Workshop Review Dokumen Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender

Pada Rabu-Jumat, 12-14 Oktober 2022, Rumah KitaB bersama mengadakan Workshop Review Dokumen Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender di Surakarta. Acara ini dihadiri oleh 16 orang ( 1 laki-laki dan 15 perempuan) dari 8 perguruan tinggi, perwakilan Jass, Hivos, dan Rumah KitaB.

Review ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mendasar pada dokumen, selain juga untuk melihat kekokohan dan kohesifitas antar indikator.

Hadir sebagai reviewer dari internal adalah Elfa Murdiana dari IAIN Metro yang secara detail membahas tentang logika kalimat dan pilihan diksi di tiap-tiap Indikator.  Untuk perspektif gender dan inklusi sosial, dokumen ini diberi masukan oleh Yuniati Chuzaifah (aktivis perempuan yang juga gender advisor UIN). Yuni banyak memberikan masukan paradigmatik dan konseptual mengenai gender dan inklusi sosial pada dokumen indikator PTRG.

Adapun terkait indikator kelembagaan dan tridarma perguruan tinggi, Witriani (PSGA UIN Sunan Kalijaga) memberikan masukan mengenai urgensi dan siginikansi PSGA di perguruan tinggi, serta pengayaan pada materi inklusi sosial di tridarma perguruan tinggi yang masih terlihat “tipis” dalam dokumen indikator PTRG.

Pada acara ini, Tim Penyusun Operasionalisasi Indikator PTRG diberi kesempatan untuk berbagi mengenai implementasi tridarma perguruan tinggi di kampus masing-masing, mulai dari pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang fesponsif gender dan inklusi sosial.[]

Islam Menolak Kawin Anak!

KAMIS, 6 Oktober 2022, Rumah KitaB kembali melakukan sosialisasi buku hasil diskusi Bahtsul Masail bertajuk “Bahtsul Masail Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” di Aula Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah.

Hadir dalam kesempatan ini Abah K.H. Muhsin Abdillah (Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Darussa’dah Kab. Lampung Tengah), K.H. Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU 2015 – 2021), Muhammad Ilhamuddin, S.Ag., S.H. (Hakim Pengadilan Agama [PA] Kab. Lampung Tengah), K.H. Jamaluddin Mohammad (Peneliti Senior Rumah KitaB dan Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon), Usth. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si. (Ketua PSGA IAIN Metro Lampung), Ust. Muhammad Nasruddin, M.H. (Dosen IAIN Metro Lampung, Peneliti Rumah KitaB), dan K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A. (P.O. Bahtsul Masail Rumah KitaB).

Dalam sambutannya, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A. menjelaskan latarbelakang lahirnya buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?“. Menurutnya, buku ini lahir didorong oleh keprihatinan Rumah KitaB atas fenomena perkawinan anak di Indonesia yang dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan.

“Kasus pernikahan anak di Indonesia ada di peringkat ketujuh sedunia. Mengalami kenaikan karena pandemi dan perubahan regulasi. Rumah KitaB bersama koalisi organisasi masyarakat sipil berhasil mendorong perubahan usia minimal menikah dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki (UU Perkawinan 1974) menjadi 19 tahun untuk keduanya. Kita berangkat dari lapangan dan kemudian mengeceknya dengan teks-teks keagamaan,” ungkapnya.

Abah K.H. Muhsin Abdillah mengucapkan selamat datang kepada para peserta kegiatan ini dan menyambut baik langkah Rumah KitaB yang menginisiasi perhelatan diskusi mengenai isu perempuan dan anak di Pesantren Darussa’adah. “Saya senang menyimak diskusi mengenai tema ini, di mana hak-hak anak kerapkali diabaikan. Semoga Allah membukakan pintu kemudahan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang maslahah bagi kita dan masyarakat luas,” tuturnya.

Pada sesi diskusi, K.H. Jamaluddin Mohammad, yang hadir sebagai narasumber, menyatakan bahwa buku “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?” merupakan ringkasan dari sejumlah buku hasil diskusi Bahtsul Masail yang diselenggarakan Rumah KitaB sejak awal berdiri.

“Buku ini sebenarnya adalah ringkasan dari beberapa buku yang sudah diterbitkan Rumah KitaB seperti “Fikih Kawin Anak”, yang membahas persoalan kawin anak dengan perspektif fikih, hukum nasional, dan internasional; “Fikih Perwalian”, yang membahas mengenai relasi suami-istri; relasi orang tua-anak; dan “Maqashid al-Islam”, membahas hak-hak asasi manusia dalam perspektif Islam. Kita membutuhkan sesuatu yang praktis sehingga kita meringkas buku-buku tersebut menjadi “Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak?””

Menurut kiyai yang akrab disapa Gus Jamal ini, hukum pernikahan anak di dalam fikih tidak tunggal. Beberapa ulama seperti Ibnu Syubramah, al-Asham dan Utsman al-Batti mengharamkannya, meski mayoritas membolehkannya asal syarat dan rukunnya terpenuhi. Rumah KitaB melanjutkan perdebatan yang sudah berkembang sejak lama itu dengan perspektif dan pendekatan modern. Rumah KitaB menggunakan metodologi maqashid al-syari’ah li al-nisa’  untuk membaca teks-teks keagamaan. Maqashid al-syari’ah li al-nisa’ adalah sebuah cara baca yang menghubungkan antara teks dan realitas (konteks). Teks adalah sumber hukum. Realitas juga bisa dijadikan sebagai sumber hukum (al-‘adah muhakkamah). Kebenaran dalam teks dan dalam realitas harus didialogkan.

Melanjutkan apa yang disampaikan oleh Gus Jamal, K.H. Ahmad Ishomuddin memaparkan bahwa banyak syarat yang harus dipenuhi wali supaya boleh menikahkan anaknya yang masih kecil, di antaranya dalam perkawinan itu tidak ada bahaya, tidak ada permusuhan antara bapak/kakek dan anak kecil yang akan dinikahkannya dengan permusuhan yang nyata, si anak harus dinikahkan dengan orang yang setara, dan seterusnya.

Melihat banyaknya syarat tersebut, mazhab Syafi’iyah hampir tidak membolehkan praktik perkawinan anak itu. Karena semakin banyak syarat yang harus dipenuhi maka semakin sedikit orang yang bisa memenuhinya.

