Menelisik Kerentanan Perempuan Sebagai Korban di Tengah Banjir Sumatra

Indonesia kembali berduka. Lebih dari dua pekan terakhir, pulau Sumatra diterjang oleh banjir bandang yang mengakibatkan lebih dari 863 orang meninggal dunia, 513 orang hilang, dan ribuan luka-luka. Selama dua pekan terakhir, masyarakat belum banyak mendapatkan bantuan makanan, logistik, dan obat-obatan dari pemerintah.

Akses jalan yang terisolasi oleh lumpur dan gelondongan kayu membuat masyarakat sulit mendapatkan bantuan. Padahal, seharusnya pemerintah lebih cepat tanggap dalam memberikan bantuan. Beberapa kabar menyebutkan terjadi penjarahan terhadap minimarket karena bantuan yang tak kunjung datang.

Lebih dari ribuan orang menjadi korban banjir bandang Sumatera. Masyarakat kehilangan harta, rumah, ternak, hasil kebun, tempat ibadah, fasilitas umum, dan akses untuk layanan kesehatan serta pendidikan. Perempuan dan anak-anak tentunya menjadi korban yang paling rentan dan dirugikan dalam bencana ini.

Dalam situasi krisis seperti ini, perempuan menghadapi beban yang berlapis. Di banyak titik pengungsian, perempuan harus mengatur kebutuhan keluarga dengan sumber daya yang sangat terbatas. Padahal, kebutuhan dasar tersebut menentukan kenyamanan dan kesehatan perempuan selama masa darurat.

Fungsi Reproduksi Perempuan Tidak Berhenti karena Bencana Alam

Sekalipun bencana datang, tubuh biologis perempuan tetap akan berjalan. Perempuan mengalami fungsi reproduksi berupa menstruasi, hamil, nifas, dan menyusui. Hal tersebut yang menjadikan alasan mengapa perempuan menjadi korban yang paling rentan dalam bencana alam.

Saat ini saja, bantuan yang datang persebarannya tidak merata terhadap korban bencana alam. Terlebih, bantuan-bantuan yang datang lebih banyak bantuan umum seperti beras, mie instan, dan bantuan pangan mentah yang sulit diolah karena tidak ada dapur umum untuk mengolah makanan.

Padahal, sudah seharusnya bantuan yang datang harus berdasarkan analisis perspektif gender. Bukannya memukul rata bantuan yang sama untuk seluruh korban bencana. Di beberapa lokasi pengungsian, perempuan bahkan harus bergantian menggunakan ruang yang sempit untuk berganti pakaian karena tidak tersedianya ruang privat yang aman.

Kerentanan perempuan semakin tinggi ketika layanan kesehatan reproduksi ikut terganggu. Ibu hamil sulit mengakses pemeriksaan rutin, sementara sejumlah fasilitas kesehatan rusak atau lumpuh karena kekurangan tenaga dan logistik.

Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan yang seharusnya bisa dicegah. Perempuan yang sedang nifas dan ibu menyusui juga menghadapi tantangan yang tak kalah serius. Mulai dari kurangnya ruang laktasi, minimnya air bersih, terbatasnya produk sanitari, hingga masalah kesehatan yang muncul akibat kelelahan dan stres berkepanjangan.

Selain itu, risiko kekerasan berbasis gender meningkat selama bencana. Pengungsian yang padat dan minim penerangan membuat perempuan dan anak perempuan lebih rentan mengalami pelecehan dan intimidasi.

Belum lagi semua posko memiliki mekanisme perlindungan yang memadai, termasuk layanan pengaduan atau petugas yang terlatih dalam menangani kasus kekerasan. Padahal, standar minimum bantuan kemanusiaan menekankan pentingnya perlindungan kelompok rentan sejak hari pertama bencana.

Ancaman Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana Alam

Kabar buruk yang datang dari banyak platform media sosial sungguh membuat hati saya terisak. Di tengah kesulitan perempuan dalam mengakses layanan untuk fungsi reproduksi, ternyata kekerasan seksual juga turut menghantui dan melukai hati perempuan.

Banjir besar yang melanda Kota Langsa, Aceh, membuat banyak warga berusaha mencari jalur evakuasi yang lebih aman. empat mahasiswi mencari tumpangan agar dapat melewati genangan yang semakin meninggi. keempat mahasiswi tersebut kemudian menaiki sebuah mobil yang dikendarai seorang sopir yang menawarkan bantuan untuk mengantar mereka keluar dari area banjir.

Di tengah situasi tersebut, sopir tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan berbasis gender terhadap mahasiswi yang duduk di dekatnya. Korban terkejut dan ketakutan karena berada dalam ruang kendaraan yang tertutup dan dikelilingi air banjir sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga lalu menarik sopir keluar dari kendaraan. Kemarahan spontan muncul akibat tindakan pelaku yang memanfaatkan situasi darurat. Sopir tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum warga lainnya menahan situasi dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diamankan.

Sudah Seharusnya Negara Hadir Secara Cepat Tanggap dan Memberikan Perlindungan

kehadiran negara seharusnya tidak terbatas pada distribusi bantuan logistik. Pada sisi yang lain, negara juga harus membuktikan penanganan bencana yang responsif gender dengan memastikan seluruh jalur evakuasi, posko pengungsian, serta mekanisme pelayanan darurat memiliki standar perlindungan yang jelas.

Negara dapat melakukan pendataan relawan, pengamanan transportasi evakuasi, penyediaan ruang aman dan privat bagi perempuan, serta unit layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses. Jika tidak, perempuan terus berada dalam posisi paling rentan dan harus menanggung risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui kebijakan negara yang tepat.

Tidak cukup hanya itu, saya rasa negara harus membangun sistem tanggap darurat yang menempatkan isu perlindungan perempuan sebagai komponen utama. Sistem tersebut mencakup pelatihan petugas lapangan mengenai penanganan kekerasan berbasis gender, pusat pengaduan yang mudah diakses, serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan rujukan medis dan bantuan lainnya dapat diberikan secara cepat.

Bencana alam memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, kita dapat meminimalkan dampaknya ketika negara memiliki desain respons kebencanaan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

Bagaimana Perspektif 16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam?

Jika kita menggunakan perspektif gender untuk kedaruratan bencana alam, setiap orang terutama perempuan membutuhkan akses kesehatan reproduksi yang layak dan sehat, termasuk pada saat terjadi krisis. Putusnya akses informasi dan edukasi kesehatan reproduksi menyebabkan perempuan hamil, menyusui, maupun remaja perempuan kehilangan pengetahuan penting untuk menjaga kesehatan tubuh selama masa krisis.

Gangguan pada fasilitas kesehatan membuat layanan dasar seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan aman, perawatan nifas, imunisasi, serta layanan KB tidak dapat berfungsi optimal. Pada saat yang sama, keterbatasan ruang privat di pengungsian mengabaikan hak perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi.

Keterbatasan logistik dan ruang perlindungan juga memperbesar risiko kekerasan berbasis gender. Pengungsian yang terlampau padat dan tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai menciptakan kondisi rawan pelecehan, intimidasi, hingga pemerkosaan. Lebih jauh, jalur hukum yang terhambat akibat rusaknya infrastruktur membuat korban kekerasan seksual sulit mendapatkan pendampingan.

Jika kita melihat menggunakan perspektif 16 HAKTP, kebutuhan perempuan tidak dapat diseragamkan dengan bantuan umum. Para korban terutama perempuan memerlukan respons darurat yang sensitif terhadap peran reproduksi. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh penanganan bencana menggunakan analisis gender agar hak dasar reproduksi perempuan tetap terpenuhi. Bahkan dalam kondisi paling ekstrem sekalipun.

Orang Muda Vs Toleransi Murahan

Menjelang pergantian tahun, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih belum layak dibanggakan. Dalam kurun setengah tahun saja, Lembaga Imparsial mencatat ada 13 kasus pelanggaran KBB dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbesar (9 kasus). Daftar pelanggarannya meliputi penutupan/pembatasan rumah ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, dan pelanggaran hak dan rasa aman.

Tentu potret demikian masih belum berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. SETARA Institute melaporkan pada tahun 2024 terdapat sekitar 260 perisitwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB. Aktor non-negara masih mendominasi dengan 243 tindakan, sementara itu aktor negara sebanyak 159 tindakan. Dari masing-masing kategori, aktor non-negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB ternyata adalah Ormas Keagamaan (49 tindakan) dan yang paling banyak dari aktor negara adalah justru Pemerintah Daerah (50 tindakan) dan Kepolisian (30 tindakan). Dari data tersebut, kita bisa mengamati bahwa kondisi KBB kita sedang remuk justru karena kontribusi besar dari sektor pemerintah, aparat keamanan, dan ormas keagamaan yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Sering kali, mereka mengatasnamakan “ketertiban umum” sebagai dalih melakukan pelanggaran KBB. Padahal, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh negara lewat Pasal 28E dan 29 UUD 1945, dan tidak dapat dikorting dalam keadaan apa pun. Namun, yang sering kita jumpai adalah alih-alih melindungi korban (dari kelompok minoritas biasanya) yang mengalami pelanggaran hak, pemerintah justru kerap memilih jalan pintas dengan membatasi korban dan bukannya menindak tegas para pelaku yang dalam banyak kasus merupakan kerumunan.

Dalam situasi demikian, pada akhirnya kelompok rentanlah yang menanggung risiko terbesar sekaligus menuai konsekuensi yang tidak murah dari malfungsinya pemerintah. Apabila dibiarkan terus menerus, panorama semacam itu dapat menjadi parah dan berkembang sebagai “intoleransi yang terlembaga” (institutionalized intolerance).

Indikasi ke arah tersebut telah ditandai oleh regulasi di negara ini yang masih diskriminatif terhadap sejumlah kelompok. Catatan SETARA Institute menunjukkan ada sedikitnya 71 produk hukum diskriminatif terhadap minoritas yang berdampak hingga ke aspek politik, hak kewargaan, ekonomi, sosial dan budaya.

Contohnya merentang dari SKB terkait pembatasan jemaat Ahmadiyah, pencaplokan wilayah masyarakat adat oleh perusahaan yang direstui negara, sampai soal IMB yang pilih-kasih. Dan yang menyedihkan dari rentetan fakta tersebut adalah pemerintah yang masih sering mengobral citra harmonis dan narasi toleransi—yang masih begitu dangkal dan seremonial.

Namun, syukurnya orang muda kita semakin cerdas dan tidak mudah tertipu oleh propaganda yang pemerintah gulirkan. Kendati semakin hari masa depan pemuda kita semakin direnggut oleh para oligarki yang rakus dan hama lingkungan yang sesungguhnya, generasi muda kita amat kritis dalam menyoroti persoalan KBB di tanah air.

Imajinasi Baru tentang Toleransi ala Kaum Muda

Di sepanjang tahun-tahun riset disertasi saya, saya menemukan banyak kaum muda yang semakin melek akan isu politik dan problem struktural historis yang mendasari fenomena intoleransi di negeri ini. Mereka telah sadar bahwa toleransi ala pemerintah masihlah toleransi murahan: di mana pemerintah dan warga yang terperdaya olehnya kerap mempertontonkan toleransi sebagai sikap ketika individu/kelompok yang lebih berkuasa dan memiliki privilese untuk merepresi, namun mereka memilih untuk tidak melakukannya (atau menundanya?).

Di sinilah letak toleransi murah tersebut, di mana toleransi dimaknai sebagai “kedermawanan” kelompok mayoritas kepada minoritas. Ilustrasi gamblangnya mungkin bisa berbunyi demikian: “Kami mayoritas sudah baikin kamu lho, jadi jangan macam-macam sama kami, kalau kami atur, kalian harus manut!”

Model toleransi yang murahan seperti itu diam-diam mengandung rasa permusuhan tersembunyi (covert animosity). Masing-masing kelompok hanya sedang menahan diri. Sopan-santun terasa dibuat-buat dan masing-masing kita terkurung dalam sangkar budaya yang memisahkan. Ketegangan dipendam, rasa hormat hanya tampil sebagai basa-basi, bukan sebuah sikap yang lahir dari penghayatan penuh dan penghargaan yang mendalam atas sesama manusia. Ihwal semacam ini akan jadi bom waktu, yang sukar diprediksi kapan ia meledak. Walhasil, toleransi yang dipromosikan oleh negara nyaris berada di level yang “jelek saja belum”.

Di tengah itu semua, orang muda kita sudah banyak yang sadar akan masalah kompleks tersebut. Dari para narasumber orang muda yang menemani dan membantu riset saya terkait hubungan lintas iman dan everyday peacebuilding, banyak dari mereka telah menyadari bahwa kolom agama di KTP yang baru muncul 1967 adalah produk diskriminasi yang dibuat oleh Suharto untuk mengidentifikasi, mengadu-domba, sekaligus memberantas musuh-musuhnya.

Salah satu efek dominonya hingga zaman sekarang adalah para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat dipaksa untuk menganut salah satu dari enam ajaran resmi yang diakui negara. Dengan kata lain, hak mereka untuk memeluk, meyakini, dan melakukan ritual ibadah mereka sendiri telah direnggut oleh regulasi buatan Suharto tersebut. Dan para kaum muda sudah banyak yang mengetahuinya.

Berbekal pengetahuan dan kesadaran akan setumpuk masalah KBB tersebut, orang muda lintas iman kita saat ini mengupayakan sejumlah aspirasi mereka. Pertama, perlunya “toleransi yang adil dan penuh”. Di mana setiap orang berhak menjadi dirinya sendiri dan memeluk kepercayaan mereka seutuhnya, tanpa dihalang-halangi, tanpa didiskriminasi, apalagi dipojokkan oleh negara dan pemerintahnya sendiri. Ini tentu membutuhkan toleransi yang mahal: pengakuan kesetaraan sebagai nilai itu sendiri, tanpa menghiraukan hubungan kuasa (Costly Tolerance, 2018).

Konsep utamanya: pengendalian diri, dan rasa saling menghargai yang lahir dari rahim kemanusiaan, bukan sekadar takut dianggap tidak sopan atau sekadar demi menjaga ketertiban umum.  Karenanya penting unsur dialog dan ruang aman di mana kelompok berbeda bisa saling bersitukar pikiran secara empatik, tanpa takut disudutkan atau diusir dari negara ini.

Kedua, banyak kaum muda lintas iman yang menyampaikan aspirasi mereka kepada saya bahwa penting untuk mendesak agar kolom agama di KTP dihapuskan saja. Ini semata agar memberikan ruang yang lebih luas bagi tumbuhnya ruang publik di mana penghayat dan masyarakat adat bukan sekadar pelengkap penderita di negara ini, yang hanya ditambang suaranya ketika pemilu, namun lantas diabaikan bahkan diusir dan tidak dianggap ketika menuntut haknya.

Ketiga, pendidikan inklusif yang menyeluruh. Di sini yang kerap menjadi rintangan adalah bahwa pengertian inklusif sering dibatasi dengan menyertakan kelompok disabilitas, padahal tidak sesempit itu. Perlu juga mengakomodir teman-teman penghayat, Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas lainnya agar mendapat edukasi keagamaan di ruang-ruang pendidikan negeri (yang mayoritas diisi oleh mata pelajaran Agama Islam). Dari tindakan kecil ini juga perlu disisipkan praktik langsung untuk berinteraksi dengan mereka yang berbeda secara empatik dan penuh rasa kemanusiaan; bahwa darah mereka sama merah dan kita menghirup udara yang sama—sehingga tidak perlu saling mengusir, melukai, apalagi membinasakan.

Keempat, ada aspirasi tentang pentingnya menyediakan aturan yang memayungi hak pernikahan lintas iman. Sebab, di negeri ini, bahkan negara terlalu ikut campur dalam merintangi hubungan asmara antara dua insan: hingga keputusan perihal seseorang akan mengisi masa depannya bersama siapa kelak pun bisa dianulir oleh negara.

Dari semua aspirasi di atas, telah tampak bahwa orang muda kita hari ini tidak ingin terjebak pada versi toleransi murahan ala negara dan pemerintah. Mereka telah mulai menganyam serta merumuskan masa depan seperti apa yang ingin mereka tinggali. Dan toleransi yang hanya ramai di bibir, di podium, dan di seminar-seminar—sementara ratusan ribu orang direnggut hak-haknya—bukanlah toleransi yang mereka idamkan. Itu sebabnya pemerintah perlu camkan itu. Mereka sebentar lagi akan meruntuhkan “bangunan naratif usang” yang telah para penguasa ciptakan. Duduk manis dan tunggu saja kelengseranmu![]

Riba Ekologis Sumatra: Siapa Bertanggung Jawab?

Jujur, dada saya sesak. Sesak bukan hanya karena melihat data terbaru korban, yakni 811 orang meninggal dunia dan 623 orang hilang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Angka itu bukan sekadar statistik di atas kertas; itu adalah jeritan lebih dari 1.400 keluarga yang hancur dalam semalam.

Namun, rasa sesak ini makin menjadi karena muak. Muak melihat pola cuci tangan yang terus berulang: Bencana datang, pejabat menyalahkan cuaca ekstrem, bantuan mi instan disebar, lalu hening. Kita kembali pada rutinitas, seolah tidak ada yang salah dengan cara kita mengelola bumi ini.

Padahal, jika kita berani jujur, banjir bandang yang membawa lumpur pekat dan gelondongan kayu dengan potongan gergaji rapi itu bukanlah musibah alam murni. Itu adalah manifestasi dari konsep yang dalam ekonomi Islam kita kenal sebagai RIBA.

Ya, apa yang terjadi di Sumatra adalah praktik RIBA EKOLOGIS.

Kita (manusia dan korporasi) mengambil “pinjaman” sumber daya dari alam secara paksa dan berlebih-lebihan yang melebihi kapasitas regenerasi bumi demi keuntungan sesaat. Kita mengeruk profit di hulu tanpa mengembalikan hak pemulihan bagi tanah. Dan hari ini, alam datang menagih “bunga”-nya. Bunga berbunga yang dibayar bukan dengan uang, tapi dengan nyawa rakyat.

Mitos “Hutan Sawit” dan Kecurangan Timbangan Alam

Praktik Riba Ekologis ini paling kasat mata terlihat pada alih fungsi lahan. Ada narasi menyesatkan yang sering didengungkan para pembela oligarki bahwa kebun sawit bisa menggantikan fungsi hutan. Ini adalah bentuk kecurangan dalam timbangan.

Secara hidrologis, Hutan Hujan Tropis dan Kebun Sawit Monokultur adalah dua entitas yang bertolak belakang. Hutan alam memiliki akar tunjang yang menancap dalam, berfungsi sebagai ‘Pasak Bumi’ yang mengunci struktur tanah. Ia adalah modal yang menjaga kestabilan lereng.

Sebaliknya, kita menukar modal berharga itu dengan sawit, tanaman berakar serabut yang dangkal dan rakus air. Mengganti hutan dengan sawit di hulu bukit sama saja dengan merusak neraca keseimbangan alam. Tanah menjadi cepat jenuh (saturation excess) karena hilangnya serasah hutan yang berfungsi sebagai spons alami.

Dalam logika riba, kita mengambil keuntungan (CPO) tapi menghilangkan pokok harta (daya dukung tanah). Akibatnya? Air tidak meresap, melainkan lari liar (run-off), menyapu desa-desa di hilir. Kita untung di neraca dagang, tapi rugi bandar di neraca kehidupan.

Saksi Bisu Kejahatan Ekstraktif di Batang Toru

Bukti praktik Riba Ekologis ini terpampang nyata di hulu Tapanuli. Data dari WALHI Sumatera Utara menampar kita dengan fakta kerusakan di kawasan penyangga hidrologis Ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru) sudah berlangsung sembilan tahun.

Di sana, tujuh perusahaan industri ekstraktif beroperasi mengeksploitasi alam. Mulai dari Tambang Emas, Perkebunan Sawit, hingga proyek energi yang diklaim ramah lingkungan: PLTA dan Geothermal. Mereka mengeroyok habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra hingga hancur.

Inilah wajah Riba yang paling kejam: Ketidakadilan. Siapa yang menikmati keuntungan (profit) dari eksploitasi hulu ini? Segelintir elit korporasi di Jakarta atau luar negeri. Tapi siapa yang harus membayar “bunga” bencana (banjir, lumpur, rumah hancur) di hilir? Masyarakat kecil yang bahkan tidak menikmati sepeser pun dari emas atau listrik yang dihasilkan. Rakyat dipaksa menanggung beban utang ekologis yang tidak pernah mereka buat. Ini adalah penindasan sistemik yang dilegalkan.

Greenwashing: Membungkus Riba dengan Label ‘Halal’

Lebih jauh lagi, ekspansi lahan yang ugal-ugalan ini sering berlindung di balik narasi suci: Ketahanan Energi Nasional lewat program Biodiesel (B35/B40).

Kita membabat hutan (penyerap karbon terbaik) demi menanam sawit untuk bahan bakar yang kita klaim Hijau. Ini ibarat melabeli praktik riba dengan stiker ‘syariah’ hanya karena administrasi-nya rapi.

Bagaimana bisa kita menyebutnya ‘Transisi Energi’ jika proses produksinya justru menciptakan kerentanan bencana? Kita seolah sedang menambal ban bocor dengan cara mencopot setir mobil. Atas nama mengejar target bauran energi, kita justru menghancurkan benteng pertahanan alami kita (hutan) terhadap perubahan iklim.

Taubat Nasuha Struktural

Lalu, apa jalan keluarnya? Dalam konsep riba, satu-satunya cara untuk selamat adalah berhenti total dan bertaubat. Kita butuh Taubat Nasuha Struktural.

Pertama, OJK Harus Mengharamkan Pembiayaan Perusak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani menetapkan ‘Red Flag’ dalam Taksonomi Hijau Indonesia. Jangan ada lagi kredit investasi mengalir ke perusahaan sawit atau tambang yang membuka lahan di area tangkapan air (water catchment area). Memberikan kredit pada mereka sama dengan memodali kerusakan. Hentikan aliran darah (uang) ke praktik Riba Ekologis ini.

Kedua, Reformasi Energi yang Adil. Bencana Sumatra membuktikan rapuhnya sistem sentralisasi grid PLN yang bergantung pada eksploitasi hulu. Saat alam marah, infrastruktur lumpuh. Ke depan, kita harus beralih ke desentralisasi energi (Microgrid) yang tidak membebani alam secara berlebihan dan membuat masyarakat lebih mandiri.

Epilog: Sebuah Refleksi untuk Nurani Bangsa

Kini, di hadapan lebih dari 811 jenazah saudara kita yang terbujur kaku dan ratusan lainnya yang masih tertimbun lumpur, saya ingin mengajak kita semua, terutama para pemangku kebijakan, untuk berkaca.

Sampai kapan kita akan menormalisasi bencana ini sebagai “takdir”, padahal tangan-tangan kitalah yang merusak keseimbangannya? Apakah kita rela pertumbuhan ekonomi kita dibayar dengan darah rakyat sendiri? Apakah “Energi Hijau” dan “Devisa Sawit” itu sepadan nilainya dengan hilangnya satu generasi anak-anak Sumatra yang hanyut ditelan banjir?

Jika kita terus membiarkan praktik Riba Ekologis ini, di mana keuntungan diprivatisasi oleh segelintir orang sementara kerugian disosialisasi ke rakyat banyak, maka jangan bermimpi soal Indonesia Emas 2045.

Yang sedang kita bangun hari ini bukanlah jembatan menuju masa depan gemilang, melainkan sebuah kuburan massal. Kita sedang mewariskan Indonesia Cemas; sebuah negeri yang bangkrut karena terus menerus membayar bunga bencana akibat keserakahan masa lalu.

Sudah cukup. Alam sudah menagih paksa. Apakah kita masih mau menunggu tagihan berikutnya yang lebih mematikan?

Perempuan Menstruasi di Tengah Bencana: Negara di Mana?

Akhir November 2025 Indonesia berduka. Duka atas akumulasi kesengsaraan kehilangan rumah, keluarga, hewan ternak, dan bentang hutan yang alami. Bencana ini menghilangkan peradaban sosial dan ekologi. Arus air mengalir deras menyapu apapun yang ada dihadapannya, gundukan tanah turut serta terjun bebas menuju pemukiman warga. Dalam waktu singkat riuh kepanikan berkecamuk. Tidak lagi dapat memikirkan apa yang bisa diselamatkan, selain menyelamatkan diri.

Terhimpit Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menyebabkan putusnya akses komunikasi, listrik, transportasi jalur darat; hingga jembatan yang tidak mampu lagi menahan amukan arus. Dalam buku At Risk: Natural Hazards, people’s vulnerability and Disaster mengungkapkan bahwa bencana ialah bertemunya fenomena pergerakan alam dan ketidakadilan sosial (lintas ketimpangan).

Bencana “alam” bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kegagalan kebijakan yang secara politis ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Bencana ini menjadi sebuah evaluasi besar atas kinerja pemerintah dalam hal kebijakan, pencegahan, revitalisasi, perawatan, hingga mitigasi bencana.

Keterpurukan alam dan ketidakberdayaan korban menjadi sebuah bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir, atau justru, negara tidak hadir? Perizinan pembukaan lahan industri ekstraksi yang tidak berdasarkan  kepada keadilan ekologis serta masih abu-abunya kebijakan yang ramah gender menggiring masyarakat untuk menilai tidak seriusnya negara secara kasat mata. Seharusnya korban bencana menjadi prioritas kebijakan darurat yang berpihak.

Fenomena ini menjadi satu gambaran bahwa efek dari eksploitasi alam yang sangat buas memiliki dampak domino terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kultural, termasuk kepada kehidupan perempuan sebagai bagian kelompok rentan, terlebih dengan kondisi biologis rahim perempuan yang mengalami fase menstruasi.

Kerentanan Berlapis bagi Perempuan Menstruasi

Perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang keadaanya amat sangat bergantung dengan situasi dan kebijakan politik. Menjadi pengetahuan umum bahwa secara biologis perempuan memiliki rahim sebagai alat reproduksi, hamil hingga melahirkan bayi manusia. Dalam perjalanan fasenya, perempuan akan mengalami keadaan menstruasi sebelum dinyatakan bahwa rahim dapat dibuahi. Dari isu reproduksi ini akan menjalar ke berbagai lintas isu. Tekanan yang ditujukan sepihak kepada perempuan atas kesalahpahaman memahami konsep gender sering menjadi senjata boomerang. Di sini dapat dilihat bahwa isu reproduksi perempuan sangat penting dan harus menjadi perhatian politik.

Isu reproduksi-menstruasi adalah isu politis. Mengapa demikian? Karena  negara melalui kebijakannya akan menyumbangkan respons sosial terhadap perempuan menstruasi.

Acuan kebijakan negara terkait kondisi reproduksi-menstruasi perempuan harus mengacu kepada Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Atensi kebijakan yang berpihak pada kesehatan, hak, pendidikan, layanan, dan kesetaraan serta perlindungan kekerasan berbasis gender menjadi prioritas kinerja terhadap isu reproduksi-menstruasi.

Pada keadaan bencana, perempuan menstruasi sangat memerlukan bantuan logistik berupa pembalut dan layanan kesehatan. Keadaan fisik reproduksi perempuan menstruasi menjadi alasan dasar bahwa mereka memiliki peluang kerentanan yang berlapis. Ini dikarenakan perempuan menstruasi menjadi korban bencana, menghadapi kondisi nyeri menstruasi, tidak terpenuhinya hak menstruasi, hingga kerentanan menjadi korban pelecehan secara simbolik.

Perempuan menstruasi korban bencana gelisah dengan keadaan dan terhuyung-huyung mencari alternatif pembalut untuk menampung darah menstruasi yang mengalir. Potensi kerentanan diperparah dengan keterbatasan air yang tersedia dan perangkat sanitasi lainnya.

Umumnya, pada pengelompokan prioritas korban pasti memasukkan perempuan lintas keadaan di dalamnya, namun perempuan menstruasi masih belum dipandang pada tahap yang diutamakan. Pengalaman tubuh menjadi sebuah penyuaraan bahwa perempuan menstruasi berpotensi besar terhadap faktor kerentanan yang bersifat simbolik, kultural, dan sistemik.

Kondisi genting saat bencana dan momok kemiskinan menstruasi (Period poverty) semakin  menambah kerentanan perempuan. Meningkatnya resiko infeksi pada kesehatan reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang penanganan menstruasi, partisipasi sosial, hingga keterpurukan materi ekonomi, akan semakin memperburuk kondisi fisik dan mental perempuan menstruasi.

Secara kesehatan, keperluan perempuan menstruasi idealnya mengganti pembalut per-empat jam pemakaian, meski kondisi ini dapat juga disesuaikan dengan volume darah yang keluar. Ketika terhimpit oleh kondisi bencana, maka alternatif penyesuaian perlu dipikirkan secara kolektif, maksudnya kondisi menstruasi bukan hanya menjadi beban yang ditanggung oleh perempuan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Pada konteks ini, dukungan dari berbagai kalangan menggambarkan rasa empati kolektif. Proyeksi arah prioritas menjadi ujung tombak penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran. Upaya tanggap bencana yang terstruktur dan sistematis serta jalur birokrasi ringkas harus diupayakan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan. Negara menjadi pihak yang paling diharapkan hadir dalam situasi ini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan menstruasi.

Penutup: Menuntut Kehadiran Negara!

Respons negara terkait situasi dan kondisi korban bencana tidak seharusnya tersuarakan dengan konotasi tone deaf. Kepekaan dan sensitivitas pejabat melihat situasi bencana pada konteks sosial (khususnya isu gender, perempuan menstruasi) merupakan sebuah standar minimum atas ungkapan nilai empati. Tanggung jawab moral dan tindakan kemanusiaan menjadi perwujudan atas langkah strategis yang nyata. Negara harus hadir dalam segala pemenuhan keperluan korban bencana dan pemulihan psikis atas trauma para korban.

Menuntut kehadiran negara bukan semata hanya tuntutan kosong, tuntutan ini berdasar kepada aturan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, meski dalam mekanismenya memerlukan penetapan status tingkatan bencana.

Oleh karena itu, menuntut negara untuk hadir dan sensitif terhadap isu reproduksi perempuan (gender) dalam situasi bencana adalah hal yang layak untuk disuarakan dalam mengkaji ulang kebijakan aturan (mitigasi) dan kinerja konkret pemerintah atas keseriusan terhadap isu pengarusutamaan gender, terlebih kerentanan perempuan dalam situasi bencana.

Jejak Pohon yang Hilang

“Semua pohon kan sama saja. Sawit juga ada daunnya”, demikian kurang lebih pernyataan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu yang menemukan momentumnya kembali pekan ini setelah tiga provinsi di Pulau Sumatra dihantam banjir bandang.

Bencana kemanusiaan ini memperlihatkan dunia betapa rusaknya alam Sumatra. Begitu banyak kayu yang hanyut terbawa arus. Akal sehat manusia akan sulit menerima bahwa kayu tersebut tumbang secara alami. Bukan saja karena rapinya potongan batang pohon, tetapi juga banyak pohon yang bernomor.

Mengapa pohon ditebang secara masif? Jawabannya untuk pembukaan lahan. Bisa digunakan untuk pertambangan maupun perkebunan sawit. Boleh jadi sebagian dari kita akan berpikir hal yang sama dengan presiden, daripada ditambang, lebih baik ditanami pohon sawit saja. Kan sama-sama pohon.

Namun, di sinilah letak kekeliruannya. Pohon sawit itu artificial. Ia dibuat dan diatur oleh manusia. Dalam skala yang besar, perkebunan sawit memberangus ekosistem pepohonan alami yang diciptakan Tuhan. Bukan berarti kita tidak boleh menanam sawit. Tetapi deforestasi, pembukaan lahan besar-besaran demi perkebunan sawit, akan menyebabkan ekosistem hutan menjadi terganggu. Ketika dilakukan terus-menerus, akumulasinya dapat dilihat dari bencana ekologis yang terjadi di Sumatra.

Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 99, Allah Swt berfirman:

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۚ فَاَخْرَجْنَا بِهٖ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَاَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُّخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُّتَرَاكِبًاۚ وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَّجَنّٰتٍ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ اُنْظُرُوْٓا اِلٰى ثَمَرِهٖٓ اِذَٓا اَثْمَرَ وَيَنْعِهٖ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكُمْ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

Dialah yang menurunkan air dari langit lalu dengannya Kami menumbuhkan segala macam tumbuhan. Maka, darinya Kami mengeluarkan tanaman yang menghijau. Darinya Kami mengeluarkan butir yang bertumpuk (banyak). Dari mayang kurma (mengurai) tangkai-tangkai yang menjuntai. (Kami menumbuhkan) kebun-kebun anggur. (Kami menumbuhkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya pada waktu berbuah dan menjadi masak. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman.

Dalam ayat lain, di surat al-Ra’d ayat 4, Allah Swt menegaskan:

وَفِى الْاَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجٰوِرٰتٌ وَّجَنّٰتٌ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّزَرْعٌ وَّنَخِيْلٌ صِنْوَانٌ وَّغَيْرُ صِنْوَانٍ يُّسْقٰى بِمَاۤءٍ وَّاحِدٍۙ وَّنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلٰى بَعْضٍ فِى الْاُكُلِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Di bumi terdapat bagian-bagian yang berdampingan, kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang. (Semua) disirami dengan air yang sama, tetapi Kami melebihkan tanaman yang satu atas yang lainnya dalam hal rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar (terdapat) tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.

Dari kedua ayat tersebut, Allah menegaskan ada banyak jenis pepohonan yang tumbuh di bumi. Ada kurma, anggur, zaitun, dan delima. Tentu yang disebutkan Al-Quran hanyalah contoh dari banyaknya spesies tumbuhan yang ada di dunia ini. Hutan yang masih alami, menghadirkan biodiversitas tersebut. Ada bermacam jenis pepohonan dan itu adalah sunnatullah.

Sang Pencipta sudah mengatur alam semesta ini untuk beragam. Karena dengan beragam, maka kehidupan itu dapat teratur. Manusia dan pohon saling membutuhkan. Manusia membutuhkan oksigen yang dihasilkan pepohonan, sedangkan pohon membutuhkan karbon dioksida yang dikeluarkan manusia.

Selain soal sunnatullah, keragaman tumbuhan juga dibutuhkan karena fungsi dan rasanya berbeda-beda. Ada yang bisa dimakan, ada yang tidak. Ada rasanya pahit, ada yang manis. Maka eksistensi hutan lindung menjadi penting untuk diperhatikan.

Sejak zaman Nabi, kesadaran untuk menjaga kawasan tetap asri sudah dilakukan. Ada kawasan haram dan hima. Kawasan haram adalah wilayah tertentu di dalam kota yang diharamkan melakukan aktivitas seperti di sekitar sumur, sumber air, kota kecil dan kota besar. Di sekitar aliran sungai dan sumber air, masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan apa pun yang dapat mengotori air.

Sedangkan kawasan hima adalah wilayah yang berada di luar kota. Fungsi utamanya adalah menjaga kelestarian hutan dan kehidupan alam bebas. Hima inilah yang dalam bahasa kita disebut kawasan hutan lindung.

Selain soal kawasan konservasi, kita pun melihat kedua ayat tersebut, meski berada dalam posisi surat yang berbeda, diakhiri dengan redaksi yang mirip. Allah menegaskan bahwa aneka pepohonan yang ada di alam raya ini sebagai tanda kekuasaan-Nya.

Ziauddin Sardar menegaskan jika pepohonan merupakan tanda bagi orang yang berakal, maka pemahaman manusia harus mencakup pengetahuan untuk mencegah bencana alam atau setidaknya untuk membatasi dampak destruktif bencana alam. Artinya tanda-tanda Tuhan yang dititipkan melalui kehadiran pohon harus membuat manusia dapat bertahan hidup. Bukan justru menjadi hancur karena ulahnya sendiri.

Tentu tidak terlarang bagi manusia untuk mengambil manfaat dari pohon. Buah dan daunnya dimakan, batangnya dijadikan kayu untuk perabotan rumah. Tetapi yang terpenting adalah jangan rakus dan berlebihan. Kalau sudah berlebihan, hutan menjadi gundul, tak ada lagi yang mampu menahan dan meresap air ketika hujan. Terjadilah banjir.

Karenanya bencana banjir dan tanah longsor yang kian marak terjadi di berbagai daerah sebenarnya membawa satu ‘tanda’ tersirat bagi manusia yang berakal, yaitu hilangnya pepohonan yang aneka rupa di belantara hutan. Rumusnya sederhana: kian banyak pohon yang tumbang, kian besar pula bencana yang datang.

Dalam Al-Quran surat Ibrahim ayat 24-25, Allah pun mengajak manusia merenungi mengapa pohon itu penting bagi kehidupan. Pohon itu mempunyai akar yang kuat, batang yang kokoh dan menghasilkan buah. Akarnya meresap air, batangnya menjadi kayu, daun dan buahnya menjadi lauk-pauk. Semuanya membawa manfaat.

Begitulah orang yang beriman, kata Tuhan. Mereka seharusnya seperti pohon yang mempunyai akar ketauhidan yang kokoh seraya membuahkan perilaku yang menebar maslahat. Sayangnya, manusia saat ini banyak yang kehilangan akar atau hidup yang tidak mengakar. Sehingga hidupnya lebih sering merusak daripada memperbaiki.

Hutan-hutan di Kalimantan, Sumatra, dan Papua menjadi bukti betapa manusia tidak hidup dengan kesadaran yang mengakar. Ia tebang pepohonan, ditambang tanahnya, dikotori airnya, dicemari udaranya. Jika lingkungan sudah dirusak, maka lahirlah pohon kehancuran. Al-Quran menyebutnya pohon zaqqum.

اِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّوْمِۙ طَعَامُ الْاَثِيْمِ ۛ كَالْمُهْلِ ۛ يَغْلِيْ فِى الْبُطُوْنِۙ كَغَلْيِ الْحَمِيْمِ ۗ

Sesungguhnya pohon zaqum itu, adalah makanan orang yang bergelimang dosa. (Zaqum itu) seperti cairan tembaga yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang sangat panas (al-Dukhan: 43-46).

Ayat itu memang menggambarkan kondisi di neraka. Tetapi hari ini, dengan perbuatan manusia, kita pun sudah merasakan neraka dunia yang begitu panas di tengah ancaman krisis iklim. Pohon zaqqum adalah pepohonan ‘buatan’ yang ditanam hanya untuk mendapatkan keuntungan melimpah, seraya menghapus keragaman ekosistem alam.

Mari belajar dari tumpukan kayu yang menyapu rumah-rumah warga di Pulau Sumatra. Siapakah pemiliknya?

