Kampanye Green Ramadan

Ada anekdot, salah satu tanda Ramadan akan segera tiba adalah munculnya iklan sirup di layar televisi. Guyonan ini seolah menutupi perdebatan intelektual para cendekiawan Muslim dalam mencari dan melihat posisi hilal.

Sebenarnya bukan hanya iklan sirup yang mengudara. Ada banyak iklan lain, produk makanan spesial Ramadan hingga tawaran buka puasa di hotel bintang lima. Semua menawarkan dimensi lain dari Ramadan. Inilah jadinya ketika agama menjadi bahan domestifikasi ekonomi kapitalis. Semua yang bisa mendorong konsumsi, akan digunakan untuk meningkatkan keuntungan.

Oleh karena itu, kampanye green Ramadan perlu disebarluaskan di tengah masifnya promo diskon Ramadan. Green Ramadan adalah gerakan atau inisiatif untuk menjalankan ibadah Ramadan secara ramah lingkungan, bertujuan mengurangi sampah, konsumsi energi, dan limbah makanan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbulan sampah saat Ramadan tahun 2023 justru naik 20 persen akibat sisa makanan dan sampah kemasan (di sini). Tentu ini menjadi sebuah paradoks, karena puasa yang seharusnya menjadi upaya untuk menahan diri, justru menjadi sarana meluapkan kepuasan diri. Implementasi ibadah puasa adalah ketakwaan. Namun, para penceramah sering kali memaknai takwa hanya sebatas definisi normatif: melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Tuhan.

Padahal bagian dari ketakwaan adalah mengelola nafsu agar tidak menjerumuskan manusia. Puasa mengajarkan kita, bahwa dalam memenuhi kebutuhan primer: makan dan minum pun, kita perlu mengaturnya. Dalam skala yang lebih luas, eksploitasi alam sering kali dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan negara.

Bahkan energi hijau pun dibangun dari industri yang merusak. Hirilisasi nikel yang digaungkan untuk mendukung energi bersih, justru dilakukan dengan cara yang jauh dari prinsip hijau. Hal ini dicatat dengan jelas dalam buku #ResetIndonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru.

Mas Dandhy Laksono menegaskan bahwa selama ini logika yang digunakan adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga lahirlah beragam usaha untuk ‘memanfaatkan’ alam. Semuanya dengan dasar memenuhi kebutuhan. Manusia lantas berlomba-lomba menciptakan inovasi dalam pertanian, peternakan, dan perikanan. Hasilnya melimpah, tapi juga menyisakan luka bagi semesta. Sebab inovasi itu menggunakan teknologi yang merusak.

Padahal inovasi bisa dilakukan untuk menekan kebutuhan, bukan semata pemenuhannya. Di titik ini, manusia modern gagal membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Makan itu kebutuhan, tetapi makan di pinggir pantai itu keinginan. Mempunyai rumah itu kebutuhan, tetapi membangun rumah berhektar-hektar tentu keinginan. Dari keinginan ini lahirlah keserakahan.

Dengan fenomena tersebut, agama hadir untuk menekan dan mengarahkan kehidupan manusia agar tidak serakah. Salah satunya melalui ibadah puasa. Karenanya green Ramadan bukanlah hal baru. Justru gerakan ini senapas dengan tujuan puasa.

Selama bulan puasa, penceramah juga sering mengatakan bahwa bulan ini adalah bulan penuh ampunan. Umat Islam perlu memperbanyak tobat kepada Allah. Momen ini kiranya juga perlu menjadi pertobatan ekologis, meminjam istilah Paus Fransiskus.

Di Indonesia, kalau mau jujur, orang yang paling banyak buang sampah adalah umat Islam. Para pejabat yang menandatangani aturan yang merusak alam, sebagian besar beragama Islam. Karenanya, ketika hari ini alam Indonesia rusak, umat Islam adalah yang paling bertanggung jawab.

Lantas, dari mana perubahan itu dimulai? Saya melihat upaya menghijaukan Ramadan ini perlu dimulai dari dua sisi: pemimpin perlu melahirkan regulasi yang ketat, misalnya soal penggunaan plastik dalam pasar Ramadan. Jika di satu daerah, pejabatnya mengeluarkan aturan bebas plastik dalam semua aktivitas transaksi pembelian takjil, tentu ada banyak tumpukan sampah yang bisa dikurangi.

Namun kebijakan ini juga perlu didukung oleh masyarakat. Sering kali masyarakat merasa ribet kalau tidak ada plastik. Padahal jika dibiasakan membawa wadah makanan ketika belanja takjil, justru akan lebih menghemat tempat dan lebih sehat juga.

Praktik ini sudah saya lakukan sejak tahun lalu. Dengan membawa wadah makanan sendiri, kita sudah memproyeksikan sejak dari rumah akan membeli apa saja. Alhasil, dompet kita pun selamat untuk belanja makanan lain yang menggoda meski sebenarnya tak perlu.

Disadari atau tidak, perilaku konsumtif di bazar Ramadan itu amat terasa. Ketika kita justru dengan mudahnya kalap membeli makanan dan akhirnya tidak termakan juga setelah berbuka. Boros makanan bukan hanya tercela secara agama, tetapi juga menjadi salah satu penyebab krisis iklim saat ini.

Selain dari sisi pemerintah dan masyarakat, peran tokoh agama, ustaz, dai, juga penting untuk mengampanyekan Ramadan hijau. Sudah saatnya para mubaligh memperluas tema dakwah yang Ramadan, dari aspek normatif-teologis menuju dimensi aplikatif-ekologis.

Inisiasi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh ormas Islam seperti NU melalui Bank Sampah Nusantara (BSN) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) (di sini) dan Muhammadiyah melalui Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (di sini).

Meski sudah ada inisiatif, upaya tersebut perlu didukung dan diturunkan sampai ke akar rumput. Sekaligus memantau implementasinya agar puasa benar-benar menghasilkan pribadi yang muttaqin. Jangan sampai puasa kita hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi sampah kian menumpuk tak terkondisikan.

Imlek dalam Suasana Ramadan

Ada yang berbeda dari perayaan Imlek 2577 Kongzili tahun ini yang jatuh pada 17 Februari 2026. Biasanya pusat perbelanjaan telah dipenuhi dekorasi merah menyambut tahun baru masyarakat Tionghoa. Kali ini, hiasan itu terasa setengah hati, bahkan sebagian tempat tidak lagi menampilkannya.

Atribut Imlek digantikan dengan penyambutan Ramadan. Spanduk paket buka puasa bertebaran di pusat bisnis dan hotel. Ini menunjukkan bahwa selain bernuansa ideologis, Imlek dan Ramadan juga telah menjadi ladang bisnis yang menjanjikan, seperti Natal dan Tahun Baru. Banyak orang mungkin tidak merayakan Natal, tetapi tetap menikmati diskonnya.

Tulisan ini bukan hendak membahas komersialisasi hari besar. Dalam ekonomi kapitalistik, apa pun bisa menjadi cuan, bahkan dengan membayar kerusakan alam melalui industri ekstraktif.

Momentum yang hampir bersamaan antara Imlek dan Ramadan memunculkan pertanyaan mendasar: bisakah merayakan Imlek sekaligus berpuasa Ramadan?

Kekeliruan yang sering muncul adalah memahami Imlek sebagai perayaan keagamaan. Padahal Imlek adalah pergantian tahun dalam kalender Kongzili yang digunakan masyarakat Tiongkok.

Karena itu, merayakan Imlek dan berpuasa Ramadan bukanlah dua hal yang saling meniadakan, terutama bagi etnis Tionghoa yang beragama Islam. Sejarah pun mencatat peran penting tokoh Muslim Tionghoa seperti Laksamana Cheng Ho dalam penyebaran Islam di Nusantara.

Pada awal abad ke-15, Laksamana Cheng Ho melakukan ekspedisi ke Nusantara atas perintah Kaisar Yung-lo dari Dinasti Ming. Ia menjumpai banyak pemukim Tionghoa Muslim di berbagai pelabuhan, terutama dari Zhangzhou, Quanzhou, dan Guangdong.

Jejak kebudayaan Tionghoa masih hidup hingga kini. Pertama, Masjid Laksamana Cheng Ho dengan arsitektur bergaya Tiongkok dan warna merah menyala yang tersebar di berbagai daerah adalah wujud akulturasi budaya Tionghoa dan Islam.

Kedua, banyak komunitas Tionghoa bermukim di sekitar pelabuhan. Tidak semuanya, tetapi kecenderungan ini tampak di banyak kota. Selain sebagai pendatang, kedekatan dengan pelabuhan berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Kehadiran mereka sering kali seiring dengan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan baru.

Ketiga, kawasan pecinan yang dikenal sebagai pusat ekonomi. Di berbagai negara pun terdapat China Town sebagai destinasi belanja wisatawan. Semangat wirausaha masyarakat Tionghoa menggerakkan roda ekonomi. Sayangnya, alasan ini pula yang kerap memicu sentimen publik, seolah-olah mereka hendak menguasai pasar dan menggeser warga lain.

Stereotip terhadap etnis Tionghoa masih kuat. Negeri ini berutang permintaan maaf atas tragedi 1965 dan 1998. Pada 9 Juni 1998, Romo Sandiawan, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan, menyebut di depan Kongres AS bahwa korban kerusuhan Mei 1998 mencapai 2.244 orang meninggal, 91 luka-luka, dan 31 hilang. Etnis Tionghoa termasuk komunitas yang paling terdampak.

