Merebut Tafsir :Iddah

Oleh Lies Marcoes

Sahabat saya dari Sisters in Islam, Askiah Adam mengirim sebuah ungkapan yang diambil dari One Fit Widow. Ungkapannya mengandung gumam gugatan. Dalam terjemahan bebas saya, ungkapan itu berbunyi “ Hanya orang yang tak pernah kehilangan yang mengganggap perkabungan itu berbatas waktu”. Ungkapan itu begitu mengena bagi saya saat ini. Perkabungan “sangatlah individual laksana sidik jari”, bagaimana mungkin terkabungan sanggup diseragamkan seperti hukum Iddah. Tapi adat hukum memang menyeragamkan.
Saya teringat diskusi kecil dengan kyai Husein Muhammad, Ulil Abshar, Nur Rofiah dan Faqihuddin Abdul Kodir di senja setelah penguburan suami saya, Ismed Natsir, Senin 9 Januari 2017. Sekuntum kemboja merah kesukaan Ismed, jatuh ke rumput di senja temaram itu. Faqih menemani saya di sudut taman melanjutkan diskusi berdasarkan pengalaman ibunya. Ibunya beriddah bukan hanya mengikuti aturan agama, tetapi juga demi menghormati tradisi di lingkungannya. Hal yang sama dilakukan Ibu Sinta Nuriyah setelah wafatnya Gus Dur.

Sebagai feminis Muslim tentu saja saya pernah mengkajinya, sangat serius. Di tahun 90-an kami membahasnya dalam konteks fiqh An-Nisa. Basisnya adalah soal kewajiban iddah bagi perempuan yang ditinggal mati, selama 4 bulan 10 hari sebagaimana tercantum dalam Al Baqarah: 234 atau “ tiga kali masa suci / tiga bulan bagi yang dicerai” ( Al Baqarah: 228), tiga bulan bagi yang telah menopause atau yang tidak haid (Ath-Thalaq : 4), atau sampai anaknya lahir bagi yang dicerai atau ditinggal mati dalam keadaan hamil ( Ath Thalaq: 4). Pengeculian berlaku bagi perempuan yang diceraikan sebelum dicampuri ( Al Ahzab: 49) kepadanya tak berlaku iddah.

Tahun 2005 ketika menyusun manual Gender dan Islam dengan Fahmina Institute, soal Iddah menjadi salah satu referensi bacaan yang disajikan dalam buku itu. Kalangan aktivis yang bekerja untuk menyusun CLD KHI juga mengusulkan agar iddah berlaku bagi lelaki terutamadalam kasus cerai. Dan ini menjadi salah satu pangkal kontrversi, “lelaki kok dibatasi kan nggak punya rahim”.

Sebagai feminis, saya dan teman-teman mencoba mencari pemaknaan yang berbeda dari sekedar alasan biologis untuk menentukan status rahim atas berlakuknya iddah pada perempuan Sebab jika alasannya hanya itu, zaman sekarang teknologi kedokteran dalam bidang ginekologi niscaya sudah mengatasinya. Artinya jika alasannya sekedar menentukan status rahim, gugur sudah illat (alasan) soal keberlakuan ayat itu.

Secara metodologis, tafsir feminis biasanya melihat konteks sosio historisnya. Dilihat dari konteks sejarahnya, tradisi perkabungan sudah ada dalam tradisi Arab pra Islam. Ketika itu perempuan yang ditinggal mati akan segera dikeluarkan dari rumahnya ditempatkan di rumah duka dan melakukah ihdat (tidak membersihkan diri apalagi berdandan). Dikisahkan dalam Al Qur’an perempuan Jahiliyah yang selesai berihdat dan beriddah akan disambar burung-burung pemakan bangkai saking baunya. Dan perempuan yang selesai berkabung tak punya hak apapun atas tempat tinggalnya. Jika masih ada keluarga mereka akan pulang ke keluarga besarnya di bawah proteksi kaum lelaki dalam klannya. (Itu pula yang menjadi dasar logikan mengapa lelaki mendapat warisan 2 x dibandingkan warisan bagi perempuan).

Bacaan feminis Muslim, melihat bahwa 4 bulan 10 hari yang ditetapkan dalam Al Quran, harusnya dimaknai sebagai upaya koreksi Islam/ Al Qur’an terhadap tradisi perkabungan Jahiliyah. Namun dalam waktu yang bersamaan itu hendaknya dibaca sebagai perlindungan minimal secara sosio kultural dan ekonomi kepada perempuan yang ditinggal suaminya untuk tidak diusir dari rumahnya begitu suaminya wafat. Dengan cara itu mereka bisa melakukan penyiapan diri untuk melangsungkan kehidupannya di masa mendatang.
Faqih mengisahkan dari hadits tentang perempuan yang sedang menjalani masa iddah dan pergi ke ladangnya. Namun sejumlah warga mengusirnya. Lalu dia mengadu kepada Nabi, Nabi mengatakan perempuan yang sedang iddah tidak dilarang untuk mencari nafkah.

Dalam tradisi Indonesia, tak sedikit perempuan yang tidak tahu menahu soal iddah, kecuali soal larangan menikah lagi dalam jangka waktu tertentu. Saya sendiri merasa, alangkah anehnya membatasi minimal perempuan untuk berkabung dengan kerangka melarang untuk ganti ke lain hati. Kecurigaan semacam itu niscaya menggunakan tolok ukur orang lain, untuk tak mengatakan ukuran lelaki. Sebab perkabungan pada perempuan, juga pada beberapa lelaki, bahkan terlalu pendek diukur dengan waktu tertentu.

Saya tak merasa punya kewajiban untuk menghormati tradisi sebab di tempat saya tinggal hampir tak ada yang mempersoalkan batas waktu perkabungan kematian. Juga tak dalam rangka untuk meminta perlindungan minimal karena saya tinggal di rumah sendiri bukan rumah warisan atau milik klan.

Namun saya memilih, sebuah pilihan aktif, untuk tetap melakukan “iddah” sosial dengan batas waktu selama 40 hari; sebuah batas kesanggupan dan tanggung jawab seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak yang sedang belajar dan membutuhkan dukungan. Sebuah batas untuk melakukan perenungan atas perjalanan perkawinan; bukan sebuah glorifikasi atas keagungan perkawinan karena setiap perkawinan niscaya ada suka dan duka, setiap hubungan pasangan dewasa niscaya ada pahit manis, menyebalkan dan menyenangkan. Namun hal yang ingin dikenang adalah bagaimana mempertahankan sebuah ikatan tanggung jawab; kepada diri sendiri, kepada anak-anak yang dilahirkan, dan kepada Tuhan yang mempertemukan dua manusia berbeda dalam ikatan perkawinan. Iddah bagi saya adalah penghormatan kepada sebuah kesetiaan untuk mempertahankan sebuah ikatan yang layak untuk disimpan dalam ingatan. Jadi saya pamit beberapa waktu tak hadir di ruang publik secara fisik untuk melakukan- iddah atau dalam bahasa Ulil Abshar Abdalla “a spirituality sabbatical”[]

Merebut Tafsir: Bias dan Prasangka

Oleh Lies Marcoes

Dari refleksi pengalaman hidup orang dapat mengenali bagaimana bias dan prasangka di dalam pikiran dan tingkah laku bekerja.


Ketika menjadi asisten peneliti Martin van Buinessen di Bandung, saya mendapatan pertanyaan yang mengherankan tentang mengapa program KB begitu populer di daerah penelitian kami di Sukapakir. Meskipun fenomena yang ditanyakan itu benar adanya, saya bertanya balik dari mana kesan itu ia peroleh. Rupanya hampir setiap hari ia menguping pembicaraan para tetangga, mereka sering bicara KB, bahkan dalam percakapan sehari-hari. Usut punya usut ia memaknai kata “ kabeh” (semua- dalam bahasa Sunda/Jawa) yang ia sangka sebagai kata KB. Kecurigaan itu relevan di mata seorang peneliti karena program pemerintah dalam sosialisasi KB gencar sekali. Dan penelitian ini memang untuk mengamati perubahan-perubahan sosial ekonomi di kota yang berdampak kepada pemiskinan. Di negara-negara miskin lain seperti di India, Amerika Latin, program family planning merupakan salah satu pil ajaib yang dibayangkan para ahli pembangunan sebagai obat mengatasi kemiskinan: mengurangi pelahap kue pembangunan.

Ketika menjadi asisten Julia Suryakusuma, saya mendapat kesimpulan yang sangat menarik dari para perempuan informan kami tentang perbedaan “pangkat” antara saya dan Julia. Salah satunya mereka nilai dari model sepatu boot yang kami gunakan. Punya Julia lebih tinggi dan berwarna hijau pupus mirip seragam tentara, sepatu boot saya lebih pendek warna hitam seperti sepatu anak sekolah. Tapi yang lebih mengherankan, mereka menafsirkan kepangkatan itu dari asesoris yang kami gunakan. Telinga Julia ketika itu ditindik tiga lubang sehingga ia menggunakan subang/ suweng tiga, sementara saya pakai satu pakai suweng kecil. Cara baca mereka tentang kepangkatan cocok belaka dengan alam pikiran para penyadap karet itu. Kehidupan sehari-hari mereka sebagai buruh kecil selalu berhadapan dengan hierarki sosial yang bertingkat-tingkat sangat tajam dan berimplikasi kepada kehidupan mereka: mandor kebun, kepala kebun, asisten kepala kebun, kepala pengepul, kepala kantor (ADM), sampai pemilik yang mereka sebut nyonya atau tokeh. Demikian juga dalam kehidupan sehari hari: ada menak, ada aden, dan seterusnya. Dalam kehidupan sehari-hari yang senantiasa berhadapan dengan sistem hierarki yang menentukan bagaimana cara mereka berbicara dan bertingkah laku sangat masuk akal mereka mengenali kami, pendatang dari luar dengan cara pandang kepangkatan.

Pengalaman lain ketika saya mengajak kyai Husein Muhammad menjadi bagian dari program fiqh an-Nisa. Salah satunya kami membahas isu kesehatan dan gangguan reproduksi dan kami berdiskusi dengan ibu-ibu di pesantren Cipasung. Dengan sangat serius Pak Kyai Husein menyajikan makalah berdasarkan bacaannya dari sejumlah kitab dalam tradisi Syafii bab haidl. Berdasarkan bacaanya, beliau menjelaskan ciri-ciri darah haidl untuk dibedakan dengan darah penyakit. Menurut referensi yang beliau baca (bukan tanya istri) darah penyakit dan dahar haidl dapat dibedakan dari warna dan jangka waktu keluarnya haidl. Ketika kyai menjelaskan darah penyakit dengan karakter “waktu” keluarnya darah susulan setelah masa haidl seharusnya selesai, seorang peserta bertanya” apakah menurut pak kyai kita bisa merasakan darah haidl keluar sehingga dapat mengenali batas waktunya selama 24 jam. “ “Saya pikir begitu, bukankah kalian bisa merasakan haidl itu kapan keluar dan berhenti seperti mau kebelet pipis”, ujar Kyai Husein. Dan meledaklah tawa seisi ruangan. Dari pengalaman itu Pak kyai Husein mendapatkan pelajaran maha penting soal betapa biasnya pengetahuan agama yang disusun oleh para lelaki yang sok tahu atas pengalaman perempuan.

Banyak bias dan prasangka yang saya sendiri alami dan rasakan. Dan itu selalu hadir setiap saat utamanya dalam perjumpaan-perjumpaan sosial.

Kami sekeluraga memiliki sahabat yang sudah seperti keluarga, mereka adalah pasangan gay dari Belanda. Hampir dua tahun sekali mereka tinggal di rumah, seperti tahun lalu. Setelah mereka pulang segera saya tutup kamar sebelum dibersihkan ART. Saya khawatir ada tanda-tanda yang membingungkan ART terkait dengan perilaku seksual mereka. Hari sebelumnya ART ABG rumah kami mendapati salah satu pasangan lehernya merah merah secara sangat menyolok. Dia mengatakan, “Itu Om Mak masuk angin”. Karenanya saya memeriksa kamar dengan seksama sebelum ART membersihkan kembali. Di rak kamar mandi saya melihat sebuah benda sebesar botol kecap kecil. Bagian ujung benda itu berbentuk lancip lembut menyerupai ujung corong air ukuran kecil. Di ujung lain ada alat pompa. Otak mesum saya langsung berpikir ini adalah alat untuk mengisi lubrikan, dan saya pun sms ke mereka mumpung belum terlalu jauh. Tapi mereka katakan itu bukan benda milik mereka. Kamar itu adalah kamar tamu yang biasa diisi bergantian oleh anak-anak kalau libur. Saya pun sms mereka. Anak perempuan saya membalas “ O itu pompa balon Ma, kemarin pinjem untuk ultah.”

Aiiih ini sebenarnya siapa sih yang punya otak mesum? Tiap diri niscaya punya bias dan prasangka, tapi pengetahuan bisa memupusnya!

Hizbut Tahrir: Mission Impossible!

DI antara masalah paling menonjol yang dihadapi gerakan-gerakan atau partai-partai politik Islam secara umum adalah kejumudan pemikiran atau ketidakmampuan mengikuti perkembangan-perkembangan pemikiran dan politik.

Gerakan-gerakan dan partai-partai Islam mungkin juga ditimpa masalah kejumudan pemikiran dan politik ketika tidak mampu mengikuti perkembangan-perkembangan dan perubahan-perubahan regional dan internasional sehingga terus terisolasi di dalam pemikiran-pemikiran dan analisis-analisis kuno yang menjadi dasar bagi setiap keputusan dan tindakan mereka.

Karena tidak mungkin mengulas secara panjang lebar di dalam satu tulisan pendek mengenai pengalaman seluruh gerakan dan partai Islam terkait masalah kejumudan dalam pemikiran politik mereka, di dalam tulisan ini hanya akan dibahas soal mengenai masalah tersebut terkait Hizbut Tahrir (HT).

Seperti diketahui Hizbut Tahrir didirikan di kota Quds pada tahun 1953 oleh Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani dengan membawa isu “I’âdah al-Khilâfah al-Islâmîyyah wa Iqâmah al-Dawlah al-Islâmîyyah wa Haml al-Da’wah al-Islâmîyyah” (mengembalikan khilafah Islamiyah, menegakkah negara Islam, dan mengemban tanggung jawab dakwah Islamiyah).

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa salah satu sebab yang mendorong Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani mendirikan Hizbut Tahrir adalah kegagalan gerakan Ikhwanul Muslimin dalam mewujudkan misinya mengembalikan kejayaan khilafah Islamiyah setelah 25 tahun pendiriannya (Ikhwanul Muslimin didirikan tahun 1928). Padahal, kalau berkaca pada pengalaman Rasulullah Saw., negara Islam harus sudah berhasil ditegakkan setelah 23 tahun masa perintisan (13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah). Gerakan Islam apapun yang gagal selama masa itu, maka literatur dan cara kerjanya harus ditinjau ulang.

Syaikh Taqiyyudin al-Nabhani menolak demokrasi dan menganggapnya sebagai sistem kafir! Ia mengajak umat Muslim untuk melakukan perubahan radikal (revolusi), menolak perubahan bertahap (evolusi), dan mengajak untuk menegakkan negara khilafah di seluruh dunia Islam. Ia bahkan menyiapkan konstitusi khusus berdasarkan pada pembagian dan mekanisme yang ia adopsi secara historis, seperti pembagian wilayah kekuasaan dari pimpinan tertinggi hingga gubernur, dan berdasarkan pada teori khusus perubahan yang memerlukan penyebaran kesadaran politik hingga dukungan dari tentara atau para pemilik kekuasaan. Khusus untuk konflik di dunia ia punya sebuah teori tersendiri, yaitu bahwa semua peristiwa yang terjadi di dunia ini sesungguhnya adalah refleksi dari konflik bersejarah antara Amerika dan Inggris seperti yang terjadi pada tahun lima puluhan dan enam puluhan pada abad lalu.

Hizbut Tahrir sukses menjaring puluhan ribu pendukung dari seluruh dunia Islam. Berdasar sejumlah informasi, para pengikutnya di beberapa negara mencapai jutaan orang. Tetapi, dengan jumlah pengikut yang berjumlah jutaan itu Hizbut Tahrir gagal menegakkan khilafah Islamiyah dalam rentang waktu 63 tahun sejak pendiriannya. Dan hingga saat ini Hizbut Tahrir masih percaya bahwa seluruh konflik di dunia ini adalah antara Inggris dan Amerika. Makanya di dalam berbagai analisis politik yang disebarkannya selalu mengaitkan seluruh kejadian dengan konflik tersebut. Belakangan, dalam sejumlah pernyataannya tentang perkembangan terakhir di Turki, ada dugaan bahwa agen-agen Inggris terlibat dalam kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan karena dianggap sebagai sekutu Amerika.

Masalahnya, meskipun sudah berlalu 63 tahun sejak pendiriannya dan gagal dalam mewujudkan misi utama yaitu penegakan khilafah Islamiyah, meskipun ISIS dan gerakan Taliban telah mendahuluinya mendirikan apa yang disebutnya dengan khilafah Islamiyah, di samping pengalaman Republik Islam Iran dan pengalaman Islam di Sudan, Hizbut Tahrir tetap pada misi intelektual dan politiknya dengan mengandalkan alat yang sama dalam analisis politik dan bagaimana menangani situasi-situasi yang terjadi di dunia Islam tanpa memberikan ide pembaruan dalam pemikiran politik Islam yang bisa mengikuti perubahan dan perkembangan di dunia internasional.

Kita tidak tahu sampai kapan Hizbut Tahrir melanjutkan pekerjaannya. Apakah Hizbut Tahrir akan menganggap dirinya telah berhasil mewujudkan tujuan-tujuannya? Apakah rencana Hzibut Tahrir berikutnya untuk meraih kekuasaan di dunia Islam dan bagaimana menghadapi tantangan-tantangan di dunia selain mempublikasikan siaran pers dan menerbitkan ulang surat kabar mingguan Al-Rayah atau menyelenggarakan konferensi-konferensi politik, sementara Hizbut Tahrir belum berhasil atau gagal merealisasikan apapun untuk kejayaan umat Muslim atau melindungi mereka atau mewujudkan mimpi-mimpi sosial-politik mereka.

Apakah Hizbut Tahrir akan melanjutkan kejumudan pemikiran dan politiknya? Kenapa Hizbut Tahrir tidak meninjau ulang seluruh literatur dan posisi politiknya di dunia Islam? Kapan Hizbut Tahrir akan mengumumkan kegagalannya dalam mewujudkan misinya mendirikan dan menegakkan khilafah Islamiyah, serta menyerahkan bendera kepada partai dan gerakan Islam lainnya?[]

 

Tauhid Sejati

SAHABAT Jabir ra. pernah bercerita, dalam perjalanan pulang dari pertempuran Zati al-Riqa, ia bersama rombongan beristirahat di sebuah lembah yang dipenuhi pohon-pohon berduri. Jabir ra. melihat Nabi Muhammad Saw. seorang diri menuruni lembah meninggalkan rombongan. Nabi Saw. menggantungkan pedangnya di salah satu tangkai pohon dan beristirahat di bawah pohon tersebut. Tak begitu lama Nabi Saw. terbangun dan terkaget-kaget begitu mendapati seseorang lelaki badui berdiri di sampingnya sambil menghunus pedang ke lehernya.

“Siapa yang akan menolongmu,” kata lelaki itu.

“Allah!” Jawab Nabi Saw. tenang.

Seketika itu juga sekujur tubuh lelaki itu bergetar hebat, pedang di tangannya jatuh, badannya ambruk bersimpuh di hadapan Nabi Saw. (sumber: kitab “Riyadh al-Shalihin”. Ada beberapa versi tentang cerita ini).

Itulah tauhid sejati. Tauhid yang sanggup merobohkan gunung dan memecah gelombang lautan. Tauhid sejati akan tetap menyatu dalam tubuh meskipun harus ditukar dengan nyawa.

Seseorang yang baru memasuki dunia tarekat, ia akan berusaha menghadirkan Tuhan di dalam hatinya secara istikamah merapal kalimat tauhid (lâ ilâha illâ Allâh) setiap waktu, dengan suara keras (bi al-jahr) dan khusyuk.

Tingkat selanjutnya, setelah ia berhasil menyingkirkan sekaligus mengosongkan segala “ilâh” selain “Allah”, ia memasuki ruang kesunyian (al-dzikr al-sirrîy) dan hanya mesnyisahkan “Allah” (hatinya terus berzikir menyebut Allah). Hingga tak tersisa kecuali “Hu” pada “Allah” menjadi dhamîr (kata ganti) “Hu” (Dia Allah). Di puncak tangga spiritual, kata-kata itu (kalimat tauhid) hilang tak tersisa, lenyap dan menghilang bersama pemilik kata-kata itu.

Tauhid sejati diajarkan dan diamalkan oleh penganut tarekat. Tauhid dalam pandangan tarekat tak butuh simbol, penanda, atau perlambangan (apalagi bendera). Tauhid untuk dihadirkan di dalam hati dan diwujudkan dalam perbuatan. Tauhid sejati tak butuh kata-kata karena ia mengada dalam setiap “Ada”.

Harusnya orang/kelompok yang pertama kali bereaksi dan marah ketika kalimat tauhid “dilecehkan” adalah para pengamal tarekat bukan orang/atau kelompok anti tarekat. Dan, harusnya lagi, orang yang betul-betul membela dan menegakkan tauhid tidak akan takut menghadapi penjara dan berani mempertaruhkan nyawa. Jangan-jangan para pengamal tarekat sudah tahu (melalui bashirah/mata batin mereka) bahwa “pemilik tauhid” sejatinya sedang menelanjangi mereka yang selama ini mengaku membela tauhid padahal hatinya busuk digerogoti ulat kekuasaan. Na’ûdzubillâh min dzâlik!

Kalimat Haqq untuk Kebatilan

UNGKAPAN Kalimah Haqq Yurâd bihâ Bâthil” tidaklah asing di dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Tetapi, mungkin saja, mereka tidak tahu bahwa yang mengeluarkan ungkapan tersebut adalah Sayyidina Ali ibn Abi Thalib ra., dan mungkin juga mereka tidak tahu sebab dan dalam konteks apa Sayyidina Ali mengucapkannya yang kemudian memunculkan suatu hikmah dan pelajaran ketika sejumlah kalangan mencampuradukkan antara yang haqq dan yang bâthil.

Sayyidina Ali mengatakannya dalam kondisi yang sama dengan kondisi di Indonesia saat ini, yaitu ketika golongan Khawarij mengkafirkan siapapun yang berbeda pendapat dengan mereka termasuk Sayyidina Ali sendiri karena ia menerima arbitrasi dan menghentikan perang dengan tentara Muawiyah. Di hadapan Sayyidina Ali mereka meneriakkan ayat al-Qur`an Ini al-hukm illâ lillâh” (hukum/keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah),” [QS. Yusuf: 40], karena mereka melihat Sayyidina Ali memisahkan keputusan politik dari teks-teks agama.

Mereka menganggap Muawiyah dan bala tentaranya sebagai pemberontak yang harus diperangi berdasarkan teks al-Qur`an, tetapi Sayyidina Ali tak sepakat dengan itu dan menerima arbitrasi yang dilakukan Amru ibn al-Ash dan Abu Musa al-Asy’ari. Ini menunjukkan, menurut mereka, Sayyidina Ali tidak mengikuti hukum Allah yang termaktub di al-Qur`an, dan orang yang tidak mengikuti hukum Allah adalah kafir yang harus diperangi! Tetapi yang sangat mengherankan, sebagian besar orang yang memerangi Sayyidina Ali itu adalah para penghafal al-Qur`an.

Sekarang ini kita menyaksikan skenario serupa yang dilakukan oleh sejumlah orang dan kelompok dengan mengangkat bendera agama bertuliskan kalimat tauhid. Mereka semua muslim, sebagian dari mereka memanjangkan jenggot dan melebarkan jilbab, bahkan ada yang hafal al-Qur`an. Mereka ingin mendidik kita supaya kita datang kepada mereka dengan tunduk menerapkan syariat Islam sesuai dengan pemahaman mereka sendiri. Parahnya, sebagian dari mereka mengkafirkan semua orang kecuali kelompok mereka. 

Sebenarnya, pemisahan antara agama dan negara sudah terjadi sejak awal wafatnya Rasulullah Saw. ketika para sahabat membiarkan jenazah beliau tanpa dikuburkan terlebih dahulu dan pergi ke Saqifah Bani Sa’idah untuk memilih pemimpin negara. Padahal agama jelas menegaskan bahwa memuliakan jenazah di antaranya adalah dengan segera menguburkannya, apalagi jenazah Rasulullah Saw. yang seharusnya lebih diutamakan untuk dimuliakan. Tetapi kepentingan politik dan kekuasaan mengatakan sebaliknya, bahwa yang lebih utama adalah memilih pemimpin negara karena Rasulullah Saw. wafat tanpa menentukan seorang sahabat untuk menggantikan posisi beliau. Pemimpin negara harus segara dipilih sebelum terjadi konflik yang mengancam keutuhan negara.

Ketika terjadi kudeta terhadap Sayyidina Utsman ibn Affan ra. karena tuduhan-tuduhan politis terhadapnya, kendati agama melarang menentang pemimpin, dan para sahabat yang lain membiarkannya menghadapi nasibnya sendirian hingga ia tewas terbunuh setelah ia menolak untuk turun dari tahta kekuasaan dengan ucapannya yang terkenal, “Demi Allah, aku tidak akan melepaskan baju yang dipakaikan Allah kepadaku!” Umat Muslim yang memisahkan urusan agama dari urusan politik saat itu sama sekali tidak mendengarkan ucapannya dan tetap memaksa menurunkannya bahkan membunuhnya karena alasan yang mereka pandang sebagai kesalahan politis. Peristiwa seperti ini terus berlanjut dengan adanya upaya pembunuhan terhadap Sayyidina Ali dan Muawiyah padahal agama melarang umat Muslim untuk saling membunuh. Tetapi itulah politik!

Tentu kita juga ingat bagaimana al-Hajjaj ibn Yusuf al-Tsaqafi menyerang dan membombardir Ka’bah dengan manjanik (alat pelontar batu) ketika Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam memanfaatkannya sebagai benteng pertahanan kala ia memproklamirkan diri sebagai khalifah bagi umat Muslim sehingga ia dianggap memberontak terhadap negara Umawiyah yang saat itu dipimpin oleh Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam. Sebagai penguasa negara Umawiyah, Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam menggunakan berbagai sarana politik untuk menaklukkan Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam yang menjadikan Ka’bah sebagai benteng.

Meskipun agama menjadikan Makkah sebagai tanah suci, jangankan berperang, bahkan berburu binatang pun dilarang, tetapi Abdullah ibn al-Zubair ibn al-Awwam tidak merasa enggan menggunakan Ka’bah sebagai benteng dengan anggapan bahwa bala tentara negara Umawiyah mencampuradukkan antara agama dan politik sehingga mereka akan menjaga kehormatan dan kesucian kota Makkah. Tetapi anggapannya salah, ternyata bala tentara negara Umawiyah memisahkan urusan agama dari urusan politik, karenanya mereka memperlakukan Makkah sebagai sebuah kota yang menjadi tempat berlindung pemberontak dan pengacau. Mereka lalu menyerang dan melemparinya dengan manjanik yang mengakibatkan sebagian dari bangunan Ka’bah runtuh dan rata dengan tanah. Mereka tidak memperlakukannya sebagai kota suci.

Di dalam buku-buku sejarah Islam—maksudnya buku-buku sejarah seperti “al-Bidâyah wa al-Nihâyah” karya Ibn Katsir, “al-Kâmil fi al-Târîkh” karya Ibn Atsir, “Târîkh al-Thabarîy” karya al-Thabari, dan yang lainnya, bukan buku-buku sejarah karangan para tokoh kelompok-kelompok Islamis yang disusun secara reduktif untuk tujuan-tujuan politik tertentu dengan menggambarkan seolah-olah sejarah Islam adalah sejarah malaikat dan ahli ibadah—kita akan menemukan banyak sekali contoh pemisahan agama dan politik di negara-negara khilafah, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu dinasti. Faktanya, pencampuran antara agama dan politik tidak terjadi kecuali dalam satu hal saja, yaitu sebagai jaminan kelanggengan seorang penguasa di atas kursi kekuasaannya. Di sinilah muncul tafsir-tafsir keagamaan untuk memberikan dimensi agama bagi legalitas seorang penguasa. Tetapi sesungguhnya, kaidah-kaidah permainan politiklah yang mengatur semua keputusan dan tindakan seorang penguasa di dalam negara khilafah yang tak ada kaitannya dengan agama.

Sejarah itu terulang kembali saat ini. Sejumlah orang dan kelompok mengangkat simbol-simbol agama untuk merebut kekuasaan dengan mengkafirkan setiap orang yang berbeda pandangan dan menganggapnya sebagai musuh agama. Saat kekuasaan sudah dalam genggaman, mereka akan memisahkan agama dari politik, mereka akan melakukan tindakan-tindakan pragmatis dengan mengabaikan teks-teks agama yang berlawanan dengan kepentingan-kepentingan politik dan partai mereka. Teks-teks agama tidak digunakan kecuali untuk mengkafirkan, memerangi, dan menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan mereka.[]

 

SUMPAH PEMUDA

Dalam buku-buku sejarah mainstream, Sumpah Pemuda 1928 adalah penanda munculnya kesadaran nasional (nasionalisme) di kalangan pribumi. Kesadaran bertanah air satu, tanah air Indonesia. Berbangsa dan berbahasa satu, bangsa dan bahasa Indonesia.

Tak hanya di kalangan pemuda sekolahan, kesadaran nasional juga muncul di kalangan santri dan kiai. Sebagai ekspresi kecintaan terhadap tanah air, Kiai Wahab Chasbullah memebuat lagu “Syubbanul Wathan” (Ya lal wathan) yang menjadi lagu wajib santri waktu itu.

Di pesantren nasionalisme dan islam bisa menyatu dan bersatu. Identitas kebangsaan menjadi bagian dari identitas keislaman. “Hubbul wathan minal iman,” kata Hadratu Syaikh Kiai Hasyim Asyari.

Kiai Wahab juga pernah ditanya Sukarno, bagaimana hukumnya nasionalisme? “Nasionalisme ditambah bismillah itulah islam,” tegas Kiai Wahab.

Ketika membicarakan nasionalisme, para kiai tidak sedang membayangkan atau mengimajinasikan Indonesia. Bagi mereka, menjadi Indonesia adalah pengalaman sosio-historis yang membentuk kesadaran nasional mereka

Juga tidak perlu lagi membenturkan nasionalisme dengan islam (pengalaman dan pengamalan keberagamaan) mereka. Itulah yang membedakan politik kebangsaan NU dengan Kelompok islamis seperti HTI. HTI menolak nasionalisme karena sejak awal sudah menarik jarak dengan pola keberagamaan dan keberislaman muslim Indonesia. Mereka datang dari Timur Tengah membawa identitas keislaman untuk menyatukan islam di bawah cita-cita Khilafah.

HTI lupa —- atau bahkan tdk mengerti—-mayoritas muslim indonesia tidak menarik jarak, membuat batas pemisah, atau membeda-bedakan antara keindonesiaan dan keislaman. HTI membayangkan masyarakat muslim Indonesia seperti Timur Tengah. Mereka memaksa konsep politik Timur Tengah untuk Indonesia, bahkan seluruh dunia.

Padahal, Indonesia tak butuh Khilafah karena sudah memiliki Pancasila. ”Lha, bukankah Pancasila bukan dari Islam?” Kata seorang teman HTI. “Jika ingin mengetahui keislaman dalam Pancasila, belajarlah pada ulama Indonesia,” kataku. [Jamaluddin Mohammad]

Pendidikan Wajib, Menikah itu Mubah

Sebagian orang berpikiran bahwa menikahkan anak itu lebih penting daripada menyekolahkan mereka. Memang, ada faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatari hal ini, misalnya kemiskinan. Tetapi asumsi bahwa pernikahan anak bisa menjadi pilihan ketika dilanda kemiskinan, dan karena itu lebih baik daripada menuntaskan usia sekolah, juga sesungguhnya salah.

Islam, dalam berbagai teksnya, baik al-Qur’an maupuan Hadis, menyatakan bahwa menuntut ilmu itu wajib. Yang paling kentara adalah pernyataan Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Ibn Majah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: “Bahwa mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (Ibn Majah, no. hadis: 229).

Sementara, sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab fiqh, hukum dasar menikah adalah mubah karena ia adalah urusan syahwat, keluarga, dan sosial. Menikah menjadi sunnah jika diniatkan meneladani Nabi Saw dan komitmen untuk mendatangkan kebaikan pada diri dan keluarga. Ia bisa menjadi wajib jika jadi satu-satunya jalan untuk menghindarkan seseorang dari yang haram, tetapi tanpa melakukan haram yang lain dalam pernikahan.Tetapi, menikah juga dalam pernyataan fiqh bisa menjadi haram jika benar-benar mendatangkan hal-hal yang diharamkan, seperti kekerasan, kemudlaratan, dan kezaliman.

Jikapun pernikahan anak harus dilakukan karena sesuatu dan lain hal, maka ia harus dipastikan tidak mencederai hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan. Lagi-lagi, karena pada prinsipnya pendidikan itu wajib sementara pernikahan anak itu mubah belaka.

Jika kita yakin dengan ajaran Islam bahwa pendidikan anak wajib, maka seharusnya seluruh komponen masyarakat, baik orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara, harus mengupayakan seoptimal mungkin agar anak-anak memperoleh pendidikan yang layak di usia mereka. Dan karena pernikahan bisa memalingkan mereka, terutama perempuan, dari pendidikan, maka kita semua seharusnya berusaha melakukan segala cara agar pernikahan tidak terjadi, agar tidak menjadi bumerang bagi pendidikan mereka.

Secara sosial, anak perempuan lebih rentan terhadap pernikahan. Karena itu, harus ada upaya ekstra dan kerja keras semua pihak agar anak perempuan memperoleh kesempatan pendidikan yang sama dengan laki-laki. Bahkan bisa jadi harus ada porsi dan kempatan lebih, karena perempuan akan menjadi ibu yang merawat anak dan membesarkan mereka. Jika perempuan pintar, kuat, dan tangguh, maka keluarga juga akan demikian. Seterusnya, masyarakat dan negara juga akan tangguh, kuat, dan sejahtera (baldatun thoyyibatun war rabbun ghafur).

Dus, karena pendidikan anak adalah wajib, ia harus menjadi prioritas utama.

oleh Faqih Abdul Kodir

 

Sumber: https://mubaadalah.com/2017/06/pendidikan-wajib-menikah-mubah/

Perempuan dan Tulang Rusuk dalam Perspektif Mubadalah untuk Kebahagiaan Pasutri

Oleh Faqih Abdul Kodir

Dalam al-Qur’an, manusia itu diciptakan dari unsur air (QS. 25: 54) dan tanah yang kemudian menyatu dalam sperma dan indung telur (QS. 23: 12-14). Esensi penciptaan manusia adalah satu dan sama (QS. 4: 1). Tidak ada satupun ayat yang menyatakan bahwa perempuan, atau Siti Hawa as, diciptakan dari laki-laki atau Nabi Adam as. Tidak ada. Tetapi pandangan masyarakat sudah kadung meyakini demikian, bukan karena atau dari al-Qur’an. Tetapi, bisa jadi, mungkin karena pemahaman yang kurang cermat terhadap dua teks hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (untuk kebaikan) perempuan. Karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah atasnya. Jika kamu luruskan, akan patah. Dan jika kamu biarkan, maka ia akan tetap bengkok. Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian (untuk kebaikan) perempuan”. (Sahih Bukhari, no. 3366).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ»

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Istri itu (terkadang) seperti tulang rusuk (yang bengkok dan keras). Jika kamu luruskan, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu (biarkan, dan tetap) menikmatinya, maka kamu menikmati seseorang yang ada kebengkokan (kekurangan) dalam dirinya”. (Sahih Bukhari, no. hadits:  5239).

 

Di atas adalah masih terjemahan literal. Dalam terjemahan itu, kedua teks ini tidak bicara Hawa as tercipta dari Adam as, tidak juga perempuan dari laki-laki. Tetapi “perempuan diciptakan dari tulang rusuk” di teks pertama. Sementara di teks kedua, “perempuan seperti tulang rusuk”. Tentu saja “diciptakan dari” harus diartikan “seperti”, karena secara faktual tidak ada perempuan yang tercipta dari tulang rusuk dan ayat-ayat al-Qur’an juga (seperti disinggung di atas) menyebutkan penciptaan dari air, tanah, sprema, dan indung telur. Bukan dari tulang rusuk. Dalam metodologi tafsir, suatu makna yang berlawanan dengan teks-teks sumber, fakta realitas, atau akal pikiran, harus ditarik menjadi makna kiasan.

Karena itu, pernyataan “ tecipta dari tulang rusuk” di teks pertama harus dipahami dengan teks kedua “seperti tulang rusuk”. Artinya, hal ini harus dipandang sebagai kiasan (majaz) mengenai relasi suami istri. Makna kiasan ini menjadi sangat korelatif karena di awal maupun di akhir teks hadits pertama, ada penekanan norma untuk berbuat baik kepada perempuan.

Makna kiasan “seperti tulang rusuk” adalah kiasan tentang “seseorang yang kaku dan keras kepala”, yang jika “dipaksakan akan patah, tetapi jika dibiarkan akan tetap keras dan kaku seperti tulang”. Jadi, bukan soal penciptaan yang faktual perempuan dari tulang rusuk laki-laki. Melainkan kiasan metaforis tentang karakter perempuan/istri dan relasinya dengan laki-laki/suami dalam kehidupan rumah tangga, seringkali kaku, tidak sabar, dan mudah marah.

Makna kiasan ini juga, dengan qira’ah mubadalah, bisa tentang laki-laki/suami yang karakternya juga bisa kaku dan keras kepala ketika berelasi dengan sang istri. Sehingga, sang istri juga harus tenang, hati-hati, dan tidak terburu-buru merusak, apalagi meminta cerai.

Dalam perspektif mubadalah, persoalan karakter yang buruk bisa terjadi dari pihak perempuan dan bisa jadi dari pihak laki-laki. Ketika hal ini terjadi, maka pihak lain diharapkan untuk tenang dan mencari solusi, bukan malah larut dalam percekcokan. Jika istri yang berperilaku buruk, suami yang dituntut untuk bersabar. Dan sebaliknya, jika suami yang buruk, sang istri juga dituntut untuk bersabar dan tenang. Ini semua agar biduk rumah tangga tidak cepat oleng dan pecah. Baik suami maupun istri, dalam perspektif mubadalah, dituntut untuk menjaga bersama-sama ikatan pernikahan.

Jadi, jika dengan perspektif mubadalah, teks hadits pertama di atas, seharusnya diartikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah makna literal (yang kiasan tentang perempuan saja) dan makna kedua yang mubadalah (tentang pasangan istri dan suami atau perempuan dan laki-laki):

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (untuk kebaikan) perempuan. Karena sesungguhnya perempuan itu seperti tulang rusuk bagian atas yang bengkok (yang kaku dan keras). (Berhati-hatilah dalam memperlakukan istrimu yang kaku dan keras itu), karen jika kamu luruskan (secara paksa), akan patah. Tetapi jika kamu biarkan saja (tanpa perbaikan apapun), maka ia akan tetap bengkok (keras dan kaku). Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian (untuk kebaikan) perempuan”. (Makna Pertama).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Saling bernasihatlah kalian semua (wahai suami dan istri) untuk kebaikan. Karena sesungguhnya pasanganmu itu bisa jadi seperti tulang rusuk bagian atas yang bengkok (yang kaku dan keras). (Berhati-hatilah dalam memperlakukan pasanganmu yang kaku dan keras itu), karen jika kamu luruskan (secara paksa), akan patah. Tetapi jika kamu biarkan saja (tanpa perbaikan apapun), maka ia akan tetap bengkok (keras dan kaku). Maka (sekali lagi), saling bernasihatlah di antara kalian untuk kebaikan bersama”. (Makna Kedua).

Demikian, semoga bisa membantu untuk mewujudkan cara pandang yang positif antara laki-laki dan perempuan, terutama suami dan istri, sehingga tidak saling merendahkan. Sebaliknya, saling menghormati satu sama lain, bekerja sama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[]

Sumber: https://mubaadalah.com/2018/07/perempuan-dan-tulang-rusuk/

AGAMA adalah NASEHAT

Oleh Jamaluddin Mohammad

Saya kemarin berdiskusi dengan Enambelas Syarif soal hadis “al-Din al-Nasihah” (Agama adalah nasehat). Alumni Pondok Pesantren al-Fadlu Kaliwungu ini langsung menyodorkan kitab syarh al-Arbain al-Nawawi, sebuah kumpulan hadis-hadis pilihan. Muhyiddin Syarafuddin al-Nawawi (W 676 H) mengumpulkan 40 hadis sahih sekaligus memberikan komentar (syarh) atas hadis-hadis tersebut.

Selain ngobrol-ngobrol soal ini kami juga mendiskusikan pernyataan kontroversial salah seorang “ustadz millenial’ tentang berat badan wanita salihah yang menurutnya tidak lebih dari 55 kilogram. Menurut ustadz yang digemari kalangan millenial muslim urban ini, ukuran tersebut tidak mengada-ngada (artinya dia tidak sedang “melucu” seperti kebiasaan pidato ustadz-ustadz di kampung) karena mengacu pada berat badan Siti Aisyah ketika ditandu oleh beberapa sahabat.

Jika Asiyah sebagai istri Nabi dijadikan parameter dan tolok ukur, kata Syarif, mengapa istri-istri Nabi yang lain diabaikan? Bukankan Saudah binti Zam’ah berperawakan tinggi besar (gemuk)? Berarti beliau tidak salihah dong? “Ustdz ini masih perlu banyak mutala’ah kitab,” ujar Syarif. Pada kesempatan lain, isnya Allah, saya akan menulis soal ini (tapi, penting gak sih? Hehehe). Kali ini saya akan meneruskan uraian hadis “Agama adalah Nasehat” sesuai yang kami diskusikan.

“Agama adalah nasihat,” kata Nabi Muhammad SAW. Beliau mengulang-ulang sampai tiga kali

Para sahabat bertanya, “nasehat kepada siapa?”
“Nasehat kepada Allah, RasulNya, kitabNya, juga kepada para pemimpin dan umat islam”

Secara bahasa, nasehat (na-sa-ha) artinya “bersih” atau “murni”, seperti pada kalimat “nasahtu al-‘asal” (saya membersihkan/memurnikan madu). Nasehat juga bisa berarti ‘menjahit”, sebagaimana perkataan orang Arab “nasaha al-rajul tsaubahu” (seorang lelaki menjahit pakaiannya).

Dari segi bahasa tak jauh dari makna istilah. Menurut para ulama, nasehat artinya “memberikan kebaikan kepada orang lain” (badzlu al-khair li al-ghair). “Kebaikan” (al-khair) identik dengan “kebersihan” atau “kemurnian”. al-Khattabi memberikan definisi nasehat sebagai “memberikan bagian orang yang dinasehati” (hiyaza al-hadzzi li al-mansuh lah). Setelah diserap dalam bahasa indonesia, arti nasehat tidak jauh berbeda dengan bahas Arab, yaitu “ajaran atau pelajaran baik; anjuran (petunjuk, peringatan, teguran) yang baik. Prilaku menasehati seperti menjahit pakaian: membuat pola, menyambung, merapatkan, membenahi, sekaligus merapikan prilaku orang.

Menurut para ulama, nasehat adalah buah (tsamrah) dari persaudaraan, baik persaudaraan berdasarkan rasa keagamaan (ukhuwwah diniyyah), persaudaraan tanah air dan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah) atau pun (ukhuwwah basyariyyah)

Sebagai sebuah nasehat, agama sudah barang tentu mengandung kebaikan dan kebenaran. Ini keyakinan semua penganut agama. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ia disampaikan dengan cara baik-baik dan penuh dengan persaudaraan.

Hari ini—terutama di Medsos, khotbah-khotbah dan mimbar-mimbar Jumat—saya melihat agama tidak lagi sebagai nasehat yang mendamaikan dan menyejukkan, melainkan tak lebih dari ekspresi kemarahan, kebencian dan permusuhan. Na’udzubillah min dzalik.

Tampaknya, untuk mengembalikan wajah islam sebagai agama nasehat, salah satunya harapan itu ada pada “Islam Nusantara”

Salam,
Jamaluddin Mohammad

Poligami Bukan Tradisi Islam

Penulis KH. Husein Muhammad

Poligami bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi perkawinan Poligami. Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkhis di seluruh dunia. Peradaban patriarkhi adalah peradaban yang memposisikan laki-laki sebagai aktor yang memiliki hak menentukan seluruh aspek kehidupan social kemasyarakatan, ekonomi dan Politik. Nasib hidup kaum perempuan dalam sistem ini didefinisikan oleh laki-laki dan untuk kepentingan mereka. Perempuan, dalam budaya patriarkhi dipadang sebagai layaknya benda (mataa’) dan untuk kesenangan (mut’ah) (kesenangan) laki-laki. Peradaban ini telah lama bercokol bukan hanya di wilayah Jazirah Arabia, tetapi juga dalam banyak peradaban kuno lainnya seperti di Mesopotamia, Mediterania dan di hampir seluruh bagian dunia lainnya. Berbagai pandangan keagamaan pada saat itu juga melegitimasi praktik-praktik tersebut. Dengan kata lain perkawinan poligami sejatinya bukan khas peradaban Arabia, tetapi juga peradaban bangsa-bangsa lain.

Poligami bukan praktik yang dilahirkan Islam. Islam tidak menginisiasi perkawinan Poligami.
Jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi
salah satu bentuk praktik peradaban patriarkhis di seluruh dunia.

Di dunia Arab, tempat kelahiran Islam, sebelum Nabi Muhammad Saw lahir, perempuan dipandang rendah dan entitas yang tak berarti. Perempuan dianggap sebagai benda atau barang dan karena itu bisa diwaris. Pemilik dan pewarisnya adalah laki-laki. Laki-laki berhak memiliki sejumlah isteri dan sejumlah budak perempuan. Al-Qur’an banyak menyebut kata ba’l, untuk suami. Kata ba’l berarti pemilik (almalik), tuan, penguasa (alsayyid), atau pemelihara (alrabb). Sedangkan perempuan (isteri) disebut mab’uul, yang berarti dimiliki (almamlukah), yang dikuasai (almasyudah) dan yang dipelihara (a marbubah). Al-ba’l juga merupakan nama dari salah satu tuhan bangsa Arab ketika itu.

Maka tidaklah mengherankan pula bahwa masyarakat Arabia waktu itu, menganggap kelahiran anak perempuan bukan merupakan peristiwa yang patut dirayakan. Sebagian malahan menganggap kelahiran anak perempuan itu justeru dapat membawa kesialan. Kitab Suci kaum muslimin dalam sejumlah ayatnya menginformasikan kepada kita realitas sosial ini.

Apabila mereka diberitahukan kabar tentang kelahiran anak perempuan, wajah mereka berubah menjadi merah-padam. Mereka berusaha menutupinya, untuk menyembunyikan kabar buruk ini. Mereka berpikir apakah membiarkannya dalam kehinaan atau menguburkan anak perempuan itu dalam keadaan hidup. Betapa buruknya keputusan mereka”.(Q.S. al-Nahl, 16: 58-59).

Umar bin Khattab pernah mengungkapkan kenyataan ini dengan mengatakan :

“Dalam dunia Arabia yang kelam (jahiliyah), kami tidak menganggap perempuan sebagai makhluk yang perlu diperhitungkan. Tetapi begitu perempuan disebutkan Tuhan, kami baru mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-haknya secara otonom”.

Demikianlah, bahwa perbudakan manusia terutama perempuan, dan poligami menjadi praktik kebudayaan yang lumrah dalam masyarakat Arabia saat itu. Ketika Nabi Islam hadir di tengah-tengah mereka praktik-praktik ini tetap berjalan dan dipandang tidak bermasalah, sebagaimana tidak bermasalahnya tradisi “kasur, dapur dan sumur” bagi peran perempuan dalam masyarakat Jawa.

Nabi Saw tentu saja mengetahui bahwa poligami (apalagi perbudakan) yang dipraktikkan bangsa Arab ketika itu bukan merupakan tradisi yang baik, karena seringkali dan banyak merugikan kaum perempuan. Dan setiap perbuatan yang merendahkan dan membuat derita orang haruslah dihindarkan dan dihentikan. Akan tetapi bukanlah cara al-Qur’an untuk menghapuskan praktik ini dengan cara-cara yang radikal dan revolusioner. Al-Qur’an tidak pernah menggunakan kata-kata yang kasar dan radikal. Ini bukan karakter bahasa al Qur’an. Tetapi adalah pasti bahwa al-Qur’an dan Nabi Islam hadir untuk melakukan transformasi kultural. Transformasi yang dijalankan nabi, baik melalui kata-kata al-Qur’an maupun tindakan beliau sendiri, selalu bersifat gradual (bertahap), akomodatif dan dalam waktu yang sama sangat kreatif.

Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw selalu berusaha memperbaiki keadaan ini secara persuasif dan mendialogkannya secara intensif. Kedua sumber Islam itu selalu mengajak audiennya untuk memikirkan keuntungan dan kerugiannya, apabila ia dilakukan. Bukan hanya isu poligami, seluruh praktik kebudayaan yang tidak menghargai manusia selalu diupayakan Nabi Saw untuk diperbaiki dengan cara seperti itu, untuk pada gilirannya cita-cita Islam dapat diwujudkan. Idealitas Islam yang dimaksud adalah terbentuknya sebuah sistem kehidupan yang menghargai martabat manusia dan berkeadilan.

Ini diutarakan oleh banyak ayat. Tuhan sendiri telah menyatakan dengan tegas penghormatannya pada manusia: “Walaqad Karramna Bani Adam” (Kami sungguh-sungguh menghormat manusia, QS al-Isra, 17: 70). Di tempat lain al-Qur’an menyatakan bahwa Nabi Saw ditugaskan untuk membebaskan manusia dari dunia gelap menuju cahaya (yukhrijuhum min alzhulumat ila al-nur, QS. Al-Baqarah, 2: 257). Kezaliman adalah kegelapan dan keadilan adalah cahaya. Ini adalah kehendak logis dari sistem kepercayaan Islam yang paling fundamental: Tauhid.

Jika kita membaca teks-teks al Qur-an secara holistik dan tidak sepotong-sepotong, kita melihat bahwa perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami dalam arti khusus, muncul dalam rangka reformasi sosial dan hukum tersebut. Al Qur’an tidak ujug-ujug turun untuk mengafirmasi perlunya poligami. Pernyataan Islam atas praktik poligami, justeru dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah.

Dua cara dilakukan al Qur’an untuk merespon praktik ini; mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif dan mengarahkannya pada penegakan keadilan. Sebagaimana sudah diketahui, praktik poligami sebelum Islam dilakukan tanpa batas. Laki-laki dianggap wajar dan sah saja untuk mengambil perempuan sebagai isteri sebanyak yang dikehendakinya, berapapun, sebagaimana laki-laki juga dianggap wajar saja memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya.

Perbudakan juga dipandang lumrah. Logika sosial mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang dikehendaki, juga perbudakan sebagai sesuatu yang lumrah, sesuatu yang umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kebudayaan. Bahkan untuk sebagian orang atau komunitas poligami dengan banyak perempuan merupakan kebanggaan tersendiri. Previlase, kehormatan dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali dilihat dari seberapa banyak dia mempunyai isteri, budak atau selir.

Kaum perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas tersebut meski sungguh-sungguh merugikan dirinya itu. Kaum perempuan dalam masyarakat tersebut selalu menjadi korban ketidakadilan tanpa mereka sendiri memahaminya. Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka sendiri alih-alih tidak menganggapnya sebagai hal yang merugikan atau menderiakan dirinya, malahan untuk sebagiannya dirasakan sebagai biasa-biasa saja. Boleh jadi mereka juga telah menganggapnya sebagai sudah menjadi kehendak Tuhan. Ketidakadilan itu menjadi tak terpikirkan lagi.

Al-Qur’an kemudian turun untuk melancarkan koreksi, kritik dan memprotes keadaan tersebut dengan mengambil strategi meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu sehingga dibatasi hanya empat orang saja di satu sisi, dan memperingatkan dan menuntut agar para suami untuk memperlakukan para isterinya dengan adil, pada sisi yang lain. Ini adalah strategi transformasi yang ditunjukkan al Qur’an.

Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi praktik poligami seperti itu terungkap dalam sejumlah hadits Nabi saw. Beberapa di antaranya hadits Ibnu Umar. Katanya: “Ghilan al Tsaqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh orang isteri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi Muhammad Saw kemudian menyarankan dia untuk hanya mengambil empat orang saja”.(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirimidzi). Qais bin Harits juga mengalami hal yang sama. Dia mengatakan; “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang isteri. Aku kemudian mendatangi dan menceritakannya kepada Nabi saw. Nabi Saw kemudian mengatakan: “Pilih empat di antara mereka”. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Strategi al-Qur’an untuk mereduksi atau meminimalisasi jumlah isteri tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa kitab suci ini tampaknya enggan untuk membolehkan poligami kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Sebabnya jelas bahwa poligami dalam banyak kondisi untuk tidak mengatakan dalam semua kondisi telah membuat para perempuan semakin tidak berdaya. Poligami juga melahirkan sejumlah persoalan krusial dan konflik di dalam rumah tangganya. Amatlah jarang perkawinan poligami berjalan dengan mulus dan damai.

Poligami juga secara faktual telah menimbulkan problem psikologis bagi isteri bahkan juga bagi pihak lain yang terkait, terutama anak-anak. Kecemburuan di antara para isteri selalu terjadi. Hubungan-hubungan di antara mereka seringkali tidak berjalan harmonis. Tegasnya poligami adalah isu problematik dalam kehidupan keluarga dengan banyak dampak negatif, apalagi jika telah ada anak-anak. Keadaan-keadaan tersebut jelas tidak sejalan dengan missi perkawinan yang digariskan al-Qur’an. Yakni menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).

Sumber: https://mubaadalah.com/2016/07/poligami-bukan-tradisi-islam/