Demo adalah Hak Konstitusi

Belakangan ini, ruang publik kita di Benua Etam sedikit gerah. Bukan karena terik matahari ditambah dengan lubang galian tambang yang kian menganga, melainkan karena reaksi “kebakaran jenggot” para pemangku kebijakan saat mendengar kabar massa akan berunjuk rasa, 21 April. Yang paling menyedihkan adalah logika ngawur yang keluar dari lisan para staf ahli gubernur.

Mereka mencoba membenturkan hak konstitusional mahasiswa dengan status mereka sebagai penerima beasiswa. Logika ini sejatinya tidak hanya merendahkan marwah pendidikan, tetapi juga mencerminkan isi kepala sang junjungannya.

Tabir Realitas di Balik Mewahnya Fasilitas

Sebelum bicara soal hak demo, mari kita buka tabir realitas yang coba ditutupi dengan baliho senyum manis pejabat. Masyarakat tidak turun ke jalan tanpa sebab. Mereka bergerak karena melihat serangkaian anomali: pengadaan mobil mewah senilai 8 miliar rupiah (yang kabarnya dikembalikan setelah gaduh), renovasi rumah jabatan mencapai 25 miliar rupiah, hingga hobi rapat ke Jakarta di saat harga tiket pesawat melambung tinggi.

Lebih menyayat hati lagi, beban BPJS PBI yang awalnya ditanggung provinsi kini dilimpahkan ke daerah, sementara hasil tambang yang menggiurkan tetap dikelola provinsi. Belum lagi fenomena ‘nepotisme terang-terangan’ ketika kolega dan kerabat gubernur mengisi deretan posisi strategis di Kaltim.

Di saat efisiensi anggaran digembar-gemborkan, kerusakan jalan dan alam ada di mana-mana, serta angka PHK meningkat, uang rakyat justru dihamburkan untuk menggaji staf ahli dengan angka fantastis, hingga 45 juta rupiah sebulan. Sampai di sini, pahamlah ikam?

Meminjam analogi Abdurrahman al-Kawakibi dalam kitab Thaba`i’ al-Istibdad wa Masharu’ al-Isti’bad, beliau menggambarkan pemimpin yang tak punya nurani memperlakukan rakyat layaknya hewan ternak: memerah susunya, memakan dagingnya, dan menunggangi punggungnya demi pamer kekuasaan. Rakyat Kaltim hari ini ibarat hewan ternak, ketika uang pajak yang dikumpulkan dari jerih payah masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat.

Beasiswa Bukan Alat Pembungkam Nalar

Maka, narasi yang dibangun oleh Pak Sudarno, staf ahli gubernur dalam video pendek yang viral, sangatlah tidak relevan. Mengatakan bahwa penerima beasiswa tidak perlu berdemo adalah tindakan pengecut. Beasiswa itu bukan uang pribadi gubernur; itu adalah dana APBD, uang rakyat yang dikelola negara untuk memenuhi kewajiban mencerdaskan bangsa.

Memberi beasiswa adalah kewajiban pemimpin, bukan kemurahan hati yang harus dibayar dengan ketundukan buta. Mendorong pelajar untuk membuat video terima kasih atau melarang mereka kritis adalah upaya menjinakkan nalar kritis akademisi.

Pun dengan tuduhan bahwa demo ini digerakkan oleh mereka yang ‘kalah pilkada’. Mari kita luruskan: sejatinya mereka yang kalah adalah mereka yang sudah diberikan amanah memimpin namun gagal menghadirkan kemaslahatan bagi rakyatnya.

Ketaatan pada ulil amri dalam koridor agama pun tidak bersifat mutlak; ia bersyarat pada tegaknya keadilan. Kita tetap ber-KTP Kaltim, dan sebagai warga, kita berhak mengkritisi setiap kebijakan yang ugal-ugalan, terlepas dari apakah kita memilih yang memimpin hari ini atau tidak. Kemenangan di bilik suara bukan cek kosong untuk merampok ruang hidup rakyat.

Mencari Keadilan di Tengah Buntunya Aspirasi

Selain penundukan demo bagi mahasiswa, setiap kali unjuk rasa akan digelar, selalu muncul imbauan: “Silakan, asal santun dan jangan anarkis.” Anjuran ini bahkan disampaikan oleh para tokoh agama. Tentu tujuannya baik, agar fasilitas umum dan keamanan daerah tetap terjaga.

Ironisnya, imbauan ini tidak pernah ditujukan kepada mereka yang secara anarkis merusak alam, melakukan korupsi besar-besaran, atau membuat aturan yang mencekik rakyat. Bukankah agama mengajarkan keadilan? Keadilan lebih dekat pada ketakwaan. Dan keadilan hakiki, kata Pram, “dimulai sejak dalam pikiran.”

Bagaimana logikanya, ketika rakyat mau menuntut hak disuruh untuk santun, tetapi pemimpin yang merampas hak tidak pernah dituntut. Minimal dalam penyampaian tuntutan pada para pendemo, seharusnya tokoh agama dan masyarakat juga memberikan masukan, kritik tajam terhadap kinerja pemerintah selama ini.

Sebagaimana kata pepatah, “tak ada asap, tanpa api.” Demo itu hanya asap dari api kolusi dan nepotisme yang dikobarkan pemerintah. karenanya untuk meredam asap, harus dengan memadamkan apinya. Percuma asap diredam, kalau apinya tak padam, kebakaran akan terus terjadi.

Unjuk rasa adalah cara warga negara untuk mempertahankan negeri ini agar tidak dibajak oleh penguasa. Romo Mangun pernah menulis surat berisi pesan:

“Republik Indonesia dulu dirintis diperjuangkan dan diproklamasikan justru untuk membela dan mengangkat the underdogs bangsa kita. Tidak untuk memberi nikmat lebih banyak kepada kaum pribumi apalagi asing yang sudah atau mudah kaya kuasa menang dan jagoan…maka amat logislah dan alamiah, bila para perintis dan pendobrak Res Publica Indonesia itu antipenjajahan, kapitalisme, imperialisme, fasisme dan memihak kepada the underdogs.

Pesan Romo Mangun tersebut perlu dipahami oleh semua warga, terutama para pemimpin hari ini. negara ini dibangun untuk melawan penjajahan. Dan penindasan itu tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak asing, melainkan juga oleh sesama warga negara. Bukankah mereka yang merusak alam, korupsi dan nepotisme juga berdarah Indonesia?

Karenanya, jika hari ini orang berdemo untuk menuntut keadilan, itu bukan terpengaruh dari ideologi asing, tetapi lahir dari jati diri para pendiri bangsa yang juga gerah melihat penindasan. Kalaulah akhirnya unjuk rasa berujung pada luapan emosi, itu adalah akibat dari buntunya saluran aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun. Aksi Kamisan yang digelar setiap pekan selama belasan tahun saja diabaikan, lantas cara “santun” seperti apa lagi yang mereka inginkan?

Sebagai penutup, unjuk rasa adalah mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi. Ada atau tidak ada beasiswa, rakyat punya hak untuk bersuara. Kita memang berharap setiap aksi berjalan tertib agar tuntutan yang dibawa tidak terdistorsi menjadi alasan aparat melakukan tindakan represif. Namun, satu hal yang harus diingat oleh para penguasa: demo tetaplah penting agar pejabat sadar bahwa ada rakyat yang selalu mengawasi di balik dinding-dinding mewah rumah jabatan mereka.

Panjang umur perjuangan!

Melampaui Perayaan Kartini

Setiap memasuki bulan April, masyarakat di penjuru Nusantara bersiap merayakan Hari Kartini. Ragam selebrasi pun muncul: mulai dari lomba busana kebaya, kontes memasak, hingga pembacaan puisi. Hari Kartini lebih banyak dirayakan dengan seminar kecantikan dari berbagai brand kosmetik.

Mungkin pandangan ini cukup ‘ekstrem’ bagi sebagian kalangan. Namun, menyederhanakan perayaan Kartini sebatas berkebaya atau lomba memasak, bisa jadi pintu masuk melanggengkan pandangan yang mengobjektifikasi perempuan. “Ya, pokoknya tugas perempuan itu berdandan dan memasak untuk pasangannya”. Satu pemahaman yang dulu ditentang keras oleh Kartini, justru kini coba dihidupkan kembali.

Bukan berarti festival kebaya atau memasak bagi perempuan menjadi terlarang, tetapi jangan sampai kita berhenti pada euforia dan justru mengabaikan spirit utama dari perjuangan Kartini. Ia hadir menghidupkan semangat intelektualitas di kalangan perempuan, dan melawan segala bentuk penindasan.

Masih adakah perayaan Kartini dengan meningkatkan kecerdasan literasi perempuan. Misalnya dengan membedah dan membaca satu per satu surat-surat perlawanan yang pernah ditulis Kartini? Apakah kemeriahan perayaan tersebut selaras dengan cita-cita Kartini? Apa sebenarnya yang ia perjuangkan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih mendesak untuk dijawab ketimbang sekadar urusan merias wajah semirip mungkin dengan sang pingitan dari Jepara.

Badriyah Fayumi dalam buku Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu menegaskan bahwa Kartini adalah simbol perlawanan nonkonfrontatif terhadap ketidakadilan, sekalipun hal itu mengatasnamakan agama. Di sinilah letak keteladanannya. Kartini memiliki hak istimewa sebagai anak pejabat, namun di saat bersamaan ia adalah korban diskriminasi zaman.

Kala itu, akses literasi perempuan sangat memprihatinkan; data sejarah menunjukkan tingkat melek huruf perempuan pribumi di awal abad ke-20 tidak sampai 1%. Ruang gerak mereka dibatasi hanya pada lingkup domestik: dapur, sumur, dan kasur.

Transformasi dari korban menjadi pejuang adalah cara Kartini memutus mata rantai kebodohan. Namun, bagaimana sebenarnya ia memperjuangkan hak-hak tersebut?

Berjuang Melalui Pena

Sebagai putri Bupati Jepara, Kartini berkesempatan mengenyam pendidikan di Europese Lagere School (ELS) dan mempelajari bahasa Belanda. Namun, setamatnya dari sana pada usia 12 tahun, ia harus menjalani masa pingit. Meski raga terkurung, semangat belajarnya tidak padam.

Kartini melahap surat kabar De Locomotief asuhan Pieter Brooshooft dan kiriman leestrommel (paket majalah langganan). Ia membaca majalah kebudayaan yang berbobot hingga majalah wanita Belanda, De Hollandsche Lelie. Melalui bacaan tersebut, ia menyadari adanya anomali dalam tradisi yang menomorduakan perempuan. Ia pun mulai menuangkan kegelisahannya melalui surat-surat kepada sahabatnya di Eropa, salah satunya Rosa Abendanon.

Ada dua poin keteladanan di sini. Pertama, Kartini adalah pejuang literasi. Di tengah kondisi mayoritas perempuan yang buta aksara, kecintaannya pada tradisi membaca dan menulis seharusnya menjadi warisan utama bagi perempuan masa kini, bukan sebatas urusan bersolek semata.

Kedua, Kartini menggunakan privilesenya secara tepat. Sebagai bagian dari kelas ningrat, ia menyadari bahwa menjadi keluarga pejabat bukanlah hal tercela. Namun, yang patut dicatat adalah bagaimana ia menggunakan posisi tersebut untuk membuka pintu bagi mereka yang tak punya akses. Kartini menyontohkan cara menjadi keluarga pejabat yang tetap kritis terhadap realitas sosial, bukan menjadi pelindung status quo yang menutup mata terhadap ketimpangan.

Berjuang untuk Kesetaraan Pendidikan

Fokus utama perjuangan Kartini adalah akses pendidikan. Dengan dukungan suaminya, ia mendirikan sekolah untuk perempuan. Jika hari ini perempuan bisa dengan bebas mengejar gelar akademik, ada tetesan keringat Kartini di dalamnya. Sebagai perbandingan, jika di masa Kartini pendidikan tinggi adalah kemewahan mustahil, data terkini menunjukkan bahwa proporsi perempuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kini telah melampaui angka 10% dan terus meningkat setiap tahunnya.

Perjuangan Kartini lahir dari ketajaman nalar. Dalam salah satu suratnya, ia menggugat metode belajar yang tanpa makna:

“Di sini orang belajar Al-Qur’an tapi tidak memahami apa yang dibaca. Aku pikir adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca…”

Kartini mengkritik metode pendidikan yang hanya mengandalkan hafalan tanpa nalar kritis. Bahkan, Kiai Sholeh Darat konon menulis kitab tafsir bahasa Jawa atas permintaan Kartini yang ingin memahami pesan Tuhan secara langsung.

Hari ini, jika Kartini masih hidup, mungkin ia akan tetap gelisah melihat pengelolaan negeri. “Orang gila mana yang lebih mengutamakan anggaran motor dinas atau pembangunan gedung mewah daripada menyejahterakan guru dan memastikan anak-anak sekolah?” Mungkin demikian cuitan Kartini di media sosial X jika ia hidup di era ini.

Menariknya, meski banyak mengonsumsi pemikiran Barat, Kartini tidak menjadi Eropasentris. Ia secara berani menggugat standar peradaban Eropa dalam suratnya kepada Ny. Abendanon:

“Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik… Dapatkah Ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat Ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban?”

Mencari Kartini-Kartini Baru

Hari Kartini adalah wujud apresiasi negara, tetapi perjuangannya tidak akan pernah selesai. Di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan dan menguatnya budaya maskulinitas yang kaku dalam birokrasi, kita butuh menghadirkan sosok-sosok Kartini baru.

Sejarah mencatat bahwa Kartini tidak sendirian. Ada Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, Rahmah El-Yunusiyah, Nyai Walidah, hingga Nyai Sholihah Wahid Hasyim. Meneladani mereka adalah pekerjaan rumah besar kita. Mereka adalah antitesis dari gaya hidup yang lebih mementingkan skincare daripada social care.

Hingga saat ini, peringatan Hari Kartini masih sering diisi dengan lomba-lomba seremonial seperti peragaan busana adat, lomba merias, atau lomba memasak tumpeng. Meski menarik, tantangan zaman menuntut lebih. Jika para pejuang perempuan itu masih ada, mungkin mereka akan turun ke jalan, menggugat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan berteriak lantang melawan ketidakadilan. Mereka sudah tiada, namun pertanyaannya: apakah semangat mereka masih membahana dalam jiwa perempuan hari ini?

Belajar dari Kasus Pelecehan UI, Ketika Candaan Menjadi Kekerasan

Kita sudah muak mendengar kasus pelecehan seksual. Tapi hampir tiap hari kita selalu disuguhkan kasus bejat tersebut. Bahkan yang melakukan justru akademisi di ruang-ruang akademik. Terakhir, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (FTT IPB).

Di dua kampus tersebut pelecehan seksual dilakukan secara terbuka di dalam grup chat. Bahasanya sangat vulgar mengarah ke bagian tubuh seorang perempuan. Chat pelecehan seksual verbal atau catcalling dalam kasus di dua kampus ini ternyata sudah menjadi bahasa harian.

Ketika itu sudah menjadi bahasa harian tanpa tandeng alingaling, normalisasi kekerasan berbasis gender di ruang-ruang terbuka lambat laun dianggap tak bermasalah. Memang kadang kala hanyalah ucapan biasa berupa candaan. Tapi yang sering kita tidak sadari ucapan tersebut justru mendorong untuk bertindak lebih jauh. Secara psikologis, catcalling yang dibiasakan akan mengundang niatan buruk dan tindakan lebih jauh lagi dari pelaku.

Seperti dalam kasus mahasiswa FH UI dan FTT IPB, awalnya hanya percakapan di grup komunikasi biasa antar penghuni kos sejak 2025. Tapi pada akhirnya, melonjak menjadi ruang komunikasi yang bermasalah dan diam-diam memakan korban.

Menurut laporan dari berbagai media, selama satu setengah tahun, para korban menahan beban psikologis yang berat. Korban diam karena mengira akan ada harapan bahwa perilaku bejat ini akan berhenti dengan sendirinya. Namun kenyataannya, praktik pelecehan justru terus berulang.

Hingga akhirnya, pada 12 April 2026, tangkapan layar percakapan grup tersebut tersebar melalui media sosial, salah satunya lewat akun X @sampahFHUI. Penyebaran ini bukan sekadar tindakan membuka aib, tetapi bentuk solidaritas korban untuk mengungkap kebenaran yang selama ini terpendam.

Catcalling, lelucon yang merendahkan, candaan yang menghina seksualitas atau tentang penampilan fisik, dan mengirim lelucon atau gambar seksual sering memakan korban. Itu bukan candaan biasa. Menurut Komnas Perempuan itu adalah bagian dari kekerasan seksual. Seperti kasus UI menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan yang terang-terangan.

Komentar mengenai tubuh perempuan, seperti payudara dan pantat memperlihatkan bagaimana bahasa, candaan, dan relasi kuasa bekerja secara diam-diam, tetapi berdampak nyata bagi para korban. Bahasa lainnya, percakapan mahasiswa UI ini menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan secara terang-terangan.

Dalam perspektif Martha Nussbaum, praktik objektifikasi adalah pelaku secara terang-terangan melakukan reduksi terhadap martabat perempuan. Perempuan dianggap hanya seonggok tubuh saja dan sah diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat. Akhirnya, perempuan hanya dilihat dari tubuhnya semata, bukan perempuan yang memiliki perasaan dan hati.

Sementara itu, Pierre Bourdieu, menganggap kekerasan simbolik bekerja secara halus melalui bahasa keseharian. Kemudian bahasa ini dinormalisasi sehingga pelaku tidak merasa sedang melakukan kekerasan. Dalam konteks kasus UI dan IPB ini, candaan seksual menjadi praktik yang dianggap wajar dalam lingkaran pergaulan mereka. Padahal ujungnya memakan korban. Ada yang direndahkan, ada yang tersakiti, dan itu perempuan.

Nahasnya, perilaku bejat ini dilakukan oleh agen intelektual. Para pelaku anggota grup disebut menyadari risiko dari percakapan mereka, tetapi tetap melanjutkannya. Ini menandakan bahwa persoalan utamanya bukan ketidaktahuan, melainkan sikap permisif yang telah mengakar.

Dalam konteks ini, candaan seksual yang berulang tidak lagi terasa sebagai pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari keakraban, di sinilah letak bahayanya: ketika sesuatu yang keliru tidak lagi dikenali sebagai sesuatu yang keliru.

Cognitive Behavior Therapy Melihat Perilaku Catcalling

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak hanya berhenti pada budaya atau lingkungan sosial. Ia juga berakar pada cara individu berpikir dan memaknai perilakunya.

Untuk memahami mengapa perilaku ini terus berulang meskipun pelaku sadar akan risikonya, dari sudut pandang Cognitive Behavioral Therapy, perilaku seperti catcalling terbentuk dari pola pikir yang terus diulang dan dibiarkan. Pelaku sering kali meyakini bahwa tindakan mereka hanyalah candaan, tidak berbahaya, atau bentuk keakraban. Keyakinan ini merupakan bentuk distorsi kognitif: cara berpikir yang keliru, tetapi terasa wajar karena diperkuat oleh dinamika kelompok, sehingga perilaku menyimpang tersebut terus direproduksi tanpa rasa bersalah. Padahal ada banyak korban yang diam-diam merasakan trauma.

Pola ini kemudian membentuk sebuah siklus. Ketika seseorang berpikir “ini hanya bercanda”, ia tidak merasakan bersalah. Ketiadaan rasa bersalah ini mendorong perilaku yang sama untuk diulang. Ketika tidak ada konsekuensi langsung, perilaku tersebut semakin menguat dan menjadi kebiasaan, terlebih dalam dinamika kelompok yang menguatkan.

Pengakuan korban yang mengalami tekanan selama satu setengah tahun menunjukkan adanya beban psikologis yang signifikan. Dampak bagi korban tidak pernah sesederhana itu. Apa yang dianggap ringan oleh pelaku dapat menjadi pengalaman yang membekas bagi korban. Rasa tidak aman, cemas, bahkan trauma dapat muncul, terutama ketika pengalaman tersebut terjadi berulang dan tanpa ruang untuk bersuara. Yang sering luput kita sadari, pengalaman semacam ini tidak berhenti sebagai percakapan. Ia menetap dalam ingatan, memengaruhi rasa aman, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri.

Sebagai seorang konselor, penting untuk melihat bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi. Sanksi memang diperlukan, tetapi tidak akan menyentuh akar persoalan jika cara berpikir yang melatarbelakanginya tetap dibiarkan.

Pendekatan konseling dapat menjadi salah satu jalan untuk memutus siklus tersebut. Pada pelaku, intervensi perlu diarahkan untuk membantu mereka mengenali pola pikir yang keliru, memahami dampak nyata dari perilaku mereka, serta membangun empati. Tanpa proses ini, perubahan yang terjadi berisiko hanya bersifat sementara.

Sementara bagi korban, konseling berperan dalam memulihkan rasa aman dan kendali diri. Korban membutuhkan ruang yang aman untuk memproses pengalaman mereka, mengurangi pikiran-pikiran negatif, serta membangun kembali kepercayaan terhadap diri dan lingkungannya.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa bersifat parsial. Edukasi tentang consent, relasi yang sehat, dan batasan dalam berinteraksi perlu terus dihidupkan. Kampus tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga ruang yang aman secara psikologis.

Pada akhirnya, mengubah perilaku tidak cukup hanya dengan melarang atau menghukum. Perubahan yang lebih mendasar dapat terjadi ketika cara berpikir ikut diubah. Di sinilah peran konseling menjadi penting: bukan hanya untuk menyembuhkan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran baru tentang bagaimana manusia memerlakukan manusia lain secara bermartabat.

Menggugat Toxic Masculinity

Semua geram dan mengutuk perilaku biadab belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hesti, dalam artikelnya, menyebut kasus tersebut sebagai contoh telanjang dari fenomena homosociality. Secara sederhana, istilah tersebut dapat dipahami sebagai ikatan sosial sesama lelaki yang digagas dalam semangat maskulinitas yang toksik (toxic masculinity).

Toxic masculinity inilah yang menjadi salah satu akar utama maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan. Karenanya, tulisan ini tidak hanya merespons kasus FH UI yang sedang viral, tetapi juga menggugat cara berpikir kolektif kita yang sering kali melanggengkan racun maskulinitas tersebut.

Tulisan ini sekaligus menjadi refleksi saya sebagai seorang laki-laki. Saya memahami bahwa untuk dapat menghargai perempuan, kita perlu mengenali maskulinitas dengan tepat—sebagaimana untuk mengenal “Sang Liyan”, kita harus terlebih dahulu memahami diri sendiri.

Sayangnya, refleksi ke dalam untuk menjawab pertanyaan “siapa saya?” jarang dihayati. Kegagalan melihat diri berakibat pada kegagalan melihat orang lain. Dalam hal ini, lelaki yang gagal memahami esensi kelelakiannya pada akhirnya akan mengobjektifikasi perempuan. Mereka meyakini bahwa pria adalah pemegang kuasa penuh atas tubuh perempuan, dan itulah ‘kejantanan’ yang patut dibanggakan. Namun, benarkah demikian?

Doktrin “Pria Tak Boleh Rapuh”

Nawal El Saadawi, feminis asal Mesir, dalam cerpen Pengakuan Maskulin, mendedahkan pergumulan batin seorang lelaki:

“Kejahatan dalam kehidupan kita para pria adalah persoalan keharusan. Ini satu-satunya cara seorang pria untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang pria. Namun, karena kejahatan membutuhkan keberanian atau kekuasaan, aku tidak bisa menjadi penjahat.”

Cuplikan ini mengandung catatan penting. Nawal menjelaskan problem toxic masculinity melalui karakter orang pertama, sebuah kegelisahan yang mungkin dirasakan banyak lelaki namun tak berani diungkapkan. Mengapa sulit? Sebab, ini sudah menjadi budaya dalam pendidikan kita.

Sedari kecil, tanpa sadar orang tua dan guru mendoktrin: anak laki tidak boleh menangis, tidak boleh mengeluh, atau terlihat lemah. Pria harus setegar baja. Namun, untuk apa Tuhan menciptakan air mata jika pria dilarang menangis? Bukankah pria juga manusia biasa?

Di saat yang sama, pemaknaan yang salah terhadap maskulinitas berdampak pada cara kita memandang perempuan. Perempuan dilabeli sebagai makhluk yang rapuh dan lemah. Akibatnya, terjadi standar ganda: jika ada laki-laki yang ‘nakal’, kita cenderung menormalisasi dengan anggapan, “Namanya juga laki-laki.” Namun, jika anak perempuan yang ‘nakal’, cap ‘binal’ langsung melekat. Ketidakadilan ini diterima sebagai kebenaran, hingga lelaki yang emosional dicap bukan lelaki, dan perempuan yang berani dianggap kehilangan kefemininannya.

