Upaya Mencegah Kawin Kontrak

SENIN, 23 Mei 2022 bertempat di Balai Praja Lt. 2 Kantor Bupati Cainjur, Rumah KitaB bersama dengan Pemda Kabupaten Cianjur mengadakan talkshowPerbup Pencegahan Kawin Kontrak: Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan“. Kegiatan yang didukung oleh Program We Lead ini dihadiri oleh 280 orang secara daring dan lebih dari 60 orang yang hadir secara luring. Peserta berasal dari forum koordinasi pimpinan daerah, camat, ormas keagamaan, sekolah, dinas-dinas terkait di Kabupaten Cianjur.

Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini diteken oleh Bupati Cianjur pada tahun 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir praktik kawin kontrak yang marak terjadi di area Cianjur. H. Maman Suherman mengatakan bahwa meski praktik kawin kawin kontrak banyak dilakukan, tetapi datanya sulit didapatkan dan belum ada yang melaporkan, sehingga perlu ada regulasi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam sambutannya Bupati mengakui cukup berat untuk mengubah dari Perbub ke Perda karena harus dilakukan oleh legislatif. Tetapi, meskipun hanya Perbub, ia optimis upaya pencegahan kawin kontrak pasti dapat berhasil jika diusahakan dan disuarakan semua pihak, bukan hanya pemerintah.

Sementara itu, Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam sambutannya mengatakan bahwa regulasi tentang kawin kontrak ini akan efektif jika ada perubahan dalam konteks, kultural, dan struktural. Sebab, tanpa ada perubahan dari ketiganya, mustahil regulasi bisa berjalan dengan baik.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam pidato kuncinya mengatakan bahwa perlu ada kolaborasi dan sinergi dari banyak pihak untuk memberantas praktik kawin kontrak.

Acara yang dipandu oleh Aminah Agustinah ini menghadirkan 4 narasumber: Hj. Rina Mardiyah (Aktivis Perempuan Cianjur), Arief Purnawan, S.A.P (Asda 1 Pemda Kabupaten Cianjur dan Ketua Satgas Pencegahan Kawin Kontrak), Ratna Batara Munti (Kordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia/Direktur Eksekutif LBH APIK Jabar), dan Dr. Nur Rofiah (Dosen PTIQ Jakarta dan Founder Ngaji KGI). Keempat narasumber itu mengulas Kawin Kontrak dalam beberapa sisi dan pendekatan.

Hj. Rina Mardiyah mengatakan bahwa upaya perempuan dan masyarakat Cianjur mengadvonasi regulasi untuk kawin kontrak ini telah berjalan lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Berbagai upaya telah Hj. Rina dan aktivis perempuan lakukan untuk mendorong lahirnya regulasi tentang kawin kontrak ini.

Kawin kontrak, menurut Ratna Batara Munti, lebih banyak memberikan kerugian kepada perempuan dan anak. Karena, pernikahan yang tak dicatatkan secara resmi menghilang hak-hak perempuan sebagi istri. Pun, Ketika ada KDRT dalam kawin kontrak, polisi kesulitan memprosesnya lebih lanjut karena pernikahannya tidak tercatat. Tetapi, menurut Ratna, saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang bisa menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual atau kerentanan ekonomi, beberapa di antara bentuk kekerasan yang paling sering muncul dalam praktik kawin kontrak.

Nur Rofiah menganalogikan pelaku kawin kontrak serupa dengan orang shalat tetapi sedang mengandung hadas. Meskipun gerakannya shalat, tetapi tidak mengandung nilai ibadah. Bahkan, menurut Nur Rofiah dengan mengutip fatwa MUI dan hasil bahtsul masail NU, kawin kontrak adalah haram karena banyak mudharat di dalamnya dan tidak sesuai dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah) dan tujuan pernikahan.

Sementara itu, Arief mengatakan bahwa Perbup Pencegahan Kawin Kontrak ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, dan perlu mendorong lahirnya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, baik di tingkat kabupaten atau provinsi.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.