Refleksi Distingsi Islam Indonesia

Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.

 

Hai, orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” [QS. al-Baqarah (1): 183].

 

Berpuasa. Inilah perintah Allah yang memiliki multidimensi: dimensi masa silam, masa kini, dan dimensi masa depan. Kalau kita mau menengok sejenak ke sejarah manusia pada masa silam, puasa sebenarnya adalah salah satu perintah Allah bagi setiap manusia beriman. Puasa merupakan salah satu ibadah paling awal dan paling luas tersebar di kalangan umat manusia yang beriman, meskipun bentuk dan cara puasa mereka mungkin berbeda. Perintah berpuasa telah ada sepanjang sejarah umat manusia. Sejarah puasa adalah sejarah manusia dan kemanusiaan.

Cobalah kita perhatikan kutipan ayat al-Qur`an di atas. Kutipan ayat, “kamâ kutiba ‘alâ al-ladzîna min qablikum” (sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu), mengisyaratkan, kewajiban puasa telah diperintahkan kepada “orang-orang sebelum kamu”. Dalam perspektif al-Qur`an, yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu” di dalam ayat tersebut adalah para pemeluk agama-agama samawi yang secara historis dan doktrinal memiliki keterkaitan langsung dengan Islam; yakni Yahudi dan Nasrani. Bahasa al-Qur`an menyebutkan, kedua komunitas umat beragama ini; Yahudi dan Nasrani, sering dikategorikan sebagai Ahl al-Kitâb. Seperti umat Muslim, mereka juga memiliki kitab suci yang jelas dan berbeda; orang-orang Yahudi berpegang teguh kepada Taurat sebagai kitab sucinya, dan orang-orang Nasrani meyakini Injil sebagai kitab suci mereka. Bagi Mukmin-Muslim, wajib meyakini keberadaan kitab-kitab suci ini; termasuk salah satu rukun iman.

Karena itu, bagi sebagian ulama, semua agama samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam) yang jelas dan tegas datang dari Allah memiliki banyak kesamaan dan afinitas dalam beberapa aspek ajaran: banyak kesamaan dalam prinsip-prinsip pokok akidah, syariat, dan akhlak. Tidak heran karena ketiga agama tergabung dalam agama Nabi Ibrahim, Abrahamic Religion, atau dalam bahasa al-Qur`an, millah Ibrâhîm. Semua agama Ibrahim, sebagai agama-agama samawi, sama-sama mengajarkan keesaan Allah, kenabian, hari akhir, penyembahan kepada Tuhan (dalam Islam, shalat), derma (dalam Islam, ZIS), dan termasuk juga puasa. Ajaran tentang ibadah puasa, menurut agama samawi, tersebar dalam berbagai bagian kitab-kitab suci mereka.

Sekali lagi, teks ayat al-Qur`an, “Orang-orang sebelum kamu”, mengandung dimensi masa lampau, yang memiliki dimensi keberlanjutan perintah agama dengan masa sesudahnya. Perintah berpuasa bagi umat beriman (Muslim)—“seperti orang-orang sebelum kamu” merupakan perintah Allah yang berkesinambungan dari suatu umat ke umat beragama sebelumnya. Hal ini membuktikan dan menegaskan, kehadiran Islam bagi umat Muslim—yang salah satu ajarannya adalah ibadah puasa—merupakan kelanjutan dan penyempurnaan agama-agama samawi sebelumnya. Hal ini dipertegas firman Allah, bahwa al-Qur`an (ajaran Islam) datang memberikan pembenaran dan penyempurnaan sebagian ajaran agama kaum Yahudi dan Nasrani  [QS. Ali ‘Imran (3): 3; QS. al-Ma`idah (5): 48, dan; QS. al-An’am (6): 92].

Puasa tidak hanya menyangkut sejarah umat manusia terdahulu, tetapi juga berkaitan dengan sejarah manusia masa kini dan masa depan. Seperti dicontohkan “orang-orang terdahulu”, puasa menjadi salah satu cara terbaik untuk melatih pengendalian diri. Puasa sendiri, yang dalam bahasa al-Qur`an disebut sha-wa-ma memiliki makna “menahan”, “berhenti” atau “tidak bergerak”. Dengan demikian, untuk konteks masa kini dan mendatang, berpuasa secara esensial mengandung arti “menahan dan mengendalikan diri”. Proses pengendalian diri ini menjadi salah satu cara meningkatkan kualitas ketakwaan, yang menjadi tujuan puasa itu sendiri, la’allakum tattaqûn.

Di dalam pengendalian diri itu, mereka yang berpuasa (shâ`imîn dan shâ`imât) perlu memperbanyak ibadah lain. Misalnya, memperbanyak amal saleh, beramar makruf dan bernahyi mungkar, mempererat tali silaturrahim, memberi sedekah, mendirikan shalat Tarawih dan shalat-shalat sunnah lainnya, bertadarus al-Qur`an, beri’tikaf, berdoa, memperingati Nuzul al-Qur`an, ‘mencari’ Lailatul Qadar, mengeluarkan zakat fitrah pada akhir Ramadhan, dan lainnya. Bila ibadah-ibadah ini dijalankan dengan baik sepanjang Ramadhan dan dilanjutkan pada bulan-bulan berikut, ada harapan peningkatan kualitas takwa bisa dicapai di masa kini dan mendatang. Sebab, puasa seperti digarisbawahi al-Qur`an, menjadi bagian tak terpisahkan dari perintah Islam secara keseluruhan, dengan tujuan—sekali lagi—“agar kamu bertakwa” [QS. al-Baqarah (2): 183].

Ibadah puasa dan latihan-latihan pengendalian diri lain, yang oleh kaum sufi disebut sebagai riyâdhah jasmânîyyah wa riyâdhah rûhânîyyah, latihan fisik dan spiritual ke arah penyucian jiwa (tazkîyyah al-nafs), pada gilirannya dapat mengembangkan unsur lâhût (ketuhanan) dalam diri manusia. Jika ini berhasil dicapai, manusia bukan hanya akan dapat membuka “tabir” (hijâb) yang membatasi dirinya dengan Tuhan, tetapi sekaligus bisa memiliki ma’rifah, yang memungkinkannya lebih arif dalam memandang diri, masyarakat, dan lingkungan alam.

Sekali lagi, berpuasa sebagai proses latihan pengendalian diri selama Ramadhan diharapkan dapat membawa ke derajat takwa. Takwa merupakan derajat atau maqâm (tingkat kerohanian) yang sangat didambakan setiap Muslim. Sosok atau figur “orang-orang bertakwa” memiliki ciri-ciri umum, seperti digambarkan dengan jelas dalam al-Qur`an, “Kitab (al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa; (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat; dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka; dan mereka yang beriman kepada kitab (al-Qur`an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat,” [QS. al-Baqarah (2): 2-5].

Ciri-ciri umum al-muttaqûn di atas; beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, beriman kepada kitab-kitab Allah, dan yakin kepada dunia-akhirat mengandung dimensi vertikal (habl min Allâh)—hubungan manusia dengan Allah. Sedangkan mendermakan rizki mengandung dimensi horizontal (habl min al-nâs)—hubungan manusia dengan manusia. Takwa  memiliki implikasi yang bersifat keimanan dan kemanusiaan. Dengan kata lain, al-muttaqûn adalah orang-orang beriman (‘âmanû) dan beramal saleh (‘amilû al-shâlihât). Karena itu, istilah îmân, ‘amal, dan taqwâ memiliki kaitan erat dalam pemaknaannya.

Orang-orang bertakwa kepada Tuhan dengan implikasi kemanusiaan, misalnya bersikap adil terhadap sesama manusia. “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” [QS. al-Mâ’idah (5): 8]. Penegakan keadilan di tengah masyarakat adalah kewajiban agama yang harus dilaksanakan setiap umat manusia. Keadilan adalah kebutuhan umat manusia.

Ketidakadilan yang merajalela di dalam masyarakat melekat dengan penindasan, kesewenang-wenangan, penyelewengan, dan berbagai kezhaliman lainnya. Ketidakadilan dalam berbagai bidang kehidupan dapat memunculkan kekecewaan dan ketidakpuasan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk umat Muslim. Sebab, ketidakadilan dapat berakibat rusak dan porak-porandanya nilai-nilai kemanusiaan. Kerusuhan, pembakaran, pemboman, permusuhan, dan peperangan yang mencemari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, juga berakar pada menjamurnya ketidakadilan dalam masyarakat.

Dengan demikian, penegakan keadilan tidak bisa ditunda-tunda, apalagi dimundurkan. Berlaku adil yang merupakan hasil ibadah puasa, dapat mengantarkan seseorang menjadi bagian dari orang-orang bertakwa. Kaum al-muttaqûn, seperti dijanjikan Allah dalam al-Qur`an, akan meraih kemenangan dan keberuntungan, “Sesungguhnya orang-orang bertakwa mendapat kemenangan. (Yaitu), kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (minuman),” [QS. al-Naba`(78): 31-34]. Mereka akan menempati surga yang penuh dengan kenikmatan [QS. al-Dzariyat (51): 15; QS. al-Thur (52): 17; QS. al-Qamar (54): 54; QS. al-Qalam (68): 34; dan QS. al-Mursilat (77): 41].

Dengan demikian, ibadah puasa memberikan kesempatan istimewa bagi umat Muslim, termasuk di Indonesia, untuk mencapai janji Allah, yaitu orang bertakwa yang dapat meraih kemenangan di “hari kembali ke kesucian” (‘îd al-fithr). Berpuasa mengantarkan kaum Mukminin-Mukminat/Muslimin-Muslimat menjadi orang-orang menang dalam meraih kembali kesucian (fithrah).

Kedatangan hari kemenangan “kembali ke kesucian” (‘îd al-fithr) selalu dirayakan umat Muslim, khususnya di Indonesia secara besar-besaran. Perayaan hari fitri dengan meriah, bukan karena mereka telah bebas dari kewajiban puasa yang berat. Lebih dari itu, karena mereka telah kembali kepada kesucian mereka. ‘Îd al-fithr, kembali kepada fithrah, kesucian, kembali kepada keadaan semula ketika manusia pertama kali dilahirkan ke muka bumi. Karena itu Hari Raya Idul Fitri juga disebut sebagai “hari kesucian”, kadang pula disebut “hari kemenangan”, karena orang yang berpuasa menang mengendalikan diri dari berbagai nafsu setani.

“Hari kesucian” atau “hari kemenangan” yang dirayakan setiap tahun seharusnya menjadi momentum bagi pemaafan yang tulus dari berbagai kalangan anak bangsa, sehingga ishlâh, rekonsiliasi, dan perdamaian kembali terwujud di masa kini dan mendatang. Inilah salah satu ciri orang berpuasa yang mampu meraih derajat takwa dan menjadi orang yang suci, menjadi muttaqin yang fitri.

 

Ramadhan Embedded: Distingsi Islam Indonesia

Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri (lebaran) tidak hanya sekedar pelaksanaan ajaran normatif Islam, tetapi sekaligus juga menghasilkan berbagai gejala sosial-budaya keagamaan. Dalam konteks Islam Indonesia, ibadah puasa Ramadhan dan Lebaran merupakan contoh sangat baik tentang refleksi sosio-kultural Islam Indonesia yang sangat distingtif.

Berbeda dengan Islam di kawasan Dunia Islam lain, dalam tradisi sosio-kultural keagamaan Islam Indonesia, Ramadhan dan Lebaran—dengan tradisi mudik—telah dan kian embedded dalam kehidupan. Bahkan dalam dasawarsa terakhir, ibadah Ramadhan dan Lebaran tidak hanya menimbulkan kesibukan keagamaan, tetapi juga sosial, budaya, ekonomi, dan pemerintahan.

Gejala sosial, budaya dan keagamaan Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia sangat kaya dan colorful. Bisa dikatakan, setiap kelompok etnis, suku bangsa dan lokalitas memiliki tradisinya dalam menyambut dan merayakan Ramadhan dan Lebaran. Perbedaan-perbedaan itu dapat dilihat jelas dalam buku “Mozaik Ramadhan dan Lebaran di Kampung Halaman” ini.

Kalangan antropolog banyak tertarik pada gejala sosial, budaya, dan keagamaan Ramadhan dan Idul Fitri. Salah satu karya sangat menarik dalam hal ini adalah karya Andre Moller, “Ramadhan in Java: The Joy and Jihad of Ritual Fasting”, yang semula merupakan disertasi pada Jurusan Sejarah dan Antropologi Agama, Universitas Lund, Swedia, 2005. Saya tahu, terjemahan bahasa Indonesia buku ini juga telah diterbitkan. Karya asli dalam bahasa Inggris setebal 446 halaman ini menarik karena beberapa alasan.

Pertama, inilah salah satu di antara sangat sedikit buku atau artikel yang mengkaji ibadah puasa dari berbagai segi, khususnya bagaimana ibadah puasa dalam realitas dan aktualitas masyarakat Muslim Jawa. Moller pertama-tama berangkat dari ajaran normatif Islam tentang ibadah puasa, dan kemudian membahas wacana publik tentang puasa dalam media massa. Bagian yang paling penting adalah pembahasannya tentang pengamalan puasa secara sosiologis dan antropologis dalam masyarakat Jawa, dan perbandingan Ramadhan di Jawa dengan beberapa kawasan lain di Dunia Muslim.

Kedua, meski berfokus pada ibadah puasa Ramadhan, karya ini lebih daripada sekedar itu. Karya ini dalam batas-batas tertentu menggambarkan dinamika Islam umumnya dalam masyarakat Jawa kontemporer. Dan, karena itu, “Ramadhan in Java” menunjukkan potret Islam yang tengah dan terus berubah di Jawa Tengah; dan saya kira juga di daerah-daerah lain di Jawa.

Karya Moller ini merupakan kecenderungan terbalik dari apa yang ditunjukkan Karel Steenbrink dalam bukunya “Dutch Colonialism and Islam” (1993). Menurut Steenbrik, sejak masa kolonial, para sarjana, peneliti, dan administratur Belanda secara sistematis berusaha melakukan pengecilan dan marjinalisasi Islam dalam berbagai kehidupan masyarakat Indonesia. Dasar-dasar asumtif maupun teoritis tentang Islam yang ‘marjinal’ tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam kebijakan-kebijakan politik kolonial yang supresif dan diskriminatif terhadap Islam dan ‘het inlanders’, kaum pribumi yang identik dengan umat Muslim.

Pendekatan yang disebut sejarawan William Roff sebagai ‘pengkaburan’ Islam (Islam obscured) tersebut terus berlanjut dalam masa paska-kolonial. Yang paling utama tentu saja adalah antropolog Amerika Clifford Geertz melalui karyanya yang sangat berpengaruh, “The Religion of Java” (1960). Dalam kerangka Clifford Geertz dan Geertzian, Islam hanya menduduki posisi marjinal dalam masyarakat Jawa; Islam di Jawa pada dasarnya adalah ‘Islam sinkretik’, yang tidak murni, dan sangat lokal. Namun, sejak akhir 1970-an sarjana-sarjana lain sejak dari MC Ricklefs, Mark Woodward, M. Bambang Pranowo dan banyak lagi membuktikan semakin tidak relevannya kerangka Geertzian untuk menjelaskan fenomena dan dinamika Islam dalam masyarakat Jawa.

Berbeda dengan kecenderungan Geertz, setelah mengamati pengamalan ibadah puasa dalam masyarakat Jawa, Moller berkesimpulan, Ramadhan di Jawa adalah fenomena luarbiasa (extraordinary). Setelah membandingkannya dengan Ramadhan di kalangan Muslim lain di Maroko, Yordania, Turki, Arab Saudi, dan kawasan Swahili Afrika Timur, Moller menyimpulkan, “…the observance of Ramadhan in Java belongs to the more scrupulously and joyously performed rituals in the Muslim world.”

Berpuasa Ramadhan adalah ibadah; tetapi—tulis Moller—sepatutnya lebih cocok menyebut puasa Ramadhan sebagai ‘ritual complex’, karena ia mengandung banyak ‘sub-ritual’. ‘Ramadhanic ritual complex’ itu sebagiannya mungkin tidak berhubungan dengan berpuasa secara fisik, tetapi ia merupakan bagian dari selebrasi Ramadhan. Ibadah puasa itu sendiri memang hanya sebulan penuh, tetapi dengan keseluruhan selebrasinya, rangkaian Ramadhanic ritual complex itu berlangsung tidak kurang dari tiga bulan.

Ramadhanic ritual complex dalam masyarakat Muslim Jawa bermula sejak bulan Ruwah (Sya’ban). Dalam bulan ruwah (dari bahasa Arab, arwah) ini, berbagai ruwahan dilakukan untuk menyambut kedatangan Ramadhan. Ruwahan itu bisa berbentuk pengajian, slametan, saling mengirim makanan, ziarah ke kuburan (nyekar), dan lain-lain. Belakangan ini, acara ‘nishf Sya’bân’ juga semakin populer. Lalu, pada bulan Ramadhan, yang selain ibadah puasa pada siang hari juga diikuti sejumlah ibadah dan kegiatan keagamaan, sejak dari shalat Tarawih sampai memukul bedug keliling kampung menjelang makan sahur.

 

Mudik: Kembali ke Axis

Yang paling distingtif dari Ramadhanic ritual complex di banyak tempat lain di Indonesia adalah lebaran, perayaan Idul Fitri yang, baik sebelum dan sesudahnya, ditandai dengan ‘pulang mudik’. Idul Fitri, mengutip almarhum Nurcholish Madjid, adalah puncak kehidupan sosial-keagamaan umat Muslim Indonesia. Pulang mudik tidak hanya merupakan pergerakan manusia terbesar dari kota ke desa, tetapi juga pemerataan sosial-ekonomi, dan tak kurang pentingnya merefleksikan ‘perjalanan anak manusia Muslim Indonesia kembali ke akar eksistensial mereka’, kembali ke Axis.

Mudik atau pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri sangat unik Indonesia (uniquely Indonesian). Dalam observasi saya di berbagai negara Muslim, tidak ada negara berpenduduk mayoritas Muslim lain yang mengalami kehebohan luar biasa terkait mudik Lebaran. Banyak negara di Dunia Muslim lainnya tentu saja juga merayakan Idul Fitri, tetapi jelas tingkat keramaian, kemeriahan, dan kehebohan seputar perayaan Idul Fitri termasuk mudik lebaran, tidak dalam skala seperti Indonesia.

Di kalangan masyarakat lain juga ada tradisi mudik. Dalam masyarakat Amerika Serikat, dan Kanada, misalnya, mudik biasa dilakukan pada hari Thanksgiving—kesyukuran. Di AS thanksgiving dirayakan pada Kamis keempat November, dan di Kanada pada Senin kedua Oktober. Perayaan yang berakar dari tradisi kaum imigran Protestan yang semula hijrah dari Eropa merupakan kesyukuran kepada Tuhan atas hasil panen yang diberikan-Nya. Thanksgiving ditandai dengan berkumpulnya seluruh anggota keluarga yang bersama-sama memakan daging kalkun. Dalam akhir pekan menjelang dan sesudah perayaan thanksgiving 2011 misalnya sekitar 42 juta warga Amerika mengadakan perjalanan mudik dengan jarak tempuh rata-rata 75 kilometer.

Tetapi tidak semua warga Amerika dan Kanada merayakan thanksgiving. Penduduk asli yang di AS disebut sebagai native Americans atau di Kanada dikenal sebagai first nation sebaliknya ‘merayakan’ apa yang mereka sebut sebagai ‘unsgiving day’. Perayaan yang di AS berpusat di Alcatraz—yang terkenal sebagai penjara paling angker di Amerika—adalah untuk mengenang warga pribumi yang menjadi korban kedatangan imigran Eropa baik secara sosial, kultural, ekonomi dan politik.

Sebaliknya, agaknya tidak ada warga yang memprotes tradisi mudik dalam masyarakat Muslim Indonesia. Pulang mudik dan perayaan di seputar Idul Fitri meski mendatangkan banyak kerepotan berbagai pihak, tetap menyenangkan bagi semua warga Indonesia—Muslim dan non-Muslim. Setidaknya, semua warga menikmati libur terpanjang dalam setahun, yang pada 1433H/2012 M mencapai enam hari, sejak 17 Agustus sampai para pegawai dan pekerja harus kembali bekerja pada 23 Agustus 2012.

Sulit mendapatkan angka pasti berapa jumlah warga Indonesia yang mengadakan perjalanan mudik dari tahun ke tahun. Tetapi menurut berbagai estimasi pada 2011 diperkirakan sekitar 20 juta orang melakukan mudik. Bisa dipastikan, perkiraan ini jauh lebih rendah daripada angka sesungguhnya; dan bisa dipastikan pula, jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah mereka yang secara ekonomis mampu melakukan perjalanan mudik.

Bisa juga dipastikan, banyak kesulitan dan kesengsaraan yang dialami para pemudik di Indonesia karena keterbatasan infra-struktur dan alat transportasi publik mulai dari kemacetan total berjam-jam sampai kepada kerawanan mengalami kecelakaan. Karena itulah dari tahun ke tahun kian banyak saja pemudik yang menggunakan sepeda motor untuk pulang kampung—menempuh jarak ratusan dan bahkan ribuan kilometer. Akibatnya, korban terus berjatuhan; dari lebih 855 kecelakaan fatal sepanjang musim mudik 2011, hampir 80 persen adalah pengendara sepeda motor.

Namun, sekali lagi, pulang mudik boleh saja mendatangkan kehebohan, dan dalam batas tertentu, kesengsaraan. Tetapi begitu pemudik sampai ke kampungnya semua rasa capek, letih, dan sengsara seolah hilang begitu saja. Sebaliknya mereka tenggelam dalam rasa suka cita berkumpul dan sekaligus berbagi dengan sanak keluarga dan karib kerabat.

Pulang mudik dari perspektif sosial-budaya merupakan kesempatan merekat kembali dan memperkokoh kohesi sosial di antara warga. Mudik adalah kesempatan untuk saling memberi dan berbagi (giving and sharing). Para pemudik bisa dipastikan membawa ‘buah tangan’ untuk sanak saudara berupa pakaian baru, makanan kering, dan bahkan ‘amplop’ berisi uang.

Dalam hal terakhir ini perlu dicatat, Bank Indonesia (BI) pada musim Ramadhan dan mudik 2011 mengeluarkan dana sebesar Rp. 81 trilyun lebih untuk kebutuhan warga; dan pada tahun 2012 diperkirakan meningkat mencapai sekitar Rp. 90 trilyun. Dana sangat besar ini memberikan kontribusi signifikan kepada peningkatan gerak ekonomi, yang melibatkan banyak warga yang di luar musim Idul Fitri dan mudik berada dalam kesulitan ekonomi.

Mudik yang melibatkan demikian banyak dana, dan juga kesulitan dalam perjalanan adalah ‘kembali’ ke asal, ke akar eksistensial, ke Axis yang hakiki. Para pemudik adalah mereka yang berada di rantau—dalam diaspora, mengapung di tengah berbagai masalah dan tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka merindukan asal, akar eksistensial dan Axis-nya. Karena itu, mudik menjadi kebutuhan eksistensial.

Adalah kebutuhan eksistensial manusia untuk berkumpul dengan lingkungannya yang paling dekat; apakah sanak famili maupun karib kerabat. Karena berbagai alasan, kebutuhan ini tidak selalu bisa dipenuhi di luar musim Ramadhan dan Idul Fitri. Mudik adalah kesempatan yang sangat boleh jadi hanya merupakan waktu satu-satunya untuk memperkuat kembali tenunan kohesi sosial yang melonggar di luar waktu tersebut.

Karena itu, negara-bangsa Indonesia sepatutnya merasa mendapat berkah dengan tradisi mudik. Pada saat yang sama, sepatutnya pemerintah berbuat lebih serius dan sungguh-sungguh memfasilitasi perjalanan mudik eksistensial yang sangat bermakna bagi penguatan kohesi sosial dan kepaduan negara-bangsa.

 

 

Ramadhan Berkah

Ramadhan berkah, Ramadhan mubârak bagi umat Muslim karena Ramadhan membawa barakah. Berkah pula karena ibadah puasa Ramadhan merupakan kesempatan sangat terbuka bagi shâ`imîn dan shâ`imât menggapai derajat ‘takwa’. ‘Takwa’ adalah maqâm—tingkat spiritualitas tertinggi dalam Islam. Menurut kaum Sufi, mereka yang mencapai maqâm ini bakal terpelihara dalam pemikiran dan perbuatannya selaras dengan ajaran Islam.

Hidup penuh berkah selalu menjadi harapan para muttaqîn. Dengan berkah, kehidupan menjadi lebih bermakna baik secara pribadi maupun sosial. Tanpa berkah, kehidupan menjadi hampa tanpa makna. Berapa banyak orang yang memiliki kekayaan melimpah, tetapi miskin spiritual karena tidak mampu mengendalikan harta benda, yang boleh jadi dia peroleh melalui cara tidak halal. Banyak orang memiliki harta seadanya, tetapi hidupnya terlihat damai dan tenteram. Ini tidak lain karena hartanya itu sendiri berkah.

Banyak pula orang yang menduduki jabatan tinggi dan terhormat, tetapi tidak memperoleh kebahagiaan karena tidak mampu mengendalikan diri; menggunakan kedudukan untuk memperkaya diri, menindas orang lain, dan melakukan ketidakadilan. Kedudukan dan kekuasaan seperti ini tidak mendatangkan berkah, malah berujung pada siksaan dan kenestapaan baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Berkah Ramadhan tidak datang dengan sendirinya. Tetapi mesti diperjuangkan melalui ibadah puasa dan ibadah-ibadah lain. Untuk mendapatkan barakah, ibadah puasa hendaknya dikerjakan penuh keimanan dan kecermatan (ihtisâb-an). Jika tidak, puasa hanya menghasilkan lapar dan haus; tidak memberikan dampak apa-apa.

Ibadah puasa memberikan peluang bagi peningkatan kesalehan personal; karena hanya orang bersangkutan yang tahu persis tentang apakah dia berpuasa dengan benar atau tidak. Dia juga paling tahu tentang apakah ibadah puasa yang dia kerjakan dari tahun ke tahun dapat menghasilkan dampak positif dan mengantarkannya ke maqâm muttaqîn. Jika yang bersangkutan merasakan belum ada dampak positif dari ibadah puasanya, sepatutnya dia melakukan muhâsabah—evaluasi.

Tetapi Ramadhan lebih daripada sekedar ibadah untuk mencapai kesalehan personal; tetapi sekaligus kesalehan sosial. Ibadah puasa mengandung latihan (riyâdhah) jasmaniah dan rohaniah untuk mengalami lapar dan haus yang dirasakan kaum miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makan minum. Karena itu, jika secara personal, ibadah puasa merupakan penguatan habl-un min Allâh (hubungan dengan Allah SWT), secara sosial mempererat habl-un min al-nâs, hubungan antar-manusia. Islam mengajarkan, hubungan pribadi dengan Allah tidak bisa sempurna kecuali hubungan sesama manusia terjalin baik.

Berkah Ramadhan seyogyanya terwujud tidak hanya pada bulan puasa dan Idul Fitri. Tetapi juga dalam masa pasca-puasa—sepanjang sebelas bulan berikutnya sampai Ramadhan tahun selanjutnya. Jika ini bisa diwujudkan para muttaqîn, Islam juga benar-benar menjadi berkah bagi mereka yang berkubang dalam lumpur kemiskinan dan penderitaan.

Ramadhan jelas juga dapat menjadi momen berkah bagi mereka yang masih belum beruntung, yang jumlahnya puluhan juta di tanah air. Berkah Ramadhan dapat terwujudkan tidak hanya dalam bentuk solidaritas lapar dan haus, lebih-lebih lagi dalam aktualisasi kedermawanan sejak dari pemberian makanan untuk sahur dan berbuka (ifthâr), pembagian zakat, infak dan sedekah.

Ramadhan bulan meningkatnya konsumsi masyarakat: pangan, sandang, dan dana perjalanan. Agaknya tidak ada bulan lain di mana tingkat konsumsi masyarakat demikian tinggi, sehingga hukum pasar pun berlaku; karena tingginya tingkat kebutuhan dan permintaan, harga pangan, sandang dan barang-barang lain juga meningkat tajam. Pemerintah yang seharusnya mampu menetralisasi harga seolah tidak berdaya mengendalikannya.

Dengan meningkatnya konsumsi sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri, apakah gejala ini menunjukkan ‘konsumerisme’ di kalangan umat Muslim? Apakah ibadah seperti puasa Ramadhan juga menampilkan komodifikasi agama?

Pertanyaan itu dan gejala yang ada mencerminkan kontradiksi. Karena ibadah puasa mengandung makna ‘menahan’ (imsâk) dari berbagai godaan duniawi khususnya kebendaan (materi). Jadi, umat Muslim seharusnya dapat menghindarkan diri daripada terjerumus ke dalam ‘konsumerisme’.

Pada segi lain, Ramadhan dan Idul Fitri sulit dielakkan dari meningkatkan konsumsi. Ini berkaitan dengan adanya dorongan perintah Islam bagi umat Muslim untuk mampu berbagi dan memberi (sharing dan giving). Umat Muslim yang punya kelebihan rizki dianjurkan menyediakan makanan sahur dan ifthâr, karena pahalanya senilai dengan pahala orang puasa. Karena itu, banyak dermawan Muslim, organisasi Islam dan lembaga lain menyediakan nasi kotak untuk sahur dan ifthâr dan melakukan buka puasa bersama dengan anak-anak yatim-piatu dan kaum dhu’afa lain.

Kalangan Muslim berpunya juga memberikan kepada dhu’afa di lingkungannya ‘paket lebaran’ yang biasanya terdiri dari kain sarung, baju koko, mukena, beras, sirup dan kue-kue, dan semacamnya. Tujuannya tidak lain agar kaum dhu’afa dapat juga menikmati Ramadhan dan Idul Fitri dengan bahagia.

Peningkatan konsumsi juga terjadi karena sepanjang Ramadhan, umat Muslim yang mampu mengeluarkan ZIS (zakat, infaq dan shadaqah). Sebagian ZIS ini disalurkan langsung kepada mereka yang berhak; dan sebagian lagi disampaikan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan lembaga amil lain di lingkungan pertetanggaan. Bagi kaum dhu’afa, ZIS yang mereka terima dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, khususnya pangan, pakaian dan bahkan pendidikan.

Dari segi ini, peningkatan komsumsi tidak terelakkan; ia merupakan konsekuensi langsung dari ajaran Islam bagi umat Muslim yang mampu untuk mewujudkan kedermawanan—berbagi dan memberi kepada mereka yang kurang beruntung dalam kehidupan ekonomi dan sosialnya. Mengingat Ramadhan selalu datang setiap tahun, sepatutnya pemerintah senantiasa membuat perencanaan dan penanganan sistematis dan programatis untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi—dan karena itu, mestinya tidak selalu ‘kedodoran’.

Pada segi lain, Islam melarang konsumerisme; apalagi kalau konsumerisme itu menjadi gaya hidup. Konsumerisme itu bisa mengambil bentuknya dengan misalnya melakukan ifthâr di hotel-hotel mewah, yang mengiming-imingi konsumen Muslim dengan paket-paket berbuka yang serba wah. Melakukan hal seperti ini jelas merupakan tabdzîr, pemborosan yang bertentangan dengan semangat solidaritas kepada mereka yang sulit memperoleh makan dan minum dalam kehidupan sehari-hari.

Ramadhan menekankan semangat kesederhanaan dan konsumsi yang tidak berlebihan; dan karena itu, umat Muslim hendaknya tidak terjerumus ke dalam konsumerisme. Sikap ini sepatutnya terus dipertahankan pada masa pasca-Ramadhan. Wallâh-u a’lam bi al-shawâb.

 

* Artikel ini termuat dalam buku Rumah KitaB yang diterbitkan oleh Mizan tahun 2013 berjudul “MOZAIK RAMADHAN DAN LEBARAN DI KAMPUNG HALAMAN [Menelusuri Jejak-jejak Tradisi Ramadhan dan Lebaran di Nusantara]”

MUJARABAT SUNDA

Oleh Jamaluddin Mohammad

Kitab Mujarabat berbahasa Sunda ini memuat resep dan metode pengobatan penyakit fisik maupun mental (psikis) melalui pendekatan mistik-spiritual. Penulisnya anonim. Dalam muqaddimah kitab ini disebut bahwa “risalah ini memuat banyak faedah, keutamaan, kemuliaan, rahasia dan keajaiban yang diambil dari kitab-kitab ulama salaf Ahlussunah wal Jamaah, seperti kitab al-Rahmah, Khazinatul Asrar, Jawahir al-Lamma’ah, al-Awfaq, Manba’ Ushulil Hikmah, Ajaibul Hayawan dan Ajaib al-Makhluqat.

Di bab-bab awal kitab ini dijelaskan keutamaan-keutamaan dan kegunaan beberapa surat yang populer dalam al-Quran, seperti surat Yasin, Ayat Kursi, Waqiah, al-Ikhlash, dll. Salah satunya, seperti ditulis Bab 8, untuk mengobati stres, pikiran bingung, susah dan gelisah, tulislah surat al-Fiil dan al-Insyirah di sebuah piring kaca. setelah itu tuangkan air mawar, kemudian airnya diminum (hal 43)

Selain itu, kitab ini juga memuat beberapa faedah dan kegunaan wifik (rajah) yang ditulis menggunakan huruf, angka ataupun simbol. Ada wifik untuk pengasihan (pelet), kewibawaan (haibah), persalinan, anti sihir, dll.

Mungkin, orang sekarang menyebut “kitab medis tradisional” ini sebagai kitab perdukunan —– dukun dengan makna pejoratif sebagai lawan dokter dan ilmu kedokteran modern.

Padahal, jika kita belajar sejarah kedokteran, metode dan pendekatan seperti ini (mistik-spiritual) juga digunakan oleh dokter-dokter pada zamannya. Paradigma positivistiklah yang mengubur dan memutus mata rantai ilmu kedokteran ini. sehingga seolah-olah ia tak ada hubungannya dengan kedokteran. Jika mengikuti tahapan sejarahnya Auguste Comte, kitab ini ditulis pada masa ketika kesadaran orang masih pada tahap teologik atau metafisik, belum beranjak ke zaman positivistik.

 

Mitos dan Logos

Salah satu problem mendasar modernitas adalah perceraian antara logos/mitos, rasional/irasional, nalar/nirnalar, dan seterusnya. Yang pertama diunggulkan, sementara yang kedua ditekan dan ditindas. Yang pertama “kebenarannya” sulit dimengerti dan dianggap tidak ilmiah, sedangkan yang kedua kebenarannya dapat ditelusuri dan dapat dibuktikan secara ilmiah.

Kedua istilah tersebut sebenarnya hanya untuk membedakan antara hasil pemikiran primitive dan modern, antara yang rasional dan irasional. Padahal, keduanya sama-sama memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan manusia. Perbedaannya, yang pertama lebih didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan, sedangkan yang kedua didasarkan pada proses penalaran dan bukti-bukti empiris.

Mitos dianggap sesuatu yang ilusif, tahayul, dan tidak memiliki makna. Pandangan seperti ini jamak kita temukan pada masyarakat modern. Implikasi pandangan seperti ini tidak sederhana. Manusia digiring pada satu aras pemikiran tertentu yang justru akan menjebaknya: mereka akan terjebak pada satu model pemikiran dan menolak pluralitas “kebenaran”.

Tidak menutup kemungkinan bahwa mitos mengandung sebuah “kebenaran” yang sampai sekarang tidak terpecahkan oleh model pemikiran apapun. Menurut Claude Levi-Strauss, antropolog sekaligus bapak strukturalis, mitos seseungguhnya punya logika dan kerumitannya sendiri yang baru bisa dibongkar justeru oleh sains modern.

Sebagai contoh, banyak data-data inderawi yang diintegrasikan kembali ke dalam penjelasan ilmiah sebagai sesuatau yang mempunyai makna, mempunyai “kebenaran”, dan bisa dijelaskan. Semisal, dunia pembauan. Saat ini ahli kimia bisa memberitahukan bahwa setiap bau atau rasa memiliki komposisi kimiawi tertentu. Mereka memberikan alasan mengapa secara subjektif beberapa rasa atau bau terasa ada kesamaannya bagi kita dan beberapa lainnya terasa jauh.

Selama ini kita menjauhi dan membelakangi peninggalan-peninggalan kebudayaan primitif berupa mitos. Mitos seolah-olah hilang dari diri kita. Kita sudah beranjak jauh meninggalkan mitologi dan beralih pada pemikiran saintifik. Mitos dianggap tidak produktif dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan, tuntutan, dan kebutuhan manusia modern. Mitos sudah dimasukkan ke dalam museum kebudayaan layaknya barang antik.

Namun, kita sudah lupa bahwa mitos memiliki logika, fungsi, dan kegunaannya sendiri, yang tidak dimiliki pemikiran saintifik.

Makna Kata “Madzhab”

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

KATA “mazhab” sangatlah populer di Indonesia. Ia berasal dari kata kerja dalam bahasa Arab “dzahaba” yang artinya pergi.

Secara morfologis atau tasrif, kata “madzhab” adalah masdar mim (mim-prefixed verbal noun) atau isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat), yang artinya: bepergian atau tempat bepergian. Setelah diserap dalam bahasa Indonesia, dia mengalami pribumisasi ejaan dan ditulis sebagai: mazhab.

Di kalangan umat Muslim, kata ini biasanya dikaitkan dengan sebuah aliran pemikiran dalam bidang hukum Islam: fikih. Karena itu, ada mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Umat Muslim di Indonesia mengikuti mazhab atau aliran pemikirannya Imam al-Syafi’i.

Dalam konteks yang lebih luas, istilah mazhab dimengerti sebagai “school of thought“, aliran pemikiran dalam bidang apapun. Dalam bidang filsafat, misalnya, dikenal banyak mazhab pemikiran: idealisme, empirisme, strukturalisme, post-strukturalisme, post-modernisme, dll.

Dalam bidang pemikiran Islam, dikenal pula banyak mazhab. Prof. Al Makin dari UIN Yogyakarta, misalnya, pernah menggunakan istilah: Islam mazhab Sapen alias mazhab IAIN Yogyakarta.

Teman-teman Ciputat juga menciptakan istilah yang tak kalah “serem”: Mazhab Ciputat, untuk menyebut aliran pemikiran Islam yang berkembang di IAIN Ciputat. Mazhab Ciputat ini banyak dipengaruhi oleh gagasan-gagasan Prof. Harun Nasution dan Cak Nur.

Dengan kata lain, kata mazhab selama ini dikatkan dengan hal-hal yang bersifat serius karena berkaitan dengan hal-hal yang abstrak, yaitu pemikiran. Anda pasti tak pernah membayangkan bahwa kata ini, dalam bahasa aslinya, pernah dipakai dalam pengertian yang sangat tidak “serius”.

Pada abad ketiga Hijriyah, kira-kira pada tahun 800-an Masehi, artinya pada masa klasik Islam, istilah “mazhab” pernah dipakai dalam pengertian yang amat tidak serius: pergi jauh untuk buang hajat. Kalau dalam bahasa pesantren ya kira-kira: “lunga ngising“.

Itu tergambar dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Dawud (w. 889 M) yang mengisahkan bahwa Nabi biasanya pergi jauh ke padang pasir untuk buang hajat, sehingga tidak terlihat oleh orang banyak. Pada zaman Nabi, tradisi “jamban” belum begitu populer di kalangan masyarakat Arab. Jika hendak buang hajat, mereka akan menyingkir ke luar jauh dari pemukiman, ke padang pasir.

Dalam koleksi hadis susunan Imam Abu Dawud disebutkan, “Inna al-Nabiy idza dzahaba al-madzhaba ab’ada,” (Jika Nabi hendak pergi untuk menunaikan hajat, beliau akan mencari tempat yang jauh). Ungkapan yang dipakai dalam hadis ini adalah: “idza dzahaba al-madzhaba“. Kata “madzhab” di situ dipakai dalam pengertian umumnya, yaitu pergi.

Jadi, secara kebahasaan, kata mazhab artinya pergi, termasuk pergi, misalnya, untuk ngaji, pergi ke warung makan, pergi ke kampus, dsb.

Atau pergi nonton film Dilan, boleh juga disebut “mazhab”. Jadi, jangan selalu berpikir serius soal kata “mazhab” ini.[]

Pentingnya Membaca Ulang Sîrah Nabawîyyah (1)

Oleh Ulil Abshar Abdalla, MA

DI zaman ini saya memandang sangat penting merumuskan hubungan dan cara pembacaan kita terhadap sîrah nabawîyyah atau kehidupan Nabi. Sebab, dalam pengamatan saya, sampai saat ini tafsir terhadap masa lalu, khususnya kehidupan Nabi di masa lalu, itu terus-menerus diperdebatkan oleh banyak kelompok di dunia Islam.

Kenapa tafsir terhadap masa lalu diperdebatkan? Karena setiap kelompok di dalam dunia Islam berupaya melakukan ta’shîl atau otentifikasi terhadap kehidupan mereka sekarang ini. Karena setiap masyarakat itu menghendaki agar kehidupan mereka sekarang ini mempunyai basis di masa lampau supaya lebih legitimised. Jadi, ada semacam upaya dari masyarakat untuk memberikan legitimasi terhadap kehidupan sekarang dengan cara membaca masa lalu.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai suatu kerangka konseptual untuk ta’shîl, yaitu bagaimana kita merumuskan “ashl” atau “masa lalu” dengan melakukan tafsir terhadap sîrah nabawîyyah yang selama ini didominasi kisah-kisah peperangan. Menurut saya, penggambaran sîrah nabawîyyah yang terlalu didominasi oleh peristiwa-peristiwa perang itu sangat problematis dan merupakan salah satu sumber yang saat ini menimbulkan persepsi di kalangan anak-anak muda bahwa perang atau jihad ternyata mempunyai kerangka “ashâlah” atau dasar di dalam tradisi.

Kita memang harus punya cara baru terhadap: pertama, gambaran Nabi sebagai panglima perang; dalam kerangka apa Nabi berperang? Apakah betul bahwa kehidupan atau karir kenabian Nabi isinya hanya perang saja? Kedua, gambaran Nabi sebagai legislator pembuat hukum syariat. Dua hal ini, Nabi sebagai panglima perang dan sebagai pembuat hukum syariat (syâri’), sangat menonjol dalam penggambaran sosok Nabi, sehingga seolah-olah beliau tidak pernah mengerjakan hal-hal yang lain kecuali berperang dan membuat hukum syariat secara terus-menerus. Tidak ada gambaran mengenai sosok Nabi yang memikirkan masalah-masalah spiritual, juga bagaimana hubungan beliau dengan keluarga, sahabat, dan tetangga, sama sekali tidak tampak.

Jadi, dalam pandangan saya, konstruksi tentang sîrah nabawîyyah itu perlu diperluas. Sehingga gambaran beliau sebagai panglima perang dan gambaran beliau sebagai mufti tidak terlalu dominan. Kenapa, misalnya, hadits mengenai pertemuan Nabi dengan Jibril as. yang memberikan pondasi konseptual tentang Islam, Iman, dan Ihsan itu tidak dielaborasi? Sangat tidak mungkin jika Nabi diajari oleh Jibril as. seperti itu tidak menampakkan perilaku ihsan di dalam kehidupan sehari-harinya.

Munculnya gambaran Nabi sebagai sosok yang hanya berperang dan membuat hukum itu terjadi karena koleksi hadits yang kita punya saat ini sebagian besar mengikuti penyusunan bab-bab di dalam fikih. Dan kita tahu bahwa konstruksi mengenai sosok Nabi di dalam fikih adalah konstruksi beliau sebagai pembuat hukum syariat. Tentu saja gambaran mengenai sosok Nabi sebagai pembuat hukum syariat (syâri’) itu penting, tetapi beliau bukan hanya pembuat hukum syariat dan panglima perang. Beliau juga seorang sufi, seorang teman bicara yang enak diajak bicara oleh sahabat-sahabatnya, dan seterusnya.

