Mengapa Pendidikan Perdamaian Harus Berpihak pada Perempuan?

Sampai hari ini, saya sering merasa sesak menyaksikan bagaimana dunia menempatkan perempuan dalam narasi konflik. Kita seolah terbiasa melihat perempuan sekadar sebagai deretan angka dalam statistik kerentanan dan logistik bantuan. Perempuan kerap diposisikan pasif sebagai pihak yang menderita saat perdamaian koyak.

Ironisnya, saat meja perundingan digelar, suara mereka justru sering kali absen karena tidak ada kursi bagi mereka. Namun, saya masih percaya bahwa kerentanan ini bukan merupakan takdir, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang dipupuk sejak lama, bahkan sejak kita masih duduk di bangku sekolah.

Jika kita memang serius dan memiliki niat baik untuk mewujudkan masa depan dari perdamaian global, jalur diplomatik tidaklah cukup untuk memadamkan api konflik di bumi. Kita juga perlu memberanikan diri untuk masuk ke ruang-ruang kelas (dalam konteks ini bukan hanya pendidikan formal, tapi juga non-formal dan informal), membongkar buku-buku teks pelajaran, dan mengaudit ulang cara kita mendidik generasi muda tentang kuasa dan hak. Tanpa itu, perdamaian sejati hanya menjadi angan-angan belaka bagi mereka yang selama ini dibungkam dan dipinggirkan.

Bias yang Tersembunyi di Ruang Kelas

Sudah terlalu lama banyak lembaga pendidikan terutama sekolah memelihara apa yang disebut sebagai hidden curriculum. Tanpa sadar, atau mungkin sadar tapi terlalu nyaman untuk memulai perubahan, banyak sekolah bahkan negara melanggengkan stereotip yang menyudutkan perempuan.

Tengok saja narasi sejarah kita, hampir semuanya didominasi para pemenang yang maskulin. Sosok perempuan jarang sekali muncul sebagai aktor penggerak perdamaian, melainkan hanya sebagai pelengkap di belakang, persis seperti tradisi lama konco wingking yang perlu ditransformasi dari subordinasi menjadi kolaborasi.

Bagi saya, pola pendidikan seperti inilah yang menyemai benih kerentanan sistemik atau cultural and structural violence. Sebagaimana diperingatkan oleh Prof. Betty Reardon semasa hidupnya, pionir pendidikan perdamaian yang mengawali karirnya sebagai guru, di mana budaya kekerasan berakar dari struktur patriarki yang diajarkan secara halus, dalam artian indoktrinasi yang terbawa hingga alam bawa sadar atau subconscience.

Ketika sekolah gagal membekali perempuan dengan agensi dan gagal mendidik laki-laki tentang kesetaraan, kita sebenarnya sedang menghancurkan fondasi perdamaian yang ada di dalam diri kita.

Menuju Kurikulum yang Relatable

Lalu, bagaimana kita bisa memulai untuk mengubahnya? Saya rasa kita butuh reposisi radikal. Prof. Omid Safi dalam gagasannya tentang Islam Progresif mengingatkan kita bahwa keadilan gender adalah jantung dari keadilan sosial atau social justice. Jika keadilan adalah ruh agama, maka memastikan hak perempuan dalam pendidikan adalah sebuah mandat moral yang tidak bisa ditawar sama sekali.

Menurut hemat saya, kurikulum di lembaga pendidikan yang berniat menginternalisasikan pendidikan perdamaian perlu mampu menghadirkan apa yang disebut Prof. Amr Abdalla sebagai Relatable Peace. Perdamaian itu bukan cuma menjadi konsep abstrak bagi mereka yang duduk di menara gading, tetapi juga perlu membumi dan mudah untuk dicerna manusia biasa dalam keseharian hidup mereka. Beberapa hal yang perlu digarisbawahi untuk memulai adalah berikut:

  1. Mendekonstruksi narasi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan harus bisa menjadi tempat di mana kepemimpinan perempuan diakui, dirayakan, dihormati, dan dipastikan. Sesuai pesan Prof. Amr Abdalla, perdamaian itu bisa dimulai dari hal terkecil, seperti relasi interpersonal di kelas dan komunitas. Jika di bangku sekolah saja sudah timpang, maka apalagi yang bisa kita harapkan untuk struktur negara dan bahkan dunia yang adil.
  2. Pedagogi kritis. Kita perlu melatih para siswi dan siswa untuk cerewet dan bawel terhadap ketidakadilan di sekitar mereka, misalnya bullying. Ini senada dan selaras dengan semangat Prof. Omid Safi, kita harus berpihak pada yang lemah. Pendidikan perlu mentransformasikan mentalitas “berkuasa atas orang lain” menjadi “berdaya bersama-sama.”
  3. Perempuan sebagai subjek, bukan objek. Agar perdamaian menjadi relatable, para siswi perlu memiliki role models atau panutan yang nyata dan bahkan hidup di sekitar mereka. Mereka akhirnya menjadi sadar bahwa mereka bukan objek yang selalu dilabeli rentan dan perlu dilindungi, tapi subjek yang punya daya tawar atau bargaining power yang setara.

Menanam Kedamaian, Menuai Perdamaian

Pada akhirnya, masa depan perdamaian global itu ada di tangan para guru, di tangan para pendidik, serta kurikulum pendidikan yang kita susun hari ini. Kita tidak bisa hanya berharap pada gedung-gedung tinggi di PBB dan Kementerian jika di sekolah-sekolah dan ruang-ruang belajar informal lainnya masih mewariskan nilai-nilai diskriminatif dan patriarki.

Saat pendidikan mampu memanusiakan perempuan secara utuh, barulah kita benar-benar memutus rantai kekerasan. Perempuan sendirilah yang harus menjadi chain breaker. Bagi saya, menghapus kerentanan perempuan dari akar pendidikan adalah salah satu jalan untuk memastikan perdamaian bukan sekadar berbentuk genjatan senjata, melainkan jembatan menuju kedamaian hakiki yang bisa dihirup oleh semua orang, tanpa terkecuali apa pun identitas mereka di masyarakat.

Mencemaskan Generasi Cemas

Dunia hari ini tengah menghadapi fenomena unik di mana kemajuan teknologi yang pesat tidak serta-merta berbanding lurus dengan ketangguhan mental para pelakunya. Fenomena “Generasi Cemas” kini menjadi diskursus hangat di berbagai platform global. Di saat yang sama, pemerintah masih optimis dengan gaungan “Generasi Emas, 2045.”

Berbeda dengan generasi terdahulu yang ditempa oleh keterbatasan fisik dan infrastruktur, generasi masa kini justru tampak rapuh di tengah keberlimpahan akses informasi. Ketidakpastian masa depan, standar hidup yang semu di media sosial, hingga beban ekspektasi sosial telah menciptakan kerentanan psikis yang mendalam.

Banyak kajian menyebutkan bahwa generasi saat ini memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya. Ancaman yang mereka hadapi tidak lagi sekadar tentang kelaparan fisik, melainkan kekosongan jiwa dan degradasi fungsi kognitif. Namun, benarkah generasi muda memang berada dalam gerbang kecemasan?

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan kekhawatiran mengenai meninggalkan generasi yang lemah sebagaimana termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”

Konteks ayat tersebut memang berbicara mengenai proteksi harta anak yatim. Namun, pesan ayatnya dapat ditarik ke dalam semangat yang universal, tidak hanya terbatas pada anak yatim. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, maksud ayat ini adalah memperlakukan anak yatim sebagaimana perlakuan kita kepada anak-anak biologis. Jika anak biologis dipersiapkan kematangan finansialnya, hal serupa pun seharusnya dilakukan kepada anak yatim.

Ragam Kecemasan di Era Digital

Istilah dzurriyyah dhi’afa (keturunan yang lemah) dalam ayat tersebut dapat dipahami sebagai generasi cemas. Saat ini, kecemasan tersebut tidak hanya berkutat pada persoalan finansial sebagaimana maqashid utama dari ayat tersebut. Terdapat tiga kecemasan lain yang perlu menjadi perhatian serius:

Pertama, kecemasan intelektual. Istilah yang diperkenalkan para pakar adalah brain rot, yaitu konsumsi konten digital yang cepat dan dangkal yang dinilai menyebabkan kemunduran fungsi kognitif, terutama pada generasi muda. Hal ini selaras dengan temuan Litbang Kompas melalui jajak pendapat pada 21-24 April 2025 terhadap 510 responden di 54 kota. Hasilnya menunjukkan bahwa 13,6 persen warga mengaku telah mengalami gangguan psikis akibat penggunaan gawai berlebihan, seperti sulit berkonsentrasi, gangguan tidur, kecemasan, dan stres.

Temuan serupa digambarkan secara mendalam oleh Jonathan Haidt dalam buku “Generasi Cemas: Bahaya Dunia Maya bagi Anak dan Remaja”. Argumen utama Haidt adalah peran orang tua yang terlalu protektif mengatur kehidupan anak di dunia nyata, namun kurang memberikan perlindungan di dunia maya. Tidak sedikit orang tua yang khawatir ketika anaknya bermain di luar rumah karena meningkatnya kriminalitas. Namun, proteksi yang sama justru tidak berlaku ketika sang anak berdiam diri di dalam kamar sambil mengakses gawai.

Bahkan, ponsel pintar sering kali dianggap sebagai solusi instan bagi anak yang tantrum. Haidt menegaskan bahwa memberikan gawai kepada anak tanpa pendidikan dan pembatasan usia adalah racun yang sama bahayanya dengan rokok.

Kedua, kecemasan mental. Di kalangan generasi muda, isu kesehatan mental dibahas secara sangat serius karena tingkat stres dan depresi meningkat drastis. Kasus mahasiswa yang mengakhiri hidup marak terjadi di berbagai daerah. Penelitian Jean Twenge, sebagaimana dikutip Haidt, menegaskan bahwa remaja yang menghabiskan lebih banyak waktu menggunakan media sosial cenderung menderita depresi dan kecemasan. Sebaliknya, mereka yang lebih banyak berinteraksi dalam komunitas nyata, seperti olahraga atau kegiatan keagamaan, memiliki kesehatan mental yang lebih baik.

Ketiga, kecemasan ekologis. Salah satu ‘dosa’ generasi terdahulu kepada generasi masa kini adalah mewariskan alam yang rusak. Krisis iklim saat ini merupakan dampak dari kerakusan dalam merusak alam selama puluhan tahun silam. Menariknya, generasi muda jauh lebih terbuka terhadap kesadaran ekologis. Gerakan mencintai lingkungan, mulai dari penggunaan tumbler, pengurangan plastik, hingga gaya hidup ramah lingkungan, kini cukup masif di kalangan mereka.

Membangun Jembatan Komunikasi Antargenerasi

Dari sini dapat dipahami bahwa setiap generasi memiliki keunikan dan bahasanya masing-masing. Oleh karena itu, Surat An-Nisa ayat 9 juga dapat dipahami sebagai seruan penguatan komunikasi antargenerasi. Masalahnya, sering kali terjadi kesenjangan generasi (generation gap) yang lebar. Generasi terdahulu belum akrab dengan teknologi, sementara generasi kini adalah digital native. Tanpa jembatan pemahaman, yang muncul hanyalah miskonsepsi: anak muda menganggap orang tua kolot, sementara orang tua melihat anak muda terlalu bebas.

Di akhir ayat, Allah menegaskan: qawlan sadida, perkataan yang benar dan lurus. Intinya adalah komunikasi. Komunikasi sehat ini berkaitan erat dengan maqashid syariah: hifzh al-‘aql (menjaga akal) dan hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Menjaga kewarasan dan menjaga keturunan adalah tuntunan agama yang harus diwariskan secara berkesinambungan.

Karenanya, kurang elok jika menyematkan label ‘generasi cemas’ hanya pada milenial dan Gen Z. Sebab, kecemasan yang mereka alami adalah warisan dari generasi sebelumnya (Baby Boomers, Gen X, dan Gen Y) yang kini menduduki posisi pengambil kebijakan.

Kita tidak bisa menuntut perubahan dari generasi muda jika aturan yang dibuat belum menyentuh akar masalah mereka. Jangan sampai ketika anak muda bersuara, mereka justru ditepis dengan kalimat, “Diam saja, kamu tahu apa!” atau saat diberi kesempatan, yang maju hanyalah ‘orang titipan’ bukan mereka yang berkompeten.

Sejatinya, kita perlu khawatir pada generasi yang tidak mau berkomunikasi, anti-kritik, dan gemar membungkam suara-suara kritis. Siapakah mereka? Mungkin mereka yang sering berujar, “Penak zamanku, toh?”

Kelabilan Beragama, Kebrutalan Bernegara

Peristiwa pembakaran gudang milik Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (1/4) malam, merupakan fakta jelas bahwa intoleransi masih menganga tajam. Di wilayah ini, kejadian barbar bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali.

Bagi saya, ini adalah kriminalitas luar biasa. Sebab, antara warga, negara, dan otoritas keagamaan saling terkait menjadi mesin pembakar masalah. Mereka hanya bermodal emosi. Sebanyak 60 orang warga tersulut oleh siaran langsung di TikTok yang dianggap menista agama. Seperti bayi yang kehilangan tabung susunya, emosi mereka meledak dan menghilangkan nalar publik dalam menghadapi perbedaan.

Pertanyaannya, sejak kapan perbedaan dan ketersinggungan menjadi legitimasi bagi tindakan anarkis? Orang kecewa itu wajar. Tidak ada pula larangan untuk emosi. Namun, melakukan aktivitas pembakaran terhadap kelompok yang berbeda adalah tindakan yang bukan saja menyalahi hukum, tetapi juga menyalahi agama.

Kita tidak sedang membela ajaran yang diduga menyimpang. Namun, ledakan emosi yang langsung dilandasi tindakan bar-bar adalah cermin retak dari relasi rapuhnya iman, emosi kolektif, dan otoritas negara. Suara dari MUI sebagai representasi ulamanya negara justru menjadi ladang subur menyebarkan kebencian. Dakwah “sesat” mereka menjadi argumentasi FPI melakukan kekerasan.

Bagi saya, FPI sebagai pembakar dan MUI sebagai otoritas ulamanya negara, absen perihal empati dan kritismenya. Yang muncul hanyalah emosi karena tak sanggup menghadapi perbedaan dan buta dalam membaca transformasi konflik di era digital.

Keduanya merusak, membakar, menghakimi. Mereka tak memiliki kesabaran sosial.

Uniknya, dalam melakukan aksi kekerasan, mereka selalu berlindung pada agama. Padahal, mereka melakukan itu sekadar menjalankan emosi labilnya belaka. Ajaran macam apa yang membolehkan pembakaran?

Labil Beragama, Brutal Bernegara

Sekali lagi, melihat pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara itu, yang runtuh bukan hanya prinsip dasar hukum negara, tetapi juga agama. Hukum dan agama tak lagi menjadi rujukan, melainkan digantikan oleh kemarahan kolektif yang mudah dipantik.

Gustave Le Bon pernah menyebut orang-orang seperti ini sedang mengalami “deindividuasi”, yakni melemahnya kontrol diri dan nalar kritis. Mereka pada awalnya bertindak sebagai individu rasional, tetapi dalam situasi kerumunan berubah menjadi massa yang bergerak impulsif. Hal ini terbukti ketika rasa tersinggung terhadap dugaan penistaan agama tidak lagi diproses secara reflektif, justru dihadapi dengan mekanisme contagion, yakni emosi kolektif.

Labilnya, kemarahan mereka justru lahir dari ruang digital. Siaran langsung di TikTok dan potongan video di YouTube membentuk persepsi mereka. Sama sekali mereka tidak melakukan verifikasi, malah diviralkan. Jadinya, apa yang dianggap sebagai “penistaan” bisa jadi hanya hasil tafsir yang terfragmentasi, dipotong dari konteks, lalu diperbesar oleh algoritma dan emosi.

