Kolom Kang Faqih

Benarkah Muslimah Bekerja Perlu Izin Suaminya?

Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

Jawabanya bisa benar dan bisa tidak, karena hukum selalu melihat konteks, kondisi, dan alasan (al-hukm yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman). Kita mengawali penjelasan pertama, yaitu ketika izin suami menjadi ajang transparansi, diskusi, dan antisipasi, maka ia menjadi baik dan perlu. Seorang perempuan muslimah yang mau bekerja, tentu, memerlukan ruang berbagi informasi, dukungan keluarga terutama suami, penguatan, dan bisa jadi antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Izin suami menjadi ajang bagi perempuan untuk hal-hal baik ini, yang akan menopang dan mendukungnya untuk memperoleh yang terbaik dari keputusannya untuk bekerja.

Bisa jadi, melalui ajang izin ini, suami lebih memahami jenis pekerjaan yang akan digeluti istrinya, mengenal lingkungan pekerjaan tersebut, atau orang-orang untuk jenis pekerjaan yang serupa, atau jaringan dan hal-hal lain yang bisa mendukungnya. Minimal, dengan mengetahui istrinya bekerja di suatu tempat, suami dapat mengantisipasi hal-hal tertentu ke depan. Bisa jadi ditanya anak-anak, orang tua, keluarga, atau kolega tentang keberadaan istrinya. Bisa jadi, ada kejadian pada istrinya yang memerlukan bantuanya. Atau antisipasi apapun, yang memang, dalam kehidupan sering terjadi.

Jika izin bekerja ini benar-benar menjadi ruang seperti demikian, maka hukumnya akan mengikuti hukum bekerja itu sendiri. Jika bekerja itu hukumnya wajib bagi seorang perempuan, misalnya karena dibutuhkan masyarakat dan dia satu-satunya orang yang mampu mengerjakan hal tersebut, atau penghasilanya diperlukan untuk kebutuhan primer keluarga, maka izin suami menjadi wajib. Jika hukum bekerjanya turun menjadi sunnah, maka izinnya juga menjadi sunnah. Hal ini didasarkan pada kaidah, bahwa sesuatu yang baik, wajib maupun sunnah, jika tidak sempurna tanpa sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain ini juga menjadi baik dan perlu (ma la yatimm al-hasanu illa bihi fahuwa hasanun).

Izin suami sebagai ajang informasi, diskusi, dan antisipasi mempersyaratkan relasi pasutri (pasangan suami istri) yang mubadalah (kesalingan). Relasi ini, seperti digariskan Al-Qur’an, memiliki lima pondasi. Yaitu, pertama, relasi pasutri dipandang sebagai kemitraan dan berpasangan (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. 2: 187); kedua, relasi pasturi dipandang sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21); ketiga, relasi harus bertumpu pada perilaku saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bil ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); keempat, satu sama lain saling bermusyawarah (tasyawurin, QS al-Baqarah, 2: 233), dan kelima, satu sama lain saling mencari kerelaan (taradhin, QS al-Baqarah, 2: 233).

Dengan lima pondasi relasi mubadalah yang Qur’ani ini, tidak hanya izin suami, melainkan izin istri bagi suami yang akan bekerja juga menjadi baik dan perlu. Fungsinya sama, sebagai ajang informasi, diskusi, dan antisipasi. Saat ini, besar kemungkinan, sang istri memiliki pengetahuan yang cukup yang bisa dibagikan kepada suaminya terkait yang akan dikerjakannya. Minimal, sang istri memiliki informasi, sehingga bisa ikut mengantisipasi hal-hal yang bisa saja terjadi pada suaminya atau pekerjaanya. Lebih mulia lagi, jika izin istri dijadikan suami sebagai ajang implementasi dari lima pondasi relasi yang Qur’ani di atas. Sebagai perwujudan relasi berpasangan (zawaj), mengokohkan ikatan pernikahan (mitsaqan ghalizan), memperlakukan istri secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), bermusyawarah (tasyawurin), dan mencari kerelaan istri (taradhin).

Hukum izin suami akan berbeda pada kondisi relasi yang timpang, dimana perilaku suami semena-mena dan menggunakannya sebagai ajang hegemoni terhadap istrinya. Istri dilarang bekerja tanpa sebab, dilarang mengaktualisasikan dirinya demi impuls suami yang tidak jelas, dan ditempatkannya sebagai subordinat yang harus selalu minta izin suami dalam segala urusan. Relasi yang demikian bertentangan dengan lima pondasi relasi Qur’ani di atas, sehingga izin suami yang turun dari relasi timpang ini, juga menjadi tidak Qur’ani. Pada kondisi yang demikian, yang diperlukan bukanlah membiasakan izin suami oleh seorang istri, tetapi mengedukasi suami agar terlebih dahulu memiliki relasi yang Qur’ani dengan lima pondasi mubadalah tersebut di atas.

Tanpa prasyarat relasi mubadalah ini, izin suami justru bisa membuat seorang laki-laki bertambah jumawa, sombong, dan semena-mena. Hak-hak dasar yang dimiliki seorang perempuan, untuk hidup nyaman, belajar, bekerja, berpartisipasi secara sosial, bisa dilarang suaminya secara semena-mena melalui tiket ideologi izin yang dimilikinya. Untuk laki-laki seperti ini, seperti pesan Nabi Muhammad Saw, justru ditolong dengan mengendalikannya dan tidak menggunakan praktik izin untuk menzalimi istrinya.

عَنْ أَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ (صحيح البخاري، رقم: 2484).

Dari Anas r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, kami pasti menolong yang dizalimi, bagaimana menolong yang zalim itu? Rasul Saw menjawab: “Menolong yang zalim itu dengan mengendalikannya (agar tidak berbuat zalim lagi)”. (Sahih Bukhari, no. 2484).

Ketika izin suami digunakan untuk menzalimi hak-hak istri sebagai manusia muslimah yang utuh, maka kita diminta Nabi Saw menolong yang dizalimi dan yang menzalimi. Yaitu dengan melarang praktik izin yang zalim dari suami dan mendukung para perempuan yang dizalimi oleh praktik tersebut. Di antaranya adalah dengan mengedukasi laki-laki (suami) dan perempuan (istri) tentang relasi yang mubadalah dan mendorong mereka mempraktikkan lima pondasi Qur’ani tersebut di atas. Hanya dalam relasi yang demikian, praktik izin suami bisa membawa kebaikan dan keberkahan.

Apakah ada teks hadis yang menuntut seorang muslimah yang mau bekerja meminta izin dari suaminya? Tidak ada. Lalu, darimana pandangan yang cukup populer ini berkembang? Dari ajaran dasar bahwa seorang istri harus selalu patuh kepada suami. Padahal kepatuhan dalam Islam, sebagaimana juga ditegaskan Nabi Saw, harus dalam hal-hal yang akan membawa kebaikan, bukan dalam hal-hal yang justru membawa kemaksiatan, atau keburukan dan kemafsadatan (Musnad Ahmad, no. 1110).

Sebaliknya, untuk hal-hal yang secara mendasar adalah baik, Nabi Saw justru melarang laki-laki menggunakan praktik izin ini bagi menghalangi para perempuan dari hak-hak dasar yang mereka miliki sebagai muslimah. Kita bisa merujuk pada pernyataan Nabi Saw di bawah ini:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا (صحيح البخاري، رقم: 881).

Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, Abdullah bin Umar ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Jika istri seseorang di antara kalian sudah meminta izin, maka (izinkan dan) janganlah halang-halangi dia”. (Sahih Bukhari, no. 881).

Teks hadis ini secara gamblang meminta laki-laki untuk tidak menghalangi-halangi istrinya, jika sudah meminta izin. Teks hadis ini bersifat umum untuk hal-hal yang secara mendasar adalah baik, seperti beribadah, belajar, bekerja, beramal sosial, dan yang lain. Beberapa riwayat lain memberi contoh tentang izin untuk pergi ke masjid, terutama salat pada malam hari, dimana para suami biasanya merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak baik, sehingga merasa berhak untuk tidak mengizinkan. Namun, Nabi Saw dengan tegas mengatakan: izinkan dan jangan halangi para perempuan dari masjid-masjid Allah (Sahih Muslim, no. 1019).

Dengan demikian, merujuk pada hadis tersebut dan prinsip-prinsip relasi mubadalah di atas, praktik izin adalah baik di antara pasutri jika diimplementasikan dalam kerangka berbagi informasi di antara mereka, berdiskusi, bermusyawarah, berbagi pengetahuan dan dukungan, sertai antisipasi hal-hal yang justru bisa mendatangkan keburukan bagi kehidupan mereka berdua. Jika tidak dalam kerangka yang demikian, maka praktik izin pasutri perlu ditinjau ulang. Wallahu a’lam.

Ummi dan Rahima, Cinta Kasih dalam Islam “Bukan Islam jika mendakwahkan agama dengan kebencian dan kemarahan”

Oleh Isti Sy
Mengikuti ceramah Prof. Nasaruddin Umar dalam kegiatan Diseminasi Publikasi Rumah Kitab: Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak melalui Zoom Meeting pada 21 Desember 2021 dalam kegiatan Rumah Kitab. Sangat terkesan dengan pemaparannya mengenai makna Ummi sampai pada pembahasan Islam adalah Rahima, Islam adalah Cinta. Ibu Lies Marcoes , ijin membagikan apa yang di sampaikan Prof Nasaruddin dalam kegiatan di Rumah Kitab tersebut 🙏. Berikut sebagian isi ceramahnya:
Ummi artinya ibu, dalam kamus ummi bukan asli dari bahasa Arab akan tetapi dari bahasa Hebrew, alif mim (ا م ) artinya cinta yang sangat tulus, pencinta suci. Kemudian dijadikan dalam Bahasa Arab untuk memberikan atribut terhadap seseorang yang melahirkan, itulah ibu disebut ummi. Um dari kata alif mim (ا م ) ini lahirlah kata amama yaitu progressiveness, visioner (keterdepanan, berkemajuan). Lahir kata imam : pemimpin yang berwibawa. Lahir kata ma’mum : rakyat/makmum yang santun. Lahir kata imamah : konsep kepemimpinan yang mengatur antara yang memimpin dan yang dipimpin. Totalitasnya komunitas itu disebut dengan Ummah, maka Ummah adalah suatu komunitas yang diikat oleh cinta yang sejati. Di dalam komunitas Ummah itu ada pemimpin yang berwibawa, rakyat yang santun, sistem yang mengatur secara konstitusional.
Tujuan Nabi adalah mentransformasikan masyarakat kabilah yang hanya diikat oleh ikatan primordial kepada msyarakat Ummah yang kosmopolit, global, universal tetapi dalam ketetapan (memiliki) kasih sayang dan cinta. Inilah makna Ibu, oleh karenanya bukanlah seorang Ibu jika dia tidak memiliki unsur Ummi (cinta yang sangat tulus).
Allah lebih menonjolkan diri sebagai Ummi (ا م ), pencinta. Ibu, perempuan lebih mengadopsi sifat-sifat dan nama Allah dari pada laki-laki. Dari 99 Asma Allah, 80 % itu nama feminin dan hanya 20 % nama maskulin dan itupun jarang terulang dalam al-Qur’an. Asma feminin seperti Rahim (Maha Penyayang) terulang sebanyak 114 kali dalam al-Qur’an, Ar Rahman (Maha Pengasih) terulang sebanyak 57 kali. Bahkan disebut sebagai Ummul Asma, Ummu as Sifat, adalah al- Rahmaan al Rahiim yang berasal dari satu akar kata Rahima.
Dalam Hadits Nabi : Kalau al-Qur’an itu dipadatkan, pemadatannya adalah surat al-Fatihah.
Kalau surat al-Qur’an dipadatkan maka pemadatannya adalah ayat pertama yaitu bismillahirrahmaanirrahiim.
Jika dipadatkan lagi adalah dua sifat utama Allah yang disebut Umuussifat atau Ummul Asma yaitu Ar Rahman dan Ar Rahiim. Jika dipadatkan lagi memang berasal dari satu akar kata yaitu Rahima.
Rahima artinya cinta.
6666 ayat dalam al-Qur’an jika dipadatkan menjadi satu kata, satu permata, permata itu adalah Cinta, Rahima.
Oleh karena itu jika ada yang memperjuangkan Islam tetapi dengan mengumbar kebencian, kemarahan maka itu bukan spirit Islam akan tetapi lawan dari Islam. Segala apapun yang dilakukan oleh muslim jika itu tidak menimbulkan cinta, jika itu menimbulkan kebencian, kegelisahan maka itu bukan Islam.

Memahami Persetujuan Korban

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, ”consent” tak dibutuhkan. Namun, ”consent” harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu

Persetujuan korban (consent) dalam praktiknya berspektrum luas. Hal itu terpetakan dengan jelas dalam diskusi dengan Sri Widyanti Eddyono, ahli hukum dengan perspektif feminis.

Dalam kasus tertentu consent bahkan tak dibutuhkan. Namun, dalam kasus lain dibutuhkan agar menghasilkan penilaian obyektif bagi para pihak yang bersengketa dalam kasus kekerasan seksual.

Penilaian adil

Consent bisa menghasilkan penilaian yang adil bagi seseorang yang disangkakan pelaku atau yang mengaku jadi korban dalam relasi yang gampang terperosok dalam penilaian suka sama suka.

Consent membantu menjelaskan adanya relasi tak setara/tak kentara yang berpengaruh pada ”keputusan” seseorang untuk menerima perlakuan tak senonoh dari pelaku dalam tindakan yang mengarah ke hubungan seksual atau pemaksaan hubungan seksual. Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk.

Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk. Dengan demikian, consent dibutuhkan untuk menelisik secara teliti terjadinya kekerasan/kejahatan seksual. Dalam sejumlah kasus di luar isu kekerasan seksual di kampus, consent bisa dibedah dengan contoh berikut guna memperlihatkan spektrumnya yang luas.

Runtuhnya Yugoslavia tahun 1991 memunculkan perang etnis Bosnia dan Serbia. Maret 1992, Bosnia bersama wilayah-wilayah bekas Yugoslavia lain menyatakan kemerdekaan melalui referendum. PBB mengakui kemerdekaan mereka, tapi Serbia menolak.

Dengan kekuatan plus sejarah panjang kebencian etnis, suku, dan agama, Serbia terus menyerang Bosnia. Selama perang Bosnia 1992-1995 terjadi pembantaian warga sipil dan kekerasan seksual pada kaum perempuan dan anak-anak. PBB kemudian turun tangan dan dengan bantuan masyarakat internasional tercapai kesepakatan damai pada 1995.

Namun, bagaimana dengan korban perang di kalangan sipil? Dalam kasus kekerasan seksual, PBB tidak membutuhkan consent korban. Kejahatan Serbia sudah terlalu jelas. Penguasa militer Serbia dihukum sebagai pelaku kejahatan perang dan kejahatan seksual.

Hal serupa berlaku dalam kasus kekerasan dalam konflik di Aceh. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tak membutuhkan consent korban dalam kekerasan seksual. Namun, kesaksian kaum perempuan dikumpulkan untuk memperlihatkan dimensi jender yang menggambarkan perbedaan pengalaman, situasi, peristiwa, kondisi yang memaksa, dampak, dan akibat antara lelaki dan perempuan yang terlibat dalam konflik dan menempatkan warga Aceh sebagai korban.

Namun, laporan KKR tahun 2021 sebagaimana disampaikan Komnas Perempuan dianggap lebih fokus kepada korban politik dan eks kombatan (lelaki) dengan mengabaikan penderitaan kaum sipil dan perempuan, terutama dalam kekerasan yang memaksa mereka ”menerima” perlakuan kekerasan seksual.

Jadi, consent dalam konflik Aceh tak dibutuhkan, tetapi untuk pembuktian adanya kejahatan seksual, kesaksian perempuan telah dikumpulkan dan sebagian dihadirkan dalam KKR meski hasil akhirnya tidak memuaskan pihak korban.

Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia di Inggris, beberapa tahun lalu terbukti melakukan hubungan seks secara paksa kepada lelaki lain yang dibuatnya pingsan oleh minuman racikannya. Setidaknya polisi mengidentifikasi 48 pemuda yang mengakui menjadi korban dan diperkirakan 159 orang—melalui proses konseling—menjadi korban lainnya.

Meskipun sama-sama dewasa, dan korban masuk ke apartemen Sinaga secara sukarela karena diajak singgah, consent korban tak dibutuhkan. Bahwa sebagian besar korban bungkam, tak melapor karena trauma dan tak punya bukti, itu tak bisa membatalkan tuntutan atas kejahatannya.

Di wilayah timur, di sebuah lingkungan gereja, ada warga kehilangan anak-anak gadis mereka. Pemimpin gereja berulang kali meyakinkan jemaat, mereka telah pamit merantau. Anehnya mereka tak pernah menelepon kepada keluarganya. Ini sudah beberapa tahun dan yang ”pamit” bertambah.Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Warga bertanya-tanya. Namun, ia pemimpin agama mereka. Lalu seorang perempuan membuka mulut, dirinya pernah dibujuk, dirayu, diminta pertolongannya agar mau menuruti kebutuhan birahinya.

Sang anggota jemaat merasa kasihan, ia tak berkutik, dan tak hanya sekali. Sang pemimpin gereja menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. Pengakuan itu dipicu oleh laporan sang ayah yang kehilangan si gadis ke polisi.

Melalui pemeriksaan intensif, polisi membuktikan ada kejahatan seksual, bahkan kuburan korban ditemukan. Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Pada kasus ini, persetujuan korban atau consent korban atas hubungan seks dengan pelaku tak dibutuhkan meski hubungan itu dilakukan lebih dari sekali. Pertama, korban telah wafat. Kedua, pada korban yang masih hidup terbukti karena pelaku memanfaatkan posisi rentan korban dan atau sebaliknya pelaku memanfaatkan otoritas yang dimilikinya.

Di Jawa Timur, sejumlah santri putri usia remaja dalam rentang sekolah tingkat tsanawiyah sampai aliyah dalam tahun yang berbeda-beda buka suara kepada keluarga. Keluarga kemudian mengadukan kepada polisi. Anak-anak itu mengalami pelecehan seksual (bahkan penetrasi seksual) oleh seorang lelaki dewasa dalam posisi sebagai gus/anak kiai, guru mereka, jagoan di lingkungannya.

Sejauh ini perkara masih mengambang. Saksi-saksi korban dan keluarga mengaku mengalami intimidasi. Kasus mulai diarahkan kepada perbuatan ”suka sama suka” berdasarkan consent para korban dalam tafsir polisi.

”Consent” dalam tafsir polisi

Bagaimana menggunakan konsep consent dalam kasus seperti ini? Polisi seharusnya melihat apakah ada posisi sosial, umur, kekuasaan, pengaruh, otoritas yang dimiliki dan dimanfaatkan pelaku dalam aksinya? Jika benar suka sama suka, apakah izin/kesediaan (consent) korban terbukti tidak ada unsur keterpaksaan?

Apakah dapat dibuktikan relasi itu bebas dari perasaan sungkan untuk menolak anak kiai, bebas dari perasaan takut untuk menyatakan tidak mau, bebas dari perasaan kasihan karena sang gus mengiba-iba minta pembuktian cintanya atau pelaku menawarkan iming- iming material? Apakah sang perempuan juga terbebas dari ancaman akan adanya penyebaran percakapan (chat) yang dapat mempermalukan diri dan keluarganya?

Consent dalam kasus ini seharusnya tak dibutuhkan karena terjadi pada anak-anak di bawah umur. Namun, kalaupun diperlukan dengan alasan sang perempuan sudah cukup umur, polisi harus mampu memastikan bahwa dalam kejadian itu tidak terdapat kerentanan, ancaman paksa, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan sang korban hingga seolah-olah pelaku telah mendapatkan persetujuannya.

Dalam kekerasan di lembaga-lembaga di mana kedua pihak sudah dewasa, seperti di kampus, di tempat kerja, consent sangat dibutuhkan, baik untuk melindungi korban maupun mereka yang dianggap pelaku. Dalam menimbang consent ini, hal yang harus diperhatikan adalah siapa yang dianggap memiliki otoritas?

Tolok ukurnya bisa dirinci dengan menerjemahkan ”kekuasaan” dan ”otoritas” yang dimiliki pelaku yang menyebabkan korban terpaksa masuk ke dalam lorong ”sukarela”, padahal maknanya ”tak berkutik”.

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, consent tak dibutuhkan. Namun, consent harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu agar pelaku dan korban mendapatkan keadilannya.

Dalam menghadirkan consent korban, sangatlah penting untuk menghitung dan menimbang struktur-struktur sosial, politik yang mungkin tak kentara, tetapi secara nyata berpengaruh pada kerentanan korban yang disebabkan oleh ketimpangan struktur itu.

Ini bisa menunjuk ke umur, jabatan, posisi sosial, ekonomi, pengaruh, otoritas, kekuasaan, wibawa, dan janji-janji yang menyebabkan korban bertekuk lutut, atau bahkan dianggap suka sama suka. Dalam saat seperti itulah consent harus dihadirkan sebagai mekanisme pembuktian ada atau tidak adanya kekerasan dengan ancaman dan kondisi yang memaksa korban.

Lies Marcoes, Peneliti Rumah Kitab

Predator Seksual di Kampus

#OPINI
Predator Seksual di Kampus
Oleh Sulistyowati Irianto

Universitas di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di kampus dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang korban umumnya adalah para mahasiswi.

Lembaga paling terhormat, penjaga gerbang kebenaran di hati masyarakat, ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan: kekerasan seksual, yang begitu disembunyikan, tertutup rapat bisa puluhan tahun. Mengapa?

Pelakunya umumnya dosen pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, termasuk profesor. Mereka memiliki kuasa amat besar terhadap mahasiswa, bisa menentukan kelulusan, dan berapa nilainya. Mahasiswa ini bisa S-1, S-2, bahkan S-3.

Lalu apakah para pelaku ada yang dihukum atas perbuatannya? Amat jarang, bahkan yang sampai ke meja hijau hampir tidak ada. Mengapa? Karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Secara politik, pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi.

Menyembunyikan dan membiarkan adalah jalan aman yang umumnya ditempuh. Para orangtua menguliahkan anaknya agar menjadi pintar, tetapi ada saja yang malah jadi korban. Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa. Survei Jakarta Post 2019 menunjukkan 96 persen korban mahasiswi. Predator seksual ada di setiap sudut kumpus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit.

Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa di kampus. Sampai sekarang tak ada perlindungan hukum memadai bagi korban. Hukum pidana tak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kemanusiaan

Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat atau trauma seumur hidup. Hukum Acara Pidana tak mendukung korban, membebankan pembuktian kepadanya; dan sulit dipenuhi karena korban biasanya baru berani melapor lama sesudah kejadian, dan bukti sudah hilang.

Terdapat ribuan korban setiap tahun, dan Komnas Perempuan melaporkan tahun 2020 saja terdapat sekitar 8.000 kasus—yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak. Sekitar 5.000 di antaranya dilakukan pelaku yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah, abang, paman (inses), selain juga guru sekolah, guru agama, dosen, dan polisi. Masa pandemi korban inses meningkat.

Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi para mahasiswa dari kekerasan seksual. Kondisi zero tolerance kekerasan seksual di kampus, yang digagas permendikbud ini sangat ditunggu. Setidaknya pada 2019 terdapat 174 kasus di 79 kampus di 29 provinsi.

Pelakunya dosen, mahasiswa, staf, tokoh agama di kampus, dokter di klinik kampus, dan warga lain. Korbannya 96 persen adalah mahasiswi. Sebanyak 20 persen tak melapor dan 50 persen tak menceritakan pada siapapun (Vice Indonesia, Tirto, Jakarta Post, 2019).

Namun, apa yang terjadi? Ada saja yang menolak permendikbud ini, padahal ia satu-satunya perisai hukum bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penolakan digemakan disertasi tafsir dan sentimen politik identitas yang merugikan korban. Marilah kita membaca apa yang dirumuskan dalam peraturan ini.

Pengertian dasar

Kita mulai dari pengertian dasar kekerasan seksual di Pasal 1(1); dan penjelasan rinci tindak kejahatan kekerasan seksual di Pasal 5 (1-5). Pasal 1 (1) merumus kan kekerasan seksual sebagai: ”Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Definisi ini menjelaskan dengan sangat terang tindakan kekerasan seksual yaitu (a) merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, (b) dalam kondisi ketimpangan relasi kuasa atau ketimpangan gender, (c) berakibat menderitakan korban secara psikis, fisik, mengganggu kesehatan reproduksi dan kesempatan belajar dengan aman dan optimal. Definisi ini nampak dikonsepkan berdasarkan berbagai kasus dan pengalaman korban di lapangan, yang jumlahnya ribuan itu.

Berikutnya Pasal 5 (1-5) yang memuat (a) ruang lingkup, (b) rincian tindak kekerasan seksual, dan (c) kondisi ketika tindak kekerasan seksual harus tetap dianggap sebagai kejahatan dengan mengabaikan unsur consent ketika korban di bawah umur, sakit, tak berdaya, rentan karena berbagai alasan yang dijelaskan.

Pertama, tindakan mencakup kekerasan verbal, non-fisik, fisik, dan yang dilakukan melalui teknologi digital di Pasal 5 (1). Kedua, rincian tindakan kekerasan seksual di Pasal 5 (2) meliputi: (a) menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; (b) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; (c) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; (d) menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tak nyaman; (e) mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Kemudian, (f) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (g) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (h) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (i) mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau di ruang yang bersifat pribadi.

Selanjutnya, (j) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; (k) memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; (m) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, 👎 memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; (o) mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Kemudian, (p) melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; (q) melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; (r) memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; (s) memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; (t) membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Jelas bahwa rincian tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 5 (1) dan Pasal 5 (2 huruf (a-q) didasarkan pada kasus-kasus nyata pengalaman korban.

Bahkan, perkembangan kejahatan seksual masa kini melalui digital, dimasukkan di dalamnya. Para pendamping korban, penekun studi perempuan, hukum dan ilmu sosial lain, dokter serta ahli forensik sangat mengerti betul, memang tindakan semacam itulah yang terjadi dan dialami korban. Terutama tentu saja korban dan keluarganya yang dapat merasakan semua penderitaan.

Persetujuan korban

Ketiga, soal persetujuan korban, khususnya pada Ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban dalam situasi: (a) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; (c) mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; (d) mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; (e) memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; (f) mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau (g) mengalami kondisi terguncang.

Bagian ini yang paling menimbulkan kegaduhan. Padahal, maksud pasal itu adalah tindak kejahatan seksual ini harus tetap dianggap terjadi, dan persetujuan korban harus diabaikan, ketika ia berada dalam kerentanan. Bukankah semua ini memang benar-benar terjadi?

Kerentanan korban karena dia di bawah umur atau karena dieksploitasi pelaku yang lebih berkuasa atas dirinya, diancam, dan tak berdaya karena berbagai tipu daya pelaku, termasuk diberi obat agar mabuk, kehilangan kesadaran, sakit, tertidur, memiliki kondisi fisik dan psikologis rentan, kecacatan sementara, atau dalam kondisi terguncang. Banyak laporan dicatat oleh organisasi pendamping korban, bantuan hukum, dan tersiar di media masa dan sosial tentang situasi korban saat tindakan terjadi.

Barangkali yang diinginkan adalah agar peraturan ini dilengkapi larangan terhadap tindakan seksual di luar institusi perkawinan. Tentu saja tak bisa diatur di sini, karena peraturan ini khusus ditujukan secara khusus untuk korban kekerasan seksual di kampus. Lagi pula tindakan seksual di luar perkawinan sudah lama diatur di hukum pidana kita yang umurnya sudah 150 tahun.

