Tokoh Agama dan Ormas Islam Sepakat Cegah Kawin Anak

RUMAH Kita Bersama (KitaB) mengadakan kegiatan diskusi bersama tokoh-tokoh agama, ormas keagamaan, dan CSO untuk menyoroti perkawinan anak, di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). Dalam diskusi ini dibahas lima persoalan terkait perkawinan anak yang merupakan hasil dari penelitian Rumah KitaB selama beberapa tahun terakhir. Pertama, kawin anak dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari perzinahan. Kedua, otoritas orang tua (wali) yang seolah-olah membolehkan memaksa anaknya untuk segera menikah. Ketiga, keyakinan umat Muslim mengenai patokan usia menikah adalah baligh. Keempat, hadits tentang Aisyah yang dinikahi Nabi Saw. di usia 9 tahun. Kelima, perkawinan anak terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Amran Suadi menyampaikan bahwa MA sedang merancang peraturan sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak yang saat ini masih marak terjadi di Indonesia, “Saat ini MA sedang membuat Perma (Peraturan Mahkamah Agung) untuk melindungi anak dan perempuan. Perma ini akan mengatur bagaimana hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus perkawinan anak perlu lebih profesional dan melihat banyak aspek termasuk dari sisi anak,” tuturnya.

Sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Adib Machrus, sejumlah LSM melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali Pasal 7 Ayat 1 di dalam Undang-undang 1/1974 tentang perkawinan yang menyinggung soal batas usia pernikahan pada 2018. Dalam pasal itu, laki-laki diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. MK mengabulkan gugatan para pemohon karena menilai Pasal 7 Ayat 1 dalam tersebut diskriminatif. Dalam putusannya MK mengatakan bahwa batas usia minimal perkawinan baik bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 19 tahun.

Sementara itu, Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, dalam paparannya menyampaikan mengenai pentingnya kedewasaan dalam perkawinan. Menurutnya, di dalam al-Qur`an Allah mengaitkan usia perkawinan dengan al-rusyd (kedewasaan dan kematangan). Di sini yang dimaksud al-rusyd adalah usia minimal 21 tahun. Al-Qur`an juga melarang umat Muslim meninggalkan generasi yang lemah, salah satu caranya adalah melaksanakan perkawinan di usia yang benar-benar dewasa disertai dengan kemampuan (istithâ’ah) dan tanggungjawab (mas’ûlîyyah).

Dalam kesempatan tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH. Ahmad Ishomuddin mengajak para orangtua untuk menjadi pelindung bagi anak-anaknya dengan cara mendidik dan mengawasi mereka supaya terhindar dari segala perbuatan yang diharamkan oleh agama, termasuk zina. “Dididikan dan kontrol orangtua terhadap anak-anaknya, laki-laki atau perempuan, harus terus dilakukan sehingga perbuatan yang dilarang oleh agama bisa dihindari. Itu cara yang paling bagus untuk menghindarkan anak melakukan pernikahan dini,” paparnya.

Dengan mengutip pernyataan Imam al-Mawardi di dalam kitab “Adab al-Dunyâ wa al-Dîn” KH. Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa usia terbaik untuk memperoleh anak adalah di saat sang ibu berusia antara 20 sampai 30, sedangkan sang ayah berusia antara umur 30 sampe 40 tahun. Ini menunjukkan bahwa perkawinan semestinya dilakukan pada usia dewasa dan matang, sehingga cita-cita keluarga yang sakinah benar-benar terwujud. Oleh karena itu ia berjanji akan membawa masalah penentuan usia ideal perkawinan ke Muktamar PBNU ke-34 tahun 2020.

Dr. Atiyatu Ulya, PP. Aisyiyah Muhammadiyah, menyatakan bahwa dalam rangka pencegahan perkawinan anak Muhammadiyah telah melakukan sejumlah kajian yang menyoroti berbagai masalah terkait perkawinan anak dengan sejalan dengan program Gerakan Aisyiyah Cinta Anak (GACA). Selain itu, menurutnya, keseriusan Muhammadiyah dalam upaya pencegahan perkawinan anak diwujudkan dengan menyediakan pos bantuan hukum mengenai persoalan anak di 34 provisi di Indonesia. Aisyiyah sendiri bahkan telah melakukan pendampingan di desa-desa untuk penyusunan perdes pencegahan perkawinan anak.

Upaya pencegahan perkawinan anak juga dilakukan PP. Muslimat NU. Disampaikan oleh Yuliati, PP. Muslimat NU banyak melakukan kegiatan di lapangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak terutama dengan peguatan peran keluarga dalam pendidikan dan pengawasan terhadap anak, di antaranya program Gerakan Nasional Orangtua Membacakan Buku untuk Anak-anak (GERNASBAKU) yang dilakukan secara serentak dari jam 7 sampai jam 9. Tak hanya itu, PP. Muslimat NU juga bekerjasama dengan Kemenag, Kemenkes, dan Kemendikbud untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak.[RG]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses