Pos

BEDAH BUKU FIKIH PERWALIAN: MEMBACA ULANG HAK-HAK PERWALIAN UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Kolom Qiwamah dan Wilayah:

[Untuk beberapa waktu ke depan, Kolom Qiwamah dan Wilayah ini akan hadir dalam website Rumah Kita Bersama. Selain melaporkan kegiatan Roadshow sosialisasi buku di beberapa kota, kolom ini diupayakan untuk menjangkau pembaca yang lebih luas. Karenanya  kolom ini menggunakan  bahasa Indonesia dan Inggris. Kolom ini diterbitkan sebanyak empat kali, atas kerjasama dengan Oslo Coalition]

 

Jakarta, 25 Juni 2019

Membebaskan Fikih dari Belenggu Hubungan Asismetris dalam Konstruksi Gender

 

JAKARTA. Selasa, 25 Juni 2019 Rumah Kita Bersama meluncurkan buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan  Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin.  Buku tersebut merupakan hasil kajian atas teks-teks klasik dan modern tentang konsep wilayah dan qiwamah bersama para tokoh agama,  sosiolog, antropolog,  hukum, dan aktivis yang berlangsung selama sepuluh bulan.

Acara ini bertempat di aula Griya Gus Dur the Wahid Foundation, Menteng, Jakarta Pusat. Acara dihadiri lebih dari enam puluh peserta dari berbagai lembaga: aktivis LSM, perwakilan pemerintah seperti dari Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dosen dan mahasiswa,  serta media. Selain itu, hadir pula tiga orang perwakilan Oslo Coalition: Norwegian Centre for Human Rights, yaitu: Dr. Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition, satu dari enam area tematik di Norwegian Center Department), Prof. Dr. Nelly Van Doorn, dan Kathrine Raadim (Direktur Departemen Internasional di Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo).

Untuk membedah buku tersebut, Rumah Kita Bersama mengundang empat narasumber yaitu, Dr (CH) KH. Husein Muhammad (pengasuh Pesantren Dar at-Tauhid, Cirebon –mantan komisioner Komnas Perempuan), Nursyahbani Katjasungkana SH (aktivis perempuan dari LBH Apik Jakarta), Drs. Mohammad Noor SH, MH, (Hakim Yustisial Biro Hukum sekaligus Humas Mahkamah Agung RI), Ulil Abshar Abdalla MA (intelektual muda Nahdlatul Ulama). Acara ini dipandu oleh Lies Marcoes-Natsir MA dari Rumah Kita Bersama.

Dalam pengantarnya, Lies Marcoes menyatakan bahwa secara normatif Islam meletakkan nilai- nilai kesetaraan antara lelaki dan perempuan sebagai nilai yang prinsip, namun  dari sisi hukum fikih –di mana hukum yang terkait hubungan-hubungan sosial di internal keluarga dibangun,  relasi laki-laki dan perempuan diletakkan secara asimetris. Dalam konsep fikih relasi keduanya terhubung secara tak seimbang atau genjang. Namun begitu, bangunan asimetris itu (sering) dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, tetap, dan tak bisa berubah atau qath’i. Pada kenyataannya, relasi asimetris tersebut tak selalu diterima bahkan oleh fuqaha sendiri. Hal ini dapat dilihat dari tafsir-tafsir mereka yang tampak sekali berusaha melakukan penyeimbangan agar relasi itu lebih adil. Dalam buku ini sejumlah tokoh telah dihadirkan, baik dari dunia Timur Tengah seperti Rif’at Thohtowi, Qasim Amin dan Muhammad Abduh.  Dari dalam negeri, buku ini menghadirkan pemikiran Kiai Salah Mahfud dengan fikih sosialnya, atau terobosan–terobosan para hakim agama di Mahkamah Agung sebagaimana dicontohkan oleh beberapa figur, seperti Prof. Hasybi Asydidiqie, Prof. Hazairin, dan Andi Syamsu Alam  SH. Mereka menyuguhkan tawaran-tawaran, baik dari sisi metodologis atas penafsiran tentang hukum keluarga maupun bagaimana metode itu diterapkan dalam meja persidangan.

Banyak orang yang beranggapan bahwa hukum Islam adalah apa yang tercantum dalam fikih. Padahal, menurut UlilAbshar Abdalla, hukum Islam bukan hanya apa yang tercantum dalam (kitab-kitab) fikih, tetapi fikih adalah part of the big pictures.

Sementara itu, Nurshabani  Katjasungkana menyatakan bahwa konsep perwalian dalam hukum Islam berbeda dengan konsep perwalian dalam UU Hukum Perdata dan UU Perkawinan.  Dalam kedua hukum itu, perempuan diperbolehkan menjadi wali, sesuatu yang benar-benar beda dengan konsep qiwamah dan wilayah dalam buku ini.  Nursyahbani juga menyatakan bahwa asimestrisme bukan hanya terjadi dalam fikih, tetapi juga dalam UU hukum keluarga Islam, seperti dalam UU Perkawinan yang menyatakan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, perempuan ibu rumah tangga. Ini juga menandakan UU Perkawinan tidak mengacu pada hukum atau konvensi internasional seperri CEDAW .

Problem lainnya sebagaimana dikemukakan Kiai Husein Muhammad, laki-laki memang selama ini menjadi pusat pembuat hukum,  dan mereka menikmati kemewahan dalam berbagai hal, di antaranya dalam persoalan wilayah dan qiwamah. Proses pemberian kemewahan pada laki-laki ini, menurut Kiai Husein Muhammad, bukan hanya semata-mata sebagai bentuk pelimpahan hak berdasarkan jenis kelamin karena nasab atau relasi yang timbul atas terjadinya perkara hukum, misalnya pernikahan, melainkan lebih pada tanggungjawab dan kewajiban untuk melindungi hak anak atau istri. Dalam kata lain,  itu merupakan kontsruksi gender terkait kewajiban dan tanggung jawab lelaki, dan bukan melulu sebagai hak.

Sayangnya, pembacaan yang menekankan aspek kewajiban –dan bukan hak– semacam ini kurang popular dalam masyarakat. Fikih yang kita gunakan saat ini, tutur Kiai Husein Muhammad, merupakan produk kebudayaan abad pertengahan Arabia yang memang memberi tempat lebih leluasa kepada laki-laki berdasarkan situasi dan kondisinya. Secara metodologi seharusnya ada prinisp yang dipegang sepanjang masa, yaitu cita-cita kemanusiaan Islam, cita-cita yang menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara, sebagai manusia. Sepeninggal Nabi Muhammad, nyaris semua ajaran agama merupakan penafsiran. Sedangkan penafsiran erat kaitannya dengan ruang dan waktu, sehingga tafisran atas teks-teks agama, pun dengan (tafsiran) hadis Nabi, adalah produk dari budaya yang (seharusnya) senantiasa mengacu kepada cita-cita Islam.

Untuk mencapai pembacaan teks agama yang adil untuk perempuan dan laki-laki diperlukan sebuah metodologi baru. Sebuah metode yang sanggup membaca kenyataan-kenyataan masyarakat yang berubah, perempuan saat ini lebih perpendidikan dan mandiri. Karenanya dibutuhkan metode pembacaan teks yang lebih ramah dan sensitif pada perempuan. Dengan cara itu teks mampu membaca kebutuhan yang khas perempuan yang selama ini tertutupi oleh keperkasaan teks yang misoginis.

Upaya-upaya itu tak jarang dituduh sebagai agenda Barat dan mempromosikan immoralitas. Lena Larsen menyatakan  bahwa pendekatan egalitarian yang dilakukan dengan membaca ulang konsep qiwamah dan wilayah seperti ini bukanlah mempromosikan immoralitas.  Upaya itu tidak lain untuk melindungi keluarga, terutama untuk anak dan istri yang rentan terhadap perlakuan ketidakadilan.

