Dari Firdaus ke Pabrik: Representasi Women’s Agency dan Realitas Buruh Perempuan Masa Kini

Membaca Firdaus, Membaca Diri Kita

Novel Women at Point Zero karya Nawal El Saadawi adalah salah satu karya sastra feminis paling kuat yang pernah ditulis. Bukan hanya karena Nawal El Saadawi menulisnya dengan keberanian yang jarang dimiliki penulis perempuan pada masanya, tetapi juga karena novel ini adalah representasi kenyataan pahit bagi perempuan–dulu maupun sekarang, di era mana pun, sering dipaksa berjuang untuk hak paling mendasar–mengatur hidupnya sendiri.

Mengambil latar di Mesir, dan ditulis pada tahun 1973. Novel ini menceritakan kisah perempuan Mesir bernama Firdaus yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengkhianatan oleh sistem patriarki.[1] Namun, di balik semua itu, Firdaus menghadirkan sesuatu yang jarang kita temukan dalam narasi perempuan korban: agency–kesadaran diri untuk memilih, meskipun pilihan itu datang dengan konsekuensi yang tragis. Firdaus menolak menjadi objek pasif, bahkan ketika dunia menuntutnya begitu. Ia memilih untuk tidak patuh terhadap norma yang mengekangnya, dan melalui itu ia memperlihatkan betapa pentingnya ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan hidupnya sendiri.

Agency dalam Ruang yang Terbatas: Membaca dengan Simone de Beauvoir

Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949) menyebut perempuan sering ditempatkan sebagai “the Other”–posisi yang selalu bergantung pada laki-laki. Firdaus jelas adalah representasi dari “yang lain” ini: tubuh dan kebebasannya dianggap milik orang lain.

Dalam perspektif feminisme, agency ini bisa dibaca melalui lensa feminisme eksistensialis, ketika perempuan bukan sekadar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi juga melakukan sebuah perlawanan terhadap struktur yang menindas.[2] Firdaus, misalnya, memilih jalan prostitusi bukan karena ia menyerah, melainkan karena itu memberinya kuasa atas tubuhnya sendiri.

Ironisnya, titik kala ia merasa memiliki kendali justru muncul ketika ia menjalani profesi yang di mata masyarakat dianggap “hina” tetapi justru memberinya otonomi finansial, ruang memilih, bahkan menentukan harga. Bagi Firdaus, ini lebih membebaskan dibanding pernikahan yang mengurungnya.

Inilah yang sering disalahpahami orang: agency tidak selalu berarti bebas sepenuhnya dari sistem penindasan. Kadang ia hadir dalam bentuk pilihan yang terbatas, memilih jalan yang mungkin buruk, tetapi tetap yang paling memungkinkan untuk bertahan hidup. Dalam feminisme, ini disebut situated agency: kemampuan bertindak di dalam batas-batas yang ada.[3]

Puncak perlawanan Firdaus terjadi ketika ia menolak kembali diperas dan dikontrol oleh laki-laki yang mengaku “melindunginya”. Keputusannya membunuh seorang germo bukan sekadar kemarahan, tetapi deklarasi bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun.

Relevansi dengan Kondisi Perempuan Masa Kini

Membaca Firdaus berarti membaca kondisi perempuan hari ini. Meski terdapat perbedaan konteks sosial, struktur penindasan yang dialami perempuan masa kini tidak jauh berbeda: diskriminasi, upah rendah, kekerasan berbasis gender, hingga keterbatasan akses untuk menentukan jalan hidup.

Banyak perempuan di Indonesia yang terjebak dalam pekerjaan rentan dari buruh migran sampai pekerja informal karena kurangnya akses pendidikan dan kesempatan kerja layak. Jika Firdaus menemukan ruang kebebasannya dalam prostitusi, yang meskipun penuh paradoks–maka banyak perempuan masa kini menemukan agency mereka di ruang kerja yang juga penuh keterbatasan, misalnya pabrik.

Buruh pabrik, perempuan terutama, menghadapi tekanan struktural: upah rendah, jam kerja panjang, aturan perusahaan yang ketat, bahkan ancaman PHK ketika bersuara.[4] Pada permukaan, mereka tampak sebagai korban eksploitasi kapitalisme dan patriarki sekaligus.

Melalui Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama beberapa Serikat Buruh di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 wilayah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Hasilnya, 27 dari 2.951 responden menyatakan bahwa pabrik tidak memberlakukan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama.[5]

Jika dilihat lebih dekat, para buruh perempuan tidak benar-benar pasif. Sama seperti Firdaus, mereka menggunakan celah-celah kecil untuk bertahan dan mengontrol hidup mereka. Ada yang mengatur strategi menabung dari gaji minim untuk menyekolahkan anak, ada yang bergabung dalam serikat pekerja meski tahu risikonya, ada pula yang diam-diam melakukan perlawanan simbolik, misalnya memperlambat ritme kerja ketika beban terlalu berat.

Inilah yang disebut Saba Mahmood sebagai situated agency, yaitu daya bertindak yang lahir di tengah keterbatasan, bukan kebebasan penuh. Buruh perempuan itu mungkin tidak bisa mengubah sistem upah, tapi mereka bisa memilih bagaimana mengelola penghasilan kecilnya. Mereka mungkin tidak bisa melawan manajemen secara frontal, tapi mereka bisa membangun solidaritas dengan rekan-rekan kerja.

Di sinilah feminisme menjadi relevan karena mengingatkan kita bahwa agency perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur yang mengitarinya. Buruh harian lepas mungkin berdaya di ruang tertentu, tetapi tetap terikat pada sistem ekonomi-politik yang tidak adil. Sama seperti Firdaus yang bisa mengklaim tubuhnya, tetapi tetap hidup dalam kerangka patriarki yang lebih besar. Keduanya menunjukkan bahwa agency perempuan bukan hanya soal melawan sistem secara total, tapi juga soal kemampuan “mengakali” struktur yang menindas, agar mereka tetap bisa hidup dengan martabat.

Lebih jauh, pengalaman buruh pabrik juga memperlihatkan bagaimana patriarki dan kapitalisme sering bergandengan tangan dalam mengeksploitasi perempuan. Dalam hal ini, feminisme Marxis bisa membantu membaca bagaimana perempuan dijadikan tenaga kerja murah karena posisinya yang dianggap “tambahan” dalam ekonomi keluarga.[6] Padahal, dari beberapa penelitian, kita tahu justru upah buruh perempuan sering menjadi penopang utama ekonomi keluarga.

Feminisme memberi kita lensa untuk memahami bahwa perubahan tidak cukup datang dari keberanian individu saja, tetapi harus ada transformasi struktural: kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, pengakuan kerja domestik, perlindungan sosial yang memadai, dan perubahan budaya yang menghargai perempuan sebagai subjek penuh, bukan sekadar pelengkap.

Dari Firdaus ke Buruh Harian Lepas

Novel Women at Point Zero menutup kisahnya dengan kematian Firdaus. Namun, pesan yang ditinggalkan tidak pernah mati: agency perempuan adalah hak, bukan pengecualian. Kisah Firdaus adalah peringatan bahwa ketika sistem menutup semua ruang bagi perempuan, maka perempuan akan mencari cara sendiri.

Novel ini relevan karena ia tidak menawarkan akhir bahagia, dan itulah realitas banyak perempuan. inilah yang seharusnya menjadi tugas kita bersama: memastikan bahwa agency perempuan tidak lagi hadir sebagai perlawanan tragis, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang adil, setara, dan manusiawi.

 

[1] Wilany, E. (2017). Feminism analysis in the novel “Woman at Point Zero”. ANGLO-SAXON: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, 8(1), 115-121.

[2] Butler, J. (1986). Sex and gender in Simone de Beauvoir’s Second Sex. Yale French Studies, (72), 35-49.

[3] Peter, F. (2003). Gender and the foundations of social choice: The role of situated agency. Feminist economics, 9(2-3), 13-32.

[4] Hasil wawancara dengan BHL

[5] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan]. (2023, 18 September). Siaran pers: Komnas Perempuan tentang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional: “Negara harus menjamin penghapusan eksploitasi gender terkait upah di dunia kerja” [Siaran pers]. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-kesetaraan-upah-internasional

[6] Sulastri, A., & Rochmansyah, B. N. (2024). Eksploitasi Perempuan pada Puisi Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta Karya WS Rendra dengan Pendekatan Feminisme Marxis. Literature Research Journal, 2(1), 96-109.

Boikot dalam Perspektif Fikih (2)

Dalam kaca mata fikih, aksi boikot bisa didekati menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum jual-beli (ba’i) atau muamalah. Dalam hukum muamalah, Islam tak melarang transaksi jual-beli dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim.

Kaidahnya, al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh. Hal ini dikecualikan apabila ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Sebagaimana dikatakan al-Nawawi dalam Syarh Muslim:

وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في إقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم

“Para ulama sepakat tentang kebolehan bermuamalah dengan non-muslim, selagi tidak mengandung keharaman di dalamnya. Tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata kepada non-muslim, menolong agama mereka, menjual kitab suci atau budak muslim kepada mereka.”

Jika dipahami dari pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum haram bukan didasarkan pada produknya, melainkan karena sesuatu yang lain (amrun kharij) yang dapat memengaruhi hukum transaksi tersebut. Menjual senjata kepada non-muslim, apalagi mereka sedang memerangi umat Islam, tentu saja berbahaya dan sama saja membantu musuh.

Begitu juga larangan menjual kitab suci kepada non-muslim. Status hukum haramnya bukan pada kitab sucinya, melainkan pada risiko disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jadi, keharaman transaksi itu bukan pada komoditas atau produk (li-zatihi) melainkan pada sebab-akibat yang ditimbulkannya (amrun kharij).

Dari sinilah asal-usul hukum haram bertransaksi atau membeli produk-produk terafiliasi dengan Israel. Dengan memboikot produk atau perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, maka diharapkan kemampuan ekonomi Israel akan lumpuh, sehingga tak lagi memiliki kemampuan memerangi rakyat Palestina.

Kedua, melalui pendekatan hukum “al-i’anah ala al-ma’siat”, tolong menolong dalam kemaksiatan. Membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, sama artinya menyokong gerakan Israel. Dalam Islam hal ini dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’shiyat.

Dalam QS al-Maidah ayat 2 tegas disebutkan: jangan tolong menolong dalam perbuatan dusta dan aniaya. Maksud dari al-i’anah ala al-ma’siyat dalam konteks ini adalah membantu secara langsung, dengan niat atau dukungan, sehingga terjadi kemaksiatan.

Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dengannya kemaksiatan terjadi (ma qamat al-ma’siyatu bi aini fi’li al-mu’in). Sebagaimana dikatakan Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi al-Utsmani dalam “Buhuts wa Qadaya Fiqhiyyah Muasirah” (Damaskus: Dar el-Qalam, 2003).

إن الإعانة على المعصية، وإن كانت حراما، ولكن لها ضوابط ذكرها الفقهاء، وليس هذا موضع بسطها (١)، ولوالدي العلامة المفتي محمد شفيع رحمه الله تعالى في ذلك رسالة مستقلة جمع فيها النصوص الفقهية الواردة في مسألة الإعانة، ثم توصل إلى تنقيح الضابط فيها بما يلي: (إن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن، أعني قوله تعالى: ﴿ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾ [المائدة:٢] . وقوله تعالى: ﴿فلن أكون ظهيرا للمجرمين﴾ [القصص:١٧] . ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين، ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها، أو تعينها في استعمال هذا الشيء، بحيث لا يحتمل غير المعصية، وما لم تقم المعصية بعينه لم يكن من الإعانة حقيقة، بل من التسبب. ومن أطلق عليه لفظ الإعانة فقد تجوز، لكونه صورة إعانة، كما مر من السير الكبير.

Muhammad Taqi mengatakan apabila terjadinya kemaksiatan bukan karena secara langsung (ma lam takum al-ma’syiah biaini fi’li al-mu’in), melainkan sekadar sebagai “penyebab” (sebab-akibat), maka tidak dapat dikategorikan sebagai al-i’anah ala al-ma’siyat. Sebagaimana petani anggur yang menjual anggurnya kepada pemilik pabrik minuman keras. Petani tersebut tidak mengetahui bahwa anggurnya dibuat minuman wine. Contoh seperti ini tidak termasuk dalam kategori “membantu kemaksiatan”.

Ketiga, melalui pendekatan “saddu dzariah”. Ini adalah salah satu konsep hukum dalam Ushul Fiqh. Saddu artinya menutup, sedangkan dzari’ah adalah jalan/perantara. Saddu dzariah artinya menutup jalan. Maksudnya, menutup atau menghindari kerusakan atau kemaksiatan (perkara haram).

Saddu dzariah adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan. Membeli produk-produk tertentu yang diyakini keuntungannya digunakan untuk membantu agresi Israel bisa dimasukkan dalam “saddu dzariah”.

Meskipun produk-produk tersebut dalam kacamata syariat halal. Namun membelinya diharamkan karena akan digunakan untuk kerusakan atau kemaksiatan (membunuh, membantai, bahkan membersihkan etnis Arab-muslim di Palestina).

Berdasarkan tiga kategori itu, menurut para ulama, boikot harus tepat sasaran dan memiliki tujuan jelas. Di samping itu, aksi boikot harus tetap melihat dan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat-nya. Jangan sampai aksi dan gerakan boikot malah kontraproduktif bagi umat Islam sendiri.

Sebagaimana akhir-akhir ini setelah diterbitkannya fatwa MUI, tersebar berita di media sosial daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Padahal, MUI sendiri telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerbitkan daftar produk-produk tersebut. Setelah ditelusuri, banyak sekali produsen atau pemilik merk yang merasa difitnah dan dirugikan oleh selebaran tersebut.

Jadi, saya menduga, fatwa ini kemudian ditunggangi oknum tertentu untuk kepentingan politik dan bisnis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi dari sumber dan pihak mana pun, terlebih bukan keluar dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.

Rilis tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) terkait deretan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan menyokong agresi Israel ke Palestina.

Mengenal Sosok Ki Ageng Mangir

Minggu ini saya membaca buku “Babad Ki Ageng Mangir”. Buku ini bercerita tentang pembangkangan terhadap Mataram. Pertama kali saya mendengar namanya dari Mas Agus Sunyoto, budayawan-sejarawan NU.

Mas Agus bercerita, Ki Ageng Mangir adalah tokoh pembangkang yang tak mau tunduk pada kekuasaan Mataram. Ia dibunuh Panembahan Senopati (Sutawijaya) dan dikuburkan di lingkungan istana. Setengah kuburannya berada di luar tembok dan setengahnya lagi berada di dalam tembok kompleks pemakaman istana.

Sepintas Biografi Ki Ageng Mangir

Ki Ageng Mangir (Mangir III) adalah penguasa Mangir (sekitar 20 meter dari Jogja). Pasca kejatuhan Pajang, Mataram semakin gencar memperluas pengaruh dan kekuasaan politiknya di seluruh Jawa. Tak sedikit raja-raja yang menolak dan melakukan perlawanan. Penguasa Mangir salah satu yang menolak tunduk dan tak mau membayar upeti.

Sikap Ki Ageng Mangir yang tak mau tunduk membuat geram Senopati. Awalnya Senopati mau menggunakan pendekatan militer (hard power) untuk menghabisi Ki Ageng Mangir. Namun, ekspansi militer ini tak dibolehkan oleh penasihat-penasihat politiknya. Mengingat Ki Ageng Mangir memiliki pengaruh kuat dan dikenal sakti. Kesaktiannya berupa tombak Ki Baru Klinthing. Sesakti apa pun orang ketika terkena tombak ini pasti akan mati.

Akhirnya, berdasarkan ide dan nasihat dari salah satu paman sekaligus penasihat politiknya, dibuatlah strategi politik lunak (soft power) untuk menjatuhkan Ki Ageng Mangir. Ratu Pembayun, putri sulung Senopati yang cantik dan seksi, dijadikan sebagai umpannya.

Pembayun disuruh menyamar sebagai anak seorang dalang kondang yang akan pentas di hadapan Ki Ageng Mangir. Tentu saja kecantikannya menarik perhatian penguasa Mangir itu. Ternyata benar, begitu selesai pentas, sang dalang diundang menghadap Ki Ageng Mangir. Ia ditanya soal perempuan yang terus berada di sampingnya itu. Sang dalang menjawab bahwa perempuan itu anaknya. Ki Ageng tertarik dan ingin menjadikan sebagai istrinya. Tentu saja Ki Dalang tak sanggup menolak permintaan Ki Ageng.

Singkat cerita, Ratu Pembayun akhirnya resmi menjadi istri Ki Ageng Mangir. Begitu malam pertama, Ratu Pembayun menolak diajak tidur bersama. Ia menangis dan berterus terang kepada Ki Ageng bahwa ia bukanlah anak asli Ki Dalang melainkan putri Raja Mataram.

