BEDAH BUKU FIKIH PERWALIAN: MEMBACA ULANG HAK-HAK PERWALIAN UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Kolom Qiwamah dan Wilayah:
[Untuk beberapa waktu ke depan, Kolom Qiwamah dan Wilayah ini akan hadir dalam website Rumah Kita Bersama. Selain melaporkan kegiatan Roadshow sosialisasi buku di beberapa kota, kolom ini diupayakan untuk menjangkau pembaca yang lebih luas. Karenanya kolom ini menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Kolom ini diterbitkan sebanyak empat kali, atas kerjasama dengan Oslo Coalition]
Jakarta, 25 Juni 2019
Membebaskan Fikih dari Belenggu Hubungan Asismetris dalam Konstruksi Gender
JAKARTA. Selasa, 25 Juni 2019 Rumah Kita Bersama meluncurkan buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin. Buku tersebut merupakan hasil kajian atas teks-teks klasik dan modern tentang konsep wilayah dan qiwamah bersama para tokoh agama, sosiolog, antropolog, hukum, dan aktivis yang berlangsung selama sepuluh bulan.
Acara ini bertempat di aula Griya Gus Dur the Wahid Foundation, Menteng, Jakarta Pusat. Acara dihadiri lebih dari enam puluh peserta dari berbagai lembaga: aktivis LSM, perwakilan pemerintah seperti dari Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dosen dan mahasiswa, serta media. Selain itu, hadir pula tiga orang perwakilan Oslo Coalition: Norwegian Centre for Human Rights, yaitu: Dr. Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition, satu dari enam area tematik di Norwegian Center Department), Prof. Dr. Nelly Van Doorn, dan Kathrine Raadim (Direktur Departemen Internasional di Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo).
Untuk membedah buku tersebut, Rumah Kita Bersama mengundang empat narasumber yaitu, Dr (CH) KH. Husein Muhammad (pengasuh Pesantren Dar at-Tauhid, Cirebon –mantan komisioner Komnas Perempuan), Nursyahbani Katjasungkana SH (aktivis perempuan dari LBH Apik Jakarta), Drs. Mohammad Noor SH, MH, (Hakim Yustisial Biro Hukum sekaligus Humas Mahkamah Agung RI), Ulil Abshar Abdalla MA (intelektual muda Nahdlatul Ulama). Acara ini dipandu oleh Lies Marcoes-Natsir MA dari Rumah Kita Bersama.
Dalam pengantarnya, Lies Marcoes menyatakan bahwa secara normatif Islam meletakkan nilai- nilai kesetaraan antara lelaki dan perempuan sebagai nilai yang prinsip, namun dari sisi hukum fikih –di mana hukum yang terkait hubungan-hubungan sosial di internal keluarga dibangun, relasi laki-laki dan perempuan diletakkan secara asimetris. Dalam konsep fikih relasi keduanya terhubung secara tak seimbang atau genjang. Namun begitu, bangunan asimetris itu (sering) dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, tetap, dan tak bisa berubah atau qath’i. Pada kenyataannya, relasi asimetris tersebut tak selalu diterima bahkan oleh fuqaha sendiri. Hal ini dapat dilihat dari tafsir-tafsir mereka yang tampak sekali berusaha melakukan penyeimbangan agar relasi itu lebih adil. Dalam buku ini sejumlah tokoh telah dihadirkan, baik dari dunia Timur Tengah seperti Rif’at Thohtowi, Qasim Amin dan Muhammad Abduh. Dari dalam negeri, buku ini menghadirkan pemikiran Kiai Salah Mahfud dengan fikih sosialnya, atau terobosan–terobosan para hakim agama di Mahkamah Agung sebagaimana dicontohkan oleh beberapa figur, seperti Prof. Hasybi Asydidiqie, Prof. Hazairin, dan Andi Syamsu Alam SH. Mereka menyuguhkan tawaran-tawaran, baik dari sisi metodologis atas penafsiran tentang hukum keluarga maupun bagaimana metode itu diterapkan dalam meja persidangan.
Banyak orang yang beranggapan bahwa hukum Islam adalah apa yang tercantum dalam fikih. Padahal, menurut UlilAbshar Abdalla, hukum Islam bukan hanya apa yang tercantum dalam (kitab-kitab) fikih, tetapi fikih adalah part of the big pictures.
Sementara itu, Nurshabani Katjasungkana menyatakan bahwa konsep perwalian dalam hukum Islam berbeda dengan konsep perwalian dalam UU Hukum Perdata dan UU Perkawinan. Dalam kedua hukum itu, perempuan diperbolehkan menjadi wali, sesuatu yang benar-benar beda dengan konsep qiwamah dan wilayah dalam buku ini. Nursyahbani juga menyatakan bahwa asimestrisme bukan hanya terjadi dalam fikih, tetapi juga dalam UU hukum keluarga Islam, seperti dalam UU Perkawinan yang menyatakan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, perempuan ibu rumah tangga. Ini juga menandakan UU Perkawinan tidak mengacu pada hukum atau konvensi internasional seperri CEDAW .
Problem lainnya sebagaimana dikemukakan Kiai Husein Muhammad, laki-laki memang selama ini menjadi pusat pembuat hukum, dan mereka menikmati kemewahan dalam berbagai hal, di antaranya dalam persoalan wilayah dan qiwamah. Proses pemberian kemewahan pada laki-laki ini, menurut Kiai Husein Muhammad, bukan hanya semata-mata sebagai bentuk pelimpahan hak berdasarkan jenis kelamin karena nasab atau relasi yang timbul atas terjadinya perkara hukum, misalnya pernikahan, melainkan lebih pada tanggungjawab dan kewajiban untuk melindungi hak anak atau istri. Dalam kata lain, itu merupakan kontsruksi gender terkait kewajiban dan tanggung jawab lelaki, dan bukan melulu sebagai hak.
Sayangnya, pembacaan yang menekankan aspek kewajiban –dan bukan hak– semacam ini kurang popular dalam masyarakat. Fikih yang kita gunakan saat ini, tutur Kiai Husein Muhammad, merupakan produk kebudayaan abad pertengahan Arabia yang memang memberi tempat lebih leluasa kepada laki-laki berdasarkan situasi dan kondisinya. Secara metodologi seharusnya ada prinisp yang dipegang sepanjang masa, yaitu cita-cita kemanusiaan Islam, cita-cita yang menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara, sebagai manusia. Sepeninggal Nabi Muhammad, nyaris semua ajaran agama merupakan penafsiran. Sedangkan penafsiran erat kaitannya dengan ruang dan waktu, sehingga tafisran atas teks-teks agama, pun dengan (tafsiran) hadis Nabi, adalah produk dari budaya yang (seharusnya) senantiasa mengacu kepada cita-cita Islam.
Untuk mencapai pembacaan teks agama yang adil untuk perempuan dan laki-laki diperlukan sebuah metodologi baru. Sebuah metode yang sanggup membaca kenyataan-kenyataan masyarakat yang berubah, perempuan saat ini lebih perpendidikan dan mandiri. Karenanya dibutuhkan metode pembacaan teks yang lebih ramah dan sensitif pada perempuan. Dengan cara itu teks mampu membaca kebutuhan yang khas perempuan yang selama ini tertutupi oleh keperkasaan teks yang misoginis.
Upaya-upaya itu tak jarang dituduh sebagai agenda Barat dan mempromosikan immoralitas. Lena Larsen menyatakan bahwa pendekatan egalitarian yang dilakukan dengan membaca ulang konsep qiwamah dan wilayah seperti ini bukanlah mempromosikan immoralitas. Upaya itu tidak lain untuk melindungi keluarga, terutama untuk anak dan istri yang rentan terhadap perlakuan ketidakadilan.
Upaya untuk melakukan rekonstruksi atau dekonstruksi penafsiran pada teks-teks tidaklah mudah. Selama berabad-abad lamanya penafsiran dan pemikiran teologis telah mengalami sakralisasi. Butuh investasi waktu dan pemikiran yang tak sedikit dalamhal ini. Namun, tentu ini bukan berarti mustahil.
Satu di antara ikhtiar telah dilakukan oleh Rumah Kita Bersama dengan diterbitkan buku FikihPerwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak. Buku yang diproduksi oleh Rumah Kita Bersama ini dinilai penting oleh Muhammad Noor. Menurutnya, buku ini bisa digunakan sebagai rujukan oleh para hakim dan pendamping komunitas yang selama ini menangani kasus hukum keluarga, utamanya kawin anak dan kawin paksa. ( Aida, Lies)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!