Pos

Pernikahan Anak dan Perdagangan Manusia di Kamp Pengungsian Rohingya Meningkat Selama Pandemi

PBB merilis studi pada Kamis (17/09) yang menunjukkan tren pernikahan anak dan perdagangan manusia di kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh meningkat. Dihentikannya akses pelayanan anak jadi salah satu faktor penyebab.

Menurut sebuah studi yang dirilis PBB pada Kamis (17/09) menunjukkan tren pernikahan anak dan perdagangan manusia di kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh mengami peningkatan setiap harinya.

Bangladesh mengurangi aktivitas bagi kaum muda di kamp-kamp pengungsian semenjak April dan memfokuskan pada pelayanan kesehatan darutat dan penyediaan makanan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona. Para aktivitas relawan pun juga dibatasi.

Akibatnya banyak pelayanan untuk anak-anak terhenti dan membuat mereka semakin sulit mendapatkan bantuan.

Penelitian dilakukan pada bulan Mei dan pejabat PBB mengatakan hal tersebut masih berlangsung hingga kini.

“Sebelum COVID-19 melanda ada aktivitas kemanusiaan yang lebih besar dan … ruang yang ramah. Anak-anak dapat berbicara dengan fasilitator dan berbagi keresahan mereka dengan teman-teman. Pelayanan tersebut tidak tersedia kepada banyak orang sekarang,” kata Kristen Hayes, koordinator sektor Perlindungan Anak yang bekerja di bawah naungan PBB.

“Perkawinan anak meningkat karena tidak adanya tindakan pencegahan,” katanya. “Langkah-langkah (pencegahan) juga disiapkan untuk kasus perdagangan manusia.“

Anak-anak yang jadi korban

Berdasarkan data PBB, dari sekitar 700.000 pengungsi Rohingya yang tiba di Bangladesh pada tahun 2017, lebih dari setengahnya merupakan anak-anak. Mereka melakukan eksodus massal dari Myanmar.

Lebih dari 350 kasus perdagangan manusia Rohingya teridentifikasi tahun lalu, di mana sekitar 15% melibatkan anak-anak.

Bahkan awal bulan ini hampir 300 pengungsi Rohingya dilaporkan tiba di Pantai Ujong Blang, Aceh setelah enam bulan terombang-ambing di atas laut.

Pengungsi Rohingya terdampar di Aceh (Reuters/Antara Foto/Rahmad)

POTRET WARGA ROHINGYA RELA BERTARUH NYAWA DI LAUTAN HINGGA TERDAMPAR DI ACEH

Terombang-ambing di lautan

Sebanyak 99 pengungsi Rohingya ditemukan terombang-ambing di atas sebuah kapal di perairan Aceh Utara, Rabu (24/06). Mereka ditemukan oleh nelayan sekitar yang kebetulan sedang melintas di sekitar lokasi. Ini bukan kali pertama sebuah kapal motor bermuatan puluhan bahkan ratusan pengungsi Rohingya terdampar di perairan Aceh Utara.

 

“Tidak seorang pun dapat mengharapkan adanya kinerja (layanan) normal selama COVID,” ujar Mahbub Alam Talukder, Komisioner Bantuan dan Pemulangan Pengungsi tentang penjelasan pengurangan layanan.

“Tindakan ini membantu kami mengendalikan virus dan menekan angka kematian. Kondisinya saat ini baik. Sekarang kami akan melanjutkan aktivitas normal, dengan protokol kesehatan. ”

Studi ini memicu sejumlah LSM menyerukan akses yang lebih besar terkait perlindungan anak di kamp-kamp pengungsian.

BRAC, sebuah LSM Bangladesh yang beroperasi di kamp, ​​mengatakan bahwa mereka menemukan banyak kasus pernikahan di bawah umur, kekerasan terhadap anak, dan KDRT.

“Untuk saat ini, kami mencoba mengatasi masalah ini melalui konseling online perorangan dengan relawan kami,” papar  juru bicara BRAC, Hasina Akhter.

rap/vlz (Reuters)

Sumber: https://www.dw.com/id/perdagangan-manusia-di-kamp-rohingya-meningkat-saat-pandemi/a-54972098

Reportase Webtalk “Perkawinan Usia Anak dan Perilaku Seks Bebas: Ancaman Generasi Emas Indonesia”

ZOOM, [26/07/20], Narasi Peradaban (NPA) Center, yang didukung oleh Genre Indonesia, Pemudi PUI, HIMA PUI, Forum Anak Daerah Jawa Barat, Genjuara.com, dan BEM STIU Al-Hikmah telah sukses menyelenggarakan webinar bertajuk Webtalk Memaknai Hari Anak Nasional “Perkawinan Usia Anak dan Perilaku Seks Bebas: Ancaman Generasi Emas Indonesia”. Acara yang dihadiri sekitar 80 peserta ini dimulai pukul 09:30 WIB dan berakhir pada pukul 12:10 WIB.

 

Webinar yang dimoderatori oleh Khodijah Heryawan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kapasitas kompetensi pada bidangnya. Mereka adalah Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI, serta Putri Gayatri, Duta Mahasiswa Genre Indonesia.

 

Perkawinan anak merupakan masalah serius yang dapat menghambat banyak hal seperti kesejahteraan masyarakat. Khodijah Heryawan membuka diskusi dengan menyampaikan data berbasis riset, yaitu 14% perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun. Data tersebut menjadi pemantik diskusi pada Minggu pagi ini.

 

Susanto, Ketua KPAI, sekaligus alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan peran KPAI dalam mencegah perkawinan anak dan seks bebas. Ia memaparkan dalam UU No 35 Tahun 2004, KPAI memiliki 7 tugas dimana salah satu diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurut pemaparannya, selama pandemik Covid-19 KPAI telah menerima banyak aduan dari masyarakat, utamanya mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ), banyak anak yang kesulitan belajar dengan metode itu. Berkaitan dengan perkawinan anak selama masa pandemic, Susanto menyebutkan undang-undang mengenai perlindungan anak. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 28 B (2) UUD 1945. Data yang ia paparkan berupa data pada tahun 2018 proporsi perempuan berumur 20-24 tahun berstatus “kawin” sebelum umur 18 tahun menurut provinsi, data tersebut menyebut sebanyak 20 provinsi memiliki persentase diatas angka rata-rata nasional, dimana persentase nasional adalah 11,21%.

 

Susanto menyebut sebagian anak melakukan seks bebas karena beberapa faktor,yaitu faktor predisposisi, faktor-faktor yang mempermudah terjadinya perilaku seseorang, antara lain pengetahuan, sikap, keyakinan, dan lain sebagainya. Faktor kedua adalah faktor pemungkin (enabling factors), faktor yang memungkinkan atau memfasilitasi perilaku seseorang. Dan ketiga adalah faktor penguat (reinforcing factors), yaitu faktor yang menguatkan seseorang untuk melakukan suatu perilaku, seperti dorongan dari senior maupun perilaku teman sebaya. Menurut Susanto, KPAI memiliki peran dalam mengatasi masalah ini, yaitu melakukan advokasi, pengawasan, pengaduan, kemitraan, telaah kasus, serta pelaporan terhadap pihak terkait. Perilaku seks bebas yang dilakukan oleh sebagian anak menurutnya dipengaruhi oleh kualitas pengasuhan, Ia menekankan bahwa keluarga berperan aktif untuk mengontrol anak-anak supaya tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat seperti keluar rumah dan “nongkrong” setelah pukul 9 malam lewat.

Pembicara kedua, Netty Prasetiyani, salah satu inisiator RUU Ketahanan Keluarga, menyampaikan jaminan perlindungan negara terhadap pembangunan keluarga yang berketahanan. Paparan yang ia sampaikan dimulai dari memberikan gambaran statistik jumlah keluarga di Indonesia, dari total 270 juta penduduk di Indonesia, jumlah keluarga di Indonesia yaitu 80,8 juta keluarga (SPHN 2016). Menurut laporan BPS melalui dukungan UNICEF, 1 dari 4 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Netty menyampaikan bahwa penyebab perkawinan anak disebabkan oleh faktor kemiskinan, pendidikan, serta kultur dan persepsi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa dari 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, 33% dari mereka pernah melakukan hubungan seks diluar nikah. Menurutnya perilaku seks bebas dipengaruhi oleh 7 faktor. Faktor-faktor tersebut adalah pendidikan dan pengasuhan, perhatian dan pengawasan orangtua, teknologi, ekonomi, lingkungan/pertemanan, serta mentalitas dan norma. Selain itu Ia juga memaparkan data mengenai usia perempuan dan laki-laki mulai pacaran serta hal-hal yang dilakukan ketika pacaran seperti mencium bibir, berpegangan tangan, berpelukan, dan meraba/diraba. Ia juga menyampaikan persentase alasan perempuan dan laki-laki melakukan hubungan seksual pranikah. Ia menggarisbawahi bahwa perkawinan anak dan seks bebas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga kolaborasi dari berbagai pihak seperti masyarakat dan dunia usaha. Masalah-masalah ini menurutnya menjadi dasar untuk menjadikan keluarga sebagai subjek pembangunan.

Suara anak muda dalam seminar ini disampaikan oleh Putri Gayatri, mahasiswi di Institut Pertanian Bogor sekaligus Duta Mahasiswa Genre Indonesia. Ia menyampaikan pengalamannya dengan topik “Remaja Indonesia Tanggap Pernikahan Anak”. Inisiatifnya dalam memerangi praktik perkawinan anak di lingkungannya dimulai ketika Ia duduk di bangku SMP dimana dalam hitungan semester teman-temannya selalu berkurang, rupanya mereka dikawinkan. Ia memulai dengan mengintervensi kebijakan sekolah mengenai dropout pada anak yang mengalami KTD (Kehamilan tidak dikehendaki). Menurut Putri, advokasi adalah tentang memberikan suara kepada masyarakat, menyajikan fakta-fakta, perubahan positif di masyarakat, dan mempengaruhi orang-orang yang memiliki kekuasaan. Berkat kemauannya dalam memerangi kawin anak, Ia mendapat undangan audiensi bersama DPR RI komisi IX serta menjadi delegasi anak Indonesia untuk sidang umum PBB 70th Launching SDGs (Sustainable Development Goals).

Webinar yang dilakukan selama 2,5 jam tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Diskusi tanya jawab yang dipimpin oleh Khodijah berjalan hangat dan berlangsung dua arah. Mewakili panitia Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang menghadiri webinar hingga akhir sesi.

 

Pemaparan informasi dari ketiga narasumber cukup mendalam, dari pemaparan ketiganya dapat digarisbawahi bahwa mereka menekankan pentingnya kualitas pengasuhan di level keluarga untuk menghindari praktik perkawinan anak dan perilaku seks bebas. Namun dalam pemaparan ketiga narasumber tidak didefinisikan secara jelas “apa itu seks bebas”. Pada data yang disampaikan oleh Netty, paparannya sebatas data persentase perempuan dan laki-laki yang melakukan hubungan seksual pranikah. Definisi yang tidak jelas mengaburkan pengertian dari seks bebas itu sendiri, apakah seks bebas artinya  hubungan seksual pranikah saja, atau hubungan seksual didasari suka sama suka tetapi dengan satu pasangan, atau berhubungan seks dengan berganti-ganti pasangan. Pengertian tersebut penting karena dalam hubungan seks mengandung relasi kuasa. Jika relasi kuasanya timpang maka seks bebas berarti telah terjadi pemaksaan hubungan seks dengan ancaman halus maupun dengan kekerasan/ancaman. Dalam relasi gender yang timpang di mana perempuan tidak diposisikan setara, maka ketika ada dorongan atau paksaan dalam melakukan seks yang berbahaya seorang perempuan kesulitan melakukan penolakan apalagi negosiasi. Dalam relasi seks, selalu ada persoalan gender yang harus dijadikan konteks untuk memahami seks bebas. FF []

MENGHADIRKAN PARA PIONIR PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Rabu, 22 Juli 2020, Rumah KitaB menyelenggarakan seminar nasioanl dengan tajuk Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan (Pionir dari Frontier). Acara yang dilakukan secara daring ini cukup diminati, terbukti ada 180 orang terdaftar dari berbagai unsur, mulai dari rekan NGO, pemerintah –baik pusat atau daerah, akademisi, dan para mitra dampingan Rumah KitaB. Dengan kapasitas Zoom yang hanya menampung 100 orang, Rumah KitaB menyiarkan acara ini secara langsung via kanal Youtube Rumah KitaB untuk menjangkau peserta yang tak bisa masuk dalam ruangan Zoom.

 

Acara ini dibuka oleh Dr. Hari Nur Cahaya Murni, PLH Dirjen Bangda Kemendagri RI, dan diantarkan oleh Lanny N. Rosalin, M.sc., M. Fin., Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA RI. Hadir pula dalam acara ini Adyani Widiowati, Program Assisstant Ford Foundation. Bertindak sebagai moderator seminar adalah Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dengan narasumber Nurasiyah Jamil –Program Officer Program Berpihak di Cianjur, Nursyida Syam –Program Officer Program Berpihak di Lombok Utara,  Nurul Sugiyati –Program Officer Program Berpihak di Sumenep, Asep Suparman –Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Cianjur, dan Bagiarti –Angota DRPD Lombok Utara.

 

Seminar ini, sebagaimana disampaikan oleh Fadilla Putri, program manager Rumah KitaB, dalam laporannya merupakan bagian dari program Berpihak. Berpihak adalah salah satu program yang dijalankan oleh Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tiga wilayah: Cianjur, Sumenep, Lombok Utara atas dukungan Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ford Foundation. Tiga kota dari tiga provinsi dengan angka perkawinan yang cukup tinggi di Indonesia. Berangkat dari data itu pula, Rumah KitaB mendesain program “pemantik” untuk ketiga wilayah tersebut untuk pencegahan perkawinan anak. Data adalah pijakan pertama untuk menuju tangga perubahan yang lebih tinggi, yaitu adanya perubahan kebijakan.

 

Dalam seminar ini, Rumah KitaB meluncurkan tiga laporan daerah yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan dan profil para pionir. Ketiga buku itu adalah Budaya untuk Berdaya: Pendekatan Budaya untuk Pencegahan Kawin Anak (Pioner dari Frontier Kabupaten Sumenep), Upaya Bersama Cegah Kawin Tak Terencana (Pioner dari Frontier Kabupaten Cianjur), Menjaga Remaja Pasca Bencana ((Pioner dari Frontier Kabupaten Lombok Utara)

 

Adyani Widiowati, dalam sambutannya, mengapresiasi kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB dalam program Berpihak, terutama saat tetap memilih Lombok Utara sebagai lokasi program, meski saat itu Lombak dalam masa recovery pasca bencana. Bahkan, menurut Adyani, mempertahankan Lombok sebagai lokasi program adalah pilihan tepat. Sebab, pada masa-masa pasca bencana, anak-anak yang berada di barak-barak pengungsian lebih rentan mendapatkan kekerasan dan haknya sering terabaikan.

