Bangkit Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian hari kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan justru meningkat dari tahun ke tahun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan luka sosial yang terus terbuka.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sementara pada awal tahun 2025, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 12 Maret saja, telah terjadi 4.821 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini artinya, dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan jiwa kembali mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, dengan angka yang fantastis. Di Kota Tangerang Selatan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 193 kasus kekerasan. Korban terbanyak adalah anak perempuan (76 orang), diikuti perempuan dewasa (67 orang) dan anak laki-laki (50 orang). Mayoritas kasus menimpa kelompok rentan seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Ironisnya, 73 kasus terjadi di ruang publik dengan 17 kasus terjadi di sekolah, 8 kekerasan berbasis daring, dan 3 di tempat kerja.

Kondisi serupa terjadi di Banjarmasin, yang mencatat sekitar 90 kasus kekerasan sepanjang semester pertama 2025. Korban terdiri dari 30 anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.

Di Yogyakarta, lonjakan kekerasan tak kalah mencemaskan. Dinas P3AP2 DIY mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.326 kasus, dengan rincian 822 kasus menimpa orang dewasa dan 504 kasus anak-anak. Kekerasan psikis menduduki posisi teratas (498 korban), disusul kekerasan fisik (432 korban), dan kekerasan seksual (340 korban). Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkaran terdekat korban. Kasus serupa juga terjadi di belahan kota lainnya. Dan banyak tentunya.

Krisis Sosial dan Budaya

Peningkatan angka kekerasan ini mencerminkan keretakan mendalam dalam sistem sosial kita. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar masalah hukum atau kriminalitas, apalagi dianggap statistik angka. Peningkatan angka kekerasan ini adalah gejala dari tatanan masyarakat yang rapuh.

Sudah banyak yang menjelaskan bahwa peningkatan angka kekerasan anak dan perempuan akibat dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, kondisi ekonomi, serta lemahnya kesadaran dan perlindungan menjadi faktor-faktor penyebab yang saling bertaut. Namun, sejauh ini apa yang pemerintah dan kita lakukan, selain mencatat berapa biji tambahan dari korban ke korban?

Anak-anak dan perempuan dianggap lemah, tidak berdaya, dan mudah dikendalikan. Pandangan ini tak hanya hidup dalam rumah tangga, tapi juga dalam institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang digital. Tak heran bila kekerasan kini juga banyak terjadi melalui sarana daring, terutama dalam bentuk kekerasan seksual.

Namun, ada hal lain yang juga patut dicatat: meningkatnya pelaporan kasus kekerasan juga menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat. Banyak orang kini lebih berani melapor. Mereka tahu bahwa kekerasan bukan untuk disembunyikan, dan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan. Tapi setelah melapor, bagaimana kejelasan kasusnya?

Langkah Konkret dan Terukur

Tentu saja kesadaran saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret yang sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, sosialisasi dan edukasi publik harus dilakukan secara masif dan menyeluruh. Banyak masyarakat mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka, namun tidak tahu ke mana harus melapor atau ragu karena takut identitas mereka tidak aman. Edukasi ini tidak cukup lewat selebaran, tetapi harus melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kedua, layanan advokasi dan konseling psikologis bagi korban perlu diperluas. Pendampingan terhadap korban kekerasan harus lebih dari sekadar administrasi laporan. Di sini harus ada ruang aman yang memungkinkan pemulihan mental dan sosial mereka.

Ketiga, peningkatan kapasitas petugas layanan di UPT PPA kabupaten/kota dan desa menjadi sangat penting. Banyak petugas masih kesulitan menjelaskan bentuk dan dampak kekerasan secara holistik. Dinas P3A dapat menggandeng penyuluh keagamaan, kader PKK, dan aparat desa untuk memperkuat pemahaman di tingkat akar rumput.

Keempat, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk lembaga-lembaga perlindungan ini. Tanpa dukungan konkret, upaya perlindungan hanya akan berakhir pada seremoni. Dan kalau perlu bisa menggandeng NGO dan komunitas setempat.

Kelima, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) harus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Komitmen ini bukan sekadar rapat, melainkan turun melalui kebijakan strategis lintas sektor.

Salah satu langkah konkret segera lakukan dan sahkan Rancangan Inti Penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Mengingat rekomendasi dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan oleh Komnas HAM 2025, masih memerlukan harmonisasi kebijakan, efektivitas pelaksanaan, dan sinergi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama. Perlu ada sinergi multisektor: antara negara, masyarakat sipil, media, dan institusi pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Deteksi dini hanya mungkin dilakukan jika masyarakat memiliki tempat untuk melapor dan merasa dilindungi. Dalam konteks ini, negara harus hadir secara aktif, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam kehadiran nyata di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang kian genting ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menolak untuk menganggap kekerasan sebagai hal biasa. Karena ketika kekerasan dianggap wajar, maka kita sedang membiarkan kekejaman hidup berdampingan dengan masa depan anak-anak kita.

Filter Wajah dan Luka Batin: Tubuh Anak Perempuan dalam Tekanan Algoritma

Di sebuah pagi yang biasa, anak perempuan berusia sembilan tahun duduk di depan kamera ponsel, memiringkan wajahnya ke kiri, lalu ke kanan. Ia tak sedang bermain. Ia sedang mencari sudut terbaik dari wajahnya.

Tiga kali ia mencoba tersenyum, dua kali mengerutkan bibir seperti influencer idolanya. Setelah lima belas menit, ia memutuskan: filter nomor tiga membuatnya terlihat paling cantik. Lalu ia unggah fotonya, berharap ada yang bilang, “Kamu glowing banget!”

Ini bukan kisah fiksi. Ini fragmen kecil dari kenyataan banyak anak perempuan hari ini, anak-anak yang mengenal wajah mereka bukan dari cermin, tetapi dari kamera. Anak-anak yang belajar mencintai diri bukan dari pelukan orang tua, tetapi dari like dan komentar di media sosial.

Kita tengah menghadapi era baru luka batin. Luka yang bukan datang dari kekerasan fisik, tetapi dari tekanan algoritma terhadap tubuh. Luka yang tak berdarah, tapi terus mengikis harga diri. Luka yang kian dalam ketika orang tua sendiri tak melihatnya sebagai luka.

Tubuh Anak dalam Cengkeraman Filter

Aplikasi seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat tidak hanya menyediakan tempat bermain bagi anak-anak, tapi juga membentuk cara mereka melihat diri. Dengan sekali klik, filter bisa memperbesar mata, menghaluskan kulit, melangsingkan pipi. Wajah anak perempuan yang tadinya polos berubah menjadi versi yang dianggap “lebih pantas untuk dilihat.”

Tak ada yang salah dengan bermain-main dengan filter, kecuali ketika anak-anak mulai membandingkan wajah asli mereka dengan versi digital. Banyak anak yang menolak difoto tanpa filter. Beberapa bahkan merasa jijik melihat wajah mereka sendiri di cermin. Bagi mereka, filter bukan lagi hiburan, melainkan topeng untuk merasa berharga.

Anak-anak perempuan, sejak dini, diajari bahwa tubuh mereka bukan semata tempat tinggal, melainkan etalase. Mereka tumbuh dikelilingi oleh budaya visual yang menekankan bahwa untuk diterima, mereka harus tampil sesuai standar tertentu: cantik, bersih, manis, menggemaskan.

Masalahnya bukan pada keberadaan filter itu sendiri, melainkan pada bagaimana filter telah menjadi ukuran kebenaran visual. Banyak anak perempuan tak mau difoto tanpa filter. Beberapa merasa wajah mereka di cermin tidak pantas dipamerkan. Ini adalah bentuk baru dari gangguan citra tubuh, namun berlangsung dengan senyap dan sistematis. Luka batin ini tumbuh dalam sorotan kamera, tapi tak banyak orang dewasa yang menyadarinya.

Banyak keluarga justru ikut memperkuat luka itu. Sejak bayi, anak perempuan difoto, didandani, di-posting. Pujian demi pujian datang bukan karena karakter, tetapi karena penampilan. Orang tua dengan bangga memamerkan anak mereka di media sosial, tanpa bertanya: untuk siapa semua ini? Siapa yang melihat? Siapa yang menilai?

Anak perempuan pun tumbuh dengan kesadaran bahwa tubuh mereka adalah properti publik. Mereka belajar bahwa ada ekspresi tertentu yang lebih disukai, ada gaya tertentu yang lebih viral. Mereka belajar bahwa tubuh bukan milik mereka sepenuhnya, melainkan milik kamera dan algoritma.

Luka yang Tak Terlihat

Tak mudah mengenali luka ini, sebab ia tidak membiru, tidak berdarah. Tapi ia hidup dalam cara anak-anak mulai menyembunyikan bagian dari diri mereka, dalam keengganan mereka tampil polos, dalam ketakutan menghadapi kamera tanpa ‘polesan’. Anak perempuan mulai menyamakan harga diri dengan validasi eksternal, dan ketika validasi itu tak datang, yang tumbuh adalah kecemasan, keraguan diri, bahkan depresi.

Penelitian menunjukkan bahwa keterpaparan pada media sosial—terutama dengan fitur visual seperti filter—berkorelasi dengan gangguan makan, tekanan citra tubuh, dan rendahnya kepercayaan diri. Anak-anak perempuan mulai mendefinisikan nilai diri mereka bukan dari kasih sayang keluarga, melainkan dari komentar singkat seperti “cakep bgt” atau “ga glowing sih.”

Dan di saat yang sama, orang tua sering kali buta huruf digital. Mereka mengira anak sedang bermain, padahal anak sedang membentuk konsep dirinya. Mereka mengira dengan memberi gadget, anak akan diam dan aman. Padahal gawai itu sedang membisikkan nilai-nilai baru yang tak pernah diajarkan di rumah.

Apakah ini bentuk perlindungan? Ataukah bentuk baru eksploitasi dengan bungkus kekinian?

Menciptakan Ruang Aman

Perlindungan anak di era digital tak cukup dengan fitur pengunci, waktu layar, atau larangan aplikasi. Ia dimulai dari perubahan nilai yang diajarkan di rumah: bahwa tubuh adalah bagian dari martabat, bukan performa. Bahwa wajah tak harus selalu tersenyum, tak harus selalu rapi, dan tak perlu selalu disesuaikan dengan selera publik.

Anak perempuan perlu tahu bahwa mereka cukup, tanpa filter, tanpa likes, tanpa penilaian eksternal. Dan mereka hanya akan tahu itu jika orang tua berhenti memuji penampilan sebagai nilai utama. Jika orang tua mulai bertanya, bukan soal bagaimana anak tampil, tapi bagaimana perasaannya hari ini.

Keluarga seharusnya menjadi ruang aman pertama, tempat anak boleh tampil polos, boleh menangis, boleh salah. Tapi itu tak akan mungkin jika keluarga sendiri terobsesi pada citra, pada unggahan, pada komentar.

Di tengah dunia yang terus menekan anak perempuan untuk tampil sempurna, tugas keluarga adalah sederhana tapi krusial: menjadi tempat anak bisa tampil utuh. Wajah apa adanya. Emosi apa adanya. Hidup apa adanya.

Barangkali luka paling dalam yang dialami anak-anak kita hari ini bukan berasal dari kekurangan, melainkan dari keyakinan bahwa diri mereka tak pernah cukup. Dan luka itu tumbuh pelan-pelan, di balik senyum tipis yang dibentuk oleh filter kamera.

Kiai Feminis (Bagian 1)

Diskursus mengenai keadilan gender dalam Islam kerap diwarnai oleh ketegangan antara penafsiran teks-teks keagamaan yang cenderung patriarkal dan tuntutan keadilan sosial kontemporer. Meskipun Islam secara fundamental menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan manusia, praktik dan penafsiran yang bias gender masih banyak ditemukan dalam masyarakat Muslim. Kondisi ini sering kali menempatkan perempuan pada posisi subordinat, termarjinalisasi dan mengalami diskriminasi, baik di ranah domestik maupun publik.

Tulisan ini akan sedikit membedah kiprah dan pemikiran KH. Husein Muhammad—santri-santrinya biasa memanggil Buya Husein—sebagai salah satu ulama terkemuka di Indonesia yang secara konsisten memperjuangkan keadilan gender dari perspektif Islam. Beliau dikenal luas sebagai “Kiai Feminis” yang berani mendobrak pemahaman keagamaan konservatif yang seringkali melanggengkan ketidakadilan gender.

Peran beliau sangat penting karena beliau tidak hanya mengkritik ketidakadilan gender, tetapi juga menawarkan kerangka penafsiran Al-Qur’an dan Hadis yang inovatif dan kontekstual. Pemikiran beliau berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam pesantren, namun tetap relevan dengan tantangan modern. Pendekatan ini memberikan legitimasi internal yang kuat bagi gerakan keadilan gender dalam Islam, memungkinkannya untuk diterima dan berkembang di kalangan masyarakat Muslim yang lebih luas.

Husein Muhammad lahir di Cirebon pada 9 Mei 1953, tumbuh dalam lingkungan keluarga pesantren yang kental dengan tradisi keilmuan Islam. Beliau adalah putra kedua dari delapan bersaudara dari pasangan KH. Muhammad bin Asyrofuddin dan Nyai Hj. Ummu Salma Syathori. Ayahandanya, KH. Muhammad, merupakan keturunan Gujarat India yang hijrah ke Semarang, sementara ibundanya, Nyai Hj. Ummu Salma Syathori, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun, KH. Syatori. Latar belakang keluarga ini membentuk fondasi keilmuan dan spiritual beliau sejak dini.

Perjalanan pendidikan beliau dimulai di SD-SMP Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon, dan pendidikan Diniyah, yang diselesaikannya pada tahun 1966. Setelah itu, beliau melanjutkan studi di SMA Aliyah Pesantren Lirboyo, Kediri, dan tamat pada tahun 1973. Pendidikan tinggi beliau ditempuh di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dari tahun 1973 hingga 1980, di mana beliau juga berhasil menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.

Selanjutnya, beliau memperdalam ilmu di Kajian Khusus Arab di Al-Azhar, Kairo, Mesir, dari tahun 1980 hingga 1983, serta mengaji secara individual pada sejumlah ulama terkemuka di sana. Selama di Al-Azhar, beliau tidak hanya fokus pada studi keagamaan tradisional, tetapi juga mendalami pemikiran tokoh-tokoh seperti Qosim Amin dan Ahmad Amin, serta filsafat Barat yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, termasuk karya-karya Nietzsche, Sartre, dan Albert Camus. Lingkup intelektual yang luas ini sangat memengaruhi corak pemikirannya yang inklusif dan kontekstual.

Setelah menyelesaikan studi di Al-Azhar pada tahun 1983, Buya Husein kembali ke Indonesia dan melanjutkan estafet kepemimpinan Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun yang didirikan oleh kakeknya. Kesadaran beliau terhadap isu feminisme dan keadilan gender mulai tumbuh secara signifikan pada tahun 1993, setelah menghadiri seminar “Perempuan dan Perspektif Agama” dan bertemu dengan Masdar Farid Mas’udi.

Peristiwa ini menjadi titik balik penting yang mendorongnya untuk memahami secara mendalam problematika perempuan dan merasa terpanggil untuk mengatasinya dengan landasan keilmuan agamanya. Beliau kemudian dikenal sebagai salah satu ulama laki-laki yang secara kritis menggunakan teks agama dan kitab klasik Islam untuk membela hak-hak perempuan dan mengatasi relasi kuasa yang timpang.

Identitas beliau sebagai seorang kiai dari pesantren yang secara terbuka mengadvokasi feminisme merupakan sebuah keunggulan strategis. Dalam konteks Indonesia, di mana aktivisme feminis seringkali didominasi oleh individu-individu berlatar belakang sekuler, kehadiran seorang ulama tradisional seperti Buya Husein memberikan bobot dan legitimasi yang signifikan pada advokasinya.

Pemikiran progresifnya dapat diterima dan dipertimbangkan dalam lingkaran keagamaan konservatif yang mungkin akan menolak gagasan feminis jika datang dari sumber yang dianggap “asing” atau “sekuler.” Hal ini memungkinkan ide-ide beliau untuk meresap dan mendorong perubahan dari dalam komunitas Islam itu sendiri, menjadikannya seorang juara internal yang krusial bagi reformasi sosial dan teologis.

Buya Husein telah menghasilkan lebih dari 10 karya tulis yang relevan dengan isu gender. Di antara karyanya yang paling terkenal adalah “Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Keagamaan dan Gender”. Karya-karya penting lainnya meliputi “Islam Agama Ramah Perempuan” , “Ijtihad Kiyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender” , “Perempuan, Islam, dan Negara” , dan “Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai”. Selain melalui karya tulis, beliau juga aktif mendirikan berbagai lembaga kemanusiaan yang berfokus pada hak-hak perempuan, seperti Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute, dan Alimat. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada tahun 2007.

Pengakuan atas kontribusi beliau tidak hanya datang dari kalangan aktivis, tetapi juga dari dunia internasional dan akademis. Beliau menerima penghargaan “Heroes To End Modern-Day Slavery” dari pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2006 dan namanya tercatat dalam daftar “The 500 Most Influential Muslims” selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2010.

Puncaknya, pada tahun 2019, beliau dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo Semarang atas pemikirannya dalam isu keadilan gender. Penghargaan ini menegaskan bahwa pemikiran beliau diterima dan dihargai dalam lingkungan akademis Islam, memperkuat posisinya sebagai otoritas intelektual yang mampu menjembatani tradisi dengan pemikiran progresif.

Menghapus ‘Kebolehan’ Poligami

Hal yang paling sering dikritik oleh Islam terhadap laki-laki adalah hak poligami, karena praktiknya sering kali, atau bahkan selalu, dipenuhi dengan segala bentuk diskriminasi, dan bahkan pelecehan terhadap perempuan. Sangat sulit bagi orang awam untuk menjawab pembenaran dibalik hal ini, karena memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang ajaran normatif Islam.

Secara umum, umat Islam meyakini bahwa hak kebolehan poligami tidak diberikan secara mutlak, melainkan hanya dalam keadaan-keadaan yang ‘mungkin’ mengharuskan hal itu terjadi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Jika laki-laki melakukan poligami karena alasan yang tidak beralasan, maka hak tersebut dianggap melecehkan perempuan dan melanggar ketentuan agama.

Dalam diskursus gender, praktik poligami dalam masyarakat Islam adalah salah satu dari sekian topik yang mengundang perdebatan dan konflik. Di satu sisi, Al-Qur’an secara jelas membolehkan poligami, tetapi di sisi lain poligami telah dianggap sebagai salah satu praktik yang masih melanggengkan budaya patriarki pra-Islam seolah Islam masih mendukung praktik diskriminatif terhadap perempuan. Mengenai masalah ini, diperlukan pembacaan yang lebih kontekstual dan egaliter untuk melihat hakikat poligami dan upaya mendorong ajaran Islam agar lebih mengedepankan praktik monogami.

Dalam tradisi hukum Islam, pandangan tentang poligami terpecah menjadi tiga: ada yang menolak secara mutlak, ada yang menerima secara mutlak, ada pula yang menerima dengan syarat-syarat khusus. Bila syarat itu terpenuhi, maka boleh bagi seorang Muslim untuk melakukan poligami.

Terkait pandangan yang pertama, penolakan yang keras terhadap poligami lantaran perilaku itu sudah tidak relevan di zaman sekarang. Poligami lebih mengidentikkan istri-istri sebagai budak dan pelayan bagi suami. Untuk itu, dalam semua bentuknya, poligami menjadi tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Pandangan kedua, orang yang menerima poligami secara mutlak beranggapan bahwa kebolehan poligami sudah sangat jelas dalam Alquran (An-Nisaa’ 4: 3). Ayat ini secara terang-terangan menyebut bahwa suami boleh menikahi perempuan antara dua, tiga, sampai empat. Dengan catatan, seorang suami harus bisa adil terhadap istri-istrinya. Jadi, poligami mutlak dibolehkan secara syariat.

Sementara pandangan ketiga, menerima poligami tapi dengan catatan khusus. Selama suami bisa benar-benar berlaku adil, maka boleh baginya berpoligami. Tapi bila tidak, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk melakukan poligami. Tampaknya, pandangan yang ketiga inilah yang paling umum dalam masyarakat Islam. Mereka yang menerima dengan syarat-syarat khusus, lebih bersikap moderat dan mengambil jalan tengah. Karena ayat poligami sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an, selama Tuhan membolehkannya, umat tidak boleh melarangnya secara mutlak (Izad, 2019).

Fakta bahwa mayoritas umat Islam meyakini kebolehan poligami tergambar melalui adanya praktik poligami yang masih marak terjadi hingga abad ke-21. Namun, sebagaimana dijelaskan di atas, sebagian umat Islam yang lain mengatakan praktik poligami sudah tidak relevan lagi mengingat kondisi sosiologis masyarakat telah berubah secara drastis. Poligami lebih tampak sebagai upaya melanggengkan tradisi yang menindas perempuan ketimbang ajaran Islam yang hakiki.

Mengenai pembacaan kritis terhadap masalah poligami dan upaya untuk menghapusnya dalam ajaran Islam, bisa dianalogikan dengan kasus perbudakan. Misalnya, Islam tidak sepenuhnya menghapus sistem perbudakan. Al-Qur’an tidak secara tegas mengutuk perbudakan atau berupaya menghapusnya. Al-Qur’an hanya memberi sejumlah peraturan yang dirancang untuk memperbaiki situasi para budak. QS. 2: 177 menganjurkan pembebasan (memerdekakan) para budak, khususnya budak yang beriman.

Islam tidak secara frontal menghapus perbudakan juga bisa dicontohkan bagaimana Islam juga tidak secara frontal menghapus sistem poligami. Kendati demikian, praktik perbudakan secara berangsur-angsur telah dihapus bersamaan dengan kesadaran akan keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Meskipun sebagian besar umat Islam meyakini bahwa Islam sesungguhnya ingin menghapus tradisi perbudakan, tetapi praktiknya dilakukan secara gradual atau evolusioner (Luthfi, 2019).

Jadi, sesungguhnya bukan budaya Arab-Islam yang menghapus praktik perbudakan, tetapi kondisi perubahan zaman yang mendorong umat manusia untuk menghapus segala praktik penindasan terhadap umat manusia. Dalam kaca mata ini, praktik poligami seharusnya juga harus dihapuskan, sebab kendati Islam membolehkannya (sebagaimana pula perbudakan), tetapi praktik ini secara nyata menggambarkan penindasan terhadap perempuan.

