Menemukan Makna Organisasi Mahasiswa

“Democracy has to be born anew every generation, and education is its midwife.”
—John Dewey
~~~

Kutipan John Dewey tersebut terasa relevan ketika kita menengok kembali wajah organisasi mahasiswa hari ini. Di tengah kampus yang kian sibuk mengejar peringkat, akreditasi, dan luaran administratif, organisasi mahasiswa sering kali diposisikan sebagai pelengkap, seperti aktivitas pinggiran yang dianggap tidak sepenting ruang kuliah. Padahal, justru di sanalah demokrasi, kewargaan, dan kebangsaan dipelajari secara nyata.

Ketika duduk di sekolah dasar hingga perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan kerap diajarkan di ruang kelas, tetapi jika tidak dipraktikkan secara langsung oleh generasi muda melalui organisasi mahasiswa, maka ruang mana lagi yang kerap dijadikan ruang laboratorium demokrasi?

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah organisasi mahasiswa masih memiliki makna dalam pendidikan kebangsaan, ataukah ia telah berubah menjadi sekadar rutinitas seremonial tanpa kedalaman nilai?

Organisasi Mahasiswa dan Proses Menjadi Warga Negara

Sejak awal kemerdekaan, organisasi mahasiswa tidak pernah netral. Ia lahir sebagai ruang dialektika gagasan, pembentukan kesadaran sosial, dan latihan keberanian moral. Sejarah mencatat, perubahan besar dalam perjalanan bangsa ini kerap diawali dari kegelisahan mahasiswa yang terorganisasi.

Namun, dalam konteks pendidikan kontemporer, organisasi mahasiswa kerap direduksi menjadi tempat belajar kepemimpinan teknis semata: bagaimana menyusun proposal, mengelola acara, atau mengatur keuangan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup.

Pendidikan kebangsaan tidak berhenti pada keterampilan manajerial. Ia menyentuh lapisan yang lebih dalam yakni bagaimana cara berpikir, cara bersikap, dan cara mengambil posisi sebagai warga negara. Dalam hal ini, organisasi mahasiswa sejatinya adalah laboratorium kewargaan, ruang tempat mahasiswa belajar berunding, berbeda pendapat, mengambil keputusan kolektif, serta menghadapi konflik secara beradab.

Penelitian di berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa mahasiswa yang aktif berorganisasi cenderung memiliki sikap demokratis, kepedulian sosial, dan sensitivitas kebangsaan yang lebih kuat dibandingkan mereka yang sepenuhnya berada di luar organisasi. Di sinilah organisasi mahasiswa berperan sebagai pendidikan kewargaan yang hidup, bukan sekadar materi dalam buku teks.

Pendidikan Kebangsaan yang Dialami, Bukan Dihafalkan

Salah satu masalah pendidikan kebangsaan di kampus adalah kecenderungannya menjadi normatif dan verbalistik. Nilai Pancasila, demokrasi, dan kebhinekaan diajarkan sebagai konsep yang harus dihafal, bukan sebagai pengalaman yang dihidupi.

Organisasi mahasiswa menawarkan jalan lain. Di dalamnya, mahasiswa tidak hanya belajar dan berlatih bermusyawarah. Mereka tidak sekadar membaca tentang toleransi tetapi juga diuji olehnya ketika berhadapan dengan perbedaan latar belakang, pandangan, dan kepentingan.

Dalam konteks ini, organisasi mahasiswa menjadi ruang praksis pendidikan kebangsaan. Nilai-nilai nasionalisme tidak diajarkan melalui slogan, tetapi dibentuk melalui keterlibatan langsung dalam persoalan bersama. Kebangsaan tidak lagi hadir sebagai retorika, melainkan sebagai tanggung jawab.

Tan Malaka pernah mengingatkan bahwa pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan. Organisasi mahasiswa adalah tempat di mana kemauan yang dibalut oleh kepemimpinan  dan perasaan yang ditunjukkan melalui empati sosial ditempa secara bersamaan dengan kecerdasan akademik.

Tanpa perasaan yang halus, orang cerdas hanya akan menjadi robot yang tidak peduli pada masyarakatnya. Hal ini menunjukkan, apabila aktualisasi diri di organisasi mahasiswa dikelola dengan baik maka dapat menjembatani dua dimensi tersebut: pengembangan diri dan kesadaran sosial.

Tantangan: Ketika Organisasi Kehilangan Makna

Namun, potensi besar itu tidak selalu terwujud. Tidak sedikit organisasi mahasiswa yang terjebak dalam rutinitas administratif, konflik kepentingan, atau bahkan pragmatisme kekuasaan. Kaderisasi menjadi dangkal, diskusi kehilangan arah, dan aktivitas lebih sibuk mengejar legitimasi formal ketimbang refleksi nilai.

Di sisi lain, tekanan akademik dan ekonomi membuat banyak mahasiswa memandang organisasi sebagai beban tambahan. Kampus pun sering kali tidak sepenuhnya mendukung, kecuali sebatas kebutuhan formal akreditasi. Situasi ini memunculkan paradoks: organisasi mahasiswa diakui penting secara normatif, tetapi dipinggirkan secara praktis. Ketika organisasi tidak lagi menjadi ruang pembelajaran kritis, ia kehilangan daya transformasinya.

Tulisan ini tidak bermaksud mengidealkan organisasi mahasiswa secara berlebihan. Organisasi bukan obat mujarab bagi seluruh problem pendidikan kebangsaan. Namun, mengabaikannya berarti kehilangan salah satu ruang pendidikan sosial paling strategis di perguruan tinggi. Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak organisasi, melainkan organisasi yang reflektif dan bermakna, senantiasa menempatkan diskusi gagasan sejajar dengan aktivitas, yang melihat kepemimpinan sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar jabatan struktural.

Organisasi mahasiswa perlu kembali dipahami sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sekadar aktivitas ekstra. Kampus, dosen, dan mahasiswa memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga agar organisasi tetap menjadi ruang pembelajaran kebangsaan yang kritis dan inklusif.

Pendidikan Kebangsaan sebagai Proses Hidup

Pendidikan kebangsaan sejatinya tidak pernah selesai di ruang kelas. Ia berlangsung dalam perjumpaan, perbedaan, dan kerja kolektif. Organisasi mahasiswa, dengan segala keterbatasannya, menyediakan ruang untuk belajar dan berlatih mengenai proses tersebut.

Jika pendidikan hanya menghasilkan lulusan yang cakap secara teknis tetapi miskin kesadaran sosial, maka kita sedang gagal menyiapkan masa depan bangsa. Pendidikan tinggi seharusnya melahirkan warga negara yang berpikir jernih, bersikap adil, dan berani mengambil tanggung jawab publik.

Dalam konteks itulah, menakar makna organisasi mahasiswa bukan sekadar urusan kampus, melainkan urusan kebangsaan. Sebab dari sanalah, demokrasi, sebagaimana penuturan oleh Dewey: terus dilahirkan kembali, generasi demi generasi.

Ujian Maqāṣid al-Syarī‘ah atas Demokrasi yang Menyempit

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR bukan isu baru. Ia muncul berulang kali, terutama ketika demokrasi elektoral dianggap terlalu gaduh, mahal, dan sulit dikendalikan. Setiap kali pula, alasan yang sama diajukan: Pilkada langsung memicu konflik horizontal, menguras anggaran negara, dan melanggengkan politik uang.

Dalam narasi ini, rakyat digambarkan sebagai korban bahkan sebagai sumber masalah sementara elite politik tampil sebagai pihak yang lebih rasional dan “siap bertanggung jawab”. Sekilas, argumen tersebut terdengar masuk akal. Namun justru karena terdengar masuk akal itulah ia perlu diuji secara lebih ketat. Sebab, sejarah politik menunjukkan bahwa banyak kebijakan bermasalah lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari logika yang tampak rasional tetapi menutup mata terhadap dampak jangka panjangnya.