 

Senada dengan itu, Lenny  N. Rosalin menyebut dalam pengantar kuncinya bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi anak yang sekaligus juga melanggar hak asasi manusia. Perkawinan anak, menurut Lanny, sering dianggap masalah kecil, padahal dengan angka perkawinan anak yang tinggi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) wilayah dan target SDGS Indonesia takkan bisa tercapai.

 

Hari Nur Cahya Murni, dalam sambutan pembukaan acara, menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia adalah yang tertinggi keempat di Asia dan ketujuh di dunia. Ini artinya, tugas pemerintah untuk terus berupaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menekan angka perkawinan, menurut Hari, terlihat dengan dinaikkan batas usia kawin bagi anak perempuan, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

 

Dalam pengantar seminar, Lies Marcoes sebagai pemandu menjelaskan bahwa berbeda dari seminar nasional pada umumnya yang biasanya menghadirkan tokoh-tokoh nasional, dalam acara ini dihadirkan para pionir dari wilayah. Sebab, sesungghnya merekalah ujung tombak, yang berdiri paling depan dengan kesuksesan upaya pencegahan kawin anak. Para Pionir itu bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh penggerak remaja dan perempuan, atau remaja itu sendiri. Namun, para pionir ini bisa bergerak jika pemerintah daerah menjamin keberlanjutan upaya yang telah dirintis oleh lembaga seperti Rumah KitaB.

 

Lalu siapakah para pionier itu? Tiga wilayah ini memperlihatkan pembelajaran. Tak ada cetakan yang sama untuk melahirkan seorang pionier. Setiap wilayah dalam kelahiran para pionier pencegahan perkawinan anak, begitu ujar Lies Marcoes. Sebab , setiap wilayah memiliki keunikan, konteks sosial politik dan ciri yang menentukan upaya pencegahan perkawinan anak itu.

 

Cianjur, misalnya, menurut Nurasiyah Jamil pendekatan sosio-agama menjadi penting. Sebab, Cianjur adalah salah satu wilayah di Indonesia yang secara kultural cukup ketat dalam hal agama. Meski begitu, angka perkawinan anak di Cianjur tertinggi pertama di Jawa Barat. Tantangan yang cukup berat di Cianjur adalah revitaliasi budaya supaya lebih ramah pada perempuan dan anak. Keterlibatan tokoh agama, penggerak desa dan kelompok perempuan menjadi penting. Pun tak jauh berbeda dengan Sumenep, budaya tantangan sendiri dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

 

Upaya pencegahan perkawinan anak di Kab. Cianjur, menurut Asep Suparman, diperlukan sinergi yang holistik dari semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Cianjur mencoba menggandeng seluruh elemen masyarakat, termasuk remaja, dalam sosialisasi Perbub No. 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

 

Anak tidak hanya dijadikan obyek advokasi, tetapi juga sebagai subyek aktif advokasi.Itu pula yang disampailan oleh Nursyida Syam yang mengatakan bahwa anak-anak di Lombok Utara rentan menjadi yatim piatu secara sosial, karena sistem perlindungan secara budaya semakin terkikis oleh perubahan tatanan sosial. Tak pelak, anak-anak yang menjadi korban pernikahan anak akan menanggung baban ganda dan tanpa pertolongan yang memadai. Oleh karena itu, sebagai salah satu strategi, Nursyida secara aktif melibatkan anak-anak sebagai “juru bicara” dalam pencegahan kawin anak pada sebayanya. “ Melibatkan anak artinya, kita harus berani memberi “ruang suara” dan “ ruang dengar” bagi suara anak-anak dan remaja. Namun, hal yang terpenting adalah “merebut kepercayaan mereka” dengan menepati janji atas rencana – rencana yang telah disepakati bersama mereka!.

 

Di akhir, seminar ini ditutup dengan pembacaan sebuah puisi dari Sapardi Djoko Damono oleh anggota Kanca (Kanak Pecinta Baca)

biarkan aku memandang ke Timur untuk mengenangmu
wajah-wajah yang penuh anak-anak sekolah berkilat,
para perempuan menyalakan api,
dan di telapak tangan para lelaki yang tabah
telah hancur kristal-kristal dusta, khianat dan pura-pura.
selamat pagi, Indonesia, seekor burung kecil
memberi salam kepada si anak kecil;
terasa benar: aku tak lain milikmu[]

 

(Reporter: Aida)

 

Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menyelenggarakan Seminar Nasional virtual dengan mengangkat isu Pencegahan Perkawinan Anak melalui program BERPIHAK.

Program Manager Rumah Kitab, Fadilla D Putri menjelaskan latar belakang munculnya program BERPIHAK.

“Mengapa kami melakukan program ini, bermula dari penelitian yang rumah KitaB selenggarakan, karena Rumah KitaB merupakan lembaga riset dan advokasi untuk keadilan. Maka kami memulai dengan penelitian di lima provinsi atau 9 wilayah di Indonesia dengan dukungan Ford Foundation,” ucap Fadilla Putri pada Webinar Nasional BERPIHAK: Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan, Rabu, (22/07/2020).

Ia kemudian menjelaskan temuan dari penelitian yang dilakukan Rumah KitaB terkait Pencegahan Perkawinan Anak.

