Perkawinan Anak, Agensi Perempuan dan Islam yang Bergerak: Telaah Maqasid Syariah

Di tengah gelombang perubahan sosial yang kian dinamis dan meningkatnya kesadaran akan hak anak, praktik perkawinan anak-khususnya pada anak perempuan-masih saja terus terjadi di berbagai wilayah. Realitas ini bukan sekadar problem hukum, melainkan mencerminkan bagaimana norma sosial, adat, dan tafsir agama berkelindan dalam struktur masyarakat yang patriarchal. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini dibenarkan dengan mengutip dalil-dalil agama secara literal, tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip-prinsip moral Islam yang lebih luas.

Maka, pertanyaan mendasarnya adalah: “apakah struktur sosial ini bersifat permanen dan absolut? Ataukah ia dapat-dan seharusnya-direkonstruksi demi keadilan dan kemaslahatan bersama?”

Membaca Ulang Perkawinan Anak dalam Bingkai Maqashid Syariah

Islam sebagai agama rahmat tidak sekadar mengatur aspek ritual belaka, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Salah satu kerangka penting dalam hukum Islam adalah: Maqashid Syari’ahtujuan utama syari’at yang berintikan pada lima hal utama: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-Nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Perkawinan anak, khususnya pada usia yang belum matang secara biologis maupun psikologis, secara nyata mengancam setidaknya empat dari lima tujuan tersebut. Anak perempuan yang dinikahkan di usia muda berpotensi besar menghadapi tekanan psikologis, kehilangan akses pendidikan, terbatasnya kemandirian ekonomi yang dapat menyebabkan kemiskinan struktural, mengalami kehamilan yang berisiko tinggi, serta terjebak dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.

Dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki kapasitas untuk dapat memberikan persetujuan yang utuh terhadap pernikahan tersebut, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi ruh utama dalam syariat Islam.

Sayangnya, justifikasi keagamaan sering digunakan untuk membenarkan praktik ini. Misalnya, yang paling populer adalah penggunaan hadis tentang pernikahan Nabi dengan Sayyidah ‘Aisyah kerap dijadikan dalil untuk membolehkan pernikahan anak. Namun, pendekatan tesktual yang mengabaikan konteks historis serta dinamika sosial tersebut telah mengaburkan substansi ajaran Islam. Dalam konteks ini, kita perlu menegaskan bahwa maqashid dan maslahah harus menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan hukum, bukan semata-mata mengikuti literalitas teks yang tidak kontekstual.

Struktur Sosial, Agensi Perempuan, dan Ruang Transformasi

Praktik perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang dikonstruksikan lewat budaya patriarki dan tafsir agama yang cenderung konservatif. Tradisi dan norma sosial yang menempatkan perempuan sebagai sebuah simbol kehormatan keluarga sering kali melanggengkan praktik ini. Ketika seorang anak perempuan dinikahkan pada usia dini, keputusan tersebut sering kali bukan hasil dari pilihan sadar sang anak, melainkan produk dari tekanan sosial dan kepentingan keluarga atau komunitas.

Namun demikian, dinamika sosial saat ini menunjukkan adanya potensi transformasi. Perempuan Muslim masa kini semakin memiliki akses terhadap pendidikan, informasi, dan ruang-ruang partisipasi publik. Mereka bukan lagi objek pasif dari struktur sosial, melainkan subjek aktif yang mampu mengambil keputusan dan mengubah arah kehidupan. Di sinilah agensi perempuan menjadi kunci. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang menantang narasi konservatif dan membangun paradigma baru mengenai usia ideal pernikahan, nilai kehormatan, dan kesetaraan gender.

Munculnya tokoh-tokoh perempuan Muslim yang kritis dan progresif dalam menafsirkan teks-teks keagamaan merupakan bukti bahwa tafsir bukanlah milik eksklusif kelompok tertentu. Tafsir adalah medan kontestasi yang hidup, dan perempuan memiliki hak yang setara untuk menafsirkannya demi memperjuangkan keadilan.

Islam yang Bergerak: Tafsir, Konteks, dan Tanggung Jawab Sosial

Islam bukanlah agama yang jumud (beku), Islam mengenal akan tradisi ijtihad- upaya intelektual dan spiritual untuk menjawab tantangan zaman. Ketika sebuah teks secara literal tidak lagi cukup memadai untuk menyelesaikan persoalan baru, maka jalan ijtihad terbuka lebar. Dalam konteks perkawinan anak, kita tidak cukup hanya berdebat soal batas usia dalam fikih klasik, tetapi harus bergerak lebih jauh: apakah praktik ini masih membawa kemaslahatan..?, apakah ia menjamin kesejahteraan dan kehormatan perempuan..?

Bila jawabannya tidak, maka saatnya kita bergerak untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, salah satunya dengan menggunakan pendekatan sad al-dzariah. Salah satu metode penetapan hukum dalam hukum Islam yang secara sederhana dapat kita artikan “menutup jalan menuju setiap keburukan.” Prinsip ini memberikan ruang legitimasi secara syar’i untuk melarang sesuatu yang pada dasarnya adalah mubah, jika berpotensi besar untuk membawa pada kerusakan. Dalam konteks ini, mencegah perkawinan anak menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Epilog: Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menghentikan Perkawinan Anak

Sebagai penutup, penting untuk disadari bahwa menghentikan praktik perkawinan anak menuntut kerja sama yang menyentuh akar persoalan: mulai dari kesadaran individual, tafsir agama, hingga struktur sosial yang masih melanggengkan ketimpangan. Perubahan tidak akan datang hanya melalui regulasi formal belaka, melainkan melalui sebuah transformasi nilai-yakni cara pandang baru terhadap perempuan, anak, dan makna keadilan dalam Islam.

Sudah saatnya masyarakat, khususnya komunitas Muslim, memaknai ulang teks keagamaan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan humanistik. Ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dan orang tua perlu membuka ruang dialog yang sehat, menjadikan prinsip jalbil masalih wa dar’ul mafasid (mendatangkan kebaikan dan mencegah setiap keburukan) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai poros utama dalam menimbang setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan anak. Perlindungan terhadap anak-terutama perempuan-bukan sekadar urusan negara, tetapi merupakan tanggung jawab keagamaan dan moral bersama.

Kita perlu menumbuhkan budaya yang menghargai pilihan anak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa adanya tekanan struktural.

Agensi perempuan mesti dipupuk sejak dini, bukan dipangkas atas nama kehormatan semu atau stabilitas sosial yang semu. Dalam konteks ini, setiap langkah kecil untuk mendengarkan suara anak, memperluas akses pendidikan, membongkar tafsir yang konservatif, dan membongkar struktur yang melanggengkan ketidakadilan-khususnya bagi perempuan dan anak-adalah bagian dari jihad sosial yang sejati.

Islam yang hidup dan bergerak adalah Islam yang senantiasa berpihak pada keadilan, yang peka terhadap segala penderitaan, dan yang bersedia mengoreksi praktik yang merugikan manusia. Maka, menolak perkawinan anak merupakan wujud keberpihakan terhadap misi luhur Islam: menjaga martabat manusia dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

Kurban Berkelanjutan: Upaya Bijak Merawat Alam

Selamat Iduladha! Hari raya Iduladha identik dengan ibadah kurban. Ibadah kurban menjadi peringatan perjalanan spiritual Nabi Ibrahim As yang bermimpi mengorbankan anaknya, Ismail atas perintah Allah. Saat akan dikorbankan, Allah menggantinya dengan seekor kambing. Hikmah  perjalanan spiritual Nabi Ibrahim As tersebut kemudian menjadi ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Dalam khutbah “Iduladha dan Eko-teologi: Pengorbanan untuk Keberlanjutan Alam” oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, beliau menjelaskan bahwa hikmah dalam berkurban yaitu upaya untuk melestarikan alam. Beliau menjelaskan bahwa berkurban adalah upaya menjaga jumlah hewan ternak agar tidak berlebihan. Jika hewan ternak terlalu banyak, bisa terjadi masalah lingkungan seperti rusaknya tanah, berkurangnya tanaman, dan tercemarnya air. Melalui ibadah kurban, jumlah hewan ternak bisa tetap seimbang.

Kurban di Indonesia

Di Indonesia, hewan yang dikurbankan biasanya berupa kambing, domba, kerbau atau sapi. Berbeda dengan kebiasaan di Timur Tengah yang kerap menjadikan unta sebagai pilihan lainnya saat berkurban. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan kondisi geografis Di wilayah Timur Tengah. Unta merupakan hewan yang lebih umum dijumpai dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu, unta juga mampu bertahan hidup di daerah gurun yang kering, sehingga lebih mudah dipelihara di sana. Sementara itu, di Indonesia, kondisi lingkungan yang lebih tropis membuat kambing, domba, dan sapi lebih mudah dipelihara dan tersedia dalam jumlah yang cukup.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023, estimasi jumlah konsumsi hewan kurban sebesar 1.743.051 ekor yang terdiri dari kambing, sapi, domba dan kerbau. Berdasarkan data tersebut, masih banyak orang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membagikan daging kurban. Diperkirakan terdapat sekitar 119.033.720 lembar kantong plastik yang menjadi sampah.

Sangat disayangkan jika momen beribadah justru malah menimbulkan madharat yang juga berdampak besar kepada lingkungan. Terlebih, plastik sekali pakai membutuhkan berjuta-juta tahun untuk dapat terurai. Oleh karenanya, penting bagi seluruh umat Muslim untuk memperhatikan aspek ekologis dalam berkurban. Sehingga, proses ibadah dapat membawa kebermanfaatan yang lebih banyak baik bagi sesama manusia dan keberlanjutan alam.

Kurban dalam Perspektif Ekologis

Al-Qur’an dalam Surah Al-An’am ayat 38 yang memiliki arti: “Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua makhluk hidup saling berhubungan dan saling membutuhkan. Allah menciptakan berbagai macam ekosistem yang membentuk alam semesta. Sebagai manusia, kita diberi tugas untuk menjaga dan menghormati semua bentuk kehidupan, terutama lingkungan dan alam.

Dengan demikian, setiap kehidupan yang ada di bumi merupakan bentuk penciptaan yang sempurna. Oleh karenanya, bukan perilaku yang bijaksana jika umat Islam merusak atau menghilangkan kehidupan yang ada. Apalagi melakukan ibadah, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan kerusakan.

Penyelenggaraan kurban, tidak hanya berfokus pada pembagian daging kepada masyarakat. Di sisi lain, proses pemotongan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Apalagi proses penyembelihan hewan kurban juga menghasilkan limbah. Oleh karenanya, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan proses penyembelihan agar tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.

Misalnya, saat proses pemotongan hewan kurban berlangsung, limbah seperti darah hewan tidak boleh langsung dibuang begitu saja ke saluran air atau tanah terbuka. Darah hewan yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, terutama sumber air di sekitarnya seperti sungai, selokan, atau sumur warga. Jika limbah tersebut bercampur dengan air bersih, maka dapat menyebabkan pencemaran dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, darah dan limbah lainnya perlu diolah atau ditampung terlebih dahulu, misalnya dengan membuat lubang khusus sebagai tempat pembuangan, lalu ditimbun dengan tanah setelah selesai. Selain lebih bersih, cara ini juga membantu menjaga lingkungan tetap sehat dan tidak menimbulkan bau yang mengganggu.

Selain itu, dalam pembagian daging, dianjurkan untuk menggunakan wadah yang ramah lingkungan. Penggunaan wadah yang ramah lingkungan dapat menyesuaikan dengan alternatif wadah lokal. Contohnya, di Jawa bisa pakai besek atau daun pisang. Di Aceh pakai daun nipah. Di Maluku ada anyaman daun gamutu. Di Kalimantan bisa pakai bronsong, kreneng, atau purun. Alternatif lainnya ialah masyarakat membawa wadah sendiri dari rumah untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai.

Hikmah Kurban Berkelanjutan untuk Penyelamatan Alam

Jika kita telaah lebih lanjut, kurban dengan memperhatikan aspek-aspek ekologis akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hubungan manusia dengan Tuhan (hablumminallah), manusia dengan manusia (hablumminannas), dan manusia dengan alam (hablumminal alam) dapat terjalin dengan baik.

Adapun kurban yang dilakukan dengan memperhatikan lingkungan membawa banyak manfaat. Hewan yang dirawat di lingkungan sehat akan menghasilkan daging berkualitas, sehingga ibadah kurban menjadi maksimal sebagai bentuk hubungan yang baik dengan Allah (hablumminallah). Daging yang berkualitas kemudian dibagikan kepada sesama. Sehingga dapat mempererat hubungan sosial dan rasa kepedulian antar manusia (hablumminannas). Selain itu, dengan mengelola limbah kurban dengan benar dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dapat meningkatkan hubungan manusia dengan alam (hablumminal alam) untuk menjaga kelestarian alam dari pencemaran dan kerusakan.

Oleh karenanya, tradisi kurban dengan memperhatikan sisi ekologis harus kita rawat setiap tahunnya. Hal tersebut berguna agar kurban yang dilakukan dapat berkelanjutan dan tidak membawa kerusakan bagi lingkungan. Kurban berkelanjutan mendorong kita untuk lebih bijak dalam memilih hewan, mengelola proses penyembelihan, serta mengurangi dampak negatif terhadap alam melalui pengelolaan limbah dan penggunaan bahan ramah lingkungan. Jika dilakukan secara konsisten, kurban yang ramah lingkungan dapat menjadi upaya penyelamatan alam, sekaligus memperkuat nilai-nilai keberlanjutan dalam praktik baik keagamaan.

Membaca Kembali Relasi Pasutri: Dari Domestikasi hingga Childfree

“Perempuan (bukan) Makhluk Domestik,” begitu kata Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam judul salah satu bukunya. Menurut beliau, pembentukan opini publik yang menempatkan kaum perempuan (istri) sebagai figur yang ‘hanya’ ditempatkan di rumah amatlah patriarkis dan timpang. Perempuan dinilai menderita ketidakadilan gender akibat disposisi peran dalam kehidupan bermasyarakat.

Terlebih, pemosisian yang demikian juga berpotensi menghambat kemajuan peradaban. Hal ini dikarenakan, domestikasi kaum perempuan mengakibatkan berkurangnya aktivitas pendidikan, pengabdian, serta pekerjaan perempuan di luar rumah. Padahal, semestinya perempuan dapat memperoleh dan memenuhi hak-haknya tersebut meski ia telah menikah. Sehingga, domestikasi dianggap perlu untuk dikritisi sebagai salah satu wujud ketimpangan gender.

Kesetaraan adalah Keniscayaan

Sejatinya, ketimpangan dalam bentuk apa pun memang sepenuhnya tak boleh terjadi. Manusia dalam rupa apa pun juga, baik pria maupun wanita, terlahir dalam kesetaraan. Alquran misalnya, memberi isyarat bahwa di mata Tuhan manusia sejajar kedudukannya. Hanya saja, perbedaan di antara mereka terletak pada ketaatan (taqwa) terhadap petunjuk dan ketentuan-ketentuan-Nya.

Apabila kita berkaca pada prinsip ideologi ketuhanan dalam proses pembentukan hukum yang dipelopori Immanuel Kant, model isyarat Alquran ini dapat dimaknai seperti ini: “Kedudukan manusia sama dan sederajat di mata hukum. Perbedaan timbul akibat dari tingkah laku manusia sendiri, apakah ia taat atau tidak. Mereka yang taat berada di kedudukan yang luhur, sementara mereka yang memberontak akan sengsara dalam jurang kehinaan.” Alhasil, sampai di sini kita sepakat terkait prinsip kesetaraan sebagai suatu keniscayaan tersebut.

Dalam perjalanannya, topik kesetaraan ini menjadi salah satu bahasan menarik, utamanya dalam relasi lelaki dan perempuan yang telah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). Salah satu topik yang acap menjadi perbincangan adalah terkait pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam banyak narasi, peran pemenuh kebutuhan keluarga sering disandarkan pada suami yang juga sekaligus merangkap tahta kepala keluarga.

Sementara, istri berperan sebagai pengelola manajerial urusan domestik, mulai dari hidangan keluarga, anak, kebersihan rumah, dan sebagainya. Bila kita telisik lebih dalam, pola semacam ini sejatinya merupakan warisan bijak dari pola kehidupan masyarakat pra-aksara zaman berburu dan meramu (food gathering).