Mari kita bertanya kepada diri masing-masing dengan jujur, apakah kita memerlukan permendikbud ini untuk tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak kita di kampus? Karena kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Sulistyowati Irianto,
Co-founder Mata Kuliah Gender dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kolom Kang Faqih

Kolom Kang Faqih: Memahami Frasa “Al-Ummu Madrasatul Ula”

Oleh: Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

 

Saat ini sering sekali kita dengar sebuah istilah yang seolah mengalahkan ujaran Nabi atau Hadits “Al Ummu Madrasatul Ula”. Frasa itu seperti mengunci peran perempuan sebagai “madrasah” namun dalam makna yang sangat sempit yang seolah-olah cukup menjadi madrasah pemula yang tak membutuhkan aktivitas lain dalam mencari ilmu.

Padahal begitu banyak sabda Nabi yang mewajibkan perempuan, sebagaimana lelaki untuk memcari ilmu. Salah satu hafalan wajib di Pesantren bagi para pemula adalah teks hadits Nabi Muhammad Saw bahwa belajar adalah kewajiban seorang muslim dan muslimah. Satu lagi, yaitu teks populer lain, bahwa belajar adalah jalan bagi setiap orang menuju surga yang diridhoi Allah Swt.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: “‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (سنن ابن ماجه).

Dari Anas bin Malik ra, berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Belajar mencari ilmu itu kewajiban setiap muslim (laki-laki maupun perempuan)”. (Sunan Ibn Majah).

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ ‏”  (سنن الترمذي).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang merambah suatu jalan, untuk mencari ilmu pengetahuan, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” (Sunan Turmudzi).

Dua teks hadits ini merupakan dasar argumen paling kokoh yang menegaskan bahwa perempuan dalam Islam, sebagaimana laki-laki, memiliki kewajiban, sekaligus menjadi haknya untuk belajar mencari ilmu. Sebagai sama-sama pengikut teladan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana laki-laki, tidak ada satupun ulama yang mengecualikan perempuan dari hak dasar ini.

Apalagi jika dikaitkan dengan prinsip bahwa perempuan dan laki-laki, sama-sama  sebagai hamba Allah Swt yang beriman, adalah disapa dan diminta untuk mengamalkan semua ajaran al-Qur’an. Sementara di antara ajaran al-Qur’an yang paling dasar adalah membaca dan belajar (QS. Al-‘Alaq, 96: 1-5), berupaya keras agar selalu beriman dan berpengetahuan (QS. Al-Mujadilah, 58: 11), menggunakan ilmu pengetahuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt (QS. Fathir, 35: 28).

Ditambah lagi, sebagai manusia pemegang mandat khalifah fi al-ardh dari Allah Swt, dengan tugas menghadirkan segala kebaikan dan kemakmuran di muka bumi ini, perempuan dan laki-laki tentu saja memerlukan berbagai pengetahuan dan keahlian. Seseorang tidak akan bisa sukses mengemban suatu amanat, apalagi untuk memakmurkan kehidupan, mulai dari kelularga, sosial, dunia, dan semesta, kecuali dengan ilmu pengetahuan dan keahlian.

Dalam kaidah hukum Islam yang sangat populer di kalangan pesantren disebutkan  maa laa yatimm al-wajibu illaa bihii fahuwa wajibun. Suatu kewajiban yang tidak terlaksana tanpa suatu hal yang lain, maka hal yang lain ini juga menjadi wajib hukumnya. Tugas memakmurkan bumi, mendatangkan kebaikan hidup, mendidik dan mensejahterakan keluarga, mengendalikan dan mengelola diri, dan yang lain, tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa belajar ilmu dan keahlain terlebih dahulu, maka belajar juga menjadi wajib. Ini persis dengan teks popoluer lain, di kalangan pesantrren, yang digubah oleh Imam Syafi’i (pendiri Mazhab Syafi’i, wafat tahun 204 H) rahimahullah, bahwa:

Barangsiapa yang menghendaki (kebaikan) dunia, maka ia harus memiliki ilmu pengetahuan (terlebih dahulu). Barangsiapa yang menghendaki (kebahagiaan) akhirat juga harus dengan ilmu pengetahuan. Begitupun, bagi siapapun yang ingin (kebaikan dan kebahagiaan) dunia dan akhirat, ia harus memiliki ilmu pengetahuan. (Imam Syafi’i).

Dengan teks-teks yang terang benderang di atas seharusnya narasi-narasi yang menghambat hak dasar perempuan dalam pendidikan tidak perlu dihiraukan. Namun, banyak umat yang terkecoh dengan narasi bahwa perempuan adalah madrasah pemula bagi anak-anaknya, sehingga pendidikan bagi perempuan hanya sebatas untuk menjadi madarasah pemulatersebut. Padahal pernyataan ini bukan hadits melainkan sebuah frasa atau kata-kata mutiara, sehingga nilainya tidak bisa menegasikan asas kekhalifahan perempuan di muka bumi, dan haknya untuk belajar sebagaimana diungkapkan teks-teks hadits di atas.

Ungkapan perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anakny a, jikapun diterima, lebih tepat dipahami sebagai pentingnya anak-anak memliki lingkungan belajar yang kondusif sejak dari rumah. Madrasah di sini artinya adalah lingkungan, dan perempuan di sini hanya contoh saja. Tentu saja, menjadi ibu yang mendidik anak-anaknya adalah peran yang baik dan ibadah. Namun, ini bukan peran satu-satunya bagi perempuan sebagai khalifah fi al-ardh. Juga ini bukan peran perempuan semata.

Karena, lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak merupakan tanggung-jawab bersama antara perempuan, sebagai ibu atau istri, dan laki-laki, sebagai ayah dan suami. Anak-anak memerlukan figur kedua orang tua sebagai pendidi, ayah dan ibu mereka. Bukan hanya ibu semata. Secara praktis, memang anak-anak juga akan belajar dari teladan kedua orang tuanya di rumah mereka. Tidak hanya dari ibu mereka belaka. Apalagi dalam Islam, tanggung-jawab pendidikan berada di pundak kedua orang tua, ayah dan ibu, dari anak-anak. Bukan hanya tanggung-jawab perempuan semata. Karena itu, ungkapan yang lebih tepat, daslam hal ini, adalah “Kedua orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anak mereka”, bukan hanya perempuan.

Dalam Islam, belajar adalah hak dasar perempuan sebagai manusia yang bermartabat, hamba Allah Swt, dan khalifah-Nya di muka bumi ini yang dituntut untuk berperan dalam segala kerja-kerja kemaslahatan. Baik di dalam rumah, dengan keluarga besar, masyarakat luas, publik dunia, maupun semesta. Semua kerja-kerja kemaslahatan ini, selama berlandaskan keimanan kepada Allah Swt, dan nyata memberikan kebaikan, adalah ibadah dan jihad fi sabilillah. Baik dilakukan laki-laki maupun perempuan.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ – ٩٧

“Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl, 16: 97).

Tentu saja, untuk bisa melakukan kerja-kerja kebaikan secara efektif dan maksimal, yang bisa memberikan perubahan yang nyata, seseorang memerlukan ilmu pengetahuan yang relevan. Karena itu, mereka yang terus belajar akan didoakan para malaikat dan segenap makhluk Allah Swt.

Dari Abu Darda’ ra, berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang merambah suatu jalan, untuk mencari ilmu pengetahuan, maka Allah akan melempangkan baginya jalan ke surga. Para malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka di atasnya, sebagai bentuk dukungan padanya. Sesungguhnya, orang yang berilmu pengetahuan itu akan didoakan segala makhluk di langit dan di bumi, termasuk ikan-ikan di lautan. Keutamaan orang berilmu pengetahuan, seperti keutamaan sinar cahaya bulan dibanding dengan (sinar) bintang-bintang yang lain. Para ulama itu adalah para pewaris Nabi, dan para Nabi itu tidak mewariskan harta, dirham maupun dinar, melainkan ilmu pengetahuan. Barangsiapa yang memperoleh ilmu pengetahuan, maka ia telah memperoleh bagian yang istimewa”. (Sunan Turmudzi).

Karena kita yakin bahwa perempuan adalah umat Nabi Muhammad Saw yang diajak untuk meneladani ajaran kenabian, agar jalannya lempang ke surga dan didoakan para malaikan dan seluruh makhluk jagat raya. Teladan kenabian, dalam konteks hadits di atas, adalah belajar mencari ilmu pengetahuan. Karena itu, pendidikan adalah hak dasar perempuan dalam Islam, untuk memenuhi hakikat diri sebagai manusia bermartabat, hamba Allah Swt, khalifah-Nya di muka bumi untuk kerja-kerja kemaslahatan, dan juga sebagai umat Nabi Muhammad Saw yang diminta mengerjakan segala kebaikan hidup yang sangat luas, di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

Kolom Kang Faqih

Kolom Kang Faqih: Bekerja adalah Karakter Dasar Muslim dan Muslimah

Oleh:  Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Dalam al-Qur’an, kata yang semakna dengan bekerja adalah‘amala (عمل) . Kata itu selalu disebut beriringan dengan amana (آمن) artinya beriman. Dengan merujuk kepada Al-Qur’an, kita jadi tahu bahwa bekerja bukan hanya penting dalam Islam, tetapi juga perwujudan langsung dari keimanan terhadap Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw.

Tidak tanggung-tanggung, iring-iringan dua kata ini disebut lebih dari 56 tempat dalam al-Qur’an. Beberapa di antaranya menjadi syarat bagi yang ingin bertaubat dari dosa (seperti QS. Al-Furqan, 25: 70). Dalam ayat lain dua kata itu secara tegas menjadi syarat masuk surga di akhirat kelak (seperti QS. An-Nisa, 4: 124).

Ayat-ayat itu menyapa laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang utuh (mukallaf). Mereka adalah hamba Allah Swt yang khalifah fi al-ardh, dan karena itu dituntut beramal shalih, serta berhak atas hasil dan dampak dari semua amal shalih tersebut.

Bahkan dalam empat ayat ini (QS. Ali Imran, 3: 195; an-Nisa, 4: 124; an-Nahl, 16: 97; dan Ghafir, 40: 40), secara tegas dan eksplisit disebutkan subyeknya perempuan. Ini untuk mengikis budaya diskriminatif yang meminggirkan perempuan dari ranah bekerja (‘amala). Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan betapa penting konsep ‘amala, atau bekerja, sebagai salah satu karakter dasar seorang muslim dan muslimah.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ – ٩٧

“Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl, 16: 97).

Tentu saja, kata ‘amala bermakna luas. Dalam al-Qur’an, kata ini selalu digandengkan dengan atribut shalihan, kebaikan. Dalam bahasa Indonesia, kita sering mendengar kata “amal shalih”. Artinya segala tindakan, perbuatan, dan pekerjaan yang bersifat baik dan melahirkan hasil serta dampak kebaikan bagi kehidupan yang baik. Amal shalih ini bisa berupa ibadah vertikal dan ritual, yaitu relasi seseorang dengan Allah Swt. Atau ibadah horizontal dan sosial yaitu relasi dengan manusia dan alam. Bisa juga merujuk pada keduanya: ibadah vertikal sekaligus horizontal, ritual sekaligus sosial.

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, apalagi ditambah agar bisa membantu orang lain merupakan ibadah sosial. Perbuatan itu mungkin hanya bersifat horizontal tanpa ada kaitannya dengan hubungan vertikal kepada Allah Swt. Akan tetapi ketika bekerja diniatkan sebagai bentuk kepatuhan dan ketundukkan kepada-Nya, maka bekerja memiliki nilai ibadah ritual-vertikal, di samping ibadah sosial-horizontal. al-Qur’an (QS. Al-Jum’ah, 62: 9-10) sendiri memanggil orang-orang yang beriman, sesudah beribadah shalat, untuk segera bertebaran di muka mencari rizki dari karunia Allah Swt yang amat luas.

Di dalam ayat lain, seperti (QS. Al-Mulk, 67, 15; Taha, 20: 53-54; dan Al-A’raf: 10), al-Qur’an juga mengisahkan bahwa Allah Swt telah menghamparkan berbagai sumber daya dan jalan bagi manusia, dan meminta mereka untuk mencari rizki guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Ayat-ayat ini, tidak secara khusus hanya menyapa laki-laki.  Sebagaimana ayat-ayat keimanan dan amal shalih yang lain, ayat-ayat yang sama juga menyapa para perempuan muslimah untuk aktif beramal dan bekerja mencari rizki dari anugerah Allah Swt.

Fasilitas dan sumber daya yang dihamparkan Allah Swt. di muka bumi ini, sebagai jalan rizki dan anugerah-Nya, juga dipersiapkan melalui sistem sosial yang ada bagi para perempuan muslimah. Dengan meyakini kemanusian, kehambaan, dan ke-khalifah-an para perempuan, tidak ada alasan syar’i, terutama dari al-Qur’an, untuk meminggirkan mereka dari ruang-ruang bekerja, baik sebagai aktualisasi diri, untuk layanan sosial, termasuk untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dan itu berlaku bagi perempuan dewasa apapun status perkawinannya: sebagai individu, istri, atau kepala keluarga.

Bekerja merupakan perwujudan dari keimanan, dan beramal shalih. Bekerja juga wujud implementasi rasa syukur atas segala kenikmatan yang kita terima dari kehidupan ini. Nabi Muhammad Saw dalam prilakunya sehari-hari memperlihatkan  bahwa bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri tidak hanya baik, tetapi termasuk teladan kenabiannya. Setiap pekerjaan, dalam bentuk apapun, yang membuatnya terhindar dari meminta kepada orang lain, adalah baik di mata Nabi Muhammad Saw.

عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (صحيح البخاري، رقم: 2111).

Dari Miqdam ra., bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada makanan yang dikonsumsi oleh seseorang, yang lebih baik dari hasil jerih pekerjaan tangannya sendiri, sesungguhnya Nabi Dawud as selalu memakan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri”. (Sahih Bukhkari, no. hadits: 2111).

عَنْ أَبِيْ عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، فَيُعْطِيْهِ أَوْ يَمْنَعُهُ. (صحيح البخاري، رقم: 2113).

Dari Abi ‘Ubaid, hamba sahayanya Abdurrahman bin ‘Auf, dia mendengar Abu Hurairah ra. bertutur bahwa Rasul saw. bersabda, bahwa  seseorang yang menggunakan seutas tali, mencari kayu bakar dan mengikatkan ke punggungnya, (lalu menjualnya ke pasar) adalah lebih baik baginya daripada harus meminta-minta kepada orang lain, yang kadang diberi dan terkadang ditolak”. (Sahih Bukhari, no. 2113).

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ ونَشَاطِهِ مَا أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنْ كَانَ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ ‌يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يَعِفُّها فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وتَفَاخُرًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ)). (المعجم الأوسط للطبراني، رقم الحديث: 6835).

Dar Ka’b bin ‘Ujrah berkata: Suatu saat ada seseorang yang lewat di hadapan Nabi Muhammad Saw, lalu para Sahabat melihat kekuatan dan kecekatanya yang mengagumkan mereka. “Ya Rasulallah, andai saja (semua kekuatan dan kecekatan) ini digunakan untuk jalan Allah”, kata mereka. Lalu Nabi Saw menimpali mereka: “Jika dia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka dia sesungguhnya berada di jalan Allah, jika dia keluar untuk membantu kedua orang tuanya yang sudah renta, jika dia keluar untuk memenuhi kebutuhan dirinya maka ia juga sedang berada di jalan Allah, tetapi jika dia keluar bekerja untuk sebuah mempertontonkan (kehebatan diri) dan kesombongan maka ia berada di jalan setan”. (al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. hadits: 6835).[1]

Inti pembelajaran dari ketiga teks hadits di atas adalah bekerja, dalam bentuk apapun, selama halal, untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga adalah perbuatan baik. Ketiga teks hadits ini, sebagaimana ayat-ayat di atas, dan hadits-hadits lain mengenai ‘amal shalih,  menyapa manusia, laki-laki maupun perempuan. Tentu saja, praktik dari bekerja sebagai implementasi ‘amal shalih ini, tergantung pada konteks sosialnya, kapasitas dan kemampuan seseorang, serta pilihan-pilihan yang tersedia. Namun, menyisihkan seseorang, apalagi melarangnya hanya karena statusnya sebagai perempuan adalah sesuatu yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran dasar al-Qur’an, maupun teladan Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam.

[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Cairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.

 

Penulis merupakan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan pendiri Mubadalah.id.

rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas

Meskipun keduanya rentan diskriminasi, namun saya merasa pembahasan soal dua tema itu- Gender dan Disabilitas- sering terjebak ke dalam dua domain yang berbeda: isu gender satu hal, isu disabilitas hal lain. Beruntunglah dalam feminisme kita dikenalkan pada interseksionalitas. Itu adalah sebuah terobosan penting untuk memahami irisan-irisan yang saling berhubungan dan membentuk diagram ven yang bermuara kepada praktik diskriminasi berganda.

Kita dapat melihat, perempuan dengan disabilitas seringkali mengalami diskriminasi lebih banyak dibandingkan lelaki dengan disabilitas. Hal itu diakibatkan bekerjanya diskriminasi gender dalam diskriminasi disabilitas. Demikian pula, lelaki dengan disabilitas dari kelas sosial bawah bisa lebih rentan terdiskriminasi dibandingkan perempuan disabilitas dari kelas atas.

Dengan memahami kerja diskriminasi dalam konteks disabilitas dan gender, kita dapat menghindari keterbelahan dalam melihat persoalan ini. Pada gilirannya hal itu akan membantu memetakan solusi atau advokasinya agar tidak jalan sendiri-sendiri atau saling menegasikan dilihat dari aspek prioritasnya.

Dalam pemahaman saya, dan ini berangkat dari cara saya memahami kerja diskriminasi gender, hal pertama yang harus dilihat dalam isu disabilitas adalah konsep “ketubuhan fisik” dan “ketubuhan sosial”. Hal serupa kita lakukan dalam melihat isu gender.

Dalam isu gender, pertama-tama kita harus memilah dulu “ jenis kelamin fisik” dan “jenis kelamin sosial”. Setiap orang memiliki jenis kelamin fisik, lalu manusia memberi makna atau menafsirkannya, maka lahirlah konsep “jenis kelamin sosial”. Diskriminasi gender muncul dalam ranah jenis kelamin sosial di mana salah satu pihak (lelaki/ maskulinitas) mendapatkan keuntungan dari tafsir dominan yang mengutamakan mereka.