Tampak mereka mengalami apa yang disebut Stanley Cohen sebagai moral panic, yaitu situasi ketika suatu perilaku dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai moral yang diyakini bersama. Parahnya, karena tidak dilandasi kritisisme dan niat tabayun, apa yang disebut “ancaman” ini dibesar-besarkan melalui media dan percakapan publik, sehingga memicu reaksi yang tidak proporsional. Inilah yang terjadi pada FPI dan MUI dalam melihat Saung Taraju Jumantara.

Sekarang, saatnya kita menunggu langkah keseriusan negara. Kemampuan negara dalam menyelesaikan isu-isu sensitif sangat ditunggu. Jangan sampai, ketika warga merasa proses hukum lambat, tidak tegas, atau bahkan ambigu, mereka cenderung mengambil jalan pintas. Di sinilah negara diuji. Negara perlu memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penistaan yang menjadi akar persoalan.

Dalam hal ini, negara perlu merumuskan pendekatan yang lebih adaptif, bukan hanya represif. Negara juga perlu merumuskan pendekatan yang edukatif agar masyarakat tidak mudah tersulut oleh konten yang belum utuh. Sebab, sebagaimana teori Max Weber, tindakan sosial manusia tidak selalu didasarkan pada rasionalitas instrumental, tetapi dapat didorong oleh rasionalitas nilai (value-rational), yakni keyakinan bahwa suatu tindakan dianggap benar secara moral-religius, terlepas dari konsekuensinya.

Dalam kasus pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara, sebagian warga mungkin memandang tindakan mereka sebagai bentuk pembelaan terhadap agama. Watak rasionalitas nilai mereka menganggap tindakan tersebut sah karena dilandasi oleh keyakinan moral. Inilah yang dijadikan pijakan kelompok FPI dan MUI selama ini.

Bagi saya, peristiwa di Taraju adalah bentuk kelabilan dalam bernegara dan beragama. Iman tanpa kedewasaan bisa berubah menjadi amarah. Amarah yang dilegalkan oleh massa bisa menghancurkan sendi-sendi hukum dan agama.

Yang kita butuhkan hari ini adalah lebih dari sekadar regulasi. Kita membutuhkan etika publik, kesadaran bahwa dalam negara hukum, tidak ada kebenaran yang boleh ditegakkan dengan cara membakar. Kita membutuhkan moderasi beragama; dalam kesadaran beragama, nahi mungkar tidak boleh dilakukan dengan cara menghancurkan. Itu!

Perjuangan Melawan ‘Air Keras’

Pasca penyerangan Andrie Yunus, Tri Wibowo selaku anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, juga disiram air keras pada 30 Maret 2026. Insiden ini terjadi di dekat kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.35 WIB.

Sebelumnya, pertengahan Februari 2026, Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban penyiraman air keras ketika hendak menyusul kawannya di sebuah kedai kopi. Pelaku penyiraman belum tertangkap hingga sekarang.

Lebih jauh lagi, publik Indonesia pernah dihebohkan dengan serangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, selepas pulang salat subuh. Dari banyak kasus tersebut, pelaku sudah ditangkap dan berkaitan erat dengan instansi negara. Penyerang air keras terhadap Novel Baswedan adalah dua anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Sedangkan untuk kasus Andrie Yunus memang masih dalam penyelidikan. Sementara ini, sebagaimana yang sudah diumumkan di media massa, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). BAIS adalah lembaga intelijen militer utama di bawah Markas Besar TNI yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen strategis, analisis, dan perkiraan jangka panjang untuk mendukung pertahanan negara.

Kasus Novel Baswedan sudah tuntas meski belum sepenuhnya mendapat keadilan. Inilah yang dikhawatirkan terjadi pada kasus Andrie Yunus yang kini masih dalam proses penyelidikan. Dengan dilimpahkannya kasus ini untuk diselesaikan di Pengadilan Militer, banyak tokoh menganggap ini sebagai upaya untuk melokalisir pelaku.

Artinya, yang dihukum hanyalah eksekutor lapangan semata. Sedangkan inisiator dan otak intelektual di balik penyerangan itu tetap bebas hidup di negeri ini. Kasus Munir Said Thalib dan Novel Baswedan adalah sedikit dari contoh ketika aparat menjadi pelaku dan diselesaikan dalam ‘rumah tangga’-nya sendiri, yang terjadi hanya sebatas mengadili mereka yang berada di lapangan.

Padahal, tidak mungkin mereka bisa melakukan penyerangan dengan rapi dan terstruktur tanpa ada perancang orkestra penyerangan. Dalam kasus Munir, amat sulit untuk melakukan kejahatan di atas pesawat tanpa ada bantuan intelijen negara. Begitu pun dalam kasus Andrie Yunus ini. Apalagi terduga pelaku yang sudah diumumkan berasal dari anggota BAIS.

Karenanya, Andrie Yunus dan koalisi masyarakat sipil tegas menolak kasus ini dibawa dalam mahkamah militer. Andrie Yunus sebagai korban adalah warga sipil dan karenanya perlu dituntaskan dalam pengadilan sipil yang setara.

Ancaman Baru, Ketakutan Lama

Di samping itu, rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi gerakan masyarakat sipil. Aktivis perlu lebih berhati-hati sekaligus memperkuat simpul komunikasi dan mitigasi. Sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Sepertinya, cara instan membungkam mereka yang bersuara masih akan menjadi tren di masa mendatang.

Kalau dulu di era Orde Baru, banyak aktivis yang diculik dan dibunuh, kini gerakan senyap itu kembali hadir. Selain air keras, ada juga yang rumahnya diteror dengan bangkai hewan atau dikirimkan pesan ancaman.

Situasi mencekam di kalangan aktivis ini bisa menjadi penyebab anak muda enggan dan takut bersuara. Daripada bersuara, ditangkap dan diadili, lebih nyaman menggulir media sosial. Pragmatisme kian meningkat di tengah tindakan represif pemerintah.

Padahal anak muda bagaimana pun juga perlu menjadi penggerak utama perubahan di masyarakat. Y.B. Mangunwijaya pernah mengatakan:

“Generasi muda tidak boleh hanya sibuk mengejar masa depan pribadinya. Ia harus berani melibatkan diri dalam penderitaan bangsanya, karena di situlah martabatnya sebagai manusia.”

Pragmatisme juga makin marak di tengah rezim ketundukan dan kepatuhan. Fatia Maulidiyanti dalam buku Aktivisme di Persimpangan Jalan menegaskan: salah satu yang hilang dari banyak anak muda hari ini adalah tradisi pemberontakan yang dikalahkan oleh mekanisme kepatuhan dan sanksi yang menjadi pola pendisiplinan di berbagai kampus. Ini juga ditambah dengan keengganan untuk mempelajari apa yang sudah dilakukan oleh angkatan ‘98.

Saya sering memancing pertanyaan di kelas kepada mahasiswa: “adakah yang tahu apa yang terjadi pada tahun ‘98?” Mereka hanya bisa menjawab di situ ada reformasi. Ketika ditanya lebih lanjut, apa tuntutan reformasi? Mengapa perlu direformasi? Siapa tokoh reformasi? Tak ada yang bisa menjawab.

Memang di satu sisi kita pun perlu mengkritisi sebagian angkatan ‘98 yang kini menjadi politisi yang bobrok pula. Banyak aktivis yang dulu turun ke jalan, kini duduk manis di Senayan. Dan akhirnya, watak keserakahan itu hanya berganti wajah tanpa pernah hilang dari citra pemerintah.

Bangun dari Mimpi, Melawan Kekerasan yang Lebih Dalam

Namun, justru karena itulah, kita perlu lebih masif belajar sejarah, agar bangsa ini tidak kehilangan arah. Apa yang diharapkan dari negara yang mendiamkan warganya diserang dengan air keras hanya karena warganya kritis terhadap kebijakan negara?

