Pos

Mensyukuri Nikmat Akal: Merekonstruksi Makna Wilayah Untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak

Laporan Acara Tadarus Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa

 

Bekasi, 20 Oktober 2019,  Rumah KitaB bekerjasama dengan Yayasan Perguruan Islam el-Nur el-Kasysyaf (YAPINK) dan Institut Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (INISA) menyelenggakan acara diskusi buku  Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa. Acara yang dihadiri oleh 194 peserta (44 laki-laki dan 150 perempuan) –terdiri dari dewan pengasuh pesantren YAPINK, pimpinan INISIA, para dosen, guru, dan mahasiswa—, ini mengundang Ulil Abbashar Abddalla (PBNU), KH. Ali Anwar (Dewan Penasehat Pesantren Yapink), Achmat Hilmi, (tim penulis buku) sebagai narasumber.  Diskusi yang dilakukan di Aula Fakultas Adab Yapikn dan yang bertindak sebagai pamandu jalannya diskusi adalah Jamaluddin Muhammad (Peneliti Rumah KitaB)

Sebelum acara dimulai, KH. Khalid Dawam, (Ketua Dewan Pengasuh PP. Yapink), memberikan sambutan dengan mengapresiasi kerja-kerja intelektual yang dilakukan oleh orang-orang yang mau dan berani mengotak-atik sesuatu yang dianggap final, seperti halnya fikih. Kerja intelektual untuk merespons apa yang terjadi di masyarakat, menurut KH. Khalid Dawam, bukan dalam rangka mengabaikan, meniadakan, dan tidak menghargai para fuqaha yang telah mencurahkan pemikirannya pada kajian fikih yang tertuang dari berbagai kitab, melainkan sebentuk tanggung jawab intelektual dalam merespons persoalan masyarakat.

Al-Quran dan hadis memang satu, tapi tentu saja tafisrnya tidaklah tunggal, ujar  KH. Khalid Dawam, sehingga, lanjut KH. Dawam, masih memungkinkan untuk mendiskusikan hal-hal yang bersifat furuiyyah (bercabang).

Jika selama ini masyarakat meyakini bahwa akil baligh sebagai salah satu tanda bagi seseorang untuk dibolehkannya seseorang untuk menikah, maka harus dikaji kembali saat ini mengenai apa itu akil baligh dan bagaimana konsekuensinya –terlebihjika akil baligh yang bersifat biologis dijadikan dasar dibolehkannya perkawinan anak. Karena ada beberapa oknum yang menggunakan dasar tersebut untuk melakaukan tindakan yang tidak maslahat pada sesama, sehingga sering ditemui pandangan negatif tentang Islam. Melihat hal tersebut, KH. Khalid Dawam menyebut – mengutip perkataan intelektual Muslim asal Mesir, Muhammad Abduh—“Al Islamu mahjubun bil muslimin” (keimuliaan Islam ditutupi oleh (perilaku oknum) orang Islam itu sendiri)

Buku Fikih Perwalian yang digarap oleh tim Rumah KitaB, menurut  KH. Khalid Dawam, bagian dari sebentuk ungkapan syukur karena telah diberi akal sehat, yaitu dengan menggunakannya dengan sebaik-baiknya supaya tidak terjadi kejumudan berfikir.

Ulil Abshar Abdalla mengutarakan bahwa buku yang dibedah ini adalah sebuah buku yang lahir untuk  merespons maraknya perkawinan pada anak di Indonesia. Menyambung hal itu, Achmat Hilmi menyebut bahwa Indonesia termasuk Negara dengan angka  perkawinan anak tinggi.

Persoalan kawin anak ini marak terjadi bukan hanya semata-semata perkara hukum, tetapi juga berkelit kelindan dengan pandangan agama dan budaya. Sehingga, menurut Ulil, buku ini memiliki porsinya sendiri dalam berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan perkawinan anak.

Argumen-argumen keagamaan yang selama ini digunakan sebagai justifikasi dibolehkannya perkawinan anak, misalnya, dalam kajian (buku) ini kemudian rekonstruksi dan diberi pemaknaan baru yang lebih ramah terhadap perempuan, terutama pada mereka yang berpotensi menjadi korban dari perkawinan anak. Seperti konsep ijbar dalam fikih berbeda dengan konsep ikrah (memaksa). Ijbar adalah wilayah perlindungan ayah (wali) pada anak perempuannya dengan memotreksi anaknya dari segala kemungkinan dengan cara memilihkan jodoh yang baik. Dan tentu saja, syarat ijbar adalah adanya kerelaan si anak yang akan menjalani pernikahan. Kekuatan dan kewenangan untuk melindungi hak-hak dan martabat anak yang dimiliki oleh seorang wali dalam ijbar tak bisa direduksi hanya sebagai pemaksaan (ikrah).

Realitas terus menerus berubah dan berkembang ini menuntut para sarjana Muslim untuk juga membaca ulang teks-teks agama. Dalam kajian (ushul) fikih, ujar KH. Ali Anwar, ada konsep al hukmu bi’tibari zaman wa makan (hukum berubah mengikuti ruang dan waktu). [NA]

 

BEDAH BUKU FIKIH PERWALIAN: MEMBACA ULANG HAK-HAK PERWALIAN UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Kolom Qiwamah dan Wilayah:

[Untuk beberapa waktu ke depan, Kolom Qiwamah dan Wilayah ini akan hadir dalam website Rumah Kita Bersama. Selain melaporkan kegiatan Roadshow sosialisasi buku di beberapa kota, kolom ini diupayakan untuk menjangkau pembaca yang lebih luas. Karenanya  kolom ini menggunakan  bahasa Indonesia dan Inggris. Kolom ini diterbitkan sebanyak empat kali, atas kerjasama dengan Oslo Coalition]

 

Jakarta, 25 Juni 2019

Membebaskan Fikih dari Belenggu Hubungan Asismetris dalam Konstruksi Gender

 

JAKARTA. Selasa, 25 Juni 2019 Rumah Kita Bersama meluncurkan buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan  Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin.  Buku tersebut merupakan hasil kajian atas teks-teks klasik dan modern tentang konsep wilayah dan qiwamah bersama para tokoh agama,  sosiolog, antropolog,  hukum, dan aktivis yang berlangsung selama sepuluh bulan.

Acara ini bertempat di aula Griya Gus Dur the Wahid Foundation, Menteng, Jakarta Pusat. Acara dihadiri lebih dari enam puluh peserta dari berbagai lembaga: aktivis LSM, perwakilan pemerintah seperti dari Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dosen dan mahasiswa,  serta media. Selain itu, hadir pula tiga orang perwakilan Oslo Coalition: Norwegian Centre for Human Rights, yaitu: Dr. Lena Larsen (Direktur Oslo Coalition, satu dari enam area tematik di Norwegian Center Department), Prof. Dr. Nelly Van Doorn, dan Kathrine Raadim (Direktur Departemen Internasional di Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo).

Untuk membedah buku tersebut, Rumah Kita Bersama mengundang empat narasumber yaitu, Dr (CH) KH. Husein Muhammad (pengasuh Pesantren Dar at-Tauhid, Cirebon –mantan komisioner Komnas Perempuan), Nursyahbani Katjasungkana SH (aktivis perempuan dari LBH Apik Jakarta), Drs. Mohammad Noor SH, MH, (Hakim Yustisial Biro Hukum sekaligus Humas Mahkamah Agung RI), Ulil Abshar Abdalla MA (intelektual muda Nahdlatul Ulama). Acara ini dipandu oleh Lies Marcoes-Natsir MA dari Rumah Kita Bersama.