Hal serupa bisa kita gunakan dalam memahami disabilitas. Setiap orang memiliki tubuh/ raga, sebagaimana setiap orang memiliki jenis kelamin fisik. Lalu, manusia, melalui pengalaman, pengetahuan, ketidak-tahuan dan prasangka, menafsirkan makna tubuh/raga secara fisik itu menjadi tubuh/raga secara sosial. Di ruang tafsir secara sosial itu terbentuk nilai-nilai tentang tubuh/raga ” normal”, dan “ tubuh/ raga “tidak normal”. “Tubuh normal”, sebagaimana “lelaki/maskulinitas” kemudian menjadi patokan, ukuran, stadar “ kenormalan”. Dalam standar kenormalan itu dengan sendirinya pengalaman-pengalaman disabilitas tidak dikenali/ tidak hadir dan karenanya pengalaman mereka tidak dijadikan patokan. Sebaliknya yang muncul kemudian bias, prasangka yang bermuara kepada kesalahan dalam memahami disabilitas.

Menyatakan bahwa disabilitas itu “tidak normal” jelas bukan fakta melainkan konstruksi sosial. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sterotype tentang orang dengan disabilitas. Sterotype itu berangkat dari prasangka di mana basis prasangkanya adalah keadaan tubuh itu sendiri. Sebagaimana jenis kelamin, keadaan tubuh pada setiap orang tidak sama/ tidak tunggal: ada bentuk, warna, ukuran, jenis rambut, jenis kulit, jenis panca indra dan seterusnya. Setiap raga/tubuh itu punya potensi menjadi tidak sempurna ketika masuk ke dalam ruang tafsir “tubuh/raga”sosial. Hal in dapat dibuktikan dari kenyataan bahwa setiap tubuh/ raga punya potensi menjadi basis diskriminasi entah itu karena warna kulitnya, warna dan jenis rambutnya, jenis tubuhnya, ukuran berat dan tinggi tubuhnya, keadaan fisiknya dan jenis kelaminnya. Meskipun keadaan tubuhnya lengkap tidak ada kecacatan, namun ketika warna kulitnya hitam, atau matanya sipit, dalam situasi tertentu yang bersangkutan sangat potensial mengalami kekerasan atau diskriminasi akibat “kecacatan” warna kulitnya atau ukuran matanya.

Sebagaimana dalam isu gender di mana tatanan sosial politik, ajaran agama membentuk pandangan dominan tentang mana gender yang dianggap utama, mana yang subordinat, dalam isu tubuh pun tatanan politik, agama, budaya telah membentuk konsep “kenormalan” tubuh yang dijadikan patokan. Dengan cara itu muncul standar nilai tubuh mana yang normal dan mana yang tidak normal. Di sini elemen keyakinan, politik, ekonomi dan budaya berperan penting dalam mengkonstruksikan tubuh yang normal sebagai standar/ukuran/ patokan.

Dengan pemahaman konsep seperti ini kita bisa memahami bahwa isu gender dan disabilitas adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Keduanya berangkat dari tafsir dan prasangka yang melahirkan sterotype yang bersumber dari penafsiran manusia atas jenis kelamin dan atas tubuh. Kedua penafsiran itu melahirkan konsep “ jenis kelamin sosial” dan “tubuh sosial” yang berpotensi melahirkan pratik diskriminasi. # Lies Marcoes, 19 September 2020

https://pixabay.com/photos/hands-pregnant-woman-heart-love-2568594/

Cerita Kehamilan Kedua di Masa Covid-19

Oleh: Nurasiah Jamil

Saat saya menulis ini, Alhamdulilah saya sudah sehat kembali dari keterpaparan Covid-19. Saat ini saya sedang menanti kelahiran anak saya yang kedua. Sekitar 5-6 bulan lalu saya terpapa virus itu. Meskipun telah sembuh, hati saya tidak sedang sehat. Saya sedih dan cemas; sebentar lagi saya akan melahirkan, angka orang yang terpapar virus corona semakin naik dan variannya makin ganas. Di antara mereka ada yang seperti saya terpapar Covid ketika dalam keadaan hamil.

Melalui tulisan ini saya ingin menceritakan perjuangan melawan Covid-19 di saat kehamilan kedua saya, serta perjuangan dua  orang sahabat saya yang sama-sama terkena Covid – 19 di saat sedang hamil. Salah satu dari kami sampai hari ini masih berjuang untuk kesembuhannya.

Pekerjaan dan Resiko Keterpaparan Covid_19

Saya bekerja di NGO yang memiliki kebijakan sangat berpihak kepada perempuan. Di kantor saya penerapkan work from home sudah diterapkan sejak pemerintah ditemukannya pasien yang terpapar virus Covid 19  dan mengumukan tentang protokol pencegahan virus sejak Maret 2019 lalu. Namun karena LSM tempat saya bekerja berhubungan yang masyarakat dampingan, sesekali ada kegiatan pendampingan yang mengharuskan para POnya  seperti saya turun ke lapangan  meskipun  cukup jarang. Jika ternyata  harus turun langsung ke lapangan dari kantor sudah ada peraturan yang jelas untuk memprioritaskan  keamanan dengan seketat mungkin menjalankan protokol kesehatan.

Atas dasar alasan itu lima bulan lalu saya turun ke lapangan. Saya tinggal di wilayah Kabupaten Bogor sementara lapangan dampingan saya di Kabupaten Cianjur.  Untuk menghindari bertemu dengan orang banyak dalam perjalanan ke lapangan saya berangkat naik motor diantar suami dengan membawa Sausan anak sulung kami. Cuaca  cukup extrem di mana hujan dan panas  bergantian setiap hari.

Sekarang saya ingin bercerita tentang Rina sahabat saya yang pertama. Ia bekerja sebagai tenaga kesehatan di sebuah pusat kesehatan masyarakat di Jakarta. Tentu dia tidak bisa bekerja WFH, sebaliknya justru ia dan temannya menjadi orang di garda terdepan di saat pandemi ini. Suaminya pun bekerja dari kantor di Jakarta juga.

Sahabat saya yang kedua Indri. Ia bekerja di Dinas Kesehatan di wilayah Bogor. Sesekali WFH dan WFO, suaminya juga tenaga kesehatan di wilayah yang sama.

Inilah ragam pekerjaan saya bersama dua sahabat saya.

Kami bertiga, oleh alasan dan  sebab yang berbeda-beda punya pengalaman terpapar Covid-19 sementara kami ber tiga sedang hamil bahkan salah satu dari kami sudah hamil  tujuh menjelang delapan bulan.

Perjalanan terpapar Covid

Di antara teman-temn di kantor dan di rumah, saya adalah orang pertama yang terkena Covid-19.  Saat itu di akhir Februari 2021  saya sedang   antara bulan ke dua menuju tiga bulan. Tentu saja saya dan teman-teman se kantor sangat terkejut dan cemas meskpun tidak pernah kontak dengan mereka. Seperti saya, mereka cemas dengan resiko akibat dari keterpaparan itu.

Saya, terus terang,  tidak tahu darimana virus itu saya dapatkan. Namun yang pasti saya kehujanan dan mungkin imun saya drop sehingga virus dengan mudah masuk ketika sedang menyelenggarakan training di wilayah Cianjur tentang penguatan kelembagaan untuk pencegahan perkawinan anak.  Saat itu saya merasa  tidak enak badan, padahak training baru  memasuki hari kedua .  Merasa bahwa sudah cukup ketat menjalankan protokol pencegahan saya sama sekali tak curiga. Namun karena “tak enak badan “ itu terus muncul dan penciuman hilang tiga hari berikutnya saya melakukan tes usap. Benar saja saya dan anak saya positif, sedangkan suami tidak terkena.

Lain lagi dengan sahabat saya Rina, ia melakukan test usap rutin karena kebutuhan untuk cek di pusat layanan kesehatan masyarakat, namun ia merasa “kecolongan” ketika menengok ibunya dan ternyata positif hingga akhirnya dia juga tertular. Beruntung anak dan suaminya aman tidak terpapar. Ia terkena virus sekitar bulan Maret 2021 pada saat kehamilan 3 bulan.

Kami berdua terkena virus itu ketika varian delta belum menyebar luas, namun sampai sekarang ketika sudah sembuh saya tidak pernah tahu saya terpapar virus yang mana. Gejalanya tak beda dari flu pilek biasa, tanpa demam yang berarti hanya penciuman dan pengecap rasa memang hilang.

Sahabat saya yang kedua Indri terpapar virus corona tak lama setelah ayah mertuanya meninggal. Ia terpapar bersama suaminya yang sama-sama tak menyadari bahwa salah satu dari mereka telah terpapar. Namun sangat beruntung  anaknya negatif. Berbeda dari kami berdua, Ia terkena virus ketika varian delta sudah menyebar dan saat itu usia kehamilan 7-8 bulan pada bulan Juli 2021. Mertuanya meninggal dan positif covid, sahabat saya dinyatakan positif setelah beberapa hari mertuanya meninggal.

Di antara kami bertiga, tidak ada yang tahu persis perjalanan virusnya didapat darimana, tapi kami sudah mendapatkannya.

