Catatan dari Kongres WCFLCR Ke-7 di Dublin Irlandia

SAYA, bersama Nani Zulminarni dari PEKKA mendapat kehormatan hadir dan berpartisipasi dalam Kongres Dunia tentang Hukum Keluarga dan Perlindungan Anak (World Congress on Family Law and Children’s Rights) ke 7 di Dublin Irlandia 4-7 Juni 2017. Undangan khusus kami terima dari Ibu Leisha Lister, salah seorang anggota board dari kepanitiaan ini. Kami berdua memang kenal baik dengan Ibu Lister melalui program AIPJ – Kerjasama Australia Indonesia untuk Keadilan, sementara beliau sendiri adalah seorang executive arvisor untuk Family Court pemerintah Australia. Bersama ibu Cate Samner, Ibu Leisha mendukung berbagai program terkait perlindungan hukum bagi anak di Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Agung Indonesia.

Kongres Dunia tentang Family Law and Children’s Rights Conference & Exhibition ini adalah acara empat hari dari tanggal 4 Juni sampai 7 Juni 2017 di The Convention Centre Dublin (CCD) di Dublin, Irlandia. Acara ini menampilkan tema-tema penting seperti generasi anak-anak masa depan dan kepedulian terhadap pemeliharaan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak.

Kongres Dunia Hak Hukum & Anak-anak Keluarga 2017 (WCFLCR 2017) ini menjadi kesempatan paling penting untuk pertukaran informasi dan diskusi untuk sektor Hukum Keluarga di sekitar seluruh dunia. Dengan program yang komprehensif dari 145 pembicara, 45 sesi dan 6 sesi pleno, para delegasi dipuaskan oleh kegiatan Kongres ini yang dilengkpai dengan sejumlah besar pengetahuan.

Kongres ini dihadiri oleh 650 peserta dari 28 negara. Dari Indonesia hanya kami berdua. Ini berbeda dari kegiatan serupa 3 tahun sebelumnya di Sydney Australia. Menurut Nani yang pada saat itu juga hadir, sejumlah peserta dari lembaga-lembaga yang terkait dengan isu hukum dan utamanya hukum keluarga dan perlindungan anak menjadi peserta aktif dan menyampaikan makalah mereka. Padahal jika dilihat pada isu-isu yang dibahas di Dublin, sungguh sangatlah tepat jika ada wakil-wakil dari pemerintah Indonesia terutama dari jajaran penegak hukum juga hadir dan berpartisipasi aktif. Betapa tidak, dari tema-tema baik yang digelar dalam sesi planeri maupun paralel terdapat isu-isu terbarukan yang relevan dengan perkembangan situasi di Indonesia dan membutuhkan pandangan hukum yang juga relevan dengan perubahan zaman.

Mengiringi acara pembukaan, kepada peserta disajikan film dokumenter sangat terkenal India’s Daughter karya sineas humanis Leslee Udwin tentang peristiwa gang rape di Delhi India yang menewaskan perempuan muda calon dokter yang menjadi korban gang rape itu. Segerombolan supir dan kernet bis kota yang menculiknya sepulang Jhoty (demikian nama samarannya) nonton biskop. Meskipun film itu ditolak untuk diputar di India, film itu menjadi salah satu nominator film dokumenter the Academy Award 2014. Dalam penjelasannya di forum paralel, Leslee menyakan bahwa ketika ia hendak mewawancarai para pelakunya, di penjara, ia sebagaimana yang lain yang marah atas peristiwa itu berharap akan bertemu dengan lelaki biadab, berwatak binatang dan dengan muka sangar dan kejam. Pada kenyataannya ia bertemu dengan para lelaki teramat biasa, ada di mana-mana yang menyuarakan pandangan dan cara berpikirnya yang telah lama kita kenali yang menganggap perempuan pantas menerima perlakukan itu karena perempuan telah melampaui batas yang mereka tentukan; menikmati kebebasannya, mandiri, berpendidikan, bebas bepergian keluar rumah, menikmati kehidupan pergaulan, berani, riang gembira, pintar, centil, dan marah jika dilecehkan lelaki. Mereka merasa perempuan harus dididik dengan caranya, diperkosa beramai-ramai. Dengan cara itu mereka mengirimkan pesan kemarahannya sebagai lelaki yang tersinggung dan merasa dikalahkan oleh kemajuan kaum perempuan. Di bagian lain Leslee menyatakan bahwa pokok soalnya ada pada pendidikan yang membiarkan maskulinitas menjadi panglima.

Berikut adalah tema-tema yang dibahas sepanjang 4 hari konferensi yang diselenggarakan d pusat kota Dublin. Tema-tema itu senantiasa dibuka oleh planeri dilanjutkan dengan diskusi paralel yang terbagi rata-rata perhari ada 4 palalel forum masing-masing 6 tema. Ada 10 tema yang dibahas baik dalam forum planeri maupun diskusi paralel adalah:

Violence and the Exploitation of Children, meliputi isu (1). Child trafficking; (2). Commercialisation of children, dan (3). Violence against children.

The Girl Child: (1). Child brides; (2). Education, dan; (3). Female genital cutting.

Protecting Especially Vulnerable Children: (1). Child abuse and neglect; (2). Children in conflict situations; (3). Children in detention and residential settings; (4). Immigration and unaccompanied children, dan; (5). International best practices.

Justice and Equality: (1). Realising rights, complaints and remedies; (2). Child-friendly juvenile justice; (3). Courts administration, legislation, policy and practice; (4). Gender and race as barriers to children’s rights, dan; (5). Children with disabilities.

Changing Family Formations: (1). Defining family life; (2). Marriage equality; (3). Civil partnership, dan; (4). Marriage as contract.

The Modern Family: (1). Surrogacy, dan; (2). Donor Assisted Human Reproduction.

Family Property Law: (1). Inter parte obligations; (2). Concept of Marital Property; (3). Pre-nuptial agreements, dan; (4). Private Ordering.

International Families: (1). Child abduction; (2). Hague Convention and the role of the central authority; (3). International adoption, dan; (4). Recognition and Enforcement of Judgments.

Social Media and Children: (1). Children’s Right to Information; (2). Safety and the internet, dan; (3). Criminal law and online behaviour.

Child Participation: (1). Representing the Child Client; (2). Children’s participation in legal proceedings; (3). Advocacy and representation for very young children, dan; (4). Children and healthcare.

Dari tema-tema di atas terdapat su-isu yang saat ini cukup relevan dengan Indonesia namun tak sedikit yang pada masa mendatang bisa menjadi kenyataan dan membutuhkan pembahasan baik secara sosial maupun ranah hukumnya. Misalnya soal perubahan formasi keluarga, anak yang dilahirkan dalam keluarga di mana “ayah ibunya” bukan orang tua kandung, dan tak selalu merupakan sepasang lelaki dan perempuan. Demikian halnya dalam isu keluarga modern seperti anak yang dilahirkan dari benih yang diperoleh dari bank sperma, kehamailan “pinjam rahim” atau sorrogesy. Sejauh ini Indonesia memang masih belum sepenuhnya terbuka pada isu-isu serupa itu, tetapi perkembangan dunia moderen niscaya Indonesia tak dapat tertis menerus menghindari dari persoalan serupa itu. Di luar tema-tema masa depan serupa itu pembahasan isu klasik masih tetap mendominasi seperti trafficking, pekawinan anak, kekerasan kepada anak, adopsi lintas negara, dan seterusnya.

Nani dan saya kebagian bicara di forum paralel ke-44 di hari terakhir sesi paralel paling terakhir sebelum planery penutupan. Nani dan Ibu Cate Samner membahas soal upaya yang diakukan PEKKA atas dukungan AIPJ dalam memebri kepastian hukum pada jutaan anak yang tak memiliki status hukum akibat tak memiliki sertifikat kelahiran. Hal ini disebabkan oleh status perkawinan orang tua mereka yang tak dapat dubuktikan oleh surat nikah. PEKKA bersama peradilan agama atas sukungan mahkamah agung menyelenggarakan upaya layanan hukum berupa sidang keliling untuk penetapan nikah pasangan sebelum mereka kembali ke KUA untuk isbat nikah. Dengan adanya peristiwa hukum itu sepasang orang tua bisa memperoleh surat nikah mereka dan dinas dikcail mengeluarkan akta kelahiran anak-anak mereka.

Saya sendiri menyampakan hasil penelitian Rumah KitaB tentang Kawin anak di 5 provinsi. Meski begitu apa yang dipresentasikan adalah menggambarkan situasi umum di Indonesia terkait naiknya angka praktik perkawinan anak. Secara lebih khusus saya menyoroti soal peran kelembagaan formal dan non formal yang menyebabkan maraknya praktik kawin anak serta upaya advokasi yang diakukan. Dalam konteks itu keluarnya fatwa KUPI yang meminta negara melakukan upaya-upaya konkrit untuk berakhirnya praktik kawin anak menjadi satu aspek yang didiskusikan karena ditanyakan oleh peserta.

Akhir acara kongres ini ditutup dengan pengumuman WCFLCR ke-8 di Singapura tahun 2020. Dan puncak penutupannya adalah laporan PEKKA dalam meningkatkan pendidikan anak perempuan melalui pemberian beasiswa untuk tingkatan SMA, D3 atau S1 yang disampain oleh Nani Zulminarni mewakili para penerima beasiswa. Upaya pemberian beasiswa ini mendapat pujian para peserta yang ditinjukan oleh aplaus yang panjang setelah Nani menyampaikan progres dari kegiatan itu dan tampilan video dokumenter yang sangat mengesankan tentang kesaksian para penerima beasiswa itu.

Lintasan dari Kongres ke Kongres

Sydney 2013

Sydney menyelenggarakan Kongres Dunia ke-6 tentang “Hukum Keluarga dan Hak Anak” pada bulan Maret 2013 di Sydney Australia. Kongres tersebut bertemakan “Membangun Jembatan dari Prinsip ke Realita”, berfokus pada hukum keluarga, hak asasi manusia dan hukum anak-anak. Topik seperti kekerasan keluarga, surrogacy, jenis kelamin dan identitas gender disfonia dibahas.

Halifax 2009

Kongres Dunia ke-5, “Anak Terperangkap dalam Konflik”, diadakan di Halifax, Nova Scotia, Kanada. Konferensi tersebut mencakup berbagai area:
• Konflik Anak dan Konflik Keluarga
• Perlindungan anak
• Menanggapi Perbedaan
• Anak-anak Perang
• Prajurit Anak

Cape Town 2005

Pada bulan Maret 2005, Cape Town, Afrika Selatan menyelenggarakan Kongres Dunia ke-4 tentang “Hukum Keluarga dan Hak-Hak Anak”. Sekitar 700 hakim, pengacara dan profesional lainnya berkomitmen terhadap hak anak-anak yang dikumpulkan untuk membahas keadaan anak-anak di seluruh dunia. Konsekuensinya berfokus pada anak-anak dalam kemiskinan, perdagangan manusia, anak-anak dalam proses hukum dan suara anak dalam proses hukum keluarga.

Bath – Inggris 2001

Tema keseluruhan Kongres Dunia ke-3 2001 adalah Kerjasama Internasional untuk Perlindungan Anak-anak. Kongres tersebut berfokus pada pelaksanaan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (UNCROC), pekerja anak dan perlindungan anak-anak dari hukuman kasar, kejam, dan pelecehan yang kejam.

