rumah kitab

Merebut Tafsir: Mudik dan Tetirah

Oleh Lies Marcoes

Meskipun orang yang tinggal di kota punya udik (kampung), jangan dikira mereka bisa pulang kampung setiap saat. Baik bagi orang di desa maupun perantau di kota, desa seperti memiliki pintu imaginatif yang tak begitu saja bisa buka tutup setiap waktu. Pintu itu seperti punya jadwal kapan dibuka dan mengizinkan orang kota memasuki desa dengan sambutan bak tamu agung. Di luar jadwal itu orang akan dianggap pulang menyelinap tanpa ketuk pintu. Untuk pulang kampung, orang membutuhkan alasan: menengok orang tua bila dikabarkan sakit, membawa anak liburan, ada hajatan atau kumpul keluarga (belakangan disebut Reuni), atau untuk mudik Lebaran.

Pintu rumah orang tua yang ada di kampung tentu selalu terbuka bagi anaknya yang tinggal di kota untuk pulang di luar waktu-waktu yang telah dimaklumi. Namun orang tua butuh alasan untuk disampaikan kepada tetangga dan kerabat jika ada anaknya dari kota yang pulang sekonyong-konyong di luar waktu yang biasanya, atau tanpa faktor “pemanggil’ seperti ada kerabat sakit atau meninggal. Tanpa alasan itu orang akan bertanya-tanya kenapa pulang? kabar baik apa yang dibawa dari kota? naik pangkat? mau mantu? beli tanah? atau mau naik haji?

Jika sama sekali tak ada alasan- alasan itu apalagi untuk tinggal agak lama orang tua membutuhkan alasan. Untunglah dalam kosa kata terutama di Jawa ada satu istilah yang semua orang di kampung akan memakluminya; tetirah. Kata itu tampaknya begitu sakti. Orang tua di kampung dan orang yang pulang niscaya sangat bersyukur atas adanya istilah itu. Sebab tanpa istilah itu, tatkala orang dari kota pulang bukan pada waktu akan muncul berbagai dugaan yang menggamabrkan sebagai orang yang kalah berjuang di kota. Dan itu membuat kedua pihak, orang tua dan anak yang pulang merasa wirang- malu.

Tetirah merupakan sebuah istilah medis tradisional untuk menunjuk kepada situasi di mana orang membutuhkan waktu untuk istirahat lahir batin dengan cara mengungsi atau uzlah. Tetirah biasanya disandangkan kepada orang yang sedang dalam proses penyembuhan baik akibat sakit pisik yang lama atau sakit pikiran / batin. Dulu waktu saya kecil di kampung, tetangga kami Ibu Sersan pulang ke kampung halamannya untuk tetirah dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan hanya ditunggui anak sulungnya yang masih SMP. Saat itu Ibu Sersan sakit akibat ditinggal poligami hingga badanya kurus kering. Para tetangga pun maklum bahwa Ibu Sersan pulang untuk tetirah. Selama berbulan- bulan kami membangun dukungan kolektif bagi anak-anak yang seperti yatim piatu dengan ragam bantuan, makanan mengajak mereka main atau menginap. Ayah saya pernah meminjamkan gudang padinya untuk tetangga yang kerabatnya harus tetirah karena kena TBC.

Mudik juga sering dijadikan saat untuk tetirah. Seperti dimaklumi banyak orang glorifikikasikan Lebaran sebagai momentum “kembali ke titik nol” pulang ke hari yang fitri . Secara sosiologis mudik sering diartikan sebagai momentum untuk memperlihatkan hasil kerja keras di rantau. Mudik adalah saat -saat di mana orang tua siap dengan seluruh bekal yang mereka tabung selama satu tahun untuk menyuguhi anak cucu mantu dengan aneka ragam makanan kesukaan sambil mengenang masa kecil masing-masing. Sebagai anak yang sukses di kota, tentu di antara mereka ada yang berperan sebagai kasir keluarga besar dan itu juga menjadi kebanggaan keluarga. Sebagian anggota keluarga yang lain menikmati kemewahan bernostalgia disugungi secara gratis makan minum tidur yang jika dilakukan di tempat wisata atau hotel membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Wacana untuk larangan mudik guna memutus penularan virus covid 19 sedang mengemuka. Kita sepakat mungkin kali ini yang di kota tak perlu ulang kampung dulu. Sebab telah banyak yang bertanya-tanya akankah desa sanggup menyangga penularan virus dari kota yang dibawa bersama mudik. Namun kita juga musti menimbang ketika di kota keadaan ekonomi memburuk, orang membutuhkan pulang kampung dan hanya punya desa bagi mereka untuk pulang dan tetirah.

Mungkin pemerintah pusat dan daerah perlu berunding bagaimana agar desa sanggup menyangga dirinya sendiri ketika banyak orang dari kota pulang dengan alasan mudik lebaran. Mereka mungkin akan tinggal lebih lama untuk tetirah karena ekonomi di kota sedang sakit.

 

Lies Marcoes, 31 Maret 2020.

rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Realitas (2)

Pada paparan terdahulu tentang Gender dan Realitas (1), telah diuraikan sumbangan besar dari filsafat dan paradigma serta gerakan feminisme terhadap ilmu pengetahuan.


Sumbangan itu telah mengubah secara sangat signifikan tentang gambaran realitas manusia dalam riset-riset dan ilmu pengetahuan.

Didasarkan pengalaman perempuan, feminisme mengidentifikasi dua realitas jenis kelamin; jenis kelamin biologis dan jenis kelamin sosial. Jenis pertama bersifat permanen/kodrati, dan yang kedua terkait tafsir atau bentukan sosial, politik, ekonomi, atas jenis kelamin biologis.

Proses tafsir dan bentukan sosial itu melahirkan konsep gender yaitu konsep tentang “menjadi” (being) lelaki dan menjadi (being) perempuan yang ditumbuhkan, diajarkan, dibentuk, direkayasa sosial, diatur (oleh hukum, Undang-Undang, autran adat), atau diharapkan bagaimana seharusnya tingkah laku “menjadi lelaki” dan “menjadi perempuan”. Dari sanalah lahir konsep tentang karakter, sifat, yang ketika mengejawantah di keluarga dan masyarakat menjadi konsep tentang peran, status dan hal-hal lain yang menjadi definisi lelaki dan perempuan berdasarkan kosntruksi sosial. Dengan bantuan elemen-elemen agama, budaya, tradisi, politik dan pasar hal yang dikonstruksikan itu dianggap sebagai sesuatu yang permanen laksana kepemilikian kelamin biologis.

Ada dua pertanyaan mengiringi konsep tentang realitas ini. Pertama, apa batas antara yang biologis dan yang bentukan sosial sebagai sama-sama realitas? Kedua, realitas siapa/ perempuan yang mana?

Dalam bagian 2 ini akan diuraikan pertanyaan pertama soal batas yang biologis dan yang bentukan sosial sebagai sama-sama realitas. Bagi feminisme pertanyaan itu tak relevan karena, pertama, jenis kelamin sosial adalah tafsir atas jenis kelamin biologis. Sebagai tafsir batasnya tidak akan “clear cut” sebab sumbernya sendiri yaitu keadaan biologis bukanlah sesuatu yang vacum, statis.