Lebih jauh ke belakang, pada 1740 terjadi pembantaian massal orang Tionghoa oleh VOC di Batavia yang menewaskan sekitar 10.000 orang. Selama Perang Jawa (1825-1830), kekerasan terhadap mereka juga marak terjadi. Sentimen etnis ini terus berulang. Aksi besar 2016 yang menuntut Ahok sebagai “penista” agama juga sarat sentimen rasial, selain kepentingan politik.

Semua itu memang bagian dari sejarah kelam, menjadi memori yang tak terlupakan. Memori—bagi Toni Morrison adalah merenungkan cara munculnya sesuatu dan bagaimana sesuatu itu muncul dengan cara tertentu. Memori adalah bentuk kreasi yang diniatkan. Dengan kata lain, memori itu diciptakan dan diwariskan. Pertanyaannya adalah mengapa memori “berdarah” itu yang dirawat dalam ingatan dan melahirkan kebencian?

Padahal sejarah juga merekam kontribusi Tionghoa Muslim bagi negeri. Salah satunya H. Abdul Karim Oey, lahir di Padang dengan nama Oey Tjeng Hien, generasi kedua imigran Cina-Fujian abad ke-19. Setelah memeluk Islam, ia aktif sebagai konsul Muhammadiyah di Bengkulu dan berjumpa dengan Bung Karno yang diasingkan di sana. Ia juga dekat dengan Buya Hamka. Sebagai kader Muhammadiyah, ia mendirikan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada 1963.

Tokoh lain adalah Junus Jahja atau Lauw Chuan Tho. Meski tumbuh dalam lingkungan homogen, ia mendorong asimilasi dan keterlibatan masyarakat Tionghoa dalam kehidupan kebangsaan. Pada 1961, ia menandatangani Piagam Asimilasi. Ia juga dikenal peduli pada nasib Tionghoa Muslim yang kerap merasa terasing saat umat Islam merayakan hari besar.

Situasi serupa terasa hari ini. Bagi Muslim Tionghoa, merayakan Imlek sekaligus berpuasa Ramadan kerap dianggap tabu oleh masyarakat. Identitas mana yang harus ditonjolkan: Tionghoa atau Muslim? Padahal manusia kerap memikul lebih dari satu identitas sekaligus.

Pergulatan ini dipotret Afthonul Afif dalam buku Identitas Tionghoa Muslim Indonesia: Pergulatan Mencari Jati Diri. Tidak ada yang keliru ketika seorang Tionghoa merayakan Imlek di bulan Ramadan, sebab keduanya kebetulan bersamaan.

Dalam dimensi lebih luas, persoalan identitas dialami banyak orang. Ada perempuan Muslim yang bekerja dan menghadapi stereotip karena dianggap tak sesuai kebiasaan. Identitas sering kali dipersempit oleh prasangka sosial.

Karena itu, pertemuan Imlek dan Ramadan semestinya menjadi ruang refleksi. Jika dua momentum perayaan saja dapat bersanding, mengapa manusia justru membangun tembok pembanding?

Akhirnya, momentum ini bukan sekadar dirayakan dengan suka cita, tetapi menjadi awal untuk meruntuhkan prasangka dan merawat kebersamaan.

PMO dan Tantangan Mengelola Hasrat dalam Perspektif Kristiani

Pembicaraan tentang seksualitas sering kali dianggap hal yang tabu. Banyak orang menganggap bahwa seksualitas merupakan sesuatu hal yang kotor, sehingga sudah seharusnya tidak menjadi bahan pembicaraan. Namun pada kenyataannya, pembicaraan tentang seksualitas memang perlu untuk menjadi dasar bagi pengetahuan dalam pertumbuhan.

Banyak hal yang justru akan menjadi masalah ketika tidak memahami dengan benar tentang seksualitas. Seksualitas merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sebagai manusia. Seksualitas bukanlah hal yang harus dihindari, tetapi justru harus disyukuri karena itu adalah anugerah dari Sang Pencipta.

Kurangnya pemahaman tentang seksualitas akan membawa orang terjatuh pada sesuatu yang justru merusak kehidupan mereka. Salah satu contoh dampak dari kurangnya pengetahuan atau literasi tentang seksualitas adalah kecanduan Porn, Masturbation, Orgasm (PMO). Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2024 yang lalu, data menunjukkan ada 5,5 juta anak dalam kurun empat tahun terakhir menjadi korban dari film pornografi. Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab PMO.

Seksualitas sebagai Bagian dari Anugerah

Sebagai manusia yang diciptakan baik adanya, kita diberi anugerah yang luar biasa. Manusia diciptakan dengan tubuh, perasaan, akal, budi, dan juga hasrat seksualitas. Dari pemahaman ini jelas bahwa seksualitas memang merupakan bagian dari realitas dan dinamika hidup manusia.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika munculnya pemahaman seksualitas yang dilepaskan dari makna relasional dan tanggung jawab, lalu direduksi menjadi alat pemuasan instan. Hal ini juga yang menjadi faktor lain dari PMO. Keadaan ini sering kali muncul saat tubuh merasa kelelahan, kesepian, stres, dan perasaan tidak diterima oleh orang lain.

Kurangnya pemahaman terhadap seksualitas sejak awal akan membawa seseorang pada taraf yang tidak bisa mengelola hasrat yang ada di dalam dirinya. Dalam banyak kasus, seseorang yang sudah kecanduan PMO karena sejak awal dia tidak mau untuk mencari tahu pemahaman tentang seksualitas. Hal ini mungkin disebabkan karena keadaan keluarga dan lingkungan yang memang tidak mau untuk mengajarkan tentang seksualitas karena dianggap tabu.

Pengendalian Diri yang Manusiawi dalam Perspektif Kristiani

Saya yakin, tindakan PMO menjadi keprihatinan bagi banyak ajaran agama atau keyakinan. Dalam perspektif Kristiani, manusia diminta untuk bisa mengendalikan diri. Pengendalian yang dimaksud bukanlah memusuhi tubuh dan menolak adanya hasrat dalam diri, tetapi justru merangkulnya.

Bentuk pengendalian diri dalam perspektif Kristiani berarti kemampuan untuk menyadari adanya hasrat dalam diri, tetapi sekaligus mengelola dan mengarahkan hasrat tersebut secara bertanggungjawab. Pengendalian diri yang diharapkan oleh Gereja adalah pengendalian yang sungguh lahir dari kesadaran akan keluhuran tubuh manusia, bukan dari ketakutan.

Dalam Iman Kristiani, menjaga tubuh dari percabulan adalah hal yang sangat penting. Salah satu dasar Alkitab dari perintah ini adalah dari 1 Korintus 6:18-20 yang berbunyi “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Tubuhmu adalah bait Roh Kudus, sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar. Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!”

Pengendalian dalam Kristiani ini bersumber dari Yesus sendiri. Dalam pengajaran, Yesus tidak pernah meminta para murid-Nya untuk membenci tubuh mereka. Yesus menekankan adanya pemulihan manusia secara utuh. Maksudnya adalah pemulihan yang meliputi tubuh, batin, dan relasi dalam kehidupan sosial. Dari sini dapat dipahami bahwa mengelola hasrat berarti berani mengenali apa yang sebenarnya dibutuhkan. Apakah keintiman, istirahat, pengakuan, atau sekadar ditemani.

PMO sebagai Gejala dan Bukan Sekadar Masalah Moral

Jika melihat realitas yang ada, PMO bukanlah hanya sekadar masalah moral biasa. Kita bisa melihat PMO juga sebagai sebuah gejala. Gejala yang yang tidak sehat. Ketika kita menemui kasus PMO, kita tidak hanya bertanya tentang apakah ini sebagai sesuatu yang salah, tetapi lebih jauh lagi adalah pertanyaan tentang keadaan yang terjadi dalam diri sehingga seseorang akan dengan mudah melakukan PMO.

Tentu ini bukan berarti membela tindakan PMO, tetapi bagaimana menempatkan gejala ini dalam konteks yang lebih manusiawi. Hal ini dilakukan untuk melihat bagaimana PMO menjadi fenomena yang banyak terjadi. Ini juga akan membentuk proses pemulihan yang lebih manusiawi pula. Dengan demikian, proses pemulihan itu akan membentuk kebiasaan yang lebih sehat dan memiliki makna dalam kehidupan.

Proses pemulihan ini menjadi langkah yang penting untuk membentuk hidup manusia yang lebih baik. Salah satu hal atau langkah yang akan membawa dampak besar dalam proses pemulihan ini adalah dengan tidak menghakimi atau menyalahkan diri sendiri. Ketika orang menghakimi diri sendiri, orang itu akan terus dihantui rasa dosa dan bersalah.

Rasa bersalah inilah yang akan membentuk kepribadian yang tidak matang. Justru hal yang bisa dilakukan adalah dengan menyadari anugerah itu kembali. Rasa bersalah yang berlebihan akan membawa seseorang pada perasaan dosa yang tidak pernah selesai. Dalam iman Kristiani, diperlukan sebuah ruang pertobatan. Pertobatan bukan hanya sebagai ritual saja, tetapi juga sebagai proses.