Perjuangan Mengatasi  Virus  Covid-19

Seperti telah dijelaskan di atas saya  terkena virus ketika sedang menyelenggarakan training di Cianjur. Lembaga tempat saya bekerja telah bekerja sama dengan Pemda Kabupaten dan Kota Cinajur sejak beberapa tahun sbeleumnya. Hubungan kerja kami sangat baik. Sehingga  ketika menetahui saya positif hal pertama yang saya lakukan adalah melapor ke satgas pencegahan Covid_19 Kabupaten yang dihubungkan ke Satgas Covid  tingkat Desa.

Untuk sekedar diketahui  orang tua saya orang Cianjur dan saya  masih memegang KTP Cianjur. Setelah mendengarkan penjelasan saya tentang gejala berupa batuk, demam, flu, sakit tulang dan anosmia (hilang penciuman dan pengecapan), saya langsung disarankan isolasi mandiri ke pusat isolasi yang disediakan Pemda Cianjur. Apalagi saya sedang hamil muda dan dinilai memerlukan pemantauan tenaga kesehatan. Tanpa basa-basi saya menerima tawaran tersebut sekaligus untuk menghindari penularan di keluarga. Selama isolasi delapan hari gejala yang sejak awal hadir itu hanya berkurang sedikit saya. Ini bisa dimaklumi karena kehamilan saya, saya tidak mengonsumsi obat-obatan selain vitamin, jadi proses penyembuhan berlangsung lama mengandalkankekuatan dan daya tahan  tubuh sendiri.

Sebelumnya anak saya diikutkan isoman. Namun karena saya tidak bisa istirahat akhirnya diputuskan kami menjalani perawatan secara terpisah. Sausan (nama anak saya) dikirim ke rumah orang tua untuk didampingi ayah dan neneknya sambil menerapkan protokol pencegahan agar virus dari anak saya tidak menyebari di rumah orang tua saya. Terpisah jauh dari keluarga selama 14 hari itu sungguh berat.  Suami saya hampir tiap hari menengok, kami hanya bisa saling sapa dan ngobrol lewat jendela dari lantai duasementara suami saya ada di pelataran di lantai satu. Demikianlah kami seperti pasangan yang sedangan menjalani pingitan sebelum menikah

Situasi saya bereda dengan sahabat saya Rini. Ia sampai harus dirawat di Rumah Sakit. Itu karena  ditemukan gangguan pembekuan darah dan setiap hari sampai 10 hari di RS ia harus disuntik obat agar tidak terjadi pembekuan darah. Karena ada ada penyerta lain tentu ia juga harus memakan obat tambahan lain. Untuk menguatkannya saya sedapat mungkin menayakan keadaannya melalui WA bahkan sesekali telpon untuk mendengar perkembangannya secara langsung.

Situasi kami berdua juga berbeda dengan pengalaman Indri. Ternyata saturasinya sempat drop padahal dalam keadaan hamil besar. Dokter kemudian mengambil tindakan sectio cesaria agar anaknya bisa tertolong. Ia terpaksa harus masuk ruang intensive care unit karena kondisinya semakin lemah. Alhamdulilah anak yang lahir selamat meskipun kondisi Indri sempat menurun sehingga dilakukan upaya donor plasma konvalesen dan juga pemberian obat gammarras guna  meningkatkan imun dalam tubuh bagi yang terpapar Covid-19.  Ketika saya menulis cerita ini, alat ventilator Indri sudah dilepas yang menunjukkan ada tanda-tanda yang menggembirakan untuk proses kesembuhannya.

Kehamilan pada saat PandemiSungguh tidak mudah bagi kami bertiga dan sebagian besar perempuan  lain menjalani kehamilan di masa pandemi ini. Apalagi sampai terpapar virus corona. Kondisi kehamilan sebetulnya menciptakan daya tahan alamiah. Namun adanya virus Covid-19 bagi kebanyakan perempuan hamil dapat menyebabkan turunnya imunitas. Menurut berita melalui media CNN Indonesia disampaikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, tiga persen di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 4.5 persen masuk ICU. Persentase tersebut diperkuat oleh studi lainnya yang menggambarkan bahwa seseorang yang sedang hamil memiliki risiko lebih besar dan berat ketika terkena covid.

Meski gejala awal yang terjadi relatif sama, namun dari pengalaman kami bertiga efek covid-19 ini berbeda kepada setiap orang. Melalui tulisan ini ingin mengajak semua orang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona ini dan meminta doa dari pembaca untuk kelancaran persalinan saya dan sahabat serta seluruh perempuan yang sedang hamil di masa pandemi dan juga untuk kesembuhan sahabat saya yang saat ini masih di ICU semoga Allah angkat penyakitnya dan diberikan umur yang panjang untuk menjaga anaknya yang telah dilahirkan.

 

Wabah Ganda Bagi Petani Desa

Oleh: Faurul Fitri (Peneliti Rumah KitaB)

Pandemi Covid-19 bukan satu-satunya wabah yang dihadapi para petani di kampung saya, desa kecil di bagian utara kab. Boyolali. Sejak awal pandemi, saya pulang ke kampung halaman dan bekerja jarak jauh. Ada perasaan rindu yang terobati ketika pulang dari tanah rantau, mencium aroma tanah sawah yang khas selepas hujan ditemani hijaunya hamparan padi yang mulai menguning.

Saat saya pulang, masa panen telah tiba. Para petani, kebanayakan perempuan sepatuh baya dan sedikit lelaki tua berwajah sumringah menyambut hari untuk memanen padi dan jagung, termasuk ayah dan ibu saya. Sebagaimana umumnya pendudukan desa warga di kampung saya adalah para petani yang sangat rajin bekerja. Dari pagi hingga petang, mereka mengerjakan apa saja sesuai dengan ayunan musimnya. Tak ada kata istirahat atau liburan bagi mereka. Apalagi bagi perempuan petani; mereka mengerjakan urusan dapur sekaligus mencari nafkah melalui dunia pertanian sehari-hari. Tapi siapa sangka, musim itu adalah musim terakhir bagi para petani di kampung saya memanen hasil bumi untuk kelangsungan hidup. Selepas panen, saat para petani mulai menebar benih jagung, kacang, dan padi, segerombol hama menyerang. Lebih tepatnya ratusan ekor tikus, membabat habis seluruh biji-bijian yang mereka tanam. Bahkan tak tersisa sedikitpun. Rugi materi sudah tentu, tapi yang mereka khawatirkan adalah cara bertahan hidup di masa pandemic Covid saat tak ada sumber pangan apapun yang didapat dari bumi.

Kami tidak tahu asal muasal tikus-tikus itu datang darimana, yang kami tahu kedatangannya sangat membahayakan kehidupan para petani. Sumber pangan para petani sejak dahulu hingga sekarang adalah dari hasil bumi pertiwi. Berganti pekerjaan bagi para petani yang sudah berusia lanjut nampak mustahil. Lantas harus bekerja apalagi untuk bisa bertahan hidup?

Saya bertemu dengan seorang perempuan petani yang sudah cukup tua.  Ia datang ke rumah orangtua saya dan mengeluhkan beratnya pandemic ini. Ia hanya tinggal bersama dengan suaminya, sementara anak-anaknya sudah berkeluarga dan merantau ke ibu kota. Jangan dibayangkan mereka yang di kota bergelimang harta, hidupnya pun jauh dari cukup. Rupanya Ibu petani ini sedang menawarkan sebagian kecil tanahnya supaya dibeli oleh orangtua saya. Tanah itu hendak dijual supaya bisa bertahan dan dapat melewati pandemic covid dan wabah tikus yang menyerang. Ini hanya satu contoh, mungkin saja petani-petani lain juga menjual apa yang mereka punya untuk bertahan hidup.

Hingga satu tahun lebih pun para petani belum bisa menanam sumber pangan mereka. Betapa wabah Covid dan wabah tikus ini menghantam kehidupan para petani. Adakah pemerintah dapat melihat persoalan ini? Covid itu satu hal, tapi urusan kebutuhan pangan juga hal lain yang menentukan hidup dan matinya para petani. Bantuan langsung tunai bukan solusi bagi mereka. Dan mereka bukan “malas” bekerja tetapi tidak mungkin untuk bekerja. Duuh![]

 

Afghanistan dan Talibanisasi

Oleh Jamaluddin Muhammad

Dalam dua minggu terakhir mata dunia tertuju pada Afganistan. Setelah 20 tahun diduduki Amerika, Afganistan kembali dikuasai Taliban. Jatuhnya Afganistan ke tangan Taliban mengejutkan banyak orang. Taliban dikhawatirkan akan kembali membawa Afganistan ke “Abad Kegelapan”.

Apalagi, tak lama setelah menguasai Kabul, Taliban langsung mendeklarasikan pemerintahannya berdasarkan “syariat Islam”: Emirat Islam Afganistan. Begitu mendengar “syariat Islam”, imajinasi orang akan dibawa kembali pada masa-masa awal pemerintahan Taliban: merumahkan perempuan, tak boleh keluar rumah tanpa didampingi mahram, berpakaian tertutup, dilarang sekolah dan bekerja. Para lelaki harus menggunakan pakaian tradisional dan memelihara jenggot. Tak boleh menonton televisi, mendengarkan musik, hingga larangan bermain layang-layang. Bahkan, muncul sejumlah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat dunia bahwa kemenangan Taliban akan menginspirasi kelompok-kelompok ekstrimisme untuk menduplikasi Taliban ke sejumlah negara, seperti kekhawatiran Barat terhadap revolusi Iran 1978.