Kiyai Ishom kemudian menegaskan, “Selain itu, perkawinan anak menimbulkan banyak mudarat. Pertama, terbengkalainya pendidikan anak atau tidak terpenuhinya hak pendidikan anak. Jika itu dibiarkan terus-menerus, masa depan bangsa bisa hancur. Orang yang melakukan kawin anak dan tidak sekolah akan melahirkan generasi yang bodoh juga. Karena itu, negara harus ikut campur, bukan hanya menetapkan batas usia menikah tetapi juga mewajibkan rakyat untuk memenuhi syarat usia nikah. Kedua, terganggunya kesehatan atau tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan anak. Organ reproduksinya tidak siap, mengalami kesulitan saat melahirkan, merusak kehidupan masyarakat karena anak kecil tidak mampu hidup secara bertanggungjawab.”

Upaya pemerintah mengeluarkan peraturan khusus tentang pembatasan usia perkawinan menurut Kiyai Ishom adalah langkah yang sangat baik. Dan, sebagaimana ditegaskan di dalam kaidah fikih, ketentuan pemerintah (hakim) mengikat seluruh warga dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara mereka, hukm al-hakim ilzamun wa yarfa’u al-khilaf. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, seluruh warga tidak diperkenankan menikah kecuali mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Semua pihak harus didorong untuk menerapkan peraturan tersebut.

Muhammad Ilhamuddin menyampaikan kegembiraannya dengan diadakannya diskusi ini. Ia mengakui bahwa selama menjadi hakim di Pengadilan Agama Kab. Lampung Tengah baru kali ini ia diundang menjadi narasumber dalam diskusi mengenai isu yang sangat sensitif seperti perkawinan anak, yang juga dihadiri oleh para kiyai yang sangat dihormatinya di Lampung. Pengadilan Agama mempunyai kepentingan dengan diadakannya acara-acara sepertinya, terutama untuk menyosialisasikan perubahan UU No. 1/1974 dengan UU No. 16/2019 mengenai usia minimal perkawinan dan Perma No. 5/2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Ilhamuddin mencatat Mahkamah Agung (MA) menerima 13 ribu perkara kawin anak pada 2018; 24 ribu pada 2019; dan 64 ribu pada 2020. Rata-rata usia pernikahan anak di Indonesia adalah 14,5 tahun untuk perempuan dan 16,5 tahun untuk laki-laki. Menurutnya, “Ini disebabkan di antaranya karena Undang-Undang mengatur adanya dispensasi nikah yang memperbolehkan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun dengan alasan-alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti-bukti dari pihak ketiga seperti KPAI, psikolog, pihak kesehatan, dinas sosial, dan lainnya.”

Oleh sebab itu, Ilhamuddin setuju bila dispensasi nikah dihapuskan saja karena dispensasi nikah itu ibarat keran bagi masyarakat untuk menikahkan anak-anak mereka. Padahal Pengadilan Agama dibuat sejatinya untuk mempersulit persoalan-persoalan yang seharusnya tidak ada seperti kawin anak, perceraian, dan itsbat nikah.

Narasumber lain, Usth. Dr. Mufliha Wijayati, M.Si., membicarakan perkawinan anak dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, salah satu jenis kekerasan yang diatur dalam UU TPKS adalah pemaksaan perkawinan, termasuk kawin anak dan pemaksaan perkawinan korban pemerkosaan. Pemidanaan dalam UU TPKS ini adalah penjara, denda, dan restitusi. Penjara paling sebentar adalah sembilan bulan dan itu menyasar kasus-kasus ringan seperti pelecehan, cat calling, dan lainnya, sementara penjara paling lama adalah 15 tahun. Dendanya adalah antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

“UU TPKS ini menarik karena memberikan porsi yang besar bagi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan. Urgensi UU ini adalah; pertama, negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada warganya dari kasus kekerasan seksual. Kedua, UU TPKS menutup kekosongan hukum yang ada. Hukum yang ada belum bisa memberikan perlindungan yang memadai kepada korban dan menghukum yang memadai kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ust. Muhammad Nasruddin, M.H. menyoal efektivitas UU pembatasan usia minimal perkawinan. Dalam pengamatannya UU yang ada sekarang ini belum efektif mencegah perkawinan anak karena praktik perkawinan anak tetap ada dan malah semakin meningkat. Orangtua punya peran besar terkait banyaknya praktik ini.

“Karena itu, sebagai rekomendasi, pemerintah sangat perlu menggalakkan pelatihan tentang hakim anak karena tidak semua pengadilan agama punya hakim yang bersertifikat pelatihan tersebut; menambah hakim perempuan yang menangani perkara dispensasi kawin karena mayoritas pemohon dispensasi kawin adalah perempuan dan hakim perempuan bisa menggali informasi dengan baik jika pemohonnya adalah juga perempuan; dan menguatkan visi reproduksi dan tanggung jawab soal istri dalam kehamilan anak; mengoptimalkan peran kursus calon pengantin (suscatin) dan bimbingan perkawinan (bimbin); membuat forum khusus untuk mereka yang sudah mendapatkan dispensasi kawin; berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk memberikan pembekalan khusus terkait kesehatan reproduksi kepada calon pengantin yang usianya masih anak-anak; memperketat itsbat nikah agar itu tidak menjadi pintu keluar bagi mereka yang melakukan kawin anak; mengoptimalisasi pranata sosial untuk menjaga norma; melakukan sosialisasi UU No. 16/2019 ke masyarakat terutama sekolah; memberikan pemahaman kepada anak terkait dampak kawin anak dan kawin yang tidak dicatat; memberikan pendidikan seksual yang komprehensif bagi remaja; dan perlu aturan turunan di Bimas dan KUA, dan menyinkronkannya dengan Perma agar tidak saling lempar,” pungkasnya.[]

 

Diskusi Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`

Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ` Putaran kedua. Diskusi ini kedua ini bertujuan untuk merumuskan gagasan/draf awal Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Diskusi ini diselenggarakan secara Virtual melalui Zoom, pada hari Kamis, 22 September 2022, pukul 13.00-16.30 wib.

Narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu Iffatul Umniyati Ismail, Lc., M.,A., Merupakan pengasuh pesantren di Sampang Madura, lulusan master di Al-Azhar University Cairo, dan masih menjadi mahasiswa Doktoral di Al-Azhar University, dengan judul disertasi Manhaj Istinbath Al-Mu’ashir (metode Perumusan Hukum Kontemporer).

Para peserta yang hadir masih dalam komposisi para pakar akademisi dan tokoh pesantren di antaranya Prof.Dr. H. Abdul Mustaqim, Dr. Yunus Masrukhin, Ustazah Umdah Baroroh, Ustazah  Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., Gus Ulil Abshar Abdalla, Dr. Abdul Moqsith Ghozali, Dr. Ibnu Sahroji, Dr. Zain Maarif, Suhardiansyah, Lc.

Beberapa capaian dalam diskusi ini, terumuskannya draft awal Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, dalam bentuk poin-poin masukan dari para peserta. Rumusan ini akan menyumbang pada bentuk tulisan utuh yang akan disusun oleh tim penyusun Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, di antaranya Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad dan Roland Gunawan.

Diskusi ini menghadirkan perdebatan akademis konstruktif dalam perumusan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Maqâshid Al-Syarî’ah dapat menjadi falsafah bagi perumusan hukum, berkontribusi dalam membangun nilai nilai kemanusiaan dan kemaslahatan dalam setiap upaya perumusan hukum Islam. Diskusi kedua ini juga menghasilkan beberapa tawaran rumusan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, yang relevan sebagai kerangka metode Perumusan Hukum Islam yang sensitif gender.

Catatan pembelajaran dalam diskusi ini, peserta perempuan yang hadir belum memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan metode Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`. Peserta laki-laki yang sensitif gender justru lebih dominan dalam menyuarakan gagasan Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, yaitu sebuah metode perumusan hukum yang sensitif gender.[]

Workshop Perumusan “Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`”

 

BERTEMPAT di ruang virtual difasilitasi oleh Aplikasi Zoom Meeting, Rumah KitaB menyelenggarakan Serial Workshop Perumusan “Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`, Sebuah upaya Menyusun Metode Alternatif dalam Memahami Teks dan Menggali Hukum yang Berpihak pada Perempuan”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)2.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu merumuskan “Draft Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ`”, sebagai sebuah konsep pendekatan, dalam memahami teks, dan dapat juga hadir sebagai metode menggali (istinbâth) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Diskusi ini telah diselenggarakan sebanyak dua putaran, dan sedang persiapan menuju putaran ketiga di Awal November 2022. Putaran Pertama Diskusi ini membahas pemetaan problematika hukum Islam, dan pembacaan awal terkait maqâshid al-syarî’ah sebagai jembatan penghubung antara Syariat Islam dengan Hak-Hak Perempuan, memetakan kelemahan/kekurangan dan keunggulan maqâshid al-syarî’ah yang sudah tersedia.

Diskusi pertama Maqâshid Al-Syarî’ah li Al-Nisâ` (MSN) ini diselenggarakan pada hari Selasa, 13 September 2022 pukul 13.00 – 16.30 WIB secara virtual melalui aplikasi zoom meeting online.

Diskusi ini dihadiri para tokoh akademisi dan para tokoh pesantren, di antaranya Prof. Dr. Amin Abdullah, Prof. Dr. Al-Habib Said Aqil Husein Al-Munawar, Dr. Yunus Masrukhin, Dr. Abdul Moaqith Ghozali, KH. Ahmad Ishomuddin, Dr. Ibnu Sahroji, Jamaluddin Mohammad, dan Achmat Hilmi.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah poin: pertama, pemetaan problem hukum Islam, banyak produk hukum Islam dinilai masih mendiskriminasi pihak perempuan misalnya hukum bolehnya perkawinan usia anak, hukum bolehnya pemaksaan kawin oleh orang tua terhadap anak perempuannya, hukum bolehnya poligami, hukum wajib dan sunnahnya sunat perempuan, dan lainnya, di mana produk hukum masih mendiskriminasi perempuan dan bertolak belakang dengan tujuan hukum yaitu kemashalatan manusia. Sementara itu, konsep maqâshid al-syarî’ah masih mengalami kendala dalam implementasi, masih tunduk dalam logika patriarkhi, bahkan maqâshid al-syarî’ah dapat tunduk pada logika ekstrimisme, yang meniadakan aspek kemanusiaan dalam hukum Islam.

Kedua, berdasarkan alasan alasan rasional tersebut, maka muncullah sebuah  gagasan perlunya merekonstruksi maqasid syariah menjadi Maqâshid al-Syarî’ah li al-Nisâ`, sebuah metode maqasid dengan perspektif feminisme.

Ketiga, perlunya perluasan referensi dan bacaan terkait maqâshid al-syarîah.

Catatan pembelajaran dari diskusi ini, bahwa panitia memiliki kesulitan tersendiri dalam mencari perempuan yang memiliki kepakaran dalam fikih dan ushul fikih, namun memiliki perspektif gender. Sementara beberapa tokoh muda ulama perempuan ahli fikih yang pernah dihadirkan oleh panitia pada diskusi keagamaan sebelumnya, masih memiliki pandangan patriarkhis.[]

Mendialogkan Hukum Internasional dan Hukum Islam Terkait Hak-hak Anak

RABU, 10 Agustus 2022 bertempat di Auditorium Utama UIN Mataram, Rumah KitaB bersama dengan PSGA UIN Mataram atas dukungan Oslo Coalition mengadakan diskusi buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Quran, Hadis, dan Konvensi Internasional Untuk Perbaikan Hak-Hak Anak”.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang terdiri dari dosen, mahasiswa, NGO, dan pemerintah. Hadir sebagai narasumber adalah Lies Marcoes (Penulis), Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis), sementara hadir sebagai penanggap adalah Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional), dan Atun Wardatun (Ketua LP2M UIN Mataram), dan dipandu oleh Chae Khairil Anwar (Dosen UIN Mataram).

Acara dibuka oleh Wakil Rektor 1 UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. Sebelum membuka acara, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. menyampaikan sambutan pengantar. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa buku yang diskusikan pada pagi ini termasuk buku yang langka. Sebab, menurutnya, meski isu anak banyak dibahas di dalam hadis dan al-Qur`an, tetapi sangat jarang diskusikan dengan tekun. Oleh karenanya, buku “Fikih Hak Anak” menjadi penting untuk diskusikan.

Pembicara pertama dan kedua diisi oleh penulis buku, yaitu Lies Marcoes dan Faqihuddin Abdul Kodir. Lies memulai paparannya dengan menjelaskan mengapa isu hak anak penting untuk dibahas, diskusikan, dan ditulis. Salah satu sebabnya adalah, meski jumlah anak cukup banyak, tetapi kebijakan atau hak yang diberikan kepada anak masih bias, terutama bias orang dewasa. Belum lagi, kata, Lies, ada pertentangan yang cukup curam mengenai hak anak di dalam teks keagamaan (al-Qur`an dan Hadis) dan Konvensi Internasional.

