Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Permasalahan lingkungan menjadi topik yang tidak pernah habis untuk dibahas. Banyak sekali kasus atau peristiwa yang menjadi isu berkaitan dengan lingkungan, mulai dari pencemaran hingga eksploitasi secara besar-besaran. Yang lebih memprihatinkan, kesadaran manusia akan pentingnya lingkungan terkadang tidak tertanam dengan baik. Hal ini yang menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan.

Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang bertanggungjawab untuk menjaga lingkungan? Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama siapa pun yang tinggal di bumi ini. Namun, seringkali kesadaran tersebut kurang diperhatikan sehingga banyak masalah yang muncul.

Masalah yang muncul adalah kerusakan alam yang terjadi di beberapa tempat. Dari permasalahan tersebut terlihat bagaimana alam kurang mendapat perhatian, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan.

Etika Ekologis Sebagai Refleksi Pentingnya Alam Bagi Kehidupan

Lingkungan alam adalah tempat di mana berbagai spesies makhluk hidup tumbuh dan bertahan hidup. Hampir dari 95% makhluk di bumi memerlukan lingkungan yang baik untuk bisa bertahan hidup. Dalam lingkungan terdapat komponen-komponen yang menunjang agar makhluk hidup yang ada di bumi ini dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhannya.

Merawat lingkungan menjadi penting karena menjadi tempat ribuan makhluk hidup untuk hidup dan mencari makan. Lingkungan hidup merupakan kesatuan makhluk hidup yang ada dan bertahan hidup. Jika lingkungan alam terjaga dan terawat dengan baik, maka seluruh ekosistem yang ada di bumi pun akan terjaga dengan baik pula dan akan berjalan sesuai dengan fungsinya di bumi.

Etika ekologis merupakan cara pandang kita terhadap bumi yang kita tempati sekaligus cara kita memperlakukan bumi ini. Dalam memperlakukan alam manusia harus bertanggungjawab secara moral, karena alam juga merupakan ciptaan dari Sang Ilahi.

Etika ekologis tidak hanya berkaitan dengan penghematan penggunaan listrik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai makhluk ciptaan. Etika ekologis tidak hanya berlaku dalam keyakinan tertentu saja, tetapi semua keyakinan. Etika ekologis menjadi sarana untuk mendekatkan diri pada Sang Ilahi melalui ciptaan-Nya yang lain.

“Bumi Sebagai Rumah Bersama” dalam Kristiani

Dalam ajaran iman Kristiani, bumi menjadi tempat yang penting dalam kehidupan. Dalam kisah penciptaan, taman Eden menjadi tempat di mana manusia pertama ditempatkan. Tidak hanya itu, Allah juga memberikan perintah kepada manusia pertama itu untuk memelihara bumi.

Jelaslah bahwa manusia mempunyai peran yang penting atau menjadi garda terdepan untuk menjaga, merawat, dan memelihara bumi. Tuhan memberikan alam ini untuk manusia dan mampu bertanggung jawab akan semuanya, dengan adanya itu semua maka manusia memiliki wewenang dan akal budi untuk bisa melestarikan semua ciptaan Allah.

Berangkat dari kesadaran tersebut, pemimpin Gereja Katolik Roma, Paus Fransiskus mengambil gerakan untuk mengundang umatnya untuk terlibat dalam pemulihan dan juga merawat bumi. Melalui ensklik Laudato Si, Paus Fransiskus mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap keadaan bumi sekarang yang sudah tidak seasri dulu lagi.

Bapa Paus melihat bagaimana setiap tahunnya kita (manusia) harus berhadapan dengan bencana alam yang sangat merugikan banyak hal. Lebih jauh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (2015) mengajak umat Kristen dan semua orang berkehendak baik untuk merenungkan ekologi integral: keterhubungan antara manusia, alam, ekonomi, dan spiritualitas. Dua kata yang selalu ditekankan oleh Paus Fransiskus, yaitu “rumah bersama”.

“Manusia Menjadi Khalifatullah” dalam Islam

Dalam Islam, manusia menjadi khalifah (wakil Allah) di bumi sebagaimana yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 30.

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Ayat ini memberi penegasan peran manusia yang begitu penting dalam kelestarian lingkungan alam. Allah memberikan bumi kepada manusia bukan berarti bahwa manusia berhak untuk bertindak sewenang-wenang dengan bumi. Tetapi maksudnya bahwa Allah mempercayakan bumi kepada manusia untuk dijaga dan dilestarikan.

Kata “Khalifah” memberikan penekanan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memelihara bumi. Ketika manusia bisa menjalankan perannya sebagai khalifah, maka ini menjadi bentuk ketaatan manusia kepada Allah yang menciptakan alam semesta.

Dalam iman Islam, merusak alam berarti tidak taat pada apa yang menjadi perintah Allah yang menciptakan. Ulah manusia menjadi penyebab utama kerusakan semesta. Manusia sendiri kadang kala tidak sadar bahwa dirinya hanya menumpang di bumi dan bersikap seolah-olah manusia yang berkuasa atas bumi.

Etika Ekologis Menjadi Titik Temu Iman

Pada akhirnya kesadaran bersama untuk merawat bumi tidak hanya menjadi perintah dari satu agama saja, tetapi juga menjadi titik pertemuan iman. Meskipun berbeda kepercayaan, tetapi manusia dipanggil untuk satu tujuan yang sama, yaitu menjaga dan merawat bumi sebagai rumah bersama.

Krisis lingkungan atau kerusakan lingkungan bukanlah masalah yang hanya dihadapi oleh satu kelompok saja, tetapi semua kelompok. Ini juga menjadi keprihatinan bersama. Di setiap agama pastilah mengajarkan bahwa alam menjadi aspek yang penting dalam kehidupan. Maka, semua agama juga mengajarkan bahwa menjaga alam itu menjadi tanggung jawab manusia.

Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.

Karenanya, merawat bumi bukan tanggung jawab segelintir orang saja, tetapi semua manusia yang mendiami bumi. Mari kita berefleksi bahwa sebagai manusia mempunyai tugas untuk menjaga bumi bukan malah merusaknya. Menjaga bumi merupakan bagian dari iman kita karena menjaga bumi merupakan bentuk ketaatan kita kepada Sang Pencipta. Ingat, kita bukan tuan atas bumi yang berhak untuk merusaknya.

Tambang dan Kemaslahatan Semu

Polemik tentang tambang kembali mencuat setelah Kompas TV menyiarkan perdebatan antara Ulil Abshar Abdalla, sebagai perwakilan dari PBNU–salah satu ormas yang menerima konsesi tambang dari pemerintah, berhadapan dengan aktivis lingkungan dari Greenpeace Ikbal Damanik. Ulil berada di posisi berseberangan dan masih konsisten mendukung pertambangan.

Menurut Ulil, sejatinya tambang (mining) tidaklah buruk. Tambang memiliki banyak manfaat dan kemaslahatan (multiple maslahat). Yang buruk adalah praktik penambangannya, semisal  tak memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, maupun aspek sosial. Ulil menyebutnya “bad mining”.

Ulil masih menggunakan teori kemaslahatan untuk melegitimasi dan membenarkan penambangan. Karena itu, dalam artikel pendek ini saya  akan mencoba menelusuri bagaimana teori kemaslahatan ini digunakan oleh para ulama diawali dengan merumuskan sebuah  pertanyaan mendasar: apa itu kemaslahatan dan kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud para ulama?

Najmuddin al-Thufi mendefinisikan kemaslahatan sebagai “kenikmatan” (lazzat) atau sesuatu yang bisa mendatangkan kenikmatan. Kebalikannya adalah mudarat, yaitu “penderitaan” atau  sesuatu yang bisa menyebabkan penderitaan. Definisi ini masih terlalu umum, sehingga Abi Ishak al-Syatibi berusah meringkas dan mengerucutkan bahwa kemaslahatan adalah segala sesuatu yang kembali pada tegaknya kehidupan dan kesempurnaan hidup manusia.

Lantas kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud dan diakui oleh syariat? Imam al-Ghazali membagi kemaslahatan dalam tiga macam: pertama, kemaslahatan yang diakui dan disebut secara eksplisit oleh syariat; kedua kemaslahatan yang tak diakui dan dibatalkan oleh syariat (mulgho), dan ketiga kemaslahatan yang tak disebut oleh syariat, baik diakui ataupun dibatalkan. Yang terakhir disebut “maslahat mursalah”.

Jenis kemaslahatan yang pertama, menurut al-Ghazali, adalah kemaslahatan yang kembali kepada lima hak dasar manusia atau yang lebih dikenal dengan dharuriyat al-khams, yaitu hak hidup (hifzu al-nafs), hak kepemilikan atas harta (hifzu al-mal), hak berpikir dan berpendapat (hifzu al-aql), hak berketurunan (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Dalam tulisan ini saya menyebut kemaslahatan yang tak diakui oleh syariat sebagai psudo kemaslahatan (kemaslahatan semu atau palsu). Karena, sebagaimana dikatakan al-Ghazali, kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan nash ataupun ijmak ulama.

Jadi, kemaslahatan yang dimaksud oleh syariat memiliki ukuran dan parameternya sendiri. Kecuali kemaslahatan yang tak pernah disinggung oleh syariat, maka parameternya bisa dirumuskan berdasarkan ijtihad manusia. Inilah yang disebut “maslahah mursalah”. al-Ghazali tak mau mengakui kemaslahatan model ini.

Di dunia ini memang tak ada sesuatu yang sepenuhnya maslahat ataupun sepenuhnya mudarat. Al-Quran dalam Surat al-Baqarah 219 mengakui bahwa judi dan khamr memiliki sejumlah manfaat (kemaslahatan). Hanya saja mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya, sehingga Allah SWT melarang keduanya. Nah, dalam menimbang maslahat/mudarat berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbul masalih”, menolak kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Jadi, menghindari kemudaratan (kerusakan) haruslah lebih diperioritaskan meskipun di dalamnya ada kemaslahatan.

Saya pikir kaidah ini berlaku dalam menimbang dan melihat persoalan tambang. Meskipun tambang memilki banyak manfaat (kemaslahatan) bagi manusia, apakah manfaat sebanding dengan mudaratnya? Padahal kita tahu dari pelbagai riset bahwa industri ekstraktif lebih banyak menimbulkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Belum lagi jenis tambang tertentu, semisal batubara, malah menghasilkan polusi, pencemaran lingkungan dan menyebabkan pemanasan global. Walaupun kita tak bisa menampik bahwa batubara memiliki manfaat sebagai sumber energi bagi umat manusia. Namun, manfaat itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan olehnya. Jadi, kembali pada kaidah di atas, menghindari kerusakan harus lebih diperioritaskan daripada mengambil kemaslahatan.

#BaiknyaBarengBareng Menjadi Ayah yang Hadir: Peran Biasa yang Dianggap Istimewa

Di media sosial, diskusi soal fatherless—ketika anak tumbuh tanpa peran ayah dalam hidupnya kerap kali jadi bahasan di media sosial. Ada yang cerita dengan emosional soal tumbuh tanpa ayah, baik karena meninggal, bercerai, atau karena memang tak hadir secara emosional.

Di lingkungan pertemananku, topik ini malah sering dibawa jadi bahan candaan—semacam coping mechanism karena banyak dari kami tumbuh dengan sosok ayah yang absen. Dari obrolan sehari-hari, kelihatan banget kalau banyak ayah yang enggak terlalu terlibat dalam urusan pengasuhan atau kerja-kerja domestik. Semua itu otomatis jadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah lebih difokuskan ke peran sebagai pencari nafkah.

Pola ini enggak muncul begitu saja. Ini bagian dari konstruksi peran gender tradisional yang masih kuat di masyarakat kita. Perempuan dianggap tugasnya merawat dan memberi kasih sayang, sementara laki-laki bertugas bekerja, melindungi, dan jadi kepala rumah tangga. Kalau ada laki-laki yang ikut terlibat dalam kerja perawatan, mereka sering dianggap kurang jantan atau enggak laki banget, karena masuk ke ranah yang secara sosial dianggap “kerjaan perempuan”.

Konstruksi macam ini juga terlihat di laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015. Disebutkan, keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak yang berkisar di angka 26,2 persen. Artinya, masih sangat sedikit ayah yang benar-benar hadir dan aktif dalam membesarkan anaknya.

Di sisi lain, standar yang rendah ini justru bikin kehadiran ayah—meskipun cuma melakukan bare minimum—sering diglorifikasi, apalagi kalau ditampilkan di media sosial. Namun hal ini juga bisa dilihat dari sisi positif: Ayah-ayah yang hadir dan terlibat bisa jadi contoh peran mereka bukan cuma soal cari nafkah. Hadir secara emosional dan aktif dalam pengasuhan juga bagian penting dari jadi ayah.

Hal ini juga didukung oleh riset Christine McWayne, Jason T. Downer, dkk. dalam Father Involvement During Early Childhood and Its Association with Children’s Early Learning: A Meta-Analysis (2013). Mereka menjelaskan bahwa pola asuh positif dari ayah bisa meningkatkan kemampuan kognitif, keterampilan prososial, dan kemampuan regulasi diri anak.

Pentingnya Peran Ayah dalam Kerja Perawatan 

Contoh keterlibatan ayah bisa dilihat dari pengalaman Reza, 30. Ia bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus kreator konten seputar pengasuhan anak. Selama empat tahun terakhir, Reza punya porsi besar dalam pengasuhan karena istrinya sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung.

Setiap hari sebelum masuk kantor siang, Reza mempersiapkan keperluan anak dan mengantar ke sekolah. Setelah kerja, dia lanjut menemani anak sampai malam. Kalau akhir pekan, giliran anaknya yang lebih banyak waktu bersama sang ibu.

Reza dan istrinya memang sudah punya kesepakatan sejak awal menikah buat berbagi peran. Namun enggak ada sistem yang kaku di antara mereka. Semua dijalankan secara fleksibel dan dinamis, tergantung situasi.

“Harus ada yang mengisi peran (orang tua). Aku juga merasa, ngurus anak berdua itu tanggung jawab berdua. Bukan sesuatu yang wah banget, bahkan bare minimum,” ujar Reza.

Kesadaran Reza buat terlibat lahir juga dari pengalaman pribadi. Waktu kecil, dia lebih dekat sama ibunya karena ayahnya sering dinas. Namun semuanya berubah saat ibu sakit. Ayah Reza sampai keluar dari pekerjaannya untuk merawat istri, membiayai pengobatan, dan tetap menghidupi keluarga meskipun kondisi ekonomi lagi berat.

“Aku mau berusaha melakukan yang udah dicontohkan ayah,” tuturnya.

Reza juga memang dari dulu suka baca buku dan senang berinteraksi sama anak-anak. Jadi, secara personal dia sudah mempersiapkan diri buat jadi orang tua yang hands-on, bukan cuma hadir secara fisik tapi juga secara emosional.

Tumbuh di keluarga yang mencontohkan kerja perawatan juga dialami Nova, lelaki berusia 55 tahun. Waktu kecil, ibunya sering meminta anak-anak membersihkan rumah karena menyukai rumah yang bersih—meski orang tua Nova juga mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dari situ, ia terbiasa melakukan tugas domestik sampai menikah. Untuk pembagian tugas rumah tangga, Nova mencuci piring dan mengepel lantai—bergantian dengan istri dan PRT. Pembagian tanggung jawab ini cenderung fleksibel, karena kegiatan Nova setelah pensiun lebih leluasa, selain mengajar di tempat bimbingan belajar. Sedangkan menyetrika pakaian menjadi tanggung jawab masing-masing anggota keluarga.

Dalam pola pengasuhan, Nova enggak secara langsung mendidik anak-anak untuk terlibat dalam pekerjaan rumah tangga. Alasannya, tak ingin membebankan anak-anak dengan tanggung jawab lain, karena beratnya beban di sekolah. Namun, dengan mencontohkan, anak-anak Nova tahu orang tuanya menyukai kebersihan dan keteraturan.

Sebab, bagi Nova, menyelesaikan tugas domestik bersama istri dan anak merupakan sebuah teamwork. Bukan hanya untuk menciptakan tempat tinggal yang nyaman, melainkan mempererat hubungan keluarga. Soalnya, saat membereskan rumah bersama, keluarga Nova sambil mengobrol sehingga aktivitas ini menyenangkan.

Sama halnya dengan Reza. Meski sedang menjalani long-distance marriage, berbagai upaya yang dilakukan memperkuat relasi keluarganya. Contohnya mengusahakan bertemu setiap akhir pekan, video call setiap hari, dan memberikan pengertian pada anak tentang tujuan ibunya sekolah.

“Aku juga enggak pernah menjelekkan pasangan. Ini kelihatannya sepele, tapi berpengaruh dan susah dilakukan,” cerita Reza.

Ingin Ayah Terlibat dalam Kerja Perawatan, Apa yang Bisa Dilakukan? 

Realitasnya, ketika ayah melakukan kerja perawatan, mereka masih distigma masyarakat. Dicap pengangguran misalnya, enggak maskulin, jadi beban keluarga, atau suami yang takut pada istri—seperti disinggung oleh kreator konten Deky Ardwienata lewat video di Instagramnya soal melakukan pekerjaan domestik.

Untuk mendobrak peran gender tradisional dan membuat kerja perawatan menjadi kesalingan dalam rumah tangga, laki-laki juga memerlukan support system. Bagi Reza, dukungan ini diberikan oleh beberapa pihak: Istri, orang tua, PRT, dan perusahaan.

Dengan istri, Reza bisa mengomunikasikan kebutuhan tanpa saling menyalahkan dan membandingkan. Di rumah, Reza bisa mendelegasikan tugas perawatan kepada orang tua dan PRT, jika merasa terlalu banyak yang harus dilakukan ataupun selama ia bekerja. Sementara perusahaan tempatnya bekerja, memberikan fleksibilitas jam kerja sehingga Reza bisa memprioritaskan anak dari pagi ke siang hari.

Sementara bagi Nova, dukungan yang bisa dilakukan adalah mengapresiasi dan memuji ayah setelah melakukan pekerjaan rumah tangga. “Pujian bisa membuat ayah bangga, dan sebagai bentuk terima kasih saja karena ikut berperan dalam tugas domestik,” katanya.

Namun, menurut peneliti Rumah KitaB dan pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kiai Haji Jamaluddin Mohammad, dukungan ini juga perlu dilakukan secara struktural. Contohnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, supaya ayah mendapatkan cuti ayah selama 40 hari. Atau mendefinisikan kembali peran kepala keluarga yang dipegang oleh suami, dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Definisi itu berdampak ke pembagian tugas domestik dan publik,” kata pria yang akrab disapa Gus Jamal itu.

Seharusnya, praktiknya lebih cair karena sekarang situasinya beragam. Perempuan bukan cuma mengatur perekonomian keluarga, melainkan juga bekerja—bahkan di sebagian keluarga menjadi pencari nafkah utama dan suami yang mengurus rumah tangga.

Gus Jamal menambahkan, peran orang tua dan pemuka agama juga diperlukan untuk menyosialisasikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami dan istri. Misalnya lewat pendidikan keluarga yang harus dilakukan calon mempelai sebelum menikah, maupun membangun kebiasaan di keluarga untuk melakukan kerja perawatan bersama.

 Tentang Program #BaiknyaBarengBareng 

#BaiknyaBarengBareng adalah inisiatif dari OCBC yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan bahwa kesetaraan membuka peluang bagi semua individu, terlepas dari gender, usia, dan latar belakang. Melalui kampanye ini, OCBC ingin menunjukkan bahwa meritokrasi bukan hanya baik bagi individu, tetapi juga berdampak positif bagi keluarga, bisnis, dan masyarakat secara luas.

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Menjaga Amanah, Merawat Jiwa: Jalan Sunyi Orang Tua di Zaman Serba Gawai

Delapan juta kanak‑kanak/ menghadapi satu jalan panjang/ tanpa pilihan…

Sajak Sebatang Lisong, karya W.S Rendra

 

Sebaris sajak W.S Rendra di atas menggambarkan nasib pilu anak-anak Indonesia. Mereka menghadapi jalan panjang tanpa pilihan. Kasus kekerasan kepada anak di Indonesia sudah berada pada titik nadir. Hampir tiap hari kita mendengar berita anak menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, maupun yang mati akibat ulah orang dewasa maupun teman sebaya mereka.

Hati dan pikiran kita seolah dibuat was-was setiap hari. Apakah anak anak kita bisa selamat melewati hari-hari berikutnya dalam kehidupan mereka. Kita menghadapi situasi dimana ruang aman untuk anak kita semakin menyempit, bahkan tidak ada. Ancaman terhadap anak-anak kita bisa datang dari sudut mana saja.

Di lingkungan keluarga yang menjadi ruang tumbuh dan berkembangnya mereka, anak juga menghadapi masalah dan ancaman kekerasan. Saya jadi ingat catatan menarik dari M.A.W Brouer yang menulis buku “Bapak, Ibu Dengarlah” (2015). Kehidupan kota, desa (saat ini), makin banyak orangtua sibuk mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan anaknya. Sementara anaknya sendiri justru kurang mendapat kasih sayang di rumahnya sendiri.

Cerita orang tua yang kehilangan waktu untuk anaknya ini mengingatkan kita pada cerita seorang anak yang mau membeli waktu ayahnya. Cerita itu saat ini bukan lagi dongeng, atau mitos tetapi terjadi pada keluarga Indonesia saat ini.

Keluarga Indonesia saat ini seperti keluarga yang terseok-seok mencari pendapatan untuk menghidupi anak-anak mereka. Sementara, waktu untuk anak-anak mereka terbengkalai.

Fenomena ini cukup berdampak pada bergesernya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang semula didominasi di ruang publik ke ranah personal atau domestik.

Tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah kekerasan perempuan dan anak, yaitu 330.097 kasus—naik 14,17% dari tahun sebelumnya—dengan dominasi kasus di ranah personal.

Peran Keluarga

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Kemen PPPA di tahun 2024, terdapat 28.789 kasus kekerasan. 17,9% anak mengalami kekerasan fisik dan 76 % menjadi korban kekerasan orang tua atau wali.

Dari ragam penelitian kasus tersebut, orang tua atau keluarga menjadi pelaku kekerasan karena beragam faktor. Faktor ekonomi, faktor pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan dan lain-lain.

Keluarga tetaplah menjadi lingkungan pertama dan utama dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mohammad Said (1955) menulis buku Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Buku itu menerangkan, dengan pendidikan keluarga yang baik, maka negara akan makmur dan tertib. Tanpa pendidikan keluarga yang baik, maka anak-anak dan masa depan mereka akan terhambat, termasuk pembangunan negara.

Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga, merawat, dan menumbuhkembangkan cinta kasih di rumah. Cinta kasih, perhatian, dan juga pendidikan dari rumah itulah yang dipegang anak sebelum anak mendapatkan pendidikan di luar rumah seperti sekolah, dan tempat lainnya.

Komunikasi, momen kebersamaan, hingga makan bersama keluarga sangat penting dalam menjaga hubungan, dan juga efektif menyelesaikan masalah dalam keluarga. Momen kebersamaan yang kurang, komunikasi yang gagal, serta memendam dan menyimpan masalah pribadi secara psikologis dapat mempengaruhi hubungan dalam keluarga sendiri.

Anak-anak berhak mendapatkan perhatian, kasih sayang serta kebutuhan psikis dan juga fisik secara sempurna agar kesehatan fisik dan mentalnya terjaga.

Tantangan

Anak-anak saat ini juga menghadapi tantangan baru, yakni tantangan di dunia digital. Sikap orang tua yang melepaskan begitu saja anak untuk memegang smartphone tanpa literasi yang cukup bukan hanya merusak otak anak, tetapi membawa anak pada ancaman kekerasan digital. Salah satu yang signifikan adalah membiarkan data privasi mereka bertebaran di dunia maya.