Sejarah mencatat, salah satu tahap progresivitas masyarakat pra-aksara adalah dikenalnya pembagian kerja  semacam ini. Meski di masa food gathering mereka belum mengenal sistem alat, tukang, dan pertanian, sistem pembagian kerja menghasilkan pola hubungan sinergis yang apik antara kaum lelaki dan perempuan dalam masyarakat nomaden kala itu. Kaum pria memegang tanggung jawab atas kebutuhan makanan, tempat tinggal, serta keamanan kelompok. Di saat bersamaan, kaum ibu bertanggung jawab atas pengolahan makanan dan pemeliharaan keturunan.

Inferioritas Peran Wanita

Sayangnya, perjalanan waktu dan budaya dalam kontestasi sejarah membuat deviasi destruktif terhadap pola ini. Gerakan maskulinitas yang tercatat muncul sekira 3000 tahun sebelum masehi pada muaranya menghasilkan ketimpangan serius dalam relasi kaum pria dan kaum puan. Perempuan diposisikan inferior ketimbang laki-laki yang dinilai lebih mulia dan unggul. Tak pelak, sistem pembagian kerja pun terkena imbasnya. Segala sesuatu yang dikelola dan dikerjakan kaum pria dinilai lebih baik ketimbang pekerjaan wanita.

Bekerja di kantor, di sekolah, di proyek-proyek swasta, serta di gedung-gedung pemerintah dianggap lebih mulia ketimbang mengurus rumah tangga dan anak. Dominasi kaum pria bahkan semakin menguat dengan munculnya paham perempuan sebagai kaum kelas dua dan cenderung disepelekan.

Dalam tarikh Islam misalnya, pada masa sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad SAW, bangsa Arab memiliki kebiasaan membunuh bayi perempuan karena dianggap tidak bernilai sebagaimana bayi laki-laki yang dapat diharapkan menjadi pemimpin suku, kafilah dagang, serta tentara perang kelak saat dewasa.

Bila dicermati, penomorduaan perempuan amatlah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity). Kemanusiaan mengajarkan akan kesederajatan yang berarti penolakan terhadap penjajahan kasta maupun kelas-kelas stratifikatif. Terlebih, dalam kasus bangsa Arab misalnya, apabila kebiasaan membunuh bayi perempuan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi bangsa Arab akan terpupus dan lenyap dari muka bumi.

Beruntung, Allah sang Hafizh mengutus manusia paripurna dengan ajaran Islam yang menerangi serta menyadarkan manusia dari kebobrokan nurani. Hal ini bukan berarti mensimplifikasi peran perempuan sekadar sebagai agen perkembangbiakan semata, melainkan ingin menunjukkan betapa besarnya kontribusi dan kedudukan perempuan terhadap eksistensi jangka panjang umat manusia. Permasalahan ini sering mengalami miskonsepsi baik dari kalangan kaum pria maupun wanita.

Dalam ranah hubungan rumah tangga misalnya, pemeliharaan keturunan/reproduksi dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yang penting dalam hubungan dwi insan. Berbagai kalangan beranggapan bahwa hubungan pria-wanita dalam bingkai rumah tangga lebih ditujukan untuk membuat keduanya bahagia. Alhasil, tanggung jawab untuk turut melahirkan generasi yang lebih baik kian terpinggirkan.

Childfree dan Keraguan

Salah satu indikasi nyata dari keterpinggiran tanggung jawab reproduksi ini adalah munculnya paham childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak meski memiliki kemampuan. Istilah ini sempat booming beberapa waktu silam, meski kini tenggelam oleh berita politik dan gosip artis.

Bagi para penganut paham ini, childfree dirasa ideal untuk membangun hubungan dwi insan yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan keberadaan anak. Bila dilihat secara saksama, paham childfree seolah meletakkan anak sebagai beban sekaligus penghambat atas terwujudnya hubungan harmonis pasangan.

Terlebih, penganut childfree seringkali menisbatkan pilihannya tersebut pada isu seputar peningkatan populasi yang bergerak secara eksponensial sebagaimana diterangkan Robert Malthus. Penganut paham childfree juga diselimuti kekhawatiran akan ketidakmampuan diri untuk mendidik anak di masa depan. Muncul keraguan dan kegamangan apabila orang tua gagal mengasuh anak, maka anaklah yang akan menjadi imbasnya. Mereka mencontohkan anak-anak salah didik dan salah pergaulan yang seringkali ditengarai oleh buruknya pola asuh keluarga sebagai bentuk pembenaran atas pilihan tak berketurunan.

Padahal, semestinya kekhawatiran semacam ini perlu kita renungkan bersama. Mencermati isyarat Alquran dalam proses penciptaan manusia, sang Khalik menghendaki penciptaan manusia dalam rangka menjadikan mereka selaku khalifah perawat jagad. Ia bahkan pernah ditegur malaikat-Nya karena mereka khawatir bahwa manusia hanya akan merusak bumi mahakarya-Nya. Dengan penuh wibawa, Ia membalas, “Aku lebih mengetahui apa yang tiada kamu ketahui.” Logika ini bisa kita gunakan dalam permasalahan childfree, terutama dalam pengkhawatiran soal anak di masa depan.

Di dalam keterangan kitab Kanzun Najah wa as-Surur terdapat penjelasan terkait doa untuk anak. Menurut salah seorang guru kami, doa tersebut menjelaskan bahwa seyogianya bagi setiap orang tua untuk mendahulukan tugas pemenuhan hak-hak anak darinya ketimbang merisaukan masa depan anak. Pondasi pemikiran semacam ini amat terikat dengan landasan ketauhidan, bahwa esensi dari segala sesuatu adalah karya Allah. Sementara, manusia memperoleh ruang pengupayaan (ikhtiyariyyah) yang mesti dimaksimalkan.

Manakala sepasang suami istri diberkati Allah dengan kemampuan untuk berketurunan, alangkah bijaksana bila keduanya menunaikan amanah tersebut. Tentunya, dengan tetap diikuti tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta menuntun anak sesuai dengan jalan kebenaran yang diyakini. Sementara, baik buruknya anak di kemudian hari bukanlah menjadi tanggung jawab mereka, melainkan kembali kepada ranah prerogatif Allah, Dzat yang tak pernah mengecewakan hamba-hamba-Nya.

Mengambil Ibrah dari Ibrahim

Mengawali Juni ini, bukan hanya “Hujan Bulan Juni” Eyang Sapardi yang disakralkan. Tahun ini, umat Islam pun akan ‘menyakralkan’ dengan melaksanakan ibadah kurban. Satu tradisi keagamaan yang sangat tua dimulai dari kehidupan Nabi Ibrahim dan putranya. Nabi Ibrahim—Abraham dalam bahasa Ibrani, adalah sosok penting dalam tradisi agama semitik: Yahudi, Kristiani, dan Islam. Karenanya ketiga agama ini juga sering disebut Abrahamic Religion. Dalam tradisi Kekristenan, Abraham disebut sebagai Bapak para bangsa. Karena darinya melahirkan keturunan para nabi dari berbagai suku.

Salah satu bagian kehidupan Ibrahim yang dapat diambil pelajaran adalah peristiwa pengurbanan. Memang terdapat perbedaan terkait siapa sosok yang dikurbankan? Ishaq atau Ismail? Tradisi Alkitab mengimani Ishaq, sedangkan tradisi Qur’ani yang dilahirkan oleh para mufasir mayoritas memilih Ismail. Meskipun ada sedikit mufasir yang mengunggulkan Ishaq, seperti Muqatil bin Sulaiman dan at-Thabari dalam beberapa riwayat.

Meski demikian, tak perlu berdebat lebih jauh. Sebab pada akhirnya, keduanya tidak dikurbankan. Hewan ternak menjadi pengganti dari darah manusia yang akan disembelih. Potret ini memberikan pelajaran penting betapa Tuhan ingin menetapkan satu aturan baru: tidak boleh ada lagi pertumpahan darah manusia yang mengatasnamakan Tuhan. Kalau belajar sejarah dunia, kita akan mengetahui bahwa saat itu telah menjadi kelaziman bagi masyarakat mengurbankan manusia yang dipersembahkan untuk dewa. Praktik itu berlangsung terus-menerus hingga kedatangan Nabi Ibrahim. Pengurbanan ini memberikan makna baru bahwa manusia mempunyai harga diri yang tinggi.

Nilai kemanusiaan ini yang perlu dipahami lebih dalam ketika melaksanakan ibadah kurban. Alih-alih berhenti pada sosok hewan yang disembelih. Ada yang menggunakan kambing, domba, sapi, unta dan kerbau. Mana yang lebih mulia? Kata Allah, yang mulia adalah yang bertakwa. Esensi pengurbanan adalah ketakwaan yang utama. Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ٣٧

Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.

Maka bagi mereka yang berkurban, seharusnya yang dikurbankan bukan hanya daging hewan, tetapi juga sifat kebinatangan yang melekat pada diri ini. Agar sepenuhnya menjadi manusia, kita perlu menyisihkan dimensi hewani yang juga melekat pada diri ini. Inilah ibrah pertama dari pengurbanan.

Pelajaran berikutnya yang juga tidak kalah penting adalah kehadiran ayah dalam keluarga. Nabi Ibrahim adalah figur ayah yang hadir bagi anak dan istrinya. Sikap yang juga hari ini makin jarang ditemukan dalam potret keluarga Indonesia. Menurut UNICEF, pada tahun 2021, ada sekitar 20,8% anak Indonesia yang tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah (fatherless). Hal ini berarti dari 30 juta lebih anak usia dini, ada 3 juta anak yang kehilangan figur bapak. Dalam Al-Quran Surat As-Shaffat ayat 101-110, Allah Swt merekam dialog apik antara Ibrahim dan putranya.

فَبَشَّرْنٰهُ بِغُلٰمٍ حَلِيْمٍ ١٠١ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ ١٠٢ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ ١٠٣ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ ١٠٤ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ ١٠٥ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ ١٠٦ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ١٠٧ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ ١٠٨ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ ١٠٩ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ ١١٠

Maka, Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak (Ismail) yang sangat santun. 102. Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.” 103. Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), 104. Kami memanggil dia, “Wahai Ibrahim, 105. sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 107. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. 108. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, 109. “Salam sejahtera atas Ibrahim.” 110. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.

Pada ayat 102, terekam panggilan mesra Nabi Ibrahim kepada sang anak dengan ungkapan, yaa bunayya. Secara gramatikal, bentuk tersebut menyiratkan kasih sayang yang teramat dari sang nabi. Hal ini menegaskan kehadiran beliau sebagai ayah, bukan hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis. Ia hadir aktif menemani anaknya bertumbuh. Dari pendidikan Ibrahim dan Hajar, melahirkan anak yang saleh dan taat.

Ini juga menjadi pola parenting yang penting untuk dipahami. Bahwa untuk melahirkan generasi hebat, orang tuanya terlebih dahulu harus taat. Anak adalah cerminan dari perilaku orang tuanya. Karenanya, peningkatan kasus kenakalan remaja saat ini dapat dikaitkan dengan ketiadaan orang tua dalam pendidikan di rumah. Ketika semua sibuk dengan pekerjaan, anak jadi kehilangan panutan. Maka iduladha perlu dipahami tidak sebatas menyembelih hewan, tetapi juga mengurbankan waktu dan fisik kita untuk orang-orang tercinta. Boleh jadi yang diharapkan oleh anak itu bukan harta melimpah, tetapi adanya orang tua yang memberikan warna masa kecilnya.

Selain soal kehadiran orang tua, dari Nabi Ibrahim pula kita belajar semangat dialogis dalam menyikapi berbagai persoalan. Konteks pendidikan, kita pun melihat betapa Ibrahim mau mendengarkan suara anaknya. Ia tidak menjadi orang tua yang otoriter. Bahwa generasi dulu pasti selalu benar. Terlebih, apa yang disampaikan oleh Ibrahim sebenarnya adalah perintah Tuhan. Itu syariat yang harus dilaksanakan. Dari sini kita belajar, bahwa syariat yang pasti benar pun tidak bisa dilakukan dengan semena-mena. Perlu konsen, persetujuan dari orang lain. Harus ada dialog, tidak main asal golok.

Spirit dialog ini juga dapat kita lihat dalam kisah Ibrahim dengan Tuhannya sebagaimana terekam dalam surat Al-Baqarah ayat 260:

وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِ فَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ ٢٦٠

(Ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.” Dia (Allah) berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang.” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu, ambillah empat ekor burung, lalu dekatkanlah kepadamu (potong-potonglah). Kemudian, letakkanlah di atas setiap bukit satu bagian dari tiap-tiap burung. Selanjutnya, panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Mari perhatikan dengan seksama ayat tersebut. Ada hal menarik sebagaimana dialog Ibrahim dan putranya dalam ibadah kurban. Ayat tersebut juga menyiratkan dialog sang khalilullah dengan Allah terkait ketauhidan, sosok ketuhanan. Alih-alih Allah melarang atau menegasikan pertanyaan Ibrahim, Dia justru memberikan jawaban yang menguatkan hati Ibrahim. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim telah memberikan contoh bagaimana beriman dengan pengetahuan, bukan percaya tanpa argumen nyata.

‘Ala kulli hal, ada tiga ibrah dari Ibrahim. Pertama, spirit pengurbanan adalah untuk menghidupkan nilai-nilai ketakwaan, menempatkan Tuhan di atas segala hal yang dicintai. Kedua, kehadiran orang tua terutama ayah menjadi penting untuk melahirkan generasi berkualitas. Ketiga, dialog atau musyawarah perlu dilakukan dalam segala aspek: ibadah maupun muamalah. Akhirnya, mampukah kita menjadi Ibrahim baru di era modern? Wallahu  a’lam.

Kurban Anak Perempuan

Dan apabila bayi-bayi perempuan

yang dikubur hidup-hidup ditanya,

karena dosa apa dia dibunuh?

(QS. at-Takwir, 81: 8-9)

 

Seandainya Nabi Ibrahim as. hanya punya anak perempuan untuk dikurbankan, seandainya Ismail (atau Ishak menurut Alkitab) adalah seorang anak perempuan, apakah peristiwa pengurbanan itu akan sebegitu menggetarkan umat manusia? Untuk menjawab pertanyaan menggugat ini, kita perlu menengok kembali salah satu ayat Al-Quran dengan perspektif antropolog modern.

Pada zaman Nabi Muhammad (571-634 M), yang tentu saja sangat jauh terpaut dengan masa Ibrahim (hidup sekitar 2166 SM), nilai seorang anak lelaki sangat-sangat lebih tinggi daripada anak perempuan. Contoh terbaik adalah usaha pengorbanan Abdullah (ayah Nabi Muhammad sendiri). Abdul Muththalib, ayah Abdullah dan sekaligus kakek tercinta dan pelindung Nabi Muhammad berusaha untuk mengurbankan anak lelaki pertamanya itu. Usaha pengurbanan ini tergagalkan karena ditebus dengan 100 unta—saat ini, harga satu unta untuk diperah susunya berkisar 60 juta ke atas.

Bandingkan nilai 100 unta itu dengan nilai anak perempuan. Sebuah riwayat historis menyebutkan bahwa Sha‘sha‘ah Ibn Nâjiah, kakek penyair terkenal al-Farazdaq, pernah memberikan tebusan dua ekor unta hamil sepuluh bulan pada setiap orang tua yang bermaksud menanam hidup-hidup anak perempuannya. Yang perlu dicatat: Sha‘sha‘ah Ibn Nâjiah konon sempat menebus sekitar 300 atau dalam riwayat lain 400 anak perempuan yang hendak dikubur hidup-hidup oleh orang tuanya (Quraish Shihab, 2010: 684).

Angkanya sungguh fantastis! Kita tak tahu pasti berapa jumlah anak perempuan yang telah dikubur-kurbankan, tapi sudah hampir pasti bahwa jumlahnya jauh lebih banyak daripada anak lelaki. Hampir pasti tidak banyak orang maha kaya raya yang begitu maha dermawan! Apalagi, peristiwa pengorbanan anak perempuan biasanya jadi ‘rahasia umum’ yang terlarang dikisahkan.

Dengan kata lain, nilai anak lelaki sangat jauh lebih tinggi. Bahkan, karena dilandasi oleh perintah Tuhan, pengorbanan anak lelaki jadi sangat sakral ilahiah. Sedangkan pengorbanan anak perempuan bisa dikatakan tidak cukup bernilai, bahkan sekadar bernilai ‘melegakan’, hanya melepaskan beban. Kita ingat apa yang dicatat Al-Quran: “Apabila salah seorang di antara mereka [kafir Arabia] diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah” (QS. an-Nahl [16]: 58). Anak perempuan adalah beban sosial yang sangat tidak dikehendaki, setidaknya itulah yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.

Apa jadi seandainya Ibrahim hanya punya anak perempuan untuk dikurbankan, seandainya Ismail (atau Ishak) adalah anak perempuan. Justru, pertanyaannya bukan lagi kenapa lelaki, tapi kenapa jauh lebih banyak anak perempuan yang dikurbankan dalam suatu masyarakat.

Harus diakui, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, bahwa orang-orang Semenanjung Arabia yang mengorbankan anak perempuannya merasa mengikuti agama Ibrahim. Kata Quraish Shihab (2010: 684) dalam Tafsîr Al-Mishbâh: “Mengaburkan agama mereka, yakni mengaburkan pemahaman agama yang mereka akui sebagai agama mereka, yaitu agama Nabi Ibrâhîm as. Kita ketahui bahwa Nabi Ibrâhîm as. diperintahkan Allah untuk menyembelih anak beliau. Mereka bermaksud mengikuti hal tersebut, tetapi mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrâhîm as. adalah atas perintah Allah Swt. dan justru untuk membatalkan tradisi yang menyebar dalam masyarakat umat manusia.”

Al-Quran juga mengecam dalih ekonomi atas pembunuhan anak perempuan. Dengan tegas Allah berkata: “Kami yang akan memberi rezeki untuk kamu (hai para orangtua) dan memberi juga mereka (anak-anakmu) rezeki” (QS. al-An‘âm [6]: 151). Pada QS. Al-Isra’, Allah mengingatkan juga: “Kami yang akan memberi mereka (anak-anak itu) rezeki, dan memberikan pula untukmu” (QS. al-Isrâ’ [17]: 31).

Dua alasan itu sangat mungkin hanya akal-akalan saja. Alasan mengikuti Ibrahim jelas terlalu kebablasan. Ismail tidak sampai mati disembelih. Begitu juga alasan ekonomi atau pangan. Karena, seperti yang banyak sekali dijabarkan dalam kajian antropolog modern, perempuan adalah penghasil atau pekerja utama kebutuhan pangan sejak dari proses penanaman sampai proses memasak dalam masyarakat tradisional bahkan sampai sekarang.

Namun, alasan yang berbeda diajukan oleh antropolog modern: perang. Dalam sejarah umat manusia sampai detik ini, tak pernah ada imajinasi utopis muluk surgawi bahwa tentara bisa diwakilkan sepenuhnya pada kaum perempuan. Tak pernah ada tuturan sejarah yang membuktikan itu. Perang adalah wilayah khusus lelaki. Inilah yang menjadi perendahan dan pengorbanan anak-anak perempuan.

“Secara teoretis, perempuan mampu melawan bahkan menundukkan laki-laki yang mereka asuh dan besarkan sendiri, tetapi laki-laki yang diasuh di desa atau suku lain menghadirkan tantangan yang berbeda. Segera setelah laki-laki entah atas alasan apa mulai menanggung beban konflik antarkelompok, perempuan tidak punya pilihan selain mengasuh sejumlah besar laki-laki kuat di antara kaum mereka sendiri… [] Semakin garang kaum lelaki, semakin banyak jumlah perang, semakin banyak pula laki-laki seperti itu dibutuhkan,” demikian kata antropolog Marvin Harris (2019: 78-79).

Akibat dan ujung teori umpan balik (atau teori amplifikasi deviasi) ini sangat menyedihkan: perempuan berada dalam tekanan seksual kaum lelaki agresif, yang menghasilkan sistem keluarga poligini: satu lelaki memiliki atau menikahi banyak perempuan, yang mengakibatkan kelangkaan dan perebutan perempuan, lalu perempuan diagungkan untuk membesarkan lebih banyak (bahkan sangat lebih banyak) kaum lelaki agresif seraya mengabaikan dan bahkan mengurbankan anak-anak perempuan.

Kita ingat bahwa pada masa Nabi Muhammad saw, poligini adalah kasus umum semua lelaki penguasa. Kita juga ingat bahwa Nabi Muhammad saw diejek dengan sengit karena semua anak-anak lelakinya meninggal saat masih belia. Dengan kata lain, pengurbanan anak lelaki adalah sesuatu yang sakral nan mahal, sedangkan pengorbanan anak perempuan adalah kebiasaan profan duniawi.

Teori amplifikasi deviasi itu cukup aplikatif pada masyarakat suku-suku Arab saat Nabi Muhammad diutus jadi rasul. Nabi Muhammad hidup saat perang antarsuku adalah sesuatu yang hampir terjadi tiap tahun. Sejarawan mencatat bahwa selama 10 tahun memimpin Kota Madinah, Nabi Muhammad mendapati sebanyak 64 kali peperangan baik yang berupa perang besar, kecil, atau ekspedisi militer ke wilayah musuh potensial. Sejumlah 26 peperangan dipimpin langsung Nabi Muhammad, meski ulama sejarawan berbeda-beda pendapat perihal pasti jumlahnya.

Dari sejarah kita memahami apa yang kemudian diperbaharui atau bahkan direvolusi oleh Islam. Yang pertama adalah menghancurkan sistem politeisme yang dianut para pemimpin suku-suku Arab dan menggantikannya dengan tauhid dan takwa sebagai puncak kemuliaan. Kedua, pada tataran praktis-sosial, larangan poligini bagi lelaki dengan maksimal hanya empat istri. Ketiga, yang tak kalah penting, perempuan punya kuasa hak milik atas harta benda dan istri bisa mewarisi harta suami. Perempuan punya kuasa ekonomi (Marshall Hodgson, 2002: 261).

Efek tiga pembaharuan itu mengubah struktur akut sistem suku di Arabia bahkan di dunia yang sekaligus pelan-pelan menghancurkan sistem penguburan atau pembunuhan anak-anak perempuan. Perubahan akbar ini mengangkat perempuan pada martabat tertinggi secara sosial dan religius yang tak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Bahkan, Nabi Ibrahim yang sangat radikal ilahiah tak pernah berhasil melakukannya.

Namun, bahkan sampai detik ini, anak perempuan masih terus dikurbankan baik secara harfiah (dibunuh), atau dikebiri secara simbolik (sosial budaya), atau dihambat secara ekonomi-politik. Buktinya tersebar di seluruh masyarakat dunia. Tentu harus diakui bahwa pada zaman kita nasib anak perempuan sangat jauh lebih baik daripada zaman Nabi Muhammad saw.

‘Demi Anak’: Alasan Klasik Perempuan Bertahan dalam KDRT

Sedih rasanya, ketika melihat ratusan ribu data yang selalu dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan terkait data kekerasan berbasis gender setiap tahun. Salah satu jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia, dan seperti rantai yang mematikan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun 2024,  Komnas Perempuan  mencatat 3.440 kasus KDRT yang terverifikasi dari total 4.178 pengaduan.

Sementara itu, DPR RI  mencatat total 28.789 kasus kekerasan, dengan mayoritas korban adalah perempuan, yaitu 24.973 kasus. Jumlah ini menunjukkan bahwa, perempuan tidak memiliki ruang aman dalam rumah. Perannya sebagai istri, bisa dikatakan sebagai peran yang berpotensi cukup buruk dan memiliki ancaman menjadi korban KDRT. Perlu diketahui juga bahwa, KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, ataupun melukai fisik lainnya.

Ada beberapa jenis KDRT yang tidak disadari oleh kita di antaranya: kekerasan psikologis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga, ataupun kekerasan finansial.

Di antara ribuan data yang setiap tahun dirilis oleh Komnas Perempuan, kita bisa dengan tegas mengatakan bahwa angka tersebut bisa berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam kata lain, data tersebut seperti gunung es, di mana fakta di lapangan lebih banyak. Hal ini karena, tidak sedikit perempuan yang menyembunyikan kasus KDRT yang dialaminya dengan alasan takut dianggap mengumbar aib suami.

Dogma agama, yang selama ini diterima oleh perempuan sebagai istri, harus patuh terhadap suami sehingga tidak diperbolehkan mengumbar aib suami. Peristiwa KDRT adalah perilaku yang memalukan, apabila istri mengungkapkan kasus tersebut ke publik, istri dianggap durhaka dan membangkang terhadap otoritas suami yang selama ini diproduksi oleh pemuka agama.

Dogma agama hidup di antara fatwa kiai, tokoh agama ataupun influencer agama yang selalu diberikan kepada para anak muda yang belum menikah agar bisa menjalankan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, sejauh ini jarang sekali kita mendengar ceramah-ceramah agama yang mengingatkan untuk tidak boleh memukul istri, menjadi suami yang bertanggung jawab dan hanya setia terhadap satu pasangan.

Jika sudah terjadi KDRT, mengapa istri tidak langsung memilih berpisah dengan suami?

Salah satu alasan mengapa perempuan memutuskan untuk tidak bercerai sekali pun dia sudah babak belur, menderita secara fisik dan psikis, adalah tidak mau anaknya mengalami broken home. Kondisi tersebut adalah keadaan keluarga yang tidak utuh, bisa jadi karena perceraian, perpisahan orang tua ataupun hilangnya salah satu orang tua. Kondisi hilang tersebut tidak terbatas pada hilang secara fisik, bisa juga karena peran atau kondisi keluarga yang disfungsional.

Padahal, kondisi broken home tidak hanya terjadi pada anak yang orang tuanya berpisah, bisa jadi seorang anak akan mengalami broken home karena sering melihat ibunya dipukul, ditelantarkan, dicaci maki ataupun menyaksikan orang tuanya bertengkar. Kondisi ini akan menciptakan trauma kepada anak yang sangat panjang. Tidak berfungsinya keluarga kepada anak, akan menambah luka sepanjang hidup sehingga hidup dalam trauma.

Keputusan bertahan dalam hubungan yang toxic karena KDRT ibarat mencuci piring yang pecah. Sekali pun piring tersebut sudah bersih, namun tangan kita akan terluka dan berdarah, dan siklus tersebut akan sangat lama. Memilih untuk berpisah/bercerai dengan pasangan pondasinya ‘demi anak’. Anak-anak berhak tumbuh dengan lingkungan yang aman tanpa kekerasan.

Bisa jadi, seseorang tidak baik menjadi pasangan (suami/istri), tetapi ketika menjadi oang tua, sangat bisa menjalankan peran tersebut. Kondisi orang tua yang bercerai, tidak selalu menjadikan anak hidup dalam keadaan broken home. Bisa jadi, pasca perceraian dilakukan oleh orang tua, seorang anak justru hidup dalam kasih sayang yang berkelimpahan dari bapak dan ibunya.

Dalam konteks agama, perceraian tidaklah haram. Hanya saja, Tuhan tidak menyukainya. Namun, jika perceraian akan mengantarkan kehidupan seseorang (anak) lebih baik dan masa depannya lebih cemerlang, pilihan tersebut harus kita lakukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada sosok amanah (red:anak) yang diberikan oleh Tuhan. Bukankah pilihan itu lebih baik dibandingkan dengan menemani anak tumbuh dalam lingkungan kekerasan? Wallahu A’lam.

Luka Tak Terlihat: Potret Trauma Korban Kekerasan Seksual

Pada dasarnya, kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran terhadap integritas fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat dan hak asasi manusia seseorang. Peristiwa traumatis ini dapat mencabut rasa aman paling mendasar yang dimiliki seseorang terhadap tubuh dan ruang pribadinya. Dalam kasus kekerasan seksual, korban tidak hanya mengalami penderitaan sesaat, tetapi juga mengalami trauma psikologis jangka panjang yang dapat mengganggu fungsi hidup secara keseluruhan.

Rasa takut yang tak kunjung usai, perasaan malu yang melekat, serta perasaan tak berdaya menjadi beban harian yang tak mudah diangkat begitu saja. UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta penghormatan terhadap tubuh seseorang (Pasal 4). Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pengakuan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya kasat mata, tetapi juga menyentuh kedalaman psikologis dan sosial korban.

Mengapa Banyak Korban Memilih Diam?

Fenomena diam para korban kekerasan seksual merupakan refleksi dari kondisi sosial yang belum aman dan belum berpihak. Ketika seorang korban memilih untuk tidak melaporkan kasusnya, hal ini bukan semata karena kurangnya keberanian, melainkan karena ia terjebak dalam lingkungan yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming), meremehkan pengalaman korban, bahkan menormalisasi perilaku pelaku. Ketakutan terhadap stigma, kehilangan pekerjaan, rusaknya relasi sosial, hingga rasa trauma saat menghadapi proses hukum semuanya menjadi alasan mengapa banyak korban memilih menyimpan luka dalam diam.

UU TPKS menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan identitas, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta hak untuk tidak disalahkan atas kejadian yang dialaminya (Pasal 67-70). Namun dalam praktiknya, banyak korban merasa bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya mampu menerjemahkan semangat perlindungan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mendorong sosialisasi hukum yang lebih luas, serta pelatihan empatik bagi para penegak hukum agar lebih sensitif terhadap pengalaman korban.

Dampak Psikologis yang Panjang dan Kompleks

Trauma yang dialami korban kekerasan seksual tidak mengenal batas waktu. Banyak korban yang mengalami gangguan psikologis jangka panjang seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi berat, kecemasan kronis, serta keinginan bunuh diri. Trauma ini sering kali tidak hanya merusak relasi korban dengan dunia luar, tetapi juga mengikis rasa percaya diri dan martabat diri korban. Dalam jangka panjang, dampaknya dapat meluas pada aspek sosial, pendidikan, dan ekonomi korban.

UU TPKS mengakomodasi aspek pemulihan korban secara menyeluruh, melalui layanan pendampingan psikologis, layanan rehabilitasi, serta layanan bantuan hukum dan sosial (Pasal 71-75). Namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti keterbatasan fasilitas layanan korban, kurangnya psikolog forensik yang terlatih, serta minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemulihan psiko-sosial pasca kejadian.

Membangun Ruang Aman dan Pemulihan

Salah satu langkah krusial dalam penanganan kekerasan seksual adalah menciptakan ruang aman bagi para penyintas untuk bicara, pulih, dan melanjutkan hidup tanpa takut dikucilkan. Ruang aman ini tidak hanya mencakup tempat fisik seperti rumah aman atau ruang konseling, tetapi juga mencakup ruang sosial, hukum, dan kultural yang bebas dari intimidasi, stigma, dan diskriminasi.

Dalam ruang aman tersebut, korban berhak untuk memulihkan identitas dirinya tanpa tekanan, serta berhak untuk menentukan sendiri proses penyembuhan yang paling sesuai. Dalam UU TPKS, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang terjangkau dan terintegrasi.

UPTD PPA ini bertugas memberikan layanan rujukan, pemulihan psikologis, hukum, dan sosial, serta memastikan korban berada dalam sistem perlindungan yang aman. Sayangnya, tidak semua daerah memiliki kapasitas dan komitmen yang sama dalam menjalankan mandat ini, sehingga masih banyak korban yang kehilangan akses terhadap ruang aman dan pemulihan yang layak.

Menolak Lupa, Merawat Suara Korban

Merawat suara korban bukanlah tindakan belas kasihan, melainkan bentuk pengakuan bahwa mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk didengarkan dan dipulihkan. Setiap suara korban adalah saksi atas sistem yang gagal melindungi mereka.

Oleh karena itu, menyuarakan pengalaman korban bukanlah membuka luka lama, tetapi bagian dari upaya transformatif untuk mendorong keadilan dan perubahan sosial. UU TPKS mengandung prinsip non-diskriminasi dan penghormatan atas martabat korban sebagai bagian dari pemulihan keadilan.

Prinsip ini menegaskan bahwa negara, masyarakat, dan institusi hukum wajib hadir dalam semangat pemulihan, bukan hanya dalam penegakan pidana. Oleh karena itu, pendidikan masyarakat, reformasi budaya hukum, serta peningkatan kapasitas pendamping korban harus menjadi bagian integral dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.

Khawla al-Azwar: Simbol Kesetaraan Gender dalam Sejarah Islam

Isu kesetaraan gender merupakan topik yang terus menjadi sorotan dan perdebatan dalam berbagai ruang sosial, baik dalam masyarakat modern yang menjunjung nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maupun dalam masyarakat tradisional yang masih mempertahankan struktur sosial berbasis patriarki. Adapun dalam konteks wacana Islam, kesetaraan gender sebenarnya bukanlah konsep asing, sebab ajaran Islam sejak awal telah memposisikan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan peradaban, dengan hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan kapasitas dan potensi masing-masing individu.

Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan sejak masa Nabi Muhammad SAW dan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, bahkan militer. Sebagaimana halnya sosok perempuan Muslim yang menonjol sebagai simbol keberanian, kepemimpinan, dan representasi kesetaraan gender dalam sejarah Islam yakni Khawla Al-Azwar, yang tidak hanya hidup dalam bayang-bayang sejarah laki-laki, tetapi justru tampil sebagai aktor utama dalam sejumlah peristiwa penting yang menentukan arah perjuangan umat Islam pada masa itu.

Khawla Al-Azwar Pejuang Muslimah yang Menginspirasi

Khawla binti Al-Azwar merupakan saudari dari Dhirar Al-Azwar, seorang komandan pasukan Muslim yang dikenal akan keberaniannya. Khawla hidup pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA, yakni masa ketika umat Islam menghadapi tantangan militer besar, termasuk dari Kekaisaran Bizantium.

Dalam sejumlah pertempuran besar termasuk Perang Yarmuk, Khawla tampil sebagai pejuang garis depan yang tidak hanya hadir sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemimpin yang turut menentukan arah perjuangan di medan laga.

Bahkan dalam salah satu kisah yang tercatat dalam sejarah Islam klasik, Khawla menyamar mengenakan baju zirah prajurit laki-laki dan memimpin pasukan Muslim dalam situasi kritis, ketika para prajurit laki-laki berada dalam posisi terdesak. Keberanian dan keterampilannya dalam bertempur begitu mengesankan sehingga para prajurit yang menyaksikannya menyangka ia adalah seorang komandan laki-laki. Identitas aslinya baru diketahui setelah kemenangan berhasil diraih dan Khawla menyingkap penutup wajahnya.

Berdasarkan peristiwa ini, menjadi bukti bahwa perempuan dengan keberanian dan kapasitasnya, dapat memainkan peran yang krusial dalam perjuangan umat. Keikutsertaan Khawla dalam peperangan bukan semata-mata anomali dalam sistem sosial patriarkal, melainkan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang menegaskan pentingnya peran aktif perempuan dalam kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya simbol keberanian individual, tetapi juga representasi dari legitimasi peran publik perempuan dalam Islam.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tidak membatasi peran perempuan hanya dalam lingkup domestik. Al-Qur’an dan al-Sunnah sendiri menyajikan banyak contoh perempuan yang aktif dalam ranah sosial, ekonomi, bahkan politik. Istri Nabi Muhammad SAW yakni Khadijah RA, adalah seorang pebisnis sukses. Lalu ada Aisyah RA yang dikenal sebagai intelektual terkemuka serta meriwayatkan banyak hadist dan menjadi rujukan utama dalam bidang fikih pada sejarah Islam.

Kemudian Khawla Al-Azwar sebagai figur historis dalam kesetaraan gender bidang militer di era modern. Munculnya sosok Khawla menjadi teladan bahwa perempuan tidak hanya bisa sejajar dalam wacana, tetapi juga dalam tindakan nyata, serta sebagai simbol bahwa perempuan dapat memimpin, berani mengambil risiko, dan menjadi pelopor perubahan sosial, tanpa mengorbankan identitas keislamannya.

Kritik Terhadap Narasi Gender dalam Sejarah Islam

Sejarah Islam yang kita warisi saat ini banyak dikonstruksi dalam bingkai patriarki. Kontribusi tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla binti Al-Azwar, Nusaybah binti Ka’ab, Asma’ binti Abu Bakar, dan lainnya, kerap tenggelam dalam narasi yang lebih menonjolkan peran laki-laki. Narasi ini tidak hanya mereduksi realitas sejarah, tetapi juga mempengaruhi persepsi umat terhadap posisi perempuan dalam Islam. Khawla Al-Azwar lebih dari sekadar simbol keberanian, melainkan sebagai ikon kesetaraan gender dalam Islam yang lahir dari ketauhidan, keberanian dan keikhlasan dalam membela kebenaran. Dalam dirinya seperti terkumpul nilai-nilai kepahlawanan yang melampaui sekat gender.

Kisah hidupnya adalah cermin bahwa Islam sejak awal telah mengafirmasi peran publik perempuan dan menolak subordinasi atas dasar jenis kelamin. Sehingga, jika di era modern, perjuangan kesetaraan gender masih menghadapi tantangan kultural dan struktural, figur Khawla menjadi pengingat bahwa perubahan bukan hanya mungkin, tetapi juga telah menjadi bagian dari sejarah Islam itu sendiri.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam membangun kembali narasi keislaman yang adil gender, dengan menjadikan tokoh-tokoh perempuan seperti Khawla Al-Azwar sebagai inspirasi dan referensi perjuangan Islam.

Pro-Kontra Persaksian dalam Pernikahan

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, pembahasan tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menjadi semakin relevan dan mendesak. Masyarakat modern masih menghadapi berbagai tantangan terkait praktik pernikahan tidak tercatat yang terus berlangsung di berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan pentingnya mengkaji ulang konsep persaksian tradisional dalam fikih Islam dan bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan dalam konteks kekinian.

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang ditetapkan Allah untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai sebuah akad yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan, Islam telah mengatur berbagai ketentuan untuk memastikan keabsahan dan kesempurnaan pernikahan. Di antara ketentuan tersebut adalah keharusan adanya persaksian dalam akad nikah.

Para ulama telah mencapai kesepakatan bahwa persaksian merupakan salah satu syarat dalam pernikahan. Hal ini didasarkan pada berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kedudukan persaksian tersebut apakah merupakan syarat yang menentukan keabsahan akad (syarat sah) ataukah hanya sebagai syarat kesempurnaan (syarat kamal).

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengkaji secara mendalam tentang kedudukan persaksian dalam pernikahan menurut perspektif fikih Islam, khususnya berdasarkan analisis Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan ini.

Landasan Teoretis Persaksian dalam Pernikahan

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini berakar pada perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan persaksian nikah serta interpretasi terhadap tujuan disyariatkannya persaksian. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan jumhur, memandang persaksian sebagai syarat sah yang harus dipenuhi saat akad. Sementara ulama lain, seperti Imam Malik, menganggapnya sebagai syarat kesempurnaan yang diperlukan sebelum dukhul.

Meski terdapat perbedaan pendapat tentang waktu diperlukannya saksi, para ulama sepakat bahwa pernikahan yang disembunyikan (nikah sirri) tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek pengumuman dan dokumentasi dalam pernikahan untuk melindungi hak-hak yang timbul darinya, seperti hak keturunan, waris, dan nafkah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kedudukan Persaksian

Menurut pandangan Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, persaksian merupakan syarat kesempurnaan dalam pernikahan yang hanya diperlukan saat akan terjadi dukhul (hubungan suami istri). Mereka berpendapat bahwa akad nikah tetap sah meskipun dilakukan tanpa kehadiran saksi. Namun, pasangan tersebut tidak boleh melakukan hubungan suami istri sebelum menghadirkan saksi. Argumentasi mereka didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan utama persaksian adalah untuk mengumumkan pernikahan dan mencegah terjadinya pengingkaran di kemudian hari.

Berbeda dengan pandangan di atas, Imam Malik berpendapat bahwa persaksian merupakan syarat sah yang harus dipenuhi pada saat akad nikah berlangsung. Menurut beliau, tanpa kehadiran saksi, akad nikah dianggap tidak sah atau batal. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Imam Malik memandang persaksian sebagai bagian integral dari rukun akad yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Perbedaan pendapat ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, pernikahan tanpa saksi tetap valid meskipun tidak sempurna, dan pasangan hanya perlu menghadirkan saksi sebelum melakukan hubungan suami istri. Sementara menurut Malik, pernikahan tersebut sama sekali tidak valid dan memerlukan akad baru dengan kehadiran saksi jika ingin dianggap sah.

Hakikat dan Fungsi Persaksian dalam Pernikahan

Perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai fungsi persaksian dalam pernikahan mencerminkan kedalaman pemikiran fikih Islam dalam memahami maksud syariat. Perbedaan ini terutama berpusat pada interpretasi terhadap hakikat persaksian apakah merupakan ketentuan hukum syar’i yang memiliki dimensi ibadah dengan syarat-syarat tertentu, atau sekadar sarana untuk dokumentasi dan pencegahan konflik semata.

Persaksian sebagai Sarana Pengumuman (I’lan)

Imam Abu Hanifah memandang bahwa tujuan utama persaksian dalam pernikahan adalah sebagai sarana pengumuman (I’lan) semata. Berdasarkan pandangan ini, beliau memperbolehkan kesaksian dari orang yang fasik, karena yang terpenting adalah tercapainya fungsi pengumuman tersebut kepada masyarakat. Perspektif ini menekankan aspek sosial dari persaksian, di mana fokus utamanya adalah memastikan bahwa pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat untuk mencegah fitnah dan prasangka buruk.

Persaksian sebagai Dokumentasi Hukum

Sementara itu, Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih komprehensif mengenai fungsi persaksian. Menurut beliau, persaksian tidak hanya berfungsi sebagai pengumuman, tetapi juga sebagai bentuk dokumentasi yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, beliau mensyaratkan adanya sifat adil pada diri saksi. Keadilan ini diperlukan karena saksi tidak hanya berperan dalam mengumumkan pernikahan, tetapi juga menjadi penjamin keabsahan akad yang bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Perbedaan pandangan ini memiliki implikasi penting dalam praktik pernikahan. Menurut Abu Hanifah, selama fungsi pengumuman tercapai, maka persaksian telah memenuhi tujuannya, terlepas dari kualitas moral saksi. Di sisi lain, Imam Syafi’i menekankan pentingnya integritas saksi karena mereka tidak hanya berperan dalam pengumuman, tetapi juga dalam aspek hukum dan dokumentasi yang mungkin diperlukan di masa depan.

Dalil-dalil dan Argumentasi Hukum

Di antara dalil-dalil yang menjadi landasan hukum persaksian dalam pernikahan adalah hadits-hadits Nabi Saw dan fatwa sahabat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan, Nabi Saw bersabda:

أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhkanlah rebana padanya”

Hadits ini secara eksplisit memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Perintah pengumuman ini mengindikasikan bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah urusan privat semata, melainkan memiliki dimensi sosial yang perlu diperhatikan. Penyebutan “tabuhkanlah rebana” dalam hadits menunjukkan bahwa Islam mendorong bentuk-bentuk pengumuman yang dapat menarik perhatian masyarakat, sehingga berita pernikahan tersebar luas.

Selain itu, terdapat fatwa dari Umar bin Khattab RA yang dengan tegas melarang nikah sirri (pernikahan yang disembunyikan). Diriwayatkan bahwa Umar RA pernah mendapati suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri dan aku tidak memperbolehkannya. Seandainya aku hadir, niscaya aku akan merajam.” Sikap tegas Umar RA ini menunjukkan betapa pentingnya aspek publikasi dalam pernikahan. Kedua dalil ini saling menguatkan dalam menegaskan prinsip bahwa pernikahan dalam Islam harus diumumkan dan tidak boleh disembunyikan.

Dengan demikian, dalam konteks modern pemahaman ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem pencatatan pernikahan yang berfungsi tidak hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai syariat dalam melindungi hak-hak keluarga.

Ecofeminisme Islam: Titik Temu Antara Perempuan dan Alam

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, mulai dari pemanasan global, polusi, hingga kehancuran keanekaragaman hayati, kepedulian terhadap pendekatan baru dalam upaya pelestarian lingkungan semakin mendesak. Salah satu pendekatan yang menarik untuk dikaji adalah ecofeminisme, yakni sebuah gagasan yang menghubungkan eksploitasi terhadap lingkungan dengan penindasan terhadap perempuan.

Dalam konteks masyarakat Muslim, munculnya pendekatan ecofeminisme Islam menjadi sebuah tawaran pemikiran yang unik dan progresif. Hal demikian dikarenakan adanya keselarasan antara nilai-nilai spiritual Islam dengan perjuangan perempuan dalam menjaga alam, memberikan kerangka teologis dan etis untuk keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan hidup yang berkeadilan.

Ecofeminisme berakar pada kesadaran bahwa sistem patriarki dan kapitalisme global tidak hanya menindas perempuan, tetapi juga menciptakan relasi kuasa yang eksploitatif terhadap alam.

Adapun perempuan, dalam banyak tradisi lokal, memiliki hubungan yang intim serta berkelanjutan dengan lingkungan yakni mengelola air, bercocok tanam, mengolah hasil bumi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Namun sayangnya, pengetahuan dan kontribusi mereka sering kali dianggap tidak ilmiah atau tidak signifikan dalam arus utama pengambilan keputusan. Oleh karena itulah, ecofeminisme hadir sebagai bentuk perlawanan atas marginalisasi tersebut, menawarkan perspektif bahwa penyembuhan bumi tidak bisa dilepaskan dari keadilan gender. Sebab, peran perempuan merupakan esensial dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara manusia dan alam.

Spiritualitas Islam dan Kesadaran Ekologis

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah sejak awal menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam. Sebagaimana al-Qur’an menyebutkan bahwa bumi dan isinya sebagai tanda-tanda (ayat) kebesaran Allah yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak. Seperti halnya dalam surah al-Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

Dalam hal ini, spiritualitas Islam sejalan dengan semangat ecofeminisme, yang menyerukan agar relasi kuasa yang timpang, baik antara manusia dan alam maupun antara laki-laki dan perempuan diubah menjadi relasi yang saling menjaga, menghargai, dan menyembuhkan. Sehingga dalam hal ini, ecofeminisme Islam hadir untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam konteks kontemporer, mengajak umat Muslim untuk meresapi ajaran-ajaran ekologis yang telah lama tertanam dalam tradisi keislaman.

Reaktualisasi Peran Perempuan dalam Islam dan Lingkungan

Reaktualisasi peran perempuan dalam pelestarian lingkungan memiliki peran penting. Sebagaimana ecofeminisme Islam yang mendorong agar perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai pelopor dalam gerakan penyelamatan bumi. Banyak perempuan Muslim kini terlibat aktif dalam kegiatan zero waste, urban farming, pengembangan produk ramah lingkungan, hingga advokasi kebijakan berbasis keadilan ekologis.

Upaya ini memerlukan pendekatan struktural dan kultural yang mendukung: mulai dari pendidikan berbasis lingkungan yang peka gender, keterlibatan dalam perencanaan tata ruang, hingga reinterpretasi ajaran-ajaran agama yang membuka ruang partisipasi aktif bagi perempuan. Reaktualisasi ini tidak hanya membebaskan perempuan dari belenggu ketidakadilan, tetapi juga membuka jalan bagi umat Islam untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam isu-isu lingkungan global.

Ecofeminisme Islam merupakan panggilan untuk menyatukan kembali harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta dengan menawarkan kerangka berpikir yang menyatukan antara iman dan aksi, antara nilai-nilai spiritual disertai dengan pelestarian lingkungan.

Melalui ecofeminisme Islam, kita tidak hanya menyuarakan keadilan bagi perempuan dan alam, tetapi juga membangun kembali fondasi peradaban yang lebih berkeadaban, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan perempuan bukan hanya sebagai korban dari sistem patriarki dan eksploitasi ekologis, tetapi sebagai aktor utama dalam transformasi sosial yang berakar pada nilai-nilai tauhid, keadilan sosial, dan keseimbangan alam.

Ecofeminisme Islam mengajarkan bahwa relasi antara manusia dengan lingkungan harus dibangun berdasarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin, dimana kasih sayang, empati, dan tanggung jawab kolektif menjadi poros peradaban. Dengan menyatukan spiritualitas Islam dan kesadaran ekologis, paradigma ecofeminisme Islam, menawarkan kritik atas dominasi dan hegemoni sistem kapitalistik yang merusak, sekaligus mengusung etika keberlanjutan yang memuliakan kehidupan dalam segala bentuknya.