Mendialogkan Hukum Internasional dan Hukum Islam Terkait Hak-hak Anak

RABU, 10 Agustus 2022 bertempat di Auditorium Utama UIN Mataram, Rumah KitaB bersama dengan PSGA UIN Mataram atas dukungan Oslo Coalition mengadakan diskusi buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Quran, Hadis, dan Konvensi Internasional Untuk Perbaikan Hak-Hak Anak”.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang terdiri dari dosen, mahasiswa, NGO, dan pemerintah. Hadir sebagai narasumber adalah Lies Marcoes (Penulis), Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis), sementara hadir sebagai penanggap adalah Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional), dan Atun Wardatun (Ketua LP2M UIN Mataram), dan dipandu oleh Chae Khairil Anwar (Dosen UIN Mataram).

Acara dibuka oleh Wakil Rektor 1 UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. Sebelum membuka acara, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. menyampaikan sambutan pengantar. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa buku yang diskusikan pada pagi ini termasuk buku yang langka. Sebab, menurutnya, meski isu anak banyak dibahas di dalam hadis dan al-Qur`an, tetapi sangat jarang diskusikan dengan tekun. Oleh karenanya, buku “Fikih Hak Anak” menjadi penting untuk diskusikan.

Pembicara pertama dan kedua diisi oleh penulis buku, yaitu Lies Marcoes dan Faqihuddin Abdul Kodir. Lies memulai paparannya dengan menjelaskan mengapa isu hak anak penting untuk dibahas, diskusikan, dan ditulis. Salah satu sebabnya adalah, meski jumlah anak cukup banyak, tetapi kebijakan atau hak yang diberikan kepada anak masih bias, terutama bias orang dewasa. Belum lagi, kata, Lies, ada pertentangan yang cukup curam mengenai hak anak di dalam teks keagamaan (al-Qur`an dan Hadis) dan Konvensi Internasional.

Sementara Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa buku ini menawarkan gagasan untuk menyelesaikan pertentangan tersebut, di antaranya dengan menggunakan maqâshid al-syarî’ah. Dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah, menurut Faqih, teks-teks keagamaan tidak lagi hanya dibaca secara tekstual, tetapi teks-teks agama bisa dibaca secara kontekstual. Faqih kemudian mengambil misal tentang anak yatim. Jika biasanya anak yatim diartikan sebagai seseorang yang tak memiliki ayah, maka dengan pembacaan maqâshid al-syarî’ah, yatim adalah sesiapa saja yang tidak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari walinya, meskipun ia memiliki ayah dan ibu.

Selepas dua penulis menyampaikan paparannya, dua penanggap memberikan tanggapan. Pertama, Usman Hamid yang mengatakan bahwa buku yang ditulis oleh Lies Marcoes dan Faqihuddin Abdul Kodir ini memperlihatkan bahwa hukum internasional dan hukum Islam bisa didialogkan atas bantuan maqâshid al-syarî’ah. Bahkan Usman mengatakan bahwa tak sedikit konvensi internasional yang diadopsi dari teks-teks dan khasanah keislaman. Jadi, menurut Usman, orang yang menolak konvensi internasional karena dianggap tidak Islami adalah orang yang belum banyak membaca. Karena pada faktanya hukum internasional juga mengadopsi dari agama (Islam). Terakhir, Atun Wardatun mengatakan bahwa buku “Fikih Hak Anak” merupakan salah satu sumbangan penting dalam kajian anak.

Seminar dan diskusi yang berlangsung selama tiga setengah jam ini mendapatkan respons yang hangat dari peserta. Hal itu terlihat tanggapan yang diberikan saat diskusi berlangsung, setidaknya lebih dari 8 orang yang mengangkat tangan, tetapi karena waktu yang terbatas, hanya 4 orang yang memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan pertanyaannya, serta mendapatkan respons dari narasumber ataupun penanggap.

Sebelum acara ditutup, Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition) dalam pidato penutup menyampaikan apresiasi kepada Rumah KitaB atas kerja-kerjanya, termasuk dalam mensosialisasiakan buku “Fikih Hak Anak” di wilayah strategis seperti di Lombok, yang menurut data merupakan salah satu penyumbang kawin anak di Indonesia.[NA]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses