilai tersebut tidak boleh diikat dengan ketidakadilan, pengkhianatan, ataupun kekerasan.

Sebagai perempuan modern, kita tidak boleh berambisi ataupun bermimpi hidup bak perempuan di dongeng yang menunggu untuk diperlakukan istimewa oleh orang lain. Jangan sampai pada perjuangan yang lain kita menuntut kesetaraan, tetapi di sisi lain kita menuntut untuk diperlakukan untuk istimewa. Nilai keadilan tidak boleh tercampuri dengan nilai keterpaksaan, penindasan ataupun bentuk superioritas-inferioritas. Jika kita memimpikan hubungan yang sehat, sudah semestinya kita harus membangun dengan baik sesuai dengan nilai.