Membunuh Jakarta

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

LiSTRIK mati. Sejak pagi saya belum mandi. Saya tak bisa mencuci, memasak nasi, menghidupkan computer atau televisi, juga memasak air buat bikin kopi. Ini hanyalah bagian kecil dari kebutuhan dan ketergantungan kita terhadap listrik.

Saya hidup Jakarta—sebuah kota yang ketergantungan terhadap listrik sangat tinggi. Di Kota ini—juga di kota-kota lainnya—listrik menjadi kebutuhan sehari-hari. Listrik sudah menjadi “budaya”. Bahkan, kita “tak dapat hidup” tanpa listrik. Karena listrik adalah kehidupan itu sendiri.

Bayangkan jika dalam waktu seminggu listrik di Jakarta mati. Pastinya tak ada kehidupan di ibu kota negara ini. Jakarta lumpuh dan mati. Karena hampir semuanya tergantung listrik. Listrik adalah nyawa bagi 10. 187. 595 penduduk kota ini. Karena itu, sebetulnya mudah sekali “membunuh” Jakarta. Matikan saja listriknya!

Untuk wilayah Jakarta-Tangerang saja kebutuhan listrik mencapai 4000-6000 megawat. Jumlah tersebut 23 persen dari 78 persen kebutuhan listrik di Jawa-Bali berdasarkan kebutuhan listrik seluruh Indonesia.

Lantas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana kalau energi listrik itu tak lagi dimiliki (negara) kita? Apa jadinya jika nyawa kita dalam genggaman “orang lain”? Ini sudah terjadi pada negeri kita. Katanya, 80 persen energi kita dikuasai asing. Artinya “hidup-mati” kita sebetulnya berada dalam kuasa orang lain. Kita tak bisa menentukan “umur” kita sendiri. Di sinilah pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini dengan menjaga dan menyelamatkan seluruh sumber daya alam strategis yang dimiliki kita.

Nah, kalau sudah begitu, apakah kita butuh energi alternative guna memenuhi kebutuhan dan menghilangkan ketergantungan energi kita? Jika tak ada political will dari pe merintah kita percuma! Saya yakin, nantinya tetap saja akan kuasai asing!

Sejatinya kita butuh orang baik yang mau memimpin kita dengan kebaikannya. Semoga! []

Memandang Disabilitas

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

BEBERAPA hari yang lalu saya mengikuti pelatihan disabilitas inclusion di Rumah KitaB (30/07). Terus terang banyak hal baru yang saya dapatkan dari pelatihan yang hampir seluruh pematerinya difabel itu. Terutama soal perspektif dan cara pandang baru dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas.

Selama ini saya hanya memakai kaca mata medis dalam memandang dan menilai disablitas. Seorang yang berkaki atau bertangan buntung akan dibuatkan tangan atau kaki palsu agar bisa beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi sosial. Bukan bagaimana menciptakan sebuah lingkungan sosial yang aksesibilitas, bisa diakses oleh para penyandang cacat.

Salah satu contoh yang mudah sekali kita temui adalah dibuatkan tactile paving (lantai pemandu bagi orang buta) di sepanjang trotoar atau fasilitas umum lainnya. Juga di bus/kereta disediakan tempat khusus penyandang disabilitas.

Sayangnya fasilitas-fasilitas tersebut masih belum tersedia secara merata dan masih terbatas bagi penyandang disabilitas tertentu. Bahkan, tidak hanya tactile paving, trotoar untuk pejalan kaki pun terkadang hilang dimakan jalan untuk kendaraan.

Problem disabilitas bukan semata pada tubuhnya. Penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan-keterbatasan baik fisik maupun mental. Namun, keterbatasan-keterbatasan tersebut bisa dilampaui ketika kita memberikan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa dengan mudah berinteraksi sosial dengan masyarakat dan lingkungannya.

Sayangnya kesadaran seperti ini belum banyak dimiliki masyarakat kita. Cerita Anjas Pramono, mahasiswa difabel pencipta banyak aplikasi untuk penyandang disabilitas ini, menunjukkan bukti masih banyak orang yang melihat disabilitas berdasarkan tubuh semata. Aktivis PMII ini awal-awalnya ditolak masuk perguruan tinggi hanya karena keterbatasan fisiknya.

Yang belakangan beritanya viral di media sosial, drg. Romi Syofpa Ismael, seorang dokter berprestasi dan memiliki nilai tinggi dalam tes CPNS, digagalkan masuk PNS hanya karena fisiknya.

Penyandang disabilitas juga manusia seperti pada umumnya. Mereka memiliki kelebihan juga kekurangan. Dalam sesi diskusi dengan penyandang cacat, saya baru tahu mereka juga tidak suka dibanding-bandingkan.

Media massa suka sekali memuji dan menyanjung prestasi penyandang disabilitas secara heboh dan berlebihan. Misalnya, meskipun cacat dan hanya duduk di sebuah kursi roda, Stephen Hawking mampu mengalahkan ahli matematika di seluruh dunia.

Sanjungan seperti ini sebetulnya bertujuan baik dan hendak menunjukkan bahwa “keterbatasan fisik” bukanlah penghambat dan tidak akan mengurangi kualitas seseorang. Tapi, bagimana dengan orang cacat yang tdak memiliki kelebihan apa-apa. Bisa Jadi malah menyakiti mereka. Karena itu, biasa-biasa saja lah dan tak perlu heboh.[]

 

Merebut Tafsir: Menanti Dawuh Mbah Bisri

Oleh Lies Marcoes

Akhir bulan Juli 2019, Rumah KitaB menyelenggarakan “Diskusi dengan Ormas Kegamaan,” yang dihadiri wakil ormas dan tokoh formal dan non-formal untuk meminta pendapat mereka tentang pencegahan perkawinan anak. Semula acara “hanya” mengundang 40 wakil Ormas. Namun meskipun yang diundang hanya lima elemen: NU Muhammadiyah, Lembaga dan Kementerian terkait ( MA, Kemenag, Badilag), MUI sebagai lembaga fatwa, LSM, akademisi dan media, pada kenyatannya yang hadir lebih dari itu. Dari NU, tak sekedar PBNU yang dihadiri langsung oleh ketua komisi Fatwa PBNU, kyai Ishom, tetapi juga dihadiri ketua-ketua pegurus tingkat wilayah beserta badan otonomnya seperi LKK NU dan Muslimat. Demikian juga dengan Muhammadiyah. Walhasil peserta yang hadir berjumlah 59 orang mewakili organisasinya masing-masing.

Dalam diskusi ini Rumah KitaB memaparkan hasil penelitian menyangkut dua domain yaitu sosial ekonomi, dan hukum/agama. Dalam mengantarkan acara itu, saya melakukan semacam refleksi. Dalam pelaksanaan program pembangunan, ormas keagamaan Islam merupakan mitra pemerintah di masyarakat. Berdasarkan diskusi dengan kyai Wahid Maryanto, pengasuh Pesantren Kinaniyah Pulo Mas serta dewan pengurus WCC Puan Amal Hayati yang pagi itu juga hadir, program pembangunan yang sangat berhasil menggandeng ulama dan ormas Islam adalah program KB. Keberhasilannya bukan dalam meminta mereka sebagai kaki tangan pembangunan atau corong pemerintah melainkan dalam memberi makna/tafsir yang dapat diterima umat.

Harap diingat, program KB adalah program yang bagaimanapun menyentuh jantung persoalan agama yaitu reproduksi manusia.

Adalah mbah kyai Bisri Mustofa Rembang (lahir 1915), ayahanda Gus Mustofa Bisri- kakek mertua Gus Ulil Abshar Abdalla, yang pertama kali menjelaskan dalam tulisan Arab Jawi (pegon) tentang dibolehkannya penggunaan kontrasespi untuk perencanaan keluarga (kyai Maryant tidak ingat lagi judul kitabnya tapi beliau masih ingat cover kitab itu berwarna putih).

Dalam catatan KH Syaifuddin Zuhri (1988) Mbah kyai Bisri adalah ulama besar yang memiliki pengetahuan komplit; ahli tafsir (beliau sendiri menulis Tafsir) ahli hadits, ahli bahasa Arab, orator, penulis buku bahkan naskah drama. Beliau nyantri di banyak pesantren dan pernah bermukim di Mekkah.

Penjelasan tentang peran Mbah Bisri ini penting untuk menegaskan bahwa ketika beliau menulis tafsir yang terkait perlunya perencanaan keluarga dan karenanya mendukung program KB, beliau sama sekali tidak dalam rangka “menyenangkan” pemerintah (rezim Orde Baru di awal Pembangunan tahun 70-an). Beliau melakukan penafsiran dan menggunakan metode ushul fiqh canggih dan ketat terkait Al Qur’an (17) S Al Isra ayat 31 yang saat itu menjadi pangkal debat dan beda pendapat di kalangan ulama dan kyai dalam menerima dan menolak KB. Ayat itu kemudian dikenal sebagai ayat “khosy-yata imlaq “ yang dikaitkan dengan kampanye KB. Ayat itu kurang lebih artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rejeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS 17 Al Isro’ ayat 31).

Selain soal ayat itu, penyebab lain penolakan KB saat itu juga karena dipicu oleh cara pembahasaan pemerintah yang secara ideologis mengglorifikasi ideologi Pembangunan. Bahasa yang digunakan selalu demi menyukseskan pembangunan dan bukan berorientasi kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Di bawah rezim Developmentalis, bahasa yang digunakan oleh pemerintah dalam membahasakan pentingnya KB selalu berangkat dari ancaman yang seolah meragukan rahmat dan rizki dari Allah. Kesombongan negara itulah yang kemudian dilunakkan oleh Mbah Bisri bahwa Umat Islam tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah bukan karena takut tidak kebagian rejeki dari Allah.

Sejak itu tampaknya negara- BKKBN kemudian membungkuk kepada NU dan Muhammadiyah, kepada para kyai dan ulama, ormas, para pendakwah, majelis taklim dan meminta untuk menyampaikan pesan pembangunan KB bukan dalam rangka membatasi jumlah anak dengan alasan takut dan tak percaya rizki Allah yang mengatur, dan bukan pula dalam rangka membunuh, melainkan dengan mengatur jarak kelahiran agar tidak meninggalkan umat yang lemah. Guna tak menyalahi aturan fiqh dalam konsep aurat, atau kekhawatiran penyalahgunaan KB oleh remaja, NU dan Muammadiyah mengusulkan pedoman-pedoman etis yang kemudian digunakan oleh BKKBN.

Hal kedua yang menjadi halangan dalam sosialisasi KB ketika itu adalah karena pemerintah Orde Baru membiarkan terlalu lama terjadinya bisik-bisik politik soal pemberian keistimewaan kepada pengusaha dan warga keturunan Tionghoa. Cerita itu kemudian dengan mudah merembes ke mana-mana termasuk ke program KB. Orang menafsirkan bahwa program KB itu hanya untuk mengurangi jumlah penduduk muslim di negara-negara Islam termasuk Indonesia. Karenanya gosip murahan bahwa KB adalah proyek Yahudi menjadi subur.
Pendekatan demografi ngawur seperti ini kemudian dipatahkan oleh pandangan -pandangan dari kalangan Islam Moderat yang cikal bakalnya berangkat dari dawuh dari Mbah Bisri Mustafa.

Kini Indonesia berhadapan dengan persoalan yang cukup alot terkait dengan tingginya perkawinan anak. Penelitian Rumah KitaB menunjukkan, di luar persoalan ketidakadilan ekonomi, kawin anak dipraktikkan dengan menggunakan argumentasi agama: konsep baligh, hak ayah untuk memaksa (ijbar) dan hamil di luar nikah. Ini semua membutuhkan fatwa keagamaan plus keberanian ormas keagamaan untuk membela ummat (terutama) perempuan yang jelas terdampak sangat parah dari praktik perkawiann anak ini.

Sangatlah menggembirakan dalam “Diskusi dengan Ormas” ini Ketua Komisi Fatwa MUI dan Komisi Fatwa NU memberi pandangan yang tegas dan argumentatif bahwa mengingat begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan maka upaya pencegahan perkawinan anak harus diposisikan sebagai ikhtiar untuk menghilangkan mudharat yang lebih besar.

Sebagaimana dalam program pembangunan Keluarga Berencana, kami para pegiat dalam upaya pencegahan perkawinan anak sungguh menanti dawuh dari para kyai ulama sebagaimana kami dulu mendapatkan dawuh dari “Mbah Bisri Mustafa”. Terlebih karena situasinya kini telah berubah. Jika dulu umat berhadapan dengan arogansi negara, saat ini yang dihadapi adalah juga umat yang menggunakan argumentasi agama dalam membenarkan kawin anak. Mereka menggunakan slogan-slogan yang gampang dicerna umat meskipun sarat sesat pikir ”Kawin muda dari pada zina”! (LM, 1 Agustus 2019)

Kisah Merpati di Zaman Nabi

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

KISAH ini saya jumpai dalam al-Muwatta’, kitab kumpulan hadis yang disusun oleh Imam Malik (w. 179 H), pendiri mazhab Maliki. Oleh sebagian ulama, kitab ini dianggap lebih sahih dan lebih tinggi kedudukannya dibanding dua karya lain yang jauh lebih populer: Sahih Bukhari dan Muslim.

Kisah ini berkenaan dengan sahabat Ansar yang utama, dan dikenal sebagai ahli pemanah (min al-rumah, من الرماة). Ia termasuk dalam rombongan sahabat Ansar dari Madinah yang menyaksikan dan terlibat dalam peristiwa penting yang disebut “Bai’at al-‘Aqabah” yang kedua.

Ia bernama Abu Talhah al-Ansari. Nama aslinya sendiri adalah Zaid. Sementara, “Abu Talhah” adalah nama “kun-yah“, yakni nama yang biasa dimulai dengan “Abu“, “Ummu“, “Ibnu“, atau “Bintu” (Secara harafiah: Bapaknya, Ibunya, atau Anaknya Si Fulan). Dalam tradisi masyarakat Arab, nama kun-yah kadang lebih populer dibanding nama asli.

Suatu hari, Abu Talhah salat di sebuah “ha’ith” (kebun kurma yang dipagari di sekeliling) miliknya. Di tengah-tengah salat, datanglah burung merpati (dalam hadis disebut sebagai “al-dubsi“, الدبسى). Burung itu terbang ke berbagai sudut kebun, seperti kebingungan mencari jalan keluar menuju ke alam bebas.

Merpati itu menarik perhatian Abu Talhah. Ia mengikuti merpati itu, terbang ke sana ke mari, dengan matanya. Sejurus kemudian, ia sadar bahwa ia sedang salat, lalu berusaha memusatkan perhatiannya kembali. Tetapi Abu Talhah lupa, berapa rakaat yang telah ia selesaikan. Tentu saja, gara-gara merpati itu.

Usai salat, Abu Talhah mendatangi Nabi, meceritakan peristiwa salat dan hilang konsentrasi gara-gara merpati itu. “Wahai Nabi, saya terfitnah oleh harta saya. Apa yang harus aku lakukan?” kata Abu Talhah.

Sedekahkan saja hartamu itu dan berikan kepada siapapun yang engkau suka,” jawab Kanjeng Nabi.

Lesson learned” dari kisah ini: Pertama, jika harta menimbulkan fitnah, membuat kita terikat kepadanya, dan lupa pada tugas utama dalam hidup, yaitu ibadah kepada Tuhan, sebaiknya dilepas saja, disedekahkan.

Kedua, beragama di era sahabat itu ndak “seserem” yang kita bayangkan. Para sahabat itu juga manusia biasa. Ada sahabat yang salat, melihat burung, lalu lengah, seperti kisah Abu Tolhah ini. 😁

Abu Talhah meninggal dalam usia yang cukup sepuh, sekitar tujuh puluh tahun, pada masa khalifah ketiga, Usman bin Affan.

Ada kisah kecil lain yang menarik tentang sahabat yang satu ini. Nabi pernah bercukur dan memberikan rambut dari separuh kepala kepada para sahabat, untuk dibagi-bagi. Kemudian memberikan rambut dari separuh kepala beliau yang lain kepada Abu Talhah. Ini menandakan “respect” Nabi yang besar kepadanya.

Dalam “Siyar A’lam al-Nubala’” karya Imam al-Dzahabi (w. 748 H) disebutkan bahwa ada sekitar dua puluh sekian hadis yang diriwayatkan oleh Abu Talhah dan termuat di beberapa kitab koleksi hadis yang populer, termasuk Sahih Bukhari dan Muslim.

Dengan kata lain, Abu Talhah termasuk dalam kategori “al-muqillun min al-riwayah“; yakni, sahabat yang meriwayatkan sedikit hadis dari Kanjeng Nabi.

Merebut tafsir: Menyembah suami

Oleh Lies Marcoes

Sebuah youtube menayangkan ceramah pengajian kaum ukhti. Sang ustadzah mengenakan burqa berbaju hijau sambil memegang mikrofon. Ia menasihati jamaahnya yang ia sapa “ukhti” (saudari perempuan) agar jika suami mengajak pergi, tak usah bertanya, langsung mandi, ganti baju, dan ikuti perintah suaminya. Lebih lanjut ia mengajarkan bahwa meksipun istri telah khatam 30 juz, pendidikan lebih tinggi, lebih kaya, dan memiliki kelebihan-kelebihan lainnya, istri harus tetap tunduk, patuh kepada suami dan merendah di bawah (posisi) suami. Hal itu menurutnya bagian dari adab (etika) dalam Islam.

Saya terus terang tak terkejut. Dan juga tak khawatir. Ada sejumlah alasan: Pertama, watak ajaran Islam meskipun bicara soal urusan akhirat kelak (tidak empirik), namun pada dasarnya agama diturunkan kepada orang yang berakal dan berpikir. Dalam ajaran agama Islam penekanan pada pentingnya orang berpikir itu sangat utama. Dan dasar untuk berpikir adakah BERTANYA. Jadi, bagaimana mungkin kepada suami kita tak boleh bertanya, sedang kepada Allah saja kita diperintahkan untuk berpikir yang didasari dengan perintah untuk bertanya, skeptis, meragukan, lalu akal dan nurani akan menuntun manusia kepada kebenaran hakiki.

Kedua, di hampir setiap ayat yang mengajarkan tentang semesta, seperti tanda-tanda kehidupan, pergantian siang dan malam, tentang awan dan hujan, bumi dan langit, tentang tumbuh-tumbuhan dll, semuanya bermuara kepada nilai-nilai yang menuntun pada ajaran TAUHID / monoteisme. Apakah kamu tidak berpikir? (Siapa Yang Maha Kuasa di balik itu semua). Ajaran TAUHID dalam Islam merupakan ajaran yang sangat keras atau bahkan dapat dikatakan sangat radikal. Sebab ajaran Tauhid menuntut kepasrahan, ketundukan total manusia kepada Allah tidak ada yang layak disembah manusia kecuali Tuhan.

Meski begitu, dalam Islam, nilai monoteisme atau Tauhid tidak diajarkan sebagai sebuah indoktrinasi buta. Kemampuan berpikir merupakan prasyarat dan menjadi jembatan menuju inti ajaran Tauhid. Hal ini bukan hanya diajarkan oleh Nabi Muhammad, bahkan sejak nabi Ibrahim as, “Bagaimana manusia menyembah matahari, bintang, rembulan sedang mereka pun terbit dan tenggelam, itu pasti ada yang menggerakannya”.

Dalam ajaran Tauhid secara sangat keras diajarkan larangan manusia menuhankan apa pun di alam semesta, manusia dilarang menyembah sesama manusia: hamba kepada majikan, rakyat kepada raja, anak kepada orang tua/ayah, istri kepada suami. Islam tampaknya sangat menyadari betapa bahayanya relasi kuasa antara manusia karena di sana ada unsur power dan ketergantungan yang sangat nyata. Karenanya nilai ajaran Tauhid luar biasa keras dalam melarang sikap menghamba, tunduk, pasrah bongkokan. Dalam dunia modern, ajaran Tauhid yang menihilkan kuasa manusia atas manusia yang lain atau bentuk-bentuk penghambaan sangat relevan dengan prinsip-prinsip HAM.

Ketiga, Islam Indonesia tumbuh dalam masyarakat agraris egaliter. Meskipun unsur feodalisme menjadi elemen penting dalam membangun relasi, namun sumbangan perempuan sangat dikenali secara kultural. Karenanya dasar-dasar hubungan yang setara merupakan urat nadi relasi antara lelaki dan perempuan, suami dan istri.

Harus diakui hubungan -hubungan itu tidak sempurna, sebab bagaimana pun Indonesia mengenali ajaran yang asimetris antara lelaki dan perempuan. Dan hal itu tak lepas dari ajaran feodalisme Jawa yang memperkenalkan hubungan asimestris kawula lan gusti. Namun ajaran Islam yang mengutamakan nilai -nilai Tauhid telah mengajari kita bahwa penghambaan kepada manusia bukan saja melawan hakikat manusia merdeka tetapi juga ajaran yang paling prinsip dalam Islam: TAUHID.

Atas dasar itulah saya tak cemas dan khawatir dengan ceramah sang ukhti yang mengajarkan istri tak boleh bertanya kepada suami, dan harus patuh buta kepada suami. Pendapat ini menurut saya menyalahi ajaran paling prinsip dalam Islam: TAUHID!

Mungkin ia hafiz 30 juz, namun dengan mengajarkan istri harus tunduk patuh, pasrah merendah kepada suami tampaknya menyelami surat al Ikhlas pun boleh dipertanyakan. Andai saja sang ukhti itu belajar feminisme ia akan tahu menyembah sesama manusia itu hal yang paling terlarang dalam feminisme. Feminisme adalah metodologi yang mengajarkan kepada manusia tentang PENIHILAN kepada tuhan-tuhan ciptaan manusia. Feminisme mengajarkan manusia untuk berani beragama dengan BERPIKIR. Mengubah ajaran agama yang semula hanya rapalan mantra menjadi daya untuk pembebasan atas penghambaan sesama manusia!

Merebut tafsir: Bias

Oleh Lies Marcoes

Seorang lelaki yang tampaknya sebagai petugas haji dengan terkekeh-kekeh memberi komentar atas peristiwa “lucu” di mana temannya, seorang petugas layanan haji “diserang” lelaki tua pengguna kursi roda yang tak mau dipisahkan dari istrinya. Menurutnya, lelaki tua itu “cemburu” karena sang istri yang juga menggunakan kursi roda didorong petugas haji lelaki muda. Dalam vlog itu memang tampak sang kakek gelisah, terus memegang tangan istrinya dan tak mau pisah, bahkan sang kakek menyerang kepada pendorong kursi roda istrinya yang tampaknya akan memisahkan mereka.

Bagi sebagian orang mungkin peristiwa itu lucu, dan itu pula yang tampaknya dilihat oleh sang lelaki pembuat vlog dengan ucapannya berkali -kali si kakek cemburu.

Saya kesal dengan “enyekan” si pembuat vlog itu. Tapi kemudian saya merasa kekesalan itu tak ada guna karena si lelaki pembuat vlog ini tampaknya tak faham bagaimana menangani lansia.

 

Hal yang dia tahu adalah yang biasa dalam pikiran dan perilakunya sendiri sebagai lelaki muda. Mungkin dalam benaknya ia berpikir ” Kalau kejadian itu terjadi pada saya, sikap itu merupakan bentuk kecemburuan saya”. Dari sisi itu enyekan dan tertawaan dia merupakan hal yang ia ketahui dan ia alami sebagai lelaki muda. Di sini terjadi proses bias. Ia telah mengandaikan apa yang terjadi pada lelaki tua itu persis yang ia mungkin akan lakukan jika ia dipisahkan dari istrinya.

Dalam bahasa psikologi dan gender sikap lelaki itu BIAS lelaki muda, mungkin anak kota. Ia telah menerjemahkan sebuah peristiwa berdasarkan tafsiran dan subyektivitasnya sendiri. Menjadi bias adalah wajar karena setiap orang memiliki subyektivitasnya. Namun persoalannya jika dengan bias itu seseorang merasa sudah benar dan ia punya kuasa untuk melakukan tindakan, maka ia telah melakukan tindakan diskriminatif yang berangkat dari bias dan prasangkanya.

 

Bagaimana caranya untuk keluar dari bias serupa itu? Dalam studi gender yang basisnya pemikiran kritis feminis, seseorang harus berpikir kritis dan memiliki empati. Jika si lelaki pembuat vlog itu mau keluar dari subyektivitasnya dan berpikir kritis dia akan sampai kepada referensi lain tak hanya terbatas kepada apa yang dialaminya sendiri yaitu rasa cemburu. Caranya dia harus keluar dari ego dan subyektivitasnya dan menyeberang kepada sang kakek. ” Bagaimana kalau aku seusia dia, bagaimana kalau itu terjadi kepada kakek nenekku ?”.

Seandainya dia tahu bagaimana lelaki ditumbuhkan dalam budaya Indonesia ia akan paham, lelaki itu umumnya menjadi tak berdaya karena mereka lebih banyak “multi-asking” daripada “multi-tasking”. Karenanya sangat wajar tingkat ketergantungannya kepada istrinya menjadi lebih tinggi di saat ia menjadi tua/lansia. Lelaki yang tak terbiasa mengurus dirinya sendiri dan secara budaya dan agama dibenarkan untuk selalu diladeni, ia pasti akan ketakutan kalau dipisahkan dari pendampingnya. Jadi, bukan urusan sepela seperti rasa cemburu, melainkan hilangnya rasa aman. Belum lagi dignity-nya sebaga lelaki, misalnya kalau ngompol bagaimana? Si kakek tua itu niscaya ketakutan berpisah dari istrinya. Dan rasa takut itu yang tidak terbayangkan oleh lelaki muda yang dalam segala hal masih bisa melakukannya sendiri.

 

Studi-studi tentang lansia dengan analisis gender menunjukkan hal itu. Dan makin miskin pasangan itu akan semakin besar ketergantungan kepada istrinya yang melayaninya tanpa pamrih.

Dari sana akan terbit sikap empati dan pembelaan.

Pengetahuan merupakan kunci yang akan mengantarkan pada pemikiran yang melahirkan empati.
Saya yakin, si pemuda pemberi layanan haji itu tak dibelaki pengetahuan bagaimana melayani lansia dari ragam budaya, latar belakang kebiasaan desa kota, sampai psikologi lansia. Karenanya cara dia bereaksi sekonyol itu.

Dalam kajian feminsime, membangun empati lahir dari kesadaran kritis atas penindasan manusia oleh manusia lain, alat ukurnya adalah mengritisi relasi timpang, stereotyping dan bias.

Saya tak harus menjadi orang Papua , Cina, waria, Kristen, Ahmadiyah, disable untuk berempati kepada mereka yang dalam struktur masyarakat kita mereka adalah kelompok yang “diminoritaskan” untuk mengakses keadilan. Tapi pengalaman sebagai perempuan dengan kesadaran kritis atas penindasan yang dialaminya dapat mengantarkan saya kepada lahirnya empati dan pembelaan kepada mereka atas hak-haknya sebgaia manusia atau minimal warga negara. Tiap diri niscaya memiliki bias, tapi pengetahuan dan kesadaran kritis dapat mengikisnya dan berubah menjadi empati bahkan pembelaan [].

Bogor 19 Juli 2019

Merebut Tafsir: Seratus ribu dapat apa?

Oleh Lies Marcoes

Jangan tersinggung ya kalau saya katakan harga-harga untuk makan sehari-hari memang mahal. Saya katakan begitu karena bicara harga selalu dimaknai sebagai kritik kepada pemerintah, dan mengkritik sering dianggap nyinyir atau bahkan terlarang (sederajat lebih rendah dari haram). Mungkin kita masuk ke dalam era masyarakat sendiri yang anti kritik.

Pasti kita ingat, ketika masa kampanye, sering kita lihat foto hasil “belanja Rp 100 ribu dapat apa”. Itu untuk menunjukkan bahwa kritik soal harga itu salah. Hal itu dibuktikan dengan “evidence based” Rp 100 ribu segala bisa kebeli untuk makan dua hari. Seorang teman yang mengoperasikan katering untuk hidup sehari-hari japri. Ia sakit hati kepada mereka yang punya pilihan 100ribu dapat apa karena buat dia sebagai penjual makanan kecil-kecilan harga-harga memang naik. Tinggal soal mau jujur atau tidak.

Sudah seminggu ini tukan sayur andalan ibu-ibu di kompleks kami berhenti jualan. Mang Ocid, orang Cirebon telah melayani kompleks kami jualan sayur dengan memakai mobil kecil bak terbuka selama lebih dari 10 tahun.

Ini telah memasuki musim kemarau. Ongkos petani sayuran pasti naik karena mereka harus menyediakan tenaga untuk menyiram, meski begitu hasilnya kurang memuaskan ibu-ibu. Dan karena uang belanja Ibu-ibu juga belum tentu ditambah atau bertambah, ibu-ibu dengan “kejam” tetap tak mau harga naik. Mereka meminta cabe plus rawit 5 atau 10 ribu. Mang Ocid, bingung. Mengingat sudah sangat akrab dan kenal kepada ibu-ibu ia tak berkutik. Sebagai warung serba ada, dia melengkapi warungnya dengan rupa-rupa lauk pauk. Ikan, udang, ayam, daging telur, antara lain. Jualan harus lengkap, tapi pembeli tak selalu belanja apa yang ia jual. Alhasil setiap hari ada yang tak terjual, padahal jenis jualannya bukan barang awet. Sementara dari segi harga ia praktis mensubsidi ibu-ibu di kompleks (yang umumnya bukan tergolong miskin). Ocid pun menyerah bangkrut.

Beberapa ibu yang punya akses kepada Mang Ocid memintanya tetap jualan. Tapi Ocid menyatakan ia tak sanggup lagi, karena ia bisa beli tak bisa jual, atau bisa jual tak bisa buat beli lagi. Dengan tepat dia mengatakan, harga-harga sayuran, bumbu dan jenis lainnya yang tak dikontrol negara (sebagaimana beras, minyak, tepung) bukan hanya naik tapi pindah harga. Dia angkat tangan.

Tentu ibu ibu bisa mengikuti anjuran pemerintah jika harga cabe atau sayuran naik sebaiknya menanam sendiri saja. Menurut saya anjuran itu keterlaluan sebab siapapun tahu sistem barter sudah berabad-abad bertukar dengan uang.

Saya anak petani, saya tahu betul derita mereka, menanam apa yang bisa ditanam sesuai musimnya. Jika kemarau buah-buahan seperti jeruk manis menjadi andalan menggantikan padi. Tak hanya itu mereka juga menanam palawija dan kacang kacangan terutama kacang hijau. Tapi kemarau membuat biaya di tingkat input memang mahal. Dibutuhkan tenaga untuk menyiram dengan tenaga manusia, atau menyewa pompa air. Namun ketika panen dan dijual, hasilnya hanya cukup untuk mengganti biaya upah dan kebutuhan di tingkat input.

Pada akhirnya kita harus berani jujur, harga-harga memang naik. Dan pemerintah (maaaaaf yaaa) seharusnya berani menjelaskan mengapa harga-harga naik. Ini berguna, minimal agar ibu-ibu tak terus bertahan dengan harga lama yang membuat seorang pedagang bermodal kecil seperti Mang Ocid mensubsidi mereka yang tetap ogah ganti harga. Seratus ribu memang sulit untuk dapat apa -apa untuk makan satu keluarga.

The Age of Polarization

Oleh KH. Ulil Abshar Abdalla

Di zaman manapun, jika perdebatan sudah masuk ke dalam urusan politik dan kekuasaan, sudah pasti akan panas sekali, cenderung memecah belah, destruktif.

Tetapi ada hal yang agak sedikit beda dengan fase sejarah di mana kita hidup sekarang ini. Kita sedang menyaksikan era yang berbeda: era polarisasi politik yang begitu mendalam dan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

Negeri kita, misalnya, hingga sekarang ini masih terus dihantui oleh perdebatan yang belum selesai sebagai sisa dari Pilpres 2014 yang lalu. Dua kubu yang Pro Jokowi dan Pro Prabowo masih terus bertikai, baik di media sosial maupun di forum “kopdar”.

Sekarang kita menyaksikan pertikaian yang tak kalah “polarizing”-nya, yaitu antara yang Pro dan Anti Ahok. Dua kubu ini berseteru dengan “ghirah” dan emosi yang tak kalah mendalam dan intense dari ghirah keagamaan.

Perdebatan-perdebatan politik setelah era Jokowi ini punya ciri yang khas: begitu emosional, melibatkan perasaan yang sangat mendalam, agresif.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perdebatan ini kadang tak segan-segan menggunakan cara-cara machiavellian untuk memenangkan pertarungan. Misalnya dengan menebarkan fitnah. Corak fitnah-nyapun kadang-kadang di luar nalar yang wajar.

Tetapi, jangan khawatir. Keadaan seperti ini bukanlah khas Indonesia. Di mana-mana, di sejumlah negara, polarisasi yang akut karena pro-kontra dalam menyikapi isu politik juga terjadi, bahkan dalam kadar yang jauh lebih akut.

Di Amerika Serikat, polarisasi yang akut karena pro-kontra terhadap sosok Donald Trump jauh lebih “mengerikan” dibanding pro-kontra tentang sosok Jokowi, Prabowo, atau Ahok.

Tak pernah ada dalam sejarah Amerika, polarisasi politik terjadi dengan kadar yang semendalam seperti polarisasi karena sosok Trump ini.

Di negeri-negeri lain, kita juga menyaksikan hal serupa. Perdebatan soal Brexit di Inggris, misalnya, bukanlah perdebatan biasa, perdebatan sekedar untuk menimbang maslahat (benefit) dan mafsadat (liability) sebuah “public policy”.

Perdebatan soal Brexit sudah nyaris mirip dengan perdebatan soal syariat Islam di kalangan komunitas Muslim. Tingkat emosi, “zeal,” dan “passion” yang terlibat di sana begitu intensif. Masing-masing pihak seolah siap menerkam pihak yang lain.

Kita sekarang ini hidup di abad polarisasi. Dan yang meresahkan saya: polarisasi ini, kian lama, makin akut. Ini, antara lain, karena difasilitasi oleh media sosial yang dengan cepat menghantarkan agresivitas dari satu titik ke titik lain.

Di abad polarisasi ini, media sosial bisa menjadi pemicu perasaan permusuhan yang mandalam di masyarakat. Kita berhadapan dengan ancaman “social disorder” karena teknologi digital.

Saya tak menafikan begitu banyak manfaat yang bisa dipetik dari teknologi digital ini. Tetapi dalam banyak kasus, manfaat ini kerap di-offset atau dibatalkan oleh mudaratnya.

Saya tak tertarik untuk menawarkan solusi atas dilema-dilema yang muncul di era medsos ini. Saya lebih tertarik untuk merenungkan situasi “peradaban” di mana kita sekarang hidup. Situasi yang ditandai dengan polarisasi yang mendalam, terutama di sektor politik dan budaya.

Inilah era di mana orang cepat marah karena hal-hal yang sepele, naik pitam karena soal-soal yang sederhana, dan mudah mempersoalkan remeh-temeh yang sama sekali tak prinsipil.

This is an era when so many people act in a foolish way!

Merebut Tafsir: Perubahan Agraria dan Fenomena Kawin Anak

Oleh Lies Marcoes

Selasa, 2 Juli 2019, Rumah KitaB dan LAKPESDAM menyelenggarakan bedah buku karya Mohammad Shohibuddin “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reformasi Agraria”. Saya bicara dari sisi kepentingan gerakan perempuan dalam upaya mencegah perkawinan anak sesuai dengan agenda Rumah KitaB saat ini.

Akhir April 2017, Kongres Ulama Perempuan (KUPI ) mengeluarkan tiga buah “fatwa” yang sangat terhubung dengan situasi perempuan Indonesia saat ini: Fatwa tentang Perkawinan Anak, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Dampak Kerusakan Lingkungan. Sesungguhnya tiga fatwa itu saling terhubung, namun karena media punya angle sendiri dalam pemberitaan, isu pekawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan lebih menonjol ketimbang isu kerusakan lingkungan.

 

Setahun sebelumnya, April 2016, Rumah KitaB telah meluncurkan 14 buku hasil penelitian di sembilan daerah di Indonesia. Studi ini mencari tahu mengapa praktik perkawinan anak sebagai salah satu bentuk kekerasan kebanyakan terjadi di wilayah yang memiliki kerusakan ruang hidup sangat parah.

Ada empat temuan menonjol dari penelitian itu: Pertama, secara statistik, kejadian perkawinan anak tertinggi terjadi di wilayah yang mengalami krisis agraria paling parah: Kalimantan (kecuali Kalimantan Timur), Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, NTB, Jawa Timur. Rata-rata di atas 25% kecuali Jawa Timur 17%, dan tetap tertinggi di Jawa.

Praktik kawin anak ini terkait dengan perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan. Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang berpengaruh kepada perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa mendorong orangtua baik lelaki mapun perempuan merantau baik sirkuler atau bermigrasi.

Kedua, hilangnya peran orang tua akibat migrasi telah pula berdampak pada perubahan pembagian kerja dan peran gender di tingkat keluarga. Banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama. Namun perubahan ini tak diikuti dengan perubahan peran lelaki di ruang domestik. Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

Ketiga, perkawinan anak merupakan konsekuensi logis dari semakin kakunya nilai-nilai moral akibat hilangnya kuasa pemimpin lokal pada sumber-sumber ekonomi dan aset desa, serta melemahnya kekuasaan tradisional mereka termasuk akses mereka atas kelola tanah. Hilangnya akses mereka pada tanah telah memunculkan “involusi kebudayaan”. Budaya menjadi semakin rumit tak toleran dan kaku. Perangkat desa dan kaum adat ikut kehilangan kuasanya atas aset-aset desa yang menjadi sumber pendapatan mereka. Namun, energi kekuasaan mereka tak dengan sendirinya berkurang, bahkan sebaliknya, semakin menguat. Pada waktu yang bersamaan terjadi panik moral yang menganggap seksualitas sebagai ancaman yang menakutkan. Akibatnya, kontrol mereka untuk isu-isu moral utamananya isu seksualitas semakin menguat, menyempit dan memaksa. Secara tersamar, setiap pelanggaran moral pada kenyatannya juga merupakan peluang untuk memperoleh pendapatan atau menguatkan posisinya sebagai pamong. Bahkan pada sejumlah situasi, mereka menjadi pihak yang mengondisikan atau memaksakan terjadinya praktik perkawinan anak.

Keempat, terjadinya kontestasi hukum antara hukum negara dan hukum agama (fiqh). Pada kasus perkawinan anak, yang sering terjadi adalah hukum keagamaan diletakkan di atas hukum negara. Pandangan keagamaan kerap menjadi legitimasi kelembagaan yang ada untuk menguatkan tindakan mengawinkan anak. Jargon-jargon “yang penting sah dulu” atau “lebih penting penuhi kewajiban agama dulu” dijadikan alasan pelanggaran hukum negara. Dalam banyak kasus, perkawinan usia anak-anak terjadi karena yang mereka cari bukan legalitas hukum, melainkan legalitas moral keagamaan yang didukung oleh cara pandang partiarkal.

Kelembagaan yang ada, baik itu adat, agama, atau sosial lainnya, seperti mati angin menghadapi praktik kawin anak yang berlangusng atas nama perlindungan nama baik perkauman atau keluarga. Itu terutama dalam kasus KTD atau si anak dianggap bergaul terlalu bebas. Kelembagaan-kelembagaan itu juga seperti membiarkan perlakuan orangtua yang memaksakan perkawinan anak dengan pertimbangan sepihak bagi kepenetingan rang tua semata.

Sebagai studi dengan pendekatan feminis, penelitian ini juga mengidentifikasikan berbagai upaya dalam mengatasi problem ini. Beberapa daerah telah meluncurkan regulasi penundaan usia kawin. Sayangnya upaya itu bersifat ad hoc, dengan anggaran yang sangat kecil. Upaya lain dilakukan sejumlah pesantren dengan membuka pintu bagi anak yang telah kawin.

Namun secara keseluruhan upaya–upaya itu menunjukkan bahwa bacaan atas peta persoalan perkawinan anak begitu sederhana, bersifat reaktif, dan tak menyasar masalah.

Kita membutuhkan solusi yang mampu membongkar akar masalahnya: mengatasi pemiskinan sistemik yang disebabkan oleh perubahan ruang hidup dan krisis agraria. Saat ini pemerintah sedang merancang upaya penyelesaian perkawinan anak. Krisis agraria telah dikenali sebagai salah satu penyebabnya. Namun dalam solusi isu ini tenggelam oleh kuatnya pendekatan teknis yuridis seperti tuntutan peningkatan usia kawin. Padahal tanpa perbaikan sistemik mengatasi kemiskinan akibat perubahan penguasaan tanah seperti yang ditawatkan penulis buku Wakaf Agraria ini, pendekatan yuridis hanya menambal lubang- lubang galian tambang. []

Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita

Oleh Lies Marcoes

Jika Anda perhatikan foto-foto keluarga yang merayakan Lebaran tahun ini, baik foto keluarga inti atau keluarga besar, akan mudah didapati hadirnya sosok balita perempuan yang berpakaian tertutup mengenakan jilbab tak terkecuali bayi perempuan. Bahkan di beberapa keluarga tak hanya berjilbab tapi balita perempuan yang mengenakan pakain hitam menutupi sekujur tubuh (abayah) dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab) menutupi hampir separuh badannya. Dengan begitu anak ini telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga setelah abayahnya dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya.

Di masa bayi, jika lahir di puskesmas atau RSB, para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari. Gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi. Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia terutama di masa pertumbuhan (balita). Vitamin D dari sinar matahari sulit untuk disubtitusikan dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula itu adalah anugerah Tuhan yang diperoleh secara gratis.

Dengan memakai pakain tertutup dan berlapis-lapis, bagaimana balita kita akan mendapatkan sinar matahari. Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk tak selalu memungkikan matahari bisa menerobos ke bagian dalam atau halaman belakang rumah. Ini berbeda dengan arsiektur rumah- rumah Timur Tengah yang memiliki ruang keluarga tempat para perempuan sehari-hari berkumpul tanpa harus menggunakan hijabnya.
Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian) tak memakai baju abayah sampai mereka dianggap telah remaja (setelah menstruasi).

 

Cara berpakaian tertutup rapat kita tahu sumbernya karena dilandasi keyakinan. Jika basisnya keyakinan maka tentu kita harus mengacu kepada pandangan keagamaan. Dalam agama (fiqh) soal aurat dan karenanya diyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa- telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Jika demikian, mengapa orang tua Muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi anak-anak perempuan balita mereka. Padahal pakaian yang sedemikian rupa menutupi badan balita kita, mereka juga akan mengalami hambatan untuk bergerak bebas. Padahal usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak yang dipicu oleh gerak motoriknya.

 

Jika basisnya keyakinan agama (fiqh), mengapa hijab telah dikenakan kepada balita sementara agamapun belum mewajibkannya. Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anaknya/ cucunya. Tapi bukankah pendisipinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subyek, sebab tanpa itu pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing dicocok hidung.

 

Saya melihat ini persoalan serius. Pihak kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita. Kementerian Kesehatan harus melakukan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh manusia jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama matahari pagi. Orang tua harus memiliki pengetahuan cukup tentang manfaat sinar matahari bagi anak dan apa dampaknya jika perempuan kekuarangan sinar matahari terutama untuk kesehatan reproduksinya. Kementerian kesehatan harus memberi pengetahuan apa dampkanya bagi anak-anak jika karena pakaiannya mereka kurang mendapatkan bergerak secara motorik. Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. ‘Afala taqilun’ Apakah kalian tidak berpikir, tanya Tuhan di sejumlah Ayat-Nya.