Hambatan dan Tantangan Perempuan di Dunia Kerja
KAMIS, 28 Juli 2022, Rumah KitaB melaksanakan kegiatan “Diskusi Multi Aktor Jakarta dalam Penerimaan Perempuan Bekerja” di Mercure Hotel Sabang Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dari empat kluster yaitu kluster pemerintah, organisasi keagamaan, media, dan dunia usaha.
Kluster pemerintah dihadiri oleh Dinas PPAPP DKi Jakarta, UPT P2TP2A DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, dan Dinas Sosial. Kluster media dihadiri oleh TVMU, TVNU, NU Online, dan Islami.Co. Kluster usaha dihadiri oleh PT. Nusa Kirana, D’Pasha Ida Residence, Sahla Syar’i dan Khazanah Syar’i. Kluster organisasi keagamaan dihadiri oleh PWNU DKI Jakarta, PW Muhammadiyah DKI Jakarta, PW Fatayat DKI Jakarta, dan PW Aisyiyah DKI Jakarta.
Kegiatan ini memetakan beberapa hambatan yang dialami perempuan bekerja, di antaranya cara pandang sosial dan pandangan orang terhadap agama yang menghambat perempuan bekerja, misalnya konsep “izin suami” masih menjadi alasan bagi banyak laki-laki menolak perempuan bekerja, bahkan memaksanya kembali ke rumah dengan alasan suami tidak mengizinkan istri bekerja. Realitas ini bertolak belakang dengan visi luhur agama yang berbasis kemaslahatan manusia secara adil bahwa laki-laki dan perempuan punya hak yang sama yang melekat pada diri masing-masing untuk bekerja.
Makron Sanjaya Direktur Utama TVMU, berbagi pengalaman terkait hambatan perempuan bekerja. Lemahnya dukungan infrastruktur di beberapa kantor media yang masih belum responsif gender ia sebut sebagai salah satu hambatan bagi perempuan bekerja, misalnya tidak ada ruang laktasi karena membutuhkan dana tambahan penyewaan space ruang kerja yang tidak sedikit sehingga beberapa manajemen perusahaan media belum mampu menyediakannya. Selain itu, menurutnya, stigma laki-laki yang memandang rendah perempuan pekerja membuat sejumlah perusahaan media mengubah kebijakannya, misalnya kebijakan mengirim tim media yang hanya terdiri dari perempuan saja tanpa menyertakan laki-laki.
Wulan dari P2TP2A DKI Jakarta menyampaikan bahwa hambatan-hambatan perempuan bekerja belum bisa dilihat dan belum bisa diidentifikasi oleh beberapa pihak dalam kacamata gender, sehingga program pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang kerja masih terjadi dan lebih dari seribu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Jakarta.
Sementara itu, menurut Jacob Wilbert, Dinas PPAPP DKI Jakarta sebetulnya telah merumuskan beberapa program perlindungan perempuan termasuk dalam dunia kerja, yaitu sosialisasi bekerja sebagai hak perempuan, sama halnya seperti laki-laki yang punya hak asasi untuk bekerja dan memperoleh hak berpartisipasi dalam dunia ekonomi, dunia usaha/bisnis, dan lainnya.
Wulan dan Jacob sepakat bahwa problem utama yang menjadi penghambat perempuan bekerja adalah tafsir orang terhadap agama yang bertentangan dengan visi kemaslahatan agama itu sendiri. Misalnya konsep “ridha suami” dan “izin suami”.
Stigma masyarakat terkait konsep “ridha suami” dan “izin suami” yang membatasi perempuan dalam dunia kerja masih menjadi budaya, bahkan beberapa peserta dari tokoh agama, tokoh pemerintahan yang hadir, perempuan dan laki-laki masih setuju dengan kedua narasi penghambat perempuan bekerja tersebut.
Menurut Wulan, dukungan dari pandangan keagamaan inklusif yang mendukung hak perempuan bekerja sangat penting dan harus disosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh agama, juga para stakeholders di satuan-satuan kerja pemerintah provinsi DKI Jakarta, sehingga pandangan keagamaan harus sejalan dengan kemaslahatan manusia yang menjadi inti dari ajaran agama.
Naufal dari Islami.Co menambahkan dukungan dari media berupa narasi-narasi berita yang mendukung perempuan bekerja harus banyak digiatkan, karena selama ini dunia media kekurasangan literasi terkait narasi hak perempuan bekerja.
Rozali dari TVNU sudah menyediakan channel-channel yang mendukung sosialisasi hak-hak perempuan termasuk hak perempuan bekerja, perlunya mengkolaborasikan kerja-kerja seperti ini dengan Rumah KitaB dan berbagai lembaga lainnya, sehingga narasi hak perempuan bekerja dapat diviralkan.
Nafilah mewakili Dirut PT. Nusa Kirana lebih menekankan lagi hak perempuan untuk bekerja sebagaimana laki-laki memiliki hak untuk bekerja, sehingga berbagai lembaga perlu melakukan kolaborasi dalam mensosialisasikannya di masyarakat secara luas.
Beberapa pembelajaran yang dapat diambil dari kegiatan ini, di antaranya, narasi stigma sosial dan pandangan keagamaan dalam arti bukan agamanya tetapi pandangan orang terhadap agama seperti narasi “izin suami” dan “ridha suami”, tidak saja menjadi problem masyarakat tetapi juga menjadi problem di kalangan tokoh pemerintah provinsi Jakarta dan tokoh agama, sehingga perjuangan Dinas PPAPP Provinsi Jakarta masih meniti jalan berat dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di ruang-ruang kerja yang dilandasi pandangan keagamaan dan diskriminasi gender.
Pada akhirnya program-program Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta belum banyak didukung oleh beberapa satuan kerja di luar struktur organisasi Dinas PPAPP di level Kota dan Kabupaten di Provinsi Jakarta, misalnya di level Suku Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai regulator dan pengawas bagi dunia industri dalam perlindungnnya terhadap para pekerja perempuan.
Hingga saat ini ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan bekerja masih ditangani oleh UPT P2TP2A DKI Jakarta sebuah satuan teknis penanganan korban kekerasan di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, menurut Jacob, Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi di berbagai instansi pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait bahaya kekerasan berbasis gender yang menimpa banyak perempuan pekerja di Jakarta. Tetapi memang kerja-kerja sosialisasi tersebut harus dilakukan secara kolaboratif bersama organisasi-organisasi lainnya.
Pelajaran lainnya, yaitu sosialisasi buku “Fikih Perempuan Bekerja” harus lebih sering dilakukan kepada para tokoh agama dengan menggunakan jargon-jargon keagamaan inklusif seperti al-musawah wa al-‘adâlah (kesetaraan dan keadilan) berbasis maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` sebuah narasi hak asasi dalam bahasa agama yang ramah perempuan bekerja.
Sosialisasi keagamaan inklusif ramah perempuan dengan menggunakan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` terhadap para tokoh agama pernah dilakukan di wilayah dampingan Rumah KitaB di Kalibaru di Jakarta Utara dalam program Berdaya I dan Berdaya II sejak tahun 2017 hingga 2021. Upaya tersebut cukup efektif membantu para tokoh agama dalam membaca ulang narasi keagamaan yang lebih ramah perempuan. Upaya yang sama harusnya dapat dilakukan di kota-kota lain di wilayah Provinsi DKI Jakarta.[AH]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!