Harapan Proses Pertumbuhan

Membangun sebuah harapan berarti harus siap untuk merawat diri. Merawat diri berarti berani membangun kebiasaan yang mendukung dalam proses pemulihan dan pertumbuhan. Merawat diri dapat dilakukan dengan cara menjalin relasi yang jujur, mencari aktivitas yang bermakna, membuat ritme hidup lebih seimbang, dan jujur dengan diri sendiri. Ini akan menjadi ruang yang aman dalam proses pemulihan diri dan pembentukan pribadi yang sehat.

Proses dalam perjuangan mengelola hasrat seksualitas merupakan bagian dari perjalanan menjadi manusia yang bermakna. Dalam sebuah proses tentu diperlukan jalan yang tidak mudah, jalan yang tidak gampang. Banyak tantangan yang akan menyertai proses tersebut, tetapi yang perlu diingat bahwa masih ada harapan dan kekuatan yang juga akan selalu hadir dalam setiap proses. Sebagai seorang yang percaya, iman akan membawa orang pada keberhasilan.

Dalam hal mengelola hasrat, diperlukan niat dan keikhlasan hati dalam setiap prosesnya. Dengan memilih untuk mengelola hasrat seksual, berarti harus mau untuk memilih jalan yang lebih dewasa, jalan yang akan membawa kehidupan yang lebih berarti dan bermakna.

Memaknai Kembali Kepemimpinan Perempuan dari Masyarakat Akar Rumput

Suasana pagi di Dusun Krecek dimulai lebih awal daripada yang saya bayangkan.

Saat sebagian besar isi rumah masih tertidur lelap, Bu Budhi sudah lebih dulu terjaga. Dari dapur, aktivitasnya terdengar sayup-sayup. Suara duet antara piring dan gelas yang dicuci serta spatula yang mengaduk masakan di wajan menandakan kesibukannya. Pagi itu berjalan layaknya rutinitas yang sudah menyatu dengan tubuh Bu Budhi.

Bahkan sebelum saya bangun untuk salat Subuh, sebagian besar urusan dapur telah ia bereskan. Yang dilakukan Bu Budhi pagi itu tak berhenti pada pekerjaan dapur. Setelah memastikan makanan siap, ia beralih ke peran lain yang tak kalah penting, yakni mengondisikan setiap anggota keluarga agar siap mengikuti Nyadran Perdamaian, menata pakaian supaya yang dikenakan sesuai dengan adat, mengecek apakah anak dan cucunya sudah mandi dan bersolek, serta menyusun sesaji yang tertata rapi untuk dibawa ke makam desa.

Saat itu, saya adalah peserta Nyadran Perdamaian. Acara adat yang diinisiasi oleh AMAN Indonesia bersama warga Dusun Krecek dan Gletuk, Temanggung, digelar sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tradisi. Prosesi ini menjadi ruang untuk meneguhkan keberagaman, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap ekologi.

Bagi saya, acara ini bukan sekadar seremoni tahunan. Di sana, saya melihat bagaimana nilai gotong royong dan toleransi antar umat beragama (Islam, Buddha, Kristen) benar-benar ditegakkan. Sebagai peserta, saya ditempatkan di rumah induk semang (tuan rumah) yang menganut agama Buddha, dengan misi untuk belajar langsung dari keseharian mereka.

Sebagai tamu, saya melihat dusun ini begitu ideal: alamnya asri, suasananya tenang, warganya ramah dan terbuka terhadap orang baru. Meski begitu, ada hal-hal lain yang berkelindan di pikiran saya; apakah di dusun ini nilai patriarki masih dijunjung tinggi? Apakah perempuan di sini juga mengalami beban ganda? Bagaimana dengan tingkat KDRT?

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya sampai pada kesimpulan bahwa kondisi yang dianggap patriarkis memang masih eksis di dusun ini. Di titik itulah, saya mencoba sejenak menanggalkan kacamata feminis yang selama ini saya pakai, lalu memaknai ulang peran kunci perempuan melalui Bu Budhi, ibu semang saya.

Saya mulai sadar: kelancaran kami mengikuti Nyadran hari itu sangat bergantung pada Bu Budhi. Tanpa kesatsetannya, ritme keluarga pagi itu bisa saja tidak sinkron. Bisa jadi kami terlambat mengikuti Nyadran, sesaji yang kami bawa tertinggal, atau terjadi kealpaan lainnya.

Pengalaman ini membuat saya berpikir ulang tentang betapa pentingnya peran dan kepemimpinan perempuan.

Relational Leadership dalam Praktik Sehari-hari

Selama ini, banyak wacana feminisme (terutama arus utama) menempatkan kepemimpinan perempuan hanya terbatas pada ruang publik. Kepemimpinan diukur dari seberapa menterengnya jabatan yang dimiliki, karier profesionalnya, perannya dalam politik, atau posisi formal lainnya.

Perjuangan tersebut tentu penting dan akan tetap relevan. Namun, alih-alih memaknai kepemimpinan perempuan hanya dari peran publiknya saja, dari Dusun Krecek saya belajar bentuk kepemimpinan lain yang jarang diakui, padahal sangat krusial dan mampu menjadi penyangga kehidupan komunitas.

Di dusun ini, saya melihat kepemimpinan perempuan melalui keseharian Bu Budhi.

Saya belajar bahwa kepemimpinan tidak terbatas dalam bentuk jabatan. Kemampuan Bu Budhi menata kehidupan bersama, memastikan setiap anggota keluarganya bergerak sesuai perannya masing-masing, serta menjaga agar harmoni tetap berjalan, adalah gambaran lain dari sosok pemimpin.

Bu Budhi mungkin tidak berdiri di depan banyak orang untuk memberi arahan atau memimpin. Ia hanya melakukan apa yang perlu dilakukan, dan tanpa terasa, semua anggota keluarga mengikuti ritmenya.

Dalam kajian feminis, praktik seperti ini sering dirujuk sebagai relational leadership atau kepemimpinan berbasis relasi, yakni kepemimpinan yang memandang relasi sebagai pusat utama yang bertumpu pada perawatan, keterhubungan, dan tanggung jawab kolektif. Otoritas kepemimpinan berbasis relasi ini tidak dijalankan melalui dominasi, melainkan melalui kemampuan membangun kepercayaan, membaca kebutuhan orang lain, dan menjaga keberlangsungan relasi di dalam komunitas.

Filsuf feminis Joan Tronto menyebut kerangka ini sebagai ethics of care. Dalam bukunya Moral Boundaries: A Political Argument for an Ethic of Care (1993), Tronto menjelaskan bahwa kepedulian tidak hanya terfokus pada sikap personal atau sifat “keibuan”, melainkan pada praktik sosial dan politik yang menopang keberlangsungan masyarakat.

Tronto menguraikan care sebagai proses yang mencakup setidaknya empat tahap: mengenali adanya kebutuhan (caring about), mengambil tanggung jawab untuk meresponsnya (taking care of), melakukan tindakan perawatan secara konkret (care-giving), dan memastikan respons tersebut benar-benar diterima dan bermakna bagi yang dirawat (care-receiving). Dalam kerangka ini, kepemimpinan tidak diukur dari dominasi atau kontrol, justru dari kemampuan menjaga agar kebutuhan bersama tetap tertangani dan berkelanjutan.

Sayangnya, praktik ini sering direduksi sebagai “kodrat perempuan” dan di masyarakat modern sering meremehkan kerja-kerja perawatan karena ia dilekatkan pada perempuan dan ruang domestik, padahal tanpa kerja tersebut, kehidupan publik tidak akan berjalan.

Di sinilah kepemimpinan perempuan dari akar rumput bekerja.

Kepemimpinan semacam ini juga sejalan dengan pemikiran Bell Hooks, yang mengingatkan bahwa feminisme bukan semata tentang menggantikan laki-laki di posisi kuasa, melainkan tentang mengubah cara kuasa dijalankan. Oleh karenanya, penting untuk melihat bagaimana sebuah kuasa itu dipraktikkan dalam keseharian, apakah ia digunakan untuk mengontrol atau untuk merawat, untuk menundukkan atau untuk membuka ruang bagi yang lain. Dalam bayangan Hooks, kepemimpinan yang membebaskan adalah kepemimpinan yang membuat orang lain ikut tumbuh, bukan sekadar patuh.

Menggeser Definisi Kuasa: Dari Dominasi ke Pemeliharaan Kehidupan

Dalam konteks Nyadran Perdamaian, peran perempuan seperti Bu Budhi menjadi penopang utama tradisi. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif, pengelola ritme sosial, sekaligus jembatan antargenerasi. Tanpa kerja mereka, Nyadran mungkin tetap berlangsung, tetapi kehilangan ruhnya.

Yang menarik, kepemimpinan semacam ini tidak pernah diklaim. Ia dijalankan sebagai bagian dari hidup sehari-hari. Justru karena tidak dilembagakan secara formal, ia kerap luput dari pengakuan.

Sebagai anak perempuan muda yang merantau dan tumbuh dengan bayangan kesuksesan individual, pengalaman ini menjadi semacam jeda. Saya menyadari bahwa selama ini kita terlalu sering mengaitkan kepemimpinan dengan sorotan publik. Padahal, banyak kehidupan berjalan rapi justru karena ada orang-orang yang memilih bekerja di balik layar.

Menilik kembali pengalaman di Dusun Krecek, saya tidak melihat perempuan-perempuan di sini sebagai sosok yang tertinggal. Yang saya lihat adalah perempuan-perempuan yang mengendalikan arah hidup komunitasnya dengan cara mereka sendiri.

Maka, melepaskan cara pandang feminis yang selama ini saya pahami, bagi saya, berarti membuka perspektif yang lebih luas. Kepemimpinan perempuan tidak terbatas di ranah memperjuangkan kehadirannya di ruang publik, tetapi juga untuk mengakui dan menghargai kepemimpinan yang tumbuh di akar rumput, kepemimpinan yang selama ini direduksi oleh definisi sempit tentang kuasa.

Bu Budhi mungkin tidak pernah menyebut dirinya sebagai pemimpin.

Namun, melalui dirinya, saya belajar bahwa manifestasi dari kepemimpinan bisa berupa cara menjaga ritme hidup, merawat relasi, dan memastikan harmoni tetap terjaga.

Meneguhkan Kepemimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan yang Responsif Gender

Suluh Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) ke-32 kembali menjadi ruang temu sekaligus reflektif bagi para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mengusung tema “Membangun Perguruan Tinggi Keagamaan Responsif Gender: Transformasi Nilai, Kebijakan, dan Praktik Akademik”, kegiatan ini menegaskan bahwa komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan gender bukan lagi agenda tambahan, melainkan bagian inti dari mandat moral dan intelektual perguruan tinggi keagamaan.

Forum yang diselenggarakan oleh Forum PSGA bersama Aliansi PTRG dan didukung oleh Rumah KitaB ini menghadirkan para rektor PTKIN dan Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dari berbagai kampus. Diskusi dipandu oleh Irma Riyani, M.Ag., M.A., Ph.D., Kepala PSGA UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang menghadirkan suasana dialogis dan terbuka. Kegiatan ini juga diperkaya oleh paparan hasil riset BRIN mengenai indikator PTRG, yang menjadi bahan refleksi strategis bagi masing-masing institusi.

Kepemimpinan yang Berperspektif Gender

Dalam sambutannya, Sahiron selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis Kementerian Agama menegaskan komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Islam untuk mendorong seluruh PTKIN meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan gender. Ia menekankan bahwa responsivitas gender harus hadir dalam seluruh proses tridarma perguruan tinggi: pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia juga membuka ruang bagi kampus untuk mengusulkan program nasional atau riset kebijakan yang mengarusutamakan perspektif gender. Usulan tersebut, menurutnya, akan dibahas bersama pimpinan untuk didukung secara kelembagaan. Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya desain besar kaderisasi kepemimpinan perempuan di PTKIN. Meski kini mulai muncul rektor perempuan, sistem belum sepenuhnya mempersiapkan perempuan untuk menempati posisi strategis tersebut.

Senada dengan itu, Nizar, Rektor UIN Walisongo Semarang, menyampaikan bahwa Suluh PTRG adalah ikhtiar berkelanjutan yang patut disyukuri. Ia mengingatkan bahwa PTKIN memikul tanggung jawab moral untuk menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan. Responsif gender, menurutnya, dimulai dari pengakuan jujur bahwa ketimpangan masih ada, misalnya dalam jabatan fungsional yang masih didominasi laki-laki.

Bagi Prof. Nizar, perguruan tinggi harus menunjukkan kepedulian nyata melalui kebijakan dan praktik yang mengurangi kesenjangan struktural berbasis gender. Integrasi analisis gender dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian bukan sekadar formalitas, melainkan upaya sistematis untuk menghadirkan kampus yang lebih adil dan inklusif.

Membaca Tantangan dari Hasil Riset

Paparan dari Yuyun Libriyanti (Pusat Riset Pendidikan BRIN) menghadirkan data yang perlu direfleksikan bersama. Penelitian yang melibatkan 42 PTKIN dan 5 PTKIS itu menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan PSGA masih menghadapi tantangan serius.

Sebagian besar Ketua PSGA merasakan beban kerja yang berat. Meski banyak PSGA aktif menjalankan program, 58% responden merasa posisi mereka di struktur kampus belum optimal dan kurang didukung kewenangan penuh. Hanya 42% yang merasa posisinya sudah cukup strategis. Beban itu semakin kompleks karena Ketua PSGA kerap merangkap berbagai tugas: mengelola penelitian, menangani kasus kekerasan, hingga menyusun borang akreditasi. Gejala kelelahan (burn out) pun tak terelakkan.

Penelitian ini juga menyoroti efektivitas Satgas PPKS yang secara regulasi wajib ada di setiap kampus. Namun, hanya 15% responden yang merasakan dampak nyata dari keberadaannya. Selebihnya menilai perannya belum maksimal atau sekadar formalitas administratif. Ditambah lagi, anggaran PSGA kerap bersifat residual—bergantung pada sisa anggaran, serta adanya resistensi senyap terhadap kerja-kerja pengarusutamaan gender.

Temuan-temuan ini bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk mengajak seluruh pimpinan kampus melihat kenyataan secara lebih jujur dan sistematis.

Keadilan Gender sebagai Bagian dari Maqasid al-Syariah

Sementara itu, Masnun, Ketua Forum Rektor PTKN, menegaskan bahwa keadilan gender sejalan dengan maqasid al-syariah—tujuan luhur syariat yang menjunjung kemaslahatan manusia. Dengan perspektif ini, responsivitas gender bukanlah agenda asing, melainkan bagian inheren dari nilai-nilai Islam.

Ia menekankan pentingnya peran rektor sebagai agen perubahan nilai dan budaya kampus. Kepemimpinan tidak cukup berhenti pada kebijakan tertulis, tetapi harus tampak dalam keteladanan sikap dan keputusan. Penguatan PSGA perlu ditempatkan sebagai kebijakan strategis, bukan pelengkap. Selain itu, kolaborasi lintas unit dan antar-PTKIN menjadi kunci agar transformasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menjadi Kampus yang Lebih Adil

Suluh PTRG ke-32 bukan hanya forum diskusi, melainkan ruang saling belajar dan menguatkan. Dari dialog ini mengemuka satu kesadaran bersama: membangun perguruan tinggi keagamaan yang responsif gender memerlukan transformasi nilai, keberanian kebijakan, dan konsistensi praktik akademik.

Keadilan gender tidak lahir dari slogan, melainkan dari komitmen institusional yang terukur dan berkelanjutan. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan, sekaligus kesediaan untuk mengevaluasi diri. Suluh kali ini mengingatkan bahwa kepemimpinan yang adil dan inklusif bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi panggilan etik bagi perguruan tinggi keagamaan.

Dari ruang refleksi inilah harapan itu disemai agar kampus-kampus keagamaan tidak hanya menjadi pusat transmisi ilmu, tetapi juga teladan dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

Anak Perempuanku, Tidak Boleh Disunat!

Waktu saya tahu akan hamil anak perempuan, banyak sekali kekhawatiran dalam pikiran, salah satu yang sangat terpikirkan adalah sunat. “Anakku tidak boleh disunat,” Keputusan itu langsung terbesit dalam pikiran dengan berbagai pertimbangan atas pengetahuan, pengalaman yang selama ini saya ampu di berbagai forum diskusi. Salah satu konsekuensi yang harus saya pikirkan pasca memutuskan itu adalah komunikasi dengan orang tua dan stigma sosial. Meskipun larangan praktik pemotongan genital perempuan sudah dilarang oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, nyatanya tidak semua tenaga kesehatan mengikuti aturan tersebut.

Di desa saya, misalnya. Masih ada bidan yang menerima layanan tindik telinga plus sunat pada bayi perempuan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak sekali jenis praktik sunat perempuan. misalnya: pertama, sebagian atau seluruh klitoris diangkat. Kedua, tidak hanya sebagian atau seluruh klitoris yang diangkat, akan tetapi juga labia (bibir) bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina. Ketiga, labia dijahit menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. Sunat jenis ini, disebut juga dengan istilah infibulasi. Keempat, praktik sunat yang mencakup semua jenis prosedur yang merusak organ reproduksi perempuan.

Berdasarkan laporan WHO, sekitar 90% kasus sunat perempuan termasuk dalam tipe 1,2, atau 4. Sementara sisanya, yaitu sekitar 10% atau lebih, sunat perempuan tipe 3. Artinya, jika melihat representasi tersebut, sebagian besar perempuan di Indonesia-kita semua adalah korban dari praktik sunat perempuan yang secara biologis tidak memberikan kebermanfaatan bagi kehidupan di masa yang akan datang. Sampai di sini, masihkah kita melanggengkan budaya yang jelas-jelas membahayakan fisik perempuan?

Sunat: Praktik Sosial Budaya

Perdebatan tentang sunat perempuan, selalu mengalir di berbagai forum diskusi atau forum keagamaan. Beberapa kelompok agama, menyebut bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran dan tradisi agama yang harus dipertahankan dan dilakukan oleh umat Muslim.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah sunnah sebagaimana riwayat Imam Ahmad, “Sungguh Nabi SAW bersabda, ‘Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan’.” (HR Ahmad).

Hadis tersebut cukup sering digunakan sebagai dalil untuk melanggengkan tradisi sunat pada perempuan tanpa melihat berbagai dampak negatif yang akan dialami oleh perempuan di masa mendatang. Sementara itu, di sisi lain berdasarkan Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M), halaman 919, praktik sunat perempuan dilakukan untuk mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi, untuk kesucian, kebersihan dan mencegah infeksi saluran kencing, menstabilkan syahwat, dan lain-lain.