Menurut Nur Rafiah (2021), ayat Al-Qur’an mengenai poligami harus dipahami bukan saja pada aspek kebolehan poligaminya saja, tetapi juga menyangkut aspek lain yang lebih penting, yakni masalah keadilan. Surat An-Nisa ayat 3 menegaskan bahwa ayat ini tidak hanya bicara poligami, tetapi juga bicara tentang monogami. Namun yang lebih prinsipil adalah ayat ini berbicara tentang keadilan dan pentingnya waspada terhadap kemungkinan terjadinya kezaliman atau ketidakadilan. Dan sesungguhnya inilah yang harusnya dipahami dalam perspektif ‘kesalingan’ bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus berpikir bagaimana menghindar dari aneka bentuk perkawinan yang berisiko terhadap ketidakadilan dan kezaliman. Dan sebaliknya, bagaimana menjaga perilaku perkawinan yang membawa kepada kemaslahatan dan keadilan.

Pandangan Rafiah di atas sesungguhnya terkait bagaimana Islam mendorong pola perkawinan yang monogami, artinya laki-laki hanya boleh mengawini seorang perempuan saja, ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Larangan poligami dalam Islam, dengan demikian dilakukan secara gradual dan bertahap sebagaimana dalam praktik perbudakan.

Al-Qur’an ingin umat Islam secara perlahan menyadari bahwa tindakan poligami menciderai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan karena telah menempatkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan.

Ada dua strategi yang dilakukan Islam untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan; yakni target langsung dan target antara. Pertama, strategi target langsung bisa dicontohkan dalam masalah larangan keras penguburan bayi perempuan secara hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai jaminan hutang, hadiah, harta warisan, dan perkawinan sedarah, semua ini langsung ke target final dilarang oleh Islam.

Kedua, target antara, artinya untuk menuju target yang final itu Islam mengenalkan sasaran-sasaran ‘antara’ agar sampai pada sasaran yang ‘final’. Misalnya tentang perkawinan, semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa syarat, tetapi kemudian Islam mengenalkan untuk membatasi satu laki-laki hanya bisa mengawini perempuan maksimal empat orang, itu pun dengan syarat keadilan sambil mengingatkan bahwa ternyata keadilan itu tidak mudah untuk diwujudkan (Rafiah, 2021).

Ini menunjukkan bahwa Islam sesungguhnya ingin menghapus poligami, tetapi dilakukan secara bertahap agar orang-orang Islam ketika itu tidak menganggap Islam adalah agama yang sewenang-wenang terhadap tradisi, kendati tradisi itu menindas, yakni suatu bentuk penindasan yang lumrah dan tidak disadari sebagai praktik kekejaman oleh masyarakat Arab masa itu.

Moralitas Ganda

Tahun 1990an seorang ilmuan politik  Amerika, Samuel Huntington mengeluarkan sebuah tesis yang menggemparkan dunia pemikiran. Menurutnya, setelah runtuhnya Uni Soviet, ketegangan geopolitik bukan lagi didasarkan pada ideologi politik sebagaimana terjadi pada Perang Dingin (cold war) antara kapitalisme versus sosialisme, melainkan terjadi karena perbedaan budaya dan peradaban (clash of civilizations).

“The fundamental source of conflict in this new world will not be primarily ideological or primarily economic. The great divisions among humankind and the dominating source of conflict will be cultural,” kata Huntington.

Teori ini seolah mengamini dan menemukan kebenarannya setelah terjadi serangan terorisme pada menara kembar World Trade Center di Amerika pada 9/11/2001. Segera setelah peristiwa tersebut, Amerika menabuh genderang perang terhadap terorisme di seluruh dunia (war on terror). Sialnya, gerakan terorisme itu identik dengan Islam dan kebanyakan dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam, seperti Al-Qaeda ataupun ISIS. Serangan-serangan mereka selalu mengatasnamakan Islam dan selalu menargetkan Barat.

Sejak Huntington memunculkan tesis tersebut, sejumlah intelektual bermunculan merespons dan  mengkritik tesis tersebut. Salah satunya datang dari KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur). Menurut Gus Dur, Huntington terlalu menggeneralisir. Gus Dur mengatakan:

“… Huntington terlalu mementingkan perbedaan antar pohon, yaitu antara ‘pohon Barat’ dan ‘pohon Islam’, tetapi melupakan ‘hutan’ dari pohon yang dimaksud secara keseluruhan.”

Lebih lanjut Gus Dur mengatakan bahwa tiap tahun puluhan ribu pemuda muslim dari pelbagai negara muslim belajar teknologi dan ilmu pengetahuan di Barat. Orang-orang tersebut tentu tak hanya belajar (studi) melainkan juga ikut menyerap bahkan terpengaruh peradaban Barat. Jadi, batas antara Barat dan Timur (Islam), sebagaimana dikatakan Huntington, sehingga menimbulkan gap dan perbenturan, sesungguhnya  terkadang tipis setipis ari-ari. Yang terjadi adalah peradaban dan kebudayaan hybride (Abdurahman Wahid, “Benturan antar Budaya; dari Terorisme sampai Salah Faham terhadap Islam” dan buku “Terorisme di tengah Arus Demokrasi”).

Tidak sampai di situ saja, tesis Huntington ini mengandung “moralitas ganda”. Jika kelompok ultra keras/ortodoks Yahudi melempari mobil di hari Sabtu, karena dalam keyakinan agama mereka bahwa di hari Sabtu dilarang bekerja, maka Huntington akan mengatakan mereka memang aneh, tapi tetap diaku sebagai bagian dari anak kandung Peradaban Barat. Sebaliknya, apabila hal tersebut dilakukan anak-anak muslim di Jerussalem akan disebut Huntington sebagai buah dari peradaban non-Barat.

Moralitas ganda juga digunakan Barat dalam menilai konflik Israel-Palestina. Barat menilai tindakan apapun yang dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina merupakan “tindakan pembelaan diri.” Barat akan menutup mata terhadap kebrutalan Israel di Palestina: membunuh anak-anak, perempuan, warga sipil, bahkan tindakan genosida sekalipun. Bahkan Barat akan terus menyuplai senjata kepada Israel  agar tetap bisa “membela diri”. Meskipun dunia mengutuk tindakan brutal Israel di Palestina dan PBB mengeluarkan Resolusi untuk menghentikan kejahatan Israel, Barat akan tutup mata dan segera akan memveto Resolusi tersebut. Sekotor dan sebrutal apapun Israel, tetap akan dibela mati-matian.

Tak lama setelah Israel melakukan serangan terhadap Iran pada 13 Juni 2025, Kanselir Jerman Friedrich Merz dengan vulgar mengatakan bahwa “Israel telah melakukan tugas kotor untuk kita (Barat)”. Meskipun jelas-jelas melanggar kedaulatan negara lain, sekutu Israel tetap membenarkan dan mendukung tindakan Israel sebagai bentuk “pembelaan diri”, langkah antisipatif karena diduga Iran sedang mengembangkan senjata nuklir. Omong kosong dengan HAM, demokrasi, dan kemanusiaan–semuanya hanyalah soal sudut pandang!

Sejatinya, seperti kata Prabowo, dunia saat ini diatur oleh hukum rimba. Negara-negara pemilik hak veto di PBB seperti Amerika, Rusia, atau pun China bisa melakukan apapun sesukanya, karena akan dengan mudah memveto PBB. Sebagai organisasi dunia yang diharapkan mengawal dan menjaga ketertiban dunia, PBB mandul dan tak ada gunanya sama sekali. Yang terjadi hari-hari ini adalah perebutan pengaruh dan kekuasaan. Negara-negara besar sedang berkontestasi menancapkan hegemoni dan pengaruh mereka di dunia. Bagaimana dengan Indonesia? Wallahu a’lam bis sawab.

Menjaga Tumbuh Kembang Anak di Era Digital

Dulu, saat kita masih kecil, bermain petak umpet di halaman atau menghabiskan sore dengan menerbangkan layang-layang mungkin jadi aktivitas favorit. Tapi sekarang, anak-anak tumbuh dalam dunia yang jauh berbeda. Dunia mereka sekarang penuh dengan dunia digital dan internet yang tanpa batas. Di satu sisi, ini membuka peluang luar biasa untuk belajar dan berkembang. Namun di sisi lain, dunia digital juga menghadirkan berbagai risiko yang tidak bisa dianggap remeh.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak-anak di Indonesia mencapai 79,4 juta jiwa atau sekitar 28,82 persen dari total populasi. Data BPS 2024 menunjukkan bahwa penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak usia dini di Indonesia sangat tinggi. Sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak di bawah usia satu tahun tercatat telah menggunakan gawai, dengan 4,33 persen dari mereka sudah mengakses internet. Persentase ini meningkat drastis pada kelompok usia 1–4 tahun, dengan 37,02 persen menggunakan ponsel dan 33,80 persen online, serta pada usia 5–6 tahun yang mencatatkan angka 58,25 persen pengguna gawai dan 51,19 persen akses internet.

Survei Kementerian PPPA dan UNICEF tahun 2023 menunjukkan bahwa hampir 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet minimal dua kali sehari. Meski internet memberi manfaat dalam hal pendidikan, pengembangan diri, dan hiburan, anak-anak dan remaja juga semakin rentan terhadap kejahatan siber. Data dari Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa Indonesia berada dalam status darurat kasus pornografi anak, dengan 5,5 juta konten bermuatan tersebut ditemukan selama 2019–2023. Selain itu, 2 persen dari 4 juta pemain judi online di Indonesia ternyata masih berusia di bawah 10 tahun.

Ancaman nyata terlihat dari laporan National Center for Missing & Exploited Children yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi digital anak, serta peringkat kedua di kawasan ASEAN. Situasi ini mendorong Presiden Prabowo untuk segera menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus tentang perlindungan anak di ruang digital.

Meskipun begitu, di era digital yang serba cepat, keluarga tetap menjadi tokoh utama dalam tumbuh kembang anak. Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses ke dunia digital, tetapi juga harus disertai dengan pemberian pemahaman yang mendorong anak menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bijak. Orang tua memiliki peran penting untuk memperkenalkan anak pada internet secara sehat, termasuk mengajarkan tentang privasi, memilah konten yang sesuai usia, dan berpikir kritis terhadap informasi yang ditemui secara daring.

Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting dalam membangun hubungan dan kesadaran. Percakapan tentang media sosial, game, dan teknologi perlu dijadikan bagian dari interaksi harian agar anak merasa nyaman untuk berbagi pengalaman, terutama ketika mereka menghadapi masalah di dunia maya. Selain itu, orang tua dapat menggunakan fitur kontrol orang tua dan menetapkan batas waktu penggunaan ponsel agar anak tetap memiliki keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan nyata.

Menjadi panutan dalam penggunaan teknologi juga merupakan tanggung jawab orang tua. Anak-anak cenderung meniru kebiasaan yang mereka lihat di rumah. Jika orang tua terlalu sibuk dengan ponsel atau media sosial, anak akan menilai hal tersebut sebagai perilaku yang wajar. Oleh karena itu, orang tua perlu memberi contoh penggunaan teknologi secara sehat, produktif, dan bijak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Keluarga, terutama orang tua, memiliki peran yang sangat penting sebagai pembimbing, pelindung, dan panutan. Dengan komunikasi yang hangat dan terbuka, edukasi yang tepat, dan pengawasan yang bijak, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang aman, menyenangkan, dan mendidik bagi anak-anak. Karena pada akhirnya, teknologi bukanlah musuh. Ia adalah alat. Dan seperti alat lainnya, ia harus digunakan dengan bijak, terutama oleh anak-anak yang sedang belajar mengenal dunia.

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Permasalahan lingkungan menjadi topik yang tidak pernah habis untuk dibahas. Banyak sekali kasus atau peristiwa yang menjadi isu berkaitan dengan lingkungan, mulai dari pencemaran hingga eksploitasi secara besar-besaran. Yang lebih memprihatinkan, kesadaran manusia akan pentingnya lingkungan terkadang tidak tertanam dengan baik. Hal ini yang menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan.

Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang bertanggungjawab untuk menjaga lingkungan? Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama siapa pun yang tinggal di bumi ini. Namun, seringkali kesadaran tersebut kurang diperhatikan sehingga banyak masalah yang muncul.

Masalah yang muncul adalah kerusakan alam yang terjadi di beberapa tempat. Dari permasalahan tersebut terlihat bagaimana alam kurang mendapat perhatian, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan.

Etika Ekologis Sebagai Refleksi Pentingnya Alam Bagi Kehidupan

Lingkungan alam adalah tempat di mana berbagai spesies makhluk hidup tumbuh dan bertahan hidup. Hampir dari 95% makhluk di bumi memerlukan lingkungan yang baik untuk bisa bertahan hidup. Dalam lingkungan terdapat komponen-komponen yang menunjang agar makhluk hidup yang ada di bumi ini dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhannya.

Merawat lingkungan menjadi penting karena menjadi tempat ribuan makhluk hidup untuk hidup dan mencari makan. Lingkungan hidup merupakan kesatuan makhluk hidup yang ada dan bertahan hidup. Jika lingkungan alam terjaga dan terawat dengan baik, maka seluruh ekosistem yang ada di bumi pun akan terjaga dengan baik pula dan akan berjalan sesuai dengan fungsinya di bumi.

Etika ekologis merupakan cara pandang kita terhadap bumi yang kita tempati sekaligus cara kita memperlakukan bumi ini. Dalam memperlakukan alam manusia harus bertanggungjawab secara moral, karena alam juga merupakan ciptaan dari Sang Ilahi.

Etika ekologis tidak hanya berkaitan dengan penghematan penggunaan listrik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai makhluk ciptaan. Etika ekologis tidak hanya berlaku dalam keyakinan tertentu saja, tetapi semua keyakinan. Etika ekologis menjadi sarana untuk mendekatkan diri pada Sang Ilahi melalui ciptaan-Nya yang lain.

“Bumi Sebagai Rumah Bersama” dalam Kristiani

Dalam ajaran iman Kristiani, bumi menjadi tempat yang penting dalam kehidupan. Dalam kisah penciptaan, taman Eden menjadi tempat di mana manusia pertama ditempatkan. Tidak hanya itu, Allah juga memberikan perintah kepada manusia pertama itu untuk memelihara bumi.

Jelaslah bahwa manusia mempunyai peran yang penting atau menjadi garda terdepan untuk menjaga, merawat, dan memelihara bumi. Tuhan memberikan alam ini untuk manusia dan mampu bertanggung jawab akan semuanya, dengan adanya itu semua maka manusia memiliki wewenang dan akal budi untuk bisa melestarikan semua ciptaan Allah.

Berangkat dari kesadaran tersebut, pemimpin Gereja Katolik Roma, Paus Fransiskus mengambil gerakan untuk mengundang umatnya untuk terlibat dalam pemulihan dan juga merawat bumi. Melalui ensklik Laudato Si, Paus Fransiskus mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap keadaan bumi sekarang yang sudah tidak seasri dulu lagi.

Bapa Paus melihat bagaimana setiap tahunnya kita (manusia) harus berhadapan dengan bencana alam yang sangat merugikan banyak hal. Lebih jauh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (2015) mengajak umat Kristen dan semua orang berkehendak baik untuk merenungkan ekologi integral: keterhubungan antara manusia, alam, ekonomi, dan spiritualitas. Dua kata yang selalu ditekankan oleh Paus Fransiskus, yaitu “rumah bersama”.

“Manusia Menjadi Khalifatullah” dalam Islam

Dalam Islam, manusia menjadi khalifah (wakil Allah) di bumi sebagaimana yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 30.

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Ayat ini memberi penegasan peran manusia yang begitu penting dalam kelestarian lingkungan alam. Allah memberikan bumi kepada manusia bukan berarti bahwa manusia berhak untuk bertindak sewenang-wenang dengan bumi. Tetapi maksudnya bahwa Allah mempercayakan bumi kepada manusia untuk dijaga dan dilestarikan.

Kata “Khalifah” memberikan penekanan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memelihara bumi. Ketika manusia bisa menjalankan perannya sebagai khalifah, maka ini menjadi bentuk ketaatan manusia kepada Allah yang menciptakan alam semesta.

Dalam iman Islam, merusak alam berarti tidak taat pada apa yang menjadi perintah Allah yang menciptakan. Ulah manusia menjadi penyebab utama kerusakan semesta. Manusia sendiri kadang kala tidak sadar bahwa dirinya hanya menumpang di bumi dan bersikap seolah-olah manusia yang berkuasa atas bumi.

Etika Ekologis Menjadi Titik Temu Iman

Pada akhirnya kesadaran bersama untuk merawat bumi tidak hanya menjadi perintah dari satu agama saja, tetapi juga menjadi titik pertemuan iman. Meskipun berbeda kepercayaan, tetapi manusia dipanggil untuk satu tujuan yang sama, yaitu menjaga dan merawat bumi sebagai rumah bersama.

Krisis lingkungan atau kerusakan lingkungan bukanlah masalah yang hanya dihadapi oleh satu kelompok saja, tetapi semua kelompok. Ini juga menjadi keprihatinan bersama. Di setiap agama pastilah mengajarkan bahwa alam menjadi aspek yang penting dalam kehidupan. Maka, semua agama juga mengajarkan bahwa menjaga alam itu menjadi tanggung jawab manusia.

Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.

Karenanya, merawat bumi bukan tanggung jawab segelintir orang saja, tetapi semua manusia yang mendiami bumi. Mari kita berefleksi bahwa sebagai manusia mempunyai tugas untuk menjaga bumi bukan malah merusaknya. Menjaga bumi merupakan bagian dari iman kita karena menjaga bumi merupakan bentuk ketaatan kita kepada Sang Pencipta. Ingat, kita bukan tuan atas bumi yang berhak untuk merusaknya.

Tambang dan Kemaslahatan Semu

Polemik tentang tambang kembali mencuat setelah Kompas TV menyiarkan perdebatan antara Ulil Abshar Abdalla, sebagai perwakilan dari PBNU–salah satu ormas yang menerima konsesi tambang dari pemerintah, berhadapan dengan aktivis lingkungan dari Greenpeace Ikbal Damanik. Ulil berada di posisi berseberangan dan masih konsisten mendukung pertambangan.

Menurut Ulil, sejatinya tambang (mining) tidaklah buruk. Tambang memiliki banyak manfaat dan kemaslahatan (multiple maslahat). Yang buruk adalah praktik penambangannya, semisal  tak memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, maupun aspek sosial. Ulil menyebutnya “bad mining”.

Ulil masih menggunakan teori kemaslahatan untuk melegitimasi dan membenarkan penambangan. Karena itu, dalam artikel pendek ini saya  akan mencoba menelusuri bagaimana teori kemaslahatan ini digunakan oleh para ulama diawali dengan merumuskan sebuah  pertanyaan mendasar: apa itu kemaslahatan dan kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud para ulama?

Najmuddin al-Thufi mendefinisikan kemaslahatan sebagai “kenikmatan” (lazzat) atau sesuatu yang bisa mendatangkan kenikmatan. Kebalikannya adalah mudarat, yaitu “penderitaan” atau  sesuatu yang bisa menyebabkan penderitaan. Definisi ini masih terlalu umum, sehingga Abi Ishak al-Syatibi berusah meringkas dan mengerucutkan bahwa kemaslahatan adalah segala sesuatu yang kembali pada tegaknya kehidupan dan kesempurnaan hidup manusia.

Lantas kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud dan diakui oleh syariat? Imam al-Ghazali membagi kemaslahatan dalam tiga macam: pertama, kemaslahatan yang diakui dan disebut secara eksplisit oleh syariat; kedua kemaslahatan yang tak diakui dan dibatalkan oleh syariat (mulgho), dan ketiga kemaslahatan yang tak disebut oleh syariat, baik diakui ataupun dibatalkan. Yang terakhir disebut “maslahat mursalah”.

Jenis kemaslahatan yang pertama, menurut al-Ghazali, adalah kemaslahatan yang kembali kepada lima hak dasar manusia atau yang lebih dikenal dengan dharuriyat al-khams, yaitu hak hidup (hifzu al-nafs), hak kepemilikan atas harta (hifzu al-mal), hak berpikir dan berpendapat (hifzu al-aql), hak berketurunan (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Dalam tulisan ini saya menyebut kemaslahatan yang tak diakui oleh syariat sebagai psudo kemaslahatan (kemaslahatan semu atau palsu). Karena, sebagaimana dikatakan al-Ghazali, kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan nash ataupun ijmak ulama.

Jadi, kemaslahatan yang dimaksud oleh syariat memiliki ukuran dan parameternya sendiri. Kecuali kemaslahatan yang tak pernah disinggung oleh syariat, maka parameternya bisa dirumuskan berdasarkan ijtihad manusia. Inilah yang disebut “maslahah mursalah”. al-Ghazali tak mau mengakui kemaslahatan model ini.

Di dunia ini memang tak ada sesuatu yang sepenuhnya maslahat ataupun sepenuhnya mudarat. Al-Quran dalam Surat al-Baqarah 219 mengakui bahwa judi dan khamr memiliki sejumlah manfaat (kemaslahatan). Hanya saja mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya, sehingga Allah SWT melarang keduanya. Nah, dalam menimbang maslahat/mudarat berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbul masalih”, menolak kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Jadi, menghindari kemudaratan (kerusakan) haruslah lebih diperioritaskan meskipun di dalamnya ada kemaslahatan.

Saya pikir kaidah ini berlaku dalam menimbang dan melihat persoalan tambang. Meskipun tambang memilki banyak manfaat (kemaslahatan) bagi manusia, apakah manfaat sebanding dengan mudaratnya? Padahal kita tahu dari pelbagai riset bahwa industri ekstraktif lebih banyak menimbulkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Belum lagi jenis tambang tertentu, semisal batubara, malah menghasilkan polusi, pencemaran lingkungan dan menyebabkan pemanasan global. Walaupun kita tak bisa menampik bahwa batubara memiliki manfaat sebagai sumber energi bagi umat manusia. Namun, manfaat itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan olehnya. Jadi, kembali pada kaidah di atas, menghindari kerusakan harus lebih diperioritaskan daripada mengambil kemaslahatan.

#BaiknyaBarengBareng Menjadi Ayah yang Hadir: Peran Biasa yang Dianggap Istimewa

Di media sosial, diskusi soal fatherless—ketika anak tumbuh tanpa peran ayah dalam hidupnya kerap kali jadi bahasan di media sosial. Ada yang cerita dengan emosional soal tumbuh tanpa ayah, baik karena meninggal, bercerai, atau karena memang tak hadir secara emosional.

Di lingkungan pertemananku, topik ini malah sering dibawa jadi bahan candaan—semacam coping mechanism karena banyak dari kami tumbuh dengan sosok ayah yang absen. Dari obrolan sehari-hari, kelihatan banget kalau banyak ayah yang enggak terlalu terlibat dalam urusan pengasuhan atau kerja-kerja domestik. Semua itu otomatis jadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah lebih difokuskan ke peran sebagai pencari nafkah.

Pola ini enggak muncul begitu saja. Ini bagian dari konstruksi peran gender tradisional yang masih kuat di masyarakat kita. Perempuan dianggap tugasnya merawat dan memberi kasih sayang, sementara laki-laki bertugas bekerja, melindungi, dan jadi kepala rumah tangga. Kalau ada laki-laki yang ikut terlibat dalam kerja perawatan, mereka sering dianggap kurang jantan atau enggak laki banget, karena masuk ke ranah yang secara sosial dianggap “kerjaan perempuan”.

Konstruksi macam ini juga terlihat di laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015. Disebutkan, keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak yang berkisar di angka 26,2 persen. Artinya, masih sangat sedikit ayah yang benar-benar hadir dan aktif dalam membesarkan anaknya.

Di sisi lain, standar yang rendah ini justru bikin kehadiran ayah—meskipun cuma melakukan bare minimum—sering diglorifikasi, apalagi kalau ditampilkan di media sosial. Namun hal ini juga bisa dilihat dari sisi positif: Ayah-ayah yang hadir dan terlibat bisa jadi contoh peran mereka bukan cuma soal cari nafkah. Hadir secara emosional dan aktif dalam pengasuhan juga bagian penting dari jadi ayah.

Hal ini juga didukung oleh riset Christine McWayne, Jason T. Downer, dkk. dalam Father Involvement During Early Childhood and Its Association with Children’s Early Learning: A Meta-Analysis (2013). Mereka menjelaskan bahwa pola asuh positif dari ayah bisa meningkatkan kemampuan kognitif, keterampilan prososial, dan kemampuan regulasi diri anak.

Pentingnya Peran Ayah dalam Kerja Perawatan 

Contoh keterlibatan ayah bisa dilihat dari pengalaman Reza, 30. Ia bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus kreator konten seputar pengasuhan anak. Selama empat tahun terakhir, Reza punya porsi besar dalam pengasuhan karena istrinya sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung.

Setiap hari sebelum masuk kantor siang, Reza mempersiapkan keperluan anak dan mengantar ke sekolah. Setelah kerja, dia lanjut menemani anak sampai malam. Kalau akhir pekan, giliran anaknya yang lebih banyak waktu bersama sang ibu.

Reza dan istrinya memang sudah punya kesepakatan sejak awal menikah buat berbagi peran. Namun enggak ada sistem yang kaku di antara mereka. Semua dijalankan secara fleksibel dan dinamis, tergantung situasi.

“Harus ada yang mengisi peran (orang tua). Aku juga merasa, ngurus anak berdua itu tanggung jawab berdua. Bukan sesuatu yang wah banget, bahkan bare minimum,” ujar Reza.

Kesadaran Reza buat terlibat lahir juga dari pengalaman pribadi. Waktu kecil, dia lebih dekat sama ibunya karena ayahnya sering dinas. Namun semuanya berubah saat ibu sakit. Ayah Reza sampai keluar dari pekerjaannya untuk merawat istri, membiayai pengobatan, dan tetap menghidupi keluarga meskipun kondisi ekonomi lagi berat.

“Aku mau berusaha melakukan yang udah dicontohkan ayah,” tuturnya.

Reza juga memang dari dulu suka baca buku dan senang berinteraksi sama anak-anak. Jadi, secara personal dia sudah mempersiapkan diri buat jadi orang tua yang hands-on, bukan cuma hadir secara fisik tapi juga secara emosional.

Tumbuh di keluarga yang mencontohkan kerja perawatan juga dialami Nova, lelaki berusia 55 tahun. Waktu kecil, ibunya sering meminta anak-anak membersihkan rumah karena menyukai rumah yang bersih—meski orang tua Nova juga mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dari situ, ia terbiasa melakukan tugas domestik sampai menikah. Untuk pembagian tugas rumah tangga, Nova mencuci piring dan mengepel lantai—bergantian dengan istri dan PRT. Pembagian tanggung jawab ini cenderung fleksibel, karena kegiatan Nova setelah pensiun lebih leluasa, selain mengajar di tempat bimbingan belajar. Sedangkan menyetrika pakaian menjadi tanggung jawab masing-masing anggota keluarga.

Dalam pola pengasuhan, Nova enggak secara langsung mendidik anak-anak untuk terlibat dalam pekerjaan rumah tangga. Alasannya, tak ingin membebankan anak-anak dengan tanggung jawab lain, karena beratnya beban di sekolah. Namun, dengan mencontohkan, anak-anak Nova tahu orang tuanya menyukai kebersihan dan keteraturan.

Sebab, bagi Nova, menyelesaikan tugas domestik bersama istri dan anak merupakan sebuah teamwork. Bukan hanya untuk menciptakan tempat tinggal yang nyaman, melainkan mempererat hubungan keluarga. Soalnya, saat membereskan rumah bersama, keluarga Nova sambil mengobrol sehingga aktivitas ini menyenangkan.

Sama halnya dengan Reza. Meski sedang menjalani long-distance marriage, berbagai upaya yang dilakukan memperkuat relasi keluarganya. Contohnya mengusahakan bertemu setiap akhir pekan, video call setiap hari, dan memberikan pengertian pada anak tentang tujuan ibunya sekolah.

“Aku juga enggak pernah menjelekkan pasangan. Ini kelihatannya sepele, tapi berpengaruh dan susah dilakukan,” cerita Reza.

Ingin Ayah Terlibat dalam Kerja Perawatan, Apa yang Bisa Dilakukan? 

Realitasnya, ketika ayah melakukan kerja perawatan, mereka masih distigma masyarakat. Dicap pengangguran misalnya, enggak maskulin, jadi beban keluarga, atau suami yang takut pada istri—seperti disinggung oleh kreator konten Deky Ardwienata lewat video di Instagramnya soal melakukan pekerjaan domestik.

Untuk mendobrak peran gender tradisional dan membuat kerja perawatan menjadi kesalingan dalam rumah tangga, laki-laki juga memerlukan support system. Bagi Reza, dukungan ini diberikan oleh beberapa pihak: Istri, orang tua, PRT, dan perusahaan.

Dengan istri, Reza bisa mengomunikasikan kebutuhan tanpa saling menyalahkan dan membandingkan. Di rumah, Reza bisa mendelegasikan tugas perawatan kepada orang tua dan PRT, jika merasa terlalu banyak yang harus dilakukan ataupun selama ia bekerja. Sementara perusahaan tempatnya bekerja, memberikan fleksibilitas jam kerja sehingga Reza bisa memprioritaskan anak dari pagi ke siang hari.

Sementara bagi Nova, dukungan yang bisa dilakukan adalah mengapresiasi dan memuji ayah setelah melakukan pekerjaan rumah tangga. “Pujian bisa membuat ayah bangga, dan sebagai bentuk terima kasih saja karena ikut berperan dalam tugas domestik,” katanya.

Namun, menurut peneliti Rumah KitaB dan pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kiai Haji Jamaluddin Mohammad, dukungan ini juga perlu dilakukan secara struktural. Contohnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, supaya ayah mendapatkan cuti ayah selama 40 hari. Atau mendefinisikan kembali peran kepala keluarga yang dipegang oleh suami, dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Definisi itu berdampak ke pembagian tugas domestik dan publik,” kata pria yang akrab disapa Gus Jamal itu.

Seharusnya, praktiknya lebih cair karena sekarang situasinya beragam. Perempuan bukan cuma mengatur perekonomian keluarga, melainkan juga bekerja—bahkan di sebagian keluarga menjadi pencari nafkah utama dan suami yang mengurus rumah tangga.

Gus Jamal menambahkan, peran orang tua dan pemuka agama juga diperlukan untuk menyosialisasikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami dan istri. Misalnya lewat pendidikan keluarga yang harus dilakukan calon mempelai sebelum menikah, maupun membangun kebiasaan di keluarga untuk melakukan kerja perawatan bersama.

 Tentang Program #BaiknyaBarengBareng 

#BaiknyaBarengBareng adalah inisiatif dari OCBC yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan bahwa kesetaraan membuka peluang bagi semua individu, terlepas dari gender, usia, dan latar belakang. Melalui kampanye ini, OCBC ingin menunjukkan bahwa meritokrasi bukan hanya baik bagi individu, tetapi juga berdampak positif bagi keluarga, bisnis, dan masyarakat secara luas.

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Menjaga Amanah, Merawat Jiwa: Jalan Sunyi Orang Tua di Zaman Serba Gawai

Delapan juta kanak‑kanak/ menghadapi satu jalan panjang/ tanpa pilihan…

Sajak Sebatang Lisong, karya W.S Rendra

 

Sebaris sajak W.S Rendra di atas menggambarkan nasib pilu anak-anak Indonesia. Mereka menghadapi jalan panjang tanpa pilihan. Kasus kekerasan kepada anak di Indonesia sudah berada pada titik nadir. Hampir tiap hari kita mendengar berita anak menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, maupun yang mati akibat ulah orang dewasa maupun teman sebaya mereka.

Hati dan pikiran kita seolah dibuat was-was setiap hari. Apakah anak anak kita bisa selamat melewati hari-hari berikutnya dalam kehidupan mereka. Kita menghadapi situasi dimana ruang aman untuk anak kita semakin menyempit, bahkan tidak ada. Ancaman terhadap anak-anak kita bisa datang dari sudut mana saja.

Di lingkungan keluarga yang menjadi ruang tumbuh dan berkembangnya mereka, anak juga menghadapi masalah dan ancaman kekerasan. Saya jadi ingat catatan menarik dari M.A.W Brouer yang menulis buku “Bapak, Ibu Dengarlah” (2015). Kehidupan kota, desa (saat ini), makin banyak orangtua sibuk mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan anaknya. Sementara anaknya sendiri justru kurang mendapat kasih sayang di rumahnya sendiri.

Cerita orang tua yang kehilangan waktu untuk anaknya ini mengingatkan kita pada cerita seorang anak yang mau membeli waktu ayahnya. Cerita itu saat ini bukan lagi dongeng, atau mitos tetapi terjadi pada keluarga Indonesia saat ini.

Keluarga Indonesia saat ini seperti keluarga yang terseok-seok mencari pendapatan untuk menghidupi anak-anak mereka. Sementara, waktu untuk anak-anak mereka terbengkalai.

Fenomena ini cukup berdampak pada bergesernya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang semula didominasi di ruang publik ke ranah personal atau domestik.

Tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah kekerasan perempuan dan anak, yaitu 330.097 kasus—naik 14,17% dari tahun sebelumnya—dengan dominasi kasus di ranah personal.

Peran Keluarga

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Kemen PPPA di tahun 2024, terdapat 28.789 kasus kekerasan. 17,9% anak mengalami kekerasan fisik dan 76 % menjadi korban kekerasan orang tua atau wali.

Dari ragam penelitian kasus tersebut, orang tua atau keluarga menjadi pelaku kekerasan karena beragam faktor. Faktor ekonomi, faktor pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan dan lain-lain.

Keluarga tetaplah menjadi lingkungan pertama dan utama dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mohammad Said (1955) menulis buku Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Buku itu menerangkan, dengan pendidikan keluarga yang baik, maka negara akan makmur dan tertib. Tanpa pendidikan keluarga yang baik, maka anak-anak dan masa depan mereka akan terhambat, termasuk pembangunan negara.

Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga, merawat, dan menumbuhkembangkan cinta kasih di rumah. Cinta kasih, perhatian, dan juga pendidikan dari rumah itulah yang dipegang anak sebelum anak mendapatkan pendidikan di luar rumah seperti sekolah, dan tempat lainnya.

Komunikasi, momen kebersamaan, hingga makan bersama keluarga sangat penting dalam menjaga hubungan, dan juga efektif menyelesaikan masalah dalam keluarga. Momen kebersamaan yang kurang, komunikasi yang gagal, serta memendam dan menyimpan masalah pribadi secara psikologis dapat mempengaruhi hubungan dalam keluarga sendiri.

Anak-anak berhak mendapatkan perhatian, kasih sayang serta kebutuhan psikis dan juga fisik secara sempurna agar kesehatan fisik dan mentalnya terjaga.

Tantangan

Anak-anak saat ini juga menghadapi tantangan baru, yakni tantangan di dunia digital. Sikap orang tua yang melepaskan begitu saja anak untuk memegang smartphone tanpa literasi yang cukup bukan hanya merusak otak anak, tetapi membawa anak pada ancaman kekerasan digital. Salah satu yang signifikan adalah membiarkan data privasi mereka bertebaran di dunia maya.

Kita belum cukup memiliki aturan yang rigit tentang perlindungan data pribadi anak dan pencegahannya. Edukasi di kalangan keluarga penting sekali untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak terhadap data, penyalahgunaan dan juga kekerasan kepada anak.

Anak-anak di era digital juga menghadapi tantangan pornografi. Banyak gambar dan situs-situs pornografi yang tanpa filter muncul dalam pencarian di internet amat berbahaya bagi anak.

Penelitian Haidar (2000) mencatat, konten  pornografi  yang  didapatkan oleh anak dapat bersumber dari, internet/media sosial, iklan, games, film, video klip. Kecanduan pornografi sama bahayanya dengan kecanduan narkoba yang sama-sama merusak otak/PFC anak (Winarti et al., 2020).

Tanpa pendidikan dari lingkungan keluarga yang tepat dan efektif, anak-anak bisa terjerumus dan terjebak dalam bahaya dan ancaman di dunia digital. Membiarkan anak berselancar di dunia digital tanpa pengawasan, pendidikan dan perlindungan dari orangtua sama saja melepas mereka ke hutan yang penuh ancaman.

Di tengah ancaman dari pihak internal maupun eksternal, keluarga perlu menguatkan pendidikan, perhatian, komunikasi dan juga strategi preventif untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan baik di dunia nyata maupun digital.

 

Referensi:

  1. Brouwer, M.A.W. (2015). Bapak, Ibu Dengarlah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  2. Haidar, A. (2000). Dampak Konten Pornografi terhadap Anak. Jakarta: Pusat Studi Anak dan Remaja (PSAR).
  3. Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2024). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jakarta: Kemen PPPA.
  5. Rendra, W.S. (1978). Sajak Sebatang Lisong, dalam Potret Pembangunan dalam Puisi. Jakarta: Balai Pustaka.
  6. Said, Mohammad. (1955). Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
  7. Winarti, S., dkk. (2020). Efek Paparan Pornografi terhadap Otak Anak. Yogyakarta: Pusat Kajian Kesehatan Anak dan Remaja.
  8. Yudistira, Arif. (2021). Momong: Seni Mendidik Anak. Surakarta : Perisai Pena.