Pengalaman Rohani

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

MESKIPUN mungkin kedengarannya klise, tetapi tetap perlu ditegaskan bahwa sikap seseorang atas sesuatu akan menentukan kualitas pengalaman dia, apakah akan menjadi pengalaman rohani, atau pengalaman “banal”, pengalaman yang biasa-biasa saja.

Pengalaman rohani merupakan pengalaman yang didasari sebuah pengertian bahwa di balik segala hal ini, ada Tuhan “Ingkang Agawe Urip“, bahwa di balik apa yang nampak, apa yang kasat mata, apa yang seolah-olah “bendawi” belaka, ada “hakekat” kebenaran yang bersumber dari “Al-Haqq“, sumber dari segala sumber kebenaran.

Seseorang yang memiliki “pengalaman rohani”, akan memiliki hidup yang mendalam, “deep life“. Ini menurut saya. Mungkin orang lain punya pandangan yang berbeda, monggo saja.

Kaya dan miskin, kenyang atau lapar, sehat atau sakit–semuanya adalah kejadian-kejadian dalam hidup manusia yang sudah berlangsung ribuan tahun. Artinya, itu semua adalah kejadian yang sebetulnya sudah “banal” (banal artinya: sesuatu yang sudah terjadi berkali-kali, sehingga membosankan).

Tetapi kejadian-kejadian itu akan menjadi lain, akan menjadi pengalaman yang “Otentik” dengan O besar kalau kita, sebagai manusia, mengalaminya sebagai “kersane Pengeran Kang Agawe Urip“, kehendak Tuhan Yang Menciptakan hidup.

Setiap hal akan menjadi “banal” kalau dia dibiarkan sebagai sesuatu yang dialami pada dirinya sendiri, tanpa mengandaikan adanya Zat Yang Maha Tak Terlihat di baliknya. Dunia ini, tanpa adanya “Gusti Kang Agawe Urip” sebagai Dasar-nya (dengan D besar), sudah pasti akan berujung menjadi “banalitas”, sesuatu yang membosankan.

Pengalaman rohani terjadj ketika kita melihat semua hal sebagai “tajalli“, cara Tuhan menampakkan diri-Nya di dunia kodrati yang didiami manusia ini. Pengalaman rohani memberikan “roh”, menghidupkan dunia dan pengalaman-pengalaman kita yang banal.

Hanya dengan pengalaman rohani kita bisa menghindar dari penyakit masyarakat modern: kebosanan, dan obsesi untuk terus-menerusmencari sesuatu yang “baru” dan kebaruan (novelty) dalam cara yang menyerupai seseorang yang kecanduan narkotik. Sesuatu terasa baru hingga tenggat waktu tertentu. Melewati tenggat itu, sesuatu yang semula terasa “baru” itu menjadi membosankan.

Obsesi pada “yang baru” inilah sumber kebosanan (boredom) yang bisa destruktif terhadap kehidupan rohani manusia. Salah satu cara mengatasi ini adalah dengan mengaitkan segala sesuatu kepada Sumber-nya, yaitu Gusti Kang Agwe Urip.[]

 

Halal Saja Tidak Cukup! Narasi Penolakan Praktik Kawin Anak

Oleh Nur Hayati Aida

Perkawinan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, misalnya untuk perkawinan di usia anak. Meski dalam fikih, perkawinan hukum asalnya adalah sunnah, tetapi hukum itu tidak tetap dalam kasus perkawinan anak. Katakanlah, perkawinan anak itu diperbolehkan, misalnya, atau halal, tetapi itu tidak serta merta bisa menjadi justifikasi diperbolehkannya perkawinan anak. Harus dilihat dulu, apakah yang halal itu juga memuat kebaikan (thayib) bagi kelangsungan hidup si anak? Dan halal dan thayib belum cukup untuk melihat kemadharatan perkawinan anak. Harus juga melihat apakah, perkawinan  itu halal, thayib, dan maslahat (ma’ruf).

Begitu kira-kira argumentasi yang ditawarkan oleh kelompok pelibatan komunitas tokoh agama yang diwakili oleh Dr. Nur Rofiah dalam panel yang diselenggarakan dalam rangkaian acara seminar Ragam Inovasi dan Strategi dalam Pencegahan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada tanggal 28 Agustus 2019 di Hotel Crowne, Jakarta.

Konservatisme dalam agama dan budaya atau pemahaman yang ‘kaku’ memang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh kelompok masyarakat dan pemerintah yang bergiat dalam pengurangan angka perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia.

Indonesia, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur KPAPO Bappenas, menempati posisi ketujuh dunia dan kedua di ASEAN sebagai Negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini menyumbang pada wajah indeks pembangunan manusia Indonesia.

Hal senada juga dikhawatirkan oleh Shane Flanagan, Political Counsellor for Indonesian Embassy, DFAT Australia, bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Di antara hal yang dilanggar adalah pendidikan. Karena bisa dipastikan anak-anak yang menikah di usia anak akan memilih atau dipaksa keluar dari sekolah. Dengan kualitas seperti ini, Indonesia di masa depan aan menghadapi ancaman kekurangan SDM yang berkualitas.

Lenny Rosalin, M.Sc., M.Fin,. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti bahaya kesehatan yang mengancam perempuan yang menikah di usia anak. Alat reproduksi mereka belum siap untuk mengalami proses hamil dan melahirkan.  Kehamilan dan proses melahirkan di usia anak berpotensi tinggi pada kematian ibu dan memiliki kerentanan pada kesehatan bayi.

Misiyah, Direktur Kapal Perempuan, menyebut bahwa kasus perkawinan anak ini setidaknya bisa  masuk melalui pintu ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, gender, dan SDGs. Dan dengan berbagai tantangan dan keragaman karakter yang ada di masyarakat itu, dibutuhkan strategi dan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak.

Lembaga seperti Kapal Perempuan, misalnya, menggunakan pendekatan komunitas belajar untuk menguatkan pemahaman perempuan-perempuan miskin yang selama ini tak terjangkau dengan program sekolah perempuan. Inovasi yang lain juga dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan yang melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penyuluhan kesehatan reproduksi. Dan tentu masih banyak lagi inovasi dan strategi untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Perkawinan anak ini, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, tidak bisa diselesaikan hanya dengan UU. Oleh karenya, strategi dan inovasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk diidentifikasi untuk diambil pengalaman dan pembelajaran baiknya.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyatakan bahwa program yang diinisiasi oleh Rumah KitaB dalam pencegahan perkawinan anak dilakukan berdasarkan data hasil penelitian yang dilakukan di beberapa daerah. Program yang berangkat dari hasil riset itu dijadikan sebagai peta dan strategi dalam melakukan pendekatan pada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah.

Acara seminar kali ini dikemas dengan model yang berbeda, setelah serangkaian sambutan, keynote, laporan pertanggungjawaban program, dan pemantik diskusi, acara dilanjutkan dengan diskusi tematik untuk mempertajam inovasi dan strategi yang telah dilakukan empat kelompok, yaitu: pihak pemerintah, tokoh agama, remaja, dan aktivis perempuan dan komunitas. Penajaman dilakukan sekali lagi setelah diskusi tematik selesai dengan adanya panel hasil diskusi tematik yang dipandu oleh Lies Marcoes.

