Halal Saja Tidak Cukup! Narasi Penolakan Praktik Kawin Anak

Oleh Nur Hayati Aida

Perkawinan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, misalnya untuk perkawinan di usia anak. Meski dalam fikih, perkawinan hukum asalnya adalah sunnah, tetapi hukum itu tidak tetap dalam kasus perkawinan anak. Katakanlah, perkawinan anak itu diperbolehkan, misalnya, atau halal, tetapi itu tidak serta merta bisa menjadi justifikasi diperbolehkannya perkawinan anak. Harus dilihat dulu, apakah yang halal itu juga memuat kebaikan (thayib) bagi kelangsungan hidup si anak? Dan halal dan thayib belum cukup untuk melihat kemadharatan perkawinan anak. Harus juga melihat apakah, perkawinan  itu halal, thayib, dan maslahat (ma’ruf).

Begitu kira-kira argumentasi yang ditawarkan oleh kelompok pelibatan komunitas tokoh agama yang diwakili oleh Dr. Nur Rofiah dalam panel yang diselenggarakan dalam rangkaian acara seminar Ragam Inovasi dan Strategi dalam Pencegahan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada tanggal 28 Agustus 2019 di Hotel Crowne, Jakarta.

Konservatisme dalam agama dan budaya atau pemahaman yang ‘kaku’ memang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh kelompok masyarakat dan pemerintah yang bergiat dalam pengurangan angka perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia.

Indonesia, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur KPAPO Bappenas, menempati posisi ketujuh dunia dan kedua di ASEAN sebagai Negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini menyumbang pada wajah indeks pembangunan manusia Indonesia.

Hal senada juga dikhawatirkan oleh Shane Flanagan, Political Counsellor for Indonesian Embassy, DFAT Australia, bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Di antara hal yang dilanggar adalah pendidikan. Karena bisa dipastikan anak-anak yang menikah di usia anak akan memilih atau dipaksa keluar dari sekolah. Dengan kualitas seperti ini, Indonesia di masa depan aan menghadapi ancaman kekurangan SDM yang berkualitas.

Lenny Rosalin, M.Sc., M.Fin,. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti bahaya kesehatan yang mengancam perempuan yang menikah di usia anak. Alat reproduksi mereka belum siap untuk mengalami proses hamil dan melahirkan.  Kehamilan dan proses melahirkan di usia anak berpotensi tinggi pada kematian ibu dan memiliki kerentanan pada kesehatan bayi.

Misiyah, Direktur Kapal Perempuan, menyebut bahwa kasus perkawinan anak ini setidaknya bisa  masuk melalui pintu ekonomi, pendidikan, kesehatan reproduksi, gender, dan SDGs. Dan dengan berbagai tantangan dan keragaman karakter yang ada di masyarakat itu, dibutuhkan strategi dan inovasi dalam pencegahan perkawinan anak.

Lembaga seperti Kapal Perempuan, misalnya, menggunakan pendekatan komunitas belajar untuk menguatkan pemahaman perempuan-perempuan miskin yang selama ini tak terjangkau dengan program sekolah perempuan. Inovasi yang lain juga dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan yang melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penyuluhan kesehatan reproduksi. Dan tentu masih banyak lagi inovasi dan strategi untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Perkawinan anak ini, menurut Woro Srihastuti Sulistyaningrum, tidak bisa diselesaikan hanya dengan UU. Oleh karenya, strategi dan inovasi dari berbagai pihak menjadi penting untuk diidentifikasi untuk diambil pengalaman dan pembelajaran baiknya.

Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, menyatakan bahwa program yang diinisiasi oleh Rumah KitaB dalam pencegahan perkawinan anak dilakukan berdasarkan data hasil penelitian yang dilakukan di beberapa daerah. Program yang berangkat dari hasil riset itu dijadikan sebagai peta dan strategi dalam melakukan pendekatan pada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah.

Acara seminar kali ini dikemas dengan model yang berbeda, setelah serangkaian sambutan, keynote, laporan pertanggungjawaban program, dan pemantik diskusi, acara dilanjutkan dengan diskusi tematik untuk mempertajam inovasi dan strategi yang telah dilakukan empat kelompok, yaitu: pihak pemerintah, tokoh agama, remaja, dan aktivis perempuan dan komunitas. Penajaman dilakukan sekali lagi setelah diskusi tematik selesai dengan adanya panel hasil diskusi tematik yang dipandu oleh Lies Marcoes.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.