Dalam pengantarnya, Lies Marcoes menyatakan bahwa secara normatif Islam meletakkan nilai- nilai kesetaraan antara lelaki dan perempuan sebagai nilai yang prinsip, namun  dari sisi hukum fikih –di mana hukum yang terkait hubungan-hubungan sosial di internal keluarga dibangun,  relasi laki-laki dan perempuan diletakkan secara asimetris. Dalam konsep fikih relasi keduanya terhubung secara tak seimbang atau genjang. Namun begitu, bangunan asimetris itu (sering) dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, tetap, dan tak bisa berubah atau qath’i. Pada kenyataannya, relasi asimetris tersebut tak selalu diterima bahkan oleh fuqaha sendiri. Hal ini dapat dilihat dari tafsir-tafsir mereka yang tampak sekali berusaha melakukan penyeimbangan agar relasi itu lebih adil. Dalam buku ini sejumlah tokoh telah dihadirkan, baik dari dunia Timur Tengah seperti Rif’at Thohtowi, Qasim Amin dan Muhammad Abduh.  Dari dalam negeri, buku ini menghadirkan pemikiran Kiai Salah Mahfud dengan fikih sosialnya, atau terobosan–terobosan para hakim agama di Mahkamah Agung sebagaimana dicontohkan oleh beberapa figur, seperti Prof. Hasybi Asydidiqie, Prof. Hazairin, dan Andi Syamsu Alam  SH. Mereka menyuguhkan tawaran-tawaran, baik dari sisi metodologis atas penafsiran tentang hukum keluarga maupun bagaimana metode itu diterapkan dalam meja persidangan.

Banyak orang yang beranggapan bahwa hukum Islam adalah apa yang tercantum dalam fikih. Padahal, menurut UlilAbshar Abdalla, hukum Islam bukan hanya apa yang tercantum dalam (kitab-kitab) fikih, tetapi fikih adalah part of the big pictures.

Sementara itu, Nurshabani  Katjasungkana menyatakan bahwa konsep perwalian dalam hukum Islam berbeda dengan konsep perwalian dalam UU Hukum Perdata dan UU Perkawinan.  Dalam kedua hukum itu, perempuan diperbolehkan menjadi wali, sesuatu yang benar-benar beda dengan konsep qiwamah dan wilayah dalam buku ini.  Nursyahbani juga menyatakan bahwa asimestrisme bukan hanya terjadi dalam fikih, tetapi juga dalam UU hukum keluarga Islam, seperti dalam UU Perkawinan yang menyatakan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, perempuan ibu rumah tangga. Ini juga menandakan UU Perkawinan tidak mengacu pada hukum atau konvensi internasional seperri CEDAW .

Problem lainnya sebagaimana dikemukakan Kiai Husein Muhammad, laki-laki memang selama ini menjadi pusat pembuat hukum,  dan mereka menikmati kemewahan dalam berbagai hal, di antaranya dalam persoalan wilayah dan qiwamah. Proses pemberian kemewahan pada laki-laki ini, menurut Kiai Husein Muhammad, bukan hanya semata-mata sebagai bentuk pelimpahan hak berdasarkan jenis kelamin karena nasab atau relasi yang timbul atas terjadinya perkara hukum, misalnya pernikahan, melainkan lebih pada tanggungjawab dan kewajiban untuk melindungi hak anak atau istri. Dalam kata lain,  itu merupakan kontsruksi gender terkait kewajiban dan tanggung jawab lelaki, dan bukan melulu sebagai hak.

Sayangnya, pembacaan yang menekankan aspek kewajiban –dan bukan hak– semacam ini kurang popular dalam masyarakat. Fikih yang kita gunakan saat ini, tutur Kiai Husein Muhammad, merupakan produk kebudayaan abad pertengahan Arabia yang memang memberi tempat lebih leluasa kepada laki-laki berdasarkan situasi dan kondisinya. Secara metodologi seharusnya ada prinisp yang dipegang sepanjang masa, yaitu cita-cita kemanusiaan Islam, cita-cita yang menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara, sebagai manusia. Sepeninggal Nabi Muhammad, nyaris semua ajaran agama merupakan penafsiran. Sedangkan penafsiran erat kaitannya dengan ruang dan waktu, sehingga tafisran atas teks-teks agama, pun dengan (tafsiran) hadis Nabi, adalah produk dari budaya yang (seharusnya) senantiasa mengacu kepada cita-cita Islam.

