Open Recruitment “Direktur Eksekutif”

Salam rekan-rekan semua…

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) merupakan organisasi Non-profit yang memfokuskan kegiatannya pada riset lapangan, pengkajian keagamaan, advokasi dan pendampingan masyarakat, serta pengorganisasian perempuan dan komunitas, guna memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, minoritas ras-suku dan agama, kelompok disabilitas dan mereka yang rentan dimarjinalkan oleh pandangan keagamaan bias gender, dan pemberdayaan pesantren melalui pendidikan keagamaan kritis.

Sejak didirikan tahun 2005, Rumah KitaB telah melakukan berbagai kegiatan dan menghasilkan karya-karya intelektual yang menjadi rujukan penting bagi lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik di pusat maupun daerah, yang mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan strategis yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Saat ini Rumah KitaB membuka lowongan kerja untuk posisi “Direktur Eksekutif”. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini. Segera kirimkan Surat Lamaran dan CV ke email: official@rumahkitab.com

Batas waktu pengiriman: Rabu, 15 Juni 2022

Perempuan Jangan Dihambat untuk Bekerja

JAKARTA (12/05/22)  – Sampai saat ini perempuan masih menemukan banyak sekali hambatan untuk berpartisipasi dan berkompetisi di dunia kerja. Hal ini terungkap dalam dalam acara “Forum Diskusi Para Pihak (Multi-Stakeholders) untuk Mendukung Perempuan Bekerja” yang diselenggarakan Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), Kamis, 12 Mei 2022, di The Margo Hotel Depok. Para peserta yang terdiri dari para pemangku kepentingan dan perwakilan media sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa bekerja adalah hak dasar manusia, termasuk bagi perempuan.

Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya melihat situasi perempuan bekerja di Indonesia yang tidak mengalami peningkatan signifikan seiring dengan derasnya arus reformasi dan emansipasi. Menurutnya, salah satu hambatan perempuan bekerja di Indonesia adalah pandangan keagamaan yang memandang perempuan sebagai aurat dan fitnah sehingga membatasi ruang gerak perempuan hanya di wilayah domestik dan tidak boleh tampil di ruang publik untuk bekerja.

“Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa perempuan adalah aurat dan fitnah. Pandangan ini menjadi salah satu faktor terbesar yang menghambat perempuan untuk tampil dan bekerja di ruang publik. Dulu ada seorang penceramah perempuan yang berbicara di televisi bahwa suara perempuan adalah aurat, padahal dia sendiri sedang bicara. Sayang sekali, saat lapangan pekerjaan semakin banyak, posisi perempuan ternyata tidak mengalami peningkatan dan sulit berkompetisi di dunia kerja,” papar Lies.

Lies juga menambahkan bahwa saat ini perempuan dimungkinkan untuk bekerja, tetapi bukan di sektor-sektor produktif, melainkan di sektor-sektor informal yang potensi untuk keluar dengan cepat sangat tinggi, lebih-lebih ketika sudah menikah dan mempunyai anak.

“Realitas saat ini bukan tidak memungkinkan bagi perempuan untuk bekerja, tetapi bukan di sektor-sektor produktif, melainkan di sektor-sektor informal yang tingkat kerentanannya atau potensi untuk cepat keluar dari pekerjaannya itu sangat tinggi. Kalau diperiksa lebih jauh, keluar-masuknya perempuan di dunia kerja sangat tinggi sekali. Saat masih gadis bisa kerja, tetapi ketika sudah menikah pindah ke rumah, dan ketika punya anak turun lagi dan seterusnya hingga tidak boleh bekerja,” lanjut Lies.

Lebih dari itu, menurut Lies, kalau dilihat dari sisi umur, yang menolak perempuan untuk bekerja adalah laki-laki berusia antara 18 – 24 tahun. Dan kalau ditelisik lebih dalam, ternyata itu adalah anak dari ibu yang bekerja, yang menunjukkan bahwa di dalam diri anak ini sudah terbangun sebuah persepsi bahwa perempuan yang baik bukan perempuan seperti ibunya. Kalau ibunya perempuan yang baik, harusnya ia selalu berada di rumah. Perempuan yang berada di luar rumah apalagi sampai pulang malam cenderung dianggap sebagai perempuan yang tidak baik. Kehormatan perempuan adalah keberadaannya di dalam rumah.

Fadilla Dwiyanti Putri, Manajer Program Rumah KitaB, memaparkan hasil penelitian dan analisis situasi yang dilakukan Rumah KitaB sepanjang Agustus – September 2020, yang menunjukkan sejumlah hambatan dan batasan bagi perempuan untuk bekerja.

“Norma gender menjadi pembatas perempuan bekerja, di antaranya, pertama, terkait dengan batasan fisik. Dibandingkan dengan pekerja laki-laki ternyata tempat kerja pekerja perempuan itu lebih dekat dengan tempat tinggalnya, tetapi waktu tempuhnya lebih lama daripada laki-laki, sebabnya bisa jadi karena perempuan terganggu dengan moda-moda transportasi atau kendala-kendala lainnya. Kedua, terkait dengan batasan simbolik, misalnya pakaian, di mana perempuan harus memakai dresscode atau berpakaian rapi, menarik, dan lain sebagainya, atau bahkan dipaksa memakai jilbab di tempat kerjanya. Ketiga, terkait peran dan posisi perempuan di dalam keluarga,” ujar Fadilla.

Menurut Fadilla, hambatan lain yang juga sangat berpengaruh adalah pandangan keagamaan yang diperoleh dari kajian-kajian yang iikuti perempuan bahwa sebaik-baiknya tempat bagi perempuan adalah di dalam rumah untuk mengurus dan mendidik anak-anaknya, melayani suami dan keluarga. Dari sini kemudian timbul keyakinan bahwa perempuan tidak boleh dan tidak berhak untuk tampil di ruang publik sehingga ia memilih untuk berhenti bekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Kajian Rumah KitaB Ahmad Hilmi menyampaikan pendapat serupa mengenai norma gender yang mengecilkan kemungkinan perempuan untuk bekerja di ruang publik.

“Identitas keperempuanan menjadi salah satu yang menonjol dalam menghambat perempuan untuk bekerja. Perempuan yang dianggap sebagai makmum atau yang diimami selalu mendapat stigma di masyarakat bahwa ia sebaiknya berada di rumah. Sangat sulit menemukan di masyarakat yang ditopang oleh norma sosial dan agama yang ketat sebuah ruang yang memberi kebebasan kepada perempuan untuk aktif dalam partisipasi-partisipasi publik,” ungkap Hilmi.

Hilmi menyampaikan bahwa ada dua sektor bagi perempuan untuk bekerja, yaitu sektor formal dan non-formal. Di sektor formal hambatannya jauh lebih besar, karena sektor formal ini dianggap sebagai pekerjaan utama sehingga peran perempuan dipandang sebelah mata dan bahkan dianggap tidak penting. Ketika perempuan ingin meniti karir ke jenjang yang lebih tinggi, karena keperempuanannya, ia akan dianggap tidak layak meskipun ia mempunyai kualitas dan kapasitas. Sementara di sektor non-formal, perempuan jauh lebih bisa diterima karena itu bukan pekerjaan utama, misalnya berjualan di pasar atau berjualan di rumah atau aktivitas-aktivitas lain yang membuat perempuan tidak meninggalkan rumah.

Hadir bersama Ahmad Hilmi yaitu Nurasiah Jamil selaku Manajer Operasional Rumah KitaB yang mengingatkan soal rendah dan tingginya pendidikan yang berpengaruh pada diterima atau tidaknya perempuan di dunia kerja.

“Jangan lupa juga soal pendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin besar pula kemungkinannya untuk diterima di dunia kerja. Sejauh ini kalau kita lihat, pendidikan perempuan masih rendah, sehingga kemungkinannya untuk diterima bekerja di sektor produktif sangat kecil. Identitas sebagai perempuan, ditambah dengan tingkat pendidikan yang rendah, tidak ada yang bisa dilakukan kecuali segera menikah dan berada di rumah untuk melayani suami dan mengasuh anak-anaknya,” ujar Nurasiah.

Nurasiah menambahkan bahwa perempuan yang ingin menempati posisi-posisi kepemimpinan akan mendapatkan tekanan yang jauh lebih besar daripada laki-laki karena ia harus benar-benar bisa menunjukkan kualitasnya supaya ia berhasil saat menjadi pemimpin. Dan ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang sama-sama berkompeten untuk menduduki posisi tersebut, biasanya laki-laki yang akan diprioritaskan untuk dipilih. Hal ini terlihat seperti lingkaran setan yang sejak awal memandang bahwa perempuan tidak berkompeten untuk menduduki posisi yang lebih tinggi daripada laki-laki.

Melanjutkan apa yang disampaikan Nurasiah, Program Officer Rumah KitaB Nur Hayati Aida mengungkapkan tentang beban ganda perempuan bekerja. Menurutnya, perempuan kerap mendapatkan beban ganda. Di tempat kerjanya ia harus melakukan pekerjaannya dengan baik, sementara di rumah, terlebih yang sudah menikah, harus mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti mengasuh anak, melayani suami, mengantar anak ke sekolah, memasak, mencuci pakaian, dan seterusnya.

“Dan yang lebih parah lagi, perempuan terkadang juga mendapatkan beban ganda di tempat kerjanya. Ada suatu kasus di mana seorang perempuan cuti melahirkan, kemudian beban kerjanya itu dibagi ke dua orang di divisinya, laki-laki dan perempuan. Tetapi pada kenyataannya beban kerjanya itu hanya dilimpahkan kepada pekerja perempuan, sedangkan yang laki-laki tidak mengambil alih sama sekali. Sehingga pekerja perempuan itu mengalami beban ganda, selain mengerjakan pekerjaannya sendiri ia juga mengerjakan pekerjaan temannya yang cuti melahirkan,” ungkapnya.

Rina, salah seorang peserta yang mewakili media, mengungkapkan perbedaan upah yang diperoleh laki-laki dan perempuan di dalam dunia kerja jurnalisme.

“Saya mengalami ini sendiri. Saya mengetahui ini setelah resign dari tempat kerja yang lama setelah empat tahun bekerja sebagai jurnalis. Suatu saat saya chat dengan seorang kawan jurnalis laki-laki, dan dia masuk kerja dengan saya dalam waktu yang sama di tempat kerja yang lama. Kebetulan saat itu dia sudah menikah dan saya belum. Dalam chat itu saya tahu bahwa gaji dia ternyata lebih besar dari gaji saya dengan alasan dia sudah menikah dan harus menafkahi keluarganya. Saya sendiri, waktu itu, meskipun masih single, membiayai ibu saya dan juga adik saya yang sedang kuliah,” ujarnya.

Rina juga menambahkan perempuan sulit untuk menduduki posisi-posisi yang tinggi di bidangnya. Saat ini, seluruh posisi top leader management di media dan dunia jurnalisme diduduki oleh laki-laki, tidak ada perempuan yang menduduki posisi itu.

“Hal yang perlu diingat adalah anggapan bahwa dunia jurnalisme itu adalah dunia laki-laki. Banyak anggapan bahwa perempuan tidak cocok atau kurang fight untuk bekerja sebagai jurnalis karena mobilitas jurnalis yang sangat tinggi. Saya kira ini tidak tepat, justru yang harus diperbaiki dan dibenahi adalah sistem kerja supaya merangkul semua orang untuk bekerja dalam posisi yang sama tanpa diskriminasi, baik laki-laki dan perempuan, sesuai dengan kapasitas dan kualitas yang dimiliki,” pungkasnya.[]

Merebut Tafsir: Merindu A-amina W-wadud

Hal rutin setelah si mahluk mikroskopis menyetop gerak dunia adalah jalan pagi. Sebelumnya, saya hanya melakukannya di kala sempat. Itu pun hanya weekend. Namun sejak April 2020, hampir setiap hari, kecuali hujan, saya jalan kaki antara tiga sampai empat ribu langkah di tempat kami tinggal di pelataran Gunung Salak, Bogor Selatan.
Saya jalan tatkala matahari terbit. Kaki saya belang di batas garis sepatu dan di bagian lengan. Belakangan, terutama setelah sang virus makin galak, saya mengubah adwalnya menjadi lebih pagi. Apalagi di bulan Puasa. Saya pastikan jalan pagi ketika burung Murai Batu mengirim salam dari pohon Mangga di depan rumah. Mereka tak pernah ingkar janji. Kicaunya terdengar nyaring tepat jam 5.30 pagi.
Seperti pagi yang lain, pagi ini saya mulai turun dari rumah setelah menderas Al-Quran beberapa ‘ain. Saya kenakan baju kesayangan almarhum suami, hem hijau pupus, katun India berlengan panjang yang telah koyak di ujung bawahnya. Karena udara masih begitu dingin saya biarkan ujung lengannya menjuntai sampai menutup ujung jemari yang bergerak ritmik memutar tasbih. Jalan pagi membuat perasaan bebas karena tak perlu memakai masker.
Demikianlah pagi ini, ritual jalan dilalui. Sambil jalan, biasanya saya mengulang- ulang wirid atau bacaan surat Al Fatihah. Bagi saya ini sangat membantu pernafasan dan rasa senang karena merasa ada manfaat lain dari jalan kaki. Biasanya, sambil jalan otak saya juga berputar; berpikir tentang suatu konsep atau tulisan atau bahkan merangkai kalimat yang biasanya terlintas deras.
Pagi ini, saya berjalan agak jauh melintasi jalan paralel di belakang rumah. Itu adalah jalan menuju rumah yang pernah ditempati Prof. A-amina W-wadud ( demikian cara menulis namanya sesuai dengan pilihan beliau karena dalam Bahasa Arab tidak dikenali huruf besar kecil). Rumah itu letaknya di atas jalan dan di hoek. Karenanya sangat nyaman tata cahaya dan udaranya. Itu sebetulnya sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya dan tak ada yang menyewa. Namun A- amina tetap memilihnya dan menyulapnay menjadi rumah mungil yang sangat cantik. Rumah itu tak jauh dari Mesjid. Di bulan Ramadhan, sebelum ada Covid, setiap malam kami bertemu untuk sama-sama menjalankan shalat tarawih di Mesjid Al Muhaajirin di kompleks kami. (Tentang Tarawih bersama Ibu A-amina, Insha Allah akan saya tuisan dalam bagian lain).
Jika kami janjian, biasanya kami bertemu di jalan atau saya menyambanginya. Dan pagi ini, alangkah rindunya seperti berharap melihat bayang-bayang A-amina berjalan dengan langkah-langkah panjang mendekat. Kami biasanya berjalan beriringan sambil memungut bunga kemboja kuning yang setiap hari ia lakukan untuk menghiasi meja altarnya tempat pernak-pernik ‘amulet”, lilin berapi kecil dan dupa yang berkerlip. Ruangannya selalu harum oleh wewangian bunga kering yang ia bawa dari San Fransisco atau dari Bali.
Sudah satu tahun ini A-amina di Indonesia lagi sebagai pensiunan. Namun jarak terasa begitu jauh terhalang oleh virus. Saya dan Amanda Damayanti selalu mendapakan kabar tentang beragam kegiatannya. Ia tetap aktif melayani pertemuan-pertemuan dengan para akademisi, peneliti dan aktivis perempuan. Alangkah beruntungnya perguruan tinggi di anapun di dunia yang menerima sedekah ilmu dari A-amina tentang gender dan Islam dan isu lain seperti seksualitas dan belakangan kajiannya yang mendalam terkait queer.
Sambil berjalan saya mencoba mengingat kembali pertemuan pertama dengan Amina. Mungkin itu di tahun 1989 atau 1990 ketika WLuML menyelenggarakan pertemuan regional di Kuala Lumpur Malaysia. Kala itu saya masih anak ingusan sementara A-amina telah menjadi profesor dan menerbitkan disertasinya menjadi buku yang fenomenal “Qur’an and Women”.
Setelah itu beberapa kali kami bertemu dalam forum- forum terkait isu gender dan Islam. Seingat saya kami bertemu lagi di Malaysia untuk acara Islam and Reproductive Rights di tahun 1995 yang diselenggarakan Sisters in Islam, lalu pertemuan terbatas mitra-mitra internasional sebuah lembaga interasional di Nepal tahun 2003, dan belakangan kami hampir setiap tahun bertemu di Kuala Lumpur. Dalam forum- forum itu saya “naik pangkat” menjadi fasilitator training m dan feminisme bersama Rozana Isa untuk jariangan Musawah global network. Sementara Prof. A-amina, Zaina Anwar, Mbak Dr. Nur Rofiah, Dr. Ziba Mir Husaeini dan Prof. Khalid Mas’ud menjadi nara sumbernya.
Dalam 10 tahun terakhir A-amina menjadi lebih sering tinggal agak lama di Indonesia. Baginya Islam Indonesia adalah Islam yang ramah kepada perempuan. Ia merasa berada di rumah kedua yang selalu mengajaknya masuk bukan hanya sebagai tamu.
Ketika sabbatical di Jakarta beberapa tahun lalu, kami menjadi lebih sering bertemu di rumah sahabat kami, Amanda Damayanti. Kehadiran A-amina bagi kalangan yang sangat terbatas menjadi semacam perekat persaudaraan. Saya, Ulil Abshar Abdallah dan Mbak Ienas, Trisno dan Evelyn serta Aminda menjadi ‘kluster” persahabatan tersendiri dengan A-amina. Beberapa kali kami ziarah dan berkunjung ke beberapa pesantren di Crebon dan Taksimalaya.
Dihitung-hitung mungkin saya adalah orang Indonesia paling lama yang telah berteman dengan A-amina. Saya sangat senang ia telah mendapatkan izin tinggal dan memiliki kesempatan menyelam di berbagai pulau tersembunyi. Bayangkan, ia telah menyelam di Karimunjawa sementara setua ini saya belum pernah mencobanya. Ia begitu mencintai rembulan dan selalu mengagumi tanda-tanda Kekuasaan Allah dari pergantian siang dan malam, peredaran planet bintang-bintang dan matahari. Kami pernah mengejar gerhana matahari di Jambi serta menunggu purnama di sebuah pura di kaki Gunung Salak. Itulah yang membuat saya begitu rindu pagi ini. Ketika segaris lengkung rembulan menampakkan diri bak senyuman di bulan Ramadan menyambut hari ke enam.
Pada akhirnya, persahabatan adalah hal terbaik dari sebuah pertemuan. Jagalah selalu persahabatan karena kita tak selalu punya sahabat baik. Namun ketika kita mendapatkannya jagalah, jangan menyakiti dan mengkhianatinya. Terimalah kelebihan dan kekurangannya secara timbal balik. Di sana kita akan selalu menyimpan dan memiliki rindu. Tak sulit menjaga persahabatan, hormati dan jagalah. A-amina sayang, sehat selalu ya…
#Lies Marcoes, 7 April 2022.

