KAJIAN QIWAMAH DAN WILAYAH SERI V

SELASA, 14 Agustus 2018, Rumah KitaB mengadakan diskusi Qiwamah dan Wilayah dengan tajuk “Konsep Perwalian (wilâyah) dan Perlindungan (qiwâmah) Orangtua Terhadap Anak dalam Perspektif Islam”. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya: KH. Husein Muhammad, Ulil Abshar Abdalla, Jamal Ma’mur, Kiyai Imam Nakha’i, dan lain-lain, serta dihadiri oleh sejumlah aktivis sosial dan tokoh muda yang menguasai kitab kuning. Tujuan dari kegiatan ini adalah memetakan pandangan keagamaan berbasis kitab-kitab kuning yang diajarkan di berbagai institusi pendidikan di nusantara tentang konsep perwalian dan perlindungan orang tua dalam masyarakat muslim di Indonesia.

Kajian keagamaan yang berbasis kitab-kitab kuning yang menjadi referensi penting dalam pembelajaraan keagamaan dan mempengaruhi masyarakat dan relasi sosial di tanah air, merupakan sebuah langkah penting untuk mempelajari/mendalami relasi keterpengaruhan masyarakat dengan ajaran agama yang bersumber dari teks-teks keagamaan. Proses pembelajaran dan pembacaan terhadap teks-teks klasik tersebut tidak dalam kondisi yang statis, seiring perubahan konteks yang memungkinkan terjadinya baru dalam pembacaan terhadapnya di masa kini, misalnya dalam persoalanan relasi ayah sebagai orang tua dengan anaknya dalam konteks perwalian (wilâyah) dan perlindungan (qiwâmah).

Dalam acara ini para peserta lebih banyak mendiskusikan maqashid al-syariah sebagai landasan dalam mengkaji teks-teks keagamaan. Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan syariat yang terdiri dari lima hak dasar, yaitu: (1). Hifzh al-dîn (menjaga agama); (2). Hifzh al-nafs (menjaga jiwa/nyawa); (3). Hifzh al-‘aql (menjaga akal); (4). Hifzh al-mâl (menjaga harta), dan; (5). Hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Syariat telah memberikan aturan-aturan tegas untuk mengembangkan dan menjaganya. Pengaturan tingkatan lihat hak dasar ini sangat penting, yakni menjadikan salah satunya lebih utama dengan menyisihkan yang lain yang lebih rendah tingkatannya untuk mempertahankan yang lebih tinggi tingkatannya ketika terjadi pertentangan. Misalnya, menutup aurat termasuk dalam kategori syariat tahsînîyyah (syariat yang bersifat suplementer), tetapi hifzh al-dîn atau hifzh al-nafs menuntut untuk membukanya, katakanlah dalam keadaan darurat, maka membukanya merupakan tujuan syariat yang harus diprioritaskan demi keselamatan jiwa/nyawa seseorang.

Kajian ini merupakan sesi kajian terakhir dari sesi-sesi sebelumnya. Nantinya hasil kajian ini akan dibuat buku yang akan diterbitkan oleh Rumah KitaB.[Roland G]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.