Ketika Inginnya Diistimewakan, Apakah Bisa Disebut Pemberdayaan?

“Mengutamakan kelompok tertentu, artinya mendiskriminasi.”

Pernyataan dari Bu Yuniyanti Chuzaifah (Ketua Komnas Perempuan 2010–2014) cukup memantik rasa penasaran saya. Awalnya saya merasa pernyataan tersebut terdengar kontradiktif, bukankah selama ini kita justru memperjuangkan agar kelompok rentan diutamakan?

“Nggak diutamakan, dibilang nggak memenuhi hak, tidak adil. Diutamakan kok malah dianggap mendiskriminasi? Lah, piye iki maksute?”

Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk menguraikan maksud dari pernyataan tersebut. Sesuatu yang dalam hiruk-pikuk wacana kesetaraan gender sering kali luput untuk disinggung.

Menggali Makna Keadilan

Saya mau memulai dari fondasinya dulu. Dalam teori keadilan sosial, ada dua model besar yang kerap menjadi rujukan (tetapi dalam konteks yang berbeda), yakni keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal berprinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Hal ini berakar dari nilai Aristoteles yang sangat populer, “treat like cases alike.”

John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), mulai menggeser cara pandang ini lewat justice as fairness, bahwa perbedaan perlakuan bisa dibenarkan, sejauh itu memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Dari sinilah keadilan substantif berkembang.

Logika ini diperkuat oleh Sandra Fredman dalam Discrimination Law (2011) yang mempertegas bahwa perlakuan identik tidak selalu menghasilkan keadilan, karena kondisi awal setiap orang memang tidak pernah benar-benar sama. Untuk mencapai kesetaraan yang nyata, kadang kita perlu memperlakukan orang secara berbeda, proporsional dengan ketimpangan yang mereka hadapi. Inilah yang kemudian menjadi landasan filosofis dari kebijakan afirmatif.

Ambil contoh pengadaan beasiswa afirmasi untuk perempuan dari daerah 3T. Persyaratannya memang terlihat lebih longgar dibanding beasiswa reguler, karena seorang perempuan muda dari pelosok yang berhasil lulus SMA tanpa akses internet yang memadai, tanpa guru yang cukup, sejatinya sudah berjuang sangat keras. Menyamakan syaratnya dengan peserta yang tumbuh dengan kemewahan fasilitas hanya akan memperkuat realita bahwa yang menang selalu yang sejak awal sudah lebih beruntung.

Artinya, perlakuan yang berbeda tidak selalu salah, bisa jadi itu adalah bentuk keadilan. Selama tujuannya adalah mengoreksi ketimpangan struktural, ya, sah-sah saja. Justru mengabaikan perbedaan struktural berpotensi melanggengkan ketimpangan.

Alih-alih terpaku pada perlakuan yang sama persis, keadilan substantif ini cenderung mengejar kesetaraan sebagai hasil yang nyata dirasakan.

Kembali ke pernyataan awal. Mengutamakan perempuan dalam konteks yang responsif terhadap ketidaksetaraan struktural adalah pemberdayaan. Namun, ketika tujuan dari mengutamakan hanya karena ingin diistimewakan (tanpa akar pada ketidakadilan yang nyata) justru bisa menciptakan diskriminasi baru. Inilah maksud dari pernyataan Bu Yuniyanti. Perbedaannya cukup tipis, ya.

Batas Tipis antara Afirmasi dan Diskriminasi

Hal ini membawa saya ke sebuah kejadian yang masih hangat dan saya rasa sangat relevan untuk kita renungkan bersama.

Senin malam, 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL Commuter yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Gerbong yang tertabrak adalah gerbong khusus perempuan. Seluruh korban tewas (15–16 orang per 29 April 2026) terkonfirmasi adalah perempuan. Di antara mereka, ada seorang ibu yang baru pertama kali masuk kerja setelah cuti melahirkan. Hari pertamanya. Sungguh menyayat hati. Duka yang mendalam, rest in peace untuk para korban.

Di tengah duka itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi melontarkan usulan mengenai gerbong perempuan sebaiknya dipindah ke tengah rangkaian, supaya lebih aman, karena posisi ujung lebih rentan saat tabrakan. Dalam hitungan jam, pernyataan ini meledak di media sosial. Komentar sinis berhamburan. Menteri PPPA akhirnya meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat.

Apa yang bermasalah dari respons tersebut?

Usulan spontan Menteri PPPA itu menarik untuk disinggung dalam tulisan ini. Saya rasa niatnya murni untuk melindungi perempuan, tapi logika substantifnya kurang tepat. Karena risiko tabrakan kereta bukan ketimpangan yang berbasis gender. Semua penumpang di gerbong ujung, baik laki-laki maupun perempuan, menghadapi risiko yang sama. Maka memindahkan gerbong perempuan ke tengah dengan mengorbankan posisi laki-laki ke ujung justru menciptakan ketimpangan baru yang tidak punya dasar substantif.

Secara teknis, pihak KAI sendiri menegaskan bahwa posisi gerbong tidak berkaitan dengan tingkat keselamatan, sistem keselamatan berlaku untuk semua penumpang tanpa memandang gender. Jadi usulan itu memang kurang tepat secara teknis.

Sekilas, pernyataan Bu Menteri tersebut muncul seolah memosisikan perempuan sebagai kelompok yang perlu dilindungi lebih, dan laki-laki sebagai yang lebih tahan banting, sehingga boleh di posisi lebih berisiko. Hal tersebut tentu bukanlah pemberdayaan, justru lebih mirip paternalisme berkedok perlindungan.

Martha Nussbaum dalam Sex and Social Justice (1999) mengkritik paternalisme (perlindungan yang tidak diminta, yang justru mempertegas kesan bahwa perempuan tidak cukup kuat untuk berdiri sejajar) sebagai salah satu bentuk pengerdilan kapabilitas perempuan.

Lalu, kapan sikap diutamakan menjadi pemberdayaan, dan kapan ia justru menjadi privilege yang berbalut narasi kesetaraan?

Kesimpulan sementara saya dari refleksi ini, bahwa pemberdayaan lahir dari identifikasi ketidakadilan struktural yang nyata, dan selalu punya akar. Ketika ada pertanyaan “ketimpangan apa yang sedang coba diperbaiki?” Lalu pertanyaan itu bisa dijawab dengan konkret, dengan menyajikan data, atau kondisi nyata yang bisa diperlihatkan, ya, itu afirmasi yang sah.

Tapi kalau jawabannya muter-muter dan ujungnya cuma karena “saya perempuan” atau karena “saya berhak”, tanpa bisa menjelaskan ketimpangan apa yang sedang diperbaiki, di situlah kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa yang sedang kita perjuangkan mungkin bukan kesetaraan, melainkan preferensi yang diklaim sebagai hak.

Keduanya, jika tidak diidentifikasi dengan jernih, hanya akan membuat kita berputar-putar dalam perdebatan tanpa ujung.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses