Pembahasan nikah dalam hukum fikih hampir seluruhnya dipengaruhi cara pandang terhadap seks dan seksualitas. Teks-teks kitab klasik (kitab kuning), terutama yang ditulis oleh ulama-ulama pada Abad Pertengahan, hampir seluruhnya bias gender dan dipengaruhi cara pandang seks dan seksualitas laki-laki. Hal ini tercermin mulai dari definisi nikah, syarat dan rukun nikah, dan sebagainya. Pertama-tama, perempuan diposisikan sebagai objek seksualitas. Laki-laki (al-zauj) memiliki otoritas penuh atas tubuh perempuan. Segala keputusan rumah tangga, hingga persoalan seks, ada pada laki-laki.
Dari definisi nikah saja sangat jelas sekali bias laki-lakinya. Nikah adalah akad (kontrak) untuk membeli, memiliki, atau menikmati vagina (al-bud’i) perempuan. Jadi, seolah-olah yang berhak memiliki dan menikmati seks serta seksualitas hanyalah laki-laki. Perempuan tugasnya hanyalah menerima, menuruti, dan melayani kehendak serta keinginan laki-laki.
Padahal, menurut Michel Foucault, seksualitas adalah konstruksi budaya, hasil perselingkuhan kekuasaan dan pengetahuan, sebuah produk wacana (diskursus). Foucault mengamati pergeseran cara pandang seks dan seksualitas dari ars erotica ke scientia sexualis, yaitu praktik-praktik seksualitas dari yang natural-given kepada pewacanaan seksualitas atau kontrol seksualitas melalui wacana.
Oleh karena itu, sebelum membahas lebih dalam bagaimana cara pandang seks dan seksualitas begitu kuat memengaruhi pendapat dan cara pandang ulama dalam memahami nikah, terlebih dahulu akan dijelaskan apa itu seks dan seksualitas.
Seks
Seks adalah sebuah konsep pembedaan jenis kelamin berdasarkan faktor-faktor biologis, hormonal, dan patologis. Secara biologis, manusia dibedakan berdasarkan dua jenis kelamin, laki-laki (male) dan perempuan (female). Begitu juga pembedaan jenis kelamin berdasarkan sosial, manusia dikenal dua jenis kelamin, laki-laki (man) dan perempuan (woman).
Secara biologis, manusia diberikan oleh Tuhan beberapa organ tubuh dengan fungsi dan tugas masing-masing, seperti dua kaki untuk berjalan, dua telinga untuk mendengar, dua mata untuk melihat, dan dua tangan untuk bekerja serta beraktivitas. Selain itu, manusia juga dibekali organ tubuh yang spesifik dan khusus hanya dimiliki masing-masing jenis kelamin. Karena itu disebut organ seks. Organ seks laki-laki, antara lain, berupa penis dan testis. Sebaliknya, manusia berjenis kelamin perempuan mempunyai vagina, klitoris, dan rahim. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian Tuhan. Tak seorang pun bisa membuat sama persis dan mengubahnya. Boleh jadi, dewasa ini akibat kemajuan teknologi, seseorang dimungkinkan mengubah jenis kelaminnya (transseksual), tetapi perubahan tersebut sejauh ini tak mampu menyamai fungsi dan sistem organ-organ biologis manusia yang asli.
Penciptaan Tuhan dengan alat kelamin berbeda sesungguhnya agar manusia saling melengkapi, saling menghormati, dan saling mengasihi satu sama lain. Sehingga tercipta kehidupan damai dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam konteks agama, khususnya Islam, semua bentuk perbedaan dalam diri manusia, seperti warna kulit, ras, bahasa, jenis kelamin biologis dan sosial (gender), dan bahkan agama dimaksudkan agar antara satu sama lain saling mengenal (lita’arafu) untuk kemudian membangun kerja sama dan saling berinteraksi membangun manusia beradab yang penuh kedamaian dan keharmonisan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Seksualitas
Seksualitas adalah sebuah proses sosial budaya yang mengarahkan hasrat seksual atau birahi manusia. Seksualitas manusia dipengaruhi oleh interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, agama, dan spiritualitas. Ada perbedaan penting antara seks dan seksualitas. Seks, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, adalah sesuatu yang bersifat biologis dan karenanya dianggap sebagai sesuatu yang stabil. Seks biasanya merujuk pada alat kelamin dan tindakan alat kelamin itu secara seksual. Meskipun seks dan seksualitas secara analisis merupakan istilah berbeda, istilah seks sering digunakan untuk menjelaskan keduanya. Misalnya, seks juga digunakan sebagai istilah yang merujuk pada praktik seksual atau kebiasaan.
Akan tetapi, perbedaan keduanya sangat jelas. Seks merupakan hal yang given atau terberi. Sebaliknya, seksualitas merupakan konstruksi sosial-budaya. Seksualitas adalah konsep yang lebih abstrak, mencakup aspek yang tak terhingga dari keberadaan manusia, termasuk di dalamnya aspek fisik, psikis, emosional, politik, dan hal-hal yang terkait dengan kebiasaan manusia. Seksualitas, sebagaimana dikonstruksikan secara sosial, adalah pernyataan dan penyangkalan secara rumit dari perasaan dan hasrat. Tidak heran jika seksualitas mempunyai konotasi, baik positif maupun negatif, serta mengakar dalam konteks masyarakat tertentu.
Seksualitas merupakan tema yang sangat luas. Seksualitas mempunyai banyak dimensi, seperti dimensi relasi, rekreasi, prokreasi, emosional, fisik, sensual, dan spiritual. Hal-hal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Seksualitas menjelaskan sebuah bentuk komunikasi yang intim, baik dengan diri sendiri maupun dengan orang lain, terlepas dari apa pun jenis kelamin atau gendernya. Seksualitas merupakan bentuk interaksi yang menyenangkan, erotis, romantis, penuh gairah, dan kreatif.
Kesadaran tentang seksualitas, kata Foucault, ternyata tidak tunggal dan telah mengalami banyak pergeseran. Pada awalnya, orang menganggap bahwa hasrat seksual merupakan sesuatu yang alami dan dialami oleh siapa pun. Tetapi kemudian muncul kontrol atas nama moralitas terhadap seksualitas. Hasrat seksual dipahami sebagai semacam “dosa asal” yang harus dikontrol, diawasi, dan didisiplinkan agar tidak liar dan di luar batas-batas tertentu yang sudah digariskan oleh sistem moralitas. Seksualitas tidak lagi dipandang sebagai bagian dari tubuh, melainkan berada di luar tubuh.
Foucault mengamati pergeseran cara pandang seksualitas sejak zaman Yunani dan Roma, Abad Pertengahan, hingga Eropa Modern. Menurutnya, kehidupan masyarakat di zaman Yunani-Roma sudah mengenal etika atau sistem moralitas. Namun, etika yang mereka anut bukanlah etika yang bersumber dari sesuatu yang bersifat adikodrati. Sistem etika yang mereka anut dikenal dengan istilah epimelia heautau, yaitu sebuah sikap mawas diri terhadap segala perilaku yang mereka kerjakan.
Menurut Foucault, seluruh masyarakat Yunani dan Roma dituntut untuk mencapai kondisi epimelia heautau, karena dianggap sebagai sebuah kebajikan tersendiri. Pengendalian dan mawas diri merupakan sesuatu yang terhormat dalam kultur Greco-Roman. Seseorang baru dikatakan menjadi subjek yang bermoral dalam masyarakat Yunani-Roma apabila seseorang telah berada dalam kondisi epimelia heautau. Dalam mencapai epimelia heautau itu, masyarakat Yunani dan Roma tidak mengenal adanya sistem moral baku yang mengharuskan mereka bertingkah laku sama.
Begitu juga dalam kehidupan seksual mereka. Foucault menyimpulkan tingkah laku etik seksualitas masyarakat Yunani-Roma diarahkan pada pemahaman yang mereka sebut aphrodisia. Dalam kultur Yunani dan Helenistik, aphrodisia dimaknai sebagai segala tindakan, gerak, sikap, sentuhan, atau kontak yang menghasilkan suatu kenikmatan khusus, khususnya kenikmatan yang dihasilkan tubuh. Dengan ditekankannya aphrodisia pada tubuh, maka bisa dibaca substansi seksualitas di masa Yunani dan Roma adalah seni pengendalian terhadap hal-hal yang menimbulkan rangsangan kenikmatan terhadap tubuh.
Mereka yang dipandang bermoral dalam seksualitas adalah mereka yang mampu mengontrol dan meregulasi meluapnya aphrodisia pada tubuh. Sedangkan mereka yang dianggap tak bermoral adalah mereka yang tidak dapat menguasai meluapnya surplus aphrodisia pada tubuh mereka. Karena itu, subjek yang dianggap memiliki integritas dalam seksualitas adalah subjek yang mampu mengukur dan menakar aphrodisia berdasarkan kebutuhan wajar tubuh mereka.
Menurut Foucault, kebenaran mengenai seks di masa Yunani dan Roma bukanlah kebenaran yang dikonstruksikan dari pengalaman tubuh manusia, melainkan dari dalam pengalaman erotik tubuh pribadi manusia sendiri. Cara pandang seperti ini mulai bergeser ketika memasuki Abad ke-19. Dengan bahasa yang sangat puitis, Foucault mengatakan, keterbukaan bak siang hari itu segera disusul oleh senja, sampai tiba malam-malam menonton kaum Borjuasi Victorian. Sejak itulah seksualitas dipingit rapat. Dirumahtanggakan. Seksualitas menjadi jumud. Lenyapnya erotika kebenaran atau cara pandang seksualitas berdasarkan pengalaman natural-given tubuh ini, kata Foucault, intinya terletak pada adanya pergeseran penafsiran antara Eropa dalam cakrawala kultur Yunani dengan Eropa dalam cakrawala kultur pastoral mengenai hakikat tubuh dan hasrat kenikmatan seksualnya.
Memasuki zaman Victoria, kebenaran seks dan seksualitas kemudian terlepas dari tubuh dan berada di luar tubuh. Kebenaran seks dan seksualitas dikurung dalam pewacanaan, sebuah teknik pengumpulan dan pembentukan wacana melalui media “pengakuan dosa” oleh Gereja. Sejak saat itu, seks dan seksualitas berada dalam otoritas gereja. Moralitas gereja menentukan mana yang baik dan mana yang buruk; antara yang ditolak dan yang diterima. Orang dituntut bersikap dan berperilaku seragam sesuai norma yang digariskan pemuka agama. Metode confession ini di zaman modern mewujud dalam ilmu-ilmu pengetahuan seperti kedokteran, psikologi, dan sebagainya.
Kekerasan Seksual dan Disabilitas: “Pencegahan Dimulai dari Kampus”
/0 Comments/in Opini /by Safaruddin HarefaKekerasan seksual adalah salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Dalam beberapa tahun terakhir, isu ini semakin mendapat perhatian, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, sebagai pusat intelektual dan pembentukan karakter generasi muda, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, termasuk mahasiswa dengan disabilitas. Namun, kenyataannya masih banyak kampus yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan memadai terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda dalam melawan kekerasan seksual. Selain menghadapi risiko kekerasan seksual yang lebih tinggi dibandingkan populasi umum, mereka juga sering kali dihadapkan pada hambatan-hambatan yang memperparah situasi. Hambatan fisik, komunikasi, dan stigma sosial menjadi faktor-faktor yang memperkuat kerentanan mereka. Secara statistik, penyandang disabilitas lebih mungkin menjadi korban kekerasan seksual karena pelaku sering memanfaatkan kondisi kerentanan mereka. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kejadian akibat keterbatasan aksesibilitas, ketakutan akan stigma, atau kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti-kekerasan seksual. Sebagai institusi pendidikan, kampus tidak hanya bertugas memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk lingkungan yang inklusif, aman, dan bermartabat. Pencegahan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas utama, dan pendekatan yang digunakan harus inklusif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kampus harus aktif mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Program edukasi ini harus mencakup isu-isu terkait disabilitas, seperti bagaimana mengenali dan mendukung korban penyandang disabilitas. Kegiatan seperti seminar, workshop, dan pelatihan dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu, kampus harus memastikan bahwa seluruh fasilitas, termasuk ruang pengaduan, pusat layanan kesehatan, dan sarana pendukung lainnya, dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan jalur khusus, alat bantu komunikasi, serta petugas yang memahami kebutuhan disabilitas.
Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, seperti yang diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, merupakan langkah penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Satgas ini harus terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman tentang isu disabilitas, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Mekanisme ini harus ramah disabilitas, misalnya dengan menyediakan layanan pelaporan dalam berbagai format seperti teks, audio, atau video, serta melibatkan juru bahasa isyarat jika diperlukan.
Kampus juga dapat bekerja sama dengan organisasi yang fokus pada isu disabilitas untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam menyusun kebijakan dan program pencegahan kekerasan seksual. Kolaborasi ini juga dapat membantu meningkatkan pemahaman civitas akademika tentang kebutuhan penyandang disabilitas. Budaya kampus yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia adalah kunci dalam pencegahan kekerasan seksual. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan kebijakan formal, tetapi juga memerlukan perubahan budaya yang lebih luas. Kampus harus menjadi tempat di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, merasa aman dan dihargai.
Perubahan budaya ini dapat dimulai dengan kampanye anti-kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menyebarkan pesan pentingnya mencegah kekerasan seksual. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau kegiatan kampus. Selain itu, kampus harus mendorong partisipasi aktif mahasiswa penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan kampus. Dengan melibatkan mereka secara langsung, kampus dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dosen dan staf kampus juga harus mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami isu kekerasan seksual dan disabilitas. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pencegahan kekerasan seksual di kalangan penyandang disabilitas. Salah satu tantangan terbesar adalah stigma yang masih melekat di masyarakat. Banyak orang yang masih menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak rentan terhadap kekerasan seksual, sehingga kebutuhan mereka sering diabaikan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya. Banyak kampus yang belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung penyandang disabilitas. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang isu disabilitas di kalangan civitas akademika juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan.
Namun, di balik tantangan ini, terdapat harapan besar bahwa kampus dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kekerasan seksual dapat dicegah, dan hak-hak penyandang disabilitas dapat dihormati sepenuhnya. Pencegahan kekerasan seksual dimulai dari kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi seluruh anggotanya, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman kekerasan seksual. Melalui pendekatan yang inklusif, edukasi yang berkelanjutan, dan perubahan budaya, kampus dapat menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua.
Mari kita jadikan kampus sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Dengan melibatkan semua pihak, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan menghormati hak asasi manusia. Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama, dan langkah pertama dimulai dari kampus kita.
Krisis Lingkungan Butuh Sentuhan Perempuan
/0 Comments/in Opini /by Adipatra WicaksanaBila kita berbicara soal perubahan iklim dan lingkungan, pasti kita langsung terbayang tentang musim kemarau yang berkepanjangan, bencana banjir, atau bahkan polusi udara yang makin parah. Namun, pernahkah kita berpikir siapa saja yang membuat kebijakan untuk menyelamatkan bumi ini? Ternyata, perempuan sering sekali terpinggirkan dari ruang pengambilan keputusan lingkungan.
Dengan tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak, dunia tidak bisa lagi mengabaikan potensi perempuan. Sudah saatnya kita menggeser paradigma dan memastikan bahwa perempuan mendapatkan tempat di meja pengambilan keputusan, bukan hanya demi kesetaraan, tetapi demi menyelamatkan bumi yang kita tinggali bersama.
Kenapa Perempuan Penting untuk Memutuskan Kebijakan?
Perempuan biasanya lebih dekat dengan alam. Jika kita lihat di desa-desa, perempuan sering kali yang paling tahu soal cara mengatur air, menghemat energi, atau bahkan mengelola lahan kecil untuk bercocok tanam. Mereka memiliki pengalaman langsung. Jadi, logis kalau suara mereka sangat diperlukan dalam diskusi besar soal kebijakan lingkungan. Tapi kenyataannya, hanya sedikit perempuan yang memiliki posisi untuk benar-benar memengaruhi kebijakan ini.
Data baru dari Women’s Environment & Development Organization (WEDO) menunjukkan 34% partisipasi perempuan dalam delegasi partai di CoP28, persentase yang sama dengan 10 tahun lalu. Bahkan organisasi lingkungan berbasis Islam, yaitu Green Islamic yang dipimpin perempuan, hanya mencatat sekitar 24%.
Padahal, dalam hal membangun ketahanan iklim di masyarakat, melibatkan perempuan sangat penting. Faktanya, PBB melaporkan bahwa masyarakat lebih berhasil dalam strategi ketahanan dan pengembangan kapasitas ketika perempuan menjadi bagian dari proses perencanaan. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa ketika perempuan terlibat, kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan ramah lingkungan.
Hal ini dibuktikan secara global. Perempuan telah menunjukkan potensi mereka dalam memimpin perubahan. Contohnya, Greta Thunberg dan Christiana Figueres adalah dua tokoh yang menjadi simbol perjuangan lingkungan dunia. Greta memimpin gerakan “Fridays for Future,” sementara Christiana Figueres memainkan peran penting dalam “Perjanjian Paris 2015.” Kepemimpinan mereka membuktikan bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk memobilisasi massa dan menciptakan perubahan sistemik.
Hambatan yang Terus-Menerus Menghadang
Ada banyak hambatan yang membuat perempuan sulit berkontribusi secara penuh dalam isu-isu lingkungan. Hambatan ini bukan hanya persoalan struktural dan sosial, tetapi juga kultural.
Beberapa alasan mengapa perempuan susah masuk ke ranah kebijakan adalah partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan yang sangat minim. Islam mendorong perempuan untuk berkontribusi dalam kebaikan dan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk di ranah publik. Namun, hambatan sosial, seperti stereotip gender dan kurangnya dukungan keluarga, sering menjadi penghalang. Misalnya, perempuan yang ingin terlibat dalam program lingkungan sering kali dihadapkan pada tuntutan domestik yang lebih besar dibandingkan laki-laki.
Di banyak tempat, perempuan memiliki akses terbatas terhadap pendidikan formal, apalagi yang berkaitan dengan isu lingkungan. Padahal, pendidikan adalah kunci untuk memahami dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Perspektif Islam sangat jelas menekankan pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Ibnu Majah)
Budaya patriarki juga sering kali membuat peran perempuan hanya menjadi pelaksana kebijakan, bukan pembuat atau bahkan penentu kebijakan. Ini mempersempit ruang mereka untuk memberikan solusi yang inklusif dan inovatif dalam isu lingkungan.
Bagaimana Solusinya?
Aksi nyata peduli lingkungan, seperti menanam pohon demi masa depan yang lebih baik, perlu didorong lebih lanjut. Yang jelas, kita butuh perubahan cara pandang. Program-program seperti yang dilakukan oleh LLHPB Aisyiyah, dengan menggandeng perempuan sebagai aktor utama dan memasyarakatkan “Fikih Lingkungan,” bisa menjadi contoh yang baik. Mereka mencoba membawa perspektif Islam dalam upaya lingkungan, sekaligus mendorong perempuan untuk lebih aktif. Dengan begitu, agama bisa menjadi dasar untuk memperjuangkan isu lingkungan sekaligus memberdayakan perempuan.
Pesantren-pesantren juga bisa menjadi tempat yang strategis untuk edukasi lingkungan, misalnya dengan mengajarkan santri perempuan soal pengelolaan sampah secara 3R atau pengelolaan sumber energi dengan bijak.
Contoh lainnya di dunia internasional adalah Women and Environment Development Organization (WEDO). Organisasi ini memimpin kampanye global untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam isu perubahan iklim, seperti di UN Climate Summits. WEDO juga memfasilitasi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan lingkungan. Hal ini bisa diimplementasikan di Indonesia dengan menyelenggarakan forum diskusi dan lokakarya yang melibatkan perempuan di kawasan rawan bencana untuk berbagi pengalaman dan solusi berbasis komunitas.
Atau bahkan dapat mengikuti langkah dari Gender and Climate Change Action Plan (GCCAP), yang memberikan panduan kepada negara-negara untuk mengintegrasikan gender ke dalam kebijakan iklim nasional. Perempuan dilatih untuk berpartisipasi dalam negosiasi kebijakan lingkungan. Apabila ini diimplementasikan di Indonesia, hal tersebut dapat membentuk kelompok advokasi khusus perempuan untuk isu-isu lokal seperti deforestasi, pencemaran air, atau pertambangan, dengan memberikan pelatihan hukum dan negosiasi kebijakan.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa dengan fokus pada perempuan, kita tidak hanya mendukung kesetaraan gender, tetapi juga menciptakan solusi lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan mengatasi beberapa hambatan dengan solusi di atas, perempuan dapat menjadi penggerak utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Perspektif Islam yang mendukung keadilan gender dan keberlanjutan harus dijadikan pedoman untuk memberdayakan perempuan di segala aspek, termasuk dalam pelestarian lingkungan lewat kebijakan-kebijakan strategis yang diambil. Perempuan tidak hanya terus-terusan menjadi korban perubahan iklim, tetapi juga pemimpin perubahan lewat penentu kebijakan.
Seks dan Seksualitas
/0 Comments/in Opini /by Jamaluddin MuhammadPembahasan nikah dalam hukum fikih hampir seluruhnya dipengaruhi cara pandang terhadap seks dan seksualitas. Teks-teks kitab klasik (kitab kuning), terutama yang ditulis oleh ulama-ulama pada Abad Pertengahan, hampir seluruhnya bias gender dan dipengaruhi cara pandang seks dan seksualitas laki-laki. Hal ini tercermin mulai dari definisi nikah, syarat dan rukun nikah, dan sebagainya. Pertama-tama, perempuan diposisikan sebagai objek seksualitas. Laki-laki (al-zauj) memiliki otoritas penuh atas tubuh perempuan. Segala keputusan rumah tangga, hingga persoalan seks, ada pada laki-laki.
Dari definisi nikah saja sangat jelas sekali bias laki-lakinya. Nikah adalah akad (kontrak) untuk membeli, memiliki, atau menikmati vagina (al-bud’i) perempuan. Jadi, seolah-olah yang berhak memiliki dan menikmati seks serta seksualitas hanyalah laki-laki. Perempuan tugasnya hanyalah menerima, menuruti, dan melayani kehendak serta keinginan laki-laki.
Padahal, menurut Michel Foucault, seksualitas adalah konstruksi budaya, hasil perselingkuhan kekuasaan dan pengetahuan, sebuah produk wacana (diskursus). Foucault mengamati pergeseran cara pandang seks dan seksualitas dari ars erotica ke scientia sexualis, yaitu praktik-praktik seksualitas dari yang natural-given kepada pewacanaan seksualitas atau kontrol seksualitas melalui wacana.
Oleh karena itu, sebelum membahas lebih dalam bagaimana cara pandang seks dan seksualitas begitu kuat memengaruhi pendapat dan cara pandang ulama dalam memahami nikah, terlebih dahulu akan dijelaskan apa itu seks dan seksualitas.
Seks
Seks adalah sebuah konsep pembedaan jenis kelamin berdasarkan faktor-faktor biologis, hormonal, dan patologis. Secara biologis, manusia dibedakan berdasarkan dua jenis kelamin, laki-laki (male) dan perempuan (female). Begitu juga pembedaan jenis kelamin berdasarkan sosial, manusia dikenal dua jenis kelamin, laki-laki (man) dan perempuan (woman).
Secara biologis, manusia diberikan oleh Tuhan beberapa organ tubuh dengan fungsi dan tugas masing-masing, seperti dua kaki untuk berjalan, dua telinga untuk mendengar, dua mata untuk melihat, dan dua tangan untuk bekerja serta beraktivitas. Selain itu, manusia juga dibekali organ tubuh yang spesifik dan khusus hanya dimiliki masing-masing jenis kelamin. Karena itu disebut organ seks. Organ seks laki-laki, antara lain, berupa penis dan testis. Sebaliknya, manusia berjenis kelamin perempuan mempunyai vagina, klitoris, dan rahim. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian Tuhan. Tak seorang pun bisa membuat sama persis dan mengubahnya. Boleh jadi, dewasa ini akibat kemajuan teknologi, seseorang dimungkinkan mengubah jenis kelaminnya (transseksual), tetapi perubahan tersebut sejauh ini tak mampu menyamai fungsi dan sistem organ-organ biologis manusia yang asli.
Penciptaan Tuhan dengan alat kelamin berbeda sesungguhnya agar manusia saling melengkapi, saling menghormati, dan saling mengasihi satu sama lain. Sehingga tercipta kehidupan damai dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam konteks agama, khususnya Islam, semua bentuk perbedaan dalam diri manusia, seperti warna kulit, ras, bahasa, jenis kelamin biologis dan sosial (gender), dan bahkan agama dimaksudkan agar antara satu sama lain saling mengenal (lita’arafu) untuk kemudian membangun kerja sama dan saling berinteraksi membangun manusia beradab yang penuh kedamaian dan keharmonisan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Seksualitas
Seksualitas adalah sebuah proses sosial budaya yang mengarahkan hasrat seksual atau birahi manusia. Seksualitas manusia dipengaruhi oleh interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, agama, dan spiritualitas. Ada perbedaan penting antara seks dan seksualitas. Seks, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, adalah sesuatu yang bersifat biologis dan karenanya dianggap sebagai sesuatu yang stabil. Seks biasanya merujuk pada alat kelamin dan tindakan alat kelamin itu secara seksual. Meskipun seks dan seksualitas secara analisis merupakan istilah berbeda, istilah seks sering digunakan untuk menjelaskan keduanya. Misalnya, seks juga digunakan sebagai istilah yang merujuk pada praktik seksual atau kebiasaan.
Akan tetapi, perbedaan keduanya sangat jelas. Seks merupakan hal yang given atau terberi. Sebaliknya, seksualitas merupakan konstruksi sosial-budaya. Seksualitas adalah konsep yang lebih abstrak, mencakup aspek yang tak terhingga dari keberadaan manusia, termasuk di dalamnya aspek fisik, psikis, emosional, politik, dan hal-hal yang terkait dengan kebiasaan manusia. Seksualitas, sebagaimana dikonstruksikan secara sosial, adalah pernyataan dan penyangkalan secara rumit dari perasaan dan hasrat. Tidak heran jika seksualitas mempunyai konotasi, baik positif maupun negatif, serta mengakar dalam konteks masyarakat tertentu.
Seksualitas merupakan tema yang sangat luas. Seksualitas mempunyai banyak dimensi, seperti dimensi relasi, rekreasi, prokreasi, emosional, fisik, sensual, dan spiritual. Hal-hal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Seksualitas menjelaskan sebuah bentuk komunikasi yang intim, baik dengan diri sendiri maupun dengan orang lain, terlepas dari apa pun jenis kelamin atau gendernya. Seksualitas merupakan bentuk interaksi yang menyenangkan, erotis, romantis, penuh gairah, dan kreatif.
Kesadaran tentang seksualitas, kata Foucault, ternyata tidak tunggal dan telah mengalami banyak pergeseran. Pada awalnya, orang menganggap bahwa hasrat seksual merupakan sesuatu yang alami dan dialami oleh siapa pun. Tetapi kemudian muncul kontrol atas nama moralitas terhadap seksualitas. Hasrat seksual dipahami sebagai semacam “dosa asal” yang harus dikontrol, diawasi, dan didisiplinkan agar tidak liar dan di luar batas-batas tertentu yang sudah digariskan oleh sistem moralitas. Seksualitas tidak lagi dipandang sebagai bagian dari tubuh, melainkan berada di luar tubuh.
Foucault mengamati pergeseran cara pandang seksualitas sejak zaman Yunani dan Roma, Abad Pertengahan, hingga Eropa Modern. Menurutnya, kehidupan masyarakat di zaman Yunani-Roma sudah mengenal etika atau sistem moralitas. Namun, etika yang mereka anut bukanlah etika yang bersumber dari sesuatu yang bersifat adikodrati. Sistem etika yang mereka anut dikenal dengan istilah epimelia heautau, yaitu sebuah sikap mawas diri terhadap segala perilaku yang mereka kerjakan.
Menurut Foucault, seluruh masyarakat Yunani dan Roma dituntut untuk mencapai kondisi epimelia heautau, karena dianggap sebagai sebuah kebajikan tersendiri. Pengendalian dan mawas diri merupakan sesuatu yang terhormat dalam kultur Greco-Roman. Seseorang baru dikatakan menjadi subjek yang bermoral dalam masyarakat Yunani-Roma apabila seseorang telah berada dalam kondisi epimelia heautau. Dalam mencapai epimelia heautau itu, masyarakat Yunani dan Roma tidak mengenal adanya sistem moral baku yang mengharuskan mereka bertingkah laku sama.
Begitu juga dalam kehidupan seksual mereka. Foucault menyimpulkan tingkah laku etik seksualitas masyarakat Yunani-Roma diarahkan pada pemahaman yang mereka sebut aphrodisia. Dalam kultur Yunani dan Helenistik, aphrodisia dimaknai sebagai segala tindakan, gerak, sikap, sentuhan, atau kontak yang menghasilkan suatu kenikmatan khusus, khususnya kenikmatan yang dihasilkan tubuh. Dengan ditekankannya aphrodisia pada tubuh, maka bisa dibaca substansi seksualitas di masa Yunani dan Roma adalah seni pengendalian terhadap hal-hal yang menimbulkan rangsangan kenikmatan terhadap tubuh.
Mereka yang dipandang bermoral dalam seksualitas adalah mereka yang mampu mengontrol dan meregulasi meluapnya aphrodisia pada tubuh. Sedangkan mereka yang dianggap tak bermoral adalah mereka yang tidak dapat menguasai meluapnya surplus aphrodisia pada tubuh mereka. Karena itu, subjek yang dianggap memiliki integritas dalam seksualitas adalah subjek yang mampu mengukur dan menakar aphrodisia berdasarkan kebutuhan wajar tubuh mereka.
Menurut Foucault, kebenaran mengenai seks di masa Yunani dan Roma bukanlah kebenaran yang dikonstruksikan dari pengalaman tubuh manusia, melainkan dari dalam pengalaman erotik tubuh pribadi manusia sendiri. Cara pandang seperti ini mulai bergeser ketika memasuki Abad ke-19. Dengan bahasa yang sangat puitis, Foucault mengatakan, keterbukaan bak siang hari itu segera disusul oleh senja, sampai tiba malam-malam menonton kaum Borjuasi Victorian. Sejak itulah seksualitas dipingit rapat. Dirumahtanggakan. Seksualitas menjadi jumud. Lenyapnya erotika kebenaran atau cara pandang seksualitas berdasarkan pengalaman natural-given tubuh ini, kata Foucault, intinya terletak pada adanya pergeseran penafsiran antara Eropa dalam cakrawala kultur Yunani dengan Eropa dalam cakrawala kultur pastoral mengenai hakikat tubuh dan hasrat kenikmatan seksualnya.
Memasuki zaman Victoria, kebenaran seks dan seksualitas kemudian terlepas dari tubuh dan berada di luar tubuh. Kebenaran seks dan seksualitas dikurung dalam pewacanaan, sebuah teknik pengumpulan dan pembentukan wacana melalui media “pengakuan dosa” oleh Gereja. Sejak saat itu, seks dan seksualitas berada dalam otoritas gereja. Moralitas gereja menentukan mana yang baik dan mana yang buruk; antara yang ditolak dan yang diterima. Orang dituntut bersikap dan berperilaku seragam sesuai norma yang digariskan pemuka agama. Metode confession ini di zaman modern mewujud dalam ilmu-ilmu pengetahuan seperti kedokteran, psikologi, dan sebagainya.
Pembebasan Perempuan dari Stigma Kepemimpinan Patriarkis melalui Drama Korea “Queen Woo”
/0 Comments/in Opini /by Jefri Andri SaputraRumah KitaB– Budaya patriarkis mengonstruksikan relasi laki-laki dan perempuan dalam hubungan superior-inferior. Di tengah keperkasaan dan kegagahan laki-laki sebagai pemimpin atau penguasa, perempuan hadir sebagai pendamping yang harus dilengkapi dengan kecantikan, kelemahlembutan, serta sikap yang patuh dan taat pada suaminya (Wiyatmi, Sari, & Liliani, 2020). Tidak sedikit pula yang terus mengagungkan dominasi logika pada laki-laki sebagai legitimasi bagi kelayakannya menjadi seorang pemimpin. Pada saat yang sama, dominasi intuisi daripada logika membuat perempuan dianggap sebagai tembok tinggi yang membuat perempuan tidak layak menjadi seorang pemimpin. Laki-laki menyikapi sesuatu melalui logika, sedangkan perempuan lebih banyak menggunakan perasaannya. Hal ini membuat pembicaraan perempuan banyak yang tidak bermutu (Kuntjara, 2003, pp. 21–22).
Akan tetapi, kacamata maupun stigma patriarkis di atas mulai disadari kekeliruannya. Pandangan tersebut sarat akan diskriminasi terhadap perempuan. Kondisi ini direspons dengan munculnya gerakan feminis. Gerakan feminis hadir untuk membongkar berbagai stigma dan warisan dari patriarkis yang mendiskriminasi perempuan (Amin, 2015, pp. 75–79). Berbagai terobosan dilakukan gerakan feminis untuk menyuarakan kepentingan perempuan, salah satunya melalui budaya populer seperti novel, film, ataupun serial drama. Upaya ini juga diungkapkan dalam serial drama Korea yang berjudul “Queen Woo”.
Serial ini mengisahkan kepemimpinan ratu kerajaan Goguryeo, Woo Hee, ketika suaminya, Raja Go Nam-moo, meninggal. Di tengah desakan dari lima suku yang menginginkan takhta, serta para pangeran (saudara-saudara Go Nam-moo) yang juga menginginkan takhta raja, Ratu Woo dapat bertahan dari berbagai tekanan. Sikap dan keberanian Ratu Woo dalam drama ini menjadi sebuah bentuk perlawanan terhadap stigma bahwa perempuan adalah sosok yang lemah, inferior, dan harus selalu taat pada laki-laki (Se-Kyo, 2024).
Stigma bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah lembut dan inferior dibantah oleh Ratu Woo dengan memperlihatkan dirinya sebagai sosok yang kuat dan berani. Sejak muda, Ratu Woo telah mahir bela diri dan bermain catur. Kemampuan bela dirinya membuat ratu mampu melakukan perlawanan terhadap ancaman yang dialaminya selama berupaya mencari solusi melindungi takhta raja. Beberapa kali Ratu Woo harus melindungi diri dengan menghunuskan pedangnya. Kemampuannya bermain catur juga membentuk dirinya menjadi pengatur strategi yang andal (Se-Kyo, 2024).
Perlawanan Ratu Woo terhadap stigma inferioritas perempuan diperlihatkan dalam penolakannya menikahi Pangeran Go Bal-gi melalui pernikahan levirat. Keluarga ratu dan perdana menteri sempat memberi saran agar ratu menikahi Pangeran Go Bal-gi, karena Go Bal-gi adalah pewaris takhta yang paling potensial setelah Raja Go Nam-moo. Akan tetapi, ratu menolak pernikahan tersebut dan memilih menikahi pangeran Go Yeon Woo. Go Bal-gi dikenal sangat kejam pada rakyatnya, sehingga ratu menolak melakukan pernikahan levirat dengannya (Se-Kyo, 2024).
Keputusan ratu menolak Go Bal-gi makin memperjelas superioritas dan kemampuannya sebagai pemimpin. Ratu mendapat bujukan dan desakan dari pendukungnya untuk mengubah sikap karena tindakannya dapat memicu perang. Selain itu, ratu dan pelayannya harus berhadapan dengan pemburu “Macan Putih” yang dikirim oleh Go Bal-gi. Tekanan dari dua pihak tidak lantas melemahkan pendirian Ratu Woo. Ratu tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan tidak gentar menghadapi konsekuensi dari pilihannya. Ratu tidak menyerah meyakinkan keraguan pengikut dan keluarganya, sekaligus menghadapi ancaman Go Bal-gi dengan keberanian (Se-Kyo, 2024).
Selain menunjukkan superioritas dan keberanian dalam diri perempuan, tindakan Ratu Woo juga memperlihatkan sikap visionernya. Ratu menolak jika orang kejam seperti Go Bal-gi menjadi raja, karena tentu akan menyengsarakan rakyat Goguryeo. Ratu berupaya melindungi Goguryeo dari penindasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, Ratu tidak memberi tempat untuk memimpin bagi penindas seperti Go-Bal-gi. Tindakan Ratu Woo mengindikasikan bahwa perempuan juga mampu mengambil kebijakan yang tidak sekadar menyelesaikan kebutuhan hari ini, tetapi juga kebutuhan yang berkelanjutan, jangka panjang, dan memikirkan kesejahteraan orang banyak (Se-Kyo, 2024).
Puncak dari kemampuan Ratu Woo menjadi pemimpin adalah keputusannya menjadi pemimpin perang dalam melawan pemberontakan Go Bal-gi yang menyerang istana Goguryeo. Setelah sampai di istana Goguryeo, Ratu Woo mengambil kepemimpinan dalam kerajaan Goguryeo, dan memimpin semua prajurit istana dan sekutunya untuk berperang menghadapi Go Bal-gi dan sekutunya (Se-Kyo, 2024).
Sepak terjang Ratu Woo dalam drama “Queen Woo” tidak sekadar kisah perjuangan seorang ratu dalam mempertahankan takhta kerajaan Goguryeo. Lebih dari itu, Ratu Woo secara aktif melakukan penyerangan terhadap stigma patriarkis yang mendiskriminasi perempuan dalam takhta kepemimpinan. Ratu Woo menunjukkan semua kriteria pemimpin dalam sikap dan tindakannya. Keberanian, tekad, kebijaksanaan, karakter visioner, bahkan kepiawaiannya mengatur siasat, mengindikasikan bahwa perempuan tidak kalah superior dari laki-laki. Perempuan juga bisa menjadi sosok yang tangguh di atas kursi kepemimpinan. Bahkan, perempuan menjadi sosok yang bijaksana dan visioner layaknya laki-laki. Patriarkis telah keliru mendefinisikan perempuan.
Belajar dari kisah Ratu Woo, saya merekomendasikan agar stigma bahwa perempuan tidak bisa memimpin segera ditinggalkan. Perempuan juga punya potensi untuk menjadi pemimpin, memiliki keberanian, menjadi superior, bahkan menjadi pemimpin yang visioner dan mampu memikirkan kesejahteraan semua orang. Oleh karena itu, perempuan dan laki-laki seharusnya didudukkan setara dalam akses terhadap posisi menjadi pemimpin.
Masalah yang kemudian tidak kalah urgen dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses perempuan dan laki-laki menjadi pemimpin adalah pembebasan perempuan dari lingkungan yang memproteksi dan membatasi kemampuannya. Patriarkis mengidentikkan perempuan dengan lingkungan domestik, jauh dari gejolak sosial, tidak memiliki akses di ruang publik, bahkan tidak memiliki akses pendidikan yang layak. Perempuan juga perlu dibebaskan dari lingkungan yang protektif seperti ini. Sejak muda, Woo Hee telah membekali dirinya dengan ilmu bela diri, kecerdasan dalam permainan catur, serta keberanian. Keberanian Woo Hee menempatkan diri di luar lingkungan protektif inilah yang juga membuat dirinya mampu berdiri dan layak menjadi pemimpin.
Melalui kisah hidup Ratu Woo dalam drama “Queen Woo”, saya menarik sebuah kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama layak untuk duduk menjadi pemimpin. Hanya saja kesetaraan ini perlu diwujudkan secara komprehensif. Selain membuka pintu bagi perempuan untuk menaiki kursi kepemimpinan, perempuan juga perlu dibebaskan terlebih dahulu dari ruang-ruang protektif yang akan menghalangi pembentukan dirinya menjadi seorang pemimpin. Upaya inilah yang diharapkan akan mendobrak warisan dan stigma dari patriarkis, sehingga perempuan dapat berdiri sebagai pemimpin, setara dengan laki-laki.
Kasus Gus Miftah dan Yati Pesek Sebagai Momentum Stop Normalisasi Candaan Seksisme
/0 Comments/in Opini /by Eny WulandariRumah KitaB– Kontroversi seputar olok-olokan Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah terhadap penjual es teh bernama Sunhaji di Magelang berbuntut panjang. Setelah Gus Miftah meminta maaf, muncul kembali video tahun lalu yang tidak kalah geramnya bagi warganet. Di dalam video tersebut, tampak Gus Miftah menggunakan Bahasa Jawa untuk bercanda dengan ibu Suyati atau yang akrab dikenal sebagai ibu Yati Pesek.
Gus Miftah pada intinya memakai istilah tidak pantas yang menghina kaum perempuan. Jujur saya sendiri tidak sampai hati menuliskannya di sini sebab begitu mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang di mata yang bersangkutan tidak lebih dari sekadar fisik.
Tulisan ini tidak bermaksud menambahkan minyak ke dalam api yang masih membara. Gus Miftah sendiri telah mengundurkan diri sebagai salah satu utusan Presiden Prabowo Subianto dan akan meminta maaf ke ibu Yati Pesek. Saya hanya ingin mengekspresikan betapa masih banyak yang seolah menormalkan candaan seksisme dalam kehidupan sehari-hari. Celakanya, jika tidak segera diputus, alur ini akan secara tidak sadar menimbulkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dari berbagai aspek.
Pengertian Seksisme dan Dampaknya
Sebagaimana diambil dari MedicalNewsToday.com, seksisme adalah diskriminasi menurut jenis kelamin seseorang yang dapat menyebabkan banyak perilaku membahayakan. Umumnya, seksisme lebih menimpa ke perempuan atau gadis serta menjadi akar penyebab ketidaksetaraan gender di seluruh dunia.
Perilaku seksisme terbagi ke dalam enam macam, salah satunya adalah seksisme antar pribadi. Hal ini bisa ditemukan dimana saja, seperti di tempat kerja, sekolah, di antara anggota keluarga, dan orang asing di jalan. Yang paling sering kita saksikan di Indonesia dan dimana saja adalah berkomentar tentang fisik seseorang yang dirasa kurang cocok.
Seksisme tidak bisa dianggap enteng, termasuk saat bercanda. Membiarkan perilaku seksisme sama artinya dengan mengizinkan perilaku pelecehan verbal. Bahkan menurut Gender Action Portal dari Universitas Harvard, candaan seksisme, terutama yang merendahkan perempuan, seringkali dinilai tidak membahayakan. Kenyataannya, candaan seksisme menciptakan lingkungan sehingga tercipta stigma secara sosial diizinkan untuk mengekspresikan seksisme dan melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Di Indonesia sendiri, peristiwa yang terjadi belum lama ini tersebut membuat miris karena dilakukan oleh seorang petinggi negara sekaligus tokoh agama. Tidak mengherankan jadinya mengetahui bahwa di masyarakat masih banyak yang menormalisasi perilaku tersebut.
Padahal, candaan seksisme masuk ke dalam kategori pelecehan verbal. Selain candaan seksisme, catcalling atau pemanggilan bernada seksisme saat di lingkungan publik masih sangatlah umum. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada 2024 telah menerima laporan kekerasan verbal hingga 15.621 kasus. Mayoritas kejadian dialami oleh korban saat berada di fasilitas umum, seperti pasar, terminal, bahkan kampus. Kekerasan verbal menduduki posisi ke-3 dalam daftar kekerasan yang diderita perempuan setelah kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.
Saya sendiri meyakini jumlah tersebut lebih banyak yang sesungguhnya terjadi. Tetapi, banyak yang enggan melaporkannya lantaran malu atau takut dengan stigma sosial. Inilah hal yang membuat kekerasan verbal masih merajalela sehingga tetap meredupkan dampaknya yang sangat besar bagi psikis perempuan.
Waktunya Memutus Rantai Normalisasi Candaan Seksisme
Kasus di atas tak pelak membangunkan publik betapa candaan seksisme tidak lagi dipandang remeh. Hidup dan tinggal di negara yang kental dengan budaya patriarki, kita perlu bergerak bersama secara jangka panjang. Berikut contoh solusinya.
Pertama, menegur siapa saja yang melontarkan candaan seksisme. Jangan ragu untuk menegur siapa saja yang Anda dapati memberikan candaan seksisme ke perempuan di tempat umum. Lantanglah bersuara ke mereka yang melakukannya agar tidak lagi merasa tindakan mereka wajar. Usir keraguan untuk melakukan konfrontir jika si pelaku malah merasa tersinggung dan seolah mengajak ribut. Langkah tegas ini kemungkinan dapat menyulut keramaian tetapi kadang kala situasi seperti ini menjadi perlu demi meningkatkan kewaspadaan bersama.
Kedua, bersuara di media sosial. Jika Anda termasuk yang takut menegur secara langsung, gunakan media sosial untuk berkampanye melawan kekerasan verbal. Anda bisa menggunakan desain dan kata-kata sendiri tergantung kreativitas yang dimiliki. Dengan cara sederhana ini, Anda bisa mengajak rekan sesama perempuan agar berani bersuara untuk lingkungan mereka masing-masing. Paling tidak dengan kebersamaan ini perempuan meyakini mereka tidak sendiri berjuang demi tegaknya hak asasi perempuan.
Ketiga, mendidik anak laki-laki agar menghormati perempuan
Pendidikan anti kekerasan verbal sejatinya berakar di rumah. Anda yang sebagai orang tua sebisa mungkin didik dan ajarkan agar anak laki-laki dan perempuan menghormati hak asasi orang lain. Caranya dengan mencontohkan perilaku hormat dan tidak menggunakan kalimat bernada seksisme ke siapa saja, termasuk saat bercanda. Ajak buah hati memilih kata dan kalimat yang aman untuk berkomunikasi, termasuk bercanda ke siapa saja.[]
Perempuan, Islam, dan Lingkungan: Kisah Astri Saraswati dalam Membangun Kesadaran Ekologis di Perbukitan Menoreh
/0 Comments/in Opini /by Waryanta WaryantaDi tengah isu pembangunan berkelanjutan, peran perempuan yang mampu menginisiasi pertanian berbasis organik menjadi sangat menarik. Salah satu sosok inspiratif adalah Astri Saraswati. Astri, seorang alumnus Indonesia Mengajar, kini aktif mengajak ibu rumah tangga di Lereng Perbukitan Menoreh, Kulon Progo, untuk membudidayakan tanaman empon-empon secara organik. Kisah perjuangannya mengajarkan bahwa nilai-nilai Islam dan ekologi yang diterapkan oleh perempuan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat pedesaan.
Sebelum terjun ke pengembangan budidaya empon-empon secara organik bersama ibu-ibu di Dusun Pringtali, Astri adalah relawan Indonesia Mengajar. Tertarik dengan ide yang digagas oleh Anies Baswedan, Astri, lulusan Universitas Teknologi Malaysia, ditempatkan di wilayah terpencil di Jambi. Selama bertugas, ia menyadari potensi sumber daya alam Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Setelah purna tugas, Astri bersama suaminya, Andika Mahardika, menetap di Dusun Kedung Perahu, Sleman, pada 2013. Mereka mendirikan CV. Agradaya, yang memproduksi empon-empon kualitas premium untuk pasar Eropa. CV. Agradaya bertujuan memberdayakan ibu rumah tangga guna meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan lahan sekitar rumah untuk budidaya empon-empon secara organik. Tanaman yang dibudidayakan meliputi jahe, kunyit, dan temulawak. Pada 2016, hanya 150 orang dengan lahan 1500 m² yang terlibat. Kini, anggota mencapai 1500 orang dengan lahan lebih dari 1 hektar.
Perjalanan mengajak masyarakat tidak mudah. Berulang kali uji coba produksi jamu internasional menghadapi tantangan besar. Namun, Astri tetap sabar membina ibu-ibu yang mayoritas berusia di atas 50 tahun dan terbiasa menggunakan pupuk kimia. Untuk memotivasi mereka, Astri menawarkan harga panen lebih tinggi, yaitu Rp 25.000 – Rp 40.000/kg, dibanding harga pasar Rp 5.000 – Rp 20.000/kg. Syaratnya, proses budidaya hingga pasca panen harus memenuhi standar organik. Astri juga mengajak LSM membangun rumah pengeringan empon-empon untuk mendukung pengolahan.
Sejak ibu rumah tangga memanfaatkan pekarangan secara optimal melalui sistem tumpang sari, pendapatan meningkat. Jika sebelumnya hanya mengandalkan pisang, kelapa, dan kayu, kini hasil panen lebih cepat dan menguntungkan. Kesejahteraan Desa Pringtali pun membaik, terlihat dari perbaikan rumah, pembelian kendaraan, pelunasan hutang, dan biaya pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
Dalam ajaran Islam, mencari rezeki sambil menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah. Al-Quran dan Hadis menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam. Kisah Astri membuktikan bahwa membumikan ajaran Islam untuk membangun kesadaran ekologis di kalangan ibu rumah tangga mampu menciptakan dampak positif. Dengan memahami bahwa melestarikan alam adalah tanggung jawab bersama, upaya ini menjadi virus kebaikan yang menyebar luas.
Kesuksesan Astri memberdayakan ibu rumah tangga di pedesaan terpencil menunjukkan bahwa setiap usaha menghadapi ujian. Hanya mereka yang pantang menyerah yang meraih kesuksesan. Islam mengajarkan bahwa orang sukses bukan yang tidak diuji, melainkan yang sabar dalam menghadapi tantangan.
Kisah Astri juga mengajarkan bahwa membantu orang lain akan mendatangkan balasan baik dari Allah. CV. Agradaya berhasil membangun citra sebagai unit usaha yang peduli pada pemberdayaan perempuan marginal dan mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Terobosan Astri adalah ide brilian. Ibu rumah tangga yang sebelumnya tidak produktif kini mampu meningkatkan pendapatan tanpa meninggalkan tugas utama sebagai madrasah pertama bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan syariat Islam yang menempatkan perempuan sebagai penjaga rumah dan lingkungan.
Pemilihan budidaya bahan baku jamu juga melestarikan warisan luhur bangsa Indonesia. Jamu telah diakui dunia sebagai kekayaan budaya dengan nilai filosofis tinggi. Mengembangkan jamu di pasar internasional adalah bagian dari menjaga sejarah bangsa.
Dengan demikian, kisah Astri dan komunitas pembudidaya empon-empon membuktikan peran perempuan dalam mengimplementasikan ajaran Islam terkait kelestarian lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.
Bencana Alam: Ujian atau Rahmat? – Redefinisi Bencana Alam dalam Perspektif Islam
/0 Comments/in Opini /by Abdul Afwu Godly PrayitnoRumah KitaB– Tidak dapat dipungkiri bahwa kerusakan ekologis adalah problematika yang sangat kompleks bagi manusia modern saat ini. Rentetan kejadian-kejadian bencana alam dan tanda-tandanya telah menjadi keresahan bersama, “Akankah kepunahan manusia terjadi dalam waktu dekat?” Bila kita bertolak pada Q.S Ar Rum ayat 41, bencana alam dan tanda-tanda kerusakan alam itu sengaja Tuhan hadirkan sebagai pengingat betapa manusia telah berbuat kerusakan di daratan dan lautan. Lalu, apa arti bencana alam dalam pandangan Islam itu sendiri?
“Bencana Alam” sebagai sebuah term seringkali disalahpahami. Penyebutan bencana alam selalu diwarnai dengan konotasi negatif. Hal ini dapat dilihat dari cara penyebutan “Korban Bencana Alam,” yang disematkan kepada orang-orang yang terkena dampak bencana alam. Seakan-akan manusia adalah korban dari kejahatan bencana alam, dan bencana alam adalah pelaku kejahatan tragis dan bengis terhadap manusia. Padahal, bencana alam tidak sepenuhnya terjadi karena fenomena alam semata, tetapi juga ada kaitannya dengan tindak tanduk hasil perbuatan manusia. Sebab pada hakikatnya, manusia tetaplah yang dimintai pertanggungjawabannya. Q.S Al Baqarah ayat 30 menggariskan manusia sebagai khalifatul fil Ard, yang memimpin dan mengelola bumi, baik bagi yang bernyawa (hewan, tumbuhan, dsb) maupun yang tidak bernyawa (air, tanah, udara, dsb).
Alih-alih memandang bencana alam sebagai hubungan relasional antara korban dan pelaku, lebih patut jika kita melihat bencana alam melalui dua pendekatan. Pertama, bencana alam sebagai fenomena alam yang berfungsi sebagai pengingat dan penyeimbang, sebagai siklus yang menjaga bumi (misalnya gempa bumi, gunung meletus, tsunami). Kedua, bencana alam yang hadir sebagai konsekuensi dari hasil ulah tangan manusia (misalnya banjir, tanah longsor, kekeringan). Keduanya memiliki fungsi masing-masing.
Khusus untuk bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia, al-Qur’an telah jelas melarang manusia berbuat kerusakan. Hal ini tertera pada Q.S Al A’raf ayat 56 yang berbunyi, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” Sedangkan untuk bencana alam yang merupakan bagian dari fenomena alam, hal itu adalah sunnatullah, sebab apa yang terjadi adalah ciptaan Allah yang tidak pernah sia-sia, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, “Rabbana ma khalaqta hadza batila, subhanaka fakina ‘adza bannar.”
Lalu, bagaimana al-Qur’an memaknai bencana alam itu sendiri? Adakah penggalian hikmah di dalamnya?
Penggalian makna bencana alam dalam al-Qur’an sangat penting. Ini akan meredefinisi makna bencana alam yang mungkin telah terdistorsi. Orang terdahulu memandang bencana alam sebagai tragedi yang sakral dan filosofis, sedangkan orang modern cenderung menolak hal tersebut. Bencana alam kini dianggap bersifat profan dan tidak memerlukan tradisi khusus untuk menghadapinya. Manusia modern menggunakan pendekatan logis, yakni dengan membaca ciri-ciri dan menghindari bencana alam itu sendiri. Meskipun saya sepakat bahwa bencana alam tidak layak disakralkan, namun pendalaman terhadap nilai filosofis bencana tetap perlu untuk kita perhatikan.
Jika kita mengacu pada Kisah Nabi Nuh tentang banjir bandang sebagai bencana yang Allah kirimkan kepada umat manusia, kita bisa melihat bahwa bencana itu tidak datang serta-merta. Bencana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi akibat keburukan umat Nuh, yang menolak ajaran Nabi Nuh dan justru mengikuti orang-orang kaya yang berbuat kerusakan dan tipu daya besar (Q.S Nuh ayat 21-22). Ini relevan dengan masyarakat modern yang sering berpaling dari ajaran Islam dan berlomba-lomba mengejar kehidupan hedonis, mencintai orang kaya akan harta benda. Padahal mereka itulah yang sering berbuat kerusakan terhadap bumi. Oleh karena itu, Tuhan mengutus Nabi Nuh untuk membuat bahtera melalui bimbingan-Nya. Dan Allah menjanjikan keselamatan bagi mereka yang mengikuti Nuh, yakni keluarganya dan orang-orang yang beriman (Q.S Hud ayat 37-49).
Selain itu, jika kita merujuk pada kata kunci المصيبة (al-mushibah) dalam al-Qur’an, Q.S al-Hadid ayat 22 dapat dimaknai dengan tepat,
“Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.”
Dengan demikian, jelas bahwa pandangan kita terhadap musibah atau bencana alam sebagai konotasi negatif adalah tindakan yang tidak bijak. Apa yang terjadi dalam bencana adalah bagian dari ketetapan Tuhan, dan sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, bahwa segala yang telah Tuhan ciptakan tidaklah sia-sia.
Bahkan dalam hadist Nabi, musibah atau bencana alam yang menimpa orang-orang salih adalah bagian dari penggugur dosa-dosanya,
“Tidak ada satupun musibah (cobaan) yang menimpa seorang Muslim, melainkan dosanya dihapus Allah Ta’ala karenanya, sekalipun musibah itu hanya karena tertusuk duri.”
Hal ini juga diperkuat dengan hadist lainnya mengenai musibah,
“Jika suatu musibah menimpa seseorang dari kalian, maka bayangkanlah musibah itu menimpaku, maka hal itu adalah termasuk musibah yang terbesar.”
Hadist ini mengajarkan kita tentang kesabaran dalam menghadapi musibah, bahwa musibah yang kita terima adalah bagian dari musibah kecil dibandingkan dengan yang menimpa Rasulullah.
Pada akhirnya, Islam memberikan makna yang mendalam terhadap bencana alam atau musibah. Bencana lebih luas dari sekadar fenomena alam yang dipahami oleh orang modern saat ini, tetapi juga sebagai ketetapan Tuhan. Bencana alam berfungsi sebagai pengingat agar manusia kembali ke jalan-Nya dan sebagai penggugur dosa-dosa bagi orang-orang salih yang menanggungnya. Sikap kita seharusnya adalah meyakini dan mengamalkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk hidup, sebagaimana bahtera Nabi Nuh yang membawa keselamatan bagi hewan-hewan, keluarganya, dan orang-orang beriman. Islam memaknai bencana dengan cara yang bijak, dimana alam dan manusia memiliki status yang sama sebagai makhluk yang berada dalam ketetapan Allah. Bahkan manusia memiliki tugas untuk mengelola dan memimpin ciptaan Allah di muka bumi, yang kemudian akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. []
Beragama Maslahat: Paradigma Baru Maqasid al-Syariah untuk Keadilan Gender
/0 Comments/in Opini /by Rohmatul IzadRumah KitaB- Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai perlunya memikirkan kembali konsep maqasid al-syariah yang selama ini menjadi basis utama untuk merumuskan produk baru hukum Islam. Penulis menilai bahwa konsep maqasid lama telah ketinggalan zaman dan perlu merekonstruksi maqasid al-syariah baru yang lebih lengkap dan kontekstual.
Contohnya, prinsip maqasid al-syariah mula-mula dikembangkan dari kajian literatur fikih, dan tidak secara langsung mengambil dari sumber otoritatif seperti Al-Qur’an dan hadits, sehingga cakupan dan perspektif dari maqasid lama menjadi sangat terbatas dan kurang menjangkau nilai-nilai qur’ani yang lebih substansial dan universal.
Sebagai agama, Islam seharusnya dapat memberi maslahat yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika proyeksi hukum hanya dibatasi pada model maqasid lama, misalnya kebijakan hukum hanya diorientasikan pada perlindungan secara individual pada akal, agama, jiwa, keturunan, dan harga, maka jelas model kemaslahatan ini menjadi sangat terbatas dan tidak mencakup kepentingan umat yang lebih luas.
Kata kuncinya adalah maqasid versi lama hanya membatasi pada kemaslahatan individu dan untuk umat Islam saja. Hal ini menyempitkan peluang Islam dalam memberi solusi dan kemaslahatan pada kehidupan masyarakat yang lebih luas (public interest, commone good). Padahal, kehidupan sosial sekarang ini, dengan adanya negara-bangsa dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks yang mengharuskan untuk mengkaji ulang produk hukum Islam yang lebih menyentuh pada isu-isu kekinian.
Misalnya menyentuh isu kesetaraan gender, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi. Maqasid lama ternyata memang benar-benar belum menyentuh isu-isu ini. Padahal sekarang ini isu seputar keadilan gender dan kebebasan menjadi tema yang sangat umum dan menjadi perbincangan akademis di seluruh dunia. Bila gagasan maqasid tidak diubah, dikhawatirkan ajaran Islam akan sangat susah mengakomodir isu-isu global, dan akhirnya Islam makin menjauh dari realitas tanpa memberi solusi yang berarti.
Masalah Utama Umat Beragama
Dalam buku berjudul Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (2020), Amin Abdullah menuturkan setidaknya ada lima pokok permasalahan tuntutan masyarakat kontemporer yang sering dibicarakan di ruang publik, yang besar pengaruhnya dalam kehidupan umat beragama:
Bila dipahami secara sekilas, masalah gender hanya termuat di poin kelima, tetapi bila dipahami secara hierarkis dan keseluruhan, semua poin di atas sesungguhnya sangat berkaitan dengan masalah keadilan gender. Mulai dari kualitas pendidikan, demokrasi, hingga masalah martabat kemanusiaan, semuanya merupakan isu-isu sensitif dalam kajian gender.
Bisa dikatakan bahwa kelima poin tersebut telah membawa perubahan sosial yang begitu dahsyat sekarang ini. Sedang terjadi ‘revolusi kebudayaan’ baik secara diam-diam atau terang-terangan yang berakibat pada pemahaman keagamaan secara konvensional atau tradisional. Untuk itulah, cara baca al-Qur’an dengan pendekatan kontekstual-progresif sangat diperlukan. Sebab, pembacaan kontekstual atas al-Qur’an sangat mempengaruhi bagaimana umat Islam menyikapi berbagai tantangan zamannya, termasuk juga bagaimana hukum Islam dapat relevan untuk setiap problem yang ada.
Dari Perlindungan ke Pengembangan
Pemahaman maqasid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional harus digeser ke pemahaman maqasid secara kontemporer. Dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas dan menekankan kekhususan pada lingkungan intern umat Islam diperluas jangkauannya, tidak sempit, lebih umum, dan universal yang mencakup kemanusiaan dan keadilan universal.
Misalnya, corak maqasid yang dulunya hanya menekankan sisi penjagaan atau perlindungan digeser ke arah maqasid yang bercorak pengembangan. Maqasid yang dulu titik tekannya hanya menekankan pentingnya perlindungan terhadap umat Islam saja bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan universal.
Sebagai contoh, perlindungan yang dulunya hanya fokus pada keturunan bergeser ke perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan hidup keluarga. Artinya hak-hak perempuan dan hak-hak anak perlu dan harus dilindungi tanpa syarat. Lebih lanjut, praktik nikah siri, poligami, dan lainnya perlu dijauhi untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Perubahan paradigma maqasid yang lama ke maqasid yang baru terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid lama lebih pada perlindungan dan penjagaan, sedang maqasid baru lebih menekankan pada pengembangan dan hak-hak. Dalam upaya pengembangan konsep maqasid baru ini, diperlukan penekanan pada ‘human development’ sebagai target utama dari maslahat.
Paradigma Baru Maqasid al-Syariah
Tidak cukup dengan mengubah orientasi maqasid dari model perlindungan ke pengembangan, banyak ulama modern telah berusaha merekonstruksi ulang konsep maqasid lama dengan menambah beberapa unsur pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan dan desakan-desakan zaman.
Menurut Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008), setidaknya ada tiga alasan mengapa maqasid lama perlu direkonstruksi ulang:
Paradigma baru ini merevolusi cara pandang terhadap agama dan hukum Islam. Melalui paradigma maqasid baru ini, keadilan gender menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum baru yang lebih ramah terhadap perempuan dan lebih menekankan keseimbangan pada kedua gender. Perspektif keadilan gender harus terus diupayakan sehingga agama ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan egaliter.
Akun Anonim, Komentar Seksis, Mengapa Mereka Menyebalkan?
/0 Comments/in Opini /by Yayang Nanda BudimanTiktok kini telah menjadi platform media sosial raksasa yang menguasai jagat maya Indonesia. Dengan lebih dari 106 juta pengguna aktif di tanah air pada Oktober 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia.
Platform media sosial TikTok memang dikenal dengan kebebasan berekspresi, di mana pengguna dapat memproduksi konten tentang diri mereka, mulai dari dance challenge, makeup tutorial, kuliner, hingga curhatan personal. Tapi, kebebasan ini ternyata juga dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berkomentar secara tidak etis, non substansial, bahkan melecehkan.
Di balik beragam keseruan dan kreativitas yang ada, sayangnya muncul fenomena yang memprihatinkan: kekerasan seksual verbal yang tersebar dalam bentuk komentar sarat ambiguitas seperti “Crt”, “Tbrt” maupun “Logo Tesla”. Dari sekian banyak komentar, kosa kata tersebut tak hanya bersifat merendahkan, tapi juga memperlihatkan betapa bebasnya individu bersembunyi di balik anonimitas atau akun palsu untuk melakukan pelecehan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.
Tak sedikit konten kreator hingga musisi diterpa gelombang komentar dengan nada yang serupa. Tak hanya terhadap konten yang menampilkan busana terbuka, bahkan kreator dengan pakaian tertutup yang isi kontennya sebatas aktivitas keseharian pun masih terkena imbasnya. Jadi, akar masalah fenomena ini pada dasarnya bukan soal cara kreator berpakaian atau isi konten yang ditampilkan, tapi dari bagaimana cara akun anonim berkomentar yang selalu melibatkan selangkangan dalam mengambil keputusan.
Membongkar Akar Komentar Menyebalkan
Kekerasan seksual verbal merupakan bentuk kekerasan yang kerap terabaikan, dianggap sebatas hal remeh atau hanya “lelucon” digital belaka. Tak sedikit yang menganggap pelecehan seksual hanya sebatas kekerasan fisik, padahal ucapan maupun komentar di atas juga masuk dalam kategori kekerasan seksual. Faktanya, pelecehan verbal yang menyebar melalui kolom komentar, meski tak menyentuh tubuh secara langsung, tetap dapat menimbulkan luka mendalam pada korban.
Beberapa dari kita mungkin pernah melihat atau bahkan sudah muak membaca serbuan komentar di konten pengguna seperti “Crt”, “Tbrt” maupun “Logo Tesla” yang kerap didominasi oleh akun anonim. “Crt”, yang awalnya diterjemahkan dari “ceritanya” ini, diungkapkan dengan cara yang sengaja mengolok-olok atau merendahkan seseorang dengan bermain di wilayah abu-abu dan multi-tafsir.
Sementara itu, kata “Tbrt” jauh lebih frontal, sebab istilah tersebut kerap ditujukan terhadap mereka yang mempunyai ukuran payudara tertentu. Bahkan penggunaan istilah dalam berkomentar ini ditanggapi serius oleh Komnas Perempuan lantaran mempunyai makna yang melecehkan perempuan secara verbal.
Maraknya penggunaan kosa kata seperti ini di kolom komentar telah merefleksikan betapa kuatnya budaya misoginis dan seksis yang mengakar dalam masyarakat kita. Hal ini telah memperlihatkan pada kita semua betapa inflasinya empati dan nir-etika di antara pengguna sosial media.
Sejumlah komentar template ini bukan hanya sebatas candaan tanpa arah, tapi lebih kepada wujud nyata dari budaya kekerasan seksual verbal yang sudah mengakar di dunia maya. Istilah-istilah serupa “Crt” maupun “Tbrt” seringkali dipergunakan tanpa rasa malu atau penyesalan. Bahkan, yang lebih parah lagi, komentar semacam ini bukan hanya dilontarkan oleh satu dua akun, tapi bisa sampai puluhan dengan pesan yang hampir serupa.
Kata maupun kalimat jorok, ejekan, bahkan lelucon bernada seksual yang kerap kita temui di TikTok adalah bentuk kekerasan yang semestinya tidak boleh dianggap sepele. Efeknya bisa sangat berbahaya: mulai dari perasaan malu, marah, insecure hingga trauma psikologis yang mendalam.
Karena merasa tak sendiri dan banyak akun mempergunakan istilah serupa, kosa kata ini seolah menjadi tren dan dibiasakan. Meski tak menyentuh secara fisik, mereka secara terang mengobjektifikasi, merendahkan bahkan memanipulasi persepsi publik perihal tubuh dan identitas seseorang.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rape Abuse & Incest National Network (RAINN) bahwa pelecehan seksual tak hanya soal sentuhan fisik, tetapi juga bisa berupa rayuan yang tak diinginkan, lelucon yang menyentuh ranah seksual, atau komentar yang merendahkan orientasi seksual seseorang.
Membangun Kepedulian Ruang Digital yang Aman
Maraknya komentar bernada pelecehan seperti “Crt” dan “Tbrt” di TikTok bukan sekedar candaan yang tak perlu diseriusi atau diabaikan. Masalah ini merupakan fenomena puncak gunung es dari mengakarnya isu kekerasan seksual verbal yang terus-menerus bertransformasi seiring perkembangan dunia digital tanpa disertai dengan upaya pembenahan. Jika parasit ini dibiarkan begitu saja, maka ia akan segera merusak ekosistem ruang digital yang semestinya didesain inklusif dan aman untuk semua kalangan.
Pelecehan seksual verbal ini berpotensi menimbulkan daya rusak yang luar biasa, terutama bagi korban. Perasaan terintimidasi, dihina, atau dipermalukan mempunyai efek jangka panjang bahkan mempengaruhi kesehatan mental seseorang. Terlebih, di dunia maya, para pelaku akan selalu merasa aman berlindung di balik akun anonim karena tidak ada konsekuensi langsung yang mereka hadapi baik sosial maupun hukum.
Untuk memutus praktik kekerasan seksual verbal di TikTok yang tengah terjadi saat ini, kita perlu andil aktif untuk mendetoksifikasi ruang digital yang aman. Salah satunya dengan merubah cara berpikir bahwa istilah “Crt” atau “Tbrt” sama sekali tidak lucu untuk dipergunakan sebagai bahan candaan, bahkan harus dianggap sebagai kejahatan.
Kekerasan seksual verbal kian berkembang di balik anonimitas, harus dianggap sebagai problem kompleks dan mengakar. TikTok sebagai pengelola semestinya mempunyai regulasi yang tegas dalam membuat akun dan memfilter jenis komentar tertentu yang diduga bermuatan kebencian maupun bernada pelecehan seksual.
Platform ini harus lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada penggunanya terkait etika digital dan apa yang dianggap sebagai perilaku yang tak pantas. Setiap komentar yang nir-etika atau bernada merendahkan seyogyanya secara otomatis dihapus dan para pelaku harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Dengan demikian, kita bisa berhenti berkata: akun anonim benar-benar menyebalkan!
Pengampunan Tuhan Bergantung pada Bagaimana Kita Membenahi Alam
/0 Comments/in Opini /by Qathrun NadaBaru-baru ini, saya menemukan sebuah gagasan menarik dari akun Instagram @rumahkitab yang mengkritik pendekatan kita dalam mempelajari Al-Quran. Sering kali, pemahaman kita hanya berfokus pada aspek simbolis hubungan dengan Tuhan, sementara isu-isu yang lebih nyata, seperti kerusakan alam, sering kali terabaikan dalam ceramah-ceramah agama. Postingan ini menggugah pemikiran saya, terutama saat dihubungkan dengan konsep istighfar dalam Islam.
Tak lama setelah membaca postingan tersebut, saya menghadiri ceramah Jumat yang mengambil rujukan dari ayat-ayat Surat Nuh:
“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu, dan mengadakan sungai-sungai untukmu.'” (QS Nuh: 10–12).
Ceramah ini memberikan perspektif yang berbeda dari biasanya. Alih-alih hanya menekankan seruan bertaubat kepada Tuhan, khatib mengaitkan ayat ini dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Gagasan ini membuka cara baru dalam memahami hubungan antara iman, pengampunan, dan aksi nyata terhadap lingkungan.
Istighfar secara umum dimaknai sebagai permohonan ampun kepada Tuhan. Namun, dalam ceramah tersebut, khatib menyoroti relevansi kata Rabb dan Ghafara dalam ayat ini. Rabb menggambarkan sifat Tuhan sebagai pemelihara, yang berarti manusia juga memiliki tanggung jawab serupa: menjaga dan merawat ciptaan-Nya. Dengan demikian, istaghfiru tidak sekadar diartikan sebagai ucapan permohonan ampun, tetapi juga tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan, termasuk kerusakan alam.
Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa permohonan ampun yang sejati tidak hanya berhenti pada lisan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku. Kerusakan alam yang terjadi akibat eksploitasi, deforestasi, dan pencemaran adalah bentuk ketidakteraturan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, merawat alam adalah bagian dari pengamalan iman dan permohonan ampun kepada-Nya.
Jika kita memahami istighfar dalam konteks pemeliharaan alam, ayat-ayat berikutnya dalam Surat Nuh menjadi lebih bermakna:
Ayat 11: “Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”
Ayat ini dapat dimaknai bahwa jika manusia menjaga keseimbangan alam—misalnya melalui reboisasi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon—siklus alam akan kembali teratur. Hujan, sebagai simbol harmoni ekosistem, akan turun dengan stabil.
Ayat 12: “Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”
Kebun yang subur dan sungai yang mengalir adalah hasil dari keseimbangan ekosistem. Dengan merawat alam, manusia menciptakan kondisi yang memungkinkan tanah menjadi subur, sumber daya air terjaga, dan kehidupan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Ceramah semacam ini mengajarkan kita untuk melihat teks-teks keagamaan secara lebih kritis dan holistik. Dakwah tidak seharusnya hanya fokus pada aspek ritual atau simbolis, tetapi juga harus relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi umat manusia, salah satunya adalah isu kerusakan lingkungan.
Melalui pendekatan ini, pesan agama menjadi lebih universal dan aplikatif. Kita diajak untuk memahami bahwa merawat alam adalah bentuk nyata dari berketuhanan. Istighfar bukan hanya tentang pengakuan dosa secara verbal, tetapi juga komitmen untuk memperbaiki diri dan dunia sekitar.
Kerusakan alam bukan sekadar persoalan ekologi, tetapi juga dosa kosmik yang harus diatasi melalui tindakan nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ceramah tersebut, “Istighfar” adalah panggilan untuk beraksi—menanam pohon, mengurangi limbah, dan menjaga ekosistem.
Dengan memahami istaghfiru dalam konteks ini, kita tidak hanya melaksanakan perintah Tuhan, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya global untuk menyelamatkan bumi. Mari kita jadikan setiap langkah kecil, seperti mengurangi plastik atau menanam pohon, sebagai bentuk ibadah dan permohonan ampun kepada Tuhan.