Kita sering berbicara soal mimpi, membangun Indonesia emas. Padahal untuk bisa meraihnya, kita perlu bangun dulu dari tidur panjang. Bangsa ini sudah terlalu lama ditidurkan dengan mimpi indah. Para aktivis yang bersuara lantang membangunkan bangsa dari buaian mimpi politisi ini justru dilawan dengan air keras.

Akhirnya kita terus nyaman hidup dalam mimpi indah, hingga tak mampu melihat berbagai kebobrokan negara. Diberi makan meskipun racun pun diterima dengan lapang dada. Diberi pekerjaan meskipun jadi kacung pun dianggap lapangan kerja. Diberi uang meskipun ratusan ribu dalam lima tahunan dianggap sedekah.

Jangan-jangan yang perlu dilawan bukanlah air keras, tetapi hati para pejabat yang kian mengeras, sehingga sulit untuk berempati pada mereka yang tertindas.

Energi Langka atau Cara Pandang yang Keliru?

Di tengah eskalasi konflik Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran hingga berdampak pada terganggunya jalur perdagangan di Selat Hormuz, dunia seperti memasuki babak baru dalam ancaman krisis energi. Jalur ini menjadi urat nadi distribusi minyak global.

Meski kini terjadi gencatan senjata di antara negara yang berkonflik, efek dominonya sudah menjalar ke banyak negara, termasuk Indonesia. Pasokan minyak dan gas LPG di dalam negeri pun berada di ambang tekanan. Di sebagian daerah, panic buying sudah terjadi sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak dan gas LPG.

Data global menunjukkan bahwa sekitar 20% distribusi minyak dunia melewati Selat Hormuz. Ketika kawasan ini memanas, harga minyak dunia langsung melonjak. Dalam beberapa bulan terakhir saja, harga minyak mentah sempat bergerak fluktuatif di atas 90 dolar per barel akibat ketegangan geopolitik. Dari sini dapat dipahami, ketegangan yang terjadi di Timur Tengah terasa dekat hingga ke dapur rumah tangga: distribusi terganggu, harga naik, dan akses menjadi terbatas.

Ketika pekan lalu masih menyusuri jalan di Sulawesi Selatan, saya menyaksikan di banyak tempat antrean panjang kendaraan untuk mengisi bahan bakar. Fenomena ini bukan sekadar cerita lokal, melainkan potret nasional. Di berbagai daerah lain seperti Jawa dan Kalimantan, laporan serupa juga bermunculan: SPBU dipadati kendaraan, bahkan ada yang harus menunggu berjam-jam. Belum lagi keluhan keluarga yang tinggal di desa kesulitan memasak karena gas yang langka.

Ini menjadi dilema masyarakat modern. Ketika masih kecil, saya menyaksikan keluarga di kampung memasak dengan cara tradisional, memakai tungku kayu bakar. Tak ada persoalan dengan keribetan memasang gas apalagi mengalami kelangkaan. Kayu melimpah ruah di hutan. Lebih dari cukup untuk menjadi bahan bakar dapur rumah tangga.

Kini, semua masyarakat kita, di desa apalagi di kota, nyaris tidak ada yang menggunakan cara ‘lama’ tersebut. Program konversi minyak tanah ke LPG yang dicanangkan pemerintah sejak 2007 memang berhasil mengubah pola konsumsi energi rumah tangga secara besar-besaran. Lebih dari 57 juta rumah tangga beralih ke LPG.

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa lebih dari 70% rumah tangga di Indonesia kini bergantung pada LPG untuk memasak. Sementara sebagian besar LPG tersebut masih diimpor. Ketergantungan yang tinggi ini menyisakan persoalan baru: ketika distribusi terganggu, seluruh sistem ikut lumpuh. Imbasnya, ketika terjadi kelangkaan, dapur pun tak bisa menghasilkan makanan. Energi yang seharusnya menjadi penopang kehidupan, justru berubah menjadi sumber kecemasan.

Karenanya, hal utama yang perlu diubah adalah cara pandang kita dalam melihat energi. Bahwa minyak dan gas adalah energi fosil yang tak terbarukan. Cadangannya terbatas dan suatu saat akan habis. Bahkan, laporan berbagai lembaga energi dunia menyebutkan bahwa tanpa transisi serius, krisis energi global bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Vandana Shiva dalam buku The Nature of Nature menegaskan ada empat ilusi paradigma fosil. Pertama, ilusi keterpisahan dan penguasaan, bahwa manusia terpisah dari bumi, kita adalah pemilik dan manipulatornya. Shiva menyebut orang semacam ini sebagai apartheid ekologis.

Kedua, ilusi bahwa bumi itu bahan baku yang nilainya hanya didapat melalui ekstraksi dan eksploitasi. Ekstraksi alam hanya dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi ekstraktif sekaligus perekonomian yang ekstraktif pula.

Ketiga, ilusi yang bersifat antriposentris, yang menyatakan bahwa sumber daya bumi hanya diperuntukkan manusia, dan manusia adalah makhluk paling unggul dibanding spesies lainnya. Argumen inilah yang melegitimasi eksploitasi secara besar-besaran.

Keempat, ilusi bahwa budaya dan peradaban ekologis masyarakat adat itu terbelakang dan primitif sebab belum tersentuh pembangunan ‘modern’. Padahal justru masyarakat adat lebih maju dalam hal pengelolaan alam yang berkelanjutan dan mempertimbangkan keanekaragaman hayati.

Berangkat dari keempat ilusi fosil tersebut, solusinya adalah kita perlu kembali pada kearifan hidup orang tua dahulu. Cara hidup yang sering dicap ‘primitif’ itu, nyatanya lebih tahan menghadapi eskalasi global. Masyarakat adat telah memberikan teladan bagaimana memanfaatkan alam sekitar secara bijak. Alih-alih berburu gas, mengantre panjang hingga mempertaruhkan keselamatan, masyarakat hari ini sebenarnya masih memiliki alternatif energi lokal, seperti kayu bakar atau biomassa lainnya.

Tentu dengan catatan, pepohonan yang asri masih terawat di sekitar rumah. Kalau pohon pun sudah ditebang semuanya, maka krisis yang berkepanjangan benar-benar di depan mata. Di sinilah paradoks itu muncul, di satu sisi kita meninggalkan cara lama, di sisi lain kita juga merusak sumber daya yang bisa menjadi cadangan ketika krisis datang.

Selain persoalan energi fosil, falsafah hidup sederhana perlu menjadi gaya hidup baru. Dalam buku Reset Indonesia, dijelaskan bahwa mulai banyak orang yang menginisiasi gerakan hidup live with less: membangun rumah secukupnya, memiliki barang seperlunya, dan mengurangi konsumsi yang tidak perlu.

Setiap barang yang dimiliki memerlukan energi untuk diproduksi, disimpan, diangkut, hingga didaur ulang. Makin banyak barang, makin besar energi yang dikonsumsi, dan makin besar pula jejak karbon yang ditinggalkan. Laporan global bahkan menyebutkan bahwa sektor konsumsi rumah tangga menyumbang porsi signifikan terhadap emisi karbon dunia.

Misalnya laporan dari United Nations Environment Programme dalam Emissions Gap Report 2022 menegaskan bahwa jika dihitung secara lebih luas, maka gaya hidup dan konsumsi rumah tangga menyumbang hingga 60-70% emisi gas rumah kaca global. Ini mencakup pola konsumsi makanan, transportasi pribadi, penggunaan energi di rumah, hingga pembelian barang-barang konsumtif.

Kesederhanaan, sayangnya, menjadi kata yang asing diamalkan hari ini. Orang lebih banyak berlomba-lomba menumpuk harta benda dibanding membatasinya. Tanpa disadari, sikap memiliki banyak barang yang sebenarnya tidak perlu justru memperparah tekanan terhadap energi.

Energi yang ada hari ini lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak asasi: gaya hidup konsumtif, penggunaan listrik berlebihan, hingga pola distribusi barang yang boros energi. Akibatnya, untuk kebutuhan pokok seperti makan dan minum, justru kita kesulitan mengakses energi yang layak. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: bukan semata energi yang langka, tetapi cara kita mengelola dan memaknainya yang keliru.