Kita belum cukup memiliki aturan yang rigit tentang perlindungan data pribadi anak dan pencegahannya. Edukasi di kalangan keluarga penting sekali untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak terhadap data, penyalahgunaan dan juga kekerasan kepada anak.

Anak-anak di era digital juga menghadapi tantangan pornografi. Banyak gambar dan situs-situs pornografi yang tanpa filter muncul dalam pencarian di internet amat berbahaya bagi anak.

Penelitian Haidar (2000) mencatat, konten  pornografi  yang  didapatkan oleh anak dapat bersumber dari, internet/media sosial, iklan, games, film, video klip. Kecanduan pornografi sama bahayanya dengan kecanduan narkoba yang sama-sama merusak otak/PFC anak (Winarti et al., 2020).

Tanpa pendidikan dari lingkungan keluarga yang tepat dan efektif, anak-anak bisa terjerumus dan terjebak dalam bahaya dan ancaman di dunia digital. Membiarkan anak berselancar di dunia digital tanpa pengawasan, pendidikan dan perlindungan dari orangtua sama saja melepas mereka ke hutan yang penuh ancaman.

Di tengah ancaman dari pihak internal maupun eksternal, keluarga perlu menguatkan pendidikan, perhatian, komunikasi dan juga strategi preventif untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan baik di dunia nyata maupun digital.

 

Referensi:

  1. Brouwer, M.A.W. (2015). Bapak, Ibu Dengarlah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  2. Haidar, A. (2000). Dampak Konten Pornografi terhadap Anak. Jakarta: Pusat Studi Anak dan Remaja (PSAR).
  3. Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2024). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jakarta: Kemen PPPA.
  5. Rendra, W.S. (1978). Sajak Sebatang Lisong, dalam Potret Pembangunan dalam Puisi. Jakarta: Balai Pustaka.
  6. Said, Mohammad. (1955). Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
  7. Winarti, S., dkk. (2020). Efek Paparan Pornografi terhadap Otak Anak. Yogyakarta: Pusat Kajian Kesehatan Anak dan Remaja.
  8. Yudistira, Arif. (2021). Momong: Seni Mendidik Anak. Surakarta : Perisai Pena.

Mengubah Cara Pandang untuk Menghentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan domestik, termasuk di dalam keluarga maupun lembaga berbasis agama, kembali memicu keprihatinan publik. Apalagi dengan munculnya Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, semakin menegaskan bahwa rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ulama perempuan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya persoalan individu pelaku atau kelemahan sistem hukum. Melainkan juga terkait erat dengan cara pandang kolektif masyarakat terhadap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

“Agama seharusnya menjadi pelindung, bukan pembenaran atas kekerasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ketika tafsir agama mereka salahgunakan untuk melegitimasi relasi kuasa yang timpang,” ujar Dr. Nur Rofiah dalam paparan daringnya.

Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik, seperti oleh ayah terhadap anak kandung, atau oleh tokoh agama terhadap santri, harus kita pahami sebagai hasil dari pola pikir warisan yang masih hidup dalam alam bawah sadar masyarakat.

“Dalam sejarah peradaban, perempuan kerap dianggap sebagai harta milik laki-laki. Baik sebagai anak, istri, atau saudara. Cara pandang ini bukan sekadar sejarah, tapi masih terus memengaruhi tindakan kita hari ini, bahkan dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, bergelar doktor, atau tokoh agama,” lanjutnya.

Akar Kekerasan

Nyai Nur Rofiah menjelaskan bahwa alam bawah sadar manusia, yang dibentuk oleh pengalaman, nilai, dan warisan budaya serta agama, memiliki pengaruh besar dalam tindakan sadar. “Sebanyak 88-95% perilaku manusia terpengaruhi oleh alam bawah sadar. Itu sebabnya kita perlu menyentuh akar persoalan yaitu cara pandang terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, selama masyarakat masih memandang perempuan hanya sebagai objek, terutama objek seksual atau mesin reproduksi. Maka sampai kapanpun kekerasan akan terus mengakar. Pandangan ini, kata dia, akan melahirkan generasi baru yang menganggap relasi tidak setara sebagai hal lumrah.

“Bahkan dalam inses atau hubungan seksual dengan anak kandung itu dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu, al-Qur’an turun dengan tegas mengharamkan praktik-praktik itu. Tapi mengapa sampai hari ini inses masih terjadi? Karena cara pandang itu belum betul-betul bergeser,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta webinar untuk merenungkan kembali bagaimana seharusnya agama berperan. Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa dalam Islam, setiap manusia, termasuk anak-anak, memiliki status dan mandat yang sama yaitu sebagai khalifah di bumi dan hamba Allah.

“Itu berarti semua manusia adalah subjek penuh, bukan objek, apalagi milik orang lain,” katanya.

Pendidikan dan Tafsir Agama Perlu Direformulasi

Dosen Pasca Sarjana PTIQ itu menyoroti bagaimana tafsir agama kerap dipakai untuk membenarkan kekerasan, padahal semestinya digunakan untuk membela korban dan mencegah terjadinya kezaliman.

Ia mengutip salah satu hadis yang sering digunakan dalam perspektif KUPI, yakni perintah Nabi Muhammad Saw. untuk menolong saudara, baik yang menjadi korban maupun pelaku kezaliman.

“Cara menolong pelaku adalah dengan mencegah dan menghentikan tindakannya. Ini sejalan dengan prinsip mencegah kemudaratan dalam Islam,” terang Nyai Nur Rofiah.

Karena itu, menurutnya, pendidikan agama pun harus kita perbarui, karena tidak cukup hanya menghafal hukum atau dalil. Tapi juga perlu membangun cara berpikir yang adil dan manusiawi.

Dengan begitu, ia pun menegaskan pentingnya kehadiran ulama perempuan, seperti dalam gerakan KUPI, yang menawarkan perspektif keberpihakan terhadap korban dengan basis kemanusiaan.

“Ulama perempuan bukan berarti hanya perempuan secara biologis. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dan anak, bisa menjadi bagian dari ulama perempuan. Kita butuh gerakan kolektif,” jelasnya, menyebut nama-nama seperti Kiai Husein Muhammad dan Kiai Faqih yang juga tergabung dalam gerakan KUPI.

Ubah Pola Asuh

Lebih jauh, Nyai Nur Rofiah juga mengajak peserta untuk memulai perubahan dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Ia mengkritisi cara masyarakat memuji anak perempuan yang terlalu berfokus pada penampilan fisik.

“Anak perempuan sering kali dipuji karena cantik. Ini bisa membentuk pemahaman bahwa nilai dirinya hanya terletak pada wajah. Padahal seharusnya anak dipuji karena perilaku baiknya, semangat belajarnya, atau tanggung jawabnya. Itu yang akan membentuk kepercayaan diri yang sehat,” sarannya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bahwa manusia bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga makhluk intelektual dan spiritual. “Islam memuliakan manusia karena akalnya dan hatinya. Karena itu, puncak dari keislaman adalah akhlak yang mulia,” tambahnya.

Mengakhiri paparannya, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, hukum, budaya, dan pendidikan memang penting, tetapi semuanya harus terintegrasi dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap kemanusiaan.

“Kita harus membangun peradaban yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia seutuhnya. Yaitu subjek yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah keburukan. Inilah spirit Islam sebagai rahmat bagi semesta,” tukasnya.

Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di sini

 

 

Indonesian Female Workers, Between Opportunities and Challenges

Industry is the most crucial part in the economic system in Indonesia, with manufacturing contributing 18.94 percent to GDP (Gross Domestic Product) in 2023. Progress in the industrial sector cannot be separated from the role of female workers, especially in the manufacturing, labor-intensive, agricultural, and fisheries sectors.

The percentage of women’s involvement in the manufacturing sector is 42.3 percent (BPS, 2023), and their role is much more dominant in the plantation and labor-intensive sectors at around 80 percent (VOA Indonesia, 2020). According to the results of the Rumah KitaB assessment in the Berdaya program in North Jakarta in 2021, the role of women in the manufacturing industry sector is also around 40 percent, and around 65 percent in the fisheries industry sector, especially in processing catches.