Upaya untuk melakukan rekonstruksi atau dekonstruksi penafsiran pada teks-teks tidaklah mudah. Selama berabad-abad lamanya penafsiran dan pemikiran teologis telah mengalami sakralisasi. Butuh investasi waktu dan pemikiran yang tak sedikit dalamhal ini. Namun, tentu ini bukan berarti mustahil.

Satu di antara ikhtiar telah dilakukan oleh Rumah Kita Bersama dengan diterbitkan buku FikihPerwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak. Buku yang diproduksi oleh Rumah Kita Bersama ini dinilai penting oleh Muhammad Noor. Menurutnya,  buku ini bisa digunakan sebagai rujukan oleh para hakim dan pendamping komunitas yang selama ini menangani kasus hukum keluarga, utamanya kawin anak dan kawin paksa. ( Aida, Lies)

Seminar Internasional, Diskusi dan Peluncuran buku “REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim.

Rumah Kita Bersama bekerjasama dengan LIPI didukung oleh OSLO Coalition Norwegia akan menyelenggarakan Seminar Internasional dalam kerangka diskusi dan Peluncuran buku REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim pada hari Rabu, 11 Juli 2018.

 

Buku ini merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta.

Buku ini adalah hasil studi dari negara-negara mayoritas Muslim termasuk Indonesia dalam upaya reformasi hukum keluarga.

 

Sebagaimana disampaikan salah seorang editor dan penulisan Dr. Ziba Mir Hoseini, yang minggu lalu bersama dengan Lies Marcoes dan Dr Amina Wadud menjadi nara sumber dalam training bagi aktivis HAM SEA di Kuala Lumpur menyatakan “Negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga karena dari sanalah keadilan bagi perempuan bermula”

Lebih lanjut Ziba mengatakan, “Ini karena dalam hukum keluarga hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka”.

 

Bagi Rumah KitaB yang saat ini sedang melakukan studi teks klasik tentang Qawamah dan Walayah, alat analisis gender akan sangat membantu untuk menentukan terpenuhinya rasa keadilan bagi perempuan mengingat relasi sosialnya  di dalam keluarga tak selalu setara. Padahal semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Dan untuk mewujudkannya niscaya tidak gampang mengingat relasi dalam keluarga kerap diposisikan sebagai rumpun ibadah, sehingga hukum-hukum yang mengaturnya sulit untuk berubah dan karenanya membutuhkan reformasi hukum keluarga.

 

Kami bersepakat dengan Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition  yang mendorong kami melakukan studi Qawamah dan Walayah bahwa “Reformasi hukum keluarga di Indonesia merupakan harapan sebagai percontohan praktik baik bagi negara-negara (Islam) lain, bukan saja karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengharmonisasikan hukum antara hukum Barat, Hukum Islam dan hukum adat menjadi hukum nasional, tetapi juga karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengembangkan analisis gender dan digunakan dalam merumuskan  hukum seperti PERMA no 3/2017 tentang perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan”.

 

Dalam hal ini Dr. Larsen juga  mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang melahirkan fatwa tentang kewajiban negara untuk melakukan pencegahan kawin anak, pencegahan kekerasan tehadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang terbukti berdampak langsung pada dua persoalan itu”

 

Dalam seminar ini peserta akan diajak untuk melihat upaya reformasi di berbagai negara berpenduduk Islam dalam melakukan reformasi baik melalui adopsi konvensi internasional maupun upaya penafsiran atas teks keagamaan yang menjadi sumber hukum keluarga.

 

Indonesia sangat berkepentingan melakukan pembelajaran serupa itu bukan saja karena sebagai besar hukum keluarga bersumber dari ajaran Islam, tetapi juga karena paska reformasi, Indonesia terus menerus mengupayakan pembaharuan hukum keluarga guna memenuhi rasa keadilan.