Reportase Webtalk “Perkawinan Usia Anak dan Perilaku Seks Bebas: Ancaman Generasi Emas Indonesia”
ZOOM, [26/07/20], Narasi Peradaban (NPA) Center, yang didukung oleh Genre Indonesia, Pemudi PUI, HIMA PUI, Forum Anak Daerah Jawa Barat, Genjuara.com, dan BEM STIU Al-Hikmah telah sukses menyelenggarakan webinar bertajuk Webtalk Memaknai Hari Anak Nasional “Perkawinan Usia Anak dan Perilaku Seks Bebas: Ancaman Generasi Emas Indonesia”. Acara yang dihadiri sekitar 80 peserta ini dimulai pukul 09:30 WIB dan berakhir pada pukul 12:10 WIB.
Webinar yang dimoderatori oleh Khodijah Heryawan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kapasitas kompetensi pada bidangnya. Mereka adalah Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI, serta Putri Gayatri, Duta Mahasiswa Genre Indonesia.
Perkawinan anak merupakan masalah serius yang dapat menghambat banyak hal seperti kesejahteraan masyarakat. Khodijah Heryawan membuka diskusi dengan menyampaikan data berbasis riset, yaitu 14% perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun. Data tersebut menjadi pemantik diskusi pada Minggu pagi ini.
Susanto, Ketua KPAI, sekaligus alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan peran KPAI dalam mencegah perkawinan anak dan seks bebas. Ia memaparkan dalam UU No 35 Tahun 2004, KPAI memiliki 7 tugas dimana salah satu diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurut pemaparannya, selama pandemik Covid-19 KPAI telah menerima banyak aduan dari masyarakat, utamanya mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ), banyak anak yang kesulitan belajar dengan metode itu. Berkaitan dengan perkawinan anak selama masa pandemic, Susanto menyebutkan undang-undang mengenai perlindungan anak. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 28 B (2) UUD 1945. Data yang ia paparkan berupa data pada tahun 2018 proporsi perempuan berumur 20-24 tahun berstatus “kawin” sebelum umur 18 tahun menurut provinsi, data tersebut menyebut sebanyak 20 provinsi memiliki persentase diatas angka rata-rata nasional, dimana persentase nasional adalah 11,21%.
Susanto menyebut sebagian anak melakukan seks bebas karena beberapa faktor,yaitu faktor predisposisi, faktor-faktor yang mempermudah terjadinya perilaku seseorang, antara lain pengetahuan, sikap, keyakinan, dan lain sebagainya. Faktor kedua adalah faktor pemungkin (enabling factors), faktor yang memungkinkan atau memfasilitasi perilaku seseorang. Dan ketiga adalah faktor penguat (reinforcing factors), yaitu faktor yang menguatkan seseorang untuk melakukan suatu perilaku, seperti dorongan dari senior maupun perilaku teman sebaya. Menurut Susanto, KPAI memiliki peran dalam mengatasi masalah ini, yaitu melakukan advokasi, pengawasan, pengaduan, kemitraan, telaah kasus, serta pelaporan terhadap pihak terkait. Perilaku seks bebas yang dilakukan oleh sebagian anak menurutnya dipengaruhi oleh kualitas pengasuhan, Ia menekankan bahwa keluarga berperan aktif untuk mengontrol anak-anak supaya tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat seperti keluar rumah dan “nongkrong” setelah pukul 9 malam lewat.
Pembicara kedua, Netty Prasetiyani, salah satu inisiator RUU Ketahanan Keluarga, menyampaikan jaminan perlindungan negara terhadap pembangunan keluarga yang berketahanan. Paparan yang ia sampaikan dimulai dari memberikan gambaran statistik jumlah keluarga di Indonesia, dari total 270 juta penduduk di Indonesia, jumlah keluarga di Indonesia yaitu 80,8 juta keluarga (SPHN 2016). Menurut laporan BPS melalui dukungan UNICEF, 1 dari 4 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Netty menyampaikan bahwa penyebab perkawinan anak disebabkan oleh faktor kemiskinan, pendidikan, serta kultur dan persepsi masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa dari 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, 33% dari mereka pernah melakukan hubungan seks diluar nikah. Menurutnya perilaku seks bebas dipengaruhi oleh 7 faktor. Faktor-faktor tersebut adalah pendidikan dan pengasuhan, perhatian dan pengawasan orangtua, teknologi, ekonomi, lingkungan/pertemanan, serta mentalitas dan norma. Selain itu Ia juga memaparkan data mengenai usia perempuan dan laki-laki mulai pacaran serta hal-hal yang dilakukan ketika pacaran seperti mencium bibir, berpegangan tangan, berpelukan, dan meraba/diraba. Ia juga menyampaikan persentase alasan perempuan dan laki-laki melakukan hubungan seksual pranikah. Ia menggarisbawahi bahwa perkawinan anak dan seks bebas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga kolaborasi dari berbagai pihak seperti masyarakat dan dunia usaha. Masalah-masalah ini menurutnya menjadi dasar untuk menjadikan keluarga sebagai subjek pembangunan.
Suara anak muda dalam seminar ini disampaikan oleh Putri Gayatri, mahasiswi di Institut Pertanian Bogor sekaligus Duta Mahasiswa Genre Indonesia. Ia menyampaikan pengalamannya dengan topik “Remaja Indonesia Tanggap Pernikahan Anak”. Inisiatifnya dalam memerangi praktik perkawinan anak di lingkungannya dimulai ketika Ia duduk di bangku SMP dimana dalam hitungan semester teman-temannya selalu berkurang, rupanya mereka dikawinkan. Ia memulai dengan mengintervensi kebijakan sekolah mengenai dropout pada anak yang mengalami KTD (Kehamilan tidak dikehendaki). Menurut Putri, advokasi adalah tentang memberikan suara kepada masyarakat, menyajikan fakta-fakta, perubahan positif di masyarakat, dan mempengaruhi orang-orang yang memiliki kekuasaan. Berkat kemauannya dalam memerangi kawin anak, Ia mendapat undangan audiensi bersama DPR RI komisi IX serta menjadi delegasi anak Indonesia untuk sidang umum PBB 70th Launching SDGs (Sustainable Development Goals).
Webinar yang dilakukan selama 2,5 jam tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. Diskusi tanya jawab yang dipimpin oleh Khodijah berjalan hangat dan berlangsung dua arah. Mewakili panitia Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang menghadiri webinar hingga akhir sesi.
Pemaparan informasi dari ketiga narasumber cukup mendalam, dari pemaparan ketiganya dapat digarisbawahi bahwa mereka menekankan pentingnya kualitas pengasuhan di level keluarga untuk menghindari praktik perkawinan anak dan perilaku seks bebas. Namun dalam pemaparan ketiga narasumber tidak didefinisikan secara jelas “apa itu seks bebas”. Pada data yang disampaikan oleh Netty, paparannya sebatas data persentase perempuan dan laki-laki yang melakukan hubungan seksual pranikah. Definisi yang tidak jelas mengaburkan pengertian dari seks bebas itu sendiri, apakah seks bebas artinya hubungan seksual pranikah saja, atau hubungan seksual didasari suka sama suka tetapi dengan satu pasangan, atau berhubungan seks dengan berganti-ganti pasangan. Pengertian tersebut penting karena dalam hubungan seks mengandung relasi kuasa. Jika relasi kuasanya timpang maka seks bebas berarti telah terjadi pemaksaan hubungan seks dengan ancaman halus maupun dengan kekerasan/ancaman. Dalam relasi gender yang timpang di mana perempuan tidak diposisikan setara, maka ketika ada dorongan atau paksaan dalam melakukan seks yang berbahaya seorang perempuan kesulitan melakukan penolakan apalagi negosiasi. Dalam relasi seks, selalu ada persoalan gender yang harus dijadikan konteks untuk memahami seks bebas. FF []
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!