Berbeda dari binatang manusia berpengetahuan dan belajar/berakal budiserta memiliki daya adaptasi yang besar atas perubahan-peribahan sosial yang berpengaruh kepada biologisnya. Ini berbeda dari binatang yang sepenuhnya mengandalkan insting dan karenanya aspek biologisnya ajeg bahkan sampai pola pengasuhan untuk suvival mereka ajeg atau relatif kecil sekali adaptasinya dengan keadaan. Sementara pada manusia aspek biologisnya dipengaruhi oleh konstruksi budaya ekonomi politik teknologi kedokteraan dan kelokalannya. Misalnya, melahirkan itu sakit, tapi daya tahan perempuan atas rasa sakit itu beragam. Aspek budaya, beban sehari-hari, nilai kepantasan bahkan politik mempengaruhi perempuan dalam menanggung rasa sakit dan mengekspresikannya. Demikian juga dengan menstruasi, kehamilan dan sederet fungsi reproduksi perempuan. Aspek biologis itu bersifat adaptif dan dipengaruhi oleh lokalitasnya.

Kedua, yang ditemukan oleh feminsime dalam memisahkan antara realitas biologis dan realitas gender bertujuan untuk mengakhiri pembatasan-pembatasan pada perempuan yang berangkat dari stereotyping tentang lelaki dan perempuan. Padahal pembatasan-pembatasan itu melahirkan ragam persoalan yang bermuara pada praktik diskriminasi.

Jadi, pemilahan realitas tentang perempuan yang tak hanya biologis tetapi juga gender itu berguna bagi ilmu pengetahuan untuk menguji realitas itu agar tidak digunakan untuk melanggengkan pembatasan atas dasar prasangka yang merugikan perempuan akibat pengetahuan yang bias yang telah menyembunyikan realitas gender pada perempuan.

Atas dasar itu batas pemilahan realitas antara yang biologis dan yang gender bukan lagi isu karena tujuan pemisahan itu adalah untuk mengakhiri pembatasan-pembatasan dan praktik distriminasi yang melanggengkan seolah subordinasi dan marjinalisasi perempuan itu merupakan kodrat dan takdirnya []

 

Lies Marcoes, 29 Maret 2020

PEMULANGAN WARGA ISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh Zainul Maarif

Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina

Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Rozi, menyampaikan rencananya memulangkan warga ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) yang berasal dari Indonesia. Pro-kontra mencuat merespons wacana itu. Mengingat pernyataan itu muncul dari Menteri Agama, tulisan ini meninjau wacana itu dengan perspektif  agama Islam, lebih khusus lagi teori hukum Islam alias Ushul Fikih.

 

Dalam teori Ushul Fikih, seseorang yang telah menyatakan atau melakukan tindakan “keluar” dari satu agama secara otomatis dianggap murtad. Pertanyaannya, apakah dengan analogi yang sama dapatkah diberlakukan untuk seseorang yang meninggalkan negaranya dapat dikatakan “murtad” terhadap negaranya? Untuk itu, pertama, perlu diidentifikasi terlebih dahulu objek pembahasan dalam wacana itu. Bukankah yang hendak dipulangkan itu bukan (lagi) WNI melainkan mereka yang telah menyatakan bergabung dengan ISIS. Dengan demikian, mereka adalah mantan WNI yang telah berpindah menjadi warga ISIS melalui pembaiatan.

 

Karena janji setia pada ISIS seiring dengan sikap bermusuhan pada Indonesia, maka mereka bisa dikategorikan sebagai orang-orang “murtad”. Dalam konsep teologis, sebetulnya murtad tak sekadar istilah untuk orang yang berpindah agama melainkan juga menyatakan keluar dari negaranya. Di era Nabi Muhammad saw. dan Abu Bakar Al-Shiddiq (pemimpin umat Islam setelah Rasulullah wafat), agama dan negara saling berkelindan. Orang murtad di zaman itu bukan saja orang yang keluar dari Islam, tetapi juga mereka menentang negara di mana negara itu bukanlah negara yang secara terbuka menyatakan sebagai negara kafir.  Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila jelas negara yang diikrarkan bukan negara kafir. Dengan pertimbangan itu, warga ISIS eks WNI dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang “murtad dari Indonesia”.

 

Dalam aksinya ketika meningalkan Indonesia, dalam pandangan fiqh siyasah mereka tidak hanya dianggap telah “murtad”, tapi juga  dianggap sebagai pelaku “bughât” atau memberontak terhadap pemerintahan yang berdaulat Repubik Indonesia. Di Syiria dan Iraq, mereka memberontak pemerintahan yang syah. Hukum Islam menyebut para pemberontak seperti sebagai “bughât“.

 

Selain itu, tindakan mereka dalam pemahaman fikih juga dianggap sebagai merampas hak milik orang lain secara paksa. Dalam domain fikih atau hukum Islam, tindakan mereka disebut  “qâthi’ al-tharîq“- merampas hak orang lain.

 

Jadi, warga ISIS eks WNI itu adalah orang-orang yang murtad dari Indonesia, dan menjadi bughât dan qâthi’ tharîq di Syria dan Iraq. Berbagai teks hukum Islam (kitab-kitab fikih) berpendapat sama bahwa orang yang murtad dan/atau bughat dan/atau qâthi’ al-tharîq itu diputuskan dengan dua pilihan: ustutîba aw qutila: diminta bertobat atau diperangi/dihukum mati.

 

Di konteks keindonesian, “permintaan tobat” (ustutîba) berarti permintaan kepada mereka untuk setia kepada pilar-pilar bangsa yang selama ini telah menjadi prinsip dasar konstitusi negara, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar 1945. Selebihnya, mereka hendaknya menjalani program- program yang dapat diuji secara obyektif tentang kesetiaannya kepada Indonesia.  Program-program itu bisa berupa deradikalisasi sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) atau program yang bersifat pendampingan.

 

Namun, sebelum “permintaan tobat” usai pemulangan warga ISIS asal Indonesia itu, beberapa kaidah ushul fikih dan pengalaman sejarah perlu dipertimbangkan. Kaidah ushul fikih mengatakan “dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih“: mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

 

Apa kemaslahatan yang bisa diraih Indonesia dengan pemulangan warga ISIS eks WNI itu? Indonesia akan tetap dicatat sebagai negara yang mengupayakan pengampunan kepada warganya. Indonesia juga akan dihitung sebagai negara yang mengupayakan pemenuhan HAM yaitu mengakui hak semua orang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun kita juga harus menghitung  ulang kemaslahatan kepulangan mereka bagi Indonesia. Jika hasilnya lebih banyak memunculkan mafsadat atau kerusakan yang lebih besar bagi Indonesia, adalah kewajiban negara untuk mencegah kepulangan mereka. Sebagaimana terkonfirmasi dari para napiter (narapidana teroris), sangat sulit bagi mereka untuk melepaskan ideologi ISISnya mengingat indoktrinasi yang mereka terima.

 

Hal lain yang dapat dilakukan adalah meninjau lebih lanjut berapa jumlah napiter yang “tobat” dari terorisme. Yang jelas pemenjaraan napiter adalah buah simalakama. Memenjarakan mereka memerlukan biaya yang tidak kecil.  Nyatanya, tak mudah bagi mereka  untuk menghapus ideologi kekerasan yang terpatri di jiwa mereka. Sejumlah studi tentang napiter di penjara memunculkan simalakama. Jika mereka dipisahkan, mereka bisa merekrut teroris baru. Jika mereka disatukan dalam satu penjara, mereka bisa semakin solid untuk menebar teror di kemudian hari.

 

Ringkas kata, haruslah tetap ditimbang sejauh mana mereka berbahaya. Dalam hukum Islam, bahaya disebut dengan “dlarar“. Secara eksplisit, kaidah hukum Islam menyatakan “al-dlararu yuzâlu” (bahaya harus dihapus) dan “lâ dlarara wa lâ dlirâra” (Jangan ada bahaya yang membahayakan).

 

Jadi, sebelum memulangkan warga ISIS yang berasal dari Indonesia ke Indonesia, Menteri Agama atau pemerintah Indonesia patut mempertimbangkan tiga kaidah hukum Islam tersebut: (1) dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbi al-mashâlih (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan),(2) al-dlararu yuzâlu (bahaya harus dihapus), dan (3) lâ dlarara wa lâ dlirâra (jangan ada bahaya yang membahayakan). []

rumah kitab

Merebut Tafsir : Gender Sebagai Realitas (Seri 1)

Sudah lebih dari setengah abad dunia mengenal kosakata gender (baca jender). Ini adalah sebuah istilah yang ditemukan oleh para intelektual feminis ketika ilmu pengetahuan saat itu menjelaskan tentang “ realitas” lelaki dan perempuan secara sangat tidak realistis. Setengah abad lalu secara sosiologis jenis kelamin semata mengacu kepada alat kelamin. Dari sebegitu banyak riset-riset sosial tentang manusia, para periset sosial antropologi sampai saat itu hanya mengenali lelaki dan perempuan sebagai “jenis kelamin”.

 

Para feminis itu terheran-heran dan kejang tertawa, mengapa alat kelamin itu seolah-olah melar mencakupi watak, sifat, karakter, peran, bahkan mitos tentang siapa itu lelaki dan siapa itu perempuan. Mengapa alat kelamin seperti nyambung ke urusan tempat dan peranan, ruang publik dan domestik, bahkan sampai ke upah dan warisan. Aneh betul!

 

Kalangan feminis secara kritis mengkritik pencampuran antara realitas lelaki /perempuan sebagai jenis kelamin (biologis) dan realitas lelaki dan perempuan sebagai bentukan/konstruksi sosial. Saat itulah ditemukan istilah “gender” untuk dibedakan dari jenis kelamin secara biologis.

 

Istilah gender menyumbang secara paradigmatik pada pengetahuan dan dunia riset. Sumbangan itu sangat dahsyat. Sebab dengan dipisahkannya realitas lelaki dan perempuan dari yang esensialis (jenis kelamin biologis/kodrati), berkembang kemungkinan-kemungkinan bagi lelaki dan perempuan untuk membentuk watak, karakter, peran, sesuai keadaan zaman, kondisi, situasi dan kebutuhannya. Berkembang kemungkinan-kemungkinan saling berbagi dan bertukar peran di antara lelaki dan perempuan. Tujuan awalnya tidak lain agar keduanya bisa bertahan dalam perubahan -perubahan ekonomi yang membutuhkan fleksibilitas. Makna “ bisa bertahan” itu bukan hanya dalam menghadapai kehidupan yang pada kenyataannya tak mungkin ditangani/dihadapi sendiri (oleh lelaki saja, atau oleh perempuan saja), tapi karena masing-masing membutuhkan ruang geraknya sendiri, baik karena tuntutan sosialnya maupun karena masing-masing memiliki impian (visi) atas apa yang mereka maknai sebagai “realitas”.

 

Melalui kritik feminis ini, dunia ilmu pengetahuan mendapatkan pecerahan tentang kemungkinan-kemungkinan adanya perubahan atas realitas peran, status, fungsi, lelaki dan perempuan di dalam masyarakat. Tentu saja ketika itu di dalam kehidupan realitas tentang lelaki dan perempuan sebagai bentukan sosial tentang peran lelaki dan perempuan telah berlaku. Namun dunia pengetahuan seperti tak sanggup melihat kenyataan ini. Karenanya, temuan atas konsep gender jelas berpengaruh kepada konsepsi tentang realitas lelaki dan perempuan di kemudian hari ketika telah masuk sebagai konsep dalam ilmu pengetahuan dan paradigma.

 

Realitas tentang lelaki dan perempuan tidak jatuh dari langit atau dibawa dari kandungan. Dengan ditemukannya gender, dunia riset sebagai basis terbentuknya pengetahuan memperoleh kejelasan konsep tentang realitas lelaki dan perempuan sebagai sesuatu yang tidak ajek, terkait dengan pembiasaan, pembentukan, pemaksaan, keharusan, konsep kepantasan, dan visi atau harapan (sosial) bagaimana seharusnya mereka bertingkah laku.

 

Feminisme mengkritisi konsep realitas lelaki dan perempuan yang ada dalam pengetahuan, mitos dan keyakinan-keyakinan yang semula tak dipertanyakan. Mereka lalu mengenalkan konsep stereotype sebagai piranti yang selama ini membentuk dan membakukan realitas palsu tentang lelaki dan perempuan.

 

Kritik itu telah menjawab keanehan dan kelucuan-kelucuan pengetahuan tatkala pengetahuan membentuk konsepsi tentang realitas lelaki dan perempuan yang seolah sebagai sesuatu yang tunggal dan ajek.

 

Feminisme masuk dalam hazanah ilmu pengetahuan sebagai pengkritik atas pelanggengan peran gender yang seolah-olah sudah demikian adanya. Konsepsi tentang “realitas” yang melanggengkan peran lelaki dan perempuan serupa itu, mereka kritik dengan menghadirkan dua konsepsi tentang realitas perempuan: realitas esensialis yang menjelaskan bahwa ada perbedaan yang esensial antara lelaki dan perempuan ( biologis), dan realitas sosial di mana pembedaan antara lelaki dan perempuan itu merupakan konstruksi sosial, kesepakatan sosial, atau ciptaan sosial yang dilanggengkan oleh berbagai elemen seperti adat, budaya, agama, politik dan ekonomi (industri).

 

Kritik feminis itu telah mengubah secara sangat dasar tentang realitas lelaki dan perempuan. Ada realitas permanen esensial, dan ada realitas bentukan. Dengan adanya pemisahan kategori serupa itu, Ilmu pengetahuan telah mengalami perubahan dalam mendefinisikan tentang realitas lelaki dan perempuan.

 

#Lies Marcoes, 26 Maret 2019 #WFH

5 Salah Paham Keagamaan Merespons Wabah Covid-19.

Oleh Muhammad Ali

1. Penyakit ini azab Allah kepada mereka semua yang dosa dan durhaka (Wabah penyakit ini bermula dari Wuhan, tapi justru korban terbanyak juga Wuhan dan banyak orang Tionghoa juga. Dokter dan para penolongya juga orang Tionghoa, bahkan mereka membagikan alat-alat tes ke banyak negara, termasuk Indonesia. Banyak yang terkena, termasuk Muslim, Katolik, Konfusian, Hindu, dan banyak lagi, dari berbagai profesi, dokter, perawat, imam, ulama, pendeta, orang tua, anak, pekerja, begitu banyak orang-orang baik dan berjasa bagi kemanusiaan.) Dalam teologi Islam, Tuhan memiliki banyak kualitas dan sifat, antara lain Maha Pemurah, Maha Penyayang, dan Tuhan Semua Alam (rab al-alamin).


2. Takut pada Allah, jangan takut sama Corona. (Allah dan virus tidak bisa dibandingkan, jika meyakini Allah sebagai Pencipta, maka virus juga ciptaan Allah, sama seperti Ular, Harimau, dan lain-lain).