Di tengah kekhawatiran dan kecemasan itu, muncul pertanyaan, akan seperti apa Afganistan di tangan Taliban? Apakah Pemerintahan Islam {syariat Islam) ramah terhadap perempuan, menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemanusiaan?

Di dalam nash al-Quran maupun al-Hadis sendiri tidak pernah disebut secara eksplisit tentang sistem dan bentuk pemerintahan Islam. Politik dan kenegaraan termasuk dalam ranah “muamalah” bukan “ubudiyyah”. Berbeda dengan “ubudiyyah” yang sama sekali tak mengalami perubahan (tsawabit), “muamalah” selalu mengalami perkembangan/dinamisasi (mutaghayyirat) mengikuti perubahan ruang dan waktu. Karena itu, sistem pemerintahan di dalam Islam masuk dalam wilayah ijtihadi. Semuanya diserahkan kepada dan untuk kemaslahatan manusia. Dalam sebuah hadis disebut:

ما رآه المسلمون خيرا فعند الله ورسوله خيرا

Yang menurut umat islam baik, maka baik menurut Allah dan rasulNya

Nabi Muhammad SAW juga pernah ditanya tentang urusan pertanian dan dijawab oleh beliau: “antum a’lamu bi umuri dunyakum” (engkau lebih mengetahui tentang urusan duniamu).

Prinsipnya adalah memelihara ajaran dan nilai-nilai agama (hirastu al-din) dan mengatur urusan duniawiyah (siyasah al-dunnya), termasuk di dalamnya menjaga lima hak dasar (dharuriyat al-khams) sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariat), yaitu: hak hidup (hifzu al-nafs), hak berpikir (hifzu al-aql), hak kepemilikan (hifzu al-mal), hak reproduksi (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Selama hak-hak tersebut terpelihara dan terjamin kelangsungannya bagi warga negara, maka pemerintahan tersebut sudah menjalankan syariat Islam (darul islam), sehingga tak diperlukan lagi mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Ini sejalan dengan kaidah fiqh yang sangat terkenal:

تصرف الإمام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan kepada kemaslahatan

Dalam konteks ini, saya kira penting mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil al-Hanbali di dalam al-Turuq al-hukumiyyah fi al-Siyasah al-Syariyyah:

السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح، وأبعد عن الفساد ، وإن لم يضعه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولا نزل به وحي ولم يخالف ما نطق به الشرع : فصحيح

“Yang dimaksud sebagai politik dalam Islam itu adalah segala aktivitas yang bisa membawa manusia lebih dekat pada kemakmuran, dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun belum mendapatkan legalitas dari Rasulillah SAW atau mendapatkan legitimasi wahyu, dan tidak bertentangan dengan bunyi teks syariat, maka politik yang demikian itu adalah shahih” (Muhammad Ibn Abu Bakar Ayyub, al-Thuruq al-Hukumiyyah fi Siyasah al-Syar’iyyah, Kairo: Mathba’ah Madani, tt.: 17).

Pernyataan ini senada dengan pendapat Abdurahma Baalawi dalam Bughyatul Mustarsyidin:

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه حينئذ فتسميته دار حرب صورة لاحكما فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار اسلام لاستلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار

Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi wilayah Islam, dan berlaku padanya berbagai hukum Islam untuk zaman itu di wilayah itu, serta zaman dan wilayah yang sama di masa setelahnya. Adapun bila mereka tidak mampu lagi untuk mempertahankan diri sebab dominasi kaum kafir atas mereka, bahkan terlanjur telah melarang bahkan mengusirnya dari wilayah tersebut, maka dalam kondisi demikian, wilayah itu telah berubah menjadi daru harbin (wilayah perang) dalam dhahirnya, namun tidak dari segi hukum yang berlaku. Walhasil, dapat dipahami bahwa bumi Betawi, atau bahkan tanah Jawa pada umumnya, adalah darul islam (wilayah Islam) disebabkan penguasaan kaum muslimin atas wilayah itu yang telah berlangsung lebih dulu dibanding kaum kufar.” (Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al-Mutaakhkhirin, Beirut: Dâr Al-Kutub al-Ilmiyyah, tt: 315)

Dengan demikian, saya kira penting bagi Taliban untuk belajar pada ulama-ulama Indonesia bagaimana memadukan dan mengawinkan antara keislaman dan kebangsaan. Kebangsaan (nasionalisme) tak harus dipertentangkan dengan agama. Di tangan para kiai/ulama Nusantara, cinta tanah air justeru berakar dari semangat dan ajaran agama. Penegasan ini muncul, salah satunya, dari pendiri organisasi keagamaan NU, Kiai Hastim Asyari yang mengatakan bahwa cinta tanah air adalah sebagian dari iman  (hubbul wathan minal iman). Nasionalisme tak perlu dihadapkan-hadapkan dengan Islam. Kiai Wahab Chasbullah ketika ditanya Soekarno tentang nasionalisme juga menjawab: “Nasionalisme yang ditambah bismillah itulah Islam. Orang Islam yang melaksanakan agamanya secara benar akan menjadi nasionalis,” Jawab Kiai Wahab. Karena itulah sepulang dari Makkah, Kiai Wahab bersama Kiai Mas Mansur, HOS Tjokroaminoto, Raden Panji Soeroso, Soendjoto, dan KH Abdul Kahar mendirikan Nahdlatul Wathan (Pergerakan tanah Air).

Pasca kemerdekaan, perkawinan agama dan nasionalisme muncul dan tercermin dalam Pancasila dan UUD 45. Jadi, berdasarkan pengalaman umat Islam Indonesia, Islam tidak pernah memusuhi/bermusuhan dengan nasionalisme. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling menopang satu sama lain. Para ulama di sini bersama kelompok nasionalis sepakat untuk tidak membentuk Negara Islam (daulah islamiyyah) melainkan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah Pancasilan dan UUD 45.

Di sinilah pentingnya membaca kembali politik kebangsaan mayoritas umat Islam Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai islam (darusssalam/darul islam), mereka tidak butuh dan tidak harus terjebak pada formalisasi syariat (daulah Islam). Mereka tidak menghadap-hadapkan antara Pancasila dan Islam. Karena keduanya tidak patut dan tidak apple to apple untuk diperhadap-hadapkan. Bagi mereka, pada prisnsipnya, Pancasila sendiri sudah mengandung nilai-nilai Islam. Sila pertama mengandung unsur ketauhidan (ketuhanan). Sila kedua kemanusiaan, sila ketiga kebangsaan/nasionalisme, sila keempat demokrasi (musyawarah) dan sila kelima keadilan sosial. Semuanya adalah nilai dan ajaran universal Islam. Mereka tidak terlalu peduli terhadap “bungkus”, melainkan yang terpenting adalah “isinya”.

Cara pandang kebangsaan seperti ini berangkat dari cinta tanah air (nasionalisme) yang bersemayam dalam hati para ulama. Mereka melihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis, agama, sehingga tidak akan mungkin bisa disatukan jika masih mengedepankan politik identitas. Karena itu, untuk menimbang kemaslahatan guna terbentuknya NKRI, mereka tidak menggunakan simbol-simbol agama.

Pancasila  adalah hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa melalui para wakilnya. Dengan kata lain, berdirinya negara Indonesia  dengan dasar Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama (dar al-ahdi wa al-syahadah). Dan, umat Islam sebagai bagian dari unsur di dalamnya, terikat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

Keterikatan umat Islam dengan kesepkatan tersebut sejalan dengan prinsip yang menyatakan bahwa umat Islam harus tunduk dan patuh terhadap kesepakatan yang dibuat selama tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

المسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او شرطا أحل حراما

“semua orang Islam harus tunduk terhadap kesepakatan yang telah mereka buat kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Thabrani)

Oleh karena itu bisa dipahami bahwa menerima dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45 merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariatnya. Dengan demikian,  penolakan terhadap Pancasila adalah haram karena menyalahi apa yang menjadi kesepakatan yang telah dilakukan kaum muslim dan elemen lainnya untuk dijadikan sebagai dasar negara. Dan, dalam konteks ini, pelakunya bisa dikategorikan sebagai bughat.

Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan sebagai tempat persaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, serta berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT. Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara Idaman: baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur (gemah ripah loh jinawi)

Oleh sebab itu, saya kira tidak relevan lagi untuk mencita-citakan Negara Islam di Indonesia ini, karena Pancasila sendiri sebagai dasar negaranya secara substansial selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaaan. Kita tidak perlu mengislamkan Indonesia (darul Islam) karena indonesia sendiri sejatinya sudah islam (darussalam)

Afganistan merupakan negara yang terdiri dari pelbagai macam suka, agama, dan ideologi. Sudah puluhan tahun mereka terkoyak dalam konflik dan peperangan. Maka tidak salah apabila belajar pada pengalaman ulama-ulama Indonesia bagaimana membentuk sebuah negara di tengah keragaman suku bangsa dan agama. Sehingga diperlukan mengedepankan identitas kebangsaan untuk menyatukan bukan identitas keagamaan/keislaman yang eksklusif dan primordial. Semoga masa depan Afganistan akan lebih baik dan menjadi negara yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur