MUJARABAT SUNDA

Oleh Jamaluddin Mohammad

Kitab Mujarabat berbahasa Sunda ini memuat resep dan metode pengobatan penyakit fisik maupun mental (psikis) melalui pendekatan mistik-spiritual. Penulisnya anonim. Dalam muqaddimah kitab ini disebut bahwa “risalah ini memuat banyak faedah, keutamaan, kemuliaan, rahasia dan keajaiban yang diambil dari kitab-kitab ulama salaf Ahlussunah wal Jamaah, seperti kitab al-Rahmah, Khazinatul Asrar, Jawahir al-Lamma’ah, al-Awfaq, Manba’ Ushulil Hikmah, Ajaibul Hayawan dan Ajaib al-Makhluqat.

Di bab-bab awal kitab ini dijelaskan keutamaan-keutamaan dan kegunaan beberapa surat yang populer dalam al-Quran, seperti surat Yasin, Ayat Kursi, Waqiah, al-Ikhlash, dll. Salah satunya, seperti ditulis Bab 8, untuk mengobati stres, pikiran bingung, susah dan gelisah, tulislah surat al-Fiil dan al-Insyirah di sebuah piring kaca. setelah itu tuangkan air mawar, kemudian airnya diminum (hal 43)

Selain itu, kitab ini juga memuat beberapa faedah dan kegunaan wifik (rajah) yang ditulis menggunakan huruf, angka ataupun simbol. Ada wifik untuk pengasihan (pelet), kewibawaan (haibah), persalinan, anti sihir, dll.

Mungkin, orang sekarang menyebut “kitab medis tradisional” ini sebagai kitab perdukunan —– dukun dengan makna pejoratif sebagai lawan dokter dan ilmu kedokteran modern.

Padahal, jika kita belajar sejarah kedokteran, metode dan pendekatan seperti ini (mistik-spiritual) juga digunakan oleh dokter-dokter pada zamannya. Paradigma positivistiklah yang mengubur dan memutus mata rantai ilmu kedokteran ini. sehingga seolah-olah ia tak ada hubungannya dengan kedokteran. Jika mengikuti tahapan sejarahnya Auguste Comte, kitab ini ditulis pada masa ketika kesadaran orang masih pada tahap teologik atau metafisik, belum beranjak ke zaman positivistik.

 

Mitos dan Logos

Salah satu problem mendasar modernitas adalah perceraian antara logos/mitos, rasional/irasional, nalar/nirnalar, dan seterusnya. Yang pertama diunggulkan, sementara yang kedua ditekan dan ditindas. Yang pertama “kebenarannya” sulit dimengerti dan dianggap tidak ilmiah, sedangkan yang kedua kebenarannya dapat ditelusuri dan dapat dibuktikan secara ilmiah.

Kedua istilah tersebut sebenarnya hanya untuk membedakan antara hasil pemikiran primitive dan modern, antara yang rasional dan irasional. Padahal, keduanya sama-sama memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan manusia. Perbedaannya, yang pertama lebih didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan, sedangkan yang kedua didasarkan pada proses penalaran dan bukti-bukti empiris.

Mitos dianggap sesuatu yang ilusif, tahayul, dan tidak memiliki makna. Pandangan seperti ini jamak kita temukan pada masyarakat modern. Implikasi pandangan seperti ini tidak sederhana. Manusia digiring pada satu aras pemikiran tertentu yang justru akan menjebaknya: mereka akan terjebak pada satu model pemikiran dan menolak pluralitas “kebenaran”.

Tidak menutup kemungkinan bahwa mitos mengandung sebuah “kebenaran” yang sampai sekarang tidak terpecahkan oleh model pemikiran apapun. Menurut Claude Levi-Strauss, antropolog sekaligus bapak strukturalis, mitos seseungguhnya punya logika dan kerumitannya sendiri yang baru bisa dibongkar justeru oleh sains modern.

Sebagai contoh, banyak data-data inderawi yang diintegrasikan kembali ke dalam penjelasan ilmiah sebagai sesuatau yang mempunyai makna, mempunyai “kebenaran”, dan bisa dijelaskan. Semisal, dunia pembauan. Saat ini ahli kimia bisa memberitahukan bahwa setiap bau atau rasa memiliki komposisi kimiawi tertentu. Mereka memberikan alasan mengapa secara subjektif beberapa rasa atau bau terasa ada kesamaannya bagi kita dan beberapa lainnya terasa jauh.

Selama ini kita menjauhi dan membelakangi peninggalan-peninggalan kebudayaan primitif berupa mitos. Mitos seolah-olah hilang dari diri kita. Kita sudah beranjak jauh meninggalkan mitologi dan beralih pada pemikiran saintifik. Mitos dianggap tidak produktif dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan, tuntutan, dan kebutuhan manusia modern. Mitos sudah dimasukkan ke dalam museum kebudayaan layaknya barang antik.

Namun, kita sudah lupa bahwa mitos memiliki logika, fungsi, dan kegunaannya sendiri, yang tidak dimiliki pemikiran saintifik.

Makna Kata “Madzhab”

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

KATA “mazhab” sangatlah populer di Indonesia. Ia berasal dari kata kerja dalam bahasa Arab “dzahaba” yang artinya pergi.

Secara morfologis atau tasrif, kata “madzhab” adalah masdar mim (mim-prefixed verbal noun) atau isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat), yang artinya: bepergian atau tempat bepergian. Setelah diserap dalam bahasa Indonesia, dia mengalami pribumisasi ejaan dan ditulis sebagai: mazhab.

Di kalangan umat Muslim, kata ini biasanya dikaitkan dengan sebuah aliran pemikiran dalam bidang hukum Islam: fikih. Karena itu, ada mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Umat Muslim di Indonesia mengikuti mazhab atau aliran pemikirannya Imam al-Syafi’i.

Dalam konteks yang lebih luas, istilah mazhab dimengerti sebagai “school of thought“, aliran pemikiran dalam bidang apapun. Dalam bidang filsafat, misalnya, dikenal banyak mazhab pemikiran: idealisme, empirisme, strukturalisme, post-strukturalisme, post-modernisme, dll.

Dalam bidang pemikiran Islam, dikenal pula banyak mazhab. Prof. Al Makin dari UIN Yogyakarta, misalnya, pernah menggunakan istilah: Islam mazhab Sapen alias mazhab IAIN Yogyakarta.

Teman-teman Ciputat juga menciptakan istilah yang tak kalah “serem”: Mazhab Ciputat, untuk menyebut aliran pemikiran Islam yang berkembang di IAIN Ciputat. Mazhab Ciputat ini banyak dipengaruhi oleh gagasan-gagasan Prof. Harun Nasution dan Cak Nur.

Dengan kata lain, kata mazhab selama ini dikatkan dengan hal-hal yang bersifat serius karena berkaitan dengan hal-hal yang abstrak, yaitu pemikiran. Anda pasti tak pernah membayangkan bahwa kata ini, dalam bahasa aslinya, pernah dipakai dalam pengertian yang sangat tidak “serius”.

Pada abad ketiga Hijriyah, kira-kira pada tahun 800-an Masehi, artinya pada masa klasik Islam, istilah “mazhab” pernah dipakai dalam pengertian yang amat tidak serius: pergi jauh untuk buang hajat. Kalau dalam bahasa pesantren ya kira-kira: “lunga ngising“.

Itu tergambar dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Dawud (w. 889 M) yang mengisahkan bahwa Nabi biasanya pergi jauh ke padang pasir untuk buang hajat, sehingga tidak terlihat oleh orang banyak. Pada zaman Nabi, tradisi “jamban” belum begitu populer di kalangan masyarakat Arab. Jika hendak buang hajat, mereka akan menyingkir ke luar jauh dari pemukiman, ke padang pasir.

Dalam koleksi hadis susunan Imam Abu Dawud disebutkan, “Inna al-Nabiy idza dzahaba al-madzhaba ab’ada,” (Jika Nabi hendak pergi untuk menunaikan hajat, beliau akan mencari tempat yang jauh). Ungkapan yang dipakai dalam hadis ini adalah: “idza dzahaba al-madzhaba“. Kata “madzhab” di situ dipakai dalam pengertian umumnya, yaitu pergi.

Jadi, secara kebahasaan, kata mazhab artinya pergi, termasuk pergi, misalnya, untuk ngaji, pergi ke warung makan, pergi ke kampus, dsb.

Atau pergi nonton film Dilan, boleh juga disebut “mazhab”. Jadi, jangan selalu berpikir serius soal kata “mazhab” ini.[]

Pentingnya Membaca Ulang Sîrah Nabawîyyah (1)

Oleh Ulil Abshar Abdalla, MA

DI zaman ini saya memandang sangat penting merumuskan hubungan dan cara pembacaan kita terhadap sîrah nabawîyyah atau kehidupan Nabi. Sebab, dalam pengamatan saya, sampai saat ini tafsir terhadap masa lalu, khususnya kehidupan Nabi di masa lalu, itu terus-menerus diperdebatkan oleh banyak kelompok di dunia Islam.

Kenapa tafsir terhadap masa lalu diperdebatkan? Karena setiap kelompok di dalam dunia Islam berupaya melakukan ta’shîl atau otentifikasi terhadap kehidupan mereka sekarang ini. Karena setiap masyarakat itu menghendaki agar kehidupan mereka sekarang ini mempunyai basis di masa lampau supaya lebih legitimised. Jadi, ada semacam upaya dari masyarakat untuk memberikan legitimasi terhadap kehidupan sekarang dengan cara membaca masa lalu.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai suatu kerangka konseptual untuk ta’shîl, yaitu bagaimana kita merumuskan “ashl” atau “masa lalu” dengan melakukan tafsir terhadap sîrah nabawîyyah yang selama ini didominasi kisah-kisah peperangan. Menurut saya, penggambaran sîrah nabawîyyah yang terlalu didominasi oleh peristiwa-peristiwa perang itu sangat problematis dan merupakan salah satu sumber yang saat ini menimbulkan persepsi di kalangan anak-anak muda bahwa perang atau jihad ternyata mempunyai kerangka “ashâlah” atau dasar di dalam tradisi.

Kita memang harus punya cara baru terhadap: pertama, gambaran Nabi sebagai panglima perang; dalam kerangka apa Nabi berperang? Apakah betul bahwa kehidupan atau karir kenabian Nabi isinya hanya perang saja? Kedua, gambaran Nabi sebagai legislator pembuat hukum syariat. Dua hal ini, Nabi sebagai panglima perang dan sebagai pembuat hukum syariat (syâri’), sangat menonjol dalam penggambaran sosok Nabi, sehingga seolah-olah beliau tidak pernah mengerjakan hal-hal yang lain kecuali berperang dan membuat hukum syariat secara terus-menerus. Tidak ada gambaran mengenai sosok Nabi yang memikirkan masalah-masalah spiritual, juga bagaimana hubungan beliau dengan keluarga, sahabat, dan tetangga, sama sekali tidak tampak.

Jadi, dalam pandangan saya, konstruksi tentang sîrah nabawîyyah itu perlu diperluas. Sehingga gambaran beliau sebagai panglima perang dan gambaran beliau sebagai mufti tidak terlalu dominan. Kenapa, misalnya, hadits mengenai pertemuan Nabi dengan Jibril as. yang memberikan pondasi konseptual tentang Islam, Iman, dan Ihsan itu tidak dielaborasi? Sangat tidak mungkin jika Nabi diajari oleh Jibril as. seperti itu tidak menampakkan perilaku ihsan di dalam kehidupan sehari-harinya.

Munculnya gambaran Nabi sebagai sosok yang hanya berperang dan membuat hukum itu terjadi karena koleksi hadits yang kita punya saat ini sebagian besar mengikuti penyusunan bab-bab di dalam fikih. Dan kita tahu bahwa konstruksi mengenai sosok Nabi di dalam fikih adalah konstruksi beliau sebagai pembuat hukum syariat. Tentu saja gambaran mengenai sosok Nabi sebagai pembuat hukum syariat (syâri’) itu penting, tetapi beliau bukan hanya pembuat hukum syariat dan panglima perang. Beliau juga seorang sufi, seorang teman bicara yang enak diajak bicara oleh sahabat-sahabatnya, dan seterusnya.

Kita tidak boleh melupakan hadits-hadits yang menceritakan tentang para sahabat yang suka sekali ‘nongkrong’ di rumah Nabi. Ini menunjukkan bahwa Nabi adalah sosok yang sangat enak diajak bicara dan diajak ngobrol. Karena kalau tidak, para sahabat tentu tidak akan suka pergi dan nongkrong di rumah beliau, bahkan sampai turun peringatan, “Apabila kalian sudah selesai, maka bertebaranlah [keluar ke tempat lain] tanpa [asyik] memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi sehingga ia malu kepada kalian [untuk menyuruh kamu pergi dari rumahnya],” [QS. Al-Ahzab: 35]. Seolah-olah Allah ingin mengingatkan, “Hai para sahabat, kalau kalian sudah selesai dengan hajat kalian, kalian pulang saja, karena Nabi juga butuh istirahat, ingin bercengkerama dengan istrinya.”

Makna dari ayat tersebut, menurut saya, adalah bahwa Nabi adalah sosok yang sangat asyik, rumahnya selalu terbuka bagi siapapun. Jadi, Nabi itu “open house every day”, setiap hari rumah beliau selalu “welcome” untuk para sahabatnya. Tidak ada inhibisi mental antara beliau dan para sahabatnya, sehingga para sahabat itu merasa nyaman dan santai ketika berbincang-bincang dengan beliau.

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa pada suatu hari beberapa perempuan datang kepada Nabi untuk mengadukan masalah-masalah mereka. Ketika waktu itu Umar ibn al-Khattab datang, mereka langsung diam. Dengan Nabi mereka bisa berbicara santai, tetapi ketika Umar ibn al-Khattab datang mereka menjadi ketakutan. Di sini kita melihat kontras antara dua sosok: Nabi yang ramah kepada semua orang, dan Umar ibn al-Khattab yang keras.

Maka, menurut saya, kita harus melakukan rekonstruksi terhadap sîrah nabawîyyah supaya penggambaran orang-orang sekarang mengenai sosok Nabi itu tidak didominasi oleh penggambaran yang one sided atau hanya satu sisi saja. Kita harus membuat suatu penggambaran baru mengenai sosok Nabi secara lebih komprehensif, mencakup seluruh aspek dalam kehidupan beliau, tidak aspek perang dan hukum syariat saja.

Kita tidak memungkiri bahwa Nabi adalah panglima perang dan pembuat hukum syariat, tetapi beliau juga sosok yang suka melakukan meditasi setiap malam. Kalau kita membaca “Qashîdah al-Burdah” karya Imam al-Bushiri (w. 695 H), penggambaran Nabi di dalamnya sangat berbeda dengan apa yang ada di dalam “al-Maghâzîy” karya Imam al-Waqidi (w. 207 H). Di dalam “Qashîdah al-Burdah”, misalnya, Nabi digambarkan sebagai sosok suka bangun malam (melakukan shalat malam) dalam keadaan lapar sehingga perutnya diganjal dengan batu, melakukan shalat malam sampai kakinya bengkak, dan seterusnya. Di sini Nabi digambarkan seperti seorang rahib atau biarawan atau bisa juga disebut sufi.

Kenapa Nabi sebagai sosok sufi tidak tampak? Kenapa Nabi sebagai sosok yang menyukai kesenian tidak tampak? Kenapa yang tampak hanya sosok Nabi yang selalu mengeluarkan fatwa dan gemar terjun ke medan perang? Karena itu cakupan sîrah nabawîyyah harus diperluas sehingga penggambaran masyarakat sekarang mengenai sosok Nabi menjadi beragam dan bervariasi.[]

Merebut Tafsir: Status Perkawinan, Gender, dan Kemiskinan

Oleh Lies Marcoes

Status perkawinan sangat berpengaruh pada kemiskinan. Dalam stuktur masyarakat yang memberi tempat lebih utama dan terbuka kepada lelaki, perempuan dengan status perkawinan apapun seringkali tak diuntungkan dalam mengakses sumber-sumber ekonomi, tak terkecuali untuk perempuan terdidik.

Ketika lajang mereka bekerja dengan status sebagai pencari nafkah tambahan. Padahal separuh dari mereka dengan status lajang itu secara de facto adalah pencari nafkah utama. Hasil kerja mereka dibawa ke rumah untuk menopang keluarga. Secara statistik, setiap perempuan bekerja terlepas dari apapun status perkawinanya untuk menghidupi minimal 2 rata-rata 4 orang yang ada disekitarnya.


Ketika bersuami, secara umum mereka diasumsikan sebagai pencari nafkah tambahan yang mendapatkan nafkah dari suaminya. Padahla secara de facto, 1/3 dari mereka adalah tulang punggung keluarga.


Apalagi dalam status menjanda, beban tanggung jawab anak-anak seringkali ditanggung mereka sendirian. Ini karena sang istri dalam status becerai, tahu persis betapa akan terlantarnya anak-anak mereka jika ada dalam asuhan suami yang secara gender tidak dikonstruksikan sebagai pengasuh anak-anak. Mereka tidak diperkenalkan kerja rangkap dua, domestik dan publik, sementara perempuan sejak kecil diberi tanggung jawab kerja rangkap tiga : urus rumah tangga, cari nafkah dan urus keluarga besar.

Dalam setiap peristiwa guncangan ekonomi, perempuan dalam status perkawinan apapun, menikah dengan suami hadir, menikah suami minggat lajang atau menjanda, mereka akan terpelanting lebih awal dan masuk ke rongga garis kemiskinan atau bahkan jurang pemiskinan. Begitu ada satu anggota keluarga sakit, dengan cepat akan jatuh ke status miskin total.

Jasa keuangan yang secara normatif bersifat netral gender, pada kenyataannya sangat sulit diakses kaum miskin apalagi perempuan dengan status perkawinan apapun, kecuali bank plecit atau rentenir.

 

Bacaan yang lengkap dalam melihat upaya pengentasan kemikinan yang dibaca dengan perspektif gender akan sangat membantu upaya itu dilaksanakan tepat sasaran. Dalam perspektif gender itu kacamata bacanya tak hanya melihat kesenjangan antara lelaki dan perempuan, kaya miskin, tetapi juga kesenjangan antar perempuan dengan status perkawinan yang ragam: menikah, menikah genap, menikah suami ada tapi menganggur, menikah suami minggat, menikah dalam perkawinan poligami, janda, janda dengan tanggungan anak, janda manula yang tergantung kepada orang lain, lajang, lajang dengan tanggungan. Nah masih mau netral gender dalam atasi kemiskinan? Hasilnya niscaya tak kena sasaran []

Peran Penting Kaum Feminis Muslim

Oleh: Ulil Abshar Abdalla, MA.

SEKARANG ini nyaris mustahil mempertahankan tafsir tradisional mengenai relasi gender dengan hanya menjadikan kitab suci sebagai legitimasinya. Justru kalau kita tidak melakukan pembacaan ulang, maka kita akan tampak seperti orang dari sejarah masa lampau yang lahir kembali di era sekarang. Lain soal kalau kita misalnya ingin melakukan proyek politik untuk melawan modernitas dengan menciptakan pola kehidupan baru berdasarkan ajaran agama dari abad 7 – 8 M, karena ada juga kelompok-kelompok Islam yang sengaja menjadikan konsep-konsep yang patriarkhis seperti itu sebagai landasan untuk membangun komunitas baru yang mereka jadikan sebagai alat perlawanan terhadap modernitas. Jadi, tradisi digunakan sebagai alat untuk melawan modernitas. Ini adalah semacam the weaponization of tradition atau menjadikan tradisi sebagai senjata untuk melawan modernitas yang banyak dilakukan oleh kaum fundamentalis. Sebagaimana kita tahu bahwa kelompok fundamentalis menjadikan konsep-konsep tradisional seperti soal perkawinan anak, poligami, aurat, dan lain sebagainya sebagai senjata melawan modernitas yang mereka anggap sudah terlalu kebablasan.

Kita lihat aspirasi peradaban sebagian besar umat Muslim di dunia saat ini adalah bagaimana antara al-turâts (tradisi) dan al-hadâtsah (modernitas) atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah itu bisa berjalan bersamaan, bagaimana antara “kita menjadi bagian dari dunia modern yang laju perkembangannya sangat cepat” dengan “kita mengjangkarkan diri kepada tradisi yang otentik” bisa koeksis. Berbeda dengan kaum fundamentalis di mana aspirasi peradaban mereka membenturkan antara al-turâts dan al-hadâtsah atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah.

Kiranya opsi yang kedua lebih masuk akal ketimbang membenturkan antara tradisi dan modernitas. Karena kalau membenturkan, maka yang akan muncul adalah ketegangan terus-menerus di dalam kehidupan sosial. Inilah yang menyebabkan opsi kaum fundamentalis di mana-mana selalu menghasilkan suasana kehidupan yang penuh dengan ketegangan. Dari sisi bahasa, misalnya, bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa yang penuh dengan kebencian dan agresi sehingga menciptakan suasana sosial yang sama sekali tidak menyenangkan, selain juga polarisasi. Maka opsi yang lebih masuk akal adalah bagaimana melihat zaman sekarang dengan zaman masa lampau bisa bertemu dan bisa didamaikan hari ini. Karena itu upaya-upaya pembacaan ulang dari kaum feminis muslim menjadi bagian dari gerakan global untuk melakukan penelaahan terhadap tradisi Islam, terutama yang terkait dengan isu spesifik yaitu isu gender relation (relasi gender).

Harus diakui bahwa konsep keadilan dalam Islam merupakan konsep yang sangat vital dan harus dimaknai dalam dimensinya yang luas. Keadilan bukan hanya dalam pengertian keadilan politik atau ekonomi, tetapi juga keadilan dalam isu yang spesifik yaitu keadilan gender. Maka upaya penelaahan ulang sebagaimana dilakukan di dalam buku ini tidak akan ada habis-habisnya. Wilayahnya akan terus terbuka karena tantangannya tidak pernah berhenti, khususnya tantangan yang datang dari kaum fundamentalis dan kaum radikal. Di samping itu modernisasi sosial-kultural yang berlangsung di masyarakat juga tidak bisa distop.

Situasi-situasi di dalam dunia modern sekarang ini menimbulkan kontradiksi-kontradiksi yang paradoks. Kalau kita tidak terjun untuk memberikan interpretasi yang tepat, paradoks di dalam modernitas bisa dijadikan alat oleh kaum fundamentalis untuk membenarkan proyek politik mereka sebagai bentuk perlawanan terhadap dunia modern dengan cara-cara yang bermasalah karena menimbulkan konflik-konflik di dalam kehidupan sosial yang riil.

Corak-corak kehidupan baru yang ditawarkan oleh modernitas itu memunculkan kontradiksi-kontradiksi dengan tradisi-tradisi yang kita peluk selama ini. Kalau ini tidak diselesaikan, lama-lama itu bisa menjadi bom waktu. Bagaimana mendamaikan antara konsep keluarga yang lama di dalam komunitas Muslim yang basisnya adalah QS. al-Nisa`: 34 dengan tuntutan-tuntutan pembagian peran baru di dalam masyarakat modern. Ini adalah kontradiksi, dan kontradiksi semacam ini banyak sekali. Kalau ini tidak direkonsiliasikan dengan pembacaan baru tentu akan sangat berbahaya.

Kalau kita tidak melakukan pembacaan ulang, maka pilihannya ada dua, dan dua-duanya tidak ideal. Pertama, kita meninggalkan agama sama sekali. Ini adalah salah satu pilihan yang ditempuh oleh sebagian orang, “Apa gunanya agama di dalam dunia modern seperti sekarang ini? Kita tidak butuh agama, karena modernitas sudah memberikan seluruh perangkat konseptual yang kita perlukan untuk hidup saat ini. Makanya kita tidak membutuhkan agama atau tradisi.” Kedua, kita meninggalkan modenitas. “Apa pentingnya modernitas? Kita sudah punya sistem kehidupan sendiri yang berasal dari wahya dan itu lebih superior daripada modernitas.”

Kedua pilihan itu sama sekali tidak ideal dan tidak menyenangkan karena akibatnya memaksa orang untuk menempuh pilihan ather or, ini atau itu, memaksa orang untuk memilih salah satu: meninggalkan tradisi atau meninggalkan modernitas, padahal kedua-duanya kita butuhkan. Makanya buku-buku semacam ini sangat penting karena masyarakat Muslim yang hidup di dunia modern membutuhkan peta konseptual baru dalam navigating atau di dalam menjalani kehidupan baru sekarang ini.

Mungkin ada semacam tuduhan bahwa upaya yang kita lakukan hanyalah pembenaran saja terhadap modernitas dengan menggunakan dalil agama—atau hanya mencari-cari akal saja atau hîlah fiqhîyyah melegitimasi kehidupan saat ini. Tentu saja tidak! Ini bukan hîlah atau sekedar melegitimasi kehidupan modern dengan agama, tetapi ini adalah kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat. Masyarakat berhadapan dengan situasi riil di mana mereka harus menata hubungan baru antara laki-laki dan perempuan atau suami dan istri.

Opsi kaum fundamentalis yang ingin membawa kita ke dalam dunia abad ke-7 Masehi, misalnya, itu akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa. Sementara opsi kaum yang pro modernitas secara total dengan menafikan agama itu juga akan menimbulkan masalah besar karena memaksa orang untuk meninggalkan agama. Jadi, tidak ada lain kecuali menempuh jalan tengah dengan memadukan kedua-duanya, agama dan modernitas.

Tetapi memadukan kedua-duanya tentu saja tidak mudah, karena kita harus mempunyai kemampuan membaca tradisi di dalam konteks baru dan sekaligus membaca konteks baru di dalam konteks tradisi. Kalau kita meminjam istilahnya Fazlur Rahman kita harus melakukan “gerak ganda”, gerak dari belakang maju ke depan dan dari depan mundur ke belakang. Kalau sekedar maju ke depan saja (meninggalkan agama/tradisi) atau mundur ke belakang saja (meninggalkan modernitas), itu mudah sekali, tidak membutuhkan kerja intelektual-konseptual yang rumit. Justru yang sulit adalah bagaimana melakukan “gerak ganda” atau maju ke depan dan mundur ke belakang secara bersamaan tanpa menimbulkan konflik. Makanya jangan meng-underestimate kerja-kerja pembacaan ulang sebagaimana yang tertuang di dalam buku ini, karena kerja-kerja semacam itu tidaklah mudah.

Kerja-kerja pembacaan ulang bisa juga menimbulkan ketidakpercayaan dari dua pihak, yaitu kaum fundamentalis yang menolak modernitas secara total dan kaum modernis yang menolak agama secara total. Kaum fundamentalis akan menganggapnya sebagai upaya yang menggunakan agama untuk menjustifikasi modernitas, sementara kaum modernis akan menganggapnya sebagai upaya yang memaksa-maksakan agama supaya relevan dengan modernitas. “Ah, itu hanya akal-akalan kaum liberal-progresif untuk menjadikan agama tetap hidup saat ini, padahal sudah saatnya agama itu mati,” misalnya begitu. Jadi, dua kelompok itu bisa menuduh kerja-kerja pembacaan ulang sebagai upaya yang tidak akan pernah berhasil.

Namun di dalam kehidupan riil yang terjadi justru berkebalikan dari apa yang dikatakan oleh dua kelompok tersebut. Bahwa, suka atau tidak suka, mayoritas kaum beragama melakukan penafsiran ulang terhadap tradisi dan juga terhadap kehidupan yang mereka alami sekarang ini. Jadi, mereka tidak meninggalkan agama dan juga tidak meninggalkan modernitas, sebab mereka memang membutuhkan dua-duanya. Selama ini itulah yang mereka kerjakan dalam berbagai bentuknya, mulai dari penerimaan terhadap negara modern atau negara-bangsa, penerimaan terhadap institusi keuangan modern, penerimaan terhadap sistem sekolah modern, penerimaan terhadap konsep demokrasi-Pemilu, dan seterusnya.

Semua itu menunjukkan adanya upaya dari kaum beragama untuk mengambil jalan tengah. Suka atau tidak suka opsi jalan tengah itu sudah berkerja dari sejak dulu sampai sekarang. Bahkan bisa dikatakan opsi jalan tengah itu, atau al-jam’ bayna al-turâts wa al-hadâtsah atau al-jam’ bayna al-ashâlah wa al-mu’âsharah sudah dikerjakan sejak zaman Kanjeng Nabi Muhammad Saw., yang kemudian pada zaman sahabat, zaman tabi’in, zaman tabi’ al-tabi’in, sampai ke zaman keemasan peradaban Islam. Kenapa dikatakan demikian? Karena Kanjeng Nabi Saw. sendiri ketika mengenalkan konsep-konsep baru dalam Islam itu tidak menolak sama sekali keberadaan institusi-institusi peradaban yang sudah ada pada zamannya selama tidak bertentangan dengan inti ajaran Islam. Demikian juga para sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in, dan seterusnya.

Ketika para ulama Muslim mengadopsi ilmu-ilmu dari Yunani dan kemudian mencoba untuk mendamaikannya dengan akidah Islam itu sesungguhnya adalah upaya mencari opsi jalan tengah. Tetapi yang menarik sejak zaman dulu kelompok yang disebut dengan Khawarij selalu ada hingga sekarang. Apa itu kelompok Khawarij? Yaitu kelompok yang ingin mencari jalan mudah dengan menempuh opsi yang sangat sederhana. Di sini Khawarij bisa digunakan dalam dua pengertian sekaligus, yaitu orang yang ingin menempuh opsi maju ke depan saja atau mundur ke belakang saja.

Di dalam sejarah Islam opsi yang dipilih oleh kelompok Khawarij itu selalu tidak berhasil, selalu kalah, karena tidak realistis. Memang sangat mudah, dan selalu memunculkan persepsi bahwa opsi yang mereka tempuh itu tampak lebih Islami daripada orang yang menempuh jalan tengah. Tetapi sejatinya itu tidak masuk akal di dalam kerangka kehidupan riil. Jadi, kajian-kajian baru yang kita lakukan sebetulnya merupakan upaya dengan semangat meneruskan semangat peradaban yang sudah ada sejak zaman klasik hingga zaman sekarang. Karena sejak dulu umat Muslim memang menempuh jalan tengah semacam ini. Artinya, apa yang dilakukan di dalam buku ini bukanlah sesuatu yang menyimpang dari trajectory peradaban Islam.

Setiap negara Muslim mempunyai policy yang berbeda-beda terkait masalah perundang-undangan. Ada negara yang mengadopsi presentasi yang besar dari syariat Islam dalam perundang-undangan modern. Ada juga negara yang mengadopsi syariat Islam tetapi dengan reinterpretasi yang radikal, seperti yang terjadi di Maroko dan Tunisia. Terutama di Tunisia di mana poligami pernah dilarang dan itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena tafsir yang progresif soal poligami sudah pernah dikemukakan oleh para aktivis dan pemikir Muslim sejak awal abad ke-20 M, di antaranya oleh Thahir al-Haddad melalui buku karyanya “Imra’atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’”. Thahir al-Haddad menulis buku ini di tahun 1930-an tentang keharusan menafsir ulang konsep-konsep dalam hukum keluarga, misalnya soal wilâyah, qiwâm ah, poligami, dan lain sebagainya.

Meskipun berbeda, tetapi intinya adalah bahwa ketika memasuki era modern atau era pasca-kolonial atau setelah merdeka negara-negara Muslim berhadapan dengan situasi yang dilematis. Di satu sisi mereka mewarisi perundang-undangan yang berasal dari fikih tradisional, tetapi di sisi yang lain mereka berhadapan dengan fakta bahwa ada hukum positif modern yang jauh lebih efektif di dalam mengatur kehidupan modern, terutama di dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan muamalah.

Mereka mewarisi rezim perundang-undangan modern yang berasal dari era kolonial yang tidak bisa dicampakkan begitu. Rezim perundang-undangan modern ini berasal dari tradisi Eropa yang jauh lebih bisa menjawab tantangan-tantangan modern dan itu tidak bisa diberikan oleh fikih tradisional. Tetapi mereka juga tidak bisa membuang tradisi fikih. Di sini terdapat problem antara al-turâts dan al-hadâtsah atau antara al-ashâlah dan al-mu’âsharah dalam sektor perundang-undangan.

Umumnya negara-negara Muslim—sebagian besar—menempuh opsi jalan tengah. Mereka tidak membuang warisan perundang-undangan modern seperti yang dilakukan oleh ISIS dan Taliban, dan juga tidak membuang warisan perundang-undangan yang berasal dari agama lalu menjadi negara sekuler murni seperti di Barat dan Eropa. Jadi, mereka menempuh opsi jalan tengah.

Indonesia juga menempuh opsi yang sama, yaitu opsi jalan tengah. Di sini kita tidak hanya mengenal Peradilan Agama (PA) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tetapi juga mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang yang dibuat oleh parlemen dan tidak seluruhnya didasarkan kepada tradisi fikih. Melakukan pemfikihan total terhadap institusi peradilan modern itu tidak mungkin, dan mengabaikan fikih secara total juga tidak masuk akal. Makanya yang terjadi adalah kompromi yang melahirkan jalan tengah.

Negara punya otoritas untuk mengeksekusi undang-undang. Tetapi negara berani mengeksekusi suatu undang-undang atau mengadopsi konvensi internasional mengenai isu-isu HAM, gender, dan lain sebagainya itu karena adanya lapisan progresif di kalangan umat Muslim yang mendukung tindakan negara dari sudut argumen keagamaan. Kalau tidak ada lapisan progresif di kalangan umat Muslim sendiri yang memberikan legitimasi teologis terhadap policy negara, negara akan mengalami kesulitan untuk mengadopsi konvensi atau undang-undang modern misalnya soal penghapusan kekekerasan terhadap perempuan. Maka peran para tokoh seperti Thahir al-Haddad, Rifa’at Rafi’ al-Thahthawi, Qasim Amin, Nawal al-Sa’dawi, KH. Masdar F. Mas’udi, KH. Husein Mohammad, Musdah Mulia, Lies Marcoes, dan tokoh-tokoh lain yang disebut sebagai feminis muslim itu sangat penting. Tanpa keberadaan mereka negara akan merasa ketakutan untuk menempuh suatu opsi legal yang tidak populer karena berlawanan dengan aspirasi masyarakat Muslim.

Salah satu kasus yang perlu disebut adalah kasus pembahasan Undang-Undang Perkawinan pada tahun 1974 yang menimbulkan resistensi luar biasa dari kalangan umat Muslim. Saat itu di Indonesia belum ada lapisan para pemikir progresif Muslim seperti sekarang yang memberikan dukungan kepada upaya pemerintah. Ketika itu upaya pemerintah malah dianggap sebagai upaya westernisasi dan sekularisasi. Karena belum ada kelompok-kelompok civil society yang memberikan dukungan. Akibatnya, Undang-Undang itu tetap lolos tetapi dengan pemangkasan luar biasa di sana-sini. Jadi, dukungan kultural dari dalam masyarakat sendiri terhadap kebijakan pemerintah menyangkut perundang-undangan itu sangat penting dan tidak bisa diabaikan.

Keberadaan para feminis muslim seperti Thahir al-Haddad dan lain sebagainya memang tidak langsung bisa mengubah keadaan. Tetapi pemikiran-pemikiran mereka yang semula dianggap sebagai pemikiran-pemikiran ideo-sinkretik, kelihatan janggal dan tidak populer, tetapi secara perlahan-lahan karena tuntutan konteks sosial, akhirnya pemikiran-pemikiran semacam itu menyebar ke dalam masyarakat. Ini sekaligus merupakan kabar gembira atau motivasi bagi para pemikir muslim agar tidak putus asa karena melihat gagasan-gagasan mereka ditolak oleh sebagian besar masyarakat pada suatu zaman. Karena penolakan pada suatu momen tertentu tidak berarti bahwa gagasan itu akan mati seketika. Gagasan itu tetap hidup dan secara perlahan ketika konteks berubah akan menemukan bumi semai baru. Amin al-Khuli pernah mengatakan bahwa “seringkali sebuah pemikiran yang bermula sebagai heresy (harthaqah) atau gagasan yang menyimpang sehingga dimusuhi oleh ortodoksi, tetapi karena perkembangan waktu pemikiran itu justru berubah menjadi ortodoksi.” Gagasan yang semula dianggap aneh dan dikucilkan kemudian menjadi mazhab dominan pada suatu masa.[]

Tahar Haddad (Arabic: الطاهر الحداد‎; 1899 – December 1935) was a Tunisian author, scholar and reformer.

Image source: https://en.wikipedia.org/wiki/Tahar_Haddad

 

Merebut Tafsir: Mengapa Anak (Perempuan) Rentan Kekerasan dari Ibunya

Oleh Lies Marcoes

Seorang perempuan, belakangan diketahui sebagai ibunya, tertangkap kamera dan kemudian viral sedang menurunkan paksa anak perempuannya yang berseragam SD dari mobil keluarga berwarna putih. Terjadi peristiwa tarik dorong antara ibu dan anak hingga sang anak tersungkur di tepi jalan berbatu. Tapi ia terus menggapai, berupaya memegang ujung pintu mobilnya agar ia tak ditinggalkan sang Ibu. Selang beberapa waktu peristiwa ini berlangsung, hingga kemudian sang anak diizinkan naik dan mobilpun perlahan beranjak.

Reaksi orang di media seragam; semuanya menduga-duga itu adalah ibu atau ,secara stereotype, ibu tiri yang berbuat jahat kepada anak perempuan itu. Dan hari ini, sang Ibu muncul kepermukaan. Ia menyatakan tak ada niatan menyiksa anak perempuaanya disertai permohonan maaf. Tapi dengan permohonan maaf itu, selesaikan urusan permusuhan ibu dengan anak perempuannya itu?

Apalagi sekarang. Setelah kelakukannya tertangkap kamera dan menyebar. Saya membayangkan sang Ibu niscaya mendapatkan cemoohan bahkan amarah orang-orang disekitarnya sebagai ibu yang kejam. Bagaimanakah tekanan ini akan dia uraikan dalam kenyataan hubungan dia dan anak perempuannya itu.

Harus dipahami, hubungan ibu dan anaknya, bagaimanapun merupakan sebuah hubungan yang timpang. Jarang sekali orang tua yang menempatkan anaknya secara setara dalam makna sang anak mendapatkan hak-hak dan kebebasannya sebagai individu yang punya karsa. Seperti juga hubungan antara lelaki dan perempuan, atau majikan dan pekerjanya, hubungan ibu dan anak-anaknya adalah hubugan yang timpang karena sang anak memiliki ketergantungan luar biasa penuh kepada sang Ibu. Di sini potensi kekerasan lanjutan harus tetap diperhitungkan.
Orang pun bertanya-tanya, mengapa sang ibu bisa begitu “jahat”. Banyak kemungkinan bisa kita hadirkan sebagai cara untuk membaca situasi itu. Salah satu yang cukup masuk akal adalah karena beban yang ditanggung sang Ibu niscaya tidak kecil. Bayangkan, Ibu harus memastikan anak-anaknya menjadi juara, banyak perempuan yang sengaja berhenti bekerja untuk memastikan anaknya bisa mengikuti jenjang-jenjang persaingan dalam kehidupan bahkan sejak TK. Bukan hanya juara kelas, dia juga harus menyiapkan anak-anaknya bisa mengerjakan PR, ikut berbagai kursus, mendapat nilai bagus dalam ulangan harian dan semester, rajin menabung, bisa menjawab pertanyana di sekolah, bisa menghafal ayat suci dan bacaan ibadat, dan yang penting tidak kalah dari anak tetangga saingan sang orang tua. Semua harus ditanggung Ibu. Jadi ketika sang anak tak memenuhi salah satu dari harapan orang tua itu, betapa mudah si ibu tersulut kecewa, lalu marah dan sanggup melakukan hal -hal yang di mata orang luar sebagai perbuatan yang kejam.

Dalam kehidupan yang penuh saingan, si ibu harus berpikir keras bagaimana bisa membahagiakan orang disekelilingnya dengan menyiapkan anak yang sempurna. Jangan lupa si Ibu juga berada dalam relasi yang tak selalu setara dengan suaminya atau dengan orang-orang “penindas” disekitarnya. Dalam situasi serupa itu, anak menjadi harapan yang dapat membantunya mengurai semua gelisah dan tekanan hidunya. Tapi anak tetaplah anak-anak. Mereka punya kehendak dan dunianya tersendiri. Ketika agenda sang ibu tak pas dengan kesiapan si anak, tentu hanya kemarahan yang bisa dia lakukan. Ia tak dapat meledakkannya kepada yang lain kecuali kepada orang-orang yang jelas berada dalam kuasanya seperti anak-anaknya. Hubungan ibu dan anak perempuannya adalah hubungan yang terkadang ganjil “the best of friend the worse of enemy”.

Saya tidak hendak membenarkan atau bahkan membela perilaku sang ibu itu. Tapi kita juga harus punya cara bagaimana mengatasinya. Saya percaya itu tak semata bersifat individual melainkan sebagai sebuah sistem yang dapat dikenali polanya. Kalau mau jujur, bukankah di antara kita juga terkadang sanggup berbuat kasar kepada anak-anak sebagai bentuk pelampiasan amarah atau pengungkapan rasa kecewa? Menurut saya, permohonan maaf adalah satu hal, tapi sang Ibu perlu mendapatkan bantuan untuk menyalurkan amarahnya secara benar agar ia tak terus berada dalam siklus kekerasan kepada anak atau pihak lain yang berada dalam relasi kuasanya.

Sumber video: KompasTV – https://www.youtube.com/watch?v=RpRXrnqx2CI

Merebut Tafsir: Mariam Ingin Pulang ke Tanah Air, Bagaimana Sikap Kita?

Oleh Lies Marcoes

Setelah ISIS bubar, tertinggal puluhan ribu umat Islam hidup menderita di pengungsian di bawah naungan lembaga PBB untuk pengungsi. Beberapa di antara mereka berasal dari Indonesia.

Seperti yang dilaporkan media Tirto.Id. salah satu di antara ribuan pengungsi itu adalah Mariam Abdullah yang mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat bersama empat anaknya. Si sulung, perempuan, mengatakan ayahnya, minggat tanpa kabar. Dalam percakapan itu Mariam menyatakan ingin pulang ke Bandung.

Reaksi orang, seperti biasa, beragam. Di antaranya minta agar pemerintah membiarkan saja sebagai bentuk hukuman atas keputusannya. Pendapat lain mengatakan diizinkan pulang sepanjang masih warga negara yang dibuktikan oleh identitas resmi kependudukan.

Sebagai peneliti, saya pernah beberapa kali mendalami para pengungsi Rohingya di Aceh dan Makassar. Mereka terusir atau memilih pergi dari kampung halamannya di Burma. Mereka adalah keturunan Bangladesh yang telah turun temurun tinggal di Burma. Namun situasi hidupnya yang sulit dan terancam, mereka lari, berharap bisa menjadi warga negara yang sah di rantau yang tak mendiskriminasikan mereka. Cita-citanya agar anak-anak bisa sekolah dan mereka bisa bekerja dengan tenang. Pada kenyataannya tak semua pelarian Rohingya itu sampai ke negeri harapan, seperti Australia. Tak sedikit yang terdampar di berbagai pulau dan ditempatkan baik sebagai pengungsi atau di tahanan khusus pengungsi. Status mereka umumnya adalah pengungsi yang mendapatkan “jadup” dari PBB atau negara yang tak ingin dibanjiri pengungsi serupa itu.

Menilik pada latar belakang kepergiannya dari negeri asal, jelas kedua kasus itu sangat berbeda. Para pengungsi paska hancurnya “negara” ISIS berangkat ke Suriah sebagai “pilihan ” meski penyebab untuk memilih karena tertipu ideologi dan keyakinan. Sementara orang Rohingya mereka pergi karena “tak punya pilihan”. Karenanya mungkin tidak tepat untuk memperlakukan para korban ISIS itu diterima (kembali) dalam kedudukan yang sama sebagai pengungsi sebagaimana berlaku bagi orang-orang Afganistan yang lari dari negaranya atau orang Rohingya.

Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita? Saya ingin mendudukkan dulu posisi negara atas para eks- “jihadis” itu. Apakah mereka diperlakukan sebagai musuh yang mengancam atau sebagai warga negara yang tersesat secara ideologis? Pada situasi itu, saya melihat jika pilihannya yang pertama, maka izinkan mereka pulang, setelah ditetapkan dasar hukum untuk mengadili dan menghukum mereka. Sampai batas tertentu, setelah masa hukuman habis mereka dapat kembali menjadi warga negara biasa. Jika posisinya menganggap mereka adalah warga negara yang “tersesat” secara idelogi , maka tugas negara adalah melakukan upaya kontra ideologi. Dan pengalamannya yang pahit di Suriah demi membela keyakinan dan ideologinya, terbukti pilihannya salah. Pengalaman mereka mungkin bisa digunakan sebagai “testimony” untuk menyadarkan mereka yang masih punya impian soal penegakan negara Islam ala ISIS itu. Di atas itu semua negara dapat menunjukkan bahwa ideologi Pancasila merupakan pandangan dan cita-cita hidup paling tepat bagi umat Islam dalam kehendak untuk menjalankan agamanya dengan aman dan damai. Saya berharap mereka diizinkan untuk pulang ke kampung halaman. Saya tak bisa membayangkan ibu dengan empat anak, tanpa sanak saudara. Terlebih membayangkan anak-anak perempuan yang niscaya sangat rentan mengalami kejahatan seksual dipengungsian. Biarlah mereka pulang dan bertemu sanak saudara, dan berkabar betapa jahatnya manipulasi ideologi atas nama agama itu. Biarkan mereka menikmati hembusan angin, nyiur melambai, makan combro atau bakso panganan masa kecil yang tak mungin mereka dapati selama mengejar ideologi surga di bumi itu. Ayolah Indonesia pasti bisa!

