Keadilan Gender Amina Wadud: Analisis Pelecehan di Kampus dan Kepemimpinan Perempuan
Isu gender hingga hari ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas. Perempuan sering kali mengalami bias sosial, bahkan dalam ruang agama dan politik. Pandangan patriarkal yang telah lama mengakar membuat perempuan kerap dipandang lebih rendah dibanding laki-laki, terutama ketika mereka tampil di ruang publik dan kepemimpinan. Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi tantangan profesional, tetapi juga stigma sosial yang merendahkan martabatnya.
Fenomena tersebut terlihat dalam respons publik terhadap kepemimpinan Sherly Tjoanda sebagai tokoh perempuan di Indonesia. Pada awal kepemimpinannya, tidak sedikit komentar netizen yang meremehkan kapasitasnya hanya karena ia seorang perempuan. Selain itu, perempuan yang terjun ke dunia politik sering kali dilekatkan dengan stigma negatif, seperti anggapan bahwa keberhasilan mereka tidak lepas dari relasi dengan elite laki-laki.
Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menilai perempuan berdasarkan jenis kelamin, bukan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Stigma tersebut tidak hanya mencederai etika sosial, tetapi juga memperlihatkan masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan publik Indonesia.
Kasus lain yang memperlihatkan ketimpangan relasi gender adalah dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan adanya struktur sosial yang bias gender dan lemahnya perlindungan terhadap korban di ruang akademik.
Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang justru memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual sering kali menghadapi victim blaming, tekanan sosial, bahkan keraguan terhadap kesaksiannya. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang masih menjadi masalah serius dalam institusi pendidikan.
Dalam konteks tersebut, pemikiran Amina Wadud menjadi relevan untuk membaca ulang relasi gender dalam masyarakat modern. Amina Wadud menegaskan bahwa Al-Qur’an pada dasarnya membawa spirit keadilan, kesetaraan, dan rahmah bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan oleh Amina Wadud adalah QS. Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Menurut Amina Wadud, ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan kualitas moralnya. Tafsir patriarkal yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki dianggap bertentangan dengan prinsip universal Al-Qur’an tentang kesetaraan manusia. Oleh karena itu, perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan pendidikan.
Selain itu, Amina Wadud juga menggunakan QS. At-Taubah ayat 71 sebagai dasar relasi kemitraan antara laki-laki dan perempuan:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. At-Taubah: 71)
Ayat ini ditafsirkan oleh Amina Wadud sebagai bentuk hubungan kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun masyarakat. Relasi gender dalam Islam bukan hubungan dominasi satu pihak terhadap pihak lain, melainkan hubungan kemitraan yang saling mendukung dalam kebaikan. Dengan demikian, perempuan tidak dapat dipandang hanya sebagai pelengkap laki-laki, tetapi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab sosial yang setara.
Dalam persoalan kepemimpinan perempuan, Amina Wadud juga menafsirkan QS. An-Nahl ayat 97:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…” (QS. An-Nahl: 97)
Melalui ayat ini, Amina Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an tidak membedakan pahala, kapasitas, dan kontribusi sosial berdasarkan gender. Karena itu, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya ditolak hanya karena identitas biologisnya. Jika seorang perempuan memiliki kemampuan, integritas, dan kualitas kepemimpinan yang baik, maka ia memiliki hak yang sama untuk memimpin. Pemikiran ini menjadi jawaban terhadap stigma yang diarahkan kepada perempuan di dunia politik, termasuk anggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin publik.
Di sisi lain, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus memperlihatkan bagaimana perempuan masih sering diposisikan sebagai objek dan pihak yang lemah dalam relasi sosial. Dalam perspektif Amina Wadud, tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai rahmah dan keadilan yang diajarkan Al-Qur’an. Salah satu ayat yang relevan adalah QS. Al-Isra ayat 70:
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati tanpa memandang jenis kelamin. Pelecehan seksual merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat manusia dan lahir dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek kuasa. Dalam pandangan Amina Wadud, persoalan utamanya bukan terletak pada ajaran Islam, tetapi pada cara masyarakat memahami agama melalui tafsir yang bias gender dan tidak berorientasi pada keadilan.
Melalui pemikiran Amina Wadud, relasi gender dapat dibaca ulang secara lebih adil dan manusiawi. Pendekatan ini tidak bertujuan menolak tradisi Islam, melainkan mengembalikan spirit Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan, penghormatan, dan kesetaraan martabat manusia. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan diskriminasi terhadap perempuan, pemikiran Amina Wadud dapat menjadi inspirasi untuk membangun kesadaran sosial yang lebih rasional, etis, dan kontekstual terhadap isu gender di era modern.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!