Pos

Pengesahan PATBM Berdaya Desa Songgom

Yayasan Rumah Kita Bersama menyelenggarakan kegiatan “pengesahan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kegiatan ini dilakukan secara offline pada tanggal 11 November 2021 di Desa Songgom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang DPPKBP3A Kab. Cianjur beserta tim, Kepala Desa Songgom, Bapak Camat Kecamatan Gekbrong, kelompok remaja dan masyarakat Desa Songgom. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin (MC) oleh Bapak Sekretaris Desa Songgom yang merupakan pengurus PATBM juga. Para undangan lain yang hadir dari aparat desa RW dan RT serta BPD, KUA, tokoh masyarakat setempat, dan PKK Desa, semuanya hadir sekitar 40-50 orang.

Pembukaan acara pelantikan

Sambutan pertama oleh perwakilan Rumah KitaB Nurasiah Jamil, menjelaskan alasan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan di Cianjur karena dapat meningkatkan angka stunting anak dan dapat menyebabkan rendahnya indeks pembangunan manusia. Selain itu, hal ini juga didorong dengan adanya Undang-Undang yang mengharapkan setiap desa memiliki lembaga yang mengatasi masalah perlindungan anak. Di Cianjur sendiri, pencegahan ini akan dilakukan melalui PATBM dengan tujuan menjadi wadah masyarakat yang membutuhkan pertolongan. PATBM merupakan upaya untuk mewujudkan desa layak anak. Adapun tiga tugas dari PATBM, yaitu sosialisasi, advokasi, dan pendampingan. Partisipasi kelompok remaja dikatakan memiliki peranan penting karena mereka adalah agen perubahan yang menjadi sasaran program ini.

Kedua, Kepala Desa Songgom Ade Suryati, menyampaikan harapannya terhadap program PATBM. Melalui program ini diharapkan angka perkawinan anak menurun di desa Songgom. Kepala Desa menghimbau masyarakat tidak hanya melihat keberhasilan desa melalui pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga non-infrastruktur seperti akhlak. Selain remaja, Kadus juga memiliki peran penting karena mereka yang paling mengerti tentang permasalahan lingkungannya.

Ketiga, Bapak Camat, Pujo Nugroho juga mengajak semua pihak berpartisipasi dalam program ini, tidak hanya dari instansi pemerintahan setempat, tetapi juga dari Lembaga Swadaya, donator hingga masyarakat setempat. Kemudian Bapak Camat juga mengajak masyarakat menyamakan visi dan misi dengan Lembaga terkait penyelenggara PATBM agar mendapatkan hasil yang sesuai rencana. Selain itu, dalam penyelenggaraan program PATBM diharapkan tetap memperhatikan kaidah-kaidah Islam. 

Keempat, terdapat masukan-masukan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PPPA DPPKBP3A Kabupaten Cianjur. Hj. Tenty Maryanty Pertama, materi tentang perlindungan anak diharapkan tidak hanya disampaikan ketika sosialisasi ketika ada acara formal saja. Materi perlindungan anak dapat diselipkan juga ketika melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat. Kedua, terkait advokasi, kegiatan PATBM ini dapat diadvokasikan kepada para pengusaha untuk mendapatkan dukungan. kemudian, dukungan lainnya dapat didapatkan dari media sebagai publikasi. Ketiga, masyarakat diajak mengubah paradigma bahwa pelecehan bukanlah aib. Hal ini sesuai dengan tugas PATBM, yaitu Dare to Speak yang berarti korban diharapkan berani berbicara terkait kasus pelecehan agar pelaku mendapatkan hukumannya. Kabar baiknya, tahun depan akan dibentuk UPTD PPA di Kabupaten Cianjur sebagai wadah untuk melaporkan kasus tersebut.

Sesuai agenda kegiatan, acara selanjutnya yaitu pengesahan, penandatanganan, dan penyerahan SK oleh Pemerintah Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur kepada ketua PATBM dan ketua forum anak Desa Songgom.

Sosialisasi PATBM 

Sosialisasi PATBM diawali dengan memperkenalkan kepengurusan PATBM. Selanjutnya penyampaian visi dan misi oleh ketua PATBM. Visi PATBM adalah untuk menjadikan lembaga yang terdepan dalam memperjuangkan perlindungan anak dan memastikan tetap sehat, cerdas, berakhlakul karimah, mandiri dan produktif. Kemudian misinya untuk memperkenalkan PATBM Desa Songgom sebagai lembaga rujukan perlindungan anak, memperkuat fungsi pelayanan penanganan kekerasan, dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang orang tua terhadap pernikahan dini. Adapun rencana tindak lanjutnya akan dilakukan dengan memanfaatkan waktu dan fasilitas dari berbagai kegiatan pertemuan warga, seperti posyandu, majlis ta’lim, musyawarah desa, dan pertemuan lainnya. 

Terkait pertemuan warga, terdapat posyandu, pertemuan masyarakat, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan yang dijadwalkan setiap bulan. Kegiatan ini dapat diatur oleh tenaga kesehatan, desa, maupun pengurus PATBM. Materi yang akan disampaikan berupa perkenalan PATBM kepada masyarakat, pendataan, dan sosialisasi dan edukasi tentang hak anak. Kemudian untuk pertemuan majlis ta’lim, peserta nya juga sama seperti sebelumnya, namun akan dilakukan setiap minggu dan diatur oleh masyarakat. Materi yang disampaikan pun tidak hanya edukasi hak anak, tetapi juga pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya untuk pertemuan rutin Posyandu akan diatur oleh Kader yang akan dilaksanakan setiap bulan. Materi yang disampaikan pun sama seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya.  Terdapat pula posyandu remaja yang akan dihadiri oleh forum anak, remaja, dan pengurus PATBM yang akan dilakukan setiap bulan (conditional). Adapun materi yang diberikan adalah penyuluhan pencegahan kekerasan masa remaja dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Sementara untuk musyawarah lainnya akan dihadiri oleh pemerintah desa, LKMD, DPD, pengurus PATBM yang berlangsung conditional. Materi yang akan disampaikan antara lain, sosialisasi hak anak, pencegahan perkawinan anak, dan perumusan kebijakan terkait perlindungan anak. 

Selain sosialisasi, PATBM juga hadir untuk mendampingi masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan masalahnya kepada PATBM.

Sosialisasi Kelompok Remaja

Sosialisasi ini dibuka dengan pengenalan pengurus Kelompok Remaja disampaikan oleh perwakilan kelompok remaja. Selanjutnya penyampaian visi misi oleh kelompok remaja. visinya adalah terwujudnya anak remaja yang berakhlakul karimah dalam mewujudkan generasi yang berkelanjutan, memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi untuk mengembangkan bakat dan minat, dan meminimalisir pelanggaran hak anak.  

Adapun rencana kegiatan yang akan dilakukan kelompok remaja antara lain, sosialisasi hak anak, kampanye anti kekerasan terhadap anak termasuk pencegahan perkawinan anak, gerakan internet, sehari bersama anak. 

Setelah sosialisasi tersebut, acara selanjutnya yaitu sesi pemberian masukan dari peserta sosialisasi. Salah satu masukan yang didapatkan adalah kegiatan PATBM diharapkan dapat bekerjasama dengan PKK mengingat di daerah pelosok masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Hal ini merupakan tantangan bagi semua pihak, tidak hanya PATBM, tetapi juga pemerintah setempat dan masyarakat. 

Kegiatan pengesahan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kelompok remaja untuk perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di Desa Songgom ditutup dengan foto bersama.

Ummi dan Rahima, Cinta Kasih dalam Islam “Bukan Islam jika mendakwahkan agama dengan kebencian dan kemarahan”

Oleh Isti Sy
Mengikuti ceramah Prof. Nasaruddin Umar dalam kegiatan Diseminasi Publikasi Rumah Kitab: Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak melalui Zoom Meeting pada 21 Desember 2021 dalam kegiatan Rumah Kitab. Sangat terkesan dengan pemaparannya mengenai makna Ummi sampai pada pembahasan Islam adalah Rahima, Islam adalah Cinta. Ibu Lies Marcoes , ijin membagikan apa yang di sampaikan Prof Nasaruddin dalam kegiatan di Rumah Kitab tersebut 🙏. Berikut sebagian isi ceramahnya:
Ummi artinya ibu, dalam kamus ummi bukan asli dari bahasa Arab akan tetapi dari bahasa Hebrew, alif mim (ا م ) artinya cinta yang sangat tulus, pencinta suci. Kemudian dijadikan dalam Bahasa Arab untuk memberikan atribut terhadap seseorang yang melahirkan, itulah ibu disebut ummi. Um dari kata alif mim (ا م ) ini lahirlah kata amama yaitu progressiveness, visioner (keterdepanan, berkemajuan). Lahir kata imam : pemimpin yang berwibawa. Lahir kata ma’mum : rakyat/makmum yang santun. Lahir kata imamah : konsep kepemimpinan yang mengatur antara yang memimpin dan yang dipimpin. Totalitasnya komunitas itu disebut dengan Ummah, maka Ummah adalah suatu komunitas yang diikat oleh cinta yang sejati. Di dalam komunitas Ummah itu ada pemimpin yang berwibawa, rakyat yang santun, sistem yang mengatur secara konstitusional.
Tujuan Nabi adalah mentransformasikan masyarakat kabilah yang hanya diikat oleh ikatan primordial kepada msyarakat Ummah yang kosmopolit, global, universal tetapi dalam ketetapan (memiliki) kasih sayang dan cinta. Inilah makna Ibu, oleh karenanya bukanlah seorang Ibu jika dia tidak memiliki unsur Ummi (cinta yang sangat tulus).
Allah lebih menonjolkan diri sebagai Ummi (ا م ), pencinta. Ibu, perempuan lebih mengadopsi sifat-sifat dan nama Allah dari pada laki-laki. Dari 99 Asma Allah, 80 % itu nama feminin dan hanya 20 % nama maskulin dan itupun jarang terulang dalam al-Qur’an. Asma feminin seperti Rahim (Maha Penyayang) terulang sebanyak 114 kali dalam al-Qur’an, Ar Rahman (Maha Pengasih) terulang sebanyak 57 kali. Bahkan disebut sebagai Ummul Asma, Ummu as Sifat, adalah al- Rahmaan al Rahiim yang berasal dari satu akar kata Rahima.
Dalam Hadits Nabi : Kalau al-Qur’an itu dipadatkan, pemadatannya adalah surat al-Fatihah.
Kalau surat al-Qur’an dipadatkan maka pemadatannya adalah ayat pertama yaitu bismillahirrahmaanirrahiim.
Jika dipadatkan lagi adalah dua sifat utama Allah yang disebut Umuussifat atau Ummul Asma yaitu Ar Rahman dan Ar Rahiim. Jika dipadatkan lagi memang berasal dari satu akar kata yaitu Rahima.
Rahima artinya cinta.
6666 ayat dalam al-Qur’an jika dipadatkan menjadi satu kata, satu permata, permata itu adalah Cinta, Rahima.
Oleh karena itu jika ada yang memperjuangkan Islam tetapi dengan mengumbar kebencian, kemarahan maka itu bukan spirit Islam akan tetapi lawan dari Islam. Segala apapun yang dilakukan oleh muslim jika itu tidak menimbulkan cinta, jika itu menimbulkan kebencian, kegelisahan maka itu bukan Islam.

Reportase “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Untuk Pencegahan Perkawinan Anak – Cianjur

Rumah Kita Bersama atas dukungan The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Believe – University of Oslo Norwegia, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, untuk Pencegahan Perkawinan Anak.”

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021, berlokasi di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al-Khadijiyah, berlokasi di Kp. Kedudampit, RT01/RW09, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya dari alun-alun Kabupaten Cianjur menuju lokasi hanya berjarak 3 km.  Jumlah santri yang menetap di pesantren tersebut sebanyak 600 santri, terdiri dari 300 santri perempuan dan 300 santri laki-laki. Kurikulum Pesantren ini menggunakan model pendidikan salaf, mengaji berbagai kitab-kitab kuning mu’tabarah (otoritatif), terutama karena para kyai dan ajengan yang mengasuh pondok pesantren ini merupakan santri-santri yang pernah bermukim di pesantren tradisional seperti Sidanglaut-Cirebon, Al-Anwar-Sarang, dan Banten.

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.30 dan berakhir pukul 13.30 WIB. Kesediaan peserta memang hanya bisa dilaksanakan pada jam 09.30 WIB, karena domisili peserta yang sangat jauh dari pesantren, dan mereka harus mengantar anak pergi ke sekolah terlebih dulu.

Kegiatan ini melibatkan 20 orang peserta, terdiri dari para ustaz muda dan ustazah muda yang aktif dalam kegiatan pesantren dan masyarakat di Cianjur yang berhadapan langsung dengan kasus-kasus perkawinan usia anak di tingkat desa. Termasuk juga para remaja/santri dan tokoh masyarakat yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Bahkan sebagian peserta berdomisili di desa-desa pelosok di Kabupaten Cianjur, mereka merupakan murid-murid Abah Kyai Deni, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al-Khodijiyah.

Jaringan Pesantren Nurul Hidayah Al-Khodijiyah tersebar luas dari mulai Cianjur Utara hingga wilayah Cianjur Selatan. Melalui jaringan guru-murid ini menghadirkan para peserta (tokoh agama) yang telah lama memiliki akar yang kuat di masyarakat di berbagai wilayah pedesaan, mereka diundang secara khusus oleh Abah Kyai Deni sendiri melalui Gus Fikri yang mendistribusikan Undang-Undang tersebut.

Pentingnya pelibatan para tokoh agama yang berada di level desa, terutama di wilayah pelosok, menurut Abah Deni, karena banyak dari mereka belum memiliki pengetahuan baru terkait pandangan keagamaan yang memiliki keberpihakan terhadap anak.

Narasumber yang berpartisipasi dalam kegiatan ini  di antaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Cianjur Bidang Komisi Fatwa (Abah KH. Deni Ramdani), Peneliti Rumah KitaB wilayah Cianjur (Aminah Agustinah, M.Ant.), Pimpinan Pesantren dari kalangan perempuan di wilayah Cikalong Kulon-Cianjur yaitu ibu Nyai Neng, Pengkaji Teks Rumah KitaB (Gus Jamaluddin Mohammad), dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur yaitu Abdul Majid.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan standar penyelenggaraan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon di masa pandemi covid, saat Cianjur berstatus PPKM level 2 (Oktober 2021).

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Rumah KitaB terhadap implementasi Strategi Nasional (STRANAS) Pencegahan Perkawinan Anak yang telah diluncurkan oleh Kementerian PP/Bappenas RI tahun 2020 untuk percepatan penghapusan perkawinan anak. Melalui program Bahtsul Masail Plus ini, Rumah KitaB mendorong implementasi Strategi Nasional (stranas). Poin 1, yaitu optimalisasi kapasitas anak melalui tindak lanjut regenerasi dan penguatan kapasitas anak. Poin 2, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak.

Isu yang diangkat

Terdapat beberapa tujuan utama yang terealisasi dari kegiatan ini; Pertama, tersosialisasinya pandangan keagamaan yang ramah terhadap hak-hak anak yang bebas dari perkawinan anak dan perkawinan paksa melalui bedah buku Fikih Perwalian. Gus Jamaluddin Mohammad telah secara rinci memaparkan pentingnya merekonstruksi Kembali pandangan keagamaan tentang konsep perwalian yang ramah terhadap anak dan berisi konter narasi terhadap pandangan-pandangan keagamaan yang memperkenankan perkawinan anak dan perkawinan paksa sebagaimana diyakini banyak masyarakat yang melegalkan perkawinan usia anak dan perkawinan paksa.

Tujuan kedua, yaitu tersosialisasinya revisi UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Usia Kawin dalam Peradilan Agama dan Peradilan Umum, sebagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui lembaga peradilan. Wakil ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur telah secara rinci juga memaparkan pentingnya sosialisasi revisi UU Perkawinan tersebut dan Perma nomor 5/2019.

Tujuan ketiga, terpetakannya problem-problem faktual terkait dampak peningkatan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun terhadap praktik kawin anak melalui upaya hukum dispensasi kawin atau perkawinan yang tidak dicatatkan (perkawinan siri).

Beberapa kasus yang muncul dalam diskusi tersebut, di antaranya pertama, menurut Wakil Ketua PA Cianjur, revisi UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 berdampak pada peningkatan permohonan dispensasi kawin. Sebelum adanya revisi undang-undang tersebut, masyarakat terbiasa mengawinkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Menurut Hilmi, pandangan diskriminatif tersebut dilatar belakangi pandangan keagamaan masyarakat yang timpang/tidak adil secara gender.

Kedua, menurut Aminah, Bu Nyai Neng, dan ajengan fikri perkawinan anak di Cianjur dilatar belakangi lemahnya kemampuan ekonomi orangtua. Ajengan Fikri menjelaskan lebih jauh, dan menjelaskan salah satu kasus soal hutang-piutang yang kemudian mengorbankan anak masuk terjebak dalam derita kawin anak. Dalam kasus tersebut, orangtua memiliki hutang besar kepada para cukong, yang kemudian menagih hak (utang) mereka, bila terdapat celah tidak adanya kemampuan orangtua dalam membayar hutang, biasanya para cukong itu akan memaksa anak gadisnya menikah dengan mereka sebagai isteri kedua atau ketiga. Beberapa kasus seperti itu terjadi di Cianjur.

Problem kemiskinan di Cianjur telah lama terjadi sebagai akibat dari perubahan ruang hidup dan hilangnya kesempatan ekonomi akibat gempuran industri pariwisata yang tidak berpihak pada pemberdayaan ekonomi lokal sejak 30 tahunan silam. Banyak masyarakat tergiur menjual tanahnya, dan kemudian kehilangan akses ekonomi agraris. Sementara gerakan kampanye perpanjangan pendidikan tidak begitu massif di tingkat para pemangku kebijakan, sehingga banyak anak-anak tidak memiliki keahlian dan kemampuan Pendidikan.

Ketiga, pandangan keagamaan yang tidak berpihak pada perempuan dan anak-anak masih menjadi pandangan dominan bagi sebagian masyarakat dan sebagian tokoh agama di Cianjur. Menurut Abah Kyai Deni, penting melaksanakan pendekatan kepada ajengan-ajengan terkait isu pencegahan perkawinan anak, banyak dari mereka belum terinformasikan terkait problematika, dan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak di Cianjur, khususnya terkait perkawinan usia anak. Sementara pendekatan kepada ajengan-ajengan hanya bisa dilakukan oleh ajengan atau kyai/orang yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren juga atau para alumni kampus-kampus di Timur Tengah.

Keempat, beberapa peserta menuturkan bahwa salah satu penyebab terjadinya perkawinan anak yaitu tradisi masyarakat yang khawatir anaknya menjadi perawan tua bila terlambat dinikahkan.

Kelima, peserta lain menjelaskan, pergaulan yang tidak sehat dan menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan anak-anak perempuan. KTD menjadi salah satu kasus yang dominan dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama kabupaten Cianjur dalam 2 tahun terakhir.

Menurut Abah Kyai Deni, kegiatan ini sangat penting, dan diharapkan dapat dilakukan kembali di wilayah Cianjur dengan keterlibatan peserta yang lebih luas, khususnya para ajengan dan kyai sepuh di berbagai pelosok desa di Cianjur, khususnya Cianjur Selatan. AH[]

Reportase Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Untuk Pencegahan Perkawinan Anak – Jakarta Utara

Rumah Kita Bersama atas dukungan The Oslo Coalition – University of Oslo Norwegia, pada hari Jumat 8 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, untuk Pencegahan Perkawinan Anak.”

Kegiatan tersebut berlokasi di Pondok Pesantren Al-Miftahiyyah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Cilincing Jakarta Utara. Wilayah ini merupakan salah satu wilayah terpadat, terkumuh dan termiskin di Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan ini melibatkan 20 orang peserta, terdiri dari para ustaz muda dan ustazah yang aktif dalam kegiatan pesantren, perwakilan 14 RW di Kelurahan Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berjumlah 22 orang, terdiri dari 5 Laki-laki dan 18 perempuan.

Narasumber yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini di antaranya Dr. KH. Abdul Moqsith Ghozali (Majelis Ulama Indonesia Pusat),  Dr. Drs. H. Muhammad Fauzi Ardhi SH. MH. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Adm. Jakarta Utara), dan Achmat Hilmi, Lc., MA., Peneliti Senior Rumah KitaB. Sementara moderator kegiatan yaitu Gus Jamaluddin Mohammad.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pondok Pesantren Al-Miftahiyyah lantai 3, pukul 14.30 WIB, dan berakhir pukul 17.15 WIB.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan standar penyelenggaraan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Adm. Jakarta Utara di masa pandemi covid, saat Provinsi Jakarta berstatus PPKM level 3 (Oktober 2021).

Kegiatan ini diselenggarakan di wilayah yang memiliki suhu di atas 30 derajat, dengan keterbatasan pendingin ruangan, dan ruang yang tersedia memang sangat terbatas. Namun kondisi itu tidak menyurut semangat peserta dalam menghadiri kegiatan. Untuk mengantisipasi dehidrasi, panitia menyediakan lebih banyak air minum dari biasanya, termasuk fasilitas minuman dingin dari panitia bagian konsumsi.

Isu yang diangkat

Setidaknya dua hal penting yang disosialisasikan yaitu Sosialisasi Fikih Perwalian, dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sekaligus Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019.

Terselenggarana kegiatan ini berhasil merealisasikan beberapa tujuan penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak; Pertama, tersosialisasikannya Konsep Qiwamah dan Walayah yang berpihak pada perempuan dan anak. Sebelumnya konsep kedua isu besar ini (Qiwamah dan Walayah) ini dipraktikkan dalam masyarakat yang berada dalam sistem patriarkhi, untuk melegalkan ketimpangan relasi gender antara suami dan isteri, dan antara anak perempuan dengan ayahnya. Suami sebagai pemimpin di dalam rumah tangga sementara perempuan sebagai makmumnya, yang nasib hidup dan masa depannya berada di bawah suaminya, semua keputusan berada di tangan suami, sehingga banyak terjadi kekerasan di dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh cara pandangan yang tidak adil gender.

Kedua, tersosialisasikannya revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimum pernikahan, dan revisi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang ”Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Usia Kawin”.

Ketiga, terpetakannya problem, tantangan dan hambatan dalam pencegahan perkawinan anak, terutama paska berlakunya revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019,dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019. Hakim Fauzi yang hadir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Adm. Jakarta Utara, menuturkan bahwa kelemahan dari revisi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 ini hanya merevisi batas minimum usia kawin, tidak menyertakan tambahan penting lainnya yang harus disertakan dalam upaya mendukung pencegahan perkawinan usia anak seperti pemberian sanksi, karena memang itu ranah perdata.

Soal lain Fauzi menyinggung revisi UU Perkawinan tersebut langsung berdampak pada kenaikkan angka permohonan dispensasi kawin ke pihak Pengadilan Agama Kota Adm. Jakarta Utara. Fenomena perempuan menikah di usia 18 tahun banyak terjadi di Jakarta Utara, namun karena terdapat revisi UU Perkawinan tersebut, sehingga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Tantangan lainnya, para pemohon dispensasi kawin karena anaknya sudah hamil.

Meski begitu, Fauzi mengklaim bahwa Pengadilan Agama telah menolak permohonan dispensasi usia kawin sekitar 20 persen dari jumlah permohonan selama 2021. Namun pengabulan permohonan dispensasi usia kawin masih tinggi, yakni kurang lebih 80 persen.

Hal tersebut merekognisi pengalaman masyarakat yang dibagikan dalam kegiatan tersebut terkait tantangan pencegahan perkawinan usia anak, yaitu “hamil duluan”. Di samping itu rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat yang menyebabkan banyak anak putus sekolah, lebih memilih menjadi pengamen jalanan karena menghasilkan uang untuk kebutuhan primer seperti makan,  “jajan”, nongkrong bersama teman-temannya di luar rumah, dan beli kuota intenet. Problem lain, yaitu buruknya relasi orangtua dengan anaknya dilihat dari terdapatnya kasus kehamilan yang disebabkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pertanyaan yang muncul pada akhirnya terkait hukum/status wali bagi orangtua yang telah menghamili anaknya. Pertanyaan ini secara spesifik dijawab oleh para narasumber, termasuk Dr. KH. Abdul Moqsith Ghozali, dia mengatakan bahwa status wali bagi orangtua tersebut secara otomatis gugur, bahkan status ayahnya pun gugur, karena tidak lagi dianggap sebagai ayah atau orangtua si anak tersebut yang menjadi korban kekerasan seksual di rumahnya sendiri.

Sementara itu Achmat Hilmi, narasumber dari Rumah KitaB, menekankan dua hal, pertama, perkawinan anak yang dipaksakan meskipun dalam kasus anak hamil duluan, bukanlah solusi, justru menambah derita anak, menghindari “afsadul mafasid” (kemafsadatan terbesar) lebih diutamakan ketimbang membela sesuatu yang maslahatnya masih bersifat dugaan. Terlebih, menurut Syariat Islam, kemaslahatan harus berpihak pada kepentingan anak.

Kedua, sejalan dengan keberpihakan pada kepentingan anak, syariat Islam memiliki tujuan luhur berupa kemaslahatan manusia. Bahkan kemaslahatan dan kebijaksanaan merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam.

 

 فإن الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد وهي عدل كلها ورحمة كلها ومصالح كلها وحكمة كلها فكل مسألةخرجت عن العدل إلى الجور وعن الرحمة إلى ضدها وعن المصلحة إلى المفسدة وعن الحكمة إلى العبث فليست من الشريعة وإن أدخلت فيها بالتأويل

 

Berdasarkan hal itu, syariat Islam tidak berpihak pada kemadharatan. Segala bentuk pandangan keagamaan yang berdampak pada kemadharatan maka bertentangan dengan tujuan luhur Syariat Islam. AH[]

Reportase Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Untuk Pencegahan Perkawinan Anak – Cirebon

Kegiatan yang bertema, “Sosialisasi Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Untuk Pencegahan Perkawinan Anak,” terselenggarakan pada Selasa, 05 Oktober 2021, bertempat di aula utama masjid As-Shighor, pondok pesantren As-Shigor, Desa Gedongan Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Acara dibuka pada pukul delapan lebih tiga puluh menit (08.30 WIB), yang dimulai dengan Test Rapid Antigen Covid-19 terlebih dahulu sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan secara ketat dan optimal di masa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Rumah Kita Bersama atas dukungan The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Believe – University of Oslo Norwegia.

Mewakili keluarga besar pesantren As-Shigor sekaligus sambutan tuan rumah untuk pengantar kegiatan, pengasuh pondok pesantren As-Shigor yakni Kyai Syauqi, menegaskan perihal posisi pesantren terhadap isu-isu aktual atau masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam konteks pencegahan perkawinan anak pada situasi hari ini. Melalui sambutannya, ia menyampaikan mengenai prinsip yang diketengahkan oleh tradisi pesantren adalah Al-Mukhafadhatu Ala Al-Qodim As-Sholih, Wal Ashlu bil Jadidil Aslah. Dari prinsip tersebut, terejawantahkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) semata-mata ditujukan sebagai implementasi dari proses ijtihad atau upaya pembaharuan hukum agar tradisi pesantren dapat secara komperhensif merespon persoalan perkawinan anak.

Kegiatan berlanjut dengan penyelenggaran diskusi sekaligus sosialisasi tentang Buku Fikih Perwalian dan Sosialisasi Revisi UU Perkawinan Nomor 2019, serta Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk Pencegahan Perkawinan Anak. Di awal diskusi, Ustad Hilmi dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) memaparkan kepada seluruh peserta yang hadir perihal sejarah berdirinya Rumah KitaB. Menurutnya, Rumah Kitab dibentuk oleh individu-individu yang memiliki latar belakang keluarga pesantren atau kyai-kyai yang berasal dari pesantren Cirebon, seperti Gus Jamaluddin, Mukti Ali, dan lain-lain. Ustad Hilmi, yang berperan sebagai moderator dalam diskusi ini juga memberikan informasi tentang mandat yang diimplementasikan oleh Yayasan Rumah Kitab, sebagai organisasi yang punya konsen terhadap kajian dan penelitian yang berbasis pada tradisi kitab kuning pesantren dalam merespon isu kemanusiaan.

Gus Jamaluddin, narasumber pertama dalam diskusi ini, menginformasikan kilas-balik perjalanan hadirnya buku Fikih Perwalian yang dibuat dan diterbitkan oleh Yayasan Rumah Kita. Buku Fikih, menurut cerita Gus Jamal, berawal dari proses diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Kitab secara berkala. Di dalamnya, dua tema penting diproyeksikan, pertama, soal relasi suami-istri yang berperspektif keadilan dan kesetaraan gender, kedua, soal relasi orangtua dengan anak. Kedua tema tersebut didekati dengan metode penelitian lapangan dan metode penelitian berbasis teks-teks keislaman. Dalam proses tersebut, Rumah Kitab memiliki kekhasan dalam pendekatan yang melakukan suatu pendekatan dialektis antara teks-teks keagamaan dan realitas. “Teks seperti Al-Quran dan Hadist itu berbicara soal apa dan bagaimana tentang relasi suami-istri serta relasi orangtua, lalu realitas yang terjadi di masyarakat itu seperti apa. Sehingga, goalnya adalah menawarkan suatu cara pandang keadilan dan kesetaraan dalam proses dialektika antara teks dan realitas tersebut,” Pungkas Gus Jamal.

Melanjutkan yang disampaikan oleh Gus Jamaluddin, Kyai Taufiqurrohman menerangkan tentang kedudukan teks dan realitas secara lebih holistik. Menurut pemaparan Kyai Taufiqorrohman, teks itu terbatas, sementara peristiwa itu tidak terbatas. Dalam merespon kondisi tersebut, penting memposisikan Fiqh itu sebagai yurisprudensi, dan rujukan untuk advokasi pada kenyataan yang berkembang. Lanjutnya, “Jadi jangan sampai, apa yang sudah menjadi Qaul ulama, kita posisikan sebagai turats, peninggalan dalam bentuk pengetahuan dan pemikiran yang dihadirkan saat sekarang.”

Pemateri berikutnya adalah Kyai Husein Muhammad dari Pesantren Darut Tauhid dan Bapak Wasadin dari Pengadilan Agama (PA) Sumber Kabupaten Cirebon. Buya Husein menerangkan soal problem dualisme hukum yang terjadi di Indonesia, ada hukum positif juga hukum kebiasaan yang berjalan di masyarakat yang berlandaskan pada teks-teks keagamaan. Dalam konteks isu keseteraan gender, Buya Husein memberikan satu pemahaman berharga kepada para peserta tentang kedudukan perempuan di Islam, dari era kenabian dan sekarang. Sedangkan penjelasan Bapak Wasadin dari Pengadilan Agama Cirebon menceritakan soal-soal masalah dispensasi perkawinan yang dihadapi oleh dirinya sebagai hakim. Kegiatan selesai pada pukul 12.30 Wib, dengan diikuti oleh 20 peserta dari perempuan dan laki-laki, baik santri, pengurus pesantren serta pengajar di pesantren As-Shigor sendiri. AH[]

Anak Kampung Pulang Kampung Mengurus Warga Kampung

Saya berasal dari Boyolali. Sejak lulus SMA tahun 2013 saya merantau ke Jakarta karena diterima di perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Tahun 2017 saya berhasil menyelesaikan kuliah dan bekerja di sebuah Lembaga Pendidikan Semi Internasional di Bogor. Tapi saya merasa kerja-kerja pendampingan masyarakat sangat menarik minat saya. Karenanya ketika Rumah KitaB mengajak bergabung untuk penelitian tentang perkawinan anak dan mendalami sosial media untuk publikasi saya mengambil kesempatan itu.

Namun, Maret 2020 lalu, saya “terpaksa” pulang ke kampung halaman. Sempat bimbang haruskah saya pulang atau tetap di Jakarta. Saat awal pandemi, tempat saya bekerja dan belajar, Rumah KitaB, sigap mengambil kebijakan pencegahan dengan mewajibkan kami untuk bekerja dari rumah guna mengurangi risiko penularan. Semula saya berpikir untuk tetap di Jakarta.  Namun saya segara putuskan pulang ketika situasi Covid-19 semakin tidak menentu dan tidak dapat dituggu kapan bisa kembali bekerja di kantor. Akhirnya saya putuskan pulang sambil berfikir apa yang bisa saya lakukan ketika di kampung halaman selain tetap terus bekerja jarak jauh. Lalu saya teringat bahwa di kampung halaman saya masih banyak praktik perkawinan anak. Situasi itu menghubungkan saya dengan isu yang sampai saat ini digeluti oleh Rumah KitaB. Ini adalah kesempatan bagus bagi saya untuk kembali ke kampung karena sejak kuliah hingga bekerja saya menghabiskan banyak waktu di tanah perantauan.

Saat sampai di kampung, saya mulai menyusun hal-hal yang bisa saya lakukan untuk mengurangi angka kawin anak di daerah saya. Kasus-kasus yang sudah terjadi biasanya karena alasan ekonomi keluarga, sehingga anak putus sekolah dan keluarga mengawinkan anaknya supaya sang anak bukan lagi menjadi tanggungan orangtuanya.

Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga melanggar hak anak dan memunculkan kemiskinan yang lain. Perkawinan tersebut semakin mudah terjadi karena anak-anak tidak memiliki akte kelahiran, sebuah dokumen penting sebagai penduduk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pihak keluarga dengan aparat desa biasanya “main mata” dalam menaikkan umur anak sehingga anak seolah-olah sudah memiliki usia sesuai undang-undang perkawinan.

Bagaimana bisa dokumen sepenting ini tidak diurus oleh orang tua ketika anak lahir? Dari yang aku dengar hal ini terjadi karena  biaya  pembuatan akta lahir anak biasanya dipatok sapai ratusan ribu hingga jutaan oleh para calo. Tinggi rendahnya biaya tergantung kepada kesulitan dalam pemrosesan. Dan mirisnya, para orang tua tidak tahu bahwa akta lahir dapat diurus dengan gratis.

Di kampung, saya bertemu dengan anak perempuan yang baru saja lulus dari SMP. Anak tersebut tergolong pintar, namun berasal dari keluarga yang sangat tidak mampu. Seorang piatu yang tinggal bersama ayah dan adiknya. Santer terdengar dari tetangga mengatakan bahwa ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, kasian ayahnya harus banting tulang menyekolahkan dan menghidupi dua anak. Ada diantara mereka yang “mencarikan” jodoh untuk anak perempuan tersebut. Saya geram, karena perkawinan bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi anak tersebut. Yang ia butuhkan saat ini adalah akses kepada pendidikan. Saya ajak ke rumah dan berbicara dengannya. Rupanya ia bercita-cita menjadi seorang pengacara. Saat itu ia ingin belajar di salah satu SMA terbaik di daerah sini, namun terhalang biaya dan juga tidak memiliki akte kelahiran untuk kelengkapan administrasi. Saya lantas menemui ayahnya di gubug kecil tempatnya berjualan. Saya meminta izin ayahnya untuk saya buatkan akte kelahiran dan saya daftarkan ke SMA yang ia mau melalui skema afirmasi keluarga tidak mampu. Ayahnya menyetujui asalkan biaya sekolah yang dikeluarkan tidak membebaninya. Akhirnya, langkah kecil itu membuahkan hasil, anak tersebut memiliki akte kelahiran, diterima di sekolah impian, dan terselamatkan dari perkawinan anak.

Saya menyadari bahwa harapan saya untuk setidaknya mengurangi perkawinan anak di wilayah tempat saya tinggal adalah sebuah perjalanan panjang dan mungkin melelahkan. Namun dengan membantu mengedukasi orang tua untuk membuat akta lahir, saya punya harapan  di masa yang akan datang setidaknya masih ada lapisan penting yang harus ditembus jika orang tua mau memalsukan kelahiran anak. Upaya ini ternyata diterima dengan senang hati oleh masyarakat, mereka antusias untuk membuatkan akta lahir, baik anak-anak yang baru lahir hingga anak yang sudah SMA. Melihat mereka bahagia dengan mata berbinar menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Setiap mereka yang datang selalu heran kenapa bisa gratis, kenapa di tempat lain berbiaya mahal. Lantas tugas saya untuk mengedukasi dimulai. Saya selalu mengatakan kepada mereka begini “Pak/Bu, dulu saya kuliah, dikuliahkan oleh rakyat, dibiayai oleh rakyat, jadi sudah kewajiban saya untuk membantu rakyat”.

Di masa pandemi yang sulit ini, saya menyadari bahwa kita dapat membantu orang lain dengan kemampuan apapun yang kita punya. Bantuan tidak serta merta harus berupa uang atau makanan. Hal kecil bagi kita ternyata sesuatu yang besar bagi orang lain. Tebarlah kebaikan dimanapun kamu berada []. FZ

Penyaluran Hasrat Atas Nama Agama, Menyoal Poligami Sebagai Gerakan Sunnah

Oleh: Harkaman

Poligami sebagai gerakan sunnah tampaknya menjadi semakin marak. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya seminar dan kursus poligami yang ada. Dari banyak aspek, poligami sebagai gerakan sunnah semacam ini punya problem yang sangat akut.

Hukum dalam Islam senantiasa memiliki keterbukaan untuk selalu mengalami perubahan. Hukum dalam Islam tidak rigid karena berelasi kuat dengan realitas, terutama sebagai upaya mengimplementasikan visi kemaslahatan bagi manusia dan semesta.

Dalam konteks pernikahan misalnya dalam kitab-kitab fikih, asal hukum pernikahan yaitu mubah (boleh), namun kemudian dapat mengalami perubahan hukum tergantung kondisi subjek dan realitasnya. Hukum pernikahan bisa menjadi Sunnah, bisa juga menjadi wajib, bahkan ada orang yang diharamkan menikah dengan seseorang yang telah ditentukan kategorinya oleh agama menimbang kemaslahatan manusia. Sehingga hukum pernikahan dalam Islam dikembalikan kepada kondisi masing-masing individu. Mereka yang memenuhi syarat, siap secara mental, dewasa lahir batin, dan berniat membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dengan meneladani Nabi, hukumnya sunnah untuk menikah. Sebaliknya, orang yang dikhawatirkan membahayakan hidup orang lain karena pernikahan, hukumnya haram, seperti kekhawatiran terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Keutamaan menikah disebutkan di beberapa hadis Nabi, salah satu di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: Hai sekalian pemuda (orang dewasa), barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya”. Hadits ini berbicara tentang kedewasaan sebagai aspek penting dalam pernikahan. Saran menikah yang muncul dari Nabi ini

Dan pernikahan tidak dapat dipaksakan karena desakan hasrat seks seseorang. Hadits ini justru memberi contoh terkait kontrol atas hasrat seks. Kedewasaan itulah yang membuat manusia memiliki kemampuan mengontrol hasrat seksualnya dengan baik dan sehat. Salah satu media untuk mengontrol hasrat seks ini adalah berpuasa, maksudnya berpuasa menjadi sarana pelatihan kedewasaan manusia. Jadi saran dari Nabi kepada orang yang ingin menikah dan memiliki hasrat seks namun dipandang belum memiliki kedewasaan secara biologis dan sosiologis maka disarankan untuk berpuasa.

Menikah memiliki banyak faedah bagi mereka yang memenuhi syarat, namun tidak berarti orang yang tidak menikah menjadi hina di sisi Allah. Kemuliaan di sisi Allah dilihat dari nilai taqwanya. (al-Hujrat/49:13). Beberapa ulama memilih jomblo dan tidak menikah hingga akhir hayatnya, seperti Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 923 M), Imam Nawawi ad-Dimasyqi (w. 1227 M), Imam az-Zamakhsyari al-Khawarizmi (w. 1144), dan Ibnu Taimiyyah al-Harani ad-Dimasyqi (w. 1328).

Dewasa ini poligami dijadikan sebagai sebuah gerakan dengan alasan untuk menghidupkan sunnah Nabi. Mereka yang mendukung gerakan ini kemudian membuka kelas pendampingan bagi yang berkeinginan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Gerakan tersebut tentunya cacat nalar dalam memahami Sunnah Nabi dan bagaimana seharusnya menghidupkan sunnah. Penulis sepemahaman dengan M. Quraish Shihab, ahli tafsir kenamaan Indonesia, mengatakan bahwa  poligami adalah pintu darurat. Sebagaimana pesawat memiliki pintu darurat, pintu tersebut hanya dibuka bila dalam keadaan mendesak atau tidak ada pilihan lain.

Ada beberapa fakta penting yang harus diperhatikan tentang pernikahan Nabi, bahwa: Pertama;  Nabi menikah untuk yang kedua kalinya setelah dua tahun wafatnya Khadijah, yang dikenal dengan ‘am al-huzniy (tahun kesedihan). Kedua; Perempuan yang dinikahi Nabi kebanyakan janda tua. Ketiga; Nabi menikah bukan karena dorongan hawa nafsu, namun untuk mengayomi dan melindungi perempuan, di saat terjadinya krisis keamanan yang mengancam hidup dan nyawa perempuan.

Pertanyaannya kemudian, apakah kelas gerakan poligami tersebut mempraktikkan seperti yang dilakukan oleh Nabi? Tentu tidak. Jika demikian, maka gerakan poligami sebagai sunnah Nabi tidak sama. Para praktisi poligami memiliki kecenderungan untuk menikahi perempuan muda dengan paras yang cantik.

Di dalam Surah an-Nisa/4:3, disebutkan semangat pernikahan adalah monogami. Faktanya, sebelum Surah an-Nisa ini diturunkan, ada banyak sahabat Nabi memiliki lebih dari empat orang istri. Namun setelah ayat tersebut turun, mereka diperintahkan oleh Nabi untuk menceraikan istrinya dan memilih empat istri dengan syarat yang ketat, bahkan diperintahkan menikahi satu perempuan saja karena tidak mungkinnya manusia berlaku adil terhadap pasangan yang lebih dari satu. Ini menunjukkan bahwa sahabat di masa itu lebih banyak mengurangi istri dibanding menambah istri.

Mereka yang berpoligami tidak seharusnya berbangga dan mempublikasikannya seakan poligami merupakan sebuah prestasi. Keluarga harusnya dipertahankan dan itulah yang harus dicarikan solusinya, agar bisa meraih keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Sementara poligami lebih dekat kepada perceraian. Bahkan poligami merupakan praktik kekerasan terhadap perempuan itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan ideal, yakni meraih kebahagian. Bahkan Rasulullah Saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian. Namun perempuan yang dalam kondisi terzalimi dan mengalami kekerasan justru wajib bercerai, karena menghindari madharat dan kerusakan adalah perintah agama.

درئ المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menghindari kemadharatan lebih diutamakan ketimbang memihak kemaslahatan (yang semu) (As-Suyuthi, Al-Asybâh wa Al-Nazhâir:87)

Badan Pusat Statistik (bps.go.id) menyebutkan angka perceraian meningkat menjadi 6,4% pada tahun 2020. Ada 394.246 kasus terjadi pada tahun 2015, ada 401.717 kasus terjadi pada tahun 2016, ada 415.510 terjadi pada tahun 2017, ada 444.358 kasus terjadi pada tahun 2018, ada 480.618 kasus terjadi pada tahun 2019, dan ada 306.688 kasus terjadi pada bulan Agustus 2020. Salah satu faktor utama penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan di dalam rumah tangga.

Berdasarkan fakta di atas, dapat dikatakan bahwa gerakan kampanye poligami berkontribusi besar pada potensi kekerasan terhadap perempuan dan berpotensi meningkatkan angka perceraian di Indonesia. Sebaliknya, program yang berhubungan dengan pelestarian perkawinan monogami harus didukung, karena mengurangi potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. []

Harkaman, Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.

 

Artikel ini telah terbit di harakah.id

These Girls Are Being Cut and Married in Droves

In Samburu County, economic and social strife from the pandemic is helping turn a generation of girls into commodities.

A deep, sonorous melody pierces the night sky when young Samburu warriors celebrate an impending marriage. These songs, which echo across the arid plains of rural northern Kenya, are beautiful. They also often herald danger for girls in the region’s pastoralist communities — and during the coronavirus pandemic, they’ve grown alarmingly more frequent.

Selected by her family to marry an older man she’d never met, 10-year-old Jacinta was taken from her bed in Samburu County early one morning in August and doused in a mixture of milk and water before being painted from head to toe in red ocher — the traditional preparations for a genital cutting ceremony, a near-compulsory procedure for Samburu girls on the cusp of marriage.

“I didn’t know they would marry me off,” said Jacinta, speaking from her husband’s home through a translator. But when she was subjected to the cutting, often called female genital mutilation, she said, “I realized I was going to be married off.”

As the world has focused on combating the coronavirus, a parallel pandemic no less devastating has struck communities like Jacinta’s. Curfews, quarantines and lockdowns to suppress the virus have aggravated existing economic and social strife; these conditions, in turn, have hurt efforts to combat child marriage and genital cutting.

For now, information about child marriages and genital cutting in the pandemic remains largely anecdotal. Accurate data on rates of child marriage in Kenya and elsewhere is difficult to come by in normal times. Cases are only infrequently reported to law enforcement, and communities dispute the legitimacy of national laws against child marriage and cutting.

But the pandemic appears to be leading to a surge in child marriages and the cutting ceremonies that can precede them — a young bride can fetch a considerable price, securing livestock, blankets, food and money for her struggling parents and siblings. Girls are also being coerced into sex in exchange for basic necessities, leading to unexpected pregnancies that in turn create pressure to marry.

“Covid-19 has just been a disaster — These girls are being cut and married in droves,” said Sayydah Garrett, the co-founder and president of the Pastoralist Child Foundation in Samburu County.

Josephine Kulea, founder and executive director of the Samburu Girls Foundation, said her organization had referred more than 500 new cutting and child marriage cases to the authorities between March and September, a steep rise over previous periods.

And according to Domtila Chesang, founder and director of the I Rep Foundation in West Pokot County, another pastoralist area in Kenya, forced marriages and cutting have spiked during the pandemic. “Girls are not safe in their own homes,” she said in a broadcast interview with my colleague. “With time, things are going to skyrocket.”

Sexual violence against girls surged by 230 percent after schools closed this spring, according to calls logged from March to September by the national child protection hotline. Because gender-based violence is consistently underreported worldwide, this number is likely to be a gross underestimate; it doesn’t account for tens of thousands of girls without access to phones or the knowledge that they can call for help.

Before the pandemic, an underage girl somewhere in the world was forced into marriage every two seconds. With Covid-19 still on the rise, the United Nations says an additional 13 million child marriages could occur over the next decade — the result of factors from the consequences of the economic slowdown to the disruption of programs seeking to prevent these marriages.

In northern Kenya, the pandemic has combined with the effects of climate change and the sudden loss of safari tourism. Naeku, 15, had been studying at boarding school — a safe haven providing critical support beyond education — when her school suddenly closed in the spring and she had to return home. She found a household battling starvation.

“Sometimes we go hungry and can’t find clothes to put on,” she said. That’s why her mother “started marrying us off,” she said, referring to herself and her sisters, “so that she can find money to bring up her other children.”

Despite national laws and international agreements against child marriage, it remains a persistent threat to the human rights, lives and health of girls in more than 100 countries.

Kenya, in fact, has outlawed child marriage and genital cutting. But while President Uhuru Kenyatta has pledged to eradicate child marriage by the end of this year and cutting by 2022, turning aspirational statements into real change is difficult work, even without a pandemic.

Girls in nations that have not taken such steps have likely fared far worse.

Yet Mr. Kenyatta seemed to undercut his pledge in July by cracking down on clinics offering contraceptives to underage girls, saying the practice encouraged promiscuity. Experts worry that as more girls become pregnant, their fears of the social and economic consequences of revealing their pregnancy, combined with clinic closures and the disruptions of the supply of abortion pills, will lead to an escalation in unsafe, makeshift abortions.

In the best of times, girls still lag in pastoral communities in Kenya when it comes to the keys to upward mobility, such as access to secondary education, and are among the last to receive resources. For millions of girls forced to marry and give birth during this pandemic, how do we salvage their rights to safety, health and education?

At minimum, girls who survive these traumas need financial support, reproductive and mental health care, child care and the resources to return to school. The authorities must prosecute perpetrators. Chiefs and other authorities should aid girls in annulling their marriages. In the Dedza District of Malawi, the paramount chief, Theresa Kachindamoto, told me she had annulled about 2,549 child marriages over the years.

More global and local investment is critical to prevent further harm to vulnerable girls around the world, including rigorous accountability mechanisms and enforcement of policies. To lead by example and reinforce a commitment to protecting girls, the United States must also bring its domestic laws in sync with its global rhetoric by restoring a federal ban on genital cutting and enacting one on child marriage.

These are critical concerns for girls like Jacinta who hoped for, and deserved, so much more.

“I really wanted to go to school,” she said softly. “I really wanted to become a teacher.”

 

Source: https://www.nytimes.com/2020/12/10/opinion/kenya-covid-child-marriage.html?fbclid=IwAR3vfsaKBvq-oiD6ozrfxRKWbh7W-jmiEEhyIcuFdFmzIZf4LLqEO6__MQM

Pernikahan Dini di Jateng Meningkat, 8.338 Remaja Lepas Status Lajang

SuaraJawaTengah.id – Pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih mengalami peningkatan dalam setahun belakangan ini.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jateng, ada sekitar 1.377 anak laki-laki dan 672 anak perempuan yang melakukan pernikahan pada 2019. Jumlah ini melonjak di tahun 2020, di mana 1.070 anak laki-laki yang melakukan pernikahan dini, sedangkan anak perempuan mencapai 7.268 orang.

Dilansir dari Solopos.com, Kepala DP3A Jateng, Retno Sudewi, mengatakan pernikahan dini atau anak di bawah umur disebabkan berbagai faktor seperti ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hamil di luar nikah.

Selain itu, lonjakan pernikahan dini itu juga disebabkan adanya perubahan batasan usia menikah yang ditetapkan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

Semula, batasan usia menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, kini batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah sama yakni 19 tahun.

“Angka untuk Jateng terdapat 10,2% yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Angka perkawinan anak termasuk tinggi,” ujar Retno Rabu (18/11/2020).

Retno mengaku berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng dalam menekan angka pernikahan dini itu. Meski demikian, ia menilai upaya itu tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat.

“Harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” katanya.

Sementara itu, aktivis anti-perkawinan usia anak dari Yayasan Kita Bersama, Lies Marcoes Natsir, menilai Jateng memiliki modal bagus untuk menjadi penggerak pencegahan perkawinan anak.

“Jateng punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perkawinan anak. Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari Jateng. Dari segi keagamaan, Jateng memiliki banyak pesantren. Sedangkan kekuatan ekonomi, Jateng memiliki banyak industri. Ini modal besar sebenarnya,” ujar Lies Marcoes.

Sedangkan Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rahesli Humsona, menilai tingginya angka perkawinan anak di Jateng merupakan pelanggaran hak-hak anak.

Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.

“Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli.

Sumber: https://jateng.suara.com/read/2020/11/20/114036/pernikahan-dini-di-jateng-meningkat-8338-remaja-lepas-status-lajang?page=all

Atasi Kawin Bocah di Jateng, Gebrakan Multisektor Harus Kompak

RATNA (nama samaran), seorang anak usia 14 tahun berasal dari sebuah desa di Kabupaten Rembang, mengaku ketakutan ketika ia dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah. Kala itu ia masih duduk di kelas 2 sebuah sekolah setingkat SMP. Orangtua Ratna adalah keluarga miskin. Kondisi ini membuat mereka saat itu langsung menerima saja lamaran dari seorang juragan kapal yang ingin meminang anak gadisnya, dengan tawaran mahar sebesar Rp 150 juta.

Beruntung di Rembang ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang sangat peduli terhadap kasus-kasus pernikahan bocah. Menurut Abdul Baastid, salah seorang pendamping Puspaga Kabupaten Rembang, untuk mendapatkan dispensasi pernikahan harus melalui syarat yang cukup banyak.

“Kami juga berusaha mengetahui apakah pernikahan itu karena paksaan ataukah hal-hal tertentu lainnya,” kata Abdul Baastid, saat menjadi pembicara di webinar “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah”, Rabu (18/11/2020).

Dalam kegiatan yang digelar kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah, Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Yayasan Setara,  dan didukung kalangan akademisi itu terungkap fakta, bahwa berdasar data di BPS tahun 2019, sebanyak 10,82 persen dari total anak di Indonesia melakukan kawin pada usia anak. Sementara di Jawa Tengah sendiri angkanya mencapai 10,2 persen dari total anak, juga melakukan kawin usia pada anak.

Pada kasus Ratna, Abdul Baastid menjelaskan, semula kedua orang tua Ratna mengaku, anaknya dan calon suaminya sudah pacaran. Namun saat ditelisik lebih jauh, Ratna ternyata ragu untuk menikah. Ia masih ingin bersekolah.

“Ketika ada kabar mahar Rp 150 juta, saya kemudian menduga ini ada unsur human trafficking. Namun ketika saya bertanya ke Polresta Rembang, unsur human trafficking itu belum bisa dikenakan apabila belum terjadi pembayaran. Nah, jika sudah ada pembayaran berarti kan sudah menikah. Itu sama dengan terlambat. Kami lalu berusaha mencari cara lain menyelamatkan Ratna lebih jauh,” tutur Baastid.

Tim Puspaga Kabupaten Rembang akhirnya menemukan fakta yang kuat, bahwa Ratna benar-benar belum mau menikah. Ia masih ingin melanjutkan sekolah. Dengan alas an tersebut maka rencana pernikahan yang sudah disusun pun akhirnya batal.

”Ratna kemudian melanjutkan sekolahnya. Sekarang ia duduk di kelas 11 di Madrasah Aliyah. Dia tinggal di pesantren. Biaya sekolah dan di pesantren ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Bahkan para donatur pun ada yang sanggup membiayai,” ujar Baastid.

Menurut Child Protection Officer UNICEF Indonesia Derry Ulum, berdasarkan data proyeksi BPS di tahun 2018, sebanyak 30 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 79,55 juta jiwa.

“Dari data laporan BPS juga diketahui, pada tahun 2019, satu dari sembilan anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, satu dari 100 anak mengaku menikah di bawah usia 18 tahun,” ujar Derry.

Derry juga menceritakan kasus anak bernama Fatma (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, dari Bone, Sulawesi Selatan. Fatma dikisahkan Derry, harus menghadapi kenyataan pahit ketika dirinya sesampainya di rumah sepulang sekolah, sudah dinanti oleh calon suami pilihan orang tuanya. Orang tua Fatma hendak menikahkan anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu dengan saudara jauh mereka yang berusia 34 tahun. Fatma jelas menolak, karena ia masih ingin sekolah.

“Kebetulan orang tua Fatma adalah orang berkecukupan. Fatma ke sekolah naik sepeda motor, punya laptop, punya HP.  Namun ia harus berhadapan dengan kebiasaan di daerahnya. Anak gadis sebelum lulus sekolah harus dapat jodoh.  Harus menikah. Itu sudah keputusan keluarga,” kata Derry.

Pengetahuan Fatma yang cukup membuat gadis ini memilik nyali untuk melapor ke kader perlindungan anak di desa. Lalu dengan cara mediasi bersama kepala desa, rencana pernikahan itu pun akhirnya batal. Fatma kini tetap bersekolah, bisa belajar dan bergaul dengan teman-teman sebayanya. Sehingga, pengetahuan remaja tentang kemana melapor dan adanya layanan perlindungan anak sampai di tingkat desa sangatlah penting.

Jika melihat data yang disajikan oleh BPS pada tahun 2019, maka sebanyak 10,82 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah di awah usia 18 tahun. Kalau diperkirakan ini sekitar 1,2 juta anak-anak di negeri ini yang mengalami pernikahan di bawah umur.

”Tentunya ini yang tercatat atau terdata. Belum bisa dibayangkan mereka yang menikah siri atau tidak tercatatkan,” ujar Derry.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah Retno Sudewi mengungkapkan, Provinsi Jawa Tengah yang berpenduduk 34,7 juta (BPS tahun 2019), sepertiganya adalah anak-anak. Jumlah usia anak ini menjadi lebih besar ketika UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan. Karena batasan usia nikah bagi laki-laki dan perempuan harus 19 tahun.

”Angkanya untuk Jawa Tengah terdapat 10,2 persen yang menikah pada usia anak. Ini banyak terjadi di Jepara, Pati,  Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, dan Purbalingga. Penyebanya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah. Angka perkawinan anak termasuk tinggi,” kata Retno Sudewi.

Menurut Retno Sudewi, pada tahun 2019 jumlah pernikahan anak  laki-laki 1.377 dan perempuan 672. Setelah terbit undang-undang yang baru, maka hingga September 2020 jumlah anak laki-laki yang menikah ada 1.070 dan perempuan 7.268.Dari hasil penelitian, anak perempuan dari keluarga yang berpenghasilan rendah lebih berpotensi menikah pada usia di bawah 18 tahun daripada keluarga yang berpenghasilan tinggi.

“Karena beberapa faktor tadi pemerintah Jateng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan gerakan masif agar kawin bocah tercegah. Di sini harus ada sinergi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” kata Retno.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama (PA) Purworejo, Abdurrahman mengatakan, selama ini asumsi yang berkembang adalah PA adalah instansi penyubur perkawinan anak.

“Terus terang kami juga memiliki problematika. Sebab pintunya lewat Pengadilan Agama. Bahkan ada tulisan tidak perlu dispensasi pernikahan. Kami memiliki problematika sendiri. Kami justru menjaga jangan sampai terjadi pernikahan anak,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman melihat perlunya kolaborasi aktif dari seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan masalah perkawinan usia anak di Jawa Tengah ini. Ia ingin ada kerjasama intensif untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini.”Saya ingin kita semua bergandengan tangan. Bergerak bersama-sama. Karena ini tidak mungkin bisa ditangani satu sektor saja,” ujar Abdurrahman, yang mengaku bersedia dengan tangan terbuka jika diajak bekerjasama menekan angka kawin anak di Jawa Tengah.

Data di PA Purworejo, pada tahun 2017 ada pengajuan dispensasi 96, yang dikabulkan 80. Lalu pada tahun 2018 pengajuan dispansasi 79, dikabulkan 61, tahun 2019 setelah ada UU No 16 Tahun 2919, pengajuan dispensasi mencapai 137. Tahun 2020 hingga Oktober permohonan ada 282 dan dikabulkan 261.

Aktivis anti perkawinan usia anak dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Yayasan Rumah KitaB) Lies Marcoes Natsir, tahun ini menurutnya menjadi momen bagus untuk Jawa Tengah untuk pencegahan perkawinan usia anak. Jateng punya modal sosial, politik, ekonomi yang bisa mencegah perwakinan anak. ”Berdirinya PKK di Indonesia juga diawali dari inspirasi Jawa Tengah saat itu. Dari segi keagamaan, Jawa Tengah juga memiliki pesantren dengan jumlah cukup banyak. Sementara untuk kekuatan ekonomi, industri banyaknya di Jawa Tengah. Ini modal besar sebenarnya,” ujar Lies Marcoes Natsir.

Lies menilai ada korelasi antara hilangnya akses masyarakat terhadap lahan (agrarian) dengan jumlah perkawinan usia anak. Perubahan politik ekonomi di pusat berpengaruh pada relasi jender.

”Harus ada lembaga pendidikan tingkat desa setingkat SMA. Harus ada lapangan kerja setelah anak-anak lulus SMA. Itu jalan keluar terbaik untuk mencegah perkawinan usia anak,”jelas Lies Marcoes.

Fenomena tingginya angka perkawinan usia anak di Jateng diakui Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret, Rahesli Humsona, merupakan pelanggaran dari hak-hak anak. Meskipun terdapat budaya masyarakat yang menempatkan kawin usia anak sebagai sebuah keharusan, namun itu harus diubah dengan cara diberi pengertian.

”Perkawinan anak adalah pelanggaran. Hak pendidikan anak menjadi hilang. Anak perempuan yang kawin tidak boleh sekolah. Ini membuat kesempatan berkreativitas juga terhambat. Ini juga memasukkan anak pada lingkaran kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis,” terang Rahesli.

Di saat pandemi seperti saat sekarang, juga dinilai Rahesli turut mempengaruhi anak-anak lebih banyak mengkonsumsi internet dengan alasan belajar daring. Kondisi ini membuat anak-anak menjadi jenuh. Mereka ingin hiburan namun tidak bisa bebas keluar, sehingga konten porno di internet menjadi salah satu pelarian.

Rahesli mengingatkan para orang tua agar lebih sering mengawasi anak-anak saat mengkonsumsi internet, sekalipun saat belajar daring. Orang tua juga harus berani memanggil anak-anak mereka yang telah berpacaran, dan memberi pemahaman tentang pendidikan seksualitas yang benar.

Sumber: https://www.suaramerdeka.com/news/liputan-khusus/247536-atasi-kawin-bocah-di-jateng-dobrakkan-multisektor-harus-kompak