Mewaspadai ‘BIAS’ dalam pikiran

Oleh: Listia Suprobo

Kebelet menulis ini sejak awal Maret ketika membaca tema ‘Mendobrak Bias’ dalam peringatan hari perempuan internasional 2023. Tapi ada kondisi yang menjauhkan saya dari alat tulis dalam minggu-minggu terakhir ini, sementara ada kawan yang masih menunggu tulisan saya.
Tentang tema ini sudah ada tulisan yang memesona dari Mba Lies Marcoes di halaman FBnya yang juga dimuat di The Jakarta Post. Konstruksi tulisan saya juga agak mirip dengan yang dibuat Mba Lies, tapi alurnya jadi berbeda karena elaborasi yang berbeda.
Sekedar mengingatkan, umumnya generasi saya atau mungkin setelah itu pertama kali mengenal kata ‘bias’ dari pelajaran IPA di SD (namun rupanya saat ini sudah dikenalkan juga di PAUD, saya tahu dari website ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id, yang gambarnya saya pinjam ).
Kata ‘bias’ muncul dalam tema belajar tentang cahaya. Kita dapat melihat karena cahaya memantulkan citra suatu benda ke dalam mata, yang oleh syaraf dikirim dan diproses dalam otak, sehingga kita dapat melihat dan memahami keberadaan suatu benda.
Cahaya bergerak lurus merambat dalam udara, namun dalam udara yang mempunyai kerapatan berbeda, (misalnya di atas dan di dalam permukaan air), cahaya mengalami pembiasan, atau pembelokan. Karena pembelokan cahaya ini, benda yang aslinya berbentuk lurus jadi terlihat patah. Ujicoba dari jaman saya kecil hingga kini biasanya menggunakan pensil yang dimasukan ke air. Karena pembiasan, pensil yang lurus teelihat patah. Tiga unsur dalam fenomena ini adalah cahaya, perbedaan (kerapatan udara), pem-bias-an.
Kesimpulan : perbedaan (kerapatan udara) dapat menghasilkan kesan yang tidak sesuai aslinya. Kesan terkait mempersepsikan sesuatu.
Menariknya fenomena fisika berupa pembiasan ini ternyata terjadi juga dalam relasi sosial dan interpersonal. Pembiasan dalam relasi ini juga muncul karena perbedaan, namun di sini pemicunya adalah perbedaan situasi dan kondisi subyek. Misalnya perbedaan usia, perbedaan jenis kelamin, perbedaan kemampuan, perbedaan budaya dan agama, perbedaan kondisi sosial-ekonomi dst, ketika subyek hanya menggunakan satu sudut pandang, yaitu sudut pandang dirinya, namun ia merasa pemahamannya sudah ‘benar’, lurus, apa adanya, padahal dengan adanya perbedaan, untuk mencaoai pemahaman ‘yang sesungguhnya’ membutuhkan sudut pandang lain, agar tidak menimbulkan ‘patahan’ dalam pemahaman tentang realitas tersebut. ‘Patahan’ ini bisa bermakna salah pengertian yang dapat berdampak pada salah memilih tindakan.
Pemahaman dari sudut pandang tunggal dalam relasi dengan liyan yang diyakini kebenarannya meski sebenarnya ada pembelokkan dan belum diklarifikasi, ini yang biasa disebut prasangka.
Sudut pandang praktinya adalah posisi dalam membaca fenomena kehidupan, cara memahami sesuatu, kemampuan merumuskan kenyataan dan dengan ini menjadi kuasa memutuskan tindakan. Bila ini hanya dilakukan sepihak, maka hanya pihak yang berkemampuan membaca dan merumuskan tadi yang menentukan arah dan gerak dalam relasi yang terjadi.
Bias dalam relasi interpersonal dan sosial muncul karena tidak ada pertemuan atau ‘dialog antarsudut pandang’, karena hanya satu yang digunakan, yaitu sudut pandang pihak yang dominan. Misalnya bila sudut pandang orang dewasa yang dominan dari sudut pandang anak, maka pemahaman-pemahaman yang muncul dalam relasi itu bias (membelok pada kepentinga atau selera) orang dewasa. Bila sudut pandang kaum laki-laki yang dominan, maka pemaham, narasi dan keputusan tindakan bias (membelok pada kepentingan atau selera) laki-laki, bila sudut pandang orang biasa yang dominan atas kaum difabel, di situ pasti terjadi bias kaum non difabel, demikian pula dalam soal agama dst.
Makna bias dalam relasi interpersonal dan sosial adalah kondisi mental-intelektual di mana salah satu pihak menguasa cara berfikir semua pihak, sehingga keputusan yang diambil hanya mementingkan satu pihak. Sementara pihak yang lain suka-atau tidak suka dianggap sepakat, bahkan kemudian tersudut hingga menyakini kebenaran yang diputuskan dari pihak lain yang sesungguhnya memiliki pengalaman berbeda, karena sistem pengetahuan mengkonstruksi demikian. Relasi yang terjalin menjadi relasi subyek obyek.
Dalam sejarah ilmu pengetahuan, soal bias ini menjadi tema penting karena nilai validitas dalam penelitian dan kebenaran sebuah konstruksi pengetahuan.
Sebelum Thomas Kuhn memproklamirkan revolusi paradigma keilmuan, ada anggapan bahwa sworang peneliti dapat mengamati secara netral, hasil pengamatannya dianggap terbebas dari kondisi subyektifnya. Namun dengan penemuan teori relativitas, terbukti bahwa subyek peneliti pun bisa bias dalam melakukan pengamatan. Ini lebih jelas dalam sejarah ilmu sosial humaniora, misalnya dengan fenomena etnosentrisme, sehingga kejahatan kemanusiaan berupa penjajahan, tindakan rasis pun saat itu dianggap wajar. Revolusi paradigma ilmu pengetahuan telah mendobrak bias, mengingatkan bahwa subyek peneliti, pengamat pun bisa bias, hasil pengamatan bisa terkontaminasi oleh selera, kepentingan dan kondisi-kondisi tertentu dari pengamat.
Namun revolusi paradigma ilmu pengetahuan ini tidak serta merta membuat para peneliti mawas diri pada bias, sebagai kondisi intelek yang mewarnai mentalitas dan pilihan tindakan. Masih ada kepentingan yang seringkali lekat dalam pengetahuan yang dikuasi seseorang atau sekelompok orang.
Dorongan untuk menguasai, memenangkan atau mendominasi dalam relasi dengan liyan ini yang melanggengkan terjadinya bias.
Bias menghasilkan pemahaman yang tidak tepat atau keliru. Bila pemahaman ini menjadi dasar sebuat tindakan, tentu dapat menyebabkan tindakan yang salah atau tidak tepat, bahkan bisa menyebabkan munculnya kejahatan kemanusiaan.
Untuk mencegah reproduksi bias, semua pihak dalam setiap relasi harus aktif mengungkap sudut pandangnya, sehingga relasi yang terjalin adalah relasi dialogis atau relasi intersubyektivitas, tidak memberi ruang bagi dominasi. Mencegah bias juga dapat dilakukan dengan membuat pengalaman berada dalam situasi pihak yang berbeda, mengalami atau membuka diri pada sudut padang orang lain, sehingga memunculkan kritik diri dan mencegah dampak bias berupa dominasi dan salah memilihbtindakan dalam relasi.
Orang yang pergaulannya hanya dengan komunitas homogen, serba sama, cenderung memiliki bias dalam pikiran dari pada orang yang memiliki pergaulan beragam dengan kalangan yang heterogen, karena akan mendapatkan kesempatan klarifikasi lebih banyak, dapat menumbuhkan kebiasaan otokritik serta mawas diri dari bias.
Istilah Mba Lies Marcoes ‘Merebut Tafsir’ pada tulisan-tulisan beliau pada dasarnya adalah contoh sikap ilmiah yang mendobrak bias ini.
Bias masih mewarnai banyak cara pandang dalam bermacam-macam relasi yang tidak setara. Refleksi perempuan tentang bias ini, sangat berharga bagi penyehatan peradaban.
rumah kitab

Merebut Tafsir: “Mendobrak Bias”, Tapi Apa yang Salah dengan Bias?

Break the Bias” atau “Mendobrak Bias” adalah tema Hari Perempuan Internasional tahun 2022. Secara sederhana, KBBI mengartikan bias sebagai “simpangan” atau belokan arah dari garis lurus yang semestinya. Rumus itu mengacu kepada ilmu fisika tentang bias dalam cahaya. Namun secara umum dalam ilmu-ilmu sosial bias juga dapat diartikan seperti itu; terjadinya “kelokan” pandangan dari yang sebenarnya karena ada penghalang yang membelokkannya. Penghalang itu adalah “ketidaktahuan” atau ignorant.

Karena setiap manusia memiliki ketidak tahuan maka tentu setiap orang punya bias: bias suku/ras/etnisitas, bias keyakinan, bias umur, bias jenis kelamin atau gender, bias kelas sosial dan seterusnya. Bisa juga bias jenis lainnya yang menempel secara permanen, atau sedang “menempel” kepada seseorang karena keadaannya seperti bias umur, tempat atau kelas sosialnya yang terus berubah. Bias, karenanya pasti “penyakit” yang diderita setiap manusia. Tapi apakah tak bisa dilawan? Bisa!

Sebagai orang Jawa, sadar atau “pingsan” saya punya bias Jawa. Karenanya saya bisa salah memahami suku atau etnis lain di luar Jawa. Bahkan terhadap sesama orang Jawa jika agamanya berbeda atau “kelompok sosialnya” berbeda saya bisa dihinggapi bias. Bias Jawa saya yang tidak dikikis oleh pengetahuan akan menyebabkan saya bloon, alias gagal paham atau ignorant. Karenanya untuk melawan bias yang pertama-tama adalah pengakuan akan ketidaktahuan.

Sebetulnya, jika hanya sampai di titik itu, bias menjadi wajar saja adanya. Wong tak semua hal dapat diketahui. Namun bias akan menjadi persoalan karena pada bias selalu menempel prejudice atau prasangka negatif. Bias dan prasangka itu seperti dua sisi dalam satu mata uang.

Prasangka jadi masalah karena bukan hanya membuat ukuran berdasarkan standar nilai-nilainya sendiri, tetapi menganggap dirinyalah yang paling benar. Di situlah letak bahaya dari sikap bias, yakni ketika bias berlanjut dengan prejudice. Padahal keduanya selalu seiring sejalan yang nyaris sulit dipisahkan.