Untuk mencapai pembacaan teks agama yang adil untuk perempuan dan laki-laki diperlukan sebuah metodologi baru. Sebuah metode yang sanggup membaca kenyataan-kenyataan masyarakat yang berubah, perempuan saat ini lebih perpendidikan dan mandiri. Karenanya dibutuhkan metode pembacaan teks yang lebih ramah dan sensitif pada perempuan. Dengan cara itu teks mampu membaca kebutuhan yang khas perempuan yang selama ini tertutupi oleh keperkasaan teks yang misoginis.

Upaya-upaya itu tak jarang dituduh sebagai agenda Barat dan mempromosikan immoralitas. Lena Larsen menyatakan  bahwa pendekatan egalitarian yang dilakukan dengan membaca ulang konsep qiwamah dan wilayah seperti ini bukanlah mempromosikan immoralitas.  Upaya itu tidak lain untuk melindungi keluarga, terutama untuk anak dan istri yang rentan terhadap perlakuan ketidakadilan.

Upaya untuk melakukan rekonstruksi atau dekonstruksi penafsiran pada teks-teks tidaklah mudah. Selama berabad-abad lamanya penafsiran dan pemikiran teologis telah mengalami sakralisasi. Butuh investasi waktu dan pemikiran yang tak sedikit dalamhal ini. Namun, tentu ini bukan berarti mustahil.

Satu di antara ikhtiar telah dilakukan oleh Rumah Kita Bersama dengan diterbitkan buku FikihPerwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak. Buku yang diproduksi oleh Rumah Kita Bersama ini dinilai penting oleh Muhammad Noor. Menurutnya,  buku ini bisa digunakan sebagai rujukan oleh para hakim dan pendamping komunitas yang selama ini menangani kasus hukum keluarga, utamanya kawin anak dan kawin paksa. ( Aida, Lies)

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Perwalian, Bahas Qiwamah

Jakarta, Gatra.com – Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan buku bertajuk “Fikih Perwalian” yang didukung oleh Oslo Coalition. Buku ini merupakan hasil dari kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilayah (Perwalian) dan qiwamah (Perlindungan perempuan dan anak).

“Saya sangat senang berada disini, dan saya juga ingin menyampaikan bahwa isu ini sangat menarik untuk dikaji. Kajian yang dilakukan berdasarkan realita sosial, dan berkesinambungan dengan kondisi di Indonesia,” jelas Dr. Lena Larsen sebagai perwakilan dari Oslo Coalition saat Launching dan Diskusi Buku “Fikih Perwalian” di Aula The Wahid Institute, Jakarta, Selasa (25/6).

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat muslim terhadap tujuan kemaslahatan syariat terkait masalah hak ijbar orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan, serta meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Nursyahbani Katjasungkana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Muhammad Noor juga hadir dalam peluncuran buku. Menurut Nursyahban, buku Fikih Perwalian membahas juga Undang-Undang Perkawinan serta implementasinya di Indonesia.

“Perwalian dalam hukum Islam, sangat berbeda dengan konsep perwalian yang ada di dalam kitab UU Hukum Perdata dan juga UU Perkawinan. UU perkawinan itu sendiri tidak mengacu pada hukum internasional,” jelasnya dalam

Menurut Muhammad Noor, buku ini mampu memberikan gambaran metodologis mengenai penafsiran yang dilakukan. Kajian dalam buku bisa digunakan untuk argumentasi dalam membuat pertimbangan putusan.

“Saya harap kedepannya kajian atau penafsiran yang dilakukan dapat lebih mencakup pada tataran sistematis, meskipun penafsiran yang dilakukan saat ini masih di tingkat gramatikal, namun isi dari buku ini sangat membantu dalam membuat pertimbangan putusan,” ujar dia.


Reporter: Anjasmara Rianto
Editor: Wem Fernandez
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/424145/millennials/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-perwalian-bahas-qiwamah

WORKSHOP BUKU FIKIH PERWALIAN

KAJIAN QIWAMAH DAN WILAYAH SERI V

SELASA, 14 Agustus 2018, Rumah KitaB mengadakan diskusi Qiwamah dan Wilayah dengan tajuk “Konsep Perwalian (wilâyah) dan Perlindungan (qiwâmah) Orangtua Terhadap Anak dalam Perspektif Islam”. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya: KH. Husein Muhammad, Ulil Abshar Abdalla, Jamal Ma’mur, Kiyai Imam Nakha’i, dan lain-lain, serta dihadiri oleh sejumlah aktivis sosial dan tokoh muda yang menguasai kitab kuning. Tujuan dari kegiatan ini adalah memetakan pandangan keagamaan berbasis kitab-kitab kuning yang diajarkan di berbagai institusi pendidikan di nusantara tentang konsep perwalian dan perlindungan orang tua dalam masyarakat muslim di Indonesia.