3. Melarang Sholat Jamaah dan Pengajian, berarti melarang agama Islam (Bukan solat yang dilarang, tapi bersentuhan dan berkumpulnya, karena penyebaran lewat sentuhan, bersin, kedekatan) Ini berlaku juga untuk semua agama dimana ritualnya adalah komunal. Dalam kondisi darurat ini, ibadah berkumpul bisa diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.


4. Kita harus tawakkal kepada Allah. Kalaupun harus sakit dan mati, sakit dan usia adalah taqdir Allah. (Tawakkal betul, tapi setelah usaha. Orang yang sakit meskipun berdoa tapi tidak menjaga fisik dan makanan, dan tidak berobat tetap akan sakit dan bahkan makin parah. Taqdir adalah hukum Allah, yang juga disebut sebagai hukum alam, termasuk mengenai penyakit dan pencegahannya. Agama dan akal tidak perlu bertentangan)


5. Dalam kondisi serba sulit seperti ini, Dimana Tuhan? Mengapa Tuhan tidak turun tangan mencegah makhluk manusia dari bencana? Tuhan tidak berguna, dan karena itu, jangan lagi percaya Tuhan itu ada. (Bukti Tuhan itu ada dan tidak ada, sama posisinya: adanya Tuhan tidak bisa dibuktikan secara empiris, tapi ketiadaan Tuhan pun tidak bisa dibuktikan empiris jika Tuhan diyakini melampaui dunia empiris. Ada unsur kepercayaan dan trust dalam kedua pembuktian ini. Ada faktor misteri mengapa ada bencana seperti wabah penyakit, gempa bumi dan tsunami, dan bencana-bencana alam lainnya. Paling tidak ada hikmahnya: manusia saling tergantung dan saling membutuhkan antar sesama. Manusia dan alam semesta pun demikian. Dan manusia harus terus mengembangkan akal dan ilmu pengetahuan. )

 

Image source: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51813486

Hukum Shalat Jum’at di Tengah Wabah Covid-19 (Bagian 2)

Analisis Maqashid Al-Syariah

 

Allah Swt. berfirman,

ولا تُلقوا بأيديكم إلى التهلكة

Artinya: “… dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. Al-Baqarah, 2:195)

 

Bila kita memaksakan shalat jumat dalam situasi ini, shalat jum’atnya sah namun saat itu juga kita melakukan perbuatan dosa yaitu menjatuhkan diri kita ke dalam risiko besar tertularnya Covid-19. Bila sepulang jum’at kita tertular, lalu kita pulang ke rumah, di sana terdapat isteri dan anak-anak atau orang tua kita yang semua kita sayangi, lalu mereka semua tertular, dan na’udzubillahnya anggota keluarga yang tertular itu ada yang meninggal disebabkan kita sebagai pembawa Covid-19, maka kita tidak saja menjatuhkan diri kita ke dalam kerusakan tetapi juga mengorbankan orang-orang yang tercinta. Saat itulah perempuan dan anak-anak berisiko besar menjadi korban karena memaksakan suatu ibadah yang di mana Nabi Muhaamad Saw., pernah tidak memaksakan diri melaksanakan shalat Jum’at agar kaum muslimin tidak terancam hidupnya.

 

Allah Swt berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم  …

Artinya : “Maka bertakkwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (Q.S. At-Taghabun, 64:16)

 

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya : “..  Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam beragama”.(QS. 22:78)

 

Karena itu pelaksanaan shalat jum’at satu sisi merupakan kewajiban, namun di sisi lain kita juga memiliki kewajiban menjaga hidup kita dan memiliki kewajiban menjamin kehidupan orang-orang yang kita cinta; pasangan (suami-isteri) anak-anak, orang tua (ibu dan Bapak), dan lainnya. Kewajiban memelihara kehidupan, baik terhadap pribadi maupun orang lain adalah perintah syariat, yang dikenal denga ”hifdzu al-nafs”, Imam al-Haraimn Al-Juwani (w.478H) di dalam kitab Al-Burhan fi Ushul Al-Fikhi dan Ghiyatsu al-Umam, Abu Hamid Al-Ghazali (w. 505H) di dalam kitab Al-Mustashfa dan di dalam kitab Syifau Al-Ghalil begitu juga ’Izzuddin ibn Abdussalam (w. 585H) dalam kitab Qawâ’idu al-Ahkâm fȋ Mashâlihi Al-Anâm hingga Imam Al-Syathibi (w.790H) dalam kitab Al-Muwâfaqât sepakat bahwa menjaga/memelihara hidup/jiwa adalah bagian dari maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat).

عن أبي سعيدٍ سعد بن سنانٍ الخدري رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لا ضرر ولا ضرار))؛ حديث حسن، رواه ابن ماجه والدارقطني

“Dari Abi Sa’id Sa’ad ibn Sinan Al-Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: tidak ada kebahayaan (dalam Islam) dan tidak boleh membahayakan” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Daruqutni). Imam Malik juga menyertakan hadits ini di dalam kitab Al-Muwatta.

Hadits ini popular dan belakangan menjadi salah satu kaidah dalam kaidah fikih, dan saat ini menjadi rujukan para ulama dalam menciptakan standar maqasid syariah, yaitu bahwa dalam Islam tidak diperkenankan adanya bahaya/madharat.

Pesan dalam hadits ini sangat jelas bahwa Islam sangat tidak menerima umat manusia tertimpa bahaya, dan diharamkan melakukan hal yang bahaya terhadap orang lain.

Berdiam diri di rumah dalam situasi daerah yang terkena wabah Covid-19 seperti Jakarta maka diperintahkan untuk tetap di rumah, agar terhindar dari risiko tertular, dan tidak membawa penularan itu ke dalam rumah, yang berisiko terhadap perempuan, anak-anak, dan balita.

Terdapat kalam menarik dari seorang ulama karismatik di kalangan pesantren di Indonesia dan dunia yang melandasi konsep “tarjihul maslahah”, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar As-Suyuthi (1445-1505M), ulama kelahiran Mesir tahun 1445Masehi. Dia mengatakan,

 

فإذا تعارض مفسدة و مصلحة قدم دفع المفسدة غالبا لأن إعتناء الشارع بالمنهيات أشد من إعتنائه بالمأمورات[1]

“Apabila bertentangan mafsadah (keburukan) dan maslahah (kemaslahatan) maka umumnya didahulukan menghindari kemafsadatan, karena perhatian Tuhan lebih besar pada larangan-larangan ketimbang perhatiannya pada kewajiban-kewajiban (perintah)”

 

Ia menyandarkan kalamnya ini pada hadits Nabi Muhammad Saw.,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم و إذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه[2]

”Apabila aku perintahkan suatu perkara kepada kalian maka laksanakan semampu kalian, dan apabila aku larang kalian dari sesuatu maka jauhilah sesuatu itu”.

 

Pandangan Ulama Kontemporer Terkait Virus Covid-19

 

Beda zaman beda pula jenis udzur syar’i, namun dari segi standar dan timbangan kemadharatan tentu saja dapat diketahui kemiripan dan kesamaan, dan dampaknya. Dulu belum ada Covid-19, namun usia keluarga coronavirus sendiri usianya lebih lama dari usia Masehi, artinya level kemadharatan dulu dan sekarang adalah sama dan sangat mirip, hanya beda bentuk, dan jenisnya.

Karena itu illat hukum dulu dan sekarang bisa saja sama, dan sangat mudah mengoperasikan standar qiyas di sini sebagaimana saya operasikan dalam tulisan saya ini dan diperkuat dengan gagasan ”tarjihul maslahat” dan ”maqasid syariah”.