Dari Ruang Privat ke Digital: Normalisasi yang Meluas

Normalisasi toxic masculinity ini pada akhirnya mewujud dalam kelompok sosial yang eksklusif atau homosociality. Kasus FH UI hanyalah satu puncak gunung es. Setelah kasus FH UI mencuat, terkuak pula pelecehan seksual melalui lagu di ITB dan dugaan kasus kekerasan seksual di Politeknik Negeri Balikpapan.

Saya teringat film Pengepungan di Bukit Duri karya Joko Anwar; ada kesamaan narasi di sana. Para pelaku kekerasan sering kali lahir dari kehampaan kasih sayang. Mereka mungkin berkecukupan secara ekonomi, tetapi tak memiliki sosok pengayom.

Maria Montessori dalam The 1946 London Lectures menegaskan bahwa kenakalan akan hilang jika anak diberikan lingkungan yang menyediakan asupan mental serta perawatan yang penuh kasih sayang sejak dini. Sebaliknya, obrolan bejat dalam ruang privat sesama lelaki menunjukkan betapa lingkungan kita masih memupuk racun ini. Bahkan, ironisnya, sebagian orang membela pelaku dengan dalih ‘ruang pribadi’. Padahal, menghina orang lain tetaplah kejahatan, meski dilakukan dalam pikiran sendiri.

Masalah ini semakin kompleks di era digital. Meminjam analisis Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation, terdapat korelasi antara akses gawai yang terlalu dini dengan paparan konten pornografi yang merusak otak dan cara pandang terhadap relasi di kalangan anak lelaki. Inilah benang merah mengapa grup-grup percakapan pria sering kali terjebak dalam objektifikasi seksual.

Ketika toxic masculinity sudah menemukan ruangnya di dunia digital dan konten pornografi kian marak menjajaki anak muda: di sinilah kasus kekerasan seksual akan terus meningkat. Tak heran pula, dalam kehidupan sehari-hari, kita menyaksikan candaan seksis sering meramaikan mimbar dakwah, akademik, stand up comedy, hingga obrolan warung kopi.

Sebab toxic masculinity sudah diproduksi secara masif menjadi hiburan konten media sosial. Saya sempat berdiskusi dengan seorang kawan yang gelisah: betapa banyak konten sampah di Facebook yang diproduksi hanya untuk mendapatkan cuan. Kontennya seputar objektifikasi tubuh perempuan dan candaan 18+ antara suami istri yang justru banyak ditonton anak kecil.

Membangun Budaya Keadilan sejak dalam Pikiran

Membasmi maskulinitas toksik berarti membentuk kebiasaan baru yang nol toleransi terhadap guyonan seksis. Ini memerlukan redefinisi tentang apa itu maskulin dan feminin, serta bagaimana membangun relasi yang setara. Kita sering berteriak tentang kesetaraan, tetapi praktiknya masih banyak ketimpangan. Bahkan di antara sesama lelaki pun terjadi diskriminasi; laki-laki yang lembut sering kali dipinggirkan.

Selain itu, bentuk perlawanan nyata terhadap toxic masculinity adalah dengan berdiri bersama para penyintas. Jika kita masih membela pelaku dengan dalih “wajar namanya juga cowok,” maka kita adalah bagian dari pelanggeng racun tersebut.

Hanya dengan membangun budaya yang berkeadilan, kita bisa menghapus kekerasan. Sebagaimana pesan Gus Dur, “Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.” Dan keadilan itu, mengutip Pramoedya Ananta Toer, “Harus dimulai sejak dalam pikiran.”

Lantas, pikiran apa yang akan lahir dari mereka yang masih memandang orang lain lebih rendah dari dirinya? Itulah piktor. Menjijikan, tapi banyak yang melakukannya.

Ternak Misogini dan Ilusi Persaudaraan Sesama Laki-Laki

Sebuah refleksi atas viralnya fenomena homosociality dan normalisasi pelecehan di ruang digital

Layar ponsel seseorang yang kita kenal sebagai akademis dan aktivis boleh saja tampak tenang saat diletakkan di atas meja kantin atau di sela-sela buku hukum yang tebal. Ia juga sangat mungkin dipergunakan sebagai akses pengetahuan atau alat komunikasi yang memudahkan untuk bertukar gagasan. Namun siapa sangka, di balik layar yang dingin itu, boleh jadi sebuah ekosistem beracun sedang bekerja.

Belakangan, lini masa X diguncang dan menjadi pembicaraan hangat setelah terbongkarnya sebuah grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas ternama, yang alih-alih membahas tentang perdebatan pasal-pasal pidana, justru menjadi kanal sirkulasi konten dan objektifikasi perempuan yang membuat siapa pun yang membacanya mual dan merasa jijik.

Reaksi standar para pembela atau pelaku yang sejalan dengan pelaku biasanya sangat mudah ditebak dengan tanggapan yang nyaris seragam, ada anggapan bahwa pembicaraan yang dilakukan berada di ruang tertutup antar mereka saja. “Itu kan ruang privat,” atau “Cuma bercandaan antar cowok” adalah tanggapan yang kadang dinormalisasi seolah-olah ketika berada di ruang privat, seseorang diperbolehkan melakukan tindakan amoral.

Namun, mari kita luruskan satu hal krusial, bahwa hanya karena sebuah pembicaraan terjadi di ruang privat, bukan berarti sekelompok orang bebas merobek martabat orang lain. Justru, di balik sekat yang tak terlihat itu, kita harus lebih waspada, sebab di sanalah nalar pelecehan sangat mungkin dipupuk, diternak, dan dirayakan tanpa interupsi.

Labirin Homosociality: Saat Laki-laki “Beternak” Misogini

Apa yang kita lihat di kasus FH UI tersebut bukanlah sebuah anomali. Ia adalah contoh telanjang dari fenomena homosociality. Di tingkat global, kita mengenalnya sebagai budaya locker room talk[1], namun Mas Nur Hasyim, salah satu pendiri Aliansi Laki-laki Baru (ALB), membedahnya lebih dalam sebagai ikatan sosial sesama laki-laki yang dibangun di atas fondasi maskulinitas tradisional yang toksik.

Informasi tentang fenomena ini pernah Nur Hasyim temukan saat membantu penelitian rekannya, Dana Fahadi dan De Sintha beberapa tahun lalu. Dalam riset yang dilakukan Mas Nur Hasyim tersebut, terungkap kenyataan yang mengerikan, tentang keberadaan kelompok-kelompok eksklusif laki-laki yang terhubung dalam jejaring daring lintas kota. Kelompok ini tentu saja bukan sekadar grup pertemanan biasa; ia berfungsi sebagai sarana sirkulasi atau lebih tepatnya, tempat ternak konten pornografi.

Para informan dalam riset tersebut menyebutkan bahwa sel-sel kelompok ini ada di setiap jenjang pendidikan; mulai dari SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Mereka adalah ekosistem tertutup yang berperan penting dalam pelestarian pandangan misoginis. Di dalam grup-grup ini, laki-laki saling mengonfirmasi keyakinan mereka, sehingga setiap tindakan objektifikasi dianggap sebagai tanda keakraban.

Risikonya tentu sangat nyata: ketika seseorang terbiasa memandang perempuan sebagai objek, sekadar gambar yang bisa dinilai dan dikomentari, empati para laki-laki itu pun jadi tumpul. Dari sinilah benih kekerasan seksual fisik bermula.

Maqashid Syariah Lin Nisa: Memulihkan Kedaulatan Perempuan

Jika kita menarik kasus ini ke dalam perspektif teologis yang progresif, tindakan pelecehan di ruang digital adalah pelanggaran berat terhadap Maqashid Syariah Lin Nisa (Tujuan Syariat untuk Perempuan). Syariat Islam pada intinya hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia, dan dalam konteks perempuan, terdapat perlindungan mutlak terhadap Hifzhun Nafs (Penjagaan Jiwa) dan Hifzhul ‘Irdh (Penjagaan Kehormatan).

Dalam Maqashid Syariah Lin Nisa, menjaga jiwa tidak hanya berarti mencegah luka fisik, tetapi juga memastikan rasa aman perempuan di ruang digital. Saat foto seorang perempuan maupun anggota tubuhnya dijadikan bahan olokan seksual di grup daring, jiwanya sedang diserang secara psikis. Ia kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri.

Begitu pula dengan prinsip Hifzhul ‘Irdh. Kehormatan dalam Islam bukanlah alat untuk menindas perempuan dengan label fitnah, melainkan kewajiban bagi semua orang, terutama laki-laki, untuk menjaga martabat sesama manusia. Pelecehan digital melalui kata-kata dan gambar adalah bentuk penghancuran martabat ciptaan Tuhan yang paling nyata.

