Merebut Tafsir: Danyang Orang Tengger di Gunung Bromo

Oleh Lies Marcoes

Tahun 84 pertama kali ke Bromo. Sore hari, Sedang berjalan di jalan desa, seorang lelaki memanggul hasil panen kentang, berpapasan. Ia berhenti, lalu diambilnya beberapa butir kentang mentah untuk kami. Saya kaget dan terpana. Sore itu saya cari warung yang masih buka. Saya beli minyak goreng telur bawang putih dan merica. Malam itu kami makan perkedel paling enak.

Setelah makan saya baru menyadari kamera instamatik saya tertinggal di Danyang desa. Mau kembali sudah terlalu malam. Pasrah.


Esoknya kembali ke sana. dan kamera masih ada pada tempat terakhir saya meninggalkannya. Tak geming seinci pun. Tampak ada sesajen bunga-bungaan segar penanda sudah ada orang yang datang ke Danyang. Ajaran iman dan keyakinan sedalam apa hingga tak ada seorang pun yang punya hasrat mengambil kamera saya? Ajaran iman sedalam apa hingga kentang mentah pun mereka kasih untuk orang yang tak mereka kenal.
Sekarang tiga buah Danyang desa tempat pemujaan warga Tengger di Wanakitri Tosari Bromo ada yang menghancurkan. Mengapa kalian begitu jahat, kalian biadab!!!

Merebut Tafsir: Pilihan

Oleh Lies Marcoes

Satu kemewahan hidup yang tak selalu dapat dimiliki manusia adalah kebebasan untuk memilih jalan hidup, misalnya dalam bekerja.

Kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan sandang pangan papan status, tabungan hari tua, kesejahteraan anak dan seterusnya memaksa orang masuk ke dalam situasi nyaris tanpa pilihan. Tak hanya pada mereka yang tak bisa memilih karena tak ada pilihan, dan karenanya kehendak pribadi menjadi sirna, pilihan juga musnah pada mereka yang sebetulnya bisa memilih. Namun pekerjaan yang dipilihnya melumpuhkannya dari pilihan-pilihan meskipun dengan mendapatkan imbalan melimpah ruah gaji, tunjangan, fasilitas dan seterusnya.

Bagi dua situasi itu; tak bisa memilih karena tak ada pilihan, dan bisa memilih namun telah terikat oleh konsekuensi suatu pilihan, menurut saya masih ada ruang-ruang kebebasan dan kemerdekaannya untuk memilih.

Pertama memilih untuk bahagia dalam keterbatasan pilihan itu. Dalam bahasa agama bersyukur dengan apapun yang didapat. Memilih untuk bahagia merupakan olah batin dan rasa yang tak harus berbiaya. Bersyukur dengan sadar tak hanya memikirkan berapa imbalan yang kelak dibalas oleh Tuhan atas wujud syukuran yang dikeluarkan (sedekah, beramal, santunan anak yatim dan seterusnya yang berbiaya) namun bersyukur sebagai bentuk pembebasan diri dan sempitnya pilihan-pilihan dan kita masih bisa tersenyum, berdialog dengan batin sendiri dan mengucap beribu syukur atas anugerah Tuhan yang tak terbilang. Masih bisa mengedip, bisa melihat, menggerakkan anggota tubuh, memalingkan muka ke kiri dan ke kanan. Dalam Surat Ar Rahman berulang kali Allah menantang manusia ” nikmat Tuhan manakah yang engkau dustakan.”?

Kedua, dan ini yang menurut saya gratis tapi sulit adalah kebebasan untuk berpikir. Berpikir dalam arti benar-benar mengoperasikan seluruh kemampuan indra berpikir otak lahir dan batinnya untuk bebas mengarungi samudera “berpikir”. Berpikir tentang pekerjaan adalah satu hal, tapi berpikir tentang kehidupan adalah hal lain. Kemewahan dalam berpikir tentang apa saja yang dapat menuntunnya memiliki keasyikan mengolah rasa dan pikir merupakan kebebeasan yang luar biasa. Dalam bahasa sederhana, berpikir adalah melamun yang terstruktur dengan mengerahkan kemampuan akal budi. Dan semulia-mulianya berpikir pada manusia adalah memikirkan kemanusiaan baik melalui pemikiran agama, pemikiran sosial, alam semesta,seni, atau bidang-bidang lain yang maha luas.

Ketiga adalah kebebasan untuk bicara. Bicara dari sekedar “bacot” omong kosong , ngalor ngidup yang merupakan perwujudannya dalam berbicara, sampai pada “bicara” dalam makna yang dalam yang berisi tentang kebebasan berpikir dan berpendapat.

Keempat, kebebasan memilih untuk menurunkan pikirannya dalam bentuk karya kehidupan. Bagi saya itu letaknya pada kebebasan untuk menulis. Mungkin yang lain bisa menuangkannya dalam lukisan, dalam karya nyata berupa aksi dan tindakan dan seterusnya. Namun menuangkan dalam bentuk karya yang paling memungkinkan adalah bentuk tindakan merebut kebebasannya. Jangan biarkan kita miskin kebebasan. Sebab itu tak berbiaya meskipun berisiko. Jadi siapa bilang hidup tak punya pilihan!

Kenapa Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Radikalisme Membingungkan?

Oleh Ulil Abshar Abdalla

Posisi pemerintah dalam soal FPI akhir-akhir ini tampak sekali “clueless”, membingungkan, sekurang-kurangnya jika kita lihat dari perkembangan terakhir seperti terlihat dalam pernyataan Menag dan Menkopolhukam. Ini menandakan bahwa pemerintah sendiri sebetulnya tidak memiliki strategi yang “clear”, sehingga tampak masih “grayang-grayang”: mau memperpanjang SKT FPI atau tidak?

Para “penggaung” (buzzer) pemerintah semula membangun narasi yang menarik sebagai dukungan untuk kebijakan Pak Jokowi yang memilih Fachrul Rozi yang berlatar militer itu untuk menjadi Menag. Narasinya adalah: karena pemerintah ingin serius melawan radikalisme. Itulah sebabnya dipilih jenderal untuk mengomandoi Kemenag, bukan menteri sipil yang diandaikan “lunak” dan “tak bergigi” dalam menghadapi kelompok-kelompok radikal.

Catatan selingan: Harap diketahui, radikalisme Islam lebih banyak berkembang di sekolah-sekolah umum dan universitas negeri di bawah Kemendikbud, bukan di kalangan mahasiswa UIN/IAIN/STAIN dan pesantren yang berada di bawah yurisdiksi Kemenag. Itulah sebabnya, saya sejak awal menganggap kebijakan Pak Jokowi memilih jenderal sebagai Menag ini salah sasaran, “a misplaced policy”. Jika niatnya serius mau melawan radikalisme Islam, Fachrul Rozi lah yang seharusnya diangkat menjadi Mendikbud, bukan Nadiem Makarim. Sekali lagi: ini kalau tujuannya untuk melawan radikalisme. Kecuali jika ada “tujuan” dan “motif” lain yang tersembunyi.

Baik, saya teruskan. Beberapa saat setelah diangkat menjadi Menag, muncul “a promising shock therapy”, gebrakan yang seolah-olah menjanjikan dari Pak Fachrul Rozi: melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk memakai cadar. Anda tahu, cadar adalah pakaian penutup muka yang dipakai perempuan, bukan laki-laki.

Akan tetapi, belum lewat satu bulan, muncul perkembangan lain yang agak aneh, dan menampakkan kebingungan di pihak Menag. Menghadapi isu FPI, Menag justru mengambil posisi yang teramat lunak. Dalam beberapa statemen publiknya, Menag cenderung mendorong untuk memperpanjang SKT FPI, karena ormas yang terakhir ini sudah “bai’at” dan berjanji loyal kepada Pancasila dan NKRI.

Sikap Menag ini membingungkan sekali. Isu FPI jelas jauh lebih krusial, serius dan penting dalam perang melawan radikalisme ketimbang masalah cadar. Kenapa dalam soal cadar Menag keras, sementara dalam isu FPI kok lunak? Ada apa di balik ini? Ini pertanyaan yang membutuhkan investigasi lebih jauh. Adakah “kaitan tersembunyi” antara Menag dengan FPI, sehingga dia menampakkan kelunakan pada ormas ini?

Yang menarik, Menag juga bersikap lunak terhadap celana cingkrang. Kita baca statemen dia dalam soal celana cingkrang ini di media massa: dia tak mempunyai keberatan apapun.

Pertanyaannya: Kenapa Pak Fachrul Rozi besikap keras terhadap cadar, tetapi toleran pada celana cingkrang, padahal keduanya satu paket? Baik cadar dan celana cingkrang secara umum (meski tidak dalam semua kasus) berasal dari satu sumber yang sama: pemahaman ala salafi-wahabi.

Posisi Menag ini, dipandang dari sudut analisa gender, jelas sangat bermasalah karena menampakkan gejala seksisme. Dia hanya mempersoalkan cadar saja, sementara celana cingkrang yang dipakai kaum laki-laki ditoleransi. Teman-teman feminis mestinya berbicara soal “ambiguitas” dan seksisme di balik pernyataan Menag Fachrul Rozi ini.

Di sisi lain, baru-baru ini 11 kementerian “meneken” SKB yang bertujuan untuk menangkal penyebaran radikalisme di kalangan ASN. Kebijakan ini sendiei mengandung banyak masalah sebetulnya, tetapi ini isu lain yg bisa didiskusikan secara terpisah. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mengirim pesan bahwa dia serius menghadapi isu radikalisme Islam. Tetapi pesan ini tampak tidak singkron dengan pernyataan-pernyataan Meng soal FPI.

Poin saya: pemerintah mengirim pesan yg simpang-siur mengenai soal radikalisme ini. Di satu pihak ingin memerangi radikalisme, di pihak lain menampakkan gejala ingin memberi ruang kembali kepada FPI. Apakah di mata pemerintah FPI bukan merupakan salah satu manifestasi dari radikalisme Islam? Apakah seorang ASN yang me-like konten yang berisi hoax atau mendukung ide-ide radikal jauh lebih berbahaya (sehingga harus dilaporkan, menurut isi SKB yang baru saja diteken itu) ketimbang FPI?

Inkonsistensi seperti ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tak punya visi yang jelas tentang strategi menghadapi radikalisme.

Belum lagi jika kita persoalkan argumen pemerintah mengenai posisi FPI terhadap ide khilafah. Salah satu alasan keberatan pemerintah untuk memperpanjang SKT FPI (sebelum akhirnya melunak karena FPI sudah melunak dan loyal pada Pancasila — menurut versi Pak Fachrul Rozi) adalah karena ormas ini mendukung ide khilafah.

Pertanyaanya: Apakah ide khilafah yang dianut FPI sama dengan HTI atau ISIS? Menurut saya, jelas berbeda. Bahkan HTI pun memiliki pemahaman yang berbeda soal khilafah ini dari kelompok-kelompok lain. Tidak semua yang menganut ide khilafah bisa “digebyah-uyah”, disamakan. Kalau semua yang mendukung ide khilafah harus dilarang, jelas berbahaya. Ahmadiyah bisa dilarang juga karena menganut dan mempraktekkan ide khilafah. Kelompok tarekat tertentu juga menganut ide khilafah.

Dengan kata lain, banyak bolong-bolong dalam kebijakan pemerintah untuk mengatasi radikalisme, tetapi, sayang sekali, publik pada umumnya seperti sengaja mengabaikan atau tutup mata, kerana ketakutan dan “paranoia” terhadap Islam radikal.

Saya mendukung upaya pemerintah melawan radikalisme, tetapi ini bukan berarti memberikan “cek kosong” kepada pemerintah sehingga kita tidak mau menguliti detil kebijakan yang diambil pemerintah.

Kita harus kritis juga terhadap gejala yang tampaknya mulai merebak akhir-akhir ini: menjadikan isu radikalisme sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis pada pemerintah. Jangan sampai isu radikalisme ini dijadikan alasan untuk membungkam setiap bentuk oposisi. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi kita.

Saya ingin pemerintah melawan radikalisme Islam tanpa mengorbankan demokrasi. Jika ini kita lakukan, kita tak akan beda dengan negeri-negeri otoriter di Timur Tengah.

Sekian.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead

Merebut Tafsir: Jihad Peneliti

Oleh Lies Marcoes

Bagi seorang kelana, apapun bentuk pengelanaannya, pulang adalah kembali ke titik pemberhentian. Biasanya disertai rasa lega, bisa menarik nafas, ucul-ucul (ganti pakaian dan menukarnya dengan pakaian rumah paling nyaman), ngopi/ ngeteh, rebahan, lalu kembali kepada rutinitas sesuai perannnya di rumah. (Saya biasanya langsung bongkar koper, buka oleh-oleh, cek kebersihan rumah/ kamar mandi dapur/kompor, mengecek persediaan makanan, menulis belanjaan, menyapa tanaman dan tidur lama yang didahului ritual pijet).

Namun bagi pengelana yang tujuannya penelitian, “pulang” sesungguhnya merupakan jebakan “setan”, ia akan masuk ke medan pertarungan yang kelak berpengaruh kepada hasil penelitiannya. Sebab “pulang” bagi seorang peneliti akan menempatkannya pada situasi psikologis yang membuatnya terpecah. Di satu sisi, sebagaimana para pengelana untuk urusan lain, pulang adalah momen keterputusan dengan suasana di luar sana dan kembali ke rumah untuk melanjutkan rutinitas di habitatnya. Sementara bagi peneliti, di saat pulang itu ia harus membangun jembatan imajinasi dengan suasana di lapangan. Ia harus membawa aroma, nuansa, rasa, jiwa, keringat, detak jantung, semangat yang ia dapatkan ketika di lapangan. Secara teknis ia harus menurunkan catatan lapangan (baik hasil wawancara atau pengamatan lapangan), membangun analisis yang menjadi argumen kokoh hasil temuan, bergelut dengan rasa skeptis atas temuan dan memetakan bagian-bagian temuan yang sudah terang benderang, samar-samar dan gelap. Dalam situasi itu ia harus bongkar pasang jalinan temuan secara imajiner yang biasanya berputar-putar di dalam benak. Dan inilah titian tangga terpenting ketiga bagi peneliti. Jika ini gagal, niscaya temuan yang begitu kuat diperoleh di lapangan tak akan sampai ke lembar kesimpulan dalam tulisan. Potensi gagal sangat besar sebab situasi kebatinan besar kemungkinan akan berubah akibat “pulang”.

 

Tentu ada dimensi gender dalam kata “pulang”. Bagi peneliti perempuan, rumah seringkali tak menjadi kantor. Karenanya pulang artinya kembali ke urusan domestiknya. Sementara bagi kebanyakan lelaki, rumah bisa menjadi kantor ke duanya, dan dengan begitu ia bisa membawa semangat dari lapangan ke rumah.

Untuk menjaga semangat dari lapangan, beberapa peneliti punya kebiasaan yang khas untuk membawa aroma lapangan: memasang foto-foto lapangan di meja kerja, meletakkan benda tertentu yang dibawa dari lapangan sebagai ajimat “penghubung” /wasilah dengan lapangan, atau terus melakukan kontak dengan beberapa sumber yang senang berbagi informasi dan meletakan buku catatan lapangan di temat yang paling mudah dijangkau.
Menggali data adalah titian kedua dalam tangga penelitian, setelah yang pertama mendesain penelitian. Desain penelitian sangat tergantung pada apa yang hendak diteliti dan bagaimana cara menggalinya. Selebihnya ini memang terkait dengan seni penelitian ditambah “passion” hasrat seorang peneliti. Passion peneliti menurut saya terletak pada cara peneliti menempatkan dan menghormati para sumbernya. Di lapangan, saya sangat pecaya pada naluri, insting, kata hati yang otomatis terbangun dan menggerakkan langkah. Saya percaya ini digerakkan oleh konsentrasi. Karenanya menekuni rantai informasi dengan mengikuti arah “bola salju” menggelinding sangatlah membantu. Di sini sikap gigih sangat penting.

Sikap peneliti yang menganggap “tak ada informasi adalah informasi” bisa menjadi suluh penyemangat peneliti di lapangan. Di lapangan itulah informasi di kumpulkan, dicatat disilang dan secara abstrak mulai dibangun ke arah analisis dan kesimpulan.

 

Keluar dari lapangan, yang artinya menjauh dari aroma lapangan, merupakan tahap yang sangat critical bagi seorang peneliti. Sebab pada kenyataanya data masih ada di catatan, di rekaman (jika pakai recorder) di ingatan dan di titipkan kepada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti asisten peneliti. Artinya data masih mentah terpencar-pencar jauh dari separuh langkah titian tangga penelitian. Sementara karena sudah pulang, hasrat untuk menganggap pekerjaan telah usai pada kenyataanya akan menggerogoti semangat seberapa besarnya pun sukses penggalian data lapangan.

Karenanya, di saat “pulang” dengan seluruh makna pulang yang berarti kembali ke rutinitas, bagi peneliti harus disertai kesadaran dan disiplin bahwa itu bukan titik pemberhentian sebagaiman abiasanya dimaknai dalam makna “pulang”. Sebab jika itu terjadi niscaya akan menghancurkan titian paling crusial dari tahapan tangga penelitian yaitu konsolidasi hasil temuan. Seorang penelitiharus memiliki kekuatan, hasrat, tanggung jawab dan disiplin untuk menolak dengan keras seluruh kenyamanan “pulang”. Di sinilah menurut saya jihad paling berat bagi seorang peneliti, terlebih jika penelitinya perempuan yang sudah eyang-eyang pula. Ia harus kerja lebih keras lagi setelah pulang karena inginnya main dengan cucu!. #Duh!

Selamat kepada Para Anggota DPR-RI Perempuan

Oleh: Nani Zulminarni

 

BAGI perempuan, tanpa terkecuali, terpilih menjadi anggota DPR-RI pastilah istimewa. Ribuan bahkan puluhan ribu suara harus diraih untuk mendapatkan kursi yang sangat terbatas itu. Sebagian perempuan, yang berprofesi sebagai artis, peragawati dan penyanyi, misalnya, diuntungkan oleh popularitas di bidang yang ditekuninya, sehingga ketika berkampanye dengan cepat ia dikenali oleh konstituennya dan mendapatkan dukungan suara. Sebagian diuntungkan karena terlahir dari keluarga yang telah berkiprah didunia politik cukup lama atau memiliki kedekatan dengan pemegang kuasa. Sebagian lagi harus berjuang keras dan berupaya berkali-kali tanpa kenal putus asa hingga akhirnya mendapatkan dukungan cukup untuk duduk di DPR-RI. Untuk semua perempuan ini, saya memberi hormat dan penghargaan, serta ucapan terima kasih atas tekad dan upaya yang dilakukannya untuk menjadi anggota DPR-RI. Saya juga ingin menitipkan asa pada mereka semua, agar berusaha keras memperjuangkan kepentingan, kesejahteraan dan keadilan pada perempuan dan kelompok masyarakat yang masih tertinggal khususnya untuk lima tahun kedepan.

Keberadaan beberapa perempuan pendatang baru dari kalangan selebritas, di gelanggang ini, tidak boleh direndahkan dan dianggap enteng, meskipun beberapa di antara mereka belum memiliki pengalaman berpolitik praktis. Setidaknya, mereka telah terbukti sebagai pekerja keras di bidangnya karena untuk menjadi populer bukanlah pekerjaan mudah. Jika ada rasa khawatir akan kemampuan dan peran yang akan dilakoni oleh mereka, maka pihak-pihak yang merasa lebih tahu, hebat, berpengalaman dan pintar, sebaiknya memberikan dukungan, menemani dan menjadi mitra kerjanya dalam memperjuangkan agenda dan kepentingan masyarakat. Pekerjaan mereka pastinya tidak mudah, selain menghadapi persoalan aktual masyarakat yang harus direspon sesuai peran dan tanggung jawabnya, mereka pun akan menghadapi lingkungannya yang masih sangat maskulin, patriarch dan tidak terlalu ramah kepada perempuan, serta konstalasi politik yang carut marut.

Saya senang kali ini ada perempuan yang duduk di jajaran pimpinan DPR-RI bahkan menjadi ketua. Bahwa yang bersangkutan memiliki banyak kemudahan dan diuntungkan karena takdir nya yang terlahir dari keluarga ternama, justru harus disikapi sebagai kekuatan, peluang dan kesempatan. Tumbuh, berkembang dan dimentori langsung oleh seorang ibu yang memiliki kuasa dan kharisma serta telah malang-melintang di dunia politik, tentunya dapat menjadi modal penting baginya untuk mewarnai kepemimpinan di DPR-RI agar menjadi lebih pro rakyat. Meremehkan kemampuan kepemimpinannya sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugas adalah tidak adil dan melemahkan semangat dan tujuan penguatan perempuan di parlemen.

Di seluruh aspek kehidupan, perempuan selalu diberi beban tanggung jawab berlebih dan diberikan standar yang sangat tinggi, namun kuasa yang dibatasi. Hal ini membuat perempuan menghadapi tantangan dan tuntutan yang lebih berat ketika menjadi anggota DPR-RI. Saya berharap semua anggota DPR-RI perempuan kuat, tegar, tabah, dan kompak sehingga dapat berperan maksimal. Peningkatan jumlah anggota DPR-RI perempuan mencapai lebih dari 20% sangat menggembirakan, patut dirayakan dan disyukuri bersama. Pada mereka kita menyandarkan harapan lahirnya produk-produk hukum, pengawasan dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih adil dan bersih dari korupsi. Selamat bertugas para perempuan hebat anggota DPR-RI periode 2019-2024. Dengarkan suara kami dan mari bergandengan tangan mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil dan aman bagi perempuan khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Bagi mantan anggota DPR-RI perempuan yang kali ini tidak lagi mendapatkan cukup dukungan untuk kembali menduduki kursi di DPR, tentunya kita berterima kasih atas kerja baiknya selama ini dalam mengawal berbagai agenda perempuan di parlemen. Mari meneruskan perjuangan bersama di kehidupan nyata di masyarakat, di luar parlemen.[]

Merebut Tafsir: Adil Gender Teladan dari Cipasung

Oleh Lies Marcoes

Cipasung terletak di Kabupaten Singaparna, Tasikmalaya. Namun sebutan itu lebih sering menunjuk pada sebuah pesantren besar Pesantren Cipasung. Selain mengembangkan pendidikan pesantren yang berpusat pada kegiatan belajar mengajar dan pengasuhan keagamaan, di Pesantren Cipasung ini terdapat lembaga pendidikan formal dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. Dalam catatan sekretariat pesantren, saat ini terdapat 5000 siswa/mahasiswa sejak PAUD hingga Perguruan Tinggi. Separuh di antaranya (2984) tinggal di dalam pesantren yang diasuh langsung oleh para kyai, Ibu nyai, guru dan pengasuh pesantren baik yang tinggal di dalam kompleks atau di perkampungan di sekitar pesantren.

Salah satu lembaga pendidikan formal yang dimiliki Pesantren Cipasung adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) II Cipasung. Mengunjungi MAN II Cipasung Anda akan mendapati sebuah lembaga pendidikan dengan arena belajar yang sangat ideal. Teretak agak menjorok dari jalan raya, MAN menempati lahan yang cukup luas. Setelah pintu gerbang, di sebelah kanan Anda akan disambut deretan piala dan sertifikat yang menunjukkan ragam prestasi yang diraih baik murid maupun pengajar sekolah ini. Di lingkungan MAN ini Anda akan menemukan sebuah arena pendidikan yang tertata dengan apik, sejuk, resik dan bernuansa pendidikan dengan ciri memerdekakan anak-anak untuk berkreasi dan berpikir. Siswa dan siswi bergaul sewajarnya, tidak ada pemisahaan dengan basis kecurigaan kepada perilaku mereka sebagai remaja. Arena olah raga, sebuah wahana yang sangat penting di usia mereka tersedia dengan fasilitas yang memadai untuk macam-macam jenis olah raga utamanya yang bersifat kelompok seperti basket dan volley ball. Di bagian depan terdapat masjid yang setiap saat dapat diakses murid untuk ibadah-ibadah wajib atau sunat baik dilakukan sendiri atau kolektif. Tembok-tembok diisi dengan semboyan hidup yang penuh semangat bukan yang menakut-nakuti atau mengancam. Sudah sangat jelas ini merupakan salah satu MAN terbaik di Indonesia yang ternyata dipimpin perempuan.

Saat ini MAN II Cipasung dipimpin oleh Ibu Dra. Hj Ida Nurhalida M.Pd, salah satu putri Kyai Ilyas Ruhiat. Di ruang kepala sekolah terdapat deretan mantan kepala sekolah. Ada tujuh foto berjajar di sana. Di antara deretan foto itu enam lelaki dan satu perempuan yaitu Ibu Ida Nurhalida.

Nyai Ida bersama suaminya Kyai Hobir, mengasuh salah satu pondok/ asrama raturan santri putri. Untuk diketahui dalam dunia pesantren yang menggabungkan pendidikan formal (madrasah berijasah) dan pendidikan non-formal (mengaji Qur’an , kitab klasik atau pembelajaran agama lainnya). Dalam model pembelajaran serupa itu peran seorang ibu nyai sebagai pengasuh pondok sangat penting. Ibu Nyai Ida, bersama adiknya Enung Nursaidah, mengembangkan kegiatan yang terkait dengan upaya pemberdayaan santri putri serta menjadikan pesantren Cipasung sebagai pusat layanan korban kekerasan terhadap perempuan (WCC) berbasis komunitas pesantren. WCC ini dikembangkan oleh jaringan WCC Puan Amal Hayati pimpinan Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan menangani sejumlah kasus kekerasan berbasis gender yang dialami komunitas d luar peantren yang membutuhkan penanganan serius karena jenis kekerasannya yang sangat berat seperti perkosaan oleh bapak kepada anak perempuannya.