Problem lain yang lebih mengerikan adalah tatkala bias terjadi pada seseorang yang memiliki power. Ini sungguh bencana. Sebab orang dapat menggunakan power-nya untuk tindakan berdasarkan prasangka yang dilandasi kebencian akibat biasnya.

Lihatlah apa yang terjadi para orang-orang Yahudi di Eropa di era Hitler, atau pada mereka yang disangkakan Komunis pada peristiwa G30S. Bahaya dari bias adalah karena kebencian yang dilahirkan tak hanya menjangkiti satu orang melainkan bisa mempengengaruhi satu kaum atau satu rezim. Bias tumbuh subur menjadi “kebenaran” manakala ada yang membenarkannya, mengamini, mereproduksi serta merumuskan kerangka berpikir guna untuk meyakinkan bahwa bias dan prasangka itu sebagai sistim berpikir dan bertindak.

Salah satu sikap bias yang melanda dunia, terjadi di mana-mana dan dialami oleh hampir separuh penduduk dunia adalah bias berdasarkan prasangka gender kepada perempuan. Ini disebabkan karena ideologi patriarki telah sedemikian rupa mempengaruhi “otak” dunia sehingga bias gender kepada perempuan menjadi pandemi di seluruh dunia. Untuk mengatasinya bias harus dilawan dengan kesadaran kritis bahwa bias berbasis gender merupakan kejahatan dan pengkhianatan kepada kemanusiaan. Pengetahuan, nurani dan akal sehatlah yang dapat memupus dan mengatasi bias.

Namun itu saja tidak cukup. Sebab salah satu yang mengkonstruksikan bias adalah pandangan keagamaan. Karenanya meskipun akal sehat bisa terheran-heran atas prilaku diskriminatif terhadap perempuan, orang sering berargumen  “ya itu kan maunya Tuhan”. Dalam praktik poligami misalnya, atau praktik perkawinan anak, atau kekerasan kepada perempuan termasuk di tempat kerja.

Lalu bagaimana mengatasinya? Selain pengakuan bahwa kita bisa bias dan karenanya sedapat mungkin untuk waspada akan sikap bias kita, dibutuhkan bukti-bukti empiris berbasis riset untuk melawan bias. Bias harus dilawan dengan kesadaran tentang kesetaraan manusia sebagai prinsip dasar penciptaan dan kekhalifahan manusia lelaki dan perempuan. Dan karenanya selain akal dan pengetahuan, bias dapat dipupus dengan suatu keyakinan bahwa ajaran agama telah menetapkan nilai kesederajatan antar manusia lelaki dan perempuan. Tidak bisa lain!

Lies Marcoes, 23 Maret 2022

Menyambut Webinar Rumah KitaB dalam Perayaan Hari Perempuan Interansional, 2022

Perbup dan Perda Tak Ada Gunanya, Jika…

Tidak ada gunanya Perbup-Perda (larangan kawin kontrak) tanpa ada implementasi (partisipasi) masyarakat. –H. Herman Suherman (Bupati Cianjur)

Kalimat itu disampaikan oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menjelaskan tantangan setelah dikeluarkannya Perbup Kawin Kontrak di Cianjur kepada Rumah KitaB dan We Lead dalam evaluasi implementasi 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Larangan Kawin Kontrak dan Perbup No 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Kawin Anak. Menurut Herman Suherman, Perbup, dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam implementasi sebuah regulasi.

Pada acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Cianjur itu, selain partisipasi masyarakat— meskipun Perbup Larangan Kawin Kontrak strategis dalam isu perempuan—menurut Herman Suherman, ada tantangan besar yang dihadapi. Utamanya, menurut dia, Perbup tidak memiliki sanksi hukum bagi yang melanggar.

Pun jika Perbup dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum ada payung hukum di tingkat regional ataupun nasional. Perbup Nomor 38 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Cianjur merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang mengatur tentang larangan kawin kontrak. Oleh karenanya, belum ada satu regulasi di atasnya yang bisa memayungi. “Pada saat kunjungan ke Cianjur, Menteri PPPA pernah menyampaikan akan membuat regulasi untuk memayungi Perbup No 38, tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Herman Suherman. Persoalan regulasi yang memayungi uga yang membuat Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan nomor untuk Perbub Larangan kawin Kontrak.

Berkaitan dengan kebutuhan regulasi ini, Herman Seherman mengaku sering diminta data kawin kontrak oleh Pemerintah (pusat). Menurutnya, permintaan ini cukup sulit untuk dipenenuhi. Pasalnya pelaku kawin kontrak tentu menyembunyikan perbuatannya dan tak ada yang mau mengaku. Hal senada juga disampaikan oleh Kabid. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kab. Cianjur Tenty Maryanti bahwa data kawin kontrak tak bisa dengan pasti didapatkan karena praktik ini dilakukan di bawah tangan dan tersamar. Karena kawin kontrak merupakan perosoalan cukup komplek. Hal ini bukan hanya faktor penyebabnya yang saling bekelindan, tetapi juga melibatkan aktor yang beragam dan melintasi banyak sektor, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Kolaborasi berbagai pihak, baik dari sektor formal dan non formal menjadi niscaya.

Mengenai kolaborasi, Nurasiah Jamil, perwakilan Rumah KitaB, menyampaikan bahwa melalui program We Lead, Rumah KitaB telah bekerja sama dengan organisasi perempuan dan Pemda Cianjur dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, terutama dalam mendorong lahirnya Perbup No 38 Tahun 2021. Pun saat ini masib terus berkolaborasi dalam mengawal implementasi Perbup.

Apa yang disampaikan Nurasiah Jamil diperkuat oleh dua anggota We Lead lainnya, Desti Murdijana dan Testia F bahwa Kerja-kerja dalam pemenuhan hak perempuan dan hak anak tidak bisa dilakukan sendirian. Kolaborasi antara We Lead dengan Pemda dan organisasi perempuan Ciajur merupakan bagian dari gerakan terhubung dari tingkat nasional, bahkan internasional.

Acara yang dilaksanakan 8 Maret 2022 atau bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional itu diakhiri dengan beberapa kesepakatan agenda bersama dalam sosialisasi implementasi Perbup Larangan Kawin Kontrak. NA[]

 

Rekaman kegiatan dapat diakses disini

Dialog Nasional

Pentingnya Kerja-kerja Kolaboratif untuk Pencegahan Perkawinan Anak

PEMERINTAH dinilai tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya percepatan pencegahan perkawinan anak yang saat ini masih marak terjadi di masyarakat, baik perdesaan maupun perkotaan. Diperlukan upaya kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dan meningkatkan partisipasi anak dan remaja dalam mendorong implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).

Upaya kolaboratif tersebut bisa dilakukan di antaranya melalui sosialisasi, pendidikan kecakapan hidup, kampanye pencegahan perkawinan anak, mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan sekitarnya, melakukan penjangkauan kepada rumah tangga rentan yang berpotensi menikahkan anak di usia anak, melakukan pendampingan bagi korban perkawinan anak atau anak yang mengajukan dispensasi kawin, penguatan pemahaman tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi panutan terkait pencegahan perkawinan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta penguatan kelembagaan perlindungan anak di masyarakat terkait pemenuhan hak-hak anak.

Hal itu terungkap dalam acara dialog nasional bertajuk “Dialog Nasional Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Masa Pandemi” yang diselenggarakan Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan AIPJ2 pada Kamis, 10 Maret 2022. Dalam acara ini hadir I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST., MIDS. (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas), dan Lia Marpaung (Perwakilan AIPJ2).

Sejumlah aktor penggerak PATBM daerah dihadirkan sebagai narasumber. Mereka adalah: H. Abdul Karim (Ketua RW. 06 Kalibaru/Ketua PATBM Kalibaru, Jakarta Utara), Ade Suryati (Kepala Desa Songgom/Motor Penggerak PATBM Desa Songgom, Kab. Cianjur), Gilang Romadan (Remaja Pengurus PATBM Kel. Kalibaru, Kota Jakarta Utara), Miffetin Kholilah (Orang Muda Pengurus PATBM Kel. Kalibaru, Kota Cirebon), dan Yuniar Kailani (Forum Anak Desa Songgom, Kab. Cianjur).

Selain itu, beberapa tokoh juga dihadirkan sebagai penanggap, yaitu: Abu Marlo (Dialog Positive), Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si. (Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan – KPPPA), dan Ciput Eka Purwianti, S.Si. MA. (Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan – KPPPA).

Lies Marcoes menyampaikan bahwa Rumah KitaB telah melaksanakan program-program pencegahan perkawinan anak selama delapan tahun terakhir ini. Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan, namun ada banyak agenda yang masih perlu dilakukan. “Isu kawin anak seperti situasi yang abu-abu. Kita bekerja keras untuk menolaknya, namun masih ada pintu daruratnya seperti dispensasi, anggapan ‘yang penting sah dulu’, dan lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya Lies menjelaskan empat langkah strategis Rumah KitaB dalam pencegahan perkawinan anak. Pertama, riset dan kajian keagamaan. Tidak mungkin berbicara mengenai perkawinan anak kalau tidak berbasis riset. Rumah KitaB memiliki dua jenis riset, yaitu riset sosial dan sosial-keagamaan. Kedua, membisingkan isu. Rumah KitaB bekerjasama dengan berbagai media untuk menyosialisasikan kegiatan-kegiatannya. Ketiga, membangun kesadaran melalui penyusunan modul, kajian, pelatihan, dan pemberdayaan. Keempat, advokasi dua arah (politik hukum-norma agama) di tingkat kabupaten. Rumah KitaB telah melakukan advokasi kepada pemerintah dan juga ormas keagamaan.

Lies sangat berharap masyarakat di komunitas dapat melanjutkan program ini. Sebab keberlanjutan upaya pencegahan perkawinan anak ada di tangan mereka.

Senada dengan yang disampaikan Lies, Lia Marpaung berbicara mengenai pentingnya pelibatan masyarakat secara terpadu melalui gerakan perlindungan anak yang dikelola sendiri oleh masyarakat. Kerja-kerja tokoh masyarakat di level komunitas perlu terus didorong dan direkognisi. Pelibatan remaja dan anak muda sebagai agen perubahan di daerah perlu terus dipastikan ada dan menguat, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan itu adalah demi memastikan perlindungan bagi anak-anak dan menciptakan masa depan anak Indonesia yang jauh lebih baik dan terbebas dari praktik perkawinan anak.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak terlengkap, khususnya anak perempuan, karena mereka menjadi rentan kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, mengalami kekerasan dan tereksploitasi, tercabut untuk mendapat kebahagiaan masa anak-anak, dan masuk lebih dalam pada perangkap kemiskinan. Dan untuk itu tidak ada alasan pembenaran apapun untuk melanggengkan budaya dan praktik perkawinan anak. Itu sebabnya kerja kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak adalah penting dan perlu terus dilakukan. Hal ini akan semakin membuka lebih lebar dan lebih dalam ruang-ruang dialog dan kemitraan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia,” tambahnya.

Lia menegaskan bahwa kerja-kerja seperti yang dilakukan Rumah KitaB dapat berkontribusi mendukung implementasi 3 dari 5 pilar utama Stranas, yakni Pilar 1: optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak. Pilar 2: memastikan terciptanya lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, dan Pilar 3: terkait aksesibilitas dan perluasan layanan, melalui penguatan dan mendorong adanya lembaga perlindungan anak sebagai lembaga layanan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat serta mendukung pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang tertuang  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Rencana Kerja Pemerintah 2022, dan Sustainable Development Goals (SDGs). Ia menegaskan, “Sebagaimana tertulis dalam dokumen RPJMN, pemerintah sudah menyiapkan satu strategi untuk menurunkan angka perkawinan anak. Yaitu penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pihak.”

Menurutnya, ada lima strategi pencegahan perkawinan anak dalam Stranas PPA. Pertama, optimalisasi kapasitas anak penguatan regulasi dan kelembagaan penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak membangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak. Ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak. Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan. Kelima, penguatan koordinasi pemangku kepentingan memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, Menteri KPPPA, I Gusti Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya menyatakan bahwa perkawinan anak adalah praktik yang dapat mencoreng seluruh hak anak. “Perkawinan anak merupakan salah satu tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Resiko perkawinan anak pada perempuan jauh lebih tinggi daripada perkawinan anak pada laki-laki,” sambungnya.

Ibu Menteri meminta perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak karena dampaknya yang begitu masif. Anak yang menikah memiliki kerentanan dalam mengakses pendidikan (putus sekolah), kesehatan (angka kematian ibu, angka kematian anak, stunting, dan lainnya), ekonomi (pekerja anak, upah rendah, kemiskinan), dan lainnya (KDRT, identitas anak, dan lainnya). Terlebih saat ini Indonesia dan bahkan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan hasil studi United Nations Population Fund (UNFPA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang menunjukkan, resiko anak perempuan untuk dinikahkan semakin tinggi dalam situasi pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya, UNFPA memprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030, termasuk di Indonesia akibat masa bencana pandemi ini.

KPPPA dan Bappenas RI dengan dukungan dari berbagai lembaga terkait, lanjutnya, telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di awal 2020 lalu. Gerakan bersama pencegahan perkawinan anak juga telah diluncurkan kembali pada 31 Januari 2020 dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, dan tokoh agama. Program ini sejalan dengan studi terakhir Rumah KitaB yang mengatakan bahwa upaya penurunan perkawinan anak membutuhkan daya dukung dan partisipasi warga, serta kelompok berkepentingan strategis yang berbekal kemampuan lengkap. Untuk menciptakan sistem perlindungan yang holistik dibutuhkan pelibatan anak-anak, remaja, dan kaum muda sendiri. Berpartisipasi dalam pembangunan merupakan salah satu hak dasar anak. Selain itu, untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan maka tidak boleh ada satu pihak pun yang ditinggalkan pendapatnya. Melibatkan anak dalam upaya penghapusan perkawinan anak adalah hal yang krusial.[]

Ust. Hambali

Tokoh Agama Inspiratif Perlindungan Anak

PEMILIK nama lengkap Baginda Hambali Siregar, M.Pd., disapa akrab Ustadz Hambali, merupakan warga keturunan Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Ayahnya menetap di Jakarta pada tahun 1960, dan Ustadz Hambali sendiri dilahirkan di Jakarta pada 29 Mei 1980.

Ustadz Hambali mengenyam pendidikan formal dari SD hingga SMA di Jakarta. Pendidikan S1 dan S2 ditempuhnya di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan. Ia juga pernah nyantri di Pondok Pesantren Darus Sunnah Ciputat yang diasuh langsung oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal. Selain itu, ia juga pernah nyantri di Pesantren Riyadlul Mubtadi’in Pandeglang, Banten.

