Persetubuhan Pra Nikah, Pelecehan atau Kesalahan?

Sekarang ini, banyak ditemui kasus depresi pada remaja perempuan. Beberapa sudah ditangani oleh profesional seperti psikolog dan lembaga sosial, sebagian lagi memilih memendam perasaannya. Artikel ini saya tulis berdasarkan pengamatan pribadi, dari pengalaman bergabung dengan komunitas support kesehatan mental. Beberapa lagi dialami oleh teman sendiri.

Maka penulis tertarik menulis ini: Hubungan Badan Pra Pernikahan, apakah sepenuhnya kesalahan perempuan atau sudah masuk ke dalam sebuah pelecehan? Mengingat aktivitas ini biasanya selalu dianggap dilakukan atas dasar suka sama suka, pandangan tersebut justru menjadi penghambat penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.

Hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan pada usia remaja memang terbilang sangat indah. Rasanya dipenuhi kebahagiaan, apa pun bisa dilakukan berdua, ditemani ke mana-mana, didukung oleh pasangan.

Pacaran sendiri mampu membawa efek positif dalam kehidupan, seperti meningkatnya rasa semangat. Namun, juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah persetubuhan pra nikah. Tentu ini salah. Selain risiko kehamilan di luar pernikahan, ada pula yang perlu ditakuti, yaitu risiko penyakit menular seksual, seperti HIV.

Sebelum itu, saya ingin mendalami mengenai siklus dari seks pranikah. Dari pengamatan saya pribadi, aktivitas persetubuhan dalam pacaran sering sekali dialami perempuan yang memiliki jarak sangat renggang dengan ayahnya, tidak ada pendampingan dari ayahnya.

Saya amati, mereka yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga yang tidak harmonis. Mereka tidak memiliki pengalaman pengasuhan yang cukup dengan ayahnya. Mereka kemudian mencari sosok laki-laki pengganti ayah dengan harapan ada yang memberi perhatian dan bimbingan kepada mereka.

Namun, harapan indah itu hanya mimpi. Mereka justru jatuh ke dalam pelukan laki-laki yang memperdaya mereka. Beberapa laki-laki itu malah berupaya merayu perempuan agar mau berhubungan intim. Perempuan-perempuan itu dijanjikan akan selalu disayangi, dijanjikan dinikahi, dan sederet janji manis lainnya untuk memperdaya dengan tipu muslihat.

Dari sini saya berpendapat bahwa perempuan kadang memiliki pemikiran yang sedikit lemah atau karena faktor tidak begitu mendapat pendidikan seks dan kespro yang benar hingga tidak tahu risiko yang diambil. Ada beberapa yang mengaku takut ditinggalkan, dengan alasan masih cinta dan sayang, akhirnya memberikan mahkotanya pada laki-laki.

Namun, dari siklus ini terlihat masuk akal. Perempuan yang tidak memiliki kehadiran figur ayah sebagai pengasuh, pengayom, dan pemberi arahan justru terjatuh kepada laki-laki yang memanfaatkan mereka saja untuk kepentingan seksual. Dari sini saya berpikir, apakah tindakan semacam ini dapat masuk ke dalam kasus kekerasan seksual?

Karena pada dasarnya perempuan memang melakukannya demi cinta. Tapi ada peran kecil laki-laki berupa manipulasi, tipu muslihat, dan upaya memperdaya. Apalagi, kebanyakan kasus seperti ini sang lelaki pergi meninggalkan perempuan dengan kondisi yang menyedihkan.

Beberapa orang yang bahkan sampai hamil, sebagian dipaksa aborsi. Kalau ini jelas sudah masuk ke dalam kasus kekerasan.

Lantas, kenapa pada setiap kasus seperti ini perempuan selalu menjadi pihak yang disalahkan? Perempuan dipandang tidak bisa menjaga diri, bodoh, bahkan murahan. Kenapa tidak melihat latar belakang dari pihak perempuan dulu? Hal seperti ini membuat perempuan sangat dirugikan.

Ini adalah mindset aneh warga negara Indonesia.

Perempuan tidak perawan dianggap perempuan bodoh yang tidak bisa menjaga diri. Lantas bagaimana bagi mereka korban pelecehan? Apalagi, keperawanan tidak selalu ditandai dengan selaput dara. Ada juga yang kehilangan selaput dara karena kecelakaan seperti berkuda, jatuh dari sepeda. Ada pula yang memang terlahir tidak punya selaput dara.

Berbeda dengan laki-laki, apabila memiliki riwayat seksual akan dinormalkan. Sangat tidak adil.

Berpakaian seksi menarik pikiran kotor laki-laki, ditambah cara pandang yang merendahkan perempuan yang berpakaian seperti itu. Problemnya, apakah dengan memakai pakaian tertutup menjadi jaminan akan selamat dari fantasi liar laki-laki? Tidak. Terdapat beberapa kasus santriwati yang dilecehkan oleh gurunya sendiri. Mereka berpakaian tertutup, berkerudung panjang, dan menutup aurat.

Santriwati yang berpakaian lengkap menutup aurat sesuai ajaran Islam juga menjadi korban laki-laki pelaku kekerasan seksual. Pandangan diskriminatif terhadap perempuan tersebut harus diakhiri di antaranya dengan cara meningkatkan pengetahuan kelompok laki-laki dan perempuan.

Penguatan kapasitas terhadap laki-laki untuk menguatkan kapasitas keadilan gender, dan penguatan kapasitas ke kelompok perempuan untuk menguatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, sehingga mereka dapat mengenali berbagai potensi bahaya kekerasan seksual yang dapat mengancam mereka. Dengan begitu, perempuan tidak mudah terperdaya untuk melakukan hubungan seksual pra nikah yang termasuk persetubuhan berbahaya dan berisiko tinggi tertular HIV, yang hanya dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual.

Penguatan kapasitas juga harus dilakukan kepada para orang tua agar mereka dapat memastikan untuk menempatkan anak-anak mereka dalam pengasuhan yang semestinya, penuh cinta dan kasih sayang, sehingga anak-anak mereka terlindungi dari para predator dan pelaku kekerasan seksual.

Desakralisasi Gus: Antara Socio-Culture, Kritik, dan Feodalisme Tak Sehat

Di tengah dinamika budaya Jawa yang kaya dan beragam, salah satu aspek menarik yang dapat kita pelajari ialah transformasi penggunaan gelar “Gus”. Bila kita tarik jauh ke belakang, gelar ini awalnya merujuk pada budaya Jawa terdahulu yang kaya akan hierarki sosial yang tercermin dalam gelar-gelar. Raden Bagus, misalnya, adalah gelar untuk bangsawan muda, yang merupakan cikal bakal panggilan Gus ini.

Pesantren, yang lahir dari sintesis budaya Jawa dan Islam, mengadopsi pendekatan serupa. Gelar Gus di pesantren sering disematkan kepada putra kiai, yang dianggap memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan keilmuan dan dakwah abahnya. Dalam perspektif semiotika, Gus bukan sekadar nama, melainkan tanda status sosial yang membawa marwah masyarakat. Itu sebabnya panggilan tersebut datang dari konstruksi sosial, tidak buatan sendiri, seharusnya.

Namun, pada penerapannya, gelar ini cenderung mencerminkan stratifikasi sosial yang jomplang. Di pesantren, utamanya, ada kesan bahwa mereka yang menyandang gelar tersebut otomatis memiliki hak istimewa. Anak kiai—entah pintar atau tidak, berakhlak mulia atau sebaliknya—sering dianggap lebih baik atau lebih mulia dibanding santri biasa.

Dalam konteks yang lebih luas, pun sebetulnya hal ini menjadi celah dalam masyarakat kita. Sebab, ada oknum “Gus jadi-jadian” atau “Gus Nusub” yang memasang gelar ini tanpa alasan yang jelas demi mendapat privilese dari masyarakat, entah secara politis maupun secara kehormatan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi penulis: apakah sakralisasi berlebihan terhadap istilah ini masih relevan di tengah tuntutan zaman yang semakin egaliter?

Penghormatan atau Pengultusan?

Di sinilah muncul masalah. Islam mengajarkan cara menghormati sesama yang proporsional. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengingatkan:

“Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana Nasrani memuji Isa bin Maryam. Aku hanyalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ahmad [I/215, 347], an-Nasa’i [V/268], Ibnu Majah [no. 3029], Ibnu Khuzaimah [no. 2867]).

Dalam istilah agama, sikap berlebihan ini disebut ghuluw.

Contoh nyata ghuluw bisa dilihat dari sejarah umat Nabi Nuh. Kaumnya begitu menghormati orang-orang saleh hingga membuat patung untuk mengenang mereka. Awalnya hanya sekadar simbol memang, tetapi lama-lama patung itu disembah. Penghormatan yang mulanya wajar menjadi bencana besar.

Dalam konteks Indonesia modern, sebagian kuburan orang saleh telah mengalami proses sakralisasi yang sangat panjang, beberapa diposisikan sebagai wali penentu masuk surga. Kemudian, kuburan dianggap menjadi tanda bagi status feodalisme dan digunakan untuk merebut simpati para pengikut awam, meraih cuan, kedudukan, dan kekayaan, serta melanggengkan nasab yang diklaim sepihak tersambung dengan sosok paling suci di muka bumi, Nabi Muhammad ﷺ.

Contoh lain praktik ghuluw terdapat dalam tradisi pesantren. Sakralisasi Gus ini memang tidak sampai ke ranah akidah. Namun, dampaknya tetap ada: ghuluw, kebal kritik, dan feodalisme stadium akut. Dalam praktiknya, ini menciptakan jarak antara para penyandang gelar tersebut dan masyarakat biasa. Figur Gus bisa dianggap sempurna dan tidak boleh disentuh kritik. Padahal, seyogianya kritik adalah cara agar tradisi tetap sehat dan relevan.

Fenomena ini perlu kita cermati lebih dalam. Sebab, para penyandang gelar tersebut sejatinya memiliki potensi besar bila ditempatkan dengan benar. Gus Dur, Gus Mus, Gus Baha, dan lainnya merupakan contoh nyata bagaimana gelar ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat. Dengan latar belakangnya sebagai ulama hebat nan tangguh, mereka menjadikan gelar tersebut sebagai simbol perjuangan sosial.

Namun, tidak semua Gus punya jejak langkah seperti mereka-mereka. Banyak di antaranya yang sekadar mewarisi nama tanpa kontribusi nyata, hanya demi merebut status sosial, cuan, dan memenangkan persaingan politik dalam konteks organisasi maupun dalam wilayah politik praktis. Ini membuat penulis bertanya untuk kedua kalinya: apakah “Gus” masih relevan sebagai gelar istimewa, atau sebaiknya didesakralisasi agar lebih sejalan dengan nilai egalitarianisme Islam?

Bias Gender dalam Sakralisasi Gus

Menarik untuk dicermati juga, gelar Gus dalam tradisi pesantren tidak hanya mencerminkan stratifikasi sosial yang jomplang, tetapi juga bias gender yang cukup kentara. Gelar ini secara eksklusif diberikan kepada putra kiai, sementara putri kiai yang mendapatkan gelar Ning—meskipun terdengar setara—tidak memiliki bobot simbolik maupun pengaruh sosial yang sama.

Dalam banyak kasus, Gus diproyeksikan sebagai pemimpin masa depan, pewaris perjuangan dakwah, dan figur yang diharapkan membawa marwah keluarga. Sebaliknya, Ning sering kali ditempatkan dalam peran pendukung, lebih banyak dihubungkan dengan urusan domestik atau pendidikan di lingkungan internal pesantren. Hal ini menunjukkan konstruksi peran berbasis gender yang diwariskan secara turun-temurun, di mana laki-laki ditempatkan sebagai pusat pengaruh, sedangkan perempuan berada di pinggiran.

Fenomena ini tidak terlepas dari akar patriarki yang kuat di budaya masyarakat tradisional, termasuk pesantren. Ketimpangan ini semakin terlihat ketika gelar Gus membawa privilese yang besar, baik dalam akses kepemimpinan maupun penerimaan sosial. Padahal, potensi intelektual dan kontribusi perempuan dalam pesantren juga tidak kalah besar. Perempuan sering kali menjadi motor penggerak pendidikan keagamaan, tetapi kontribusi mereka jarang diakui secara setara.

Gelar Ning, yang selama ini kurang dihargai, sebenarnya dapat dimaknai ulang sebagai simbol perjuangan yang sejajar. Bila kita mundur jauh ke belakang, dalam sejarah Islam banyak perempuan seperti Khadijah رضي الله عنها, Aisyah رضي الله عنها, hingga Rabi’ah al-Adawiyah yang menunjukkan bahwa kepemimpinan dan pengaruh bukanlah monopoli laki-laki. Oleh karenanya, dalam konteks keislaman, tradisi pesantren bisa mencontoh semangat ini dengan memberikan lebih banyak ruang bagi perempuan untuk berkontribusi secara publik tanpa terhalang oleh sekat-sekat budaya patriarki.

Langkah-langkah seperti ini tidak hanya relevan untuk mendukung kesetaraan gender, tetapi juga untuk menjadikan tradisi pesantren sebagai model masyarakat egaliter yang mengedepankan substansi daripada simbol belaka. Dengan begitu, upaya desakralisasi Gus juga dapat membawa pesan yang lebih luas: bahwa setiap insan, laki-laki maupun perempuan, memiliki peluang yang sama untuk menjadi bagian dari perubahan yang lebih baik.

Mengapa Desakralisasi Penting?

Desakralisasi bukan berarti menghapus rasa hormat. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk mengembalikan makna gelar “Gus” sebagai amanah, bukan privilese.

Dalam tradisi akademik, langkah serupa pernah diterapkan. Di Universitas Islam Indonesia (UII), misalnya, ada kebijakan untuk tidak mencantumkan gelar profesor di dokumen administratif. Tujuannya jelas: mengurangi feodalisme akademik yang sering menciptakan jarak sosial.

Penulis teringat dengan sebuah esai yang ditulis oleh Fathul Wahid, Rektor dan Profesor UII, berjudul “Desakralisasi Profesor”. Dalam tulisan tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini sebagian kalangan memandang jabatan profesor sebagai sesuatu yang sakral. Banyak yang menjadikannya status sosial yang perlu dikejar dengan segala cara, lalu dipamerkan ke ruang publik sebagai kebanggaan. Kiranya, fenomena gelar Gus pun demikian.

Upaya desakralisasi ini tentu tidak dapat dilakukan secara instan. Setidaknya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan:

  1. Edukasi masyarakat.
    Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa menghormati seseorang tidak harus berujung pada pengkultusan. Figur Gus, pada dasarnya, adalah manusia biasa yang juga bisa melakukan kesalahan. Penghormatan yang baik seyogianya didasarkan pada kapasitas dan kontribusi mereka, bukan hanya pada garis keturunan atau gelar semata.
  2. Sistem meritokrasi dalam kepemimpinan pesantren dan masyarakat.
    Layaknya masyarakat madani, kepemimpinan pesantren seyogianya tidak hanya diberikan kepada mereka yang memiliki garis keturunan kiai, melainkan kepada mereka yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas, terlepas dari jenis kelaminnya. Dengan demikian, santri dan masyarakat akan melihat bahwa kepemimpinan yang baik dapat datang dari siapa saja, selama mereka mampu memberikan kontribusi positif dan membawa kemajuan bagi pesantren.
  3. Keterbukaan terhadap kritik.
    Figur Gus harus menerima kritik dengan lapang dada sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan amanah daripada marwah masyarakat. Sebagai pemimpin, mereka harus siap untuk diperbaiki apabila ada kekeliruan, serta menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari santri. Dengan cara ini, gelar tersebut akan lebih mencerminkan sikap tawadhu, bukan sekadar menjadi alat untuk mempertahankan status sosial.

Membumikan Gelar—Jabatan

Hemat penulis, kita tak boleh terjebak dalam ilusi sakralitas yang menempatkan gelar masyarakat dalam posisi tak tergoyahkan nan kebal kritik. Sebaliknya, kita harus mendorong agar figur tersebut berakar pada kontribusi sosial yang konkret, bukan hanya pada garis keturunan yang terkadang jauh dari substansi.

Ini merupakan langkah maju untuk menciptakan kesetaraan dan menghilangkan tembok pemisah yang cukup tinggi. Hanya dengan cara tersebut, kita bisa mengembalikan makna sejati dari gelar tersebut: sebagai simbol perjuangan sosial, bukan sekadar tanda status sosial yang terputus dari realitas.

Maka, seperti pertanyaan yang terus menggema di benak penulis: apakah kita masih ingin mempertahankan kesakralan yang sudah usang, atau berani mengambil langkah berani untuk memodernisasi tradisi dengan menanamkan nilai keadilan dalam setiap lapisan masyarakat?

Referensi:

  1. Abdurrahman Wahid (2006). Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi. The Wahid Institute.
  2. Azyumardi Azra (1998). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia. Mizan.
  3. Fathul Wahid (2024). Desakralisasi Profesor. Opini Kompas.

Musim Hujan, Alarm Krisis Lingkungan di Jakarta Kembali Berdering

Denting musim hujan baru saja dimulai, tetapi alarm was-was seketika terasa bagi warga Jakarta. Betapa tidak? Hujan sehari tanpa henti sudah lebih dari cukup meluluhlantakkan sendi lalu lintas di kota ini. Ruas jalan protokol langsung menjadi topik hangat warganet yang mengeluhkan parkir berjamaah akibat banjir, seperti di Jalan TB Simatupang pada pertengahan November 2024.

Kondisi warga yang tinggal di dekat Teluk Jakarta lebih parah lagi. Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo pada 18 November 2024, banjir rob telah terjadi di lima wilayah Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Utara. Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, banjir rob melanda tiga RT di Kelurahan Pluit dan dua RT di Kelurahan Penjaringan. Banjir rob terjadi pada 16 November 2024 dengan ketinggian air 20 hingga 60 cm.

Prediksi Musim Hujan Indonesia oleh BMKG

Dua contoh di atas baru sebagian dari fenomena yang muncul, sementara hujan masih dalam fase awalnya. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim hujan 2024/2025 akan mencapai puncaknya pada bulan November dan Desember 2024 di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia bagian timur akan mengalami puncak musim hujan antara Januari dan Februari 2025.

BMKG, melalui situs resminya, memprediksi potensi fenomena La Niña akibat kemungkinan El Niño-Southern Oscillation (ENSO) pada akhir 2024. ENSO sendiri adalah anomali pada suhu permukaan laut di Samudera Pasifik di pantai barat Ekuador dan Peru yang lebih tinggi dari rata-rata suhu normal. Dampak ENSO meluas hingga sebagian besar daerah tropis dan subtropis.

La Niña secara umum menyebabkan curah hujan lebih tinggi dengan variasi level yang berbeda di setiap wilayah. Prediksi lainnya adalah musim hujan 2024/2025 kemungkinan akan lebih panjang daripada biasanya di seluruh Indonesia.

Rumitnya Mengurai Masalah Banjir di Jakarta

Hujan yang terus-menerus akan mendatangkan masalah dan kerugian lebih kompleks bagi Jakarta, tanpa bermaksud mengesampingkan dampak hujan berkepanjangan untuk kawasan lain di Indonesia. Meski status ibu kota sudah berpindah, Jakarta masih menjadi pusat bisnis dan investasi nasional. Dampak seperti pada paragraf pertama akan menimbulkan efek domino pada berbagai aspek.

Pada Maret 2024, Isnawa Adji menyebutkan bahwa kerugian akibat banjir di Jakarta mencapai Rp2,1 triliun per tahun. Karenanya, berbagai upaya memitigasi dampak banjir terus dilakukan sepanjang tahun. Contohnya adalah normalisasi sungai hingga gerakan biopori, dari level rumah tangga hingga tingkat kotamadya.

Sayangnya, upaya tersebut tidak sebanding dengan pesatnya pembangunan fisik di kota ini. Contoh terkini adalah gedung Autograph Tower yang rampung pada 2022. Banyaknya proyek infrastruktur menimbulkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, pembangunan gedung seperti Autograph membuka banyak lapangan kerja baru dan mendorong aktivitas ekonomi. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penyebabnya adalah tidak semua proyek infrastruktur memberikan ruang hijau yang cukup, yaitu sebesar 30 persen. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah semakin bertambahnya beton dan besi yang membuat “jalan air” semakin mengecil. Ruang resapan setiap gedung belum tentu memadai. Tidak mengherankan jika hujan lebat sedikit saja sudah membuat banyak jalan terendam air.

Dampak jangka panjang paling buruk adalah turunnya permukaan tanah. Sebagaimana dilaporkan oleh Sistem Data Informasi Geologi dan Air Tanah, permukaan tanah di Jakarta terus menurun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro, pada 10 Januari 2024.

Pengamatan sepanjang 2023 pada 255 titik di Jakarta menunjukkan bahwa air muka tanah turun hingga 10 cm dengan rata-rata penurunan 3,9 cm per tahun. Penurunan tanah disebabkan oleh pengambilan air tanah yang terus berlangsung, sebagaimana dipublikasikan oleh Balai Konservasi Air Tanah pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, faktor penyebab lainnya adalah beban tanah yang terus bertambah dan kondisi tanah yang terus bergerak.

Alarm Pembangun Segala Pihak

Semua pihak harus bertanggung jawab atas polemik banjir di Jakarta. Bahkan, persoalan ini merupakan klimaks dari kesenjangan ekonomi antara Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Magnet ekonomi di Jakarta masih terbukti tinggi bagi para pemudik hingga banyak yang ingin bekerja di kota ini. Karenanya, pembangunan infrastruktur tidak semestinya disetop sama sekali.

Ada hal yang perlu diperhatikan secara serius, yaitu pemenuhan ruang resapan dan ruang terbuka hijau. Standar lingkungan harus dipenuhi oleh setiap pengembang atau perusahaan. Jika melanggar, pemerintah provinsi wajib menindak tegas. Secara paralel, provinsi lain harus giat menciptakan lapangan kerja sehingga mengurangi warganya yang berpindah ke ibu kota. Dengan demikian, beban tanah Jakarta bisa mulai berkurang.

Tentunya, setiap penghuni Jakarta harus sadar diri berkontribusi, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya hingga menguranginya, terutama sampah plastik. Memilih kendaraan umum dapat mengurangi polusi dan kemacetan, khususnya saat musim hujan. Dan pastinya, sejengkal ruang yang dimiliki bisa dimanfaatkan sebagai lahan hijau untuk menyegarkan keluarga dan lingkungan sekitar.

Ironi Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Kabinet Merah Putih

Sebuah potret miris tersaji saat mengamati komposisi Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hanya 14 perempuan atau 12,5% saja yang menduduki jajaran kabinet yang total berjumlah 112 orang untuk masa tugas 2024 hingga 2029.

Kabinet ini terdiri dari 48 menteri, 56 wakil menteri, lima pejabat setingkat menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan Sekretaris Kabinet. Adapun ke-14 menteri dan wakil menteri perempuan tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana diambil dari Tempo.co:

  • Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Sri Mulyani – Menteri Keuangan
  • Meutya Hafid – Menteri Komunikasi dan Digital
  • Rini Widyantini – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Widiyanti Putri Wardhana – Menteri Pariwisata
  • Arifatul Choiri Fauzi – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Ribka Haluk – Wakil Menteri Dalam Negeri
  • Ni Luh Puspa – Wakil Menteri Pariwisata
  • Christina Aryani – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran
  • Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
  • Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan
  • Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum
  • Irene Putri – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.

Kalah Kompetensi atau Stigma Patriarki yang Mengakar?

Jika dijabarkan lebih lanjut, dari 14 tersebut, hanya lima orang yang menjabat sebagai menteri, sementara sisanya menduduki posisi sebagai wakil menteri. Pertanyaan besar pun mengemuka mengenai faktor penunjukan yang sangat sedikit tersebut. Sebagaimana kita ketahui, posisi di dalam kabinet memang lebih sarat keputusan politis.

Banyak posisi menteri, wakil menteri, atau yang setara dengan itu diisi oleh tokoh yang berasal dari partai politik pendukung pemerintah. Jikalau pun demikian, seharusnya jumlah pejabat kabinet perempuan tetap lebih banyak dari 14, mengingat ada banyak politisi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertanyaan pun tak pelak mengerucut menjadi: apakah jumlah tersebut semata lantaran stigma patriarki yang mendarah daging, bahkan hingga level pemerintahan? Sistem patriarki sendiri adalah sistem sosial yang meletakkan laki-laki sebagai pemegang dominasi dalam organisasi dan struktur di masyarakat.

Keputusan presiden dan wakil presiden di atas tentunya ironis mengingat era emansipasi perempuan sudah melahirkan begitu banyak perempuan berbakat dan cerdas dalam segala bidang. Untuk membawahi bidang level nasional, seharusnya perbandingan kompetensi menjadi metrik yang dipakai, bukan hanya condong kepada salah satu jenis kelamin.

Ambil contoh, untuk memilih Menteri Kebudayaan, standar yang dipakai haruslah mencakup gelar akademis terkait bidang tersebut dan/atau kiprah selama ini di bidang yang sama. Seorang Menteri Kebudayaan juga haruslah orang dengan relasi kuat dengan pegiat seni dan kebudayaan Nusantara. Portofolio yang mencakup kompetensi teknis, pengalaman lapangan, dan relasi inilah yang seharusnya membuat ia masuk ke jajaran kabinet, bukan lantaran faktor gender apalagi titipan partai politik tertentu.

Signifikansi Bertambahnya Jumlah Perempuan di Kabinet

Sangat disayangkan pergantian kabinet masih kurang memberikan ruang ekstra bagi perempuan cerdas nasional. Hingga keputusan semacam ini berubah, kita harus terus menggaungkan pentingnya jumlah keterwakilan perempuan dalam kabinet secara obyektif.

Mengapa ini begitu penting?

Pertama, dengan bertambahnya kepercayaan kepada perempuan Indonesia akan memberikan teladan positif bagi generasi muda perempuan Tanah Air. Ada banyak perempuan hebat di Indonesia yang layak menduduki posisi tertinggi pada bidangnya masing-masing sesuai keahlian mereka. Jika kebiasaan memberikan posisi sepenting menteri atau wakil menteri masih sedikit, dikhawatirkan mengurangi ruang berkarya sekaligus mengabdi perempuan muda hebat di luar sana.

Kedua, kepemimpinan feminis mempunyai keunggulan khas berupa sifatnya yang merangkul siapa saja. Dengan begitu, menteri atau wakil menteri akan lebih berempati pada jajarannya demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Dalam dunia birokrasi yang selama ini dikenal kaku, kepemimpinan feminis lebih mengutamakan berbaurnya antar eselon. Gebrakan ini akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih berkualitas karena dilakukan oleh pegawai yang diakomodir pendapatnya.

Meski susunan kabinet telah ditentukan, tidak seharusnya gaung kesetaraan jumlah perempuan di kabinet berhenti. Dalam kesempatan apa pun, kampanye semacam ini harus dilakukan agar kesempatan berkarier bagi perempuan Indonesia bisa berkibar setinggi-tingginya.

Selama ini, sudah banyak perempuan Indonesia yang menduduki posisi tinggi di perusahaan swasta hingga BUMN. Sekarang, masih menjadi pekerjaan rumah bersama agar hal serupa bisa terwujud pada berbagai kementerian dan lembaga nasional. Sebab jika memang perempuan Indonesia layak dan mampu, kenapa tidak?

Penerapan Konsep Equality Before the Law sebagai Perlindungan terhadap Kerentanan Penyandang Disabilitas atas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang sering kali terabaikan dalam diskusi publik. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan individu non-disabilitas. Dalam konteks ini, penerapan konsep equality before the law (persamaan di muka hukum) menjadi sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas atas tindak kekerasan seksual.

Konsep equality before the law mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kondisi fisik, berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyandang disabilitas sering kali menjadi target kekerasan seksual karena kerentanan mereka yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Keterbatasan tersebut menjadikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual oleh predator yang tidak peduli siapa yang menjadi korban dan hanya peduli pada nafsu semata.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kekerasan seksual

  1. Cara Pandang dan Stigma Sosial Diskriminatif
    Diskriminasi dan stigma yang melekat pada penyandang disabilitas membuat mereka merasa terisolasi dan tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga tidak terwujudnya perlindungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
  2. Kurangnya Akses Pendidikan Seksual
    Pendidikan tentang hak-hak tubuh dan cara melindungi diri sering kali tidak tersedia atau tidak memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas jarang mendapatkan pendidikan seks (sex education) yang cukup dalam membentuk pemahaman mereka bahwa kekerasan seksual adalah bentuk tindakan yang dilarang dan harus dihindari.
  3. Keterbatasan Mobilitas
    Banyak penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam bergerak atau berinteraksi, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk segera melarikan diri ke tempat yang aman dan meminta bantuan atau melindungi diri sendiri, sehingga penyandang disabilitas lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual.
  4. Keterbatasan dalam komunikasi
    Banyak penyandang disabilitas tidak bisa speak up terhadap permasalahan yang mereka hadapi karena kesulitan dalam berkomunikasi. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan pemikiran bahwa korban tidak akan dapat memberitahu siapapun tentang apa yang korban alami.

Selain itu, hambatan hukum juga sering muncul, terutama dalam bentuk diskriminasi struktural di dalam sistem peradilan. Misalnya, keterbatasan alat bantu dan kurangnya petugas hukum yang paham akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat menyebabkan proses hukum berjalan tidak adil. Situasi ini semakin diperburuk oleh bias terhadap kapasitas penyandang disabilitas sebagai saksi atau pelapor.

Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual terlindungi hak-haknya sebagai manusia yang harus diperlakukan sama di depan hukum. Perlindungan hukum melalui penerapan prinsip equality before the law ini dapat melalui beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta cara menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, terutama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan penyandang disabilitas.
  2. Lembaga penegak hukum harus menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kantor polisi, seperti kursi roda, lift, dan ruang tunggu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan akses kepada bantuan hukum dan dukungan psikologis. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami kebutuhan khusus mereka.
  4. Penting untuk mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ini termasuk pengembangan peraturan yang menjamin perlindungan khusus bagi mereka dalam proses peradilan.

Penerapan konsep equality before the law adalah langkah krusial dalam melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang diperlukan, kita dapat membantu mencegah kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi kelompok rentan ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu, terutama bagi penyandang disabilitas.

Keadilan Iklim bagi Perempuan

Saat ini, krisis iklim sedang terjadi di berbagai belahan dunia. Bagi generasi milenial dan Gen Z, krisis iklim merupakan ancaman paling berbahaya bagi kelangsungan hidup mereka di masa depan. Karena itu, negara-negara sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan suhu pra-industri agar laju krisis iklim tidak semakin parah.

Sayangnya, meskipun sudah ada kesepakatan global tersebut, menurut Climate Action Tracker (2023), suhu bumi saat ini sudah lebih panas 1,3 derajat Celsius dibandingkan suhu pra-industri. Artinya, bumi hampir melewati ambang batas aman kenaikan suhu global.

Ilmuwan di The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) memperingatkan bahwa jika suhu bumi melewati ambang batas aman 1,5 derajat Celsius dan terus naik melewati 2 derajat Celsius, intensitas dan frekuensi bencana alam serta kerusakan ekosistem akan meningkat.

Saat ini saja, di Indonesia bencana alam sering terjadi dan sering diasosiasikan sebagai konsekuensi logis dari krisis iklim. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang tahun 2023 terdapat 4.940 kejadian bencana alam di seluruh Indonesia, mulai dari gempa, banjir, angin puting beliung, longsor, dan lain sebagainya. Sedangkan BMKG pernah menyatakan bahwa 7 dari 10 bencana di Indonesia terkait dengan perubahan iklim.

Ulah Manusia

Krisis iklim yang saat ini terjadi tidak lain disebabkan oleh ulah manusia. Polusi dan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia merupakan faktor utama terjadinya krisis iklim, baik itu di sektor energi, limbah rumah tangga, industri, transportasi, lahan, maupun kehutanan. Selain itu, gaya hidup konsumtif yang mengeksploitasi sumber daya alam juga turut memperparah krisis ini.

Allah SWT juga telah memperingatkan bahwa bencana dan kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh tangan-tangan manusia. Melalui surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT menyatakan:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Semesta sudah memberikan peringatan melalui dua cara: peringatan tekstual dari kitab suci dan peringatan langsung lewat bencana alam. Karena itu, manusia dan para pemimpin dunia semakin menyadari bahwa krisis iklim memang benar-benar sedang terjadi dan dibutuhkan langkah nyata untuk mengatasinya.

Setiap tahun, para pemimpin dunia bertemu dalam konferensi Conference of the Parties (COP) untuk membahas solusi krisis iklim. Tahun ini, COP ke-29 berlangsung di Azerbaijan. Hingga COP ke-29, berbagai keputusan telah dihasilkan untuk menanggulangi laju krisis iklim, termasuk kesepakatan untuk meninggalkan bahan bakar fosil seperti batu bara dan beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya. Di Indonesia sendiri, sektor energi merupakan kontributor terbesar emisi gas rumah kaca, sekitar 727,33 juta ton CO2e (KLHK, 2022).

Pelibatan Perempuan

Meskipun dampak krisis iklim sudah dirasakan, sayangnya banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa bencana tersebut merupakan akibat dari krisis iklim. Dari kalangan umat Islam sendiri, istilah krisis iklim seperti transisi energi masih kurang familiar. Berdasarkan survei Purpose bertajuk Climate Action Through The Eyes of Indonesian Muslims, isu lingkungan hanya menempati urutan ke-6 sebagai topik prioritas bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Artinya, masyarakat masih minim informasi dan pengetahuan tentang krisis iklim. Di sinilah peran perempuan sangat penting untuk menyebarkan kesadaran cinta lingkungan. Perempuan, sebagai madrasah pertama dalam keluarga, berperan memberikan pendidikan kepada generasi penerus bangsa agar peduli pada lingkungan. Jika aksi peduli lingkungan berhasil di lingkup keluarga, keberhasilan itu dapat meluas ke tingkat masyarakat, desa, kota, hingga negara.

Namun, di saat yang sama, perempuan adalah kelompok yang menanggung beban berlipat akibat krisis iklim. Selain menjalankan peran ganda sebagai pengurus rumah tangga dan pendamping suami, perempuan sering kali harus menghadapi dampak langsung dari krisis ini. Misalnya, jika terjadi kekeringan, perempuan yang paling bertanggung jawab atas urusan dapur. Dalam situasi bencana, mereka juga harus memikirkan keselamatan diri sekaligus anak-anak mereka.

Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keadilan iklim untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan. Keadilan iklim berarti memastikan transparansi dan melibatkan semua kelompok, termasuk perempuan, dalam pengambilan kebijakan terkait krisis iklim. Dalam keadilan ini, distribusi risiko dan manfaat harus dilakukan secara setara.

Pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam birokrasi. Di Indonesia, baik di pemerintahan maupun swasta, hanya sedikit perempuan yang berada di posisi manajerial. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender harus menjadi prioritas dalam upaya mengatasi krisis iklim. Dengan begitu, perempuan terdampak dapat menyuarakan kebutuhan mereka, sehingga solusi yang dihasilkan lebih relevan dan efektif.

Meninjau Ulang Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Al-Qur’an

Terdapat sebagian dari kalangan Muslim yang menganggap kepemimpinan perempuan bertentangan dengan apa yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Bagi mereka, arrijalu qawwamuna ‘ala an-nisa—salah satu penggalan dari ayat ke-34 dalam surah an-Nisa—adalah sebuah dogma ajaran Islam tentang konsep kepemimpinan yang harus dipatuhi. Tetapi apakah benar demikian?

Penafsiran bahwa kepemimpinan hanya ada di tangan laki-laki memang dapat ditemukan dalam banyak kitab tafsir klasik. Ayat tersebut sebenarnya berbicara tentang kepemimpinan dalam lingkup kecil, yaitu kehidupan rumah tangga. Namun, ayat ini sering kali dibawa ke ruang lingkup yang lebih luas, seperti dalam kepentingan politik.

Perlu diingat bahwa penafsiran adalah upaya manusia untuk memahami maksud dari sebuah ayat. Sebagai hasil dari dialektika antara teks, konteks, pemikiran, serta pengaruh latar sosio-historis, geopolitik, dan kepentingan tertentu, penafsiran bukanlah sesuatu yang mutlak. Oleh karena itu, proses penafsiran harus terus dilakukan agar Al-Qur’an dapat selalu dibaca secara produktif. Sebuah penafsiran harus selalu direkonstruksi dan tidak boleh antikritik, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, Al-Qur’an dapat benar-benar menjadi kitab yang shalihun li kulli zaman wa makan (relevan untuk setiap zaman dan wilayah).

Penafsiran yang menyatakan bahwa hanya laki-laki yang layak menjadi pemimpin perlu digugat. Hal ini sudah tidak relevan dengan realitas kehidupan saat ini, di mana kelayakan seorang pemimpin tidak lagi didasarkan pada dikotomi biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan pada pengetahuan, kompetensi, pengalaman, dan kecakapan seseorang. Dengan demikian, siapa pun yang memiliki keunggulan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pemimpin.

Alternatif Penafsiran

Terdapat setidaknya dua model pendekatan alternatif dalam menafsirkan konsep kepemimpinan pada surah an-Nisa ayat 34, yang lebih peka terhadap wacana kesetaraan gender.

1. Pendekatan Sosio-Historis

Model penafsiran ini menekankan pada aspek latar sosio-historis turunnya ayat. Secara redaksional, ayat tersebut memang berbicara soal kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Namun, ayat tidak boleh hanya dipahami secara tekstual; aspek kontekstualnya juga harus dipahami.

Realitas budaya saat turunnya Al-Qur’an belum mengenal konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Pada masa itu, budaya patriarki sangat mengakar kuat, menempatkan laki-laki jauh di atas perempuan. Al-Qur’an, yang turun di tengah-tengah realitas tersebut, tidak mungkin mengubah budaya secara drastis dalam waktu singkat. Sebagai strategi dakwah, Islam memperbaiki kehidupan masyarakat secara perlahan agar ajarannya dapat diterima.

Meskipun an-Nisa ayat 34 mengandung nada diskriminatif terhadap konsep kepemimpinan, hal ini bersifat transisional dan kontekstual, bukan dogmatis. Oleh karena itu, ayat tersebut dalam konteks saat ini harus dipahami sebagai refleksi realitas sosio-historis pada masa itu, bukan sebagai dogma Islam yang harus diikuti secara literal.

2. Pendekatan Revolusioner

Pendekatan ini menekankan pada pembaruan makna dengan cara memandang Al-Qur’an seolah-olah baru saja turun di era sekarang. Dengan demikian, penafsiran dapat secara langsung mencari makna baru yang relevan di era modern.

Kondisi masyarakat pada masa turunnya an-Nisa ayat 34 berpijak pada perbedaan biologis, di mana laki-laki memiliki akses dan peran lebih luas dibandingkan perempuan. Namun, realitas masyarakat saat ini telah berubah. Baik laki-laki maupun perempuan kini memiliki akses dan peran yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, penafsiran dapat dilakukan dengan memaknai lafaz ar-rijal sebagai pihak maskulin dan an-nisa sebagai pihak feminin. Kepemimpinan tidak lagi didasarkan pada jenis kelamin, tetapi pada potensi seseorang. Siapa pun yang memiliki potensi tinggi (maskulin), baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pemimpin, sedangkan yang memiliki potensi lebih rendah (feminin) menjadi pihak yang dipimpin.

Dengan dua model pendekatan ini, konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa dapat membuka jalan bagi siapa saja yang layak dan cakap, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjadi pemimpin. Pendekatan ini juga dapat menutup jalan diskriminasi terhadap perempuan dalam persoalan kepemimpinan atas nama Al-Qur’an.

Sumber:

  • Aksin Wijaya, Menalar Autentisitas Wahyu Tuhan: Kritik atas Nalar Tafsir Gender. Yogyakarta: IRCiSod, 2020.
  • Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LKiS Group, 2012.

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Disabilitas


Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas terus meningkat setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ada 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, lebih tinggi dibandingkan kasus tahun 2022 yang berada di angka 72 kasus.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi, sebanyak 40 kasus terhadap perempuan disabilitas mental, 33 kasus perempuan disabilitas sensorik (penglihatan, pendengaran, dan bicara), 20 kasus perempuan disabilitas intelektual, 12 kasus perempuan disabilitas fisik.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Dari data itu kekerasan seksual menempati urutan tertinggi yang mencapai sebanyak 591 kasus.

Meski begitu, kasus kekerasan diperkirakan sebagai fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terlaporkan tetap masih lebih kecil ketimbang kasus yang tidak terlaporkan. Sebab, bukan perkara yang mudah bagi perempuan dan anak perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Budaya dan sistem hukum seringkali masih sulit memberikan rasa keadilan kepada penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Selain pelayanan hukum belum secara keseluruhan memiliki aksesibilitas yang tinggi.

Perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual memang sering mengalami diskriminasi dalam proses penyidikan dan peradilan. Selain itu, proses penyelidikan juga cenderung menemui jalan buntu (Alhamudin Maju Hamongan Sitorus: 2022).

Pada saat sama, masih banyak keluarga yang cenderung abai terhadap perempuan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Bahkan solusi yang diambil keluarga justru memasang alat kontrasepsi, sehingga yang menjadi urusan bukan tindakan kekerasan seksualnya, melainkan agar perempuan penyandang disabilitas tidak mengalami kehamilan. Belum lagi, manakala pelaku merupakan orang terdekat yang selama ini menjadi pelindung dalam kehidupan keseharian.

Akar Kekerasan
Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan atau memanipulasi untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan tanpa izin. Penyintas kekerasan bisa siapa saja, anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua, termasuk penyandang disabilitas. Sementara pelakunya bisa orang asing, tetapi sebagian besar anggota keluarga, orang yang dipercaya, dan teman (NSVRC: 2010).

Tindakan kekerasan seksual mengakibatkan trauma jangka panjang, bahkan bisa terjadi sepanjang sisa hidup penyintas kekerasan seksual, sakit, hilangnya rasa percaya diri, ketakutan, dan juga pengucilan sosial.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas berakar pada berbagai diskriminasi dan stigma yang kuat dalam budaya patriarki dengan terjadinya diskriminasi ganda berdasarkan status gender dan disabilitasnya.

Status gender menempatkan perempuan penyandang disabilitas seperti juga perempuan tanpa disabilitas yang harus patuh terhadap nilai dan norma gender tradisional. Ideologi patriarki juga menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua, dan menjadikannya sebagai objek seksual.

Dalam konteks disabilitasnya, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mengalami kekerasan seksual karena lemahnya dukungan sosial dan hukum, eksklusi sosial, keterbatasan gerak, persoalan komunikasi, dan stereotip terhadap penyandang disabilitas.

Konstruksi mengenai gender dan disabilitas menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara penyintas dan pelaku kekerasan seksual. Relasi yang secara terus menerus diproduksi melalui berbagai pranata sosial, termasuk pendidikan dan tradisi budaya yang bias gender.

Strategi Pencegahan
Problem kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas merupakan problem struktural, sistemik, dan masif. Pencegahan terjadinya kasus, dengan begitu tak lagi memadai manakala hanya mengandalkan pendekatan persuasif dan pendekatan prosedur formal.

Persoalan struktural menunjukkan terjadinya berbagai tindakan kekerasan seksual berada pada ranah ideologis dan sistem, sehingga membutuhkan respons yang menyeluruh dan secara bersamaan. Ada tiga lokus dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Pertama, level paradigmatik. Pada level ini agenda perubahan berada pada upaya mengubah cara pandang terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan pengarusutamaan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Inclusion) melalui berbagai kanal literasi publik.

Agenda ini akan menggeser pandangan stereotip terhadap penyandang disabilitas, seperti tak berguna, tak berdaya, menyedihkan, kutukan, dan anggapan negatif lainnya. Lalu menggantinya dengan cara pandang positif, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, penyandang disabilitas tak memiliki perbedaan dengan siapa pun dalam menjalani kehidupan, kecuali mereka hanya membutuhkan alat bantu mobilitas. Dan siapapun memiliki potensi menjadi penyandang disabilitas.

Perubahan cara pandang ini, tidak saja akan mencegah para pelaku tindak kekerasan. Namun, menjadikan para penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas akan menjadi bersikap ramah, dan menghargai para penyintas kekerasan seksual.

Kedua, mengimplementasikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak-haknya, dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan lain dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan harmonisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Harmonisasi ini mendorong seluruh layanan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual mendapatkan menjadi ramah.

Ketiga, mewujudkan aksesibilitas fisik, misalnya ruang mudah dijangkau pengguna kursi roda dan kruk, ada penunjuk arah (guiding block) bagi disabilitas netra. Selain itu, aksesibilitas sosial, misalnya tersedia juru bahasa isyarat, dan para petugas layanan yang ramah dengan memiliki kapasitas berinteraksi dengan penyintas kekerasan seksual.[]

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543

Nabi Muhammad SAW Bukan Pengangguran

Kampanye Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2024. Kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota berlangsung sangat meriah. Beberapa daerah yang mendapat sorotan media nasional, dua di antaranya adalah Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jawa Tengah, mempertontonkan persaingan antara pasangan calon dari koalisi besar.

Di tengah keriuhan Pilkada DKI Jakarta, terdapat beberapa pernyataan yang menjadi sorotan publik. Salah satunya menyarankan janda kaya menikahi pemuda pengangguran dengan menganalogikan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pengangguran yang menikahi Sayyidah Khadijah, seorang janda kaya di Kota Mekkah.

Apakah Benar Nabi Muhammad SAW Seorang pengangguran?

Kata “menganggur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti orang yang tidak terlibat pekerjaan. Kudryavtsev Igor Vladimirovich dkk, dalam sebuah artikel berjudul “Definition Issues Forms of Unemployment and Their Specifics in The Historical and Legal and Moderns” di jurnal International of Psychosocial Rehabilitation tahun 2021, menyimpulkan bahwa pengangguran adalah:

“Fenomena sosial-ekonomi yang melibatkan tidak adanya pekerjaan di antara orang-orang yang aktif secara ekonomi (orang yang aktif secara ekonomi adalah mereka yang memiliki atau dapat memiliki penghasilan sendiri).”

Definisi ini dipilih karena cakupannya yang cukup luas, mewakili kondisi pengangguran di masa sekarang. Meskipun terdapat keragaman makna sosial, definisi tersebut lebih menggambarkan konsep asal pengangguran itu sendiri.

Bila merujuk definisi tersebut, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah definisi itu dapat mewakili kondisi Nabi Muhammad pada usia 25 tahun, saat beliau menikahi Khadijah, seorang janda kaya raya di Mekkah? Apakah benar status Nabi Muhammad murni sebagai seorang pengangguran?

Pernyataan bahwa Rasulullah SAW menganggur bertolak belakang dengan fakta sejarah yang ditulis oleh para ahli dengan referensi otoritatif. Misalnya:

“سِنُّهُ -صلى الله عليه و سلم- حين زواجه: قال ابن هشام : فلما بلغ رسول الله صل الله عليه وسلم خمسا و عشرين سنة, تزوج خديجة بنت خويلد بن أسد بن عبد العزى ابن قصي بن كلاب بن مرة بن كعب بن لؤيّ بن غالب, فيما حدثني غير واحد من أهل العلم عن أبي عمر المدني.
خروجه (صلى الله عليه وسلم) إلى التجارة بمال خديجة : قال ابن إسحاق : وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف و مال, تستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه بشيء تجعله لهم, وكانت قريش قوما تجارا, فلما بلغها عن رسول الله -صل الله عليه وسلم– ما بلغها: من صدق حديثه وعظيم أمانته, وكرم أخلاقه بعثت إليه, فعرضت عليه أن يخرج في مال لها إلى الشام تاجرا, وتعطيه أفضل ما تعطي غيره من التجار …”

Menurut Ibnu Hisyam, usia Rasulullah SAW saat menikah adalah 25 tahun. Beliau menikahi Khadijah binti Khuwailid sebagaimana dikabarkan oleh para ahli, termasuk Abu Umar Al-Madani. Nabi Muhammad SAW bekerja sebagai mitra bisnis yang memasarkan barang dagangan milik Khadijah ke Negeri Syam.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ishaq, Khadijah adalah pebisnis besar yang menyertakan banyak laki-laki sebagai mitra dagangnya. Ketika mendengar tentang kejujuran, keluhuran amanah, dan kemuliaan akhlak Rasulullah, Khadijah menawarkan Nabi Muhammad untuk menjadi mitra bisnisnya.

Data ini tercatat dalam Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, yang merupakan referensi otoritatif dalam memahami sejarah Nabi Muhammad SAW secara lebih rinci.

Fakta Mahar Pernikahan Rasulullah SAW

Mahar pernikahan Rasulullah SAW kepada Khadijah adalah 20 bakarah (unta betina muda). Jika dihitung dengan nilai unta betina di Saudi Arabia tahun 2024, yakni 25.000 Riyal Saudi (RS) per ekor, dengan kurs RS 1 = Rp4.222, maka nilai maharnya setara Rp2.111.000.000 atau lebih dari 2 miliar Rupiah.

Nilai mahar ini membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pemuda mapan dan tidak hidup bergantung kepada Khadijah, meskipun kekayaan Khadijah jauh lebih besar.

Kritik terhadap Kata “Janda Kaya”

Pernyataan Khadijah sebagai “janda kaya” juga problematik. Kata “janda” sering kali bernada diskriminatif, menciptakan stereotip negatif terhadap perempuan, terutama yang mandiri secara ekonomi.

Ibnu Hisyam, dalam narasinya, tidak pernah menyebut Khadijah dengan istilah bernada merendahkan. Khadijah digambarkan sebagai perempuan mandiri, sukses, dan terhormat. Sebutan “janda kaya” yang ditujukan kepada Khadijah justru berlawanan dengan penghormatan yang diberikan sejarah kepadanya.