Di antara para ulama kontemporer yang dapat dijadikan rujukan, pertama ulama Al-azhar Mesir. Darul Ifta (lembaga fatwa nasional) Mesir telah mengeluarkan fatwa tidak diperbolehkan shalat jumat di tengah wabah Covid-19 sebelum dinyatakan aman bebas dari covid-19.

 

أكدت دار الإفتاء المصرية إن هناك مجموعة من الأسباب التي يُترخَّصُ بها لترك الجماعة في المسجد بل والجمعة، ومنها أسباب عامة؛ كالمطر الشديد والوحل الذي يُتأذى به وكذا الظلمة التي لا يُبصر بها الإنسان طريقه إلى المسجد، ومنها أسباب خاصة؛ كالمرض، والخوف على نفسه أو ماله أو أهله، وكذلك أكل ما له رائحة كريهة، وأيضًا إذا غلبه النوم، وغير ذلك من الأسباب وما يشبهها.

 

 

ولا شك أن خطر الفيروسات والأوبئة الفتاكة المنتشرة وخوف الإصابة بها أشد، خاصة مع عدم توفر دواء طبي ناجع لها، لذا فالقول بجواز الترخُّص بترك صلاة الجماعات في المساجد عند حصول الوباء ووقوعه بل وتوقعُّه أمر مقبول من جهة الشرع والعقل، والدليل على أن الخوف والمرض من الأعذار المبيحة للتخلف عن صلاة الجماعة: قول النبي صلى الله عليه وسلم: «من سمع المنادي فلم يمنعه من اتباعه، عذر»، قالوا: وما العذر؟، قال: «خوف أو مرض، لم تقبل منه الصلاة التي صلى» [رواه أبو داود][3]

 

”Darul Ifta Al-Masriyah (Badan Fatwa Mesir) menegaskan terdapat serangkaian alasan yang dapat merukhshah untuk meninggalkan shalat berjama’ah bahkan shalat jumat, di antaranya ada sebab umum seperti hujan deras, lumpur yang bisa melukai, begitu juga kegelapan (yang pekat) sehingga jalan menuju masjid tidak dapat dilihat oleh manusia, da nada juga sebab khusus seperti sakit, khawatir pada keselamatan nyawanya, hartanya, dna keluarganya, begitu juga makanan yang memiliki bau sangat tidak sedap, ketiduran, dan alasan sejenisnya.

Dan tidak diragukan lagi terkait bahaya virus-virus dan epidemi mematikan yang tersebar luas, dan ketakutan terkena infeksi itu lebih parah, terutama ketiadaan obat medis yang bisa menyembuhkan, maka pendapat diperbolehkannya mendapat rukhshah (keringanan) dengan meninggalkan shalat berjama’ah di masjid-masjid ketika epidemi terjadi, dan bahwa alasan itu dapat diterima oleh syariat dan akal/rasional, dalilnya bahwasannya ketakutan dan sakit termasuk udzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah. Nabi Muhammad Saw bersabda: ”Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya Udzur itu apa saja? Rasulullah menjawab: ”Rasa takut dan sakit” (HR. Abu Dawud).”

 

Dengan adanya rukhshah ini maka wajib bagi orang yang tinggal di tengah pandemi Covid-19 harus menyepi di rumah dan menghindari keramaian, dan melaksanakan peribadatan di dalam rumah, termasuk shalat lima waktu lazimnya dilaksanakan di rumah, termasuk juga shalat jum’at. Dengan demikian setiap hari jum’at untuk sementara tidak shalat jumat terutama bagi warga Jakarta dan daerah yang terkena pandemi Covid-19, dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Perlu diketahui bahwa Badan Fatwa Al-Azhar ini merupakan organisasi perkumpulan ulama Mesir, di dalamnya terdapat para pakar hukum Islam kenamaan, dengan kapasitas istinbat hukum.

 

Kesimpulan

 

Pelaksanaan shalat Jum’at di tengah amukan wabah covid-19 disebuah wilayah seperti Jakarta sangat tidak dianjurkan, bahkan perintah menjauhi semua bentuk kegiatan keagamaan yang menghadirkan perkumpulan orang banyak karena risiko tinggi penyebaran Covid-19 yang mengancam keselamatan hidup orang banyak. Dan hal itu dianggap sebagai udzur syar’I, keterhalangan yang dipandang sah dimata hukum Islam.[]

[1] Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Asbâh wa an-nazhâir, Daru Ihyai Al-Kutubi Al-’Arabiyyah, Indonesia tt. Hal. 62

[2] Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Asbâh wa an-nazhâir,…, hal. 62.

[3] https://www.youm7.com/story/2020/3/20/%D8%AF%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D9%81%D8%AA%D8%A7%D8%A1-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%AA%D8%B1%D9%83-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D8%A8%D8%B3%D8%A8%D8%A8-%D9%83%D9%88%D8%B1%D9%88%D9%86%D8%A7/4679436, diakses 20 Maret 2020

Merebut Tafsir : Agama dan Krisis

Mungkin di antara kita pernah atau kerap menempatkan agama bukan sebagai hal yang utama. Namun sebaliknya kerap juga agama dijadikan satu-satunya gantungan harapan. Biasanya itu hadir tatkala kita sedang menghadapi krisis. Krisis apa saja. Dan disitulah memang antara lain peran dan fungsi agama.

Berulang kali saya merasa saya membutuhkannya karena saya merasa sangat rapuh. Waktu berpisah dari keluarga untuk menempuh pendidikan lanjutan di Belanda, ketika menjalani operasi rahim, ketika melahirkan tiga anak dengan penyulitnya masing-masing, ketika orang tua sakit keras, ketika harus mencari jalan untuk melunasi cicilan rumah, ketika harus menjalani operasi mata dan akhirnya harus menerima sebelah mata buta, dan ketika suami, panduan hidup tetiba jatuh dan wafat tiga hari kemudian. Di saat-saat seperti itu agama, kehangatannya, ketentraman yang ditawarkannya, harapan yang ditimbulkannya, kepasrahan yang dihasilkannya, membuat saya mempercayai agama sebagai sebuah sistem sosial dan keyakinan yang dapat membantu saya menghadapi krisis.

Namun ada kalanya saya merasa agama tak boleh mencampuri akal saya. Sebagai peneliti saya harus “setia pada fakta “ yang setiap saat bisa gugur oleh temuan- temuan lain. Dalam situasi itu saya memperlakukan agama sebagai fenomena, sebagai gejala sosial yang berpengaruh kepada pilihan-pilihan dan perilaku orang.

Tapi saya juga sangat menikmati spiritualitas yang lahir dari keyakinan/agama. Spiritualitas saya pelajari dan saya dalami serta saya asah dari pengalaman beragama dan dari keyakinan apapun yang dapat memunculkan “rasa” di dalam batin. Karenanya saya sangat menikmati bulan Puasa dengan segenap “rasa” yag memancar darinya. Sejak masih mahasiswa di Perbandingan Agama saya sangat menyukai ragam ritual agama- agama. Jika ke Kelenteng saya akan ikut bakar dupa dan menikmati harum dupa yang menyimpan memori tentang ketentraman serta perasaan indah di dalam batin. Saya senang mengikuti seremoni Natalan dan mendengarkan kidung-kidung persembahan. Saya sangat terpesona oleh keheningan dunia kerahiban baik dalam tradisi Kristen maupun Budha. Dan saya juga sangat menikmati dunia tarikat serta hal-hal gaib yang karap menyertai amalan-amalan yang dijalankan.

Ilmu pengetahuan merupakan sebuah dunia yang wataknya bisa melucuti keyakinan agama. Kisah “dunia datar”vs “dunia bundar” merupakan cerita klasik yang memperlihatkan ketegangan antara “keyakinan” dan fakta. Di mana agama harus berdiri? Dalam situasi ini kita bisa melihat dan bahkan menghadapi ketegangan-ketegangan serta gesekan antara dunia pengetahuan dan agama.

Dalam perkembangannya, ilmu pengetahuan secara adigung kerap meninggalkan agama. Dan ini membuat dunia agama merasa disepelekan. Namun dalam isu tertentu Ilmu pengetahuan akan sulit meninggalkan agama. Itu terutama ilmu pengetahuan yang harus berhadapan dengan isu moral yang sumbernya dari agama. Ilmu pengetahuan yang terkait dengan dunia penyakit yang belum diketemukan obatnya menjadi rentan oleh campur tangan pandangan agama. Penyakit yang membuat manusia kehilangan keberdayaanya, seperti HIV/AIDS kerap digunakan oleh kalangan agama untuk membuktikan betapa dunia pengetahuan tak ada apa-apanya dibandingkan dengan tentara-tentara Tuhan berupa penyakit yang membuat manusia rentan. Agama dengan cepat dan digdaya dipegang sebagai bukti bahwa pengetahuan manusia ada batasnya sementara kekuatan agama tak terhingga.

Ketidak-berdayaan ilmu pengetahuan atas penyakit mematikan yang belum ditemukan obatnya segera disambar oleh agama sebagai bukti bahwa itu merupakan balasan Tuhan atas kesombongan manusia karena meninggalkan agama. Krisis yang ditimbulkan oleh penyakit, menjadi senjata balasan dari agama kepada ilmu pengetahaun yang selama ini telah mengabaikannya. Dalam situasi krisis serupa itu agama seperti mendapakan bala bantuan berupa claim kebenaran bahwa Tuhan sedang mengirimkan azab dan penyakit mematikan itu menjadi bukti kebejatan moral manusia. Secara psikologis, penyakit itu seperti tentara Tuhan untuk membalaskan “sakit hati” yang diderita agama karena kerap ditinggalkan oleh science. Karenanya penyakit mematikan mereka claim sebagai azab agar manusia insyaf dan taubat.

Dalam dua domain yang berbeda, yang satu berbasis empirik yang lain keyakinan yang tak butuh bukti, memang terjadi persaingan. Sebetulnya itu biasa saja, keduanya bisa berjalan beriringan atau bahkan bertolak belakang. Namun ini menjadi masalah manakala negara yang mendapatkan mandat mengurus crisis, apapun krisis itu, termasuk penyakit, membiarkan agama masuk dan melepaskan fungsi utamanya sebagai pemberi ketentraman, ketenangan dan harapan menjadi penentu kebenaran berdasarkan nilai moralnya sendiri. Dan tatkala itu terjadi maka di saat itulah tampaknya agama telah menjadi sumber krisis itu sendiri.

 

Lies Marcoes, 20 Maret 2020

MELAWAN CORONA DENGAN UZLAH

Dunia mendadak mencekam. Bumi pada puncak lelahnya: terasa ingin sekali rehat sejenak. Manusia dituntut untuk istirahat sejenak dari hiruk pikuk, uzlah dari ruang publik. Korona yang baru saja membuat nyali umat manusia pucatpasih, bergidik, bergetar, gentar. Pasalnya, virus yang perkasa masih digdaya, belum ditemukan anti-virus sebagai lawan tanding yang dapat melumpuhkannya. Di tangan virus korona, banyak nyawa manusia melayang. Virus yang oleh WHO divonis sebagai pandemi, mudah menyebar, mudah menular, mudah menelan korban secara massal.

Di zaman dulu, tercatat dalam sejarah dan hadits Nabi, pandemi virus yang mematikan pernah ada. Nama virus boleh berbeda, dan kadar kedahsyatannya boleh tidak sama. Tapi substansinya sama, yaitu virus pandemi, mudah menular dan mematikan. Di abad ke-14, ada virus pandemi bernama ‘maut hitam’ yang menelan korban mencapai sekitar 75-200 juta jiwa. Ada juga virus berbentuk cacar. Di zaman Nabi Muhamad dan sahabat, terdapat virus pandemi bernama tha’un dan judzam (kusta, lepra).

Mari kita simak hadits ini;

عن أسامة بن زيد -رضي الله عنهما- مرفوعاً: «إذا سمعتم الطاعونَ بأرض فلا تدخلوها وإذا وقع بأرض وأنتم فيها فلا تخرجوا منها».
[صحيح.] – [متفق عليه.]
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma–hadits marfu’: “Jika kalian mendengar ada wabah tha’un (wabah mematikan) dalam satu tempat, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya. Dan jika kalian ada di dalamnya maka janganlah kalian keluar darinya.” Muttafaq alaih (Bukhari-Muslim)

Nabi memberikan solusi cara menyikapi tha’un; yaitu isolasi. Dalam sekala makro, wilayah yang terkena pandemi mengisolasi diri. Dalam sekala mikro, masing-masing mengisolasi diri diam di dalam rumah, keluar rumah jika sangat butuh saja, dan menghindari kerumunan. Dengan kata lain, melakukan uzlah nasional. Melawan korona dengan uzlah. Agar menghindari penularan, tak menelan korban, dan korona membunuh dirinya sendiri. Sirnah. Hidup kembali normal tanpa bayang-bayang korona.

Syahdan, Umar bin al-Khatthab beserta sahabat lain berjalan dari Madinah ke Syam–sekarang Suriah. Di tengah perjalanan, baru sampai wilayah Syargh, mendapat informasi bahwa penduduk Syam sedang dilanda pandemi, virus mematikan. Setelah bermusyawarah apakah lanjut perjalanan atau balik lagi. Umar memutuskan untuk kembali lagi ke Madina, artinya memilih menghindar dari wilayah yang sedang dilanda pandemi, dan berkata “kami menghindar dari satu takdir Allah ke takdir Allah yang lain”.

Islam pun adalah agama yang memiliki semangat mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan, daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih.

Berbagai ikhtiar dalam menghadapi virus korona dengan isolasi dan uzlah nasional, menghidari kerumunan, hidup dan makan sehat, menjaga kebersihan khususnya cuci tangan, olahraga agar imunitas tubuh lebih prima dan kuat selaras dengan Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat Islam) sebagaiaman yang dikatakan oleh kubbar al-‘ulama Al-Azhar al-Syarif Mesir. Yaitu hifdzhu al-nufus, menjaga, merawat jiwa-raga manusia dari segala sesuatu yang mengkhawatirkan dan membahayakan. Bahkan hifdzhu al-nufus adalah maqashid syariat Islam yang paling agung yang harus diprioritaskan. Dan saat ini ada pendemi virus korona yang menurut ahli kesehatan, kedokteran, dan ahli virus, sebagai virus yang mudah menyebar dan menular. Karena itu, berkerumun harus dihindari untuk mencegah potensi terjadinya penyebaran virus korona.

Sehingga, ulama Al-Azhar dan bahkan ulama Kuwait pun berfatwa agar shalat di rumah, tidak berjamaah di masjid, dan meniadakan Jumatan dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah demi menghindari berkerumun yang nantinya akan dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus korona. Video adzan seorang muadzin di Timur Tengah yang menyelipkan kata-kata “shalluu fi rihalikum” (shalatlah kalian di rumah masing-masing) di dalam adzannya menjadi viral. Tentu saja ini hanya pada masa dharurat saja. Sehingga, segala jenis acara berkerumun dihindari demi menjaga jiwa-raga kita dari penyebaran virus korona.

Allah mengingatkan agar umat manusia berikhtiar. Tak terkecuali dalam menyikapi virus korona. Dalam firmannya;

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’du: 11)

Semua negara melakukan uzlah nasional–tak terkecuali Indonesia, pun sembari ikhtiar hidup sehat, makan sehat, dan olahraga. Menghindari kontak fisik. Salaman tidak dengan berjabat tangan; ada yang bersalaman dengan tabik menempelkan telapak tangan ke dada, ada yang salaman dengan berjabat atau beradu siku, ada yang dengan cara membungkukkan kepala, dan ada yang bersalaman dengan berjabat atau beradu kaki. Intinya adalah simbol penghormatan.

Seiring dengan para pakar kedokteran, obat-obatan, dan ahli virus terus melakukan kajian, dan penelitian mencari anti virus koronan. Sebab, kata Nabi, setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali pikun.

Ikhtiar sambil berdoa. Bersandar pada Allah yang mahamenciptakan hidup dan mati, sehat dan sakit. Berbagai doa dipanjatkan. Menengadahkan tangan seraya mengibah kepada Allah, memohon agar korona dihilangkan dari peradaban manusia. Nabi memanjatkan doa;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ الأَسْقَامِ

“Ya Allah, aku mencari perlindungan kepadamu dari kusta, kegilaan, kaki gajah, dan penyakit jahat. (HR Abu Daud)

Umat manusia pasti bisa menemukan anti virus korona dan bangsa kita yang besar ini pasti bisa melewatinya dan kembali pada hidup normal.[]

 

Mukti Ali Qusyairi, ketua LBM PWNU DKI Jakarta

 

Gambar: Getty Images

Merebut Tafsir : Mereka yang di Garis Depan

Dari dunia militer kita mengenal istilah garis depan. Garis depan adalah sebuah wilayah yang paling beresiko bagi seseorang yang ada di wilayah itu karena berhadapan langsung dengan musuh. Dalam perang-perang klasik Cina, garis depan diisi oleh para ahli perang yang handal dalam menggunakan pedang, tombak dan sejenisnya dan dipimpin langsung oleh para jendralnya. Para jendral ahli pengguna pedanglah yang akan maju di garis paling depan diikuti para pasukan tempurnya.

Tampaknya ini berbeda dengan perang modern dengan menggunakan mesiu. Dalam perang-perang daratan seperti disaksikan dalam film Western, pasukan tempurnya yang memegang senjata bermesiu mungkin berpangkat rendah. Namun merekalah yang paling langsung berhadapan dengan musuh, merekalah yang berdiri di garis depan sementara jendralnya mengatur strategi di garis belakang.

Baik dalam pertempuran klasik maupun modern, muncul kesadaran akan bahaya kematian bagi mereka yang berdiri di garis depan. Karenanya perlindungan ragawi merupakan ikhtiar yang diupayakan setara dengan ikhtiar penggunaan senjata itu sendiri. Teknologi untuk pertahanan diri dikembangkan bersama teknologi pertempurannya. Kita sering menyaksikan (lagi-lagi di film) pasukan yang ada di garis depan menggunakan tameng, baju besi, helm, penutup dada dan berbagai peralatan guna mengurangi resiko berada di garis depan.

Dalam setiap kehidupan yang mengandaikan ada pertempuran di dalamnya, selalu ada orang-orang yang harus berdiri di garis depan. Merekalah yang paling depan berhadapan dan melawan musuh atau mempertahankan kehidupan.
Namun akibat bias militer, seolah-oleh pertempuran paling penting adalah apa yang didefinisikan sendiri oleh dunia militer. Padahal kehidupan sehari-hari merupakan arena pertempuran dahsyat di mana seseorang harus berada di garis depan untuk mempertahankan dan memenangkan kehiduan. Mereka bisa perempuan kepala keluarga, TKI/W, para guru di wilayah terdepan terluar, dan para petugas medis. Semuanya menghadapi resiko kematian.

Dalam berbagai tradisi, seorang perempuan yang sedang hamil sering dimaknai sedang berada di garis depan. Saat melahirkan itulah battle-nya, pertempuran sengitnya. Dalam budaya Sunda, orang yang sedang melahirkan disebut “ngajuru”. Ngajuru adalah istilah yang sangat khas mengandung makna spiritual yang artinya “menuju”. Kata itu bermakna ganda – menuju kehidupan dengan lahirnya sang anak dengan selamat, atau menuju kematian karena proses melahirkan tak dapat diselamatkan.

Dalam al Qur’an metafora itu menggunakan kata yang luar biasa indah tapi sekaligus tak terpanai, tak terperi beratnya. Kata yang digunakan dalam Al Qur’an adalah “ wahnan ala wahnin” – berat di atas berat-, berat yang hampir tak tertanggungkan, unbearable. Karenanya kelanjutan dari ayat itu adalah keharusan manusia untuk hormat kepada ibunya, mengharuskan manusia senantiasa ingat beban penderitaan perempuan di saat bertarung nyawa melahirkan kehidupan yang baru. Dalam prinsip hak-hak reproduksi perempuan, negara dituntut untuk melindungi “hifd nafs” hak untuk hidup bagi ibu yang berada di garis depan itu.

Saat ini kita menyaksikan pasukan yang ada di garis depan berhadapan dengan virus yang mematikan. Mereka, para perawat dan juru medis merupakan pasukan yang berada di garis paling depan. Sebagai orang yang berada di luar dunia perawatan orang sakit, saya hanya bisa membayangkan mereka adalah orang-orang yang sedang bertempur di garis depan dengan beban yang tak terperikan dan hampir tidak mungkin mundur atau disertir. Mereka sedang menghadapi beban yang ibarat orang melahirkan “ wahnan ‘ala wahnin”.

Jika perangkat pertempuran dalam peperangan untuk mempertahankan diri senantiasa dipersiapkan sebaik-baiknya, maka sejauh manakah perlengkapan tempur telah disiapkan bagi mereka yang kini berada di garis paling depan dalam melawan virus corona? Kita sungguh berharap agar bagi para perawat dan juru medis yang saat ini berada di garis depan mendapatkan seluruh perangkat tempurnya untuk mengurangi resiko sesedikit mungkin. Mereka, para pasukan di garis depan harus mendapatkan hak-hak yang penuh, hidf nafs- hak untuk selamat dan hidup dari resiko berada di garis paling depan melawan virus corona. Empati dan doa mari kita persembahkan bagi keselamatan mereka. Amin.

 

Lies Marcoes, 18 Maret 2020

 

KAWIN HAMIL

Di satu siang, seorang kawan lama, kandidat doktor yang tengah menulis disertasinya tentang perkawinan perempuan hamil (yang tidak punya suami), mengajak diskusi. Sembari mengeluarkan beberapa lembar kertas yang rupanya hasil wawancara dengan beberapa responden sebelumnya, dia membuka percakapan. Pertanyan wawancara menggali pandangan saya terhadap kasus itu sendiri serta terhadap praktik penyelesaian yang diambil oleh KUA.

Topik kawin hamil yang diangkat berkisar pada dua hal pokok, yaitu: 1) perdebatan fikih tentang kawin hamil dan 2) batas kewenangan KUA. Persoalan kawin hamil adalah perdebatan abadi sejak dari “sono”nya, yakni bersumber dari kalangan pendiri mazhab fikih sendiri. Lebih lanjut, meski sejak 1991 Indonesia telah memiliki Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sering disebut sebagai “fikih Indonesia”, alih-alih mendamaikan silang sengkarut penyelesaian kawin hamil tersebut, KHI justru malah turut meramaikan perbedaan pendapat itu sendiri. Alhasil, penyelesaian kawin hamil yang diterapkan oleh KUA tak luput dari dampak perbedaan pendapat tadi.

Sementara, sebagai pemegang otoritas pencatatan perkawinan, KUA mewakili Menteri Agama. Di sini, yang perlu disadari adalah bahwa mandat tersebut sangatlah terbatas. Kewenangan yang dimiliki KUA hanya dalam tataran memeriksa validitas dokumen, menerapkan prosedur pencatatan serta memastikan tak terdapat kekeliruan, mengawasi pelaksanaan akad nikah untuk memastikan pemenuhan syarat dan rukunnya, dan menerbitkan akta nikah demi menjamin kepastian hukum. Termasuk di dalamnya adalah menerapkan prosedur yang benar manakala terdapat keraguan akibat perbedaan antara bukti formil (dokumen) dan bukti materiil (fakta lapangan). Begitupun, jika terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan terhadap perkawinan tersebut. KUA hendaknya sadar penuh mengenai batas kewenangan mereka.

Sebelum jauh, perlu disclaimer dulu.
Ini adalah pendekatan baru dalam penyelesaian kasus kawin hamil. Pendekatan ini tidak akan terlalu bernuansa fikih, apalagi larut dalam pusaran khilafiyah, tetapi melalui tahap memahami anatomi kasus ini terlebih dahulu, dan berangkat dari perspektif petugas layanan. Hemat saya, pendekatan maupun perspektif ini jauh lebih tepat dan lebih “progresif” untuk mendapatkan solusi efektif dan akuntabel bagi KUA. Pembahasan ini sangat panjang. Karenanya, saya bagi menjadi dua bagian. Bagian pertama ini mengenai status kawin hamil. Selanjutnya, pada kesempatan lain, bagian kedua, insyaallah saya akan bahas kewenangan KUA sebagai penyedia layanan.

Baiklah. Dibahas pelan-pelan ya…

Semua perempuan lajang (tanpa suami) bisa hamil
Jika dia baru bercerai dan kehamilannya berasal dari perkawinanya itu, tentu berlaku ketentuan iddah perempuan hamil, yaitu sejak perceraian (cerai mati maupun cerai hidup) hingga melahirkan. Persoalan iddah ini sangat rigid ditegakkan oleh fikih, tak lain disebabkan oleh terdapatnya hak kolektif dan ruang rujuk kedua pihak. Dan apabila perceraian itu akibat kematian suami, maka iddah tersebut menjadi “instrumen” yang akan memelihara kehormatan dan kemaslahatan para pihak yang berhubungan dengan masa berkabung, kepastian nasab bayi, dsb.

Permasalahan pelik kawin hamil ini muncul pada kasus perempuan yang hamil tanpa perkawinan.
Di tataran praksis, terdapat perbedaan sikap. Kehendak kawin tersebut diterima (nyaris tanpa persoalan), bilamana laki-laki yang akan mengawini perempuan hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam hal ini, KHI sebagai rujukan. Namun, kebolehan tersebut belumlah bulat dan tidak menggunakan cara pandang yang tepat dalam melihat substansi persoalan.

Bagaimana halnya jika yang akan mengawini perempuan hamil tersebut bukan laki-laki yang menghamili?

Untuk membahasnya, saya perlu mengajukan pertanyaan penting. Apakah kehamilan perempuan ini berhubungan dengan iddah? Dan apakah kemurnian nasab janin perlu dicemaskan? Saya akan menjawab: TIDAK. Mengapa? Tentu saja, situasinya tidak relevan dan tidak memerlukan iddah dengan alasan apapun. Iddah hanya berlaku dalam kasus perceraian, sebagaimana sudah diulas sebelumnya. Pada konteks ini, perempuan tersebut tidak membutuhkan rujuk dengan siapapun. Begitu pula nasab si janin tidak juga perlu dikhawatirkan. Janinnya sudah pasti bernasab kepada ibunya. Ini pertanyaan mudah saja. Karena tidak memerlukan iddah, perempuan itu dapat kawin kapan saja dia kehendaki. Dan karena tidak perlu mencemaskan kemurnian nasab si jabang bayi, dia dapat kawin dengan siapa saja yang dia inginkan.

Saya menduga–dengan sangat kuat–bahwa kekhawatiran terhadap nasab janin ini disebabkan oleh anggapan usang bahwa sperma dapat menerobos kandungan sehingga mencemari janin. Jika benar-benar dapat terjadi, ini tentu akan membuat runyam. Syukurlah, pengetahuan medis modern telah membuktikan kesalahan pandangan tersebut. Ini sangat mirip dengan pendapat bahwa berenang bareng laki-laki di kolam yang sama dapat mengakibatkan kehamilan. 

Berikutnya, terdapat fakta perempuan dengan anak (berapapun jumlahnya) boleh kawin kapan saja dan dengan siapa saja. Akan tetapi tidak demikian fakta yang terjadi terhadap perempuan hamil. Timbul pertanyaan kemudian, mengapa terdapat perbedaan perlakuan antara perempuan dengan anak dan perempuan dengan bayi dalam kandungan? Perempuan hamil tanpa suami, tentunya tidak memerlukan iddah. Terkait bayi dalam kandungan, karena janin hadir tanpa ayah yang sah, maka gugurlah relevansi menjaga kemurnian nasab janin. Oleh sebab itu, kebolehan kawin (kapanpun dan dengan siapapun) tidak hilang dan TETAP menjadi HAK permpuan tersebut. Argumen lain, keberadaan janin dalam kandungan seharusnya tidak jadi persoalan sebab eksistensi anak semestinya diletakkan secara mutlak dan berlaku secara umum. Anak, baik telah lahir atau masih dalam kandungan, adalah entitas lain yang TIDAK DAPAT MENGHALANGI HAK KAWIN perempuan tersebut. Perspektif ini dapat menjamin keadilan bagi seluruh perempuan.

Di konteks inilah saya berharap besar civitas KUA dapat menjadi agen perubahan yang mencerdaskan masyarakat. KUA hendaknya menyampaikan informasi dengan jernih, terang, dan mencerahkan kepada masyarakat. Masyarakat di lingkungan kerja KUA berhak memperoleh manfaat atas kehadiran layanan pemerintah. Sebagai wakil pemerintah, KUA menjadi wujud nyata kehadiran negara. Oleh sebab itu, informasi dan layanan yang disediakan KUA sudah sepatutnya diberikan dalam rangka menjamin terlaksananya hak-hak warga dengan adil.

Saya sudahi dulu diskusi kali ini. Masih ada masalah lanjutan yang belum dibahas sehubungan dengan kawin hamil ini dan yang berhubungan dengan kewenangan KUA, yaitu penetapan 1) status anak dan 2) wali yang sah. Insyaallah disambung lain kali.

Wallahu a’lam
Tabik

 

Adib Machrus

 

Sumber : https://www.facebook.com/adib.machrus.5/posts/2694398960837709

Gambar : Getty Images