“Perempuan (bukan) Makhluk Domestik,” begitu kata Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam judul salah satu bukunya. Menurut beliau, pembentukan opini publik yang menempatkan kaum perempuan (istri) sebagai figur yang ‘hanya’ ditempatkan di rumah amatlah patriarkis dan timpang. Perempuan dinilai menderita ketidakadilan gender akibat disposisi peran dalam kehidupan bermasyarakat.
Terlebih, pemosisian yang demikian juga berpotensi menghambat kemajuan peradaban. Hal ini dikarenakan, domestikasi kaum perempuan mengakibatkan berkurangnya aktivitas pendidikan, pengabdian, serta pekerjaan perempuan di luar rumah. Padahal, semestinya perempuan dapat memperoleh dan memenuhi hak-haknya tersebut meski ia telah menikah. Sehingga, domestikasi dianggap perlu untuk dikritisi sebagai salah satu wujud ketimpangan gender.
Kesetaraan adalah Keniscayaan
Sejatinya, ketimpangan dalam bentuk apa pun memang sepenuhnya tak boleh terjadi. Manusia dalam rupa apa pun juga, baik pria maupun wanita, terlahir dalam kesetaraan. Alquran misalnya, memberi isyarat bahwa di mata Tuhan manusia sejajar kedudukannya. Hanya saja, perbedaan di antara mereka terletak pada ketaatan (taqwa) terhadap petunjuk dan ketentuan-ketentuan-Nya.
Apabila kita berkaca pada prinsip ideologi ketuhanan dalam proses pembentukan hukum yang dipelopori Immanuel Kant, model isyarat Alquran ini dapat dimaknai seperti ini: “Kedudukan manusia sama dan sederajat di mata hukum. Perbedaan timbul akibat dari tingkah laku manusia sendiri, apakah ia taat atau tidak. Mereka yang taat berada di kedudukan yang luhur, sementara mereka yang memberontak akan sengsara dalam jurang kehinaan.” Alhasil, sampai di sini kita sepakat terkait prinsip kesetaraan sebagai suatu keniscayaan tersebut.
Dalam perjalanannya, topik kesetaraan ini menjadi salah satu bahasan menarik, utamanya dalam relasi lelaki dan perempuan yang telah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). Salah satu topik yang acap menjadi perbincangan adalah terkait pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam banyak narasi, peran pemenuh kebutuhan keluarga sering disandarkan pada suami yang juga sekaligus merangkap tahta kepala keluarga.
Sementara, istri berperan sebagai pengelola manajerial urusan domestik, mulai dari hidangan keluarga, anak, kebersihan rumah, dan sebagainya. Bila kita telisik lebih dalam, pola semacam ini sejatinya merupakan warisan bijak dari pola kehidupan masyarakat pra-aksara zaman berburu dan meramu (food gathering).
Sejarah mencatat, salah satu tahap progresivitas masyarakat pra-aksara adalah dikenalnya pembagian kerja semacam ini. Meski di masa food gathering mereka belum mengenal sistem alat, tukang, dan pertanian, sistem pembagian kerja menghasilkan pola hubungan sinergis yang apik antara kaum lelaki dan perempuan dalam masyarakat nomaden kala itu. Kaum pria memegang tanggung jawab atas kebutuhan makanan, tempat tinggal, serta keamanan kelompok. Di saat bersamaan, kaum ibu bertanggung jawab atas pengolahan makanan dan pemeliharaan keturunan.
Inferioritas Peran Wanita
Sayangnya, perjalanan waktu dan budaya dalam kontestasi sejarah membuat deviasi destruktif terhadap pola ini. Gerakan maskulinitas yang tercatat muncul sekira 3000 tahun sebelum masehi pada muaranya menghasilkan ketimpangan serius dalam relasi kaum pria dan kaum puan. Perempuan diposisikan inferior ketimbang laki-laki yang dinilai lebih mulia dan unggul. Tak pelak, sistem pembagian kerja pun terkena imbasnya. Segala sesuatu yang dikelola dan dikerjakan kaum pria dinilai lebih baik ketimbang pekerjaan wanita.
Bekerja di kantor, di sekolah, di proyek-proyek swasta, serta di gedung-gedung pemerintah dianggap lebih mulia ketimbang mengurus rumah tangga dan anak. Dominasi kaum pria bahkan semakin menguat dengan munculnya paham perempuan sebagai kaum kelas dua dan cenderung disepelekan.
Dalam tarikh Islam misalnya, pada masa sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad SAW, bangsa Arab memiliki kebiasaan membunuh bayi perempuan karena dianggap tidak bernilai sebagaimana bayi laki-laki yang dapat diharapkan menjadi pemimpin suku, kafilah dagang, serta tentara perang kelak saat dewasa.
Bila dicermati, penomorduaan perempuan amatlah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity). Kemanusiaan mengajarkan akan kesederajatan yang berarti penolakan terhadap penjajahan kasta maupun kelas-kelas stratifikatif. Terlebih, dalam kasus bangsa Arab misalnya, apabila kebiasaan membunuh bayi perempuan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi bangsa Arab akan terpupus dan lenyap dari muka bumi.
Beruntung, Allah sang Hafizh mengutus manusia paripurna dengan ajaran Islam yang menerangi serta menyadarkan manusia dari kebobrokan nurani. Hal ini bukan berarti mensimplifikasi peran perempuan sekadar sebagai agen perkembangbiakan semata, melainkan ingin menunjukkan betapa besarnya kontribusi dan kedudukan perempuan terhadap eksistensi jangka panjang umat manusia. Permasalahan ini sering mengalami miskonsepsi baik dari kalangan kaum pria maupun wanita.
Dalam ranah hubungan rumah tangga misalnya, pemeliharaan keturunan/reproduksi dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yang penting dalam hubungan dwi insan. Berbagai kalangan beranggapan bahwa hubungan pria-wanita dalam bingkai rumah tangga lebih ditujukan untuk membuat keduanya bahagia. Alhasil, tanggung jawab untuk turut melahirkan generasi yang lebih baik kian terpinggirkan.
Childfree dan Keraguan
Salah satu indikasi nyata dari keterpinggiran tanggung jawab reproduksi ini adalah munculnya paham childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak meski memiliki kemampuan. Istilah ini sempat booming beberapa waktu silam, meski kini tenggelam oleh berita politik dan gosip artis.
Bagi para penganut paham ini, childfree dirasa ideal untuk membangun hubungan dwi insan yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan keberadaan anak. Bila dilihat secara saksama, paham childfree seolah meletakkan anak sebagai beban sekaligus penghambat atas terwujudnya hubungan harmonis pasangan.
Terlebih, penganut childfree seringkali menisbatkan pilihannya tersebut pada isu seputar peningkatan populasi yang bergerak secara eksponensial sebagaimana diterangkan Robert Malthus. Penganut paham childfree juga diselimuti kekhawatiran akan ketidakmampuan diri untuk mendidik anak di masa depan. Muncul keraguan dan kegamangan apabila orang tua gagal mengasuh anak, maka anaklah yang akan menjadi imbasnya. Mereka mencontohkan anak-anak salah didik dan salah pergaulan yang seringkali ditengarai oleh buruknya pola asuh keluarga sebagai bentuk pembenaran atas pilihan tak berketurunan.
Padahal, semestinya kekhawatiran semacam ini perlu kita renungkan bersama. Mencermati isyarat Alquran dalam proses penciptaan manusia, sang Khalik menghendaki penciptaan manusia dalam rangka menjadikan mereka selaku khalifah perawat jagad. Ia bahkan pernah ditegur malaikat-Nya karena mereka khawatir bahwa manusia hanya akan merusak bumi mahakarya-Nya. Dengan penuh wibawa, Ia membalas, “Aku lebih mengetahui apa yang tiada kamu ketahui.” Logika ini bisa kita gunakan dalam permasalahan childfree, terutama dalam pengkhawatiran soal anak di masa depan.
Di dalam keterangan kitab Kanzun Najah wa as-Surur terdapat penjelasan terkait doa untuk anak. Menurut salah seorang guru kami, doa tersebut menjelaskan bahwa seyogianya bagi setiap orang tua untuk mendahulukan tugas pemenuhan hak-hak anak darinya ketimbang merisaukan masa depan anak. Pondasi pemikiran semacam ini amat terikat dengan landasan ketauhidan, bahwa esensi dari segala sesuatu adalah karya Allah. Sementara, manusia memperoleh ruang pengupayaan (ikhtiyariyyah) yang mesti dimaksimalkan.
Manakala sepasang suami istri diberkati Allah dengan kemampuan untuk berketurunan, alangkah bijaksana bila keduanya menunaikan amanah tersebut. Tentunya, dengan tetap diikuti tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta menuntun anak sesuai dengan jalan kebenaran yang diyakini. Sementara, baik buruknya anak di kemudian hari bukanlah menjadi tanggung jawab mereka, melainkan kembali kepada ranah prerogatif Allah, Dzat yang tak pernah mengecewakan hamba-hamba-Nya.
Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga
/0 Comments/in Liputan Media /by Fachrul MisbahudinDi tengah maraknya kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di dalam keluarga, Rumah KitaB menggelar webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” pada Kamis, 12 Juni 2025.
Acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Anak Internasional, sebagai bentuk refleksi sekaligus seruan darurat atas kondisi yang makin mengkhawatirkan.
Bahkan fenomena kekerasan seksual di dalam keluarga bukan lagi isu baru. Karena baru-baru ini, di media sosial digemparkan oleh kemunculan grup Facebook yang terang-terangan membahas fantasi seksual sedarah.
Fenomena ini menjadi fakta bahwa ruang yang seharusnya paling aman bagi anak yaitu rumah malah menjadi tempat yang menyimpan ancaman.
Dengan melihat urgensi tersebut, Rumah KitaB, lembaga yang konsisten memperjuangkan isu kekerasan seksual dan perlindungan anak, menggagas diskusi daring pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui Zoom.
Membangun Kesadaran Kolektif
Webinar ini tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi. Tetapi juga menjadi ajakan untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Acara ini menghadirkan para tokoh dan praktisi di bidangnya masing-masing. Di antaranya Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan membuka acara sebagai keynote speaker.
Lalu hadir juga, Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., seorang psikolog klinis yang akan mengulas dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ulama perempuan dari KUPI yang akan memberikan pandangan berbasis keagamaan tentang pentingnya relasi yang sehat dalam keluarga.
Webinar ini juga menjadi panggilan kolaborasi. Rumah KitaB mengundang media dan publik untuk ikut serta menyebarkan narasi perlindungan anak dan menghentikan siklus kekerasan seksual. Edukasi yang masif sangat dibutuhkan untuk membendung normalisasi kekerasan, terlebih ketika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.
Tak hanya wacana, peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat partisipasi serta doorprize menarik bagi peserta terpilih.
“Sudah saatnya kita merebut kembali makna rumah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan penuh kasih. Dan semua itu bisa kita mulai dari membangun relasi keluarga yang sehat dan saling menjaga.”
*Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini
Era Digital: Amanah Anak di Tengah Layar
/0 Comments/in Ketahanan Keluarga, Opini /by Nur HidayahAnak-anak hari ini lahir dan tumbuh di tengah layar. Kita hidup di zaman kala HP lebih mudah dijangkau daripada buku cerita. Anak-anak lebih dulu kenal ikon skip ad daripada huruf hijaiyah. Sebagai seorang ibu dari dua anak (usia 7 dan 4 tahun), saya melihat langsung betapa mudahnya anak-anak kita masuk ke pusaran digital.
Kita sebagai orang tua, berada di tengah dilema. Ingin anak melek teknologi tapi juga takut mereka tenggelam di dalamnya. Laporan UNICEF (2021) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa pendampingan memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.
Jujur saja, kadang saya sendiri juga merasa terdistraksi. Ingin main HP saat anak-anak butuh ditemani. Namun saya ingat, Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah, dan tugas orang tua bukan hanya mencukupi kebutuhan fisik mereka, tapi juga menjaga hati, akhlak, dan arah hidupnya (Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam).
Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, Allah Swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Ayat ini tidak hanya memerintahkan perlindungan fisik, tapi juga perlindungan nilai, akhlak, dan orientasi hidup anak. Di era digital, maknanya menjadi semakin relevan. Orang tua harus mampu membimbing anak, memilah mana yang baik dan mana yang merusak dari dunia maya.
Dalam pendekatan psikologi Islam dan pengasuhan anak yang kami lakukan sehari-hari, kami belajar bahwa orang tua perlu menjalankan tiga peran penting, berdasarkan literatur pengasuhan “Kompilasi Makna dari Berbagai Sumber Islam Klasik dan Aplikatif dalam Parenting”, sebagai berikut: Pertama, orang tua sebagai teladan (qudwah). Anak meniru apa yang orang tua lakukan, bukan apa yang orang tua katakan. Jika orang tua sibuk dengan layar, maka anak pun akan merasa itu hal yang wajar.
Kedua, orang tua sebagai pendamping (murafiq). Anak-anak butuh ditemani saat mereka mengenal dunia digital. Kita perlu hadir, bukan hanya mengawasi, tapi juga memahami apa yang mereka lihat, mainkan, dan rasakan. Dan ketiga, orang tua sebagai pelindung (haris). Bukan berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tapi memberikan pondasi nilai agar mereka kuat menghadapi godaan dunia maya. Nilai agama, rasa percaya diri, dan hubungan yang hangat di rumah (Panduan KPAI dan KemenPPPA tentang Pengasuhan Era Digital).
Berikut beberapa langkah kecil tetapi berdampak besar yang kami terapkan dalam keluarga:
Era digital adalah keniscayaan, tapi fitrah anak tetap harus dijaga. Anak-anak kita butuh lebih dari sekadar sinyal WiFi. Mereka butuh sinyal cinta, batasan, kehadiran nyata orang tua, dan siap belajar. Perangkat mungkin boleh canggih. Namun yang lebih dibutuhkan anak adalah pelukan, obrolan ringan, dan batasan yang hangat. Saya percaya, gadget tidak akan mengambil peran kita sebagai orang tua kecuali jika kita sendiri yang melepaskannya.
Dari Surga Menjadi Neraka: Kritik Pertambangan Nikel di Raja Ampat
/0 Comments/in Lingkungan, Opini /by Rio HardiantoKerusakan lingkungan merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia. Baru-baru ini publik dibuat gelisah dengan munculnya aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Raja Ampat mendapat julukan sebagai surganya Indonesia oleh dunia karena Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan rumah bagi ribuan spesies laut, hutan tropis, dan komunitas adat yang hidup berdampingan dengan alam. Dengan aktivitas penambangan, memunculkan penolakan dari banyak pihak karena pasti akan sangat merusak ekosistem yang ada.
Raja Ampat Surga Indonesia
Siapa yang tidak tahu Raja Ampat? Sebuah destinasi wisata yang sangat terkenal. Bahkan berbondong-bondong orang ingin menginjakkan kaki di Raja Ampat. Destinasi yang terletak di ujung barat Papua Barat Daya ini menjadi tempat bagi ribuan spesies. Raja Ampat memiliki lebih dari 500 spesies terumbu karang, 1.500 spesies ikan, serta berbagai jenis biota laut langka seperti penyu belimbing, dugong, hiu karpet (wobbegong), dan pari manta raksasa.
Raja Ampat memiliki daya tarik yang khas bagi para wisatawan. Siapa pun yang sudah menginjakkan kaki di sana, tidak akan mau untuk meninggalkannya. Banyak sekali hal yang bisa dilakukan di kepulauan seluas kurang lebih 71.605 km² ini, misalnya diving, mengunjungi pulau-pulau kecil dan masih banyak lagi. Karena memiliki keindahan yang sangat sempurna, UNESCO mengakui Raja Ampat sebagai bagian dari Geopark dunia.
Keberadaan destinasi alam Raja Ampat ini tidak hanya membawa dampak yang menguntungkan bagi negara secara umum, tetapi juga bagi masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal, hal ini membawa dampak yang menguntungkan karena banyak wisatawan yang memakai jasa mereka. Jasa yang dipakai berupa penginapan, restoran, jasa transportasi, dan lain-lain. Selain itu, masyarakat juga mendapat keuntungan dari usaha UMKM yang dijalankan.
Tambang Nikel Bukanlah Investasi Baik
Penolakan adanya tambang nikel di Raja Ampat bukanlah tanpa alasan. Akan banyak kerugian yang mengancam jika tambang nikel tetap dilanjutkan di wilayah destinasi Raja Ampat. Pertambangan nikel secara besar-besaran akan menimbulkan kondisi yang negatif bagi lingkungan dan ekosistem. Tentu ini akan merugikan wilayah yang terkena tambang, karena selain kerugian finansial juga kerugian ekosistem.
Dampak lain dari pertambangan nikel adalah pencemaran lingkungan seperti air, udara, dan tanah. Selain berdampak bagi satwa yang ada, pertambangan nikel juga berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dengan adanya proyek pertambangan nikel tentu akan menyebabkan pencemaran yang sangat besar terhadap lingkungan yang biasa digunakan oleh masyarakat. Secara tidak langsung ini juga mengancam kehidupan manusia.
Penguatan Hukum dan Undang-undang
Dalam kenyataan, Indonesia mempunyai sejumlah hukum yang mengatur tentang perlindungan lingkungan. Memang tidak spesifik mengarah pada pertambangan nikel, tetapi bisa menjadi landasan yang perlu untuk diperhatikan dalam menjaga lingkungan. Undang-undang yang dimiliki oleh negara Indonesia juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagai adat.
Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dengan sangat jelas dan tegas menekankan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Undang-undang lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut menegaskan perlunya menjaga ekosistem hidup yang ada. Hal ini juga mengarah pada perlunya menjaga kelestarian ekosistem di Raja Ampat.
Dari beberapa perundang-undangan yang ada, sangat jelas bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam ciptaan. Penguatan hukum menjadi penting karena berkaitan dengan proses penambangan yang sering kali menimbulkan kerusakan yang tidak sedikit bagi lingkungan dan ekosistem. Dalam hal ini negara memegang peran penting, karena negaralah yang berhak untuk menentukan konstitusi. Negara juga harus bisa tegas dalam menentukan undang-undang menyangkut kelestarian alam. Selain itu juga negara harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti merusak alam.
Bergandeng Tangan Menjaga Bumi
Persoalan mengenai isu pertambangan nikel di Raja Ampat bukanlah isu yang sepele. Ini adalah masalah besar. Jika tidak diselesaikan, maka hal ini akan berdampak kepada banyak pihak, tidak hanya kepada manusia tetapi lebih jauh kepada alam dan keanekaragaman hayati yang ada. Raja Ampat tidak hanya memiliki nilai keindahan dalam hal alam, tetapi juga dalam budaya dan spiritualitas yang sangat kuat.
Sangat dibutuhkan seruan kolektif dan aspiratif dari berbagai pihak. Raja Ampat bukanlah milik satu golongan atau kelompok, tetapi milik Indonesia dan sekaligus milik dunia. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Walau bagaimana pun, kita tidak bisa membiarkan surga dunia yang ada di Indonesia ini hancur begitu saja karena ulah oknum yang rakus akan kekayaan. Menjaga bumi bukanlah sebuah pilihan, tetapi sebuah kewajiban yang harusnya tertanam dalam setiap diri manusia. Mari kita saling bergandeng tangan menyerukan aspirasi untuk menjaga Raja Ampat bumi kita dari perusak-perusak yang rakus.
LSM dan Penguatan Civil Society (Bagian 1)
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadSejak berita kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, mencuat ke permukaan, Bahlil Lahadalia, selaku Menteri ESDM, langsung merespons sinis dengan mengatakan bahwa viralnya polemik ini diduga ada campur tangan asing yang ingin menggagalkan hilirisasi nikel di Indonesia (cnnindonesia, 07/06).
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang keras mengkritik persoalan kerusakan lingkungan akibat proyek ini adalah Greenpeace. LSM ini dikenal konsen dengan isu lingkungan. Pada acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (03/06), Greenpeace dan perwakilan dari Papua menggelar aksi damai memprotes dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan di salah satu pulau di Raja Ampat, Papua. Segera setelah itu kasus ini viral dan menjadi sorotan publik.
Kasus ini dan bagaimana Bahlil menanggapinya mengingatkan saya pada pidato Presiden Prabowo Subianto menyambut Hari Lahir Pancasila. Beliau mengatakan bahwa kekuatan asing sedang bekerja mencegah Indonesia menjadi kuat. Salah satunya melalui lembaga-lembaga donor asing yang memberikan bantuan dan pembiayaan melalui LSM. Mereka mengadudomba rakyat dengan mengatasnamakan penegakan demokrasi, HAM, kebebasan pers. Padahal, semuanya menurut versi mereka sendiri. Meskipun Prabowo tak menyebut secara spesifik LSM yang dimaksud, generalisasi seperti ini mengundang banyak spekulasi dan berpotensi merusak citra LSM secara keseluruhan.
Bahkan, dalam menjalankan program-programnya, tak sedikit LSM yang berkolaborasi dengan pemerintah. Sehingga tidak tepat juga ketika menuduh LSM sebagai kepanjangan tangan asing untuk merusak bangsa dan negara. Bukankah aliran dana dan program-program LSM selama ini juga diawasi negara?
Mungkinkah pernyataan Prabowo ditunjukkan kepada LSM yang sering kali melakukan kritik dan harus berhadapan ‘head to head’ dengan pemerintah? Sebagai lembaga civil society di sinilah salah satu fungsi keberadaan LSM, yaitu melakukan kontrol, pengawasan, dan penyeimbang (check and balance) terhadap jalannya pemerintahan.
Jika kritik ditanggapi dengan sinisme dan tuduhan-tuduhan tak berdasar, maka berpotensi menggerus nilai dan cita-cita demokrasi yang dijunjung rakyat. Saya khawatir ini sebagai cara pemerintah membungkam rakyat, sebagaimana Orde Baru membunuh dan memberangus benih-benih kritisisme rakyat dengan tuduhan PKI, subversif, musuh Pancasila dan negara.
Kita tidak menampik bahwa setiap bantuan asing, baik melalui pemerintah maupun swasta, pasti memiliki tujuan dan kepentingan. Bahasa politiknya: “Tidak ada makan siang gratis.” Namun, pengurus LSM bukanlah kambing congek yang menuruti apa kata majikan. Jika tak selaras dengan cita-cita dan tujuan bangsa tentu tidak akan diterima. Setahu saya, program-program LSM tak akan jauh dan pasti bermuara pada SDGs—sebagai nilai yang disepakati secara universal (bersambung).
Menalar Program ‘Makan Bergizi Gratis’ dari Perspektif Lingkungan
/0 Comments/in Belum Terkategori, Lingkungan, Opini /by Adli Firlian IlmiMemberi makan orang-orang miskin memang perbuatan terpuji yang diajarkan oleh semua agama, termasuk Islam. Tapi dalam pelaksanaan yang terpuji itu lantas harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab terhadap lingkungan (khalifah fil ardh) yang juga menjadi pilar filosofi dalam Islam. Keracunan makan bergizi gratis (MBG) adalah salah satu bentuk kelalaian pemimpin dalam tata kelola menjamin tiga pilar tersebut.
Klaim Prabowo Subianto terkait keberhasilan program MBG dengan mengutip angka-angka statistik (kuantitatif) itu masih sangat perlu diperbedatkan secara metodologis. Sementara dari sisi kualitatif, hak anak atas kesehatan, klaim Prabowo Subianto yang mengecilkan anak korban program MBG, juga menjadi persoalan terkait dengan hak asasi manusia (HAM).
Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa dan kesehatan manusia (hifzhun nafs). Al-Qur’an menyatakan, ”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Anak-anak korban keracunan program MBG sangat penting untuk diperhatikan. Karenanya jumlah anak yang tidak keracunan menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan program MBG, adalah sebuah kesalahan berfikir.
Kasus keracunan bukan satu-satunya cermin kacaunya tata kelola program MBG. Kekacauan dari tata kelola program itu juga akan nampak bila kita melihatnya dari ’kacamata’ lingkungan hidup. Program MBG terkait erat dengan persoalan pangan. Untuk mengukurnya tentu harus menggunakan perspektif sistem pangan. Seperti diungkapkan Koalisi Sistem Pangan Lestari dalam buku sakunya terkait sistem pangan, yang menyatakan bahwa dalam perspektif sistem pangan, kita akan melihat bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri.
Untuk itu, kita perlu mengetahui darimana pasokan pangan program ini akan didapatkan. Seperti ditulis detik.com, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sejak dilantik sudah memastikan bahwa hasil panen food estate dipakai untuk program MBG. Proyek food estate adalah pertanian skala besar yang merusak biodiversitas alam. Di Merauke, Papua Selatan, konversi lahan gambut dan hutan primer untuk proyek ini jelas termasuk dalam fasad (kerusakan) yang dilarang. Berpotensi melepas 782,45 juta ton CO₂, setara dengan 47,73 triliun rupiah kerugian karbon. Angka ini dua kali lipat dari emisi tahunan sektor energi Indonesia (386 juta ton CO₂ pada 2023), sekaligus mengancam target Net Zero 2050 dengan memperlambat pencapaian 5-10 tahun.
Deforestasi masif tidak hanya merusak habitat endemik Papua, tetapi juga memicu bencana ekologis berantai: kebakaran lahan gambut di musim kemarau, banjir bandang saat hujan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekosistem. Padahal Islam dalam filosofinya mengajarkan bahwa semua makhluk adalah umat Allah yang berhak dilindungi (QS. Al-An’am: 38).
Dampak sosial-ekonomi dari integrasi MBG-food estate tidak kalah meresahkan. Marginalisasi kaum petani lokal terlihat dari alih fungsi 85.000 hektar lahan adat di Kalimantan Tengah untuk proyek serupa, yang justru menggeser pola pertanian subsisten berbasis kearifan lokal. Bukan hanya dari pasokan bahan pangannya, program MBG juga bisa dinilai dari seberapa besar sampah pangan yang dihasilkannya.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seperti ditulis tempo.co, mengungkapkan bahwa dengan asumsi setiap siswa menghasilkan sampah makanan sebesar 50-100 gram per hari, potensi timbulan dapat mencapai 2.400 ton/hari atau 624 ribu ton/tahun. Filosofi Islam sangat melarang israf (berlebihan) dan pemborosan. Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Nabi SAW juga mengingatkan, “Sesungguhnya membuang sisa makanan adalah perbuatan setan” (HR. Muslim).
Timbunan sampah itu akan semakin meningkat seiring dengan munculnya kasus keracunan akibat MBG. Makanan beracun dari program MBG dapat dipastikan menambah potensi volume sampah dari program ini. Terkait dengan itulah, untuk melihat keberhasilan dari program MBG, tidak bisa tidak, harus menggunakan ukuran-ukuran yang jelas dalam sistem pangan.
Elemen-elemen dari sistem pangan, seperti kesehatan, sistem pertanian, sampah pangan, kebijakan ekonomi-politik dan lingkungan hidup harus menjadi elemen kunci pula untuk mengukur keberhasilan MBG. Dengan ukuran-ukuran yang berasal dari elemen-elemen sistem pangan itu kita bisa melihat persoalan MBG secara utuh bukan parsial. Dengan melihat persoalan MBG secara utuh itu, maka beberapa perbaikan program ini dapat diambil secara tepat sasaran.
Persoalan pangan adalah persoalan krusial bagi masyarakat. Program terkait pangan, termasuk MBG ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Untuk menghindarinya, monitoring dan evaluasi dari program ini harus menggunakan parameter yang tepat, seperti sistem pangan, bukan klaim-klaim keberhasilan sepihak tanpa dasar.
Perkawinan Anak, Agensi Perempuan dan Islam yang Bergerak: Telaah Maqasid Syariah
/0 Comments/in Opini, Perkawinan Anak /by Ibnu FaqihDi tengah gelombang perubahan sosial yang kian dinamis dan meningkatnya kesadaran akan hak anak, praktik perkawinan anak-khususnya pada anak perempuan-masih saja terus terjadi di berbagai wilayah. Realitas ini bukan sekadar problem hukum, melainkan mencerminkan bagaimana norma sosial, adat, dan tafsir agama berkelindan dalam struktur masyarakat yang patriarchal. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini dibenarkan dengan mengutip dalil-dalil agama secara literal, tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip-prinsip moral Islam yang lebih luas.
Membaca Ulang Perkawinan Anak dalam Bingkai Maqashid Syariah
Islam sebagai agama rahmat tidak sekadar mengatur aspek ritual belaka, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Salah satu kerangka penting dalam hukum Islam adalah: Maqashid Syari’ah– tujuan utama syari’at yang berintikan pada lima hal utama: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-Nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Perkawinan anak, khususnya pada usia yang belum matang secara biologis maupun psikologis, secara nyata mengancam setidaknya empat dari lima tujuan tersebut. Anak perempuan yang dinikahkan di usia muda berpotensi besar menghadapi tekanan psikologis, kehilangan akses pendidikan, terbatasnya kemandirian ekonomi yang dapat menyebabkan kemiskinan struktural, mengalami kehamilan yang berisiko tinggi, serta terjebak dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.
Sayangnya, justifikasi keagamaan sering digunakan untuk membenarkan praktik ini. Misalnya, yang paling populer adalah penggunaan hadis tentang pernikahan Nabi dengan Sayyidah ‘Aisyah kerap dijadikan dalil untuk membolehkan pernikahan anak. Namun, pendekatan tesktual yang mengabaikan konteks historis serta dinamika sosial tersebut telah mengaburkan substansi ajaran Islam. Dalam konteks ini, kita perlu menegaskan bahwa maqashid dan maslahah harus menjadi landasan dalam memahami dan menerapkan hukum, bukan semata-mata mengikuti literalitas teks yang tidak kontekstual.
Struktur Sosial, Agensi Perempuan, dan Ruang Transformasi
Praktik perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang dikonstruksikan lewat budaya patriarki dan tafsir agama yang cenderung konservatif. Tradisi dan norma sosial yang menempatkan perempuan sebagai sebuah simbol kehormatan keluarga sering kali melanggengkan praktik ini. Ketika seorang anak perempuan dinikahkan pada usia dini, keputusan tersebut sering kali bukan hasil dari pilihan sadar sang anak, melainkan produk dari tekanan sosial dan kepentingan keluarga atau komunitas.
Namun demikian, dinamika sosial saat ini menunjukkan adanya potensi transformasi. Perempuan Muslim masa kini semakin memiliki akses terhadap pendidikan, informasi, dan ruang-ruang partisipasi publik. Mereka bukan lagi objek pasif dari struktur sosial, melainkan subjek aktif yang mampu mengambil keputusan dan mengubah arah kehidupan. Di sinilah agensi perempuan menjadi kunci. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang menantang narasi konservatif dan membangun paradigma baru mengenai usia ideal pernikahan, nilai kehormatan, dan kesetaraan gender.
Munculnya tokoh-tokoh perempuan Muslim yang kritis dan progresif dalam menafsirkan teks-teks keagamaan merupakan bukti bahwa tafsir bukanlah milik eksklusif kelompok tertentu. Tafsir adalah medan kontestasi yang hidup, dan perempuan memiliki hak yang setara untuk menafsirkannya demi memperjuangkan keadilan.
Islam yang Bergerak: Tafsir, Konteks, dan Tanggung Jawab Sosial
Islam bukanlah agama yang jumud (beku), Islam mengenal akan tradisi ijtihad- upaya intelektual dan spiritual untuk menjawab tantangan zaman. Ketika sebuah teks secara literal tidak lagi cukup memadai untuk menyelesaikan persoalan baru, maka jalan ijtihad terbuka lebar. Dalam konteks perkawinan anak, kita tidak cukup hanya berdebat soal batas usia dalam fikih klasik, tetapi harus bergerak lebih jauh: apakah praktik ini masih membawa kemaslahatan..?, apakah ia menjamin kesejahteraan dan kehormatan perempuan..?
Bila jawabannya tidak, maka saatnya kita bergerak untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, salah satunya dengan menggunakan pendekatan sad al-dzariah. Salah satu metode penetapan hukum dalam hukum Islam yang secara sederhana dapat kita artikan “menutup jalan menuju setiap keburukan.” Prinsip ini memberikan ruang legitimasi secara syar’i untuk melarang sesuatu yang pada dasarnya adalah mubah, jika berpotensi besar untuk membawa pada kerusakan. Dalam konteks ini, mencegah perkawinan anak menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Epilog: Membangun Kesadaran Kolektif untuk Menghentikan Perkawinan Anak
Sebagai penutup, penting untuk disadari bahwa menghentikan praktik perkawinan anak menuntut kerja sama yang menyentuh akar persoalan: mulai dari kesadaran individual, tafsir agama, hingga struktur sosial yang masih melanggengkan ketimpangan. Perubahan tidak akan datang hanya melalui regulasi formal belaka, melainkan melalui sebuah transformasi nilai-yakni cara pandang baru terhadap perempuan, anak, dan makna keadilan dalam Islam.
Sudah saatnya masyarakat, khususnya komunitas Muslim, memaknai ulang teks keagamaan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan humanistik. Ulama, tokoh masyarakat, akademisi, dan orang tua perlu membuka ruang dialog yang sehat, menjadikan prinsip jalbil masalih wa dar’ul mafasid (mendatangkan kebaikan dan mencegah setiap keburukan) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai poros utama dalam menimbang setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan anak. Perlindungan terhadap anak-terutama perempuan-bukan sekadar urusan negara, tetapi merupakan tanggung jawab keagamaan dan moral bersama.
Agensi perempuan mesti dipupuk sejak dini, bukan dipangkas atas nama kehormatan semu atau stabilitas sosial yang semu. Dalam konteks ini, setiap langkah kecil untuk mendengarkan suara anak, memperluas akses pendidikan, membongkar tafsir yang konservatif, dan membongkar struktur yang melanggengkan ketidakadilan-khususnya bagi perempuan dan anak-adalah bagian dari jihad sosial yang sejati.
Islam yang hidup dan bergerak adalah Islam yang senantiasa berpihak pada keadilan, yang peka terhadap segala penderitaan, dan yang bersedia mengoreksi praktik yang merugikan manusia. Maka, menolak perkawinan anak merupakan wujud keberpihakan terhadap misi luhur Islam: menjaga martabat manusia dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.
Mengapa Perlu Membaca Al-Quran dalam Sinaran Maqasid?
/0 Comments/in Kajian Kitab /by Rahmat Al-BarawiSeluruh umat Islam meyakini sumber otentik utama adalah Al-Quran. Namun, pemahaman terkait kalam Tuhan itu tak pernah usai dibahas. Hannan Al-Lahham termasuk di antara suara perempuan yang memahami ayat Al-Quran. Sebagai seorang perempuan, tentu dia punya misi melihat bagaimana Al-Quran memuliakan perempuan.
Sayangnya, dalam sejarah umat Islam, tampak ada upaya menomorduakan peran perempuan. Lahham menegaskan, “Dulu, Islam menjadi inspirasi pencerahan dan kemajuan karena pemikirannya yang berlandaskan pada maqasid syariat”. Artinya, ada pembacaan yang keliru hari ini sehingga umat Islam menjadi mundur. Lahham mengkritisi pembacaan ayat Al-Quran secara tekstual sebagai salah satu kemunduran umat Islam.
Misalnya ada gerakan masif untuk melakukan poligami bermodal pemahaman Surat An-Nisa ayat 3 secara tekstual. Hal ini justru bertentangan dengan semangat maqasid syariat yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Karenanya, Lahham mengusulkan pembacaan Al-Quran dalam sinaran maqasid.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Pertama, menggali maqasid Al-Quran adalah upaya melaksanakan perintah Tuhan kepada manusia yang menegaskan: Dalam rangka melaksanakan perintah Allah Swt kepada manusia, “Afalaa yatadabbaruna al-Qur`an” “Maka apakah mereka tidak memikirkan Al-Qur’an?”
Kedua, dengan memahami maqasid, akan lebih mudah berijtihad terhadap permasalahan kontemporer. Hari ini ada banyak tantangan baru yang tidak dihadapi oleh Nabi dan generasi awal. Jika hanya mengandalkan pemahaman terdahulu, umat Islam akan tertinggal. Misalnya dalam memahami kekuatan pada firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:
وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ …
Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…
Menurut penafsiran di era kenabian, yang dimaksud dengan al-quwwah pada ayat tersebut adalah memanah. Pemahaman ini benar pada eranya, tetapi belum tentu relevan pada masa berikutnya. Saat ini kekuatan memanah sudah tertinggal jauh dengan teknologi nuklir dan rudal. Kalau memahami secara tekstual, ayat itu tetap diimplementasikan dengan kekuatan memanah.
Dengan menggunakan pendekatan maqasid, maka yang dilihat adalah spirit dari memanah. Bukan aktivitas memanah itu sendiri. Dahulu, teknologi memanah adalah senjata jarak jauh tercanggih. Poinnya adalah menyerang musuh dari jauh. Teknologi nuklir dan rudal hari ini menjadi senjata paling canggih. Sehingga dari sini, ijtihad yang dihasilkan lebih berkemajuan.
Ketiga, membebaskan diri dari beredarnya fatwa lemah yang membuat kemunduran umat Islam. Misalnya fatwa yang melarang wanita beraktivitas di luar rumah. Dengan melihat spirit maqasid, bahwa di era Nabi, larangan perempuan berjalan sendiri karena banyak hal yang mengancam jiwa. Ancaman itu hari ini tidak ada. Semua orang dapat berjalan dengan aman. Ada lembaga keamanan di mana-mana. Pun semua sudah terhubung melalui media maya. Karenanya pelarangan wanita beraktivitas justru menciderai maqasid.
Poin ini penting untuk ditekankan juga dalam konteks gerakan aktivisme yang dilakukan Lahham di Timur Tengah. Ia memang dikenal kuat menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Namun yang menarik, upaya tersebut dilakukan murni dari ajaran Islam. Melalui pembacaan maqasid, ia sadar bahwa substansi Islam adalah keadilan dan kesetaraan.
Karenanya, dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, kesetaraan yang dibangun adalah framework Islam. Bukan dalam kacamata feminis Barat yang sering dituduhkan kepadanya. Bagi sebagian orang, melihat bahwa mereka yang menggaungkan kesetaraan gender sudah terpengaruh dengan ideologi Barat. Padahal belum tentu. Tidak perlu menjadi feminis untuk menyuarakan keadilan, sebab maqasid agama pun menghendaki demikian.
Terakhir, mempelajari maqasid Al-Quran juga dapat membantu mendekatkan penafsiran yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan umat Islam. Sebagaimana firman Allah:
اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ …
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan-golongan, sedikit pun engkau (Nabi Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka…” (QS. Al-An’am: 159)
Hari ini kata Lahham, “Kita telah kehilangan persatuan persaudaraan yang dibutuhkan di antara orang-orang beriman. Mereka seharusnya seperti satu tubuh, yang jika satu bagiannya mengeluh, bagian tubuh yang lain menanggapinya dengan tidak bisa tidur dan demam berpeluh. Bangunan yang tadinya kokoh runtuh, menjadi tumpukan puing-puing luluh. Perpecahan dan pertentangan berkembang menjadi konflik dan pertikaian di antara kita.”
Dengan demikian, yang dibutuhkan hari ini bukan hanya memasifkan pengajian agama, tetapi juga pemahaman agama yang berorientasi pada substansi, maqasid. Jangan sampai kita sibuk beragama dengan kulit, lupa dengan isi. Wallahu a’lam.
Teladan Rabiah Al-Adawiyah: Kala Cinta Tak Sekadar #RelationshipGoals
/0 Comments/in Islam /by Linda NoviantiDi tengah dunia yang penuh dengan gempuran visual dan tren di media sosial, seperti #RelationshipGoals yang sering mempromosikan gambaran cinta sempurna dan idealis, kita harus berhenti sejenak dan bertanya, apa sebenarnya arti cinta yang sejati? Sebuah cinta yang melampaui sekadar tampilan luar dan kekaguman sesaat. Di sinilah sosok Rabi’ah al-Adawiyah, seorang sufi perempuan abad ke-8, yang memberikan pandangan mendalam tentang cinta yang jauh lebih berharga dan transendental daripada apa yang kita kenal selama ini.
Siapa Sosok Rabi’ah al-Adawiyah?
Rabi’ah al-Adawiyah lahir di Basra, Irak sekitar abad ke-8 serta dikenal sebagai salah satu sufi perempuan yang paling dihormati dalam sejarah Islam. Sejak muda, kehidupannya dipenuhi dengan pengorbanan dan pengabdian kepada Tuhan. Dikenal karena pilihannya untuk tidak menikah dan menolak segala bentuk hubungan duniawi, ia mengabdikan hidupnya untuk merasakan kedekatan dengan Allah SWT yang tiada tara.
Keputusannya untuk tidak menikah bukanlah karena ia menolak cinta atau hubungan dengan manusia. Namun sebaliknya, ini adalah pilihan yang secara sengaja diambil untuk memberikan seluruh perasaan dan kecintaannya hanya kepada Sang Pencipta. Baginya, cinta kepada Allah Swt merupakan sesuatu yang murni dan tidak boleh ternodai oleh kepentingan duniawi. Sebab bentuk cintanya merupakan pengabdian tanpa syarat dan sepenuhnya menyatu dengan spiritualitas.
Cinta yang Tidak Terbatas oleh Dunia
Rabi’ah al-Adawiyah mengajarkan kita bahwa cinta sejati bukanlah cinta yang hanya terikat oleh dunia. Sebagaimana kita hidup di dunia saat ini, kala banyak orang berusaha mencari cinta yang memuaskan ego dan mengharapkan balasan materi atau perhatian. Di media sosial, kita sering melihat pasangan-pasangan yang memperlihatkan momen kebahagiaan mereka, berharap mendapatkan pengakuan dari orang lain.
Namun, cinta yang seperti ini cenderung bersifat sementara dan mudah pudar. Berbeda dengan itu, Rabi’ah al-Adawiyah mengajarkan bahwa cinta yang sejati, yaitu cinta kepada Allah Swt, tidak terikat oleh materi atau pengakuan dari orang lain. Cinta kepada Allah Swt bukan karena takut akan siksa-Nya atau berharap pahala surga. Melainkan, cinta yang tulus datang karena kecintaan itu sendiri sebagai bentuk pengabdian yang jauh lebih dalam dan lebih abadi.
Salah satu kutipan terkenal dari Rabi’ah al-Adawiyah yang menggambarkan konsep mahabbah ialah “Ya Allah, jika aku menyembah-Mu karena takut akan siksa-Mu, maka bakarlah aku dalam api neraka. Jika aku menyembah-Mu karena menginginkan surga-Mu, maka jauhkanlah aku darinya. Tetapi jika aku menyembah-Mu karena cinta kepada-Mu, maka jangan pernah pisahkan aku dari-Mu.” Dalam ungkapan ini, Rabi’ah al-Adawiyah menunjukkan bahwa cintanya kepada Allah Swt bukanlah untuk mendapatkan imbalan apa pun, melainkan semata-mata untuk Allah Swt itu sendiri.
Mahabbah sebagai Bentuk Cinta yang Membebaskan
Konsep mahabbah dalam tasawuf menggambarkan cinta yang murni dan mengikat jiwa seseorang hanya kepada Tuhan. Mahabbah bukan sekadar perasaan atau emosi, melainkan sebuah keadaan spiritual yang membawa seseorang pada kedamaian, kebahagiaan, dan ketenangan batin yang sejati sebagai bentuk cinta yang menggerakkan hati untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah, mengutamakan-Nya dalam segala hal, dan hidup dalam keridhaan-Nya.
Sebaliknya, ia bebas untuk hidup dengan penuh pengabdian dan ketulusan, yang tidak bergantung pada status sosial atau pujian orang lain. Adapun dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terjebak dalam cinta yang bersifat duniawi dan materialistis. Kita mencari kepuasan melalui kekayaan, kekuasaan, atau hubungan yang hanya menguntungkan diri sendiri.
Namun, Rabi’ah al-Adawiyah mengajarkan kita bahwa cinta sejati adalah cinta yang tidak terikat pada dunia ini. Cinta yang mengarah pada Tuhan akan memberikan kebebasan sejati, yakni kebebasan dari segala sesuatu yang mengikat dan membelenggu jiwa.
Konsep Cinta Tanpa Batas Rabi’ah al-Adawiyah
Rabi’ah al-Adawiyah adalah contoh sejati bahwa cinta tidak terbatas hanya pada hubungan antar manusia. Rabi’ah al-Adawiyah menunjukkan bahwa cinta kepada Tuhan bisa menjadi pusat hidup yang memberikan kedamaian, kebahagiaan dan kedalaman makna. Dalam dunia modern ini, kita sering kali terjebak dalam pencarian cinta yang semu, yakni hubungan cinta dengan pasangan sering kali hanya didorong oleh ego dan keinginan pribadi.
Namun, beliau mengajarkan kita bahwa cinta yang paling murni dan abadi adalah cinta yang kita berikan kepada Tuhan, tanpa syarat dan tanpa mengharapkan imbalan. Cinta ini adalah jalan untuk menuju kedamaian batin dan kebahagiaan yang sejati. Itu adalah cinta yang bukan hanya terlihat di luar, tetapi terasa dalam setiap tindakan, setiap kata, dan setiap niat.
Lebih Dari #RelationshipGoals
Meskipun banyak orang mencari cinta di dunia ini dan memperlihatkannya ke publik melalui media sosial, Rabi’ah al-Adawiyah mengingatkan kita bahwa cinta yang sejati tidak perlu diperlihatkan kepada orang lain. Cinta sejati adalah cinta yang tulus, tanpa perlu pembenaran atau pengakuan eksternal. Sebab bentuk cinta demikian datang dari hati yang bersih dan ikhlas, yang tidak mencari keuntungan atau pengakuan, tetapi hanya menginginkan kedekatan dengan Sang Pencipta.
Di era digital ini, di mana standar seperti #RelationshipGoals banyak mengatur cara kita melihat hubungan, Rabi’ah al-Adawiyah mengajak kita untuk berpikir lebih dalam. Cinta bukan hanya soal penampilan luar atau momen-momen indah yang bisa diunggah di media sosial. Cinta sejati adalah tentang keikhlasan, pengorbanan, dan pengabdian tanpa syarat kepada Allah Swt. Cinta yang dimiliki Rabi’ah al-Adawiyah adalah cinta yang mengajarkan kita untuk mencintai dengan sepenuh hati, tanpa harapan balasan duniawi dan untuk mengutamakan Tuhan di atas segalanya. Dalam dunia yang sering terjebak dalam penampilan dan pencapaian sementara, mari kita renungkan kembali arti cinta yang sejati, yang lebih dari sekadar #RelationshipGoals.
Kurban Berkelanjutan: Upaya Bijak Merawat Alam
/0 Comments/in Islam, Opini /by Layyin LalaSelamat Iduladha! Hari raya Iduladha identik dengan ibadah kurban. Ibadah kurban menjadi peringatan perjalanan spiritual Nabi Ibrahim As yang bermimpi mengorbankan anaknya, Ismail atas perintah Allah. Saat akan dikorbankan, Allah menggantinya dengan seekor kambing. Hikmah perjalanan spiritual Nabi Ibrahim As tersebut kemudian menjadi ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Dalam khutbah “Iduladha dan Eko-teologi: Pengorbanan untuk Keberlanjutan Alam” oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, beliau menjelaskan bahwa hikmah dalam berkurban yaitu upaya untuk melestarikan alam. Beliau menjelaskan bahwa berkurban adalah upaya menjaga jumlah hewan ternak agar tidak berlebihan. Jika hewan ternak terlalu banyak, bisa terjadi masalah lingkungan seperti rusaknya tanah, berkurangnya tanaman, dan tercemarnya air. Melalui ibadah kurban, jumlah hewan ternak bisa tetap seimbang.
Kurban di Indonesia
Di Indonesia, hewan yang dikurbankan biasanya berupa kambing, domba, kerbau atau sapi. Berbeda dengan kebiasaan di Timur Tengah yang kerap menjadikan unta sebagai pilihan lainnya saat berkurban. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan kondisi geografis Di wilayah Timur Tengah. Unta merupakan hewan yang lebih umum dijumpai dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu, unta juga mampu bertahan hidup di daerah gurun yang kering, sehingga lebih mudah dipelihara di sana. Sementara itu, di Indonesia, kondisi lingkungan yang lebih tropis membuat kambing, domba, dan sapi lebih mudah dipelihara dan tersedia dalam jumlah yang cukup.
Sangat disayangkan jika momen beribadah justru malah menimbulkan madharat yang juga berdampak besar kepada lingkungan. Terlebih, plastik sekali pakai membutuhkan berjuta-juta tahun untuk dapat terurai. Oleh karenanya, penting bagi seluruh umat Muslim untuk memperhatikan aspek ekologis dalam berkurban. Sehingga, proses ibadah dapat membawa kebermanfaatan yang lebih banyak baik bagi sesama manusia dan keberlanjutan alam.
Kurban dalam Perspektif Ekologis
Al-Qur’an dalam Surah Al-An’am ayat 38 yang memiliki arti: “Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua makhluk hidup saling berhubungan dan saling membutuhkan. Allah menciptakan berbagai macam ekosistem yang membentuk alam semesta. Sebagai manusia, kita diberi tugas untuk menjaga dan menghormati semua bentuk kehidupan, terutama lingkungan dan alam.
Dengan demikian, setiap kehidupan yang ada di bumi merupakan bentuk penciptaan yang sempurna. Oleh karenanya, bukan perilaku yang bijaksana jika umat Islam merusak atau menghilangkan kehidupan yang ada. Apalagi melakukan ibadah, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan kerusakan.
Penyelenggaraan kurban, tidak hanya berfokus pada pembagian daging kepada masyarakat. Di sisi lain, proses pemotongan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Apalagi proses penyembelihan hewan kurban juga menghasilkan limbah. Oleh karenanya, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan proses penyembelihan agar tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
Misalnya, saat proses pemotongan hewan kurban berlangsung, limbah seperti darah hewan tidak boleh langsung dibuang begitu saja ke saluran air atau tanah terbuka. Darah hewan yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, terutama sumber air di sekitarnya seperti sungai, selokan, atau sumur warga. Jika limbah tersebut bercampur dengan air bersih, maka dapat menyebabkan pencemaran dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, darah dan limbah lainnya perlu diolah atau ditampung terlebih dahulu, misalnya dengan membuat lubang khusus sebagai tempat pembuangan, lalu ditimbun dengan tanah setelah selesai. Selain lebih bersih, cara ini juga membantu menjaga lingkungan tetap sehat dan tidak menimbulkan bau yang mengganggu.
Selain itu, dalam pembagian daging, dianjurkan untuk menggunakan wadah yang ramah lingkungan. Penggunaan wadah yang ramah lingkungan dapat menyesuaikan dengan alternatif wadah lokal. Contohnya, di Jawa bisa pakai besek atau daun pisang. Di Aceh pakai daun nipah. Di Maluku ada anyaman daun gamutu. Di Kalimantan bisa pakai bronsong, kreneng, atau purun. Alternatif lainnya ialah masyarakat membawa wadah sendiri dari rumah untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai.
Hikmah Kurban Berkelanjutan untuk Penyelamatan Alam
Jika kita telaah lebih lanjut, kurban dengan memperhatikan aspek-aspek ekologis akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hubungan manusia dengan Tuhan (hablumminallah), manusia dengan manusia (hablumminannas), dan manusia dengan alam (hablumminal alam) dapat terjalin dengan baik.
Adapun kurban yang dilakukan dengan memperhatikan lingkungan membawa banyak manfaat. Hewan yang dirawat di lingkungan sehat akan menghasilkan daging berkualitas, sehingga ibadah kurban menjadi maksimal sebagai bentuk hubungan yang baik dengan Allah (hablumminallah). Daging yang berkualitas kemudian dibagikan kepada sesama. Sehingga dapat mempererat hubungan sosial dan rasa kepedulian antar manusia (hablumminannas). Selain itu, dengan mengelola limbah kurban dengan benar dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dapat meningkatkan hubungan manusia dengan alam (hablumminal alam) untuk menjaga kelestarian alam dari pencemaran dan kerusakan.
Oleh karenanya, tradisi kurban dengan memperhatikan sisi ekologis harus kita rawat setiap tahunnya. Hal tersebut berguna agar kurban yang dilakukan dapat berkelanjutan dan tidak membawa kerusakan bagi lingkungan. Kurban berkelanjutan mendorong kita untuk lebih bijak dalam memilih hewan, mengelola proses penyembelihan, serta mengurangi dampak negatif terhadap alam melalui pengelolaan limbah dan penggunaan bahan ramah lingkungan. Jika dilakukan secara konsisten, kurban yang ramah lingkungan dapat menjadi upaya penyelamatan alam, sekaligus memperkuat nilai-nilai keberlanjutan dalam praktik baik keagamaan.
Membaca Kembali Relasi Pasutri: Dari Domestikasi hingga Childfree
/0 Comments/in Ketahanan Keluarga, Opini /by M. Khoirul Imamil M Imamil M“Perempuan (bukan) Makhluk Domestik,” begitu kata Kiai Faqihudin Abdul Kodir dalam judul salah satu bukunya. Menurut beliau, pembentukan opini publik yang menempatkan kaum perempuan (istri) sebagai figur yang ‘hanya’ ditempatkan di rumah amatlah patriarkis dan timpang. Perempuan dinilai menderita ketidakadilan gender akibat disposisi peran dalam kehidupan bermasyarakat.
Terlebih, pemosisian yang demikian juga berpotensi menghambat kemajuan peradaban. Hal ini dikarenakan, domestikasi kaum perempuan mengakibatkan berkurangnya aktivitas pendidikan, pengabdian, serta pekerjaan perempuan di luar rumah. Padahal, semestinya perempuan dapat memperoleh dan memenuhi hak-haknya tersebut meski ia telah menikah. Sehingga, domestikasi dianggap perlu untuk dikritisi sebagai salah satu wujud ketimpangan gender.
Kesetaraan adalah Keniscayaan
Sejatinya, ketimpangan dalam bentuk apa pun memang sepenuhnya tak boleh terjadi. Manusia dalam rupa apa pun juga, baik pria maupun wanita, terlahir dalam kesetaraan. Alquran misalnya, memberi isyarat bahwa di mata Tuhan manusia sejajar kedudukannya. Hanya saja, perbedaan di antara mereka terletak pada ketaatan (taqwa) terhadap petunjuk dan ketentuan-ketentuan-Nya.
Apabila kita berkaca pada prinsip ideologi ketuhanan dalam proses pembentukan hukum yang dipelopori Immanuel Kant, model isyarat Alquran ini dapat dimaknai seperti ini: “Kedudukan manusia sama dan sederajat di mata hukum. Perbedaan timbul akibat dari tingkah laku manusia sendiri, apakah ia taat atau tidak. Mereka yang taat berada di kedudukan yang luhur, sementara mereka yang memberontak akan sengsara dalam jurang kehinaan.” Alhasil, sampai di sini kita sepakat terkait prinsip kesetaraan sebagai suatu keniscayaan tersebut.
Dalam perjalanannya, topik kesetaraan ini menjadi salah satu bahasan menarik, utamanya dalam relasi lelaki dan perempuan yang telah berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). Salah satu topik yang acap menjadi perbincangan adalah terkait pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam banyak narasi, peran pemenuh kebutuhan keluarga sering disandarkan pada suami yang juga sekaligus merangkap tahta kepala keluarga.
Sementara, istri berperan sebagai pengelola manajerial urusan domestik, mulai dari hidangan keluarga, anak, kebersihan rumah, dan sebagainya. Bila kita telisik lebih dalam, pola semacam ini sejatinya merupakan warisan bijak dari pola kehidupan masyarakat pra-aksara zaman berburu dan meramu (food gathering).
Sejarah mencatat, salah satu tahap progresivitas masyarakat pra-aksara adalah dikenalnya pembagian kerja semacam ini. Meski di masa food gathering mereka belum mengenal sistem alat, tukang, dan pertanian, sistem pembagian kerja menghasilkan pola hubungan sinergis yang apik antara kaum lelaki dan perempuan dalam masyarakat nomaden kala itu. Kaum pria memegang tanggung jawab atas kebutuhan makanan, tempat tinggal, serta keamanan kelompok. Di saat bersamaan, kaum ibu bertanggung jawab atas pengolahan makanan dan pemeliharaan keturunan.
Inferioritas Peran Wanita
Sayangnya, perjalanan waktu dan budaya dalam kontestasi sejarah membuat deviasi destruktif terhadap pola ini. Gerakan maskulinitas yang tercatat muncul sekira 3000 tahun sebelum masehi pada muaranya menghasilkan ketimpangan serius dalam relasi kaum pria dan kaum puan. Perempuan diposisikan inferior ketimbang laki-laki yang dinilai lebih mulia dan unggul. Tak pelak, sistem pembagian kerja pun terkena imbasnya. Segala sesuatu yang dikelola dan dikerjakan kaum pria dinilai lebih baik ketimbang pekerjaan wanita.
Bekerja di kantor, di sekolah, di proyek-proyek swasta, serta di gedung-gedung pemerintah dianggap lebih mulia ketimbang mengurus rumah tangga dan anak. Dominasi kaum pria bahkan semakin menguat dengan munculnya paham perempuan sebagai kaum kelas dua dan cenderung disepelekan.
Dalam tarikh Islam misalnya, pada masa sebelum diutusnya Rasulullah Muhammad SAW, bangsa Arab memiliki kebiasaan membunuh bayi perempuan karena dianggap tidak bernilai sebagaimana bayi laki-laki yang dapat diharapkan menjadi pemimpin suku, kafilah dagang, serta tentara perang kelak saat dewasa.
Bila dicermati, penomorduaan perempuan amatlah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity). Kemanusiaan mengajarkan akan kesederajatan yang berarti penolakan terhadap penjajahan kasta maupun kelas-kelas stratifikatif. Terlebih, dalam kasus bangsa Arab misalnya, apabila kebiasaan membunuh bayi perempuan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi bangsa Arab akan terpupus dan lenyap dari muka bumi.
Beruntung, Allah sang Hafizh mengutus manusia paripurna dengan ajaran Islam yang menerangi serta menyadarkan manusia dari kebobrokan nurani. Hal ini bukan berarti mensimplifikasi peran perempuan sekadar sebagai agen perkembangbiakan semata, melainkan ingin menunjukkan betapa besarnya kontribusi dan kedudukan perempuan terhadap eksistensi jangka panjang umat manusia. Permasalahan ini sering mengalami miskonsepsi baik dari kalangan kaum pria maupun wanita.
Dalam ranah hubungan rumah tangga misalnya, pemeliharaan keturunan/reproduksi dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yang penting dalam hubungan dwi insan. Berbagai kalangan beranggapan bahwa hubungan pria-wanita dalam bingkai rumah tangga lebih ditujukan untuk membuat keduanya bahagia. Alhasil, tanggung jawab untuk turut melahirkan generasi yang lebih baik kian terpinggirkan.
Childfree dan Keraguan
Salah satu indikasi nyata dari keterpinggiran tanggung jawab reproduksi ini adalah munculnya paham childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak meski memiliki kemampuan. Istilah ini sempat booming beberapa waktu silam, meski kini tenggelam oleh berita politik dan gosip artis.
Bagi para penganut paham ini, childfree dirasa ideal untuk membangun hubungan dwi insan yang lebih baik tanpa perlu terganggu dengan keberadaan anak. Bila dilihat secara saksama, paham childfree seolah meletakkan anak sebagai beban sekaligus penghambat atas terwujudnya hubungan harmonis pasangan.
Terlebih, penganut childfree seringkali menisbatkan pilihannya tersebut pada isu seputar peningkatan populasi yang bergerak secara eksponensial sebagaimana diterangkan Robert Malthus. Penganut paham childfree juga diselimuti kekhawatiran akan ketidakmampuan diri untuk mendidik anak di masa depan. Muncul keraguan dan kegamangan apabila orang tua gagal mengasuh anak, maka anaklah yang akan menjadi imbasnya. Mereka mencontohkan anak-anak salah didik dan salah pergaulan yang seringkali ditengarai oleh buruknya pola asuh keluarga sebagai bentuk pembenaran atas pilihan tak berketurunan.
Padahal, semestinya kekhawatiran semacam ini perlu kita renungkan bersama. Mencermati isyarat Alquran dalam proses penciptaan manusia, sang Khalik menghendaki penciptaan manusia dalam rangka menjadikan mereka selaku khalifah perawat jagad. Ia bahkan pernah ditegur malaikat-Nya karena mereka khawatir bahwa manusia hanya akan merusak bumi mahakarya-Nya. Dengan penuh wibawa, Ia membalas, “Aku lebih mengetahui apa yang tiada kamu ketahui.” Logika ini bisa kita gunakan dalam permasalahan childfree, terutama dalam pengkhawatiran soal anak di masa depan.
Di dalam keterangan kitab Kanzun Najah wa as-Surur terdapat penjelasan terkait doa untuk anak. Menurut salah seorang guru kami, doa tersebut menjelaskan bahwa seyogianya bagi setiap orang tua untuk mendahulukan tugas pemenuhan hak-hak anak darinya ketimbang merisaukan masa depan anak. Pondasi pemikiran semacam ini amat terikat dengan landasan ketauhidan, bahwa esensi dari segala sesuatu adalah karya Allah. Sementara, manusia memperoleh ruang pengupayaan (ikhtiyariyyah) yang mesti dimaksimalkan.
Manakala sepasang suami istri diberkati Allah dengan kemampuan untuk berketurunan, alangkah bijaksana bila keduanya menunaikan amanah tersebut. Tentunya, dengan tetap diikuti tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, serta menuntun anak sesuai dengan jalan kebenaran yang diyakini. Sementara, baik buruknya anak di kemudian hari bukanlah menjadi tanggung jawab mereka, melainkan kembali kepada ranah prerogatif Allah, Dzat yang tak pernah mengecewakan hamba-hamba-Nya.