Saat ini, Neng Ida, demikian Ibu Ida Nurhalida ini di sapa, merupakan tokoh penting dalam perkembangan Pesantren dan menjadikan Pesantren Cipasung salah satu pesantren yang mengembangkan kesetaraan gender di lingkungan pesantrennya. Pesantren Cipasung jelas merupakan salah satu mata rantai penting dalam jaringan ulama perempuan di Indonesia.

Kyai Ilyas Ruhiat , Ayahanda Ibu Nyai Ida adalah putra kyai Ruhiat pendiri Pesantren Cipasung. Pesantren Cipasung didirikan tahun 1931. Tahun 1994 pesantren ini mencatat peristiwa sejarah NU yang sangat penting yaitu terpilihnya Gus Dur sebagai ketua PB NU dan kyai Ilyas Ruhiyat sebagai ketua Tanfidziyah NU. Ini merupakan peristiwa maha penting mengingat terpilihnya Gus Dur juga menandai kesadaran berdemokrasi di lingkungan pesantren serta dalam gerakan civil society. Melalui muktamar ini kalangan nahdliyin melakukan perlawanan kepada rezim Orde Baru yang selalu ikut campur dalam mementukan kepemimpinan yang dikehendaki rezim. Saat itu konon Cendana tak menghendaki kepemimpinan Gus Dur dan mengajukan calon lain yang dikehendaki. Perlawanan kaum nahdliyin yang dipimpin para kyai pro demokrasi dilakukan dengan cara-cara yang elegan, arif dan dewasa. Calon yang diusung penguasa ternyata tak dipilih, dan NU memang karena perlawanan itu dilakukan secara prosedural demokratis.

Dalam konteks gerakan perempuan Islam, di pesantren ini pula muncul model pembelajaran tentang gender dengan pendekatan yang terintegrasi dengan nilai keagamaan yang deperhubungkan dengan nilai kemanusiaan berbasis pengalaman perempuan.

Tahun 1993-1994 Pesantren Cipasung menyelenggarakan kegiatan pelatihan fiqh an-Nisa bersama Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). Ibu Ida, bersama sejumlah santri senior dan pengasuh pondok putri seperti Ibu Juju Zubaidah (alm) menjadi peserta aktif yang berinteraksi dengan saya dan para fasilitator dari P3M. Dalam catatan Ibu Ida, “Saya masih ingat kegiatan di laksanakan di madrasah bagian belakang rumah Ibu saya dan di madrasah lantai atas . Alm. ayahanda Kiyai Muhammad Ilyas Ruhiyat sangat mendukung kegiatan tersebut. Saat itulah pertama kali saya mengenai istilah “gender”.

Bagi saya, pelatihan di pesantren Cipasung merupakan momentum penting. Sebab di sinilah ditemukan model pembelajaran yang mengintegrasikan isu gender ke dalam Islam. Dalam membuka pemahaman tentang konsep gender misalnya, alih-alih menggunakan pemahaman yang standar dengan menjelaskan perbedaan konsep biologis dan sosial dari identitas lelaki dan perempuan, di pesantren ini pembahasan konsep gender diambil dari ayat Al Quran surat luqman ayat 14 yang didalamnya membahas tentang pesan kepada manusia untuk berbuat baik kepada ibu dan bapaknya, ibunya yang mengandung (biologis) dengan beban yang berat di atas berat wahnan ‘ala wahnin (kontruksi sosial) serta menyapihnya.

Dalam pandangan Ibu Nyai Ida di pesantren ini sesungguhnya penerapan kesetaraan gender sudah berlangsung lama tanpa menyebutkan keadilan gender. Di pesantren ini kyai Ilyas menerapkan perlakukan yang sama bagi anak perempuan dan anak lelaki berdasarkan musyawarah dan kasih sayang. Kesempatan yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan itu sama, tidak dibeda-bedakan, dan tidak ada pengekangan. Anak-anak kyai Ilyas diberi kebebasan untuk menekuni bidang yang diminati, diberi kebebasan untuk memilih jodoh tanpa ada paksaan.

Berdasarkan pengalaman itu Ibu Nyai Ida meyakini bahwa kyai Ilyas Ruhiyat adalah sosok yang adil gender. Ketika ada masalah yang membutuhkan solusi, Ibu Nyai Ilyas senantiasa diajak bermusyawarah, padahal dalam catatan Ibu Ida, ibunya hanya tamatan Sekolah Rakyat (SR). Di balik kesuksesan seorang Rais Am PBNU, Kiyai Muhammad Ilyas Ruhiyat, ada ibu yang sederhana namun memiliki kepekaan dan memberikan pertimbangan kepada setiap langkah Kyai Ilyas Ruhiat.

Tradisi memberi tempat kepada perempuan sebagai pengajar di lingkungan pondok di Cipasung telah dirintis oleh Kyai Ilyas Ruhiat, pendiri pesantren ini. Pesantren yang didirikan di era kolonial ini diajar langsung oleh kyai Ruhiat dan anak-anaknya seperti kyai Ilyas Ruhiat dan adik-adiknya. Kyai Ruhiyat juga dibantu oleh seorang ajengan perempuan yaitu Ibu Hj. Suwa. Ibu Hj. Suwa, ibunda Alm Juju Zubaedah salah satu aktivis Fiqh An Nisa saat itu mengajar kitab “Jawhar al-Maknun”, kitab “Alfiyyah”, dan kitab-kitab lainnya baik kepada santri laki-laki maupun santri perempuan. Ini menunjukkan bahwa Kyai Muhammad Ruhiat sejak dulu sudah adil gender.

Kiyai Mohammad Ruhiyat juga mendirikan sekolah yang terbuka bagi santri putri pada saat pesantren-pesantren lain masih menganggap sekolah itu haram karena sekolah identik dengan Belanda dan penjajahan. Oleh karena tahun awal tahun 1970-an Pondok Pesantren Cipasung sudah melahirkan alumni-alumni santri putri seperti Ibu Juju karena adanya visi yang jauh ke depan dari Kiyai Muhammad Ruhiyat.

Sejak berdirinya Pesantren Cipasung telah memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi guru ngaji. Materi yang disampaikan kepada santri putra dan santri putri atau siswa dan siswi tidak ada yang dibedakan. Bahkan saat ini beberapa lembaga pendidikan formal di lingkungan Pesantren Cipasung ini dipimpin perempuan. Antara lain Kepala sekolah MI, kepala MTs , kepala MAN, Kepala SMA dan salah satu perguruan tingginya- STIE semuanya dipimpin perempuan. Dan berdasarkan penilaian obyektif yang terukur, kepemimpinan mereka dinilai berhasil.

Jadi, di Pesantren Cipasung ini isu gender tidak dibahas hanya sebagai wacana tetapi telah dipraktikkan. Lembaga pesantren memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan, serta mengafirmasi kebutuhan kebutuhan khusus bagi perempuan berupa dukungan-dukungan yang terkait dengan peran sosial mereka di keluarga dan masyarakat. Dalam kata lain, di pesantren Cipasung kata gender mungkin tak diucapkan , tetapi dalam praktik kehidupan mereka telah menerapkan dan merasakannya. Dengan cara itu Pesantren Cipasung berupaya mewujudkan Islam yang rahmatan li al-‘âlamîn. [] Lies Marcoes, 21 September 2019.

Merebut Tafsir: Qawwam

Oleh Lies Marcoes

Bagi pemerhati isu kepemimpinan perempuan dalam Islam, niscaya hafal ayat yang membahas tema itu. Dalam teks ayat tercatat “al-rijâl qawwâmun ‘alâ al-nisâ`”( lelaki adalah pemimpin [ bagi] perempuan). Masalahnya ayat sosialnya menunjukkan “al-nisâ` qawwâmatun ‘alâ al-rijâl”- perempuan pemimpin atas lelaki. Ini tantangan bagi para sarjana Muslim masa kini. Bagaimana membangun konstruksi argumen yang mendialogkan antara teks bahwa lelaki adalah pemimpin, dengan ayat sosial, perempuan juga terbukti dan teruji memiliki kemampuan memimpin karenanya secara faktual mereka pemimpin atas (sebagian) lelaki.

Kalangan tekstualis seperti Salafi memilih teks sebagai kebenaran, realitas sosial yang salah. Solusinya mereka mengajak agar umat balik ke era teks. Itulah antara lain muatan dari agenda hijrah : perempuan dirumahkan kembali agar cocok dengan teks. Selesai? Tidak. Modernitas telah memerdekakan perempuan. Mereka mendapatkan pendidikan, bekerja keras untuk meraih mimpinya dan memiliki kesanggupan untuk memimpin dengan kualitas kepempimpinan yang tak kalah baik. Atau secara terpaksa mereka menjadi pemimpin rumah tangganya akibat perceraian atau tidak menikah namun mengepalai rumah tangga dan sebagai pencari nafkah utama. Bahkan kepemimpinan perempuan seringkali tak hanya menggantikan kepemimpinan lelaki tetapi menawarkan model kepemimpinan yang berbeda: “caring”, misalnya. Hal itu mereka ambil dari pengalaman keseharian mereka sebagai buah konstruksi sosial tentang peran perempuan di keluarga. Karenanya di antara mereka bisa menjadi tawaran alternatif model kepemimpinan (di luar model kepemimpinan yang mengadopsi cara -cara lelaki).

Sebaliknya, kalangan modernis menganggap perubahan sosial adalah fakta, kepemimpinan tak terhubung dengan jenis kelamin (biologis) tapi dengan karakter sosial (gender). Perempuan terbukti dan faktanya bisa jadi pemimpin atas lelaki. Namun konsekuensi dari penerimaan kepemimpinan perempuan ini bisa berimplikasi jauh pada isu fikih lainnya. Misalnya terkait isu warisan, talak, nafkah dll.

Dari pandangan klasik, para ahli fiqih telah menetapkan tiga rumpun arena kerja fiqh: Ibadah, ahwal syahsiyah (hukum keluarga) dan muamalah (perdata), di luar fiqh syiyasah (politik). Pada rumpun fiqh Ibadah, ruang tafsirnya nyaris sudah tertutup. Itu sebabnya, aturan tentang haji yang dilakukan pada bulan haji (Zulhijjah) tidak bisa berubah meskipun jumlah umat Islam di dunia bertambah. Aturan itu sudah ajeg! Sementara untuk rumpun muamalah ruang tafsirnya sangat terbuka, rumpun ini berkembang sesuai perkembangan zaman. Maka berkembanglah tema ekonomi shariah, wisata syariah, atau hal-hal lain yang sebelumnya hanya berupa analogi. Sebaliknya rumpun ahwal asysyahsiyah bersifat ambigu, ada ditengah-tengah antara fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Secara umum tema itu cenderung dimasukkan ke rumpun fiqh ibadah dan karenanya ruang gerak interpinterpretasi menjadi sempit. Termasuk dalam memaknai qawam itu.

Masalahnya, jika tidak ada upaya mendialogkan ayat teks dengan ayat sosial, maka konsekuensinya, ayat akan berjalan sendiri, dan realitas berjalan sendiri pula. Lalu dimana kita akan meletakkan fungsi agama sebagai hudan/ petunjuk? Faktanya perempuan terus berkembang dan mengembangkan diri menjadi pemimpin. (Lies Marcoes, 19 September 2019)

Merebut Tafsir: Masjid Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan alm suaminya, kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya. Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada didalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Disinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam. Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin. Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias. Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok. Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam. Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”. Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya. Sementara nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Anva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya [] Lies Marcoes, 9 September 2019.

 

 

 

Merebut Tafsir: Masjid Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan alm suaminya, kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya. Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada didalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Disinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam. Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin. Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias. Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok. Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam. Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”. Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya. Sementara nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Anva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya [] Lies Marcoes, 9 September 2019.

 

 

 

Konsep Hudud (Hukum) Menurut Dr. Muhammad Syahrur

Oleh: Roland Gunawan

 

DI dalam salah satu karyanya, “al-Kitâb wa al-Qur’ân“, Dr. Muhammad Syahrur membagi hudûd (hukum), dalam penerapannya, menjadi enam kategori:

Pertama, batas minimal (al-hadd al-adnâ). Misalnya QS. al-Nisâ’: 23 yang menjelaskan tentang al-mahârim, atau orang-orang yang tidak boleh dinikahi. Sejumlah orang yang haram dinikahi pada ayat tersebut adalah batas minimal.

Kedua, batas maksimal (al-hadd al-a’lâ). Dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menerangkan perihal hukuman potong tangan bagi pencuri, dan ini merupakan hukuman maksimalnya. Dengan kata lain, hukuman bagi pencuri tidak boleh lebih dari itu. Hanya saja para ulama mungkin dapat menentukan, berdasarkan kondisi yang melingkupinya, obyektivitas pencurian yang layak mendapatkan hukuman tersebut. Ini sangat terkait dengan masalah waktu dan tempat yang perlu dilihat oleh para ulama dalam menentukan pencurian yang pantas dikenakan hukuman potong tangan.

Ketiga, batas minimal dan batas maksimal secara bersamaan. Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi, “Yushîkumullâh fî awlâdikum mitslu hazhzh al-untsayayn.” Ayat ini menjelaskan tentang batas maksimal warisan untuk laki-laki serta menjelaskan batas minimal warisan untuk perempuan. Batas maksimal warisan untuk laki-laki adalah 66.6%, adapun batas minimal warisan untuk perempuan adalah 33.3%.

Keempat, batas minimal dan batas maksimal pada satu titik secara bersamaan. Misalnya QS. al-Nûr: 2 yang menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina. Potongan dari ayat tersebut yang berbunyi, “Walâ ta’khudzû bihimâ ra’fah,” menunjuk pada batas minimal dan maksimal secara bersamaan.

Kelima, batas maksimal dengan garis lurus yang mendekati, artinya mendekati tapi tidak menyentuh. Ada ayat al-Qur’an yang berbunyi, “Lâ taqrabû al-zinâ.” Ayat ini berkaitan dengan kontak seksual antara laki-laki dan perempuan. Seorang laki-laki boleh saja berhubungan dengan seorang perempuan (atau pacaran dalam istilah gaulnya) tetapi harus berhenti pada “garis batas” yang mendekati zina. Artinya, jika seseorang mendekati zina tetapi tidak melakukannya, ia tidak mendapat hukuman. Seperti halnya ayat yang berbunyi, “Lâ taqrabû al-fawâhisya,” ayat ini melarang kita mendekati perbuatan keji, tetapi ketika kita mendekatinya dan tidak melakukannya, kita tidak berdosa.

Keenam, batas maksimal positif ekslusif (al-hadd al-a’lâ mûjab mughlaq) yang tidak boleh dilampaui, dan batas minimal negatif (al-hadd al-adnâ sâlib) yang boleh dilampaui. Ini menyangkut hubungan keuangan (al-‘alâqah al-mâliyah) antara manusia. Dalam hal ini, riba merupakan batas maksimal, sedangkan zakat merupakan batas minimal yang bisa dilampaui dengan melakukan sedekah.[]