Prolog
Perkembangan media sosial yang cukup masif, seolah mendobrak sekat interaksi manusia dengan sesamanya. Tempat dan waktu saat ini tidak menjadi penghalang untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi dan tips dengan segala ragam dan macamnya. Media sosial telah menjadi universe tersendiri bagi masyarakat millenial, Gen-Z, dan Alpha yang setiap saat berkutat dalam interaksi digital.
Sejak beberapa tahun silam, penulis bergabung dengan sebuah grup yang secara khusus membincang kesehatan dan kiat-kiat melepaskan diri dari jeratan diabetes tanpa mengonsumsi obat. Penulis amati banyak orang terbantu bebas dari kekangan diabetes yang bertahun-tahun menggerogotinya lewat informasi yang diberikan oleh sesama anggota grup dengan latar belakang praktisi kesehatan.
Bagi penulis, mendapatkan informasi penting mengenai kesehatan terkait metabolisme tubuh yang cukup komplit tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun merupakan anugerah luar biasa. Karena tidak sedikit di luar komunitas itu, orang rela mengeluarkan uang dengan jumlah yang cukup fantastis, guna berkonsultasi mengenai kesehatannya.
Informasi kesehatan yang didapat oleh anggota grup facebook sebagaimana yang penulis paparkan di atas tidak rumit, bahkan mampu dilakukan oleh siapapun. Dengan melakukan tips yang didapat, tidak perlu mengeluarkan uang, malah sebaliknya membantu menghemat biaya hidup. Mengapa demikian? Karena tips hidup sehat yang dimaksud adalah berpuasa. Mengapa berpuasa? Dalam catatan sederhana ini, penulis mencoba menjawab pertanyaan itu menurut kacamata agama dan penelitian medis.
Sejarah Puasa dalam Tradisi Agama-agama
Fenomena realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mampu kita amati saat ini, tidak terjadi dalam waktu singkat. Ada proses kronologis yang mengikat dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga mewujud secara dinamis dan seimbang. Jika meminjam istilah Albert Einstein mengenai dinamisasi alam semesta, bahwa “Tuhan sedang tidak bermain dadu” adalah ungkapan mengenai keselarasan alam semesta yang didesain sedemikian rupa lewat kerja-kerja kosmik yang seimbang.
Artinya, peristiwa kronologis terkait fenomena di dunia secara khusus dan alam semesta secara umum, tidaklah seperti pesulap yang mampu mewujudkan sesuatu hanya dengan mantra “bim salabim abakadabra” langsung jadi. Apabila seseorang berpikir bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini terjadi tanpa proses natural yang melatar-belakangi-nya, maka bisa dibilang -mungkin- ada masalah dengan cara berpikirnya.
Proses natural inilah yang menurut kacamata ajaran Islam disebut dengan “Sunnatullah” atau hukum kausalitas, yaitu hubungan sebab akibat antara dua fenomena, di mana fenomena satu sebagai sebab memengaruhi fenomena lain sebagai akibat. Selama langit belum runtuh dan bumi belum tenggelam di lautan kosmik, “sunnatullah” atau hukum kausalitas akan terus berlaku serta tidak bisa diubah oleh siapapun. Allah dengan tegas menyatakan: “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnatullah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnatullah itu”. (QS. Fathir, 35:43).
Kembali pada topik sub judul tulisan ini, puasa, sebagai salah satu pondasi rukun Islam merupakan syariat yang tidak ujug-ujug ada. Sejarah mencatat, terdapat proses kronologis yang cukup panjang dalam perjalanannya, sehingga menjadi sebuah piranti utuh yang kita kenal sekarang. Karena itu, puasa bukanlah “pure islamic sharia” atau syariah murni yang lahir sejak Nabi Muhammad s.a.w. diangkat menjadi Rasul. al-Qur’an sendiri menegaskan:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 02:183).
Jika dipahami secara mendalam, ayat di atas hendak memberikan informasi kepada kita bahwa puasa merupakan ritual keagamaan yang tidak diberlakukan kepada umat Islam saja. Tradisi berpuasa sudah ada jauh sebelum Islam lahir, baik dalam tradisi kristen maupun Yahudi, bahkan jauh sebelum kedua agama itu lahir, orang-orang Hindu sudah mengenal puasa yang disebut “Upawasa”. Barangkali, istilah puasa yang kita kenal saat ini adalah serapan dari kata “Upawasa” yang berasal dari bahasa Sansekerta. Apabila mengacu pada sisi morfologis antara “Upawasa” dengan “Puasa” penulis rasa ada kemiripan dalam hal pelafalan.
Penulis menduga, proses evolusi dari upawasa ke puasa dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya logat masyarakat yang mendiami suatu daerah. Satu contoh bagaimana puasa ini diucapkan dengan lafal yang berbeda oleh masing-masing suku, seperti orang Madura mengenal puasa dengan “Pasah”, lalu orang Jawa mengenalnya dengan “Poso”. Meskipun berbeda dalam pelafalan, namun maknanya sama, yaitu “menahan diri dari”. Hal ini mirip dengan pengertiannya menurut Islam, secara bahasa shaum/shiyam, adalah al-imsâku yang artinya “menahan diri dari”.
Puasa dan Kesehatan
Para pembaca mungkin sering mendengar sebuah hadits yang cukup masyhur, yakni “Shûmû, Tashihû” yang artinya: “Berpuasalah kalian, niscaya sehat”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani, dalam kitab kitab “al-Mu’jam al-Aushat” nomor 8312, dari jalur Abu Hurairah. Meskipun menurut pandangan para kritikus hadits, di antaranya seperti Zainuddîn al-Irâqî dianggap sebagai hadits lemah, namun dalam fakta medis, hadits tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah.
Penulis cukup punya keberanian untuk mengklaim hal itu, karena didasarkan pada hasil penelitian di sebuah jurnal internasional yang berjudul “Fasting Consequences during Ramadan on Lipid Profile and Dietary Patterns”. Jurnal ini membahas dampak puasa Ramadan terhadap profil lipid dan pola makan. Studi ini dilakukan di Kermanshah, Iran, dengan metode kohort intervensional pada 160 subjek pria yang berpuasa. Data dikumpulkan sebelum, selama, dan setelah Ramadan melalui kuesioner demografi dan FFQ serta pengukuran tekanan darah dan sampel darah.
Penelitian tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni sebelum Ramadan, akhir Ramadan, dan satu bulan setelahnya. Data dikumpulkan melalui wawancara dan pengisian FFQ, pengukuran tekanan darah dengan sfigmomanometer digital, serta pengambilan sampel darah untuk analisis profil lipid (LDL, HDL, kolesterol total, trigliserida), kadar urea, dan kreatinin.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada kadar kolesterol total (P=0,02), LDL-C (P=0,001), HDL-C (P=0,001), dan BUN (P=0,002) setelah Ramadan. Sebaliknya, trigliserida menurun selama Ramadan (P=0,04) namun kembali ke tingkat semula satu bulan setelahnya. Tekanan darah sistolik meningkat sedangkan tekanan darah diastolik menurun selama Ramadan. Konsumsi sereal, produk susu, dan daging berkurang secara signifikan, sementara konsumsi buah dan sayuran meningkat (P=0,003). Sumber: klik di sini
Studi terbaru tahun 2022 yang ditulis oleh Nazeer Khan seorang Profesor Biostatistik di Millat University, Islamabat, Pakistan dan Sumaiya Khan, mahasiswi pascasarjana angkatan ke-3 di bidang bedah, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Kedokteran Liaquat National, Karachi, Pakistan menunjukan adanya dampak puasa Ramadan bagi penyintas diabetes dan hipertensi. Jurnal yang berjudul “Effects of Ramadan Fasting, Physical Activity, and Dietary Patterns on Diabetic and Hypertensive Patients” ini bertujuan untuk membandingkan efek puasa Ramadan terhadap tekanan darah, kadar glukosa puasa, serta indeks massa tubuh (BMI) pada pasien diabetes mellitus (DM), hipertensi (HTN), kombinasi DM dan HTN, serta individu sehat.
Penelitian tersebut merupakan studi prospektif dan cross-sectional yang dilakukan selama bulan Syaban, Ramadan, dan Syawal pada tahun 2020. Sebanyak 155 partisipan dibagi ke dalam empat kelompok: HTN (n=42), DM (n=32), kombinasi DM dan HTN (n=41), serta kelompok sehat (n=40). Data dikumpulkan melalui wawancara sebanyak tiga kali selama periode studi untuk memperoleh informasi mengenai demografi, pola makan, dan aktivitas fisik. Selain itu, parameter fisik (tinggi dan berat badan) serta parameter klinis (tekanan darah sistolik dan diastolik, serta kadar glukosa puasa) diukur dalam setiap kunjungan.
Selanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa puasa Ramadan dapat secara efektif membantu mengontrol tekanan darah dan kadar glukosa darah pada pasien diabetes dan hipertensi. Selain itu, peningkatan aktivitas fisik selama Ramadan, terutama melalui shalat Tarawih, memberikan dampak positif bagi kesehatan. Meskipun demikian, pola konsumsi makanan yang berubah, termasuk peningkatan konsumsi kalori dan natrium, perlu mendapat perhatian lebih lanjut untuk menghindari dampak negatif jangka panjang. Sumber: klik di sini
Selain kedua jurnal di atas, penulis juga pernah membaca sebuah postingan di Facebook, mengenai manfaat berpuasa pada sisi medis. Dalam postingan tersebut dinyatakan ketika tubuh tidak menerima asupan makanan dalam periode tertentu, ia akan memasuki fase pembersihan alami yang dikenal sebagai autophagy. Pada fase ini, tubuh akan menghancurkan dan mendaur ulang sel-sel rusak yang berpotensi merugikan, termasuk sel-sel yang dapat memicu penyakit kanker dan Alzheimer.
Selain itu, proses autophagy juga merangsang produksi hormon pertumbuhan yang mendukung regenerasi jaringan. Sel-sel induk mulai memperbarui diri, tingkat peradangan menurun, dan sistem kekebalan tubuh diperkuat melalui pembentukan sel-sel imun baru. Autophagy juga berperan dalam menghilangkan racun, logam berat, dan sel-sel pra-kanker, sehingga menjadikannya mekanisme krusial dalam menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.
Epilog
Selama menjalankan program Intermittent fasting atau membatasi pola makan dengan kurun waktu tertentu, dilanjutkan berpuasa Senin, Kamis, dan Ayyâmul Bidh setiap bulan, penulis mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kesehatan badan. Sebagai penyintas diabetes yang awalnya rutin mengonsumsi obat, kini penulis tidak lagi tergantung pada obat tersebut setelah menerapkan puasa dan olahraga secara rutin. Karena itu, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis hendak meyakinkan pembaca bahwa puasa itu menyehatkan, baik fisik maupun mental. Secara fisik, kerja metabolisme tubuh menjadi baik, sedangkan pada sisi mentalitas, tidak punya kecenderungan untuk menurutkan hawa nafsu yang merugikan. Wallahu A’lam bis Shawab
Membangun Sensitivitas Media dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual
/0 Comments/in Belum Terkategori, Kekerasan Seksual dan Disabilitas, Opini /by Yayang Nanda BudimanSebagai instrumen komunikasi yang mampu menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, media massa mempunyai peran strategis yang teramat vital. Sepanjang ini, media sering kali dipandang sebagai sarana utama untuk memperoleh informasi dan mengikuti perkembangan fenomena di sekitar kita.
Sebagai saluran penyebar pesan, arus media mampu berakselerasi mengirimkan informasi secara efektif, cepat dan tanpa henti kepada beragam audiens. Dampaknya pun sangat besar, mempengaruhi pandangan, pola pikir, opini publik dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam upaya pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di masyarakat, media massa juga mempunyai posisi yang tak dapat dikesampingkan. Media mampu menjangkau publik secara menyeluruh, terlebih jika mereka mengedepankan perspektif gender yang seimbang. Ini penting supaya informasi atau berita yang disebarluaskan tidak terperangkap dalam bias atau keberpihakan yang tidak adil, yang justru dapat memarjinalkan kelompok rentan atau minoritas.
Dalam setiap pendistribusi informasi, media juga perlu memperhatikan cara penyajian informasi, terutama dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Sebagai contoh, sering kali pemberitaan kurang berpihak pada korban kekerasan seksual, bahkan tak jarang justru makin memperkeruh keadaan mereka.
Tidak sedikit berita yang mengambil sudut pandang yang merugikan kondisi korban, sehingga menambah beban emosional mereka, dan menciptakan luka traumatis yang semakin mendalam. Meskipun tidak semua media bersikap demikian, penting juga bagi mereka untuk menyadari akan dampak yang ditimbulkan dari cara mereka mempublikasikan informasi.
Harapan kita, tidak hanya mengutamakan objektifitas dan akurasi, media juga harus menyentuh aspek psikologi dan perasaan korban yang juga diperhatikan. Harus ada langkah untuk meminimalisir stigma dan diskriminasi terhadap mereka, serta memberikan akses pemahaman yang lebih sensitif terhadap hak-hak mereka. Alhasil, pemberitaan dapat lebih berperan dalam membentuk masyarakat yang lebih adil dan peka terhadap isu kekerasan seksual seperti ini.
Misalnya, dalam salah satu publikasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa sejumlah media massa telah melanggar kode etik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru terhadap muridnya di Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, sejumlah media ini secara terang-terangan memuat nama korban, bahkan menyebutkan nama sekolah dan organisasi tempat korban berkegiatan. Tindakan ini jelas memperlihatkan minimnya sensitivitas media terhadap pentingnya perlindungan identitas korban yang semestinya diproteksi dengan sangat hati-hati.
Lebih buruk lagi, sejumlah media bahkan menyiarkan potongan rekaman video yang memperlihatkan peristiwa kejahatan tersebut. Kendati diburamkan, penayangannya tetap mengungkapkan ketidakpedulian media terhadap keadaan korban.
Keputusan untuk menyiarkan rekaman semacam itu justru akan menambah beban psikologis bagi korban yang sudah terperangkap dalam kondisi trauma yang mendalam. Pemberitaan seperti ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip fundamental dalam perlindungan anak dan perempuan yang semestinya dijunjung tinggi oleh media.
Media mempunyai imperatif moral dan tanggung jawab untuk merawat empati terhadap korban kekerasan seksual dan mengedukasi publik supaya lebih bijak serta peka dalam memahami isu-isu semacam ini. Melalui cara demikian, media dapat berperan tidak hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendukung terciptanya kesadaran kolektif dan proses pemulihan bagi korban.
Cara media massa mempublikasikan kasus kekerasan seksual mempunyai dampak yang signifikan terhadap bagaimana masyarakat memposisikan dan memahami risiko kekerasan seksual. Ketika media mengedepankan pemberitaan yang hiperbolis dan sensasional mengenai kasus kekerasan seksual, hal ini justru beresiko semakin mengakarnya pandangan negatif tentang kasus kekerasan seksual dalam masyarakat. Penyajian berita yang berlebihan dapat menciptakan ketakutan yang tidak proporsional, meskipun mungkin tidak menggambarkan kenyataan dengan akurat.
Ketidakseimbangan dalam pemberitaan, seperti sudut pandang yang berlebihan pada kasus tertentu atau tendensi pada elemen sensasional, seringkali dapat menyebabkan informasi yang tidak akurat. Pada gilirannya, hal ini dapat memantik ketidaknyamanan dalam masyarakat. Misalnya, pemberitaan yang menonjolkan detail-detail mengerikan atau memvisualisasikan kekerasan seksual, bisa membuat individu merasa cemas berlebihan akan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar mereka.
Meskipun kewaspadaan terhadap potensi bahaya sangat penting, rasa takut yang berlebihan dan tak seimbang juga dapat menyebabkan depresi dan kecemasan yang tidak perlu. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya kedudukan media dalam mendesain pandangan masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.
Karena media massa mempunyai kekuatan besar dalam membentuk pandangan publik tentang risiko ancaman kekerasan seksual, mereka mesti menyadari dampak yang ditimbulkan baik positif maupun negatif dari cara mereka mempublikasikan isu tertentu. Maka dari itu, media perlu memastikan pemberitaannya adil, berimbang dan akurat, tanpa melebih-lebihkan, mendramatisir atau menyelewengkan fakta, agar dapat mendistribusikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dan mencegah terjadinya ketakutan yang tidak mendasar.
Respons Al-Qur’an Ketika Sahabat Nabi Menebang Pohon Kurma
/0 Comments/in Islam, Lingkungan, Opini /by Layyin LalaDalam salah satu riwayat sirah nabawiyah, saat kaum muslimin sedang mengupayakan pemblokiran terhadap benteng dari kaum Yahudi Bani Nadlir, seorang sahabat Nabi menebang dua pohon kurma. Ketika itu, orang-orang Yahudi berkata:
Saat kejadian tersebut, sebetulnya sahabat menebang dua pohon kurma bukan atas perintah Nabi. Melainkan inisiatif sahabat sendiri yang ingin mendapatkan tempat yang lebih lapang untuk mempermudah jalan pasukan menuju lokasi. Pada sisi yang lain, terdapat penjelasan yaitu untuk menjengkelkan orang Yahudi sehingga mereka yang selalu memelihara hartanya, takut ditebang, sehingga mereka segera menyerah dan melakukan perundingan.
Menanggapi pertanyaan seorang Yahudi tersebut, turunlah ayat dari QS. Al-Hasyr ayat 5 berikut, “Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik Yahudi Bani Nadir) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, (itu terjadi) dengan izin Allah dan (juga) karena Dia hendak menghinakan orang-orang fasik”.
Dalam tafsir ayat tersebut, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa tidak boleh ada perusakan lingkungan walaupun dalam keadaan perang, kecuali yang telah diizinkan oleh Allah. Beliau menambahkan bahwa yang diizinkan antara lain untuk menyukseskan, tetapi dalam saat yang sama bertujuan untuk menjaga lingkungan. Dalam kata lain, yang diizinkan adalah untuk tujuan perang yang murni, tetapi tanpa mengorbankan dengan luas lingkungan yang ada di sekitar.
Apa yang dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab sebetulnya adalah penolakan terhadap upaya untuk membumihanguskan sebuah daerah. Kalau pun ada perusakan (misalnya penebangan pohon) itu pun dalam bentuk-bentuk yang terbatas dengan seizin Allah dan harus mengutamakan nilai kemaslahatan yang lebih besar.
Perusakan Lingkungan dengan Kesengajaan
Saya yakin, kita pernah melihat atau mendengar kabar bagaimana pihak-pihak tertentu melakukan penebangan pohon di hutan. Alasannya banyak, bisa jadi untuk penambangan, pembukaan lahan pertanian, dan masih banyak yang lainnya. Namun, pembukaan hutan sering kali dibabat habis tak bersisa. Di sisi lain, minim sekali upaya penanaman kembali sebagai kompensasi penggundulan hutan.
