Apakah kita sudah merdeka? Jika sehari-hari harus hidup berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar tidak mendapat kekerasan. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup tidak mempunyai akses sosial yang layak dan tidak bisa bebas berinteraksi dengan orang banyak. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup dipenuhi dengan rasa ketakutan antara dibunuh atau bunuh diri karena depresi. Apakah kita sudah benar-benar merdeka?
Ini adalah sebuah refleksi kemerdekaan dari kisah nyata tentang kehidupan saya dan kawan-kawan yang remuk redam melawan kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Kekerasan seksual yang terjadi di pesantren tersebut adalah kekerasan seksual yang sistemik dan terstruktur.
Putra kiai yang bernama Muhammad Subchi Azal Tsani (Bechi) ini telah memanipulasi dan membayar anak di bawah umur untuk menjadi budak seksual dalam kurun waktu bertahun-tahun. Bechi memiliki tempat “khusus” untuk melakukan kekerasan seksual, letaknya jauh dari pemukiman warga dan tak bisa dijangkau sembarang orang.
Bechi memiliki sejumlah bantuan untuk melancarkan berbagai aksi kekerasan serta membungkam para korban agar diam. Bechi memiliki para ajudan yang dibekali air gun (jenis pistol berbahaya) dan drone untuk mengamankan situasi. Bechi dilindungi oleh otoritas dan jamaah pesantren Shiddiqiyyah yang sangat fanatik. Selain itu, Bechi juga mempunyai banyak relasi dengan tokoh pembesar, seperti: presiden, menteri, pejabat pemerintah, para pengusaha, seniman dan berbagai tokoh populer lainnya.
Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki Bechi, meskipun kami berhasil memenangkan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, kami sehari-hari tetap dihantui berbagai ancaman kekerasan dan bayang-bayang trauma kekerasan yang tak kunjung hilang. Karena itu, saya mencoba berbagi kisah dengan menuliskan kisah saya dan kawan-kawan untuk mempertanyakan sebuah hakikat kemerdekaan.
Kisah ini berawal pada tahun 2012, saya mendapat kesaksian dari teman sekelas saya yang telah dipaksa berhubungan seksual oleh Bechi pada usia anak. Teman saya menjelaskan dengan detil berbagai tindak asusila yang dilakukan Bechi. Jika ia menolak ajakan berhubungan seksual, ia akan dianiaya, dibanting dan disekap oleh Bechi. Saya yang juga masih usia anak pada waktu itu telah banyak menyaksikan tubuh kawan saya yang mengalami luka memar di punggung, kaki dan pelipis wajahnya akibat berbagai kekerasan itu.
Bertahun-tahun kawan saya menjadi korban. Namun kami hanya diam atau hanya bisa bercerita ala kadarnya kepada lingkaran terdekat yang bisa kami percaya. Kami mencoba melakukan pemberontakan-pemberontakan kecil di internal pesantren. Namun, upaya-upaya ini dengan cepat dipadamkan oleh Bechi dan otoritas pesantren, sehingga kasus ini tidak terbongkar ke publik luas.
Lima tahun kemudian, pada 2017 kawan saya tersebut mendapat kekerasan yang lebih parah, ia diculik, disekap beberapa hari tanpa diberi makan, ia mendapat berbagai kekerasan, ia dipaksa berhubungan seksual, hingga sempat ditahan di Polsek Ploso karena tuduhan menyebarkan konten telanjang.
Kawan saya yang tidak berdaya pun dipaksa mengakui hal tersebut untuk bisa bebas dari tahanan. Setelah keluar dari tahanan, kawan saya dikeluarkan dari pesantren dan diisukan telah mengalami kehamilan di luar nikah. Untuk kesekian kalinya, saya bersedih, tetapi tidak bisa membantu apa-apa. Saya tidak berdaya.
Tak lama setelah kejadian buruk yang menimpa kawan saya, saya dan beberapa kawan yang lain diamanahi oleh Bechi untuk menjadi relawan klinik kesehatan yang dirintisnya yang bernama “Klinik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC)”. Dari sana saya menyaksikan berbagai hal janggal. Misalnya, Bechi sebagai anak kiai mengajak para santri minum wine hingga mabuk, mewajibkan menginap di wilayah yang terpencil di tengah hutan, wawancara empat mata di sebuah ruang khusus, hingga ritual mandi dengan hanya memakai kemben motif batik sidomukti.
Saya yang mengetahui berbagai hal buruk sejak tahun 2012 pun mendapat pesan dari teman yang mengalami kekerasan pada tahun itu untuk hati-hati dan waspada. Karena berbagai kejanggalan tersebut, saya memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Meski Bechi melarang, saya tetap teguh pada pendirian.
Tak lama kemudian, saya mendapat pengakuan dari dua santri relawan yang bertahan dalam klinik tersebut. Mereka diperdaya oleh Bechi dengan memintanya untuk berhubungan seksual dengan dalih ajaran ilmu khusus yang bernama “Metafakta”. Tak hanya itu, Bechi mengaku mendapat keistimewaan mampu menikahkan dirinya sendiri, sehingga ia bisa halal berhubungan seksual dengan siapa saja, tanpa melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hal tersebut dianggapnya sah secara agama.
Setelah peristiwa nahas tersebut, saya dan kawan-kawan merasa bahwa apa yang dilakukan Bechi sudah keterlaluan dan harus dihentikan supaya tidak terjadi pada santri-santri yang lain. Saya dan teman-teman mencari keadilan dengan melaporkan Bechi kepada ayahnya, Kiai Moch. Muchtar Mu’thi (Muchtar) yang notabene adalah pimpinan pesantren Shiddiqiyyah. Namun kesaksian kami tidak dipercaya. Kami justru dipersekusi oleh pihak pesantren. Kiai Muchtar di setiap ceramahnya menuduh kami sebagai tukang fitnah yang akan menghancurkan pesantren dari dalam.
Saya secara personal pada waktu itu menulis di cerita WhatsApp yang berbunyi “Welcome to the jungle, hati-hati di hutan ada harimau galak..”, karena itu saya dituduh membuat fitnah. Saya dipersekusi, lalu dikeluarkan dari pesantren Shiddiqiyyah. Tidak hanya itu, foto saya disebar, disebut sebagai musuh dan provokator yang hendak menghancurkan pesantren Shiddiqiyyah. Semua santri Shiddiqiyyah percaya kepada pimpinan pesantren tersebut, semua tunduk dan patuh, tak ada yang membantah, apalagi meminta klarifikasi soal postingan saya. Pada saat itu saya diculik dibawa ke hutan dua kali, saya diancam akan dibunuh dan saya dipaksa berulang kali untuk mengakui bahwa saya sedang berbuat fitnah.
Tak putus asa, Maret 2018, saya merasa bahwa sebagai santri tidak bisa melakukan perlawanan sendirian, terlebih di pesantren. Saya tidak pernah mendapat materi soal hak asasi manusia dan bagaimana seorang santri bisa mengadvokasi diri ketika mendapatkan kekerasan. Saya merasa kezaliman semakin bertambah banyak bukan karena bertambahnya orang-orang jahat, tetapi diamnya orang-orang baik.
Saya pun mencoba mengorganisir diri dan juga belajar untuk bisa melawan kekerasan seksual yang sistemik yang ada di pesantren Shiddiqiyyah dengan membangun sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Melalui organisasi tersebut saya berharap bisa melakukan berbagai advokasi, melakukan pemberdayaan korban dan juga bisa bersuara lebih lantang meskipun dalam keterbatasan.
Pada Mei 2018, salah satu korban mencoba mencari keadilan dengan melapor ke Kepolisian Resort Jombang. Saya mendukung pelaporannya dengan menjadi saksi. Akibat dari pelaporan tersebut, kawan saya ini mendapat teror dan ancaman yang bertubi-tubi dari pihak Bechi, hingga ia terpaksa memilih untuk mencabut laporannya.
Tak patah arang, saya pun maju menjadi pelapor dan korban lainnya untuk menjadi saksi. Namun laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhir Oktober 2019, saya bersama korban lain mendatangi Kepolisian Resort Jombang untuk melakukan pelaporan ulang yang ke tiga kalinya. Kali ini saya berstatus sebagai saksi. Pada 12 November 2019 akhirnya Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Sebuah harapan kecil dari upaya yang sudah kami perjuangkan.
Meskipun demikian, penetapan Bechi sebagai tersangka tak membuat banyak hidup Bechi berubah, Bechi tetap bisa bebas beraktivitas seperti biasanya, bahkan di beberapa kesempatan ia bisa kunjungan ke beberapa daerah dengan dikawal polisi. Bagi saya dan kawan-kawan, ini tidak bisa diterima. Karena itu berbagai upaya advokasi seperti membuat aliansi, melakukan demonstrasi, bersurat ke instansi dan pejabat, membuat petisi, hingga meramaikan pemberitaan di media kami upayakan. Tujuannya membuat sang tersangka segera ditangkap.
Di sisi lain, pihak Bechi dan jamaah Shiddiqiyyah semakin memperkuat barisan mereka. Mereka menuduh bahwa pelaporan korban adalah fitnah. Mereka juga membuat narasi bahwa pesantren dan ada ulama yang sedang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual.
Pada 9 Mei 2021, saya merasa lelah dengan kasus yang kunjung tak ada kemajuan. Secara personal mengunggah status di media sosial yang berisi kekesalan atas perkembangan hukum Bechi. Karena status tersebut, saya mendapat ancaman pembunuhan, saya menjadi korban penganiayaan, perampasan ponsel, diancam tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dilaporkan melakukan perusakan mobil oleh jamaah Shiddiqiyyah.
Tidak hanya itu, jamaah Shiddiqiyyah juga mengepung rumah orang tua saya selama dua hari dua malam, sampai orang tua saya merasa terancam dan harus mendapat perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu masyarakat di desa saya juga mengalamai ketakutan.
Berbagai kejadian buruk yang saya alami membuat saya harus pindah dan singgah di rumah aman dari satu kota ke kota lain. Namun, saya sedikit bahagia, karena atas kejadian yang saya alami memantik kasus Bechi ramai diberitakan oleh media. Saya pun mencoba turut menuliskan berbagai kejadian buruk yang saya alami di berbagai media, di antaranya di omong-omong.com, yang kemudian tulisan tersebut mendapat banyak respon publik yang bisa mendorong polisi untuk bergerak menyelesaikan kasus. Tak lama setelah itu, kasus kekerasan seksual ini dinyatakan oleh kejaksaan telah lengkap dalam pemberkasan, dan Bechi berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.
Namun, rangkaian peristiwa ini tak juga memengaruhi keyakinan para jamaah bahwa Bechi tidak bersalah, sehingga mereka tetap tunduk patuh kepadanya. Sejak Bechi menjadi DPO para jamaah berjaga selama berbulan-bulan di pesantren Shiddiqiyyah bahkan para jamaah bertindak berlebihan dengan menghalangi aparat kepolisian, turut berdemonstrasi, memblokade jalan.
Sementara, Bechi sendiri masih bisa beraktivitas seperti biasa, mengisi acara pengajian, dan bahkan melakukan konser musik. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan meskipun kemudian ditolak hakim karena bukti-bukti dianggap sudah lengkap. Di sisi lainnya, aparat kepolisian juga tidak bisa segera menangkap Bechi, sehingga menebalkan keyakinan bebal kepada para jamaah Shiddiqiyyah bahwa Bechi hanyalah korban fitnah.
Saya dan kawan-kawan saya terus berjuang bagaimana caranya bisa memenjarakan Bechi. Saya berusaha untuk mencari tahu berbagai pergerakan yang dilakukan oleh jamaah Shiddiqiyyah dengan masuk ke berbagai grup media sosial jamaah Shiddiqiyah dan membaca berbagai terbitan majalah internal Shiddiqiyyah. Kemudian saya menulis berbagai tulisan.
Selain menulis di berbagai media, saya ketika aktif di lembaga pers mahasiswa dan juga saat menjadi koordinator badan pekerja advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di tingkat nasional menggerakkan berbagai lembaga pers mahasiswa dan juga berbagai media untuk turut bersolidaritas dan turut memberitakan berbagai kasus yang kami alami. Hingga publik luas mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi. Karena ramainya pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi, hal tersebut membuat polisi mau tidak mau harus bertindak adil untuk menangkap pelaku kekerasan seksual.
Pada tanggal 7 Juli 2022, ratusan jemaah Shiddiqiyyah membentuk barisan manusia di depan gerbang pesantren untuk menghalangi polisi. Sebaliknya, ratusan polisi dari Polda Jawa Timur harus memecah blokade itu. Sebanyak 320 jemaah Shiddiqiyyah ditangkap polisi karena melawan aparat, sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas dan mengalami luka bakar di tubuhnya. Polisi dan perusahaan listrik negara sampai harus memutus aliran listrik pesantren.
Butuh 18 jam akhirnya polisi bisa mendapatkan Bechi. Itu pun tidak ditangkap, tapi Shofwatul Ummah dan Kiai Muchtar Mu’thi, orang tua Bechi, yang menyerahkan anak itu ke polisi setelah negosiasi saat tengah malam. Setelahnya Bechi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Sidang perdananya digelar pada 18 Juli 2022. Sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby ini sudah menggelar 28 agenda sidang. Sidang vonis pada 17 November 2022 dan dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Kami memang memenangkan persidangan, namun hingga tulisan ini ditulis dan diterbitkan, hingga hari ini saya dan kawan-kawan saya masih mendapatkan berbagai hal buruk, masih diintimidasi, masih mendapatkan tuduhan bahwa saya dan kawan-kawan yang mengancurkan nama baik pesantren Shiddiqiyyah.
Hidup saya dan kawan-kawan saat ini masih dalam bayang-bayang kekerasan. Ada banyak kemungkinan kami bisa diculik dan disiram air keras ketika berjalan sendirian. Ada banyak kemungkinan saya dan kawan-kawan dibunuh dengan tragis dan diracun orang. Beberapa orang terdekat kami terus khawatir dengan kondisi kami. Hingga sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK),
Pihak pesantren Shiddiqiyyah pun sampai hari ini masih terus berupaya untuk membuat pergerakan di antaranya, mereka terus melakukan sosialisasi kepada jamaah pesantren dan masyarakat Jombang bahwa Bechi tidak bersalah, mereka membuat banyak publikasi di media mereka bahwa Bechi adalah seorang pahlawan yang cinta tanah air, tokoh agama yang punya banyak kontribusi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, saat Bechi di penjara, pihak pesantren lebih banyak lagi membuat program bakti sosial untuk menutupi berbagai hal buruk yang sudah dilakukan Bechi. Lebih parah lagi ada dugaan Bechi bisa keluar masuk penjara, karena bisa membayar para petugas lapas dengan nominal ratusan juta setiap bulannya.
Di dalam keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami saat ini berusaha untuk mengorganisir diri dan saling menguatkan satu sama lain dalam sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Para korban sadar bahwa dengan menguatkan satu sama lain di dalam sebuah trauma yang dirasakannya akan bisa membuatnya merasa pulih secara perlahan.
Hal itu juga membuatnya tidak merasa sendirian karena tidak hanya dirinya saja yang mengalami kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Ada juga orang lain yang bernasib sama dengan dirinya. Hingga kami ada dalam kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren Shiddiqiyyah saja, tapi juga terjadi di beberapa pesantren yang lain, yang mempunyai pola yang sama; pelaku adalah segelintir orang dan korban dalam satu kasus bisa berjumlah belasan bahkan puluhan korban.
Dalam organisasi ini kami turut membantu para peneliti, mahasiswa ataupun dosen untuk menjadi narasumber terkait kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah maupun di pesantren lainnya. Kami juga membantu para korban kekerasan seksual lainnya di beberapa pesantren dengan turut bersolidaritas dan juga turut membantu advokasi.
Kami turut mendukung kampanye anti kekerasan seksual di media sosial, website, membuat diskusi, menerbitkan buku menyoal kasus kekerasan seksual di pesantren, membuat proyek film dokumenter untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren. Lebih dari itu, kami saat ini sedang menulis sastra perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren, dalam penulisan sastra ini, kami yakin bahwa tidak ada yang bisa membungkam suara para korban dalam dunia fiksi.
Dalam hal pendidikan, para korban kasus kekerasan seksual di Shiddiqiyyah saat ini sedang berusaha untuk pulih dan mencoba untuk memperbaiki kondisi hidupnya dengan memulai sekolah lagi untuk bisa mendapat ijazah setara Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di usianya yang menjelang 30 tahun. Besar harapan nantinya mereka bisa menempuh pendidikan tinggi dan menjadi ahli dalam bidang tertentu, supaya mereka tidak lagi menjadi korban dan hidup dalam pesakitan.
Dalam hal ekonomi, para korban sedang berusaha menata hidup di dalam banyak keterbatasannya, beberapa korban mulai berjualan es dan menjual makanan kering, mengajar baca tulis untuk anak-anak, turut serta dalam pemberdayaan masyarakat di desa, selain itu ada yang menjadi pekerja rumah tangga di Singapura untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya.
Berdasarkan apa yang terjadi, para korban berfikir bahwa perjuangan yang sudah mereka lakukan adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah bisa pulih seutuhnya dan bisa lebih berdaya dari yang sebelumnya, supaya nantinya bisa lebih lantang melawan berbagai penindasan yang dialaminya maupun dialami oleh orang lain.
*Tulisan ini pernah terbit dalam buku “JEDA” Kumpulan Tulisan Retreat Satupena 2024, diterbitkan oleh OM Institute.
Wahyu Menjawab Kegelisahan: Membaca Lagu 33x Perunggu dalam Cahaya Al-Qur’an
/0 Comments/in Opini /by Suryo Bayu Tirto AjiSoren Kierkegaard menyebut kegelisahan eksistensial sebagai kondisi saat manusia sadar akan kebebasannya, tetapi belum menemukan makna hidup. Dalam situasi ini, banyak orang memilih melarikan diri dari kecemasan, bukan menghadapinya. Padahal, menurut Kierkegaard, kebebasan sejati menuntut tanggung jawab dan keberanian menghadapi kegelisahan.[1]
Berkaca pada teks di atas, manusia membutuhkan ruang untuk pelarian. Maksud dari pelarian tersebut sebagai bentuk eskapisme, yaitu mekanisme psikologis manusia untuk menghindari atau lari dari tekanan dan kegelisahan batin.[2]
Dalam hal ini, pelarian (escape) bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme pertahanan diri manusia ketika menghadapi tekanan hidup. Namun, pelarian ini hendaknya tidak berakhir pada bentuk-bentuk coping negatif yang justru memperburuk kondisi psikologis.
Sebaliknya, pelarian seharusnya diarahkan pada strategi coping positif seperti positive reappraisal, seeking social support, dan planful problem solving yang membantu individu bangkit dan beradaptasi secara sehat.[3] Artinya, pelarian bukan tentang menjauh dari masalah, tetapi bagaimana seseorang mengelola tekanan dengan cara yang membangun dan bermakna.
Tercatat orang-orang yang mengalami fase ini lebih banyak melampiaskan pada hal negatif. Mulai dari narkoba, judi, seks bebas dan lain-lain. Data dari Badan Narkotika Nasional[4], 4,8 juta jiwa atau 2,29% penduduk usia produktif terlibat penyalahgunaan narkoba. Umumnya mereka adalah remaja dan dewasa muda yang melakukan pelarian dari stres dan konflik sosial. Belum lagi ada 3,2 juta akun aktif judi online yang juga berasal dari usia produktif.[5] Data lain menunjukkan sebanyak 39,7% pengguna internet menghabiskan waktu di atas 5 jam/hari di media sosial. Sebagian besar untuk pelarian dari kesepian, tekanan, dan keterasingan sosial.[6]
Selain hal di atas, pelarian dalam Islam bukanlah bentuk pelampiasan duniawi semata, bahkan pelarian ini bukan pelampiasan, melainkan upaya kembali kepada Allah melalui ibadah, zikir, dan doa.[7] Hal ini memberikan ketenteraman hakiki, bukan sekadar kesenangan fisik. Dengan pendekatan ini, Islam membimbing manusia untuk menjadikan tekanan hidup sebagai momentum mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, sehingga ‘pelarian’ menjadi sarana penyucian jiwa dan penguatan makna hidup.[8]
Musik dapat menjadi bentuk pelarian yang positif saat menghadapi tekanan hidup. Sebagai bagian dari proses self healing, musik membantu menenangkan pikiran dan meredakan stres. Dalam perspektif Islam, pelarian semacam ini bernilai ketika tidak sekadar mencari hiburan, tetapi menjadi jalan untuk menata batin dan membuka ruang perenungan.[9]
Liriknya sederhana namun tajam, seperti “Risalah terikatnya, batin dan raga yang mengunci”, “Di antara pusaran nirfungsi, petakan semua lagi” atau “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya”. Lagu ini tidak menyebut Tuhan secara eksplisit, tetapi membawa nuansa spiritual yang kuat seperti doa dalam bentuk puisi gelisah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh pengarang lagu saat podcast, latar belakang terciptanya lagu ini ialah saat penulis merasa tujuan hidup tidak lagi jelas, mengalami keterputusan spiritual dan terjebak dalam kompleksitas yang tidak penting dan merasa sedang jauh dari Sang Maka Kuasa. Lalu ia menemukan jalan untuk kembali, sebagaimana dalam lirik “Sebutlah nama-Nya, tetap di jalan-Nya” dan “kelak kau kan mengingat” yang menggambarkan proses awal dan akhir dari masalah yang dihadapi.[10]
Lirik dalam lagu tersebut menggambarkan kondisi manusia yang mengalami keterasingan dari sumber makna, yaitu kondisi ketika manusia merasa terpisah dari dirinya sendiri, orang lain, dan makna hidup, sehingga hidup kehilangan arah, menjadi mekanis, dan tanpa kedalaman batin.[11] Maka ketika manusia merasa dalam keterasingan, manusia membutuhkan cinta yang tulus, kebebasan yang bermakna, dan makna hidup yang menghubungkannya kembali dengan Tuhan, agar ia menjadi pribadi utuh dan hidup secara otentik.[12]
Namun dalam kacamata tawakal, hal itu bukan akhir, melainkan justru awal dari kesadaran transenden. Ketika kesadaran manusia akan keberadaan Tuhan yang melampaui dirinya dan dunia ciptaan, saat manusia mampu melampaui ego dan menyadari kehadiran Allah dalam keheningan jiwa.[13] Menjawab keresahan ini, Al-Quran memberikan arahan sebagaimana tercantum dalam surah al-Taubah ayat 51:
قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.
Ayat ini menegaskan prinsip fundamental dalam keimanan seorang mukmin: takdir Allah sebagai ketetapan yang pasti, tetapi penyerahan diri kepada-Nya (tawakkal) bukanlah bentuk pasrah tanpa usaha. Ayat ini juga dimaknai sebagai bentuk penegasan bahwa segala yang terjadi pada diri manusia baik musibah, ujian, maupun keberhasilan adalah bagian dari kehendak Allah yang bersifat baik dan adil.[14]
Selain itu, ayat ini juga mengandung dorongan moral, yaitu bertawakal bukan berarti berhenti berjuang, melainkan menyerahkan hasil dari perjuangan kepada keputusan terbaik yang Allah kehendaki. Maka ketika seseorang mengalami kegagalan atau keterpurukan, ia tidak patah semangat, karena ia sadar bahwa “apa yang ditetapkan Allah pasti yang terbaik”, bahkan jika itu tak sesuai harapan. Karena Allah tahu mana yang layak dan pantas untuk kita. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 216:
وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Kegelisahan eksistensial yang dialami manusia modern seperti yang tergambar dalam lagu 33x Perunggu menunjukkan kebutuhan akan makna hidup yang lebih dalam dan transendental. Dalam menghadapi tekanan batin, pelarian bukanlah pelampiasan semata, melainkan bisa menjadi ruang pemulihan diri jika diarahkan pada strategi coping yang positif dan spiritual.
Islam menawarkan jalan pelarian yang bermakna melalui tawakkal, dzikir, dan kesadaran akan kehendak Allah. Melalui ayat-ayat seperti QS. At-Taubah ayat 51 dan Al-Baqarah ayat 216, manusia diajak untuk tetap berjuang, sekaligus menyerahkan hasilnya kepada ketetapan Allah Yang Maha Tahu. Dengan demikian, kegelisahan bukan akhir, melainkan awal kesadaran akan kehadiran Tuhan dan titik balik menuju ketenangan jiwa yang sejati.
[1] Widya Resti Gusti Ayu, Sumaryati, dan Siti Urbayatun, “Kajian Kebenaran Psikologi Eksistensial Rollo May Dalam Dunia Klinis,” Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, Vol. 4, No. 1 (Januari 2023): 1–10, https://doi.org/10.24014/pib.v4i1.18924.
[2] Dewirinanti Hayuning Prabajati dan Doddy Aditya Iskandar, “Fenomena Eskapisme dalam Pembentukan Ruang Sosial Perkotaan,” Ruang, Vol. 8, No. 2 (2022): 87–96.
[3] Siti Maryam, “Strategi Coping: Teori dan Sumberdayanya,” Jurnal Konseling Andi Matappa 1, no. 2 (Agustus 2017): 101–107.
[4] Badan Narkotika Nasional (BNN), Laporan Tahunan BNN 2023 (Jakarta: BNN, 2024).
[5] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rilis Data Judi Online Nasional (Jakarta: Kominfo, 2024).
[6] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Katadata Insight Center, Survei Perilaku Digital Indonesia 2023 (Jakarta: Kominfo, 2023).
[7] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‟an tentang Zikir dan Do’a, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), cet. II, hlm. 10
[8] Hanah Lutfiah dan Nahuda, “Kesehatan Mental dalam Perspektif PAI: Analisis Kritis Alquran Surah Ar-Ra’d Ayat 28,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 11071–11075, http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.
[9] Dhamoo Aldamma Firmansyah, Peran Mendengarkan Musik sebagai Self Healing dalam Penurunan Stres pada Penyintas Covid-19 di Surabaya (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2022), hlm. 25.
[10] Naik Clas, PERUNGGU: KELUARGA, KERJAAN, BARU NGE-BAND! – PODCAST NAIK CLAS, YouTube video, 25 Agustus 2024, https://www.youtube.com/watch?v=_HZj4nSHOqE.
[11] Erich Fromm,. Masyarakat yang sehat, Terj Thimas Bambang (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995), hlm. 104.
[12] Muhammad Hadis Badewi, “Relasi Antar Manusia dalam nilai-nilai Budaya Bugis: Perspektif Filsafat Dialogis Martin Buber,” Filsafat 25, no. 1 (2016): 75.
[13] Muji Sutrisno, Manusia Dalam Pijar-Pijar Kekayaan Domensinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm. 102-105.
[14] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jilid 5 (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 619.
Merdeka dalam Bayang-bayang Gentrifikasi
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Muhammad AswarHingga 29 Juli 2025, sebagian warga Kampung Bayam masih bertahan di rumah-rumah lama mereka, menolak pindah ke Kampung Susun Bayam yang digadang-gadang sebagai hunian baru yang lebih manusiawi. Meski bangunan susun itu sudah berdiri kokoh di bawah bayang-bayang Stadion JIS yang megah, tak semua orang merasa itu rumah.
Kampung Bayam hanyalah satu dari sekian contoh bagaimana kota-kota besar di Indonesia merayakan pembangunan, tetapi melupakan siapa yang seharusnya turut merayakannya. Di tengah jargon kemerdekaan yang tiap tahun dikumandangkan, warga kampung kerap menjadi korban diam-diam dari proyek ambisius pemerintah dan investor. Proses ini punya satu nama: gentrifikasi.
Tak seperti penggusuran paksa yang vulgar, gentrifikasi bekerja lebih halus, lebih sistematis. Ia masuk lewat narasi pembangunan, peremajaan kota, modernisasi, estetika. Warga digoda untuk merasa tinggal di kampung itu sebagai sebuah “aib keterbelakangan”, lalu diajak pindah ke tempat yang katanya lebih layak meski tanpa jaminan hak milik, tanpa kejelasan tarif sewa, dan sering kali tanpa partisipasi nyata dalam perencanaannya.
Riwayat Lama Penyingkiran
Apa yang terjadi di Kampung Bayam bukanlah peristiwa tunggal. Kota-kota besar Indonesia dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, telah lama menjadikan kampung kota sebagai korban utama pembangunan yang tak berpihak.
Jakarta mencatat sejumlah penggusuran paling masif dalam satu dekade terakhir. Tahun 2016 menjadi titik balik. Di Bukit Duri, bantaran Ciliwung, ratusan rumah warga diratakan dengan tanah demi pembangunan jalan inspeksi dan proyek normalisasi sungai. Sembilan RT lenyap. Sebanyak 379 keluarga kehilangan rumah mereka dalam hitungan hari.
Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa penggusuran Bukit Duri melanggar hukum. Namun keputusan itu tak mampu menghentikan gerak pembangunan. Proyek jalan tetap berlanjut. Di tempat lain, Kampung Akuarium di Penjaringan mengalami nasib serupa. Digusur pada 2016, kawasan ini dijadikan bagian dari proyek reklamasi. Sekitar 300 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.
Data dari LBH Jakarta menunjukkan bahwa antara 2015 hingga 2021, terjadi lebih dari 80 titik penggusuran di Jakarta saja. Hampir semuanya dilakukan tanpa musyawarah, ganti rugi layak, atau kepastian relokasi.
Bandung menyusul dengan pola gentrifikasi yang lebih kultural. Tidak ada buldoser, tapi yang hadir adalah taman-taman cantik, proyek rumah deret, dan estetika kota yang memikat. Mulai 2017 hingga 2019, wajah-wajah lama kota mulai menghilang dari kawasan Braga, Tamansari, hingga Cikapundung. Lonjakan harga tanah mendorong warga keluar dari ruang hidupnya.
Tahun 2020 hingga 2023 menjadi era ledakan properti seperti rusun, apartemen, dan skywalk tumbuh seperti jamur. Tapi di balik pertumbuhan vertikal itu, warga miskin kota justru menyusut jumlahnya. Mereka hilang dari peta pembangunan.
Mengapa Gentrifikasi Masif Terjadi?
Gentrifikasi tidak hanya soal pembangunan fisik. Ia adalah bentuk dominasi nilai dan kuasa. Kota diimajinasikan sebagai ruang konsumsi dan pertunjukan, bukan lagi sebagai tempat tinggal bersama.
Kampung dianggap jelek, kotor, kumuh. Padahal kampung menyimpan nilai gotong-royong, solidaritas, dan sejarah panjang kota. Pemerintah kota lebih memilih membuat taman dengan lampu warna-warni daripada memperbaiki infrastruktur kampung yang ada. Hasilnya adalah kota yang cantik secara visual tapi dingin secara sosial.
Begitu sebuah kawasan “dibersihkan”, harga tanah melambung. Pengembang masuk. Properti dijual dengan narasi “hunian eksklusif tengah kota”. Sementara warga lama tidak sanggup membayar sewa atau cicilan. Mereka terpinggirkan secara ekonomi dan simbolik.
Sebagian besar warga kampung kota tidak memiliki sertifikat tanah. Meskipun mereka tinggal puluhan tahun, status hukumnya lemah. Ini memudahkan penggusuran atas nama penataan. Proyek-proyek raksasa seperti reklamasi, MRT, tol dalam kota, dan properti mixed-use berdiri di atas tanah yang sebelumnya dihuni komunitas padat.
Kampung Akuarium, misalnya, sempat menjadi simbol perlawanan. Setelah penggusuran brutal, warga bersama arsitek, aktivis, dan akademisi merancang ulang kampung mereka dengan pendekatan kampung susun. Pada 2023, sebagian besar warga bisa kembali tinggal di tempat lama, dengan desain baru yang lebih manusiawi.
Pada 2 Juli 2025, sekitar 1.200 warga dari 18 kampung kota dan komunitas PKL melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut hak atas tanah, penghentian gentrifikasi terselubung, serta reformasi agraria perkotaan.
Aksi ini menjadi sinyal bahwa warga kota mulai sadar dan bersuara. Mereka tak hanya menolak digusur, tapi juga menuntut hak atas kota. Kota sebagai milik bersama, bukan hanya milik investor, pengembang, atau pemilik modal.
Apa Arti Merdeka bagi Mereka yang Terusir?
Setiap tahun Indonesia merayakan kemerdekaan dengan parade, karnaval, dan mural warna-warni. Tapi bagi warga yang digusur, kemerdekaan terasa seperti perayaan orang lain. Bagaimana bisa bicara merdeka kalau seseorang tidak tahu akan tinggal di mana minggu depan?
Mereka yang tinggal di kolong jembatan, di bantaran sungai, di pasar semi permanen, adalah bagian dari kota. Mereka bekerja sebagai pemulung, penjaga warung, pengasuh anak, tukang sapu jalan. Tanpa mereka, kota tidak hidup. Namun suara mereka tak pernah masuk rencana tata ruang. Nama kampung mereka tidak tertulis dalam peta pembangunan. Keberadaan mereka dianggap “sementara”, “ilegal”, atau “mengganggu estetika”. Padahal mereka telah berakar.
Kota bukan sekadar beton, taman, dan jalan. Kota adalah tempat manusia hidup, bertumbuh, dan saling berbagi. Menghapus kampung berarti menghapus sejarah, memotong akar, dan menyisakan ruang-ruang sunyi yang hanya berisi gemerlap lampu tanpa cerita.
Merdeka, bagi mereka yang terpinggirkan, adalah hak untuk tinggal tanpa takut digusur. Hak untuk diakui sebagai bagian sah dari kota. Hak untuk ikut menentukan masa depan tempat mereka hidup. Selama itu belum diberikan, maka kemerdekaan masih semu. Hanya untuk mereka yang punya sertifikat dan modal.
Belum Merdeka dari Kekerasan Seksual
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Tsamrotul Ayu MasrurohApakah kita sudah merdeka? Jika sehari-hari harus hidup berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar tidak mendapat kekerasan. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup tidak mempunyai akses sosial yang layak dan tidak bisa bebas berinteraksi dengan orang banyak. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup dipenuhi dengan rasa ketakutan antara dibunuh atau bunuh diri karena depresi. Apakah kita sudah benar-benar merdeka?
Putra kiai yang bernama Muhammad Subchi Azal Tsani (Bechi) ini telah memanipulasi dan membayar anak di bawah umur untuk menjadi budak seksual dalam kurun waktu bertahun-tahun. Bechi memiliki tempat “khusus” untuk melakukan kekerasan seksual, letaknya jauh dari pemukiman warga dan tak bisa dijangkau sembarang orang.
Bechi memiliki sejumlah bantuan untuk melancarkan berbagai aksi kekerasan serta membungkam para korban agar diam. Bechi memiliki para ajudan yang dibekali air gun (jenis pistol berbahaya) dan drone untuk mengamankan situasi. Bechi dilindungi oleh otoritas dan jamaah pesantren Shiddiqiyyah yang sangat fanatik. Selain itu, Bechi juga mempunyai banyak relasi dengan tokoh pembesar, seperti: presiden, menteri, pejabat pemerintah, para pengusaha, seniman dan berbagai tokoh populer lainnya.
Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki Bechi, meskipun kami berhasil memenangkan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, kami sehari-hari tetap dihantui berbagai ancaman kekerasan dan bayang-bayang trauma kekerasan yang tak kunjung hilang. Karena itu, saya mencoba berbagi kisah dengan menuliskan kisah saya dan kawan-kawan untuk mempertanyakan sebuah hakikat kemerdekaan.
Kisah ini berawal pada tahun 2012, saya mendapat kesaksian dari teman sekelas saya yang telah dipaksa berhubungan seksual oleh Bechi pada usia anak. Teman saya menjelaskan dengan detil berbagai tindak asusila yang dilakukan Bechi. Jika ia menolak ajakan berhubungan seksual, ia akan dianiaya, dibanting dan disekap oleh Bechi. Saya yang juga masih usia anak pada waktu itu telah banyak menyaksikan tubuh kawan saya yang mengalami luka memar di punggung, kaki dan pelipis wajahnya akibat berbagai kekerasan itu.
Bertahun-tahun kawan saya menjadi korban. Namun kami hanya diam atau hanya bisa bercerita ala kadarnya kepada lingkaran terdekat yang bisa kami percaya. Kami mencoba melakukan pemberontakan-pemberontakan kecil di internal pesantren. Namun, upaya-upaya ini dengan cepat dipadamkan oleh Bechi dan otoritas pesantren, sehingga kasus ini tidak terbongkar ke publik luas.
Lima tahun kemudian, pada 2017 kawan saya tersebut mendapat kekerasan yang lebih parah, ia diculik, disekap beberapa hari tanpa diberi makan, ia mendapat berbagai kekerasan, ia dipaksa berhubungan seksual, hingga sempat ditahan di Polsek Ploso karena tuduhan menyebarkan konten telanjang.
Kawan saya yang tidak berdaya pun dipaksa mengakui hal tersebut untuk bisa bebas dari tahanan. Setelah keluar dari tahanan, kawan saya dikeluarkan dari pesantren dan diisukan telah mengalami kehamilan di luar nikah. Untuk kesekian kalinya, saya bersedih, tetapi tidak bisa membantu apa-apa. Saya tidak berdaya.
Tak lama setelah kejadian buruk yang menimpa kawan saya, saya dan beberapa kawan yang lain diamanahi oleh Bechi untuk menjadi relawan klinik kesehatan yang dirintisnya yang bernama “Klinik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC)”. Dari sana saya menyaksikan berbagai hal janggal. Misalnya, Bechi sebagai anak kiai mengajak para santri minum wine hingga mabuk, mewajibkan menginap di wilayah yang terpencil di tengah hutan, wawancara empat mata di sebuah ruang khusus, hingga ritual mandi dengan hanya memakai kemben motif batik sidomukti.
Saya yang mengetahui berbagai hal buruk sejak tahun 2012 pun mendapat pesan dari teman yang mengalami kekerasan pada tahun itu untuk hati-hati dan waspada. Karena berbagai kejanggalan tersebut, saya memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Meski Bechi melarang, saya tetap teguh pada pendirian.
Tak lama kemudian, saya mendapat pengakuan dari dua santri relawan yang bertahan dalam klinik tersebut. Mereka diperdaya oleh Bechi dengan memintanya untuk berhubungan seksual dengan dalih ajaran ilmu khusus yang bernama “Metafakta”. Tak hanya itu, Bechi mengaku mendapat keistimewaan mampu menikahkan dirinya sendiri, sehingga ia bisa halal berhubungan seksual dengan siapa saja, tanpa melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hal tersebut dianggapnya sah secara agama.
Setelah peristiwa nahas tersebut, saya dan kawan-kawan merasa bahwa apa yang dilakukan Bechi sudah keterlaluan dan harus dihentikan supaya tidak terjadi pada santri-santri yang lain. Saya dan teman-teman mencari keadilan dengan melaporkan Bechi kepada ayahnya, Kiai Moch. Muchtar Mu’thi (Muchtar) yang notabene adalah pimpinan pesantren Shiddiqiyyah. Namun kesaksian kami tidak dipercaya. Kami justru dipersekusi oleh pihak pesantren. Kiai Muchtar di setiap ceramahnya menuduh kami sebagai tukang fitnah yang akan menghancurkan pesantren dari dalam.
Saya secara personal pada waktu itu menulis di cerita WhatsApp yang berbunyi “Welcome to the jungle, hati-hati di hutan ada harimau galak..”, karena itu saya dituduh membuat fitnah. Saya dipersekusi, lalu dikeluarkan dari pesantren Shiddiqiyyah. Tidak hanya itu, foto saya disebar, disebut sebagai musuh dan provokator yang hendak menghancurkan pesantren Shiddiqiyyah. Semua santri Shiddiqiyyah percaya kepada pimpinan pesantren tersebut, semua tunduk dan patuh, tak ada yang membantah, apalagi meminta klarifikasi soal postingan saya. Pada saat itu saya diculik dibawa ke hutan dua kali, saya diancam akan dibunuh dan saya dipaksa berulang kali untuk mengakui bahwa saya sedang berbuat fitnah.
Saya pun mencoba mengorganisir diri dan juga belajar untuk bisa melawan kekerasan seksual yang sistemik yang ada di pesantren Shiddiqiyyah dengan membangun sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Melalui organisasi tersebut saya berharap bisa melakukan berbagai advokasi, melakukan pemberdayaan korban dan juga bisa bersuara lebih lantang meskipun dalam keterbatasan.
Pada Mei 2018, salah satu korban mencoba mencari keadilan dengan melapor ke Kepolisian Resort Jombang. Saya mendukung pelaporannya dengan menjadi saksi. Akibat dari pelaporan tersebut, kawan saya ini mendapat teror dan ancaman yang bertubi-tubi dari pihak Bechi, hingga ia terpaksa memilih untuk mencabut laporannya.
Tak patah arang, saya pun maju menjadi pelapor dan korban lainnya untuk menjadi saksi. Namun laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhir Oktober 2019, saya bersama korban lain mendatangi Kepolisian Resort Jombang untuk melakukan pelaporan ulang yang ke tiga kalinya. Kali ini saya berstatus sebagai saksi. Pada 12 November 2019 akhirnya Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Sebuah harapan kecil dari upaya yang sudah kami perjuangkan.
Meskipun demikian, penetapan Bechi sebagai tersangka tak membuat banyak hidup Bechi berubah, Bechi tetap bisa bebas beraktivitas seperti biasanya, bahkan di beberapa kesempatan ia bisa kunjungan ke beberapa daerah dengan dikawal polisi. Bagi saya dan kawan-kawan, ini tidak bisa diterima. Karena itu berbagai upaya advokasi seperti membuat aliansi, melakukan demonstrasi, bersurat ke instansi dan pejabat, membuat petisi, hingga meramaikan pemberitaan di media kami upayakan. Tujuannya membuat sang tersangka segera ditangkap.
Di sisi lain, pihak Bechi dan jamaah Shiddiqiyyah semakin memperkuat barisan mereka. Mereka menuduh bahwa pelaporan korban adalah fitnah. Mereka juga membuat narasi bahwa pesantren dan ada ulama yang sedang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual.
Pada 9 Mei 2021, saya merasa lelah dengan kasus yang kunjung tak ada kemajuan. Secara personal mengunggah status di media sosial yang berisi kekesalan atas perkembangan hukum Bechi. Karena status tersebut, saya mendapat ancaman pembunuhan, saya menjadi korban penganiayaan, perampasan ponsel, diancam tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dilaporkan melakukan perusakan mobil oleh jamaah Shiddiqiyyah.
Tidak hanya itu, jamaah Shiddiqiyyah juga mengepung rumah orang tua saya selama dua hari dua malam, sampai orang tua saya merasa terancam dan harus mendapat perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu masyarakat di desa saya juga mengalamai ketakutan.
Berbagai kejadian buruk yang saya alami membuat saya harus pindah dan singgah di rumah aman dari satu kota ke kota lain. Namun, saya sedikit bahagia, karena atas kejadian yang saya alami memantik kasus Bechi ramai diberitakan oleh media. Saya pun mencoba turut menuliskan berbagai kejadian buruk yang saya alami di berbagai media, di antaranya di omong-omong.com, yang kemudian tulisan tersebut mendapat banyak respon publik yang bisa mendorong polisi untuk bergerak menyelesaikan kasus. Tak lama setelah itu, kasus kekerasan seksual ini dinyatakan oleh kejaksaan telah lengkap dalam pemberkasan, dan Bechi berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.
Namun, rangkaian peristiwa ini tak juga memengaruhi keyakinan para jamaah bahwa Bechi tidak bersalah, sehingga mereka tetap tunduk patuh kepadanya. Sejak Bechi menjadi DPO para jamaah berjaga selama berbulan-bulan di pesantren Shiddiqiyyah bahkan para jamaah bertindak berlebihan dengan menghalangi aparat kepolisian, turut berdemonstrasi, memblokade jalan.
Sementara, Bechi sendiri masih bisa beraktivitas seperti biasa, mengisi acara pengajian, dan bahkan melakukan konser musik. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan meskipun kemudian ditolak hakim karena bukti-bukti dianggap sudah lengkap. Di sisi lainnya, aparat kepolisian juga tidak bisa segera menangkap Bechi, sehingga menebalkan keyakinan bebal kepada para jamaah Shiddiqiyyah bahwa Bechi hanyalah korban fitnah.
Saya dan kawan-kawan saya terus berjuang bagaimana caranya bisa memenjarakan Bechi. Saya berusaha untuk mencari tahu berbagai pergerakan yang dilakukan oleh jamaah Shiddiqiyyah dengan masuk ke berbagai grup media sosial jamaah Shiddiqiyah dan membaca berbagai terbitan majalah internal Shiddiqiyyah. Kemudian saya menulis berbagai tulisan.
Selain menulis di berbagai media, saya ketika aktif di lembaga pers mahasiswa dan juga saat menjadi koordinator badan pekerja advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di tingkat nasional menggerakkan berbagai lembaga pers mahasiswa dan juga berbagai media untuk turut bersolidaritas dan turut memberitakan berbagai kasus yang kami alami. Hingga publik luas mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi. Karena ramainya pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi, hal tersebut membuat polisi mau tidak mau harus bertindak adil untuk menangkap pelaku kekerasan seksual.
Pada tanggal 7 Juli 2022, ratusan jemaah Shiddiqiyyah membentuk barisan manusia di depan gerbang pesantren untuk menghalangi polisi. Sebaliknya, ratusan polisi dari Polda Jawa Timur harus memecah blokade itu. Sebanyak 320 jemaah Shiddiqiyyah ditangkap polisi karena melawan aparat, sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas dan mengalami luka bakar di tubuhnya. Polisi dan perusahaan listrik negara sampai harus memutus aliran listrik pesantren.
Butuh 18 jam akhirnya polisi bisa mendapatkan Bechi. Itu pun tidak ditangkap, tapi Shofwatul Ummah dan Kiai Muchtar Mu’thi, orang tua Bechi, yang menyerahkan anak itu ke polisi setelah negosiasi saat tengah malam. Setelahnya Bechi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Sidang perdananya digelar pada 18 Juli 2022. Sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby ini sudah menggelar 28 agenda sidang. Sidang vonis pada 17 November 2022 dan dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Hidup saya dan kawan-kawan saat ini masih dalam bayang-bayang kekerasan. Ada banyak kemungkinan kami bisa diculik dan disiram air keras ketika berjalan sendirian. Ada banyak kemungkinan saya dan kawan-kawan dibunuh dengan tragis dan diracun orang. Beberapa orang terdekat kami terus khawatir dengan kondisi kami. Hingga sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK),
Pihak pesantren Shiddiqiyyah pun sampai hari ini masih terus berupaya untuk membuat pergerakan di antaranya, mereka terus melakukan sosialisasi kepada jamaah pesantren dan masyarakat Jombang bahwa Bechi tidak bersalah, mereka membuat banyak publikasi di media mereka bahwa Bechi adalah seorang pahlawan yang cinta tanah air, tokoh agama yang punya banyak kontribusi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, saat Bechi di penjara, pihak pesantren lebih banyak lagi membuat program bakti sosial untuk menutupi berbagai hal buruk yang sudah dilakukan Bechi. Lebih parah lagi ada dugaan Bechi bisa keluar masuk penjara, karena bisa membayar para petugas lapas dengan nominal ratusan juta setiap bulannya.
Di dalam keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami saat ini berusaha untuk mengorganisir diri dan saling menguatkan satu sama lain dalam sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Para korban sadar bahwa dengan menguatkan satu sama lain di dalam sebuah trauma yang dirasakannya akan bisa membuatnya merasa pulih secara perlahan.
Hal itu juga membuatnya tidak merasa sendirian karena tidak hanya dirinya saja yang mengalami kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Ada juga orang lain yang bernasib sama dengan dirinya. Hingga kami ada dalam kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren Shiddiqiyyah saja, tapi juga terjadi di beberapa pesantren yang lain, yang mempunyai pola yang sama; pelaku adalah segelintir orang dan korban dalam satu kasus bisa berjumlah belasan bahkan puluhan korban.
Dalam organisasi ini kami turut membantu para peneliti, mahasiswa ataupun dosen untuk menjadi narasumber terkait kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah maupun di pesantren lainnya. Kami juga membantu para korban kekerasan seksual lainnya di beberapa pesantren dengan turut bersolidaritas dan juga turut membantu advokasi.
Kami turut mendukung kampanye anti kekerasan seksual di media sosial, website, membuat diskusi, menerbitkan buku menyoal kasus kekerasan seksual di pesantren, membuat proyek film dokumenter untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren. Lebih dari itu, kami saat ini sedang menulis sastra perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren, dalam penulisan sastra ini, kami yakin bahwa tidak ada yang bisa membungkam suara para korban dalam dunia fiksi.
Dalam hal pendidikan, para korban kasus kekerasan seksual di Shiddiqiyyah saat ini sedang berusaha untuk pulih dan mencoba untuk memperbaiki kondisi hidupnya dengan memulai sekolah lagi untuk bisa mendapat ijazah setara Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di usianya yang menjelang 30 tahun. Besar harapan nantinya mereka bisa menempuh pendidikan tinggi dan menjadi ahli dalam bidang tertentu, supaya mereka tidak lagi menjadi korban dan hidup dalam pesakitan.
Dalam hal ekonomi, para korban sedang berusaha menata hidup di dalam banyak keterbatasannya, beberapa korban mulai berjualan es dan menjual makanan kering, mengajar baca tulis untuk anak-anak, turut serta dalam pemberdayaan masyarakat di desa, selain itu ada yang menjadi pekerja rumah tangga di Singapura untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya.
Berdasarkan apa yang terjadi, para korban berfikir bahwa perjuangan yang sudah mereka lakukan adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah bisa pulih seutuhnya dan bisa lebih berdaya dari yang sebelumnya, supaya nantinya bisa lebih lantang melawan berbagai penindasan yang dialaminya maupun dialami oleh orang lain.
*Tulisan ini pernah terbit dalam buku “JEDA” Kumpulan Tulisan Retreat Satupena 2024, diterbitkan oleh OM Institute.
Perdebatan Identitas Kebudayaan
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Jamaluddin MuhammadMemang, berdebat soal “identitas kebudayaan” selalu menarik diperbincangkan. Jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada 1930-an, polemik tentang identitas ke-Indonesia-an― atau lebih tepatnya kebudayaan Indonesia― sempat menyembul ke permukaan. Perdebatan waktu itu bermuara pada dikotomi Barat-Timur. Yang pertama diwakili Sutan Takdir Alisjahbana (STA), sementara yang kedua diwakili Sanusi Pane.
STA membagi kebudayaan Indonesia ke dalam dua fase: “pra-Indonesia” (sebelum abad ke 20) dan “Indonesia” (abad ke 20). Kebudayaan “pra-Indonesia”, kata STA, masih dipenuhi anasir-anasir ketimuran yang lebih menekankan pada spiritualisme, kolektivisme, dan lebih mendahulukan perasaan ketimbang akal (intelektualisme). Sementara kebudayaan baru Indonesia, yakni abad 20, lebih condong ke Barat yang berintikan pada materialisme, individualisme, dan intelektualisme.
Dinamisme kebudayaan Indonesia terjadi setelah meninggalkan zaman jahiliyah (pra-Indonesia) menuju pencerahan abad 20. Oleh karena itu, menurut STA, agar bangsa Indonesia mengalami kemajuan seperti Eropa, sudah saatnya bangsa Indonesia meninggalkan kebudayaan lama (Timur; India) dan menyongsong kebudayaan Baru (Barat).
STA tidak hanya sedang mengidentifikasi identitas kebudayaan Indonesia, tetapi sekaligus sedang “merumuskan kembali” format kebudayaan Indonesia ke depan. STA mewakili kelompok modernis (liberal) yang hendak membabat habis nilai-nilai tradisional dan menggantikannya dengan nilai-nilai modern.
Sementara dari arah yang berlawanan muncul Sanusi Pane yang mencoba meruntuhkan tesis STA. Menurutnya, kebudayaan Indonesia sudah ada sejak dulu, hanya saja belum secara tegas dinamakan Indonesia. Lebih lanjut kakak kandung Armijn Pane ini menegaskan bahwa materialisme, individualisme, dan intelektualisme Barat―sebagaimana yang dibanggakan STA―harus diimbangi dengan spiritualisme, kolektivisme, dan perasaan seperti yang selama ini dimiliki kebudayaan Timur.
Pertentangan pena (polemik) soal identitas kebudayaan Indonesia, sebagaimana yang ditunjukkan STA dan Sanusi Pane, kemudian mengeras pada perdebatan tentang “pendidikan” dan “perguruan nasional”. Ada dua kubu yang berdebat soal ini. Kubu yang diwakili Dr. Sutomo, Tjindarbumi, Adi Negoro, Ki Hajar Dewantara, dan kubu yang diwakili STA. Yang pertama menilai bahwa pondok pesantren merupakan model pendidikan yang cocok buat masyarakat Indonesia. Sebab, menurut mereka, sistem pendidikan pesantren lebih merepresentasikan model pendidikan “yang aseli”, bercita rasa Timur, dan berorientasi kepada rakyat jelata.
Sementara STA lebih cocok menggunakan model pendidikan Barat yang cikal bakalnya sudah muncul sejak zaman penjajahan Belanda, seperti H.I.S. (Hollandsch Inlandsche School) dan E.L.S. (Europeesche Lagere School). STA sepakat dengan sistem pendidikan pesantren hanya dalam upayanya sebagai pembasmi buta huruf dan pembawa pengetahuan ke desa. Namun orientasinya tetap berbeda dengan yang diusung Dr. Sutomo dkk, yakni untuk memodernkan masyarakat Indonesia. “Dengan berpengetahuan modern, mata orang desa akan terbuka. Sehingga tradisi yang lama akan runtuh, pujaan terhadap kiai tidak ada lagi, tumbuh individualisme, dan lenyaplah konservatisme,” kata STA.
Impian STA ternyata terwujud. Pasca-Indonesia merdeka, pemerintah kita lebih suka menggunakan dan mematenkan model atau sistem pendidikan Barat sebagai satu-satunya sistem yang “diakui” Negara. Sementara pendidikan pesantren semakin termarjinalkan alias tidak mendapatkan perhatian dan pengakuan dari Negara. Ijazahnya tidak diakui, lulusannya banyak menjadi pengangguran, dan dianggap tidak memenuhi tuntutan pasar dunia kerja. Akibatnya, banyak pesantren yang harus melebur diri dengan modernitas; mendirikan madrasah atau sekolah yang diakreditasi Negara, sehingga mau tidak mau harus memasukkan kurikulum sekuler.
Akibatnya, kita kehilangan jati diri yang sebenarnya. Kita juga tidak bisa merumuskan strategi kebudayaan apa yang tepat buat bangsa Indonesia ke depan. Bagaimana dan di mana posisi kebudayaan Indonesia di antara pertarungan kebudayaan bangsa-bangsa lain.
Lagi pula, saya kira kurang tepat ketika kita menghadapkan Barat-Timur secara biner (binary opposition). Batas keduanya di mana? Nyatanya, identitas kebudayaan Indonesia sendiri hasil racikan dari Eropa (Barat), India (Hindu Budha), Arab (Islam), dll, yang kemudian membentuk “kebudayaan Indonesia” atau lebih tepatnya “meng-Indonesia”.
Satu ilustrasi kecil, meskipun agama Islam lahir dari rahim kebudayaan Arab, bukan berarti pemahaman dan implementasi keberagamaan masing-masing kawasan akan sama. Warna Islam di Indonesia akan berbeda dengan Islam di Iran, Arab Saudi, Mesir, dan seterusnya. ini terkait dengan kondisi sosio-kultur yang ada di masing-masing kawasan Islam hadir. Namun, meskipun demikian, Islam Indonesia merupakan entitas tersendiri yang terpisah sekaligus menyatu dengan entitas keislaman yang ada di dunia ini. Ada nilai-nilai universal yang menyatukan semuanya.
Sayangnya, model Islam Indonesia tidak pernah dihitung sebagai bagian dari warna dan corak Islam yang ada di dunia ini. Rata-rata sarjana Barat ketika meneliti tentang keislaman, pasti akan merujuk Islam Timur Tengah (Arab). Seolah-olah Islam selalu identik dengan Arab, dan hanya Arab yang memilikinya.
Mungkin karena Islam Indonesia tidak pernah melahirkan pemikir-pemikir besar seperti Imam Syafii, Ahmad ibnu Hanbal, Al-Ghazali, Ibnu Sina, Al Farabi, Ibnu Rusyd, dan masih banyak lagi. Ah, saya rasa tidak juga. Wallahu ‘alam bi sawab.
Selubung Kesalehan: Kekerasan Seksual Bermodus Agama
/0 Comments/in Kekerasan Seksual dan Disabilitas /by Eikel Karunia GintingBukankah ruang-ruang agama seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi siapa pun? Tempat berlindung, tempat bertumbuh, tempat pulang? Sayangnya, kenyataan tak selalu seindah ideal. Di balik unsur keagamaan, ada kekerasan yang bersembunyi. Ia tidak tampak, tapi terasa. Ia dibungkam, tapi menghantui. Ia terjadi di tempat yang kita kira paling suci.
Kita tidak bisa lagi menutup mata. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual oleh tokoh agama terus terungkap. Seorang pendeta di Surabaya mencabuli jemaatnya selama enam tahun (Lumbanrau, 2020). Seorang ustaz di Sumenep yang juga ketua yayasan pesantren, memperkosa sejumlah santriwati, dan ini hanya puncak gunung es (Rohman, 2025).
Sebagai data tambahan, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan dalam tiga tahun terakhir ada 30 kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan Islam (Kurnianingrum, 2024). Lalu, sepanjang tahun 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 2.078 kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual tersebut salah satunya dilakukan oknum tokoh agama (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia et al., 2024). Banyak kasus lain yang tenggelam dalam diam. Kenapa? Karena pelaku bukan orang biasa. Mereka pemuka agama. Mereka yang selama ini kita anggap “wakil Tuhan.”
Fenomena ini tak bisa dilepaskan dari sistem kekuasaan yang berlapis. Agama, seperti yang ditulis Emile Durkheim, membentuk dualisma, yang sakral dan yang profan. Dalam ruang lingkup keagamaan dualisme terjadi, lelaki dilekatkan pada yang tinggi, suci, dan rasional dan perempuan harus tunduk, mengikuti, dan kelas kedua. Dikotomi ini melahirkan struktur sosial yang timpang, di mana laki-laki diberi otoritas, dan perempuan ditempatkan sebagai objek bimbingan. Maka jangan heran jika dalam banyak institusi keagamaan, suara perempuan sering kali dikecilkan, bahkan dihapuskan (Durkheim, 1995; Lynch, 2007).
Lebih dari itu, kepemimpinan agama sering kali didewakan. Figur pendeta, ustaz, atau rohaniwan dianggap suci, tak boleh digugat. Ini yang disebut Michel Foucault sebagai relasi kuasa yang tidak imbang. Ketika satu pihak dianggap memiliki kebenaran mutlak, maka kritik padanya akan dipandang sebagai penghinaan. Di sinilah kekerasan bisa bersembunyi. Ketika pemimpin agama berbuat salah, korban justru merasa bersalah. Ketika ada pelecehan, suara korban dianggap mencemarkan institusi, bukan sebagai seruan keadilan (Foucault, 1997).
Dalam struktur patriarki, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan. Tubuh perempuan bukan hanya menjadi objek, tapi juga karena sistem tidak menyediakan ruang aman bagi mereka untuk bersuara.
Ketika tafsir agama dipakai untuk menindas, ketika otoritas spiritual dijadikan alat dominasi, maka kekerasan menjadi mungkin. Dan jika tidak ada mekanisme akuntabilitas yang jelas, maka pelecehan akan terus berulang.
Lalu, apa yang bisa dilakukan? Pertama, kita perlu mendekonstruksi cara pandang terhadap kepemimpinan agama. Pemuka agama adalah manusia, bukan malaikat. Mereka bisa salah, dan karena itu harus terbuka terhadap kritik. Kepemimpinan yang sehat bukan yang minta disembah, tapi yang bisa diajak berdialog. Dalam teologi pembebasan, kepemimpinan adalah soal keberpihakan—pada yang lemah, yang tertindas, yang disakiti.
Kedua, perlu membongkar pemisahan antara tubuh dan roh, antara seksualitas dan spiritualitas. Banyak institusi agama menjadikan seks sebagai hal tabu. Akibatnya, pembicaraan soal tubuh dianggap kotor, dan pendidikan seks jadi minim. Padahal, menurut teolog feminis seperti Kwok Pui-Lan, seksualitas adalah bagian dari spiritualitas. Tubuh adalah anugerah ilahi, bukan sumber dosa. Ketika tubuh dihormati, kekerasan akan sulit masuk. Maka pendidikan seksualitas berbasis nilai-nilai spiritual menjadi kunci penting dalam pencegahan kekerasan (Pui-Lan, 2000).
Ketiga, mendorong gereja, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya untuk menciptakan mekanisme perlindungan korban yang berpihak dan transparan. Ruang pengaduan harus dibuka selebar-lebarnya, dan semua bentuk kekerasan harus diproses secara hukum—tanpa ada impunitas, tanpa ditutupi atas nama baik institusi. Lembaga keagamaan yang sungguh-sungguh berpihak pada korban adalah lembaga yang tidak takut dikoreksi.
Keempat, kolaborasi lintas sektor menjadi penting. Komunitas akar rumput, LSM (contoh: Rumah KitaB), aktivis perempuan, lembaga negara seperti Komnas Perempuan dan KPAI, harus bekerja sama untuk menciptakan ruang-ruang aman yang berpihak pada penyintas. Tidak semua penyintas merasa aman melapor ke gereja atau pesantren, perlu ada alternatif. Pendampingan psikologis, hukum, dan spiritual yang berpusat pada pengalaman penyintas menjadi kebutuhan mendesak.
Pada akhirnya, membebaskan perempuan dari kekerasan dalam ruang-ruang religius bukan hanya soal membela korban. Ini adalah perjuangan untuk menciptakan bentuk keberagamaan yang baru: yang adil, yang membebaskan, yang menyembuhkan. Spiritualitas bukan hanya berkutat pada altar ataupun mimbar, tapi yang menjelma menjadi keberanian untuk menolak kekerasan dalam bentuk apa pun—bahkan ketika kekerasan itu datang dari mereka yang berseragam rohani.
Menyambut Hari Kemerdekaan, kita harus bertanya ulang: sudahkah gereja, pesantren, dan institusi agama kita menjadi tempat yang membebaskan? Atau justru menjadi tembok yang menindas diam-diam? Sebab kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari penjajah, tapi juga keberanian melawan ketidakadilan dan penindasan dari mana dan oleh siapa pun.
Referensi
Durkheim, E. (1995). The Elementary Forms Of Religious Life (Karen E. Fields (ed.)). The Free Press. https://monoskop.org/images/a/a2/Durkheim_Emile_The_Elementary_Forms_of_Religious_life_1995.pdf
Foucault, M. (1997). Sejarah Seksualitas: Seks dan Kekuasaan. Gramedia Pustaka Utama.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, & Komisi Nasional Disabilitas. (2024). Siaran Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas.
Kurnianingrum, T. P. (2024). Perkuat pemahaman Isu Kekerasan Seksual di Pesantren.
Lumbanrau, R. E. (2020). Kasus Pendeta: Pendeta di Surabaya diduga perkosa jemaat di bawah umur, mengapa terjadi? BBC News Indonesia.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51717311
Pui-Lan, K. (2000). Introducing Asian Feminist Theology. In Sustainability (Switzerland). Sheffield Academic Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Rohman, A. (2025). 5 Fakta Pemerkosaan Ustaz pada Santriwati Terbongkar Lewat Obrolan WA. DetikNews.Com. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7960306/5-fakta-pemerkosaan-ustaz-pada-santriwati-terbongkar-lewat-obrolan-wa
Kemerdekaan dari Suara yang Tak Didengar: Cerita Pilu Masyarakat Adat
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Indri MariskaKemerdekaan yang diraih 80 tahun silam oleh Indonesia, tentu bukan hal yang mudah karena banyak perjuangan dan pengorbanan hingga Bendera Merah Putih dapat berkibar tinggi dengan iringan lagu Indonesia Raya. Maka dari itu, memaknai kemerdekaan bukan hanya sebagai perayaan simbolik atau peringatan semata melainkan memastikan kehidupan yang layak dan merdeka bagi seluruh rakyat atau masyarakat Indonesia, tidak terkecuali kelompok marginal. Apa artinya kemerdekaan jika rakyat tetap merana dan menderita bahkan asing di tengah negaranya sendiri yang sudah merdeka?
Masyarakat adat disebut juga “indigenous people” didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun temurun (Dalidjo 2021). Mengutip dari (Samosir 2022) populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan sekitar 40-70juta jiwa dengan mayoritas berada di Pulau Kalimantan. Jumlahnya terlihat cukup besar, tetapi kenyataannya masyarakat adat tetap menjadi kelompok marginal dan terpinggir dari proses pembangunan nasional. Hal ini terjadi, salah satunya dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dalam pelaksanaanya terbukti meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya (Devinta dan Addiansyah 2024).
Selama ini, masyarakat adat telah diabaikan keberadaannya dan tidak diakui hak-haknya dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara seperti pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Padahal sumber daya alam tersebut adalah basis, ruang hidup dan sumber utama kehidupan masyarakat adat. Akibatnya mereka tidak hanya kehilangan akses atas sumber daya alam mereka, tetapi juga mengalami marginalisasi sosial dan kultural di negara yang merdeka ini (Dalidjo 2021). Tentunya hal tersebut tidak sejalan dengan makna kemerdekaan yang sudah dicapai oleh Indonesia sejak tahun 1945.
Bahkan, sejak awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia sebetulnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3).
Kenyataan yang terjadi saat ini malah berlawanan dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut. Berdasarkan penuturan Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tanah ulayat—tanah yang dimiliki dan dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat—acapkali dirampas secara paksa dengan dalih pembangunan ekonomi yang dijalankan tanpa melakukan konsultasi atau persetujuan yang memadai, bahkan mengabaikan prinsip Persetujuan Atas dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan.
Merujuk pada Forest Watch Indonesia, hingga tahun 2025, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) bahkan belum disetujui sejak beberapa tahun silam. Padahal RUU MA ini berfungsi untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat secara lebih efektif karena memberikan kepastian hukum yang jelas.
Belum disahkannya RUU MA ini berakibat pada meningkatnya eksalasi terjadinya berbagai konflik, diskriminasi, kriminalisasi, perampasan wilayah adat, hingga tindak kekerasan terhadap masyarakat adat (Dalidjo 2021). Memperlambat proses pengesahan UU Masyarakat Adat sama halnya dengan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Berdasarkan data AMAN selama 10 tahun terakhir, setidaknya telah terjadi 687 konflik agraria di atas wilayah adat yang luasannya mencapai 11,07 juta hektar. Bahkan sebanyak 925 masyarakat adat ikut terlibat dan menjadi korban kriminalisasi dari konflik yang terjadi hingga berujung pada penghilangan nyawa. Tragedi ini tentu menyelipkan luka mendalam yang berkepanjangan atas ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat adat sebagai satu kesatuan dalam kemerdekaan Indonesia.
Sudah saatnya, momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat adat harus berdaulat penuh atas tanah dan kekayaan alam yang telah mereka jaga dan lestarikan dengan hukum dan aturan adatnya. Masyarakat adat adalah bagian dari elemen bangsa yang wajib merasakan nikmat kemerdekaan Indonesia. Mereka juga berhak untuk didengar, diakui, dan dimerdekakan bukan hanya dari penjajah luar, tetapi juga penindasan dari bangsanya sendiri.
Oleh karena itu, penting untuk segera mengesahkan RUU MA demi menjaga dan melindungi masyarakat adat beserta ruang hidup, kekayaan alam hingga budaya dan tradisi nenek moyang. Telah banyak pihak yang mendukung dan mengharapkan disegerakannya pengesahaan RUU MA, sebab ini merupakan jalan utama, langkah, dan solusi nyata mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum tidak terkecuali masyarakat adat.
Referensi:
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2021, Agustus 30). Mengenal Siapa itu Masyarakat Adat. https://aman.or.id/news/read/1267
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2022, Agustus 16). Memahami Pentingnya Menjaga Keberadaan Masyarakat Adat. https://aman.or.id/news/read/1455
Devinta, L., dan Addiansyah, M. N. R. (2024). Politik peminggiran masyarakat adat dibalik pembangunan IKN Nusantara. Masyarakat Indonesia, 50(2), 301–316. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8845
Forest Watch Indonesia. (2024, Desember 18). Pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025: Menanti Tindakan Nyata DPR dan Pemerintah kepada Masyarakat Adat. https://fwi.or.id/menanti-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-pada-2025/
Menulis Ulang Sejarah Indonesia
/0 Comments/in Kemerdekaan /by Jamaluddin MuhammadPemerintah Prabowo melalui Kementrian Kebudayaan sedang mengerjakan projek penulisan ulang sejarah Nasional Indonesia. Penulisan sejarah ini melibatkan ratusan sejahrawan dari pelbagai kampus di Indonesia. Namun, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, penulisan sejarah ini tidak berangkat dari nol, melainkan memanfaatkan sejarah dan bahan-bahan yang sudah ada.
Hanya saja, ada beberapa narasi dan peristiwa sejarah yang perlu direvisi dan ditulis ulang. Setidaknya, menurut saya, ada dua narasi sejarah yang perlu dibaca kembali, bahkan salah satunya merupakan mitos sejarah yang selalu muncul berulang-ulang.
Pertama, bangsa kita dijajah Belanda selama 350 tahun dan baru merdeka 80 tahun lalu. Narasi ini pertama kali muncul dari seorang Gubernur Jenderal Belanda B.C. de Jonge yang mengatakan bahwa “Kami orang Belanda sudah berada di sini 300 tahun dan kami akan tinggal di sini 300 tahun lagi”. Sukarno dalam “Di Bawah Bendera Rovolusi” juga menulis Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun. Dalam pidato-pidatonya, beliau selalu mengulang-ulang narasi tersebut.
Narasi sejarah ini sudah dibantah oleh banyak sejarawan, salah satunya ditulis G.J. Resink dalam buku yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: “Bukan 350 tahun Dijajah”. Jika yang dimaksud de Jonge adalah kepulauan Nusantara, maka ada banyak kerajaan-kerajaan di Nusantara bukan di bawah kekuasaan kolonial.
Jika 350 tahun itu dihitung sejak kedatangan Belanda di Jawa (Batavia), bukankah mereka hanyalah para pedagang (VOC) yang mendarat dan mendirikan kongsi dagang di Jayakarta (Batavia) kemudian menyewa, sekali lagi menyewa, dan melakukan kontrak perjanjian dagang Kesultanan Banten. Artinya, sebagai perusahaan dagang, VOC datang ke Nusantara ini misi utamanya adalah perdagangan bukan penaklukan.
Sebagai sebuah perusahaan dagang, VOC datang ke Nusantara tahun 1602, tapi tidak menguasai seluruh Indonesia. Mereka hanya mengendalikan sebagian pelabuhan penting.
Narasi sejarah dijajah 350 tahun tak lebih hanyalah bualan belaka. Narasi ini harus dibuang dari catatan sejarah kita, karena terbukti hanyalah mitos sejarah yang dibuat-buat. Agar generasi kita saat ini tidak lagi dijangkiti mentalitas inlander bangsa jajahan.
Kedua, dalam buku-buku sejarah resmi disebut bahwa salah satu penanda munculnya kesadaran nasional (nasionalisme) di kalangan bumi putera adalah munculnya organisasi kepemudaan seperti Budi Utomo yang melahirkan Sumpah Pemuda.
Para santri, khususnya Nahdliyyin, memiliki versi sejarah sendiri. Di awal-awal pergerakan Kiai Wahab Chasbullah membuat satu lagu kebangsaan “Ya Lal Wathon” yang dinyanyikan para santri di pesantren-pesantren. Lagu ini membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan santri. Nasionalisme tumbuh dari keimanan, hubbul wathan minal iman. Di sini Kiai Wahab tidak mempertentangkan antara kebangsaan dan keislaman, nelainkan lahir dalam satu tarikan nafas. Nasionalisme Kiai Wahab bukanlah nasionalisme sekuler seperti para pemuda STOVIA.
Untuk memperkaya sejarah Nusantara, perlu sekali menghimpun narasi dan sumber-sumber sejarah yang berasal dari “pinggiran”, bukan tokoh besar, yang keberadaannya sering kali kurang mendapat perhatian dalam sejarah, seperti rakyat biasa, perempuan, buruh, petani, nelayan, atau pun kelompok minoritas. Suara mereka perlu didengar dan dibunyikan dalam sejarah kita. Kontribusi mereka dalam pembentukan bangsa ini besar sekali dan perlu diapresiasi.
Dengan demikian, para penulis sejarah harus terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat. Dan, karena sejarah ini ditulis kembali pada masa-masa kemerdekaan, maka harus dibersihkan dari narasi-narasi sejarah yang bias kolonial, sebagaimana di awal-awal kemerdekaan diperlukan revolusi historiografi untuk memulai kembali penulisan sejarah Nusantara. [JM]
Fakta Baru: Anak Menjadi Korban Child Grooming
/0 Comments/in Ketahanan Keluarga /by Firda Imah SuryaniPada tahun 2024, tren kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) menunjukkan peningkatan yang tidak bisa diabaikan. Di daerah dan Kabupaten TTU (Nusa Tenggara Timur), pemerintah daerah melaporkan lonjakan kasus KtPA yang mencakup kekerasan seksual, KDRT, hingga pelanggaran hak asuh anak.
Catatan ini menandakan bahwa anak-anak, terutama perempuan, semakin rentan menjadi sasaran kekerasan yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk dalam bentuk yang tidak selalu mudah dikenali seperti child grooming. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang eksplisit, tetapi sering kali tersembunyi di balik relasi yang tampak akrab, penuh bujuk rayu, dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Child grooming adalah proses sistematis ketika pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan seorang anak dan kerap kali juga dengan lingkungannya untuk kemudian mengeksploitasi anak tersebut secara seksual. Fenomena ini kerap terjadi secara diam-diam, terutama melalui ruang digital yang minim pengawasan.
Di Indonesia, mekanisme hukum untuk menindak pelaku child grooming masih berproses, dan belum sepenuhnya mampu merespons kompleksitas relasi yang dibangun oleh pelaku. Sebagian besar kasus tidak langsung teridentifikasi sebagai kekerasan, karena pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan manipulasi psikologis yang sulit dibuktikan secara hukum.
Menurut pendekatan psikologi perkembangan, anak-anak yang menjadi korban grooming berada dalam posisi kognitif dan emosional yang belum matang untuk membedakan antara afeksi palsu dan niat predatoris. Pelaku sering menyamar sebagai figur yang peduli, memahami kebutuhan emosional anak, atau bahkan menggantikan peran orang tua yang absen secara emosional atau fisik.
Dalam konteks ini, grooming tidak hanya mencederai martabat dan tubuh anak, tetapi juga merampas kepercayaan dasarnya terhadap dunia sosial. Ketika anak mulai merasa nyaman atau bergantung pada perhatian pelaku, maka batas antara relasi sosial yang wajar dan kekerasan yang terselubung menjadi kabur.
Sosiolog anak melihat child grooming sebagai bagian dari ketimpangan relasi kuasa. Anak yang mengalami penelantaran baik dalam bentuk fisik, emosional, maupun ekonomi lebih mudah menjadi sasaran pelaku grooming. Dalam banyak kasus, pelaku bukan hanya hadir sebagai teman, tetapi juga sebagai sosok penyelamat bayangan. Mereka menyediakan akses terhadap perhatian, makanan, hadiah, atau sekadar komunikasi yang konsisten, yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua atau pengasuh utama.
Di titik inilah, penelantaran anak berkontribusi pada kerentanan struktural. Anak yang tidak mendapatkan haknya atas pengasuhan dan perlindungan secara layak memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk dalam jerat grooming.
Dari perspektif hukum, child grooming telah mulai diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakui pentingnya pencegahan kekerasan sejak tahap awal relasi. Pasal-pasal dalam UU ini mulai membuka ruang untuk menindak pelaku yang menggunakan manipulasi dalam tahapan pra-eksploitasi. Namun dalam praktiknya, pembuktian grooming tetap menjadi tantangan. Apalagi ketika konteksnya terjadi di dunia digital, kala komunikasi bisa terhapus, tidak disadari orang tua, dan pelaku menyembunyikan identitasnya.
Penelantaran anak sendiri, sebagai bentuk kekerasan yang lebih jarang diperbincangkan, juga memiliki implikasi besar. Anak yang tidak memperoleh pengasuhan memadai dari orang tua, baik karena ketidakhadiran fisik, kemiskinan, konflik rumah tangga, atau beban kerja orang tua yang berat—cenderung mencari afeksi dan perhatian dari luar rumah. Dalam ruang ini, pelaku grooming dapat dengan mudah masuk.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dari grooming tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum yang fokus pada penindakan, tetapi juga memerlukan pendekatan sosial, psikologis, dan struktural. Orang tua perlu mendapatkan dukungan untuk membangun relasi yang hangat dengan anak, sementara sekolah dan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang mampu mengedukasi anak tentang batasan tubuh dan relasi aman. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa anak-anak, terutama yang mengalami penelantaran atau hidup dalam kondisi miskin, tidak dibiarkan tumbuh tanpa pengasuhan yang memadai.
Dalam konteks ini, child grooming tidak boleh dilihat sebagai fenomena individu belaka. Ia adalah bagian dari relasi sosial yang timpang, dari struktur keluarga yang rapuh, dari sistem sosial yang masih menempatkan anak-anak di posisi yang lemah. Kesadaran kolektif untuk mengatasi child grooming hanya akan tumbuh bila kita melihat kekerasan bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi sebagai hasil dari sistem yang gagal menyediakan ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merasa berharga.
Kala Rumah Doa Menjadi Rumah Duka
/0 Comments/in Opini /by Rahmat Al-BarawiAyat tersebut menjadi rangkaian ayat yang tertulis dalam Al-Quran bersanding dengan ayat perintah puasa. Mengapa perintah berdoa berdampingan dengan ajakan untuk berpuasa? Esensi puasa adalah menahan dan mengendalikan hawa nafsu, termasuk dalam berdoa. Sering kali kita berdoa dengan penuh luapan nafsu agar keinginan segera terpenuhi.
Padahal doa bukanlah lampu aladin, kata Kang Jalal allahu yarham. Apa yang kita panjatkan belum tentu langsung dikabulkan. Sebab Tuhan tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Boleh jadi doa kita diijabah dengan cara lain atau ditunda untuk kemaslahatan yang lebih utama. Doa butuh pengendalian dan kesabaran. Ketika Tuhan belum mengabulkan, boleh jadi pula karena Tuhan rindu mendengar suara rintihan hamba-Nya di malam hari. Intinya, ada banyak alasan mengapa doa belum terlaksana.
Selain soal itu, munasabah ayat tentang doa dan puasa dalam kitab suci itu juga memberikan refleksi terbaru bagi penulis. Tepatnya setelah membaca berita pembubaran dan penyerangan rumah doa umat Kristiani di Padang. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang yang dengan angkuh membawa balok kayu dan merusak bangunan milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), di Padang Sarai, Padang.
Ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa Tuhan itu amat dekat. Dia bisa disembah dan didatangi dari mana saja. Kita bisa berdoa kapan pun, bahkan dalam relung hati terdalam yang tak terdengar oleh suara manusia. Pun doa mereka yang terzalimi, tersiksa, terluka adalah rintihan pertama yang akan didengar oleh Sang Pencipta. Bukan hanya kita perlu bersabar dalam berdoa, tetapi kita juga perlu mengendalikan nafsu, menghormati mereka yang berbeda cara dalam berdoa. Bahwa kita tidak sepakat dengan caranya, tak bisa jadi alasan untuk membubarkan secara paksa.
Pola pikir dikotomis-parsial-diskriminatif ini juga tercermin dari bagaimana sebagian besar masyarakat Indonesia mengidolakan dan menyambut kedatangan Zakir Naik. Bagi sebagian orang, ia adalah manifestasi dari penyelamat akidah. Tentu perlu digarisbawahi juga, tidak masalah orang mau memujanya atau tidak. Itu bagian dari kebebasan. Yang menjadi persoalan adalah, gaya dakwah Zakir Naik yang terbuka secara lebar menantang dan mencari kesalahan dari ajaran agama lain, justru memperuncing diskriminasi yang terjadi di akar rumput.
Gaya dakwah konfrontatif itu, meskipun sah, tidak elegan dan bermartabat. Ditambah lagi, ada standar ganda yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat kita. Ketika Zakir Naik diberikan panggung begitu lebar, tatkala tokoh agama lainnya mau ‘berdakwah’ secara terbuka, justru dilarang dan dibubarkan. Jangankan berdakwah di ruang terbuka, berdoa di rumah sendiri saja masih mengalami persekusi.
Dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 39-40, Allah Swt berfirman:
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ٣٩ ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠
39. Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka. 40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Ayat ke 39 surat Al-Hajj tersebut memang menjadi legitimasi untuk berperang. Namun, perlu membacanya secara cermat agar tidak menjadi umat yang gampang menebar laknat. Perang hanya diperbolehkan jika kita terlebih dahulu diserang. Seperti apa yang dilakukan oleh Zionis kepada warga Gaza hari ini. Ketika kita marah ada masjid dan gereja yang dibom di Gaza, lantas mengapa justru dengan bangga kita melakukan kekejaman yang sama, seperti apa yang dilakukan oleh zionis di sana.
Pun dalam keadaan berperang, etika yang perlu dijaga, tak boleh sekecil pun kerusakan dalam rumah ibadah. Ayat tersebut tidak menyebutkan masjid saja, tetapi juga biara, gereja dan sinagoge. Semua rumah ibadah, yang di dalamnya disebut nama Allah, tak boleh dirusak. Apalagi atas nama Allah. Sekarang mari berkaca lagi dengan kasus yang terjadi di negeri ini. Kita tidak dalam kondisi berperang, tetapi rumah ibadah terus diserang. Padahal ketika peperangan berlangsung sekali pun, haram merusak rumah ibadah.
Sebagai informasi tambahan, dalam ayat tersebut, sinagoge, rumah ibadah Yahudi, menggunakan redaksi shalawaat, satu akar kata dengan shalat, yang saat ini dimaknai secara eksklusif sebagai ritual ibadah umat Islam. Mengapa Al-Quran menggunakan redaksi shalawat untuk sinagoge? Ini juga berkaitan erat dengan bagaimana kesinambungan tradisi Yahudi, Kristen dan Islam sebagai agama Ibrahim. Lagi-lagi, informasi seperti ini hanya berguna bagi mereka yang mau membaca dengan hati dan pikiran, bukan dengan caci dan kebencian.
Kasus pembubaran tersebut juga kian menyayat hati, karena yang dirusak bukan hanya bangunan, tetapi juga kemanusiaan. Ada dua anak yang menjadi korban. Selain luka fisik, ada puluhan anak juga orang dewasa yang hadir di sana, mempunyai trauma mendalam. Luka yang mendalam itu juga hadir kembali bagi ribuan kelompok minoritas di negeri ini yang punya pengalaman sama, setelah menonton cuplikan video amukan massa tersebut.
Menghancurkan rumah ibadah saja terlarang, apalagi menyerang mereka yang dalam hatinya ada Tuhan. Terlebih anak kecil yang belum mempunyai kesalahan. Kasus ini hanyalah satu di antara tumpukan kejadian intoleransi yang terjadi di negeri ini.
Mari kelola kemarahan itu untuk memulihkan hubungan. Dan itu perlu dimulai dari sikap tegas negara yang hadir berpihak pada korban. Dalam hal ini, Kementerian Agama perlu menjadi menteri yang benar-benar mengayomi semua warga. Di samping itu, gerakan dialog dan ruang jumpa di akar rumput juga perlu terus didukung. Kita sadar bahwa relasi ini sedang sakit, maka saatnya kita bangkit.
Sebagaimana teladan Almasih yang memberikan kasih, hatta kepada musuh sekali pun, memang berat, tapi dengan cara itulah kita bisa kembali melangkah. “Dengan hidup yang hanya sepanjang tarikan nafas, jangan tanam apa pun selain cinta”, demikian kata Rumi.
Menyoroti Climate Crisis dalam Film “Sore”
/0 Comments/in Lingkungan /by Rahmat Al-Barawi“Climate change itu bukan hanya soal es di kutub yang mencair, tapi juga (kita) kehilangan keindahan (menikmati alam yang begitu menawan)”, tegas Jo kepada Sore dalam film “Sore: Istri dari Masa Depan”. Film tersebut membawa semangat baru bagi anak muda soal krisis iklim. Selama ini, banyak anggapan menyoroti bahwa isu perubahan iklim itu adalah pembahasan elitis dan politis.
Kehadiran film Sore justru membawa diskusi ini ke dalam layar lebar. Film bisa dinikmati oleh siapa saja. Persis perubahan iklim pun sebenarnya juga dirasakan oleh seluruh manusia. Alih-alih menegasikan krisis iklim dan menuduh itu hanyalah bualan dari para aktivis lingkungan, ada tiga hal yang patut menjadi renungan.
Pertama, krisis iklim itu nyata dan dirasakan bahkan hingga pelosok desa. Logikanya, kita hidup di bumi yang sama, iklim dan cuaca yang juga sama. Ketika satu daerah menebang pohon secara masif, yang merasakan dampak bukan hanya warga di sekitar tempat itu saja. Satu dunia pun akan merasakan dampaknya. Memang bertahap, tidak langsung terasa.
Justru karena krisis iklim itu terjadi dari akumulasi kerusakan membuat bahayanya lebih besar. Juga orang jadi tidak merasa bahwa hal itu benar-benar urgen. Mereka yang bersuara seputar krisis iklim selama ini adalah para akademisi dan aktivis lingkungan yang memang meneliti dan mengkaji fenomena tersebut. Bagi orang awam di pelosok, cukup dengan tidak membuang sampah sembarangan sudah menjaga lingkungan.
Deforestasi besar-besaran, mengalihkan lahan hutan natural menjadi kawasan sawit struktural di berbagai tempat juga berpengaruh pada perubahan iklim. Saat tulisan ini dibuat, tempat penulis berada di Kabupaten Berau sedang berada dalam cuaca ekstrem 36-39°C. Meski demikian, dalam catatan cuaca, suhu tersebut seperti terasa 43-46°C.
Daerah ini sudah rusak karena banyak lahan yang ditambang batu bara, diganti dengan perkebunan kelapa sawit, juga masih menerima cuaca ekstrem luar biasa. Ditambah lagi, karena panas menyengat beberapa hari ini, berdasarkan pantauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada 19 titik panas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sebenarnya cuaca ekstrem itu juga berkaitan erat dengan aktivitas manusia Kalimantan yang mengotak-atik ekosistem alam. Data ini baru menggambarkan satu daerah kecil di peta dunia. Kalau diakumulasikan dengan apa yang terjadi di Pulau Kalimantan secara keseluruhan, Sumatera, Sulawesi, Papua, Jawa, dan negara lain, tentu datanya lebih memilukan.
Jadi, poin utama yang perlu digarisbawahi, krisis iklim bukanlah isu elitis apalagi politis. Krisis iklim itu nyata terjadi dan kalau tidak ada perubahan nyata, hanya menunggu waktu untuk kehancuran bumi.
Karenanya poin kedua adalah bahwa krisis iklim menjadi tanggung jawab bersama: dari pejabat hingga rakyat. Krisis iklim, lagi-lagi bukan hanya tanggung jawab perusahaan besar atau negara maju saja. Tapi tugas kolektif kemanusiaan, tentu terutama negara maju. Karena bagaimana pun juga, negara yang maju hari ini justru mempunyai catatan kelam eksploitasi alam di masa silam.
Tanggal 25 Juli yang lalu, Harian Kompas menaikkan Tajuk Rencana berjudul “Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Kita” baca di sini. Dalam tulisan tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ), per 23 Juli 2025, menyampaikan pendapat hukum bahwa negara, terlebih negara maju, memiliki kewajiban hukum untuk mencegah krisis iklim. Kegagalan bertindak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional. Sebab menurut ICJ, lingkungan yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Ketiga, krisis iklim juga berpengaruh pada dimensi estetika alam yang kian tercemar. Dimensi ini hemat penulis jarang didiskusikan dalam pembahasan krisis iklim. Refleksi tersebut didapatkan setelah menonton film “Sore: Istri dari Masa Depan”. Sebagaimana cuplikan dialog dari Jo yang sudah dilampirkan di awal tulisan ini. Bahwa krisis iklim itu bukan hanya soal es di kutub utara yang mencair atau cuaca yang kian tak menentu, tapi juga dampak dari krisis iklim akan merusak lingkungan. Ketika lingkungan telah rusak, tak ada lagi keindahan yang dapat dinikmati.
Padahal Tuhan menciptakan alam bukan hanya untuk dimanfaatkan untuk kehidupan, tetapi juga dinikmati keindahannya. Persis seperti lukisan atau gambar yang dihasilkan oleh seniman. Eksistensi lukisan itu justru hadir melalui keindahannya. Demikian juga alam raya. Keindahan alam inilah yang menjadi refleksi mendalam orang-orang terdahulu sehingga mereka dapat hidup berdampingan dengan alam. Mereka jaga dan rawat lingkungan dan hidup dari bumi yang dipijak tanpa sepeser pun merusak ekosistemnya.
Barulah di era modern ini, kata Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, kita merusak alam dengan semangat egosentris dan hedonis. Menganggap bahwa alam ada untuk manusia saja, tanpa mempertimbangkan keberlanjutannya. Hal ini diperparah dengan revolusi industri ketika manusia berhasil menciptakan berbagai penemuan mutakhir. Alat yang dapat membantu sekaligus menipu manusia untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi.
Jika alam sudah rusak, tak ada lagi keindahan, berganti dengan kehancuran. Karenanya sebelum terlambat, meski kecil, mari memulihkan kerusakan. Boleh jadi kita tidak merasakan hasilnya. Tetapi apa yang kita lakukan untuk alam ini, akan dirasakan oleh generasi mendatang. Itulah spirit menjaga lingkungan. Bukan untuk diri, tetapi untuk generasi berikutnya dan bumi yang tetap lestari. Persis seperti pesan kenabian yang kian jarang dilakukan, “Jika esok kiamat dan di tanganmu ada benih tumbuhan, tanamlah”.