Pembayun mengaku kabur dari istana karena menolak dikawinkan dengan orang yang tak dicintainya. Ia ditemukan Ki Dalang dan dijadikan anak angkat. Jika Ki Ageng bermaksud mengambilnya sebagai istri, Ratu Pembayun meminta Ki Ageng untuk menghadap dan meminta izin dulu pada ayahnya Panembahan Senopati. Sangking cintanya pada Pembayun, Ki Ageng menyanggupi meskipun sebenarnya mertuanya itu musuh bebuyutannya.

Alhasil, dibuatlah acara khusus pemberangkatan rombongan Ki Ageng menghadap Panembahan Senopati. Rencana rombongan ini sebelumnya sudah diketahui Mataram dan sudah disiapkan pesta penyambutannya.

Sampai di Mataram rombongan Ki Ageng Mangir disambut sebagai tamu istimewa kerajaan. Seluruh pangeran menyambutnya bahagia. Ki Ageng Mangir dipanggil dan disuruh menghadap khusus Panembahan Senopati. Ki Ageng mengaturkan sembah dan sujud di hadapan Senopati.

Begitu Ki Ageng mau mencium kaki Panembahan Senopati, Senopati memegang kepala Ki Ageng dan membenturkannya ke batu pelinggihan (tempat duduk) Sang Raja Mataram itu. Kepala Ki Ageng pecah dan mati seketika. Ki Ageng Mangir dikubur di kompleks kuburan istana: setengahnya berada di dalam dan setengahnya lagi di luar, karena Ki Ageng dianggap sebagai keluarga (menantu) sekaligus musuh (pembangkang). Begitulah singkat ceritanya.

Pelajaran dari Kisah Ki Ageng Mangir

Cerita Ki Ageng Mangir ini, menurut Pramoedya Ananta Toer, terlambat dituliskan dan cukup lama bertahan dalam tradisi lisan—sekitar satu atau satu setengah abad. Salah satu penyebabnya, kata Pram, pasca keruntuhan Majapahit tidak ada kekuasaan tunggal-terpusat. Setiap daerah berlomba-lomba membentuk kekuasaannya sendiri-sendiri. Perang berkecamuk di mana-mana. Dalam situasi teror seperti ini, para pujangga tak sempat dan tak punya waktu untuk menuliskannya (Pramoedya, Drama Mangir, 2015).

Ada tiga tokoh penting dalam cerita ini, yaitu Ki Ageng Mangir (Wanabaya), Ratu Pembayun, dan Senopati. Senopati, generasi kedua wangsa Mataram, digambarkan sebagai seorang raja yang ambisius dan haus kekuasaan. Ia memperluas kekuasaannya dengan cara menganeksasi daerah-daerah sekitarnya, tapi gagal menundukkan Mangir, sebuah daerah otonom, yang dipimpin seorang sakti mandraguna berjuluk Ki Ageng Mangir.

Karena melalui kekuatan senjata (hard power) tidak mampu, Senopati memilih pendekatan lunak (soft power) dengan “mengorbankan” putri sulungnya yang cantik jelita, Ratu Pembayun. Melalui Ratu Pembayun inilah Ki Ageng Mangir berhasil masuk perangkap dan berhasil dikalahkan Senopati.

Dalam perspektif feminisme, Ratu Pembayun merupakan korban (objek) patriarki. Kecantikannya dijadikan tumbal nafsu kekuasaan ayahnya. Namun, bisa jadi dalam perspektif lain, Pembayun adalah tokoh kunci (subjek) yang bisa mengakhiri konflik kekuasaan antara Senopati dan Ki Ageng Mangir. Ia memberi kuasa untuk ayahnya. Begitulah kekuasaan…ia memiliki takdirnya sendiri [JM].

Menimbang Polemik Pajak

“Di dalam setiap rezeki yang kamu dapatkan, ada hak orang lain”, demikian tegas Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut muncul ketika sang menteri menghadiri kegiatan bertajuk “Ekonomi Syariah”. Beliau pun menyamakan antara konsep pajak dan zakat yang keduanya hadir untuk membantu yang lemah (lihat di sini).

Apakah keduanya sama? Secara istilah pun sudah berbeda. Zakat adalah mekanisme pengelolaan dan perputaran keuangan dalam Islam. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori: zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebesar 2,5% kurang lebihnya, dan zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang berharta sesuai dengan besaran jumlah harta yang dimiliki. Dalam konsep zakat harta ini, lahir beragam jenisnya, termasuk zakat profesi. Sehingga motivasi utama orang mengeluarkan zakat adalah beribadah. Meski tujuannya pun adalah gerakan sosial.

Sedangkan pajak adalah sistem yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Masyarakat Mesir kuno sudah mengenal sistem perpajakan, tentu dengan konteks yang lebih sederhana. Ketika Islam datang, Nabi Muhammad mengadopsi perpajakan dalam tataran masyarakat Madinah yang dikhususkan kepada Yahudi dan Nasrani yang tunduk bersama dalam Piagam Madinah. Sementara umat Islam mengeluarkan ‘pajak’ melalui sistem zakat.

Praktik penerapan pajak dalam pemerintahan Islam makin menemukan relevansinya di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab. Di eranya, beliau banyak menerapkan kebijakan baru yang berorientasi pada maslahat. Bahkan Umar tidak segan menolak hukum potong tangan bagi pencuri karena alasan kemaslahatan.

Kebijakan tersebut dilanjukan pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Atas permintaannya, Abu Yusuf Ya‘qub (wafat 181 H/797 M), murid Imam Abu Hanifah, menulis kitab hukum Islam pertama, berjudul al-Kharāj yang artinya Pajak. Meski tidak hanya membahas seputar pajak, tetapi tema utama yang dibahas kitab ini memang persoalan itu. Sang penulis mendasarkan pembahasan pajak melalui praktik Khalifah Umar ketika menjabat.

Keduanya, zakat dan pajak, berangkat dari satu premis: perputaran ekonomi. Dalam bahasa Al-Quran, Allah Swt berfirman:

…كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ …

…(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…(QS. Al-Hasyr [59]:7).

Ayat tersebut menegaskan fungsi perputaran harta dengan kata dawlah. Diksi yang serupa kita kenal hari ini “kedaulatan” yang berkaitan dengan kepemimpinan. Baik harta maupun pemimpin, keduanya itu adalah sistem yang terus berputar. Mereka yang hari ini memimpin, suatu saat akan purna digantikan yang lain. Harta pun demikian. Hukum alamnya ia terus berputar. Ketika mengendap di satu pihak, maka perekonomian akan sakit. Ketika pengendapan itu makin besar, maka perekonomian pun kian sulit.

Kehadiran pajak oleh negara dan zakat dari ajaran agama adalah untuk mendorong perputaran secara natural. Dari sini dapat dipahami bahwa pajak dan zakat memang berbeda, tetapi punya irisan yang sama: mendorong keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Karenanya banyak negara yang dapat maju berkembang pesat karena disokong oleh pajak yang dibayar oleh rakyat.

Secara konsep memang tampak kokoh, tetapi seketika roboh dengan berbagai kebijakan yang mencekik di daerah. Selain Pati yang kemarin bergejolak, ada banyak kota yang juga menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di antaranya Cirebon naik 1.000%; Jombang naik 800%; Semarang naik 400%; dan Bone naik 300% (baca di sini).

PBB-P2 hanyalah satu di antara banyaknya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Idealnya, pajak dapat membantu mereka yang lemah tak berdaya. Tetapi di negeri ini, pajak justru memperlemah keadaan masyarakat yang sudah papa. Ditambah lagi, pajak yang seharusnya kembali kepada rakyat justru digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pejabat.

Adanya jarak yang terlampau jauh antara pemimpin dan yang dipimpin menimbulkan krisis kepercayaan. Publik jadi khawatir dan enggan membayar pajak. Buat apa membayar pajak kalau hasilnya hanya jadi bahan bancakan penguasa. Krisis kepercayaan ini bukan pula isapan jempol. Banyak kasus korupsi justru terjadi dari penggelapan dan penyalahgunaan pajak negara.

Prinsip dasar kehidupan jelas, ada aksi-reaksi, ada sebab-akibat. Rakyat akan dengan terbuka membayar pajak ketika negara menghadirkan pelayanan terbaiknya. Sehingga lahirlah lingkaran positif perekonomian. Rakyat makin sejahtera karena negara memedulikan mereka, dan masyarakat pun akan terbuka untuk mengeluarkan pajak suka rela.

Ironinya hari ini semangat itu tidak terjadi. Setidaknya ada tiga poin utama yang membuat orang kian malas membayar pajak. Pertama, gaya hidup pejabat. Sudah menjadi rahasia umum, pejabat negara dilayani dengan begitu mewah. Rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, semua dibebankan pada negara.

Tidak cukup dengan kehidupan mewah, banyak pejabat yang juga menjadi jumawa. Lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri, keluarga dan golongannya semata. Hingga di berbagai tempat terciptalah oligarki dan politik dinasti. Padahal kehidupan mereka seluruhnya berasal dari pajak rakyat kecil.

Tidak cukup gaya pejabat yang elit. Hal ini juga berkelindan pada poin kedua, melahirkan perekonomian masyarakat yang sulit. Fasilitas infrastruktur, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, tak mendapatkan perhatian yang cukup.

Meski pajak meningkat, masyarakat membayar dengan terpaksa, tetapi yang dirasakan jauh dari asa. Mereka harus antre berhari-hari untuk berobat, berjalan di atas lautan lumpur untuk bersekolah, atau berdesak-desakan mencari lowongan pekerjaan sana sini. Semua unsur yang seharusnya dirasakan dari uang pajak, justru tak tersentuh sama sekali.

Pada tahap ini saja, orang sudah mulai malas membayar pajak. Ditambah lagi tidak ada kepastian hukum di negeri ini menjadi poin ketiga. Hukum dapat dibeli bagi mereka yang berdasi. Sementara para buruh dan petani miskin harus ditindak tegas sekecil apa pun kesalahannya. Orang kaya bisa mangkir bayar pajak, sementara rakyat jelata ditagih tak kenal lelah.

Ketegasan hukum yang tidak pandang bulu akan melahirkan sikap kepedulian untuk taat hukum. Tetapi hukum yang tebang pilih hanya akan membuat orang bermain dengan hukum. Alhasil, banyak dari mereka yang mencoba ‘mempermainkan aturan’ agar tidak bayar pajak.

Banyak kilah yang bisa dilakukan sehingga secara hukum tak wajib pajak. Misalnya melalui mekanisme pencucian uang yang marak terjadi. Inilah imbas dari sifat kerakusan yang terus dirawat. Ia tak akan pernah merasa puas.

Karenanya, melihat pajak bukan hanya sebatas ketaatan membayar pajak sebagaimana slogan yang sering didengar, “orang bijak, bayar pajak”. Jargon tersebut terus digaungkan oleh pemerintah sehingga menjadi mantra yang menyihir masyarakat. Seolah mereka yang tak membayar pajak bukanlah orang bijak.

Kalau kasusnya dibalik, mereka sudah membayar pajak, tetapi uangnya dikorupsi, maka siapakah yang bejat? Orang bijak bukanlah mereka yang diam ketika hartanya dirampas. Tapi, kembali lagi pada masalah awal kemanusiaan. Pajak tak akan bergerak dan memberdayakan kalau mental pengelolanya masih rakus dan serakah.

Gerakan Boikot (1)

Sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina menghadapi agresi Israel, MUI mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bersama-sama memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan boikot sebagai “bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dsb).” Dalam ekonomi, boikot artinya tindakan menghentikan atau menolak menggunakan, membeli, mendukung produk, layanan, atau perusahaan tertentu sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan yang tidak etis atau merugikan.

Britanica menyebut boikot (boycott) berasal dari seseorang bernama Charles C. Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia Abad ke-19. Para penyewa tanah menolak bekerja sama dengannya karena penggusuran dan tingginya sewa tanah. Dari sini istilah boycott kemudian muncul dan populer sebagai sebuah gerakan rakyat nir-kekerasan.

Sebagai contoh, tahun 1950-1960an muncul Gerakan Hak-hak Sipil di Amerika memboikot produk perusahaan-perusahaan yang mendiskriminasi kulit hitam. Mereka melakukan aksi boikot dengan harapan penurunan pendapatan akan memengaruhi perusahaan untuk mengubah kebijakannya. Boikot paling sering dilakukan organisasi buruh sebagai taktik untuk mendapatkan upah dan kondisi kerja yang lebih baik dari manajemen.

Dalam konteks gerakan global, boikot terhadap produk Israel disuarakan oleh BDS (boycott, Divestment, and Sanction), yaitu sebuah gerakan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. Gerakan BDS berusaha mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional (tempo.com).

Tahun 2005 organisasi masyarakat sipil Palestina melakukan Boycott, Divestment, dan Sanction (BDS) sebagai bentuk tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel. Gerakan BDS diluncurkan oleh 170 serikat pekerja Palestina, jaringan pengungsi, organisasi perempuan, asosiasi profesional, komite perlawanan rakyat dan badan masyarakat sipil Palestina.

Serangan terbaru Israel ke Jalur Gaza sejak 2023 hingga hari ini telah menewaskan lebih dari 61.722 warga Palestina. Pembantaian dan genosida Israel ini mengundang kecaman dunia internasional, mempererat solidaritas kemanusiaan, sehingga Israel kehilangan legitimasi moral di mata dunia.

Satu persatu negara-negara sekutu Israel mulai berpaling dan meninggalkan negara Zionis itu. Masyarakat dunia marah dan memaksa pemerintahan di negaranya untuk mencabut dukungan terhadap Israel dan mengakui Palestina. Solidaritas kemanusiaan universal ini rata-rata muncul bukan di negara-negara muslim.

Rakyat sipil di banyak negara yang mengecam kebrutalan Israel tak punya senjata dan peralatan perang untuk menghentikan kebiadaban tentara-tentara Zionisme.

Namun, mereka masih bisa melawan meskipun tanpa kekerasan (nir-kekerasan), yaitu dengan memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan cara ini diharapkan ekonomi Israel akan kolaps sehingga tak mampu lagi membeli senjata, membiayai tentara-tentaranya, dan akhirnya menghentikan serangan terhadap rakyat sipil di Gaza.

Fatwa MUI No 28 Tahun 2023 berisi, pertama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan haram mendukung agresi Israel. Kedua, merekomendasikan umat Islam untuk berkontribusi dalam perjuangan rakyat Palestina, baik berupa dukungan finansial maupun doa.

MUI juga mendorong pemerintah untuk mendukung Palestina melalui saluran diplomatik di PBB, konsolidasi negara-negara OKI dan menekan PBB untuk menghentikan agresi Israel. Rekomendasi terakhir menghimbau kepada umat Islam untuk menghindari mengonsumsi dan menggunakan produk-produk Israel dan atau pihak-pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Salah satu pertimbangan fatwa, MUI mengutip salah satu pendapat ulama sunni kontemporer Sayyid Ramadhan al-Buthi:

يجب وجوبا عينيا مقاطعة الأغدية والبضائع الأمريكية والإسرائلية ايضا اذ هو الجهاد التي يتسنى لكل مسلم القيام به في مواجهة العدوان الإسرائلي (مع الناس مشورات وفتاواى للشيخ الشهيد الدكتور سعيد رمضان البوطى ص ٥٢)

“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap umat Islam untuk menghadapi agresi Israel.”

Sayyid Ramadhan al-Buthi bahkan menggolongkan boikot sebagai jihad dan kewajiban individual (wajib ain). Kita tahu Ramadhan al-Buthi tinggal di Suriah, berbatasan langsung dengan Israel dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina. Bahkan, pada 1967 Suriah bersama negara Arab lainnya terlibat langsung berperang melawan Israel. Jadi, kalau saya melihat fatwa al-Buthi dalam konteks ini. [bersambung…]

Revolusi dan Solidaritas

Hari ini menjadi sejarah baru bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Setelah demo akbar yang dilakukan oleh masyarakat Pati mencoba menurunkan bupati bersambut oleh anggota DPRD dengan menggunakan hak angket membentuk Pansus Pemakzulan Bupati (baca di sini).

Berbagai lini masa mengangkat tajuk “revolusi dimulai dari Pati.” Fenomena ini memang potret lokal yang bisa disorot secara nasional. Kemarahan massa di Pati adalah akumulasi dari ketimpangan sosial dan ekonomi yang kian nyata. Ketika rakyat sedang berjuang untuk hidup, pejabat justru hidup nyaman dengan gelimangan harta dari pajak rakyat.

Apa itu revolusi? Secara bahasa berasal dari kata “to revolve” yang berarti kembali lagi atau berulang kembali. Nah, menariknya, istilah ini pertama kali digunakan dalam dunia sains. Revolusi adalah ketetapan dalam perubahan, pengulangan terus-menerus yang menjadikan akhir sekaligus awal. Ibarat musim yang terus berganti secara siklikal untuk kembali ke musim semula.

Dari makna ini, satu substansi dasar dari revolusi adalah kesinambungan dalam daur ulang (unbroken continuity). Revolusi adalah siklus kehidupan yang berputar sesuai dengan zamannya. Namun, makna itu berubah seiring dengan perubahan paradigma saintifik. Tahun 1953, Copernicus menulis buku berjudul “De Revolutionibus Orbium Coelestium” yang mempunyai terobosan mendasar.

Dalam karyanya, secara radikal ia mengubah keyakinan bahwa bumi adalah pusat alam semesta (geosentrisme) menjadi matahari sebagai pusat tata surya (heliosentrisme). Upaya tersebut dicatat sejarah sebagai Revolusi Copernican. Hari ini, pandangan Copernicus tersebut sudah menjadi common sense dalam sains. Perubahan ini juga membuat pergeseran paradigma dalam memahami istilah revolusi. Jika dahulu revolusi dipahami sebagai siklus ketersambungan tradisi yang berputar, maka kini kata yang sama dipahami keterputusan dalam kesinambungan (break in continuity).

Artinya, revolusi adalah perubahan mendasar yang menandakan perbedaannya dari gagasan masa lalu.

Paradigma ini juga yang digunakan dalam wacana sosial-politik. Meski demikian, revolusi masih bernada damai, jauh dari teror. Hingga meletuslah Revolusi Prancis tahun 1789 yang mengubah mindset revolusi menjadi sebentuk upaya kekerasan untuk mencapai perubahan. Makin mendapatkan tempatnya ketika revolusi digunakan oleh gerakan komunis untuk mengubah tatanan dunia yang cenderung kapitalis. Dari sejarah singkat penggunaan istilah revolusi tersebut, ada tiga poin penting yang dapat menjadi pelajaran kemanusiaan.

Pertama, revolusi berkaitan dengan nilai mendasar yang hendak diubah. Makin kuat nilai itu menghunjam dalam kesadaran sosial, kian hebat gerakan revolusi yang bisa dihasilkan. Negara ini pernah mengalaminya. Tahun 1998 menandai semangat perubahan yang mendasar. Ketika masyarakat sudah jenuh dengan praktik korupsi dan nepotisme yang mengakar bersanding dengan sikap otoritarianisme sang pimpinan.

Puluhan tahun rakyat ditindas dengan asas ketundukan. Nilai keadilan dan kesetaraan pun kian dirindukan. Sama seperti yang terjadi di Pati hari ini. Ketika rakyat sudah muak dengan akrobat politik pejabat yang nir-empati, di situlah semangat revolusi bergema.

Perubahan adalah keniscayaan. Meski perubahan itu terjadi, sebenarnya tak ada perubahan yang berangkat dari nol. Di situlah tradisi masa lalu akan bermain. Ini poin kedua dari hakikat revolusi.

Perubahan berangkat dan berawal dari sejarah. Manusia seharusnya mengambil pelajaran dari masa lalu untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ketika perubahan itu terjadi hanya berganti sosok, sementara kelakuannya sama, maka belumlah terjadi revolusi. Hakikat revolusi adalah perubahan yang mendasar. Mengganti struktur yang bobrok dengan nilai keluhuran yang mengakar. Pun revolusi tidak selalu mencabut tradisi, yang diubah adalah yang buruk, sementara yang baik terus dipertahankan. Bahkan revolusi juga bisa mengembangkan satu praktik yang sudah ada.

Inilah yang digunakan oleh Hassan Hanafi dalam buku “Min al-‘Aqidah ila al-Tsawrah”, dari akidah ke revolusi. Hassan Hanafi mengajak umat beragama untuk memahami teologi tidak sebatas ketuhanan, tetapi juga keadilan.

Ia mengkritik pelajaran ilmu kalam yang sebatas mendebatkan atribut keilahian. Ia juga memperluas kajian akidah pada gerakan revolusi. Ajaran agama seharusnya menjadi semangat pembebasan pada kelompok yang tertindas. Apa yang dilakukan oleh Hassan Hanafi, dan banyak filsuf lainnya, adalah revolusi yang bersifat paradigmatik atau yang disebut oleh Thomas Kuhn dengan istilah shifting paradigm. Idealnya, berangkat dari paradigma menghasilkan revolusi tindakan: perubahan nilai sosial, ekonomi, politik.

Ketiga, untuk melakukan perubahan tersebut, dibutuhkan waktu. Bisa cepat atau lambat. Kata kunci revolusi bukan pada sifatnya yang cepat, tetapi nilai dan sistem yang diubah. Makin mendasar, kian kuat revolusi mengakar. Semua itu adalah potret revolusi sosial dalam skala nasional maupun regional. Namun, sebelum mencapai gejolak komunal, revolusi harus mengakar dalam jiwa individual. Dari gerakan personal menuju tuntutan sosial. Makin banyak orang yang gelisah dan marah dengan keadaan, kian tersulutlah gerakan perubahan.

Selain soal revolusi, apa yang dilakukan oleh warga Pati adalah contoh konkret solidaritas sosial. Mereka bekerja sama, saling membantu dan mendukung untuk melakukan aksi. Ada yang membantu dana, tenaga dan kekuatan media. Solidaritas adalah pupuk untuk memperbesar gerakan revolusi.

Karenanya, dari masyarakat Pati kita belajar untuk terus merawat keresahan. Sikap apatis dan cuek bukan lagi jalan untuk mempertahankan kehidupan. Justru meningkatnya rasa cuek dan abai masyarakat akan membuat pejabat kian mudah mempermainkan kebijakan.

Bagi mereka yang hari ini diberikan amanah untuk memimpin, fenomena di Pati perlu menjadi alarm keras. Ketika mereka tak becus menjabat, rakyat bisa turun menggugat, bersatu dalam solidaritas yang kuat.

 

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Ijazah Jokowi dan Potret Pendidikan Kita

Polemik Ijazah Jokowi tak kunjung selesai. Meskipun pihak kepolisian sudah menghentikan kasus ini, namun orang-orang yang tak puas dan selama ini menggugat keaslian Ijazah Jokowi, tetap bersikukuh menolak dan menuntut dilanjutkan.

Ijazah merupakan “penanda” seseorang pernah menempuh pendidikan di institusi pendidikan tertentu, tetapi belum tentu sepenuhnya mewakili kompetensi dan keilmuan dari lembaga tersebut. Di Indonesia untuk menjadi sarjana atau mendapat gelar akademik (embel-embel di depan atau di belakang nama), sebetulnya sangat mudah. Anda tinggal mengikuti sejumlah mata kuliah dalam jumlah tertentu dan menyelesaikan tugas akhir (skripsi, tesis, atau disertasi).

Selama proses menghabiskan mata kuliah itu, Anda cukup mendengarkan dosen menyampaikan materi kuliah dan menyelesaikan tugas-tugasnya. Semakin rajin mendengar ceramah dosen (3D: duduk, dengar dan diam), biasanya Anda akan mendapat nilai bagus.

Untuk menyusun tugas akhir, Anda cukup membeli atau mencari buku-buku di perpustakaan sesuai penelitian dan mengolah data-data dalam buku tersebut dalam satu kesatuan sesuai arahan dosen pembimbing. Jangan takut, selama proses menulis tugas akhir, baik tugas lapangan maupun riset kepustakaan, Anda akan dipandu oleh beberapa dosen pembimbing. Poin yang terpenting Anda punya uang untuk membayar seluruh biaya kuliah. Selesai.

Itulah gambaran singkat bagaimana seseorang bisa meraih gelar kesarjanaan dengan sebuah ijazah kelulusan dari institusi perguruan tinggi. Tentu, ilustrasi ini bukan ingin menyimplifikasi sebuah proses pendidikan. Hanya saja, saya ingin mengatakan bahwa paradigma pendidikan kita masih memandang perguruan tinggi sebagai pabrik yang menghasilkan manusia sarjana sesuai kebutuhan dan keinginan pasar.

Manusia-manusia sarjana ini sudah dikelompok-kelompokkan berdasarkan jurusan yang ada di kampus tersebut. Akhirnya, lembaga pendidikan tidak lagi menciptakan manusia sebagai manusia, melainkan manusia yang secara khusus dipersiapkan menjadi “sekrup” dari mesin besar bernama kapitalisme. Singkatnya, kampus menciptakan tenaga kerja, mempersiapkan buruh-buruh baru yang diharapkan dapat mengisi pabrik-pabrik dan sektor-sektor industri lainnya.

Inilah yang dikritik Paulo Freire, seorang aktivis dan pendidik asal Brasil, dalam bukunya “Pendidikan Kaum Tertindas”. Menurutnya, kegagalan dunia pendidikan saat ini karena menjadikan murid sebagai objek. Ia mengistilahkan sebagai pendidikan a la bank (banking education). Pendidikan model ini membayangkan murid sebagai sebuah wadah atau celengan yang setiap hari diisi pengetahuan oleh gurunya.

Kegiatan belajar mengajar di kelas bisa disederhanakan sebagai berikut: guru bercerita dan murid mendengarkan. Guru dianggap sebagai satu-satunya pemilik kebenaran. Karena itu, prestasi murid diukur berdasarkan seberapa banyak ia menerima ilmu pengetahuan dari gurunya itu yang direpresentasikan ke dalam angka. Kelemahan dari model pendidikan ini, kata Freire, menjadikan murid pasif, patuh, dan tidak kritis terhadap realitas. Freire tidak tertarik terhadap model ini karena cenderung mempertahankan status quo.

Sebagai gantinya Paulo Freire menawarkan model pendidikan partisipatif. Pendidikan partisipatif lebih mengedepankan dialog dibanding ceramah. Proses pendidikan berjalan dua arah: murid belajar dari guru, guru juga belajar dari murid. Guru dan murid sama-sama dihadapkan pada problem dan realitas kehidupan sehari-hari. Belajar dari pengalaman kongkret, mereka dituntut untuk memahami, menganalisis dan mencarikan jalan keluarnya.

Di dalam ruang kelas murid tak hanya dijejali dengan teori-teori keilmuan, mereka juga harus turun ke lapangan untuk belajar mengubah keadaan. Proses pendidikan kritis mengajari siswa untuk menggabungkan antara refleksi ‘berpikir’ dan aksi ‘bertindak praksis’.

Sebab, kata Freire, refleksi tanpa aksi akan melahirkan verbalisme, sedangkan aksi tanpa refleksi hanya akan melahirkan aktivisme. Hal yang dibutuhkan bukan hanya bagaimana memahami dunia tapi juga mengubahnya. Inilah pentingnya pendidikan. Ijazah hanyalah penanda saja.

Hari Santri dan Perjuangan Kiai Solihin

Resolusi Jihad dan Hari Santri tak akan lengkap tanpa kehadiran Kiai Solihin. Orang boleh melupakan kiai satu ini, tapi sejarah tak mungkin mengalami amnesia.

Dalam Film “Sang Kiai”, Kiai Solihin—disapa Kang Solihin, diperankan sebagai pembantu kiai [khadim atau dalem] yang lucu dan lugu. Sangking takzimnya sama kiai, tanpa diminta kiai dan tanpa instruksi dari Jepang, Kiai Solihin meminta sendiri menemani Hadratus Syaikh Kiai Hasyim Asyari di dalam penjara Bubutan, Surabaya, selama 4 bulan. Bahkan, seperti diceritakan dalam film tersebut—yang juga merupakan kisah nyata, Kiai Solihin berlari mengejar dan melompat ke atas truk yang membawa Sang Kiai.

Sayangnya, seperti kebanyakan film sejarah di negeri ini, film yang disutradarai Rako Prijanto ini terlihat sekali minim riset. Kiai Solihin tak sekadar pembantu melainkan “tangan kanan” Hadratus Syaikh Kiai Hasyim. Beliau dikenal tegas, pemberani, dan ditakuti oleh santri. Beliaulah, menurut cerita tutur banyak orang, yang membunuh Jenderal Mallaby, dengan kedua jarinya tepat di tenggorokannya. Bukan oleh Harun, tokoh fiktif yang diperankan Adipati Dolken itu.

Kiai Solihin dikenal sakti dan pernah menjadi kepala Pondok Tebuireng. Kesaktian dan keberanian Kiai Solihin sudah diketahui Hadratus Syaikh dan para santri. Ada satu cerita, bahwa Kepala Madrasah Tebuireng, Mas Dawam, ditembak mati serdadu Jepang. Jenazahnya dibiarkan tergeletak dan dipertontonkan di alun-alun. Dijaga beberapa serdadu Jepang. Tak satu pun santri berani mengambil.

Hadratus Syaikh Kiai Hasyim menyuruh Kiai Solihin mengambil dan mengurus mayat tersebut. ia hanya dibekali sepucuk pistol milik Gus Kholik putra Hadratu Syaikh.

Hari itu hujan deras. Sebelum berangkat ke alun-alun, Kiai Solihin berhenti di sebuah mushalla. Beliau salat sunah dua rakaat. Setelah itu membaca Hizbu Nashar, Hizbu Nawawi, juga Ilmu Penakluk berbahasa Jawa Cirebon. Sampai menjelang maghrib, Kiai Solihin baru berangkat ke alun-alun sendiri.

Di depan serdadu Jepang yang menjaga jenazah tersebut, Kiai Solihin menembakkan pistolnya ke atas langit. Atas izin Allah, suara pistol tersebut menggelegar seperti suara meriam, hingga membuat ciut nyali tentara Jepang dan mereka lari terbirit-birit. Kiai Solihin lantas membawa mayat tersebut ke Tebuireng untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur.

Kiai Solihin dikenal dekat dengan keluarga Hadratus Syaikh. Di samping itu, saudara-saudaranya juga mondok di situ, seperti adiknya sendiri, Kiai Bulkin Fanani, dan kakak iparnya, Kiai Masduki Ali. Juga masih bersaudara dengan Kiai Idris Kamali, menantu Hadratus Syaikh.

Hubungan kekeluargaan tersebut masih terjalin sampai Kiai Solihin pulang ke kampung halamannya di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon. Gus Kholik, Gus Ya’kub, juga Gus Yusuf sering silaturahmi dan bertandang ke rumahnya. Bahkan, menurut sebuah cerita, Gus Ya’kub sering sekali ke rumah Kiai Solihin untuk meminta jimat.

Kiai Solihin merupakan putra tertua Kiai Muhammad Amin [Ki Madamin]. Beliau wafat 17 Agustus 1968 dan dimakamkan di kompleks pemakaman Kiai Abdul Hannan di Babakan Ciwaringin Cirebon. Pada saat dimakamkan tak sedikit keluarga Hadratus Syaikh yang hadir dan ikut mendoakan langsung. Kiai Ali—adik Kiai Idris Kamali menantu Hadratus Syaikh, menyebut “hadza sahibussijni Hasyim Asyari” pada saat menalkin beliau menuju peristirahatan terakhirnya. Al-Fatihah!

Menelaah Ragam ‘Suara’ dalam Al-Quran

Akhir-akhir ini, kita dihebohkan dengan aneka suara. Ada suara sound horeg yang memekikkan telinga bahkan menghancurkan kehidupan. Meski fatwa ulama sudah mengharamkan, ada seribu pembenaran untuk membolehkan.

Ada pula suara musik yang ditarik pajak royalti. Memang, sebagai sebuah karya seni, sudah selayaknya diapresiasi. Tapi apresiasi juga perlu dilakukan dengan transparansi regulasi.

Ada lagi suara tangisan rakyat yang rekeningnya diblokir. Padahal memang tidak ada transaksi, karena uangnya yang kosong. Alih-alih memberikan pekerjaan bagi pengangguran, justru rekening yang nganggur yang diberikan ‘perhatian’. Duh, Gusti.

Dari semua kasus itu, ada satu benang merah yang menghubungkannya: suara. Ada suara yang tak layak didengar. Ada yang bisa dinikmati dengan bayaran. Ada pula yang menjerit tak didengarkan.

Suara adalah bunyi yang dikeluarkan dari mulut manusia. Demikian makna yang diuraikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Suara adalah kemampuan dasar manusia. Sejak awal manusia mengenal dunia, suara tangisanlah yang menjadi penanda bahwa sang bayi siap menjalani kehidupan. Dari suara, manusia menuturkan cerita. Kata Yuval Harari, manusia adalah makhluk pencerita. Kemampuan dasar kita, menyebarkan narasi.

Al-Quran yang diyakini oleh umat Islam pun merupakan suara Tuhan atau sering disebut kalamullah. Ulama teolog masa lampau sudah banyak berdebat apakah kalam Tuhan itu adalah entitas sendiri atau menyatu dalam zat Ilahi. Tulisan ini tak akan mengungkit kembali perdebatan klasik itu. Poinnya adalah bahwa kitab suci pun bagian dari suara Ilahi yang disampaikan para nabi. Bahkan suara jenis ini diimani sebagai otoritas tertinggi kebenaran.

Sayangnya, sebagaimana kata Imam Ali, “Wa hadza al-Qur’an innama huwa khatthun masthur baina daffatain, la yanthiqu. Innama yatakallamu bihi al-rijal”, Al-Qur’an  adalah teks tertulis yang diapit dua sampul. Al-Qur’an tidak dapat berbicara. Manusialah yang berbicara melaluinya.”

Jadi, meskipun Al-Quran itu kalamullah, tetapi kebenarannya perlu disuarakan oleh umat Islam. Tanpa disuarakan, Al-Quran hanya berupa lembaran yang tak mampu membebaskan. Dalam konteks ini juga, menyoroti berbagai suara-suara bising yang akhir-akhir ini mencuat, kita dapat mengambil pelajaran dari Al-Quran.

Dalam bahasa Arab, kata suara disebut shaut, dengan bentuk jamak al-ashwat. Dengan menggunakan dua redaksi tersebut, ditemukan empat ayat yang membahasnya.

Janji Manis dan Tipu Daya

Dalam Al-Quran surah al-Isra` ayat 64, Allah Swt berfirman:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِ وَعِدْهُمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا

Perdayakanlah (wahai Iblis) siapa saja di antara mereka yang engkau sanggup dengan ajakanmu. Kerahkanlah pasukanmu yang berkuda dan yang berjalan kaki terhadap mereka. Bersekutulah dengan mereka dalam harta dan anak-anak, lalu berilah janji kepada mereka.” Setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.

Dalam ayat ini, Allah Swt menyandingkan kata shaut dengan karakter iblis yang suka memberikan janji manis dan tipu daya kepada manusia. Ayat tersebut memberikan kebebasan kepada iblis untuk membujuk dan menggoda keimanan manusia.

Keseluruhan ayat tersebut berbicara tentang rasa ingkar sekaligus sombong iblis kepada Tuhan ketika diperintah sujud menghormati Adam. Mereka menolak dengan angkuh. Lantas Allah pun mengusir mereka dari surga dan mempersilakan iblis untuk mencari kawan di neraka. Kawannya adalah mereka yang terperdaya dengan bujukannya selama hidup di dunia.

Realitasnya, kita menyaksikan iblis berhasil menggoda banyak manusia. Mereka yang punya tabiat sama dengan iblis, yaitu pandai mengeluarkan janji manis. Betapa sering kita mendengar janji para pemimpin setiap lima tahun, tetapi begitu terpilih tiba-tiba amnesia berjamaah.

Suara Bising Tak Bermanfaat

Selain janji manis, dalam ayat lain Allah Swt memberikan ilustrasi seburuk-buruk suara adalah suara keledai. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Luqman ayat 19:

وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ ࣖ

“Berlakulah wajar dalam berjalan dan lembutkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Imam Mujahid memahami ilustrasi suara keledai itu sebagai simbol suara yang jelek sekali. Maka orang yang bersuara keras, menghardik-hardik, sampai seperti akan pecah kerongkongannya, suaranya jadi terbalik, menyerupai suara keledai, tidak enak didengar.

Dalam konteks ini juga, suara keledai bisa dianalogikan dengan suara yang memekikkan telinga sampai dapat menghancurkan pendengaran seperti penggunaan sound horeg.

Suara Ketundukan dan Kasih Sayang

Selain suara yang menyesatkan dan menyakitkan, ada pula jenis suara yang menenteramkan. Sebagaimana firman Allah dalam surah Thaha ayat 108:

يَوْمَىِٕذٍ يَّتَّبِعُوْنَ الدَّاعِيَ لَا عِوَجَ لَهٗ ۚوَخَشَعَتِ الْاَصْوَاتُ لِلرَّحْمٰنِ فَلَا تَسْمَعُ اِلَّا هَمْسًا

Pada hari itu mereka mengikuti (panggilan) penyeru (Israfil) tanpa berbelok-belok. Semua suara tunduk merendah kepada Tuhan Yang Maha Pengasih, sehingga yang kamu dengar hanyalah bisik-bisik.

Ayat ini menggambarkan fenomena akhir zaman ketika semua makhluk menghadap Tuhan dengan suara penuh ketundukan dan mengharap pertolongan. Inilah suara hati nurani yang jauh dari tipu daya dan bualan belaka. Jika di dunia banyak orang yang mengobral janji, maka obralan itu semua dipertanggungjawabkan saat itu.

Kala itu, tak ada lagi suara kebohongan dan kepalsuan, yang ada hanyalah kebenaran. Suara inilah yang seharusnya dirawat sejak masih hidup di dunia. Alih-alih menebar suara ketakutan, kebencian, kesengsaraan, yang diperlukan adalah suara persatuan, kemanusiaan dan keadilan.

“Giving voice to the voiceless”, memberikan ruang kepada mereka yang tak kuasa bersuara. Ada banyak rintihan yang tak terdengar atau memang dibungkam dengan kasar. Spirit agama seharusnya memberikan suara kepada mereka.

Di sinilah relevansi penuturan Imam Ali di atas menemukan konteksnya. Kitab suci harus disuarakan untuk menolong mereka yang lemah dan dilemahkan. Dan orang yang pertama kali membunyikan kalam Ilahi adalah para nabi dan rasul pembawa risalah.

Suara Kenabian

Dalam awal surah al-Hujurat, Allah menegaskan satu kaidah dalam berinteraksi dengan Nabi sekaligus meneruskan suara kenabian sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya.

Ayat tersebut mempunyai dua makna sekaligus berkaitan dengan suara. Pertama, secara zahir, ayat tersebut menegaskan adab dalam bersuara. Etikanya, berbicara dengan orang lain harus memperhatikan intonasinya, apalagi kepada yang lebih tua. Tekanan suara bisa memberikan makna yang berbeda. Sama-sama mengucapkan kata “itu anjing” dengan penekanan yang berbeda, menghasilkan makna yang beragam pula. Bisa berarti umpatan, bisa juga pemberitahuan. Semua tergantung pada intonasi.

Kedua, secara makna, ayat itu bisa dipahami sebagai larangan menyelisihi suara kenabian. Apa yang disampaikan oleh Nabi harus ditaati dan diikuti, bukan justru dilanggar dengan suara lantang dan sikap yang sombong. Ketika Nabi sepanjang hidupnya lebih banyak berinteraksi dengan kelompok al-mustadh’afin, mereka yang tak mampu bersuara, maka sebagai umat Nabi, kita perlu melanjutkan akhlak beliau.

Setidaknya, ketika kita tidak mampu memberikan ruang kepada kelompok tertindas, jangan justru bersahabat dengan para penindas. Ini jelas melukai hati Nabi.

Suara Hati

Inilah pentingnya memahami suara hati. Ia memang tidak terucap dalam verbal, tetapi menghunjam dalam kalbu. Sebagai manusia, Tuhan telah memberikan potensi suara hati. Apa itu suara hati? Nabi Saw pernah memberikan nasihat kepada sahabatnya yang bernama Wabishah. “Istafti qalbak, mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan guncang dadamu.”

Inilah suara hati, meskipun orang bisa berbohong dalam lisannya, tetapi hati kecilnya pasti mengingkari. Sayangnya, suara hati itu tersembunyi, tak dapat didengar kecuali oleh mereka yang masih punya hati.

Wahyu Menjawab Kegelisahan: Membaca Lagu 33x Perunggu dalam Cahaya Al-Qur’an

Soren Kierkegaard menyebut kegelisahan eksistensial sebagai kondisi saat manusia sadar akan kebebasannya, tetapi belum menemukan makna hidup. Dalam situasi ini, banyak orang memilih melarikan diri dari kecemasan, bukan menghadapinya. Padahal, menurut Kierkegaard, kebebasan sejati menuntut tanggung jawab dan keberanian menghadapi kegelisahan.[1]

Berkaca pada teks di atas, manusia membutuhkan ruang untuk pelarian. Maksud dari pelarian tersebut sebagai bentuk eskapisme, yaitu mekanisme psikologis manusia untuk menghindari atau lari dari tekanan dan kegelisahan batin.[2]

Dalam hal ini, pelarian (escape) bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme pertahanan diri manusia ketika menghadapi tekanan hidup. Namun, pelarian ini hendaknya tidak berakhir pada bentuk-bentuk coping negatif yang justru memperburuk kondisi psikologis.

Sebaliknya, pelarian seharusnya diarahkan pada strategi coping positif seperti positive reappraisal, seeking social support, dan planful problem solving yang membantu individu bangkit dan beradaptasi secara sehat.[3] Artinya, pelarian bukan tentang menjauh dari masalah, tetapi bagaimana seseorang mengelola tekanan dengan cara yang membangun dan bermakna.

Tercatat orang-orang yang mengalami fase ini lebih banyak melampiaskan pada hal negatif. Mulai dari narkoba, judi, seks bebas dan lain-lain. Data dari Badan Narkotika Nasional[4], 4,8 juta jiwa atau 2,29% penduduk usia produktif terlibat penyalahgunaan narkoba. Umumnya mereka adalah remaja dan dewasa muda yang melakukan pelarian dari stres dan konflik sosial. Belum lagi ada 3,2 juta akun aktif judi online yang juga berasal dari usia produktif.[5] Data lain menunjukkan sebanyak 39,7% pengguna internet menghabiskan waktu di atas 5 jam/hari di media sosial. Sebagian besar untuk pelarian dari kesepian, tekanan, dan keterasingan sosial.[6]

Selain hal di atas, pelarian dalam Islam bukanlah bentuk pelampiasan duniawi semata, bahkan pelarian ini bukan pelampiasan, melainkan upaya kembali kepada Allah melalui ibadah, zikir, dan doa.[7] Hal ini memberikan ketenteraman hakiki, bukan sekadar kesenangan fisik. Dengan pendekatan ini, Islam membimbing manusia untuk menjadikan tekanan hidup sebagai momentum mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, sehingga ‘pelarian’ menjadi sarana penyucian jiwa dan penguatan makna hidup.[8]

Musik dapat menjadi bentuk pelarian yang positif saat menghadapi tekanan hidup. Sebagai bagian dari proses self healing, musik membantu menenangkan pikiran dan meredakan stres. Dalam perspektif Islam, pelarian semacam ini bernilai ketika tidak sekadar mencari hiburan, tetapi menjadi jalan untuk menata batin dan membuka ruang perenungan.[9]

Lagu ‘33x’ dari Perunggu merekam denyut kegelisahan manusia modern. Rasa terkunci dalam tubuh dan batin sendiri, kehilangan arah, namun terus berjalan dalam diam. Lagu ini juga mengandung makna mendalam yang jika ditafsirkan secara tematik, mencerminkan kegelisahan jiwa dan pencarian makna hidup persoalan spiritual manusia modern. Lirik-liriknya bukan sekadar puisi, melainkan jeritan hati yang tanpa disadari sudah dijawab oleh Al-Qur’an.

Liriknya sederhana namun tajam, seperti “Risalah terikatnya, batin dan raga yang mengunci”, “Di antara pusaran nirfungsi, petakan semua lagi” atau “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya”. Lagu ini tidak menyebut Tuhan secara eksplisit, tetapi membawa nuansa spiritual yang kuat seperti doa dalam bentuk puisi gelisah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pengarang lagu saat podcast, latar belakang terciptanya lagu ini ialah saat penulis merasa tujuan hidup tidak lagi jelas, mengalami keterputusan spiritual dan terjebak dalam kompleksitas yang tidak penting dan merasa sedang jauh dari Sang Maka Kuasa. Lalu ia menemukan jalan untuk kembali, sebagaimana dalam lirik “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya” dan “kelak kau kan mengingat” yang menggambarkan proses awal dan akhir dari masalah yang dihadapi.[10]

Lirik dalam lagu tersebut menggambarkan kondisi manusia yang mengalami keterasingan dari sumber makna, yaitu kondisi ketika manusia merasa terpisah dari dirinya sendiri, orang lain, dan makna hidup, sehingga hidup kehilangan arah, menjadi mekanis, dan tanpa kedalaman batin.[11] Maka ketika manusia merasa dalam keterasingan, manusia membutuhkan cinta yang tulus, kebebasan yang bermakna, dan makna hidup yang menghubungkannya kembali dengan Tuhan, agar ia menjadi pribadi utuh dan hidup secara otentik.[12]

Namun dalam kacamata tawakal, hal itu bukan akhir, melainkan justru awal dari kesadaran transenden. Ketika kesadaran manusia akan keberadaan Tuhan yang melampaui dirinya dan dunia ciptaan, saat manusia mampu melampaui ego dan menyadari kehadiran Allah dalam keheningan jiwa.[13] Menjawab keresahan ini, Al-Quran memberikan arahan sebagaimana tercantum dalam surah al-Taubah ayat 51:

قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.

Ayat ini menegaskan prinsip fundamental dalam keimanan seorang mukmin: takdir Allah sebagai ketetapan yang pasti, tetapi penyerahan diri kepada-Nya (tawakkal) bukanlah bentuk pasrah tanpa usaha. Ayat ini juga dimaknai sebagai bentuk penegasan bahwa segala yang terjadi pada diri manusia baik musibah, ujian, maupun keberhasilan adalah bagian dari kehendak Allah yang bersifat baik dan adil.[14]

Selain itu, ayat ini juga mengandung dorongan moral, yaitu bertawakal bukan berarti berhenti berjuang, melainkan menyerahkan hasil dari perjuangan kepada keputusan terbaik yang Allah kehendaki. Maka ketika seseorang mengalami kegagalan atau keterpurukan, ia tidak patah semangat, karena ia sadar bahwa “apa yang ditetapkan Allah pasti yang terbaik”, bahkan jika itu tak sesuai harapan. Karena Allah tahu mana yang layak dan pantas untuk kita. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 216:

وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Kegelisahan eksistensial yang dialami manusia modern seperti yang tergambar dalam lagu 33x Perunggu menunjukkan kebutuhan akan makna hidup yang lebih dalam dan transendental. Dalam menghadapi tekanan batin, pelarian bukanlah pelampiasan semata, melainkan bisa menjadi ruang pemulihan diri jika diarahkan pada strategi coping yang positif dan spiritual.

Islam menawarkan jalan pelarian yang bermakna melalui tawakkal, dzikir, dan kesadaran akan kehendak Allah. Melalui ayat-ayat seperti QS. At-Taubah ayat 51 dan Al-Baqarah ayat 216, manusia diajak untuk tetap berjuang, sekaligus menyerahkan hasilnya kepada ketetapan Allah Yang Maha Tahu. Dengan demikian, kegelisahan bukan akhir, melainkan awal kesadaran akan kehadiran Tuhan dan titik balik menuju ketenangan jiwa yang sejati.

 

[1] Widya Resti Gusti Ayu, Sumaryati, dan Siti Urbayatun, “Kajian Kebenaran Psikologi Eksistensial Rollo May Dalam Dunia Klinis,” Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, Vol. 4, No. 1 (Januari 2023): 1–10, https://doi.org/10.24014/pib.v4i1.18924.

[2] Dewirinanti Hayuning Prabajati dan Doddy Aditya Iskandar, “Fenomena Eskapisme dalam Pembentukan Ruang Sosial Perkotaan,” Ruang, Vol. 8, No. 2 (2022): 87–96.

[3] Siti Maryam, “Strategi Coping: Teori dan Sumberdayanya,” Jurnal Konseling Andi Matappa 1, no. 2 (Agustus 2017): 101–107.

[4] Badan Narkotika Nasional (BNN), Laporan Tahunan BNN 2023 (Jakarta: BNN, 2024).

[5] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rilis Data Judi Online Nasional (Jakarta: Kominfo, 2024).

[6] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Katadata Insight Center, Survei Perilaku Digital Indonesia 2023 (Jakarta: Kominfo, 2023).

[7] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an tentang Zikir dan Do’a, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), cet. II, hlm. 10

[8] Hanah Lutfiah dan Nahuda, “Kesehatan Mental dalam Perspektif PAI: Analisis Kritis Alquran Surah Ar-Ra’d Ayat 28,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 11071–11075, http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

[9] Dhamoo Aldamma Firmansyah, Peran Mendengarkan Musik sebagai Self Healing dalam Penurunan Stres pada Penyintas Covid-19 di Surabaya (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2022), hlm. 25.

[10] Naik Clas, PERUNGGU: KELUARGA, KERJAAN, BARU NGE-BAND! – PODCAST NAIK CLAS, YouTube video, 25 Agustus 2024, https://www.youtube.com/watch?v=_HZj4nSHOqE.

[11] Erich Fromm,. Masyarakat yang sehat, Terj Thimas Bambang (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995), hlm. 104.

[12] Muhammad Hadis Badewi, “Relasi Antar Manusia dalam nilai-nilai Budaya Bugis: Perspektif Filsafat Dialogis Martin Buber,” Filsafat 25, no. 1 (2016): 75.

[13] Muji Sutrisno, Manusia Dalam Pijar-Pijar Kekayaan Domensinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm. 102-105.

[14] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jilid 5 (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 619.