Seorang wanita yang dievakuasi keluar dari wilayah terakhir yang dipegang oleh militan Negara Islam menggendong bayinya setelah disaring oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS di gurun di luar Baghouz, Suriah, Senin, 25 Februari 2019. AP Photo / Felipe Dana.

Sumber gambar: https://tirto.id/saat-anak-isis-pulang-ke-indonesia-bagaimana-memperlakukan-mereka-dktl

Jihad Pemikiran Kyai Husein Muhammad

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

SAYA mengucapkan selamat untuk KH. Husein Muhammad atas penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa hari ini, Selasa, 26 Maret 2019, dari Universitas Islam Negeri Wali Songo, Semarang. Di ujung pidato Kyai Husein yang luar biasa, saya menitikkan air mata. Saya menganggap penganugerahan ini sebagai pengakuan akademis atas “jihad pemikiran” yang berliku dan panjang.

Jihad pemikiran, apalagi jika itu menerobos pemikiran yang sudah lama berakar dan menjadi “tembok kokoh” yang sulit ditembus, sangatlah tidak mudah. Kyai Husein pernah diadili secara terbuka di sejumlah tempat, gagasan-gagasannya disalah-pahami. Tetapi Kyai Husein, seperti semua para pemikir yang sabar dan tekun, terus berjalan, tanpa memedulikan cercaan dari kiri-kanan.

Pelan tetapi pasti, gagasan-gagasan Kyai Husein akhirnya dipahami oleh banyak kalangan, dan mulai diterima oleh komunitas akademis di pesantren.

Kekuatan Kyai Husein adalah kecintaannya yang tiada terkira pada tradisi ilmu pesantren, dan ketekunannya menelaah keluasan tradisi itu. Kyai Husein bukan sekedar membaca segudang kitab yang terhampar di lantai khazanah pemikiran Islam, tetapi ia juga “bergumul”, berdialog, bergulat dengan teks. Kyai Husein memperlakukan teks bukan sebagai “barang mati”, melainkan “a living text“, teks hidup yang ia hadapkan dengan kenyataan san realitas yang terus berubah.

Sumbangan Kyai Husein secara pemikiran sangat tak ternilai, terutama untuk menampilkan pemahaman dan tafsir keislaman yang ramah pada perempuan, yang membela hak-hak perempuan.

Penganugeran hari ini adalah “crowning moment“, saat ketika seluruh jerih-payah Kyai Husein selama bertahun-tahun diberikan “crown“, dianugerahi mahkota.

Saya menemani Kyai Husein sejak bertahun-tahun yang lampau. Dan saya ikut bahagia, seraya menitikkan mata, atas momen seperti ini. Jihad pemikiran Kyai Husein akhirnya membuahkan hasil, dan diakui.

Mabruk, Doktor Husein Muhammad!

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (2)

HARI ini, 26 Maret 2019, Indonesia membuat sejarah dalam dunia pendidikan Islam. Seorang kyai dari dunia pesantren tradisional dari Cirebon mendapatkan gelar akademi Doktor Honoris Kausa di UIN Semarang dalam bidang gender. Ini merupakan langkah  maju dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Utamanya karena isu atau bidang pemikiran yang diberi kehormatan adalah (bidang/isu) gender. Gender merupakan isu penting dalam dunia pembangunan karena dengan menggunakan analisis gender pembangunan niscaya akan dicapai lebih cepat, merata dan genap tanpa meninggalkan salah satu pihak akibat prasangka gender.

Dalam konteks Indonesia dan sejumlah negara yang meletakkan ajaran agama (Islam) sebagai sentral pertimbangan, penggunaan analisis dan aksi untuk kesetaraan gender membutuhkan pemikiran yang bersumber dari ajaran Islam. Namun pengalaman menunjukkan, ini bukanlah agenda politik yang gampang. Dalam membahas persoalan gender termuat tiga gugatan yang terlanjur dimiliki dan dinikmati oleh dunia patriarki.

Ketiga basis gugatan yang dibawa oleh (analisis) gender itu adalah: pertama, menyoal secara mendasar kategori sosial yang terlanjur meletakkan secara tidak setara antara kedudukan lelaki dan perempuan, dan karenanya perempuan invisible atau subordinat dari lelaki; kedua, mempertanyakan analisis sosial yang seringkali abai dalam membaca relasi gender (dan kelompok minoritas sosial lainnya seperti ras, suku, agama, usia dan keadaan fisik); ketiga, akibat dari analisis yang tumpul dalam melihat relasi gender itu, maka (analisis) gender menggugat strategi perubahan sosial/aksi yang cenderung bias bahkan diskriminatif secara gender kepada kelompok perempuan.

Dalam ke tiga elemen itu, pandangan agama menjadi titik krusial yang membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan. Hal ini karena gugatannya menyoal arus kekuasaan berbasis perbedaan gender yang dengan sendirinya mengguncang singgasana kaum lelaki atau kaum patriakh yang selama  ini telah diuntungkan oleh penafsiran yang bias gender. Di titik itu pemberian gelar akademik kepada Kyai Husein Muhammad merupakan langkah strategis. Setidaknya ada empat hal yang menunjukkan di mana letak sumbangan Kyai Husein.

Pertama, semua isu yang terkait dengan persoalan perempuan dan anak perempuan membutuhkan pembaharuan dalam pemikiran Islam. Dalam dunia Islam di Indonesia pembaharuan tampaknya tak mungkin lahir dari pemikiran yang terputus dengan dunia pemikiran klasik/kitab kuning. Pada kenyataannya, dalam mendekati isu-isu tertentu orang cenderng menanyakan status hukumnya. Itu berarti penggunakaan metode ushul fiqh menjadi niscaya. Persoalan-persoalan itu, antara lain eksitensi perempuan di ruang publik (kepemimpinan perempuan), kemiskinan akut berwajah perempuan, perempuan dan kesehatan, perkawinan anak dan perkawinan paksa, kekerasan terhadap perempuan di ruang domestik dan publik, pelibatan paksa perempuan dalam konflik dan terorisme, perempuan penyandang disabilitas, perempuan dalam kelompok minoritas agama dan isu-isu lainnya.

Kyai Husein berangkat dari dunia pesantren dengan penguasaan sangat dalam baik dalam teks-teks klasik maupun metodologi pembacaannya (ushul fiqh). Kemampuan dalam membaca referensi klasik diraihnya dari tempaan panjang pendidikan di pesantren Cirebon dan Lirboyo Jawa Timur, di perguruan tinggi PTIQ dan di Kairo. Itu merupakan modal maha penting baginya. Namun kelebihan Kyai Husein adalah bacaan atas teks klasik dan metodologinya itu ia kembangkan dengan cara baca baru dengan menyerap ragam metodologi yang berasal dari dunia pemikiran modern seperti filsafat, sosiologis, feminisme dan HAM. Kemampuannya dalam menggunakan berbagai alat itu telah menyumbang pada pemikiran yang bukan hanya progresif tetapi juga relevan. Penggunaan metodologi ushul fiqh bersama perangkat analisis/metodologi lain membuat pandangan-pandangan Kyai Husein dalam sederet persoalan gender di atas memiliki dasar argumen yang ketat. Terlebih karena pandangan-pandangannya bukan hanya kajian akademik tetapi juga solusi yang dapat  menjadi dasar pijakan dalam pengambilan hukum. Salah satu pandangannya yang sangat penting adalah soal larangan secara syar’i tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tercakup dalam kategori larangan itu adalah perkawinan anak/perkawinan paksa, sunat perempuan, pemaksaan poligami, pemiskinan perempuan, perlakukan subordinatif dan pengucilan perempuan.

Kedua, Kyai Husein bukan kyai penceramah, kyai panggung yang mengandalkan silat lidah agar jamaahnya terhibur. Kyai Husein adalah pemikir yang menuangkan hasil olah pikirnya dalam karya. Dibantu oleh sejumlah mitranya seperti Faqihuddin Abdul Qodir, Marzuki Wahid serta tim media Fahmina, lahir puluhan buku referensi yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk aksi perubahan sosial dengan basis pandangan keagamaan dan gender. Gaya tulisan Kyai Husein sangat khas; ketat dalam kaidah/metodologi, lugas dan logis, dan di beberapa bukunya bernuansa sastra.

Ketiga, Kyai Husein adalah pendidik. Dari berbagai kegiatan yang dilakoninya menjadi pendidik para santri putra-putri, utamanya yang telah menguasai bacaan teks klasik merupakan aktivitas yang tampaknya sangat menggembirakannya. Dalam kerangka mendidik pula ia sangat rajin memenuhi undangan berbagai forum. Ia tak enggan untuk duduk sebagai peserta dan menyerap pengetahuan dari orang lain, namun jika menjadi nara sumber ia akan menyajikan paper yang sangat serius didasarkan dari bacaa dan olah pikirnya.

Keempat, ini yang jarang dimiliki kyai pengasuh pondok pesantren, Kyai Husein bekerja dalam jaringan, namun ia menghindar dari jaringan politik termasuk dalam jajaran elit NU. Ia bersuka cita menjadi pendiri atau dewan pembina, atau pengurus sejumlah yayasan LSM yang bergerak dalam isu gender dan Islam. Dalam membangun jaringan, Kyai Husein berani bekerja keras guna menggabungkan antara pemikirannya dan aksi yang kadang beresiko pada kesehatannya. Dalam kerangka itu pula ia turun gunung menjadi salah satu komisioner Komnas Perempuan yang membantu merumuskan pandangan-pandangan keagamaan soal kekerasan terhadap perempuan. Dan puncak kiprah dalam berjaringan itu adalah mendampingi sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat berbasis pesantren dalam menyelenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI, Komnas Perempuan, Fahmina Institute, Rahima, WCC Balqis, Lakpesdam NU, Puan Amal Hayati, Jaringan Alimat, Rumah Kitab, adalah di antara rumah-rumah pemikiran dan aksi yang dalam kelahiran dan kegiatannya terdapat finger print dan jejak langkah Kyai Husein. Gerakan perempuan Indonesia yang bekerja dalam upaya mengatasi beragam kesenjangan perempuan sungguh telah berhutang budi kepada Kyai Husein Muhammad. Selamat Dr. (HC) Husein Muhammad!

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (1)

SAYA kenal Kyai Husein setua saya beraktivitas di dunia gerakan dan LSM. Tahun 90-an sebelum Konferensi Beijing saya menjadi koordinator program Fiqh An-Nisa P3M. Program pemberdayaan perempuan dalam isu kesehatan reproduksi yang “dibaca” dengan perspektif gender. Ini adalah sebuah program yang didukung oleh the Ford Foundation.

Mengingat salah satu elemen yang mengkonstruksikan gender, termasuk di dalamnya yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki dan perempuan adalah pandangan domain agama (fiqh), maka salah satu kegiatan yang dikembangkan dalam Fiqh An-Nisa adalah kajian-kajian dalam isu gender. Secara lebih khusus kami membahas isu kesehatan reproduksi seperti KB, menstruasi, kehamilan, kemungkinan aborsi, penyakit menular seksual, HIV/AIDS. Titik terang kajian kami adalah pada konstruksi pemahaman gender yang menyebabkan perempuan/istri, anak tidak mandiri atas tubuh dan seksualitasnya. Untuk keperluan ini kami kerap menyelenggarakan seminar atau Bahtsul Masa’il tematik dalam forum-forum yang berbeda.

Salah satu nara sumber yang kami undangn adalah Kyai Husein Muhammad. Maaf jangan bayangkan Kyai Husein dengan pandangan-pandangan top seperti sekarang. Ketika itu Kyai Husein sebagai kyai dengan perspektif yang luas dalam teks klasik, menyajikan jawaban-jawaban yang kerap bersifat eklektik tanpa metodologi yang ketat. Dengan pendekatan itu terasa bahwa hal yang utama bagaiman agama secara tegas membela kaum perempuan sulit diandalkan. Sebab dengan jawaban yang bersifat eklektif selalu terdapat kemungkinan untuk menjawab yang sebaliknya. Kalau disajikan sejumlah ayat, hadits atau qaul ulama yang melarang kekerasan, maka dengan pendekatan eklektik itu akan ada agrumen bahwa pemukulan boleh, sebab dalam teks memang dapat ditemukan hal yang serupa itu.

Salah satu contoh, ketika kami membahas kekerasan terhadap perempuan. Kyai Husein menyajikan hadits yang “membenarkan” tindakan itu dalam kerangka mendidik. Karenanya dalam qaul qadim (pendapat lama) Kyai Husein memukul tetap diperbolehkan namun caranya tak boleh mengenai wajah dan menggunakan sapu tangan sebagaimana terdapat dalam hadits. Kami menantangnya. Sebab realitas pemukulannya bukan dengan sapu tangan tetapi sapu dan tangan.

Kami menantangnya dengan fakta kekerasan yang dialami para perempuan TKW. Pakaiannya yang tertutup tak menjamin terhindar dari kekerasan karena kekerasan terjadi dalam relasi yang timpang.

Cerita lain adalah ketika kami membahas isu mentsruasi di Pesantren Cipasung. Saat itu kami membahas soal menstruasi yang kacau akibat penggunaan kontrasepsi hormonal. Degan berbekal teks-teks klasik bacaannya Pak Kyai membahas perbedaan darah haid dan karenanya tidak wajib menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa, dengan darah istihadhah atau darah penyakit. Di forum itu beliau “ditertawakan” ibu-ibu nyai ketika ia duga, haid itu rasanya seperti mau kencing karenanya bisa dikenali kapan keluar dan kapan berhentinya.

Dari pengalaman-pengalaman berinteraksi dan “tantangan” kami itulah tampaknya Kyai Husein terus berpikir soal bagaimana agama memberi manfaat dalam isu-isu kekinian yang dihadapi perempuan. Di sinilah letak metamorfosa Kyai Husein.

Pertama, Kiyai Husein membangun metodologi cara membaca teks agama. Dalam pemikiran Islam, metodologi adalah aspek paling penting sebab ia menjadi “kaca mata” baca. Dalam Islam, ragam metodologi dikenali seperti dalam ilmu Ushul Fiqh yang mengenalkan kaidah-kaidah untuk pengambilan hukum. Dalam metamorfosa Kyai Husein, metodologi klasik itu digunakan untuk membaca realitas di mana Kyai Husein memasukan metode-metode baru seperti feminsime, gender, HAM sebagai instrumen yang memberi kekuatan kepada metode klasik. Dengan menggunakan kaca mata barunya tanpa meninggalkan kaca mata lama, dari kyai Husein kita dapati sebuah argumen yang kuat (qaul jadid) bahwa kekerasan mutlak dilarang.

Kedua, Kyai Husein memperkaya pengetahuannya dengan melihat realitas yang berubah. Di dalam perubahan-perubahan realitas itu sangatlah penting mendengar subyek atau para pihak yang menjadi pokok pembahasan. Di situlah Kyai Husein melengkapi metodologinya. Ia mewajibkan kepada kita untuk mendengar suara peempuan, anak, kelompok minoritas dan mereka yang selama ini dalam pembahasan isu agama menjadi pihak yang tak terdengar suaranya dalam setiap kali hendak menentukan suatu hukum.

Inilah catatan saya tentang Kyai Husein Muhammad. Dan saya sangat bangga menjadi santri beliau dan sebagai saksi perjalanan metamorfosa Kyai Husein, sekaligus yang sering menantangnya untuk terus berpikir agar agama tetap relevan sebagai petunjuk peta kehidupan kita. Selamat Pak Kyai atas penganugerahah Doktor Honoris Kausa dan isu gender.[]