Dawuh Kiyai Hasan

Oleh: Achmat Hilmi, Lc., MA.

 

SEBAGAI negara berdaulat, yang selalu memimpikan kemerdekaan rakyatnya, Indonesia kini berada dalam situasi yang serba sulit. Hingga menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-74, Indonesia masih menempatkan diri di urutan kedua negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi di ASEAN, dan ranking ketujuh di dunia. Tingginya kasus angka perkawinan anak berbanding lurus dengan rendahnya partipasi anak dalam dunia pendidikan, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak-anak masa depan Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian sejak tahun 2014 hingga 2019, Rumah KitaB menemukan banyak suara-suara agama yang berlawanan dengan klaim kebenaran dalam diri agama itu sendiri. Berbagai narasi yang dibangun untuk mendukung perkawinan anak; ”Menikah dahulu, lulus kuliah kemudian”. ”menikah dulu, mapan kemudian”, Nikah aja dulu, jangan khawatir rezeki sudah diatur Tuhan”, ”Menikah Muda, Siapa Takut”, ”Indonesia Tanpa Pacaran”, ”pembatasan usia kawin adalah produk Barat berlawanan dengan syariat”, dan idiom lain yang mendukung perkawinan anak. Narasi dukungan kawin anak itu mengabaikan dampak negatif yang sudah pasti terjadi dan membahayakan masa depan perempuan. Ayat-ayat Tuhan dipaksa bersuara untuk menghalalkan yang telah diharamkan; yaitu terjadinya kemadharatan.

Pada hari Rabu, suatu pekan di pertengahan bulan Juli 2019, saya sengaja menyempatkan diri untuk bertemu dengan ”Kiyai Hasan” di Ruang Kerja Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Lantai 4. Kiyai Hasan bernama lengkap Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF merupakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dia adalah seorang ulama sekaligus akademisi yang sangat berpengaruh dalam diskursus ushul fikih bagi mahasiswa syariah dan ushuluddin UIN Jakarta periode 2003-2005, penjelasan berbagai metodologi ushul fikih di dalam bukunya sangat mudah dicerna. Saat masih kuliah di UIN Jakarta dulu, saya selalu ”menenteng” buku ushul fikih karya Kiyai Hasan, ke mana pun aku pergi, bukan berarti semua sudah ”kulahap” tapi justru sebagai tanda aku belum pernah bisa tamat membacanya. Argumentasi ushul fikihnya mendalam, terutama bagi pembaca lugu seperti saya saat itu.

Dalam pertemuan itu saya sempatkan mangadukan masalah ”kawin anak” pada Kiyai. Singkat cerita, saya berkomentar, ”Yang mulia Kiyai, perkenankan saya menjelaskan beberapa hal terkait penelitian yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB sejak tahun 2014 hingga 2019. Dari hasil penelitian itu Rumah KitaB menemukan berbagai dampak buruk yang diakibatkan oleh perkawinan anak, di antaranya kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hukum. Kami berpandangan bahwa sebagai produk hukum, bisa saja terdapat pandangan agama yang mendukung perkawinan anak, namun dalam konteks saat ini, pandangan tersebut bertentangan dengan syariat yang telah disepakati para ulama klasik dan kontemporer, yaitu menghindari kemadharatan adalah kewajiban yang tertulis dalam syariat, dan tidak dapat disanggah. Hal tersebut merujuk hasil penelitian Rumah KitaB, bahwa perkawinan anak hanya menimbulkan madharat tidak ada manfaat sama sekali bagi anak. Sementara itu, tafsir atas maslahat dan madharat itu ditentukan oleh hasil penelitian”

Dawuh kiyai saat itu terdengar lirih, namun tegas. Begini bunyinya, ”Bila terjadi kemadharatan (dalam perkawinan anak), maka itu harus dihindari. Menghindari kemadharatan merupakan tuntunan syariat. Dalam perkawinan, kedewasaan menjadi syarat minimum diperbolehkan orang menikah. Itu sudah ada (tuntunannya) di dalam Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab klasik para ulama…”

Sami’na wa atho’na, setelah menyimaknya, ku dengar, dan kuresapi dawuh Kiyai Hasan itu.

Pada hari Rabu, 31 Juli 2019, Kiyai Hasan melanjutkan dawuhnya, namun kali ini bukan aku sendiri yang mendengar dawuhnya namun juga termasuk para peserta “Diskusi dengan Ormas Islam untuk Pencegahan Perkawinan Anak”. yang dihadiri berbagai ormas-ormas keagamaan terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Imam Besar Masjid Istiqlal. Dalam Kegiatan ini, Kiyai Hasan merupakan salah satu narasumber sebagai refresentatif Majelis Ulama Indonesia Pusat. Menurut Kiyai Hasan, perkawinan tidak diperbolehkan bagi para pihak yang belum dewasa. Dewasa yang dimaksudkan bukan ditentukan oleh usia dewasa. Bagi Kiyai Hasan, orang berusia dewasa belum tentu memiliki ”kedewasaan”, apalagi orang yang masih berusia anak tentu sudah pasti tidak mungkin memiliki “kedewasaan”.

Menurut Kiyai Hasan, Kedewasaan merupakan kematangan berpikir. Kedewasaan diperlukan untuk mengambil berbagai keputusan—keputusan sosialogis-psikologis yang berdampak positif dan menentukan nasib masa depan induvidu, pasangan, dan keturunannya. Kedewasaan sebagai syarat bagi pasangan untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Kedewasaan menjamin tercapainya idealisme pernikahan dalam Islam yaitu Sakinah, Mawaddah wa rahmah, yang menjamin terealisasinya kemaslahatan perempuan dan anak-anak.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.