Perkawinan Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum

Jakarta, HanTer – Data paling moderat menunjukan bahwa satu di antara sembilan anak perempuan menikah di bawah umur 18 tahun. Profil Kesehatan Indonesia tahun 2014 menyebutkan bahwa lebih dari 46 ribu anak perempuan telah menikah di bawah usia 19 tahun. Akibat fenomena tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat 10 besar praktik perkawinan anak di dunia.
Dampak praktik perkawinan anak menimbulkan persoalan pembangunan yang sangat kompleks: tingginya angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan, rendahnya capaian pekerjaan pada perempuan, dan rendahnya pendapatan. Selain itu juga membuat IPM Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan IPG (Indeks pembangunan secara gender) pada suatu daerah juga akan rendah.
Terlebih karena perkawinan anak juga berkorelasi dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian dan kian melanggengkan siklus kemiskinan yang menjerat perempuan usia anak yang masuk ke dalam dunia perkawinan.
Dengan menggunakan argumen agama, praktik perkawinan anak kerap dianggap sebagai hal yang wajar.
Padadahal pada praktik perkawinan anak terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi anak menyangkut perlindungan dari kekerasan seksual, menempatkan anak pada situasi yang rentan dan rawan kekerasan, menghilangkan akses pada edukasi dan kesehatan serta kehidupannya sebagai anak.
“Indonesia sudah 37 tahun merdeka, maka kita harus kembali merefleksikan kembali terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu membebaskan rakyat Indonesia dari perbudakan Indonesia. Sedangkan perkawinan anak sudah jelas merupakan salah satu indikator penyebab kemiskinan dan ketidaksetaraan di Indonesia,” ujar Lies Marcoes dari RumahKitab dalam Seminar Nasional Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak yang dilaksakan oleh Jaringan AKSI di UI Depok, Senin (13/8/2018).
Sementara itu Ust. Achmad Hilmi, Lc. MA  dari Jaringan AKSI menyempaikan mengenai referensi Islam untuk prinsip perlindungan anak berdasarkan Maqasid Syariah. Ia membedah dalil-dalil keagamaan yang sering digunakan untuk pembenaran dalam perkawinan anak.
“Pada dasarnya dalam Islam menghindari Mafsadah / bahaya atau kerusakan. Menghindari bahaya jauh lebih utama dalam falsafah Islam. Segala sesuatu yang mengarah kepada bahaya, diharamkan! Dalam hal perkawinan anak, banyak penelitian dari berbagai Lembaga menginformasikan bahwa perkawinan anak memiliki banyak dampak negative. Sehingga perkawinan anak haram hukumnya!” ujarnya.
Fakta atas perkawinan anak ini seperti berhadapan dengan sikap ambiguitas dari negara yang tetap memberikan celah atas praktik perkawinan anak itu melalui aturan yang memberikan izin perkawinan anak melalui praktek hukum pemberian dispensasi nikah dan mengulang kembali perjanjian nikah (isbat nikah).
Hasil dari Seminar Nasional “Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak”, ini melahirkan 6 rekomendasi yaitu:
1. Fakta dan realita sosial menunjukkan bahwa praktik kawin anak harus dihentikan karena perkawinan anak tidak mewujudkan tujuan perkawinan untuk kehidupan yang lebih baik dan penuh manfaat (maslahat).
2. Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak atas: 1) kehidupan yang layak; 2) kesempatan tumbuh dan berkembang, 3) perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya; dan 4) partisipasi dalam menyampaikan pendapat dan memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan pendidikan dan bakat. Oleh karenanya, diantara ragam definisi usia anak yang tidak mengacu pada kepentingan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak, kita  perlu untuk kembali kepada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Penekanan usia perkawinan seharusnya merujuk pada UU Perkawinan pada pasal 6 dengan usia ideal menikah pada usia 21 tahun.
3. Dalam kaitannya dengan ambiguitas hukum, kita perlu melakukan penyelesaian atas kontestasi/negosiasi dan melakukan perbaikan serta harmonisasi hukum negara, adat, dan agama agar hukum mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak.
4. Dalam perspektif hukum agama Islam, perkawinan anak diharamkan karena menimbulkan kerugian (mudharat) yang kemudharatannya telah dibuktikan dengan berbagai penelitian.
5. Dalam perspektif agama, kita perlu mengembangkan suatu metode penafsiran yang mengkontestasikan teks dengan realitas yang berangkat dari riset-riset yang terbarukan, teruji secara akademis, dan berorientasi pada kesejahteraan (maslahah). Metode ini perlu untuk merujuk pada Maqashid Syariah yang mengatur mengenai hak berkeyakinan, hak untuk hidup, hak berpikir, hak atas kepemilikan, dan hak atas turunan yang kesemuanya terlanggar dalam praktik perkawinan anak.
6. Perkawinan anak adalah bencana yang sunyi, maka perlu untuk menggaungkan fenomena ini guna menggugah kesadaran secara luas melalui berbagai upaya menuju perubahan seperti riset, kajian, pendampingan, maupun kampanye publik untuk mencegah praktik kawin anak.

Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/08/14/101142/0/25/Perkawinan-Anak-di-Bawah-Umur-Melanggar-Hukum-

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.