The important role of female workers in industry sectors is not comparable to the opportunity to access strategic positions such as supervisors, managers, or policy makers. Their positions are more as factory workers who are bound by short-term contracts. While male workers have more open opportunities to fill strategic positions, as supervisors, managers, and company leaders.

Women’s leadership in the industrial space has not been implemented well. Traditional views, beliefs, and religions have formed discriminatory gender norms, such as discrimination in employment opportunities, wage differences, and the granting of leave rights that are equal to men without considering their biological roles.

The results of the Rumah KitaB Research (2023) on Working Women in Jakarta, Bekasi, Depok, and Bandung, have shown that women’s working period is only about five years. After they have a family, they voluntarily (some are forced) decide to stop working, arguing that they are not the main breadwinners.

Equal participation of women with men in employment does not necessarily put them in a good bargaining position. For example, in the garment and footwear sector in Jakarta, Bekasi, and Bandung, women’s income is lower with shorter work contracts, so they are more accepted to work than men. This shows that women’s job opportunities are more open in the manufacturing sector, not meaning that women are more valued in the industrial sector but rather it is a gender discriminatory practice by some business actors.

In the education industry sector in Jakarta, Bekasi, and Bandung, most of the honorary teachers and lecturers are filled by women, with incomes of around one-fifth of the Provincial Minimum Wage standard, such as DKI Jakarta and West Java. While they are the backbone of the world of education, both in the private and state sectors.

The important role of women in various industrial sectors above is also not supported by proper reproductive health protection. The National Commission on Violence Against Women’s records in 2024 showed that there were 2,702 cases of violence against women in the manufacturing industry, including sexual, physical, psychological, and economic violence.

On paper, the record of violence against women is still low, based on the results of the assistance of PATBM Kalibaru North Jakarta, the potential for reports of violence against women in Jakarta only shows around 5-10 percent of the actual facts. Various cases handled did not reach the stage of submitting a report to the DKI Jakarta PPPA Service, or the National Commission on Violence Against Women.

Bias in Legal  Interpretation

Sisil (not her real name), 38 years old, a single mom with 2 children, said, “I once experienced sexual assault. At that time I was called to my manager’s office, there I was approached and kissed forcibly but I rebelled and could only cry. I was humiliated because I was a widow.

Kadmi (PATBM Kalibaru North Jakarta), said “They are ashamed to process cases of (sexual) violence, their families cover them up”. Some RT/RW administrators, and company leaders, in Jakarta and Bekasi only want to reconcile, because it is considered a normal problem, and do not want to extend the problem to the legal realm.

Sugeng Martono, a lawyer in Bekasi, said “The main problem with legal assistance for sexual violence is the issue of witnesses. If there are no witnesses or even only one witness, the complaint cannot be processed legally by the police.”

Sisil’s experience above cannot be reported to the police, and the perpetrator can still roam free. According to Sisil, investigators will not possibly side with her, because there were no witnesses at the time of the incident. According to her, she is still luckier than her co-workers who were forced to have sex.

Sisil’s case is like an iceberg phenomenon, many victims are reluctant to tell their stories, they are worried about discriminatory social views against sexual victims in their extended family and community. Usually, survivors of sexual violence can only tell their stories after several years of the incident, due to depression, fear, and the victim’s mental breakdown, especially having to see the perpetrator every time they come to work.

In terms of legal infrastructure, protection for women in Indonesia has improved, with the presence of the Sexual Violence Crime Law 12/2022, but still facing implementation in the field, especially regarding the perspective and interpretation of society, weak law enforcement, and the absence of siding with victims, is still a serious job.[]

Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menjerat Anak

Beberapa luka tidak meninggalkan memar. Tidak ada robekan baju. Tidak ada suara teriakan. Tapi rasanya nyata. Dan mereka yang menanggungnya adalah anak manusia yang belum selesai tumbuh, tetapi telah dicegat oleh rasa takut, malu, dan bingung yang tak mereka mengerti.

Hari ini, anak-anak tidak hanya hidup di dunia nyata. Mereka juga tumbuh di dunia digital tempat bermain, belajar, tertawa, dan mencari pengakuan. Ruang maya bukan sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian anak-anak usia sekolah, terutama mereka yang duduk di usia bangku SMP dan SMA. Seperti semua ruang, dunia digital tidak selalu aman.

Di balik fitur pertemanan lengkap di media sosial, tersembunyi bahaya yang tak selalu dikenali anak. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terjadi ketika seseorang memanfaatkan teknologi untuk melecehkan, memaksa, mengancam, atau mengeksploitasi anak secara seksual. Wujudnya bisa berupa ajakan mengirim foto bagian-bagian tubuh vital, rekaman video call, hingga pemerasan menggunakan konten pribadi. Semua itu bisa dilakukan tanpa sentuhan fisik, namun dampaknya sangat mendalam.

Sering kali, anak tidak tahu bahwa yang mereka alami adalah kekerasan. Apalagi jika pelaku adalah orang yang sebelumnya memberi perhatian, pujian, atau bahkan tampak seperti teman sebaya bahkan orang dewasa sekitar. Ketika perhatian itu berubah jadi tekanan, ancaman, atau permintaan yang melampaui batas, anak sering kali merasa bersalah. Padahal mereka tidak salah.

Pada proses pendampingan, usia korban kerap kali jadi kendala tersendiri dalam proses penyelesaiannya. Laporan TaskForce KBGO, menegaskan bahwa mereka merasa terbata-bata saat menyelesaikan perkara kasus KBGO pada anak. Dengan batas usia legal 18 tahun, sering kali pendamping mengalami kesulitan saat meminta persetujuan perwalian orang dewasa ketika kasusnya ingin dilanjut ke ranah hukum. Persepsi wali dan pihak sekolah terhadap KBGO pun menjadi penting dalam penyelesaian kasusnya.  Bukan karena tidak ingin, tapi karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau bahkan takut dianggap “nakal”.

Padahal, anak tidak pernah bisa dianggap bersalah atas kekerasan yang terjadi pada mereka, baik di dunia nyata maupun digital. Bahkan ketika mereka mengirim konten pribadi karena dibujuk atau dirayu, anak tetap berstatus korban.

Dalam hukum Indonesia, anak belum dapat memberikan persetujuan sah atas aktivitas seksual, baik fisik maupun digital. Ini ditegaskan dalam Pasal 14–16 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 59 dan 64 UU Perlindungan Anak, yang menjamin perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual berbasis teknologi.

Sayangnya, hukum yang sudah cukup progresif ini belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Banyak kasus KBGO tidak dilaporkan karena prosesnya dianggap rumit, memalukan, atau menakutkan. Tidak semua polisi, guru, atau orang tua tahu bagaimana merespons laporan anak dengan empati dan kepekaan. Kadang anak bahkan diminta untuk “mengakui kesalahan” sebelum dibantu. Maka, anak terluka dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang tidak berpihak.

KBGO bukan hanya soal teknologi. Kejahatan dari ketimpangan relasi kuasa, kurangnya literasi digital, serta budaya yang masih menyalahkan korban. Pelaku memanfaatkan kesenjangan itu, dalam kepercayaan diri anak, lalu mengubahnya menjadi alat kendali.

Solusinya bukan melarang internet atau menyita gawai. Teknologi bukan musuh. Dunia digital akan tetap menjadi bagian hidup anak, dan kita tidak bisa membangun dunia tanpa mereka di dalamnya. Hal yang diperlukan adalah pendampingan yang lembut, ketegasan dan pencegahan yang sadar dibarengi sistem hukum yang berpihak.

Orang tua tidak harus jadi ahli teknologi, tetapi bisa mulai dari kalimat sederhana: “Kalau kamu merasa tidak nyaman, kamu boleh cerita.” Bukan dengan marah, tetapi dengan mendengar. Tidak dengan larangan, tetapi dengan menemani. Rumah harus menjadi ruang aman pertama bagi anak, bukan tempat anak takut dikira pembuat masalah.

Di sekolah, guru bisa menyisipkan isu perlindungan digital dalam mata pelajaran, diskusi kelas, atau layanan konseling. Bahkan saat pelajaran PPKn, tema seperti “hak atas tubuh”, “batasan relasi sehat”, atau “cara melaporkan pelecehan online” bisa jadi topik penting. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga penjaga keamanan psikologis bagi pertumbuhan anak.