Bukan Bencana Alam, yang Terjadi di Sumatera adalah Kekerasan Sistemik

Menuju penghujung tahun 2025 yang tak mudah untuk warga Sumatera, tetiba berita itu datang dan menimbulkan gelisah yang tak cukup dipahami hanya dengan menyaksikan berita yang hilir mudik di televisi. Berita tentang banjir bandang, longsor, dan kerusakan masif di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara memenuhi ruang publik di antara berita sampah semacam tumblr yang hilang atau perselingkuhan artis. Seperti biasa, pejabat berdiri di depan kamera, mengulang kalimat yang sama: “Ini akibat cuaca ekstrem.”

Alih-alih empati, mengakui kesalahan pemangku kebijakan, narasi yang keluar justru menyalahkan alam, menilainya sebagai bencana, musibah, seolah-olah semesta punya kekuatan dendam untuk melahap manusia hingga ratusan jiwa.

Dilansir dari Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Kapusdatin BNPB), Abdul Muhari mengungkapkan hingga 30 November 2025, data terbaru korban tewas mencapai 441 jiwa, hilang 406 jiwa, luka 646 jiwa, mengungsi 209,7 ribu jiwa. Angka yang tak setimpal dengan pembangunan entah apa yang selalu dijuluki sebagai Proyek Strategis Nasional. Bagian yang mana yang strategis, kenapa nyawa rakyat berujung tragis?

Kita tidak buta.

Di berbagai video amatir yang beredar, begitu cepat kita menangkap kejanggalan di mana ada tumpukan kayu gelondongan yang tidak mungkin turun tiba-tiba dari langit, pun tak mungkin mendadak tercerabut dari tanah.

Human Rights Watch pernah mencatat: “Indigenous communities have suffered significant harm since losing their lush ancestral forests to oil palm plantations.” Kalimat itu, meski ditujukan pada konteks nasional, mencerminkan apa yang kini terjadi di berbagai kabupaten di Sumatera, di mana masyarakat kehilangan benteng ekologis mereka bukan karena hujan maupun cuaca ekstrem, tetapi karena izin-izin yang dikeluarkan negara.

Perempuan Menanggung Luka Paling Berat

Di antara puing-puing hancur dan lumpur sisa banjir bandang itu, perempuan dan anak adalah pihak yang paling menderita tetapi paling sedikit disebut.

Komnas Perempuan dalam salah satu pernyataannya menegaskan bahwa “Krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan perempuan.”

Ancaman itu terlihat setiap kali banjir datang, di mana perempuan harus mencari air bersih ketika sumur tercemar, perempuan memindahkan anak dan lansia ke tempat aman, perempuan menjadi penjaga keluarga sekaligus pengungsi, dan lagi, perempuan menanggung beban psikologis dan ekonomi yang lebih besar.

Namun, nyaris tidak ada kebijakan penanggulangan bencana, konservasi, atau tata ruang yang menempatkan perspektif perempuan sebagai pusat analisis. Negara menuntut mereka bertahan, tetapi tidak pernah melibatkan mereka dalam perencanaan.

Kita semua harus mengakui bahwa besarnya dampak deforestasi ini ibarat malapetaka, khususnya bagi perempuan. Malapetaka yang seharusnya dapat dicegah jika negara menjalankan perannya dengan benar.

Ketika Kebijakan Menjadi Instrumen Kekerasan Ekologis

Kita perlu menyebut dengan jelas, bahwa kerusakan ekologis di Sumatera bukan hasil dari proses alamiah, tetapi dari keputusan politik yang mempermudah eksploitasi hutan dan memperlemah penegakan hukum.

Penelitian tentang kebakaran dan deforestasi juga mencatat hal serupa:

“Forest and land fires… menghasilkan kerugian ekologis dan sosial-ekonomi besar, dengan perempuan mengalami dampak yang tidak proporsional.”

Kata kuncinya jelas menunjukkan kerugian yang tidak proporsional. Artinya, ada ketimpangan yang dibiarkan. Ada kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian kecil pihak, sementara perempuan, terutama perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan di wilayah pedesaan, dipaksa menanggung biaya sosial dan ekologis yang tidak mereka ciptakan.

Ketika izin pembukaan hutan diberikan tanpa akuntabilitas, tambang masuk tanpa persetujuan masyarakat, pengawasan lingkungan dilakukan setengah hati, maka negara sebenarnya bukan lalai, melainkan negara ikut ‘terjun bebas’ menyuburkan kekerasan ekologis.

Dan tentu saja, di saat kita semua belum selesai memperingati serangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara telah membuka mata kita dengan menampilkan kekerasan ekologis yang bermuara menjadi kekerasan berbasis gender.

Menggugat Kebijakan yang Tak Bijak

Para pemangku kebijakan kerap bicara tentang “pembangunan berkelanjutan.” Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Hutan-hutan di Sumatera lenyap dengan kecepatan yang tak sebanding dengan upaya pemulihan. Sungai-sungai menjadi jalur gelondongan. Lereng-lereng gunung mengalami pengerukan berkepanjangan.

Sementara itu, ketika bencana terjadi, masyarakat diminta “bersabar” dan “tetap waspada,” seolah-olah mereka yang salah menafsirkan alam. Padahal yang perlu diwaspadai bukan cuacanya, melainkan kebijakannya.

Sekali lagi, kita tidak buta. Kita melihat korelasi antara banjir dan izin deforestasi. Kita melihat hubungan antara longsor dan perubahan tata ruang. Kita melihat perempuan dipaksa menjadi penyintas dari keputusan yang tidak mereka buat.

Dan yang tidak terlihat dari semua kepahitan yang dialami perempuan ini hanya satu, yaitu kemauan politik untuk memperbaiki keadaan.

Rebut Narasinya, Akui Akar Masalahnya

Kita tak boleh tutp mata. Inilah saatnya media, pemerintah, dan publik berhenti menggunakan istilah “bencana alam” untuk peristiwa yang sejatinya merupakan akibat dari desain kebijakan yang salah.

Jika negara tetap menolak melihat akar masalah, maka siklus kerusakan akan terus berulang, dan perempuan akan terus menjadi yang pertama menanggung beban, serta yang terakhir mendapatkan perhatian.

Mengubah narasinya adalah langkah pertama. Mengubah kebijakannya adalah keharusan, yang sebenarnya harus dilakukan sejak dulu, bukan?

Sebab keberlanjutan, sejatinya ditentukan oleh keberanian negara mengakui kebenaran ekologis yang selama ini mereka khianati.

Keadilan dan Rahmah: Kritik Moral Islam atas Industri Tambang

Di banyak wilayah tambang di Indonesia, perempuan menjadi kelompok yang memikul beban paling berat dari hadirnya industri ekstraktif. Ironisnya, pengalaman dan suara mereka justru paling jarang diperhitungkan dalam diskusi publik mengenai “pembangunan”, “investasi”, atau “pertumbuhan ekonomi”.

Padahal ketika tambang masuk, ruang hidup mereka berubah, beban domestik bertambah, konflik sosial memuncak, dan berbagai bentuk kekerasan acap kali muncul sebagai akibat yang tidak pernah ditulis dalam laporan perusahaan. Di titik inilah, dua prinsip fundamental dalam Islam, yaitu: ‘al ‘adalah (keadilan), dan rahmah (kasih sayang, empati) menawarkan kritik moral yang penting terhadap struktur kekerasan tersebut.

Perempuan sebagai korban yang tak terlihat

Di banyak daerah tambang, perubahan paling drastis terjadi pada aspek yang dekat dengan kehidupan perempuan: air, tanah, dan akses ruang hidup. Air yang tercemar dapat membuat pekerjaan domestik semakin berat. Lahan yang hilang membuat perempuan kehilangan sumber pangan. Kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih rapuh ketika mata pencaharian seperti bertani atau berkebun tak lagi bisa dilakukan karena tambang mencemari dan merusak lahan pertanian mereka.

Selain itu, masuknya pekerja laki-laki dari luar daerah kerap memicu meningkatnya risiko pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan. Selain itu, juga terjadi kekerasan fisik serta intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah suatu peristiwa individual, tetapi juga sebuah struktur ketidakadilan yang beroperasi melalui relasi kuasa, ekonomi, dan kebijakan. Dan struktur ini sangat jauh dari nilai yang diajarkan Islam tentang bagaimana seharusnya manusia diperlakukan.

Al-‘Adalah (Keadilan): Prinsip yang mengharuskan perlindungan

Islam mengajarkan al-‘Adalah (keadilan) sebagai sebuah prinsip moral yang tak dapat ditawar. “Innallaha ya’muru bil’adli wal ihsan…. (Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…), Kunu qawwamina bil qisth (Jadillah kamu penegak keadilan), I’dilu huwa aqrabu littaqwa (Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa) demikian perintah yang berulang kali terdapat di dalam al-Qur’an.

Keadilan dalam Islam bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memastikan perlindungan bagi mereka yang berada dalam posisi lemah. Karena itu, ketika perempuan di wilayah tambang mengalami beban berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya sumber nafkah, hingga kekerasan sosial, maka nilai al-‘Adalah menuntut negara dan perusahaan untuk bertanggungjawab. Keadilan tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan dalam berbagai  kebijakan yang berpihak, di antaranya dengan:

Pertama, memastikan akses atas informasi yang jernih serta transparan mengenai seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perencanaan, analisis dampak lingkungan, hingga pengawasan. Akses informasi ini sangat urgent agar perempuan dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan komunitasnya.

Kedua, prinsip al-‘adalah juga menuntut negara untuk hadir menciptakan sistem perlindungan hukum dan sosial yang efektif, memastikan infrastruktur proyek tambang tidak menjadi pemicu dari munculnya hostile environtment (lingkungan yang berbahaya) bagi perempuan lokal, dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

Ketiga, prinsip al’adalah juga mewajibkan negara untuk menjamin ruang partisipasi yang aman bagi perempuan dengan menghapus praktik-praktik intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan yang bersuara menolak industri tambang. Paradigma pembangunan yang menganggap penderitaan perempuan sebagai sebuah “konsekuensi logis” jelas bertentangan dengan prinsip al’adalah (keadilan) dalam Islam.

Rahmah (Kasih Sayang): Menuntut Empati dan Kepedulian Lingkungan

Jika prinsip al-‘adalah berfokus pada pemulihan hak dan penghapusan ketidakadilan struktural, maka prinsip rahmah adalah prinsip yang menyentuh dimensi humanis dan ekologis, yakni bagaimana kehidupan manusia dan alam dipandang sebagai satu kesatuan moral. Islam memandang alam (lingkungan) sebagai tanda kebesaran Allah SWT (Ayatullah) yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip Rahmah tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Dalam kerangka itulah, praktik pertambangan yang merusak lingkungan mulai dari mencemari air, merusak tanah, dan menghilangkan hutan merupakan perbuatan yang mengabaikan prinsip rahmah terhadap alam. Kerusakan lingkungan inilah yang secara langsung memperberat hidup perempuan, sehingga ketiadaan prinsip rahmah terhadap alam berujung pada hilangnya rahmah terhadap manusia, khususnya perempuan.

Prinsip rahmah juga menuntut adanya kepekaan dan  rasa empati. Artinya perusahaan dan negara tidak boleh hanya memandang dampak tambang sekedar data kerugian finansial yang dapat dibayar melalui kompensasi, melainkan sebagai sebuah penderitaan nyata yang dialami keluarga, anak-anak, dan khususnya bagi perempuan. Empati inilah yang harus diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan pencegahan, mitigasi dampak, dan pemulihan yang menyeluruh, bukan hanya sekedar basa-basi prosedural belaka.

Dalam perspektif rahmah, praktik pemberian izin tambang yang terburu-buru, tanpa mempertimbangkan suara lokal dan keberlanjutan hidup, adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat jauh dari nilai kasih sayang. Seorang pengambil kebijakan yang berpegang pada prinsip rahmah akan menjadikan kepedulian, kasih sayang, perlindungan dan keamanan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, sebagai sebuah pertimbangan utama di atas keuntungan ekonomi semata.

Penutup: Mendorong Etika Industri Ekstraktif Berbasis Islam

Kombinasi antara prinsip al-’adalah (keadilan) dan rahmah (kasih sayang dan kepedulian) menawarkan kerangka etis yang kokoh untuk mengkritik dan mereformasi praktik industri ekstraktif di Indonesia. Kekerasan berlapis yang dialami perempuan di wilayah tambang merupakan alarm sosial yang menunjukkan kegagalan negara dan korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip moral universal yang sangat ditekankan  ajaran Islam.

Prinsip Al-‘Adalah menuntut adanya pemulihan, perlindungan yang nyata bagi perempuan, partisipasi yang aman, dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan struktural. Sementara, prinsip rahmah menuntut kasih sayang dan kepedulian yang mendalam terhadap lingkungan dan penderitaan bagi kelompok rentan.

Dengan mengintegrasikan kedua prinsip nilai ke dalam setiap kebijakan publik, tata kelola industri, dan praktik pembangunan, diharapkan dapat lahir tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berwelas asih, yaitu yang benar-benar memuliakan dan menghormati hal-hak serta martabat setiap manusia, khususnya bagi perempuan yang selama ini dipinggirkan serta memulihkan dan menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanah moral dalam ajaran Islam.

Alam Menggugat Ishlah

Satu pekan ini saya membaca tiga status media sosial kawan yang mempunyai kemiripan narasi. Pertama dari kawan di Sumatera Barat, “Mohon doanya, sudah tiga hari hujan turun tanpa henti di ‘negeri’ kami”. Kedua, kawan WA sekaligus guru saya di Yogyakarta yang berasal dari Sumatera Utara. Stori WA-nya lebih tegas lagi:

“Banjir bandang yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan dan sekitarnya kan dampak dari eksploitasi alam, khususnya hutan yang dirusak demi tambang emas dan proyek PLTA yang tentu akibat persekutuan antara penguasa dan pengusaha lalim. Kalau gitu, apakah rakyat yang menjadi korban bisa menuntut mereka secara hukum?”

Ketiga, kawan di Solo asal Sumatera Utara. Dalam storinya di Instagram, ia membagikan informasi adiknya yang sejak tanggal 23 November hilang kontak: tidak bisa dihubungi, tidak pulang ke rumah, ditambah kondisi di sana sedang banjir. Ada banyak informasi serupa yang berseliweran di media sosial. Mereka kehilangan informasi keluarga ketika banjir bandang sedang melanda.

Apa respons kita membaca ketiga pesan tersebut? Biasanya rasa yang pertama kali terlintas adalah empati, prihatin seraya berdoa. Saat yang sama tersirat juga rasa syukur. “Syukur, tempat kami aman”. Seraya berdoa yang terbaik pada korban. Hal ini lumrah dan manusiawi. Namun, dengan tidak melakukan apa pun, tak ada yang menjamin kita akan aman. Karenanya yang penting dan utama dalam menghadapi bencana adalah solidaritas. Paling tidak dari doa yang dipanjatkan.

Semoga bencana ini segera dapat ditangani. Mereka yang kehilangan keluarga segera dipertemukan, serta diberikan kekuatan dan kesabaran melalui ujian ini.

Solidaritas juga berkaitan dengan bantuan yang kita berikan. Tak perlu banyak berharap dengan pemerintah maupun ormas yang mungkin sibuk dengan agendanya masing-masing. Ada yang sibuk pecat-memecat, ada pula yang sibuk konsolidasi tambang. Bagi kita masyarakat sipil, banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini harus menjadi pengingat bagi kita. Apa yang salah dengan kehidupan manusia hari ini?

Green Islam, Kesatuan Ummah, dan Keterputusan dengan Alam

Tahun lalu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah menerbitkan satu penelitian berjudul “Gerakan Green Islam di Indonesia: Aktor, Strategi dan Jaringan”. Rilis kajian tersebut bertepatan dengan huru-hara ormas NU dan Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Seolah paradoks, ketika Green Islam mencoba menghidupkan aktivisme organisasi Islam yang bergerak dalam pelestarian alam, ormasnya justru bermain tambang. Lebih memilukan lagi jika melihat data yang dipotret dalam penelitian tersebut.

Misalnya ada 55% umat Islam yang tidak setuju ada pembatasan pemakaian air wudhu di masjid, 51,98% tidak setuju membuang sampah plastik itu haram, 56,59% tidak setuju penebangan pohon di hutan atau penambangan itu haram, dan 55,07% tidak setuju zakat digunakan untuk menangani biaya krisis iklim.

Data ini menunjukkan ada anomali antara aspek ibadah ritual dan sosial. Ketika ibadah ritual itu berkaitan dengan aspek sosial, misalnya penghematan air untuk wudhu atau memperluas jangkauan zakat, mayoritas tidak setuju. Seolah rutinitas tersebut sudah pakem dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun, apalagi hanya krisis iklim. Karenanya di sinilah PR bagi ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Islam mengajarkan satu falsafah yang menarik: seorang muslim dengan saudaranya itu ibarat satu barisan dan satu tubuh. Dalam surat al-Shaff ayat 4, Allah Swt menggambarkan umat beriman laksana bangunan yang tersusun kokoh (bunyan marshush). Sebagaimana bangunan rumah yang kokoh tidak hanya dari bahan materialnya, tetapi juga fungsional.

Dalam bahasa Inggris, kita mengenal istilah house dan home. Yang pertama adalah rumah secara materi dan kedua rumah secara fungsi. Ada rumah yang fisiknya megah, tetapi fungsinya lemah. Pun juga ada rumah yang tampilannya sederhana, tetapi memberi makna bagi penghuninya. Umat Islam dalam ayat tersebut digambarkan dengan bangunan house dan home sekaligus. Kokoh secara material, solid secara fungsional. Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi Saw:

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya)”.

Dua ilustrasi di atas menggambarkan hubungan yang erat antar-manusia. Ibarat rumah, bila satu elemen tak kokoh, rumah akan mudah ambruk. Demikian pula tubuh, kalau satu merintih, yang lain ikut merasakan sakitnya. Maka ketika ada saudara kita di Pulau Sumatera sana yang sedang mengalami musibah, kita pun merasakan kepedihannya. Kesadaran inilah yang dalam bahasa Al-Quran disebut ummah. Setidaknya kata ini diulang sebanyak 64 kali. Kata ini punya banyak makna, yaitu bangsa, masyarakat atau kelompok, agama, waktu, dan jangka waktu.

Dawam Rahardjo dalam buku “Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci” menegaskan bahwa ummah adalah konsep kesatuan manusia, dari kesatuan yang kecil sampai kesatuan lebih besar, hingga puncaknya adalah kesatuan umat manusia. Ummah bersifat trans-lokal, trans-rasial, trans-politik. Ummah melampaui batas wilayah, suku maupun agama.

Kesatuan ummah ini kemudian diperluas cakupannya oleh Al-Quran, bukan hanya dengan sesama manusia, melainkan juga dengan alam. Dalam salat, ketika umat Islam membaca Al-Fatihah, ayat kedua yang diucap adalah pujian terhadap Tuhan semesta raya. Bukan Tuhannya umat Islam saja, atau lebih sempit bukan Tuhan ormas semata.

Misi Nabi Muhammad diutus juga sebagai rahmah lil ‘alamin. Kasih sayang bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bumi ini. Konsep ummah yang melahirkan ‘alam ini adalah paradigma dasar kehidupan yang sudah dihayati oleh nenek moyang manusia. Karenanya, kita patut bertanya, ketika Al-Quran mengajarkan konektivitas manusia dengan alam, mengapa kini semuanya menjadi terputus?

Krisis Keseimbangan dan Jalan Ishlah

Saya teringat dengan film anak yang tahun lalu booming, “Jumbo”. Di bagian akhir film, ada potret ketika Jumbo bisa bercakap dengan orang tuanya melalui radio. Kita bisa mendengar suara radio dengan jelas, ketika frekuensi yang dipilih senafas. Kalau tidak satu getaran, jangan harap dapat menerima pesan. Frekuensi kehidupan di alam raya, mengutip pandangan Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, adalah keseimbangan. Al-Quran bahkan mengingatkan pembacanya bahwa tatanan alam tidak dapat berjalan dengan baik tanpa keseimbangan.

Karenanya, (mungkin) kurangnya kepekaan kita untuk hidup seimbanglah yang menjadi penyebab rusaknya bumi. Keseimbangan adalah frekuensi yang seharusnya diatur oleh manusia sebagai khalifah. Sayangnya, frekuensi yang ditekankan hari ini adalah keserakahan.

Dengan semangat ekonomi kapitalis, semua orang berebut untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi. Parahnya, agama yang seharusnya hadir sebagai rem moral, malah ikut menginjak gas menabrak keseimbangan. Bahkan dengan embel-embel ‘kapitalis religius’, mereka mendekat pada penguasa dan pengusaha (kapitalisme religius). Kapitalis bagaimana pun juga merusak. Tak bisa disandingkan dengan religiusitas. Kapitalis itu memisahkan aku dan kamu. Sedangkan agama itu merangkainya menjadi ummah dan ‘alam.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Cak Nur menyebut istilah “reformasi bumi” yang terinspirasi dari surat Al-A’raf ayat 56. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menggunakan kata ishlah yang ditafsirkan dengan makna reformasi oleh Cak Nur. Sayangnya, sebagian ulama hari ini pun sibuk menyusun agenda ishlah antar pengurus, sehingga tak sempat melakukan ishlah fi al-ardh.

Reformasi bumi berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Saat ini kita menyaksikan tidak ada prinsip keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan bumi. Pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sementara mayoritas masyarakat hanya menerima apesnya bencana dengan kehidupan yang makin sulit.

Selain itu, ishlah juga perlu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali kesadaran terhadap kesatuan. Kesadaran bahwa kehidupan kita sebagai manusia hidup dengan keterkaitan. Pilihan kita menumpuk sampah plastik akan berimbas bukan hanya untuk daerah kita, tetapi juga dunia secara keseluruhan.

Pohon yang ditebang di Sumatera atau Kalimantan memang berdampak langsung pada intensitas banjir yang kian tinggi di dua wilayah tersebut. Tetapi pada saat yang sama, pepohonan yang ditebang diganti dengan sawit atau penggalian tambang; juga berdampak pada pencairan es di kutub utara sana. Hari ini kita menyebut dampak dari kerusakan alam ini bukan lagi sebatas perubahan, tetapi sudah sampai pada taraf krisis iklim. Sehingga istilah yang dikenalkan oleh David Wallace-Wells dapat menjadi refleksi kita, apakah benar bumi sudah tidak dapat dihuni lagi?

Sebagian orang mungkin masih ada yang menolak adanya krisis iklim. Padahal sains sudah memberikan kisi-kisinya. Sains adalah sunnatullah yang berlaku di alam semesta bagi orang beriman. Bencana ekologis yang hari ini makin banyak terjadi seharusnya menjadi tanda bahwa bumi memang sedang sekarat.

Krisis iklim ini mengingatkan kita pada kesatuan manusia dengan semesta. Ketika ada satu elemen yang rusak, maka iklim sebagai simbol konektivitas itu pun akan terputus. Dengan kata lain, krisis iklim itu bukan masalah akademisi saja atau orang di negara maju sana. Krisis iklim adalah masalah kemanusiaan. Masalah orang Adat di Kalimantan atau Papua yang mempertahankan tanah ulayatnya, juga masalah warga Jakarta yang berpacu dengan kemacetan dan banjir. Dan itu semua saling berkaitan.

Artinya, kita memang hidup di tanah yang spesifik, tetapi interaksi kita tidak terbatas pada wilayah itu saja. Meski hari ini di tempat kita tidak terjadi banjir bandang, itu bukan alasan untuk membuat kita menjadi aman. Kalau kita tidak bersuara melihat hutan di sekitar kita dibabat, maka bencana yang hari ini disaksikan di televisi, cepat atau lambat akan dirasakan juga. Kesadaran ini perlu dihidupkan kembali di tengah hegemonik individualistik sebagai tanda modernitas. Pikiran kita sudah tersimpan satu pandangan “asal bukan saya, tidak masalah”.

Ishlah dengan membangun kesadaran ini amat penting dan yang paling realistis untuk dilakukan setiap individu. Kita tidak bisa mengubah regulasi atau menutup perusahaan tambang secara langsung, tetapi dengan sadar bahwa hidup ini saling terhubung, kita akan lebih bijak melangkah. Sesederhana mengurangi konsumsi air mineral kemasan dengan membawa tumbler ke mana-mana. Asal dijaga jangan sampai hilang tumbler-nya atau justru menjadi sampah baru yang mengancam kehidupan.