Sementara Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa buku ini menawarkan gagasan untuk menyelesaikan pertentangan tersebut, di antaranya dengan menggunakan maqâshid al-syarî’ah. Dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah, menurut Faqih, teks-teks keagamaan tidak lagi hanya dibaca secara tekstual, tetapi teks-teks agama bisa dibaca secara kontekstual. Faqih kemudian mengambil misal tentang anak yatim. Jika biasanya anak yatim diartikan sebagai seseorang yang tak memiliki ayah, maka dengan pembacaan maqâshid al-syarî’ah, yatim adalah sesiapa saja yang tidak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari walinya, meskipun ia memiliki ayah dan ibu.

Selepas dua penulis menyampaikan paparannya, dua penanggap memberikan tanggapan. Pertama, Usman Hamid yang mengatakan bahwa buku yang ditulis oleh Lies Marcoes dan Faqihuddin Abdul Kodir ini memperlihatkan bahwa hukum internasional dan hukum Islam bisa didialogkan atas bantuan maqâshid al-syarî’ah. Bahkan Usman mengatakan bahwa tak sedikit konvensi internasional yang diadopsi dari teks-teks dan khasanah keislaman. Jadi, menurut Usman, orang yang menolak konvensi internasional karena dianggap tidak Islami adalah orang yang belum banyak membaca. Karena pada faktanya hukum internasional juga mengadopsi dari agama (Islam). Terakhir, Atun Wardatun mengatakan bahwa buku “Fikih Hak Anak” merupakan salah satu sumbangan penting dalam kajian anak.

Seminar dan diskusi yang berlangsung selama tiga setengah jam ini mendapatkan respons yang hangat dari peserta. Hal itu terlihat tanggapan yang diberikan saat diskusi berlangsung, setidaknya lebih dari 8 orang yang mengangkat tangan, tetapi karena waktu yang terbatas, hanya 4 orang yang memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan pertanyaannya, serta mendapatkan respons dari narasumber ataupun penanggap.

Sebelum acara ditutup, Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition) dalam pidato penutup menyampaikan apresiasi kepada Rumah KitaB atas kerja-kerjanya, termasuk dalam mensosialisasiakan buku “Fikih Hak Anak” di wilayah strategis seperti di Lombok, yang menurut data merupakan salah satu penyumbang kawin anak di Indonesia.[NA]

Mendukung Perempuan Bekerja

KAMIS, 4 Agustus 2022, Rumah KitaB, atas dukungan Investing In Women, menyelenggarakan kegiatan “Forum Diskusi Para Pihak dalam Mendukung Hak Perempuan Bekerja”, di Hotel Harris Komplek Summarecon Kota Bekasi.

Kegiatan ini dihadiri tokoh multi stakeholder dari empat sektor, yaitu pemerintah dan DPRD, dunia usaha dan serikat pekerja, organisasi keagamaan, dan media. Jumlah peserta yang hadir 31 orang terdiri dari 20 perempuan dan 11 laki-laki.

Kluster Pemerintah, DPRD, yang hadir terdiri dari KPUD Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi termasuk dari Partai HANURA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Dinas PPPA Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi, Kementerian Agama Kota Bekasi, dan Ketua PERADI Otto Hasibuan Kota Bekasi.

Kluster dunia usaha yang hadir yaitu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi, FSBPI (Forum Serikat Buruh Persatuan Indonesia), Kelompok Usaha Al-Mughni Sa’diyah, PT. Go Trans Internasional, dan beberapa enterpreneur.

Kluster keagamaan dihadiri anggota DMI (Dewan Masjid Indonesia) Bekasi, Ketua Muslimat Kabupaten Bekasi, Lembaga Bahsul Masail (LBM) Kabupaten Bekasi, PC Fatayat Kota Bekasi, para Penyuluh Agama perempuan dari KUA Medan Satria, Penyuluh KUA Rawa Lumbu, KUA Pondok Melati, Pesantren YAPINK, dan INISA.

Kluster media dihadiri oleh mediapatriot.com.

Dalam kegiatan ini para peserta difasilitasi untuk berdiskusi dan sharing pengetahuan guna memecahkan problem dan tantangan dalam pemenuhan hak perempuan bekerja.

Di antara hambatan utama perempuan bekerja yang paling mengemuka dalam diskusi yaitu stigma sosial di ruang kerja yang muncul dari kalangan perempuan sendiri, misalnya pekerja laki-laki mendukung pekerja perempuan membawa serta anaknya yang masih balita, namun pekerja perempuan yang berada di dalam lingkungan kerja justru tidak mendukungnya.

Problem lainnya adalah lemahnya dukungan kelompok agama terhadap komunitas perempuan, lemahnya kesadaran pemerintah dalam melihat dan mendengarkan aspirasi-aspirasi kaum buruh, lemahnya implementasi UU Ketanagakerjaan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja, tidak adanya infrastruktur pendukung perempuan pekerja, misalnya ruang bermain anak di tempat kerja, dan tidak adanya ruang laktasi, juga rumitnya prosedur cuti haid dan cuti hamil di ruang kerja terutama di sektor industri.

Sejumlah usulan disampaikan para peserta untuk mendukung perempuan bekerja, di antaranya sosialisasi regulasi ketenagakerjaan di berbagai sektor misalnya di sektor serikat kerja, masyarakat, komunitas keagamaan, dan dunia usaha. Usulan lainnya adalah keaktifan Dinas PPPA di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam memberikan instruksi dan permintaan kepada kelompok dunia usaha untuk menghadirkan kebutuhan-kebutuhan pendukung pekerja perempuan, termasuk infrastruktur ramah perempuan, dukungan anggaran yang berpihak pada pekerja perempuan.

Para peserta menyepakati kerja-kerja kolaborasi lintas sektor amat penting dalam mendiskusikan berbagai problem keagamaan, problem hukum, problem sosial, dan lainnya. Bang Danil dari Mediapatriot.com menyampaikan bahwa Rumah KitaB sudah mengawali kerja-kerja kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perempuan bekerja, yang paling penting adalah melanjutkan upaya komunikasi lintas sektor yang selalu terhubung mendialogkan banyak persoalan pekerja perempuan. Dan mediapatriot.com akan senantiasa memberitakan berbagai kegiatan yang berkontribusi penting dalam mendukung pekerja perempuan.

Pelajaran yang diambil dari kegiatan ini adalah, pertama, dipertemukannya para tokoh lintas sektor, terutama tokoh legislatif DPRD Kota Bekasi dengan dinas-dinas terkait, dunia usaha, serikat buruh, dan media berpengaruh dalam upaya mewujudkan implementasi program-program ramah perempuan di masa mendatang. Dan yang paling penting adalah menyatukan pandangan para tokoh pentingnya menghadirkan dukungan yang luas terhadap perempuan pekerja, baik dari segi cara pandang hukum/regulasi, tradisi, keagamaan, dan budaya.