Dalam konteks inilah, gagasan Pilkada dipilih DPR tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar soal teknis tata kelola. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan legitimasi, antara efisiensi dan keadilan. Lebih jauh lagi, ia menantang kita untuk bertanya: apakah mekanisme ini sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), atau justru bertentangan dengan ruh keadilan yang menjadi jantungnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika wacana tersebut muncul dalam iklim politik yang kian sempit bagi kritik. Ketika ruang sipil mengecil, oposisi dilemahkan, dan suara berbeda dicurigai sebagai ancaman, maka setiap pengurangan partisipasi publik betapa pun dibungkus dengan bahasa efisiensi harus dibaca dengan kewaspadaan etis.

Demokrasi, Ketakutan, dan Siapa yang Boleh Bersuara

Dalam negara demokratis, hak memilih bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia adalah mekanisme dasar untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap memiliki arah ke bawah, bukan hanya ke samping atau ke atas. Ketika Pilkada dilakukan secara langsung, kepala daerah setidaknya secara formal harus mengakui bahwa legitimasi politiknya bersumber dari warga.

Sebaliknya, ketika pemilihan dialihkan ke DPR, arah legitimasi itu bergeser. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi, partai, dan elite politik yang menentukan nasibnya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan prosedural; ia mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan.

Dalam kondisi politik yang sehat dan transparan, pergeseran tersebut mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun dalam konteks kekuasaan yang semakin terkonsentrasi, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan politik lokal, memastikan keseragaman loyalitas, dan meminimalkan kejutan dari bawah. Di titik inilah, isu Pilkada bertemu langsung dengan tema kebebasan berekspresi: siapa yang masih punya ruang untuk menentukan arah kekuasaan, dan siapa yang perlahan didorong ke pinggir?

Dalam tradisi Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuan moralnya. Maqāṣid al-syarī‘ah hadir bukan untuk membekukan teks, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bergerak searah dengan kemaslahatan manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia secara adil dan bermartabat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Dalam pengembangan kontemporer, pemikir seperti Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa maqāṣid mencakup nilai-nilai kebebasan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Jasser Auda bahkan mendorong pembacaan maqāṣid yang sistemik, kontekstual, dan sensitif terhadap relasi kuasa. Dari sini jelas bahwa maqāṣid bukan sekadar alat legitimasi, tetapi juga alat kritik terhadap kebijakan yang mereduksi martabat manusia. Ketika diterapkan pada isu Pilkada, setidaknya ada beberapa tujuan dasar syariat yang relevan secara langsung.

Latihan Nalar Publik

Sering kali rakyat dianggap “belum dewasa” dalam berdemokrasi. Politik uang, hoaks, dan polarisasi dijadikan bukti bahwa publik tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Namun asumsi ini problematis. Ia mengabaikan fakta bahwa nalar politik tidak tumbuh di ruang hampa; ia dilatih melalui partisipasi, bukan melalui penyingkiran.

Dalam kerangka ḥifẓ al-‘aql, menjaga akal tidak hanya berarti melindungi manusia dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan bahwa ruang berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan tetap terbuka. Pilkada langsung dengan segala cacatnya memaksa warga terlibat, menilai kandidat, dan memikul konsekuensi dari pilihannya. Menghapus proses ini justru berisiko mematikan nalar publik secara perlahan.

Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, Pilkada oleh DPR bisa menjadi jalan pintas yang melemahkan kapasitas politik warga, lalu menjadikannya alasan baru untuk kembali membatasi partisipasi di masa depan.

Selain itu, hak memilih bukan hadiah dari negara. Ia adalah pengakuan atas martabat warga sebagai subjek politik. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, martabat manusia (karāmah al-insāniyyah) merupakan nilai fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administratif. Ketika Pilkada dialihkan ke DPR dengan alasan rakyat mudah dimanipulasi, yang sebenarnya terjadi adalah pengerdilan martabat politik warga. Negara mengambil alih hak menentukan nasib daerah, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite dengan asumsi mereka lebih tahu apa yang terbaik.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas menegaskan:

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. al-Isrā’ [17]: 70)

Memuliakan manusia berarti mempercayainya sebagai subjek moral dan politik. Ketika kepercayaan itu dicabut, yang runtuh bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi juga fondasi etis kekuasaan. Salah satu argumen paling populer untuk mendukung Pilkada oleh DPR adalah soal biaya. Pilkada langsung dianggap boros dan membebani APBD.

Namun argumen ini sering berhenti pada permukaan, tanpa menguji asumsi dasarnya. Pengalaman politik Indonesia sebelum era Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta lebih murah atau lebih bersih. Justru sebaliknya, transaksi politik terjadi secara tertutup, sulit diawasi, dan terkonsentrasi pada segelintir aktor. Uang tidak hilang; ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite.

Tinjauan Maqāṣid

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, kebijakan yang tampak hemat di anggaran formal tetapi membuka peluang korupsi struktural adalah kebijakan yang cacat secara maqāṣid. Syariat tidak hanya peduli pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan transparansi prosesnya.

Ushul fikih mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan harus diuji melalui dampaknya. Niat baik tidak cukup jika hasilnya justru melahirkan kerusakan yang lebih dalam. Di sinilah konsep ma’ālāt al-af‘āl menjadi krusial. Pilkada oleh DPR berpotensi menciptakan beberapa dampak serius: pelemahan kontrol publik, penguatan oligarki partai, dan menurunnya keberanian warga untuk bersuara karena merasa tidak lagi memiliki pengaruh nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme politik, sebuah penyakit demokrasi yang jauh lebih sulit disembuhkan daripada konflik elektoral.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik. Al-Qur’an mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menuntut dua hal sekaligus: amanah dan keadilan. Dalam konteks politik modern, amanah berarti kekuasaan harus sedekat mungkin dengan pihak yang menanggung dampaknya, yaitu rakyat. Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari mereka, amanah itu berada dalam posisi rawan disalahgunakan.

Keberanian Bersikap

Menolak Pilkada dipilih DPR tidak berarti menutup mata terhadap problem Pilkada langsung. Politik uang, polarisasi, dan kekerasan elektoral adalah masalah nyata yang harus diatasi. Namun solusi atas cacat demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengorbankan prinsip partisipasi dan martabat warga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan yang membungkam suara rakyat terlebih dalam iklim politik yang represif adalah bentuk maṣlaḥah wahmiyyah, kemaslahatan semu yang rapuh secara etis.

Demokrasi memang bukan berhala, tetapi kehilangan suara adalah masalah moral yang serius. Ketika rasa takut menggantikan keberanian untuk bersuara, dan efisiensi dijadikan dalih untuk menyingkirkan rakyat dari proses politik, di situlah syariat sebagai jalan menuju keadilan perlu dihadirkan bukan untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk mengoreksinya.

Anak Sekecil Itu Mengakhiri Hidup

Tulisan ini mungkin tak akan panjang, bukan karena tak ada argumentasi, melainkan karena isinya hanya mengumbar kesedihan. Di saat negeri ini mengobral proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG), ada seorang anak kecil di pedalaman Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena.

Ini tamparan keras bagi pemerintah, termasuk kementerian terkait. Jika nyawa seorang anak belum mampu menggugah hati nurani pemimpin, berapa nyawa lagi yang harus ditumbalkan? Ribuan anak sudah terkapar akibat keracunan proyek MBG.

Anak kecil yang mengakhiri hidup itu hanyalah satu jeritan di antara banyak tangisan anak yang tak pernah didengarkan. Pendidikan kita kerap menempatkan anak sebagai objek yang harus tumbuh sesuai kehendak orang tua dan orang dewasa di sekitarnya.

Padahal anak memiliki dunianya sendiri. Bagi kita, buku dan pena tak sebanding dengan nyawa. Namun, bagi anak, buku adalah tanda bahwa ia bersekolah dan diterima oleh kawan-kawannya. Saya teringat, saat kecil, saya gemar memamerkan pulpen dan buku desain terbaru. Tak jadi soal apa yang ditulis, yang penting sampulnya menarik.

Itulah dunia anak-anak. Sayangnya, orang dewasa sering absen untuk masuk ke dalam pengalaman hidup mereka. Filsuf Jerman, Friedrich Schleiermacher, menggagas teori “seni memahami” (art of understanding) untuk menghindari kesalahpahaman melalui penafsiran yang menyeluruh, termasuk terhadap fenomena sosial.

Menurut Schleiermacher, memahami menuntut penyelaman pada dimensi gramatikal dan psikologis. Secara gramatikal, kita dapat membaca pesan terakhir sang anak:

Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk Mama Reti)
Mama galo zee (Mama pelit sekali)
Mama molo ja’o galo mata mae Rita ee Mama (Mama baik sudah. Kalau saya meninggal, Mama jangan menangis)
Mama ja’o galo mata mae woe Rita ne’e gae ngao ee (Mama, saya meninggal. Jangan menangis, juga jangan cari saya)
Molo Mama (Selamat tinggal, Mama)

Untaian kalimat itu menyimpan pesan mendalam, terutama “mama galo zee”. Sebagai anak, ia kecewa karena orang tuanya tak mampu memenuhi kebutuhannya. Namun sang ibu tentu bukan pelit, ia pun terhimpit keadaan ekonomi.

Potret semacam ini banyak kita jumpai: anak-anak yang lahir dari kemiskinan struktural. Mereka bukan malas. Bahkan ketika sudah bekerja, kemiskinan tetap setia. Kita hidup di negeri yang sakit: dilarang pintar karena mahal, sakit pun harus dibayar mahal.

Di bawah ancaman kemiskinan yang menurun lintas generasi, sang anak memilih mengakhiri hidup. Tentu bunuh diri tak pernah bisa dibenarkan. Namun tragedi ini memberi pelajaran bahwa di sekitar kita masih banyak manusia yang membutuhkan uluran tangan.

Ada tiga pesan utama yang patut direnungkan. Pertama, bagi orang tua. Seorang anak tak pernah meminta dilahirkan. Orang tualah yang berjuang menghadirkannya. Karena itu, kehadiran anak adalah amanah Tuhan. Bukan hanya soal kecukupan ekonomi, tetapi juga kasih sayang, pendidikan, dan kehadiran emosional. Menjadi orang tua membutuhkan ilmu. Sayangnya, yang kerap dipromosikan justru pernikahan usia muda, tanpa dibarengi pendidikan pengasuhan.

Kedua, bagi para guru. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan laku. Guru perlu hadir dengan keteladanan dan kepedulian. Tantangan dunia pendidikan hari ini salah satunya adalah perundungan. Betapa sering anak menjadi korban bullying, sementara guru sibuk live dan scrolling.

Guru juga perlu dibekali metode belajar yang beragam. Anak yang tak memiliki pena bisa belajar lewat bercerita. Mereka yang tak suka menghafal bisa didorong menggambar. Intinya, setiap siswa unik, sehingga pendekatannya pun harus spesifik. Namun peningkatan kapasitas guru juga berbanding lurus dengan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Di banyak daerah, guru honorer dan pegawai kontrak justru makin sulit bergerak. Gaji terbatas, tuntutan mengajar dan administrasi tanpa batas. Karena itu, pesan ketiga dan terutama, tragedi ini adalah peringatan keras bagi pemerintah.

MBG sebagai proyek andalan rezim ini perlu dievaluasi besar-besaran. Bukan hanya karena banyak siswa keracunan, tetapi juga karena kesejahteraan guru terabaikan dan biaya pendidikan kian mahal.

Bukan berarti MBG harus dihapus. Program ini bisa difokuskan pada anak-anak yang membutuhkan, terutama di daerah terpencil. Justru MBG perlu diefisiensikan agar pendidikan dan perekonomian masyarakat dapat bangkit bersama.

Jika dari tragedi ini pemerintah hanya pandai bermain kata dalam menunjukkan keprihatinan, maka yang mati bukan hanya seorang anak kecil yang nekat mengakhiri hidup, tetapi juga nurani para pemimpin yang sudah terkubur.

Kampus hingga Jalanan: Suara Mahasiswa Terancam

Kampus sering disebut sebagai tempat yang aman untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat. Di tempat ini, kebebasan akademik seharusnya berkembang dengan baik. Ketika ide-ide diperdebatkan, kritik diungkapkan, dan kekuasaan bisa dipertanyakan. Namun, dalam beberapa tahun ini, hal tersebut perlahan menjadi pudar. Bagi banyak mahasiswa, berkata kebenaran, terutama soal kebijakan pemerintah, ketimpangan sosial, atau isu politik terasa seperti hal yang tabu dan tidak aman lagi.

Beberapa laporan mencatat, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkungan kampus. Diskusi dikurangi, agenda kemahasiswaan tertunda, dan kritik kerap kali dianggap sebagai sebuah sikap ketidakpatuhan terhadap kebijakan. Dalam berbagai situasi, bentuk pembungkaman ini tidak muncul secara langsung, bentuk dari pembungkaman itu justru melalui prosedur administratif yang tampak sah. Namun, justru sangat efektif dalam memadamkan suara-suara yang mencoba menyampaikan hak suara mereka.

Kebebasan akademik sudah ada sejak lama sebagai dasar dari pendidikan tinggi. Misalnya, UNESCO yang menyatakan bahwa kampus adalah wadah untuk menjaga kebebasan berpikir dan berekspresi yang merupakan bagian dari demokrasi. Ketika kebebasan ini terganggu, kampus kehilangan fungsi pentingnya dan bisa menjadi tempat yang lebih patuh daripada kritis.

Salah satu bentuk pembatasan yang kerap kali ditemui adalah wajibnya memberikan dokumen administratif ketika hendak menyampaikan pendapat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, misalnya, harus mendapatkan izin dari pihak otoritas kampus terlebih dahulu. Aturan semacam ini biasanya dibuat sebagai cara untuk menjaga suasana belajar yang teratur. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru mengubah hak untuk menyampaikan pendapat menjadi hak yang memerlukan syarat. Kritik hanya dianggap sah apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bisa menjadi sasaran dari kritik tersebut.

Pola seperti ini dikenal dalam studi politik sebagai represi administratif yaitu cara pembungkaman yang bekerja secara halus, secara hukum sah, dan berlangsung dengan teratur. Tidak ada larangan yang jelas, tetapi sistem perlahan menciptakan ketakutan. Banyak mahasiswa akhirnya memilih untuk tidak berbicara, bukan karena tidak peduli atau apatis, tetapi, suara mereka bisa menempatkan mereka di jalur tidak aman. Mereka dipanggil, diberikan sanksi, lebih parahnya drop out.

Laporan dari lembaga perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Komnasham mencatat bahwa pengendalian terhadap suara orang yang kritis bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa tertentu, mahasiswa dan aktivis menghadapi tekanan, dijebloskan ke penjara, bahkan diculik. Meski situasi politik sekarang berbeda, sejarah kelam terkait kekerasan terhadap suara kritis tetap masih ada. Ia hidup dengan trauma sosial yang turun-temurun membuat banyak orang terbiasa waspada, bahkan sebelum mereka mulai berbicara.

Di tingkat kampus, bentuk kekerasan itu sering muncul dengan bentuk yang lebih “rapi”. Beberapa mahasiswa mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti harus dikeluarkan dari program studi karena ikut serta dalam kegiatan yang dianggap kritis. Ada juga yang merasa tertekan karena tekanan non-formal, misal adanya stigma yang dianggap mengganggu ketertiban atau ancaman terhadap nama baik kampus. Pesan yang disampaikan menjadi jelas, bahwa berbicara memiliki harga yang mahal.

Bagi perempuan yang sedang kuliah, situasi ini biasanya terasa jauh lebih rumit. Selain risiko administratif dan akademik, mereka juga menghadapi penilaian negatif masyarakat ketika berbicara di ruang publik.

Perempuan yang suka berpikir kritis sering kali dianggap terlalu emosional, tidak sopan, atau melebihi batas yang biasanya diberikan kepada mereka. Laporan tentang kekerasan berdasarkan jenis kelamin di dunia digital dan lingkungan akademik menunjukkan bahwa perempuan lebih mudah menjadi korban, baik secara simbolis maupun secara psikologis. Dalam situasi seperti ini, banyak orang yang memilih untuk diam sebagai cara untuk bertahan.

Ketika kampus tidak lagi menjadi tempat yang aman, beberapa mahasiswa mulai menyuarakan pendapat mereka di ruang publik, seperti di jalan raya atau media sosial. Namun, represi tidak berhenti di gerbang kampus. Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengalami penindasan karena mengeluarkan pendapat di dunia maya dan menghadapi serangan terhadap mereka yang berbicara kritik.

Ruang untuk berbicara semakin sempit, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang dari keadaan ini perlu diperhatikan dengan serius. Mahasiswa hidup dalam suasana yang penuh ketakutan, bukan dalam suasana yang mendorong mereka untuk berpikir secara berani. Mereka mengerti bahwa lebih baik taat daripada bertanya, dan lebih baik diam daripada memberi kritik.

Mengembalikan kampus sebagai tempat yang aman untuk menyampaikan pendapat bukanlah permintaan yang berlebihan. Kebebasan berekspresi adalah dasar dari munculnya pengetahuan yang benar dan masyarakat yang baik. Mahasiswa bukan ancaman, dan kritik bukan musuh. Jika hari ini berbicara terasa berbahaya, mungkin yang seharusnya dipertanyakan bukanlah keberanian para mahasiswa, tetapi sistem yang tengah kita bangun, apakah sistem itu justru melatih keberanian atau justru memupuk rasa takut.

Dari Chief Seattle ke Nasr: Renungan Ekologi Aceh-Sumatera

Dalam salah satu perkuliahan Myth and Religion di University of California Riverside, kisah Chief Seattle dibedah sebagai tokoh sejarah juga simbol perpaduan spiritualitas, mitos, dan realitas kolonial. Terlahir sebagai pemimpin dua suku: Duwamish dan Suquamish, hidupnya adalah sketsa perjuangan di tengah gelombang kedatangan kulit putih. Ia melakukan lobi penyelamatan dengan menandatangani Perjanjian Point Elliott pada 1855. Ia memilih penyelamatan realistis atas sisa rakyatnya dari kepunahan.

Dalam pidato legendarisnya ia menyampaikan pesan filosofis: “bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan, bumi adalah ibu yang sakral dan bernyawa, tidak bisa dimonopoli atau diperjualbelikan, setiap sungai adalah saudara, setiap bukit adalah kakek, setiap hewan adalah rekan dalam jejaring kehidupan.” Urgensi nilai yang diajarkannya, yaitu tanggung jawab ekologis, kepemimpinan yang bijak, dan menjaga kemelekatan pada tanah, tak hanya menjadi warisan spiritual masyarakat pribumi Amerika, tetapi juga seruan universal di era krisis lingkungan alam saat ini.

Gulita di November 2025

Langit gelap di atas Aceh dan Sumatera Barat bukan sekadar penanda datangnya mendung. Ia semacam kain kafan yang membentang menutupi tanah yang hampir sekarat. Selama ini, tanah yang dulu dibahasakan sebagai surga keanekaragaman hayati dan etalase kehidupan telah ditukar dengan kesaktian tanda tangan atas nama budidaya kelapa sawit yang katanya menjanjikan. Bukannya berkah, tanda tangan itu nyatanya menjadi sumber malapetaka di akhir November 2025. Banjir sekaligus longsor datang sebagai penagih hutang ekologis yang sudah terlalu lama dianggap masalah kecil dan tak mungkin terjadi.

Indonesia tercatat bersama lima besar negara lainnya kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Brasil sebagai salah satunya, saat ini justru berhasil menunjukkan penurunan deforestasi hingga 80% berkat penegakan hukum. Sementara laju pembukaan hutan kita tetap saja tinggi, terutama perluasan perkebunan kelapa sawit dan tambang. Ironisnya, pembukaan ini terjadi di ekosistem kritis seperti gambut yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami.

Akibatnya, Indonesia tidak hanya kehilangan dataran hijau, tetapi juga melepaskan simpanan karbon dalam jumlah masif ke atmosfer, memperparah krisis iklim. Pola kerusakan dan kerakusannya mengikuti logika ekonomi pendek. Karena sebagian besar izin pemanfaatan hutan terkonsentrasi di tangan korporasi, bukan masyarakat adat atau pelaku usaha kecil yang memiliki tradisi kelola lestari.

Maka ketika hutan produktif habis, yang tersisa hanya lahan kritis rentan erosi dan kebakaran. Hasilnya? Siklus bencana hidrometeorologi, banjir dan longsor di musim hujan, lalu kekeringan hebat di musim kemarau menjadi rutinitas tahunan dengan kerugian ekonomi yang jauh melampaui keuntungan dari komoditas yang berhasil diekspor.

Science Sacra ala Syed Husein Nasr

Dari jauh negara Amerika, kami yang sempat sowan kepada Syed Husein Nasr diingatkan bahwa dalam pusaran krisis kita memerlukan suara yang mampu menyelam ke akar spiritual. Ia tegas menyatakan bahwa kerusakan ekologis adalah manifestasi kehampaan spiritual manusia modern. Nasr melihat hilangnya science sacra (Ilmu Pengetahuan Suci) yang memandang alam semesta sebagai jejak ayat Ilahi, buku terbuka bukti keagungan-Nya. Alam bukanlah benda mati yang layak dieksploitasi, ia adalah entitas hidup yang juga bernafas dengan sifat ar-Rahman.

Nasr menganalogikan manusia dengan mitos promotheus dalam legenda Yunani, yaitu gambaran manusia yang mengingkari eksistensi dirinya, ia melawan suara surga atau kehendak Tuhan. Tidak sekadar mengingkari eksistensi diri tetapi ia juga ‘mencuri api’, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan eksistensi dirinya. Dalam konteks lingkungan, manusia promothean adalah manusia yang kehilangan makna sakralnya, jatuh dalam jurang kebebasan dunia. Ia sewenang-wenang bereksplorasi dan menentukan pilihan objek eksploitasi, termasuk penggundulan hutan.

Ketika hutan lindung di Aceh, Sumatera Utara dan Barat dan di tempat lain berubah menjadi perkebunan sawit monokultur, yang dilanggar bukan hanya Undang-undang, tetapi juga manifestasi kebutaan mata batin terhadap signatura rerum (tanda segala sesuatu) yang menunjukkan kehadiran Tuhan. Supaya tidak menjadi manusia promothean, menurut Nasr, konsep manusia sebagai khalifah (QS. (2):30, (6):165, (10):14, (35):39, (38):26) harus terus dibaca dalam kerangka teosentris, tidak hanya antroposentris.

Khalifah merupakan mandataris Tuhan yang harus memelihara tatanan kosmik yang telah digariskan. Tugasnya jelas, yaitu ‘imarah (memakmurkan) bukan sebaliknya ifsad (merusak). Sayangnya, realitas manusia modern saat ini memilih menjadi penambang daripada penjaga, ia mengekstrak dan mengambil tanpa pernah mensyukuri dengan menanam kembali. Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk nyata kegagalan fungsi kekhalifahan manusia.

Duo Suara Dari Amerika

Korporasi sawit dengan logika kapitalistiknya yang terus menggerus hutan, jika dianalisis dengan kacamata Nasr dan Chief Seattle akan menampakkan dua dosa. Pertama, dosa teologis karena menghancurkan ayat-ayat kauniyah Tuhan, mengingkari kesakralan ciptaan, dan mengkhianati amanah kekhalifahan.

Kedua, dosa relasional, sebab telah memutus ikatan kekeluargaan dengan bumi, meracuni ibu dan merusak jaring kehidupan yang menopang semua makhluk. Tak hanya korporasi, tapi juga para pejabat yang mengeluarkan izin konservasi. Mereka telah memfasilitasi pemiskinan realitas kosmik menjadi sekadar komoditas semu. Mereka serupa anak durhaka yang tega menjual ibu kandungnya sendiri.

Solusi yang ditawarkan juga harus menyentuh akar. Pertama, restorasi visi sakral atas alam, pendidikan lingkungan harus diintegrasikan dengan pendidikan akidah spiritual. Kampanye masif harus digencarkan dalam banyak bentuk dan media bahwa menjaga hutan adalah ibadah, melestarikan sungai adalah bentuk rasa syukur.

Kedua, remitologisasi hubungan manusia dan alam bahwa kita adalah bagian darinya bukan tuan yang berhak menjual belikan tanah dan semua turunannya. Ketiga, menuntut akuntabilitas spiritual dan hukum para pihak, setiap pejabat dan korporasi harus dikondisikan dalam sistem yang pakem bahwa setiap tanda tangan dan kejahatan perusakan lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di pengadilan dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan dan Ibu Bumi yang dilukai.

Pertemuan dua suara dari USA hasil sinau kami, yaitu ekosufisme Nasr yang penuh nilai intelektual spiritual dan kearifan mitis Chief Seattle yang intuitif relasional, turut memberikan diagnosis bahwa manusia akan sakit karena terputus dari yang Maha Sakral dan jejaring kehidupan alam.

Membayar Mereka yang Memenjarakan Kita: Sebuah Ironi

Belakangan, ada ironi yang barangkali jarang (atau bahkan tak pernah?) kita ucapkan tetapi diam-diam dirasakan bersama: kita membayar orang-orang yang memenjarakan, menyengsarakan kita. Pajak yang rutin dibayarkan warga negara mengalir dan malih rupa menjadi sepatu lars, seragam yang dibanggakan, juga borgol, palu sidang, sel tahanan, dan pasal-pasal yang problematis. Negara beserta apparatusnya, yang semestinya menjadi rumah bersama, perlahan-lahan berganti wajah menjadi ruang-ruang gelap dengan terali besi dan penjaga hobi tantrum yang memegang kuncinya di tangan.

Tidaklah sulit untuk mendasari pernyataan tersebut dengan bukti-bukti. Represi terjadi di mana-mana. Perebutan lahan oleh korporasi cum pemerintah dengan masyarakat adat jamak kita pelototi saban hari di gawai cerdas. Affan Kurniawan mati dilindas kendaraan taktis Brimob. Pembunuh Gamma, pelajar Semarang, belum dipecat dan masih menerima gaji bulanan.

Puluhan pemuda mati digebuki di aksi-aksi tahun lalu di berbagai kota. Ratusan kaum muda pun tak sedikit yang ditangkap dan dikriminalisasi. Data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi), seperti diberitakan Tempo (12/01/2026), mencatat ada sekitar 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang terhubung dengan aksi Agustus 2025.

Dan yang terbaru, hal serupa ikut menyasar figur publik yang sedang menyampaikan fakta dalam bentuk komedi (Panji dengan Mens Rea-nya). Belum termasuk konflik-konflik lainnya dengan masyarakat adat, aktivis warga Pati (Bothok dan Teguh), para jurnalis, dan aktivis lingkungan di berbagai penjuru Tanah Air.

Ihwal demikian semakin membuat batin miris. Kita warga negara membayarkan makan harian mereka, seragam mereka, bahkan sempak mereka. Skincare pasangan mereka pun kita yang mentraktir. Begitu kira-kira sergah netizen—yang memang fakta. Sampai banyak komedian yang menyindir, “Di Indonesia, jangan bicara fakta, bos! Bisa masuk penjara kau!”

Kekerasan: Tanda Lenyapnya Legitimasi

Filsuf perempuan asal Jerman, Hannah Arendt, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama. Mereka berlawanan. Kekuasaan itu lahir dari persetujuan dan legitimasi, sementara kekerasan muncul justru ketika legitimasi itu hilang. Dalam karyanya On Violence (1973), Hannah menulis, “power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.

Ketika negara beserta apparatusnya semakin sering memukul, menangkap, dan membungkam—terutama kaum muda yang bersuara—itu bukan tanda negara kuat (apalagi “negara besar!” sebagaimana sering diucap presiden). Bertolak-belakang dengan itu, ia adalah negara yang rapuh dan keropos: telah kehabisan alasan untuk bisa dipercaya. Apalagi jika kekerasan telanjur menjadi pengganti dialog dan debat publik, dan borgol beserta pasal-pasal karet menggantikan argumentasi dan percakapan deliberatif antarwarga negara.

Posisi demikian tentu saja justru kontraproduktif bagi pemerintah. Simpati publik terhadap mereka akan semakin merosot. Kontan mereka akan mengalami “krisis legitimasi”. Bagi Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1976), ketika ruang komunikasi publik disumpal, dan ekspektasi serta aspirasi warga tidak diindahkan, negara sedang mengalami krisis legitimasi. Dan di tahap ini, biasanya negara sering kali salah pilih strategi: mereka menutupi krisis itu, bersikap menyangkal (denial), lalu aparat diperkuat, hukum dipersempit, dan represi dinormalisasi. Meski sanggup bertahan, tapi itu bukan karena mereka dipercayai, melainkan karena ditakuti.

Ketakutan itu, lantas juga menjelma suatu tirani halus dan tak langsung, tetapi mematikan. Karya klasik Alexis de Tocqueville Democracy in America (1835), menjelaskan situasi serupa di Amerika jauh sebelum abad ini. Negara akan menciptakan ketertiban yang tidak mematahkan kehendak, tetapi melembutkannya perlahan. Mereka tidak selalu brutal, tetapi cukup menetaskan rasa takut, menyebarkannya (mungkin lewat teror-teror manual ke sejumlah pemengaruh dan orang media), lalu menganjurkan kepatuhan dan kebiasaan diam. Dalam suasana ketertiban semacam itu, kritik dianggap gangguan. Oposisi dicurigai. Stabilitas menjadi dalih lazim sekaligus mantra sakral.

Dan saya ingin bertanya ke para pembaca: apakah situasi yang digambarkan ketiga tokoh kita di atas itu tampak merupakan realitas yang jauh? Atau malah terasa begitu familiarnya?

Solidaritas Melawan Takut

Maka tibalah kita di panorama ironi yang dipelihara: kita bekerja, membayar pajak, lalu menyaksikan uang dari perasan keringat kita dan orang tua kita itu kembali kepada kita dalam bentuk borgol, pasal-pasal lakban, dan penjara. Kita—secara tanpa konsen—telah membiayai ketakutan kita sendiri. Dan negara beserta aparatusnya justru hidup dari ketakutan para warganya.

Namun begitu, justru pada titik nadir semacam itulah keberanian menjadi panggilan etis. Sebuah sikap yang perlu diupayakan bersama agar tidak ikut meng-endorse ketakutan yang mereka ciptakan dan ingin tularkan. Kritik sama sekali bukan kemewahan. Ia justru merupakan prasyarat utama agar kita bisa tumbuh.

Kritik juga adalah napas demokrasi. Ia harus dirawat bersama lewat solidaritas sipil, sekecil apa pun bentuknya. Ia perlu kita hidupkan di alam sehari-hari agar kemudian keberanian bersuara secara kolektif semakin menjadi kewajaran dalam bernegara. Atasnya, perlu perlindungan terhadap ruang-ruang bebas, ruang akademik, seni, jurnalisme, serta penolakan tegas terhadap tindakan represif yang seolah sedang diusahakan menjadi “gramatika bahasa utama dari kekuasaan”.

Negara dan pemerintah bisa memenjarakan tubuh, tapi tidak dengan ingatan, nurani, dan hasrat purba manusia untuk merdeka. Ketika semua krisis yang terjadi belakangan ini bertemu dan berkepanjangan, yang runtuh bukan warga negara, melainkan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasinya.[]

Dilema Logistik dan Logika

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia”
Nelson Mandela

~~~

Pernyataan Nelson Mandela itu layak menjadi cermin refleksi di tengah kegamangan arah pendidikan Indonesia hari ini. Kita bahkan belum sampai pada perdebatan visi dan mutu pendidikan; untuk memastikan arah penggunaan dana pendidikan saja, bangsa ini masih tertatih. Kabar yang belakangan ramai dibicarakan adalah hadirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari anggaran pendidikan.

Tahun ini menjadi babak baru bagi program MBG. Sekitar Rp 223 triliun dari anggaran MBG berasal dari pos pendidikan. Jumlah ini setara dengan sekitar 66 persen dari total anggaran MBG. Bahkan berita terbaru, pemerintah akan mengangkat pegawai mereka yang bekerja menyukseskan program MBG. Hal ini menjadi ironi, di tengah gaji guru honorer yang menyayat hati dan janji manis untuk diangkat menjadi pegawai yang tak pernah ditepati.

MBG yang Dipersoalkan

Tentu niat mulia memberikan gizi yang tercukupi bagi anak negeri ini patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan semata pada niat baik program tersebut, melainkan pada cara berpikir kebijakan yang menyertainya. Ketika dana pendidikan dialihkan untuk kebutuhan logistik, pendidikan secara perlahan direduksi menjadi urusan perut belaka. Padahal pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai proses pembentukan manusia, bukan sekadar instrumen kesejahteraan jangka pendek.

Penggunaan dana pendidikan untuk program MBG mengisyaratkan pergeseran orientasi: dari pembangunan nalar menuju pemenuhan kebutuhan biologis. Dalam kerangka tertentu, ini tampak pragmatis. Namun jika dibiarkan menjadi paradigma, pendidikan berisiko dipahami sebatas alat distribusi bantuan sosial, bukan ruang pencerdasan.

Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan Program MBG. Persoalan perut adalah kebutuhan primer yang tak bisa diabaikan. Namun urusan logistik tidak boleh mengalahkan logika pendidikan. Makan adalah sarana untuk menyambung hidup, bukan tujuan hidup itu sendiri. Jika orientasi kebijakan terlalu bertumpu pada pemenuhan perut, yang lahir bukan manusia merdeka, melainkan manusia yang dibiasakan bergantung.

Problem Pendidikan

Masalah pendidikan tentu tidak berdiri di satu titik. Selain soal alokasi anggaran, dunia pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi—masih menyimpan banyak pekerjaan rumah.

Pertama, budaya akademik yang kian terjebak pada sertifikasi, peringkat, dan reputasi administratif. Menulis dan meneliti tak lagi berangkat dari kegelisahan intelektual, melainkan dari tuntutan angka kredit. Dalam situasi semacam ini, etika sering kali dikorbankan, dan praktik plagiasi menjadi gejala yang berulang.

Kedua, persoalan moralitas dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus perploncoan, kekerasan seksual, hingga relasi kuasa yang timpang menunjukkan bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya manusia merdeka.

Ketiga, pendidikan masih terjebak dalam watak menara gading. Bahasa akademik kerap melangit dan terputus dari realitas masyarakat. Pengabdian sering kali berhenti pada seremoni dan laporan kegiatan, tanpa dampak jangka panjang yang nyata.

Keempat, logika komersialisasi pendidikan membuat gelar seolah dapat dibeli. Fenomena pejabat dan konglomerat yang memperoleh gelar akademik tanpa proses yang transparan semakin menggerus wibawa dunia pendidikan itu sendiri.

Dengan berbagai masalah pendidikan itu, teramat naif untuk diselesaikan melalui anggaran fantastis penyaluran makanan bergizi semata. Pendidikan semestinya melampaui sekat-sekat logistik dan kalkulasi ekonomi. Negara berkewajiban menjamin pendidikan bermutu dan setara, sebagaimana amanat konstitusi. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi alat pencetak tenaga kerja semata.

Ki Hadjar Dewantara pernah menegaskan: “Pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”

Ungkapan ini menempatkan kesejahteraan lahir bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai konsekuensi dari manusia yang berbudaya dan bahagia. Ironisnya, hari ini pendidikan justru sering gagal menghadirkan kebahagiaan, bahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan jenjang akademik tertinggi.

Hakikat Pendidikan

Untuk memahami kembali makna pendidikan, kita dapat menengok pemikiran Daoed Joesoef dalam Rekam Jejak Anak Tiga Zaman. Ia menegaskan bahwa kemajuan peradaban ditentukan oleh hadirnya komunitas ilmiah yang sehat. Komunitas inilah yang memasok gagasan, kritik, dan orientasi moral bagi masyarakat luas.

Tanpa komunitas ilmiah, masyarakat akan mudah terjebak pada irasionalitas, hoaks, dan teori konspirasi. Pengalaman pandemi menjadi bukti betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap sains ketika pendidikan gagal membangun nalar kritis sejak dini.

Karena itu, alih-alih menggeser dana pendidikan ke program-program yang bersifat logistik semata, negara seharusnya memperkuat ekosistem pembelajaran: guru, kurikulum, riset, dan komunitas ilmiah. Program kesejahteraan penting, tetapi jangan sampai mengaburkan misi utama pendidikan.

Pendidikan, di setiap jenjangnya, adalah kebutuhan asasi bukan komoditi. Ia bukan sekadar sarana bertahan hidup, melainkan jalan untuk menjadi manusia seutuhnya. Kita adalah peziarah ilmu yang tak pernah selesai belajar, dan dari sanalah masa depan bangsa ini ditentukan: bukan dari seberapa kenyang perut kita hari ini, tetapi dari sejauh mana nalar kita diasah dan nurani kita dijaga.

Jurnalisme Warga: Memperkokoh Hifz al-‘Aql

“Wartawan dan kebohongan adalah dua senyawa yang tidak boleh bersatu.”
Rusdi Mathari, Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan

~~~

Ketika sedang asyik menonton drama Korea Pro Bono, satu pelajaran penting terasa mengemuka: media memiliki peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Seorang pelaku kejahatan bahkan dapat dipersepsikan sebagai pahlawan ketika media, secara terus-menerus, menonjolkan sisi heroiknya dan menyingkirkan fakta-fakta lain yang lebih utuh.

Karena itu, kehadiran media yang independen merupakan syarat mutlak bagi kebebasan bersuara yang sehat di suatu negara. Sejarah menunjukkan, hanya rezim otoriter dan diktator yang cenderung mengekang kebebasan pers. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru. Sejumlah media dibredel karena berani mengkritik pemerintah, sementara praktik impunitas terhadap kekuasaan membuat masyarakat kehilangan daya kritis.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi tunggal: yang baik-baik saja. Sementara fakta buruk, penyimpangan, dan ketidakadilan tak boleh tersiar. Tak mengherankan jika muncul nostalgia semu: “zaman Soeharto lebih aman, kriminalitas nyaris tidak ada.” Padahal, yang sesungguhnya terjadi bukan ketiadaan kejahatan, melainkan ketiadaan pemberitaan.

Reformasi Pers dan Bayang-Bayang Pragmatisme Media

Pasca-Reformasi 1998, media perlahan memperoleh kembali ruang kebebasannya. Jumlah media, baik lokal maupun nasional, tumbuh pesat dan memperkaya sudut pandang publik. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 47.000 media terdaftar di Indonesia, meskipun hanya sekitar 2.700 yang telah terverifikasi secara faktual dan administratif.

Namun, kebebasan pers ini menyisakan persoalan baru: pragmatisme media. Tidak sedikit pemilik media yang juga merupakan elite partai politik atau pengusaha besar. Konsentrasi kepemilikan ini membuat independensi media kembali layak dipertanyakan.

P.K. Ojong, pendiri Kompas, pernah mengingatkan bahwa tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi justru untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Pernyataan ini lahir dari kegelisahan melihat media yang kerap tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik. Media akhirnya hanya bersuara lantang pada kasus-kasus besar dan sensasional, yang menjanjikan klik, rating, dan iklan, sementara persoalan struktural yang menimpa masyarakat kecil kerap terpinggirkan.

Dalam kondisi demikian, media mudah berubah menjadi pesanan oligarki. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan publik, melainkan untuk menjaga kepentingan segelintir elite.

Jurnalisme Warga sebagai Wacana Alternatif

Di titik inilah, penguatan jurnalisme warga menjadi penting untuk menghadirkan wacana tandingan. Farid Gaban, salah satu inisiator Reset Indonesia, menegaskan bahwa publik perlu memahami bagaimana industri media bekerja: bagaimana berita diproduksi, bagaimana kebohongan direkayasa, dan bagaimana kejahatan media bisa berlangsung secara sistematis.

Jurnalisme warga memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk saling menguatkan dan merawat kewarasan kolektif. Melalui dokumentasi sederhana—foto, video, catatan lapangan—masyarakat dapat menghadirkan fakta yang sering luput dari sorotan media arus utama. Kasus-kasus pelanggaran lingkungan, kekerasan aparat, hingga konflik agraria kerap pertama kali muncul ke publik justru melalui laporan warga.

Dalam konteks ini, jurnalisme warga bukan pesaing media profesional, melainkan pelengkap sekaligus pengingat. Ia menjadi alarm sosial ketika media arus utama gagal atau enggan bersuara.

Jurnalisme Warga dan Maqasid al-Syari‘ah: Menjaga Akal Sehat

Penguatan jurnalisme warga selaras dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya prinsip hifz al-‘aql: menjaga akal sehat. Penjagaan nalar publik agar tidak terseret kebohongan, fitnah, dan propaganda merupakan prasyarat utama kehidupan sosial yang adil.

Hannan Lahham, dalam Maqasid al-Qur’an al-Karim, mencatat bahwa Al-Qur’an setidaknya 359 kali mendorong manusia untuk menggunakan dan menjaga akalnya. Di antaranya, 35 kali seruan eksplisit untuk berpikir dan 28 kali penegasan tentang kebebasan berpikir serta larangan menyebarkan fitnah dan kebencian (al-hurriyah al-fikriyah wa man‘u al-fitnah wa al-ikrah).

Data ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akal dan informasi yang benar sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Informasi yang menyesatkan bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman serius terhadap kemaslahatan publik.

Ruang Terbuka, Keberpihakan, dan Tantangan Era Digital

Prinsip kebebasan berpikir dalam Islam membawa sejumlah catatan penting. Pertama, kebebasan bukanlah kebebasan yang kebablasan. Al-hurriyah selalu bersanding dengan tanggung jawab. Kebebasan manusia dibatasi oleh kontrak sosial dan nilai kemanusiaan yang disepakati bersama. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan teror, ujaran kebencian, atau propaganda yang merusak. Setiap pilihan kebebasan mengandung konsekuensi moral dan sosial.

Kedua, kebebasan seseorang dibatasi oleh penghormatan terhadap kebebasan orang lain. Dalam makna ini, kebebasan justru menuntut kesediaan mendengar suara yang berbeda, bukan meniadakannya. Kebebasan berpikir dalam Islam juga mengandaikan adanya ruang terbuka untuk bersuara. Dalam konteks jurnalisme, pers tidak mungkin sepenuhnya netral. Ia dituntut berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Ketika media telah terkooptasi, kebebasan berpikir itu sering kali menemukan jalannya melalui gerakan sosial, salah satunya jurnalisme warga. Terlebih di era digital, setiap orang memiliki perangkat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi. Dalam banyak kasus, suara warga justru menjadi penyeimbang kekuasaan.

Namun, era digital juga menghadirkan paradoks. Ruang yang sama memungkinkan lahirnya hoaks, disinformasi, dan bualan. Kebohongan yang terus diulang, disertai algoritma media sosial, dapat menjelma sebagai kebenaran semu.

Di sinilah jurnalisme warga diuji. Ia tidak cukup hanya berani bersuara, tetapi juga harus bertanggung jawab secara etis. Verifikasi, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi kunci agar jurnalisme warga benar-benar memperkokoh hifz al-‘aql, bukan justru merusaknya.

Kritik Publik dalam Bingkai Fikih Informasi

Beberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.

Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.

Jika setiap bentuk kebebasan ekspresi akan berakhir sama dengan apa yang dialami Laras Faizati, bukankah hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 (terutama ayat 3) yang berbunyi bahwa landasan konstitusional utama menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?

Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi

Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.

Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.

Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.

Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi

Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.

Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.

Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.

Lima Prinsip Fikih Informasi

Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.

Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.

Aturan-aturan dalam Fikih Informasi

Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.

Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.

Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.

Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.

Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi

Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.

Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.

Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.

Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.

Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.

Jangan Takut Bersuara!

Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.

Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.

 

Referensi:

Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.

Butuh Berapa Ratus Ibu Lagi yang Musti Menangis dan Terluka Agar Pemerintah Mau Berbenah?

Ibu itu berdiri di ruang sidang dengan sisa suara yang nyaris habis. “Saya merasa saya mati dua kali, kematian anak saya sudah sangat membunuh saya,” tangisnya pecah. Tangannya goncang, suaranya tersendat-sendat karena gemetar. Namun, ia masih lanjut. “Tetapi datang lagi proses yang dilakukan serta putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi. Ke mana lagi saya harus mencari keadilan?!”

Seorang ibu, dengan hati remuk, sedang terisak dan napasnya terbata-bata hari itu. Ia menahan seluruhnya demi menceritakan kembali bagaimana putra tersayangnya mati di tangan seorang TNI.

Dengan nada yang rapuh ia berkata: “Karena itulah saya memberanikan diri berdiri di sini untuk bertanya dengan hati yang hancur: mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya?!

Itu adalah kesaksian Ibu Leni Damanik dalam sidang Uji Materi UU TNI di MK 14 Januari 2026. Ia adalah orang tua dari Michael Histon Sitanggang (remaja 15 tahun) yang mati dianiaya seorang anggota TNI. Pelakunya, Sertu Reza Pahlevi, hanya dijatuhi hukuman pengadilan militer dengan vonis penjara 10 bulan. Alasan hakim militer saat itu bahwa Sertu Reza masih muda dan masih dibutuhkan oleh satuannya. Dan Ibu Leni pun menggugat, “Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan.”

Kesaksian ibu Leni sudah sepatutnya menampar wajah negeri ini. Ia memantik refleksi kolektif dengan begitu kerasnya—justru dengan kerapuhannya. Rasa pilu dan pedih yang beliau peram sendiri selama ini akhirnya merambat ke batin banyak orang. Ini sekaligus menyiratkan bahwa agar pemerintah sadar, butuh berapa ratus ibu lagi yang musti menangis dan terluka?

Butuh berapa ribu kesaksian ibu-ibu lagi yang harus menanggung keperihan batin setelah anaknya dilindas hingga tewas seperti Affan? Butuh berapa lagi kaum ibu yang harus tersengal-sengal ketika menyaksikan anak-anaknya  dipukuli, dilempari bom asap, dihujani gas air mata, dipenjara, ditersangkakan, mati di lapas, hingga keracunan massal di sekolah-sekolah karena program MBG? Juga berapa banyak ibu-ibu yang musti kehilangan anak-anaknya di depan bola matanya sendiri (bahkan memilih menyelamatkan putri atau putranya sembari memegang pohon), karena tersapu banjir bandang lumpur bercampur gelondongan kayu di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara?

Nekropolitik dan Negara Tanpa Ibu

Menengok kaleidoskop peristiwa tragis di tahun lalu hingga awal tahun ini, saya merasa betapa pemerintah kita seolah makin menampilkan wajah sebuah negara tanpa ibu. Rezim bapak yang bertindak manasuka terlalu rajin mempertontonkan kesewenang-wenangan. Dan di titik inilah negara mempertontonkan wajah nekropolitiknya: sebuah kuasa yang bukan hanya gagal melindungi kehidupan warganya, tetapi bahkan secara aktif mendefinisikan sendiri nilai hidup, memutuskan hidup siapa yang layak dilanjutkan dan hidup siapa yang boleh direnggut tanpa konsekuensi serius.

Dalam esainya berjudul Necropolitics (2019), filsuf dan ilmuwan politik asal Kamerun Achille Mbembe menyodorkan gagasan tentang kuasa politik modern yang punya fungsi kuat untuk menentukan siapa yang hidup dan siapa yang harus mampus. Dalam bahasanya, “the power and the capacity to dictate who is able to live and who must die.”

Kekuasaan jenis ini bekerja dengan menciptakan dunia kematian (instrumentalization of death) sebagai strategi kunci untuk mengatur dan mempertahankan posisi. Contoh ekstremnya ada pada genosida warga Palestina oleh rezim Israel di bawah politik kematian Netanyahu. Dan pedihnya, walau dengan kadar intensitas yang berbeda, Indonesia tampak sedang menuju ke arah yang sama.

Di tengah rimba politik semacam itu, nyawa warga negara tak lebih berharga ketimbang stabilitas yang diinginkan penguasa. Kekerasan menjadi laku wajar. Kenormalan baru. Represi bukan lagi menjadi insiden, melainkan suatu mekanisme politik dan kebijakan yang diam-diam diterima (kita dipaksa menerima).

Kehidupan (yang Dipaksa) Mepet

Atmosfer hidup bernegara semacam itu mengingatkan kita pada frasa “mepet jurang”. Situasi demikian oleh filsuf Italia Giorgio Agamben disebut bare life (nuda vita): suatu kehidupan yang hak-hak sosial, politik, hukum dan sejenisnya dicabut paksa dan menyisakan hanya aspek biologis. Dan sudah banyak dari kita, terutama kaum muda, yang memang telah dibuat sedemikian rupa agar senantiasa berada di mode hanya bertahan hidup. Tak tersisa ruang bagi sikap kritis, aktualisasi diri, apalagi mimpi dan cita-cita.

Warga negara difetakompli untuk tinggal di ruang sosial di mana sebagian warganya hidup dalam status nyaris mati, mudah dilukai, gampang dihapus dan dibikin raib. Anak-anak muda dipukuli, dianiaya, dan dipenjara.  Ratusan bahkan ribuan ibu-ibu—dari tiga ribu lebih anak muda yang ditangkap sejak Aksi Agustus-September 2025 dengan sekitar 959 orang ditersangkakan sebagai tahanan politik—waswas menanti di luar kantor polisi dan di ruang persidangan sejak Agustus 2025. Semua ini adalah tamsil yang telanjang dari bare life di mana kehidupan masih bernapas, hanya bernapas, namun perlindungan hukum dan hak-hak sosial politik telah dibuang jauh-jauh.

Dalam sektor hukum kekuasaan yang mencipta bare life juga berlaku pilih kasih. Negara seolah menjalankan fungsi state of exception. Hukum ada di atas kertas, tapi lenyap di realitas. Ia seakan menyodorkan potret masygul dari kenyataan yang rapuh dan keropos: hukum yang bengis ke bawah dan ramah santun ke atas.

Pengadilan militer menjatuhi hukuman 10 bulan bagi penganiaya anak Ibu Leni, sementara pelajar yang dikriminalisasi ditolak haknya untuk sekolah. Ibu Faiz, pelajar kediri, dan Ibu Laras pun menangis. Saat sidang pun sempat pingsan. Hak anaknya untuk sekolah telah direnggut. Maka, butuh berapa banyak lagi ibu-ibu yang musti menangis, terluka, dan disayat hatinya? Butuh berapa ratus lagi tubuh-tubuh pemuda diperlakukan sebagai samsak demi menukarnya dengan rasa aman dan ketertiban semu? Seakan-akan mereka yang mana pewaris masa depan adalah tumbal yang wajar demi menjaga citra “negara yang kuat”.

Dengan begitu, di rezim tanpa ibu dan negara yang terus memukuli anak-anaknya ini, ke mana keadilan bisa kita jumpai? Butuh berapa ribu kaum ibu yang musti terisak dan sesak hingga negara dan pemerintahnya mau berbenah?

Lalu batin saya pun dibikin rapuh oleh suara Ibu Leni yang berkata: “Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia juga akan gagal menjamin keadilan bagi anak-anak lain di masa depan.”

Maka, kini yang perlu kita ingat: walau sekian hari lagi, atau setelah beberapa pekan, berita dan perhatian terhadap mereka akan surut dan luntur, tapi air mata para ibu tidak akan lekas kering. Tangis mereka akan mengendap di ingatan kolektif kita, menyusup dan membasahi lembar-lembar sejarah.

Dan jika kelak ada tiba masanya ketika negara ini berada di ambang keruntuhan, lalu ada yang bertanya: mengapa kepercayaan runtuh dan jarak antara pemerintah dengan rakyat begitu jauh dan sulit dijembatani? Mungkin jawabannya singkat namun pahit: itu karena sudah terlalu banyak ibu yang menangis dan terluka, sementara negara terlalu sering berpura-pura tidak mendengarnya.[]