Kerentanan Berlapis Anak Perempuan Pekerja Migran

*Peringatan Isi Sensitif: Artikel ini mengandung deskripsi atau isu terkait kekerasan seksual yang mungkin memicu ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca.

~~~

Kembali ke kampung halaman menjelang lebaran sudah menjadi ritual tahunan saya sebagai anak rantau. Lebaran, saya jadikan sebagai momen untuk berhenti sejenak dari rutinitas, quality-time bersama keluarga, dan tentu saja, bertemu teman-teman lama. Biasanya, kami ngobrol ngalor-ngidul mengenang kenakalan masa SD. Pada salah satu pertemuan itu, sebuah obrolan membuat saya tertegun, dada saya terasa sesak mendengarnya.

“Eh, Ningsih (nama samaran) gimana kabarnya sekarang? Dia sekolah di mana?” tanya saya, dengan nada penasaran.

“Ningsih nggak sekolah lagi, dia udah punya anak, jawab teman saya.

“Laaah udah punya anak, kok nggak ada undangan nikah yang nyampe ke aku?” timpal saya, sedikit kaget.

“Nggak ada nikahan, yang hamilin Ningsih bapaknya sendiri, jelas teman saya dengan polos.

Deg. Tubuh saya langsung ngefreeze. Dalam hati saya membatin “Betapa biadabnya bapak Ningsih.”
Di masa itu, kami semua masih duduk di bangku SMA, usia belasan, sekitar lima belas atau enam belas tahun. Jadi ketika saya mendengar kabar itu, rasanya sulit sekali dipercaya. Ningsih, teman sebaya kami, ternyata harus menanggung sesuatu yang bahkan orang dewasa pun belum tentu sanggup hadapi.

Peristiwa itu serasa merenggut masa kecil dan masa depan Ningsih.

Rumah Tidak Menjadi Jaminan Ruang Aman bagi Anak Perempuan

Semakin saya bertambah usia, saya semakin menyadari bahwa kasus serupa yang dialami oleh Ningsih belakangan jamak terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan di dalam rumah tidak lagi terdengar sebagai perkara langka.

Rumah yang seharusnya menjadi ruang berlindung justru kerap berubah menjadi titik mula aksi kekerasan yang sulit terungkap. Polanya hampir selalu mirip, pelaku berasal dari lingkar terdekat, orang yang dipercaya dapat menjaga, malah memanfaatkan kedekatan itu untuk berbuat keji.

Dalam salah satu berita yang saya baca baru-baru ini, seorang anak perempuan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya ketika sang ibu bekerja di perantauan. Penyidik menemukan bahwa peristiwa itu sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan dimulai sejak korban masih bersekolah di tingkat dasar. Temuan tersebut menggambarkan betapa panjang dan sunyinya penderitaan yang harus ditanggung seorang anak ketika perlindungan terputus dan kontrol keluarga melemah.

“Waktu itu anak saya masih SD dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.

Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat trauma yang dialami oleh korban. Bagaimana kekerasan yang terus berulang selama masa tumbuh kembangnya meninggalkan luka yang tentunya tidak mudah ia pulihkan.

Hal ini selaras dengan temuan beberapa tahun terakhir, data menunjukkan betapa seriusnya kekerasan yang dialami perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang 2019-2024 tercatat 1.765 kasus inses atau hubungan seksual sedarah di Indonesia. Itu baru angka yang terlapor. Sudah menjadi rahasia umum, sebagian besar kasus serupa justru tenggelam tak terlaporkan demi menjaga kehormatan keluarga.

Dari laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku terbanyak justru adalah ayah kandung, ayah tiri, kakek dan anggota keluarga dekat yang punya akses penuh ke anak setiap harinya.

Mengapa kasus serupa muncul berulang kali?

Situasi ini semakin rumit karena lingkungan sekitar kurang membangun sistem penjagaan yang memadai bagi anak. Banyak dari kita, orang dewasa, yang tidak peka terhadap sinyal dari pelecehan yang sedang berlangsung. Anak-anak sendiri kerap kebingungan mencari sosok yang bisa dipercaya untuk dimintai bantuan.

Korban pun sering menghadapi ancaman dari pelaku, sehingga mereka memilih diam meski takut. Rangkaian kondisi seperti ini membuat kasus serupa yang dialami Ningsih terus berlangsung dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.

Dilema Ibu Tulang Punggung Keluarga

Dalam kasus Ningsih, ibunya sudah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga kerja perempuan di luar negeri. Di keluarga yang berjuang dengan keterbatasan ekonomi, pilihannya sering kali terbatas, seorang Ibu terpaksa merantau demi memenuhi kebutuhan sekolah anak, memperbaiki kondisi finansial, dan memastikan agar dapur tetap ngebul.

Banyak perempuan di desa menghadapi dilema yang serupa, bertahan hidup dengan gaji suami yang tidak memadai (atau bahkan pengangguran), atau merantau, memikul peran sebagai tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak.

Para ibu di desa yang memilih merantau, alih-alih mengejar ambisi pribadi, mereka biasanya melangkah ke luar rumah karena kebutuhan ekonomi mendesak. Namun naasnya, ketika seorang ibu harus pergi jauh meninggalkan anak, tidak semua ayah siap atau memahami bagaimana menjalankan peran pengasuhan.

Kita hidup dalam budaya yang menanamkan anggapan bahwa urusan pengasuhan anak sepenuhnya tanggung jawab ibu, sehingga banyak laki-laki tumbuh tanpa keterampilan dasar mengurus rumah maupun anak. Saat tekanan ekonomi atau sosial datang, sebagian dari mereka goyah dan kehilangan arah.

Akibatnya, anak-anak yang ditinggal ibu sering tumbuh dengan pengawasan yang terbatas. Kekosongan pendampingan itu membuka banyak celah-celah yang idealnya tidak perlu ada jika sistem keluarga berjalan lebih seimbang. Dan bagi anak perempuan, celah tersebut menghadirkan risiko yang jauh lebih besar.

Kerentanan Berlapis: Kemiskinan dan Budaya Patriarki

Yang dialami Ningsih adalah gambaran dari apa yang disebut sebagai kerentanan berlapis. Kemiskinan, pengasuhan yang tidak maksimal, keterbatasan pendidikan, budaya patriarki, dan minimnya fasilitas perlindungan, semuanya berkumpul di satu titik dan menciptakan ruang yang tidak aman bagi anak perempuan.

Kasus seperti ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kasus domestik. Kejadian-kejadian semacam itu mengingatkan kita bahwa ruang aman untuk anak perempuan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis ada. Sistem sosial di sekitar kita masih memerlukan banyak perbaikan.

Dalam hal ini, pembuat kebijakan dituntut untuk merancang mekanisme perlindungan yang betul-betul memantau kondisi anak yang rentan, laki-laki (suami) harus mulai belajar mengambil peran pengasuhan dengan penuh tanggung jawab, sekolah juga bisa lebih peka membaca perubahan kecil pada perilaku murid, dan masyarakat pun juga harus berani mengambil langkah ketika melihat tanda pelecehan atau kekerasan yang mulai tampak pada anak.

Menatap Harapan: Untuk Para Korban

Kepada perempuan-perempuan yang hari ini berada dalam jerat trauma kekerasan dan kemiskinan struktural, saya ingin bilang, kamu tidak sendiri, dan kapan pun bukan terlambat untuk bermimpi.

Percayalah bahwa kapasitas dan identitas diri kamu tak ditentukan oleh masa lalumu atau latar belakang keluargamu. Kamu punya hak untuk memilih hidup yang nyaman, aman, bermartabat, dan penuh makna. Tentu, jalannya akan sangat terjal, tetapi dengan niat yang sungguh-sungguh dan upaya yang konsisten, lambat laun jalan itu akan terbuka menuju tujuannya.

Kamu berhak hidup tanpa rasa takut. Kamu berhak memiliki mimpi dan mengejarnya.

Karhutla Riau dan Komunikasi Ekologis Luhmann

Ada sebuah candaan dari penduduk Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru ketika ditanya mengapa daerahnya bersuhu panas: “atas minyak, bawah minyak”. Di atas permukaan tanah sudah dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit, sementara di bawah permukaan tanah mengandung minyak bumi.

Lahan hutan yang bertanah gambut ditanami banyak pohon yang seharusnya menjadi sumber oksigen kini tergantikan oleh pohon yang menghasilkan minyak sawit. Pohon sawit menyebabkan wilayah tersebut kering, juga terdapat minyak bumi sebagai salah satu bahan tambang bersuhu tinggi. Tak heran mengapa mereka sering berucap “angek” yang dalam bahasa Minang berarti “panas” ketika matahari menyengat di siang hari.

Penggalan realitas tersebut merupakan salah satu isu lingkungan yang menarik untuk dikaitkan dengan buku Niklas Luhmann berjudul Ecological Communication (1986). Komunikasi ekologi didefinisikan sebagai aktivitas sosial dalam hubungan antara masyarakat dan alam, dan menjadi faktor penentu dalam membentuk pemahaman kita tentang isu-isu ekologi.

Komunikasi ekologi yang Luhmaan canangkan dikontekskan pada masyarakat modern, yang ditandai dengan diferensiasi fungsional ke dalam berbagai sistem seperti ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Luhmann menyatakan bahwa komunikasi ekologi sangat penting dalam mengatasi isu ekologi karena mempengaruhi cara masyarakat memandang dan merespons bahaya lingkungan.

Komunikasi ekologi hadir agar masyarakat modern sadar terhadap lingkungan yang telah rusak. Komunikasi ekologi bukan sebatas pada bagaimana masyarakat mampu mengelola permasalahan lingkungan, tetapi juga aware (sadar), calling the noises, dan memitigasi permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hakikatnya, isu lingkungan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, tetapi oleh berbagai lapisan masyarakat modern, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Buku karya Luhmann ini tidak secara eksplisit menerangkan penerapan praktis dari lingkungan hidup, tetapi gagasannya bisa diterapkan pada berbagai aspek komunikasi lingkungan dan pembuatan kebijakan terkait lingkungan.

Dalam memahami persoalan lingkungan dan ekologi, sangat dibutuhkan teori kompleksitas. Teori ini sangat berguna dalam memahami berbagai sistem sosial yang rumit dan sangat cepat berubah. Hal ini dikarenakan sistem sosial menghadapi kompleksitas dari lingkungan mereka. Maka dari itu, posisi komunikasi di sini untuk mereduksi kompleksitas dengan menyederhanakan informasi sehingga dapat dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sistem sosial berkomunikasi dan berfungsi melalui penggunaan kode biner. Sistem sosial dapat menggunakan kode biner untuk mengategorikan informasi lingkungan. Sub-sistem mengenali informasi lingkungan berdasarkan self-reference (interpenetrasi), jadi informasi tidak dicerna oleh sub-sistem, melainkan melalui binary code atau kode ganda.

Setiap sistem memiliki logika dan kode tersendiri, yang memandu bagaimana informasi diproses dan keputusan dibuat. Menurut Luhmann, dalam sistem sosial memiliki enam function systems yang erat kaitannya dengan persoalan ekologi, di antaranya ekonomi berdasarkan untung/rugi; politik berdasarkan berkuasa/tidak berkuasa; hukum berdasarkan legal/ilegal; sains berdasarkan ilmiah/tidak ilmiah, pendidikan berdasarkan beradab/tidak beradab; dan agama berdasarkan berdosa/tidak berdosa. Berikut penulis kaitkan antara enam function systems dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertama, fungsi ekonomi. Kabut asap akibat pembukaan lahan hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya perseorangan atau perusahaan yang menanam kelapa sawit, pemerintah, dan orang-orang dari instansi terkait yang berperan dalam pembukaan lahan. Mereka akan mendapatkan keuntungan melimpah berkat kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan komoditas yang menjanjikan jika dikelola dengan baik dan jelas lokasi kebunnya.

Kedua, fungsi politik melibatkan pemerintah daerah dan pusat sebagai penguasa. Sudah bertahun-tahun kabut asap melanda, tetapi pemerintah daerah dan pusat seolah-olah menutup mata dan telinga menyaksikan rakyatnya sengsara dan menderita akibat kabut asap. Mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Riau khususnya di tahun 2019 melakukan aksi demo di depan Polda Riau dan Kantor DPRD Provinsi Riau, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pihak berwenang yang turun menemui peserta demo, dan justru malah terjadi bentrok antara mahasiswa dan polisi.

Ketiga, fungsi hukum. Penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan masih lemah hingga detik ini. Berdasarkan berita Tempo.co tahun 2024 berjudul Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?, tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 belum dieksekusi. Negara seharusnya mendapatkan ganti rugi serta pemulihan sekitar 20 triliun rupiah, tetapi uang ganti rugi yang bisa dieksekusi hanya beberapa ratus miliar rupiah saja.

Keempat, fungsi sains. Secara ilmiah karhutla sudah mengganggu keseimbangan alam, karena tumbuhan asli yang ada di habitat hutan tersebut diganti dengan tanaman yang tidak subur dan merusak lingkungan. Ditambah lagi dengan dampak kesehatan dari kabut asap ini, banyak masyarakat yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara sampai pada level berbahaya.

Kelima, fungsi pendidikan. Sebenarnya dari tingkat SD kita sudah mempelajari larangan menebang pohon karena akan merusak alam. Pada kenyataannya, semakin dewasa, nilai-nilai seperti ini berangsur-angsur menghilang bak ditelan bumi, sehingga tindakan ini termasuk tidak beradab. Pada tahun 2015, kegiatan belajar di sekolah-sekolah Provinsi Riau terpaksa dilakukan secara tidak efektif hingga akhirnya diliburkan selama 3-4 bulan, mulai bulan September-Desember 2015. Kegiatan sekolah sebenarnya sudah mulai berangsur pulih pada bulan Januari 2016, tetapi belajar efektif baru terlaksana bulan Februari 2016.

Keenam, fungsi agama. Sudah jelas bahwa bencana kabut asap akibat kesengajaan manusia merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Tidak hanya berdosa, tetapi para pelaku juga sudah bertindak zalim ke berbagai makhluk hidup, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan.

Dengan demikian, komunikasi ekologi sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan pihak berwenang. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi di sisi lain, alam-alam tersebut yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh orang-orang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, isu lingkungan tidak terbatas hanya dikaji dari rumpun sains dan teknologi, tetapi perlu dikaji dari rumpun sosial humaniora khususnya komunikasi agar keberlangsungan kehidupan yang sehat tidak hanya dirasakan oleh kita, tetapi anak cucu kita di masa mendatang.