Tugas Laki-laki: Keluar dari Lingkaran Bisu

Di sinilah peran penting gerakan seperti Aliansi Laki-laki Baru (ALB) menjadi sangat relevan. ALB hadir bukan untuk memusuhi laki-laki, melainkan untuk mengajak mereka terlibat aktif dalam penghentian kekerasan terhadap perempuan.

Kita harus sadar bahwa tugas memberangus objektifikasi perempuan bukan tugas perempuan saja. Justru, diperlukan lebih banyak laki-laki yang berani memutus rantai homosociality yang toksik ini. Laki-laki harus berani menjadi orang yang berkata “ini tidak benar” saat rekan-rekannya mulai membagikan konten pelecehan di grup internal.

Hanya dengan keterlibatan laki-laki untuk membongkar standar maskulinitas mereka sendiri, ruang aman bisa tercipta. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk menernak kebencian pada perempuan.

Bergandengan Tangan Memberangus Budaya Objektifikasi di Ruang Privat

Tentu saja, refleksi ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja. Budaya objektifikasi adalah parasit yang bisa menjangkiti siapa saja. Kita juga perlu jujur melihat ke dalam lingkaran pertemanan perempuan. Saat ada teman perempuan yang dengan sengaja mengomentari bentuk fisik laki-laki secara seksual, atau menjadikan laki-laki sekadar objek tontonan dan bahan olok-olok di ruang privat, mari kita miliki keberanian yang sama untuk menegur. Mari kita berangus budaya itu bersama-sama.

Menghargai martabat manusia adalah tugas kolektif. Jangan biarkan “ruang privat” menjadi tempat pembiakan kebencian dan perendahan martabat, baik itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, maupun sebaliknya. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi kedaulatan diri, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk merendahkan ciptaan Tuhan yang lain.

Berhenti menyebutnya obrolan yang menjurus pada pelecehan sebagai sebagai “obrolan privat” atau “antar kita saja”. Sebutlah itu sebagai sebuah budaya kekerasan yang harus kita hentikan bersama secepatnya, sekarang juga, sebelum ia memakan lebih banyak korban di dunia nyata.

Setuju?

 

[1] Istilah locker room talk (obrolan ruang ganti) sebenarnya adalah istilah yang sangat populer di Amerika Serikat, namun maknanya kini sudah mendunia sebagai payung untuk memaklumi perilaku misoginis.

Di Balik Jubah Kepalsuan PNS

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur. Para korban mendapatkan SK ASN palsu demi bisa bekerja sebagai PNS; bahkan ada yang sampai mengeluarkan uang hingga Rp150 juta. Fenomena ini hanyalah satu di antara tumpukan kasus persaingan sengit untuk memasuki dunia kerja.

Di dunia kepolisian dan militer, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk masuk ke instansi tersebut perlu merogoh kocek yang tidak sedikit. Saya memiliki keluarga yang belasan kali mencoba masuk TNI tetapi selalu gagal, padahal sudah mengeluarkan biaya yang amat besar.

Belum lagi profesi yang tampak ‘mewah’ seperti dokter atau hakim. Namun, yang tidak terlihat adalah harga pendidikan untuk bisa mengobati atau menghukum orang itu juga tidak murah; ongkosnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Maka tak heran jika profesi tersebut termasuk dalam deretan pekerjaan dengan gaji melimpah.

Pergeseran Orientasi dan Pemujaan Jabatan

Sekarang, mari beralih ke generasi yang lebih muda. Di media sosial, banyak video singkat menunjukkan pergeseran orientasi pekerjaan yang diinginkan oleh Generasi Z dan Alpha. Ketika ditanya apa cita-citanya, banyak yang menjawab ingin menjadi konten kreator, YouTuber, dan sejenisnya. Di masa saya, jawaban atas pertanyaan yang sama masih berkutat pada guru, dokter, polisi, dan sebagainya.

Bagi orang terdahulu, pekerjaan yang menjanjikan adalah menjadi pegawai negeri karena gaji terjamin hingga masa tua. Namun, menjadi pegawai bagi anak muda hari ini dianggap sebagai pekerjaan yang membosankan. Mereka mengidamkan kehidupan mewah ala Atta Halilintar atau Ria Ricis yang dihasilkan dari konten di media sosial.

Meski terkesan berbeda, ada kesamaan tujuan antara generasi dulu dan sekarang dalam melihat pekerjaan: mencari cuan. Tentu ini tidak keliru, sebab seluruh elemen kehidupan memang membutuhkan finansial yang kuat.

Namun, kita perlu merefleksikan satu pertanyaan lebih mendalam: apakah semuanya hanya demi uang? Mengapa kita mati-matian bekerja demi uang? Jawaban atas pertanyaan ini bisa beragam, dan kita bisa bertanya pada diri sendiri untuk menemukannya.

Di tengah masyarakat yang gila status dan jabatan, pekerjaan yang menghasilkan banyak uang memang akan menjadi primadona. Dulu, PNS menjanjikan hal tersebut, sehingga banyak orang tua—sampai kini, masih mengharapkan anaknya diterima menjadi PNS. Masalahnya, pemujaan terhadap jabatan itu berujung pada penghalalan segala cara. Akhirnya, meritokrasi tak lagi menjadi asas; siapa yang bisa membayar, dialah yang akan diterima.

Marginalisasi Profesi dan Hilangnya Kreativitas

Pemujaan terhadap jabatan ini juga berakibat pada pengkultusan sekaligus pengucilan pekerjaan lainnya. Orang akan hormat pada presiden, menteri, gubernur, bupati, atau anggota DPR. Sementara itu, petani, nelayan, dan buruh kasar tidak dipandang mulia. Padahal mereka sama-sama bekerja, hanya nominal rupiahnya saja yang berbeda.

Dalam tulisan “Yang Hilang Ditelan Kuasa: Jejak Karst dalam Budaya Kreatif Sulawesi Selatan?” yang termuat dalam buku “Yang Hilang Ditelan Kuasa”, Nurhady Sirimorok menegaskan bahwa para petani adalah kelompok paling menyedihkan di Sulawesi Selatan. Padahal, sejarah tanah Bugis tidak bisa dilepaskan dari budaya pertanian.

Tanah yang subur adalah anugerah, dan petani adalah orang yang membangun serta menegakkan peradaban Sulawesi Selatan. Sayangnya, nasib petani kini dipandang sebelah mata. Mereka dianggap kelompok ekonomi kelas bawah. Bahkan, banyak petani menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi agar sang anak tak bernasib sama. Ben White dalam buku “Pertanian dan Masalah Generasi” juga menunjukkan adanya pergeseran global di mana anak petani justru tidak melanjutkan jejak orang tua mereka.

Pertanian hanyalah satu contoh. Kasus serupa berlaku pada profesi nelayan, buruh, tukang pijat, dan seterusnya. Marginalisasi pekerjaan karena gajinya yang kecil—ditambah perkembangan teknologi dan akal imitasi, lambat laun akan menghapus profesi tersebut dalam daftar kehidupan manusia. Namun, bisakah kita hidup tanpa buruh atau tukang pijat?

Bekerja sebagai Manifestasi Peradaban

Di sinilah pentingnya membalik logika pekerjaan. Selama pekerjaan masih dilihat hanya sebagai usaha mencari uang serta pemisahan antara pekerjaan yang ‘layak’ dan ‘tidak layak’, maka selama itu pula penghalalan segala cara dan pengangguran akan terus menumpuk.

Sebagaimana artikel Nurhady di atas, pekerjaan adalah manifestasi dari kreativitas manusia. Dulu, di tengah aktivitas berburu dan meramu masyarakat purba, mereka meninggalkan jejak seni melalui dinding di gua. Bahkan jejak gambar tertua yang terekam sejak 40.000 tahun lalu berada di Indonesia, di Gua Leang-Leang, Maros, Sulawesi Selatan. Nenek moyang kita sudah memberikan contoh bagaimana bekerja menyambung kehidupan sekaligus membangun kebudayaan.

Pola pikir inilah yang perlu ditekankan, bahwa pekerjaan menghasilkan bukan hanya uang, melainkan juga kebudayaan. Para pemahat patung atau pelukis tidak hanya mendatangkan uang dari goresan tangan, tetapi ada kerja kreatif di dalamnya. Inilah yang nyaris tidak ditemukan dalam pekerjaan yang cenderung stabil tanpa perubahan signifikan, seperti pekerja kantoran. Ritme kerja yang stagnan dan monoton membuat peluang stres lebih tinggi, apalagi ditambah tuntutan kerja yang menumpuk.

Bukan berarti pekerjaan kantor menjadi tercela. Poin utamanya adalah mengasah kreativitas, akal, karsa, dan rasa sebagai manusia di mana pun kita bekerja. Memang, bekerja sesuai dengan renjana (passion) adalah sebuah kemewahan yang tidak didapatkan semua orang. Namun, pekerjaan seharusnya tidak menjadi alasan bagi kita untuk menggadaikan nilai moral dan potensi kemanusiaan. Bekerjalah, selain untuk mencari penghasilan, juga untuk bertumbuh membangun peradaban.

Mengapa Pendidikan Perdamaian Harus Berpihak pada Perempuan?

Sampai hari ini, saya sering merasa sesak menyaksikan bagaimana dunia menempatkan perempuan dalam narasi konflik. Kita seolah terbiasa melihat perempuan sekadar sebagai deretan angka dalam statistik kerentanan dan logistik bantuan. Perempuan kerap diposisikan pasif sebagai pihak yang menderita saat perdamaian koyak.

Ironisnya, saat meja perundingan digelar, suara mereka justru sering kali absen karena tidak ada kursi bagi mereka. Namun, saya masih percaya bahwa kerentanan ini bukan merupakan takdir, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang dipupuk sejak lama, bahkan sejak kita masih duduk di bangku sekolah.

Jika kita memang serius dan memiliki niat baik untuk mewujudkan masa depan dari perdamaian global, jalur diplomatik tidaklah cukup untuk memadamkan api konflik di bumi. Kita juga perlu memberanikan diri untuk masuk ke ruang-ruang kelas (dalam konteks ini bukan hanya pendidikan formal, tapi juga non-formal dan informal), membongkar buku-buku teks pelajaran, dan mengaudit ulang cara kita mendidik generasi muda tentang kuasa dan hak. Tanpa itu, perdamaian sejati hanya menjadi angan-angan belaka bagi mereka yang selama ini dibungkam dan dipinggirkan.

Bias yang Tersembunyi di Ruang Kelas

Sudah terlalu lama banyak lembaga pendidikan terutama sekolah memelihara apa yang disebut sebagai hidden curriculum. Tanpa sadar, atau mungkin sadar tapi terlalu nyaman untuk memulai perubahan, banyak sekolah bahkan negara melanggengkan stereotip yang menyudutkan perempuan.

Tengok saja narasi sejarah kita, hampir semuanya didominasi para pemenang yang maskulin. Sosok perempuan jarang sekali muncul sebagai aktor penggerak perdamaian, melainkan hanya sebagai pelengkap di belakang, persis seperti tradisi lama konco wingking yang perlu ditransformasi dari subordinasi menjadi kolaborasi.

Bagi saya, pola pendidikan seperti inilah yang menyemai benih kerentanan sistemik atau cultural and structural violence. Sebagaimana diperingatkan oleh Prof. Betty Reardon semasa hidupnya, pionir pendidikan perdamaian yang mengawali karirnya sebagai guru, di mana budaya kekerasan berakar dari struktur patriarki yang diajarkan secara halus, dalam artian indoktrinasi yang terbawa hingga alam bawa sadar atau subconscience.

Ketika sekolah gagal membekali perempuan dengan agensi dan gagal mendidik laki-laki tentang kesetaraan, kita sebenarnya sedang menghancurkan fondasi perdamaian yang ada di dalam diri kita.

Menuju Kurikulum yang Relatable

Lalu, bagaimana kita bisa memulai untuk mengubahnya? Saya rasa kita butuh reposisi radikal. Prof. Omid Safi dalam gagasannya tentang Islam Progresif mengingatkan kita bahwa keadilan gender adalah jantung dari keadilan sosial atau social justice. Jika keadilan adalah ruh agama, maka memastikan hak perempuan dalam pendidikan adalah sebuah mandat moral yang tidak bisa ditawar sama sekali.

Menurut hemat saya, kurikulum di lembaga pendidikan yang berniat menginternalisasikan pendidikan perdamaian perlu mampu menghadirkan apa yang disebut Prof. Amr Abdalla sebagai Relatable Peace. Perdamaian itu bukan cuma menjadi konsep abstrak bagi mereka yang duduk di menara gading, tetapi juga perlu membumi dan mudah untuk dicerna manusia biasa dalam keseharian hidup mereka. Beberapa hal yang perlu digarisbawahi untuk memulai adalah berikut:

  1. Mendekonstruksi narasi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan harus bisa menjadi tempat di mana kepemimpinan perempuan diakui, dirayakan, dihormati, dan dipastikan. Sesuai pesan Prof. Amr Abdalla, perdamaian itu bisa dimulai dari hal terkecil, seperti relasi interpersonal di kelas dan komunitas. Jika di bangku sekolah saja sudah timpang, maka apalagi yang bisa kita harapkan untuk struktur negara dan bahkan dunia yang adil.
  2. Pedagogi kritis. Kita perlu melatih para siswi dan siswa untuk cerewet dan bawel terhadap ketidakadilan di sekitar mereka, misalnya bullying. Ini senada dan selaras dengan semangat Prof. Omid Safi, kita harus berpihak pada yang lemah. Pendidikan perlu mentransformasikan mentalitas “berkuasa atas orang lain” menjadi “berdaya bersama-sama.”
  3. Perempuan sebagai subjek, bukan objek. Agar perdamaian menjadi relatable, para siswi perlu memiliki role models atau panutan yang nyata dan bahkan hidup di sekitar mereka. Mereka akhirnya menjadi sadar bahwa mereka bukan objek yang selalu dilabeli rentan dan perlu dilindungi, tapi subjek yang punya daya tawar atau bargaining power yang setara.

Menanam Kedamaian, Menuai Perdamaian

Pada akhirnya, masa depan perdamaian global itu ada di tangan para guru, di tangan para pendidik, serta kurikulum pendidikan yang kita susun hari ini. Kita tidak bisa hanya berharap pada gedung-gedung tinggi di PBB dan Kementerian jika di sekolah-sekolah dan ruang-ruang belajar informal lainnya masih mewariskan nilai-nilai diskriminatif dan patriarki.

Saat pendidikan mampu memanusiakan perempuan secara utuh, barulah kita benar-benar memutus rantai kekerasan. Perempuan sendirilah yang harus menjadi chain breaker. Bagi saya, menghapus kerentanan perempuan dari akar pendidikan adalah salah satu jalan untuk memastikan perdamaian bukan sekadar berbentuk genjatan senjata, melainkan jembatan menuju kedamaian hakiki yang bisa dihirup oleh semua orang, tanpa terkecuali apa pun identitas mereka di masyarakat.

Mencemaskan Generasi Cemas

Dunia hari ini tengah menghadapi fenomena unik di mana kemajuan teknologi yang pesat tidak serta-merta berbanding lurus dengan ketangguhan mental para pelakunya. Fenomena “Generasi Cemas” kini menjadi diskursus hangat di berbagai platform global. Di saat yang sama, pemerintah masih optimis dengan gaungan “Generasi Emas, 2045.”

Berbeda dengan generasi terdahulu yang ditempa oleh keterbatasan fisik dan infrastruktur, generasi masa kini justru tampak rapuh di tengah keberlimpahan akses informasi. Ketidakpastian masa depan, standar hidup yang semu di media sosial, hingga beban ekspektasi sosial telah menciptakan kerentanan psikis yang mendalam.

Banyak kajian menyebutkan bahwa generasi saat ini memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya. Ancaman yang mereka hadapi tidak lagi sekadar tentang kelaparan fisik, melainkan kekosongan jiwa dan degradasi fungsi kognitif. Namun, benarkah generasi muda memang berada dalam gerbang kecemasan?

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan kekhawatiran mengenai meninggalkan generasi yang lemah sebagaimana termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”

Konteks ayat tersebut memang berbicara mengenai proteksi harta anak yatim. Namun, pesan ayatnya dapat ditarik ke dalam semangat yang universal, tidak hanya terbatas pada anak yatim. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, maksud ayat ini adalah memperlakukan anak yatim sebagaimana perlakuan kita kepada anak-anak biologis. Jika anak biologis dipersiapkan kematangan finansialnya, hal serupa pun seharusnya dilakukan kepada anak yatim.