Bahkan, yang lebih miris ialah ketika pemerintah yang menurunkan kebijakan untuk penggundulan hutan tanpa menimbang kemaslahatan yang lebih besar. Beberapa waktu yang lalu, kita bisa mendengar Menteri Kehutanan yang berbicara mengenai penebangan 20 juta hektar hutan untuk kepentingan energi. Hal itu tentu mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Masih banyak cara yang lain yang dapat diterapkan tanpa perlu menghabisi hutan.
Terlebih lagi, total 20 juta hektar hutan yang rencananya akan ditebang hampir seluas pulau Jawa. Mari kita bayangkan, berapa banyak masyarakat adat, hewan, dan tanaman yang akan kehilangan tempat tinggalnya? Apalagi, dampak krisis iklim semakin menjadi. Upaya penggundulan hutan tanpa memikirkan kemaslahatan lingkungan dan kehidupan manusia, hewan, serta tumbuhan adalah hal yang haram untuk dilakukan.
Al-Hasyr ayat 5 telah menyampaikan, bahwa perusakan hanya boleh dilakukan atas seizin Allah. Dalam praktiknya pun, tidak boleh ada yang membumihanguskan sebuah daerah (termasuk hutan). Mereka yang berani dalam kegiatan penggundulan hutan, patut dipertanyakan keimanannya terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an? Terlebih lagi pemimpin-pemimpin muslim yang sebelum menjabat disumpah melalui Al-Qur’an, bagaimana bisa membuat kebijakan yang justru menentang Al-Qur’an?
Sudah cukup seharusnya bagi kita yang telah merasakan dampak dan bencana alam atas perbuatan kaum kita sendiri. Banjir, longsor, kemiskinan, penyakit menular yang mematikan, kehilangan tempat tinggal, hingga kelangkaan pangan harusnya sudah menjadi alarm untuk berefleksi. Sejauh mana kita telah menyayangi lingkungan?
Sesungguhnya, Allah mencintai kebaikan dan membenci kerusakan. Jangan sampai kita malah menjadi hamba yang melakukan apa yang Allah benci. QS. Al-Hasyr ayat 5 selalu mengingatkan kita bahwa perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja adalah bentuk menentang perintah Allah. Wallahu a’lam bisshawab.
Puasa Antara Kewajiban Agama dan Kebutuhan Medis
/0 Comments/in Islam, Opini /by Mohammad KhoironProlog
Perkembangan media sosial yang cukup masif, seolah mendobrak sekat interaksi manusia dengan sesamanya. Tempat dan waktu saat ini tidak menjadi penghalang untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi dan tips dengan segala ragam dan macamnya. Media sosial telah menjadi universe tersendiri bagi masyarakat millenial, Gen-Z, dan Alpha yang setiap saat berkutat dalam interaksi digital.
Sejak beberapa tahun silam, penulis bergabung dengan sebuah grup yang secara khusus membincang kesehatan dan kiat-kiat melepaskan diri dari jeratan diabetes tanpa mengonsumsi obat. Penulis amati banyak orang terbantu bebas dari kekangan diabetes yang bertahun-tahun menggerogotinya lewat informasi yang diberikan oleh sesama anggota grup dengan latar belakang praktisi kesehatan.
Informasi kesehatan yang didapat oleh anggota grup facebook sebagaimana yang penulis paparkan di atas tidak rumit, bahkan mampu dilakukan oleh siapapun. Dengan melakukan tips yang didapat, tidak perlu mengeluarkan uang, malah sebaliknya membantu menghemat biaya hidup. Mengapa demikian? Karena tips hidup sehat yang dimaksud adalah berpuasa. Mengapa berpuasa? Dalam catatan sederhana ini, penulis mencoba menjawab pertanyaan itu menurut kacamata agama dan penelitian medis.
Sejarah Puasa dalam Tradisi Agama-agama
Fenomena realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mampu kita amati saat ini, tidak terjadi dalam waktu singkat. Ada proses kronologis yang mengikat dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga mewujud secara dinamis dan seimbang. Jika meminjam istilah Albert Einstein mengenai dinamisasi alam semesta, bahwa “Tuhan sedang tidak bermain dadu” adalah ungkapan mengenai keselarasan alam semesta yang didesain sedemikian rupa lewat kerja-kerja kosmik yang seimbang.
Artinya, peristiwa kronologis terkait fenomena di dunia secara khusus dan alam semesta secara umum, tidaklah seperti pesulap yang mampu mewujudkan sesuatu hanya dengan mantra “bim salabim abakadabra” langsung jadi. Apabila seseorang berpikir bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini terjadi tanpa proses natural yang melatar-belakangi-nya, maka bisa dibilang -mungkin- ada masalah dengan cara berpikirnya.
Proses natural inilah yang menurut kacamata ajaran Islam disebut dengan “Sunnatullah” atau hukum kausalitas, yaitu hubungan sebab akibat antara dua fenomena, di mana fenomena satu sebagai sebab memengaruhi fenomena lain sebagai akibat. Selama langit belum runtuh dan bumi belum tenggelam di lautan kosmik, “sunnatullah” atau hukum kausalitas akan terus berlaku serta tidak bisa diubah oleh siapapun. Allah dengan tegas menyatakan: “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnatullah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnatullah itu”. (QS. Fathir, 35:43).
Kembali pada topik sub judul tulisan ini, puasa, sebagai salah satu pondasi rukun Islam merupakan syariat yang tidak ujug-ujug ada. Sejarah mencatat, terdapat proses kronologis yang cukup panjang dalam perjalanannya, sehingga menjadi sebuah piranti utuh yang kita kenal sekarang. Karena itu, puasa bukanlah “pure islamic sharia” atau syariah murni yang lahir sejak Nabi Muhammad s.a.w. diangkat menjadi Rasul. al-Qur’an sendiri menegaskan:
Jika dipahami secara mendalam, ayat di atas hendak memberikan informasi kepada kita bahwa puasa merupakan ritual keagamaan yang tidak diberlakukan kepada umat Islam saja. Tradisi berpuasa sudah ada jauh sebelum Islam lahir, baik dalam tradisi kristen maupun Yahudi, bahkan jauh sebelum kedua agama itu lahir, orang-orang Hindu sudah mengenal puasa yang disebut “Upawasa”. Barangkali, istilah puasa yang kita kenal saat ini adalah serapan dari kata “Upawasa” yang berasal dari bahasa Sansekerta. Apabila mengacu pada sisi morfologis antara “Upawasa” dengan “Puasa” penulis rasa ada kemiripan dalam hal pelafalan.
Penulis menduga, proses evolusi dari upawasa ke puasa dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya logat masyarakat yang mendiami suatu daerah. Satu contoh bagaimana puasa ini diucapkan dengan lafal yang berbeda oleh masing-masing suku, seperti orang Madura mengenal puasa dengan “Pasah”, lalu orang Jawa mengenalnya dengan “Poso”. Meskipun berbeda dalam pelafalan, namun maknanya sama, yaitu “menahan diri dari”. Hal ini mirip dengan pengertiannya menurut Islam, secara bahasa shaum/shiyam, adalah al-imsâku yang artinya “menahan diri dari”.
Puasa dan Kesehatan
Para pembaca mungkin sering mendengar sebuah hadits yang cukup masyhur, yakni “Shûmû, Tashihû” yang artinya: “Berpuasalah kalian, niscaya sehat”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani, dalam kitab kitab “al-Mu’jam al-Aushat” nomor 8312, dari jalur Abu Hurairah. Meskipun menurut pandangan para kritikus hadits, di antaranya seperti Zainuddîn al-Irâqî dianggap sebagai hadits lemah, namun dalam fakta medis, hadits tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah.
Penulis cukup punya keberanian untuk mengklaim hal itu, karena didasarkan pada hasil penelitian di sebuah jurnal internasional yang berjudul “Fasting Consequences during Ramadan on Lipid Profile and Dietary Patterns”. Jurnal ini membahas dampak puasa Ramadan terhadap profil lipid dan pola makan. Studi ini dilakukan di Kermanshah, Iran, dengan metode kohort intervensional pada 160 subjek pria yang berpuasa. Data dikumpulkan sebelum, selama, dan setelah Ramadan melalui kuesioner demografi dan FFQ serta pengukuran tekanan darah dan sampel darah.
Penelitian tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni sebelum Ramadan, akhir Ramadan, dan satu bulan setelahnya. Data dikumpulkan melalui wawancara dan pengisian FFQ, pengukuran tekanan darah dengan sfigmomanometer digital, serta pengambilan sampel darah untuk analisis profil lipid (LDL, HDL, kolesterol total, trigliserida), kadar urea, dan kreatinin.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada kadar kolesterol total (P=0,02), LDL-C (P=0,001), HDL-C (P=0,001), dan BUN (P=0,002) setelah Ramadan. Sebaliknya, trigliserida menurun selama Ramadan (P=0,04) namun kembali ke tingkat semula satu bulan setelahnya. Tekanan darah sistolik meningkat sedangkan tekanan darah diastolik menurun selama Ramadan. Konsumsi sereal, produk susu, dan daging berkurang secara signifikan, sementara konsumsi buah dan sayuran meningkat (P=0,003). Sumber: klik di sini
Studi terbaru tahun 2022 yang ditulis oleh Nazeer Khan seorang Profesor Biostatistik di Millat University, Islamabat, Pakistan dan Sumaiya Khan, mahasiswi pascasarjana angkatan ke-3 di bidang bedah, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Kedokteran Liaquat National, Karachi, Pakistan menunjukan adanya dampak puasa Ramadan bagi penyintas diabetes dan hipertensi. Jurnal yang berjudul “Effects of Ramadan Fasting, Physical Activity, and Dietary Patterns on Diabetic and Hypertensive Patients” ini bertujuan untuk membandingkan efek puasa Ramadan terhadap tekanan darah, kadar glukosa puasa, serta indeks massa tubuh (BMI) pada pasien diabetes mellitus (DM), hipertensi (HTN), kombinasi DM dan HTN, serta individu sehat.
Penelitian tersebut merupakan studi prospektif dan cross-sectional yang dilakukan selama bulan Syaban, Ramadan, dan Syawal pada tahun 2020. Sebanyak 155 partisipan dibagi ke dalam empat kelompok: HTN (n=42), DM (n=32), kombinasi DM dan HTN (n=41), serta kelompok sehat (n=40). Data dikumpulkan melalui wawancara sebanyak tiga kali selama periode studi untuk memperoleh informasi mengenai demografi, pola makan, dan aktivitas fisik. Selain itu, parameter fisik (tinggi dan berat badan) serta parameter klinis (tekanan darah sistolik dan diastolik, serta kadar glukosa puasa) diukur dalam setiap kunjungan.
Selanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa puasa Ramadan dapat secara efektif membantu mengontrol tekanan darah dan kadar glukosa darah pada pasien diabetes dan hipertensi. Selain itu, peningkatan aktivitas fisik selama Ramadan, terutama melalui shalat Tarawih, memberikan dampak positif bagi kesehatan. Meskipun demikian, pola konsumsi makanan yang berubah, termasuk peningkatan konsumsi kalori dan natrium, perlu mendapat perhatian lebih lanjut untuk menghindari dampak negatif jangka panjang. Sumber: klik di sini
Selain kedua jurnal di atas, penulis juga pernah membaca sebuah postingan di Facebook, mengenai manfaat berpuasa pada sisi medis. Dalam postingan tersebut dinyatakan ketika tubuh tidak menerima asupan makanan dalam periode tertentu, ia akan memasuki fase pembersihan alami yang dikenal sebagai autophagy. Pada fase ini, tubuh akan menghancurkan dan mendaur ulang sel-sel rusak yang berpotensi merugikan, termasuk sel-sel yang dapat memicu penyakit kanker dan Alzheimer.
Selain itu, proses autophagy juga merangsang produksi hormon pertumbuhan yang mendukung regenerasi jaringan. Sel-sel induk mulai memperbarui diri, tingkat peradangan menurun, dan sistem kekebalan tubuh diperkuat melalui pembentukan sel-sel imun baru. Autophagy juga berperan dalam menghilangkan racun, logam berat, dan sel-sel pra-kanker, sehingga menjadikannya mekanisme krusial dalam menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.
Epilog
Selama menjalankan program Intermittent fasting atau membatasi pola makan dengan kurun waktu tertentu, dilanjutkan berpuasa Senin, Kamis, dan Ayyâmul Bidh setiap bulan, penulis mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kesehatan badan. Sebagai penyintas diabetes yang awalnya rutin mengonsumsi obat, kini penulis tidak lagi tergantung pada obat tersebut setelah menerapkan puasa dan olahraga secara rutin. Karena itu, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis hendak meyakinkan pembaca bahwa puasa itu menyehatkan, baik fisik maupun mental. Secara fisik, kerja metabolisme tubuh menjadi baik, sedangkan pada sisi mentalitas, tidak punya kecenderungan untuk menurutkan hawa nafsu yang merugikan. Wallahu A’lam bis Shawab
Pemahaman Teologi Versus Bencana Ekologi
/0 Comments/in Islam, Lingkungan, Opini /by Rahmat Al-BarawiBeberapa pekan ini, cuaca ekstrem melanda berbagai daerah di Indonesia. Menyebabkan bencana demi bencana datang tak pernah berhenti. Memang negara ini menjadi salah satu wilayah yang rawan bencana. Karenanya pepatah “Sedia payung sebelum hujan” itu menjadi pelajaran berharga. Sebelum hujan, persiapkan semuanya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kondisi geografis yang rawan tidak membuat bangsa ini belajar dengan benar. Dari tahun ke tahun: banjir, tanah longsor, kebakaran, adalah di antara tamu yang tak diundang. Selalu datang menyisakan korban.
Lebih ironi, ketika pola pikir menghadapi persoalan tersebut masih terkungkung dengan dogma teologis. Misalnya pengalaman cuitan di X yang dibagikan oleh Kalis Mardiasih di instagramnya, 8 Maret 2025. Dalam tangkapan layar, seorang warga net menuturkan, “Banyak yang cerita kalau mereka nabung bertahun-tahun untuk mobil, motor, dll. Tapi dalam semalam langsung rusak begitu saja, berasa ditampar dan diingetin kalau dunia bener-bener cuma titipan”.
Curhat-an merespons banjir di Bekasi itu lantas dibalas oleh Kalis dengan penegasan:
Diskusi singkat di media sosial itu (selengkapnya klik di sini) memberikan makna mendalam yang akan dibahas dalam tulisan ini. Mengapa seseorang bisa dengan mudah menerima bencana ekologi dengan kadar teologi? Bagaimana pemahaman teologi yang tepat untuk mengatasi bencana ekologi?
Sisi Kelam Jabariyah
Mustafa Akyol dalam buku “Reopening Muslim Minds” memberikan ulasan menarik seputar fenomena keberagamaan hari ini. Menurutnya, pemahaman Asy’ariyah yang dianut oleh mayoritas umat Islam membawa kemunduran. Salah satunya dengan akidah jabariyah. Keyakinan ini mempunyai anggapan bahwa segala perbuatan manusia itu sudah ditetapkan kadar atau takdirnya oleh Tuhan. Manusia ibarat wayang digerakkan oleh sang dalang. Sehingga manusia hanya bisa menerima apa pun yang terjadi di dunia.
Pemahaman itu bertolak belakang dengan paham qadariyah yang meyakini manusia mempunyai kehendak bebas untuk memilih dan berbuat. Tanpa kebebasan itu, manusia tak dapat dihukum di akhirat kelak. Hanya mereka yang melakukan sesuatu atas kesadarannya yang dapat dinilai perbuatannya. Paham ini kemudian bersanding dengan Mu’tazilah yang pernah berkuasa pada era Abbasiyah.
Berbeda dengan Mu’tazilah, Asy’ariyah hadir sebagai konter narasi. Memang awalnya mencoba memoderasi kedua paham yang berseberangan. Tetapi dalam perkembangannya, paham jabariyah lebih kuat bersanding dengan Asy’ariyah. Konsep teologis ala jabariyah mempunyai catatan pelik. Sebab tak jarang menjadi alat legitimasi politik. Pemimpin dapat membius rakyatnya dengan mengatakan bahwa setiap kebijakan politik yang berujung bencana adalah takdir Tuhan.
Alih-alih mengkritisi apa yang keliru dari kebijakan yang dipilih, sehingga membuat banjir makin besar. Bahwa setiap pilihan langkah kehidupan akan berdampak pada hasil di masa depan. Apalagi langkah strategis yang dipilih oleh pemerintah. Membabat hutan seraya menggantinya dengan pemukiman atau tempat hiburan jelas akan berpengaruh pada ekosistem lingkungan. Karenanya pemahaman nrimo, tidaklah tepat untuk membangun budaya pemerintah yang lebih baik.
Apalagi Tuhan telah menegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Ayat ini jelas mengatakan bahwa kerusakan dan bencana itu terjadi karena ulah manusia. Tujuannya agar manusia kembali pada jalan yang benar.
Sederhananya, kalau alam dirusak lantas menyebabkan bencana, maka jalan yang benar adalah dengan memperbaiki yang rusak dan menyatukan yang terserak. Bukan malah menerima kenyataan tanpa ada upaya perbaikan.
Teologi Pembebasan
Dengan memahami keterkaitan wacana teologi dengan ekologi, diperlukan penyegaran pemahaman keagamaan. Salah satunya dengan membawa spirit teologi pada semangat pembebasan. Teologi pembebasan memang bukan hal baru. Banyak tokoh yang sudah menyuarakannya, misalnya Asghar Ali Engineer dalam konteks masyarakat India.
Ada juga feminis Amina Wadud dengan gebrakannya membebaskan ajaran Islam dari budaya patriarki. Pandangan tersebut berfokus pada pembelaan terhadap kelompok marginal. Semuanya manusia. Tentu tetap perlu perlu didukung. Sembari memperluas cakupan pembebasan dengan melibatkan semesta kehidupan. Alam dan hewan juga perlu diperhatikan keberlangsungan hayatnya.
Sebab hal ini juga menjadi lingkaran ‘setan’ yang saling berkaitan. Alam yang dirusak, mendatangkan bencana, kelompok yang pertama kali terdampak adalah mereka yang rentan. Perempuan, anak, dan difabel berlapis struktur sosial yang miskin nan papa. Masalahnya memang kompleks, tetapi itu bisa dimulai dari memahami dan mengamalkan keberagamaan yang tepat.
Orang yang beragama seharusnya memberikan rasa aman bagi saudaranya, demikian kata Nabi. Bagaimana keamanan itu akan datang ketika banyak orang harus was-was kehilangan harta benda tatkala hujan melanda. Bukankah hujan itu rahmat Tuhan? Mengapa menjadi malapetaka? Karena manusia yang serakah.
Memang di satu sisi, pemahaman agama yang mengajak orang menerima takdir membantu manusia bisa pulih lebih cepat dari keterpurukan emosional. Jika tidak, maka bisa saja orang menjadi stres berat karena kehilangan harta yang sudah mati-matian dikumpul. Sayangnya, pemahaman tersebut tidak dapat membantu untuk melihat apalagi menjawab krisis iklim yang sudah terpampang nyata. Bahkan justru membuat pengambil kebijakan duduk manis dengan gelimang harta.
Keimanan Menolak Kezaliman
Menuntut keadilan adalah bagian dari menghidupkan keimanan. Dalam Al-Quran, lawan iman bukan hanya kafir, tetapi juga zalim. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Al-An’am ayat 82: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), merekalah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mendapat petunjuk”.
Kezaliman dalam ayat tersebut memang dipahami sebagai dosa syirik, menyekutukan Tuhan. Bukankah mengejar harta sebanyak-banyaknya hingga merusak alam demi kepentingan kelompoknya juga kesombongan nyata, bagian dari menyekutukan juga? Mengecam dan mencegah kezaliman justru adalah bukti keimanan. Sebaliknya, diamnya orang benar melihat kerusakan bisa menjadi alasan musibah lebih besar datang. Ketika bencana tiba, yang terdampak tidak hanya yang merusak. Semua orang, termasuk yang diam pun akan kena malangnya.
Mari menumbuhkan keimanan yang dekat pada keadilan dan pemulihan, bukan yang melanggengkan kezaliman dan penindasan. Wallahu a’lam.
Kelangkaan Gas 3 Kg dan Butanya Pemerintah Terhadap Keadilan Perempuan
/0 Comments/in Opini /by Hesti Anugrah RestuDi suatu pagi di awal Februari 2025, saya turut merasakan betapa sulitnya menjadi perempuan di negara ini. Pagi hari saat menyiapkan masakan untuk keluarga, gas tabung 3 kg melon subsidi yang saya miliki habis. Karena pagi merupakan waktu yang sangat repot, saya meminta bantuan suami untuk mencari gas tersebut ke warung terdekat.
Alih-alih mendapatkan gas, suami justru membawa sebuah cerita bahwa pemilik warung menyahut ketus saat ditanya apakah memiliki stok gas. Tak hanya satu warung yang coba didatangi oleh suami untuk mendapatkan gas, namun respon yang mirip diterima suami, padahal suami bertanya dengan sopan dan karena memang memerlukan gas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bisa jadi para pedagang sudah merasa jengah karena banyaknya pertanyaan serupa, namun stok gas tak kunjung datang.
Kesulitan yang saya alami ini juga dialami oleh banyak perempuan lain hari ini. Banyak orang mengantri gas bahkan sejak pangkalan belum dibuka. Setelah buka, mereka belum tentu bisa membelinya karena stoknya tidak ada.
Saya memutuskan untuk memasak menggunakan penanak nasi. Meskipun menjadi solusi, saya merasa bahwa cara ini sangat memakan waktu dan tidak praktis. Makanan yang biasanya bisa cepat saya siapkan kini harus ditunggu lebih lama, dan ini jelas bukan solusi jangka panjang.
Kelangkaan gas ini merupakan akibat dari kebijakan terbaru pemerintah yang membatasi penggunaan gas 3 kg melon subsidi hanya bisa didistribusikan di agen resmi Pertamina, tidak lagi melalui pengecer di warung-warung kelontong yang dekat dengan kehidupan perempuan.
Peran Perempuan yang Terabaikan
Kebijakan pemerintah yang tiba-tiba ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal memahami realitas sosial di masyarakat. Dalam sebuah rumah tangga, umumnya perempuan bertanggung jawab atas urusan domestik, termasuk urusan dapur dan segala keperluannya. Kebijakan pemerintah yang mempersulit akses terhadap gas ini membuat beban pekerjaan perempuan semakin berat. Perempuan terpaksa mencari bahan bakar alternatif yang sering kali tidak praktis atau efektif, dan harus mengorbankan lebih banyak waktu serta tenaga untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan dan minuman.
Namun, jika kita menilik lebih dalam, kebijakan yang memaksa masyarakat untuk beralih ke gas sebagai standar kehidupan layak seharusnya dipertanyakan. Dulu, banyak rumah tangga, terutama di daerah-daerah terpencil, mengandalkan sumber daya alam sekitar mereka, seperti kayu bakar, untuk memasak. Kayu bakar ini mudah didapatkan, bahkan tanpa memerlukan biaya tambahan, sehingga tidak ada ketergantungan pada produk luar yang terbatas dan mahal. Pengalihan dari sumber daya lokal ini menuju gas sebagai kebutuhan utama menciptakan ketergantungan baru, yang ternyata malah lebih membebani—terutama bagi perempuan yang bertanggung jawab dalam urusan domestik. Kebijakan ini, alih-alih memperbaiki kesejahteraan, justru mengabaikan pilihan yang lebih berkelanjutan dan lebih terjangkau yang dulu digunakan masyarakat.
Pemerintah sepertinya gagal menyadari bahwa kebijakan baru mereka memperburuk ketidakadilan terhadap perempuan. Di banyak rumah tangga, perempuan sudah terbebani dengan tugas rumah tangga yang tak pernah dihargai secara utuh, mulai dari memasak, merawat anak, hingga mengurus rumah. Ketika kebijakan mempersulit akses perempuan terhadap bahan bakar untuk memasak, beban yang ditanggung semakin berat. Peran domestik perempuan, yang seharusnya dihargai dan didukung, justru semakin diabaikan. Ketidakadilan semakin tampak nyata, terutama ketika kebijakan pemerintah tidak memperhitungkan peran perempuan dalam keluarga. Para perempuan dipaksa untuk berjuang dengan ketidaksetaraan yang terstruktur, dimana tuntutan ekonomi dan sosial semakin menambah beban yang berlipat yang sebelumnya sudah mereka pikul.
Bagi sebagian orang, hal-hal semacam ini tentu saja bisa meningkatkan stres, kecemasan, dan ketegangan ekonomi, karena membuat pengeluaran tak terduga dan menimbulkan emosi karena tidak ada solusi yang ditawarkan.
Dampak Ekonomi untuk Perempuan
Kelangkaan gas subsidi memaksa keluarga untuk mencari alternatif yang mungkin lebih mahal atau kurang efisien. Pengeluaran untuk membeli gas yang harganya lebih mahal akan mempengaruhi anggaran keluarga, dan lagi-lagi perempuan yang seringkali harus menyesuaikan anggaran rumah tangga agar tetap bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
Beban berlipat juga dialami oleh perempuan yang bekerja. Para perempuan yang bekerja harus mencari cara untuk mendapatkan solusi memasak yang lebih praktis agar bisa mengimbangi waktu bekerja dan beristirahat.
Pemerintah Tutup Mata pada Rakyat Kecil
Melarang penjualan gas LPG 3 kg melon subsidi di tingkat pengecer hanya akan mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan gas tersebut. Dengan hanya menetapkan gas hanya boleh dijual di pengecer resmi, yang mungkin tidak ada di setiap daerah terpencil, juga akan mempersulit akses masyarakat, terutama perempuan, untuk mendapatkan kebutuhannya secara cepat.
Kebijakan yang Tak Sensitif terhadap Perempuan
Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap peran penting perempuan dalam rumah tangga dan bagaimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan perempuan Indonesia. Pemerintah tak boleh tutup mata terhadap masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada gas 3 kg melon subsidi. Pendistribusian yang membatasi hanya kepada pengecer resmi memperlihatkan bahwa pemerintah hanya mengutamakan kepentingan distributor besar tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat kecil dan juga perempuan. Sebuah ketidakadilan yang tanpa malu dipertontonkan di 100 hari kepemimpinan Prabowo.
Sebagaimana setiap orang membutuhkan makanan setiap hari, demikian pula perempuan membutuhkan akses untuk bisa menyiapkan makanan yang layak bagi keluarganya.
Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mempersulit perempuan dan rakyat kecil, telah nyata bahwa keadilan adalah mitos semata. Keadilan hanya khayalan dan jauh sekali dari kehidupan perempuan.[]
___
Tulisan ini telah dilengkapi dan dikoreksi dengan banyak masukan berharga dari mentor penulis, Nur Hayati Aida, yang telah membantu dalam menyempurnakan cara pandang dan memperkaya perspektif dalam artikel ini.
Perempuan dan Seni: Mencipta dalam Bayang-bayang Kekerasan
/0 Comments/in Opini /by Riski RosalindaPerempuan telah menjadi bagian integral dari dunia seni sejak lama. Peran mereka tidak hanya sebagai objek yang diabadikan dalam karya seni, tetapi juga sebagai subjek yang menciptakan, menginspirasi, dan membentuk ekosistem seni. Kini, keterlibatan perempuan dalam seni semakin terlihat. Banyak organisasi dan komunitas seni yang didirikan untuk mewadahi dan mendukung perempuan, seperti Jaringan Seni Perempuan, Perempuan Lintas Batas, dan Koalisi Seni. Organisasi-organisasi ini menjadi ruang bagi perempuan untuk berkarya dan menyuarakan isu-isu krusial, termasuk kesetaraan gender, yang selama ini kerap diabaikan dalam percakapan seni arus utama.
Namun, di balik peran yang kian masif ini, perempuan dalam seni masih menghadapi ancaman serius: pelecehan seksual dan objektifikasi. Seni, yang seharusnya menjadi medium untuk kebebasan berekspresi dan pemberdayaan, sering kali menjadi ranah yang tidak aman bagi perempuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah penting telah diambil, masih ada kesenjangan besar dalam menciptakan ruang aman yang inklusif.
Seni Pertunjukan dan Kerentanan Perempuan
Dalam seni pertunjukan, perempuan sering kali menjadi sasaran pelecehan seksual. Salah satu contohnya adalah dalam seni tari tradisional yang melibatkan praktik “saweran.” Di beberapa daerah, kegiatan ini telah menjadi bagian dari tradisi, tetapi tradisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh penonton laki-laki untuk melecehkan penari perempuan. Memberikan uang saweran sering kali dijadikan pembenaran untuk menyentuh tubuh penari, mereduksi martabat mereka sebagai seniman menjadi sekadar objek hiburan.
Saweran, yang pada awalnya bertujuan sebagai bentuk apresiasi, kini sering kali menyimpang menjadi ajang eksploitasi. Penari perempuan tidak hanya harus berjuang untuk mempertahankan profesionalisme di atas panggung, tetapi juga menghadapi ancaman pelecehan yang nyata. Beberapa studi menunjukkan bahwa pelecehan ini tidak hanya terjadi dalam lingkungan pertunjukan tradisional, tetapi juga di ruang-ruang seni kontemporer, meskipun bentuknya mungkin berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar masalah budaya lokal, tetapi bagian dari masalah global yang lebih besar: yaitu bagaimana perempuan sering kali diposisikan sebagai objek dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk seni.
Selain tari, seni teater juga tidak lepas dari isu serupa. Peristiwa yang terjadi pada Festival Teater Jakarta 2024 menjadi bukti nyata. Dalam forum diskusi teknis, seorang perempuan pelaku seni teater dilecehkan secara verbal oleh rekan laki-lakinya, yang mengucapkan kata-kata tak senonoh dengan nada merendahkan. Kejadian ini menunjukkan bahwa bahkan di ruang-ruang yang seharusnya menjadi wadah profesional, perempuan tetap menghadapi ancaman terhadap keamanan dan martabat mereka. Lebih menyakitkan lagi, banyak korban pelecehan yang tidak melaporkan kasusnya karena takut akan stigma sosial atau kehilangan kesempatan di dunia seni.
Struktur Patriarki dalam Dunia Seni
Pelecehan seksual yang dialami perempuan dalam seni tidak dapat dilepaskan dari dominasi patriarki yang masih kuat. Dalam ekosistem seni, perempuan sering kali ditempatkan sebagai pelengkap, bukan aktor utama. Objektifikasi perempuan, baik dalam karya seni maupun dalam proses penciptaannya, menciptakan ketimpangan yang terus-menerus memperlemah posisi perempuan. Perspektif dan suara perempuan sering kali diabaikan, sehingga mereka kehilangan ruang untuk benar-benar mengekspresikan diri.
Sebagai contoh, dalam seni rupa, perempuan masih sering digambarkan sebagai sosok pasif, seperti “muse” yang hanya menjadi inspirasi bagi seniman laki-laki. Representasi semacam ini tidak hanya memperkuat stereotip gender, tetapi juga membatasi potensi perempuan sebagai kreator yang aktif. Lebih jauh lagi, patriarki juga memengaruhi distribusi kesempatan di dunia seni. Banyak perempuan pelaku seni yang melaporkan bahwa mereka harus bekerja lebih keras daripada rekan laki-laki mereka untuk mendapatkan pengakuan yang sama.
Langkah Menuju Ruang Aman
Isu pelecehan seksual dalam dunia seni tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sporadis. Diperlukan panduan yang jelas untuk melindungi perempuan pelaku seni. Pada 2023, Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) meluncurkan Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam memastikan bahwa pekerja seni, terutama perempuan, memiliki perlindungan yang memadai. Sayangnya, kebijakan serupa belum diterapkan secara luas di semua cabang seni.
Panduan seperti ini sangat penting untuk memastikan adanya sistem pelaporan yang jelas dan dukungan yang memadai bagi korban. Lebih dari itu, komunitas seni juga perlu menyelenggarakan pendidikan tentang kesetaraan gender, melibatkan laki-laki sebagai bagian dari solusi, dan mempromosikan perubahan budaya. Penerapan langkah-langkah ini harus didukung oleh semua pihak, mulai dari institusi pendidikan seni, komunitas lokal, hingga pemerintah.
Menciptakan Seni yang Berkeadilan
Dunia seni adalah ruang untuk menciptakan keindahan, menyuarakan kebenaran, dan melawan ketidakadilan. Namun, keindahan seni tidak akan bermakna jika di dalamnya terdapat ketimpangan dan kekerasan. Keterlibatan perempuan dalam seni harus dilihat sebagai kekuatan yang memajukan, bukan ancaman bagi struktur yang ada.
Membangun ruang aman bagi perempuan bukanlah tugas satu pihak saja, tetapi tanggung jawab bersama. Dunia seni hanya akan mencapai potensinya yang sejati jika setiap individu, terlepas dari gendernya, dapat berkarya dengan bebas dan tanpa rasa takut. Karena seni, pada akhirnya, adalah milik semua orang—tanpa diskriminasi.
Merawat Kebun Sayur, Kembalikan Persaudaraan yang Terpisah
/0 Comments/in Opini /by Lena SutantiHidup terpisah-pisah dengan saudara lintas agama dan kepercayaan rasanya tidak nyaman, seperti ada bagian dalam hidup yang berkurang, hilang, dan tidak lengkap. Relasi yang dulu begitu erat, merenggang pascakonflik yang mengatasnamakan agama di Poso, Sulawesi Tengah.
Setelah konflik, orang-orang perumahannya terpisah dari kelompok yang berbeda. Ketika hanya bertemu dengan orang dalam kelompok yang sama saja, maka akan berbahaya karena tidak terbiasa dengan keragaman.
Keresahan-keresahan itu membuat Bu Roswin Wuri mempunyai inisiatif untuk merekatkan warga dengan kebun sayur. Bu Roswin Wuri sendiri adalah pendeta dan penyintas konflik Poso beberapa tahun silam. Ia menebarkan cinta kasih kepada masyarakat melalui menyemai bibit bersama para perempuan di kebun sayur.
Pascakonflik, kebun-kebun ditinggalkan oleh masyarakat. Warga pun membutuhkan nutrisi dari sayur untuk makanan sehari-hari. Orang-orang tinggal di pegunungan, dan jika menunggu penjual sampai di atas, sayuran sudah layu dan tinggal sisa-sisa saja. Kebun sayur ini dibangun dengan penuh pengharapan dan doa agar masyarakat bisa berkumpul kembali, bercerita, menanam, tertawa, dan saling menguatkan.
Bu Wuri peka terhadap kebutuhan masyarakat dan sigap dalam mengambil langkah. Bersama para perempuan, ia menghidupkan lahan yang tidur menjadi kebun sayur organik. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun berjasa dalam membantu membuka lahan tidur yang kini akan dihidupkan kembali.
Kerja sama laki-laki dan perempuan merupakan hal yang perlu menjadi kebiasaan, bukan waktunya beradu siapa yang paling kuat, apalagi menyalahkan. Hal yang menjadi musuh bersama yaitu segala kekerasan kepada umat manusia.
Siapa sangka, kebun sayur kini malah menjadi ruang untuk berbagi kisah keseharian perempuan, bertukar pendapat, saling memahami perbedaan antaragama dan kepercayaan, serta mempererat pertemanan. Perempuan bertemu dengan saudara-saudara lintas iman yang bisa kembali saling memeluk dan menularkan semangat dan cahaya. Pertemuan-pertemuan di kebun sayur tersebut selalu dinantikan oleh para perempuan.
“Ketika kita menyemai benih sayuran, kami sadar bahwa kami juga sedang menyemai bibit perdamaian,” ucap Bu Wuri. Bu Wuri pun oleh warga sekitar dipanggil ‘Ibu Sayur’. Sayur juga kerap ditukar dengan ikan yang dibawa oleh penjual ikan yang datang ke tempat mereka di pegunungan.
Dari kebun sayur, perempuan-perempuan menghidupkan pasar organik di Tentena. Luar biasa! Selain memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, sayur pun juga dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kegiatan di kebun sayur menjadi berkah dan bukti cinta kasih antarsesama manusia dengan memahami segala perbedaan dan merawat keragaman tersebut.
Sebelum menghidupkan kebun sayur, Bu Wuri dan kawan-kawannya mengikuti Sekolah Perempuan yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Di situ, mereka diajarkan mengenai perdamaian dan pemberdayaan ekonomi.
Perempuan-perempuan di wilayah pascakonflik yang merupakan korban dan penyintas membutuhkan pendampingan, penguatan, pemulihan, dan pemberdayaan ekonomi agar bisa melanjutkan hidupnya, menguatkan anggota keluarga, dan tetangga.
Perempuan di wilayah pascakonflik menjadi salah satu pihak yang rentan, kurang diperhatikan, dan dianggap tidak berdaya. Padahal, perempuan mempunyai potensi yang besar untuk menciptakan serta merangkul perdamaian dan keadilan di wilayah pascakonflik. Perempuan menggunakan perspektif gender dan perdamaian untuk bisa memulihkan keadaan pascakonflik.
Kebun sayur itu sudah merekatkan apa-apa yang pernah renggang pascakonflik. Bu Wuri bisa mengajak para perempuan menjaga berdaya bagi diri sendiri dan sekitarnya. Bu Wuri merupakan pahlawan toleransi bagi warga Tentena.
Ketika perempuan diberikan kepercayaan, pelatihan, pendampingan, dan apresiasi, ia akan menciptakan inovasi-inovasi yang berguna untuk dirinya dan sekitar. Perempuan bisa menjadi pemimpin yang lebih peka terhadap kebutuhan-kebutuhan kelompoknya yang kadang tidak tersentuh atau terpikirkan oleh pemimpin laki-laki. Perempuan yang mampu berdaya dan berkarya, ia bisa mempunyai lebih banyak pilihan untuk hidupnya di masa mendatang, mempertanggungjawabkan pilihannya, dan mendorong perempuan, anak, dan sekitarnya untuk berdaya.
Laki-laki pun perlu bersinergi, mendukung para perempuan untuk terus belajar dan mengembangkan segala kemampuan yang ada dalam dirinya dengan penuh cinta. Selain itu, perlu dukungan penuh dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, dan keluarga agar sama-sama berdaya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran baik dari sini.
Pemberdayaan Perempuan Desa untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Desa dengan Kota
/0 Comments/in Opini /by Eny WulandariMusim akhir tahun seperti ini terdapat fenomena rutin yang sering saya lihat di Jakarta. Salah satu maskapai penerbangan nasional menggelar bazar dengan banjir diskon. Billboard di beberapa jalan mulai ramai dipasang oleh pelaku industri pariwisata. Intinya, promo jalan-jalan akhir tahun sudah gencar dilakukan.
Akhir tahun, tahun baru, dan Idul Fitri menyaksikan pergerakan ekonomi yang luar biasa dari kota ke desa. Geliat perdagangan begitu hidup di desa, mulai dari daerah objek wisata hingga yang bukan. Setelah dua musim tersebut berakhir, aliran uang yang begitu deras pun berhenti. Pekerja dan perantau kembali ke kota besar, lalu penduduk desa umumnya menikmati pendapatan yang standar.
Gerakan urbanisasi sudah berlangsung lama hingga mengakar di benak banyak orang pedesaan untuk ke kota usai selesai bersekolah. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut. Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi 66,6% penduduk Indonesia akan tinggal di kota pada 2025. Bank Dunia senada dengan perkiraan tersebut, dimana menurut badan ini, sekitar 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di kota pada 2045.
Mengapa Fenomena Berbondong-Bondong ke Kota Harus Dihentikan?
Dari segi populasi, ketimpangan jumlah penduduk desa dan kota menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Data dari BPS yang diperbaharui pada 24 Februari 2024 menyebutkan bahwa kepadatan penduduk mencapai 16.146 jiwa per kilometer persegi. Membludaknya jumlah tersebut menimbulkan macet yang tiada berujung, ancaman tenggelamnya Jakarta, hingga banjir.
Kota yang terlalu padat menyebabkan polusi tinggi sebagai imbas kegiatan ekonomi setiap harinya. Iming-iming penghidupan yang lebih layak memunculkan efek negatif ke kesehatan yang cukup serius jika tidak ditangani sejak dini oleh setiap warganya.
Akibat kedua yang lebih mencemaskan adalah aspek ekonomi. Meski kecanggihan teknologi menawarkan peluang ekonomi inklusif, masih banyak yang tetap ke kota besar untuk mengadu peruntungan. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai seberapa signifikan kecanggihan teknologi, khususnya internet, dalam mendongkrak jiwa kewirausahaan. Apabila masih kecil, maka ini menjadi alarm nyaring bagi seluruh pihak untuk bekerja keras menggalakkan semangat kewirausahaan, khususnya bagi generasi muda. Segala kemudahan yang ditawarkan teknologi seharusnya berhasil mengurangi angka orang pergi ke kota.
Perempuan Desa sebagai Akar Solusinya
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengumpulkan data lapangan “Studi Penguatan Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan Desa” antara 17 dan 24 November 2024. Tim dari Kemenko PMK memilih metode pendekatan kualitatif untuk menelaah 11 desa di delapan kabupaten. Ke-8 kabupaten tersebut adalah Bangka Tengah, Tanggamus, Indramayu, Bantul, Banyuwangi, Banjar, Maros, dan Minahasa Utara.
Inisiatif dari Kemenko PMK bertujuan untuk mendapatkan data awal guna membangun kemandirian bangsa melalui pemberdayaan perempuan. Nantinya, penerima bantuan pemerintah adalah perempuan kepala keluarga, perempuan pelaku UMKM, perempuan penyintas kekerasan, perempuan purna migran, serta keluarga atau individu selain perempuan.
Hasil temuan awal dari studi tersebut menunjukkan bahwa program pemberdayaan perempuan sejauh ini lebih berfokus pada sektor ekonomi, pelatihan keterampilan, atau cara mendirikan dan mengelola usaha. Pemberdayaan perempuan di pedesaan kini semakin penting dalam kaitannya mencegah penambahan orang yang pergi ke kota. Karena itu, metode pemberdayaannya haruslah lebih komprehensif dan mutakhir demi terciptanya gagasan ekonomi kreatif.
Sebagai contoh, perempuan di desa saya, di Kabupaten Karanganyar, banyak yang bekerja membantu suami dengan berdagang makanan dan minuman. Pemerintah setempat dapat membantu dalam hal inovasi seperti branding, pengemasan yang menarik, dan tentunya distribusi penjualannya. Pengenalan digital marketing juga harus digalakkan hingga ke desa. Penyediaan internet gratis serta pelatihan digital marketing sebaiknya dilakukan secara berkala agar ekonomi inklusif benar-benar menyentuh hingga ke pedesaan.
Saran tersebut seharusnya bisa disesuaikan dengan potensi setiap daerah. Perempuan desa yang umumnya bekerja sebagai buruh tani tentunya memerlukan akses ke alat pertanian untuk meringankan tugas berat di sawah atau ladang. Bila diperlukan, perempuan desa yang masih muda dapat mentransfer pengetahuan teknologi ke tetangga atau rekan yang belum terlalu melek teknologi.
Pada awalnya, dampak positif akan berupa pemenuhan ekonomi keluarga. Perempuan desa akan sangat membantu peran suami sebagai pencari nafkah utama. Efek dominonya akan mengalir jauh. Perempuan tidak bisa dipungkiri menurunkan gen kecerdasan besar ke anak-anak mereka. Anak yang setiap hari menyaksikan sang ibu kreatif bekerja membantu keluarga akan terlatih karakternya. Ia akan tumbuh menjadi generasi mandiri, bukan hanya agar bisa memenuhi kebutuhannya sendiri kelak, melainkan juga berpikir agar lingkungan sekitarnya di desa makmur.
Menyoal Kegagapan Perspektif Aparat Penegak Hukum dalam Menyikapi Fenomena Femisida
/0 Comments/in Opini /by Yayang Nanda BudimanFenomena femisida bukanlah barang baru di tengah tatanan sosial kita. Namun, dapat dibilang, ini merupakan topik yang kerap termarjinalkan dalam diskursus politik dan hukum di parlemen maupun di antara percakapan para penegak hukum. Keberadaan kasus-kasus femisida seolah tak cukup mendapat ruang atensi serius dari aparat penegak hukum. Padahal, apa yang terjadi di ruang persidangan dan di depan meja interogasi adalah refleksi dari apa yang terjadi di masyarakat secara luas.
Media sosial belakangan ini penuh sesak dengan beragam publikasi soal kekerasan terhadap perempuan yang tak sedikit berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Sejumlah berita itu hampir selalu mengangkat kasus pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pihak paling dekat: pacar, mantan kekasih, saudara, suami, bahkan orang tua mereka sendiri.
Menurut Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dipantik oleh kebencian, keinginan untuk menguasai, mendominasi, menikmati, dan pandangan bahwa perempuan adalah milik yang boleh diperlakukan semena-mena.
Femisida, dengan demikian, jauh lebih kompleks ketimbang pembunuhan biasa. Ia membawa muatan disparitas gender, dominasi, serta agresi atau penindasan. Ini bukan soal kematian semata; femisida pada dasarnya merupakan akumulasi dari budaya patriarkis dan misoginis yang berakar dalam kehidupan pribadi, komunitas, bahkan negara. Merujuk pada data yang dimuat PBB, hampir 80% dari pembunuhan perempuan yang direncanakan dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban.
Membongkar Akar Femisida dalam Data
Di Indonesia, peristiwa tragis femisida mengemuka akibat beragam faktor pendorong. Di antaranya, ada soal maskulinitas yang tersinggung, misalnya kasus perempuan yang dibunuh karena meninggalkan pria. Selain itu, kemarahan pria terkait kehamilan perempuan di luar pernikahan, kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir pada pembunuhan, pelecehan seksual yang berakhir tragis, hingga mengakarnya budaya patriarki yang menolak kehadiran anak perempuan, serta praktik perdagangan perempuan untuk kepuasan seksual semata. Semua itu adalah segelintir penyebab yang berkontribusi pada terjadinya femisida.
Dalam konteks ini, penegakan hukum di Indonesia seakan masih berjalan di tempat. Keterbatasan perlindungan hukum yang spesifik untuk menangani kasus femisida masih terjadi.
Semestinya, aparat penegak hukum memahami secara komprehensif kekerasan berbasis gender, di mana femisida berada di puncaknya; sedangkan di posisi tengah terdapat kekerasan fisik dan seksual, misalnya pemukulan dan pemerkosaan; sementara di bagian bawah mencakup mikroagresi dan pelecehan seperti penguntitan, catcalling, hingga perlakuan tidak pantas lainnya. Yang paling mendasar adalah sikap dan pola pikir yang mengobjektifikasi perempuan, candaan seksis, victim blaming, dan semacamnya.
Sampai saat ini, Komnas Perempuan belum mempunyai detail data mengenai kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida. Bahkan, Laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime) sempat mengklasifikasikan femisida pada tahun 2022. Kendati demikian, monitoring pemberitaan online antara rentang November 2022 – Oktober 2023 mencatatkan 388 laporan yang mengindikasikan femisida. Usai disaring, jumlahnya menjadi 159 kasus dengan indikasi femisida yang kuat. Angka ini sangat mencengangkan, dan jika tidak ada perubahan dalam mekanisme penanganan, angka tersebut akan terus memuncak.
Di lain data, Laporan Lintas Feminis Jakarta (2022) mengungkapkan antara tahun 2016 – 2017, tercatat sedikitnya 161 kasus pembunuhan perempuan. Sebagian besar pelaku didominasi laki-laki.
Femisida dalam Kacamata Penegak Hukum
Menurut data yang dimuat oleh Komnas Perempuan, antara 2020 – 2023, terdapat 798 kasus femisida di Indonesia. Sayangnya, sikap aparat penegak hukum terhadap kasus femisida masih kurang memadai. Bahkan, istilah “femisida” masih terasa asing, sehingga praktik kekerasan terhadap perempuan ini terus bergulir tanpa ada sinyal pembenahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum.
Perempuan, dalam hal ini, selalu menjadi korban yang tak bisa bersaksi atas kejahatan yang menimpanya. Padahal, femisida adalah puncak dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak yang menganggapnya sebagai kejahatan biasa, padahal kasus ini mempunyai dimensi yang jauh lebih fundamental.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan masyarakat harus benar-benar mengenali femisida dan pluralitas modus yang dipergunakan oleh pelaku. Modus yang diaplikasikan dalam femisida tidak boleh diperlakukan sebagai tindak kriminal biasa. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan atensi spesial agar tak dipandang sebagai tindak pidana biasa. Hal itu semakin nampak ketika pasal yang diterapkan dalam kasus femisida masih merujuk pada pasal pembunuhan dalam KUHP, baik pembunuhan berencana maupun tidak.
Hal itu juga sangat relevan dengan laporan yang dimuat oleh Jakarta Feminist (2023) bahwa tak sedikit kasus femisida di Indonesia masih diperlakukan serupa pembunuhan konvensional. Padahal, serangkaian kekerasan yang terjadi perlu dipahami sebagai bagian dari fenomena yang jauh lebih kompleks: kekerasan berbasis gender yang bermuara pada sistem patriarkal.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, masih belum mampu memposisikan dirinya dalam perspektif korban dan cenderung mengabaikan ancaman yang dihadapi oleh perempuan. Pengalaman perempuan kerap tidak divalidasi, yang akhirnya berujung pada tragedi femisida.
Strategi Memutus Siklus Femisida
Tingginya angka femisida di Indonesia mendesak perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi serta langkah konkret dan sistemik yang dapat mencegah hingga menangani femisida di masa mendatang.
Polri, sebagai lembaga penegak hukum, harus memulai langkah dengan mencatat dan menganalisis setiap kasus pembunuhan perempuan secara komprehensif. Dengan melakukan pendokumentasian yang sistematis dan terpusat, kita bisa memperoleh gambaran yang jelas perihal penyebab, pola, dan pelaku di balik setiap kasus femisida. Data seperti ini akan sangat berguna sebagai dasar untuk merumuskan langkah-langkah penanganan dan pencegahan yang lebih efektif.
Selain itu, sangat penting bagi pihak kepolisian untuk menjamin perlindungan keamanan bagi perempuan yang terancam nyawanya, termasuk bagi pelapor kasus kekerasan. Perlindungan ini tidak hanya penting untuk mencegah femisida, tetapi juga untuk menjaga integritas serta keberanian perempuan dalam melaporkan kekerasan.
Di sisi lain, pembaruan hukum pidana juga merupakan langkah yang sangat penting. DPR RI dan pemerintah perlu mengkaji kembali dan memperbarui undang-undang yang mengatur femisida.
Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah dengan menetapkan femisida sebagai kategori pembunuhan khusus terhadap perempuan dalam hukum pidana Indonesia. Dengan demikian, pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh alasan gender akan mendapat perhatian lebih dalam proses hukum.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga bisa mempertimbangkan menjadikan femisida sebagai alasan pemberat hukuman. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan di masa depan.
Mengatasi femisida di Indonesia memerlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Polri, pemerintah, DPR RI, media, dan masyarakat. Semua pihak harus saling mendukung dan bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Selain itu, pendidikan tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan perubahan signifikan dalam mengurangi angka femisida dan menciptakan dunia yang lebih aman dan setara bagi perempuan.
Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Pemulihan di Wilayah Pascakonflik
/0 Comments/in Opini /by Lena SutantiMeski kejadiannya terkadang tidak begitu lama, konflik meninggalkan beban, bekas, dan luka yang perlu dipulihkan. Korban-korban konflik bukan hanya korban langsung, melainkan juga termasuk anak dan keluarga korban, anak dan keluarga pelaku, masyarakat sekitar, maupun masyarakat yang letaknya jauh.
Saya tertarik membahas tentang kepemimpinan perempuan ini setelah mengunjungi Pameran Biennale Jogja 2023. Lian Gogali dan Institut Mosintuwu di Poso menjadi salah satu yang karya-karyanya dipajang. Mengangkat topik pemulihan dan penguatan pascakonflik dalam ruang seni sangat penting agar masyarakat lebih bisa belajar, supaya konflik serupa tidak terjadi kembali. Pameran tersebut berisi arsip-arsip Institut Mosintuwu berupa cerita perempuan yang berdaya, advokasi korban kekerasan dan tantangannya, puisi, koleksi foto, hingga arsip-arsip berupa catatan pelatihan kepenulisan, gender, agama, potensi budaya, dan kemanusiaan.
Berawal dari rasa keprihatinan atas tragedi yang mengatasnamakan agama, yang sejatinya adalah konflik kepentingan, Lian Gogali mendirikan Institut Mosintuwu pada tahun 2009 di Poso, Sulawesi Tengah. Lian Gogali memiliki cita-cita untuk membuat perempuan-perempuan akar rumput di sekitar Poso bisa berdaya untuk dirinya sendiri dan orang lain.
Institut Mosintuwu merupakan organisasi masyarakat akar rumput yang anggotanya terdiri dari para penyintas konflik Poso beberapa tahun silam yang berasal dari beragam latar belakang suku dan agama di Poso dan sekitarnya. ‘Mosintuwu’ diambil dari bahasa Pamona yang berarti ‘Bekerja bersama-sama’. Kemudian ditambah dengan kata ‘Institut’ yang menggambarkan semangat Mosintuwu sebagai ruang kritis dalam menanggapi berbagai fenomena sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan di Poso.
Perempuan lintas agama dan kepercayaan diajarkan mengenai toleransi, menulis, membaca, berbicara di depan umum, membuat kerajinan, berorganisasi, dan menjadi pemimpin. Institut Mosintuwu memiliki website (mosintuwu.com), radio, dan podcast (siniar). Metode pembelajarannya yaitu dengan diskusi kelompok, ceramah, membuat atau diskusi mengenai film, menyanyi, menari, bahkan debat.
Hal-hal yang dipelajari oleh perempuan-perempuan tersebut meliputi agama, toleransi, perdamaian, gender, perempuan dan budaya Poso, kesehatan dan hak reproduksi, keterampilan berbicara dan bernalar, hak layanan masyarakat, hak ekonomi, sosial, budaya, dan sipil, politik, ekonomi, dan komunitas.
Para perempuan yang belajar di Institut Mosintuwu menjadi lebih berdaya, bisa menjadi pemimpin, memiliki toleransi yang tinggi, serta dapat menyuarakan apa yang dirasakan. Kearifan lokal, perspektif gender, dan agama adalah kunci pengajaran toleransi di Institut Mosintuwu.
Lian Gogali percaya bahwa penguatan kualitas diri bagi perempuan akar rumput merupakan hal yang mendesak. Para perempuan dari Institut Mosintuwu menjadi berdaya, berani, dan terlibat aktif dalam mengelola desa. Perempuan menjadi lebih peka terhadap sekitar dan membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan perempuan. Inisiatif Konferensi Perempuan Poso dan Sekolah Pembaharu Desa yang berangkat dari realitas di sekitar ini mampu berperan mengadvokasi masalah-masalah kekerasan, diskriminasi gender, dan lingkungan. Gerakan Institut Mosintuwu tumbuh secara organik berkat dorongan semangat dan antusiasme masyarakat sekitar.
Kepemimpinan perempuan dan regenerasinya merupakan hal yang sangat penting. Kebutuhan perempuan harus bisa disuarakan, didengar, dan dicukupi, misalnya tentang fasilitas kesehatan reproduksi, konseling, dan pemulihan. Suara perempuan yang berpihak kepada kelompok rentan dan berisi kejujuran merupakan hal yang perlu terus direproduksi dan dikuatkan. Perempuan pun perlu mencengkeram dan terlibat politik di tingkat desa agar kebijakan yang dikeluarkan bisa sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak. Suara perempuan jangan sampai malah berpihak kepada pemilik kapital, dan hanya dijadikan simbol, tidak mewakili kelompok rentan (tokenisme).
Sekarang, kita mengerti bahwa peran kepemimpinan perempuan dalam pemulihan di wilayah pascakonflik adalah memberikan rasa aman, percaya, kasih sayang, dan pendidikan supaya masyarakat bisa berdaya bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain, bisa melanjutkan kehidupan, dan menginspirasi masyarakat sekitar maupun masyarakat di luar.
Saya dan kawan-kawan mahasiswa berkesempatan untuk mengunjungi Dodoha Mosintuwu di Tentena, Poso pada penghujung September 2019. Malam itu, kala hujan lebat mengguyur, kami bertemu dengan Lian Gogali. Kami disuguhi beragam makanan, seperti ikan dan sambal dabu-dabu, menonton video dokumenter, dan berbincang-bincang. Ada pula peneliti dari luar negeri yang sedang melakukan penelitian di Poso.
Pertemuan secara langsung dengan pemimpin perempuan yang berperspektif feminis merupakan hal yang sangat saya syukuri dan sampai sekarang menginspirasi saya untuk memaksimalkan potensi dalam bidang perdamaian.