Kedua, pemilihan tokoh agama sangat penting yang memiliki keberpihakan pada perempuan, sehingga kegiatan ini menghasilkan hal-hal positif yang dapat diimplementasikan secara riil di lapangan. Para tokoh agama yang telah memiliki pandangan keagamaan terbuka/inklusif diharapkan untuk bersuara menyatakan dukungannya terhadap perempuan bekerja, terutama dalam menyelesaikan problem-problem yang muncul dari stigma agama antara lain dalam memaknai kembali konsep “ridha” yang harusnya bermakna kesalingan sehingga tidak menjadi beban bagi perempuan bekerja.[AH]

Hambatan dan Tantangan Perempuan di Dunia Kerja

KAMIS, 28 Juli 2022, Rumah KitaB melaksanakan kegiatan “Diskusi Multi Aktor Jakarta dalam Penerimaan Perempuan Bekerja” di Mercure Hotel Sabang Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dari empat kluster yaitu kluster pemerintah, organisasi keagamaan, media, dan dunia usaha.

Kluster pemerintah dihadiri oleh Dinas PPAPP DKi Jakarta, UPT P2TP2A DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, dan Dinas Sosial. Kluster media dihadiri oleh TVMU, TVNU, NU Online, dan Islami.Co. Kluster usaha dihadiri oleh PT. Nusa Kirana, D’Pasha Ida Residence, Sahla Syar’i dan Khazanah Syar’i. Kluster organisasi keagamaan dihadiri oleh PWNU DKI Jakarta, PW Muhammadiyah DKI Jakarta, PW Fatayat DKI Jakarta, dan PW Aisyiyah DKI Jakarta.

Kegiatan ini memetakan beberapa hambatan yang dialami perempuan bekerja, di antaranya cara pandang sosial dan pandangan orang terhadap agama yang menghambat perempuan bekerja, misalnya konsep “izin suami” masih menjadi alasan bagi banyak laki-laki menolak perempuan bekerja, bahkan memaksanya kembali ke rumah dengan alasan suami tidak mengizinkan istri bekerja. Realitas ini bertolak belakang dengan visi luhur agama yang berbasis kemaslahatan manusia secara adil bahwa laki-laki dan perempuan punya hak yang sama yang melekat pada diri masing-masing untuk bekerja.

Makron Sanjaya Direktur Utama TVMU, berbagi pengalaman terkait hambatan perempuan bekerja. Lemahnya dukungan infrastruktur di beberapa kantor media yang masih belum responsif gender ia sebut sebagai salah satu hambatan bagi perempuan bekerja, misalnya tidak ada ruang laktasi karena membutuhkan dana tambahan penyewaan space ruang kerja yang tidak sedikit sehingga beberapa manajemen perusahaan media belum mampu menyediakannya. Selain itu, menurutnya, stigma laki-laki yang memandang rendah perempuan pekerja membuat sejumlah perusahaan media mengubah kebijakannya, misalnya kebijakan mengirim tim media yang hanya terdiri dari perempuan saja tanpa menyertakan laki-laki.

Wulan dari P2TP2A DKI Jakarta menyampaikan bahwa hambatan-hambatan perempuan bekerja belum bisa dilihat dan belum bisa diidentifikasi oleh beberapa pihak dalam kacamata gender, sehingga program pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang kerja masih terjadi dan lebih dari seribu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Jakarta.

Sementara itu, menurut Jacob Wilbert, Dinas PPAPP DKI Jakarta sebetulnya telah merumuskan beberapa program perlindungan perempuan termasuk dalam dunia kerja, yaitu sosialisasi bekerja sebagai hak perempuan, sama halnya seperti laki-laki yang punya hak asasi untuk bekerja dan memperoleh hak berpartisipasi dalam dunia ekonomi, dunia usaha/bisnis, dan lainnya.

Wulan dan Jacob sepakat bahwa problem utama yang menjadi penghambat perempuan bekerja adalah tafsir orang terhadap agama yang bertentangan dengan visi kemaslahatan agama itu sendiri. Misalnya konsep “ridha suami” dan “izin suami”.

Stigma masyarakat terkait konsep “ridha suami” dan “izin suami” yang membatasi perempuan dalam dunia kerja masih menjadi budaya, bahkan beberapa peserta dari tokoh agama, tokoh pemerintahan yang hadir, perempuan dan laki-laki masih setuju dengan kedua narasi penghambat perempuan bekerja tersebut.

Menurut Wulan, dukungan dari pandangan keagamaan inklusif yang mendukung hak perempuan bekerja sangat penting dan harus disosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh agama, juga para stakeholders di satuan-satuan kerja pemerintah provinsi DKI Jakarta, sehingga pandangan keagamaan harus sejalan dengan kemaslahatan manusia yang menjadi inti dari ajaran agama.

Naufal dari Islami.Co menambahkan dukungan dari media berupa narasi-narasi berita yang mendukung perempuan bekerja harus banyak digiatkan, karena selama ini dunia media kekurasangan literasi terkait narasi hak perempuan bekerja.

Rozali dari TVNU sudah menyediakan channel-channel yang mendukung sosialisasi hak-hak perempuan termasuk hak perempuan bekerja, perlunya mengkolaborasikan kerja-kerja seperti ini dengan Rumah KitaB dan berbagai lembaga lainnya, sehingga narasi hak perempuan bekerja dapat diviralkan.

Nafilah mewakili Dirut PT. Nusa Kirana lebih menekankan lagi hak perempuan untuk bekerja sebagaimana laki-laki memiliki hak untuk bekerja, sehingga berbagai lembaga perlu melakukan kolaborasi dalam mensosialisasikannya di masyarakat secara luas.

Beberapa pembelajaran yang dapat diambil dari kegiatan ini, di antaranya, narasi stigma sosial dan pandangan keagamaan dalam arti bukan agamanya tetapi pandangan orang terhadap agama seperti narasi “izin suami” dan “ridha suami”, tidak saja menjadi problem masyarakat tetapi juga menjadi problem di kalangan tokoh pemerintah provinsi Jakarta dan tokoh agama, sehingga perjuangan Dinas PPAPP Provinsi Jakarta masih meniti jalan berat dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di ruang-ruang kerja yang dilandasi pandangan keagamaan dan diskriminasi gender.

Pada akhirnya program-program Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta belum banyak didukung oleh beberapa satuan kerja di luar struktur organisasi Dinas PPAPP di level Kota dan Kabupaten di Provinsi Jakarta, misalnya di level Suku Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai regulator dan pengawas bagi dunia industri dalam perlindungnnya terhadap para pekerja perempuan.