Kajian keagamaan yang berbasis kitab-kitab kuning yang menjadi referensi penting dalam pembelajaraan keagamaan dan mempengaruhi masyarakat dan relasi sosial di tanah air, merupakan sebuah langkah penting untuk mempelajari/mendalami relasi keterpengaruhan masyarakat dengan ajaran agama yang bersumber dari teks-teks keagamaan. Proses pembelajaran dan pembacaan terhadap teks-teks klasik tersebut tidak dalam kondisi yang statis, seiring perubahan konteks yang memungkinkan terjadinya baru dalam pembacaan terhadapnya di masa kini, misalnya dalam persoalanan relasi ayah sebagai orang tua dengan anaknya dalam konteks perwalian (wilâyah) dan perlindungan (qiwâmah).

Dalam acara ini para peserta lebih banyak mendiskusikan maqashid al-syariah sebagai landasan dalam mengkaji teks-teks keagamaan. Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan syariat yang terdiri dari lima hak dasar, yaitu: (1). Hifzh al-dîn (menjaga agama); (2). Hifzh al-nafs (menjaga jiwa/nyawa); (3). Hifzh al-‘aql (menjaga akal); (4). Hifzh al-mâl (menjaga harta), dan; (5). Hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Syariat telah memberikan aturan-aturan tegas untuk mengembangkan dan menjaganya. Pengaturan tingkatan lihat hak dasar ini sangat penting, yakni menjadikan salah satunya lebih utama dengan menyisihkan yang lain yang lebih rendah tingkatannya untuk mempertahankan yang lebih tinggi tingkatannya ketika terjadi pertentangan. Misalnya, menutup aurat termasuk dalam kategori syariat tahsînîyyah (syariat yang bersifat suplementer), tetapi hifzh al-dîn atau hifzh al-nafs menuntut untuk membukanya, katakanlah dalam keadaan darurat, maka membukanya merupakan tujuan syariat yang harus diprioritaskan demi keselamatan jiwa/nyawa seseorang.

Kajian ini merupakan sesi kajian terakhir dari sesi-sesi sebelumnya. Nantinya hasil kajian ini akan dibuat buku yang akan diterbitkan oleh Rumah KitaB.[Roland G]

Diskusi Qiwamah dan Wilayah seri 2

 

 

Pada hari Selasa, 17 April 2018, Rumah KitaB kembali mengadakan diskusi Seri Qiwamah dan Wilayah, yang dihadiri para peserta aktif diskusi yang berlatarbelakang pesantren, yaitu Kiyai Asnawi Ridwan (Pengurus LBM PBNU), KH. Affandi Mochtar, Kiyai Zaenul Maarif (LBM PWNU DKI Jakarta), Lies Marcoes, Kiyai Jamaluddin Muhammad (Rumah KitaB dan Lakpesdam PBNU), Muhammad Khoiron (LDNU DKI Jakarta), Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, Fikih Kurniawan (UIN Jakarta), Kiyai Ali Mursyid, dan Civita Patriana dari Women Research Institute (WRI).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diskusi kali ini diisi dengan seri bedah kitab. KH. Husein Muhammad presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, penulis kebangsaan Tunisia Abad ke-20, Mukti Ali presentasi kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, pioner pencerahan dan pembaharuan Mesir, dan KH. Ulil Abshar Abdalla     sebagai pembanding. Diskusi kitab dimoderatori oleh Roland Gunawan.

