Zakat Progresif dan Agenda Keadilan Bagi Perempuan Rentan
Di banyak tempat, zakat masih dipraktikkan sebagai sebuah rutinitas tahunan: ditunaikan, disalurkan, selesai. Kita merasa telah menunaikan kewajiban, lalu kehidupan berjalan seperti biasa. Namun, pertanyaannya sederhana sekaligus mendesak: apakah zakat sudah benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan terutama perempuan miskin, korban kekerasan, ibu tunggal, dan mereka yang terpinggirkan secara sosial?
Dalam bukunya yang berjudul Fiqh Zakat Progresif, Faqihuddin Abdul Kodir mengajukan tawaran penting: zakat perlu dibaca ulang secara progresif agar sungguh menjadi instrumen keberpihakan kepada mustadh’afin yaitu mereka yang dilemahkan oleh struktur sosial, ekonomi dan budaya. Gagasan ini bukanlah upaya untuk mengubah ajaran, melainkan sebuah upaya untuk menghidupkan kembali ruh keadilan zakat.
Salah satu tawaran yang diajukan oleh Faqihuddin Abdul Kodir adalah reinterpretasi terhadap delapan golongan penerima zakat (asnaf) dengan pendekatan yang lebih kontesktual. Faqih mengenalkan prinsip al-ahwaj tsumma al-ahwaj (mendahulukan yang paling membutuhkan). Dalam realitas hari ini, siapa yang sering kali paling membutuhkan tetapi luput dari perhatian? Perempuan miskin yang tidak tercatat sebagai kepala keluarga. Korban kekerasan dalam rumah tangga yang terpaksa bertahan karena ketergantungan ekonomi. Pekerja informal perempuan yang kehilangan penghasilan tanpa jaminan sosial.
Sering kali mereka tidak teridentifikasi sebagai mustahik karena sistem pendataan yang bias terhadap struktur keluarga patriarkal. Ketika zakat disalurkan berdasarkan asumsi bahwa laki-laki adalah satu-satunya pencari nafkah, maka pengalaman kerentanan perempuan menjadi tak terlihat. Di sinilah keberpihakan harus ditegaskan.
Faqihuddin juga menwarkan perluasan makna beberapa kategori asnaf. Riqab, yang dalam Fikih Klasik dipahami sebagai pembebasan budak, dapat dibaca ulang sebagai pembebasan dari perbudakan modern seperti korban perdagangan manusia, kekerasan domestik, atau relasi eksploitasi lain yang membelenggu.
Sementara fi sabilillah tidak dibatasi pada aktivitas tertentu, tetapi dapat mencakup program pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, pemeberdayaan sosial, hingga advokasi keadilan. Dengan perpsketif ini, zakat menjadi alat transformasi sosial, bukan sekadar santunan karitatif.
Faqihuddin Abdul Kodir juga menawarkan pendekatan mubadalah (kesalingan) dalam fikih zakat. Pendekatan ini membuka ruang bagi rekonstruksi relasi zakat dengan menggunakan pengalaman perempuan sebagai bagian utuh dari sistem keumatan.
Dalam kerangka mubadalah ini, perempuan tidak hanya diposisikan sebagai penerima bantuan, mereka juga berhak dan mampu menjadi muzakki maupun amil. Pandangan yang secara implisit mengecualikan perempuan dari peran substantif dalam pengelolaan zakat jelas problematis. Jika zakat adalah amanah publik, maka pengelolaannya harus merepresentasikan seluruh umat termasuk didalamnya perempuan sebagai subjek penuh.
Partisipasi perempuan dalam sistem zakat bukan hanya sekadar simbol inklusivitas. Ia adalah syarat keadilan substantif. Distribusi yang adil hanya mungkin terjadi ketika mereka yang mengalami kerentanan ikut telribat dalam merancang kebijakan. Pengalaman hidup perempuan tentang beban ganda, kekerasan, ketidakpastian ekonomi memberikan perspektif yang tergantikan dalam menentukan prioritas penyaluran dana.
Tentu saja, keberpihakan ini menuntut adanya pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Transparansi lembaga amil, efektivitas program, serta integrasi dengan kebutuhan sosial kontmeporer menjadi keniscayaan. Tanpa adanya tata Kelola yang baik, zakat berisiko terjebak dalam pola distribusi yang repetitive dan kurang berdampak.
Kita perlu membayangkan zakat sebagai sebuah ekosistem keadilan: muzakki bukan hanya sekadar pemberi, tetapi mitra dalam memperjuangkan kesetaraan; mustahiq bukan objek belas kasihan, melainkan juga agen perubahan; dan amil adalah penjaga amanah yang bekerja secara professional untuk memastikan dana umat benar-benar dapat mengangkat martabat dan kesejahteraan umat.
Pada akhirnya, zakat adalah sebuah instrumen untuk menata ulang akses terhadap kesejahteraan sosial. Ia memastikan bahwa sumber daya tidak berhenti pada yang kuat, tetapi mengalir kepada mereka yang paling membutuhkan terutama perempuan miskin, korban kekerasan, dan kelompok-kelompok rentan yang kerap terabaikan dalam sistem sosial kita.
Dengan keberpihakan yang jelas dan tata kelola yang akuntabel, zakat dapat menjelma sebagai sebuah mekanisme perlindungan yang konkret serta menjadi gerakan keadilan yang hidup dan bekerja ditengah-tengah masyarakat bukan sekadar ibadah tahunan belaka.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!