Beberapa pendidikan non formal lainnya yang pernah diikuti, yaitu pelatihan dakwah calon mubaligh Yayasan At-Taufiq Jakarta, Madrasah Diniyah Ula dan Madrasah Diniyah Tsani di Yayasan At-Taqwa Jakarta.

Di Kalibaru Ustadz Hambali adalah tokoh agama yang popular. Santri pengajiannya berjumlah ratusan orang, yang terdiri dari jamaah perempuan, kaum muda, remaja, dan anak-anak. Ketokohannya diakui oleh masyarakat Kalibaru. Kendati demikian, ia tidak tergoda untuk aktif di dalam kepengurusan salah satu ormas keagamaan seperti kebanyakan tokoh agama lainnya di Kalibaru.

Sebagai jalan dakwahnya, ia lebih memilih aktif dalam kegiatan-kegiatan di luar ormas keagamaan, di antaranya menjadi pengurus RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, pembina remaja masjid di RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus DKM masjid, serta pengajar Taman Pendidikan Al-Qur`an Kalibaru dan SMAN 73 Jakarta.

Dalam sektor usaha dan entrepreneur, Ustadz Hambali bersama istri mengelola dan mengembangkan butik di Kelurahan Kalibaru.

Selama bekerja di dunia pendidikan, Ustadz Hambali giat mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia pendidikan kepada para anak didiknya untuk meningkatkan kualitas masa depan anak-anak dan remaja di Jakarta Utara.

Kini, dakwahnya terkait pendewasaan usia pendidikan semakin bertambah seiring dengan keterlibatannya dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru yang dibentuk paska pendampingan Rumah KitaB, dan ia dipercaya memimpin Divisi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak.

Berbagai kegiatan terkait perlindungan anak telah ia lakukan, baik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak maupun penanganan anak yang menjadi korban kekerasan. Sosialisasi dan edukasi ia lakukan di berbagai komunitas, termasuk di level Kecamatan Cilincing yang meliputi 7 kelurahan: Kalibaru, Cilincing, Marunda, Sukapura, Rorotan, Semper Timur, dan Semper Barat. Sosialisasi juga ia di level komunitas terkecil yaitu komunitas remaja/pelajar, serta komunitas orangtua di Kelurahan Kalibaru.

Sejak tahun 2019, Ustadz Hambali bekerja dengan komunitas dalam penanganan anak korban kekerasan, bekerjasama dengan P2TP2A Jakarta Utara dan PPA Polres Metro Jakarta Utara, baik sebelum dan sesudah tergabung dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru.

“Keikutsertaan saya dalam PATBM bukan karena saya merasa sebagai aktivis organisasi, tetapi semata-mata sebagai bentuk pengabdian saya di jalan dakwah dan sebagai ibadah untuk menyebarkan syiar agama,” kata Ustadz Hambali.

Menurut Ustadz Hambali, ibadah itu tidak saja berupa tindakan spiritual individu, tetapi justru harus lebih banyak diejawantahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berkontribusi positif menghindarkan masyarakat dari kemafsadatan serta membantu mereka meraih kemaslahatan, misalnya terlibat dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak demi menyelamatkan masa depan anak itu sendiri.

Tantangan dan hambatan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penanganan korban kekerasan kerap dihadapi Ustadz Hambali. Pertama, masih adanya tokoh agama yang menolak pencegahan perkawinan usia anak dan membutuhkan waktu proses advokasi yang tak sedikit. Kedua, tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga para penggerak seperti dibiarkan bergerak sendiri. Ketiga, masih maraknya praktik kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan keluarga terdekat. Keempat, tidak tersedianya ruang bermain anak yang menyebabkan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan semakin sulit.[AH]

Ibu Dedeh

Ibu Dedeh, Penggerak PATBM Kelurahan Pegambiran Cirebon

DEDEH Kurniasih (39), menyebut dirinya sebagai “Kader Kampung” di RW. 17 Kelurahan Pegambiran, yang aktif sejak tahun 2016 untuk berbagai kegiatan. Ia menggerakan kader dari RW lain untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan yang biasa ia lakukan adalah mendampingi kader Posyandu, Kader Pusat Informasi dan Konseling (PIK), Kader Petugas Lapangan Keluarga Berencana, dan juga membantu mengurus administrasi warga (BPJS dan Kartu Keluarga). Ia juga merupakan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Pegambiran sejak Agustus 2021 dan bekerja di Divisi Pengumpulan Data dan Informasi.

Dedeh bisa disebut sebagai kontak darurat bagi para warga sekitar rumahnya. Waktu 24 jam rasanya tidak cukup, ia selalu mempersiapkan diri, dan kapan pun telepon genggam berdering ia siap untuk membantu warga dalam kondisi apapun. Ia merasa jika ingin membantu jangan tanggung-tanggung, harus semaksimal mungkin. Ia bersyukur suami dan kedua anaknya mendukung penuh apa yang dilakukannya.

“Ini emang panggilan, saya seneng aja gitu ngelakuinnya. Badan berasa capek tapi kalau udah bisa bantu orang mah ilang tuh rasa capeknya. Saya lega,” kata Dedeh.

Ketika ada kasus-kasus yang melibatkan anak seperti kekerasan seksual, penelantaran, perkawinan anak, dan kasus lainnya, ia selalu bersedia membantu. Inilah yang mendorongnya mau menjadi kader di wilayahnya.

Tahun 2017, Rumah KitaB hadir untuk pertama kalinya di wilayah Cirebon. Dedeh mengakui bahwa semenjak ia mengikuti pelatihan dari Rumah KitaB, pengetahuan dan pemahamannya mengenai perkawinan anak semakin banyak. Ia kemudian mulai menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan anak sejak tahun 2019.

 “Karena di lingkungan saya sendiri banyak kejadian kekerasan terhadap anak, saya melihat akibat dari perkawinan anak, contohnya anak perempuan umur 15 tahun dinikahkan secara siri oleh orang tuanya kemudian memilik anak dan suaminya tidak bertanggung jawab dalam mengurus anak tersebut,” tutur Dedeh.

Telah banyak kasus yang ia bantu dampingi, khususnya anak-anak perempuan yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki dan terjadi komplikasi ketika melahirkan.

Dengan berbagai kejadian dan kasus yang terjadi di lingkungannya, ia semakin menyadari bahwa masalah perkawinan anak di lingkungannya belum terpecahkan. Berbagai dampak dari perkawinan anak dapat menghancurkan masa depan anak-anak.

Baginya penting untuk melakukan pencegahan, dan ia turut merasakan kekhawatiran sebab kedua anaknya beranjak remaja. Sehingga ia pun melakukan pendekatan tidak hanya untuk warga atau remaja di lingkungannya, tetapi juga terhadap kedua anaknya yang luar biasa.

“Pola asuh itu penting sekali, anak saya remaja makanya saya sadar betul, kalo ada kegiatan untuk remaja yang positif saya selalu ajak anak-anak,” lanjutnya.

Dedeh ingin anak-anaknya juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan remaja di lingkungannya. Selain agar menambah pengetahuan juga memberi ruang bagi anaknya untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai kegiatan.

Pasca bergabung di PATBM, Dedeh melihat kegiatan kelurahan menjadi lebih aktif. Ia merasa bisa lebih leluasa saat melakukan sosialisasi informal, menerima pelaporan, dan pendampingan korban kekerasan.

