Wahhabisme dan Muhammadiyah: Mengurai Titik Beda

Muhammadiyah dan Wahhabisme selalu hangat menjadi perdebatan baik di kalangan warga Muhammadiyah maupun umat Islam pada umumnya. Ada yang menolak keras, dan tidak nyaman ketika Muhammadiyah diidentikkan dengan Wahhabi. Sebaliknya, ada yang membela bahwa Wahhabi karena memiliki spirit yang sama dengan Muhammadiyah.

Kali ini redaksi IBTimes.ID kembali melakukan wawancara kepada Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Prof. Dr. M. Amin Abdullah, MA. Berikut ini adalah ulasannya:

Bagaimana pendapat Anda mengenai Wahhabisme yang selalu dikaitkan dengan Radikalisme?

Sebenarnya, persoalan Wahhabi sangat kompleks. Kita tidak bisa menuduh begitu saja gerakan Wahhabi sebagai gerakan teroris ataupun pendorongnya. Satu faktor tidak bisa dijadikan sebagai sumber untuk memberikan penilaian. Persoalan ini melibatkan banyak faktor, seperti faktor politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Jadi, persoalannya multifaktor.

Bukankah paham keagamaan menjadi spirit orang bertindak?

Memang paham keagamaan dapat menjadi salah satu dari inspirasi gerakan teroris. Tetapi, di atas segalanya itu bermuara pada problem keadilan. Jika persoalan belum menemukan solusi, atau keadilan belum dapat ditegakkan, orang akan dengan mudah menjadikan agama sebagai legitimasi untuk meruntuhkan rezim. Dalam persoalan ini, satu hal yang paling mudah dibidik adalah argumen ketidakadilan.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya Wahhabi itu?

Untuk bisa mengetahui karakteristik gerakan ini, kita perlu melihat sejarah pada abad 18, tepatnya sebelum dan sesudah tahun 1750. Perihal konteks kelahiran Wahhabi tahun 1750, konteks saat itu kan Kerajaan Ottoman Turki. Kita juga perlu memahami kondisi sosial dan politik di tanah Arab pada era tersebut. Dalam sejarah Islam, awal kebangkitan kaum puritan dimulai dari kaum Wahhabi. Kaum Wahhabi telah memengaruhi setiap gerakan puritan di dunia Islam pada era kontemporer. Taliban dan al-Qaeda merupakan contoh kelompok Islam yang sangat kuat dipengaruhi oleh pemikiran Wahhabi. Dasar-dasar teologi Wahhabi dibangun oleh seorang Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab. Dengan semangat puritan, ‘Abd al-Wahhab hendak membebaskan Islam dari semua perusakan yang diyakininya telah menggerogoti Islam, seperti tashawwuf, tawassul, rasionalisme, ajaran Syi’ah dan berbagai praktek inovasi bid’ah.

Apa sebenarnya yang ingin diperjuangkan kaum Wahhabi?

Wahhabisme memperlihatkan kebencian yang luar biasa terhadap semua bentuk intelektualisme, mistisisme, dan sektarianisme. ‘Abd al-Wahhab sendiri gemar membuat daftar panjang keyakinan dan perbuatan yang dinilainya munafik, yang bila diyakini atau diamalkan akan segera mengantarkan seorang Muslim berstatus “kafir”. Kaum Wahhabi juga melarang penggunaan gelar penghormatan, seperti “tuan,” doktor”, “mister”, atau “sir”. Imbuhan seperti itu adalah sebentuk penyekutuan terhadap Tuhan. Menggunakannya bisa menjadikan seorang Muslim berstatus ”kafir”.

Kaum Wahhabi menyikapi teks-teks agama —al-Qur’an dan Sunnah— sebagai satu instruksi manual untuk menggapai model ideal Negara Madinah yang telah dibangun Nabi SAW. Menurut mereka, umat Islam akan terbebas dari keterbelakangan dan keterhinaan kolektif jika mau kembali berpegang pada ajaran Tuhan karena akan mendapatkan bantuan dan dukungan-Nya.

Kesederhanaan, ketegasan, dan absolutisme pemikiran keagamaan ‘Abd al-Wahhab menjadikannya menarik bagi sebagian umat Islam. Tetapi, dalam penyebarannya, Wahhabisme tidak menggunakan benderanya sendiri. Mengingat asal-usul keyakinan Wahhabi yang marjinal, penyebaran yang bersifat masif sulit dilaksanakan.

Lalu bagaimana bentuk Wahhabisme di era kontemporer?

Pada era modern, Wahhabisme menyebar ke dunia Muslim di bawah bendera Salafisme yang berdiri pada abad ke-19. Istilah salaf  berarti “pendahulu”, dan dalam konteks Islam, pendahulu itu merujuk pada periode Nabi, para sahabat (salafus shalih), dan tabi’in.

Selain itu, istilah tersebut punya makna fleksibel dan lentur serta memiliki daya tarik natural, karena melambangkan otentisitas dan keabsahan. Istilah salafi dimanfaatkan oleh setiap gerakan yang  menginginkan klaim otentisitas Islam. Meskipun awalnya istilah itu dipakai kaum reformis liberal pada awal abad ke-20, kaum Wahhabi menyebut dirinya kaum Salafi. Tetapi, hingga tahun 1970-an, istilah ini tidak terkait dengan keyakinan Wahhabi.

Apa bedanya Salafi dan Wahhabi?

Berbeda dengan Wahhabi, Salafi tidak membenci tashawwuf. Para ilmuwan Salafi cenderung terlibat dalam praktek talfiq, yaitu memadukan beragam opini dari masa lalu demi memunculkan pendekatan baru terhadap berbagai problematika yang muncul.

Salafisme dimotori oleh para reformis Muslim, seperti Muhammad ’Abduh, Jamaluddin al-Afghani, Rasyid Ridha, Al-Syaukani, dan Jalalus Shan’ani, yang dalam periode pra-modern dikumandangkan oleh Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.

Wahhabi mempunyai gerakan yang selalu bermetamorfosa. Gerakan ini semula berhubungan dengan istana (kekuasaan). Kasus perang Irak dan Kuwait membuat rezim Saudi Arabia ketakutan, kemudian mengundang Amerika Serikat. Begitu juga latar belakang kemunculan gerakan ini berkaitan dengan politik kekuasaan setempat. Dengan demikian, pola gerakan Wahhabi sejak awal hingga sekarang sudah berbeda.

Salafi ada macam-macam. Ada faksi dahwah, ada faksi haraki dan ada faksi jihadi. Nah, yang belakang ini yang kermdian muncul salafi-jihadi. Takfiri muncul antara lain karena dokrin al-walla’wa al-barra’ (loyalty and disavowal). Loyal dan setia  hanya kepada kelompok dan golongan sendiri dan tidak setia, tidak loyal kepada  orang atau golongan yang tidak segolongan atau golongan yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan Muhammadiyah seringkali dikaitkan dengan Wahhabi?

Latar belakang gerakan Wahhabi tentu saja berbeda dengan Muhammadiyah. Tantangan-tantangan yang dihadapi juga berbeda. Jika Wahhabi memiliki relasi dengan kekuasaan rezim setempat, maka Muhammadiyah tidak seperti itu. Tantangan-tantangan yang dihadapi Muhammadiyah di Indonesia (dulu Hindia-Belanda) juga berbeda dengan Wahhabi di Arab Saudi.

Sebagai gerakan keagamaan, memang benar Wahhabi adalah gerakan purifikasi. Tetapi, satu hal yang harus dicatat, bahwa semua agama juga memiliki potensi radikalisme.

Dalam agama Kristen juga ada gerakan purifikasi yang radikal. Demikian juga dalam Islam, ada gerakan purifikasi seperti Wahhabi yang sangat radikal. Hanya saja, pada era modern seperti sekarang ini, persoalannya sudah sangat kompleks, tidak cukup hanya purifikasi.

Bagi saya inspirasi gerakan Muhammadiyah yang mengusung semangat pemurnian Islam tidak bisa lepas dari sejarah. Dalam konteks kesejarahan, kemungkinan adanya keterkaitan antara berdirinya Muhammadiyah di Hindia-Belanda dengan Wahhabi di Saudi Arabia masih membutuhkan kajian dan penelitian lebih lanjut. Sebab, dari segi lokalitas sejarah sudah berbeda. Namun, banyak indikasi yang menunjukkan bahwa Muhammadiyah berbeda dengan Wahhabi.

Apa bedanya Muhammadiyah dengan Wahhabi?

Muhammadiyah mendirikan Perguruan Tinggi dengan membuka ilmu-ilmu baru. Gerakan Wahhabi tidak seperti itu. Muhammadiyah melakukan aktivitas, seperti mendirikan Rumah Sakit. Gerakan Wahhabi tidak pernah melakukan seperti itu. Muhammadiyah juga mewadahi aktivitas kaum perempuan, sebut saja ‘Aisyiyah. Gerakan Wahhabi malah tidak sampai ke situ. Artinya, Muhammadiyah tidak bisa dipersamakan begitu saja dengan Wahhabi.

Adanya ruang bagi pengembangan kreativitas seni, penyelenggaraan Perguruan Tinggi, pendirian rumah sakit, dan akomodasi gerakan perempuan, menjadi indikasi bahwa secara organisasi, gerakan Muhammadiyah berbeda dengan Wahhabi. Walaupun pada perjalannnya, Wahab setelah booking minyak juga mendirikan Perguruan Tinggi di Madinah al-Munawwarah sekitar tahun 1960an dengan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di seluruh dunia.

Oleh sebab itu, seharusnya semua orang melihat gerakan Muhammadiyah dari aspek dinamisasinya, bukan aspek purifikasinya saja. Jika dinilai dari gerakan purifikasinya saja, Muhammadiyah tentu agak sejalan dengan Wahhabisme. Akan tetapi, aspek ini ketika masuk wilayah budaya, maka akan menjadi masalah. Kajian budaya membutuhkan ilmu-ilmu lain, seperti Filsafat, Sosiologi, Antropologi, dan lain-lain. Jika budaya hanya dibenturkan dengan semangat purifikasi, maka itu akan menjadi masalah baru. Oleh karena itu, perlu digunakan ilmu-ilmu lain untuk mengkaji budaya.

Lalu bagaimana seharusnya sikap Muhammadiyah?

Muhammadiyah perlu terus menerus mencermati dan mewaspadai  perkembangan  ini. Dalam Muhammadiyah, secara tegas disebutkan adanya aspek “pemurnian” selain “pembaruan”, juga ada anjuran ‘nahi mungkar’ selain anjuran ‘amar ma’ruf.’

Gerakan pemurnian, kalau tidak pandai mengemasnya, akan sangat mudah beralih menjadi ‘jihad’ ideologis-kultural’ untuk menyerang realitas perkembangan sosio-historis dan realitas perkembangan sosio-kultural keumatan Islam yang sangat kompleks dan beraneka ragam, tidak hanya di tanah air tetapi juga di seluruh dunia Muslim. Sedang penekanan pada sisi ‘nahi mungkar’–dengan sedikit mengesampingkan ‘amar ma’ruf’–juga berpotensi terbawa arus jihad yang menggunakan kekerasan (gerakan radikalisme agama) dalam menegakkan perintah-perintah agama secara paksa (coersive), dan bukannya persuasif (persuasive).

Sejauhmana relevansi gerakan pemurnian Islam yang dimainkan oleh Muhammadiyah?

Dalam konteks Indonesia, ajaran tauhid sebagai bagian dari keadilan, semua orang pasti masih membutuhkannya. Ini salah satu misi yang sebenarnya juga milik gerakan Wahhabi. Isu keadilan masih akan tetap relevan. Gerakan purifikasi harus dapat menjawab persoalan sosial kekinian yang makin kompleks. Kasus korupsi yang marak di Indonesia, misalnya, adalah bagian dari krisis moral. Jika kasus korupsi dipahami sebagai bagian dari persoalan agama, maka gerakan purifikasi harus dapat memberikan jawaban atas ketidakadilan sosial ini.

Bagaimana supaya gerakan pemurnian Islam tetap relevan dengan perubahan zaman?

Agar gerakan purifikasi tetap relevan, perlu perjumpaan dengan ilmu-ilmu sosial yang lain.   Jika tidak, maka puritanisme berpotensi tetap bertahan di tengah kehidupan masyarakat modern yang makin kompleks. Harus disadari, ini merupakan dialektika kehidupan yang melibatkan banyak faktor. Harus ada dialektika antara agama, budaya lokal, dan keilmuan. Kita tidak bisa memahami persoalan hanya sepotong, tetapi harus secara keseluruhan. Menurut hemat saya semangat puritanisme masih tetap relevan jika bersinergi dengan ilmu-ilmu sosial lain. Misalnya, dalam kasus moral, semangat pemurnian dari korupsi masih dibutuhkan. Ke depan, semangat pemurnian jelas masih dibutuhkan. Tentu saja dengan catatan, asalkan mau berdialog dengan ilmu-ilmu kontemporer yang terus berkembang.

Reporter: Azaki Khoirudin.

Sumber: https://ibtimes.id/wahhabisme-dan-muhammadiyah-mengurai-titik-beda/?fbclid=IwAR2f8E3wvHkREwb2EL1ymZDWekRDM9wA1Uzg4JntEQPx-Ma0fBs9M1HnE4I

A personal religious choice: regions banned from forcing students to wear headscarves

Author: Lies Marcoes

After years of inaction, the Indonesian government is finally acting to prevent state schools from forcing students or staff to wear headscarves or other religious clothing. On 3 February, the Ministry of Education and Culture, the Ministry of Home Affairs and the Ministry of Religion issued a joint ministerial decision on uniforms for students, teachers and staff in primary and middle schools.

The decision states that any local regulations enforcing (or banning) religious clothing in schools must be revoked within 30 days, or schools and local leaders will face sanctions, such as cuts in funding.

It is no coincidence that this decision came just days after widespread media coverage of a state technical school in Padang, West Sumatra that had been forcing all female students, Muslim and non-Muslim alike, to wear the headscarves. The issue came to national attention after a mother of a non-Muslim student posted a Facebook video complaining about the policy, which quickly went viral.

But the school was, in fact, simply following a regional bylaw, implemented since 2005, requiring all female students to wear headscarves.

It is not clear why the policy went viral now, more than 15 years into its implementation, when this is an issue that women’s rights and religious freedom activists have been highlighting for more than a decade. But the bizarre defence of the policy by the former mayor of Padang who issued the bylaw surely did not help. He said the policy was necessary to protect female students from being bitten by mosquitoes.

The joint ministerial decision is important because headscarves have become a contested topic in Indonesia in recent years. Religious clothing is often used as the basis for discrimination and a way to control women’s bodies. Critics say the choice to wear a headscarf should be a personal religious choice, not something that is forced or compulsory.

In fact, Indonesian women have chosen to wear headscarves for hundreds of years. They were known by different names among different ethnic and cultural groups, such as kudung (Javanese and Sasak), tiung (Sunda), tengkuluk (Minang), rimpu (Bima) and ija sawak (Acehnese) and considered part of Indonesian (Nusantara) identity. The country’s inaugural first lady, Fatmawati, wore a loose headscarf as a representation of national identity for the newly independent Indonesia. She regularly wore the scarf with a kebaya blouse and batik sarong at formal events.

However, headscarves began being worn more often as a marker of political identity following the Iranian Revolution in 1979. Over time, efforts were made to strengthen the theological basis for the wearing of head coverings, and there was a surge in religious texts supporting a requirement for female Muslims to wear head scarves. These developments occurred alongside the growth of political Islamist movements in Muslim majority countries.

In Indonesia, debate about the wearing of headscarves in public began during Soeharto’s New Order period. Under the New Order, political Islam was suppressed, and the headscarf was seen as linked to it, and so viewed with a degree of suspicion. At formal state events, the kebaya was worn without a head scarf. During this time, even women from the two largest Muslim social organisations, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, did not often wear head scarves, unless they were elderly or practiced a more orthodox version of Islam (santri).

In the early 1980s, several high school students caused controversy by wearing headscarves at a time when the government outlawed wearing them in state schools, viewing them as political symbols. In fact, under the New Order, female students who wore headscarves faced considerable discrimination. They were expected to take off their scarves or move to a private school.

During this time, human rights activists defended students’ choice to wear headscarves based on their right to freedom of religion. But over recent years, the situation has reversed. As Indonesian Islam has moved in a more orthodox direction, headscarves have become viewed as a binding or even compulsory religious rule. Those who do not to wear a headscarf are pressured or forced to wear the veil, sometimes even if they are non-Muslim.

Regional autonomy and direct elections for regional heads have also encouraged the development of local policies based on religious sentiment. Aceh, for example, began implementing shari’a after being granted special autonomy in 2001, and compulsory headscarves for women was one of the first rules to be implemented.

Many other regions have implemented shari’a-inspired regional regulations designed to appeal to majority Muslim populations. These include not only requirements for females to wear headscarves, but also bans on gambling, alcohol, restrictions on mobility during evenings, and other associated ‘public order’ and morality issues. Many of these policies, such as requirements for headscarves in schools, appear designed to control the behaviour of women and girls.

But as headscarves have become regulated, they are no longer simply an expression of cultural or religious identity. When made compulsory through regulation, headscarves actually lose some of their religious meaning. The implementation of these regulations is not solely about faith or belief, rather the rules are applied to all. As such, the religious significance of headscarves becomes lost.

Worse, policies on headscarves are not always clear. Sometimes there is no formal regulation, in other cases, it may come in the form of a decision from a district head, as in Padang. Sometimes the regulation is only applied to Muslims, in other cases, to all female students.

But even without a formal policy, it is not surprising that some non-Muslim students sometimes wear headscarves ‘by choice’, to avoid being viewed differently by their peers or teachers. Standing out in an environment where differences are used to divide is not a pleasant experience.

Before the joint ministerial decree was passed, schools had a choice. Were headscarves under the domain of religion or the school? If headscarves were viewed as a religious rule, then there was no need to make them compulsory; wearing a headscarf was a matter of personal religious interpretation. When headscarves are made compulsory by the school, however, they are little different to a uniform.

Rather than a step toward banning wearing of headscarves, as occurred under the New Order, this new joint ministerial decree is an attempt to return the headscarf to the religious domain. Islamic scholars differ in their views on whether headscarves are obligatory. As such, the joint ministerial decision’s emphasis on choice is much more appropriate than a ban.

What is not covered by the decision is the problem of coercion. In a society that is growing more conservative, and a political culture that emphasises identity politics, headscarves are generally viewed as mandatory.

In this environment, it is important that education providers do not use their power to persuade or coerce girls to wear headscarves, even in the absence of a formal regulation making them compulsory. Likewise, Islam’s proponents should be honest and acknowledge that headscarves are not an obligation.

We are fortunate to have a minister of religion who understands the difference between provisions in the Qur’an and the provisions of the Constitution. He understands what are matters of religion and what are matters of state. The interests of the nation should come before the interests of one religious group, even if it is the majority.

 

Sumber: A personal religious choice: regions banned from forcing students to wear headscarves Indonesia at Melbourne

https://magdalene.co/story/konsep-laki-laki-pencari-nafkah-ketaatan-perempuan

Jinan: Kisah Ketaatan Istri dan Anak Perempuan

Konon cinta pertama anak perempuan adalah ayahnya, dan mereka mendambakan suami dengan karakter yang mirip dengan sang ayah. Konsep itu sama sekali tidak diyakini “Jinan”, perempuan muda yang menjadi salah satu responden untuk sebuah penelitian saya.

Saat kami berbincang pada Agustus 2020 di sebuah kedai di kawasan Dago, Bandung, raut wajah perempuan berusia 21 tahun itu langsung berubah jengkel ketika pembicaraan menyinggung sang ayah.

“Teman-teman aku kalau lagi cerita, katanya pengen dapet suami kayak ayah mereka. Teu harayang teuing (enggak mau banget) aku, mah,” ujarnya seraya merapikan jilbabnya. Tak lama kisah keluarganya meluncur dari bibirnya, soal ketaatan istri pada suami, dan izin suami agar istri bisa bekerja.

Istri Dilarang Suami Bekerja

Ia menceritakan bagaimana ibunya telah bekerja sebelum menikah di sebuah penerbit kampus ternama di Bandung. Sebelum memutuskan menikah dengan ayah Jinan, keduanya menyepakati bahwa sang ibu akan terus bekerja dan meniti karier. Sayangnya, setelah menikah, sang ayah melanggar kesepakatan itu dengan alasan bahwa Jinan dan adik laki-lakinya masih kecil.

Sekitar tahun 2008, saat Jinan masuk SD, ayahnya mengalami pemutusan hubungan kerja dari PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio (PTN). Indonesia ketika itu mengalami imbas dari krisis ekonomi global, dan PTN memberhentikan banyak pekerja agar tidak jatuh dalam krisis yang lebih parah.

Untuk menambah pemasukan keuangan rumah tangga, ibu Jinan berinisiatif untuk berjualan minuman di dekat rumahnya, namun ayahnya melarang. Padahal menurut Jinan, tempat berjualan tersebut sering dilewati banyak orang sehingga peluang pembelinya cukup banyak. Alasan sang ayah, dia gengsi dan malu jika ibu Jinan bekerja, karena “seharusnya yang mencari nafkah itu laki-laki bukan perempuan.”

Ayah Jinan juga tidak mengizinkan ibunya mengikuti kelas profesi rias pengantin, lagi-lagi dengan alasan bahwa anak-anak masih kecil. Padahal sang ibu mengikuti kelas itu agar punya keterampilan yang dapat menghasilkan uang demi menambah pemasukan keluarga.

Ibu Jinan tidak berbuat apa-apa selain mematuhi permintaan suaminya. Ia terpaksa meminta bantuan kepada nenek Jinan untuk membiayai administrasi kelas profesi tersebut. Ayahnya baru mengizinkan ibunya bekerja merias pengantin saat Jinan dan adiknya sudah cukup besar. Syaratnya, ibunya harus menyelesaikan kewajiban mengurus rumah tangga, dan anak-anak harus membantu menyelesaikan pekerjaan itu.

Konsep Laki-laki sebagai Pencari Nafkah Masih Mengakar

Dengan apa yang terjadi pada keluarganya, Jinan masih mengamini konsep laki-laki sebagai pencari nafkah. Ia menuturkan bahwa mencari nafkah adalah kewajiban suami. Akibatnya, jikaeorang suami tidak mengizinkan istrinya bekerja, istri harus patuh. Setidaknya itulah yang Jinan pahami dari ajaran agama yang selama ini ia serap.

Jinan memahami potongan ayat, arrijalu qawwaamuuna ‘alannisaa, bahwa laki-laki adalah pemimpin atas perempuan. Dengan begitu, ayahnya adalah pemimpin bagi Jinan dan ibunya. Setuju atau tidak, Jinan dan ibunya harus patuh pada setiap permintaan ayahnya.

Namun, bukan hanya itu yang mendasari pandangan Jinan. Tahun 2017, setelah masuk perguruan tinggi di sebuah Universitas Islam Negeri, Jinan mengikuti organisasi mahasiswa di Masjid Salman Bandung. Ia juga mengikuti kajian-kajian keagamaan daring dari ustaz-ustaz populer, salah satunya ustaz Adi Hidayat. Ia masih ingat satu ceramah yang disampaikan oleh ustaz Adi Hidayat, bahwa perempuan tidak punya kewajiban bekerja, sehingga tempat terbaik bagi perempuan adalah di rumah.

Pada saat yang sama Jinan bimbang atas pemahaman agamanya. Diatu sisi, Jinan tidak setuju keputusan ayahnya yang melarang ibunya bekerja. Sementara di sisi yang lain, Jinan juga sepakat bahwa seorang istri sebaiknya patuh kepada suami, termasuk bila suami melarangnya bekerja.

Ketika Jinan SMA, ayahnya memulai usaha jualan makanan empal gentong di sebuah pusat perbelanjaan di Bandung. Penghasilan dari jualan empal gentong hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Ibu Jinan sesekali membantu ayahnya berjualan, begitu juga Jinan dan adiknya. Ibunya sesekali bercerita kepada Jinan bahwa ia tidak bahagia karena ayahnya tidak cukup memenuhi apa yang ibunya butuhkan. Jinan pun merasakan hal yang sama.

Izin Ayah untuk Anak Perempuan

Selain melarang ibunya bekerja, ayah Jinan juga dirasa terlalu keras mendidik anak-anaknya. Jinan kehilangan kebebasan untuk menentukan setiap pilihan dan keputusannya. Peluang Jinan untuk bernegosiasi hilang, apalagi keberanian untuk melawan setiap keputusan ayahnya. Sepanjang hidupnya, Jinan sudah belajar untuk menahan diri mengutarakan keinginan dan pendapatnya yang berbeda dengan ayahnya.

“Aku pingin kuliah S2, tapi kalau dilihat dari segi ekonomi mungkin harus kerja dulu. Kalau misalkan Ayah enggak ngijinin kerja, ya sudah mungkin bantu orang tua jualan, atau enggak ya ngapain aja gitu, yang menurut aku lebih bermanfaat,” ujarnya lirih.

Betapa Jinan dan ibunya kehilangan kuasa atas diri sendiri. Rumah dan keluarga yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman, tempat mereka bisa mencurahkan semua yang mereka inginkan hilang oleh sikap egois dan gengsi ayahnya. Sikap ini memaksa mereka membenamkan setiap keinginan yang bertentangan dengan keinginan sang ayah. Sebagai kepala keluarga, ayahnya menggenggam otoritas penuh untuk membatalkan setiap keputusan yang akan diambil Jinan dan ibunya.

Dalam keterbatasan ekonomi keluarganya, Jinan hanya mampu menerima dan menjalankan setiap kegiatannya lewat izin sang ayah, baik sekolah maupun membantu ayahnya berjualan. Itu satu-satunya cara Jinan dan ibunya bisa tetap bertahan hidup, meskipun dalam kondisi tak berdaya.

Tulisan ini diolah dari catatan  penelitian yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Rumah KitaB, lembaga riset untuk kebijakan yang memperjuangkan hak-hak kaum termarginalkan seperti perempuan, orang dengan disabilitas, serta kelompok minoritas suku, ras, dan agama yang mengalami diskriminasi akibat pandangan sosial keagamaan yang bias gender. Penulis mendapatkan pelatihan penulisan kreatif dari Rumah KitaB atas dukungan We Lead.

Travel vector created by starline - www.freepik.com

Reclaiming the Interpretation: Nani’s Journey

Last week, in a moment where different emotions overlap with one another — between happiness and sorrow; tears and laughters; our crackling voices and sincere prayers; the gloom and the glimmer of light reflected on our eyes — we said goodbye to Nani Zulminarni from PEKKA. We, the foundation board members: Nana Kamala, Mr. Darno, Fauzi Rachman (Oji), Dewi Hutabarat, Lusi, Iyik, and me, decided to accept Nani’s decision to continue with her journey. It wasn’t easy, trust me. Because everyone who knows her will be surprised by her decision. For us, it’s crystal clear: Nani is PEKKA, and PEKKA is the embodiment of Nani.

 

In her farewell speech, Nani highlighted important milestones that happened during her 20 years ‘stay’ with PEKKA. It was Nana Kamala and Scott Guggenhaim – two fatebearers, who asked for the possibility of developing a forum for poor women, who’s also the heads of their respective households. After that, for 20 years Nani embarked on her journey: conceiving, giving birth, nurturing, and raising PEKKA until now. The quantitative results are easily measured by our numbers: right now PEKKA is present in 34 provinces; with more than 69.000 members that are organized; has no less than 60 Savings and Loans Associations (VLAs or Koperasi) with billions of rupiah circulating in the platform; 42 community activity centers; more than 5000 women leaders, cadres, and paralegals; as well as women who were elected into position of power, such as village head or members of local and national parliament. Perhaps the pinnacle of our achievement is the status recognition of ‘Female Family Head’ – not only in statistical terms, but also in political terms.

 

Now after 20 years, Nani has prepared the organization to become an institution that will run well, even without her presence. There were no issues raised in the process of shifting her leadership. She and the core team members of PEKKA had prepared for this change to take place naturally and quietly – as they were all fully prepared for the change. This wasn’t easy, because Nani didn’t prepare her colleagues to become a mere epigone; on the contrary, she pushed her colleagues to develop their own ways. She’s been preparing for this moment in the past few years. She, for example, took on the networking roles in international communities that sometimes required her to leave PEKKA for a moment. The organizational governance was prepared as something that can be run on ‘auto-pilot’ mode. Now the time has come for PEKKA to grow alongside Nani’s three successors: Rom, Vila, and Yanto.

 

Me, in Nani’s eyes, alongside Dina Lumbantobing, Roem Topasimasang, and Jo Hann Tan, are among the few people whom she calls ‘witnesses of her journey’ and ‘those who strengthened her steps’. Nani has a lot of friends all across the globe that she keeps close in her heart, as those are the people that she’ll share her concerns with, and help her to keep standing strong.

 

To me, Nani is an adventure given form; she walked down the path of passion that is full of challenges. She’s like Mark Twain, with glasses that were specifically designed to delve further into the problems faced by women, especially women who are the head of their respective households. Thus, with PEKKA she underlines that the success of women’s leadership should never be measured by how men measure it. For Nani — and for PEKKA, since both refer to the same entity — women’s leadership should be built upon self confidence and courage, that they, their voices, and their interests, ‘matter’. That’s why Nani keeps reminding them that their interest as female family heads is worth fighting for. This might sound like a slogan, and in practice Nani needs to build their confidence by helping those women re-learning the fact that they matter. Nani begins by asking these women to listen to their own voice; thus she taught them what a voice is, how to make noise, how to amplify their voices, how to seize the chance to speak. These are the literal steps, not metaphors. Let’s not talk about how they should be speaking in public, while the truth is they are still startled when listening to their own voices.

 

Due to poverty and unequal structure of gender relation, a lot of women are illiterate. They might be familiar with letters and numbers, but they know nothing about the meaning behind those symbols. So we invited them to connect the words with their meanings, to write down the letters, numbers, to speak the language of the numbers so that they would understand how to write them down on receipts, and teach them how to make their own signature. It’s hard to imagine, but these are the things that we did before preparing them to become part of the community, to become a force to be reckoned with in dialogues and deliberations – from their own villages to the district level, and of course, in their own household.

 

PEKKA is aware that the strength of women lies in their ability to associate with one another. Women are encouraged to understand the importance of gathering and building a network among themselves – that gathering doesn’t always take shape in form of religious or cultural ceremonies, in which their presence are often considered as a mere adornment. To hack into things that often make women feel reluctant in attending gatherings, new rules were created; a meeting or gathering doesn’t have to be held in formal spaces, doesn’t require them to wear fancy clothes, and doesn’t restrict them into submitting to men. These women, like in East Nusa Tenggara, were encouraged to wear their own woven clothes when attending meetings organized by PEKKA. This ‘rule’ was also followed by Nani and other PEKKA staff – that they will be wearing the woven clothes just like what the other participants are wearing. During the meeting, the women might bring their children or grandchildren while eating betel, and speak in their mother tongue. Step-by-step, they were asked to think about the working procedures of an organization: the rules and regulations. By doing this, we managed to build their confidence as they started to voice their own opinion — and think of their voices as something important, something that matters. They were also encouraged to start saving, and create a Savings and Loans Association, or a Koperasi.

 

But Nani’s approach doesn’t only resemble Mark Twain’s – exploring possibilities, opening up a path and finding new routes. She was akin to Musashi, the one who follows the ‘way of the sword,’ a path of resistance against those who are silencing women. She fought back against the culture that has deliberately put women aside. Hence the first thing to do is to emphasize the importance of equality before the law. By involving village officials, the civil registration department, and the religious court, PEKKA initiated the implementation of  the ‘mobile court’. Together with Pekka, she advocates for women’s right to obtain legal identity, which is the basis for equal rights in the eyes of the state: national ID card (KTP), family certificate (KK), marriage certificate, divorce certificate, as well as other documents that can signify women’s legal standing in front of the law. When educational institutions, combined with economic, social, and cultural burdens prevent girls from going to school, PEKKA opened schools for women by creating relevant curricula and an educational institution for women in villages under the name Akademi Paradigta.

 

And in the end, the path that Nani took was the path of a Sufi. She is a seeker of wisdom. Accompanying PEKKA’s women is part of her spiritual journey. Born to a Muslim family in Pontianak, she remembers how she walked through the shrubs for four kilometers with her brother and friends when she was a child. Each night they went to the house of a woman who taught children of her age to read the Koran, with a payment of one bottle of kerosene to light up the lamps. After graduating from elementary school, with the intelligence she possessed, she chose and enrolled herself into a Catholic school — a special Junior High School for nuns candidate, in which most of the students were ethnic Chinese and Catholic. It was under the care of the sisters that she learned discipline and set her ideals as high as possible. She channeled his joy in singing by joining a keroncong music group that performs routinely at RRI (Indonesian Republic Radio) Pontianak. Her fee, that wasn’t really much, was saved and used to buy books and other items, so that she doesn’t need to ask for money from her parents.

 

In Senior High School, she kept moving forward by participating in the selection of exemplary students at the provincial level, and she was selected to represent West Kalimantan in the national stage. This was Nani’s first time parting with her family and seeing the splendor of the Capital City. She and other nominees from various provinces met with the President, ministers, and state officials at that time. Her status as an exemplary student paved the way for Nani to be scouted by IPB (Bogor Institute of Agriculture), and she was admitted there without having to take a test. This achievement became the pride of her parents and sparked Nani’s enthusiasm for learning.

 

Nani’s journey began here. During her stay at IPB, Indonesia was entering an era of political discord, as the movement against the new order regime began to surface. Nani joined the Islamic student movement in protesting the policy of expelling a female student who wore headscarves (hijab) at a Senior High School in Jakarta. She also started to wear hijab to make her look like a senior that she admired: a gentle, smart and pious young woman. Nani was also involved in campus study groups that believe the hijab as the most important religious identity. But later on she realized that it wasn’t something that she was looking for; that faith should be accompanied by critical thinking. She also did not choose to walk down the path of religious politics as her way of fighting.

With the opportunity provided by Ms. Chamsiah Djamal and Mr. Dawam Raharjo, Nani was introduced to the NGO world. By Mr. Dawam, she was given a book that opened her horizon to gender issues: Arief Budiman’s “Sexual Division of Labor”. That book, according to Nani, managed to open her eyes and fuel her curiosity regarding gender issues. Together with Mrs. Cham, she learned about women’s empowerment and organization. Nani’s journey went further, she received a government scholarship and flew to America to take her Master’s degree with her husband and two children.

Nani’s spiritual journey is akin to the dance of Rumi. She suffered when his spouse took his own path and betrayed his marriage promise. Not submitting to the text that justifies polygamy, she took the legal route and claimed custody of her children. There, in her appreciation as a female head of family, Nani looked for meaning in her daily work to lead thousands of women as female heads of families.

Nani’s journey and the three paths that she took wasn’t perfect. She faces the world that continually rejects the presence of women and considers women’s leadership as a threat. She must follow the samurai path: to know when to strategically strike and retreat when battling patriarchy. She taught women how to speak up, to argue, and showed that women deserve to be heard. Not only they are equal to men, but they can also be superior when it comes to providing leadership, since women are able to learn from their lived experiences in caring for their families and communities.

After 20 years of building PEKKA, she has made her decision to take another path. Going beyond the three paths that she had taken, she is now trying to open up a new path, to take different steps towards her devotion to life. In this new path, she sees children and girls calling for her.

At the end of the day, we are left with no option other than seeing her off to another journey. Meanwhile for those who are left behind, she will treasure you in her heart. Nani’s journey is far from completion, yet she left a clear trail, just like what Mark Twain said, “Kindness is the language which the deaf can hear and the blind can see“. Nani’s kindness is the light which guides those who seek meaning in life from women’s experiences. See you, Nani!

 

Artikel asli: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-perjalanan-nani/

Tak Ada Tanah dan Air untuk Perempuan

Oleh : Tia Istianah

 

“Fivi” adalah tetangga saya satu kos di Bekasi. Perempuan ramah yang selalu mengenakan rok panjang bermodel span dan kerudung yang menutupi dadanya—semuanya berwarna gelap.

Ia sering bercerita tentang kampungnya di lereng gunung, sekitar tiga jam perjalanan dari pusat kota Pacitan, Jawa Timur. Sebagian besar orang di kampungnya bertani, berkebun, dan beternak. Para laki-laki biasanya mengurus ternak dan kebun sementara para perempuan menanam dan menjual sayur. Namun, lima tahun belakangan, kampungnya mulai kesulitan air.

Ketika musim penghujan, listrik di kampung Fivi sering sekali mati, sehingga mereka tidak bisa menggunakan mesin air, padahal sumber mata air di desa sudah surut. Satu-satunya cara untuk mendapatkan air adalah dengan mesin pompa yang mengambil air dari sumur. Akhirnya, musim kemarau atau penghujan, desa Fivi tetap kekurangan air.

Hal ini membuat perempuan-perempuan yang biasanya menanam dan menjual sayur kesulitan melakukan pekerjaan mereka. Ditambah lagi, ketika sayur itu dijual di pasar desa, ternyata banyak sayur sudah lebih dulu datang dari kota.

Para ibu kemudian berhenti menanam sayur. Pekerjaan penting perempuan di desa Fivi pun hilang. Mereka terpaksa mencari pekerjaan di luar desa: Menjadi buruh pabrik atau asisten rumah tangga. Dari pekerjaan-pekerjaan itu mereka setidaknya bisa membawa pulang Rp1 juta-Rp2 juta per bulan. Jika tetap di rumah, mereka tak punya uang sama sekali.

Ketika para perempuan ini pergi bekerja di kota, suami-suami tetap tinggal di kampung karena harus mengurus kebun dan ternak. Pergeseran pekerjaan ini ternyata memicu perselingkuhan. Kehidupan keluarga akhirnya terpengaruh perubahan ekologis di kampung. Air semakin menyusut, sementara perselingkuhan semakin marak.

Fivi sendiri cukup beruntung karena ayahnya seorang guru dan ibunya bidan. Ia bisa berkuliah di kota, tempat ia menemukan cara pandang keagamaan yang baru, yang ia sebut “salafi.” Fivi bertemu banyak teman, dan ia aktif mendengarkan pengajian-pengajian  ustaz Salafi melalui kanal Youtube.

Fivi mengaku senang tidak lagi berada di lingkungan kampung, yang menurutnya banyak terdapat perilaku syirik (menduakan Tuhan). Mayoritas warga di kampungnya menjalankan praktik Kejawen, dan kerap menyuguhkan sesajen sehabis membangun rumah atau menggali sumur. Hampir tidak ada perempuan yang terus menerus memakai kerudung.

Saat ini, Fivi mengatakan ia ingin mengundurkan diri dari pekerjaan karena menurut ustaz di YouTube, karier terbaik perempuan adalah menjadi Ibu rumah tangga. Kata-kata ustaz tersebut menjadi pedoman Fivi sampai saat ini, dan ia sudah belajar kiat-kiat berbisnis.

Hilangnya Pekerjaan Perempuan Mengurus Tanah

Cerita Fivi itu mengingatkan saya pada penelitian saya di Cikarang, Jawa Barat, pada Februari dan Maret 2020. Sungai-sungai di daerah ini berbau menyengat—aroma comberan bercampur bahan kimia—dan warna airnya hitam kental. Menurut seorang warga, sungai-sungai itu menjadi tempat pembuangan limbah pabrik, meski ada peraturan yang melarang hal itu.

Di Pacitan, krisis air menghapus pekerjaan penting perempuan dan mendorong konflik rumah tangga. Di Cikarang, hilangnya tanah menyuburkan ajaran agama yang berbahaya bagi kemerdekaan perempuan.

Akibatnya, air sumur di daerah ini bau dan tidak sehat. Seorang pemilik kontrakan mengatakan ia sudah berhenti meminum air dari tanah Cikarang. Seorang ibu mengatakan ia memilih menjual tanahnya di Cikarang karena tanahnya menjadi tandus, akibat banyaknya bahan kimia dari pabrik yang masuk ke tanah. Karena tak ada lagi tanah garapan, perempuan itu kemudian menjadi buruh pabrik untuk membiayai kuliah anaknya.

Di Cikarang, sejak 1990-an, pertambahan penduduk memang berlangsung drastis karena ekspansi wilayah industri ke Bekasi. Ini terjadi setelah penerbitan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek. Pabrik bertambah setiap tahun.

Pada 2019, jumlah pabrik milik perusahaan-perusahaan besar mencapai sekitar 4.000, bertebaran di tujuh kawasan industri. Padahal sebelumnya, hamparan sawah memenuhi sepanjang jalan di Cikarang. Kini itu semua berubah menjadi bangunan-bangunan beton yang memproduksi berbagai jenis barang. Cikarang saat ini menjadi pusat kota industri terbesar di ASEAN.

Fenomena di Cikarang maupun Pacitan sama-sama menunjukkan hilangnya pekerjaan mengurus tanah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menunjukkan hal ini terjadi di seluruh negeri, bagaimana lapangan kerja pertanian terus mengalami penurunan, yaitu sebesar 1,41 persen. Selain karena tanah garapan yang berkurang, ekonomi seorang petani di Indonesia juga semakin tidak menentu.

Data BPS lagi-lagi menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di bidang pertanian pada Februari 2020 adalah Rp1,07 juta saja, sedangkan gaji buruh/karyawan/pegawai mencapai Rp2,92 juta. Wajar jika kasus seperti sang ibu di Cikarang bertambah. Mereka menjual tanah dan menjadi buruh. Tidak ada lagi yang bisa mereka harapkan dari tanah.

Hilangnya Tanah Hapuskan Tradisi Keagamaan

Pacitan dan Cikarang mungkin berjarak ratusan kilometer, namun keduanya mengalami perubahan serupa. Kegagalan pengelolaan agraria membawa deretan masalah baru bagi manusia. Di Cikarang, sebagaimana hasil penelitian lembaga Rumah KitaB pada Januari-Maret 2020, hilangnya sawah juga menghapus tradisi yang dijalankan turun temurun, termasuk tradisi keagamaan.

Orang-orang dari berbagai penjuru daerah yang bekerja di Cikarang membutuhkan alternatif cara beragama yang baru. Mereka bukan lagi orang desa dengan waktu bekerja yang bisa mereka atur sendiri. Waktu bekerja mereka diatur oleh pabrik. Tidak ada lagi waktu untuk mendengarkan ceramah yang bertele-tele, sementara kebutuhan mereka akan spiritualitas tetap tinggi. Pengajian yang tersedia kemudian lebih banyak berupa pengajian kelompok Salafi yang marak di pabrik-pabrik dan sekitarnya.

Selama tinggal di Cikarang, saya jarang sekali menemukan pengajian Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah yang terbuka untuk umum dan dilaksanakan di akhir pekan. Padahal ketika saya mendatangi tokoh kiai, ia menyatakan bahwa Cikarang adalah basis NU. Sementara pengajian Salafi pada akhir pekan begitu berlimpah, terbuka untuk umum, mudah dijangkau, dan tersedia di berbagai platform media sosial.

Di pengajian-pengajian itu, saya menemui banyak sekali buruh yang berasal dari desa. Mereka awalnya juga secara kultural mengikuti praktik-praktik keagamaan khas NU. Pengajian yang mereka hadiri ketika tinggal di Cikarang mengubah mereka. Kerudung mereka semakin lebar dan panjang. Mereka semakin ingin cepat menikah. Bahkan ada yang mengkafirkan keluarga sendiri di kampung halaman karena masih suka mempersembahkan sesajen. Tidak jarang, mereka berdebat dengan orang tua yang masih sering melaksanakan praktik keagamaan yang mereka anggap menyimpang.

Narasi Keagamaan yang Menyudutkan Perempuan

Dampak kepada perempuan tentu lebih berbahaya. Seorang subyek penelitian yang saya temui harus mau berhubungan seks dengan suaminya meskipun belum yakin sudah selesai menstruasi. Narasi agama yang ia terima mengajarkan, “Jika perempuan menolak bersetubuh dengan suami ia akan dilaknat sampai pagi oleh malaikat”.

Dalam pengajian-pengajian yang saya ikuti itu banyak narasi yang menyudutkan perempuan. Misalnya, narasi bahwa sunat perempuan itu sunah Nabi, perempuan adalah sumber fitnah, perempuan banyak yang masuk neraka, perempuan boleh dipoligami, atau perempuan harus senantiasa taat pada suami. Mayoritas penceramahnya tentu saja laki-laki, hanya sekali dalam tiga bulan saya di lapangan saya berjumpa penceramah perempuan.

Narasi-narasi itu tentu berpengaruh pada kehidupan jamaah. Beberapa perempuan yang saya temui di pengajian memilih untuk tidak lagi bekerja menjadi buruh karena takut ikhtilat atau bercampur dengan lawan jenis. Seorang teman perempuan saya yang bercadar mengatakan bahwa dia tidak pernah menggunakan ojek online, juga karena takut bercampur dengan lawan jenis. Ia memilih menggunakan angkutan umum seperti angkot, meskipun harus menunggu lama. Padahal, di Cikarang, menunggu angkot yang menuju kawasan pabrik bukan pekerjaan mudah.

Fenomena-fenomena itu menggambarkan pola yang jelas, yaitu semakin hilangnya air dan tanah menghasilkan permasalahan-permasalahan manusia yang kompleks. Di Pacitan, hilangnya air mengakibatkan hilangnya pekerjaan penting perempuan dan tingginya angka perselingkuhan. Di Cikarang, hilangnya tanah menyuburkan ajaran agama yang berbahaya bagi kemerdekaan perempuan.

Tulisan ini diolah dari catatan  penelitian yang dilakukan oleh Rumah KitaB pada tahun 2020. Penulis mendapatkan pelatihan penulisan kreatif dari Rumah KitaB atas dukungan We Lead.

Sumber: https://magdalene.co/story/pencemaran-lingkungan-hidup-perempuan-pandangan-agama

rumah kitab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Jilbab dalam konteks Islam di Indonesia merupakan fenomena sosial dan keagamaan baru. Mulai berkembang sebagai identitas politik di masa revolusi Iran di paruh tahun 70-an, jilbab kemudian mendapatkan pengentalan teologisnya bersama munculnya teks-teks keagamaan yang melegitimasi keharusan berjilbab. Belakangan bersama munculnya politik identitas Islam, jilbab dengan penanda-penanda sejenis diatur sebagai ketentuan syariat.

 

Ratusan tahun dalam berkembang Islam di Indonesia, penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara. Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka. Kerudung dikenakan Ibu Fat bersama kebaya dan kain batik dalam upacara atau acara resmi kenegaraan. Di era Orde Baru (paruh pertama), ketika Negara melakukan penjarakan terhadap Islam politik, kebaya dikenakan tanpa kerudung ala Ibu Fat. Bahkan kebaya menjadi citra kaum perempuan dalam politik identitas Orde Baru dengan makna sebagai istri pendamping suami. Selama bertahun-tahun, identitas perempuan Indonesia mengacu kepada dominasi budaya priyayi Jawa yang menggunakan kebaya tanpa kerudung kecuali pada keluarga santri. Bahkan ketika itu, perempuan muda dengan latar belakang NU dan Muhammadiyah tak selalu menggunakan kerudung kecuali bagi yang beranjak sepuh.

 

Lambat laun bentuk kerudung berubah menjadi jilbab yang lebih tertutup. Pengaruh revolusi Iran sangat tegas membekas di sana. Di Barat, jilbab tak hanya dimaknai sebagai identitas baru warga muslim minoritas tetapi juga simbol ketaatan kepada Islam. Dalam perkembangannya jilbab menjadi fenomena dunia sebagai identitas kultural sekaligus teologis. Bersama munculnya kajian-kajian baru tentang jilbab muncul pula pengentalan teologis yang menganggap jilbab sebagai hal yang diwajibkan mengikuti ketentuan syariat.

 

Di Indonesia, terinspirasi oleh revolusi Iran, gerakan Salafisme di Timur Tengah, serta gairah keagamaan di Barat plus bisnis garmen dan fashion, jilbab mewujud menjadi fenomena yang rumit: tidak hitam putih, tidak tunggal dan tidak bebas nilai. Namun muncul juga kecenderungan kearah ortodoksi yang ditekankan sebagai aturan keagamaan yang mengikat. Bersama munculnya otonomi daerah, jilbab di beberapa daerah diatur sebagai reguasi daripada sebagai identitas kultural atau pilihan keyakinan.

 

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Aceh menerapkan syariat Islam. Jilbab kemudian menjadi salah satu ketentuan yang menjadi regulasi. Namun sebetulnya begitu menjadi regulasi atau qanun, maka jilbab telah melepaskan “keswadayaan iman” nya menjadi aturan yang memaksa. Dari sisi tata aturan hukum, maka saat itu pula jilbab tunduk pada aturan yang bersifat duniawi sebagaimana layaknya aturan Undang-Undang.

 

Ketika saya mengikuti kegiatan penguatan perempuan calon anggota parlemen tingkat daerah, saya tak heran bertemu perempuan non-Muslim dari wilayah perbatasan Aceh Singkil yang dengan sengaja menggunakan jilbab. Mereka mengaku merasa nyaman karena dengan memakai jilbab tak merasa dianggap sebagai orang lain dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung di wilayah Aceh.

 

Itu pula agaknya yang terjadi pada siswi non-muslim di wilayah lain yang menggunakan jilbab sebagai seragam sekolahnya. “Syariatisasi” jilbab secara otomatis gugur ketika jilbab ditetapkan sebagai aturan yang mengikat dalam bentuk regulasi. Hal ini pula yang berlaku pada siswi SMK Negeri 2 Padang sebagaimana pengakuan mereka yang mengenakan jilbab di sekolah. Mereka mengenakannya karena merasa menjadi bagian dari aturan, serta tak nyaman menjadi warga belajar yang berbeda. Siapapun tahu, menjadi berbeda itu tidak nyaman manakala perbedaan itu bukan hal yang dianggap anugerah melainkan rasa gerah.

 

Perkara jilbab dalam hubungannya dengan ruang publik seperti di lembaga pendidikan sudah berlangsung sejak era Ode Baru. Di bawah politik penyeragaman, sejumlah siswi SMA yang memilih memakai jilbab dipersoalkan secara serius di awal tahun 80-an. Semula – berbeda dengan stuasi sekarang, para siswi berjilbab itu didiskriminasi. Mereka didesak mencopot jilbabnya atau mundur dan pindah sekolah. Menyadari hak-hak mereka telah dilanggar sejumlah pegiat HAM membelanya dengan argumen kebebasan berkeyakinan sebagai hal yang prinsip dalam hak asasi manusia. Belakangan suasananya berbalik, siswi yang tak berjilbab, meskipun Muslim, telah dikondisikan – untuk tidak dikatakan diintimidasi, untuk memakai jilbab, tak terkecuali siswi non-Muslim.

 

Sebetulnya tata aturan pemakaian jilbab ini tak selalu jelas regulasinya. Bahkan terkadang sama sekali tidak ada aturan resmi. Paling jauh, ada aturan berupa SK dari Pimpinan Daerah setingkat Bupati atau Walikota. SK itu biasanya meminta siswi menggunakan jilbab sebagai bagian dari disiplin, meskipun pendisiplinan itu tak (selalu) berlaku untuk siswi non-muslim. Namun seperti telah dikemukakan, tanpa SK sekalipun, penggunaan jilbab niscaya akan dipilih oleh seorang siswi non- muslim jika jilbab digunakan sebagai penanda perbedaan atau bahkan dianggap bentuk pembangkangan bagi siswi yang kebetulan beragama Islam. Padahal, menjadi beda dalam situasi yang gampang membeda-bedakan itu sungguh tak nyaman. Karenanya sama sekali tak heran jika sejumlah siswi di sekolah negeri, seperti di SMK Negeri 2 Padang itu, bahkan yang muslim sekalipun mengaku dengan “sukarela” memakai jilbab.

 

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Di sini sebetulnya ada pilihan. Bila jilbab dianggap sebagai pilihan keimanan, maka jilbab tak seharusnya menjadi hal yang diwajibkan melainkan sebagai kesadaran pribadi. Namun sebaliknya jika kehendak mewajibkan jilbab diatur sebagai keputusan suatu lembaga seperti sekolah, maka status jilbab tak akan beda dengan seragam. Jilbab dengan sendirinya tak dikaitkan dengan aturan agama melainkan sebagai aturan tata tertib sekolah. Ini tak  ubahnya dengan siswa perawat yang pakai topi perawat, atau siswa perhotelan jurusan tata boga yang memakai topi pramusaji.

 

Dengan kata lain, jika jilbab ditetapkan sebagai kewajiban di sekolah maka pakaian penutup kepala itu harus mengalami desyariatisasi. Dengan demikian jilbab bukan lagi dianggap sebagai kewajiban agama (syar’i) melainkan kewajiban yang berlaku umum bagi semua siswi terlepas dari suku, ras, agama dan keyakinannya. Bahwa bagi siswi Muslim sendiri menganggap jilbab sebagai ketentuan agama , itu menjadi urusan personalnya. Kewajiban sekolah adalah mengatur seragam. Dan tatkala jilbab menjadi bagian dari seragam maka jilbab harus dijadikan aturan yang mengikat dan secara postitif atau memaksa. Ini sama halnya dengan para pejabat negara yang wajib memakai peci hitam di saat pelantikan atau upacara. Bahwa bagi pejabat yang muslim peci dianggap pakaian keagamaannya, nggih monggo, silahkan saja.

 

Sekolah, terutama sekolah umum seharusnya hanya memberlakukan aturan yang berlaku sama bagi semua siswa; memakai seragam upacara di hari upacara/ hari Senin, pakai baju olah raga di jadwal olah raga, pakai seragam Pramuka di hari wajib memakai baju Pramuka dan seterusnya. Tatkala diberlakukan desyariatisasi jilbab, maka jilbab tak lagi menjadi urusan agama melainkan sebagai urusan seragam sekolah. Namun sebaliknya jika jilbab dianggap sebagai keyakian yang berangkat dari pilihan individu, maka jilbab tak seharusnya menjadi aturan yang dipaksakan. Nah, mau pilih yang mana?

 

# Lies Marcoes, 25 Januari 2021.

Perkawinan Anak Dilarang, Tapi Kok Bisa Dispensasi?

Oleh:  Rofi Indar Parawansah

Pada tahun 2019 pemerintah mengesahkan perubahan pada UU Perkawinan no 1 Tahun 1974 mengenai batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan, yang disetarakan dengan batas minimal laki-laki 19 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah perkawinan anak. Jadi sekarang sudah setara antara usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, keduanya boleh menikah saat sudah berusia lebih dari 19 tahun.

Putusan tersebut mengacu pada putusan MK no 22 tahun 2017. Di mana pada UU sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Dan laki-laki 19 tahun. Kok ya gak adil gitu. Masa laki-laki harus namatin SMA baru boleh nikah. Sehingga rentan menjadi peluang terjadinya perkawinan anak.

Sedangkan perempuan baru lulus SMP sudah boleh menikah. Ini tidak adil buat keduanya. Karena baik anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya punya kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi kita semua. Diharapkan dengan adanya perubahan aturan yang ada mampu mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak di masyarakat. Supaya perempuan bisa lebih berkembang, bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi dan mengaktualisasikan potensi diri dengan maksimal, tanpa di pusingkan supaya buru-buru menikah oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Tapi, benarkah pada praktiknya demikian?

Rasanya tidak, karena faktanya dikutip dari BBC.com pada periode bulan Januari hingga Juni 2020, terdapat 34.000 permohonan dispensasi perkawinan anak (di bawah 19 tahun) yang diajukan, dimana 97% dari angka tersebut dikabulkan. Artinya terjadi 32.980 pernikahan pada anak dibawah usia 19 tahun pada waktu 6 bulan tersebut.

Lalu kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019) dimana terdapat 23.700 permohonan pada periode sepanjang tahun tersebut. Tentu hal ini bukan hal yang harus kita syukuri. Tapi menjadi tantangan kembali, artinya ada hal yang masih harus kita benahi. Karena pandemi ini selain menjadi masalah sosial ternyata juga menyeret masalah seksual.

Banyak yang buru-buru menikah bukan karena hamil duluan. Melainkan karena keinginan mereka dan lingkungan yang mendukung untuk segera menikah. Rasanya, apa yang dilakukan oleh pengadilan agama dengan “memudahkan” pasangan untuk mendapat kan izin dispensasi merupakan hal yang bertolak belakang dengan peraturan pemerintahan. Walaupun, hal ini di klaim sebagai bukti kesadaran proses hukum dengan menikah secara resmi.

Memang benar, jika kita tidak punya hak bahkan wewenang untuk mengatur hidup orang lain. Apalagi menikah adalah suatu kebaikan yang bahkan dianjurkan oleh agama. Hanya saja, pernikahan juga bukan ajang untuk trial and erorr alias ajang coba-coba yang kalau gagal bisa restart kembali kesemula.

Ada berbagai persoalan yang terkait dengan perkawinan anak. Diantaranya adalah kondisi finansial dan mental yang belum stabil. Bolehlah kalau memang perempuannya berusia 19 tahun dan laki-laki nya berusia 25 tahun lalu dalam kondisi sudah mapan, seperti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dahulu. Hanya saja, bayangkan jika kedua nya masih berusia muda yang bahkan untuk jajan saja masih minta orang tua. Dan kebanyakan memang begitu.

Masa hanya karena ingin menikah dan menghindari zina, lalu berbekal surat izin orang tua, langsung boleh menikah dan mendapat dispensasi. Yang tentu saja untuk mendapatkan surat dispensasi ini tidaklah gratis. Ada sejumlah uang yang harus digelontorkan untuk mengikuti serangkaian persidangan yang sifatnya hanya formalitas, menurut saya. Tentu setiap pengadilan punya kebijakan masing-masing. Hanya saja melihat angka kejadian yang tinggi bisa dijadikan sebagai alat ukur kinerja kebanyakan.

Bukankah hal ini justru menambah persoalan baru?

Mental remaja berusia 19 tahun belumlah siap dengan sempurna, mereka masih cenderung labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Apalagi jika dibenturkan dengan lemahnya ekonomi. Lengkap sudah beban biaya negara dalam menanggung warganya.

Banyak kejadian, teman-teman menjalani perkawinan anak, yang menikah di usia muda, tidak bisa mengatur emosi dan menumpahkan dengan curhat di sosial media. Yang akhirnya semua orang tahu kesulitan dia dalam menjalani rumah tangganya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua kalau masalah rumah tangga sebaiknya jangan diobral di jagad maya.

Beberapa persoalan juga mengikuti sebagai bentuk akibat menikah di usia muda. Kekerasan fisik maupun verbal berpotensi terjadi karena mental yang belum siap. Apalagi masalah kesehatan reproduksi yang kerap menimpa pada mereka yang hamil di usia muda. Memang, anak muda ini tenaganya masih kuat. Tapi godaan dan cobaannya juga lebih kuat.

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali. Bukan hanya karena ada uang, pasangan dan ridho orang tua, anak anak bisa bebas menikah begitu saja. Sekali lagi, menikah bukanlah satu-satunya solusi menghindari zina. Yang lebih solutif adalah sudahi pacarannya, lalu fokus kejar cita-cita.

Lebih baik mengikuti anjuran BKKBN dengan menikah di atas usia 21 tahun. Karena pada usia ini dianggap sebagai usia di mana mental dan fisik sudah mumpuni untuk diajak eksplorasi. Selain itu, pada usia ini kamu juga mungkin sudah lebih mapan dengan berbagai pengalaman yang sudah kamu temukan. Jadi stop jangan ada perkawinan anak dan nikah usia yang terlalu muda ya! []

Hanya Sepetak Ruang untuk Perempuan di Rumah Tuhan

Oleh: Qisty Haydari

 

Siang itu, dua orang perempuan berbincang santai di luar Masjid Salman di Bandung, menunggu waktu salat Jumat usai dan mereka bisa memasuki masjid. Pada waktunya, dengan riang mereka berjalan ke ruang salat utama setelah mengambil wudu.

Namun, mereka terenyak karena hanya dua saf salat tersedia bagi jemaah perempuan, dan selebihnya ruang lapang yang dibatasi sekat kayu setinggi tiga puluh sentimeter. Dua saf (deret salat) itulah yang tersedia bagi puluhan perempuan yang tengah berbaris dengan mukena di tangan.

Mereka pun terkejut melihat puluhan laki-laki masih memenuhi masjid. Ada yang berzikir, mengaji, berbicara lewat ponsel, berbaring, ada pula yang sudah lelap dan mengorok dengan keras.

Setelah lama menanti, para perempuan masih harus salat bergantian di area masjid yang sempit.

Beberapa minggu kemudian, pada suatu Rabu siang, satu dari dua perempuan itu—yang adalah saya—menyambangi masjid lain, juga di Bandung. Masjid Al-Lathiif menjadi tujuan saya karena aktris dan penceramah Oki Setiana Dewi akan berbicara dalam acara Ladies’ Day, satu acara rutin khusus untuk jemaah perempuan yang diselenggarakan Komunitas Hijrah Bandung.

Masjid dipenuhi perempuan saat itu, baik di ruang utama maupun di lantai dua. Di luar juga tersedia beberapa layar televisi untuk menonton acara.

Beberapa menit sebelum azan asar berkumandang, dua orang panitia perempuan yang mengenakan niqab hitam maju ke podium dan berteriak agar ibu-ibu keluar dari masjid. Sepertinya dibutuhkan 7/8 ruangan utama untuk sarana salat laki-laki yang setelah saya hitung hanya ada kurang lebih 20 orang saja.

Sekitar 500 perempuan pun kemudian harus berjubel hingga selasar masjid karena tak bisa masuk ke ruang utama, dan harus rela antre dan bergantian di saat sisa saf teramat banyak. Tampaknya perempuan diharamkan mengisi saf-saf kosong itu, entah oleh siapa.

Saya, yang mendapat kesempatan untuk salat asar berjemaah dipimpin oleh satu dari 20 laki-laki itu, jadi tak khusyuk. Mengapa hanya disediakan ruang sempit di masjid untuk perempuan? Bukankah beberapa baris di bagian salat laki-laki kosong? Mengapa para perempuan harus menunggu?

Rentetan pertanyaan muncul berkejaran saat saya seharusnya membaca surat Al-Fatihah dalam hati. Bagaimana bisa saya salat dengan khusyuk saat menyaksikan sendiri betapa tersisih perempuan di rumah Sang Pencipta?

Tata ruang masjid-masjid yang saya kunjungi, baik di Bandung maupun di kota-kota lain, kembali muncul dalam benak. Sebuah kesimpulan lantas mencuat: Betapa kecil, betapa sempit, betapa tak sebanding ruang salat perempuan dibanding dengan ruang salat laki-laki. Tak hanya ruangan kecil untuk beribadah, mukena, sajadah, dan karpet yang terhampar pun tak jarang berbau tengik.

Sekecil Itukah Ruang Perempuan di Rumah Tuhan?

Pertanyaan itu sebenarnya terbesit di pikiran sejak saya membaca artikel di Madgalene. Tulisan itu berangkat dari pengalaman pribadi penulisnya, Chairunisa W. Larasdewanti, yang tidak leluasa salat di masjid pada sebuah tempat peristirahatan karena area salat dan wudu perempuan terlalu sempit dan kotor.

Mendapat pengalaman serupa, saya langsung sepakat dengan apa yang ditulis oleh Chairunisa. Saat melakukan penelitian dengan Rumah KitaB dari Januari hingga Maret 2020, kami melihat fakta serupa di sejumlah masjid di Bandung.

Namun, di media sosial, sementara ratusan pembaca perempuan berbagi penderitaan yang sama di media sosial, komentar-komentar pembaca lain, terutama mereka yang menunjukkan bahwa mereka laki-laki, justru cenderung menyalahkan penulis.

Perempuan kembali didera cercaan sebagai makhluk yang “tak paham agama”.

Baiklah, barangkali yang diprioritaskan adalah ruang untuk laki-laki yang dihunjam lelah, bagi mereka yang ingin rehat dari kerasnya dunia fana. Barangkali yang utama adalah menyediakan ruang kosong agar masjid terkesan luas, tak apa jika harus dibayar dengan jemaah perempuan yang salat bergantian. Tetapi, menyakitkan bagaimana mereka yang bersuara lantas dibungkam, dijejal pendapat bahwa seharusnya mereka belajar agama lebih dalam. Memang ada dalil terkemuka yang berbunyi bahwa sebaiknya perempuan melaksanakan salat di rumah. Namun, bagaimana dengan perempuan yang mencari nafkah untuk keluarga? Bagaimana dengan mereka yang sedang menuntut ilmu di tanah rantau? Bagaimana dengan perempuan yang sedang dalam perjalanan? Haruskah perempuan-perempuan ini meninggalkan salat sebab lebih baik melaksanakannya di rumah?

Semua ini terasa lebih menyakitkan ketika menyaksikan sendiri bagaimana para perempuan merasa wajar saat diminta mengosongkan ruang utama masjid. Bagaimana mereka begitu pasrah mundur demi memberikan tempat untuk laki-laki yang kalah jumlah. Panitia maupun pengurus masjid yang hari itu mengadakan acara khusus perempuan tidak menyediakan ruang lebih banyak, sungguh amat disayangkan.

Bukankah semua sama di hadapan Tuhan? Lantas, rumah siapakah masjid itu? Tuhankah? Laki-lakikah?

Tulisan ini diolah dari catatan penelitian yang dilakukan oleh Rumah KitaB pada tahun 2020. Penulis mendapatkan pelatihan penulisan kreatif dari Rumah KitaB atas dukungan We Lead.

Sekecil itukah ruang perempuan di rumah Tuhan?

 

Sumber: https://magdalene.co/story/ruang-salat-perempuan-masjid-sempit

rumah kitab

Merebut Tafsir: Perjalanan Nani

Minggu lalu, dalam suasana gembira campur haru, mata basah dan tawa pasrah, suara getar dan tegar,  sedih dan syukur, murung dan pijar, kami melepas Nani Zulminarni dari PEKKA. Kami, para pengurus Yayasan: Nana Kamala, Mas Darno, Fauzi Rachman (Oji), Dewi Hutabarat, Lusi, Iyik, dan saya secara bergantian menerima pilihan Nani untuk melanjutkan perjalanannya. Tak mudah, sungguh.  Sebab siapapun yang kenal Nani dan PEKKA niscaya terkejut dengan keputusan itu. Rumusnya terlalu jelas: Nani adalah PEKKA, PEKKA adalah Nani. 

Dalam pidato pamitannya, Nani memutar ulang tonggak-tonggak penting sepanjang dua puluh tahun bersama PEKKA. Adalah Nana Kamala dan Scott Guggenhaim – dua penguak takdir, yang bertanya kemungkinannya mengembangkan sebuah wadah bagi para perempuan miskin kepala keluarga. Sejak itu selama 20 tahun, Nani memulai perjalanannya: mengandung, melahirkan, mengasuh dan membesarkan PEKKA hingga saat ini. Capaian kuantitatifnya yang gampang diukur dengan ukuran-ukuran standar berbilang sangat banyak. Saat ini PEKKA telah berada di 34 provinsi, dengan lebih dari 69,000 anggota yang terorganisasikan, memiliki tidak kurang dari 60 koperasi dengan perputaran uang milyaran rupiah, 42 pusat kegiatan komunitas, lebih dari 5,000 pemimpin perempuan, kader dan paralegal, beberapa perempuan terpilih secara demokratis menjadi Kepala Desa, anggota parlemen dari tingkat desa sampai pusat. Puncaknya adalah pengakuan negara atas status “Perempuan Kepala Keluarga”. Tak hanya ada dalam definisi statistik, tetapi juga definisi politik.      

Kini setelah 20 tahun, Nani telah menyiapkan organisasi menjadi sebuah lembaga yang tanpa Nani pun akan baik-baik saja. Tak ada kehebohan dalam alih kepemimpinannya. Ia dan staf inti PEKKA mempersiapkan perubahan ini agar berlangsung dengan wajar, dewasa, tenang dan benar-benar siap. Ini tak mudah. Sebab Nani tak menyiapkan para epigon agar meniru saja langkahnya, melainkan  mengembangkan caranya. Semuanya ia siapkan dalam beberapa tahun belakangan.  Ia, misalnya mengambil peran-peran jaringan di dunia internasional yang sesekali menarik Nani meninggalkan PEKKA. Tata kelola organisasi telah dipersiapkan sebagai sebuah kerja lembaga yang auto pilot. Kini, telah tiba bagi PEKKA untuk tumbuh bersama tiga penerus Nani yaitu Rom, Vila dan Yanto.

Saya, di mata Nani, bersama Dina Lumbantobing, Roem Topasimasang dan Jo Hann Tan, adalah di antara sedikit orang yang disebutnya sebagai saksi perjalanan dan penguat langkahnya. Banyak teman hati Nani di dalam dan di luar negeri tempat ia berbagi rasa dan pikiran dan membuatnya tegar. 

Bagi saya, Nani seperti pelaku jalan petualangan; ia telusuri jalan-jalan yang penuh gairah petualangan, penuh tantangan. Ia seperti Mark Twain dengan kacamata yang secara khusus dipakai untuk membaca perempuan, khususnya perempuan kepala keluarga. Karenanya, dengan PEKKA ia melihat bahwa keberhasilan kepemimpinan perempuan bukan diukur dengan cara lelaki mengukurnya. Bagi Nani, atau tepatnya PEKKA, mereka harus memulainya dengan membangun kepercayaan diri dan membangun keberanian bahwa mereka, suara mereka, kepentingan mereka adalah matters (baca: penting). Karenanya Nani terus menerus mengingatkan bahwa kepentingan mereka sebagai perempuan kepala keluarga berhak untuk diperjuangkan. Ini memang seperti slogan. Dalam prakteknya Nani harus membangun kepercayaan diri perempuan dengan terlebih dahulu si perempuan sendiri mengakui betapa penting mereka. Nani memulainya dengan cara agar perempuan mendengar suaranya sendiri terlebih dahulu. Maka diajarinya apa itu suara, bagaimana bersuara, bagaimana menggunakan pengeras suara dan cara mengangkat tangan agar mendapat giliran bersuara. Ini bukan langkah metafora melainkan sesuatu yang benar-benar harafiah. Janganlah dulu berpikir mereka bicara di depan umum, bahkan untuk bersuara di mana telinga mereka mendengar suaranya sendiri sudah terkaget-kaget. 

Akibat kemiskinan dan struktur relasi gender, banyak perempuan buta huruf. Mungkin mereka tahu aksara dan angka tapi tak mengenal maknanya. Maka yang dilakukan PEKKA adalah mengajak mereka menghubungkan kata dan makna, menulis huruf, angka, membunyikan angka dalam aksara agar mereka mengerti bagaimana menuliskannya dalam kwitansi, sampai mengajari membuat tanda tangan. Tak terbayangkan, tapi itulah yang dilakukan sebelum menyiapkan mereka menjadi bagian dari komunitas desa, menjadi bagian dari kekuatan yang diperhitungkan dalam musyawarah –  musyawarah desa hingga kabupaten, dan di dalam rumahnya sendiri.

PEKKA sangat menyadari kekuatan perempuan ada dalam perkumpulannya. Didorongnya mereka memahami apa itu berkumpul dan berkelompok dalam makna yang subtantif. Mereka berkelompok bukan sekedar hadir seperti dalam pertemuan – pertemuan seremonial keagamaan atau adat dan tradisi di mana kehadirannya kerap dianggap pelengkap acara. Untuk meretas hal-hal yang membuat perempuan enggan atau merasa rendah diri mengikuti pertemuan, aturan-aturan baru diciptakan; pertemuan tak harus di ruangan formal, tak harus pakai baju bagus, tak harus lenggang kangkung.  Para perempuan itu, seperti di NTT, dalam pertemuan-pertemuan PEKKA dianjurkan memakai kain tenun buatan mereka sendiri. Cara ini juga ditunjukkan oleh Nani dan staf PEKKA dalam setiap pertemuan dengan mengenakan kain tenun sebagaimana dikenakan oleh Ibu-ibu anggota PEKKA.  Dalam pertemuan itu, para perempuan itu boleh membawa anak atau cucu sambil memakan sirih, dan berbicara dengan bahasa Ibu mereka. Secara pelahan mereka diajak untuk berpikir tentang tata kerja sebuah organisasi; ada aturan main dan ada disiplin. Dengan cara itulah perempuan dilatih untuk bersuara dan suara mereka benar-benar mereka rasakan penting. Mereka pun didorong menabung membuat kelompok simpan pinjam yang bermuara menjadi koperasi.

Tapi langkah Nani tak hanya serupa Mark Twain, mengeksplorasi petualangan, membuka alas dan merambah jalan baru. Ia juga serupa Mushashi, pelaku jalan pedang; jalan perlawanan terhadap hal-hal yang membuat suara dan kehadiran perempuan tak dianggap. Ia melakukan perlawanan terhadap budaya yang membungkam suara perempuan. Karenanya hal pertama yang dilakukan adalah menekankan pentingnya persamaan di depan hukum. Dengan melibatkan perangkat desa, Dukcapil, Peradilan Agama, PEKKA menginisiasi pelaksanaan Sidang Keliling. Bersama PEKKA, ia  mengadvokasikan agar perempuan memiliki identitas hukum yang menjadi dasar persamaan hak di mata negara; KTP, KK, Surat Nikah, Surat Cerai dan identitas-identitas serupa ijasah yang dapat memperkuat identitas perempuan di depan hukum. Ketika lembaga pendidikan dan beban ekonomi, sosial, kultural menghalangi perempuan sekolah, PEKKA membuka sekolah bagi perempuan dengan menciptakan kurikulum-kurikulum yang relevan dan sebuah lembaga pendidikan bagi kaum perempuan di desa-desa dengan nama Akademi Paradigta.

Dan pada akhirnya yang Nani tempuh adalah laksana jalan sufi. Ia sendiri mencari hikmah dalam kehidupannya.  Mendampingi ibu-ibu PEKKA adalah jalan spiritualnya. Lahir dari keluarga Muslim di Pontianak, ia mengenang semasa kecilnya bagaimana ia berjalan kaki melintasi hutan-hutan perdu sejauh empat kilometer bersama kakak dan teman-temannya. Tiap malam mereka pergi ke rumah seorang perempuan yang mengajari anak-anak seusianya untuk mengaji dengan pembayaran sebotol minyak tanah untuk lampu penerang. Setelah lulus SD, dengan kecerdasan yang dia miliki ia memilih dan mendaftar sendiri masuk sekolah Katolik – SMP Suster khusus untuk putri yang sebagian besar muridnya dari etnis Tionghoa dan beragama Katolik. Di bawah asuhan para suster ia belajar disiplin dan menata cita-citanya setinggi mungkin. Kesenangannya dalam menyanyi ia salurkan dengan bergabung dalam kelompok musik keroncong yang mengisi acara rutin di RRI Pontianak. Uang honor menyanyi yang tak seberapa ia kumpulkan untuk membeli buku dan barang yang diinginkan agar tak meminta uang tambahan dari orang tuanya. 

Ketika SMA langkahnya terus melaju dengan mengikuti seleksi siswa teladan tingkat provinsi, dan terpilih mewakili Kalimantan Barat ke tingkat Nasional. Inilah kali pertama bagi Nani berpisah dengan keluarga dan melihat kemegahan Ibu Kota.  Ia bersama para teladan dari berbagai provinsi bertemu dengan Presiden, jajaran menteri dan petinggi negeri saat itu. Statusnya sebagai pelajar teladan membuka jalan bagi Nani terpilih masuk ke IPB sebagai siswa terundang tanpa test. Prestasi ini menjadi kebanggan orang tuanya dan memicu semangat belajar Nani.

Langkah perantauan Nani bermula disini. Masa Nani berkuliah di IPB merupakan masa awal  perubahan politik sebagai embrio perlawanan terhadap rezim Orde Baru. Nani ikut dalam gerakan mahasiswa Islam yang memprotes kebijakan mengeluarkan siswi berjilbab di sebuah SMA di Jakarta. Iapun begitu bangga mulai menggunakan jilbab putih agar tampak seperti perempuan yang dikagumi, seniornya yang begitu lembut, pintar dan salehah. Nani pun terlibat dalam kelompok-kelompok kajian kampus yang meyakini jilbab adalah identitas keagamaan yang paling penting. Namun belakangan ia melihat bukan itu yang ia cari, ia membutuhkan cara beriman yang cerdas, bukan yang melawan akal sehat. Ia pun tak memilih jalan politik agama sebagai jalan juangnya.

Atas peluang yang diberikan Mbak Chamsiah Djamal dan Mas Dawam Raharjo, Nani diperkenalkan pada cara kerja dunia LSM. Oleh Mas Dawam, ia diberi bacaan pertama yang mengenalkannya kepada isu gender melalui buku Arief Budiman, “Pembagian Kerja Secara Seks”. Itulah buku, yang dalam pengakuan Nani telah membuka jalan pikirnya untuk memahami isu gender. Bersama Ibu Cham ia mulai mengenal pengorganisasian bagi kaum perempuan dan pemberdayaan. Perjalanan Nani  melangkah lebih jauh lagi, ia mendapatkan beasiswa pemerintah dan terbang ke Amerika untuk mengambil pendidikan Master bersama suami dan dua orang anaknya yang masih kecil.