Menjadi pribadi yang sederhana memang tidak mudah. Apalagi untuk menyamai masyarakat adat yang sejak dahulu hidup selaras dengan alam, mengambil secukupnya, menggunakan seperlunya, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun demikian, kesederhanaan tetap perlu diusahakan.

Sebab jalan keluar dari permasalahan global saat ini perlu dimulai dari perubahan kecil dalam hidup kita: dimulai dari aktivitas di dapur, bahkan dari cara berpikir melihat kelangkaan energi. Mungkin bukan energinya yang langka, tetapi orang yang hidup sederhanalah yang sulit ditemukan hari ini.

Perempuan dan Masa Depan Dunia: Dari Korban Menjadi Aktor Perdamaian

Hari ini, kita masih hidup berdampingan dengan konflik yang dapat meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat. Mulai dari perang bersenjata hingga kekerasan sosial di beberapa daerah. Konflik ini tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan sistem pemerintah saja, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat area terdampak. Dalam kondisi ini, kelompok paling rentan adalah perempuan. Mereka menghadapi ancaman pelecehan, kehilangan anggota keluarga, hingga keterbatasan akses sumber daya alam.

Dalam berbagai diskusi publik mengenai konflik, perempuan sering kali hanya dilihat sebagai korban. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah karena di kondisi ini, perempuan memang berada dalam situasi yang tidak berdaya. Namun, jika perempuan hanya dianggap sebagai pihak yang menderita dan pihak yang perlu dikasihani, kita secara tidak sadar mengabaikan potensi perempuan menjadi aktor perdamaian. Akibatnya, perspektif atau sudut pandang mereka kerap kali tidak dianggap sebagai sebuah solusi.

Padahal dalam banyak situasi, perempuan adalah sosok yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hidup. Ketika kita dihadapkan dengan sistem pemerintahan yang kacau, perempuan adalah pihak yang memastikan kehidupan sehari-hari tetap berjalan. Peran seperti ini selalu disepelekan dalam politik formal, padahal sekecil apapun bentuk perjuangan dalam mempertahankan stabilitas sosial tetap menjadi bentuk perjuangan.

Proses perdamaian sampai hari ini, sering kali didominasi oleh para elit, aktor militer, ataupun pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Data dari UN Woman menunjukkan bahwa dalam struktur global, hanya ada 7 persen perempuan yang menjadi negosiator perdamaian formal dan ada sekitar 14 persen dari mediator di berbagai perundingan perdamaian internasional. Angka tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa walaupun perempuan yang kerap kali menjadi pihak yang paling terdampak konflik, tetapi mengapa suara mereka yang paling jarang dilibatkan dalam pengambilan sebuah keputusan terkait perdamaian?

Padahal, dalam melibatkan perempuan, kita tidak hanya berbicara terkait representasi, tetapi juga pengaruh pada keberhasilan dalam sebuah proses perdamaian. Dalam penelitian global terkait proses perdamaian menunjukkan bahwa dengan melibatkan perempuan dapat meningkatkan peluang keberlanjutan perjanjian perdamaian hingga mencapai angka 35 persen.

Pentingnya keterlibatan perempuan dalam perdamaian juga diakui secara internasional pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 terkait Woman, Peace, and Security yang mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam proses perdamaian. Data-data tersebut menegaskan bahwa sudut pandang perempuan berperan penting dalam menjaga keamanan global.

Perempuan cenderung memilih pendekatan yang berfokus pada pemulihan sosial dan rekonsiliasi atau penyatuan kembali dalam tingkat masyarakat. Mereka tidak berfokus hanya pada kekerasan, tetapi juga memikirkan bagaimana masyarakat yang terpecah akibat konflik bisa menyatu kembali. Sebab sejatinya perdamaian yang abadi tidak hanya bergantung pada kesepakatan tertulis pihak terlibat, tetapi juga pada kemampuan masyarakat untuk memperbaiki hubungan sosial yang terpecah belah.

Di beberapa komunitas sosial yang sempat berkonflik, perempuan adalah sosok yang sering memegang peran sebagai mediator informal. Mereka kerap kali menjadi penghubung komunikasi baik di tingkat keluarga, komunitas, dan juga kelompok yang sedang berkonflik. Dengan menggunakan pendekatan yang berbasis empati yang digunakan oleh perempuan, mereka berhasil meminimalisir adanya konflik berkepanjangan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya mampu bertahan dalam sebuah konflik tetapi juga mempunyai kemampuan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih aman.

Sayangnya, kontribusi dan peran tersebut kerap diabaikan. Beberapa diskusi publik lebih sering berfokus pada aktor politik, militer, dan  aktor berkuasa, sementara peran masyarakat sipil, termasuk perempuan sangat jarang mendapatkan perhatian. Padahal faktanya, dengan tidak adanya keterlibatan masyarakat secara langsung, khususnya perempuan, proses perdamaian berisiko alot dan hanya akan menjadi kesepakatan para elit.

Penting bagi dunia untuk mulai mengubah stigma terhadap perempuan dalam konteks konflik dan perdamaian. Perempuan tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang tidak berdaya, tetapi juga mulai membuka ruang untuk perempuan terlibat sebagai aktor yang dapat berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan perdamaian. Pengakuan ini bukan hanya menyinggung terkait kesetaraan gender, tetapi juga penting sebagai simbol untuk menciptakan perdamaian jangka panjang.

Oleh karena itu, jika kita berbicara terkait masa depan perdamaian global, berarti kita perlu mulai membangun keterlibatan yang lebih luas dari berbagai aktor internasional. Ketika perempuan sudah diberikan ruang untuk ikut serta berpartisipasi, membawa pengalaman, dan menyampaikan sudut pandang mereka, maka proses perdamaian akan menjadi lebih manusiawi serta lebih mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sudah saatnya dunia berhenti memandang perempuan hanya sebatas korban karena mereka tidak diberikan ruang aktif. Perempuan adalah penjaga tali kehidupan dan aktor perdamaian yang berkelanjutan.

Istri dalam Pekerjaan Rumah Tangga: Antara Fikih, Adat, dan Keadilan

Obrolan tentang peran istri dalam pekerjaan rumah tangga masih sering menjadi bahan perdebatan. Ada yang menganggapnya kewajiban syariat, ada pula yang menilainya sebagai beban adat yang diwariskan turun-temurun. Perbedaan pandangan ini tidak hanya muncul di tengah masyarakat, tetapi juga terekam dalam literatur fikih.

Di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana seharusnya posisi pekerjaan domestik dipahami: apakah sebagai tuntutan agama, konsekuensi budaya, atau bagian dari prinsip keadilan dalam kehidupan rumah tangga?

Isu ini menarik, sebab menyentuh ranah keseharian yang dialami hampir semua pasangan Muslim: siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan rumah, seperti memasak, membersihkan, atau mengurus anak. Apakah itu kewajiban hukum syar’i istri? Ataukah bagian dari kerja sama dalam kehidupan rumah tangga?

Ragam Pendapat Ulama

Literatur fikih klasik menunjukkan keragaman pendapat.

  1. Mazhab Hanafi mewajibkan istri melayani suaminya dalam ranah agama (diyanah), bukan dalam ranah hukum (qadla’an). Artinya, secara moral dianggap baik bila istri membantu pekerjaan domestik, tetapi tidak ada hakim yang bisa memaksanya secara hukum.
  2. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat lebih longgar: istri tidak wajib melayani pekerjaan rumah. Nikah menurut mereka adalah akad yang tujuan utamanya adalah istimta’ (saling memperoleh kenikmatan), bukan istikhdam (mempekerjakan).
  3. Mazhab Maliki mengambil jalan tengah: jika istri berasal dari kalangan yang biasanya memiliki pembantu, maka wajib bagi suami menyediakan pembantu. Tetapi bila ia berasal dari kalangan biasa atau sederhana, maka ia ikut mengurus pekerjaan rumah.
  4. Beberapa ulama independen, seperti Abu Tsaur, Ibn Abi Syaibah, dan Abu Ishaq al-Jauzajani, berpendapat bahwa istri memang dituntut mengerjakan pekerjaan rumah dalam kadar yang wajar sesuai kebiasaan masyarakat.

Diskusi ini menunjukkan bahwa fikih tidak tunggal. Ia dipengaruhi oleh konteks sosial masyarakat di mana ulama itu hidup. Ketika kita membongkar dalil-dalil yang ada, tidak ditemukan jawaban pasti soal siapa yang menanggung beban domestik ini.

Dalil dan Praktik Para Sahabat

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma’ad menjelaskan kasus menarik: ketika Sayyidah Fatimah mengadu beratnya pekerjaan rumah, Nabi tidak berkata, “Itu bukan kewajibanmu.” Nabi juga tidak menuntut Imam Ali untuk menyediakan pembantu. Sebaliknya, beliau memberi solusi dengan mengajarkan zikir sebagai penguat hati. Dalam riwayat lain, Fatimah dibebani pekerjaan rumah (khidmah bathinah), sementara Ali mengerjakan pekerjaan luar rumah (khidmah dhahirah).

فَحَكَمَ عَلَى فَاطِمَةَ بِالْخِدْمَةِ الْبَاطِنَةِ: خِدْمَةِ الْبَيْتِ، وَحَكَمَ عَلَى عَلِيٍّ بِالْخِدْمَةِ الظَّاهِرَةِ

“Beliau menghukumi Fatimah dengan tugas rumah tangga di dalam, dan menghukumi Ali dengan tugas di luar rumah.”

Riwayat lain menyebutkan Asma’ binti Abu Bakar yang mengurus seluruh pekerjaan rumah ketika bersuami Zubari. Asma’ bahkan memberi makan kuda, memberi minum, mengisi ember, menguleni adonan, bahkan membawa biji kurma di atas kepalanya sejauh dua pertiga farsakh. Semua itu terjadi tanpa protes Nabi, seolah dianggap lumrah dalam budaya saat itu.

Namun perlu dicatat bahwa dari sini tidak serta-merta muncul kewajiban mutlak. Sebab ada juga sahabat yang memperlakukan istrinya berbeda. Maka, perdebatan tetap hidup.

Dimensi Sosial dan Keadilan

Pertanyaan besar kita: apakah perbedaan pendapat ulama tersebut masih relevan untuk kehidupan rumah tangga Muslim saat ini?

Jika ditarik ke maqashid syari’ah, rumah tangga dibangun atas asas al-ma’rifah wa al-ma’ruf (saling mengenal dan berbuat baik). Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bagi mereka (para istri) hak yang seimbang dengan kewajiban mereka, menurut cara yang patut.” (QS. al-Baqarah: 228)

Ayat ini memberi prinsip dasar kesalingan: suami dan istri saling melengkapi sesuai kesepakatan, kebiasaan, dan kemampuan masing-masing. Dengan begitu, pekerjaan rumah tidak bisa secara otomatis dibebankan sepihak.

Apalagi di zaman modern, banyak perempuan juga berperan mencari nafkah. Jika kewajiban rumah tangga ditumpuk sepenuhnya pada istri, maka akan lahir ketidakadilan ganda: ia bekerja di ranah publik sekaligus dibebani penuh di ranah domestik.

Pekerjaan Rumah sebagai Ranah Kerja Sama

Jika kita kembali ke inti syariat, rumah tangga bukan soal siapa yang lebih kuat memerintah, tetapi soal siapa yang lebih ikhlas bekerja sama. Pekerjaan domestik seperti memasak, mencuci, dan membersihkan, bukan kewajiban yang dibebankan secara hukum pada istri saja, melainkan kesepakatan bersama sesuai kondisi.

Di banyak rumah tangga Nabi, kita tahu bahwa beliau sendiri ikut membantu pekerjaan rumah. Dalam hadis riwayat Bukhari, Aisyah ditanya, “Apa yang dilakukan Nabi di rumah?” Ia menjawab, “Beliau membantu pekerjaan keluarganya, lalu jika masuk waktu salat beliau keluar untuk salat.”

Hadis ini menegaskan teladan bahwa pekerjaan rumah bukan aib bagi laki-laki. Justru itu merupakan bagian dari akhlak baik yang dicontohkan Nabi.

Kesimpulannya, fikih klasik tentang pekerjaan rumah tangga penuh perbedaan. Ada yang mewajibkan, ada yang tidak, ada yang menyesuaikan kondisi sosial. Tetapi arah yang lebih relevan hari ini adalah menjadikan pekerjaan rumah sebagai ranah kerja sama, bukan beban sepihak.

Mengikuti prinsip mubadalah, suami istri semestinya saling menopang. Jika istri bekerja di luar rumah, suami ikut turun tangan di dapur. Jika suami sedang sibuk, istri mengisi kekosongan. Semua disusun atas dasar musyawarah, cinta, dan kesalingan. Dengan begitu, rumah tangga Muslim akan lebih sehat, adil, dan selaras dengan ruh al-Qur’an yang menekankan sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Perempuan, Rahim Peradaban dan Amanah Hifz al-Nasl

Berkaca pada banyaknya fenomena penindasan terhadap perempuan selama beberapa tahun terakhir, penting bagi kita untuk membaca kembali dan menghidupkan pembahasan tentang amanah perlindungan perempuan. Dengan itu, diharapkan pula agar aktualisasi terhadap perlindungan perempuan secara kolektif dan juga penegakan hukum dapat lebih meningkat serta membaik.

Sepanjang sejarah manusia, perempuan memegang peranan penting untuk perkembangan peradaban. Dalam banyak bahasa, kita dapat dengan mudah menemukan istilah yang semakna dengan “mother nature”, “ibu pertiwi”, dan lain-lain. Hal itu menjadi salah satu cerminan peran perempuan dan ibu dalam terwujudnya peradaban dan masyarakat madani.

Melalui kelembutan tangan perempuan, lahir banyak tokoh penting yang hingga hari ini nama dan sejarahnya masih dapat kita dengar. Konfusius (Kong Qiu) misalnya, ayahnya wafat pada saat usianya tiga tahun, ia dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Di Barat, ada sosok George Washington, salah satu founding fathers sekaligus presiden pertama Amerika Serikat, dibesarkan oleh ibunya sendiri ketika ayahnya meninggal tatkala usianya 11 tahun. Di dunia Islam, kita mengenal Imam Syafi’i, yang juga dibesarkan sendirian oleh ibunya yang menjadikannya seorang penghafal Al-Qur’an. Kasih sayang serta didikan seorang perempuan yang hebat, dapat membuat seorang pria bertumbuh menjadi sosok yang berkontribusi begitu luar biasa untuk masyarakat.

Jika kita mengkaji sudut pandang Islam terhadap perempuan, kita akan menemukan bahwa perempuan memiliki tempat yang istimewa. Al-Qur’an memerintahkan kita untuk tidak mengganggu atau menyusahkan perempuan [65:6].

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ …

At-Thalaq/65:6.  “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”

Perlindungan atas gangguan atau penyusahan ini bermakna sangat luas, di antaranya adalah perlindungan kepada mereka dari pelecehan seksual secara fisik, gangguan secara mental melalui intimidasi, kekerasan secara lisan, atau ancaman yang lainnya, hingga penyusahan berupa kesulitan ekonomi. Perlindungan tersebut tidak lain dan tidak bukan, salah satunya adalah bertujuan untuk hifz al-nasl atau menjaga keberlangsungan keturunan manusia.

Menjaga keamanan dan kesehatan perempuan, baik secara mental dan fisik, memiliki manfaat dan pengaruh yang sangat banyak. Sudah tak terhitung jumlah penelitian ilmiah yang mendukung mengenai hal tersebut. Betapa kesehatan fisik dan mental seorang ibu, baik ketika mereka sedang hamil maupun setelah mereka melahirkan dan membesarkan anak, sangatlah berpengaruh terhadap kualitas manusia yang mereka lahirkan. Bahkan, kondisi kesehatan bayi, juga sebenarnya dipengaruhi oleh kondisi sang ibu sejak masih remaja atau jauh sebelum masa kehamilan.

Dalam menjalankan amanah hifz al-nasl, yang mungkin terlewat dari kita hari ini, adalah dengan memasukkan kewajiban menjaga kesehatan perempuan sebagai salah satu perintah agama. Kalaupun kita tidak terlewat dan telah menyadari hal itu, maka aktualisasinya perlu lebih digalakkan lagi. Kesehatan perempuan, baik secara mental maupun fisik, sangatlah berpengaruh terhadap kondisi sosial-masyarakat kita. Sekilas mari disimak mengenai data kesehatan perempuan di negeri ini.

Sumber: www.biofarma.co.id

Sumber: www.biofarma.co.id

Dalam laman Kementerian Kesehatan disebutkan, kanker payudara menempati urutan pertama sebagai jumlah kanker terbanyak di Indonesia, serta menjadi salah satu penyumbang kematian pertama akibat kanker dengan jumlah lebih dari 22 ribu jiwa. Kemudian mengenai kanker serviks, laman Biofarma menyebut bahwa jumlahnya kurang lebih sekitar 21 ribu jiwa, dan menempati posisi kedua setelah kanker payudara.

Betapa menyedihkannya, kesehatan perempuan sedang dalam kondisi yang “sakit” dan sangat terancam. Ancaman tersebut tidak hanya berupa data penyakit fisik yang terlampir di atas, melainkan juga adanya ancaman kesehatan mental dengan banyaknya berita tentang kekerasan seksual. Mungkin, hal ini jugalah yang turut berpengaruh terhadap kondisi kesehatan sosial-masyarakat kita sekarang. Atau setidaknya, hal tersebut bisa menjadi cerminan kondisi yang saling mempengaruhi.

Sebagai anggota masyarakat yang sadar terhadap pentingnya pengaruh kondisi perempuan terhadap diri dan lingkungan sosial, mari kita jaga dan lindungi mereka bersama. Hal itu bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana seperti mencegah dan menegur tindakan catcalling, tidak merokok terutama di dekat perempuan dan ibu hamil, hingga pada tindakan-tindakan lain yang lebih berdampak sesuai peran kita masing-masing.

Jika Anda adalah tenaga kesehatan, maka Anda bisa berkontribusi dengan merawat dan mengedukasi tentang pentingnya kesehatan perempuan. jika Anda adalah pendidik, maka edukasilah masyarakat yang berada di bawah wilayah tanggung jawab Anda, mengenai pentingnya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman terhadap perempuan.

Semoga tulisan ini dapat membuka lebih banyak kesadaran, serta bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal mewujudkan keamanan dan perlindungan perempuan.

 

Referensi

Zhang X, Yan E. The Impact of Maternal Childhood Trauma on Children’s Problem Behaviors: The Mediating Role of Maternal Depression and the Moderating Role of Mindful Parenting. Psychol Res Behav Manag. 2024 Nov 4;17:3799-3811. doi: 10.2147/PRBM.S485821. PMID: 39526221; PMCID: PMC11545710.

Baird J, Jacob C, Barker M, Fall CH, Hanson M, Harvey NC, Inskip HM, Kumaran K, Cooper C. Developmental Origins of Health and Disease: A Lifecourse Approach to the Prevention of Non-Communicable Diseases. Healthcare (Basel). 2017 Mar 8;5(1):14. doi: 10.3390/healthcare5010014. PMID: 28282852; PMCID: PMC5371920.

Kementerian Kesehatan RI, “Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia, Kemenkes Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan,” 02 Februari 2022, https://kemkes.go.id/id/kanker-payudaya-paling-banyak-di-indonesia-kemenkes-targetkan-pemerataan-layanan-kesehatan.

Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia, Kemenkes Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan

PT Bio Farma, “Sadar Kanker Serviks,” diakses 5 April 2026, https://www.biofarma.co.id/id/sadar-kanker-serviks.

Kemiskinan Perempuan: Himpitan Kekurangan dan Sistem yang Buruk

Kemiskinan perempuan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan hasil dari sistem kapitalisme yang secara struktural menempatkan perempuan sebagai tenaga kerja murah dan tidak diakui. Argumen tersebut bukan untuk membuka debat Ibu Rumah Tangga VS perempuan karir. Namun, berdayanya seorang perempuan tentang uang, akan berdampak baik terhadap kualitas hidup perempuan dan masyarakat. Mengapa demikian?

Pengentasan kemiskinan merupakan isu global yang menjadi salah satu tujuan dari sustainable development goals. Pemerintah Indonesia dalam Dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) mendefinisikan kemiskinan adalah kondisi seseorang dan sekelompok orang (perempuan dan laki-laki) yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupannya secara bermartabat.

Dalam kondisi miskin, kelompok perempuan lebih besar dibandingkan dengan laki-laki. Pada tahun 2022, 9,68% perempuan hidup di bawah garis kemiskinan (garis yang menunjukkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan). Angka ini lebih tinggi dibanding persentase laki-laki, yaitu 9,40%.  Diskursus tentang tingginya angka kemiskinan pada perempuan bukan untuk menggugat supaya kemiskinan pada laki-laki lebih tinggi. Akan tetapi, kerentanan kondisi miskin dengan dampak yang luar biasa, lebih besar dialami perempuan.

Kemiskinan yang dialami oleh perempuan melanggengkan ketidakberdayaan perempuan. Kondisi ini berdampak terhadap rendahnya pendidikan serta kemampuan bersaing yang sangat terbatas. Angka  kemiskinan yang tinggi pada perempuan disebut dengan feminisasi kemiskinan. Feminisasi kemiskinan adalah kegoyahan ekonomi yang dialami oleh perempuan yang ikut menyumbang ekonomi keluarga. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan akan berakibat pada kualitas kehidupan keluarga. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kemiskinan yang dialami oleh perempuan merupakan takdir?

Berdasarkan analisis feminis Marxis, dalam masyarakat kapitalis, perempuan adalah “buruh cadangan.” Mereka dipanggil ketika diperlukan, seperti pada saat perang dan terkucilkan ketika kebutuhan tersebut hilang. Artinya kondisi miskin yang akan dialami oleh perempuan, tidak berasal dari kurangnya power untuk bekerja atau malas bekerja. Namun, sistem kapitalisme yang membuat perempuan miskin. Hal ini bisa dilihat dari ketidakadilan upah. Perempuan berpenghasilan sekitar 17% hingga 23% lebih rendah daripada laki-laki. Pekerja perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor informal dengan upah rendah, mengalami interupsi karir karena pernikahan atau anak, dan kurang terwakili dalam posisi manajerial (GoodStats).

Selain itu, perempuan pekerja sektor informal di Indonesia mendominasi pasar tenaga kerja (lebih dari 66% pada 2021), sering kali dengan kondisi rentan: gaji rendah (di bawah Rp 3 juta per bulan), jam kerja panjang, minim jaminan sosial, dan tanpa cuti melahirkan. Mereka bekerja sebagai pedagang, buruh tani, ART, atau pekerja keluarga (BPS). Dengan kondisi tersebut, ketiadaan payung hukum bagi pekerja informal yang dilakukan oleh kebanyakan kelompok perempuan, mengakibatkan kemiskinan perempuan semakin besar. Dengan kalimat sederhana, sekalipun perempuan bekerja 24 jam tiada henti, tidak akan membuat dia kaya karena sistem upah yang diterapkan masih kecil.

Penjelasan di atas juga berhubungan dengan pekerjaan domestik yang dilakukan oleh perempuan. Apabila pekerjaan domestik atau pekerjaan perawatan dianggap sebagai pekerjaan yang tidak terlalu penting dan dianggap tidak produktif, maka selamanya masyarakat tidak akan memberi upah yang layak terhadap jenis pekerjaan tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan apabila seorang perempuan memilih menjadi IRT dan dianggap tidak produktif, maka perempuan dianggap tidak memiliki bargaining position dan menciptakan kerentanan kemiskinan berlapis.