Sebelum diskusi dibuka, Lies Marcoes membuka diskusi atas nama direktur Rumah KitaB. Dan Roland Gunawan memandu berlangsungnya diskusi. Roland memberikan waktu kepada pemateri pertama, Mukti Ali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mukti Ali menjelaskan sekilas biografi Rifaah al-Thathawi. Rifaah (1801-1873 M.) lahir di Mesir, enam tahun menimba ilmu agama di Al-Azhar al-Syarif Mesir. Setelah selesai, Rifaah diangkat menjadi guru di almamaternya selama dua tahun. Oleh gurunya, Syekh Hasan al-‘Atthar, diutus menjadi imam shalat dan penasihat keagamaan bagi satuan militer Mesir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak lama keludian, Muhammad Ali Basya, pemerintah Mesir, akan memberangkatkan sejumlah anak muda Mesir ke Parsi. Syekh Hasan al-‘Atthar mengusulkan agar Rifaah menyertai mereka ke Paris sebagai imam shalat dan penasihat keagamaan. Akhirnya Rifaah bersama rombongan dikirim ke Paris. Di Paris selama lima tahun. Dan kembali pulang ke Mesir.

Kitab “al-Mursyid al-Amin lil-Banat wa al-Banin” karya Syekh Rifaah Rafi’ al-Tahthawi, lanjut Mukti, menjelaskan tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, membangun rumah tangga yang baik, kepemimpinan perempuan, dan kemerdekaan (hurriyah). Dan kitab inilah sebagai pedoman bagi ulama, guru, staf, dan pemerintah pemangku kebijakan yang pro terhadap sekolah perempuan pertama yang diperjuangkan Rifaah.

Setelah Mukti selesai menjelaskan. Moderator menyerahkan waktu kepada KH. Husein Muhammad. Kiyai Husein sebelum presentasi kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’” karya Thahir al-Haddad, menjelaskan sekilas biografi Thahir al-Haddad. Thahir al-Haddad lahir pada 1899 M. dan pendidikan awalnya belajar ilmu-ilmu tradisional di Madrasah Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920 M.).

Setelah lulus dari Zaitunah, Al-Haddad menjadi aktivis buruh dan beraliran kiri, sembari menjadi wartawan dan penulis. Dengan kitab karyanya, “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, Thahir al-Haddad menjadi kontroversial dan bahkan berujung pengkafiran dan pengasingan dan penjara. Ia dibuang dan dipenjaran di Arab Saudi, dan meninggal di sana, tanggal 7 Desember 1935, pada usia yang masih muda, 36 tahun.

Kitab “Imraatuna fi al-Syariah wa al-Mujtama’“, berisi tentang berbagai persoalan perempuan dan hukum keluarga. Di antara persoalan perempuan, yaitu tentang hijab atau cadar. Sedangkan persoalan hukum keluarga, di antaranya Thahir al-Haddad menolak poligami, mengusulkan perceraian baru sah di hadapan pengadilan, dan yang lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ulil Abshar menanggapi bahwa, menariknya kedua tokoh yang dikaji, yaitu Rifaah al-Thahtawi dan Thahir al-Haddad, adalah para tokoh yang berlatarbelakang pendidikan Islam tradisional. Al-Azhar adalah lembaga pendidikan tradisional Islam tertua di dunia, dan Zaitunah adalah lembaga pendidikan Islam tradisional tertua di Tunisia.

Kiyai Ulil juga menyatakan bahwa, tidak akan muncul tokoh seperti Thahir al-Haddad kalau sebelumnya tidak muncul Rifaah al-Thahthawi. Thahir al-Haddad sejatinya melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh Rifaah. Rifaah yang merintis sekolah bagi perempuan. Dan setelah sekolah-sekolah perempuan banyak berdiri di Timur Tengah dan kesadaraan untuk memperjuangkan martabat perempuan sudah tumbuh yang sudah dirintis oleh Rifaah, lalu Thahir al-Haddad muncul meski berakhir tragis.

Pandangan-pandangan Rifaah kalau dibaca pada masa sekarang seperti tidak revolusioner. Akan tetapi pada zamannya, pemikirannya sangat revolusioner, pungkas Kiyai Ulil yang gandrung dengan ngaji Ihya-nya.[Mukti Ali]