Padahal, jika melihat alasan di balik dari pelarangan praktik sunat perempuan, efek jangka pendek berupa nyeri, perdarahan pada vagina, pembengkakan pada daerah genital, demam, infeksi karena alat yang tidak steril, gangguan sistem perkemihan, gangguan penyembuhan luka, perlukaan di sekitar genital, syok dan kematian (WHO, 2023).  Komplikasi jangka panjang meliputi gangguan perkemihan seperti nyeri saat buang air kecil dan infeksi saluran perkemihan; masalah pada vagina seperti adanya sekret, adanya bakteri pada vagina, dan infeksi lainnya; gangguan menstruasi, adanya bekas luka yang menimbulkan scar, gangguan seksual, peningkatan resiko komplikasi pada proses persalinan, dan masalah psikologis seperti munculnya kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder, dan harga diri rendah.

Dengan melihat fakta negatif tersebut, kita juga bisa menjadikan Sebuah hadits dari Nabi Saw. “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya,” [H.R. al-Tirmidzi].

Reproduksi Perempuan: Kontrol Masyarakat Atas Tubuh

Perbedaan informasi tersebut setidaknya membuat kita sebagai umat Muslim memiliki pandangan sendiri terhadap kehidupan anak perempuan yang akan dijalankan oleh setiap orang tua. Dari sekian banyak informasi dan dampak yang ditimbulkan dari praktik sunat perempuan, saya memilih untuk tidak melanggengkan praktik tersebut. Selain alasan di atas, setidaknya sebagian dari kita pernah mendengar bahwa perempuan harus menjaga hasrat seksual, menjaga kesucian dan keperawanan. Sedangkan kalimat tersebut jarang sekali disampaikan kepada laki-laki. Perlu diketahui pula bahwa salah satu dampak praktik sunat perempuan adalah mengurangi sensitivitas dan libido seksual. Artinya, ada beberapa kenikmatan seksual yang tidak akan bisa dialami oleh perempuan akibat dari sunat tersebut.

Ini juga berarti bahwa, masyarakat kerap kali mengontrol organ reproduksi perempuan dengan menganggapnya bahaya dan harus benar-benar dijaga. Praktik sunat perempuan, tidak lain merupakan cara masyarakat agar perempuan tidak memiliki hasrat seksual yang tinggi. Pada titik ini, kita juga perlu membedakan bahwa, sunat laki-laki memiliki banyak manfaat terhadap organ reproduksi laki-laki. Sedangkan pada perempuan, justru menimbulkan banyak sekali dampak negatif.

Dalam perspektif otonomi tubuh, praktik sunat perempuan jelas-jelas merupakan kekerasan karena berupaya mengontrol tubuh perempuan dengan alasan: perempuan akan kehilangan kenikmatan seks, mengendalikan perempuan, serta mengurangi hasrat seksual. Dalam konteks seks, terjadi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, yang secara jelas merugikan pihak perempuan. Jika sunat perempuan dilakukan sebagai upaya menjaga kesucian, maka ada banyak yang bisa dilakukan selain khitan, yakni: pendidikan agama, pembekalan akal yang sehat, serta moral sejak kecil. Tugas saya sebagai orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, bukan mengontrol reproduksinya. Wallahu A’lam.

Bunuh Diri Anak sebagai Gejala Kekerasan Struktural

Ketika anak-anak kecil di beberapa sekolah di Indonesia berebut piring dan membuat konten tentang Makanan Bergizi Gratis, tiba-tiba kita dihebohkan oleh kasus siswa (YBR) kelas IV sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Kejadian ini tak lazim, tetapi itulah faktanya.

Bagi seorang anak kecil, buku dan pena adalah hal utama. Ibarat makanan, buku dan pena adalah lauknya. Di sekolah YBR, untuk mendapatkan sebuah buku dan pena, dia harus membayar uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Orang tua YBR sudah mencicil Rp500 ribu untuk semester pertama. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi untuk semester dua. Namun, orang tua anak ini tak lagi mampu meneruskan pembayarannya.

Nahasnya, fasilitas dasar itu berubah menjadi kekerasan simbolik. Barangkali YBR malu bila tak sama dengan temannya yang lain. Ia memilih bunuh diri di pekarangan rumahnya. Ia hanya bisa menulis sepucuk surat sebagai pesan terakhir kepada ibu dan keluarganya.

Dan semua ini berawal dari tidak terpenuhinya hak anak yang terganjal oleh aturan dan kemiskinan struktural.

Tragedi yang Bukan Kebetulan

Melansir BBCNews Indonesia, kasus bunuh diri dengan dugaan motif ekonomi bukan kali ini saja terjadi, terutama dalam rentang 2023 hingga 2025. Pada 10 September 2025, dua anak dan ibunya bunuh diri di Bandung. Mereka memilih mengakhiri hidup karena himpitan ekonomi (10 September 2025).

Pada 2023, tiga anggota keluarga di Malang, Jawa Timur, bunuh diri. Ketiganya adalah suami, istri, dan seorang anak. Motif di balik kematian mereka adalah masalah ekonomi karena terlilit utang. Salah satu saksi bahkan menyebutkan bahwa korban sempat mengeluhkan ketidakmampuannya membayar utang pribadi.

Pada 2024, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri beserta anak berusia tiga tahun ditemukan bunuh diri di Ciputat, Tangerang Selatan. Menurut kepolisian, mereka bunuh diri karena faktor ekonomi, yakni utang pinjaman online (pinjol). Pada awal 2025, seorang perempuan muda berstatus ibu ditemukan gantung diri di rumahnya di Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Motif bunuh diri didorong oleh kondisi ekonomi.

Pada Juni 2025, seorang pria diduga bunuh diri dari lantai 5 Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur. Menurut keterangan, motifnya adalah masalah ekonomi. Pada Agustus 2025, pasangan suami istri bunuh diri di Tulungagung, Jawa Timur. Mereka memilih bunuh diri dengan racun tikus. Menurut surat wasiat yang ditinggalkan, terdapat permintaan maaf dan keinginan untuk dimakamkan di satu tempat.

Para pengamat menilai hal ini sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat kelas bawah.

Pola Berulang Bunuh Diri Bermotif Ekonomi

Asosiasi Pencegahan Bunuh Diri Indonesia menjelaskan bahwa angka bunuh diri di Indonesia jarang terlaporkan (underreporting). Namun, berdasarkan data Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2023 tercatat 46 anak mengakhiri hidupnya. Pada 2024, terdapat 43 anak mengakhiri hidup, sementara pada 2025 tercatat 26 anak mengakhiri hidup.

Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa kasus bunuh diri di Indonesia pada 2025 mencapai 1.492 kasus. Angka kasus bunuh diri ini tampak kurang mendapatkan perhatian serius.

Namun, dari berbagai kasus tersebut, penyebabnya selalu bermuara pada tekanan ekonomi. Mengutip laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri, perekonomian yang tidak beres memicu bunuh diri pada 2024 sekitar 31,91%. Lapangan kerja yang menyempit, daya beli masyarakat yang merosot, hingga pemutusan hubungan kerja yang masif menjadi pemicu utama, terutama pada masyarakat kelas bawah. Mereka seolah tak lagi memiliki support system, baik berupa dukungan psikososial maupun ekonomi, sehingga mengambil pilihan mengakhiri hidup.

Anak, Kemiskinan, dan Kesehatan Mental

Perasaan tidak memiliki harapan (hopelessness) atas hidup dan perasaan terisolasi menjadi penyebab lain bunuh diri. Mereka merasa paling sial dan sering menyakiti diri sendiri, yang berujung pada bunuh diri. Tekanan sosial dan relasional, pola pikir yang tidak realistis (cognitive distortion), serta riwayat trauma dan luka psikologis turut menjadi penyumbang keinginan bunuh diri.

Hal yang sama juga dialami oleh YBR. Bunuh diri karena buku dan pena jelas bukan alasan utama. Itu hanyalah simbol kecil dari apa yang sebenarnya terjadi pada keluarga adik YBR. Kemiskinan ekstrem memengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap pendidikan seperti buku dan pena. Lambat laun, kondisi ini merambat pada kesehatan mental anak.

Anak-anak sangat peka terhadap kondisi keluarga. Wajah ibu dan kondisi bangunan rumah menjadi gambaran pertama yang memicu perasaan frustrasi anak. Jika anak terus frustrasi dengan keadaan, maka ia akan merasa tidak berdaya. Ketika rasa tidak berdaya muncul, mental anak akan terus menyusut dan tertekan.

Anak ini merasa tidak memiliki solusi lain. Semua persoalan yang ia hadapi, ketika melihat wajah ibu, bapak, kondisi rumah tangga, dan relasi sosial yang timpang membuatnya kehilangan harapan. Faktor ini menjadi salah satu faktor risiko utama hingga akhirnya anak memilih jalan lain.

Antisipasi sebagai Tanggung Jawab Negara

Dari penjelasan di atas, fenomena suicide obsession (kecenderungan ingin bunuh diri) menunjukkan bahwa faktor yang paling dominan adalah himpitan ekonomi. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) dan International Association of Suicide Prevention (IASP) mencatat bahwa lebih dari 1 juta orang meninggal dunia karena bunuh diri setiap tahunnya. Diprediksi, setiap tahun angka bunuh diri akan terus meningkat.