Hingga saat ini ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan bekerja masih ditangani oleh UPT P2TP2A DKI Jakarta sebuah satuan teknis penanganan korban kekerasan di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, menurut Jacob, Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi di berbagai instansi pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait bahaya kekerasan berbasis gender yang menimpa banyak perempuan pekerja di Jakarta. Tetapi memang kerja-kerja sosialisasi tersebut harus dilakukan secara kolaboratif bersama organisasi-organisasi lainnya.

Pelajaran lainnya, yaitu sosialisasi buku “Fikih Perempuan Bekerja” harus lebih sering dilakukan kepada para tokoh agama dengan menggunakan jargon-jargon keagamaan inklusif seperti al-musawah wa al-‘adâlah (kesetaraan dan keadilan) berbasis maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` sebuah narasi hak asasi dalam bahasa agama yang ramah perempuan bekerja.

Sosialisasi keagamaan inklusif ramah perempuan dengan menggunakan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` terhadap para tokoh agama pernah dilakukan di wilayah dampingan Rumah KitaB di Kalibaru di Jakarta Utara dalam program Berdaya I dan Berdaya II sejak tahun 2017 hingga 2021. Upaya tersebut cukup efektif membantu para tokoh agama dalam membaca ulang narasi keagamaan yang lebih ramah perempuan. Upaya yang sama harusnya dapat dilakukan di kota-kota lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta.[AH]

Perlunya Diseminasi Gagasan yang Ramah Pada Perempuan Bekerja

SELASA, 12 Juli 2022, Rumah KitaB mengadakan “Dialog Multi Stakeholders Untuk Mendukung Perempuan Bekerja” di Bandung. Acara ini dihadiri 19 orang peserta (10 perempuan dan 9 laki-laki) dari sektor pemerintah, ormas keagamaan, media, dan bidang usaha.

Acara yang difasilitasi oleh Achmat Hilmi dan Lies Marcoes ini mendiskusikan 3 isu penting, yaitu: apa problem dan hambatan yang dialami oleh perempuan bekerja, dukungan apa yang dibutuhkan oleh perempuan bekerja sehingga bisa merasa nyaman beraktivitas, dan kolaborasi apa yang bisa disinergikan antara 4 sektor yang terlibat dalam dialog ini.

Sebagai pengantar dialog, Nur Hayati Aida memaparkan hasil riset yang dilakukan oleh Rumah KitaB pada tahun 2020 tentang penerimaan perempuan bekerja di 4 kota (Depok, Bekasi, Jakarta, Bandung). Secara garis besar, riset itu mengambarkan norma gender memberikan batasan pada perempuan pada perempuan bekerja, baik yang bersifat fisik ataupun simbolik. Pun, penafsiran agama memiliki peran penting dalam pembentukan norma gender tersebut.

Pada sesi dialong, Ririn Dewi W—perwakilan dari Aisyiyah Jawa Barat—menyatakan bahwa hambatan yang dialami oleh perempuan bekerja salah satunya karena tidak adanya komunikasi di keluarga atas pembagian kerja domestik dan pengasuhan, sehingga perempuan mengalami beban berlipat, bekerja di ruang publik sekaligus di ruang domestik. Padahal menurut Ririn, hal-hal seperti pengasuhan bukanlah sesuatu yang kodrati sehingga perannya bisa dilakukan bersama.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menciptakan regulasi tentang ketegakerjaan yang adil. Baik di Jawa Barat ataupun di Bandung, menurut Asep Saripudin—perwakilan dari Disnaker Kota Bandung—telah memiliki regulasi yang ideal untuk mendukung perempuan bekerja, misalnya dengan menyediakan laktasi, upah yang layak dan setara.

Namun, memang regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini belum bisa berjalan dengan maksimal. Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi para pihak untuk terus menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan bekerja. Egie Fauzi—perwakilan dari Komuji Indonesia—menyebut bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dibuat sedemikian rupa dalam bentuk program yang bisa dilaksanakan komunitas atau ormas keagamaan, sehingga pesan-pesan yang ingin disampaikan bisa sampai dengan baik ke masyarakat. Adapun pembiayaan program tersebut bisa mengakses pada dana-dana CSR yang dimiliki oleh perusahaan. Dan, yang terakhir seluruh program harus terkover oleh media melalui exposure.

Dalam hal kampanye, Lies Marcoes—Direktur Eksekutif Rumah KitaB—menyebut dalam sambutan di awal acara bahwa Rumah KitaB secara aktif melalui skema Muslimah Bekerja memproduksi dan mendiseminasikan gagasan yang ramah terhadap perempuan bekerja.[NA]

Khitan Perempuan, Menjaga Kesucian?

ISU mengenai khitan perempuan hingga saat ini memang masih menjadi isu kontroversial, bukan hanya di dalam masyarakat Indonesia, melainkan juga di sejumlah negara muslim lainnya. Perdebatan mengenai isu ini terjadi antara lain karena sumber-sumber Islam otoritatif baik al-Qur`an maupun hadits Nabi tidak menyebutkan hukumnya secara eksplisit dan tegas.

Hal ini terungkap dalam diskusi Bahtsul Masail berjudul “Sunat Perempuan dalam Islam” yang digelar Yayasan Rumah Kita Bersama pada Rabu, 25 Mei 2022 di Aula Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan. Acara ini dihelat sebagai kegiatan Pra KUPI II di Jawa Tengah yang rencananya akan mengangkat sejumlah isu utama, di antaranya mengenai sunat perempuan dan kesehatan reproduksi.

Para peserta yang hadir dalam acara ini terdiri dari para ibu nyai dan kiyai muda yang merupakan anggota aktif lembaga-lembaga kajian keislaman berbasis referensi keagamaan klasik dan kontemporer di organisasi Islam seperti Lembaga Bahsul Masail (LBM) PBNU, LBM PWNU DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ulama Jaringan KUPI, para pengasuh pesantren, juga para peneliti dan pengkajian keislaman di Perguruan Tinggi Islam seperti UIN Jakarta, Institut Ilmu al-Qur`an Jakarta, dan Institut PTIQ Jakarta.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, membuka diskusi dengan menegaskan, dengan mengutip data UNICEF 2021, bahwa ada lebih dari 200 juta perempuan termasuk anak-anak di 30 negara yang telah menjalani praktik sunat perempuan, dan Indonesia sendiri ternyata berada di peringkat ke-3 jumlah kasus sunat perempuan terbesar di bawah Mesir dan Etiopia.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia menemukan motif dilakukannya praktik khitan perempuan, di antaranya adalah bahwa khitan dapat menjaga kesucian anak perempuan dan kemuliaan keluarga. Karena khitan itu bertujuan untuk mengontrol hasrat-hasrat seksual perempuan yang tidak kuasa mengendalikan tubuhnya.