Salah satu dari rencana kerja para pengurus adalah melakukan sosialisasi dengan remaja mengenai hak anak untuk pola hidup sehat dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin di tiap RW atas kerjasama antara remaja pengurus PATBM, Posyandu Remaja (Posrem), dan Puskesmas.

Dedeh memiliki misi melibatkan remaja dan kaum muda untuk aktif di lingkungannya. Sebab, banyak anak remaja yang pemahamannya belum cukup kuat terkait dampak dari perilaku berisiko yang dilakukan. Sehingga Dedeh berusaha keras memperjuangkan kesempatan bagi para remaja untuk bisa hadir dalam ruang yang dianggap sebagai ruang orang dewasa saja.

“Remaja harus dilibatkan secara aktif di kampung, bisa remaja masjid, atau forum Musrembang. Harus dilibatkan langsung untuk sharing, keluh kesah dari remaja didengerin, jangan sampai remaja dikesampingkan. Atau remaja diajak partisipasi, jangan sampe ngerasa disuruh-suruh,” ungkap Dedeh.

Dedeh mendorong dan mengadvokasi para Ketua RW untuk selalu melibatkan remaja dalam setiap kegiatan di kampung. Apa yang ia lakukan dimaksudkan agar remaja dan kaum muda punya kegiatan positif dan tidak diasingkan di kampung mereka sendiri. Menurutnya dalam proses ini orang dewasa, kaum muda, dan remaja dapat sama-sama belajar.

Dalam setiap perjuangan pemenuhan hak anak dan pencegahan perkawinan anak akan selalu ada tantangan yang dihadapi. Dedeh menyampaikan, “Nikah siri itu sudah biasa aja gitu di sini, dan kehamilan tidak dikehendaki (KTD) bukan lagi dianggap sebagai hal yang meresahkan.” Ditambah orang tua yang merasa memiliki otoritas atas anak sehingga mengambil kontrol penuh atas anaknya sendiri.[]

Miffetin

Miffetin, Melawan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Anak

MIFFETIN Kholilah (20)—atau yang akrab disapa Mip oleh orang-orang terdekatnya—adalah mahasiswi Jurusan Teknik Sipil di salah satu universitas swasta di Cirebon. Ia merupakan salah satu peserta pelatihan penguatan kapasitas kelompok remaja untuk pencegahan perkawinan anak di wilayah Cirebon. Sejak Oktober 2021 ia tergabung di dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Pegambiran dan berada di Divisi Data dan Informasi.

Ia aktif terlibat sosialisasi hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Sejak 2019 ia mulai tergerak mendalami isu perlindungan anak, sebab tidak jarang di lingkungan sekitar rumahnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan seksual, verbal, fisik, dan perkawinan anak. Seperti yang dialami oleh adik kelasnya yang tinggal tidak jauh dari rumah Mip, dinikahkan pada usia anak dengan seorang laki-laki dewasa.

Semua itu menimbulkan keresahan di dalam dirinya, dan ia pun tergerak untuk dapat melakukan sesuatu. Ia mulai dari lingkungan terdekatnya yaitu anak-anak yang jajan ke warung milik keluarganya.

“Aku coba ajak ngobrol anak-anak yang suka jajan ke warung, ngobrolin tentang sekolah sampe cita-cita. Momen itu jadi ruang untuk mereka bebas berpendapat,” ungkap Mip.

Tidak jarang juga Mip mengajak ngobrol orang-orang dewasa yang berbelanja di warungnya. Ia menanyakan kabar anak-anak mereka dan bertanya kepada orang tua yang membiarkan anaknya bolos sekolah.

Mip merasa belum bisa melakukan sesuatu yang besar untuk lingkungannya, namun baginya cara-cara sederhana seperti itu dapat ia lakukan dengan segala keterbatasan dan semangat yang ia miliki.

“Kalau saya belum bisa menangani paling tidak saya bisa melakukan pencegahan di lingkungan terdekat saya sendiri,” ujarnya.

Mip ingin terus bergerak karena di lingkungannya banyak orang yang kurang peduli dengan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi pada anak. Setiap ada kejadian kekerasan di sekitar lingkungannya, yang terlintas di kepalanya adalah dampaknya, apa yang dirasakan dan apa yang terjadi pada korban. Hal ini selalu membuatnya resah.

Pertengahan tahun 2021 Mip diundang untuk mengikuti pelatihan penguatan kapasitas remaja untuk pencegahan perkawinan anak yang diadakan Rumah KitaB. Ia sangat antusias bergabung dengan dorongan ingin memahami lebih baik lagi mengenai perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Menurut Mip, keberuntungan yang diperoleh ketika mengikuti pelatihan penguatan kapasitas bukan hanya untuk memintarkan dirinya sendiri saja tetapi juga untuk bisa berkontribusi bagi orang lain.

“Awalnya untuk menambah pengetahuan sendiri. Ternyata bukan hanya untuk diriku sendiri, tapi juga untuk bisa berbagi ke orang lain,” tuturnya.

Setelah mengikuti pelatihan, pemahaman Mip terkait isu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak semakin meningkat. Ia pun membulatkan tekad untuk terus aktif di lingkungannya dengan terlibat di PATBM Kelurahan Pegambiran.

Saat ini Mip turut menggerakkan para remaja pengurus untuk melakukan sosialisasi dan mengaplikasikan apa yang sudah ia dapatkan melalui pelatihan. Salah satunya, sosialisasi formal yang berkolaborasi dengan Posyandu Remaja tiap RW dan Puskesmas di Kelurahan Pegambiran. Ia menjadi salah satu narasumber, dan ia secara spesifik memaparkan materi mengenai pencegahan perkawinan anak.

Saat melakukan sosialisasi, Mip dan para remaja pengurus PATBM menggunakan pendekatan penjelasan dengan video, lalu memantik peserta untuk mengulas isi materi dari video tersebut.

Selain sosialisasi secara langsung, Mip dan para remaja pengurus PATBM mempersiapkan kampanye melalui media sosial. Ia merasa sosialisasi secara langsung saja tidak cukup tetapi perlu juga konten melalui media sosial untuk kampanye dan bentuk dokumentasi PATBM agar jangkauannya menjadi lebih luas.

Bagi Mip tantangan terbesarnya justru ketika menghadapi para orang dewasa. Menurutnya, orang dewasa di lingkungannya masih memandang remaja dengan sebelah mata, dan dianggap belum cukup kompeten untuk menyampaikan materi dalam sosialisasi.

Selain itu, usaha untuk bisa menyosialisasikan PATBM ke masyarakat juga harus semakin gencar, sebab belum banyak orang tahu mengenai keberadaan PATBM itu sendiri di wilayah Kelurahan Pegambiran.

Mip berharap agar siapapun, dari kelompok manapun, dan berbagai pihak terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Hal ini dapat dilakukan bersama-sama mulai dari remaja sampai orang dewasa. Kemudian bagi orang tua, sangat penting untuk mengetahui apa saja hak-hak anak dan dampak dari perkawinan anak. Hal ini dikarenakan, banyak sekali dampak buruk dan kerugian yang dialami korban perkawinan anak.

“Harapannya agar anak muda saat ini sadar akan pentingnya memenuhi hak anak dan sekaligus menjadi penggerak menyadarkan masyarakat serta menjadi fasilitator perubahan kesadaran masyarakat untuk mementingkan hak anak,” pungkasnya.[]