Dawuh Kiyai Hasan (2)

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

KIYAI Hasan, begitu panggilan akrab Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF, adalah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, sebagai salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ”Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Kawin Anak”, pada hari Rabu, 31 Juli 2019, berlokasi Ibis Arcadia-Jakarta. Kiyai Hasan hadir bersama para Kiyai dan Ibu Nyai yang berasal dari organisasi-organisasi keagamaan terbesar di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia Pusat dan daerah, dan perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga seperti Mahkamah Agung RI., Kementerian Agama RI., dan Bappenas RI. Turut hadir pula perwakilan LSM/NGO, aktivis perlindungan anak, dan perwakilan organisasi jaringan Aksi.

Dalam pemaparannya, Kiyai Hasan mengatakan, ”Kedewasaan sama sekali tidak identik dengan orang dewasa dan usia dewasa.” Baginya orang berusia dewasa bukan tentu memiliki kedewasaan. Kedewasaan menurut para ulama tidak ditentukan berdasarkan ”usia dewasa”.

”Kedewasaan belum tentu ada pada kasus kawin (usia) dewasa, apalagi pada kasus kawin anak”, karena itu kawin anak bertentangan dengan syariat yang mensyaratkan kedewasaan dalam perkawinan.

Pentingnya ”kedewasaan” dalam perkawinan tidak hanya terkait dengan pencegahan kawin anak tapi juga terkait dengan pembentukan kedewasaa bagi kawin (usia) dewasa. Dalam kenyataan, banyak orang kawin dewasa tetapi tidak memiliki kedewasaan dalam kehidupan perkawinannya. Adapun yang dimaksud kedewassaan yaitu kedewasaan berpikir, kedewasaan bersikap, dan kedewasaan bertindak. Akibatnya banyak kehidupan rumah tangga kawin dewasa yang berantakan bahkan ”bubar” (cerai).

Bicara pentingnya kedewasaan dalam rangka pencegahan kawin anak, kedewasaan itu bukan saja perlu dipahami tetapi juga perlu dihayati dan direalisasi agar tidak terjadi kawin anak. Kedewasaan merupakan syarat mutlak untuk melangsungkan perkawinan dan menjamin ketahanan dan kelangsungan perkawinan.

Kenapa demikian?

Berbagai dalil dari al-Qur’an dan hadits Nabi Saw., menjelaskan bahwa kedewasaan merupakan syarat mutlak dalam perkawinan.

Hadits Nabi Saw., yang derajat haditsnya muttafaq ’alaih, ”Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu (istitha’ah) di antara kalian, maka diperkenankan untuk menikah.

Kiyai Hasan menjelaskan hadits ini bahwa Nabi Muhammad Saw., menyebut kata “istitha’ah” yang berarti memiliki kemampuan/kapabilitas, maka menikahlah. Kemampuan di sini bermakna kedewasaan; kedewasaan berpikir, kedewasaan berprilaku/bersikap, dan kedewasaan bertindak. Artinya memiliki kapabilitas dalam sosiologis-politik mengambil keputusan dengan bijak dan memperhatikan kemashalahatan perempuan, anak-anak sebagai satu kesatuan keluarga. Dengan demikian keluarga akan lebih kuat dan berhasil menghadirkan kebahagiaan.

Menurut Kiyai Hasan, sangat disayangkan selama ini banyak muslim hanya mengenal “istitha’ah”sebagai syarat bagi orang yang mau berangkat haji. Namun tidak demikian, “istitha’ah” juga menjadi syarat mutlak dalam perkawinan. Sehingga perkawinan tidak dalam posisi wajib dilaksanakan, karena terdapat “istitha’ah” sebagai syarat mutlak. Hanya bagi orang yang mampu atau yang memiliki kapabilitas saja yang diperbolehkan menikah. Bila tidak mampu maka tidak diperkenankan untuk menikah, dan wajib menunggu hingga ia mencapai kedewasaan.

Allah Swt., berfirman dalam QS. al-Nisa: 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

”Perkawinan anak” hanya akan menghasilkan generasi-generasi lemah secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum. Meninggalkan generasi yang lemah merupakan hal yang dilarang oleh Allah Swt.

Allah berfirman dalam QS. al-Nisa: 6, ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Ditinjau dari aspek maqasid al-syariah, perkawinan harus menjamin teralisasinya maqasid al-syariah, yaitu Memelihara agama (hifzh al-dȋn), memelihara jiwa/hidup (hifzh al-nafs), memelihara akal/pendidikan/pengetahuan (hifzh al-’aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta/ekonomi (hifzh al-mâl). Dan hanya perkawinan yang terdapat kedewasaan yang dapat menjaganya.

Sementara, bila ditinjau dari aspek ushul fikih, Kedewasaan merupakan syarat mutlak, maka tidak boleh terjadi pernikahan bila tidak terdapat ”kedewasaan” yang menjadi syarat mutlak.

Perintah melakukan sesuatu adalah sama dengan perintah melaksanakan segala sesuatu yang terkait dengannya.”

Karena itu perkawinan anak menimbulkan kemadharatan, karena tidak memenuhi syarat dalam syariat, ”Menolak kemadharatan lebih didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan.”

Karena perkawinan anak banyak madharatnya, maka harus dihindari. Dan pencegahan perkawinan anak tidak hanya tugas individu namun juga tugas umat dan negara. Karena itu sudah diperintahkan oleh syariat.

Dan bila kedewasaan ditentukan dalam angka sesuai konteks saat ini, minimum berusia 21 tahun. Jadi orang yang belum mencapai usia 21 tahun belum tentu memiliki ”kedewasaan”.[]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.