“Persoalan yang lebih mendasar dari sunat perempuan ada di level diskursus dan debat teologis. MUI mengeluarkan fatwa bahwa sunat perempuan adalah hal baik dan dianjurkan. Namun, para aktivis perempuan dan pemerhati hak kesehatan reproduksi perempuan merasa bahwa alasan diskursus sangat memojokkan dan merendahkan perempuan. Alasan yang mengemuka adalah bahwa sunat dilakukan dalam rangka mengontrol seksualitas dan libido seks mereka. Ini jelas persoalan. Seks perempuan hendak dikontrol karena dianggap buruk dan liar,” papar Lies.

K.H. Dr. (HC). Husein Muhammad, narasumber utama dalam diskusi ini, mengemukakan bahwa para ahli fikih sepakat bahwa khitan baik untuk laki-laki maupun perempuan merupakan tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat kuno untuk kurun waktu yang sangat panjang. Sebelum Nabi Muhammad Saw. lahir, tradisi ini berkembang di berbagai kebudayaan dunia. Khitan adalah “sunnah qadimah” (tradisi kuno). Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam sebenarnya tidak menginisiasi tradisi khitan perempuan. Dalam banyak ajaran, Islam mengakomodasi tradisi sebelumnya, tetapi dalam waktu yang sama ia juga mengajukan kritik, koreksi dan transformasi ke arah yang lebih baik, jika praktik-praktiknya tidak sejalan dengan misi dan visi Islam, yakni kemaslahatan dan kerahmatan semesta.

“Ada pertanyaan yang tersisa, untuk apa khitan perempuan dilakukan? Apakah ada manfaatnya? Apakah khitan yang tak lain adalah pelukaan atas bagian tubuh perempuan dan reduksi (pengurangan) atas kebahagiaannya, membawa manfaat bagi kesehatan reproduksi perempuan, sebagaimana yang diperoleh pada khitan laki-laki? Pertanyaan ini harus dijawab oleh para ahli medis, genecolog, sexolog dan para psikolog. Dan tak kalah pentingnya juga adalah mendengarkan suara perempuan sendiri,” tegas Kiyai Husein.

Kiyai Husein menambahkan bahwa sumber utama Islam, al-Qur`an, sama sekali tidak menyebutkan isu khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sejumlah ulama menolak pernyataan ini, sambil mengatakan bahwa khitan disebutkan secara implisit dalam al-Qur’an melalui ayat, “Hendaklah kamu (Muhammad) mengikuti millah (agama) Ibrahim,” [Q.S. al-Nahl: 123]. Menurut mereka di antara “millah” Ibrahim adalah “khitan“. Ini merujuk pada hadits shahih al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun.

“Sepanjang yang dapat terbaca dalam banyak buku tafsir, para ahli tafsir tidak membicarakan, mengurai atau bahkan tidak juga menyinggung sama sekali soal khitan yang dipahami dari ayat ini. Ayat ini sebenarnya berbicara mengenai hal fundamental dan pokok dalam doktrin agama, yaitu tentang keyakinan tauhid. Melalui ayat ini Nabi Muhammad untuk membebaskan diri dari penyembahan berhala dan berserah diri kepada Tuhan dengan mengikuti keyakinan Nabi Ibrahim. Jadi, ayat ini tidak ada sangkut pautnya dengan khitan perempuan,” jelas Kiyai Husein.

Dalam kesempatan ini, Jamaluddin Mohammad, Peneliti dan Riset Kajian Teks Klasik Rumah KitaB, menyebut sejumlah fatwa dan pandangan dari para ulama yang menyiratkan makna bahwa khitan perempuan bukan bagian dari Islam.

“Mari kita lihat, Syaikh Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh al-Sunnah mengatakan bahwa khitan itu tidak wajib bagi perempuan, dan meninggalkannya tidak membuahkan dosa. Tidak ada di dalam kitabullah (al-Qur`an) maupun sunnah Nabi yang menetapkan bahwa khitan itu merupakan suatu yang wajib. Seluruh riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi mengenai khitan perempuan adalah dha’if (lemah), tidak ada yang bisa dijadikan pijakan. Bahkan, Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Nasional Mesir, mengeluarkan fatwa haramnya praktik khitan perempuan setelah mendengar kabar kematian seorang anak perempuan yang dikhitan karena dorongan para pemuka agama setempat,” ungkap Jamal.

Nabi Saw., menurut Jamal, melarang keras mengubah ciptaan Tuhan (taghyîr khalqillah). Khitan perempuan, secara kasat mata, adalah upaya untuk mengubah ciptaan Tuhan pada perempuan yang harus dilarang, dan agama menganggapnya sebagai perbuatan yang tak layak dilakukan. Seluruh organ keperempuanan bukanlah “lebihan-lebihan tak berarti” yang harus dipotong, masing-masing punya tugas dan fungsi sebagaimana organ-organ tubuh yang lain. Fungsi organ-organ keperempuanan adalah untuk membantu perempuan mencapai kepuasan seksual.

Ahmad Hilmi, Manajer Kajian Rumah KitaB, menjelaskan bahwa di dalam Islam acuan dasar dalam memutuskan hukum adalah maqâshid al-syarî’ah atau tujuan-tujuan universal syariat untuk melihat maslahat dan mafsadat suatu perkara. Tujuan-tujuan universal syariat yang dimaksud adalah: hifzh al-dîn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa/nyawa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), hifzh al-‘irdh (menjaga kehormatan), dan hifzh al-mâl (menjaga harta). Mengacu pada ini, menurut Hilmi, khitan perempuan sama sekali tidak memiliki dasar di dalam Islam (lâ ashla lahu) meskipun sebagian ulama membolehkannya.

“Di dalam kaidah fikih disebutkan mengenai bolehnya membatasi hal yang mubâh (boleh) atau bahkan melarangnya bila dipandang menimbulkan bahaya. Dunia medis telah menemukan beberapa fakta bahaya-bahaya yang muncul akibat khitan perempuan, dan itu bisa saja mempengaruhi kejiwaannya sepanjang hidup,” jelas Hilmi.

Setelah diskusi yang begitu panjang dan alot dengan menyajikan beragam pandangan ulama yang terdapat di dalam kitab-kitab klasik dan fakta-fakta medis yang memperlihatkan berbagai dampak buruk khitan perempuan, para peserta menyepakati bahwa Islam sesungguhnya tidak melegitimasi praktik sunat perempuan karena tidak ada manfaatnya dan tidak dapat menjamin kesucian perempuan. Hal ini didasarkan pada tiga argumen penting,

Pertama, khitan sama sekali tidak bisa menjaga kesucian perempuan. Sebab, secara ilmiah, otak merupakan sarana dalam tubuh yang darinya muncul hasrat-hasrat seksual perempuan. Perempuan yang telah menikah banyak terpengaruh oleh panca indera seperti penglihatan, penciuman, sentuhan, dll. Artinya, akallah yang sebenarnya mengendalikan dan mengarahkan hasrat seksual perempuan, bukan alat reproduksinya sebagaimana diyakini masyarakat. Hasrat seksual pada perempuan merupakan aktivitas yang sangat kompleks yang dapat dikendalikan oleh elemen-elemen integral seperti tingkat budaya dan lingkungan kemasyarakatan yang di dalamnya perempuan lahir.

Kedua, kesucian perempuan adalah masalah moral yang tidak ada hubungannya dengan khitan. Jika akal merupakan alat yang dapat mengarahkan perilaku seksual perempuan, berarti kesuciannya pun bersumber dari akalnya. Maka pendidikan dan pembekalan akal perempuan sejak kecil dengan moral, prinsip-prinsip keagamaan yang benar, pengetahuan dan hakikat-hakikat ilmiah yang benar, akan menjadikannya mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, antara perilaku seksual yang sehat dan yang tidak sehat. Sementara perilaku seksual menyimpang perempuan baik sebelum menikah maupun setelah menikah itu bersumber dari kondisi lingkungan atau ketiadaan pengetahuan yang benar, dan khitan tidak ada sangkut pautnya dengan itu. Kesucian, sebagaimana diajarkan oleh seluruh agama, adalah ikhtiar yang bebas dan kecintaan terhadap kebaikan, bukan karena khitan.

Ketiga, anggapan sebagian orang bahwa perempuan yang tidak dikhitan akan melakukan banyak penyimpangan karena nafsunya yang tidak terkendali itu jelas sangat keliru. Karena penyimpangan terjadi pada perilaku manusia dan pandangan-pandangannya, bukan pada anggota-anggota tubuhnya. Mata, telinga, lisan, tangan dan anggota-anggota tubuh lainnya bisa melakukan penyimpangan, tetapi tidak berarti kita harus memotong atau merusaknya.

Sebuah hadits dari Nabi Saw. menyebutkan, “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya,” [H.R. al-Tirmidzi]. Karena khitan perempuan ternyata tidak membawa manfaat apapun dan sebaliknya justru membahayakan jiwa perempuan, maka berdasarkan hadits ini harus segera ditinggalkan dan dilarang.[]

Upaya Mencegah Kawin Kontrak

SENIN, 23 Mei 2022 bertempat di Balai Praja Lt. 2 Kantor Bupati Cainjur, Rumah KitaB bersama dengan Pemda Kabupaten Cianjur mengadakan talkshowPerbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan“. Kegiatan yang didukung oleh Program We Lead ini dihadiri oleh 280 orang secara daring dan lebih dari 60 orang yang hadir secara luring. Peserta berasal dari forum koordinasi pimpinan daerah, camat, ormas keagamaan, sekolah, dinas-dinas terkait di Kabupaten Cianjur.

Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini diteken oleh Bupati Cianjur pada tahun 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir praktik kawin kontrak yang marak terjadi di area Cianjur. H. Maman Suherman mengatakan bahwa meski praktik kawin kawin kontrak banyak dilakukan, tetapi datanya sulit didapatkan dan belum ada yang melaporkan, sehingga perlu ada regulasi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam sambutannya Bupati mengakui cukup berat untuk mengubah dari Perbub ke Perda karena harus dilakukan oleh legislatif. Tetapi, meskipun hanya Perbub, ia optimis upaya pencegahan kawin kontrak pasti dapat berhasil jika diusahakan dan disuarakan semua pihak, bukan hanya pemerintah.

Sementara itu, Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam sambutannya mengatakan bahwa regulasi tentang kawin kontrak ini akan efektif jika ada perubahan dalam konteks, kultural, dan struktural. Sebab, tanpa ada perubahan dari ketiganya, mustahil regulasi bisa berjalan dengan baik.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam pidato kuncinya mengatakan bahwa perlu ada kolaborasi dan sinergi dari banyak pihak untuk memberantas praktik kawin kontrak.

Acara yang dipandu oleh Aminah Agustinah ini menghadirkan 4 narasumber: Hj. Rina Mardiyah (Aktivis Perempuan Cianjur), Arief Purnawan, S.A.P (Asda 1 Pemda Kabupaten Cianjur dan Ketua Satgas Pencegahan Kawin Kontrak), Ratna Batara Munti (Kordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia/Direktur Eksekutif LBH APIK Jabar), dan Dr. Nur Rofiah (Dosen PTIQ Jakarta dan Founder Ngaji KGI). Keempat narasumber itu mengulas Kawin Kontrak dalam beberapa sisi dan pendekatan.

Hj. Rina Mardiyah mengatakan bahwa upaya perempuan dan masyarakat Cianjur mengadvonasi regulasi untuk kawin kontrak ini telah berjalan lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Berbagai upaya telah Hj. Rina dan aktivis perempuan lakukan untuk mendorong lahirnya regulasi tentang kawin kontrak ini.

Kawin kontrak, menurut Ratna Batara Munti, lebih banyak memberikan kerugian kepada perempuan dan anak. Karena, pernikahan yang tak dicatatkan secara resmi menghilang hak-hak perempuan sebagi istri. Pun, Ketika ada KDRT dalam kawin kontrak, polisi kesulitan memprosesnya lebih lanjut karena pernikahannya tidak tercatat. Tetapi, menurut Ratna, saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang bisa menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual atau kerentanan ekonomi, beberapa di antara bentuk kekerasan yang paling sering muncul dalam praktik kawin kontrak.

Nur Rofiah menganalogikan pelaku kawin kontrak serupa dengan orang shalat tetapi sedang mengandung hadas. Meskipun gerakannya shalat, tetapi tidak mengandung nilai ibadah. Bahkan, menurut Nur Rofiah dengan mengutip fatwa MUI dan hasil bahtsul masail NU, kawin kontrak adalah haram karena banyak mudharat di dalamnya dan tidak sesuai dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah) dan tujuan pernikahan.

Sementara itu, Arief mengatakan bahwa Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, dan perlu mendorong lahirnya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, baik di tingkat kabupaten atau provinsi.[]