Hak Pendidikan Anak Perempuan
Kelembagaan seperti pesantren berperan besar dalam menghentikan praktik perkawinan anak. Ini menunjukkan institusi agama memiliki otoritas tinggi yang bisa melebihi otoritas aparat negara. Kyai dapat menjadi mitra dalam advokasi menurunkan praktik perkawinan anak dengan otoritasnya.
Sebuah pesantren di Batu Putih, Sumenep yang memiliki lembaga formal setingkat Tsanawiyah (SMP) asuhan Kyai Syafi’i mengizinkan murid perempuannya yang telah menikah untuk tetap meneruskan pendidikan, meskipun secara fomal hal itu tidak dibenarkan.
Bagi sang Kyai, sepanjang praktik kawin anak masih kuat berlaku di masyarakat, sementara negara tidak sanggup memberantasnya karena terkait dengan budaya, maka yang wajib dilakukannya adalah mengikuti kaidah hukum fiqh “mengurangi sebanyak mungkin mudharat yang ditimbulkannya”.
Karena tidak dapat mencegah praktik kawin anak, yang ia usahakan adalah tidak mengurangi hak pendidikan anak perempuan.
Catatan lapangan Roland Gunawan, diolah oleh Lies Marcoes
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!