Hak Perempuan yang Terbengkalai: Nafkah Istri Pasca Perceraian

Perkawinan yang kekal, dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, adalah harapan bagi setiap pasangan. Ia dibangun dengan janji, harapan, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat. Harapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang terjadi antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Namun, realitas tidak selalu berjalan beriringan dengan harapan. Kehidupan rumah tangga pasti mengalami dinamika yang tidak selamanya indah. Konflik yang tak terselesaikan antara suami dan isteri kerap membawa rumah tangga pada satu titik yang tak diinginkan, yaitu perceraian.

Dalam ajaran Islam, perceraian memang bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun perceraian itu halal dilakukan, tetapi ia dibenci oleh Allah.

Meskipun begitu, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perceraian menjadi sesuatu yang tidak lagi tabu bagi masyarakat. Terbukti selama tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus.

Di balik tingginya angka perceraian, terdapat satu pola yang kerap berulang, yaitu perempuan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak. Setelah perceraian, tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi beban ekonomi sendirian, terutama ketika hak-hak nafkahnya tidak terpenuhi.

Dalam banyak kasus, ketika masih dalam ikatan perkawinan, perempuan berada pada posisi yang secara ekonomi bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian dengan tanpa adanya pemenuhan nafkah yang layak oleh mantan suami, perempuan sebagai mantan isteri menjadi pihak yang rentan karena hak-haknya diabaikan.

Secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas. Dalam hukum Islam, dikenal beberapa bentuk nafkah, yaitu nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum ditunaikan selama perkawinan), nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), dan nafkah mut’ah (pemberian sukarela dari mantan suami). Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian hukum positif Indonesia.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengakuan hukum. Meskipun hak-hak perempuan pasca perceraian telah diakui oleh hukum, dalam praktiknya banyak perempuan memilih untuk tidak memuntut hak nafkah saat mengajukan perceraian. Alasannya sederhana, tetapi cukup problematis, yaitu prosesnya dianggap lebih rumit dan memakan waktu. Mengajukan cerai tanpa tuntutan nafkah seringkali dipilih sebagai jalan agar proses sidang perceraian cepat selesai.

Lebih ironis lagi, bahkan ketika perempuan mengajukan gugatan nafkah dan dikabulkan oleh pengadilan, hak tersebut tidak otomatis terpenuhi. Putusan pengadilan tidak serta merta menjamin pelaksanaan amar putusan yang menghukum suami untuk membayar nafkah tersebut. Untuk benar-benar mendapatkan haknya, perempuan harus melalui mekanisme lanjutan berupa eksekusi putusan. Proses ini tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi tambahan. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan akhirnya memilih utuk tidak melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Di sinilah letak persoalan utamanya, terdapat jarak antara hukum di atas kertas dan implementasinya di dunia nyata. Perempuan berada dalam posisi yang rentan. Haknya diakui, tetapi sulit untuk mengaksesnya. Akibatnya, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah hanya menjadi sebuah instrument hukum yang ‘hanya ada dalam angan-angan belaka’.

Di tengah persoalan tersebut, muncul langkah progresif dari salah satu pemerintah daerah. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil kebijakan tegas terhadap mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah. Melalui kebijakan ini, ribuan pria yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terdampak kewajiban ini.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut patut dilihat sebagai angin segar di tengah mandeknya pemenuhan hak nafkah perempuan pasca perceraian. Lebih dari itu, terobosan ini seyogianya harus disambut baik dan direplikasi oleh pemerintah daerah baik, bahkan perlu untuk didorong menjadi kebijakan nasional.

Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian akan tetap timpang. Di sinilah pentingnya sinergi antara Pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), Mahkamah Agung (sebagai penentu keputusan), dan masyarakats.

Persoalan penyelesaian nafkah perempuan pasca perceraian bukan hanya sekedar isu domestik dalam lingkup keluarga saja. Langkah ini merupakan cerminan bagaimana negara dan masyarakat memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan. Selama pemenuhan nafkah masih bergantung pada perjuangan individual yang berliku, keadilan masih absen disana, Hak yang telah dijamin oleh hukum seharusnya dapat diakses secara nyata.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa rigid aturan dibuat, tetapi seberapa jauh ia dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

Logika Terbalik Fardhu Kifayah

Dalam diskursus keislaman, sudah tidak asing lagi dua pembagian fardhu yang sudah sangat akrab di telinga kita. Ya, itu adalah fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Hampir semua orang pernah mendengarnya. Namun sayangnya, yang akrab di telinga tidak selalu berbanding lurus dengan yang dipahami di kepala.

Masalahnya bukan sekadar belum paham, tapi dalam banyak kasus justru sudah sampai pada tahap salah kaprah. Terutama dalam memahami konsep fardhu kifayah. Dampaknya tidak berhenti pada tahapan teori, namun juga menular pada praktik ibadah sehari-hari.

Sebenarnya, tulisan serupa mungkin bukanlagi hal baru. Namun, saya kira perlu diulang dan dibahas lagi mengenai ini, mengingat banyaknya orang-orang yang menurut saya bukan kurang memahami pada konsep fardhu ini, namun lebih dari itu, bahkan salah kaprah dalam memahaminya. Hal tersebut bisa terlihat pada pengamalan ibadahnya terutama hal-hal yang sifatnya fardhu kifayah.

Pemahaman yang paling populer dikenal oleh orang-orang mengenai fardhu kifayah adalah: “kewajiban yang jika sudah ada yang melaksanakan, maka kewajiban gugur bagi yang lain”. Kalimat ini sering diulang-ulang, diajarkan, bahkan dijadikan pegangan. Masalahnya pemahaman yang berhenti di sini merupakan pemahaman yang tidak utuh dan berpotensi menjadi penyebab reduksi makna.

Mengapa demikian? Karena, jika kita merujuk pada definisi yang lebih utuh, fardhu kifayah tidak dipahami sesimple itu. Misalnya kita lihat definisi yang disajikan oleh Dr. Muhammad Mustafa Az-Zuhaili dalam al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami:

وهو ما طلب الشارع فعله من مجموع المكلفين، لا من كل فرد بعينه، فإن قام به بعض المكلفين فقد تأدى الواجب وسقط الإثم عن الباقين، وسمي واجبًا كفائيًا لأن قيام بعض المكلفين به يكفي للوصول إلى مقصد الشارع، كالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

“Fardhu Kifayah, merupakan sebuah pekerjaan yang dituntut untuk dilakukan oleh seluruh orang-orang mukallaf. Namun, kalau ada sebagian saja yang melakukannya maka kewajiban tadi dianggap sudah terlaksana, demikian pula tergugurnya dosa bagi sisanya. Hal inilah yang dinamakan wajib kifayah, karena melaksanakannya sebagian saja sudah dianggap mencukupi terhadap tujuan syari’. Seperti memerintah kebaikan dan melarang dari ke munkaran.” (al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami. 1/323).

Dalam kitab lubbul ushul, Zakariya al-Anshari menegaskan:

فرض الكفاية مهم يقصد جزما حصوله من غير نظر بالذات لفاعله

“fardhu kifayah itu hal yang menjadi perhatian utama syariat dalam terwujudnya, tanpa melihat siapa pelakunya.” (Lubbul Ushul, 28).

Dari sini, ada satu titik tekan yang sering atau bahkan sengaja diabaikan: bahwa kewajiban tersebut ditunjukan kepada seluruh orang mukallaf. Artinya, semua orang sejak awal sudah terbebani oleh kewajiban tersebut. Baru setelah itu kewajiban dianggap sudah terlaksana dan gugur ketika sudah ada yang melakukan, dengan ada sebagian atau bahkan satu orang saja yang melakukannya.

Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi. Banyak orang justru membalik urutannya: mereka langsung melompat pada bagian “gugur jika sudah ada yang melakukan”, tanpa pernah merasa bahwa dirinya sejak awal termasuk pihak yang dibebani.

Akibatnya, yang muncul bukan semangat kolektif, tetapi mental saling menunggu. Bukan berlomba-lomba menunaikan kewajiban, tetapi berlomba-lomba berharap “orang lain saja yang melakukan”.

Jika kita melihat pendapat para ulama sebenarnya mereka masih berbeda pendapat dalam menentukan mana yang lebih utama: fardhu ‘ain atau fardhu kifayah? Perbedaan ini bisa kita temukan pada kitab yang sama (lubbul ushul). Sebagian ulama – sebagaimana dinukil dari Imam as-Syafi’i – berpendapat bahwa fardhu ‘ain lebih utama:

(والأصح أنه دون فرض العين) أي فرض العين أفضل منه كما نقله الشهاب ابن العماد عن الشافعي رضي الله عنه. قال ونقله عنه القاضي أبو الطيب،

“fardhu ‘ain lebih utama karena tuntutannya langsung mengenai setiap individu.” (Lubbul Ushul, 28).

Namun, pendapat lain justru menyatakan sebaliknya. Kali ini Imam al-Haramain dan sejumlah ulama menilai fardhu kifayah lebih utama:

وقال إمام الحرمين وغيره فرض الكفاية أفضل لأنه يصان بقيام البعض به جميع المكلفين عن إثمهم المترتب على تركهم له، وفرض العين إنما يصان بالقيام به عن الإثم الفاعل فقط

“Fardhu kifayah lebih utama karena pelaksanaannya oleh sebagian orang dapat menjaga seluruh mukallaf dari dosa, sedangkan fardhu ‘ain hanya membebaskan pelakunya saja.” (Lubbul Ushul, 28).

Pandangan ini menekankan bahwa pelaksanaan fardhu kifayah oleh sebagian orang dapat menjaga seluruh orang-orang mukallaf dari dosa, sedangkan fardhu ‘ain hanya membebasakan pelakunya saja.

Bahkan ditegaskan dalam kitab al-Asyabah wa al-Nadhair, karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi:

لِلْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَة مَزِيَّةٌ عَلَى الْعَيْن ; لِأَنَّهُ أَسْقَطَ الْحَرَجَ عَنْ الْأُمَّةِ

“Orang yang menunaikan fardhu kifayah memiliki keutamaan karena ia mengangkat beban dosa dari seluruh umat, bukan hanya dirinya sendiri.” (al-Asybah wa an-Nazhair, 144).

Jika ditarik ke dalam konteks kehidupan modern, fardhu kifayah tidak hanya terbatas pada urusan klasik seperti pengurusan jenazah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan sosial. Keberadaan tenaga medis, misalnya, menjadi kebutuhan kolektif masyarakat; ketiadaannya akan berdampak pada keselamatan banyak orang. Begitu pula dalam bidang pendidikan, kekurangan tenaga pendidik akan berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Dalam bidang teknologi, kemampuan menjaga keamanan digital dan menyaring informasi juga menjadi kebutuhan bersama di tengah maraknya hoaks dan kejahatan siber. Bahkan dalam isu lingkungan, upaya menjaga kelestarian alam dapat dipahami sebagai tanggung jawab kolektif yang sejalan dengan semangat fardhu kifayah.

Dalam semua contoh tersebut, logika yang sama berlaku: kewajiban itu pada dasarnya dibebankan kepada semua, tetapi gugur ketika sudah ada yang benar-benar menunaikannya secara memadai.

Maka, memahami fardhu kifayah sejak awal sebagai “kewajiban yang bisa gugur kalau sudah ada yang melakukan” bukan hanya tidak utuh, tetapi juga berbahaya. Karena cara berpikir seperti ini secara perlahan akan melahirkan sikap abai yang dibungkus dengan dalih fikih.

Dan jika semua orang berpikir seperti itu, maka yang terjadi bukan gugurnya kewajiban melainkan terbengkalainya kewajiban.

 

Referensi

  1. Az-Zuhaili, Muhammad Mustafa. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami.
  2. Al-Anshari, Zakariya. Lubbul Ushul.
  3. As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazhair.

Saatnya Peduli pada Anak

Cinta seorang ibu lahir saat kau lahir

Cinta seorang ayah tumbuh saat kau tumbuh

J.S. Khairen, Dompet Ayah Sepatu Ibu

~~~

Cukup menjadi manusia untuk merasa geram melihat kekerasan terhadap puluhan balita di tempat penitipan anak. Kasus Daycare Little Aresha yang terjadi di Yogyakarta membuka mata kita. Apa yang salah dari konsep daycare? Bukankah sebagian besar pengasuh anak itu juga seorang ibu di rumah?

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian dari kita justru menyalahkan orang tua yang ‘dianggap’ lalai mengasuh buah hatinya. Tanpa empati, kita menegasikan pengalaman keluarga yang beragam. Ada yang mampu merawat anaknya sendiri, ada pula yang harus berjuang mencari sesuap nasi. Belum lagi perjuangan ibu tunggal di tengah stigma masyarakat.

Rasanya budaya “nyinyir” memang tak bisa dilepaskan dari gen masyarakat Indonesia. Soal gosip dan menilai orang lain, kita tak terkalahkan. Namun, di sinilah letak permasalahannya. Jangan-jangan, persoalan kekerasan ini juga berkaitan dengan hobi nyinyir kita.

Kita hidup dalam budaya yang menilai pasangan suami istri hanya lengkap menjadi keluarga dengan kehadiran anak. Alhasil, pasutri yang kesulitan—atau bahkan memang memutuskan tidak mempunyai buah hati, akan mendapat cibiran dari orang sekitar.

Kita besar dalam lingkungan yang melihat bahwa pengasuhan adalah tugas mutlak seorang istri. Semua urusan domestik, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, dibebankan pada perempuan. Karenanya, perempuan yang memilih bekerja di luar rumah dianggap melanggar kodratnya sebagai ibu.

Kita juga tumbuh dalam dunia modern yang melihat pekerjaan sebatas mendapatkan “cuan” sebanyak-banyaknya dengan usaha sesedikit mungkin. Jadilah anak yang dititip di daycare, siswa yang bersekolah, hingga mahasiswa yang berkuliah, semuanya dilihat sebagai objek penghasil uang.

Ada begitu banyak kesalahan berpikir lainnya yang sayangnya sudah diterima sebagai “kebenaran”. Kasus ini adalah serpihan dari cara berpikir yang keliru dan diamini oleh sebagian besar masyarakat. Tiba-tiba, ketika kasus ini mencuat, semua orang marah.

Tentu kita berhak dan harus marah. Bukan hanya mereka yang punya anak, tetapi kita semua. Saya punya keponakan, dan membayangkan hal itu terjadi kepadanya sungguh membuat geram. Para pelaku perlu mendapat balasan setimpal agar kejadian ini tidak terulang kembali. Namun, setelah mengeluarkan energi kemarahan, saatnya berefleksi: bagaimana kita mencermati kekerasan ini?

Pengasuhan dalam Sejarah Kenabian

Pertama, kita harus sepakat untuk tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anak, apalagi sampai membandingkannya dengan kehidupan pribadi. Dalam kondisi normal, orang tua pastilah menginginkan anaknya tumbuh dalam pengawasan mereka sendiri.

Di sinilah perlu dipahami bahwa menjadi orang tua tidak selalu seindah yang dibayangkan. Dalam hidup ini, terkadang kita bukan memilih yang terbaik, tetapi memilih yang paling sedikit mudaratnya. Begitu pula dalam pengasuhan anak.

Sejarah kenabian telah mengajarkan bahwa menjadi orang tua tidak selalu menuruti obsesi kita. Bagaimana Nabi Ibrahim a.s. dan Ibunda Hajar bersedia mengorbankan putra kinasihnya demi menunaikan perintah Tuhan; atau ibunda Nabi Musa a.s. yang rela “membuang” anaknya ke Sungai Nil demi menghindari ancaman rezim bengis Fir’aun; juga Sayyidah Maryam dengan buah hatinya Nabi Isa a.s. yang sejak kecil dicap sebagai anak haram hasil perzinaan. Semua potret ini menggambarkan kondisi yang jauh dari kata ideal. Begitulah kehidupan.

Kalau hari ini ada orang tua yang menitipkan anaknya, itu mirip dengan pilihan ibu Nabi Musa untuk menghanyutkan bayinya. Bahkan, Nabi Muhammad pun adalah hasil dari “daycare” asuhan ibunda Halimah as-Sa’diyah. Sampai di sini, semoga tidak ada lagi yang menghakimi pilihan orang tua untuk menitipkan anaknya.

Daycare Harus Care

Setelah kita memahami beragam alasan penitipan anak, hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah bagaimana mengasuh anak dengan tepat. Anak tidak hanya berasal dari ikatan biologis semata. Bagi para pengasuh, guru dan dosen, anak yang didampingi dan dididiknya adalah anak sosiologis dan ideologis. Dalam hal ini berlaku satu kaidah emas: “lakukanlah seperti apa yang dilakukan kepada anak biologis sendiri”.

Kang Faqih dalam buku Fiqh al-Usrah menegaskan ada lima pilar pengasuhan anak, yaitu rahmah (kasih sayang), fitrah, mas’uliyyah (tanggung jawab), maslahah (kontributif), dan uswah hasanah (keteladanan). Kelima prinsip ini bukan hanya perlu diterapkan dalam rumah tangga, tetapi juga di tempat penitipan anak dan lembaga pendidikan.

Kata kunci utama dalam pengasuhan adalah kasih sayang kepada anak. Dalam bahasa Montessori, filosofi pendidikan pertama adalah menghargai dan menghormati anak (respect for children). Anak punya hak untuk bertumbuh dan bermain. Karenanya, mengikat anak agar tidak merepotkan pengasuhnya adalah hal yang sangat bertentangan dengan prinsip ini.

Lebih lanjut, banyak daycare di Indonesia yang mengadopsi metode pendidikan Montessori. Menurut Montessori, tujuan pendidikan adalah discovery and liberation of the child. Dari sini diharapkan akan lahir anak yang mandiri, tanggap lingkungan, disiplin, kreatif, dan mampu bersosialisasi. Anak yang terbiasa hidup di lingkungan sosial tentu lebih mudah bersosialisasi daripada anak yang tumbuh di dalam rumah saja.

Karena itu, tempat penitipan anak dapat menjadi sarana pembelajaran untuk meningkatkan kepekaan sosial dan kecakapan bergaul bagi anak. Ditambah lagi, daycare juga menjadi ruang bagi anak untuk meningkatkan gerak fisik yang hari ini lebih banyak “disandera” dalam ruang digital.

Lingkungan Ramah Anak

Daycare adalah salah satu pilihan untuk memberikan ruang aman sekaligus ramah anak. Namun, setelah kejadian ini, mungkin banyak orang yang ragu untuk menitipkan anaknya. Alhasil, anak diberikan gawai sedari kecil agar mereka tidak rewel. Ibaratnya, keluar dari kandang macan, tetapi masuk ke sarang buaya.

Agar ada rasa aman bagi orang tua, tempat penitipan anak perlu berbenah. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru sangat tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.

Pada tahun 2024 lalu, Kementerian PPPA sudah mengeluarkan Permen No. 4 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Berkaca dari kasus ini, perlu ada introspeksi dan koreksi penyelenggaraan daycare sesuai dengan panduan yang sudah ada. Legalitas sangat diperlukan untuk memberikan rasa kredibilitas dan akuntabilitas.

Lebih dari itu, daycare bukan sekadar sekat bangunan, melainkan sebuah lingkungan yang benar-benar peduli dan ramah terhadap perkembangan anak. Dan kita, setiap orang dewasa yang berakal sehat dan berhati nurani, perlu mengusahakannya.

Gen Alpha di Negeri Albion, Generasi Remaja Pertama Tanpa Asap Rokok

Sebuah kabar bahagia muncul dari negara Inggris. Parlemen mereka akhirnya menyetujui aturan undang-undang yang melarang anak-anak usia tujuh belas tahun ke bawah untuk mengonsumsi rokok dan vape seumur hidup. Langkah ini disebut merupakan sebuah momen yang bersejarah, dan bertujuan untuk mewujudkan generasi pertama tanpa asap rokok. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian upaya mengurangi dampak kesehatan untuk warganya, baik kematian, penyakit, dan kecacatan.

Aturan pelarangan konsumsi produk tembakau dan vape, telah diajukan sejak 5 November 2024 lalu. Dengan mempertimbangkan banyaknya kasus kematian serta penyakit berupa kanker dan jantung, Inggris ingin jalan ini ditempuh untuk mengurangi dampak terhadap produktivitas masyarakat mereka. Tidak hanya itu, Wes Streeting, Menteri Kesehatan Inggris menyebut, tujuan dari kebijakan ini juga untuk melindungi anak-anak mereka dari kecanduan, seumur hidup. Rokok dan vape memang tidak hanya menyebabkan masalah kesehatan sebab asapnya, tetapi juga masalah mental seperti kecanduan terhadap zat-zat adiktif yang ada di dalamnya.