“Salah satu temuan kunci dari penelitian ini adalah bahwa tokoh-tokoh seperti tokoh adat, agama yang kami sebut sebagai tokoh formal dan non formal termasuk pemerintah daerah memiliki peranan kunci dalam pencegahan perkawinan anak,” ucapnya.

Rumah KitaB menyelenggarakan program untuk melibatkan mereka mencegah perkawinan anak.

Menurut Fadilla pencegahan perkawinan anak menggunakan perspektif yang berpihak kepada anak perempuan dan remaja.

Pelibatan tokoh formal dan non formal penting dilakukan.

Seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Cianjur Rumah KitaB bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

Selanjutnya di Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah telah memasukkan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai prioritas dalam program pemerintah.

“Sepanjang program menggunakan perspektif keadilan gender dan partisipasi anak tidak hanya dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh rumah KitaB. Kami juga bekerja dengan remaja dan orangtua,” ucapnya.

 

Hal tersebut dilakukan untuk berbagi apa saja yang dibutuhkan remaja agar tidak dikawinkan pada usia anak.

“Kami memastikan suara anak didengar dalam perencanaan pemerintah,” ucapnya.

Di Cianjur Rumah KitaB menyertakan suara remaja dalam penyusunan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

“Begitu pun di Lombok Utara salah satu mitra kami mengundang perwakilan Pemda untuk mendengarkan aspirasi remaja,” ucapnya.

Menurutnya pemerintah Cianjur telah berhasil mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak pada Maret 2020 dan telah menggunakan usia yang sesuai dengan revisi UU perkawinan

“Kerja-kerja kami di daerah akan selalu kami bawa ke pemerintah pusat untuk mendukung inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh kementerian,” katanya.

Ia menjelaskan Rumah KitaB sebagai lembaga riset untuk advokasi sudah memproduksi beberapa buku pengetahuan.

Dalam program BERPIHAK ini Rumah KitaB bekerja dengan tiga pendekatan, yaitu hukum, sosial keagamaan, dan budaya.

Kemudian untuk menuju perubahan di tingkat kebijakan, Rumah KitaB turut bekerja di 3 level yaitu bekerja di komunitas, daerah, dan nasional.

Kami bekerja bersama tiga kelompok Champions yaitu remaja, kader, tokoh formal, dan non formal.

Terakhir, Rumah KitaB telah bekerja di beberapa wilayah di antaranya Lombok Utara NTB, Sumenep Jawa Timur, dan Cianjur Jawa Barat.

Webinar ini dihadiri PLH Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni.

Selain itu Regional Director Ford Foundation Indonesia Alexander Irwan.

Hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Acara ini dimoderatori Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes.

Sebagai narasumber hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur Asep Suparman dan PO Cianjur Nurasiah Jamil.

Selain itu, Bupati Sumenep Nurul Sugiyati dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Bagiarti turut menjadi narasumber dalam webinar ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/22/tokoh-agama-adat-dan-pemerintah-daerah-jadi-kunci-dalam-mencegah-perkawinan-anak.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi

 

Foto-foto Rumah KitaB:


 

 

Laporan Webinar Diskusi Buku Fikih Perwalian Kerjasama Pondok Pesantren Dar Al Fikr dengan Rumah KitaB dan Oslo Coalition

“ Tradisi Pesantren: Membaca Fakta Menawarkan Solusi”

 

CIREBON. Bekerjasama dengan Pesantren Dar Al Fikr Arjawinangun, Cirebon, Rumah KitaB kembali menyelenggarakan seminar diskusi Buku Fikih Perwalian guna mensosialisasikan gagasan-gagasan berbasis kajian tentang upaya pencegahan perkawinan anak. Acara ini terselenggara berkat dukungan Oslo Coalition, sebuah lembaga HAM berbasis universitas di Oslo, Norwegia untuk penguatan hak asasi manusia termasuk hak perempuan dan anak.

 

Menyesuaikan  dengan  protokol pencegahan penyebaran virus corona, kegiatan yang diadakan di  Aula MAN Nusantarara, Arjawinangun, 5 Juli 2020 ini, dihadiri peserta langsung yang dibatasi 25 orang sesuai aturan gubernur Jawa Barat. Namun untuk menampung minat para peserta dari seluruh Indonesia yang tertarik setelah mereka melihat iklan seminar itu, tercatat 204 peserta online, dan 4000 tayangan yang mengikuti melalui facebook live.

 

Dalam kegiatan ini tiga narasumber di hadirkan yaitu Nyai Nurul Bahrul Ulum, peneliti aktivis dan salah satu tokoh muda di Cirebon yang sehari-hari aktif di Fahmina Institue, Ustadz Iqbal, lulusan fakultas syariah di Maroko yang saat ini mengajar di Ma’had Aly di lingkungan pesantren di pesantren Darut Tauhid, Cirebon, dan kyai Husein Muhammad, seorang kyai yang kerap disebut sebagai kyai feminis, pengasuh pesantren Dar Al Fikr dan tokoh penting bagi gerakan  perempuan di Indonesia yang pernah menjadi salah satu anggpta komisioner Komnas Perempuan.

 

Seminar ini tak hanya membedah buku dan dimana letak sumbangan buku dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui  pembahasan satu persoalan yang sangat berpengaruh pada praktik perkawinan anak yaitu soal hak ijbar (hak memaksa) atas nama peran ayah sebagai wali bagi anak perempuannya. Praktik perkawinan anak di Indonesia antara lain terkondisikan oleh pandangan keagamaan yang memberi otoritas besar kepada ayah, atau kepada negara sebagau wakil dari ayah (wali adhol) yang meloloskan perkawinan melalui upaya hukum pemberian dispensasi nikah.

 

Perkawinan anak merupakan problem serius dan menghambat kesejahteraan masyarakat.  Satu di antara 8 perempuan di Indonesia menikah di bawa 18 tahun (BPS). Dari perkawinan anak bisa muncul rentetan persoalan-persoalan lain, seperti risiko kematian ibu dan anak, gangguang kesehatan reproduksi gangguan mental,  KDRT, dan melanggengkan kemiskinan.  Data berbasis riset ini disampaikan Nyai Nurul Bahrul Ulum, aktivis dan pendiri Cirebon Feminis, dalam Webinar Diskusi Buku dengan bertajuk “Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa melalui Kajian Buku Fikih Perwalian”. (05/07).

 

Karena itu, kata Bahrul Ulum, perkawinan anak akan selalu berkelindan dengan kemiskinan dan kekerasan. Untuk memutuskan mata rantai ini, diperlukan penafsiran keagamaan yang berkeadilan dan berpihak pada perempuan. Menurutnya, di sinilah pentingnya kehadiran buku “Fikih Perwalian” yang diterbitkan Rumah KitaB untuk menjawab problem kawin anak.

 

“Buku ini bisa menggugah kesadaran tokoh agama dalam melakukan reinterpretasi teks-teks keagamaan, terutama terkait dengan hak perwalian (walaya) dan relasi suami-istri (qiwamah),” ujar Bahrul Ulum

 

Ustadz Muhammad Iqbal, sebagai narasumber kedua, menguatkan apa yang disampaikan Bahrul Ulum. Menurut kiai muda pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid ini, di sinilah urgensinya perspektif maqasid al-syariah sebagai pisau analisis untuk membedah teks-teks keagamaan sebagaimana digunakan buku ini.

 

“Melalui analisis maqasid syariah, kita tidak hanya menelisik apa yang ada di balik teks (maqasid al-nash) melainkan juga meneliti tujuan atau maksud dari pengarangnya (author/maqasid al-syari’),” kata Iqbal.

 

Dengan begitu, kata dia, teks-teks keagamaan akan berpihak pada kemanusiaan dan tidak melanggengkan ketidakadilan. Sebab, tujuan diturunkannya syariat adalah untuk mencegah kerusakan (mudarat) dan demi kemaslahatan manusia. Karena itu, menurut Iqbal, perkawinan anak harus dicegah karena mudarat yang ditimbulkan sangat besar sekali.

 

Lebih lanjut, Kiai Husein Muhammad, sebagai pembicara terakhir menegaskan bahwa teks tidak akan bermakna apa-apa dihadapan realitas, karena realitas adalah dasar kenyataan/ fakta. Sehingga, dalam konteks perkawinan anak, data-data hasil penelitian haruslah dijadikan patokan dan dasar bagi keputusan hukum.

 

Dalam paparannya, Kyai Husein menjelaskan empat tahap dalam membaca teks dengan menggunakan metode Maqashid Syariah. Menurutnya, sebuah ayat pertama-tama di baca sebagai sebuah “statement”,  kedua, menghadirkan pertanyaan ”mengapa ada statement serupa itu”, ketiga kita bertanya “apa tujuan dari statement itu”, dan terakhir menuju pada advokasi dengan mencari tahu “bagaimana” sebagai tawaran solusi. Dicontohkan, dalam ayat tentang “ lelaki adalah pemimpin”, kiai Husein memperlihatkan teknik beroperasinya penggunaan metodologi “maqashid syariah” hingga bisa lahir tafsir yang lebih transformatif yang  dapat membatasi  hak otoritas ayah atas anak perempuannya (walayah) atau suami kepada istrinya (qiwamah).

 

Acara yang dibuka tepat jam 9 ini diakhiri dengan sesi  diskusi dan tanya jawab yang sangat hidup.  Dalam penutupannya Ibu Lies Marcoes mewakili Rumah KitaB menyatakan apresiasi atas kualitas diskusi yang begitu tinggi dan saling melengkapi dengan sempurna di antara para narasumber. Juga ucapan terima kasihnya kepada pengasuh pesantren Dar Al Fikr serta para narasumber. Acara yang dipimpin oleh kyai Jamaluddin Muhammad ini berakhir  jam 12.30, dilanjutkan dengan diskusi terbatas terkait strategi praktis mensosialisasikan buku Fikih Perwalian ini sebagai upaya mencegah perkawinan anak. (JM/LM)

 

Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan dalam sosialisasi hasil “Studi Mendalam Implementasi Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak”

Senin, 9 Maret 2020, di Hotel Oria Jakarta, Rumah KitaB bersama PKWG UI atas dukungan UNICEF menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan “Studi Mendalam Implementasi Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak.” Kegiatan ini dihadiri 35 perwakilan pemerintah dan NGO, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendesa), Kementerian Agama (Kemenag), Mahkamah Agung, Rutgers WPF, Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), dan lainnya.

Read more

Video Diskusi Seminar Nasional Ragam Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah KitaB

VIDEO SEMINAR RUMAH KITAB – SEMINAR NASIONAL RAGAM STRATEGI DAN INOVASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Laporan Seminar Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah Kita Bersama, 28 Agustus 2019 “Ragam Inovasi membutuhkan dukungan Negara”

Bertempat di Crowne Plaza Hotel Semanggi Jakarta, Rumah KitaB  menyelenggarakan seminar dengan tema Ragam Inovasi dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak, 28 Agustus 2019. Acara ini dihadiri 146 peserta dari yang semula direncanakan 100 orang. Acara ini diselenggarakan dalam dua format yang mengkombinasikan ceramah dan diskusi.  Seminar dibuka dengan pidato sambutan Shane Flanagan, DFAT Political Counselor, sambutan KPPPA, Ibu Lenny Rosalin, pidato kunci dari Ibu Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, Bappenas, dan pemantik diskusi Dr. Mardi CHandra dari Mahkamah Agung. Acara juga dimeriahkan dengan tarian dari komunitas warga dampingan Rumah KitaB di Cilincing dan shalawat dari santri  putri Pesantren Kebon Jambu. Dalam kegiatan ini diluncurkan dua  buah buku karya terbaru Rumah KitaB; Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak, Mengapa Islam Melarang Kawin Anak, dan 5 leaflet infografis buku Fikih Perwalian.

Setelah penyampaian pengarahan dan pemantik diskusi oleh Pak Mardi Chandra, acara dilanjutkan dengan diskusi tematik yang dibagi ke dalam empat tema: inovasi untuk pelibatan remaja, inovasi dalam pelibatan perempuan dan komunitas, inovasi untuk tokoh agama dan ormas, serta inovasi dalam kelembagaan negara.

Dalam acara pleno  yang menampilkan  kesimpulan- kesimpulan  hasil diskusi tematik, para narasumber dari masing-masing kelompok menyampaikan butir-butir kesimpulan.  Dari kelompok Agama, Dr. Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perkawinan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, misalnya untuk perkawinan di usia anak. Meski dalam fikih, perkawinan hukum asalnya adalah sunnah, tetapi status hukum itu tidak tetap dan bisa berubah dalam kasus perkawinan anak. Katakanlah, perkawinan anak itu diperbolehkan, misalnya, atau halal, tetapi itu tidak serta merta bisa menjadi justifikasi diperbolehkannya perkawinan anak. Harus dilihat dulu, apakah yang halal itu juga memuat kebaikan (thayib) bagi kelangsungan hidup si anak? Dan halal dan thayib belum cukup untuk melihat kemadharatan perkawinan anak. Harus juga melihat apakah perkawinan  itu halal, thayib, dan maslahat (maruf).

Dalam isu perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia, tantangan yang dihadapi oleh oleh kelompok masyarakat dan pemerintah pergiat pengurangan angka perkawinan anak adalah,  konservatisme dalam agama dan budaya yang disebabkan oleh makin sulitnya ekonomi, makin kerasnya ancaman terhadap stabilitas keluarga tradisional akibat perubahan sosial, dan makin terbukanya pergaulan yang berdampak kepada pergeseran nilai-nilai tradisional, hal-hal mana berujung pada pemahaman  atas agama yang semakin kaku.

Indonesia, menurut  statistik sebagaimana disampaikan Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur KPAPO Bappenas, menempati posisi ketujuh dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini menyumbang pada rendahnya  indeks pembangunan manusia Indonesia.

Hal senada juga dikhawatirkan oleh Shane Flanagan, Political Counselor for Indonesian Embassy, DFAT Australia. Perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Di antara hal yang dilanggar adalah pendidikan. Karena bisa dipastikan anak-anak yang menikah di usia anak akan memilih atau dipaksa keluar dari sekolah. Dengan keadaan seperti ini, Indonesia di masa depan akan menghadapi ancaman kekurangan SDM yang berkualitas.

Lenny Rosalin, M.Sc., M.Fin,. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti bahaya kesehatan yang mengancam perempuan yang menikah di usia anak. Alat reproduksi mereka belum siap untuk mengalami proses hamil dan melahirkan.  Kehamilan dan proses melahirkan di usia anak berpotensi tinggi pada kematian ibu dan memiliki kerentanan pada kesehatan bayi.

Perkawinan anak ini, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, tidak bisa diselesaikan hanya dengan UU. Oleh karenya, strategi dan inovasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk diidentifikasi untuk diambil pengalaman dan pembelajaran baiknya.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyatakan bahwa dalam rangka pertanggung jawaban publik, Rumah KitaB merasa perlu mengadakan seminar ini guna menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban kepada publik atas berakhirnya program Pencegahan Perkawinan Anak, BERDAYA. Dalam Seminar ini Rumah KitaB menyampaikan empat jenis inovasi yang dikembangkan secara kreatif selama kegiatan berlangusng dari 2017 -2019. Keempat inovasi itu adalah: 1) Menggunakan pendekatan sosial keagamaan; 2) Penggunaan analisis gender; 3) Bekerja di tiga ranah (hukum, sosial, kegamaan; 4) bekerja di tiga level (nasional, daerah, akar rumput), dan di tiga wilayah (Cilincing, Cirebon, Makassar) serta dengan tiga kelompok (remaja, orang tua , tokoh formal dan non-formal).

Dalam laporan pleno, Misiyah, Direktur Kapal Perempuan, menyebut bahwa kasus perkawinan anak ini setidaknya bisa  masuk melalui pintu ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, gender, dan SDGs. Dan dengan berbagai tantangan dan keragaman karakter yang ada di masyarakat itu, dibutuhkan strategi dan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak.

Lembaga seperti Kapal Perempuan, misalnya, menggunakan pendekatan komunitas belajar untuk menguatkan pemahaman perempuan-perempuan miskin yang selama ini tak terjangkau dengan program sekolah perempuan. Inovasi yang lain juga dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Perempaun yang melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah. Dan tentu masih banyak lagi inovasi dan strategi untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Aditya Septiansah yang memimpin Pleno kelompok remaja menyimpulkan, inovasi terpenting yang dibangun remaja dalah membangun jaringan dan menfasilitasi ragam aktivitas kreatif remaja yang harus difahami dan diakomodasi oleh pengambil kebijakan.

Lia Anggiasih dari Koalisi Perempuan Indonesia yang mewakili kelompok Pemerintah menyampaikan hasil plenonya. Ia menyatakan  bahwa  banyak inovasi telah dibangun oleh pemerintah atas dukungan berbagai kelembagaan lain. Antara lain lahirnya JR peninjauan batas usia anak. Tersedianya data, kesediaan lembaga-lembaga strategis untuk mengambil langkah legal formal dalam mengatasi persoalan hukum. Meskipun begitu diakui bahwa upaya yang dilakukan pemerintah banyak yang masih dalam proses, juga mengalami banyak kesulitan baik karena terkendala oleh aturan-aturan dalam penyusunan regulasi maupun karena birokrasi antar lembaga.

Catatan dari kelompok tematik ini menunjukkan telah banyak inovasi dalam pencegahan perkawinan anak, namun inovasi itu bersifat terbatas jangkauannnya. Oleh karena itu untuk mereplikasi dan menduplikasikanya dibutuhkan langkah strategis dari pemerintah, antara lain melalui RAN  KPPPA dan Stranas yang sedang disusun oleh Bappenas [] (Lies/ Aida)

 

Rumah Kita Bersama: Perkawinan Anak Bentuk Perampasan Hak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berdasarkan data PBB, 37 hingga 39 ribu perkawinan anak terjadi setiap harinya di seluruh dunia. Indonesia, menduduki peringkat ketujuh di dunia dengan angka perkawinan anak tertinggi, dan peringkat kedua secara ASEAN.

Untuk menyikapinya, Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) menggelar seminar nasional yang membahas stategi dan inovasi pencegahan perkawinan anak, sekaligus menyampaikan hasil survei angka perkawinan anak di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Makassar, dan Cirebon.

Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama, Lies Marcoes, menjelaskan  sebagai lembaga penelitian yang fokus pada kesetaraan gender dan pencegahan perkawinan anak, Rumah Kitab, selalu mengandalkan pendekatan budaya dan agama untuk menyosialisasikan bahaya nikah dini.

Berdasarkan riset yang dilakukan Rumah Kitab, ditemukan bahwa remaja yang terbuka atau menerima perkawinan anak, paling tinggi berada di Jakarta, khususnya Cilincing yang menjadi wilayah survei kali ini. Sedangkan jumlah orang tua yang mendukung pernikahan anak, paling banyak ditemui di Makassar.

“Secara konsisten, dari seluruh kota yang kami teliti, laki-laki lebih menerima perkawinan anak dibandingkan perempuan,” kata Lies saat menyampaikan pemaparan hasil survei di Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut Lies, banyak cara yang Rumah Kitab lakukan untuk menghambat pertumbuhan pernikahan anak, salah satunya dengan pendekatan agama. Menurut dia, selama ini banyak isu agama yang dipropagandakan untuk praktik nikah ini, maka pendekatan agama untuk mencegah merebaknya nikah dini sangat perlu dilakukan.

“Salah satu upaya untuk menghambat pertumbuhan pernikahan anak adalah dengan melibatkan ormas keagamaan, di mana anak anak remaja dapat disosialisasikan bahayanya menikah dini yang dilihat dari perspektif agama,” katanya.

Lies mengatakan, masih banyak masyarakat dan remaja yang belum memahami bahaya pernikahan dini, padahal, ini dikategorikan sebagai kekerasan dan pelanggaran hak dasar anak. Jika seorang anak menikah di bawah 18 tahun, maka hak pendidikan anak tersebut akan terputus, begitu juga hak bermain mereka, kata Lies.

“Perkawinan anak adalah bentuk perampasan hak dasar anak dan kekerasan terhadap perempuan, karenanya semua pihak perlu bekerjasama mengatasi perkawinan anak,” ujar Lies.