Kapitalisme menciptakan penghematan biaya produksi besar-besaran dengan mengalihkan beban reproduksi tenaga kerja kepada perempuan melalui kerja domestik yang tidak dibayar. Pekerjaan domestik yang seharusnya menjadi pekerjaan sentral dalam kehidupan, justru gratis dan dianggap tidak produktif bagi masyarakat. Dalam sistem ini, perempuan tidak hanya berfungsi sebagai tenaga kerja murah, tetapi juga sebagai penopang utama keberlangsungan ekonomi tanpa pengakuan dan kompensasi yang setara.

Mendorong Kebijakan Pemerintah yang Adil Gender

Salah satu upaya yang bisa terus kita upayakan adalah mendorong kebijakan pemerintah sebagai sistem untuk lebih sensitif gender terhadap masalah kemiskinan perempuan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan, seperti: pertama, bantuan jaminan sosial kepada pihak perempuan untuk mengakses kesehatan dan kehidupan lebih layak. Sejauh ini, Program Keluarga Harapan adalah salah satu program yang cukup populer diterima oleh ibu-ibu untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Namun, bantuan program lain yang juga menyasar perempuan, perlu ditambah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup perempuan.

Dilansir dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan 14,37% pekerja di Indonesia adalah female breadwinners (pencari nafkah utama), di mana 1 dari 10 perempuan menopang ekonomi keluarga. Lebih dari 47% di antaranya berkontribusi 90-100% dari total pendapatan rumah tangga, terutama bekerja di sektor usaha perorangan. Artinya, urgensi bantuan pemerintah dengan sasaran female breadwinners yang rentan terjerat kemiskinan perlu diprioritaskan.

Kedua, program pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang, khususnya perempuan pedesaan terkait teknologi dan keterampilan agar perempuan memiliki kemandirian ekonomi dengan skill yang dimiliki. Program ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan NGO, komunitas, ataupun organisasi yang bergerak pada bidang pemberdayaan perempuan sehingga semakin banyak ruang belajar bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas dan memiliki sumber penghasilan baru.

Ketiga, Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Selama bertahun-tahun, UU PPRT  belum disahkan. Padahal pekerja rumah tangga yang notabenenya perempuan, kerap mendapatkan kekerasan, ketidakadilan upah, jam kerja, cuit karena ketiadaan payung hukum.

Upaya mendorong kebijakan pemerintah bukanlah solusi satu-satunya. Sebab upaya lain adalah mendorong masyarakat sebagai sistem sosial untuk melihat pekerjaan sebagai sebuah ruang produktif yang harus dibayar dengan layak. Selama sistem ekonomi masih memanfaatkan kerja perempuan tanpa pengakuan yang setara, maka kemiskinan perempuan bukanlah kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem itu sendiri. Dengan bahasa lain, perempuan miskin bukan karena tidak bekerja, tetapi pekerjaan yang dilakukan tidak dibayar dengan layak atau bahkan tidak diakui.

Tumbal Garuda di Garis Biru

Maret berakhir dengan duka mendalam bagi Indonesia. Hanya dalam waktu dua hari, tiga anggota TNI gugur dan tujuh lainnya terluka di Lebanon akibat serangan Israel. Sejarah mencatat bahwa sejak bergabung dalam komando pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) pada tahun 2006, ini merupakan tragedi paling mematikan bagi Kontingen Garuda. Belum pernah sebelumnya kita kehilangan begitu banyak putra terbaik dalam satu misi.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, sejak UNIFIL didirikan pada 19 Maret 1978 hingga akhir 2024, misi ini telah menelan lebih dari 337 korban jiwa dari berbagai negara dalam upaya menjaga perdamaian di perbatasan Lebanon-Israel. Peran UNIFIL memang menjadi sangat krusial, terutama pasca-perang Israel-Hizbullah tahun 2006 yang meluluhlantakkan Lebanon.

Mandat PBB di Tengah Agresi

Tugas utama UNIFIL adalah mengawasi agar tidak ada pelanggaran di Garis Biru (Blue Line)—batas wilayah sepanjang 120 kilometer yang membentang dari pesisir hingga perbukitan Lebanon. Wilayah ini dihuni oleh komunitas Kristen Maronit serta Muslim Sunni dan Syiah. Sayangnya, keberadaan pasukan khusus PBB ini seolah tidak menyurutkan agresi militer Israel yang terus berlangsung tanpa mengindahkan hukum internasional.

Menyikapi kondisi yang kian genting ini, ada beberapa poin penting yang perlu kita renungkan:

Pertama, penghormatan atas pengabdian. Doa dan rasa duka sedalam-dalamnya kita haturkan bagi para prajurit yang gugur demi misi kemanusiaan. Bagi seorang prajurit, gugur di medan tugas adalah sebuah kehormatan tertinggi. Sejak mengangkat sumpah TNI, mereka telah berjanji setia kepada NKRI dan siap berjuang tanpa menyerah meski nyawa taruhannya, sebagaimana tertuang dalam Sapta Marga.

Kedua, tanggung jawab negara. Meski setiap prajurit TNI telah menghibahkan jiwa raganya, negara tidak boleh abai terhadap keselamatan mereka. Mengirim prajurit terbaik ke medan yang tidak seimbang atau bertentangan dengan nilai kemanusiaan adalah risiko besar yang kian nyata jika pemerintah tetap melanjutkan keanggotaan di Board of Peace (BoP).

Ketiga, refleksi kepemimpinan. Gugurnya tiga prajurit ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi para pemimpin. Ironinya, bahkan upaya minimal yang dilakukan pemimpin, mengucapkan bela sungkawa di media sosial pun tidak dilakukan. Hingga tulisan ini dibuat, media sosial presiden masih memotret perjalanannya ke mancanegara, alih-alih menyampaikan duka.

Bukankah presiden juga berasal dari prajurit yang sama? Masihkah nurani itu ada? Berapa korban lagi yang harus jatuh? Jangan sampai ambisi politik global, seperti halnya proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kontroversial, justru merugikan bangsa sendiri.

Menyoal Posisi Indonesia

Prajurit TNI memang siap mati membela negara, namun pemerintah wajib mati-matian menjamin keamanan mereka. Dalam konteks global saat ini, kehadiran Indonesia di BoP perlu dikaji ulang. Apakah pantas kita duduk satu meja dengan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa warga kita?

Sangat memprihatinkan jika para pemimpin masih berdalih bisa memberi sumbangsih di tengah kelompok ‘perusak’ tersebut. Pilihannya hanya dua: mereka sedang bermimpi bisa mengubah dunia, atau memang sudah menjadi bagian dari penebar teror itu sendiri. Lebih menyedihkan lagi jika para ulama dan akademisi justru memilih bungkam melihat kezaliman ini.

Urgensi Gerakan Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil harus bersuara lebih lantang. Kita perlu mendesak negara untuk kembali pada khitah politik luar negeri Bebas-Aktif. Selama Indonesia masih mengekor pada kepentingan Amerika dan Israel, istilah “Bebas-Aktif” hanyalah jargon tanpa makna. Seruan Bung Karno puluhan tahun silam: “Amerika kita setrika, Inggris kita linggis”, kini tak lagi terdengar; yang tersisa justru ketundukan.

Jika pemerintah tetap bergeming untuk bergabung dengan BoP, maka gerakan boikot harus dilakukan secara lebih masif. Ini adalah cara terakhir kita sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan. Sebab penjajahan dan penindasan itu hanya soal waktu. Dia bisa menyerang siapa dan kapan saja.

Kita perlu belajar dari kondisi geopolitik saat ini. Dampaknya nyata dan sistemis. Sebagai contoh, konflik Israel-Iran yang mengancam penutupan Selat Hormuz, jalur distribusi 20% pasokan minyak dunia, berisiko memicu kelangkaan BBM global. Jika ini terjadi, harga kebutuhan pokok di pasar lokal pasti akan melonjak tajam.

Sifat individualis dan apatis bukanlah solusi. Kita tidak pernah tahu, apakah besok anak, keluarga, atau diri kita sendiri yang akan menjadi korban dari kezaliman yang hari ini kita diamkan. Karenanya, sebaik-baik perjuangan adalah: jangan diam!