Kita tidak boleh melupakan hadits-hadits yang menceritakan tentang para sahabat yang suka sekali ‘nongkrong’ di rumah Nabi. Ini menunjukkan bahwa Nabi adalah sosok yang sangat enak diajak bicara dan diajak ngobrol. Karena kalau tidak, para sahabat tentu tidak akan suka pergi dan nongkrong di rumah beliau, bahkan sampai turun peringatan, “Apabila kalian sudah selesai, maka bertebaranlah [keluar ke tempat lain] tanpa [asyik] memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi sehingga ia malu kepada kalian [untuk menyuruh kamu pergi dari rumahnya],” [QS. Al-Ahzab: 35]. Seolah-olah Allah ingin mengingatkan, “Hai para sahabat, kalau kalian sudah selesai dengan hajat kalian, kalian pulang saja, karena Nabi juga butuh istirahat, ingin bercengkerama dengan istrinya.”

Makna dari ayat tersebut, menurut saya, adalah bahwa Nabi adalah sosok yang sangat asyik, rumahnya selalu terbuka bagi siapapun. Jadi, Nabi itu “open house every day”, setiap hari rumah beliau selalu “welcome” untuk para sahabatnya. Tidak ada inhibisi mental antara beliau dan para sahabatnya, sehingga para sahabat itu merasa nyaman dan santai ketika berbincang-bincang dengan beliau.

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa pada suatu hari beberapa perempuan datang kepada Nabi untuk mengadukan masalah-masalah mereka. Ketika waktu itu Umar ibn al-Khattab datang, mereka langsung diam. Dengan Nabi mereka bisa berbicara santai, tetapi ketika Umar ibn al-Khattab datang mereka menjadi ketakutan. Di sini kita melihat kontras antara dua sosok: Nabi yang ramah kepada semua orang, dan Umar ibn al-Khattab yang keras.

Maka, menurut saya, kita harus melakukan rekonstruksi terhadap sîrah nabawîyyah supaya penggambaran orang-orang sekarang mengenai sosok Nabi itu tidak didominasi oleh penggambaran yang one sided atau hanya satu sisi saja. Kita harus membuat suatu penggambaran baru mengenai sosok Nabi secara lebih komprehensif, mencakup seluruh aspek dalam kehidupan beliau, tidak aspek perang dan hukum syariat saja.

Kita tidak memungkiri bahwa Nabi adalah panglima perang dan pembuat hukum syariat, tetapi beliau juga sosok yang suka melakukan meditasi setiap malam. Kalau kita membaca “Qashîdah al-Burdah” karya Imam al-Bushiri (w. 695 H), penggambaran Nabi di dalamnya sangat berbeda dengan apa yang ada di dalam “al-Maghâzîy” karya Imam al-Waqidi (w. 207 H). Di dalam “Qashîdah al-Burdah”, misalnya, Nabi digambarkan sebagai sosok suka bangun malam (melakukan shalat malam) dalam keadaan lapar sehingga perutnya diganjal dengan batu, melakukan shalat malam sampai kakinya bengkak, dan seterusnya. Di sini Nabi digambarkan seperti seorang rahib atau biarawan atau bisa juga disebut sufi.

Kenapa Nabi sebagai sosok sufi tidak tampak? Kenapa Nabi sebagai sosok yang menyukai kesenian tidak tampak? Kenapa yang tampak hanya sosok Nabi yang selalu mengeluarkan fatwa dan gemar terjun ke medan perang? Karena itu cakupan sîrah nabawîyyah harus diperluas sehingga penggambaran masyarakat sekarang mengenai sosok Nabi menjadi beragam dan bervariasi.[]

Merebut Tafsir: Status Perkawinan, Gender, dan Kemiskinan

Oleh Lies Marcoes

Status perkawinan sangat berpengaruh pada kemiskinan. Dalam stuktur masyarakat yang memberi tempat lebih utama dan terbuka kepada lelaki, perempuan dengan status perkawinan apapun seringkali tak diuntungkan dalam mengakses sumber-sumber ekonomi, tak terkecuali untuk perempuan terdidik.

Ketika lajang mereka bekerja dengan status sebagai pencari nafkah tambahan. Padahal separuh dari mereka dengan status lajang itu secara de facto adalah pencari nafkah utama. Hasil kerja mereka dibawa ke rumah untuk menopang keluarga. Secara statistik, setiap perempuan bekerja terlepas dari apapun status perkawinanya untuk menghidupi minimal 2 rata-rata 4 orang yang ada disekitarnya.


Ketika bersuami, secara umum mereka diasumsikan sebagai pencari nafkah tambahan yang mendapatkan nafkah dari suaminya. Padahla secara de facto, 1/3 dari mereka adalah tulang punggung keluarga.


Apalagi dalam status menjanda, beban tanggung jawab anak-anak seringkali ditanggung mereka sendirian. Ini karena sang istri dalam status becerai, tahu persis betapa akan terlantarnya anak-anak mereka jika ada dalam asuhan suami yang secara gender tidak dikonstruksikan sebagai pengasuh anak-anak. Mereka tidak diperkenalkan kerja rangkap dua, domestik dan publik, sementara perempuan sejak kecil diberi tanggung jawab kerja rangkap tiga : urus rumah tangga, cari nafkah dan urus keluarga besar.

Dalam setiap peristiwa guncangan ekonomi, perempuan dalam status perkawinan apapun, menikah dengan suami hadir, menikah suami minggat lajang atau menjanda, mereka akan terpelanting lebih awal dan masuk ke rongga garis kemiskinan atau bahkan jurang pemiskinan. Begitu ada satu anggota keluarga sakit, dengan cepat akan jatuh ke status miskin total.

Jasa keuangan yang secara normatif bersifat netral gender, pada kenyataannya sangat sulit diakses kaum miskin apalagi perempuan dengan status perkawinan apapun, kecuali bank plecit atau rentenir.

 

Bacaan yang lengkap dalam melihat upaya pengentasan kemikinan yang dibaca dengan perspektif gender akan sangat membantu upaya itu dilaksanakan tepat sasaran. Dalam perspektif gender itu kacamata bacanya tak hanya melihat kesenjangan antara lelaki dan perempuan, kaya miskin, tetapi juga kesenjangan antar perempuan dengan status perkawinan yang ragam: menikah, menikah genap, menikah suami ada tapi menganggur, menikah suami minggat, menikah dalam perkawinan poligami, janda, janda dengan tanggungan anak, janda manula yang tergantung kepada orang lain, lajang, lajang dengan tanggungan. Nah masih mau netral gender dalam atasi kemiskinan? Hasilnya niscaya tak kena sasaran []

Peran Penting Kaum Feminis Muslim

Oleh: Ulil Abshar Abdalla, MA.

SEKARANG ini nyaris mustahil mempertahankan tafsir tradisional mengenai relasi gender dengan hanya menjadikan kitab suci sebagai legitimasinya. Justru kalau kita tidak melakukan pembacaan ulang, maka kita akan tampak seperti orang dari sejarah masa lampau yang lahir kembali di era sekarang. Lain soal kalau kita misalnya ingin melakukan proyek politik untuk melawan modernitas dengan menciptakan pola kehidupan baru berdasarkan ajaran agama dari abad 7 – 8 M, karena ada juga kelompok-kelompok Islam yang sengaja menjadikan konsep-konsep yang patriarkhis seperti itu sebagai landasan untuk membangun komunitas baru yang mereka jadikan sebagai alat perlawanan terhadap modernitas. Jadi, tradisi digunakan sebagai alat untuk melawan modernitas. Ini adalah semacam the weaponization of tradition atau menjadikan tradisi sebagai senjata untuk melawan modernitas yang banyak dilakukan oleh kaum fundamentalis. Sebagaimana kita tahu bahwa kelompok fundamentalis menjadikan konsep-konsep tradisional seperti soal perkawinan anak, poligami, aurat, dan lain sebagainya sebagai senjata melawan modernitas yang mereka anggap sudah terlalu kebablasan.

Kita lihat aspirasi peradaban sebagian besar umat Muslim di dunia saat ini adalah bagaimana antara al-turâts (tradisi) dan al-hadâtsah (modernitas) atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah itu bisa berjalan bersamaan, bagaimana antara “kita menjadi bagian dari dunia modern yang laju perkembangannya sangat cepat” dengan “kita mengjangkarkan diri kepada tradisi yang otentik” bisa koeksis. Berbeda dengan kaum fundamentalis di mana aspirasi peradaban mereka membenturkan antara al-turâts dan al-hadâtsah atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah.

Kiranya opsi yang kedua lebih masuk akal ketimbang membenturkan antara tradisi dan modernitas. Karena kalau membenturkan, maka yang akan muncul adalah ketegangan terus-menerus di dalam kehidupan sosial. Inilah yang menyebabkan opsi kaum fundamentalis di mana-mana selalu menghasilkan suasana kehidupan yang penuh dengan ketegangan. Dari sisi bahasa, misalnya, bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa yang penuh dengan kebencian dan agresi sehingga menciptakan suasana sosial yang sama sekali tidak menyenangkan, selain juga polarisasi. Maka opsi yang lebih masuk akal adalah bagaimana melihat zaman sekarang dengan zaman masa lampau bisa bertemu dan bisa didamaikan hari ini. Karena itu upaya-upaya pembacaan ulang dari kaum feminis muslim menjadi bagian dari gerakan global untuk melakukan penelaahan terhadap tradisi Islam, terutama yang terkait dengan isu spesifik yaitu isu gender relation (relasi gender).

Harus diakui bahwa konsep keadilan dalam Islam merupakan konsep yang sangat vital dan harus dimaknai dalam dimensinya yang luas. Keadilan bukan hanya dalam pengertian keadilan politik atau ekonomi, tetapi juga keadilan dalam isu yang spesifik yaitu keadilan gender. Maka upaya penelaahan ulang sebagaimana dilakukan di dalam buku ini tidak akan ada habis-habisnya. Wilayahnya akan terus terbuka karena tantangannya tidak pernah berhenti, khususnya tantangan yang datang dari kaum fundamentalis dan kaum radikal. Di samping itu modernisasi sosial-kultural yang berlangsung di masyarakat juga tidak bisa distop.

Situasi-situasi di dalam dunia modern sekarang ini menimbulkan kontradiksi-kontradiksi yang paradoks. Kalau kita tidak terjun untuk memberikan interpretasi yang tepat, paradoks di dalam modernitas bisa dijadikan alat oleh kaum fundamentalis untuk membenarkan proyek politik mereka sebagai bentuk perlawanan terhadap dunia modern dengan cara-cara yang bermasalah karena menimbulkan konflik-konflik di dalam kehidupan sosial yang riil.

Corak-corak kehidupan baru yang ditawarkan oleh modernitas itu memunculkan kontradiksi-kontradiksi dengan tradisi-tradisi yang kita peluk selama ini. Kalau ini tidak diselesaikan, lama-lama itu bisa menjadi bom waktu. Bagaimana mendamaikan antara konsep keluarga yang lama di dalam komunitas Muslim yang basisnya adalah QS. al-Nisa`: 34 dengan tuntutan-tuntutan pembagian peran baru di dalam masyarakat modern. Ini adalah kontradiksi, dan kontradiksi semacam ini banyak sekali. Kalau ini tidak direkonsiliasikan dengan pembacaan baru tentu akan sangat berbahaya.

Kalau kita tidak melakukan pembacaan ulang, maka pilihannya ada dua, dan dua-duanya tidak ideal. Pertama, kita meninggalkan agama sama sekali. Ini adalah salah satu pilihan yang ditempuh oleh sebagian orang, “Apa gunanya agama di dalam dunia modern seperti sekarang ini? Kita tidak butuh agama, karena modernitas sudah memberikan seluruh perangkat konseptual yang kita perlukan untuk hidup saat ini. Makanya kita tidak membutuhkan agama atau tradisi.” Kedua, kita meninggalkan modenitas. “Apa pentingnya modernitas? Kita sudah punya sistem kehidupan sendiri yang berasal dari wahya dan itu lebih superior daripada modernitas.”

Kedua pilihan itu sama sekali tidak ideal dan tidak menyenangkan karena akibatnya memaksa orang untuk menempuh pilihan ather or, ini atau itu, memaksa orang untuk memilih salah satu: meninggalkan tradisi atau meninggalkan modernitas, padahal kedua-duanya kita butuhkan. Makanya buku-buku semacam ini sangat penting karena masyarakat Muslim yang hidup di dunia modern membutuhkan peta konseptual baru dalam navigating atau di dalam menjalani kehidupan baru sekarang ini.

Mungkin ada semacam tuduhan bahwa upaya yang kita lakukan hanyalah pembenaran saja terhadap modernitas dengan menggunakan dalil agama—atau hanya mencari-cari akal saja atau hîlah fiqhîyyah melegitimasi kehidupan saat ini. Tentu saja tidak! Ini bukan hîlah atau sekedar melegitimasi kehidupan modern dengan agama, tetapi ini adalah kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat. Masyarakat berhadapan dengan situasi riil di mana mereka harus menata hubungan baru antara laki-laki dan perempuan atau suami dan istri.

Opsi kaum fundamentalis yang ingin membawa kita ke dalam dunia abad ke-7 Masehi, misalnya, itu akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa. Sementara opsi kaum yang pro modernitas secara total dengan menafikan agama itu juga akan menimbulkan masalah besar karena memaksa orang untuk meninggalkan agama. Jadi, tidak ada lain kecuali menempuh jalan tengah dengan memadukan kedua-duanya, agama dan modernitas.

Tetapi memadukan kedua-duanya tentu saja tidak mudah, karena kita harus mempunyai kemampuan membaca tradisi di dalam konteks baru dan sekaligus membaca konteks baru di dalam konteks tradisi. Kalau kita meminjam istilahnya Fazlur Rahman kita harus melakukan “gerak ganda”, gerak dari belakang maju ke depan dan dari depan mundur ke belakang. Kalau sekedar maju ke depan saja (meninggalkan agama/tradisi) atau mundur ke belakang saja (meninggalkan modernitas), itu mudah sekali, tidak membutuhkan kerja intelektual-konseptual yang rumit. Justru yang sulit adalah bagaimana melakukan “gerak ganda” atau maju ke depan dan mundur ke belakang secara bersamaan tanpa menimbulkan konflik. Makanya jangan meng-underestimate kerja-kerja pembacaan ulang sebagaimana yang tertuang di dalam buku ini, karena kerja-kerja semacam itu tidaklah mudah.

Kerja-kerja pembacaan ulang bisa juga menimbulkan ketidakpercayaan dari dua pihak, yaitu kaum fundamentalis yang menolak modernitas secara total dan kaum modernis yang menolak agama secara total. Kaum fundamentalis akan menganggapnya sebagai upaya yang menggunakan agama untuk menjustifikasi modernitas, sementara kaum modernis akan menganggapnya sebagai upaya yang memaksa-maksakan agama supaya relevan dengan modernitas. “Ah, itu hanya akal-akalan kaum liberal-progresif untuk menjadikan agama tetap hidup saat ini, padahal sudah saatnya agama itu mati,” misalnya begitu. Jadi, dua kelompok itu bisa menuduh kerja-kerja pembacaan ulang sebagai upaya yang tidak akan pernah berhasil.

Namun di dalam kehidupan riil yang terjadi justru berkebalikan dari apa yang dikatakan oleh dua kelompok tersebut. Bahwa, suka atau tidak suka, mayoritas kaum beragama melakukan penafsiran ulang terhadap tradisi dan juga terhadap kehidupan yang mereka alami sekarang ini. Jadi, mereka tidak meninggalkan agama dan juga tidak meninggalkan modernitas, sebab mereka memang membutuhkan dua-duanya. Selama ini itulah yang mereka kerjakan dalam berbagai bentuknya, mulai dari penerimaan terhadap negara modern atau negara-bangsa, penerimaan terhadap institusi keuangan modern, penerimaan terhadap sistem sekolah modern, penerimaan terhadap konsep demokrasi-Pemilu, dan seterusnya.

Semua itu menunjukkan adanya upaya dari kaum beragama untuk mengambil jalan tengah. Suka atau tidak suka opsi jalan tengah itu sudah berkerja dari sejak dulu sampai sekarang. Bahkan bisa dikatakan opsi jalan tengah itu, atau al-jam’ bayna al-turâts wa al-hadâtsah atau al-jam’ bayna al-ashâlah wa al-mu’âsharah sudah dikerjakan sejak zaman Kanjeng Nabi Muhammad Saw., yang kemudian pada zaman sahabat, zaman tabi’in, zaman tabi’ al-tabi’in, sampai ke zaman keemasan peradaban Islam. Kenapa dikatakan demikian? Karena Kanjeng Nabi Saw. sendiri ketika mengenalkan konsep-konsep baru dalam Islam itu tidak menolak sama sekali keberadaan institusi-institusi peradaban yang sudah ada pada zamannya selama tidak bertentangan dengan inti ajaran Islam. Demikian juga para sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in, dan seterusnya.

Ketika para ulama Muslim mengadopsi ilmu-ilmu dari Yunani dan kemudian mencoba untuk mendamaikannya dengan akidah Islam itu sesungguhnya adalah upaya mencari opsi jalan tengah. Tetapi yang menarik sejak zaman dulu kelompok yang disebut dengan Khawarij selalu ada hingga sekarang. Apa itu kelompok Khawarij? Yaitu kelompok yang ingin mencari jalan mudah dengan menempuh opsi yang sangat sederhana. Di sini Khawarij bisa digunakan dalam dua pengertian sekaligus, yaitu orang yang ingin menempuh opsi maju ke depan saja atau mundur ke belakang saja.

Di dalam sejarah Islam opsi yang dipilih oleh kelompok Khawarij itu selalu tidak berhasil, selalu kalah, karena tidak realistis. Memang sangat mudah, dan selalu memunculkan persepsi bahwa opsi yang mereka tempuh itu tampak lebih Islami daripada orang yang menempuh jalan tengah. Tetapi sejatinya itu tidak masuk akal di dalam kerangka kehidupan riil. Jadi, kajian-kajian baru yang kita lakukan sebetulnya merupakan upaya dengan semangat meneruskan semangat peradaban yang sudah ada sejak zaman klasik hingga zaman sekarang. Karena sejak dulu umat Muslim memang menempuh jalan tengah semacam ini. Artinya, apa yang dilakukan di dalam buku ini bukanlah sesuatu yang menyimpang dari trajectory peradaban Islam.

Setiap negara Muslim mempunyai policy yang berbeda-beda terkait masalah perundang-undangan. Ada negara yang mengadopsi presentasi yang besar dari syariat Islam dalam perundang-undangan modern. Ada juga negara yang mengadopsi syariat Islam tetapi dengan reinterpretasi yang radikal, seperti yang terjadi di Maroko dan Tunisia. Terutama di Tunisia di mana poligami pernah dilarang dan itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena tafsir yang progresif soal poligami sudah pernah dikemukakan oleh para aktivis dan pemikir Muslim sejak awal abad ke-20 M, di antaranya oleh Thahir al-Haddad melalui buku karyanya “Imra’atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’”. Thahir al-Haddad menulis buku ini di tahun 1930-an tentang keharusan menafsir ulang konsep-konsep dalam hukum keluarga, misalnya soal wilâyah, qiwâm ah, poligami, dan lain sebagainya.

Meskipun berbeda, tetapi intinya adalah bahwa ketika memasuki era modern atau era pasca-kolonial atau setelah merdeka negara-negara Muslim berhadapan dengan situasi yang dilematis. Di satu sisi mereka mewarisi perundang-undangan yang berasal dari fikih tradisional, tetapi di sisi yang lain mereka berhadapan dengan fakta bahwa ada hukum positif modern yang jauh lebih efektif di dalam mengatur kehidupan modern, terutama di dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan muamalah.

Mereka mewarisi rezim perundang-undangan modern yang berasal dari era kolonial yang tidak bisa dicampakkan begitu. Rezim perundang-undangan modern ini berasal dari tradisi Eropa yang jauh lebih bisa menjawab tantangan-tantangan modern dan itu tidak bisa diberikan oleh fikih tradisional. Tetapi mereka juga tidak bisa membuang tradisi fikih. Di sini terdapat problem antara al-turâts dan al-hadâtsah atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah dalam sektor perundang-undangan.

Umumnya negara-negara Muslim—sebagian besar—menempuh opsi jalan tengah. Mereka tidak membuang warisan perundang-undangan modern seperti yang dilakukan oleh ISIS dan Taliban, dan juga tidak membuang warisan perundang-undangan yang berasal dari agama lalu menjadi negara sekuler murni seperti di Barat dan Eropa. Jadi, mereka menempuh opsi jalan tengah.

Indonesia juga menempuh opsi yang sama, yaitu opsi jalan tengah. Di sini kita tidak hanya mengenal Peradilan Agama (PA) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tetapi juga mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang yang dibuat oleh parlemen dan tidak seluruhnya didasarkan kepada tradisi fikih. Melakukan pemfikihan total terhadap institusi peradilan modern itu tidak mungkin, dan mengabaikan fikih secara total juga tidak masuk akal. Makanya yang terjadi adalah kompromi yang melahirkan jalan tengah.

Negara punya otoritas untuk mengeksekusi undang-undang. Tetapi negara berani mengeksekusi suatu undang-undang atau mengadopsi konvensi internasional mengenai isu-isu HAM, gender, dan lain sebagainya itu karena adanya lapisan progresif di kalangan umat Muslim yang mendukung tindakan negara dari sudut argumen keagamaan. Kalau tidak ada lapisan progresif di kalangan umat Muslim sendiri yang memberikan legitimasi teologis terhadap policy negara, negara akan mengalami kesulitan untuk mengadopsi konvensi atau undang-undang modern misalnya soal penghapusan kekekerasan terhadap perempuan. Maka peran para tokoh seperti Thahir al-Haddad, Rifa’at Rafi’ al-Thahthawi, Qasim Amin, Nawal al-Sa’dawi, KH. Masdar F. Mas’udi, KH. Husein Mohammad, Musdah Mulia, Lies Marcoes, dan tokoh-tokoh lain yang disebut sebagai feminis muslim itu sangat penting. Tanpa keberadaan mereka negara akan merasa ketakutan untuk menempuh suatu opsi legal yang tidak populer karena berlawanan dengan aspirasi masyarakat Muslim.

Salah satu kasus yang perlu disebut adalah kasus pembahasan Undang-Undang Perkawinan pada tahun 1974 yang menimbulkan resistensi luar biasa dari kalangan umat Muslim. Saat itu di Indonesia belum ada lapisan para pemikir progresif Muslim seperti sekarang yang memberikan dukungan kepada upaya pemerintah. Ketika itu upaya pemerintah malah dianggap sebagai upaya westernisasi dan sekularisasi. Karena belum ada kelompok-kelompok civil society yang memberikan dukungan. Akibatnya, Undang-Undang itu tetap lolos tetapi dengan pemangkasan luar biasa di sana-sini. Jadi, dukungan kultural dari dalam masyarakat sendiri terhadap kebijakan pemerintah menyangkut perundang-undangan itu sangat penting dan tidak bisa diabaikan.

Keberadaan para feminis muslim seperti Thahir al-Haddad dan lain sebagainya memang tidak langsung bisa mengubah keadaan. Tetapi pemikiran-pemikiran mereka yang semula dianggap sebagai pemikiran-pemikiran ideo-sinkretik, kelihatan janggal dan tidak populer, tetapi secara perlahan-lahan karena tuntutan konteks sosial, akhirnya pemikiran-pemikiran semacam itu menyebar ke dalam masyarakat. Ini sekaligus merupakan kabar gembira atau motivasi bagi para pemikir muslim agar tidak putus asa karena melihat gagasan-gagasan mereka ditolak oleh sebagian besar masyarakat pada suatu zaman. Karena penolakan pada suatu momen tertentu tidak berarti bahwa gagasan itu akan mati seketika. Gagasan itu tetap hidup dan secara perlahan ketika konteks berubah akan menemukan bumi semai baru. Amin al-Khuli pernah mengatakan bahwa “seringkali sebuah pemikiran yang bermula sebagai heresy (harthaqah) atau gagasan yang menyimpang sehingga dimusuhi oleh ortodoksi, tetapi karena perkembangan waktu pemikiran itu justru berubah menjadi ortodoksi.” Gagasan yang semula dianggap aneh dan dikucilkan kemudian menjadi mazhab dominan pada suatu masa.[]

Tahar Haddad (Arabic: الطاهر الحداد‎; 1899 – December 1935) was a Tunisian author, scholar and reformer.

Image source: https://en.wikipedia.org/wiki/Tahar_Haddad

 

Merebut Tafsir: Mengapa Anak (Perempuan) Rentan Kekerasan dari Ibunya

Oleh Lies Marcoes

Seorang perempuan, belakangan diketahui sebagai ibunya, tertangkap kamera dan kemudian viral sedang menurunkan paksa anak perempuannya yang berseragam SD dari mobil keluarga berwarna putih. Terjadi peristiwa tarik dorong antara ibu dan anak hingga sang anak tersungkur di tepi jalan berbatu. Tapi ia terus menggapai, berupaya memegang ujung pintu mobilnya agar ia tak ditinggalkan sang Ibu. Selang beberapa waktu peristiwa ini berlangsung, hingga kemudian sang anak diizinkan naik dan mobilpun perlahan beranjak.

Reaksi orang di media seragam; semuanya menduga-duga itu adalah ibu atau ,secara stereotype, ibu tiri yang berbuat jahat kepada anak perempuan itu. Dan hari ini, sang Ibu muncul kepermukaan. Ia menyatakan tak ada niatan menyiksa anak perempuaanya disertai permohonan maaf. Tapi dengan permohonan maaf itu, selesaikan urusan permusuhan ibu dengan anak perempuannya itu?

Apalagi sekarang. Setelah kelakukannya tertangkap kamera dan menyebar. Saya membayangkan sang Ibu niscaya mendapatkan cemoohan bahkan amarah orang-orang disekitarnya sebagai ibu yang kejam. Bagaimanakah tekanan ini akan dia uraikan dalam kenyataan hubungan dia dan anak perempuannya itu.

Harus dipahami, hubungan ibu dan anaknya, bagaimanapun merupakan sebuah hubungan yang timpang. Jarang sekali orang tua yang menempatkan anaknya secara setara dalam makna sang anak mendapatkan hak-hak dan kebebasannya sebagai individu yang punya karsa. Seperti juga hubungan antara lelaki dan perempuan, atau majikan dan pekerjanya, hubungan ibu dan anak-anaknya adalah hubugan yang timpang karena sang anak memiliki ketergantungan luar biasa penuh kepada sang Ibu. Di sini potensi kekerasan lanjutan harus tetap diperhitungkan.
Orang pun bertanya-tanya, mengapa sang ibu bisa begitu “jahat”. Banyak kemungkinan bisa kita hadirkan sebagai cara untuk membaca situasi itu. Salah satu yang cukup masuk akal adalah karena beban yang ditanggung sang Ibu niscaya tidak kecil. Bayangkan, Ibu harus memastikan anak-anaknya menjadi juara, banyak perempuan yang sengaja berhenti bekerja untuk memastikan anaknya bisa mengikuti jenjang-jenjang persaingan dalam kehidupan bahkan sejak TK. Bukan hanya juara kelas, dia juga harus menyiapkan anak-anaknya bisa mengerjakan PR, ikut berbagai kursus, mendapat nilai bagus dalam ulangan harian dan semester, rajin menabung, bisa menjawab pertanyana di sekolah, bisa menghafal ayat suci dan bacaan ibadat, dan yang penting tidak kalah dari anak tetangga saingan sang orang tua. Semua harus ditanggung Ibu. Jadi ketika sang anak tak memenuhi salah satu dari harapan orang tua itu, betapa mudah si ibu tersulut kecewa, lalu marah dan sanggup melakukan hal -hal yang di mata orang luar sebagai perbuatan yang kejam.

Dalam kehidupan yang penuh saingan, si ibu harus berpikir keras bagaimana bisa membahagiakan orang disekelilingnya dengan menyiapkan anak yang sempurna. Jangan lupa si Ibu juga berada dalam relasi yang tak selalu setara dengan suaminya atau dengan orang-orang “penindas” disekitarnya. Dalam situasi serupa itu, anak menjadi harapan yang dapat membantunya mengurai semua gelisah dan tekanan hidunya. Tapi anak tetaplah anak-anak. Mereka punya kehendak dan dunianya tersendiri. Ketika agenda sang ibu tak pas dengan kesiapan si anak, tentu hanya kemarahan yang bisa dia lakukan. Ia tak dapat meledakkannya kepada yang lain kecuali kepada orang-orang yang jelas berada dalam kuasanya seperti anak-anaknya. Hubungan ibu dan anak perempuannya adalah hubungan yang terkadang ganjil “the best of friend the worse of enemy”.

Saya tidak hendak membenarkan atau bahkan membela perilaku sang ibu itu. Tapi kita juga harus punya cara bagaimana mengatasinya. Saya percaya itu tak semata bersifat individual melainkan sebagai sebuah sistem yang dapat dikenali polanya. Kalau mau jujur, bukankah di antara kita juga terkadang sanggup berbuat kasar kepada anak-anak sebagai bentuk pelampiasan amarah atau pengungkapan rasa kecewa? Menurut saya, permohonan maaf adalah satu hal, tapi sang Ibu perlu mendapatkan bantuan untuk menyalurkan amarahnya secara benar agar ia tak terus berada dalam siklus kekerasan kepada anak atau pihak lain yang berada dalam relasi kuasanya.

Sumber video: KompasTV – https://www.youtube.com/watch?v=RpRXrnqx2CI

Merebut Tafsir: Mariam Ingin Pulang ke Tanah Air, Bagaimana Sikap Kita?

Oleh Lies Marcoes

Setelah ISIS bubar, tertinggal puluhan ribu umat Islam hidup menderita di pengungsian di bawah naungan lembaga PBB untuk pengungsi. Beberapa di antara mereka berasal dari Indonesia.

Seperti yang dilaporkan media Tirto.Id. salah satu di antara ribuan pengungsi itu adalah Mariam Abdullah yang mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat bersama empat anaknya. Si sulung, perempuan, mengatakan ayahnya, minggat tanpa kabar. Dalam percakapan itu Mariam menyatakan ingin pulang ke Bandung.

Reaksi orang, seperti biasa, beragam. Di antaranya minta agar pemerintah membiarkan saja sebagai bentuk hukuman atas keputusannya. Pendapat lain mengatakan diizinkan pulang sepanjang masih warga negara yang dibuktikan oleh identitas resmi kependudukan.

Sebagai peneliti, saya pernah beberapa kali mendalami para pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar. Mereka terusir atau memilih pergi dari kampung halamannya di Burma. Mereka adalah keturunan Bangladesh yang telah turun temurun tinggal di Burma. Namun situasi hidupnya yang sulit dan terancam, mereka lari, berharap bisa menjadi warga negara yang sah di rantau yang tak mendiskriminasikan mereka. Cita-citanya agar anak-anak bisa sekolah dan mereka bisa bekerja dengan tenang. Pada kenyataannya tak semua pelarian Rohingya itu sampai ke negeri harapan, seperti Australia. Tak sedikit yang terdampar di berbagai pulau dan ditempatkan baik sebagai pengungsi atau di tahanan khusus pengungsi. Status mereka umumnya adalah pengungsi yang mendapatkan “jadup” dari PBB atau negara yang tak ingin dibanjiri pengungsi serupa itu.

Menilik pada latar belakang kepergiannya dari negeri asal, jelas kedua kasus itu sangat berbeda. Para pengungsi paska hancurnya “negara” ISIS berangkat ke Suriah sebagai “pilihan ” meski penyebab untuk memilih karena tertipu ideologi dan keyakinan. Sementara orang Rohingya mereka pergi karena “tak punya pilihan”. Karenanya mungkin tidak tepat untuk memperlakukan para korban ISIS itu diterima (kembali) dalam kedudukan yang sama sebagai pengungsi sebagaimana berlaku bagi orang-orang Afganistan yang lari dari negaranya atau orang Rohingya.

Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita? Saya ingin mendudukkan dulu posisi negara atas para eks- “jihadis” itu. Apakah mereka diperlakukan sebagai musuh yang mengancam atau sebagai warga negara yang tersesat secara ideologis? Pada situasi itu, saya melihat jika pilihannya yang pertama, maka izinkan mereka pulang, setelah ditetapkan dasar hukum untuk mengadili dan menghukum mereka. Sampai batas tertentu, setelah masa hukuman habis mereka dapat kembali menjadi warga negara biasa. Jika posisinya menganggap mereka adalah warga negara yang “tersesat” secara idelogi , maka tugas negara adalah melakukan upaya kontra ideologi. Dan pengalamannya yang pahit di Suriah demi membela keyakinan dan ideologinya, terbukti pilihannya salah. Pengalaman mereka mungkin bisa digunakan sebagai “testimony” untuk menyadarkan mereka yang masih punya impian soal penegakan negara Islam ala ISIS itu. Di atas itu semua negara dapat menunjukkan bahwa ideologi Pancasila merupakan pandangan dan cita-cita hidup paling tepat bagi umat Islam dalam kehendak untuk menjalankan agamanya dengan aman dan damai. Saya berharap mereka diizinkan untuk pulang ke kampung halaman. Saya tak bisa membayangkan ibu dengan empat anak, tanpa sanak saudara. Terlebih membayangkan anak-anak perempuan yang niscaya sangat rentan mengalami kejahatan seksual dipengungsian. Biarlah mereka pulang dan bertemu sanak saudara, dan berkabar betapa jahatnya manipulasi ideologi atas nama agama itu. Biarkan mereka menikmati hembusan angin, nyiur melambai, makan combro atau bakso panganan masa kecil yang tak mungin mereka dapati selama mengejar ideologi surga di bumi itu. Ayolah Indonesia pasti bisa!

Seorang wanita yang dievakuasi keluar dari wilayah terakhir yang dipegang oleh militan Negara Islam menggendong bayinya setelah disaring oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS di gurun di luar Baghouz, Suriah, Senin, 25 Februari 2019. AP Photo / Felipe Dana.

Sumber gambar: https://tirto.id/saat-anak-isis-pulang-ke-indonesia-bagaimana-memperlakukan-mereka-dktl

Jihad Pemikiran Kyai Husein Muhammad

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

SAYA mengucapkan selamat untuk KH. Husein Muhammad atas penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa hari ini, Selasa, 26 Maret 2019, dari Universitas Islam Negeri Wali Songo, Semarang. Di ujung pidato Kyai Husein yang luar biasa, saya menitikkan air mata. Saya menganggap penganugerahan ini sebagai pengakuan akademis atas “jihad pemikiran” yang berliku dan panjang.

Jihad pemikiran, apalagi jika itu menerobos pemikiran yang sudah lama berakar dan menjadi “tembok kokoh” yang sulit ditembus, sangatlah tidak mudah. Kyai Husein pernah diadili secara terbuka di sejumlah tempat, gagasan-gagasannya disalah-pahami. Tetapi Kyai Husein, seperti semua para pemikir yang sabar dan tekun, terus berjalan, tanpa memedulikan cercaan dari kiri-kanan.

Pelan tetapi pasti, gagasan-gagasan Kyai Husein akhirnya dipahami oleh banyak kalangan, dan mulai diterima oleh komunitas akademis di pesantren.

Kekuatan Kyai Husein adalah kecintaannya yang tiada terkira pada tradisi ilmu pesantren, dan ketekunannya menelaah keluasan tradisi itu. Kyai Husein bukan sekedar membaca segudang kitab yang terhampar di lantai khazanah pemikiran Islam, tetapi ia juga “bergumul”, berdialog, bergulat dengan teks. Kyai Husein memperlakukan teks bukan sebagai “barang mati”, melainkan “a living text“, teks hidup yang ia hadapkan dengan kenyataan san realitas yang terus berubah.

Sumbangan Kyai Husein secara pemikiran sangat tak ternilai, terutama untuk menampilkan pemahaman dan tafsir keislaman yang ramah pada perempuan, yang membela hak-hak perempuan.

Penganugeran hari ini adalah “crowning moment“, saat ketika seluruh jerih-payah Kyai Husein selama bertahun-tahun diberikan “crown“, dianugerahi mahkota.

Saya menemani Kyai Husein sejak bertahun-tahun yang lampau. Dan saya ikut bahagia, seraya menitikkan mata, atas momen seperti ini. Jihad pemikiran Kyai Husein akhirnya membuahkan hasil, dan diakui.

Mabruk, Doktor Husein Muhammad!

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (2)

HARI ini, 26 Maret 2019, Indonesia membuat sejarah dalam dunia pendidikan Islam. Seorang kyai dari dunia pesantren tradisional dari Cirebon mendapatkan gelar akademi Doktor Honoris Kausa di UIN Semarang dalam bidang gender. Ini merupakan langkah  maju dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Utamanya karena isu atau bidang pemikiran yang diberi kehormatan adalah (bidang/isu) gender. Gender merupakan isu penting dalam dunia pembangunan karena dengan menggunakan analisis gender pembangunan niscaya akan dicapai lebih cepat, merata dan genap tanpa meninggalkan salah satu pihak akibat prasangka gender.

Dalam konteks Indonesia dan sejumlah negara yang meletakkan ajaran agama (Islam) sebagai sentral pertimbangan, penggunaan analisis dan aksi untuk kesetaraan gender membutuhkan pemikiran yang bersumber dari ajaran Islam. Namun pengalaman menunjukkan, ini bukanlah agenda politik yang gampang. Dalam membahas persoalan gender termuat tiga gugatan yang terlanjur dimiliki dan dinikmati oleh dunia patriarki.

Ketiga basis gugatan yang dibawa oleh (analisis) gender itu adalah: pertama, menyoal secara mendasar kategori sosial yang terlanjur meletakkan secara tidak setara antara kedudukan lelaki dan perempuan, dan karenanya perempuan invisible atau subordinat dari lelaki; kedua, mempertanyakan analisis sosial yang seringkali abai dalam membaca relasi gender (dan kelompok minoritas sosial lainnya seperti ras, suku, agama, usia dan keadaan fisik); ketiga, akibat dari analisis yang tumpul dalam melihat relasi gender itu, maka (analisis) gender menggugat strategi perubahan sosial/aksi yang cenderung bias bahkan diskriminatif secara gender kepada kelompok perempuan.

Dalam ke tiga elemen itu, pandangan agama menjadi titik krusial yang membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan. Hal ini karena gugatannya menyoal arus kekuasaan berbasis perbedaan gender yang dengan sendirinya mengguncang singgasana kaum lelaki atau kaum patriakh yang selama  ini telah diuntungkan oleh penafsiran yang bias gender. Di titik itu pemberian gelar akademik kepada Kyai Husein Muhammad merupakan langkah strategis. Setidaknya ada empat hal yang menunjukkan di mana letak sumbangan Kyai Husein.

Pertama, semua isu yang terkait dengan persoalan perempuan dan anak perempuan membutuhkan pembaharuan dalam pemikiran Islam. Dalam dunia Islam di Indonesia pembaharuan tampaknya tak mungkin lahir dari pemikiran yang terputus dengan dunia pemikiran klasik/kitab kuning. Pada kenyataannya, dalam mendekati isu-isu tertentu orang cenderng menanyakan status hukumnya. Itu berarti penggunakaan metode ushul fiqh menjadi niscaya. Persoalan-persoalan itu, antara lain eksitensi perempuan di ruang publik (kepemimpinan perempuan), kemiskinan akut berwajah perempuan, perempuan dan kesehatan, perkawinan anak dan perkawinan paksa, kekerasan terhadap perempuan di ruang domestik dan publik, pelibatan paksa perempuan dalam konflik dan terorisme, perempuan penyandang disabilitas, perempuan dalam kelompok minoritas agama dan isu-isu lainnya.

Kyai Husein berangkat dari dunia pesantren dengan penguasaan sangat dalam baik dalam teks-teks klasik maupun metodologi pembacaannya (ushul fiqh). Kemampuan dalam membaca referensi klasik diraihnya dari tempaan panjang pendidikan di pesantren Cirebon dan Lirboyo Jawa Timur, di perguruan tinggi PTIQ dan di Kairo. Itu merupakan modal maha penting baginya. Namun kelebihan Kyai Husein adalah bacaan atas teks klasik dan metodologinya itu ia kembangkan dengan cara baca baru dengan menyerap ragam metodologi yang berasal dari dunia pemikiran modern seperti filsafat, sosiologis, feminisme dan HAM. Kemampuannya dalam menggunakan berbagai alat itu telah menyumbang pada pemikiran yang bukan hanya progresif tetapi juga relevan. Penggunaan metodologi ushul fiqh bersama perangkat analisis/metodologi lain membuat pandangan-pandangan Kyai Husein dalam sederet persoalan gender di atas memiliki dasar argumen yang ketat. Terlebih karena pandangan-pandangannya bukan hanya kajian akademik tetapi juga solusi yang dapat  menjadi dasar pijakan dalam pengambilan hukum. Salah satu pandangannya yang sangat penting adalah soal larangan secara syar’i tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tercakup dalam kategori larangan itu adalah perkawinan anak/perkawinan paksa, sunat perempuan, pemaksaan poligami, pemiskinan perempuan, perlakukan subordinatif dan pengucilan perempuan.

Kedua, Kyai Husein bukan kyai penceramah, kyai panggung yang mengandalkan silat lidah agar jamaahnya terhibur. Kyai Husein adalah pemikir yang menuangkan hasil olah pikirnya dalam karya. Dibantu oleh sejumlah mitranya seperti Faqihuddin Abdul Qodir, Marzuki Wahid serta tim media Fahmina, lahir puluhan buku referensi yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk aksi perubahan sosial dengan basis pandangan keagamaan dan gender. Gaya tulisan Kyai Husein sangat khas; ketat dalam kaidah/metodologi, lugas dan logis, dan di beberapa bukunya bernuansa sastra.

Ketiga, Kyai Husein adalah pendidik. Dari berbagai kegiatan yang dilakoninya menjadi pendidik para santri putra-putri, utamanya yang telah menguasai bacaan teks klasik merupakan aktivitas yang tampaknya sangat menggembirakannya. Dalam kerangka mendidik pula ia sangat rajin memenuhi undangan berbagai forum. Ia tak enggan untuk duduk sebagai peserta dan menyerap pengetahuan dari orang lain, namun jika menjadi nara sumber ia akan menyajikan paper yang sangat serius didasarkan dari bacaa dan olah pikirnya.

Keempat, ini yang jarang dimiliki kyai pengasuh pondok pesantren, Kyai Husein bekerja dalam jaringan, namun ia menghindar dari jaringan politik termasuk dalam jajaran elit NU. Ia bersuka cita menjadi pendiri atau dewan pembina, atau pengurus sejumlah yayasan LSM yang bergerak dalam isu gender dan Islam. Dalam membangun jaringan, Kyai Husein berani bekerja keras guna menggabungkan antara pemikirannya dan aksi yang kadang beresiko pada kesehatannya. Dalam kerangka itu pula ia turun gunung menjadi salah satu komisioner Komnas Perempuan yang membantu merumuskan pandangan-pandangan keagamaan soal kekerasan terhadap perempuan. Dan puncak kiprah dalam berjaringan itu adalah mendampingi sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat berbasis pesantren dalam menyelenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI, Komnas Perempuan, Fahmina Institute, Rahima, WCC Balqis, Lakpesdam NU, Puan Amal Hayati, Jaringan Alimat, Rumah Kitab, adalah di antara rumah-rumah pemikiran dan aksi yang dalam kelahiran dan kegiatannya terdapat finger print dan jejak langkah Kyai Husein. Gerakan perempuan Indonesia yang bekerja dalam upaya mengatasi beragam kesenjangan perempuan sungguh telah berhutang budi kepada Kyai Husein Muhammad. Selamat Dr. (HC) Husein Muhammad!