Ragam Kecemasan di Era Digital

Istilah dzurriyyah dhi’afa (keturunan yang lemah) dalam ayat tersebut dapat dipahami sebagai generasi cemas. Saat ini, kecemasan tersebut tidak hanya berkutat pada persoalan finansial sebagaimana maqashid utama dari ayat tersebut. Terdapat tiga kecemasan lain yang perlu menjadi perhatian serius:

Pertama, kecemasan intelektual. Istilah yang diperkenalkan para pakar adalah brain rot, yaitu konsumsi konten digital yang cepat dan dangkal yang dinilai menyebabkan kemunduran fungsi kognitif, terutama pada generasi muda. Hal ini selaras dengan temuan Litbang Kompas melalui jajak pendapat pada 21-24 April 2025 terhadap 510 responden di 54 kota. Hasilnya menunjukkan bahwa 13,6 persen warga mengaku telah mengalami gangguan psikis akibat penggunaan gawai berlebihan, seperti sulit berkonsentrasi, gangguan tidur, kecemasan, dan stres.

Temuan serupa digambarkan secara mendalam oleh Jonathan Haidt dalam buku “Generasi Cemas: Bahaya Dunia Maya bagi Anak dan Remaja”. Argumen utama Haidt adalah peran orang tua yang terlalu protektif mengatur kehidupan anak di dunia nyata, namun kurang memberikan perlindungan di dunia maya. Tidak sedikit orang tua yang khawatir ketika anaknya bermain di luar rumah karena meningkatnya kriminalitas. Namun, proteksi yang sama justru tidak berlaku ketika sang anak berdiam diri di dalam kamar sambil mengakses gawai.

Bahkan, ponsel pintar sering kali dianggap sebagai solusi instan bagi anak yang tantrum. Haidt menegaskan bahwa memberikan gawai kepada anak tanpa pendidikan dan pembatasan usia adalah racun yang sama bahayanya dengan rokok.

Kedua, kecemasan mental. Di kalangan generasi muda, isu kesehatan mental dibahas secara sangat serius karena tingkat stres dan depresi meningkat drastis. Kasus mahasiswa yang mengakhiri hidup marak terjadi di berbagai daerah. Penelitian Jean Twenge, sebagaimana dikutip Haidt, menegaskan bahwa remaja yang menghabiskan lebih banyak waktu menggunakan media sosial cenderung menderita depresi dan kecemasan. Sebaliknya, mereka yang lebih banyak berinteraksi dalam komunitas nyata, seperti olahraga atau kegiatan keagamaan, memiliki kesehatan mental yang lebih baik.

Ketiga, kecemasan ekologis. Salah satu ‘dosa’ generasi terdahulu kepada generasi masa kini adalah mewariskan alam yang rusak. Krisis iklim saat ini merupakan dampak dari kerakusan dalam merusak alam selama puluhan tahun silam. Menariknya, generasi muda jauh lebih terbuka terhadap kesadaran ekologis. Gerakan mencintai lingkungan, mulai dari penggunaan tumbler, pengurangan plastik, hingga gaya hidup ramah lingkungan, kini cukup masif di kalangan mereka.

Membangun Jembatan Komunikasi Antargenerasi

Dari sini dapat dipahami bahwa setiap generasi memiliki keunikan dan bahasanya masing-masing. Oleh karena itu, Surat An-Nisa ayat 9 juga dapat dipahami sebagai seruan penguatan komunikasi antargenerasi. Masalahnya, sering kali terjadi kesenjangan generasi (generation gap) yang lebar. Generasi terdahulu belum akrab dengan teknologi, sementara generasi kini adalah digital native. Tanpa jembatan pemahaman, yang muncul hanyalah miskonsepsi: anak muda menganggap orang tua kolot, sementara orang tua melihat anak muda terlalu bebas.

Di akhir ayat, Allah menegaskan: qawlan sadida, perkataan yang benar dan lurus. Intinya adalah komunikasi. Komunikasi sehat ini berkaitan erat dengan maqashid syariah: hifzh al-‘aql (menjaga akal) dan hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Menjaga kewarasan dan menjaga keturunan adalah tuntunan agama yang harus diwariskan secara berkesinambungan.

Karenanya, kurang elok jika menyematkan label ‘generasi cemas’ hanya pada milenial dan Gen Z. Sebab, kecemasan yang mereka alami adalah warisan dari generasi sebelumnya (Baby Boomers, Gen X, dan Gen Y) yang kini menduduki posisi pengambil kebijakan.

Kita tidak bisa menuntut perubahan dari generasi muda jika aturan yang dibuat belum menyentuh akar masalah mereka. Jangan sampai ketika anak muda bersuara, mereka justru ditepis dengan kalimat, “Diam saja, kamu tahu apa!” atau saat diberi kesempatan, yang maju hanyalah ‘orang titipan’ bukan mereka yang berkompeten.

Sejatinya, kita perlu khawatir pada generasi yang tidak mau berkomunikasi, anti-kritik, dan gemar membungkam suara-suara kritis. Siapakah mereka? Mungkin mereka yang sering berujar, “Penak zamanku, toh?”

Kelabilan Beragama, Kebrutalan Bernegara

Peristiwa pembakaran gudang milik Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (1/4) malam, merupakan fakta jelas bahwa intoleransi masih menganga tajam. Di wilayah ini, kejadian barbar bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali.

Bagi saya, ini adalah kriminalitas luar biasa. Sebab, antara warga, negara, dan otoritas keagamaan saling terkait menjadi mesin pembakar masalah. Mereka hanya bermodal emosi. Sebanyak 60 orang warga tersulut oleh siaran langsung di TikTok yang dianggap menista agama. Seperti bayi yang kehilangan tabung susunya, emosi mereka meledak dan menghilangkan nalar publik dalam menghadapi perbedaan.

Pertanyaannya, sejak kapan perbedaan dan ketersinggungan menjadi legitimasi bagi tindakan anarkis? Orang kecewa itu wajar. Tidak ada pula larangan untuk emosi. Namun, melakukan aktivitas pembakaran terhadap kelompok yang berbeda adalah tindakan yang bukan saja menyalahi hukum, tetapi juga menyalahi agama.

Kita tidak sedang membela ajaran yang diduga menyimpang. Namun, ledakan emosi yang langsung dilandasi tindakan bar-bar adalah cermin retak dari relasi rapuhnya iman, emosi kolektif, dan otoritas negara. Suara dari MUI sebagai representasi ulamanya negara justru menjadi ladang subur menyebarkan kebencian. Dakwah “sesat” mereka menjadi argumentasi FPI melakukan kekerasan.

Bagi saya, FPI sebagai pembakar dan MUI sebagai otoritas ulamanya negara, absen perihal empati dan kritismenya. Yang muncul hanyalah emosi karena tak sanggup menghadapi perbedaan dan buta dalam membaca transformasi konflik di era digital.

Keduanya merusak, membakar, menghakimi. Mereka tak memiliki kesabaran sosial.

Uniknya, dalam melakukan aksi kekerasan, mereka selalu berlindung pada agama. Padahal, mereka melakukan itu sekadar menjalankan emosi labilnya belaka. Ajaran macam apa yang membolehkan pembakaran?

Labil Beragama, Brutal Bernegara

Sekali lagi, melihat pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara itu, yang runtuh bukan hanya prinsip dasar hukum negara, tetapi juga agama. Hukum dan agama tak lagi menjadi rujukan, melainkan digantikan oleh kemarahan kolektif yang mudah dipantik.

Gustave Le Bon pernah menyebut orang-orang seperti ini sedang mengalami “deindividuasi”, yakni melemahnya kontrol diri dan nalar kritis. Mereka pada awalnya bertindak sebagai individu rasional, tetapi dalam situasi kerumunan berubah menjadi massa yang bergerak impulsif. Hal ini terbukti ketika rasa tersinggung terhadap dugaan penistaan agama tidak lagi diproses secara reflektif, justru dihadapi dengan mekanisme contagion, yakni emosi kolektif.

Labilnya, kemarahan mereka justru lahir dari ruang digital. Siaran langsung di TikTok dan potongan video di YouTube membentuk persepsi mereka. Sama sekali mereka tidak melakukan verifikasi, malah diviralkan. Jadinya, apa yang dianggap sebagai “penistaan” bisa jadi hanya hasil tafsir yang terfragmentasi, dipotong dari konteks, lalu diperbesar oleh algoritma dan emosi.

Tampak mereka mengalami apa yang disebut Stanley Cohen sebagai moral panic, yaitu situasi ketika suatu perilaku dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai moral yang diyakini bersama. Parahnya, karena tidak dilandasi kritisisme dan niat tabayun, apa yang disebut “ancaman” ini dibesar-besarkan melalui media dan percakapan publik, sehingga memicu reaksi yang tidak proporsional. Inilah yang terjadi pada FPI dan MUI dalam melihat Saung Taraju Jumantara.

Sekarang, saatnya kita menunggu langkah keseriusan negara. Kemampuan negara dalam menyelesaikan isu-isu sensitif sangat ditunggu. Jangan sampai, ketika warga merasa proses hukum lambat, tidak tegas, atau bahkan ambigu, mereka cenderung mengambil jalan pintas. Di sinilah negara diuji. Negara perlu memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penistaan yang menjadi akar persoalan.

Dalam hal ini, negara perlu merumuskan pendekatan yang lebih adaptif, bukan hanya represif. Negara juga perlu merumuskan pendekatan yang edukatif agar masyarakat tidak mudah tersulut oleh konten yang belum utuh. Sebab, sebagaimana teori Max Weber, tindakan sosial manusia tidak selalu didasarkan pada rasionalitas instrumental, tetapi dapat didorong oleh rasionalitas nilai (value-rational), yakni keyakinan bahwa suatu tindakan dianggap benar secara moral-religius, terlepas dari konsekuensinya.

Dalam kasus pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara, sebagian warga mungkin memandang tindakan mereka sebagai bentuk pembelaan terhadap agama. Watak rasionalitas nilai mereka menganggap tindakan tersebut sah karena dilandasi oleh keyakinan moral. Inilah yang dijadikan pijakan kelompok FPI dan MUI selama ini.

Bagi saya, peristiwa di Taraju adalah bentuk kelabilan dalam bernegara dan beragama. Iman tanpa kedewasaan bisa berubah menjadi amarah. Amarah yang dilegalkan oleh massa bisa menghancurkan sendi-sendi hukum dan agama.

Yang kita butuhkan hari ini adalah lebih dari sekadar regulasi. Kita membutuhkan etika publik, kesadaran bahwa dalam negara hukum, tidak ada kebenaran yang boleh ditegakkan dengan cara membakar. Kita membutuhkan moderasi beragama; dalam kesadaran beragama, nahi mungkar tidak boleh dilakukan dengan cara menghancurkan. Itu!

Perjuangan Melawan ‘Air Keras’

Pasca penyerangan Andrie Yunus, Tri Wibowo selaku anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, juga disiram air keras pada 30 Maret 2026. Insiden ini terjadi di dekat kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.35 WIB.

Sebelumnya, pertengahan Februari 2026, Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban penyiraman air keras ketika hendak menyusul kawannya di sebuah kedai kopi. Pelaku penyiraman belum tertangkap hingga sekarang.

Lebih jauh lagi, publik Indonesia pernah dihebohkan dengan serangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, selepas pulang salat subuh. Dari banyak kasus tersebut, pelaku sudah ditangkap dan berkaitan erat dengan instansi negara. Penyerang air keras terhadap Novel Baswedan adalah dua anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Sedangkan untuk kasus Andrie Yunus memang masih dalam penyelidikan. Sementara ini, sebagaimana yang sudah diumumkan di media massa, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). BAIS adalah lembaga intelijen militer utama di bawah Markas Besar TNI yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen strategis, analisis, dan perkiraan jangka panjang untuk mendukung pertahanan negara.

Kasus Novel Baswedan sudah tuntas meski belum sepenuhnya mendapat keadilan. Inilah yang dikhawatirkan terjadi pada kasus Andrie Yunus yang kini masih dalam proses penyelidikan. Dengan dilimpahkannya kasus ini untuk diselesaikan di Pengadilan Militer, banyak tokoh menganggap ini sebagai upaya untuk melokalisir pelaku.

Artinya, yang dihukum hanyalah eksekutor lapangan semata. Sedangkan inisiator dan otak intelektual di balik penyerangan itu tetap bebas hidup di negeri ini. Kasus Munir Said Thalib dan Novel Baswedan adalah sedikit dari contoh ketika aparat menjadi pelaku dan diselesaikan dalam ‘rumah tangga’-nya sendiri, yang terjadi hanya sebatas mengadili mereka yang berada di lapangan.

Padahal, tidak mungkin mereka bisa melakukan penyerangan dengan rapi dan terstruktur tanpa ada perancang orkestra penyerangan. Dalam kasus Munir, amat sulit untuk melakukan kejahatan di atas pesawat tanpa ada bantuan intelijen negara. Begitu pun dalam kasus Andrie Yunus ini. Apalagi terduga pelaku yang sudah diumumkan berasal dari anggota BAIS.

Karenanya, Andrie Yunus dan koalisi masyarakat sipil tegas menolak kasus ini dibawa dalam mahkamah militer. Andrie Yunus sebagai korban adalah warga sipil dan karenanya perlu dituntaskan dalam pengadilan sipil yang setara.

Ancaman Baru, Ketakutan Lama

Di samping itu, rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi gerakan masyarakat sipil. Aktivis perlu lebih berhati-hati sekaligus memperkuat simpul komunikasi dan mitigasi. Sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Sepertinya, cara instan membungkam mereka yang bersuara masih akan menjadi tren di masa mendatang.

Kalau dulu di era Orde Baru, banyak aktivis yang diculik dan dibunuh, kini gerakan senyap itu kembali hadir. Selain air keras, ada juga yang rumahnya diteror dengan bangkai hewan atau dikirimkan pesan ancaman.

Situasi mencekam di kalangan aktivis ini bisa menjadi penyebab anak muda enggan dan takut bersuara. Daripada bersuara, ditangkap dan diadili, lebih nyaman menggulir media sosial. Pragmatisme kian meningkat di tengah tindakan represif pemerintah.

Padahal anak muda bagaimana pun juga perlu menjadi penggerak utama perubahan di masyarakat. Y.B. Mangunwijaya pernah mengatakan:

“Generasi muda tidak boleh hanya sibuk mengejar masa depan pribadinya. Ia harus berani melibatkan diri dalam penderitaan bangsanya, karena di situlah martabatnya sebagai manusia.”

Pragmatisme juga makin marak di tengah rezim ketundukan dan kepatuhan. Fatia Maulidiyanti dalam buku Aktivisme di Persimpangan Jalan menegaskan: salah satu yang hilang dari banyak anak muda hari ini adalah tradisi pemberontakan yang dikalahkan oleh mekanisme kepatuhan dan sanksi yang menjadi pola pendisiplinan di berbagai kampus. Ini juga ditambah dengan keengganan untuk mempelajari apa yang sudah dilakukan oleh angkatan ‘98.

Saya sering memancing pertanyaan di kelas kepada mahasiswa: “adakah yang tahu apa yang terjadi pada tahun ‘98?” Mereka hanya bisa menjawab di situ ada reformasi. Ketika ditanya lebih lanjut, apa tuntutan reformasi? Mengapa perlu direformasi? Siapa tokoh reformasi? Tak ada yang bisa menjawab.

Memang di satu sisi kita pun perlu mengkritisi sebagian angkatan ‘98 yang kini menjadi politisi yang bobrok pula. Banyak aktivis yang dulu turun ke jalan, kini duduk manis di Senayan. Dan akhirnya, watak keserakahan itu hanya berganti wajah tanpa pernah hilang dari citra pemerintah.

Bangun dari Mimpi, Melawan Kekerasan yang Lebih Dalam

Namun, justru karena itulah, kita perlu lebih masif belajar sejarah, agar bangsa ini tidak kehilangan arah. Apa yang diharapkan dari negara yang mendiamkan warganya diserang dengan air keras hanya karena warganya kritis terhadap kebijakan negara?

Kita sering berbicara soal mimpi, membangun Indonesia emas. Padahal untuk bisa meraihnya, kita perlu bangun dulu dari tidur panjang. Bangsa ini sudah terlalu lama ditidurkan dengan mimpi indah. Para aktivis yang bersuara lantang membangunkan bangsa dari buaian mimpi politisi ini justru dilawan dengan air keras.

Akhirnya kita terus nyaman hidup dalam mimpi indah, hingga tak mampu melihat berbagai kebobrokan negara. Diberi makan meskipun racun pun diterima dengan lapang dada. Diberi pekerjaan meskipun jadi kacung pun dianggap lapangan kerja. Diberi uang meskipun ratusan ribu dalam lima tahunan dianggap sedekah.

Jangan-jangan yang perlu dilawan bukanlah air keras, tetapi hati para pejabat yang kian mengeras, sehingga sulit untuk berempati pada mereka yang tertindas.