Langkah spiritual Nani, Ibarat tarian Rumi. Dihayatinya penderitaan duniawi ketika pasangan hidupnya mengambil jalan sendiri mengkhianati janji perkawinannya. Tak tunduk pada teks yang membenarkan poligami ia tempuh jalur hukum dan mengambil hak asuh atas anak-anaknya. Di sanalah, dalam penghayatan sebagai perempuan kepala keluarga Nani mencari makna dalam laku kerja sehari-hari memimpin ribuan perempuan sebagai perempuan kepala keluarga.

Tiga model perjalanan Nani, bukanlah perjalanan yang maha sempurna. Ia berhadapan dengan dunia yang terus menerus menolak kehadiran perempuan dan menganggap kepemimpinan perempuan adalah ancaman. Ia harus melakukan jalan samurai, kapan langkahnya maju dan kapan mundur untuk mengambil jalan strategi membungkam patriarki. Dididiknya perempuan untuk bersuara, berargumen, menunjukan bukti-bukti bahwa perempuan layak diperhitungkan. Mereka bukan hanya sepandan dengan lelaki tetapi bisa lebih unggul dalam menawarkan kepemimpinan yang berangkat dari pengalaman mereka dalam merawat keluarga dan komunitas.  

Setelah 20 tahun membangun organisai PEKKA, ia telah memilih jalan untuk melanjutkan langkahnya yang lain. Melampaui tiga jalan yang telah ditempuhnya ia kini memikirkan ulang langkah lain untuk memperluas pengabdiannya kepada kehidupan. Ia melihat anak-anak, terutama anak perempuan sebagai jalan itu. 

Pada akhirnya kita bersetuju mengantarkan Nani melanjutnya perjalanannya. Sementara untuk yang telah dia tinggalkan, niscaya tak akan pernah ia lupakan.  Perjalanan Nani belum selesai, namun ia telah meninggalkan jejak yang bagai kata Mark Twain, “Kebaikan adalah hal yang bisa didengar oleh orang tuli, yang bisa dibaca oleh orang buta. Kebaikan Nani adalah cahaya bagi mata batin pencari makna kehidupan dari pengalaman perempuan. Sampai Jumpa Nani !

# Lies Marcoes, 17 Januari 2021.  

Catatan Gus Jamal: NAMBANG DAWA

NAMBANG DAWA [1]

Oleh: Jamaluddin Muhammad

Dalam sebuah obrolan ngopi malam, seorang kawan bercerita tentang kejadian di desanya. Seorang perempuan hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib dan menjaga marwah keluarga, sebelum perutnya membesar ia segera dinikahkan secara siri dengan lelaki pilihan orang tuanya. Kabarnya, lelaki yang menghamili tak mau bertanggung jawab.

Dalam kehidupan kampung yang masih menjunjung tinggi norma-norma dan nilai-nilai komunal, peristiwa tersebut bukanlah peristiwa kecil yang hanya menimpa perempuan tersebut, melainkan sebuah “peristiwa sosial” yang beban dan dampaknya harus ditanggung bersana oleh keluarga. Hamil di luar nikah menciptakan stigma dan dosa sosial. Inilah kenapa banyak orang tua panik ketika mendapati anaknya hamil di luar nikah dan segera mengambil solusi cepat menikahkannya dengan atau tanpa orang yang menghamili.

Kembali pada cerita perempuan tadi. Tragisnya, tak lama setelah menikah, suaminya pergi menghilang tanpa kabar. Tujuh tahun ia menanti suaminya kembali. Hingga suatu ketika datang seorang lelaki melamarnya. Ia bingung dan tak bisa mengambil keputusan karena ia merasa masih terikat perkawinan dengan suaminya. Meski tak pernah mendapat nafkah, suaminya belum menceraikannya. Perempuan tersebut bertanya kepada kawan saya soal status perkawina yang menggantung ini.

Saya menyarankan utk diselesaikan di pengadilan. Namun, menurut kawan saya, karena perkawinannya tak dicatat negara (kawin siri) maka tak bisa diselesaikan lewat pengadilan. Inilah dampak kawin siri. Yang paling dirugikan dan korban pertamanya adalah perempuan. Hak dan kewajibannya terabaikan dan tak mendapat perlindungan negara.

Kawan saya meminta penyelesaian lewat fikih: bagaimana fikih menyikapi kasus seperti ini. Saya mencoba mencari ibarat (rujukan) dalam kitab-kitab yang dianggap otoritatif (mu’tabarah). Dalam beberapa kitab fikih disebutkan bahwa seorang istri yang ditinggal pergi suaminya (zaujatul mafkud) tak boleh menikah lagi sampai mendapat kepastian status suaminya, apakah ia sudah meninggal atau sudah menceraikannya. Selama masih belum ada kepastian, kadi/hakim tak boleh memutuskan status perkawinan tersebut. Juga tak boleh menikahkan dengan orang lain. Jika ia terpaksa menikah, kemudian suami pertama kembali lagi, maka pernikahan kedua batal dan ia harus kembali pada suami pertama. Karena “pernikahannya diketahui secara pasti dan hanya bisa dibatalkan dengan sesuatu yang pasti pula” (li ann al-nikah ma’lum biyaqin fala yazalu illa biyaqin). [2]

Al-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin menyebut dua pendapat antara qaul qadim dan qaul jadid. Yang pertama senada dengan pendapat ulam di atas. Sementara menurut pendapat kedua, perempuan tersebut boleh menikah lagi setelah empat tahun masa penantian ditambah masa iddah (iddah ditinggal mati suami). [3]

Saya belum menemukan pendapat ulama yang bisa memenuhi rasa keadilan perempuan. Dari sekian banyak pendapat ulama, posisi perempuan (istri) tetap bergantung dan di bawah kekuasaan laki-laki (suami). “Remot” pernikahan (hak cerai) tetap dikendalikan laki-laki. Fikih seolah-olah memberikan otoritas tanpa batas kepada suami utk menceraikan istrinya kapan pun dan di manapun. Sementara istri melalui hak gugat cerai (khulu) tetap harus mendapat persetujuan suami dan harus melewati beberapa syarat.

Dalam banyak hal, fikih kita masih menyisahkan pelbagai persoalan. Dalam konteks keluarga (al-ahwal al-syahsiyyah), peran dan otoritas suami (qiwamah) sangat besar dan menentukan. Suami memiliki hak cerai (talak), hak ekonomi ( nafkah), hak poligami, hak pelayanan seksual, dll. Begitu pun peran dan relasi orang tua (ayah) terhadap anak perempuannya (walaya). Perempuan tak bisa menikah tanpa wali, wali boleh memaksa anak perempuannya menikah (hak ijbar), bagian waris perempuan setengah laki-laki, dan seterusnya. Jadi, sebelu menikah, anak perempuan adalah milik bapaknya (walaya). Dan setelah menikah milik suaminya (qiwamah). Dengan kata lain, perempuan adalah separuh laki-laki. Relasi yang timpang dan tidak seimbang ini (asimetris) menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan. [4]

Inilah problem pengambilan keputusan hukum (istinbat al-ahkam) berdasarkan “manhaj qauli” : mencari pendapat ulama masa lalu utk menghukumi kasus yang sama di masa sekarang. Sementara “alam pikir” ulama-ulama masa lalu belum tentu akseptabel dan kompatibel dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

Dalam konteks negara bangsa, kita berhadapan dengan institusi negara sebagai pemilik otoritas tertinggi. Negara memiliki norma-norma hukumnya sendiri yang harus dipatuhi dan merupakan konsensus bersama.
Kita tak bisa berjalan sendiri-sendiri, apalagi saling membelakangi. Dualisme hukum (hukum agama dan hukum negara) tak seharusnya terjadi karena berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan melanggar kesepakatan bersama. Karena itu, dalam merumuskan hukum atau fatwa keagamaan, seorang ulama harus dibekali wawasan dan konteks kebangsaan. Wallahu alam bi sawab

[1] Nambang Dawa merupakan kata kiasan. Artinya, suami yang tidak mau mengurus isteri dan tidak pula menceraikarmya dalam waktu yang cukup lama.
[2]
اه (قوله: مهمة لو تزوجت زوجة المفقود الخ) هذه المهمة مختصرة من عبارة الروض وشرحه ونصهما. (فصل) زوجة المفقود المتوهم موته لا تتزوج غيره حتى يتحقق: أي يثبت بعدلين موته أو طلاقه وتعتد لانه لا يحكم بموته في قسمة ماله وعتق أم ولده فكذا في فراق زوجته ولان النكاح معلوم بيقين فلا يزال إلا بيقين، ولو حكم حاكم بنكاحها قبل تحقق الحكم بموته نقض لمخالفته للقياس الجلي
إعانة الطالبين – (ج 4 / ص 95)
( وَلَوْ نَكَحَتْ ) زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ ( بَعْدَ التَّرَبُّصِ وَ ) بَعْدَ ( الْعِدَّةِ ) وَقَبْلَ ثُبُوتِ مَوْتِهِ أَوْ طَلَاقِهِ ( فَبَانَ ) الزَّوْجُ ( مَيِّتًا ) وَقْتَ الْحُكْمِ بِالْفُرْقَةِ ( صَحَّ ) نِكَاحُهَا ( عَلَى الْجَدِيدِ ) أَيْضًا ( فِي الْأَصَحِّ ) اعْتِبَارًا بِمَا فِي نَفْسِ
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 14 / ص 313)
[3]
الْغَائِبُ عَنْ زَوْجِتِهِ إِنْ لَمْ يَنْقَطِعْ خَبَرُهُ فَنِكَاحُهُ مُسْتَمِرٌّ وَيُنْفِقُ عَلَيْهَا الْحَاكِمُ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ فِي بَلَدِ الزَّوْجَةِ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَتَبَ إِلَى حَاكِمِ بَلَدِهِ لِيُطَالِبَهُ بِحَقِّهَا وَإِنِ انْقَطَعَ خَبَرُهُ وَلَمْ يُوْقَفْ عَلَى حَالِهِ حَتَّى يُتَوَهَّمَ مَوْتُهُ فَقَوْلَانِ الْجَدِيْدُ الْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تَنْكِحَ غَيْرَهُ حَتَّى يَتَحَقَّقَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ ثُمَّ تَعْتَدُّ وَالْقَدِيْمُ أَنَّهَا تَتَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ عِدَّةَ الْوَفَاةِ ثُمَّ تَنْكِحُ وَمِمَّا احْتَجُّوا بِهِ لِلْجَدِيْدِ أَنَّ أُمَّ وَلَدِهِ لَا تَعْتِقُ وَلَا يُقْسَمُ مَالُهُ وَالْأَصْلُ
روضة الطالبين وعمدة المفتين
[4] Untuk bacaan lebih lanjut tentang qiwamah dan walaya baca buku “Fikih Perwalian” terbitan Rumah KitaB