Merebut Tafsir: Inovasi

Oleh Lies Marcoes

Inovasi adalah pengakuan sepihak berbasis bukti. Bukti itulah garansi sebuah inovasi yang dapat ditelusuri secara metodologis. Berbeda dengan dunia teknologi, inovasi dalam bidang sosial sulit untuk diduplikasi. Inovasi sosial merupakan buah interaksi sosial banyak pihak yang hanya bisa dikenali pola dan karaketristik dari elemen-elemen yang membentuk inovasi itu.

Dalam acara “ Tutup Tahun” program BERDAYA, yaitu program pemberdayaan tokoh formal, non-formal, remaja dan orang tua dalam pencegahan kawin anak, Rumah KitaB melakukan ragam inovasi dalam pencegahan perkawinan anak yang dikembangkan di tiga wilayah urban (Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Pakakkukang, Kota Makassar).

Ada empat Inovasi yang diinventarisasi:
Pertama, menggunakan pendekatan sosial keagamaan (melampaui anggapan bahwa isu perkawinan anak yang seolah-olah hanya terkait dengan persoalan legal formal. Pada kenyataannya, perkawinan anak terkait dengan persoalan kepemimpinan non-formal di dalam kelembagaan-kelembagaan tersamar yang hidup di dalam masyarakat.

Kedua, menggunakan perspektif keadilan gender secara kreatif. Meski ini bukan baru, Rumah KitaB mengembangkannya dengan perspektif yang holistik dan konsisten. Dengan begitu, dapat terlihat bagaimana terjadinya dampak yang lebih buruk dialami perempuan dan anak perempuan dibandingkan lelaki atau anak lelaki.

Ketiga, bekerja di tiga ranah sekaligus, yaitu ranah hukum, ranah sosial keagamaan, dan budaya, sementara dari tingkatannya mereka bekerja di tiga level secara simultan: tingkat nasional dengan para pengambil kebijakan strategis, (seperti Bappenas, KPPPA, MA, dan Kementerian Agama); di level pemerintah kota; dan di tingkat komunitas yang berhadapan langsung dengan isu ini, yaitu orang tua dan tokoh formal dan non-forma serta remaja. Bersama Bappenas, Rumah KitaB mendukung upaya lahirnya Stranas. Sementara bersama KPPPA, bersama sejumlah mitra NGO lainnya seperti KPI yang sedang berposes tindak lanjut keputusan MK soal Judicial Review usia kawin anak. Dukungan kepada MA dilakukan dalam kerangka lahirnya PERMA Dispensasi Nikah.

Kempat, sebagai lembaga riset dan produksi pengetahuan, inovasi yang ditawarkan adalah produksi argumen-argumen keagamaan. Telah terbit lebih dari 30 buku, monografi, infografis yang terkait dengan perkawinan anak. Dalam seminar ini terbit 10 produksi pengetahuan berupa buku, leaflet, infografis dan video.

Rumah KitaB belajar banyak dari lembaga lain yang telah lebih dulu mengembangkan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak. Dari JKP kami belajar bagaimana bekerja di level komunitas untuk melahirkan MoU dengan Pemda. Dari PEKKA, kami belajar pengorganisasian, membangun kepercayaan komunitas bahwa suara mereka pasti di dengar. Dari KAPAL PEREMPUAN kami belajar membangun kesadaran kritis warga, utamanya perempuan dan anak perempuan, tentang hak-hak mereka serta melakukan engagement dengan pemerintah daerah. Dari Fahmina Institute kami belajar menggunakan media komunikasi dakwah khas pesantren termasuk Salawatan untuk meraih sebanyak mungkin ruang penyadaran tentang mudharat kawin anak.

Hal yang tak kalah penting adalah inventarisasi ragam media yang dapat mewadahi inovasi-inovasi itu. Di Jakarta Utara, kampanye Kawin Anak dilakukan melalui media seni drama pertunjukan khas Betawi Lenong dan tarian remaja yang mengekspresikan kebebasan mereka.

Kampanye kawin anak membutuhkan ragam inovasi dan kreativitas. Sebab kawinan anak adalah peristiwa sosial yang sesungguhnya buruk bahkan jahat, namun dalam masyarakat peristiwa ini kerap diterima, dirayakan dan diaminkan! (Lies Marcoes, 29 Agustus 2019)

 

Merebut Tafsir: Izin Suami

Oleh Lies Marcoes

Dalam pertunjukannya, 23 Agustus lalu, Nicky Astria menyatakan ia berterima kasih kepada suaminya yang telah mengizinkannya untuk naik panggung lagi. Ketika ia ucapkan satu kali, saya anggap itu sebagai suatu yang pantas belaka, bahkan lucu. Namun ketika ia mengulangnya sampai 5 kali, saya merasa ada pesan yang ingin ia sampaikan secara publik. Kunci terselenggaranya konser itu karena ia mendapatkan izin dari suami. Coba bayangkan jika izin itu tidak keluar! Mati kita!

Saya merasa, ungkapan yang berulang itu bukanlah sebuah permintaan izin yang bersifat kepantasan saja melainkan sebuah ungkapan yang berbasis pada keyakinan yang bersifat teologis. Dan saya merasa ingin membahasnya dari aspek itu.

Izin suami dalam kajian hukum keluarga Islam biasanya terkait dengan dua hal: pertama izin untuk menjalankan ibadah (!), kedua izin untuk bepergian. Dalam kaitannya dengan izin beribadah, terdapat hadis yang kemudian dimaknai sebagai keharusan perempuan meminta izin suami dalam menjalankan ibadah (sunahnya) seperti shalat malam dan puasa sunah. Pasalnya, karena ibadah-ibadah itu bisa menghalangi akses suami atas haknya untuk mendapatkan layanan seksual istrinya.

Sementara permintaan izin lainnya terkait keharusan perempuan tinggal di rumah dan karenanya jika ia keluar rumah bahkan untuk menengok orang tua yang sakit sekalipun, harus seizin suami.

Meskipun sumber rujukannya sama yakni Alquran dan hadis, sudah barang tentu perspektif/ cara pandang tentang kedudukan istri akan berpengaruh kepada cara menafsirkannya. Misalnya perspektif tentang bagaimana perempuan diposisikan dan dipersepsikan; siapa gerangan “pemilik” si perempuan setelah ia menikah: apakah perempuan dianggap “hak milik” suami, atau dianggap sebagai “mitra suami”. Dua persepsi itu akan menghasilkan pandangan yang sangat jauh berbeda dan bertolak belakang dalam implementasi soal perizinan itu.

 

Perspektif pertama yang menganggap perempuan adalah hak milik suami karena suami telah membayar mahar, maka makna izin itu bersifat syariat mutlak. Izin itu dimaknai sebagai satu paket kewajiban istri kepada suami, sebaliknya dari sisi suami sebagai bentuk kontrol lelaki atas perempuan karena perempuan adalah properti lelaki dunia akhirat.

Sementara, perspektif kedua, berangkat dari anggapan bahwa perempuan adalah mitra, dan karenanya permintaan izin itu, meskipun dengan landasan teologis di dalamnya terdapat ruang negosiasi. Izin itu terkait dengan kepantasan, perlindungan bahkan berlaku resiprokal. Karenanya keberlakukan izin itu bukan hanya istri kepada suami, tetapi juga suami kepada istri. Jika pun suami diberi wewenang untuk dimintakan izinnya, hal itu mestinya terkait dengan kewajiban untuk melindungi dari bahaya yang mengancamnya. Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Umar (HR Ahmad 511, Bukhari 865, dan Muslim 1019) menyebutkan” Apabila istri kalian meminta izin untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah.” Harap diingat model perlindungan serupa itu hadir tatkala fungsi perlindungan yang bersifat struktural fungsonal seperti perlindungan melalui kehadiran negara belum ada.

Namun dengan menggunakan perspektif pertama (kontrol) sejumlah ulama klasik telah memakai hadis ini sebagai dalil bahwa perempuan tidak dibenarkan keluar rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathul Bari, 2/347) Bahkan dengan kadar yang lebih keras hadis itu digunakan sebagai bentuk pengharaman bagi perempuan keluar rumah tanpa izin suami.

Kembali ke konteks ungkapan terima kasih Nicky Astria kepada suaminya karena telah mengizinkannya manggung dan berjingkrak lagi, saya ingin meyakini permintaan izin itu bersifat kultural resiprokal. Suaminya pun niscaya akan minta izin berkali-kali jika hendak melakukan kegiatan yang seserius Nicky dalam konsernya. Sebab tanpa pemaknaan kultural, perimintaan izin Nicky serupa itu akan jatuh ke dalam makna pengekangan kebebasan Nicky untuk berkreasi. Coba bayangkanlah jika sang suami tak memberi izin. Nicky tak punya peluang untuk menegosiasikannya karena izin menjadi hak mutlak suami. Akibatnya kita niscara akan kehilangan kesempatan istimewa melihat Nicky Astria beraksi (kembali) dengan suara yang tetap melengking tinggi, memuja dan menggugat cinta!

“Di kananku cinta penuh bermadu,
di kiriku racunmu~
Kalimah sakti yang mana untukku~
Dapat kau membuat pilihan~
Agar kita dapat bersama~”

Lies Marcoes- Bogor, 24 Agustus 2019.

Sejarah Salafi dan Wahabi

Oleh Nur Hayati Aida

Perkawinan antara Wahabisme dan Salafisme melahirkan kelompok puritan. Ciri kelompok puritan adalah pada satu sisi merasa jumawa dan bangga dengan kelompoknya, dan pada satu sisi yang lain merasa sedang ditindas, diintimasi, dizhalimi oleh liyan. Liyan di sini bisa jadi pemerintah, Barat, atau kelompok-kelompok di luar mereka. Dan bahkan, bisa jadi liyan adalah sesuatu yang mereka khayalkan sendiri dan wujudnya tak pernah ada. Semacam ketakutan dan musuh bersama yang terus dibangun dan dipupuk untuk terus dimusuhi.

Begitu kira-kira pembacaan Khaled Abou al-Fadl pada kelompok puritan yang lahir atas persilangan Wahabisme dan Salafisme. Meski buku ini kecil dan tipis, tapi saya rasa Khaled Abou Fadl berhasil dengan baik memaparkan dan menjelaskan siapa, apa, kapan, dan bagaimana Wahabi serta Salafi muncul dan kemudian berkembang sampai saat ini.

Wahabi, dalam pandangan Khaled Abou Fadl, kelahirannya didorong oleh rasa kekhawatiran yang besar Muhammad bin Abdul Wahab atas situasi yang menimpa umat Muslim. Umat Muslim pada saat Muhammad bin Abdul Wahab hidup di abad delapan belas sedang berhadapan dengan modernisme yang dibawa oleh Barat. Modernitas itu kemudian membawa dampak yang, menurut Muhammad bin Abdul Wahab, tak sepenuhnya baik. Ada residu yang membuat keimanan kaum Muslim makin lama makin terkikis. Selain juga semakin jauhnya masyarakat Muslim dari ajaran Islam yang murni dan asli disebabkan telah terjadi percampuran dengan tradisi dan hal-hal baru yang dibuat oleh masyakat belakangan. Dari sinilah, Muhammad bin Abdul Wahab terobsesi untuk mengembalikan ajaran Islam pada sesungguhnya ajaran tanpa sedikitpun ‘ternodai’ dengan kebaharuan yang tak perlu. Para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang belakangan disebut dengan Wahabi –karena menisbahkan nama pada pencetus gerakannya– menyebutnya sebagai bid’ah. Bagi kelompok Wahabi tak ada bidah yang baik. Bidah seluruhanya adalah keburukan.

Para pelaku bidah, oleh Wahabi, dihukumi sebagai orang yang kafir. Dan sebagaimana kafir, maka darahnya halal untuk ditumpahkan. Pemahaman keras Wahabi semacam ini, menurut Khaled Abou Al-Fadl, dirujuk Muhammad bin Abdul Wahab pada kisah Abu Bakar (Khalifah pertama paska Nabi Wafat) yang membakar (membunuh) orang yang munafik, meski seseorang itu menjalankan keseluruhan rukun Islam. Preseden yang digunakan oleh Muhammad bin Abdul Wahab untuk menjustifikasi ajarannya ini telah dikritik oleh para sarjana Muslim lainnya, karena, menurut mereka, Islam tak pernah mengajarkan untuk membantai dan membunuh dengan cara yang kejam, meski dalam peperangan. Tapi, tentu saja kritik itu tak pernah dihiraukan oleh Muhammad bin Abdul Wahab.

Sulayman, sudara Muhammad bin Abdul Wahab, dalam risalahnya yang dikutip oleh Khaled Abou Al-Fald, mengkritik keras tindakan saudaranya itu dengan mengatakan bahwa Muhammad bin Abdul Wahab bukanlah orang yang berpendidikan dan merupakan seoarang yang fanatik. Menurut Sulayman, bagaimana mana mungkin selama berabad lamanya umat Muslim berada dalam kelapan dan baru tersadar ketika Muhammad bin Abdul Wahab mengajarkan gagasannya. Sesuatu, yang menurut Sulayman, agak musykil untuk diterima.

Muhammad bin Abdul Wahab bisa dengan mudah menuduh kafir bagi siapa saja yang tak sejalan dengan pemikirannya. Islam, bagi Muhammad bin Abdul Wahab, adalah Islam ala Badui yang kaku dan murni. Sembari terus mengkampanyekan untuk tidak melakukan taklid (pada hal yang mereka tidak suka), pada satu sisi lain Muhammad bin Abdul Wahab menganjurkan orang untuk mematuhi cara pandang yang ia bangun dan menurutnya paling benar.