Menariknya, Menteri Kesehatan Inggris menyebut dasar kebijakan ini secara terang-terangan, dengan ungkapan yang disarikan dari sebuah kaidah penting, yang selama ini kita gunakan di dunia fiqh dan maqashid syari’ah. “Prevention is better than cure,” yang kurang lebih maknanya sepadan dengan “الوقاية خير من العلاج”, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini merupakan turunan dari kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”, menolak kerusakan lebih diutamakn daripada menggapai kemaslahatan. Meski ungkapan ini sudah umum diketahui, tapi tampaknya masyarakat Barat lagi-lagi menjadi yang lebih dulu untuk menerapkannya secara sadar.

Di Indonesia, masalah produk-produk tembakau belum terselesaikan dengan baik. Tidak hanya dari aspek kesehatan yang begitu terdampak, melainkan juga dari aspek ekonomi. Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih begitu marak, seperti yang diberitakan ditemukan di Riau dan Yogyakarta. Belum lagi jika kita berkaca pada realitas yang cukup memprihatinkan dan tidak selalu terpublikasi oleh media massa, yakni penjualan rokok yang merambah pada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Konsumsi rokok sering kali menjadi pintu pertama yang menjadikan anak-anak remaja mengalami masalah ketergantungan. Jika masalah tersebut tidak tertangani dan tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin remaja tersebut juga akan mengonsumsi zat-zat adiktif lainnya seperti narkotika. Ganja dan tembakau sintetis misalnya, merupakan dua jenis narkotika yang terdekat dengan penyalahgunaan dari kalangan perokok aktif.

Kalaupun remaja perokok aktif tersebut tidak terjatuh dalam adiksi narkotika, mereka telah jatuh dalam masalah candu nikotin yang berpengaruh pada kondisi dan struktur otak. Dalam jangka panjang, laki-laki yang mewariskan genetik tersebut akan memberikan potensi dampak buruk terhadap pendidikan kritis anak-anak mereka.

Perempuan dan anak-anak kita, merupakan golongan yang paling rentan untuk terkena dampak buruk dari produksi dan konsumsi produk tembakau yang tidak terkendali. Penelitian tahun 2021 oleh Universitas Indonesia dan Imperial College London menyebut besaran data yang cukup memprihatinkan.

Sebanyak 78 persen rumah tangga di Indonesia, terdampak bahaya asap rokok dari anggota keluarga mereka yang menjadi perokok aktif. Sedikitnya, 40% anak-anak telah menjadi perokok pasif dan menjadi korban terdampak di dalam rumah mereka sendiri. Kemudian perempuan hamil yang terdampak asap rokok, berisiko memiliki bayi yang berbobot lebih rendah dibanding perempuan hamil yang tidak terdampak asap rokok.

Jika pemerintah belum mampu untuk mewujudkan kebijakan yang serupa dengan parlemen Inggris, maka setidaknya kitalah yang perlu berusaha untuk menjaga kesehatan anggota keluarga. Mungkin, istri dan anak-anak kita telah memaklumi dan menerima kebiasaan merokok dari suami dan ayah mereka itu. Namun, sebagai seorang laki-laki, suami dan ayah yang baik, pantaskah kita membiarkan mereka terus menerus terdampak oleh kebiasaan buruk kita sendiri?

Mari kita ciptakan ruang aman, tidak hanya dari segi kenyamanan dan keharmonisan rumah tangga, melainkan juga kesehatan anggota keluarga dalam jangka panjang. Rumah seharusnya menjadi tempat pertama yang memberikan keamanan dan perlindungan kesehatan, bukan menjadi pemberi dampak buruk pertama bagi anggotanya. Jika di dalam wilayah rumah kita sendiri ruang tersebut belum bisa diciptakan, maka bagaimana kita bisa mewujudkannya dalam skala yang lebih luas lagi?

 

Bacaan Lebih Lanjut

Al-Abdali, Kholud Shaker Fahid. Istinbathat al-Syaukani fi Tafsirihi Fath al-Qadir: ‘Ardhan wa Dirasatan. Master’s Thesis, Umm al-Qura University, Makkah, 2013.

Allegretti, Aubrey. “Bill banning people born after 2008 from buying tobacco clears UK parliament.” The Guardian, 16 April 2024. https://www.theguardian.com/society/2024/apr/16/bill-banning-people-born-after-2008-from-buying-tobacco-clears-uk-parliament.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. 11 jilid. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

BBC News. “Smoking ban for people born after 2008 in the UK agreed.” 21 April 2026. https://www.bbc.com/news/articles/cn08jy6w0l5o .

Tempo.co. “Inggris Larang Penjualan Rokok bagi Warga Lahir Setelah 2008.” 22 April 2026.https://www.tempo.co/internasional/inggris-larang-penjualan-rokok-bagi-warga-lahir-setelah-2008-2130786.

Universitas Indonesia. “78 Persen Rumah Tangga Indonesia Teracuni Asap Rokok dari Perokok Aktif, Berdampak pada Kesehatan Bayi.” 18 November 2021. https://scholar.ui.ac.id/en/clippings/78-persen-rumah-tangga-indonesia-teracuni-asap-rokok-dari-perokok-2/

Dua Wajah Pesantren dalam Krisis Ekologi

Krisis ekologi sudah lama menjadi isu global, seiring perjalanan waktu, persoalan ini semakin menghawatirkan dan meresahkan. Kondisi tersebut juga menjadi penyebab keterlibatan berbagai elemen, termasuk juga lembaga keagamaan, untuk turut andil bagian dalam merespons krisis ini. Dalam konteks Islam, isu lingkungan tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga sebagai persoalan teologis yang normatif, yang berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Dari sinilah, dikenal istilah ekoteologis, yaitu suatu pemahaman keagamaan yang menempatkan lingkungan sebagai bagian integral dari ajaran agama. Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan tidak lagi dipandang sebagai isu tambahan, melainkan sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai keagamaan itu sendiri.

Dalam konteks ini, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang dihuni oleh ribuan bahkan puluhan ribu santri menjadi ruang sosial yang memiliki potensi sangat besar. Pesantren dapat tampil dengan dua wajah yang berbeda: sebagai pusat solusi ekologis atau justru sebagai sumber permasalahan lingkungan. Dua kemungkinan ini tentunya sangat ditentukan oleh bagaimana kesadaran serta pengelolaan lingkungan dibangun di dalamnya.

Di satu sisi, jika potensi kolektif santri dikelola dengan baik, pesantren dapat menjadi model praktik ekoteologi yang konkret. Berbagai aktivitas sederhana, seperti mendaur ulang sampah, mengelola sisa makanan menjadi kompos, serta memanfaatkan limbah plastik menjadi produk kerajinan, merupakan bentuk nyata transformasi dari limbah menjadi kemaslahatan. Bahkan, pengembangan sistem seperti bank sampah santri dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan.

Dalam perspektif fikih, praktik-praktik tersebut tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga memiliki dimensi ibadah. Kebersihan yang terjaga, lingkungan yang sehat, serta upaya menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat. Seperti misalnya hadis yang sangat populer dalam telinga kita “kebersihan adalah sebagian dari iman”.

Meskipun hadis ini masih diperdebatkan oleh kalangan ulama tentang ke-daif-annya dan bahkan ada yang menganggap hadis ini sebagai hadis palsu, tetapi, hadis ini tetap sesuai dengan dasar-dasar ajaran agama Islam. Dengan demikian, aktivitas pengelolaan sampah tidak lagi sekadar tindakan teknis, tetapi dapat dimaknai sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (living fiqh).

Selain itu, menurut Yusuf al-Qarḍāwy, dalam sebuah karyanya yang berjudul Ri’āyat al-bīʻah fi Sharī’ah al-Islām menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup (hifdh al-bīʻah) sama dengan menjaga jiwa (hifdh al-nafs), menjaga akal (hifdh al-‘aql), menjaga keturunan (hifdh al-nasl), dan menjaga harta (hifdh al-māl).  Al-Qarḍāwy menggunakan istilah hifdh al-bīʻah sebagai konsiderasi dalam merumuskan konsep fikih lingkungannya.

Dengan demikian praktik ekologi dalam pesantren juga mengandung dimensi edukatif yang kuat. Santri tidak hanya belajar teks-teks fikih di dalam kelas, tetapi juga menginternalisasikan nilai-nilai tersebut dalam tindakan nyata. Hal ini menjadikan pesantren sebagai ruang integrasi antara ilmu dan amal, sekaligus sebagai laboratorium hidup bagi pengembangan ekoteologi Islam.

Namun, di sisi lain, potensi besar tersebut dapat berubah menjadi ancaman serius apabila tidak dikelola dengan baik. Jumlah santri yang besar secara otomatis menghasilkan volume sampah yang tinggi. Tanpa sistem pengelolaan yang memadai, sampah dapat menumpuk, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan sekitar. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan santri, tetapi juga pada ekosistem yang lebih luas.

Sebagai contoh, pada Pondok Pesantren Salafiyah Syai’iyah Sukorejo, Situbondo. Data yang dirilis laman resmi pesantren Sukorejo pada Juli 2024, total jumlah santri sudah mencapai 24.713 orang. Jika satu sampah saja muncul dari para santri selama sehari maka akan menghasilkan 24.713 sampah dalam setiap 24 jamnya. Namun, bagaimana kalau misalkan setiap santri menghasilkan dua, tiga, atau bahkan lebih banyak lagi. Maka hal tersebut akan menjadikan tumpukan sampah yang begitu banyak.

Dari itu, santri di sana diwajibkan membawa piring sendiri setiap kali membeli nasi, tidak dibungkus kertas nasi, lalu dibungkus lagi dengan plastik. Kebijakan ini tentunya dalam rangka mengupayakan meminimalisir terhadap penumpukan sampah dan praktik ramah lingkungan.

Namun, bisa dibayangkan kalau misalkan kebijakannya malah kebalikan yang ada sekarang. Tentunya begitu banyak sampah bertumpuk yang dibawa oleh gerobak sampah ke tempat pembuangan, dan pesantren akan menjadi salah satu pemasok terbanyak dalam penumpukan sampah.

Kontras antara dua wajah ini menunjukkan bahwa pesantren berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus krusial. Ia dapat menjadi pelopor gerakan ekoteologi berbasis praktik jika mampu mengelola potensi yang dimiliki. Sebaliknya, tanpa kesadaran dan sistem yang memadai, pesantren justru berisiko menjadi bagian dari problem ekologis itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mentransformasikan kesadaran individual santri menjadi gerakan kolektif yang terarah. Pengelolaan sampah harus dipahami bukan sekadar sebagai persoalan kebersihan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan yang memiliki dimensi teologis, etis, dan sosial sekaligus.

Treat Like a Princess: Bentuk Penjajahan Baru Terhadap Perempuan?

Salah satu tren yang beberapa waktu belakangan muncul di time line media sosial adalah “Treat Like a Princess”. Ide ini muncul tidak sebagai sebuah ungkapan semata. Namun, dalam hubungan yang personal, antara laki-laki dan perempuan, kehendak untuk diistimewakan, dimanja ataupun dilindungi lahir pada dimensi sosial, menjadi tren yang kadang tidak masuk akal. Sesederhana open bill saja, banyak sekali perdebatan yang datang. Padahal, seharusnya kalau kamu makan sesuatu, ya kamu harus membayarnya. Mengapa menuntut orang lain untuk membayar?

Argumen di atas, tidak muncul dari kesinisan terhadap personal. Namun, kita perlu berefleksi pada nilai perjuangan yang selama ini dibangun bertahun-tahun. Nilai keadilan dan perjuangan kesetaraan, tidak boleh dihancurkan oleh sebuah tren hubungan modern yang sama sekali tidak dibangun atas nilai tersebut.

Haruskah selalu laki-laki membayar setiap keinginan perempuan, seperti makanan, baju, atau barang lain? Bagaimana kalau ternyata secara ekonomi, laki-laki tidak lebih mapan dari perempuan? Bukankah produk patriarki akan menciptakan laki-laki harus superior dalam persoalan ekonomi? Kalau begitu, untuk apa perjuangan kesetaraan yang sudah digaungkan?

Dilema penulis tidak berhenti pada titik, kebutuhan pemberian kasih sayang pada hubungan personal, tetapi, hubungan yang melandasi ‘like a princess’. Bisakah perempuan tidak perlu bermimpi untuk dijadikan princess oleh laki-laki dalam sebuah hubungan?

Relasi yang sehat bukanlah relasi di mana satu pihak dipuja sebagai “putri” dan pihak lain menjadi pelayan emosionalnya. Relasi yang setara justru dibangun melalui prinsip mutual care yakni saling merawat, saling menghargai, dan saling mengakui otonomi masing-masing. Saya jadi berefleksi bahwa landasan hubungan semestinya ‘kesadaran’ saling mengasihi, menyayangi dengan batas kemanusiaan pada umumnya.

Simone: Perempuan Ditempatkan sebagai Objek, Sampai Kapan?
Lebih dari satu abad lalu, Simone de Beauvoir pernah mengkritik dalam bukunya yang berjudul The Second Sex. Menurut Simone, masyarakat menempatkan perempuan sebagai the other (perempuan sebagai yang lain), artinya perempuan tidak dijadikan sebagai subjek, melainkan objek. Perempuan dianggap sebagai sesuatu yang didefinisikan melalui laki-laki. Dalam konteks peran, sering kali perempuan lebih dianggap sebagai ‘istrinya dari’, ‘ibu dari’ , atau ‘pacar dari’. Ia tidak dianggap sebagai objek yang otonom atas kemampuan, pengetahuan ataupun usahanya.

Dalam konteks narasi “treat like a princess”, posisi perempuan juga bisa terbaca demikian. Perempuan dihargai bukan karena dirinya sendiri, tetapi karena bagaimana laki-laki memperlakukannya. Artinya, relasi yang dibangun menciptakan ketidakseimbangan, tumpah tindih antara yang satu dengan lainnya. Apakah perempuan boleh memimpikan ‘treat like a princess’? tentu boleh. Namun, mengapa perlakuan yang dibungkus dalam relasi kerajaan menjadi impian kita dalam hubungan? Jika kita mengaku sebagai subjek otonom, seharusnya relasi yang kita impikan adalah relasi yang sehat dan saling peduli.

Pada akhirnya, popularitas narasi treat like a princess menunjukkan bahwa masyarakat sedang mencari bentuk hubungan yang lebih manusiawi. Namun romantisme baru tidak boleh membuat kita lupa pada struktur lama yang masih bekerja di baliknya. Jika tidak dikritisi, romantisme tersebut justru dapat menjadi cara halus patriarki untuk bertahan dalam wajah yang lebih modern. Jangan sampai, kita menikmati trend ini, tetapi di sisi lain menjadi korban kekerasan, seperti kekerasan finansial, kekerasan fisik hingga kekerasan psikis karena ketergantungan pada orang lain.

Pada hakikatnya, tidak ada hubungan yang benar-benar setara. Setiap orang harus berusaha mengupayakan kesetaraan itu sendiri dengan sebaik-baik upaya. Baik laki-laki atau perempuan perlu ada nilai yang dianut dalam mempertahankan hubungan. Nilai tersebut tidak boleh diikat dengan ketidakadilan, pengkhianatan, ataupun kekerasan.

Sebagai perempuan modern, kita tidak boleh berambisi ataupun bermimpi hidup bak perempuan di dongeng yang menunggu untuk diperlakukan istimewa oleh orang lain. Jangan sampai pada perjuangan yang lain kita menuntut kesetaraan, tetapi di sisi lain kita menuntut untuk diperlakukan untuk istimewa. Nilai keadilan tidak boleh tercampuri dengan nilai keterpaksaan, penindasan ataupun bentuk superioritas-inferioritas. Jika kita memimpikan hubungan yang sehat, sudah semestinya kita harus membangun dengan baik sesuai dengan nilai.

Demo adalah Hak Konstitusi

Belakangan ini, ruang publik kita di Benua Etam sedikit gerah. Bukan karena terik matahari ditambah dengan lubang galian tambang yang kian menganga, melainkan karena reaksi “kebakaran jenggot” para pemangku kebijakan saat mendengar kabar massa akan berunjuk rasa, 21 April. Yang paling menyedihkan adalah logika ngawur yang keluar dari lisan para staf ahli gubernur.

Mereka mencoba membenturkan hak konstitusional mahasiswa dengan status mereka sebagai penerima beasiswa. Logika ini sejatinya tidak hanya merendahkan marwah pendidikan, tetapi juga mencerminkan isi kepala sang junjungannya.

Tabir Realitas di Balik Mewahnya Fasilitas

Sebelum bicara soal hak demo, mari kita buka tabir realitas yang coba ditutupi dengan baliho senyum manis pejabat. Masyarakat tidak turun ke jalan tanpa sebab. Mereka bergerak karena melihat serangkaian anomali: pengadaan mobil mewah senilai 8 miliar rupiah (yang kabarnya dikembalikan setelah gaduh), renovasi rumah jabatan mencapai 25 miliar rupiah, hingga hobi rapat ke Jakarta di saat harga tiket pesawat melambung tinggi.

Lebih menyayat hati lagi, beban BPJS PBI yang awalnya ditanggung provinsi kini dilimpahkan ke daerah, sementara hasil tambang yang menggiurkan tetap dikelola provinsi. Belum lagi fenomena ‘nepotisme terang-terangan’ ketika kolega dan kerabat gubernur mengisi deretan posisi strategis di Kaltim.

Di saat efisiensi anggaran digembar-gemborkan, kerusakan jalan dan alam ada di mana-mana, serta angka PHK meningkat, uang rakyat justru dihamburkan untuk menggaji staf ahli dengan angka fantastis, hingga 45 juta rupiah sebulan. Sampai di sini, pahamlah ikam?

Meminjam analogi Abdurrahman al-Kawakibi dalam kitab Thaba`i’ al-Istibdad wa Masharu’ al-Isti’bad, beliau menggambarkan pemimpin yang tak punya nurani memperlakukan rakyat layaknya hewan ternak: memerah susunya, memakan dagingnya, dan menunggangi punggungnya demi pamer kekuasaan. Rakyat Kaltim hari ini ibarat hewan ternak, ketika uang pajak yang dikumpulkan dari jerih payah masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat.

Beasiswa Bukan Alat Pembungkam Nalar

Maka, narasi yang dibangun oleh Pak Sudarno, staf ahli gubernur dalam video pendek yang viral, sangatlah tidak relevan. Mengatakan bahwa penerima beasiswa tidak perlu berdemo adalah tindakan pengecut. Beasiswa itu bukan uang pribadi gubernur; itu adalah dana APBD, uang rakyat yang dikelola negara untuk memenuhi kewajiban mencerdaskan bangsa.

Memberi beasiswa adalah kewajiban pemimpin, bukan kemurahan hati yang harus dibayar dengan ketundukan buta. Mendorong pelajar untuk membuat video terima kasih atau melarang mereka kritis adalah upaya menjinakkan nalar kritis akademisi.

Pun dengan tuduhan bahwa demo ini digerakkan oleh mereka yang ‘kalah pilkada’. Mari kita luruskan: sejatinya mereka yang kalah adalah mereka yang sudah diberikan amanah memimpin namun gagal menghadirkan kemaslahatan bagi rakyatnya.

Ketaatan pada ulil amri dalam koridor agama pun tidak bersifat mutlak; ia bersyarat pada tegaknya keadilan. Kita tetap ber-KTP Kaltim, dan sebagai warga, kita berhak mengkritisi setiap kebijakan yang ugal-ugalan, terlepas dari apakah kita memilih yang memimpin hari ini atau tidak. Kemenangan di bilik suara bukan cek kosong untuk merampok ruang hidup rakyat.

Mencari Keadilan di Tengah Buntunya Aspirasi

Selain penundukan demo bagi mahasiswa, setiap kali unjuk rasa akan digelar, selalu muncul imbauan: “Silakan, asal santun dan jangan anarkis.” Anjuran ini bahkan disampaikan oleh para tokoh agama. Tentu tujuannya baik, agar fasilitas umum dan keamanan daerah tetap terjaga.

Ironisnya, imbauan ini tidak pernah ditujukan kepada mereka yang secara anarkis merusak alam, melakukan korupsi besar-besaran, atau membuat aturan yang mencekik rakyat. Bukankah agama mengajarkan keadilan? Keadilan lebih dekat pada ketakwaan. Dan keadilan hakiki, kata Pram, “dimulai sejak dalam pikiran.”

Bagaimana logikanya, ketika rakyat mau menuntut hak disuruh untuk santun, tetapi pemimpin yang merampas hak tidak pernah dituntut. Minimal dalam penyampaian tuntutan pada para pendemo, seharusnya tokoh agama dan masyarakat juga memberikan masukan, kritik tajam terhadap kinerja pemerintah selama ini.

Sebagaimana kata pepatah, “tak ada asap, tanpa api.” Demo itu hanya asap dari api kolusi dan nepotisme yang dikobarkan pemerintah. karenanya untuk meredam asap, harus dengan memadamkan apinya. Percuma asap diredam, kalau apinya tak padam, kebakaran akan terus terjadi.

Unjuk rasa adalah cara warga negara untuk mempertahankan negeri ini agar tidak dibajak oleh penguasa. Romo Mangun pernah menulis surat berisi pesan:

“Republik Indonesia dulu dirintis diperjuangkan dan diproklamasikan justru untuk membela dan mengangkat the underdogs bangsa kita. Tidak untuk memberi nikmat lebih banyak kepada kaum pribumi apalagi asing yang sudah atau mudah kaya kuasa menang dan jagoan…maka amat logislah dan alamiah, bila para perintis dan pendobrak Res Publica Indonesia itu antipenjajahan, kapitalisme, imperialisme, fasisme dan memihak kepada the underdogs.

Pesan Romo Mangun tersebut perlu dipahami oleh semua warga, terutama para pemimpin hari ini. negara ini dibangun untuk melawan penjajahan. Dan penindasan itu tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak asing, melainkan juga oleh sesama warga negara. Bukankah mereka yang merusak alam, korupsi dan nepotisme juga berdarah Indonesia?

Karenanya, jika hari ini orang berdemo untuk menuntut keadilan, itu bukan terpengaruh dari ideologi asing, tetapi lahir dari jati diri para pendiri bangsa yang juga gerah melihat penindasan. Kalaulah akhirnya unjuk rasa berujung pada luapan emosi, itu adalah akibat dari buntunya saluran aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun. Aksi Kamisan yang digelar setiap pekan selama belasan tahun saja diabaikan, lantas cara “santun” seperti apa lagi yang mereka inginkan?

Sebagai penutup, unjuk rasa adalah mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi. Ada atau tidak ada beasiswa, rakyat punya hak untuk bersuara. Kita memang berharap setiap aksi berjalan tertib agar tuntutan yang dibawa tidak terdistorsi menjadi alasan aparat melakukan tindakan represif. Namun, satu hal yang harus diingat oleh para penguasa: demo tetaplah penting agar pejabat sadar bahwa ada rakyat yang selalu mengawasi di balik dinding-dinding mewah rumah jabatan mereka.

Panjang umur perjuangan!

Melampaui Perayaan Kartini

Setiap memasuki bulan April, masyarakat di penjuru Nusantara bersiap merayakan Hari Kartini. Ragam selebrasi pun muncul: mulai dari lomba busana kebaya, kontes memasak, hingga pembacaan puisi. Hari Kartini lebih banyak dirayakan dengan seminar kecantikan dari berbagai brand kosmetik.

Mungkin pandangan ini cukup ‘ekstrem’ bagi sebagian kalangan. Namun, menyederhanakan perayaan Kartini sebatas berkebaya atau lomba memasak, bisa jadi pintu masuk melanggengkan pandangan yang mengobjektifikasi perempuan. “Ya, pokoknya tugas perempuan itu berdandan dan memasak untuk pasangannya”. Satu pemahaman yang dulu ditentang keras oleh Kartini, justru kini coba dihidupkan kembali.

Bukan berarti festival kebaya atau memasak bagi perempuan menjadi terlarang, tetapi jangan sampai kita berhenti pada euforia dan justru mengabaikan spirit utama dari perjuangan Kartini. Ia hadir menghidupkan semangat intelektualitas di kalangan perempuan, dan melawan segala bentuk penindasan.

Masih adakah perayaan Kartini dengan meningkatkan kecerdasan literasi perempuan. Misalnya dengan membedah dan membaca satu per satu surat-surat perlawanan yang pernah ditulis Kartini? Apakah kemeriahan perayaan tersebut selaras dengan cita-cita Kartini? Apa sebenarnya yang ia perjuangkan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih mendesak untuk dijawab ketimbang sekadar urusan merias wajah semirip mungkin dengan sang pingitan dari Jepara.

Badriyah Fayumi dalam buku Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu menegaskan bahwa Kartini adalah simbol perlawanan nonkonfrontatif terhadap ketidakadilan, sekalipun hal itu mengatasnamakan agama. Di sinilah letak keteladanannya. Kartini memiliki hak istimewa sebagai anak pejabat, namun di saat bersamaan ia adalah korban diskriminasi zaman.

Kala itu, akses literasi perempuan sangat memprihatinkan; data sejarah menunjukkan tingkat melek huruf perempuan pribumi di awal abad ke-20 tidak sampai 1%. Ruang gerak mereka dibatasi hanya pada lingkup domestik: dapur, sumur, dan kasur.

Transformasi dari korban menjadi pejuang adalah cara Kartini memutus mata rantai kebodohan. Namun, bagaimana sebenarnya ia memperjuangkan hak-hak tersebut?

Berjuang Melalui Pena

Sebagai putri Bupati Jepara, Kartini berkesempatan mengenyam pendidikan di Europese Lagere School (ELS) dan mempelajari bahasa Belanda. Namun, setamatnya dari sana pada usia 12 tahun, ia harus menjalani masa pingit. Meski raga terkurung, semangat belajarnya tidak padam.

Kartini melahap surat kabar De Locomotief asuhan Pieter Brooshooft dan kiriman leestrommel (paket majalah langganan). Ia membaca majalah kebudayaan yang berbobot hingga majalah wanita Belanda, De Hollandsche Lelie. Melalui bacaan tersebut, ia menyadari adanya anomali dalam tradisi yang menomorduakan perempuan. Ia pun mulai menuangkan kegelisahannya melalui surat-surat kepada sahabatnya di Eropa, salah satunya Rosa Abendanon.

Ada dua poin keteladanan di sini. Pertama, Kartini adalah pejuang literasi. Di tengah kondisi mayoritas perempuan yang buta aksara, kecintaannya pada tradisi membaca dan menulis seharusnya menjadi warisan utama bagi perempuan masa kini, bukan sebatas urusan bersolek semata.

Kedua, Kartini menggunakan privilesenya secara tepat. Sebagai bagian dari kelas ningrat, ia menyadari bahwa menjadi keluarga pejabat bukanlah hal tercela. Namun, yang patut dicatat adalah bagaimana ia menggunakan posisi tersebut untuk membuka pintu bagi mereka yang tak punya akses. Kartini menyontohkan cara menjadi keluarga pejabat yang tetap kritis terhadap realitas sosial, bukan menjadi pelindung status quo yang menutup mata terhadap ketimpangan.

Berjuang untuk Kesetaraan Pendidikan

Fokus utama perjuangan Kartini adalah akses pendidikan. Dengan dukungan suaminya, ia mendirikan sekolah untuk perempuan. Jika hari ini perempuan bisa dengan bebas mengejar gelar akademik, ada tetesan keringat Kartini di dalamnya. Sebagai perbandingan, jika di masa Kartini pendidikan tinggi adalah kemewahan mustahil, data terkini menunjukkan bahwa proporsi perempuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kini telah melampaui angka 10% dan terus meningkat setiap tahunnya.

Perjuangan Kartini lahir dari ketajaman nalar. Dalam salah satu suratnya, ia menggugat metode belajar yang tanpa makna:

“Di sini orang belajar Al-Qur’an tapi tidak memahami apa yang dibaca. Aku pikir adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca…”

Kartini mengkritik metode pendidikan yang hanya mengandalkan hafalan tanpa nalar kritis. Bahkan, Kiai Sholeh Darat konon menulis kitab tafsir bahasa Jawa atas permintaan Kartini yang ingin memahami pesan Tuhan secara langsung.

Hari ini, jika Kartini masih hidup, mungkin ia akan tetap gelisah melihat pengelolaan negeri. “Orang gila mana yang lebih mengutamakan anggaran motor dinas atau pembangunan gedung mewah daripada menyejahterakan guru dan memastikan anak-anak sekolah?” Mungkin demikian cuitan Kartini di media sosial X jika ia hidup di era ini.

Menariknya, meski banyak mengonsumsi pemikiran Barat, Kartini tidak menjadi Eropasentris. Ia secara berani menggugat standar peradaban Eropa dalam suratnya kepada Ny. Abendanon:

“Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik… Dapatkah Ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat Ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban?”

Mencari Kartini-Kartini Baru

Hari Kartini adalah wujud apresiasi negara, tetapi perjuangannya tidak akan pernah selesai. Di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan dan menguatnya budaya maskulinitas yang kaku dalam birokrasi, kita butuh menghadirkan sosok-sosok Kartini baru.

Sejarah mencatat bahwa Kartini tidak sendirian. Ada Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, Rahmah El-Yunusiyah, Nyai Walidah, hingga Nyai Sholihah Wahid Hasyim. Meneladani mereka adalah pekerjaan rumah besar kita. Mereka adalah antitesis dari gaya hidup yang lebih mementingkan skincare daripada social care.

Hingga saat ini, peringatan Hari Kartini masih sering diisi dengan lomba-lomba seremonial seperti peragaan busana adat, lomba merias, atau lomba memasak tumpeng. Meski menarik, tantangan zaman menuntut lebih. Jika para pejuang perempuan itu masih ada, mungkin mereka akan turun ke jalan, menggugat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan berteriak lantang melawan ketidakadilan. Mereka sudah tiada, namun pertanyaannya: apakah semangat mereka masih membahana dalam jiwa perempuan hari ini?

Belajar dari Kasus Pelecehan UI, Ketika Candaan Menjadi Kekerasan

Kita sudah muak mendengar kasus pelecehan seksual. Tapi hampir tiap hari kita selalu disuguhkan kasus bejat tersebut. Bahkan yang melakukan justru akademisi di ruang-ruang akademik. Terakhir, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (FTT IPB).

Di dua kampus tersebut pelecehan seksual dilakukan secara terbuka di dalam grup chat. Bahasanya sangat vulgar mengarah ke bagian tubuh seorang perempuan. Chat pelecehan seksual verbal atau catcalling dalam kasus di dua kampus ini ternyata sudah menjadi bahasa harian.

Ketika itu sudah menjadi bahasa harian tanpa tandeng alingaling, normalisasi kekerasan berbasis gender di ruang-ruang terbuka lambat laun dianggap tak bermasalah. Memang kadang kala hanyalah ucapan biasa berupa candaan. Tapi yang sering kita tidak sadari ucapan tersebut justru mendorong untuk bertindak lebih jauh. Secara psikologis, catcalling yang dibiasakan akan mengundang niatan buruk dan tindakan lebih jauh lagi dari pelaku.

Seperti dalam kasus mahasiswa FH UI dan FTT IPB, awalnya hanya percakapan di grup komunikasi biasa antar penghuni kos sejak 2025. Tapi pada akhirnya, melonjak menjadi ruang komunikasi yang bermasalah dan diam-diam memakan korban.

Menurut laporan dari berbagai media, selama satu setengah tahun, para korban menahan beban psikologis yang berat. Korban diam karena mengira akan ada harapan bahwa perilaku bejat ini akan berhenti dengan sendirinya. Namun kenyataannya, praktik pelecehan justru terus berulang.

Hingga akhirnya, pada 12 April 2026, tangkapan layar percakapan grup tersebut tersebar melalui media sosial, salah satunya lewat akun X @sampahFHUI. Penyebaran ini bukan sekadar tindakan membuka aib, tetapi bentuk solidaritas korban untuk mengungkap kebenaran yang selama ini terpendam.

Catcalling, lelucon yang merendahkan, candaan yang menghina seksualitas atau tentang penampilan fisik, dan mengirim lelucon atau gambar seksual sering memakan korban. Itu bukan candaan biasa. Menurut Komnas Perempuan itu adalah bagian dari kekerasan seksual. Seperti kasus UI menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan yang terang-terangan.

Komentar mengenai tubuh perempuan, seperti payudara dan pantat memperlihatkan bagaimana bahasa, candaan, dan relasi kuasa bekerja secara diam-diam, tetapi berdampak nyata bagi para korban. Bahasa lainnya, percakapan mahasiswa UI ini menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan secara terang-terangan.

Dalam perspektif Martha Nussbaum, praktik objektifikasi adalah pelaku secara terang-terangan melakukan reduksi terhadap martabat perempuan. Perempuan dianggap hanya seonggok tubuh saja dan sah diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat. Akhirnya, perempuan hanya dilihat dari tubuhnya semata, bukan perempuan yang memiliki perasaan dan hati.

Sementara itu, Pierre Bourdieu, menganggap kekerasan simbolik bekerja secara halus melalui bahasa keseharian. Kemudian bahasa ini dinormalisasi sehingga pelaku tidak merasa sedang melakukan kekerasan. Dalam konteks kasus UI dan IPB ini, candaan seksual menjadi praktik yang dianggap wajar dalam lingkaran pergaulan mereka. Padahal ujungnya memakan korban. Ada yang direndahkan, ada yang tersakiti, dan itu perempuan.

Nahasnya, perilaku bejat ini dilakukan oleh agen intelektual. Para pelaku anggota grup disebut menyadari risiko dari percakapan mereka, tetapi tetap melanjutkannya. Ini menandakan bahwa persoalan utamanya bukan ketidaktahuan, melainkan sikap permisif yang telah mengakar.

Dalam konteks ini, candaan seksual yang berulang tidak lagi terasa sebagai pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari keakraban, di sinilah letak bahayanya: ketika sesuatu yang keliru tidak lagi dikenali sebagai sesuatu yang keliru.

Cognitive Behavior Therapy Melihat Perilaku Catcalling

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak hanya berhenti pada budaya atau lingkungan sosial. Ia juga berakar pada cara individu berpikir dan memaknai perilakunya.

Untuk memahami mengapa perilaku ini terus berulang meskipun pelaku sadar akan risikonya, dari sudut pandang Cognitive Behavioral Therapy, perilaku seperti catcalling terbentuk dari pola pikir yang terus diulang dan dibiarkan. Pelaku sering kali meyakini bahwa tindakan mereka hanyalah candaan, tidak berbahaya, atau bentuk keakraban. Keyakinan ini merupakan bentuk distorsi kognitif: cara berpikir yang keliru, tetapi terasa wajar karena diperkuat oleh dinamika kelompok, sehingga perilaku menyimpang tersebut terus direproduksi tanpa rasa bersalah. Padahal ada banyak korban yang diam-diam merasakan trauma.

Pola ini kemudian membentuk sebuah siklus. Ketika seseorang berpikir “ini hanya bercanda”, ia tidak merasakan bersalah. Ketiadaan rasa bersalah ini mendorong perilaku yang sama untuk diulang. Ketika tidak ada konsekuensi langsung, perilaku tersebut semakin menguat dan menjadi kebiasaan, terlebih dalam dinamika kelompok yang menguatkan.

Pengakuan korban yang mengalami tekanan selama satu setengah tahun menunjukkan adanya beban psikologis yang signifikan. Dampak bagi korban tidak pernah sesederhana itu. Apa yang dianggap ringan oleh pelaku dapat menjadi pengalaman yang membekas bagi korban. Rasa tidak aman, cemas, bahkan trauma dapat muncul, terutama ketika pengalaman tersebut terjadi berulang dan tanpa ruang untuk bersuara. Yang sering luput kita sadari, pengalaman semacam ini tidak berhenti sebagai percakapan. Ia menetap dalam ingatan, memengaruhi rasa aman, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri.

Sebagai seorang konselor, penting untuk melihat bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi. Sanksi memang diperlukan, tetapi tidak akan menyentuh akar persoalan jika cara berpikir yang melatarbelakanginya tetap dibiarkan.

Pendekatan konseling dapat menjadi salah satu jalan untuk memutus siklus tersebut. Pada pelaku, intervensi perlu diarahkan untuk membantu mereka mengenali pola pikir yang keliru, memahami dampak nyata dari perilaku mereka, serta membangun empati. Tanpa proses ini, perubahan yang terjadi berisiko hanya bersifat sementara.

Sementara bagi korban, konseling berperan dalam memulihkan rasa aman dan kendali diri. Korban membutuhkan ruang yang aman untuk memproses pengalaman mereka, mengurangi pikiran-pikiran negatif, serta membangun kembali kepercayaan terhadap diri dan lingkungannya.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa bersifat parsial. Edukasi tentang consent, relasi yang sehat, dan batasan dalam berinteraksi perlu terus dihidupkan. Kampus tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga ruang yang aman secara psikologis.

Pada akhirnya, mengubah perilaku tidak cukup hanya dengan melarang atau menghukum. Perubahan yang lebih mendasar dapat terjadi ketika cara berpikir ikut diubah. Di sinilah peran konseling menjadi penting: bukan hanya untuk menyembuhkan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran baru tentang bagaimana manusia memerlakukan manusia lain secara bermartabat.

Menggugat Toxic Masculinity

Semua geram dan mengutuk perilaku biadab belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hesti, dalam artikelnya, menyebut kasus tersebut sebagai contoh telanjang dari fenomena homosociality. Secara sederhana, istilah tersebut dapat dipahami sebagai ikatan sosial sesama lelaki yang digagas dalam semangat maskulinitas yang toksik (toxic masculinity).

Toxic masculinity inilah yang menjadi salah satu akar utama maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan. Karenanya, tulisan ini tidak hanya merespons kasus FH UI yang sedang viral, tetapi juga menggugat cara berpikir kolektif kita yang sering kali melanggengkan racun maskulinitas tersebut.

Tulisan ini sekaligus menjadi refleksi saya sebagai seorang laki-laki. Saya memahami bahwa untuk dapat menghargai perempuan, kita perlu mengenali maskulinitas dengan tepat—sebagaimana untuk mengenal “Sang Liyan”, kita harus terlebih dahulu memahami diri sendiri.

Sayangnya, refleksi ke dalam untuk menjawab pertanyaan “siapa saya?” jarang dihayati. Kegagalan melihat diri berakibat pada kegagalan melihat orang lain. Dalam hal ini, lelaki yang gagal memahami esensi kelelakiannya pada akhirnya akan mengobjektifikasi perempuan. Mereka meyakini bahwa pria adalah pemegang kuasa penuh atas tubuh perempuan, dan itulah ‘kejantanan’ yang patut dibanggakan. Namun, benarkah demikian?

Doktrin “Pria Tak Boleh Rapuh”

Nawal El Saadawi, feminis asal Mesir, dalam cerpen Pengakuan Maskulin, mendedahkan pergumulan batin seorang lelaki:

“Kejahatan dalam kehidupan kita para pria adalah persoalan keharusan. Ini satu-satunya cara seorang pria untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang pria. Namun, karena kejahatan membutuhkan keberanian atau kekuasaan, aku tidak bisa menjadi penjahat.”

Cuplikan ini mengandung catatan penting. Nawal menjelaskan problem toxic masculinity melalui karakter orang pertama, sebuah kegelisahan yang mungkin dirasakan banyak lelaki namun tak berani diungkapkan. Mengapa sulit? Sebab, ini sudah menjadi budaya dalam pendidikan kita.

Sedari kecil, tanpa sadar orang tua dan guru mendoktrin: anak laki tidak boleh menangis, tidak boleh mengeluh, atau terlihat lemah. Pria harus setegar baja. Namun, untuk apa Tuhan menciptakan air mata jika pria dilarang menangis? Bukankah pria juga manusia biasa?

Di saat yang sama, pemaknaan yang salah terhadap maskulinitas berdampak pada cara kita memandang perempuan. Perempuan dilabeli sebagai makhluk yang rapuh dan lemah. Akibatnya, terjadi standar ganda: jika ada laki-laki yang ‘nakal’, kita cenderung menormalisasi dengan anggapan, “Namanya juga laki-laki.” Namun, jika anak perempuan yang ‘nakal’, cap ‘binal’ langsung melekat. Ketidakadilan ini diterima sebagai kebenaran, hingga lelaki yang emosional dicap bukan lelaki, dan perempuan yang berani dianggap kehilangan kefemininannya.

Dari Ruang Privat ke Digital: Normalisasi yang Meluas

Normalisasi toxic masculinity ini pada akhirnya mewujud dalam kelompok sosial yang eksklusif atau homosociality. Kasus FH UI hanyalah satu puncak gunung es. Setelah kasus FH UI mencuat, terkuak pula pelecehan seksual melalui lagu di ITB dan dugaan kasus kekerasan seksual di Politeknik Negeri Balikpapan.

Saya teringat film Pengepungan di Bukit Duri karya Joko Anwar; ada kesamaan narasi di sana. Para pelaku kekerasan sering kali lahir dari kehampaan kasih sayang. Mereka mungkin berkecukupan secara ekonomi, tetapi tak memiliki sosok pengayom.

Maria Montessori dalam The 1946 London Lectures menegaskan bahwa kenakalan akan hilang jika anak diberikan lingkungan yang menyediakan asupan mental serta perawatan yang penuh kasih sayang sejak dini. Sebaliknya, obrolan bejat dalam ruang privat sesama lelaki menunjukkan betapa lingkungan kita masih memupuk racun ini. Bahkan, ironisnya, sebagian orang membela pelaku dengan dalih ‘ruang pribadi’. Padahal, menghina orang lain tetaplah kejahatan, meski dilakukan dalam pikiran sendiri.

Masalah ini semakin kompleks di era digital. Meminjam analisis Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation, terdapat korelasi antara akses gawai yang terlalu dini dengan paparan konten pornografi yang merusak otak dan cara pandang terhadap relasi di kalangan anak lelaki. Inilah benang merah mengapa grup-grup percakapan pria sering kali terjebak dalam objektifikasi seksual.

Ketika toxic masculinity sudah menemukan ruangnya di dunia digital dan konten pornografi kian marak menjajaki anak muda: di sinilah kasus kekerasan seksual akan terus meningkat. Tak heran pula, dalam kehidupan sehari-hari, kita menyaksikan candaan seksis sering meramaikan mimbar dakwah, akademik, stand up comedy, hingga obrolan warung kopi.

Sebab toxic masculinity sudah diproduksi secara masif menjadi hiburan konten media sosial. Saya sempat berdiskusi dengan seorang kawan yang gelisah: betapa banyak konten sampah di Facebook yang diproduksi hanya untuk mendapatkan cuan. Kontennya seputar objektifikasi tubuh perempuan dan candaan 18+ antara suami istri yang justru banyak ditonton anak kecil.

Membangun Budaya Keadilan sejak dalam Pikiran

Membasmi maskulinitas toksik berarti membentuk kebiasaan baru yang nol toleransi terhadap guyonan seksis. Ini memerlukan redefinisi tentang apa itu maskulin dan feminin, serta bagaimana membangun relasi yang setara. Kita sering berteriak tentang kesetaraan, tetapi praktiknya masih banyak ketimpangan. Bahkan di antara sesama lelaki pun terjadi diskriminasi; laki-laki yang lembut sering kali dipinggirkan.

Selain itu, bentuk perlawanan nyata terhadap toxic masculinity adalah dengan berdiri bersama para penyintas. Jika kita masih membela pelaku dengan dalih “wajar namanya juga cowok,” maka kita adalah bagian dari pelanggeng racun tersebut.

Hanya dengan membangun budaya yang berkeadilan, kita bisa menghapus kekerasan. Sebagaimana pesan Gus Dur, “Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.” Dan keadilan itu, mengutip Pramoedya Ananta Toer, “Harus dimulai sejak dalam pikiran.”

Lantas, pikiran apa yang akan lahir dari mereka yang masih memandang orang lain lebih rendah dari dirinya? Itulah piktor. Menjijikan, tapi banyak yang melakukannya.