Oleh karena itu, antisipasi bunuh diri harus dilakukan dengan memastikan cakupan ekonomi yang memadai, seperti jaminan sosial, pekerjaan layak, serta harapan hidup yang lebih baik. Dari sisi konseling dan psikologi, antisipasi dilakukan melalui deteksi dini, penyediaan ruang aman untuk bercerita, serta penguatan dukungan sosial. Ketiganya dapat membantu individu memperluas cara pandang terhadap masalah, sehingga bunuh diri tidak lagi dipersepsikan sebagai satu-satunya jalan keluar.

Sisi Lain dari Berziarah

Pekan ini saya berkunjung ke Yogyakarta, kota penuh kenangan. Salah satu yang saya lakukan adalah napak tilas menyusuri sisi lain kota ini. Selama ini, ketika berkunjung ke Yogyakarta, kita biasanya menghabiskan waktu di Malioboro, Keraton, atau Parangtritis. Tentu tidak salah. Namun, kota ini juga menjadi tempat peristirahatan terakhir para tokoh bangsa. Di antaranya pendiri Muhammadiyah, Kiai Ahmad Dahlan.

Muhammadiyah lahir di kota ini. Tak heran, pendirinya pun dimakamkan di sini. Namun, sayangnya, tradisi ziarah tidak dikenal kuat di Muhammadiyah. Ketabuan ziarah ini berangkat dari kekhawatiran akan pengkultusan tokoh. Ironinya, banyak orang melarang ziarah karena alasan pengkultusan, tetapi mereka sendiri “berziarah” pendekatan sana-sini dengan mengkultuskan tokoh politik. Mereka memang tidak menyembah kuburan, tetapi yang disembah adalah jabatan.

Kekhawatiran itu pula yang membuat makam pendiri salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini sangat sederhana, berada di gang kecil, dan nyaris tak tersorot media. Bermodal tuntunan Google Maps, saya mengendarai motor memasuki gang sempit di Yogyakarta bagian selatan. Sempat terbersit dalam hati, benarkah ini jalan menuju makam beliau? Gang yang hanya cukup dilewati satu motor itu akhirnya mengarah ke pemakaman umum. Di pintu masuk, terpampang papan nama besar: K.H. Ahmad Dahlan, Pahlawan Nasional.

Ketika kaki melangkah ke area pemakaman, terasa ketenangan sekaligus kesunyian. Padahal, hanya beberapa ratus meter dari sana, kita akan menjumpai keramaian wisata Prawirotaman. Nyatanya, pemakaman itu menjadi saksi bisu perjuangan tokoh bangsa yang namanya kian jarang dikenang generasi penerus.

Bukan hanya Kiai Dahlan, beberapa veteran juga beristirahat di sana, ditandai dengan patok bendera di atas kuburannya. Nama-nama mereka tak tercatat dalam buku sejarah. Hanya tancapan Merah Putih yang menandakan bahwa mereka adalah pahlawan.

Saya berkeyakinan, keengganan berziarah sering kali berbanding lurus dengan hilangnya rasa takzim pada sejarah. Sering kali kita menganggap mereka yang sudah mati, tidak memiliki peran apa-apa lagi. Dengan berziarah, kita menyambungkan kembali koneksi dan frekuensi perjuangan dengan generasi sebelumnya.

Terlebih dalam pandangan Al-Qur’an, para mujahid tidak pernah mati; mereka selalu hidup (QS. Al-Baqarah [2]: 154). Di pemakaman ini, selain Mbah Dahlan dan para veteran, dimakamkan pula tokoh-tokoh awal Muhammadiyah seperti Kiai Badawi, Kiai Ibrahim, A.R. Fachruddin, dan Buya Yunahar.

Sayangnya, sebagai anak muda, kita jarang memasukkan kuburan sebagai destinasi “wisata”. Kuburan kerap diasosiasikan dengan horor, apalagi jika didatangi malam hari. Kita lebih senang mengunjungi aneka objek wisata kota tanpa pernah benar-benar memahami bagaimana kota itu berdiri.

Dengan berziarah, tumbuh kesadaran sejarah bahwa kemajuan hari ini tak terlepas dari generasi sebelumnya yang kini berkalung tanah. Ziarah juga mengajarkan kita untuk rehat sejenak sebelum kembali melangkah.

Alih-alih rakus dan serakah, memperbanyak ziarah bisa menjadi cara manusia modern menginjak rem. Apa yang perlu dikejar jika pada akhirnya kita pun akan kembali ke tanah? Para tokoh itu dikenang bukan karena kekayaan, usaha pertambangan, atau kedekatan dengan kekuasaan, melainkan karena nilai perjuangan yang membekas dan mewaris.

Dari pemakaman Kiai Dahlan dan tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya, kita belajar tentang kesederhanaan hingga ‘rumah’ terakhir. Di tengah menjamurnya pemakaman elite, mereka—bersama para ahli warisnya, konsisten menunjukkan laku hidup sederhana.

Jika hari ini kita yang mewarisi perjuangan justru berebut menjadi kaya, meski dengan dalih kemaslahatan, perlu refleksi mendalam: apakah ini memperjuangkan nilai atau sekadar ego kekuasaan?

Sembari melangkah keluar dari pemakaman, tersimpan pertanyaan dalam benak: sudahkah kita menjadi pewaris perjuangan para mujahid terdahulu? Ataukah kita justru mengubah rute perjalanan semakin jauh dari tujuan?

Pada titik inilah, ziarah bukan lagi sekadar mubah, tetapi menjadi kebutuhan.

Akal-akalan Board of Peace

Mengawali 2026, masyarakat dunia dikejutkan dengan keputusan Presiden Amerika Serikat membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace, selanjutnya disebut BoP). Sebuah lembaga internasional baru yang dirancang untuk mengambil alih peran PBB dalam mengatur keamanan dan perdamaian dunia. Secara khusus, BoP mengambil peranan penting dalam transisi pemerintahan di Jalur Gaza pascaperang.

Menariknya, jika menelisik media-media Barat, BoP hadir untuk ‘mendamaikan’ Hamas-Israel. American Jewish Committee lebih tegas mengatakan Hamas sebagai organisasi teroris.

President Trump first announced the Board of Peace in late September 2025 as part of the second phase of a 20-point plan to end the war between Israel and the Hamas terror group in Gaza.

Berdasarkan pandangan ini saja, seharusnya kita dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia dalam proyek ‘ambisius’ Trump. Rakyat Indonesia pernah mengalaminya di masa penjajahan. Para veteran yang berjuang mengangkat senjata, dicap teroris oleh penjajah yang berkuasa. Ironinya, ketika negeri ini merdeka, Palestinalah yang pertama kali mengakui Indonesia. Dengan argumen tersebut, MUI dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia pada BoP. Namun, pandangan tersebut berubah setelah Presiden mengundang belasan ormas keagamaan. Narasi yang awalnya menolak, perlahan bergejolak menjadi penerimaan.

Bukan hanya mengundang tokoh ormas, Presiden pun menghadirkan pakar politik internasional, mantan Menteri dan Wakil Menteri Luar Negeri ke istana. Di antara yang hadir adalah Alwi Shihab (Menlu 1999-2001), Hassan Wirajuda (Menlu 2001-2009), Marty Natalegawa (Menlu 2009-2014), Retno Marsudi (Menlu 2014-2024), Dino Patti Djalal (Wamenlu 2014), dan AM Fachir (Wamenlu 2014-2019). Hasilnya, mereka pun mendukung keputusan pemerintah.

“Kesan saya adalah beliau, Presiden Prabowo itu, mempunyai pendekatan yang realistis. Realistis dalam arti apa? Sekarang ini memang satu-satunya opsi di atas meja adalah mengenai Board of Peace (BoP),” kata Dino seusai pertemuan sebagaimana dikutip oleh Kompas.

Dalam bahasa para tokoh agama dan politik internasional yang beralih fungsi menjadi ‘jubir’ presiden ini, pilihan bergabung masuk ke BoP adalah satu-satunya opsi yang tersedia di meja makan. Tak ada hidangan lain yang disajikan. Jika ternyata makanan yang disantap mengandung racun, Presiden akan dengan tegas keluar dari jamuan makan malam tokoh dunia tersebut.

Namun, di sini juga yang menjadi titik kritis. Apakah kita perlu masuk ke dalam sistem yang bobrok untuk bisa tahu bahwa ada racun di dalamnya? Selama ini kita sudah melihat bagaimana kelakuan Trump dan sekutunya yang justru menjauhkan dunia dari perdamaian.

Karenanya, alih-alih menerima, pemerintah seharusnya dengan tegas menolak bergabung dengan ‘antek’ asing yang selama ini dinarasikan sendiri oleh Prabowo. Indonesia juga tidak sendiri dalam jajaran penolak keputusan Trump. Ada Inggris, Spanyol, Jerman, Italia, Norwegia, dan banyak negara yang enggan bergabung. Baik secara terbuka maupun diam-diam.

Tulisan ini dibuat bukan untuk membuat gaduh. Saya pun juga harus menegaskan bukan ahli di bidang politik internasional. Namun, dengan keterbukaan informasi, akal yang sehat dan hati yang jernih, saya mencoba membangun argumen bahwa Board of Peace sejatinya hanyalah akal-akalan Trump untuk mengakuisisi Gaza seutuhnya.

Sebelumnya, kita perlu memulai dengan satu pertanyaan: “mengapa kita perlu bersuara soal ini?” Bukankah masalah di negeri ini sudah terlampau banyak. Justru karena negara ini juga sudah punya banyak persoalan, kita perlu lebih lantang bersuara. 16 Triliun uang negara ini mau diberikan kepada Trump dan sekutunya untuk melancarkan syahwat duniawinya menguasai dunia. Padahal 16 T itu bisa digunakan untuk memulihkan bencana ekologis di Sumatera atau membayar gaji guru yang makin terseok.

Alasan berikutnya, masalah yang terjadi di negara ini juga saling berkait dengan masalah yang terjadi di luar sana. Kehidupan manusia memang dipisahkan oleh jarak geografis, tetapi keterkaitan geografis juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Inilah yang disebut geo-politik. Anis Matta, Wamenlu RI untuk Dunia Timur Tengah menegaskan dalam berbagai kesempatan pentingnya membangun kesadaran geo-politik dan spasial. Bahwa kita hidup dalam ruang sosial politik yang beragam tetapi juga saling berkaitan.

Apa yang dilakukan Trump untuk masuk mengambil alih pembangunan Gaza adalah serupa dengan yang dilakukan penjajah mengurus sumber daya alam Indonesia. Mereka tidak benar-benar berbicara soal perdamaian, hanya keuntungan yang dicari. Palestina hari ini adalah simbol perjuangan. Sebagaimana masyarakat Papua, Aceh, Kalimantan dan di setiap jengkal negeri ini, mempertahankan tanahnya dari kerusakan alam.

Dengan alasan tersebut, kita tidak boleh diam untuk bersuara. Minimal memberikan narasi penyeimbang, ketika tokoh agamawan dan cendekiawannya sudah berubah tugas menjadi penyambung lidah ambisi pemerintah. Kalau kita sudah satu frekuensi untuk bersuara, selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengapa kita perlu menolak BoP?

Ketimpangan Relasi Kuasa

Ini alasan utama dan sudah sering disampaikan oleh berbagai kalangan yang menolak BoP. Peran Amerika sangat besar, nyaris tak tertandingi. Dengan relasi kuasa yang nyata ini, negara lain hanya akan menjadi penonton, tak punya daya juang. Bahkan ini dimulai dari persyaratan keikutsertaan yang tak masuk akal: harus membayar.

Saya melihat fenomena ini seperti geng anak muda prestisius perkotaan. Siapa yang ingin bergabung, harus punya barang mewah yang bisa dibanggakan. Namun karena kemewahan itulah, orang-orang berduit banyak yang berlomba masuk ke sana. Alasannya sederhana, agar ada penerimaan. Indonesia yang dinakhodai Prabowo hari ini mencoba bergerak agar ‘diterima’ oleh Trump.

Namun karena sejak awal Trump yang memainkan peran seutuhnya, siapa pun yang bergabung hanya bisa mengikuti orkestrasi kegilaan Trump saja. Inilah kesenjangan relasi kuasa. Bagaimanapun juga, kita tak bisa banyak berbuat. Sebagaimana mahasiswa terhadap dosen atau anak pada orang tua. Relasi yang timpang inilah yang perlu dilawan, karena relasi kuasa tak akan bisa menciptakan perdamaian.

Tidak Berorientasi pada Korban

Bagaimana bisa, BoP dibentuk untuk memperbaiki Gaza, tetapi tidak ada perwakilan Palestina dalam keanggotaannya. Setelah dipikir kembali, ternyata apa yang dilakukan BoP ini juga kita lakukan dalam keseharian di negara ini. Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, amat jarang yang berorientasi pada penyintas.

Suara korban jarang didengarkan. Mereka hanya diberikan ruang sayup-sayup tak berkekuatan. Sama seperti riak ormas menerima tambang tahun lalu. Di antara sekian banyak diskusi, FGD, dan seminar yang dilakukan, nyaris tak menghadirkan warga tapak tambang yang terdampak. Yang diundang hanya akademisi menara gading, pengusaha dan penguasa. Mungkin karena punya kesamaan ini juga, mereka dengan mudah menerima tawaran Trump. Dalam skala yang lebih luas, pembungkaman suara korban itu dapat dilihat dalam kasus kekerasan seksual, yang lagi-lagi, juga menyeret nama Trump.

Trump adalah Sosok yang Jauh dari Keteladanan

Beberapa hari lalu, publik Amerika dihebohkan dengan gebrakan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat yang merilis jutaan dokumen terbaru terkait Jeffrey Epstein. Jeffrey adalah terpidana kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang bunuh diri pada 2019.

Jumlah dokumen yang dirilis pada pekan terakhir Januari lalu itu merupakan yang terbesar yang pernah dipublikasikan pemerintah AS sejak pengesahan undang-undang tentang transparansi berkas Epstein disahkan oleh Kongres November 2025. Rilis terbaru, Jumat (30/01), mencakup tiga juta halaman dengan 180.000 foto dan 2.000 video. Salah satu tokoh penting BoP, Donald Trump, disebut disebut berulang kali dalam berbagai berkas ini.

Skandal pelecehan ini hanya satu, di antara banyak kasus moral Trump selama ini. Karenanya Trump tidak layak jadi pemimpin, apalagi memimpin lembaga perdamaian. Dan yang lebih ironi, sosoknya memimpin banyak negara Islam yang juga menerima BoP, seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Mengapa itu bisa terjadi? Alih-alih ideologis, kepentingan mereka dipertemukan dalam narasi bisnis. Amerika dengan Arab Saudi dan UEA banyak berkolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam minyak di sana. Kalau melihat pembangunan negara tersebut, coraknya sudah sangat Barat dengan segala kemegahan dan kemewahannya.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa Barat tidak hanya menjajah dunia secara fisik, tetapi juga pemikiran. Konsep seperti toleransi, moderasi, pluralisme, dan sejenisnya adalah salah satu cara yang dilakukan untuk memuluskan kepentingan ‘penjajahan’.

Mengabaikan Prinsip Maslahat-Mafsadat

Karena telah memiliki kepentingan, maka banyak negara tidak lagi mempertimbangkan prinsip maslahat dan mafsadat secara menyeluruh. Pertimbangannya hanya berdasar pragmatisme, bukan idealisme. Padahal kaidah usul fikih yang dihafal oleh para ulama yang diundang ke istana kemarin jelas menyebutkan, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan.

Kalaulah dengan bergabung BoP ada maslahat, daya tawar politik negara Indonesia yang meningkat, tetapi kerusakan yang dihasilkan jauh lebih banyak. Palestina akan makin jauh mendapatkan kemerdekaannya dan kita hanya kian mengukuhkan peran Trump sebagai provokator kerusuhan.

Kompromi memang bisa dilakukan untuk mendapatkan tujuan maslahat yang lebih utama. Di masa Nabi, beliau pernah menghapus gelar rasulullah untuk bisa melakukan negosiasi dengan kafir Quraisy. Di awal kemerdekaan, tokoh Islam negeri ini memilih menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk menjaga keutuhan negara. Dalam hal ini, kompromi dijalankan sebagai strategi untuk menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar.

Sayangnya, berkompromi dengan masuk ke BoP tidak dapat disejajarkan dengan ijtihad Nabi dan para pendiri bangsa terdahulu. Sebab dengan jelas dapat terlihat, BoP tidak mempunyai visi misi untuk mendamaikan Gaza. Kehadiran Trump dan Netanyahu dengan kebobrokan moral dan hukum, membuat BoP pun menjadi cacat.

Membangun Kekuatan Baru

Ketika sudah jelas kerusakannya, Nabi mengajarkan kita untuk keluar, hijrah dari lingkungan yang buruk menuju sistem yang lebih baik. Alih-alih ‘mengemis’ sebanyak 16 T pada Amerika agar diterima, Indonesia dapat membangun poros baru sebagaimana dahulu Soekarno juga berdiri pada garis tengah, non-blok, ketika ideologi Kapitalis dan Sosialis sedang berperang.

Ada tiga skenario yang bisa dilakukan. Pertama, Indonesia membangun kekuatan poros global south. Koalisi negara-negara selatan global ini mencakup ASEAN, Afrika, Timur Tengah dan Amerika Latin. Indonesia bisa memimpin perkumpulan ini dan juga sesuai dengan semangat militerisme Prabowo yang terlatih ‘memimpin’ sejak muda.

Kedua, Indonesia juga dapat membangun daya tawar melalui ecologival-spiritual power. Kekayaan alam Indonesia yang sejak dulu menjadi alasan orang Eropa menjajah negeri ini adalah nilai jual. Terlebih di tengah krisis iklim yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, populasi umat Islam yang terbesar di dunia juga menjadi daya gebrakan untuk menolak BoP. Sebab ada ketersambungan narasi sejarah kebangsaan dan keagamaan antara Palestina dan Indonesia.

Pilihan ketiga adalah tetap pada jalur yang sama: non-blok. Prinsip luar negeri Indonesia sebenarnya sudah tepat, bebas aktif. Kita bebas bekerja sama dengan siapa saja, tetapi juga aktif memberikan masukan dan kritikan. Bergabungnya Indonesia di BoP tidak lagi mencerminkan bebas aktif, justru beralih menjadi tidak bebas dan pasif.

Dengan adanya pilihan tersebut, logika bahwa hanya BoP menu makanan yang tersedia menjadi lemah. Kita punya menu makanan lain yang bisa diolah dan lebih membawa maslahah. Pertanyaannya, apakah kita mau mengambil makanan sehat meski tidak banyak dikonsumsi orang dan berisiko dihujat, atau kita bersama dengan yang lain merayakan makanan cepat saji hasil olahan industri yang memakan banyak korban?

Lagi-lagi, ini bukan hanya soal makanan, tapi kita memang selalu gagal memilih dan mengurusi makanan. Bahkan fatwa agama dan naskah akademik pun bisa diatur, demi jatah kursi dan meja untuk makan. Sembari menyantap hidangan, kita menyaksikan tayangan, ada anak kecil nun jauh di sana yang kehilangan orang tua dan harus mati karena kelaparan.

Waḍribūhunna Bukan Term Legitimasi Kekerasan!

Secara umum, terdapat empat kekeliruan dalam memahami term waḍribūhunna. Kesalahpahaman ini kerap berujung pada pembenaran kekerasan dalam rumah tangga atas nama Al-Quran. Tepatnya dalam QS. An-Nisā’: 34. Padahal, jika ditelaah secara utuh, term waḍribūhunna justru menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang sangat ketat, bertahap, dan jauh dari legitimasi kekerasan.

Kekeliruan pertama adalah melupakan tujuan utama dari waḍribūhunna. Tujuan utama waḍribūhunna adalah iṣlāḥ (perbaikan hubungan dan rekonsiliasi). Jika pemukulan justru menimbulkan kerusakan fisik atau psikis, maka ia berubah menjadi kezaliman yang diharamkan (Muḥammad bin Mūsā al-Mujammajī, 1433, hlm. 382).

Ibn ‘Āsyūr  menyebut bahwa tujuan utama waḍribūhunna adalah pengajaran (bahwa sikap nusyuz bisa membahayakan kelangsungan rumah tangga) dan untuk sarana pengembalian komitmen hidup bersama, bukan penghukuman (Isma’il al-Hasanī, 1999, hlm. 207). Tujuan dari waḍribūhunna bukan untuk idza (menyakiti) apalagi ihānah (menghinakan).

Al-Qurṭubī menyatakan bahwa waḍribūhunna hanya dibenarkan sejauh dapat mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan (Al-Qurtūbī, 1964, hlm. 125). Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpandangan bahwa kebolehan waḍribūhunna semata-mata demi rekonsiliasi, bukan kekerasan.

Kekeliruan kedua adalah anggapan bahwa waḍribūhunna merupakan hak mutlak suami. Waḍribūhunna kerap diasumsikan sebagai “izin terbuka” bagi suami untuk memukul istri kapan saja dan dalam kondisi apa pun. Pandangan ini jelas keliru.

Para ulama lintas mazhab menegaskan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat terbatas, yaitu saat istri benar-benar melakukan nusyūz (pembangkangan serius terhadap kewajiban rumah tangga), dan itu pun setelah dua tahapan sebelumnya, nasihat dan pemisahan tempat tidur, tidak berhasil menghentikan sikap nusyuz.

Bahkan dalam kondisi tersebut, pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh melukai, tidak boleh mematahkan tulang, dan tidak boleh meninggalkan bekas (Husām al-Dīn bin Mūsā ‘Afānah, 1965, hlm. 177). Waḍribūhunna bersifat simbolik dan edukatif (ta’dīb). Banyak ulama juga mensyaratkan bahwa nusyūz harus berulang dan nyata. Waḍribūhunna tidak boleh dilakukan pada nusyūz pertama (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 302–303). Sebagian ulama memberlakukan syarat selamat dari akibat buruk (Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abdillāh al-Zarkasyī, 1957, hlm. 42).

Sejumlah ulama lainnya juga menambahkan persyaratan yang berbeda, namun sama-sama ketat terkait waḍribūhunna. Asy-Syanqīṭī, misalnya, menyatakan bahwa waḍribūhunna harus benar-benar tidak membahayakan. Waḍribūhunna tidak boleh menyebabkan kematian, baik sebab alat waḍribūhunna maupun sebab objek waḍribūhunna. Selain itu, waḍribūhunna tidak boleh menimbulkan luka hingga berdarah, tidak boleh berujung pada penderitaan jangka panjang seperti cacat atau kelumpuhan, serta tidak boleh meninggalkan bekas fisik apa pun, seperti memar atau kemerahan pada tubuh (Asy-Syanqīṭī, 2007, hlm. 284).

Az-Zarkasyī menambahkan syarat lain yang bersifat preventif, yakni suami harus memiliki keyakinan kuat bahwa pemukulan ringan tersebut akan efektif dalam menghentikan sikap nusyūz. Apabila terdapat dugaan kuat bahwa tindakan itu tidak membawa hasil atau justru memperburuk keadaan, maka kebolehan waḍribūhunna gugur dengan sendirinya (Az-Zarkasyī, 1402, hlm. 364).

Sementara itu, Mazin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā menegaskan bahwa pemukulan hanya dapat dilakukan apabila nusyūz istri benar-benar nyata dan terbukti. Tindakan tersebut harus dilandasi hikmah, yakni niat untuk memperbaiki keadaan dan mengakhiri nusyuz, bukan dorongan emosional semata atau keinginan menghukum. Waḍribūhunna dipahami sebagai konsekuensi yang dapat ditanggung istri karena bersikukuh menolak kembali pada kewajiban setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya (Māzin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā, t.t., hlm. 194–198).

Adapun Fāṭimah bint Muḥammad memberikan penekanan pada aspek etika dan situasional. Ia mensyaratkan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan oleh suami yang selama ini telah memperlakukan istrinya dengan baik (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf). Tujuan pemukulan semata-mata untuk mendidik adab, dilakukan pada waktu yang tepat, yakni setelah nasihat dan pemisahan tempat tidur, serta harus berlangsung di ruang tertutup dalam rumah tanpa disaksikan oleh anak-anak (Fāṭimah bint Muḥammad, t.t., hlm. 45–47).

Lebih lanjut, Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi merangkum syarat-syarat pemukulan ta’dīb menurut mayoritas fuqaha ke dalam enam ketentuan utama yang sangat ketat. Pemukulan tidak boleh meninggalkan bekas, tidak boleh mengenai wajah, tidak menyasar perut atau organ vital yang membahayakan nyawa, harus menjauhi anggota tubuh yang terhormat, tidak dilakukan lebih dari sepuluh kali, serta hanya boleh menggunakan tangan kosong atau benda yang sangat lembut, bukan kayu atau benda keras maupun tumpul. Dengan demikian, pemukulan dalam konteks ini dipahami sebagai tindakan simbolis dan edukatif, sama sekali bukan sebagai bentuk kekerasan atau penyiksaan (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 14–15).

Kekeliruan ketiga adalah mengabaikan urutan dan tahapan penyelesaian nusyūz sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an. QS. An-Nisā’: 34 dengan jelas menyebutkan tiga tahapan berurutan: pertama, memberi nasihat (al-maw‘izhah); kedua, pemisahan tempat tidur (al-hajr fī al-madhāji‘); dan ketiga, pemukulan ringan (al-darb ghayr al-mubarrih). Namun dalam praktiknya, tidak jarang sebagian orang langsung melompat pada tindakan fisik, seolah dua tahap awal tidak relevan.

Mayoritas ulama, dari mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, Hanbali (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 170), serta kalangan Zaidiyyah, Zhahiriyyah, dan Imamiyyah (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 17–18) menegaskan bahwa tahapan ini bersifat wajib dan tidak boleh dibalik. Bahkan, pemukulan tidak diperkenankan pada nusyūz pertama, melainkan setelah terjadi adanya pengulangan dan keberlanjutan sikap tersebut. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar konflik rumah tangga diselesaikan dengan cara paling lembut terlebih dahulu, dan kekerasan fisik benar-benar dihindari sebisa mungkin.

Kesalahpahaman keempat adalah mengabaikan sikap dan larangan Nabi Muhammad saw. terhadap pemukulan istri. Hadis Nabi menunjukkan kecaman terhadap praktik tersebut. Nabi mempertanyakan secara retoris, “Apakah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak?” Dalam hadis lain, Nabi menegaskan bahwa laki-laki terbaik bukanlah mereka yang memukul istrinya (Sālim ‘Alī al-Bahnasāwī, 1410, hlm. 207). Pernyataan ini menunjukkan bahwa, meskipun ayat Al-Qur’an menyebutkan opsi waḍribūhunna, teladan Nabi justru mengarah pada penghindaran total terhadap kekerasan.

Karena itu, penulis mengambil pendapat Imam Nawawi yang menilai bahwa waḍribūhunna termasuk perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan (khilāf al-awlā) (Muhammad Nawawi, t.t., hlm. 149).

Artinya, meskipun secara teoritis waḍribūhunna dibahas dalam fikih, tetapi secara etis dan moral meninggalkannya jauh lebih utama dan lebih sesuai dengan akhlak kenabian. Prinsip umum Islam tetap menuntut perlakuan baik suami terhadap istri, wa ‘āsyirūhunna bi al-ma‘rūf (Muḥammad Aḥmad Ismā‘īl al-Muqaddim, 1426, hlm. 466).

Dengan demikian, pemahaman yang menyeluruh terhadap term waḍribūhunna menunjukkan bahwa Islam tidak melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga. Waḍribūhunna bukan perintah, melainkan opsi terakhir yang dibatasi oleh syarat-syarat ketat dan bahkan secara moral-etis dianjurkan untuk ditinggalkan. Teladan Nabi Muhammad saw. justru menegaskan bahwa relasi suami-istri ideal dibangun di atas kasih sayang, kesabaran, dan penghormatan.