Khitan Perempuan, Menjaga Kesucian?

ISU mengenai khitan perempuan hingga saat ini memang masih menjadi isu kontroversial, bukan hanya di dalam masyarakat Indonesia, melainkan juga di sejumlah negara muslim lainnya. Perdebatan mengenai isu ini terjadi antara lain karena sumber-sumber Islam otoritatif baik al-Qur`an maupun hadits Nabi tidak menyebutkan hukumnya secara eksplisit dan tegas.

Hal ini terungkap dalam diskusi Bahtsul Masail berjudul “Sunat Perempuan dalam Islam” yang digelar Yayasan Rumah Kita Bersama pada Rabu, 25 Mei 2022 di Aula Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan. Acara ini dihelat sebagai kegiatan Pra KUPI II di Jawa Tengah yang rencananya akan mengangkat sejumlah isu utama, di antaranya mengenai sunat perempuan dan kesehatan reproduksi.

Para peserta yang hadir dalam acara ini terdiri dari para ibu nyai dan kiyai muda yang merupakan anggota aktif lembaga-lembaga kajian keislaman berbasis referensi keagamaan klasik dan kontemporer di organisasi Islam seperti Lembaga Bahsul Masail (LBM) PBNU, LBM PWNU DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ulama Jaringan KUPI, para pengasuh pesantren, juga para peneliti dan pengkajian keislaman di Perguruan Tinggi Islam seperti UIN Jakarta, Institut Ilmu al-Qur`an Jakarta, dan Institut PTIQ Jakarta.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, membuka diskusi dengan menegaskan, dengan mengutip data UNICEF 2021, bahwa ada lebih dari 200 juta perempuan termasuk anak-anak di 30 negara yang telah menjalani praktik sunat perempuan, dan Indonesia sendiri ternyata berada di peringkat ke-3 jumlah kasus sunat perempuan terbesar di bawah Mesir dan Etiopia.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia menemukan motif dilakukannya praktik khitan perempuan, di antaranya adalah bahwa khitan dapat menjaga kesucian anak perempuan dan kemuliaan keluarga. Karena khitan itu bertujuan untuk mengontrol hasrat-hasrat seksual perempuan yang tidak kuasa mengendalikan tubuhnya.

“Persoalan yang lebih mendasar dari sunat perempuan ada di level diskursus dan debat teologis. MUI mengeluarkan fatwa bahwa sunat perempuan adalah hal baik dan dianjurkan. Namun, para aktivis perempuan dan pemerhati hak kesehatan reproduksi perempuan merasa bahwa alasan diskursus sangat memojokkan dan merendahkan perempuan. Alasan yang mengemuka adalah bahwa sunat dilakukan dalam rangka mengontrol seksualitas dan libido seks mereka. Ini jelas persoalan. Seks perempuan hendak dikontrol karena dianggap buruk dan liar,” papar Lies.

K.H. Dr. (HC). Husein Muhammad, narasumber utama dalam diskusi ini, mengemukakan bahwa para ahli fikih sepakat bahwa khitan baik untuk laki-laki maupun perempuan merupakan tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat kuno untuk kurun waktu yang sangat panjang. Sebelum Nabi Muhammad Saw. lahir, tradisi ini berkembang di berbagai kebudayaan dunia. Khitan adalah “sunnah qadimah” (tradisi kuno). Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam sebenarnya tidak menginisiasi tradisi khitan perempuan. Dalam banyak ajaran, Islam mengakomodasi tradisi sebelumnya, tetapi dalam waktu yang sama ia juga mengajukan kritik, koreksi dan transformasi ke arah yang lebih baik, jika praktik-praktiknya tidak sejalan dengan misi dan visi Islam, yakni kemaslahatan dan kerahmatan semesta.

“Ada pertanyaan yang tersisa, untuk apa khitan perempuan dilakukan? Apakah ada manfaatnya? Apakah khitan yang tak lain adalah pelukaan atas bagian tubuh perempuan dan reduksi (pengurangan) atas kebahagiaannya, membawa manfaat bagi kesehatan reproduksi perempuan, sebagaimana yang diperoleh pada khitan laki-laki? Pertanyaan ini harus dijawab oleh para ahli medis, genecolog, sexolog dan para psikolog. Dan tak kalah pentingnya juga adalah mendengarkan suara perempuan sendiri,” tegas Kiyai Husein.

Kiyai Husein menambahkan bahwa sumber utama Islam, al-Qur`an, sama sekali tidak menyebutkan isu khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sejumlah ulama menolak pernyataan ini, sambil mengatakan bahwa khitan disebutkan secara implisit dalam al-Qur’an melalui ayat, “Hendaklah kamu (Muhammad) mengikuti millah (agama) Ibrahim,” [Q.S. al-Nahl: 123]. Menurut mereka di antara “millah” Ibrahim adalah “khitan“. Ini merujuk pada hadits shahih al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun.

“Sepanjang yang dapat terbaca dalam banyak buku tafsir, para ahli tafsir tidak membicarakan, mengurai atau bahkan tidak juga menyinggung sama sekali soal khitan yang dipahami dari ayat ini. Ayat ini sebenarnya berbicara mengenai hal fundamental dan pokok dalam doktrin agama, yaitu tentang keyakinan tauhid. Melalui ayat ini Nabi Muhammad untuk membebaskan diri dari penyembahan berhala dan berserah diri kepada Tuhan dengan mengikuti keyakinan Nabi Ibrahim. Jadi, ayat ini tidak ada sangkut pautnya dengan khitan perempuan,” jelas Kiyai Husein.

Dalam kesempatan ini, Jamaluddin Mohammad, Peneliti dan Riset Kajian Teks Klasik Rumah KitaB, menyebut sejumlah fatwa dan pandangan dari para ulama yang menyiratkan makna bahwa khitan perempuan bukan bagian dari Islam.

“Mari kita lihat, Syaikh Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh al-Sunnah mengatakan bahwa khitan itu tidak wajib bagi perempuan, dan meninggalkannya tidak membuahkan dosa. Tidak ada di dalam kitabullah (al-Qur`an) maupun sunnah Nabi yang menetapkan bahwa khitan itu merupakan suatu yang wajib. Seluruh riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi mengenai khitan perempuan adalah dha’if (lemah), tidak ada yang bisa dijadikan pijakan. Bahkan, Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Nasional Mesir, mengeluarkan fatwa haramnya praktik khitan perempuan setelah mendengar kabar kematian seorang anak perempuan yang dikhitan karena dorongan para pemuka agama setempat,” ungkap Jamal.

Nabi Saw., menurut Jamal, melarang keras mengubah ciptaan Tuhan (taghyîr khalqillah). Khitan perempuan, secara kasat mata, adalah upaya untuk mengubah ciptaan Tuhan pada perempuan yang harus dilarang, dan agama menganggapnya sebagai perbuatan yang tak layak dilakukan. Seluruh organ keperempuanan bukanlah “lebihan-lebihan tak berarti” yang harus dipotong, masing-masing punya tugas dan fungsi sebagaimana organ-organ tubuh yang lain. Fungsi organ-organ keperempuanan adalah untuk membantu perempuan mencapai kepuasan seksual.

Ahmad Hilmi, Manajer Kajian Rumah KitaB, menjelaskan bahwa di dalam Islam acuan dasar dalam memutuskan hukum adalah maqâshid al-syarî’ah atau tujuan-tujuan universal syariat untuk melihat maslahat dan mafsadat suatu perkara. Tujuan-tujuan universal syariat yang dimaksud adalah: hifzh al-dîn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa/nyawa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), hifzh al-‘irdh (menjaga kehormatan), dan hifzh al-mâl (menjaga harta). Mengacu pada ini, menurut Hilmi, khitan perempuan sama sekali tidak memiliki dasar di dalam Islam (lâ ashla lahu) meskipun sebagian ulama membolehkannya.

“Di dalam kaidah fikih disebutkan mengenai bolehnya membatasi hal yang mubâh (boleh) atau bahkan melarangnya bila dipandang menimbulkan bahaya. Dunia medis telah menemukan beberapa fakta bahaya-bahaya yang muncul akibat khitan perempuan, dan itu bisa saja mempengaruhi kejiwaannya sepanjang hidup,” jelas Hilmi.

Setelah diskusi yang begitu panjang dan alot dengan menyajikan beragam pandangan ulama yang terdapat di dalam kitab-kitab klasik dan fakta-fakta medis yang memperlihatkan berbagai dampak buruk khitan perempuan, para peserta menyepakati bahwa Islam sesungguhnya tidak melegitimasi praktik sunat perempuan karena tidak ada manfaatnya dan tidak dapat menjamin kesucian perempuan. Hal ini didasarkan pada tiga argumen penting,

Pertama, khitan sama sekali tidak bisa menjaga kesucian perempuan. Sebab, secara ilmiah, otak merupakan sarana dalam tubuh yang darinya muncul hasrat-hasrat seksual perempuan. Perempuan yang telah menikah banyak terpengaruh oleh panca indera seperti penglihatan, penciuman, sentuhan, dll. Artinya, akallah yang sebenarnya mengendalikan dan mengarahkan hasrat seksual perempuan, bukan alat reproduksinya sebagaimana diyakini masyarakat. Hasrat seksual pada perempuan merupakan aktivitas yang sangat kompleks yang dapat dikendalikan oleh elemen-elemen integral seperti tingkat budaya dan lingkungan kemasyarakatan yang di dalamnya perempuan lahir.

Kedua, kesucian perempuan adalah masalah moral yang tidak ada hubungannya dengan khitan. Jika akal merupakan alat yang dapat mengarahkan perilaku seksual perempuan, berarti kesuciannya pun bersumber dari akalnya. Maka pendidikan dan pembekalan akal perempuan sejak kecil dengan moral, prinsip-prinsip keagamaan yang benar, pengetahuan dan hakikat-hakikat ilmiah yang benar, akan menjadikannya mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, antara perilaku seksual yang sehat dan yang tidak sehat. Sementara perilaku seksual menyimpang perempuan baik sebelum menikah maupun setelah menikah itu bersumber dari kondisi lingkungan atau ketiadaan pengetahuan yang benar, dan khitan tidak ada sangkut pautnya dengan itu. Kesucian, sebagaimana diajarkan oleh seluruh agama, adalah ikhtiar yang bebas dan kecintaan terhadap kebaikan, bukan karena khitan.

Ketiga, anggapan sebagian orang bahwa perempuan yang tidak dikhitan akan melakukan banyak penyimpangan karena nafsunya yang tidak terkendali itu jelas sangat keliru. Karena penyimpangan terjadi pada perilaku manusia dan pandangan-pandangannya, bukan pada anggota-anggota tubuhnya. Mata, telinga, lisan, tangan dan anggota-anggota tubuh lainnya bisa melakukan penyimpangan, tetapi tidak berarti kita harus memotong atau merusaknya.

Sebuah hadits dari Nabi Saw. menyebutkan, “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya,” [H.R. al-Tirmidzi]. Karena khitan perempuan ternyata tidak membawa manfaat apapun dan sebaliknya justru membahayakan jiwa perempuan, maka berdasarkan hadits ini harus segera ditinggalkan dan dilarang.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.