Negara juga punya peran besar. Layanan pelaporan kekerasan seksual digital harus mudah, cepat, dan ramah anak. Pendampingan hukum dan psikologis harus menjangkau hingga daerah yang belum punya fasilitas. Penegak hukum perlu dibekali dengan pendekatan trauma dan keahlian dalam menangani bukti digital. Platform media sosial perlu didorong bertanggung jawab dengan fitur pelaporan ramah anak, penghapusan cepat konten berbahaya, dan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Dan kita, masyarakat luas, netizen, tetangga, teman sekolah, komunitas bisa memilih untuk tidak menyebarkan konten bersifat asusila dan intim, tidak menyalahkan korban, tidak memberi komentar merendahkan di foto anak, dan menjadi pendukung yang bisa dipercaya.

Karena anak-anak tidak menunggu kita jadi sempurna. Mereka hanya ingin tahu: “Kalau aku cerita, apa ada yang percaya?” Maka jawablah, dengan kata-kata yang tulus  “Iya. Kami percaya. Kamu tidak sendiri. Dan kami akan bantu.”

Itulah awal dari dunia digital yang aman bukan hanya lewat aturan, tapi lewat keberanian kolektif untuk percaya dan menjaga. Dunia tempat anak bisa tumbuh, bermain, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut yang seharusnya tidak pernah mereka tanggung sendiri.

Madleen Kullab, Nelayan Perempuan Gaza yang Menginspirasi

Beberapa waktu lalu media sosial tengah ramai ikut mendukung gerakan para aktivis kemanusiaan mengarungi lautan untuk menantang blokade Israel atas Gaza. Para aktivis ini bergabung dalam Koalisi Freedom Flotilla (FFC).

Melansir dari Anadolu, Israel plans to block vessel seeking to break Gaza siege, pada (2/6), FFC secara resmi menyatakan bahwa mereka telah meluncurkan kapal yang diberi nama Madleen. Kapal ini berlayar menuju Gaza untuk membawa barang-barang penting seperti susu formula bayi, tepung, beras, popok, perlengkapan kebersihan untuk perempuan, alat desalinasi air, hingga kruk dan kaki palsu untuk anak-anak.

Di dalam kapal Madleen tersebut ada tim berisi 12 kru, antara lainnya ada Thunberg, Liam Cunningham, Rima Hassan (anggota Parlemen Eropa), Huwaida Arraf (pengacara Palestina-Amerika) dan aktivis lainnya. Tujuan mereka jelas, yaitu menentang blockade Israel yang dianggap ilegal, sekaligus menolak genosida yang terus berlangsung pada Gaza.

Apa itu Freedom Flotilla Coalition? 

Melansir dari freedomflotilla.org, Freedom Flotilla Coalition (FFC) adalah gerakan solidaritas global yang lahir dari berbagai komunitas dan inisiatif masyarakat sipil di seluruh dunia. Tujuan utama mereka adalah untuk mengakhiri blockade ilegal Israel pada jalur Gaza yang sudah berlangsung lebih dari 17 tahun.

Blockade yang dilakukan Israel pada Gaza ini bukan hanya soal membatasi akses, tapi juga menciptakan krisis kemanusiaan yang berkepanjangan. Mereka membatasi layanan kesehatan, akses air bersih, hingga kebebasan bergerak. Oleh karena itu, FFC hadir untuk melawan kondisi memprihatinkan tersebut. Mereka membentuk solidaritas untuk membantu Gaza mendapatkan kembali hak dan martabatnya.

Madleen Kullab, Inspirasi Kapal Freedom Flotilla

Dibalik gerakan FFC yang mengagumkan tersebut, siapa sangka ada sosok perempuan tangguh yang menginspirasi nama kapal Freedom Flotilla. Perempuan tersebut ialah Madleen Kullab.

Dunia mungkin belum banyak yang mendengar namanya, tetapi jika ada yang pernah mengunjungi pelabuhan Gaza mungkin ia pernah melihat sosok Madleen Kullab. Sebab, ia merupakan satu-satunya nelayan perempuan di sana.

Dikutip dari Aljazeera, Gaza’s only fisherwoman navigates dangerous waters, Madleen sebetulnya tidak bercita-cita menjadi seorang nelayan. Ia ingin menjadi perancang busana. Namun siapa sangka, perjalanan hidupnya yang keras, memaksanya untuk ikut mencari nafkah di laut.

Sejak usia enam tahun, ayahnya yang berprofesi seorang nelayan sering mengajaknya mencari ikan. Namun karena ayahnya jatuh sakit akibat radang parah pada tulang belakang dan tidak bisa lagi pergi bekerja, akhirnya ia terpaksa untuk mengambil alih peran ayahnya.

Menjadi nelayan di Gaza, sangatlah tidak mudah. Selain harus kuat secara fisik, ia juga harus menghadapi pandangan miring dari orang-orang sekitar. Sebab selama ini, pekerjaan sebagai nelayan selalu dilakukan oleh laki-laki.

Karena itu, Madleen sering dipandang sebelah mata, bahkan kemampuannya menangkap ikan banyak diragukan oleh nelayan lain. Namun meski begitu, Madleen tidak mudah menyerah, ia terus mempelajari berbagai jenis ikan lokal, waktu terbaik untuk melempar jala, jenis pancingan dan kait, serta ikan yang paling terjangkau bagi warga Palestina, yaitu sarden.

Pada malam hari, Madleen mulai mempersiapkan jaring. Lalu ketika pagi datang, ia menarik perahu ke dalam air dan mulai menjala ikan, berharap mendapat tangkapan yang cukup untuk memberi makan enam anggota keluarganya, sementara sisanya untuk dijual.

Perjuangan dan ketekunan Madleen kini sudah membuahkan hasil. Para nelayan yang awalnya meremehkan, kini justru merasa bangga dan menghormatinya. Namun bukan berarti perjuangan Madleen telah selesai, sebagai warga Gaza, ia masih mengalami berbagai tantangan lainnya, terutama soal batas wilayah laut.

Seperti ribuan nelayan Gaza lainnya, Madleen berjuang mencari ikan di zona terbatas yang membuat hasil tangkapan makin sedikit. Dulu para nelayan bisa mendapatkan sekitar 4.000 ton berbagai jenis ikan. Kini mereka hanya bisa mendapatkan 1.500 ton. Bukan hanya tidak cukup untuk dijual, tapi juga kadang kurang untuk dikonsumsi masing-masing.

Oleh karena itu, keluarga nelayan di Gaza hidup dalam keadaan miskin. Tidak terkecuali keluarga Madleen. Dalam satu bulan ia hanya bisa menghasilkan uang sekitar US$135 perbulan, itu pun sangat bergantung pada cuaca, kebijakan Israel dan jumlah ikan di laut.

Sebab jika para nelayan tetap nekat melewati batas yang sudah ditentukan oleh Israel, tidak menutup kemungkinan ia akan ditangkap, ditembak bahkan kapalnya di sita. Tak peduli, nelayan laki-laki ataupun perempuan.

Madleen pun pernah mengalaminya, saat ini mencoba masuk ke zona di luar batas Gaza, perahunya ditembak dan lewat speaker, ia diteriaki “Pergi dari sini, perempuan!”.

Karena itu, untuk tetap bertahan hidup, Madleen mempunyai pekerjaan sampingan, salah satunya sebagai pemandu wisata, terutama ketika musim panas. Dan supaya punya opsi lain, saat ini ia tengah mengejar gelar diploma sebagai sekretaris.

Namun yang pasti bagi Madleen, laut adalah bagian penting dalam hidupnya. Ia sangat mencintai laut, dan berharap ada banyak perempuan yang berani menjadi nelayan seperti dirinya.

Belajar dari Ketangguhan Madleen

Ketangguhan Madleen tersebut banyak menginspirasi orang, media lokal maupun internasional pun ikut meliput. Tidak luput juga Koalisi Freedom Flotilla (FFC). Dengan semangat perjuangan dan pembebasan, mereka menamai kapal kemanusiaannya dengan nama “Madleen”.

Tentu semangat perjuangan dan ketangguhan Madleen ini juga sampai pada ke 12 kru di kapal Freedom Flotilla salah satunya Thunberg. Meski ia gagal sampai ke jalur Gaza karena diculik dan dideportasi Israel, ia tidak takut untuk tetap bersuara membela Palestina. Bahkan ia juga mengajak publik untuk tetap bersuara membela Palestina dan marah pada genosida yang dilakukan oleh Israel.

Hal ini membuktikan bahwa semangat perjuangan yang dilakukan perempuan, dalam hal ini Madleen, bisa menular pada perempuan-perempuan lain di luar sana. Bukan hanya itu, keberanian semacam ini juga bisa mendorong banyak orang untuk tidak takut menyuarakan kebenaran, membela hak-hak kelompok yang lemah dan dilemahkan,  sekalipun harus menghadapi tantangan dan ancaman. []

Perjuangan Wollstonecraft Melawan Pernikahan Anak dan Menuntut Hak Pendidikan Anak Perempuan

Pernikahan dini telah menjadi kenyataan pahit yang dialami oleh jutaan anak perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di balik alasan adat, moralitas, dan kesopanan, praktik ini terus hidup dan merampas masa depan anak-anak yang seharusnya sedang duduk di bangku sekolah.

Angin segar perlahan mendera dengan melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa angka perkawinan anak menurun menjadi 6,92 persen pada tahun 2023, melampaui target RPJMN sebesar 8,74 persen (Kemen PPPA, 2024). Namun, itu bukan salah satu alasan selesainya problem pernikahan dini yang semakin hari timbul ke permukaan.

Dampak pernikahan dini sangat luas dan mendalam. Anak-anak perempuan yang menikah muda sering kali harus putus sekolah, kehilangan hak atas pendidikan, dan terpaksa menjalani peran sebagai istri dan ibu sebelum mereka matang secara fisik dan psikologis. Secara kesehatan, mereka berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan karena tubuh yang belum berkembang sepenuhnya.

Selain itu, ketidaksiapan mental untuk menjalani kehidupan rumah tangga dapat menyebabkan stres, depresi, dan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dari sisi ekonomi juga, anak perempuan yang menikah dini cenderung terperangkap dalam lingkaran kemiskinan karena tingkat pendidikan dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang relevan apalagi dikatakan layak.

Keputusan ini bukan diambil oleh mereka sendiri, melainkan dipaksakan oleh keluarga karena tekanan ekonomi, norma budaya, atau alasan kehormatan keluarga (Ahadyah, 2025). Pernikahan dini, dengan demikian, bukan sekadar persoalan pribadi; ia adalah bentuk kekerasan struktural yang dilembagakan oleh masyarakat dan sistem hukum yang lemah.

Secara hukum, Indonesia memang telah mengalami kemajuan. Pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 16 tentang Perkawinan direvisi, menaikkan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, menyamakan dengan batas usia bagi laki-laki. Namun, celah besar masih terbuka melalui mekanisme dispensasi kawin di pengadilan agama, dapat dilihat bahwa permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama naik hingga 200 persen dalam beberapa waktu terakhir.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa alasan yang menyebabkan orang tua mengajukan dispensasi tersebut. Pertama, tradisi atau budaya yang masih memandang perempuan yang telah menstruasi dianggap siap menikah. Kedua, sering kali orang tua mengajukan dispensasi untuk menutupi “aib” akibat kehamilan di luar nikah (BBC News Indonesia, 2023).

Melihat kenyataan ini, penting untuk kita untuk mengingat kembali tokoh perempuan yang telah memperjuangkan hak anak perempuan untuk bebas dari belenggu patriarki. Salah satunya adalah Mary Wollstonecraft, filsuf dan penulis Inggris yang menulis karya revolusioner berjudul A Vindication of the Rights of Woman (1792).

Wollstonecraft menyampaikan pemikiran yang sangat ‘radikal’ pada masanya, bahwa perempuan bukanlah makhluk inferior yang diciptakan hanya untuk melayani laki-laki, tetapi manusia rasional yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan menentukan jalan hidupnya.

Mary Wollstonecraft mengkritik budaya pernikahan dini terutama dalam konteks bagaimana perempuan sering menjadi korban ketidakadilan dan ketergantungan akibat pernikahan yang dipaksakan atau tanpa persetujuan penuh, yang membuat mereka terjebak dalam kesengsaraan dan kehilangan kebebasan. Hal ini terlihat dalam narasi tentang seorang gadis yang dijodohkan oleh ayahnya dan kemudian mengalami penderitaan karena kehilangan dukungan dan kebebasan, serta bagaimana pernikahan tanpa persetujuan dapat menimbulkan penderitaan yang besar bagi perempuan (Wollstonecraft, 1792, hlm. 480).

Perjuangan Wollstonecraft dapat menjadi pedoman untuk dibawa kembali ke ranah Indonesia. Di berbagai daerah, praktik pernikahan dini masih dilegitimasi oleh tafsir budaya dan agama nan konservatif. Anak-anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi yang harus segera dinikahkan agar tidak menjadi “aib” atau “beban” keluarga. Akhirnya pendidikan mereka dikesampingkan, impian mereka dikorbankan atas nama tradisi.

Sayangnya, sistem hukum Indonesia belum cukup berpihak kepada anak-anak perempuan. Proses pengajuan dispensasi kawin tidak cukup ketat dan sering kali mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Ini adalah bentuk normalisasi terhadap praktik yang seharusnya sudah ditinggalkan. Hukum memang berubah, tetapi tanpa pengawasan, edukasi masyarakat, dan perubahan sosial yang menyeluruh, praktik pernikahan dini akan terus berulang seperti tidak ada perubahan.

Penegasan dengan menaikkan batas usia pernikahan, negara harus hadir dengan melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun, perizinan dispensasi kecuali hanya keadaan luar biasa itu pun secara ketat. Pemerintah juga perlu memperkuat program pendidikan bagi anak perempuan, terutama di daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Stakeholder harus dilibatkan aktif dalam membentuk narasi baru yang mengedepankan kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak anak, khususnya perempuan.

Jauh dari itu, perlu kesadaran cara pandang. Kita harus berhenti melihat anak perempuan sebagai objek yang harus dijaga kehormatannya dengan jalan nikah muda. Seyogyanya, melihat mereka sebagai individu yang punya hak, potensi, dan masa depan yang sama dengan laki-laki dan anak seusianya. Setiap anak perempuan berhak untuk bermimpi, belajar, dan tumbuh tanpa rasa takut bahwa suatu hari nanti hidupnya akan diputuskan oleh orang lain atas nama hukum dan stigma sosial.

Melawan pernikahan dini merupakan aspek dari perjuangan panjang menuju masyarakat adil dan setara. Seperti Mary Wollstonecraft yang berani menulis dan melawan tatanan sosial zamannya yang patriarkal, perempuan pun harus berani mengatakan bahwa pernikahan dini adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ini bukan takdir, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan sebagai hak yang justru diberikan oleh Tuhan.

 

Referensi:

Ahadyah, S. (2025, 28 Mei). Kenali Dampak Pernikahan Dini. Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/nunukan/lain-lain/1546446/kenali-dampak-pernikahan-dini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024, Mei 1). Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN. Siaran Pers Nomor: B-116/SETMEN/HM.02.04/05/2024.   https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA==#

Wollstonecraft, M. (1792). A vindication of the rights of woman (hlm. 480). Feedbooks.

Menyuar Binar: Transisi Energi Berkeadilan yang Tersiar dengan Ikhtiar

Seorang sahabat Nabi mengatakan, saya pernah ikut berperang bersama-sama Nabi. Ketika itu, saya mendengar beliau bersabda, bahwa manusia itu sama-sama berhak (tidak boleh memonopoli) atas tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Lafaz hadis di atas menyuguhkan pesan larangan memonopoli sumber daya alam khususnya padang rumput, air, dan api. Islam sangat melarang adanya praktik penguasaan sumber daya alam yang dapat menyulitkan warga lain. Karena tiga hal tersebut merupakan kebutuhan primer semua umat. Lantas bagaimana penerapan energi di tengah gempuran zaman yang serba cepat ini? Apakah semua orang akan mendapat utilitas yang setara?

Bicara soal energi di zaman modern ini, realitanya menjadi kebutuhan primer yang memiliki esensi kuat dalam beragam aktivitas manusia seperti penerangan rumah, peralatan rumah tangga, dan transportasi. Jika menyelami jauh sebelumnya, pada zaman permulaan manusia masih menggunakan energi tradisional dan sederhana (hajiyah) seperti kayu bakar, arang, dan minyak tanah. Energi sejak lama tersebut masifnya digunakan di daerah yang memiliki keterbatasan sumber energi modern.

Kendati demikian, pentingnya kerangka energi berkeadilan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mengedepankan mutu inklusivitas dengan bijak. Dalam perspektif keagamaan, energi dicap sebagai resistensi dalam kehidupan spiritual, alam semesta, dan aksi manusia yang diturunkan oleh Tuhan untuk kita jaga secara bijak.

Jika ditilik lebih lagi, dalam Islam terdapat konsep khalifah yang berarti manusia harus mampu merepresentasikan sebagai pemimpin di bumi yang selalu menjaga nilai keberimbangan alam dan tanggung jawab moral (mizan). Dibalik itu, pada ayat 30 surat al-Baqarah juga menekankan peran manusia dalam menjaga tanggung jawab dan keseimbangan alam dengan tidak menciptakan sesuatu secara sewenang-wenang yang belum tentu diterima oleh khalayak ramai (Rasyad, 2022).

Selain itu, perlu juga menyuntikkan asas keadilan dan keberlanjutan dalam aksi nyata pemanfaatan sumber daya, khususnya energi. Namun, kesiapan setiap daerah khususnya di Indonesia dalam menempuh transisi energi ini masih menjadi tantangan yang signifikan.

Dilansir dari Theconversation.com, hasil analisisnya memaparkan beberapa daerah yang tidak siap seperti Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, Kalimantan Utara, Bengkulu, Maluku, Jambi, Papua, dan Sulawesi Tengah. Faktor daya serap pemerintahan yang terbatas, kekebalan ekonomi yang kecil, dan dorongan inisiasi energi bersih yang minim merupakan karakteristik dari daerah-daerah tersebut. Seperti yang agama anjurkan krusialnya mengedepankan hak-hak kelompok marjinal.

Hal ini mengisyaratkan bahwa semua golongan masyarakat memiliki hak yang sama dalam pemenuhan akses energi bersih terjangkau. Berkaca dari daerah saya tepatnya di Kota Tangerang, pemerintah telah meluncurkan penggunaan Penerangan Jalan Umum (PJU) panel surya upaya meminimalisasi emisi dengan tujuan bergeser ke energi terbarukan yang lebih eco friendly.

Terdapat dua program yakni Tangerang Terang dengan 33.448 titik dan Kampung Terang dengan 97.872 titik. Program tersebut digalakan oleh Dishub dan pihak kecamatan setempat. Di samping nilai plus dari ramah lingkungan, PJU ini pastinya memiliki kekurangannya tersendiri yakni perlu pengecekan ketika cuaca ekstrem, proses penggantian baterai secara berkala, dan perlunya biaya instalasi yang overpriced.

Beralih ke aksi yang lebih spesifik, kita dapat bercermin pada Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat yang digalakan oleh Christine Widyastuti, Oktaria Handayani, dan Tony Koerniawan mahasiswa Fakultas Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan, Institut Teknologi PLN. Mereka merangkai aksi ini sebagai wujud energi mandiri listrik di Masjid Al-Falah Serua Ciputat, Tangerang Selatan yang berupa pemasangan Penerangan Jalan Umum dengan pemanfaatan tenaga surya di tiga titik penempatan yang strategis yaitu jalan menuju masjid.

Selain itu, mereka juga berhasil menganalisis dari segi ekonomi dengan cara menggarap perbandingan pengeluaran antara lampu PJU tenaga surya dan lampu PJU dengan sumber listrik rumah tangga. Hasil perhitungan dan pengoperasian lampu pijar selama tiga tahun mereka menunjukan lampu PJU tenaga surya lebih minim pengeluaran biaya dibandingkan PJU listrik rumah tangga. Karena biaya untuk lampu PJU listrik rumah tangga memerlukan sebesar Rp 1.211.055,2, sedangkan lampu PJU tenaga surya hanya memerlukan biaya Rp 900.000,00. Sebagian biaya PJU lampu pijar digunakan untuk membayar biaya listrik.

Selain itu, peran komunitas lokal juga super penting dalam pengembangan demokratisasi energi. Karena hal itu telah menjadi sendi utama dalam proses peralihan dari energi tidak terbarukan ke energi terbarukan. Lantas komunitas atau masyarakat lokal bisa berkontribusi dengan cara apa? Lalu apa hak mereka? Merujuk pada Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) pasal 59, masyarakat berhak aktif menyuarakan saran atau inisiatif penyediaan dan pemanfaatan energi dalam penyelengaraan transisi energi tersebut. Tidak hanya itu, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi, manfaat ekonomi, dan kesempatan kerja dalam penyelengaraanya. Oleh karena itu, pada aktivitas pembangunan termasuk transisi energi diperlukan keterlibatan penuh dari komunitas lokal agar upaya mencapai demokrasi energi itu semakin dekat.

Pada hakikatnya, sebagai umat beragama seyogianya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral yang penuh untuk mengurangi dampak lingkungan yang negatif berasaskan nilai keadilan dalam transisi energi tersebut. Program yang digalakkan mahasiswa tadi bisa menjadi refleksi bagi para pemuda terutama mahasiswa untuk mengusung aksi nyata berdampak terhadap masyarakat, khususnya daerah yang masih tertinggal dengan fenomena transisi energi tersebut serta mengedepankan critical and creative thinking. Saya juga percaya bahwa aksi yang berhasil itu tidak selalu langsung gerakan yang besar, tetapi aksi yang berani memulainya.

 

Referensi

Achmad Hanif Imaduddin, Researcher. (2024, October 20). Studi: 94% provinsi di Indonesia belum SIAP melakukan Transisi Energi terbarukan. The Conversation. https://theconversation.com/studi-94-provinsi-di-indonesia-belum-siap-melakukan-transisi-energiterbarukan-235443#:~:text=Daerah%20yang%20paling%20tidak%20siap&text=Mereka%20adalah%20Kepulauan%20Bangka%20Belitung,inisiatif%20energi%20bersih%20yang% 20minim

Akbar, M. R. U. (n.d.). Transisi Energi berbasis komunitas Lokal. detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-7398095/transisi-energi-berbasis-komunitas-lokal

Irfan, A. (2024, July 13). Penggunaan Pju Tenaga Surya di tangerang bisa turunkan emisi. Antara News.

https://www.antaranews.com/berita/4196466/penggunaan-pju-tenaga-surya-di-tangerang-bisa-turunkan-emisi

Lala, L. (2023, January 17). Memandang Energi Terbarukan Dalam Perspektif islam. Mubadalah. https://mubadalah.id/memandang-energi-terbarukan-dalam-perspektif-islam/

Rasyad, R. (2022). Konsep Khalifah Dalam al-Qur’an (Kajian Ayat 30 Surat al-Baqarah Dan Ayat 26 surat shaad). Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, 19(1), 22–22. https://doi.org/10.22373/jim.v19i1.12308

Septania, N. R. (2023, February 28). Kelebihan Dan Kekurangan Lampu Pju Solar Cell. Philips Bekasi.

https://philipsbekasi.id/kelebihan-dan-kekurangan-lampu-pju-solar-cell/#:~:text=Mudah%20 Dipasang%20dan%20Dirawat,dilakukan%20pengecekan%20dan%20pembersihan%20lampu

Widyastuti, C., Handayani, O., & KOERNIAWAN, T. (2021). Implementasi Teknologi Energi Surya Sebagai Wujud Mandiri Energi Listrik di masjid al-falah serua ciputat Tangerang Selatan. TERANG, 4(1), 98–98. https://doi.org/10.33322/terang.v4i1.1139