Pandangan Muhammad bin Abdul Wahab ini, menurut Khaled Abou Al Fadl, menjadi berbahaya di masa sekarang jika agama digunakan untuk menjustifikasi kekerasan pada kelompok lain yang tak sepemahaman. Bukan saja pada kelompok Non Muslim, pun pada sesama Muslim yang tak sepandangan.

Sebetulnya, kecil kemungkin ajaran Wahabi ini bisa berkembang sebagaimana sekarang jika ia tak berkoalisi dengan klan Sa’ud dan Inggris untuk bersama-sama menaklukkan dominasi Turki Usmani pada masa itu. Koalisi di antara ketiganya ini tidak semata-semata terkait agama. Klan Saud ingin bertahta di Saudi, Inggris berambisi mengeksploitasi kekayaan alam, dan Wahabi berkepentingan untuk mendudukkan pandangannya sebagai pamahaman resmi yang tersebar seantero wilayah Arab. Namun, di sisi yang lain, ada semacam kecemburuan etnis, yaitu antara Arab dan Non Arab (Turki), di mana Turki Usmani dianggap bukan bagian dari Arab –dan tak layak untuk memimpin bangsa Arab.

Sedangkan Salafisme, oleh Khaled Abou Fadl, adalah sebuah keyakinan yang dilahirkan pada abad 19 di masa Muhammad Abduh. Tetapi, istilah Salafi juga ada yang merukuk pada Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim Al Jauziyah. Istilah Salafi sendiri merujuk pada salafus salih, yaitu generasi pertama dalam Islam. Salafi pada beberapa hal serupa dengan Wahabi, tetapi, menurut Khaled Abou Fadl, Salafi versi lebih ‘lunak’ dari Wahabi. Salafi tidak memusuhi tasawuf sebagaimana Wahabi –di mana diyakini oleh Wahabi tasawuf yang berasal dari Persia, praktik tawasul yang berasal dari Turki, dan filsafat Yunani sebagai biang keladi atas kemunduran Islam.

Cara pandang Salafi, menurut amatan Khaled Abou Fadl, dalam membaca teks mula-mula lentur. Hal ini dilakukan untuk memberikan respons pada permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Teks (agama) harus bisa berdialog dan setidaknya memberikan solusi jawaban pada permasalahan atau konteks yang terjadi. Dalam taraf ini, kita bisa melihat Muhammad Abduh dengan tafsir al-Manar-nya yang merupakan sebuah ikhtiar menawarkan pembacaan baru pada teks agama yang moderat. Tetapi, cara baca salafi ini pada kemudian hari jatuh pada tekstualias dan kehilangan elan-nya. Di mana penafsiran yang ada hanyalah pemaknaan literal pada teks belaka. Sebelum era itu tiba, Salafi pernah merespons setiap masalah dengan mendedahkan bahwa agama menyediakan setiap jawaban dalam permaslahan manusia dan tanpa terkecuali. Seolah-olah teks agama adalah stempel yang bisa dipakai di mana sana.

Nama yang cukup mendapatkan perhatian serius oleh Khaled Abou Fadl adalah Sayyid Qutb. Qutb sendiri mula-mula seorang terpelajar yang moderat. Ia bergabungan Ikhwanul Muslimin (IM), suatu organisasi bentukan Hasan al-Banna. Pada masa Gamal Abdul Nasser, Ikhwanul Muslimin hendak dibubarkan, pada saat itu banyak aktvis yang dipenjara. Di antara adalah Qutb. Dalam penjara itu, Qutb mendapatkan siksaan dari pihak berwenang. Menurut Khaled Abou Al-Fadl, siksaan di penjara itulah yang membuat Qutb menjadi militan dan menginspirasinya untuk membuat buku yang masyhur, Ma’alim fi al Thariq. Dalam buku itu Qutb menyerukan masyarakat Muslim untuk berhijrah ke tanah Islam yang sejati, dan apabila tidak melakukannya maka dipandang murtad atau kafir. Qutb boleh jadi adalah inspirasi jihad dengan jalan kekerasan.

Catatan ini sepertinya tidak mampu menggambarkan keseluruhan isi buku yang kecil namun sarat informasi ini. Bila Anda punya waktu dan kesempatan, saya sarankan untuk membacanya.

Bumi Manusia

Oleh Jamaluddin Mohammad

“Jangan pikirkan menang atau kalah, yang terpenting kita harus melawan…” [Pramoedya Ananta Toer dalam “Bumi Manusia”]

Saya sudah menyangka bahwa saya pasti kecewa menonton film “Bumi Manusia”. Ekspektasi saya sudah membumbung tinggi. Imajinasi saya akan dibawa pergi menyusuri masa-masa awal pergerakan dan saya pasti akan mendapati banyak kejutan seperti ketika saya membaca novel ini tiga belas tahun silam.

Terus terang imajinasi saya runtuh seketika begitu melihat Minke dalam Iqbaal Ramadhan yang kelihatan “culun’ dan ‘bloon” itu. Ah, ini bukan Minke! Harusnya orang seperti Hanung lebih jeli membaca tampang dan karakter orang: tidak semua cowok tampan itu cerdas dan berkarisma!

Meskipun begitu, saya sepenuhnya memaklumi, Hanung tidak keliru. Saya suka Hanung karena banyak mengangkat film sejarah dan semuanya saya tonton (Sang Pencerah, kartini, dan Soekarno). Film-film yang ia adaptasi dari sejarah bukanlah sejarah itu sendiri. Kepala Hanung bukanlah mesin photocopy. Hakikatnya, ketika menggarap film ini Hanung tidak hanya merekonstruksi ulang melainkan mencoba menulis kembali untuk ia hadirkan di masa kini.

Dari teks “Bumi Manusia” yang ditulis Pram dalam penjara, ketika dibaca dan ditulis ulang, akan menghasilkan teks-teks lain yang terus bereproduksi mencari maknanya sendiri. Sama seperti peristiwa sejarah penangkapan Diponegoro yang ketika direkonstruksi ulang dalam lukisan menghasilkan lukisan Raden Saleh, Pieneman, atau lukisan kartun Heri Dono yang kocak itu.

Dalam pembacaan saya ada tiga tokoh dalam novel ini yang menyita perhatian saya, yaitu Minke, Nyai Ontosoroh, dan Annelis.Tiga tokoh yang diceritakan Pram ini, menurut saya, mewakili tiga dunia yang berbeda. Minke mewakili pribumi yang mendapatkan pendidikan Eropa. Ia terpukau pada kemajuan dan semua ilmu pengetahuan Eropa. Namun, ia juga menyaksikan keterbelahan, standar ganda, ambivalensi yang dimiliki Eropa.

Sementara Nyai Ontosoroh/Sanikem adalah pribumi totok. Kisah hidupnya tragis. Ia dijual oleh bapaknya, Sastrotomo, seorang jurutulis, kepada seorang Belanda kaya raya tapi “baik hati”: Tuan Herman Mellema. Ia dijadikan gundik (Nyai), karena itu status perkawinannya tidak jelas. Dari keduanya dikarunia dua orang anak, Robert Mellema dan Annelies Mellema.

Tuan Mellema mengajarkan banyak hal kepada Nyai Ontosoroh, mulai dari menulis, membaca, mengurus dan memenej perusahaan, hingga mengajari bagaimana cara berdandan agar tampil cantik dan menarik. Ontosoroh tumbuh menjadi pribumi yang berpengetahuan Eropa, namun masih merasa nyaman dan berbahagia dengan ke-Jawa-annya.

Suatu ketika Ontosoroh pernah mengajukan pertanyaan kepada suaminya itu, “Sudahkah aku seperti wanita Belanda?”

“Tak mungkin kau seperti wanita Belanda. Juga tidak perlu. Kau cukup seperti yang sekarang. Biar begitu kau lebih cerdas dan lebih baik daripada mereka semua,” jawab Tuan Mellema. [hal 135-136]

Begitu juga dengan anak perempuannya, Annelies, yang berdarah campuran Eropa-Jawa. Ia memilih menjadi pribumi seperti Ibunya. Annelis kemudian kawin dengan Minke. Sayang sekali umur rumah tangganya tidak lama. Mereka dipisahkan oleh hukum Belanda yang tidak mengenal ampun.

Karakter yang dimiliki Annelies sangat kontras dengan Robert Mellema, anak laki-laki Ontosoroh, yang selalu memandang rendah semua yang berbau pribumi, sebagaimana watak dan ciri orang Eropa waktu itu. “Sehebat apapun pribumi tetaplah pribumi. Ia tidak lebih baik dan tidak lebih hebat dari Eropa.” Begitulah cara pandang Eropa terhadap pribumi.

Watak dan karakteristik tokoh-tokoh yang diperankan Pram dalam novel ini masih mudah kita temukan dalam masyarakat bangsa kita, sebuah negara bekas jajahan yang sisa-sisa jajahannya masih mengendap—bahkan masih terus dipelihara—dalam watak dan budaya penduduknya.

Prahara muncul pasca kematian Herman Mellema. Seluruh harta hasil kerja keras Nyai Ontosoroh dan Annelies diklaim seluruhnya sebagai milik keluarga Mellema di Belanda. Menurut hukum Belanda waktu itu, Ontosoroh tidak berhak sedikitpun atas harta waris yang ditinggalkan Mellema. Hanya karena dia seorang pribumi, ia harus berpisah dengan anak kesayangannya, Annelies, dan merelakan seluruh hartanya dirampas orang.

Perlawanan lewat jalur apapun, termasuk menempuh jalur hukum, menuai kegagalan. Mereka terlalu kecil berhadapan dengan hukum Eropa. Nyai Ontosoroh, Minke, dan Annelies tidak berdaya ketika menghadapi kekuatan hukum Eropa (Belanda) yang merampas seluruh harta kekayaan, harga diri, dan masa depan mereka.

Namun, di tengah ketidakberdayaannya itu, mereka masih bisa melawan. Dengan melawan mereka tidak sepenuhnya kalah. Dari kejadian tersebut Minke akhirnya sadar, betapa Eropa yang mengagung-agungkan humanisme, kebebasan, dan hak asasi manusia, ternyata tidak berlaku ketika berhadapan dengan pribumi, bangsa non Eropa. Itulah ambivalesi, kemenduaan Eropa menghadapi non Eropa….

Dawuh Kiyai Hasan (2)

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

KIYAI Hasan, begitu panggilan akrab Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, adalah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, sebagai salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ”Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Kawin Anak”, pada hari Rabu, 31 Juli 2019, berlokasi Ibis Arcadia-Jakarta. Kiyai Hasan hadir bersama para Kiyai dan Ibu Nyai yang berasal dari organisasi-organisasi keagamaan terbesar di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia Pusat dan daerah, dan perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga seperti Mahkamah Agung RI., Kementerian Agama RI., dan Bappenas RI. Turut hadir pula perwakilan LSM/NGO, aktivis perlindungan anak, dan perwakilan organisasi jaringan Aksi.

Dalam pemaparannya, Kiyai Hasan mengatakan, ”Kedewasaan sama sekali tidak identik dengan orang dewasa dan usia dewasa.” Baginya orang berusia dewasa bukan tentu memiliki kedewasaan. Kedewasaan menurut para ulama tidak ditentukan berdasarkan ”usia dewasa”.

”Kedewasaan belum tentu ada pada kasus kawin (usia) dewasa, apalagi pada kasus kawin anak”, karena itu kawin anak bertentangan dengan syariat yang mensyaratkan kedewasaan dalam perkawinan.

Pentingnya ”kedewasaan” dalam perkawinan tidak hanya terkait dengan pencegahan kawin anak tapi juga terkait dengan pembentukan kedewasaa bagi kawin (usia) dewasa. Dalam kenyataan, banyak orang kawin dewasa tetapi tidak memiliki kedewasaan dalam kehidupan perkawinannya. Adapun yang dimaksud kedewassaan yaitu kedewasaan berpikir, kedewasaan bersikap, dan kedewasaan bertindak. Akibatnya banyak kehidupan rumah tangga kawin dewasa yang berantakan bahkan ”bubar” (cerai).

Bicara pentingnya kedewasaan dalam rangka pencegahan kawin anak, kedewasaan itu bukan saja perlu dipahami tetapi juga perlu dihayati dan direalisasi agar tidak terjadi kawin anak. Kedewasaan merupakan syarat mutlak untuk melangsungkan perkawinan dan menjamin ketahanan dan kelangsungan perkawinan.

Kenapa demikian?

Berbagai dalil dari al-Qur’an dan hadits Nabi Saw., menjelaskan bahwa kedewasaan merupakan syarat mutlak dalam perkawinan.

Hadits Nabi Saw., yang derajat haditsnya muttafaq ’alaih, ”Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu (istitha’ah) di antara kalian, maka diperkenankan untuk menikah.

Kiyai Hasan menjelaskan hadits ini bahwa Nabi Muhammad Saw., menyebut kata “istitha’ah” yang berarti memiliki kemampuan/kapabilitas, maka menikahlah. Kemampuan di sini bermakna kedewasaan; kedewasaan berpikir, kedewasaan berprilaku/bersikap, dan kedewasaan bertindak. Artinya memiliki kapabilitas dalam sosiologis-politik mengambil keputusan dengan bijak dan memperhatikan kemashalahatan perempuan, anak-anak sebagai satu kesatuan keluarga. Dengan demikian keluarga akan lebih kuat dan berhasil menghadirkan kebahagiaan.

Menurut Kiyai Hasan, sangat disayangkan selama ini banyak muslim hanya mengenal “istitha’ah”sebagai syarat bagi orang yang mau berangkat haji. Namun tidak demikian, “istitha’ah” juga menjadi syarat mutlak dalam perkawinan. Sehingga perkawinan tidak dalam posisi wajib dilaksanakan, karena terdapat “istitha’ah” sebagai syarat mutlak. Hanya bagi orang yang mampu atau yang memiliki kapabilitas saja yang diperbolehkan menikah. Bila tidak mampu maka tidak diperkenankan untuk menikah, dan wajib menunggu hingga ia mencapai kedewasaan.

Allah Swt., berfirman dalam QS. al-Nisa: 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

”Perkawinan anak” hanya akan menghasilkan generasi-generasi lemah secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum. Meninggalkan generasi yang lemah merupakan hal yang dilarang oleh Allah Swt.

Allah berfirman dalam QS. al-Nisa: 6, ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Ditinjau dari aspek maqasid al-syariah, perkawinan harus menjamin teralisasinya maqasid al-syariah, yaitu Memelihara agama (hifzh al-dȋn), memelihara jiwa/hidup (hifzh al-nafs), memelihara akal/pendidikan/pengetahuan (hifzh al-’aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta/ekonomi (hifzh al-mâl). Dan hanya perkawinan yang terdapat kedewasaan yang dapat menjaganya.

Sementara, bila ditinjau dari aspek ushul fikih, Kedewasaan merupakan syarat mutlak, maka tidak boleh terjadi pernikahan bila tidak terdapat ”kedewasaan” yang menjadi syarat mutlak.

Perintah melakukan sesuatu adalah sama dengan perintah melaksanakan segala sesuatu yang terkait dengannya.”

Karena itu perkawinan anak menimbulkan kemadharatan, karena tidak memenuhi syarat dalam syariat, ”Menolak kemadharatan lebih didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan.”

Karena perkawinan anak banyak madharatnya, maka harus dihindari. Dan pencegahan perkawinan anak tidak hanya tugas individu namun juga tugas umat dan negara. Karena itu sudah diperintahkan oleh syariat.

Dan bila kedewasaan ditentukan dalam angka sesuai konteks saat ini, minimum berusia 21 tahun. Jadi orang yang belum mencapai usia 21 tahun belum tentu memiliki ”kedewasaan”.[]

 

Dawuh Kiyai Hasan

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

SEBAGAI negara berdaulat, yang selalu memimpikan kemerdekaan rakyatnya, Indonesia kini berada dalam situasi yang serba sulit. Hingga menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-74, Indonesia masih menempatkan diri di urutan kedua negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi di ASEAN, dan ranking ketujuh di dunia. Tingginya kasus angka perkawinan anak berbanding lurus dengan rendahnya partipasi anak dalam dunia pendidikan, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak-anak masa depan Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian sejak tahun 2014 hingga 2019, Rumah KitaB menemukan banyak suara-suara agama yang berlawanan dengan klaim kebenaran dalam diri agama itu sendiri. Berbagai narasi yang dibangun untuk mendukung perkawinan anak; ”Menikah dahulu, lulus kuliah kemudian”. ”menikah dulu, mapan kemudian”, Nikah aja dulu, jangan khawatir rezeki sudah diatur Tuhan”, ”Menikah Muda, Siapa Takut”, ”Indonesia Tanpa Pacaran”, ”pembatasan usia kawin adalah produk Barat berlawanan dengan syariat”, dan idiom lain yang mendukung perkawinan anak. Narasi dukungan kawin anak itu mengabaikan dampak negatif yang sudah pasti terjadi dan membahayakan masa depan perempuan. Ayat-ayat Tuhan dipaksa bersuara untuk menghalalkan yang telah diharamkan; yaitu terjadinya kemadharatan.

Pada hari Rabu, suatu pekan di pertengahan bulan Juli 2019, saya sengaja menyempatkan diri untuk bertemu dengan ”Kiyai Hasan” di Ruang Kerja Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Lantai 4. Kiyai Hasan bernama lengkap Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF merupakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dia adalah seorang ulama sekaligus akademisi yang sangat berpengaruh dalam diskursus ushul fikih bagi mahasiswa syariah dan ushuluddin UIN Jakarta periode 2003-2005, penjelasan berbagai metodologi ushul fikih di dalam bukunya sangat mudah dicerna. Saat masih kuliah di UIN Jakarta dulu, saya selalu ”menenteng” buku ushul fikih karya Kiyai Hasan, ke mana pun aku pergi, bukan berarti semua sudah ”kulahap” tapi justru sebagai tanda aku belum pernah bisa tamat membacanya. Argumentasi ushul fikihnya mendalam, terutama bagi pembaca lugu seperti saya saat itu.

Dalam pertemuan itu saya sempatkan mangadukan masalah ”kawin anak” pada Kiyai. Singkat cerita, saya berkomentar, ”Yang mulia Kiyai, perkenankan saya menjelaskan beberapa hal terkait penelitian yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB sejak tahun 2014 hingga 2019. Dari hasil penelitian itu Rumah KitaB menemukan berbagai dampak buruk yang diakibatkan oleh perkawinan anak, di antaranya kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hukum. Kami berpandangan bahwa sebagai produk hukum, bisa saja terdapat pandangan agama yang mendukung perkawinan anak, namun dalam konteks saat ini, pandangan tersebut bertentangan dengan syariat yang telah disepakati para ulama klasik dan kontemporer, yaitu menghindari kemadharatan adalah kewajiban yang tertulis dalam syariat, dan tidak dapat disanggah. Hal tersebut merujuk hasil penelitian Rumah KitaB, bahwa perkawinan anak hanya menimbulkan madharat tidak ada manfaat sama sekali bagi anak. Sementara itu, tafsir atas maslahat dan madharat itu ditentukan oleh hasil penelitian”

Dawuh kiyai saat itu terdengar lirih, namun tegas. Begini bunyinya, ”Bila terjadi kemadharatan (dalam perkawinan anak), maka itu harus dihindari. Menghindari kemadharatan merupakan tuntunan syariat. Dalam perkawinan, kedewasaan menjadi syarat minimum diperbolehkan orang menikah. Itu sudah ada (tuntunannya) di dalam Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab klasik para ulama…”

Sami’na wa atho’na, setelah menyimaknya, ku dengar, dan kuresapi dawuh Kiyai Hasan itu.

Pada hari Rabu, 31 Juli 2019, Kiyai Hasan melanjutkan dawuhnya, namun kali ini bukan aku sendiri yang mendengar dawuhnya namun juga termasuk para peserta “Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Perkawinan Anak”. yang dihadiri berbagai ormas-ormas keagamaan terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Dalam Kegiatan ini, Kiyai Hasan merupakan salah satu narasumber sebagai refresentatif Majelis Ulama Indonesia Pusat. Menurut Kiyai Hasan, perkawinan tidak diperbolehkan bagi para pihak yang belum dewasa. Dewasa yang dimaksudkan bukan ditentukan oleh usia dewasa. Bagi Kiyai Hasan, orang berusia dewasa belum tentu memiliki ”kedewasaan”, apalagi orang yang masih berusia anak tentu sudah pasti tidak mungkin memiliki “kedewasaan”.

Menurut Kiyai Hasan, Kedewasaan merupakan kematangan berpikir. Kedewasaan diperlukan untuk mengambil berbagai keputusan—keputusan sosialogis-psikologis yang berdampak positif dan menentukan nasib masa depan induvidu, pasangan, dan keturunannya. Kedewasaan sebagai syarat bagi pasangan untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Kedewasaan menjamin tercapainya idealisme pernikahan dalam Islam yaitu Sakinah, Mawaddah wa rahmah, yang menjamin terealisasinya kemaslahatan perempuan dan anak-anak.

Catatan Tentang Buku “Fikih Perwalian”

Oleh: Faqih Abdul Qadir

 

1. Penguatan dan pengembangan pengetahuan untuk kerja-kerja transformasi sosial, sebagaimana yang konsisten dilakukan Rumah Kitab, terutama untuk isu pernikahan anak, adalah sangat penting dilakukan. Kajian ini tidak hanya memperlihatkan kesinambungan tradisi masa lalu dengan pengetahuan masa kini, tetapi secara jelas menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap hukum Islam ke arah yang lebih adil, adalah mungkin dan perlu, bahkan bisa melalui kekayaan tradisi itu sendiri.

2.  Konsep-konsep fundamental yang telah dikenalkan ulama klasik sebelumnya, seperti ‘illah, qiyas, istihsan, masalahah mursalah, yang berkembang menjadi maqasid al-syari’ah oleh para ulama sekaliber Imam al-Ghazali dan yang lain, yang kemudian dihidupkan kembali oleh para ulama reformis seperti Abduh, Ibn Asyur, dan sekarang Jasser Audah dan Bin Bayah, ditantang sedemikian rupa oleh para kyai muda dalam buku ini, untuk menyelesaikan problem-problem logis, etis, dan sosial dari isu perwalian (wilayah) dan kepemimpinan keluarga (qiwamah), yang secara realitas banyak merugikan perempuan. Ulama-ulama awal abad modern, yang dikenal sebagai pembela hak-hak perempuan, seperti Tahir al-Haddad, Rifa’ah al-Tahtawi, Qasim Amin, bahkan ulama-pemikir Indonesia, seperti Hasbi Ash-Shiddiqie, Hazairin, dan KH. Sahal Mahfudz, juga dipanggil, melalui konsep-konsep mereka, untuk ikut tandang menyelesaikan isu-isu tersebut. Ini adalah usaha yang brilian, menjanjikan, sekaligus menantang.

3.  Sayangnya, konsep-konsep besar itu, masih tetap dibiarkan berbicara hanya mengenai isu-isu dalam kehidupan mereka sendiri (para tokoh tersebut). Konsep besar dan metodologi para tokoh itu tidak dikaitkan langsung dengan kegelisahan mengenai “wilayah” maupun “qiwamah”, apalagi, dengan problem “kawin paksa” dan “pernikahan anak” itu sendiri. Ibarat jembatan, ia sudah dibangun dan menyambung, tetapi masih terjal, banyak lubang, sehingga pembaca masih terseok-seok dengan berbagai isu lain, untuk sampai pada kesimpulan etis, logis, dan sosial mengenai perwalian, kawin paksa, maupun pernikahan anak. Metodologi tokoh-tokoh yang dihadirkan (seperti Abduh, Qasim Amin, dan Thahir al-Haddad), dibiarkan hanya berbicara mengenai dinamika pemikiran di masa mereka saja (seperti poligami, hijab, dan hak pendidikan), tidak ditarik secara deduktif pada problem wilayah, qiwamah, dan terutama pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini (hal. 63-134).

4.   Sebenarnya, metodologi “maqashid syari’ah” lah yang menjadi ruh dari buku ini. Ia dihadirkan buku ini, sedemikian rupa, sebagai metode hukum Islam, untuk melihat kembali isu “wilayah” dan “qiwamah”, terutama pada turunannya, yaitu “kawin paksa” dan “nikah anak”. Metode ini, diyakini ada di balik keputusan para ulama di seluruh negara Islam, untuk membuat batasan usia nikah, yang awalnya bisa bebas dalam mayoritas kajian fiqh klasik. Buku ini juga mengundang ijtihad KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) dalam mengelaborasi metode “maqashid syari’ah” (hal. 279-290), dalam menyelesaikan problem pernikahan anak tersebut, di samping Paradigma Kemaslahatan yang dipakai MP3I (Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia, hal. 299-307). Bahkan, konsep “Keadilan Hakiki” dengan “Tiga Level Kesadaran Manusia” Bu Nyai Nur Rofi’ah, juga dipanggil dengan seksama untuk mengenali ruh maqashid al-syari’ah, baik untuk isu besar perwalian itu sendiri, maupun turunannya, yaitu pernikahan anak, untuk menegaskan kemaslahatan syari’ah Islam bagi kepentingan dan pengalaman perempuan. Koneksi dan kesinambungan pembahasan metode ini sungguh sangat menarik dan perlu diteruskan.

5.   Andai saja (saya berharap he he….), buku ini konsisten mendalami dan mengaitkan setiap pembahasan metode “maqashid al-syari’ah” dari setiap tokoh, langsung dengan problem logis, etis, dan sosial pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini, akan jauh lebih menarik. Sejarah dinamika maqashid al-syari’ah telah dijelaskan buku ini, tetapi apakah masing-masing pembahasan bisa dideduksi langsung untuk isu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak? Sepertinya kita harus menyimpulkan sendiri. Usul saya, misalnya, dari setiap pembahasan mengenai konsep besar atau penjabaran maqashid syari’ah, dari masing-masing tokoh seperti Imam al-Ghazali, al-Syatibi, lalu Abduh, Tahir Haddad, Qasim Amin, Jasser Audah, atau yang lain: perlu didalami dan dikaitkan mengenai “logika” apa, dari pemikiran mereka, yang bisa dipakai langsung untuk mengelaborasi problem perwalian, kawin paksa, dan nikah anak. Misalnya, pertentangan antara “hifzh al-din” (dengan contoh perang jihad) dan “hifzh al-nafs” (dengan contoh tameng umat Muslim oleh orang kafir), dimana yang kedua didahulukan Imam al-Ghazali, bisa dipakai (atau tidak) untuk isu mendahulukan jiwa anak perempuan yang akan dikawinkan (hifzh al-nafs), dibanding “menghindari zina” anak laki-laki (hifzh al-din) yang akan mengawininya? Bisakah logika Ghazalian ini dielaborasi untuk isu terkini perkawinan anak? Sehingga setiap pembahasan menjadi hidup dan terkait langsung dengan problem dan kegelisahan buku.

6. Konsep besar mengenai “hifzh al-din”, misalnya, bagaimana dipahami ulama klasik dahulu; lalu bagaimana perkembangan pemahamannya dan bisakah dipakai untuk isu perwalian dan nikah anak? Atau tidak? Bisakah dipahami sekarang, sebagaimana ditawarkan KUPI, sebagai perlindungan seorang anak dari perkawinan dini yang membuatnya tidak mampu memahami dan mempraktikkan agama (anjuran menikah untuk sakinah, mawaddah, rahmah) dalam kehidupan pernikahannya, atau lebih besar lagi, “hifzh al-din” diartikan sebagai perlindungan dari pernikahan dini yang membuatnya tidak memiliki kesempatan belajar pengetahuan dan praktik agama? Bagaimana pendalamannya? Jika hal ini dielaborasi lebih dalam, detail, dan dikaitkan dengan pola “pemaknaan hifzh al-din” oleh ulama-ulama sebelumnya, akan lebih menarik. Andai saja, buku ini mendalami satu per-satu maqashid al-syari’ah, dengan dikaitkan pada problem perwalian dan nikah anak, akan jauh lebih menarik.

7. Seperti “hifzh al-‘aql”, yang sudah serind direkonstruksi ulama-ulama kontemporer dalam konteks modern dan HAM, seperti Gus Dur, Jasser Audah, Masdar Farid Mas’udi, dan yang lain. Bisakah ijtihad mereka dipakai langsung untuk mendalami dan menjawab problem dan kegelisahan perwalian dan nikah anak. Buku ini seharusnya berperan langsung mendalami dan mendeduksi dari rekonstruksi mereka, khusus pada isu perwalian dan pernikahan anak. Begitupun halnya dengan “hifzh al-nafs”, “hifzh al-nasl”, dan “hifzh al-mal”, akan lebih kaya jika dielaborasi langsung bersentuhan dengan problem kegelisahan yang dialami perempuan, terutama usia anak pada kasus pernikahan paksa mereka. Elaborasi ini penting untuk menunjukkan aplikasi metodologi maqashid syari’ah lebih hidup dan nyata ketika dipraktikkan pada isu perwalian dan pernikahan anak.

8. Di antara yang keren dari buku ini, di hal. 196-222, ada penjelasan gamblang mengenai pemakaian al-Qur’an terhadap kata “rijal” dan “nisa’” yang tidak melulu merujuk pada laki-laki saja untuk yang pertama, dan perempuan saja untuk yang kedua. Tetapi bisa selang-seling, dan seringkali menyasar laki-laki sekaligus perempuan, untuk dua kata tersebut. Menariknya, buku ini juga sekaligus memberkan makna pada ayat krusial (QS. 4: 34) yang biasanya dijadikan dasar diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Oleh buku ini, ayat tersebut dimaknai ulang, justru sebagai basis  kerjasama, kesalingan, atau mubadalah. Ini sesuai dengan thesis buku “Qira’ah Mubadalah” bahwa al-Qur’an itu harus dibaca dengan mengasumsikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, dimana yang satu tidak berhak menggunakan al-Qur’an untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi kepada yang lain. Pembahasan “rijal” dan “nisa’” dalam buku perwalian ini menarik dan menjadi salah satu elaborasi yang cukup membantu thesis yang dibangun buku saya “Qira’ah Mubadalah”.

9.  Buku “Fikih Perwalian” ini kaya dengan logika-logika hukum Islam, yang telah diawali para ulama klasik, lalu kontemporer, untuk isu-isu keluarga, perempuan, dan anak secara umum. Jika di kitab-kitab ushul fiqh, diskusi ‘illah, qiyas, maslahah, dan maqashid al-syari’ah, lebih banyak pada hal-hal klise saja (seperti khamr, safar qashar, jihad, pernikahan), buku ini justru menantangnya untuk menghidupkan diskusi metodologi tersebut pada isu-isu rill tentang keluarga (yaitu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak). Lebih khusus lagi, dengan menghadirkan dan melibatkan pengalaman perempuan. Tentu saja, ini tawaran dan ajakan yang sangat menarik, yang perlu direspon berbagai pihak, terutama mereka yang mendambakan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Saya pernah mengusulkan, untuk menggunakan pandangan Jasser Audah tentang Maqashid al-Syari’ah sebagai sistem perumusan hukum Islam yang bersifat purposif (maqashidi), holistik, komprehensif, dan menyeluruh, khusus dalam isu perwalian dan pernikahan anak, menggantikan ijtihad-ijtidah yang selama ini, sebagaimana dikritik Audah sendiri, bersifat reduksionis, literal, dan parsial. Semoga tawaran diskusi buku ini disambut berbagai pihak yang peduli pada bangunan pengetahuan hukum Islam mengenai isu-isu keluarga.[]

 

Merebut Tafsir: Makan dengan Tangan Kanan

Oleh Lies Marcoes

Saya membaca sebuah status di FB yang menanyakan tampilan “iklan” tata cara makan. Ada dua pilihan di sana, yang satu berupa gambar visual, yang kedua narasi. Namun intinya sama, makan harus pakai tangan kanan karena makan dengan tangan kiri merupakan cara makan setan.

Atas dua model pilihan itu saya tak meletakkan pilihan kepada salah satunya. Saya sendiri,juga keluarga besar dan anak-anak adalah pengguna tangan kanan dalam makan atau bekerja (menulis, bekerja), namun saya tidak hendak memilih itu sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

Saya tak memilih kedua model itu ( sama-sama menganjurkan makan pakai tangan kanan, hanya beda bentuk visualisasi) karena saya khawatir hal itu akan diskriminatif terhadap left-handed, pemakai tangan kiri. Kita tahu, terdapat banyak aturan diskriminatif berbasis ajaran agama yang terkait dengan keadaan fisik. Misalnya ada hadis yang menyatakan terlarang mengambil pemimpin yang cacat (disable) buta dan mukanya bopeng bekas cacar air. Ketentuan makan dengan tangan kanan saya khawatir bisa digunakan sebagai prasyarat yang dapat mendiskriminasi orang yang menggunakan aktivitas mereka termasuk makan dengan tangan kiri.

Makan dan minum dalam budaya Islam menurut saya harus diletakkan sebagai etika dan identitas ( ciri-pembeda). Tata cara makan, sebagaimana pakaian diciptakan dalam kebudayaan Islam untuk menunjukkan ciri-ciri Orang Islam. Karenanya aturan itu bersifat anjuran, kepantasan dan bukan sebagai sesuatu yang diwajibkan.

Di dalam kebudayaan Islam, cara makan sangat bermacam-macam. Dalam kebudayaan Timur Tengah, Afrika, Asia Tengah, ada kebiasaam makan bersama, satu nampan dimakan ramai-ramai. Dalam bahasa dan adat orang Minang disebut bajamba. Namun dalam tradisi kaum salafi makan salome (satu lubang/piring/tampah/baki rame-rame ) menjadi semacam kewajiban seperti shalat jamaah.

Hukum makan menurut saya bukan pada caranya tetapi pada jenis makanan yang dimakan. Hukum dasar makan adalah tidak makan makanan dan minuman yang dkategorikan haram baik dalam cara mendapatkannya ( bukan hasil curian, bukan hasil korupsi, bukan bangkai untuk ternak, bukan minuman memabukkan) atau dalam cara mengolahnya (tidak menyiksa, tidak menyembelih atas nama tuhan yang lain selain Allah,).

Makan dengan tangan kanan adalah baik sebagai etika. Namun bukan keharusan yang menyebabkan pengguna tangan kiri menjadi orang yang “cacat”. Penerimaan kepada pengguna tangan kiri, akan mengubah prilaku kita kepada mereka dengan tidak memaksakan keharusan, pendisiplinan agar menggunakan tangan kanan, apalagi dengan menakut-nakuti bahwa pengguna tangan kiri adalah cara makan setan. Emangnya ada yang pernah ngintip setan makan (he he)? (Lies Marcoes, 4 Agustus 2019)