San Fransisco 1997

San Francisco menjadi tuan rumah Kongres Dunia ke-2, pada bulan Juni 1997 bersamaan dengan Asosiasi Keluarga dan Pengadilan Konsiliasi (AFCC). Kongres berfokus pada Forum Pemuda, yang menyerukan tindakan melawan eksploitasi anak-anak dan isu kode etik sukarela untuk pekerjaan dan perlakuan terhadap anak-anak.

Sydney 1993

Lebih dari 850 delegasi dari 54 negara menghadiri Kongres Dunia perdana, yang diadakan di Sydney, Australia. Kongres bersama-sama melatih pengacara, hakim, akademisi, dan politisi, yang memiliki kepedulian bersama terhadap anak-anak dan untuk pemeliharaan dan perlindungan hak asasi manusia.[]

Tantangan Perempuan Yaman

REPUBLIK Yaman termasuk salah satu negara Arab. Di bagian selatan ia berbatasan langsung dengan Arab Saudi. Di sisi barat menghadap Laut Merah, sebelah selatan Teluk Aden dan Laut Arab, dan sebelah timur berbatasan dengan Oman.

Ibu kota Yaman terletak di Kota San’a. Yaman merupakan satu-satunya negara di semenanjung Arab yang menjalankan sistem Republik. Yaman juga negara Arab pertama yang memberikan hak pada perempuan untuk memilih.

Awalnya Negara Yaman terpecah dalam Yaman Utara dan Yaman Selatan. Pada 22 Mei 1990 keduanya dilebur dalam Republik Yaman. Presiden pertama pasca peleburan adalah Abdullah Saleh.

Negara termiskin di kawasan Timur Tengah ini tak pernah sepi dari konflik, baik etnis maupun agama. Terakhir kali terjadi pada 2011 dan terus berlanjut hingga hari ini. Salah satu suku terkuat dari sekte Syiah Zaidiyyah (Houti) memberontak dan menggulingkan pemerintahan Ali Abdullah Saleh.

Salah satu tokoh di balik revolusi menggulingkan Ali adalah seorang perempuan pegiat Hak Asasi Manusia Yaman, wartawan, sekaligus aktivis hak-hak perempuan, Tawakkul Karman.

Pendiri Women Journalist Without Chains ini memimpin ribuan perempuan bersama demonstran lain memprotes masalah pengangguran, krisis ekonomi, korupsi, serta berbagai usulan perubahan konstitusi

Prestasi Tawakkul Karman menjadi pucuk pimpinan gerakan demokrasi di Yaman, bisa dibilang prestasi luar biasa. Seperti halnya banyak negara Arab, Yaman tergolong negara yang konservatif. Kaum perempuan ditindas tradisi dan kerap diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kasus kawin paksa gadis di bawah umur hampir setiap hari menghiasi halaman pertama surat kabar di Yaman. Sebagai penulis blog dan salah seorang pendiri organisasi “Jurnalis Tanpa Belenggu”, Tawakkul Karman memperjuangkan nasib kaumnya. Perempuan berusia 32 tahun itu sejak lama memperjuangkan agar sedikitnya 30 persen posisi di kantor pemerintahan diisi oleh perempuan.

Reaksi pertamanya ketika menerima kabar ia memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian, Karman mendedikasikan hadiah itu untuk seluruh gerakan pembebasan di negara Arab. Ia juga mengatakan, hadiah itu isyarat berakhirnya era penguasa otoriter di kawasan. Komitee Nobel menilai Karman layak menerima hadiah karena perannya sebagai pendukung perubahan yang damai. Karman dan rekan-rekannya menjauh dari bentrokan antara pasukan penguasa Ali Abdullah Saleh dengan saingannya dari suku-suku yang membangkang.

Ibu tiga anak itu juga terancam keselamatannya. Pasukan pemerintah berulang kali menembaki para demonstran damai dari atap-atap gedung di ibukota. Karman sendiri beberapa kali menerima ancaman pembunuhan. Meski pun begitu, ia tetap optimis memandang masa depan. Kepada surat kabar Swiss, ia mengkritik negara barat yang mengatakan, “Akan terjadi perang saudara di Yaman”. “Anda akan melihat, Yaman adalah negara yang beradab dan damai. Kami akan mengejutkan dunia.”

Perempuan seperti Tawakkul adalah salah satu pengecualian di Yaman. Di negara ini perempuan berada di kelas dua. Pada 2006, para aktivis perempuan membentuk koalisi Watan, kelompok lobi yang mendukung kandidat anggota parlemen perempuan. Hingga kini baru seorang perempuan yang berhasil.

Karman, perempuan pertama Arab yang menerima nobel perdamaian, bersama perempuan-perempuan lain di Yaman sedang memulai dan mengawal perubahan di negara yang sampai hari ini masih dilanda perang dan konflik itu. Perjuangan Karman masih jauh.

Salah satu tantangannya adalah pada UU Pernikahan yang masih mengadopsi hukum Islam. Di dalamnya masih mengandung bias dan menciderai hak-hak perempuan, terutama terkait dengan hak-hak perkawinan.

UU Pernikahan Yaman

Yaman merupakan negara Islam dan masih memberlakukan syariat Islam. Contohnya bisa dilihat pada Undang-Undang Pernikahan No 20 Tahun 1992 yang merupakan amandemen UU No 27 Tahun 1998, UU No 24 Tahun 1999, UU No 34 Tahun 2003.

Di sini tidak akan disebut satu-persatu isi dari UU tersebut, melainkan hanya beberapa pasal saja yang dianggap merugikan perempuan. Misalnya dalam Bab I Tentang Khitbah (lamaran) dan Akad Nikah, khitbah hanya boleh dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki atau walinya.

Dalam Bab II Tentang Akad Nikah, terkait dengan Rukun dan Syarat Nikah, pada Pasal 12 disebut bahwa seorang lelaki boleh berpoligami maksimal 4 istri dengan syarat-syarat sebagai berikut: (1). Bisa berlaku adil; (2). Mampu memberi nafkah; (3). Memberi tahu istri pertama.

Bab Wali. Pasal 15 menyebutkan bahwa Wali boleh menikahkan anak perempuannya yang masih kecil (al-shaghîrah) tetapi tidak boleh disetubuhi oleh suaminya sebelum bisa (kuat) disetubuhi, meskipun umurnya sudah menginjak 15 tahun. Mengawinkan anak diperbolehkan jika ada maslahat.

Pasal 23 menyebutkan bahwa pernikahan harus ada kerelaan dari pihak perempuan. Jika masih perawan, diamnya termasuk izin. Jika sudah janda maka harus ada pernyataan eksplisit dari yang bersangkutan.

Pasal 26: Seorang lelaki tidak boleh menikahi perempuan sebagai berikut:

1. Non-Muslim non Kitabiyah (agama abrahamik)
2. Murtaddah (perempuan murtad)
3. Perempuan bersuami
4. Perempuan mula’anah (dituduh zinah oleh yang bersangkutan)
5. Perempuan yang ditalak tiga
6. Perempuan ‘iddah
7. Perempuan yang sedang umruh/haji
8. Khuntsa musykil
9. Perempuan yang ditinggal pergi suaminya sebelum ada kejelasan statusnya

Pasal 29: Perempuan tidak boleh menikahi lelaki non-Muslim

Pasal 40: Hak-hak Suami
1. Suami berhak mendapat ketaatan istri demi kemaslahatan keluarga
2. Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami selagi tidak ada kesepakatan sebelumnya di dalam akad
3. Melayani kebutuhan seksual suami
4. Istri wajib Mengikuti seluruh perintah suami kecuali perkara maksiat
5. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami

Pasal 41: Kewajiban Suami
1. Menyediakan tempat tinggal bagi istri
2. Memberi nafkah, pakaian, juga seluruh kebutuhan istri
3. Bertindak adil pada semua istri (jika lebih dari satu)
4. Tidak boleh memakai harta istri
5. Tidak boleh menyakiti istri baik fisik maupun psikis

Puasa dalam Tradisi Pesantren

SAYA teringat satu penggalan pengalaman di masa lalu; pengalaman puasa dalam tradisi Pondok Pesantren. Setidaknya, pengalaman saya sewaktu belajar di Pesantren Lirboyo Kediri, Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon, dan tentunya di pesantren kampung sendiri.

Di pesantren, kalau bisa saya sederhanakan para santri bisa dibagi dalam tiga golongan. Pertama, golongan santri aktivis organisasi, baik organisasi kekeluargan, madrasah, atau lebih tinggi lagi organisasi pesantren. Biasanya kalangan santri jenis pertama ini, mereka para santri yang supel dalam pergaulan, perduli dengan sesama atau dengan para junior yang bingung mengurus administrasi, suka membantu. Akhirnya banyak teman.

Kedua, golongan santri aktivis musyawarah kitab, Bahtsul Masail, dan pemburu kitab dan ‘ibarat yang unik, aneh, dan biasanya kutu buku, sehari hari baca kitab, buku, dan aktif di perpustakaan. Golongan kedua ini biasanya kurang begitu intens dalam pergaulan. Karena memang sulit mengatur waktu antara kitab dan pergaulan. Seolah-olah kitab tidak rela untuk dimadu dengan menongkrong lama lama di kantin.

Ketiga, golongan santri yang hobinya memburu doa-doa, wirid, hizib, kejadukan, kanuragan, dan sejenisnya. Golongan ini biasanya sibuk dengan berpuasa, ngerowot (vegetarian) dan bahkan tidak makan nasi.

Bagi golongan ketiga ini puasa merupakan gaya hidup. Ada banyak jenis puasa yang menjadi tradisi kalangan santri, di antaranya yaitu puasa 40 hari, puasa 3 tahun, puasa matigeni (tidak diselangi dengan berbuka), puasa yang bukanya hanya dengan cabe 7 butir dan air minum satu gelas, puasa sembari tidak tidur selama 3 atw 7 hari, dan berbagai macam jenis puasa yang lainnya.

Tujuan melakukan puasa pun beragam, ada yang tujuannya agar mudah untuk memahami kitab, mudah menghafal kitab atau nazham, futuh (membuka hati dan pikiran agar mudah memahami pelajaran), kekebalan tubuh, tidak terbakar api, agar ilmunya bermanfaat kelak kalau ada di tengah-tengah masyarakat, menjadi tokoh kiyai, agar bisa punya santri, dan tujuan-tujuan yang lainnya.

Biasanya puasa yang dilakukan cukup lama, 3 tahun misalkan, dengan tujuan mengamalkan kitab “Dalâ`il al-Khayrât”, sebuah kitab yang sebetulnya isinya shalawat yang dimodif berkat pengalaman spiritual sang penulisnya. Kitab “Dalâ`il al-Khayrât” adalah kitab mistik yang banyak digemari para santri golongan ketiga. Bahkan ada juga yang tujuannya untuk mahabbah (pelet) pada seorang perempuan agar mau menjadi istri. Tetapi secara keseluruhan, biasanya untuk kebaikan. Selain untuk mengamalkan wirid tertentu, puasa juga terkadang sebagai syarat untuk menyempurnakan latihan jurus-jurus pencak silat agar lebih tangguh.

Sementara golongan kedua, aktivis musyawarah kitab, biasanya mengamalkan puasa, doa, wirid, dan hizib, setelah selesai dan lulus. Bisa diamalkan pada saat khidmah di almamater atau diamalkan pada saat kuliah atau di pesantren lain demi tabarukan (ngalap berkah). Tapi tidak semua wirid dan doa harus berpuasa. Sehingga bisa juga dilakukan secara kontinyu, istiqamah. Ternyata istiqamah juga sama beratnya dengan berpuasa. Sedangkan kalangan pertama, aktivis organisasi, tidak sedikit juga yang tertarik sembari berpuasa dalam rangka mengamalkan wirid tertentu.

Tetapi, di golongan kedua ini sebetulnya juga ada sebagian kecil yang getol melakukan ritual puasa, wirid, doa, dan hizib pada saat sebelum lulus atau masih dalam setatus menjadi santri. Tetapi boleh dibilang minoritas. Sebab, pada prinsipnya pesantren sendiri melarang bagi para santri junior untuk mengamalkan wirid dan hizib tertentu yang mensyaratkan harus disertai dengan berpuasa, dengan alasan khawatir mengganggu kehusyu’an belajar dan memahami serta menghafal kitab. Seperti Pesantren Lirboyo, di depan masjid terpampang wasiat para pendiri pesantren yang melarang para santri untuk mengamalkan kitab yang belum waktunya. Lantaran, pesantren sejatinya adalah tempat tafaqquh fî al-dîn.

Namun, setelah selesai dan lulus pesantren, seluruh kiyai memberikan ijazah amalan doa, hizib, wirid, dan kitab-kitab mustik, yang rata-rata mengharuskan dengan berpuasa. Sebab, amalan wirid sembari puasa sejatinya adalah pelengkap dan bertujuan untuk melindungi diri mana kala sudah berjuang dan berdakwah di tengah-tengah masyarakat.
Di pesantren-pesantren tertentu, ada juga yang memang sedari awal dikhususkan bagi para santri yang hendak mencari wirid, doa, dan hizib yang diamalkan dengan berpuasa. Biasanya pesantren semacam ini banyak diisi oleh para santri senior lulusan pesantren lain yang memang sudah siap untuk mengamalkan wirid sambil berpuasa.

Dari ketiga golongan santri tersebut, saya menangkap satu titik-temu yang menyatukan ketiganya, yaitu mimpi agar mereka kelah di tengah masyarakat bisa berguna, bermanfaat, dan berkah. Kesadaran soal keumatan di mereka sangat tinggi. Sebab, puncak tujuan para santri adalah mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan berkah.[]

Undang-Undang Batasan Usia Kawin di Mesir Pasca Revolusi 2011

FENOMENA perkawinan anak di Negara-Negara Arab telah tersebar luas. Mesir telah melakukan berbagai upaya untuk melawan fenomena praktik kawin anak ini dengan pembatasan usia minimum perkawinan yang dilegalkan di dalam Undang-Undang sebagai syarat mutlak dalam sebuah perkawinan yang berlaku mutlak untuk seluruh warga negara Mesir. Meski demikian, itu tidak tidaklah cukup untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak-anak. Praktik perkawinan yang bertentangan dengan Undang-Undang Mesir, masih saja terjadi saat ini.

Terlebih pasca revolusi Mesir dan kisruh politik pasca 2011, inflasi meningkat tidak terkendali. Dulu, sebelum 2011, 100USD bisa dapat 550EGP, namun pasca revolusi 100 USD bisa dapat 1400 – 1600 EGP, inflasi lebih dari 200 persen, biaya hidup dan pendidikan meningkat tajam tidak searah dengan jumlah lapangan pekerjaan yang semakin menghilang dari pasar tenaga kerja sebagai akibat terpuruknya sektor pariwisata yang menjadi jantung ekonomi Mesir dalam beberapa dekade. Kemiskinan, kelaparan, makin menjadi langganan para pencari warta berita dari berbagai media lokal. Praktik itu (nikah anak) pun kembali marak. Anak-anak perempuan menjadi martir dalam sebuah situasi yang menyakitkan.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Mesir tahun 2014 dan Undang-Undang Anak (Qânȗn al-Thifl) mendefinisikan anak sebagai berikut:

Setiap orang yang usianya belum mencapai 18 tahun masehi dengan sempurna”, atau setiap orang yang belum mencapai usia 18 tahun penuh. Kata ”man” di dalam definisi yang diungkap dalam Undang-Undang tersebut secara literalis yaitu isim isyarah berlaku secara umum, isyarat yang ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Jadi bukan hanya mencakup laki-laki saja atau perempuan saja, namun berlaku untuk keduanya. Konstitusi Mesir mengatur hal itu sebagai kewajiban Negara melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nasional Mesir nomor 80. Perintah di dalam Undang-Undang tersebut jelas, melindungi anak dari perkawinan anak yang dianggap sebagai praktik eksploitasi seksual (al-Istighlâl al-jinsiy).

Selain itu, Undang-Undang Mesir dengan tegas menyatakan dalam Undang-Undang nomor 28 tentang Ahwal Syakhsiyyah (Undang-Undang privat/keluarga):

Lâ yajȗzu tautsȋqu ’aqdi al-zawâj idzâ kânat sinnu al-zawji aqalla min tsamâniyata ’asyara sanatan wa sinnu al-zauujati aqalla min sittata ’asyara, (tidak boleh melegalisasikan akad nikah bila usia mempelai pria belum mencapai 18 tahun dan usia mempelai perempuan belum mencapai 16 tahun).

Undang-Undang ini dikritik oleh para akademisi di Mesir, misalnya Prof. Dr. Futuh al-Syadzili, wakil Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Iskandaria di tahun 2005, termasuk yang paling keras mengkritik Undang-Undang tersebut karena masih membedakan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang mestinya diperlakukan sama di mata hukum.

Banyaknya kritik dari masyarakat akademisi dan tokoh agama di Mesir, akhirnya Undang-Undang tersebut di amandemen pada tahun 2008 di dalam kitab Undang-Undang Status Sipil (al-Ahwâl al-Madaniyyah) Nomor 31 tahun 2008 yang berbunyi:

“Lâ yajȗzu tautsȋqu ’aqdi al-zawâji li man lam yablugh mina al-jinsiyain tsamâniyata ’asyara sanatan milâdiyyatan kâmilatan” (tidak diperbolehkan melegalisasi akad perkawinan bagi orang dari kedua jenis tersebut yang belum mencapai 18 tahun masehi penuh).

Kedua jenis yang dimaksud di sini yaitu laki-laki dan perempuan. Namun yang menjadi celah untuk dikritik menurut Futuh al-Syadzilli yaitu di dalam teks Undang-Undang nomor 31 tahun 2008 itu, secara tekstual, hanya melarang untuk melegalkan akad perkawinan secara hukum. Ini masih memberi ruang terjadinya praktik nikah urfi atau nikah di bawah tangan yang tidak dicatat di pencatatan sipil, di Indonesia populer dengan sebutan nikah sirri, karena larangan itu hanya menyasar pada legalisasi akad nikah bukan larangan praktik nikah itu sendiri.

Terakhir, Presiden Abdel Fattah al-Sisi menerbitkan al-Qarâr al-Gomhourîy (ketetapan Republik) di Indonesianya setara dengan Keputusan Presiden, memperkuat Undang-Undang pembatasan usia minimum perkawinan 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan pada akhir tahun 2016 yang oleh netizen diplesetkan menjadi al-Qarâr al-Gomhourîy li Ta’addud al-Zawjât (ketetapan Republik untuk Poligami) dengan bulan dan tahun yang sama (desember 2016) yang kemudian menjadi viral di sosmed dan menjadi perdebatan serius di kalangan ulama, meski kemudian pihak Kementerian Keadilan beberapa pekan lalu menyatakan bahwa itu hoax.

Perdebatan Ulama Al-Azhar di Gedung Parlemen

Pada saat rapat perumusan Undang-Undang di Majlisi al-Nuwab (Dewan Perwakilan Rakyat) Mesir, terjadi perdebatan panjang di kalangan para anggota dewan. Pro-kontra soal RUU tersebut berlangsung alot dan melibatkan berbagai argumentasi keagamaan yang panjang. Bagi yang kontra RUU berpendapat bahwa RUU tersebut bertentangan dengan syariat Islam, namun bagi yang pro terhadap RUU mengatakan justru RUU tersebut senafas dengan maqashid syariah dalam syariat Islam yang perlunya menjamin hak-hak dasar manusia. Kedua belah pihak, baik pro dan kontra masing-masing memiliki tradisi nalar keagamaan yang kuat karena para anggota dewan pada umumnya merupakan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Mesir dan banyak di antaranya para ulama Al-Azhar dari berbagai daerah di Mesir. Perdebatan ini merupakan perdebatan yang lama terjadi di kalangan masyarakat Mesir, dan kembali mencuat saat RUU ini di bahas untuk di sahkan atau tidak. Namun pada akhirnya para anggota dewan menemukan kesepakatan bersama dan menyetujui RUU pembatasan usia kawin dan sepakat menjamin hak-hak anak-anak perempuan untuk tidak dikawinkan sebelum usia 18 tahun dilandasi argumentasi keagamaan yang kuat sebagai ciri khas perumusan Undang-Undang di negara-negara Arab.

Mayoritas referensi teks keagamaan yang pernah diproduksi dan digunakan ulama Al-Azhar secara tegas-literalis tidak mengatakan bahwa pembatasan usia kawin itu melanggar syariat Islam. Prof. Dr. Sa’duddin Hilali, salah seorang tokoh senior di Al-Azhar yang disertakan dalam rapat pembahasan RUU tersebut, menyuarakan dengan keras pentingnya Negara melindungi anak-anak dalam momen tersebut, ia berkata,

“Al-Qur’an itu selaras dengan masyarakat sesuai dengan tradisi dan karakter sosialnya menyepakati pembatasan usia ini sebagai upaya untuk memberi perlindungan dan menghormati hak-haknya sebagai anak-anak dan tidak melarang orang yang sudah mencapai usia kawin untuk berkawin. (pemberlakuan) batasan usia itu berbeda-beda di setiap zaman dan lokasinya bergantung pada peradaban manusia itu sendiri dan standar batasan usia kawin yang sesuai dengan syariat Islam itu bergantung pada masyarakat itu sendiri, ditinggikan atau dikurangi itu bergantung pada maslahat dan upaya menghindari mafsadat itu sendiri. Oleh karena itu, wajib bagi semua pihak untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru yang menaikkan batasan usia kawin dari 16 tahun ke 18 tahun.”

Senada dengan Sa’duddin Hilali, Prof. Dr. Ahmad Karimah, guru besar Jurusan Syariah Islamiyah, Al-Azhar University bahwa pembatasan usia kawin itu sudah sepakat dengan syariat Islam dengan menyertai argumentasi “Sesunggunya pendapat yang paling râjih (unggul) dalam mazhab Hanafi yaitu anak perempuan itu belum sah bertransaksi secara syar’i dan sahih kecuali bila sudah berusia 18 tahun lebih.” Kalau sudah Sa’duddin Hilali yang bicara tentu yang lain mengikuti dan mengamini pernyataannya, mengingat dia sebagai tokoh kharismatik, salah seorang yang paling penting dalam merumuskan fatwa di majelis fatwa Al-Azhar dan Mesir sejak era mufti Ali Jum’ah.

Dalam sebuah kasus praktik pernikahan anak berusia 14 tahun di sebuah perkampungan di Geza selatan, sebuah daerah dekat lokasi situs bersejarah Piramida, di era Syaikh Ali Jum’ah menjabat sebagai mufti Mesir, 2010 silam, seorang pengacara berasal dari lembaga bantuan hukum setempat mengadukan persoalan tersebut kepada mufti yang dianggap sebagai seorang yang punya otoritas pemberi fatwa, tentang persoalan tersebut. Syaikh Ali Jum’ah menjawab,” zawâj al-shighâr (Kawin Anak) merupakan eksploitasi seksual terhadap anak-anak, setiap orang yang terlibat di dalam proses akad nikah itu wajib diberi hukuman, termasuk pelaku, orang tua, ahli hukum, dan penghubung”.

Pandangan ulama Al-Azhar tersebut menghapuskan perisai teologis bagi para pendukung dan pelaku kawin anak di Mesir, sehingga para pendukung praktik kawin anak tidak memiliki legalitas keagamaan.

Fenomena Praktik Kawin Anak di Mesir

Meskipun Undang-Undang batasan usia kawin telah diamandemen dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun untuk anak-anak perempuan dan laki secara setara namun tetap saja praktik kawin anak masih saja terjadi di Mesir.

Praktik kawin anak terbanyak di Mesir terpusat di dua provinsi, yaitu provinsi Geza yang berbatasan langsung dengan ibukota Kairo, dan Provinsi al-Sa’id.

Secara geografis dan ekonomi. Provinsi Geza merupakan destinasi wisata yang populer, di dalamnya terdapat Ahram (makam Fir’aun berupa gugusan piramida dan patung singa berkepala manusia). Sementara Provinsi Al-Sa’id merupakan sebuah daerah padang pasir luas yang membentang antara provinsi Geza hingga provinsi Aswan di sebelah barat Mesir, sebuah daratan tinggi yang dilalui sungai Nil. Mata pencaharian penduduknya bertani tebu dan tingkat kemiskinan sangat tinggi di wilayah ini. Provinsi al-Sa’id memiliki berbagai situs bersejarah di era keemasan dinasti keluarga Fir’aun dan makam para Nabi, sehingga wilayah ini menjadi destinasi wisata yang sangat berharga di musim gugur. Namun sayang sekali pembangunan proyek wisata di kedua wilayah besar tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi para penduduknya. Pendidikan masyarakat di kedua wilayah ini juga sangat timpang dibanding pendidikan warga Mesir lainnya. Beruntung banyaknya cabang Universitas Al-Azhar di berbagai provinsi di Mesir yang memberikan beasiswa untuk satu strata diperuntukkan untuk warga Mesir, belum lagi paket beasiswa di era ibu negara Souzan Mobarok hingga akhir 2010. Namun kuota beasiswa itu sangatlah terbatas dibanding pertumbuhan penduduk usia kuliah, sehingga masih banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah hingga perguruan tinggi. Di samping itu kesempatan mendapatkan pekerjaan yang semakin rendah pasca revolusi Mesir 2011. Sementara paket beasiswa yang menjadi program mantan ibu Negara, Souzan Mobarok tidak lagi berjalan karena telah berganti penguasa baru.

Fenomena nikah sirri di kedua provinsi tersebut beragam. Pertama, “al-Zawâj al-Siyâhȋy” (Nikah Wisata), yaitu praktik menikahkan anak perempuan, masih kecil, dan belum berusia 18 tahun, dengan orang Arab yang kaya raya yang berasal dari luar Mesir (pada umumnya), di mana orang tua si anak menerima kompensasi berupa uang dengan jumlah tertentu yang dilakukan selama kunjungan wisatawan, setelah itu perempuan ditinggal begitu saja hanya diberikan sejumlah uang saja.

Praktik ini mirip sekali dengan praktik perdagangan manusia sebenarnya bisa diatasi dengan Undang-Undang anti trafficking yang disahkan DPR Mesir tahun 2010. Para mediator pernikahan anak itu sangat marak, mereka mencari anak-anak perempuan cantik dari keluarga yang sangat miskin dan sangat membutuhkan uang.

Al-Majlis al-Qaumi li al-Mar’ah (Dewan Nasional untuk Perempuan) menghitung terdapat 300 pasangan yang nikah anak perharinya terdaftar di badan pencatatan sipil, di mana anak-anak perempuan berkewarganegaraan Mesir dan laki-lakinya pada umumnya berasal dari luar Mesir (para pelancong). Jumlahnya pun meningkat pada musim panas menjadi 500 pasangan. Transaksi pernikahan biasanya dilakukan secara urfîy (sirri) atau kawin resmi dengan cara menaikkan usia si anak perempuan menjadi 18 tahun agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga pernikahan bisa dilegalisasi.

Kedua, Zawâj al-Qâshir bi Hukm ‘Adât (Kawin Anak karena Adat-Istiadat) diselenggarakan berdasar adat istiadat dan tradisi masyarakat pedalaman di Mesir. Pernikahan diselenggarakan seperti biasa, mempelai pria tidak diberikan syarat harus mengeluarkan sejumlah uang yang besar, namun keputusan nikah berada di tangan keluarga besar yang mengamalkan tradisi menikahkan anak-anak mereka di bawah umur. Tradisi kawin anak ini masih berada dalam koridor Undang-Undang yang berlaku tentang aturan tradisi penduduk pedalaman.

Dewan Nasional untuk Perempuan mencatat, anak-anak perempuan desa yang dikawinkan itu, 36% di antaranya berusia kurang dari 16 tahun. Kawin anak di pedalaman Mesir merupakan tradisi masyarakat setempat yang menikahkan anaknya karena khawatir menjomblo dan masih perawan saat usia 16 tahun. Tradisi ini masih berlaku di sana karena kurangnya pendidikan di wilayah pedesaan. Penduduk desa di Mesir memiliki bahasa dan dialek yang jauh berbeda dengan bahasa Arab sendiri. Bahasa arab yang dikenal pun kasar, berbeda dari bahasa Arab resmi. Mereka memiliki tradisi yang tidak dimiliki oleh masyarakat Arab secara umum. Kehidupan mereka seperti terisolasi secara ekonomi dan budaya. Pernikahan dilakukan dengan cara ‘Urfiy (sirri) lalu diresmikan dalam pencatatan sipil saat anak sudah mencapai usia 18 tahun. Berdasar data Dewan Nasional untuk Perempuan Mesir, terdapat 300-400 anak dinikahi di bawah 18 tahun setiap musim gugur setiap tahunnya.

Ketiga, pernikahan secara resmi dengan cara membuat akte kelahiran baru yang sudah dinaikkan usia si anak menjadi 18 tahun, meski kenyataannya masih berusia di bawah 16 tahun.

Undang-Undang Mesir Nomor 227 tentang pidana dengan tegas memberikan sanksi pidana penjara selama 2 tahun bagi yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen dengan menaikkan usia agar bisa nikah resmi. Setiap musim gugur terdapat lebih dari 100 kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan banyak pihak termasuk orang tua, penghubung, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Bunyi Undang-Undang nomor 227 sebagai berikut,

“Undang-Undang Pidana Mesir memberlakukan hukuman penjara selama masa tertentu sampai dua tahun (maksimal) untuk setiap orang yang menyatakan di hadapan petugas khusus dengan maksud menetapkan seseorang dari salah satu mempelai sudah mencapai usia yang minimum berdasar Undang-Undang untuk menyesuaikan akad perkawinan secara lisan meskipun ia tahu bahwa itu tidaklah benar, atau secara tertulis atau mengajukan beberapa lembaran kertas kepada petugas itu, hal itu dimaksud agar di dalam transksi akad perkawinan itu antara tulisan dan ucapat itu seragam.”

“Sanksi pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang telah diberikan kekuasaan oleh Undang-undang untuk melaksanakan proses akad nikah sedangkan dia mengetahui bahwa salah satu pihak belum mencapai uusia yang ditentukan di dalam Undang-Undang.”

Undang-undang ini dianggap sebagai upaya untuk memerangi berbagai bentuk praktik penipuan terkait legalitas usia anak. Namun ancaman pidana penjara atau denda tidaklah cukup untuk menghentikan praktik ini. Perlu pendekatan sosial-budaya, agama-peradaban, pendidikan, ekonomi dan politik untuk mencegah terjadinya praktik ini.[]

Catatan Ringkas dari Inhouse Capacity Building Staff Rumah KitaB Putaran 1, Minggu Pertama Bulan Ramadhan 2017

SANGAT menarik membandingkan situasi di Mesir dan Indonesia di awal tahun 80-an terkait politik tubuh dan seksualitas perempuan. Di kedua negara itu, kontrol atas tubuh perempuan di lakukan oleh rezim militer dengan niat “baik baik” membantu perempuan agar mendapatkan akses pada layanan KB. Peran ibu negara dan organisasi perempuan kelas menengah terdidik menjadi sangat instrumental. Di Mesir dukungan legitimasi agama datang dari para ulama independen dan Universitas al-Azhar yang punya sejarah panjang mengeluarkan fatwa yang berangkat dari tradisi kajian Islam tentang kebebasan perempuan yang dipelopori ulama Rifa’at al-Tahthawi di masa kolonial Perancis, dilanjutkan oleh ulama al-Azhar Muhammad Abduh melalui karya tafsir modernisnya di tahun 50-an, dan puncaknya Qasim Amin dengan bukunya “Tahrîr al-Mar’ah” (Pembebasan Perempuan) di era 60 – 70-an. Tahun 80-an Anwar Sadat kemudian melahirkan kebijakan dalam bentuk UU tentang kedudukan perempuan yang di dalamnya juga membahas soal batasan usia kawin yang dinaikkan menjadi 18 tahun.

Di Indonesia debat soal status perempuan tak terlalu masuk ke ranah agama sampai pada tahun 68 ketika membahas isu KB dan tahun 74 ketika membahas UU perkawinan. Legitimasi di era rezim militer Orde Baru dalam soal KB datang dari fatwa ulama yang dicurigai tidak independen.

Di Mesir gerakan perempuan telah lahir pada Februari 1799 yang ditandai dengan peristiwa berkumpulnya kaum perempuan di salah satu pemandian umum di kota Kairo membicarakan tentang keadaan mereka dan apa yang harus mereka lakukan untuk memperbaikinya. Ini adalah perkumpulan pertama kaum perempuan yang disaksikan Mesir sepanjang sejarah modernnya, baik untuk membahas apa yang harus dilakukan kaum perempuan untuk merubah kondisi mikro maupun makro, dan apa yang harus mereka lakukan untuk menghadapi cara kaum laki-laki memperlakukan mereka. Di Indonesia, yang serupa dengan itu adalah Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 dengan agenda politik yang hampir sama soal penolakan atas penjajahan dan persoalan praktik kawin anak dan trafficking.

Pembeda lainnya, di Mesir, berkat tradisi akademisnya, terdapat lembaga riset sosial kemasyarakatan yang mengkaji secara independen situasi di masyarakat dan dilihat dari dua sisi kajian: kajian agama dan sosial ekonomi. Lembaga ini memberi rekomendasi didasarkan kajian itu terkait sejumlah aspek sosial termasuk isu perempuan. Pemerintah Mesir sangat berkepentingan dengan identitas modern dan maju, negara mengeluarkan dana besar untuk kajian, penerbitan buku, cetak ulang buku-buku yang mendukung kebebasan perempuan.

UU terkait peningkatan usia kawin didasarkan pada fakta sosial yang dibaca secara akademis oleh para ahli pembangunan di dasarkan pada riset yang sangat dalam di dua provinsi terbesar dan termiskin, yaitu Giza dan Sha’id. Di daerah itu terdapat tradisi kawin anak akibat kemiskinan akut dan permintaan turisme yang kemudian mempraktikkan kawin tamasya seperti di Puncak Jawa Barat. Namun kebiasaan baru itu memiliki “legitimasi” kultural dalam kebiasaan zawâj ‘urf—perkawinan adat di mana praktik kawin anak dianggap hal yang lumrah. Hasil penelitian ini kemudian dijadikan rekomendasi kepada negara untuk melahirkan UU 31/2008 antara lain tentang batas usia kawin 18 tahun.

Titik krusialnya terjadi ketika negara mengeluarkan kebijakan yang dari luarnya tampak memberdayakan perempuan namun pada waktu yang bersamaan sebetulnya sedang menunjukkan sikap politiknya: membujuk negara-negara super power dalam kaitannya dengan bantuan pembangunan dan menekan kalangan Islam fundamentalis. Itu artinya isu perempuan memang menjadi alat kontestasi politik. Kalangan feminis seperti Nawal el-Sa’dawi sadar akan hal itu. Mereka menyerukan agar perempuan [seharusnya] memiliki agenda politiknya sendiri sesuai dengan kepentingan mereka. Negara berkewajiban memenuhi hak-hak perempuan sesuai kebutuhan perempuan. Di titik ini fungsi lembaga-lembaga riset dengan pendekatan feminis menjadi sangat instrumental dan niscaya.[]

Pengaruh Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah terhadap NU

PERDEBATAN teologis di masa-masa awal Islam, terutama di zaman sahabat, tidaklah seramai ketika memasuki masa tabi’in, generasi kedua umat Muslim. Pertanyaan-pertanyaan semacam, apakah Allah Swt. memiliki sifat atau atribut-atribut seperti al-Samî’ (Maha Mendengar), al-Qadîr (Maha Kuasa), al-Bashîr (Maha Melihat), dll? Siapakah yang menciptakan perbuatan manusia: Tuhan atau manusia? Apakah dosa besar bisa menyebabkan orang keluar dari Islam? Juga, pertanyaan bersifat mendasar seperti, siapakah yang akan selamat di akhirat nanti? Mungkin, dalam konteks hari ini, pertanyaan-pertanyaan sisa Abad Pertengahan tersebut tidaklah menarik untuk didiskusikan dan diperdebatkan lagi.

Sejahrawan Ibn Khaldun menyebut bahwa timbulnya aliran-aliran dalam Ilmu Kalam (teologi) awalnya bermula dari perbedaan pemikiran dan penafsiran terhadap sifat-sifat Tuhan. Tokoh-tokoh Muktazilah seperti Ibrahim al-Nizham, al-Jahizh, al-Ka’bi, juga al-Juba’i mengembangkan ilmu kalam (teologi) bercorak rasional. Dan di sisi yang berlawanan muncul Asy’ariyah sebagai counter terhadap pendapat-pendapat Muktazilah yang dianggap sudah keluar dari Sunnah Nabi Saw.[1]

Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (Aswaja)—biasa disebut Sunni—adalah salah satu sekte teologi dalam Islam yang dinisbatkan kepada al-Asy’ari dan al-Maturidi. Kedua tokoh ini dianggap sebagai peletak dasar dan mengembalikan “sunnah” Nabi Muhammad Saw. dan sahabat-sahabatnya. Karena itu, pengikutnya disebut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, yaitu orang-orang yang mengikuti Nabi Muhammad Saw. (Sunnah) dan sahabat-sahabatnya (Jama’ah).

Secara bahasa “ahl” berarti keluarga, golongan, atau pengikut. Sedangkan “al-sunnah” artinya jalan. Jalan apapun meski sesat. Yang dimaksud sunnah di sini adalah Jalan yang direstui Tuhan yang selama ini dilalui oleh Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabatnya. Dan “al-jama’ah” diartikan sebagai golongan.[2] Jadi, berdasarkan makna kebahasaan, Aswaja merujuk pada sekelompok orang yang mengikuti mayoritas umat Muslim (al-sawâd al-a’zham). Yang dimaksud kelompok mayoritas di sini adalah Nabi Muhammad Saw. dan sahabat-sahabatnya.

Istilah Aswaja sendiri sebetulnya terinspirasi dari hadits Nabi Muhammad Saw. yang menyatakan, “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 golongan. Umat Nasrani terpecah ke dalam 72 golongan. Umatku akan terpecah-pecah mejadi 73 golongan. Seluruhnya masuk surga kecuali satu. Para sahabat bertanya, siapakah itu? Rasul menjawab, “[Kelompok yang mengikuti] aku dan sahabat-sahabatku,” [HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah].

Hadits di atas berisi ramalan Nabi Muhammad Saw., sebagaimana yang terjadi pada Yahudi dan Nasrani, umat Muslim akan terpecah-pecah menjadi 73 kelompok. Dari 73 kelompok itu hanya satu yang selamat. Nabi Saw. menyebutnya, “[Kelompok yang mengikuti]aku dan sahabat-sahabatku.” Kelompok Aswaja mengklaim merekalah yang dimaksud Nabi Saw. itu. Dari sinilah asal usul istilah ini muncul.

Al-Ramli dalam “Syarh al-Minhâj” menyebut bahwa Aswaja adalah sekelompok orang yang secara akidah mengikuti Nabi Muhammad Saw. beserta sahabat-sahabatnya (ortodok). Selain kelompok ini disebut ahl al-bid’ah (heterodok). Di zaman sekarang ini, kata al-Ramli, Aswaja diwakili oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi. Hal senada dikatakan Murtadha al-Zabidi dalam “Syarh Qawâ`id al-‘Aqâ`id”, bahwa ketika disebut Aswaja, maka yang dimaksud adalah pengikut al-Asy’ari dan al-Maturidi. Pendapat ini diamini oleh al-Khayyali, al-Kustuli, juga al-Subuki. Para ulama sepakat bahwa Aswaja identik dengan al-Asy’ari dan al-Maturidi.[3]

Meskipun begitu, sebagaimana diklaim pengikut-pengikutnya, al-Asy’ari dan al-Maturidi sebetulnya tidak membuat sebuah sekte baru dalam teologi. Mereka hanya mengembalikan dan meluruskan kembali ajaran dan pemikiran teologi yang menurutnya sudah diselewaengkan oleh sekte lain, terutama Muktazilah. Selama 40 tahun Asyari menjadi pengikut Muktazilah, kemudian ia sadar bahwa sekte yang diikutinya telah menyimpang jauh dari ajaran “sunnah” Nabi Saw.[4]

Al-Asy’ari sendiri nama lengkapnya adalah Ali ibn Ismail ibn Ishaq ibn Salim ibn Ismail ibn Abdillah ibn Bilal ibn Abi Burdah ibn Abi Musa al-Asy’ari. Al-Asy’ari lahir tahun 260 H. dan meninggal 324 H. Ia mengambil hadits dari ulama-ulama Baghdad, salah satunya Abu Ishaq al-Maruzi. Al-Asy’ari belajar teologi pada Abu al-Jubai, pemuka Muktazilah. Setelah itu ia menyatakan diri keluar (al-i’tizâl) dari Muktazilah dan mendirikan sekte baru bernama Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.[5]

Kelahiran Aswaja juga banyak dipengaruhi situasi sosial-politik waktu itu. Dalam sejarahnya sekte-sekte teologi lebih banyak muncul setelah fitnatul kubra: peristiwa paling kelam dalam sejarah umat Islam, yaitu pasca terbunuhnya Utsman dan perseteruan Ali dan Muawiyah. Pengikut Ali melahirkan Syiah, Muawiyah, Jabariyah, dan yang tak berpihak pada keduanya melahirkan Khawarij, juga sekte-sekte lainnya seperti Murjiah, Qadariyah, dll.

Dalam “al-Maqâlât al-Islâmîyyah” Asyari menceritkana bahwa perpecahan umat pertama kali terjadi akibat pertarungan politik. Yaitu setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Dari perbedaan politik itu lahirlah aliran-aliran teologi yang jumlahnya banyak sekali.[6]

Dasar Ajaran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Dalam “al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah” al-Asy’ari secara tegas mengatakan bahwa seluruh pendapatnya didasarkan pada al-Qur`an, hadits, dan pendapat para ulama:[7]

1) al-Qur`an

Al-Qur`an adalah sumber pertama dan sumber utama. Dalam pandangan Asy’ariyyah al-Qur`an bukanlah makhluk sebagaimana yang diyakini Muktazilah. Sebagai kalamullah [sabda Tuhan], al-Qur`an tetap qadîm [kekal/abadi] bukan hadîts [makhluk]. Al-Qur`an sebagai sebuah rangkaian simbol dan suara adalah makhluk [muhdas], tetapi ia mengandung unsur ketuhanan. Dalam arti lain, bungkusnya makhluk [kalâm lafzhîy], isinya (maknanya) ilahiyah [kalam nafsîy].

Ketika berhadapan dengan ayat-ayat ambigu [mutasyâbihât], al-Asy’ari mengambil Jalan ta’wil. Inilah yang membedakan dengan kelompok Zhahiri. Bukan “tangan” Allah Swt., melainkan “kekuasaan-Nya” [QS. al-Fath: 10]. Bukan “duduk di singgasana” melainkan meliputi singgasana-Nya. [QS Yunus: 02]., dll.

2) al-Hadits

Hadis adalah sumber kedua setelah al-Quran. Hadis yang bisa dijadikan sumber rujukan adalah hadits-hadits yang riwayatnya jelas [valid dan otentik] baik teks [dirayah] maupun perawinya [riwayah]. Yang membedakan dengan Syiah, tingkatan paling tinggi dalam priwayatan hadis menurut Ahlussunah wal Jamah adalah hadis yang disampaikan Bukhari dan Muslim. Rujukan dalam pengambilan hadis adalah riwayat kutub al-sittah: Shahîh al-Bukhârîy, Shahîh Muslim, Sunan Abîy Dâwûd, Sunan al-Tirmudzîy, Sunan Ibn Mâjah, Sunan al-Nasâ`îy. Sementara Syiah hanya mengakui: al-Kâfîy, al-Istibshâr, Man la Yahdhuru al-Faqîh, dan al-Tahdzîb.

3) Ijma’ Ulama

Selain al-Quran dan Hadis, Ahlusunnah wal Jamaah berpegang pada Ijma Ulama (konsensu ulama). Kesepakatan ulama dalam hukum tertentu bisa dijadikan sebagai rujukan hukum. “La tajtami’u ummati ‘alâ al-dhalâlah,” kata Nabi Muhammad Saw. (Umatku tak mungkin bersepakat pada kesesatan).

4) Akal

Apakah akal dapat mengetahui baik dan buruk? Apakah baik dan buruk ada dalam dirinya sendiri? Dapatkan akal menjadi sumber hukum? Dari ketiga pertanyaan ini, setidaknya muncul tiga Jawaban.[8]

Pertama, Menurut Muktazilah, akal memiliki kemampuan untuk mengetahui baik dan buruk. Bagi Muktazilah, akal bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Segala sesuatu yang ada di dunia ini tak lepas dari tiga hal: (1). Dalam dirinya sendiri mengandung kebaikan. Maka Allah Swt. wajib melakukannya; (2). Dalam dirinya sendiri mengandung keburukan. Allah Swt. pasti melarangnya; (3). Dalam dirinya sendiri mengandung kebaikan dan keburukan. Dalam hal ini Allah Swt. bisa mewajibkan sekaligus bisa juga melarangnya.

Kedua, sebagaimana Muktazilah, al-Maturidi berpendapat bahwa baik dan buruk selalu menempel pada segala sesuatu dan bisa diketahui akal. Hanya, meskipun akal bisa mengetahui baik dan buruk, akal tetap tidak memiliki otoritas tunggal dalam menghukumi sesuatu. Teks dan akal bisa saling bersinergi dalam menentukan sebuah hukum.

Ketiga, pendapat Asy’ariyah. Menurut Asy’ariyah, baik dan buruk hanyalah atribut yang menempel pada sesuatu. Baik dan buruk tak ditentukan akal melainkan nash (teks). Bisa jadi menurut akal baik, tapi menurut nash malah sebaliknya. Sumber hukum hanyalah Tuhan [teks].

NU dan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Secara sosial-keagamaan, menurut Kiyai Hasyim Asy’ari dalam “Risalah Ahlussunah wal Jamaah”, sudah sejak lama penduduk Jawa [Nusantara] dalam fikih menganut madzhab Syafii, secara teologi mengikuti Asyari, dan tasawuf berkiblat pada al-Ghazali dan Abi al-Hasan al-Syadzili.[9]

Memasuki tahun 1330-an H. muncul banyak aliran dan pemikiran keagamaan di Nusantara. Terutama pemikiran keagamaan baru yang dipengaruhi Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Abdul Hadi. Juga ajaran dan pemikiran Wahabi [Abdul Wahab al-Najd]. Kelompok baru ini banyak menyerang ajaran, pemikiran dan praktik-praktik keagamaan yang selama ini dianut dan dipeluk masyarakat Nusantara, seperti ziarah kubur, talqin, tawassul, tabarrukan (meminta berkah) terhadap ahlul bait, ulama, dan auliya. Juga keyakinan-keyakinan yang sudah mendarahdaging di masyarakat, seperti keyakinan terhadap syafaat dan doa.

Berdasarkan fakta sosial-keagamaan tersebut, Kiyai Hasyim Asy’ari merumuskan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai: (1). Fikih mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, al-Syafi’i, dan Hanbali; (2). Teologi mengikuti al-Asy’ari atau al-Maturidi; (3). Tasawuf mengikuti al-Ghazali atau Junaidi. Rumusan ini kemudian dikukuhkan dalam AD/ART Jamiyyah Nahdlatul Ulama Bab III pasal 5: “Nadlatul Ulama beraqidah Islam menurut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti mazhab Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat [Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali]; dan dalam bidang tasawuf mengikuti mazhab al-Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.[10]

Meskipun, menurut Kiyai Said Aqil, sebagai sebuah definisi, rumusan tersebut kurang tepat [tidak jâmi’-mâni’]. Kiyai Said Aqil memilih Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai manhaj al-fikr (metode berpikir) ketimbang sebuah madzhab. Di sini Kiyai Said Aqil mencoba menggeser pengertian Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dari qawlîy ke manhajîy. Sebagai sebuah manhaj al-fikr Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menawarkan sebuah kerangka pikir yang mengedepankan tawassuth [moderat], tawazun [seimbang], tasâmuh [ toleran] dan i’tidâl [adil]. Inilah sebetulnya semangat yang dibawa al-Asy’ari dan al-Maturidi. Keduanya sengaja mengambil jalan tengah antara ekstrim kiri yang diusung Muktazilah dan ekstrim kanan yang diwakili Jabariyah [khasyawiyyah]. Ini adalah khashâ`ish (distingsi) Aswaja al-Nahdliyyah dengan model-model Aswaja lainnya, seperti yang dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-33 di Makasar.[]

———–
[1]. Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Risalah Ahlussunah wal Jamaah: Dari Pembiasaan Menuju Pemahaman dan Pembelaan Akidah-Amaliah NU, Surabaya: Khalista, 2015, Cet. III, hal. 1

[2]. Abu al-Fadl bin al-Syaikh Abdu al-Syukur, Kawakib al-Lamma’ah fi Tahkik al-Musamma bi Ahlu al-Sunnah wal Jamaah, [Tuban, tt], hal-7-9

[3]. Muhib al-Aman bin Ali Bakir, al-Difa an Ahlussunah wal Jamaah, Pasuruan: Ma’had al-Islami Besuki, tt., hal. 4

[4]. Abdu al-Rafi Hamid al-Amin, al-Madzhab al-Asyari Bayna al-Salafiyyah wa al-Wasatiyyah, Afrika: Universitas Negeri Afrika, tt., hal. 11

[5]. Abi Hasan Ali bin Ismail al-Asyari, Maqalat al-Islamiyyah wa Ikhtilaf al-Musallin, Bairut: Maktabah al-Ashriyyah, tt., hal.39

[6]. Abi Hasan Ali bin Ismail al-Asyari, al-Ibanah an Ashl al-Diyanah, India: Majlis Dairah al-Maarif al-Nidzamiyyah, tt., hal.8

[7]. Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Bairut: Dar al-Fikr al-Arabi, tt., hal. 70-73

[8]. Muhammad Hasyim Asyari, Risalah Ahlussunah wal Jamaah, Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami, tt., hal. 9

[9]. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, Jakarta: LTN PBNU, Cet. II, 2016,, hal. 25

[10]. Said Aqil Siraj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, Jakarta: LTN PBNU, 2012, Cet. IV, hal. 411

KUPI: Harapan Baru Perempuan Indonesia

Oleh: Fatimatuzzahro, S.Fil.I *)

HANYA satu kata untuk kegiatan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), KEREN! Meski cuma satu hari saya mengikuti, dari 3 hari rangkaian kegiatan dari Selasa-Rabu 25 s/d 27 April 2007 bertempat di PP. Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, namun saya bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi pemantau (di name tag berubah menjadi peserta). Ibarat pepatah, seperti minum air laut yang semakin banyak justru semakin haus. Artinya semakin saya banyak tahu, justru aku semakin minder, bodoh dan tak tahu apa-apa. KUPI seumpama lautan ilmu pengetahuan yang tak habis dipelajari. Kegiatan pertama yang aku ikuti seminar nasional, yang mengupas tuntas sejarah ulama perempuan menangkal radikalisme atas nama agama. Catatan menarik yang disampaikan Ibu Nur Rofiah, Dosen PTIQ Jakarta, salah satu pemateri dalam seminar tersebut. “Menguatkan perempuan atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Perilaku memanusiakan perempuan bagian dari misi kenabian (amanah rasul)/profetik, sedangkan ulama adalah pewaris para Nabi”. Catatan lainnya “Semua menjadi mungkin bagi perempuan untuk memperjuangkan keadilan hakiki ketika Indonesia menjadi Negara Bangsa, karena jika beralih menjadi Negara Islam akan kembali sulit dilakukan. Maka dari itu NKRI Harga mati mutlak tak bisa di tawar lagi. Mengapa demikian, sebab tafsir yang dilakukan seringkali adalah antara (maksud dan artinya), bukan sasaran akhir apa yang diinginkan oleh dalil naqli, seperti pemahaman tentang ayat aurat, poligami, hukum waris dan sebagainya”.

Kegiatan kedua, diskusi paralel yang dibagi dalam 9 kelas diskusi kelompok. Awalnya bingung, karena semua tema menarik tetapi peserta dan pemantau hanya boleh memilih satu. Akhirnya saya memilih pernikahan anak dengan alasan dalam waktu dekat PC LKKNU Indramayu akan bersinergi dengan KPI mengawal program Tolak Pernikahan Anak. Dengan dipandu Ibu Lies Marcoes diskusi berjalan hangat dan menarik. Ternyata persoalan pernikahan anak begitu kompleks dan banyak variable penyebab serta akibatnya. Belum lagi berbicara metodologi penelitian teks keagamaan, analisa hukum dan ambiguitas hukum positif yang dianut masyarakat Indonesia, antara hukum negara serta hukum agama, kitab fikih bab pernikahan, pembahasan dalil al-Qur`an dan Hadits, asbab al-nuzul dan asbab al-wurud, keshahihan sebuah hadits hingga kualitas sanad/periwayatan hadits. Kami berbagi pengalaman dengan para peneliti dari Australia dan Malaysia, para Ibu-Ibu Hebat yang mengadvokasi pernikahan anak dari Aceh, Banjarmasin Kalimantan, Makasar Sulawesi, Lumajang Jawa Timur dan daerah lainnya di Indonesia. Berharap pada agenda KUPI selanjutya saya masih bisa ikut.

Sebagai orang awam yang baru mempelajari tentang tema pernikahan anak, ketika pertama kali masuk ruang diskusi dan mendengarkan pemaparan awal materi, agak terkejut juga wah berat ternyata memahami persoalan pernikahan anak, harus diawali dengan metodologi penelitian yang akurat, cara pandang/frame berpikir yang tepat bagaimana menyelesaikan permasalahan. Karena masih belajar, saya terus melihat dan mendengar tanya jawab antara pemateri, moderator dan audiens. Sesekali saya terlibat diskusi kecil dengan teman-teman di kanan kiri saya, dari Makasar dan Banjarmasin. Berkenalan, hingga menanggapi lontaran moderator dan penanya. Pantas saja sampai hari ini persoalan pernikahan anak seperti gunung es, hanya terlihat puncaknya saja tanpa tahu ada banyak masalah lain di bawahnya. Seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, pornografi, pergaulan bebas, bahkan hingga ke masalah keterbatasan tanah.

Saya pun jadi teringat di daerah saya Indramayu, yang sampai hari ini terkenal dengan sebutan RCTI (Rangda Cilik Turunan Indramayu) atau “Janda Kecil Keturunan Indramayu”. Fakta ini bahkan terjadi di depan mata saya, ketika itu satu tahun silam terjadi peristiwa siswa kelas 2 SMP swasta di Indramayu, menikah karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Ironisnya si anak bahkan tinggal di pesantren. Sampai usia kandungan 4 bulan tidak ada yang mengetahui jika ia hamil. Karena kepolosan dan ketidaktahuan sang anak, ia tidak tahu bahwa dirinya telah berbadan dua. Orangtuanya bercerai, ibunya berangkat ke luar negeri menjadi buruh migran. Versi lain, menurut kabar yang beredar Ibunya sudah menikah lagi di negeri jiran. Dan ayahnya pun sama menikah lagi, ia bekerja serabutan, dengan sikap ayah yang temperamental seringkali berbuat kasar terhadap sang anak. Maka untuk keamanan sang anak, si Ayah menitipkan anak ke pesantren. Tidak tahu ternyata ketika di pesantren sering keluar tanpa izin, sering tidak masuk sekolah tanpa izin. Diam-diam menemui lelaki di luar sana yang sudah bekerja, mau berhubungan seksual dengan imbalan hanya Rp. 20.000. Ketika di tanya uangnya untuk apa? Dengan polos si anak menjawab untuk membeli pulsa.

Yang lebih dramatis ketika si anak diketahui telah hamil. Bapaknya marah dan menyiksa si anak dengan kekerasan fisik. Memaksanya menikah dan keluar dari sekolah serta pesantren. Pernikahan pun dilangsungkan untuk menutupi aib keluarga. Setelah itu, si anak kembali melanjutkan hidupnya tapi tak bisa meneruskan pendidikan. Ada yang mengatakan ia telah bercerai, dan bayi yang dilahirkan diasuh oleh korban sendiri. Kasus ini menambah daftar panjang sebutan RCTI, meski peristiwa ini terjadi tanpa ekspose media karena pertama, menjaga nama lembaga pendidikan dan pesantren. Kedua, yang aku lihat tidak ada yang mau turun menyelesaikan, apa yang terbaik bagi si anak. Semua di lihat dari sudut pandang orang dewasa dan lelaki, tanpa mendengarkan suara hati si anak.

Menurut saya kasus pernikahan anak menjadi fenomena gunung es lainnya, karena hanya satu atau dua kasus yang muncul di permukaan atau diberitakan media. Selebihnya, lebih banyak yang tersembunyi, samar dan sengaja dihilangkan atau dilupakan (diusir atau dikucilkan). PR lagi, bagaimana mengangkat sebuah kasus pernikahan anak tanpa membuat nama baik keluarga tercemar, atau tanpa si korban menghadapi tekanan mental. Karena kemampuan saya masih terbatas saat itu, sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan. Sehingga berharap dengan keikutsertaan di KUPI menambah pengalaman, pengetahuan serta wawasan apa dan bagaimana yang harus dilakukan, serta jejaring siapa yang harus kita temui.

Mungkin kasus yang pernah saya temui, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan pengalaman Ibu-Ibu Hebat lainnya, yang bahkan sampai rela diusir dari tempat dimana dia tinggal. Tetapi dengan kepingan cerita, dan ragam kasus pernikahan anak di seluruh Indonesia menjadi PR KUPI agar ke depan ada draft legal atau fatwa yang bisa menjadi pegangan. Kemudian ada monitoring dan evaluasi berkala sejauh mana pendampingan kasus ini, karena seringkali menguap begitu saja tanpa tindak lanjut berarti bagi si korban, bagaimana ia bisa diberdayakan lagi secara ekonomi, sosial dan politik.

Terimakasih Ibu Lies Marcoes sudah membuat diskusi pernikahan anak menjadi menarik, dan memancing keingintahuan kami, namun tetap bersikap kritis terhadap materi yang disampaikan. Terimakasih kepada peneliti isu-isu perempuan di Indonesia dari Australia Prof Kathryn Robinson, selalu ada harapan dan tantangan bagi para pengkaji isu perempuan, karena beliau saja jauh-jauh dari Australia berkenan hadir dan memberikan motivasi, berbagi pengalamannya saat melakukan penelitian pernikahan anak di Indonesia. Terimakasih juga kepada para ulama pesantren pengkaji isu pernikahan anak, Kiyai Mukti Ali, Gus Jamaludin Muhammad, Roland Gunawan dan Ahmad Hilmi, sudah menjelaskan konsep pernikahan anak menurut fikih yang berat jadi mudah dipahami. Tidak ketinggalan Peneliti Insist dan Rumah KitaB Nurhady Sirimorok yang sudah menerangkan metodologi penelitian yang rumit dan njlimet menjadi mudah dimengerti. Bonus luar biasa dari KUPI, saya bertemu para senior, ulama dan kiyai yang concern terhadap isu perempuan, dan perempuan-perempuan hebat di bidangnya masing-masing.

Terimakasih KUPI sudah mempertemukan kami semua, memberi pengetahuan, pencerahan dan menjalin silaturahim dengan para penggerak perempuan lainnya. Bagi saya, KUPI adalah harapan baru perempuan Indonesia. Membahas isu perempuan yang kontekstual, merumuskan fatwa yang berpihak pada perempuan, serta mendorong kebijakan publik tentang hak perempuan yang berkeadilan. Ia yang terpinggirkan dan termarginalkan haknya, ia yang diperlakukan diskriminatif, kelak akan menemukan ruangnya kembali bersama KUPI.[]

*) Ketua PC. LKKNU Indramayu dan Pemantau KUPI

Kongres Ulama Perempuan

PRESIDEN Afganistan Ashraf Ghani dalam kunjungannya ke Indonesia, awal April lalu, memuji satu hal yang hampit tak dimiliki umat Muslim di mana pun di dunia: kiprah ulama perempuan Indonesia. Di tempat lain, jikapun ada, pengakuan atas peran keulamaan mereka masih rendah atau bahkan tak dikenali.

_________________________________________________________________

Pada tanggal 25 – 27 April 2017, lebih dari seribu perempuan ulama dengan definisi longgar atas ruang-ruang pemaknaan tentang kiprah keulamaannya berkumpul di Cirebon. Mereka menyelenggarakan kongres dengan tajuk Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ini jelas bukan kongres yang lazim.

Tak memilih ketua, pengurus, atau menawarkan agenda tahunan. Ini juga bukan kongres politik pasaran yang hendak memberi isyarat untuk mendesakkan agenda atau melambungkan tokoh perempuan di kancah politik praktis. Pun bukan barisan ibu-ibu yang sedang tamasya spiritual atau sekumpulan perempuan yang berafiliasi dengan agenda utopia syariatisasi semesta. Ini adalah kongres pemikiran keagamaan yang berangkat dari kegelisahan berbasis riset dan pengalaman mereka sebagai perempuan Indonesia yang berangkat dari keprihatinan atas situasi perempuan yang sebagian pangkalnya disebabkan kemandekan pemikiran keagamaan terkait problem kemanusiaan kaum perempuan. Sebuah agenda politik yang sungguh mendasar, signifikan, dan subtantif.

Ada tiga tema khusus yang melahirkan fatwa dengan metodologi yang dibangun di atas kerangka pengalaman dan cara berpikir perempuan: kekerasan terhadap perempuan, praktik perkawinan anak dengan legitimasi agama, dan dampak perusakan lingkungan yang menyengsarakan perempuan serta kelompok-kelompok yang termarjinalkan. Di luar itu, ada sebelas tema aktual yang dibahas dalam diskusi paralel, termasuk soal perempuan dan kelompok radikal dan isu tenaga migran serta kiprah dan tantangan ulama perempuan sendiri.

Dilihat dalam kerangka eksistensialisme, KUPI tidak bisa lain merupakan penegasan atas ciri khas Islam Indonesia. Inilah Islam Indonesia yang dipandang oleh umat Muslim di negara lain dan dicemburui oleh aktivis feminis Islam di dunia sebagai oase pemikiran dan gerakan pasca-kolonial yang bersumber dari ajaran agama.

Islam Indonesia adalah Islam yang dalam kehidupan sosial budayanya membuka diri pada peranan perempuan untuk beraktivitas di ruang publik sehingga dimungkinkan menjadi ulama, pemimpin agama, bahkan menjadi hakim agama. Adanya perempuan dan ulama perempuan yang berperan penting dalam dua kelembagaan sosial keagamaan arus utama, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, atau majelis taklim di komunitas juga membuktikan, Islam Indonesia adalah Islam moderat.

Diinisiasi dan dikerjakan secara sukarela oleh sejumlah nyai pimpinan pondok pesantren, kiyai-kiyai muda, terutama dari lingkungan NU, kongres ini mewadahi kegelisahan banyak pihak yang peduli pada persoalan perempuan dan mengalami kesulitan mencari jalan keluar ketika pangkal persoalannya macet di tataran tafsir keagamaan.

Contoh paling dekat adalah ketika Mahkamah Konstitusi menolak upaya uji materi atas Undang-Undang Perkawinan terkait batas usia nikah yang terlalu rendah. Alih-alih menggunakan argumen konstitusi negara yang berlaku umum dan mengikat kepada setiap warga Indonesia, sejumlah hakim malah memakai argumentasi keagamaan yang bersifat primordial dan dari sisi agama sendiri argumennya sarat debat.

Fatwa KUPI

KUPI digerakkan oleh sebuah jaringan konvergensi antara aktivis pesantren, kampus, dan pekerja pendampingan di akar rumput. Dialektika di antara mereka sangat memperkaya hasil rumusan fatwa yang mereka tawarkan yang menunjukkan dinamika perdebatan tingkat tinggi sebelum sampai pada tawaran final mereka sebagaimana dimuat dalam keputusan fatwa KUPI.

Proses diskusi perumusannnya dilakukan berbulan-bulan dan berulang kali dengan mendialogkan tiga kutub: realitas lapangan berbasis riset, pemikiran keagamaan berbasis metodologi ushul fikih, dan tataran praksis kerja-kerja gerakan di lapangan. Di antara itu, dibangun metodologi perumusan fatwa yang sedapat mungkin terhindar dari prasangka jenis kelamin, kelas, dan rezim pemikiran tunggal.

Semua ini hanya dimungkinkan karena KUPI digerakkan oleh para ibu nyai pimpinan pesantren, sayap perempuan ormas keagamaan arus utama, peneliti yang bergaul luas dan bersentuhan dengan paradigma yang sanggup menembus ruang-ruang beku dan buntu dalam pemikiran agama, para aktivitas perempuan dengan latar belakang keluarga Muslim non-santri, serta para pekerja komunitas yang bersitekun dengan pemberdayaan perempuan di komunitas-komunitas perempuan yang terpinggirkan dan termiskinkan.

Mereka menghindari dominasi sepihak atau bersandar pada ketokohan orang per orang. Namun, semua berangkat dari titik keyakinan yang sama, Islam Indonesia [seharusnya] sanggup menjawab soal-soal kekinian yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia dan bahkan dapat menyumbang pada pemikiran Islam dunia yang juga menghadapi persoalan ketertindasan perempuan di dunia global.

Jawaban yang terbarukan itu dianggap perlu karena struktur relasi kuasa sosial dan jender masa kini tak lagi sama dengan ketika agama diturunkan. Perlindungan-perlindungan personal terhadap perempuan yang semula berbasis klan dalam tradisi patriarki sebagaimana dinarasikan agama dianggap tak sanggup lagi menjawab persoalan ketertindasan perempuan terkini.

Hal itu disebabkan adanya perubahan relasi jender dalam masyarakat pasca-industrialisasi dan modernisasi. Di lain pihak, mereka meyakini, agama seharusnya menjadi pegangan etis dan etos dalam membaca situasi kaum perempuan masa kini dan karena itu dibutuhkan cara baca atau metode yang terbarukan sehingga agama tetap relevan sebagai pemandu perubahan.

Kongres ini sangat penting untuk dicatat dalam sejarah Islam di Indonesia ataupun di dunia. Kongres ini telah melegitimasi dan mengafirmasi kerja-kerja perempuan ulama di Indonesia, terutama mereka yang telah memiliki kesadaran keberpihakan untuk keadilan antara laki-laki dan perempuan. Tinggal kemudian bagaimana ulama, terutama laki-laki, sebagaimana Presiden Ashraf Ghani, mampu merekognisi capaian ini dan tak menganggapnya sebagai ancaman meski hasil fatwa mereka mungkin mengganggu kenyamanan para patriark penunggang agama.[]

Kartini, Kiyai Sholeh Darat, dan KUPI

PARA peneliti tafsir al-Qur`an Kiyai Sholeh Darat dari UIN Semarang meyakini, kitab Tafsir “Faydh al-Rahman fi Tarjamah Tafsir Kalam al-Maliki al-Dayyan” yang beraksara Jawa pegon merupakan hadiah Sang Kiyai untuk R.A. Kartini.

Rupanya, keluhan Kartini kepada sahabatnya, Stella EH Zeehandelaar, sebagaimana tercatat dalam suratnya tertanggal 6 November 1899, memberikan inspirasi kepada Kiyai Sholeh Darat untuk menerjemahkan, sekaligus menulis tafsir al-Qur`an.

Dalam suratnya, Kartini menggugat kebiasaan membaca al-Qur`an yang tanpa mengerti maknanya. “Al-Qur`an terlalu suci untuk diterjemahkan dalam bahasa apa pun juga. Di sini orang juga tidak tahu bahasa Arab. Di sini orang diajari membaca al-Qur`an, tetapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Saya menganggap itu pekerjaan gila, mengajari orang membaca tanpa mengajarkan makna yang dibacanya.”

Namun, sejumlah peneliti soal Kartini juga melihat pengaruh Kiyai Sholeh Darat dalam keputusannya menerima poligami. Selain karena alasan kasihan kepada ayahnya yang sakit-sakitan dan memintanya untuk menerima perkawinan poligami dengan Bupati Jepara, Kartini juga ditundukkan oleh tafsir Kiyai Sholeh Darat tentang ayat poligami.

Kita bisa berandai-andai, jika ketika itu ada ulama perempuan dengan pandangan sekuat Ibu Sinta Nuriyah Abdurrhaman Wahid, bahwa tidak mungkin poligami adil, dan tak mungkin Allah memasukkan perempuan dalam rumah tangga yang zhalim dan menyengsarakannya, bisa jadi, jalan hidup Kartini benar-benar berbeda.

Hikmah dari bacaan sejarah itu, setidaknya kita tahu bahwa gagasan tentang perlunya memahami agama dan kemudian melahirkan tasfir itu muncul dari kegelisahan Kartini sekaligus keyakinannya bahwa Islam seharusnya menjadi agama yang bisa dipahami umatnya. Untuk itu, upaya memahamkan kembali ajaran agama agar relevan dengan konteks zamannya, menjadi niscaya.

Ini pula yang agaknya menggerakkan sejumlah perempuan menyelenggarakan “Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)” di Cirebon pada penghujung bulan keramat emansipasi perempuan Indonesia, April 2017.

KUPI jelas bukan kongres biasa. Setidaknya jika dilihat dari format dan agenda yang dibahas. Setelah seminar internasional, kongres dilanjutkan dengan pembahasan sebelas tema krusial mengenai perempuan dan kiprah ulama perempuan.

Antara lain soal kekerasan terhadap perempuan, perkawinan usia anak dan perkawinan paksa, perusakan lingkungan serta dampaknya terhadap perempuan dan kelompok yang dipinggirikan, perempuan dan radikalisme agama, serta tema-tema yang terkait dengan keulamaan perempuan.

KUPI bukanlah kongres politik pasaran yang hendak memberi isyarat untuk mendesakkan agenda atau melambungkan ketokohan orang tertentu agar dilirik atau dipinang partai politik. Ini juga bukan barisan ibu-ibu yang sedang tamasya spiritual, atau sekumpulan perempuan yang berafiliasi dengan agenda utopia syariatisasi semesta. Ini adalah kongres pemikiran keagamaan yang berangkat dari kegelisahan berbasis riset dan pengalaman mereka sebagi perempuan Indonesia.

Digerakkan oleh sejumlah nyai pemimpin pondok pesantren dan para sarjana muslimah, dibantu oleh kiyai-kiyai muda, terutama dari lingkungan NU, kongres ini mewadahi kegelisahan para nyai pemimpin pondok pesantren; sayap perempuan ormas keagamaan NU-Muhammadiyah, seperti Muslimat, Fatayat, dan Aisyiyah; putri-putri kiai yang bergaul luas dan bersentuhan dengan paradigma pemikiran modern yang sanggup menembus ruang-ruang beku dan buntu dalam pemikiran agama; para perempuan sarjana kajian agama dari sejumlah perguruan tinggi Islam dari dalam dan luar negeri; para aktivis perempuan dengan latar belakang keluarga muslim non-santri; serta para pekerja komunitas yang bersitekun dengan pemberdayaan perempuan di komunitas-komunitas perempuan yang terpinggirkan dan termiskinkan.

Mereka meyakini, Islam Indonesia [seharusnya] sanggup menjawab soal-soal kekinian yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia, dan jika perlu, dapat menyumbang pada pemikiran Islam dunia yang juga menghadapi persoalan ketertindasan perempuan di dunia global .

Jawaban terbarukan itu dianggap perlu karena struktur relasi kuasa sosial dan gender masa kini tak lagi sama dengan ketika agama diturunkan. Perlindungan-perlindangan personal terhadap perempuan berbasis klan dalam tradisi patriarki, sebagaimana dinarasikan agama, dianggap tak sanggup lagi menjawab persoalan ketertindasan perempuan akibat perubahan relasi gender dalam masyarakat pasca-industralisasi dan modernisasi.

Di lain pihak, mereka meyakini bahwa agama seharusnya menjadi pegangan etis dan etos dalam membaca situasi kaum perempuan masa kini, dan karena itu dibutuhkan cara baca atau metode yang terbarukan hingga agama tetap relevan sebagai pemandu perubahan.

Tiga tema utama yang dibahas dalam KUPI bukanlah isu baru. Dalam kawin anak, R.A. Kartini pernah menulis kepada E.H. Zeehandelaar, 25 Mei 1899, “… Mengenai pernikahan [anak-anak] itu sendiri, aduh, azab sengsara adalah ungkapan yang terlampau halus untuk menggambarkannya!”

Dengan bantuan riset-riset sosial budaya dan ekonomi yang dibaca dengan analisis gender dan bacaan metodologi yang biasa digunakan dalam forum-forum fatwa, para ulama perempuan yang berkongres di KUPI itu melihat modernisasi, akselerasi pendidikan ternyata tak senantiasa terhubung dengan kesejahteraan perempuan. Sebaliknya, karena mereka disingkirkan dari sumber-sumber ekonomi melalui alih fungsi lahan, industrialisasi tambang yang berimplikasi pada peningkatan kemiskinan perempuan, praktik perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender.

Logikanya sangat sederhana, kerangka modernisasi dalam industri itu sama sekali tak mengalkulasi bahwa telah terjadi penyingkiran peran perempuan dari arena-arena sumber nafkah mereka dan mengubah mereka menjadi lebih tergantung pada lelaki yang disediakan pekerjaan penggantinya. Bias gender dalam racang bangun industrialisasi itu secara nyata melemahkan posisi tawar perempuan dan bermuara pada dua praktik itu: perkawinan usia anak dan kekerasan rumah tangga.

Para ulama perempuan yang tergabung dalam KUPI ini tanpa ragu menyatakan bahwa seharusnya agama memberi jalan keluar yang berangkat dari pengalaman perempuan dan menggunakan cara pandang mereka. Ini bukan saja untuk memastikan akurasi informasi masalah, tetapi juga untuk menghindari bias.

Mereka menegaskan, agama akan sanggup menjadi jawaban etis dan praksis untuk persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan manakala cara pandang agama juga mampu membaca perubahan-perubahan yang berdampak pada kesengsaraan perempuan.

Sebuah optimisme yang beralasan, dan ini pula yang pernah diungkapkan Kartini dalam suratnya kepada Ny. Van Kal, 21 Juli 1902, “Saya bertekad dan berupaya memperbaiki citra Islam yang selama ini kerap menjadi sasaran fitnah. Semoga kami dapat rahmat, dapat bekerja untuk agama dan orang memandang Islam sebagai agama yang disukai.”[]

Sumber: https://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/258162-kartini-kiai-sholeh-darat-dan-kupi.html

Beragama Tanpa Agama

AGAMA yang semula sebagai keimanan yang sifatnya personal, individu berubah menjadi agama yang mesti diyakini dan dipraktikkan dalam struktur masyarakat dan negara, tidak peduli apa pun bentuk negara itu secara politik maupun secara sosial. Bagi yang berbeda, tentu disebut dengan sebutan kafir, sesat, dan munafik, musuh agama dan musuh Tuhan yang sudah pasti masuk neraka.

Kebenaran telah bergeser dari yang dulunya bersifat relatif dan obyektif, menjadi kebenaran yang sifatnya subyektif. Agama yang dulu hanya sebagai alat keyakinan yang sifatnya individu namun berubah menjadi agama yang menjadi jalan keluar permasalahan sosial dan material.

Agama, surga, neraka, dan dosa menjadi alat klaim individu, bukan klaim yang datang dari Tuhan. Kebenaran telah dipaksa hadir dan tunduk pada keinginan individu dan kelompok, dan mengabaikan aspek relativitas di masyarakat, sehingga kebenaran yang harusnya bersifat positif dan netral menjadi kebenaran yang bersifat negatif dan subyektif yang akhirnya menciptakan disharmoni sosial yang rentan memicu konflik sosial.

Sebutan “kafir”, “sesat”, dan “munafik”, semula merupakan sebutan biasa saja, namun kemudian menjadi sebutan negatif yang merubah konstruksi sosial yang harusnya bersatu dalam kebhinekaan, humble dan dinamis menjadi masyarakat yang terkotak-kotak dibatasi oleh pemahaman ideologi yang kaku dan tidak elitis, kurang memahami realitas pemahaman keagamaan yang humanis, sehingga terjadinya disharmoni di dalam realitas sosial, mengabaikan aspek kerukunan dan kebangsaan. Kebangsaan dipandang dari sudut yang paling sempit menggunakan pemahaman yang sangat klasik, mengabaikan realitas modern yang harusnya menghargai keragaman.

Terjadi kesalahpahaman terhadap sejarah konstruksi dan relasi sosial di masa klasik yang menyebabkan kebenaran subyektif yang dipaksakan hadir dalam praktik sosial keagamaan modern tetap memiliki kelemahan sehingga menampilkan sosok agama yang tidak beragama, mengklaim dirinya sebagai orang yang paling sah sebagai orang beragama, yang lain itu sesat dan tidak beriman meskipun telah memiliki pemahaman yang baik terhadap teks-teks agama.

Pandangan rigid itu lahir dari kebingungan dan kebuntuan saat berusaha langsung memahami dan menafsirkan teks-teks suci, al-Qur`an dan hadits. Dua jenis teks suci itu terlampau tinggi bila dipahami hanya berdasar terjemahan literal. Padahal teks-teks suci itu mengandung pengertian yang kompleks dan butuh media penelitian teks yang komplit, seperti penguasaan bahasa baik secara gramatik maupun filosofis, seperti Nahwu, Sharf, Ushul Fikh, Mantiq, Asbab al-Nuzul, Asbab al-Wurud (untuk hadits), relasi sejarah, tafsir, ulumul Qur’an dan ulumul hadits, menguasai sejarah rawi dan rijal al-hadits (untuk hadits), dan lain sebagainya. Sementara dunia teks memiliki pemahaman yang rumit dan kompleks, pemahaman terhadap terjemahan tidak bisa diklaim sebagai kebenaran, karena teks kitab suci dalam Islam merupakan kitab suci yang tidak mengamini klaim kebenaran yang bersifat tunggal, selalu ada alternatif kebenaran lain yang membumi dan sesuai dengan narasi rasional umat manusia.

Fenomena ideologi negatif yang berkembang dalam masyarakat muslim mulai menyasar banyak individu dalam jumlah yang banyak, dengan landasan dan argumentasi yang tidak terlalu serius dan sangat sederhana mengklaim diri sebagai yang paling otoritatif, menggunakan ayat-ayat Tuhan dan Kalam Nabi untuk menjauhkan umat dari agamanya dengan sebutan sesat, kafir dan tidak beragama.

Ayat-Ayat Tuhan dan Kalam Nabi

Mengerasnya fenomena pandangan keagamaan dimulai sejak ideologi salafisme masuk ke Indonesia di akhir periode Orde Baru seiring dengan populernya al-Qur`an versi terjemah setelah reformasi, lalu hadits-hadits terjemahan di tahun 2003, lalu di tahun 2015 popularitas hadits terjemah yang mudah diakses oleh perangkat HP android dan digital lainnya. Harusnya fenomena itu tidak menjadi masalah, yang menjadi masalah adalah saat banyak orang menganggap al-Qur`an dan hadits versi terjemah itu sudah layak sebagai perangkat hukum yang memecah berbagai problem keagamaan. Namun masyarakat tidak menyadari bahwa produk-produk terjemahan itu tidak pernah bisa dikatakan setara dengan al-Qur`an dan hadits yang berbahasa Arab.

Kompleksitas pemahaman teks di dalam kitab suci dan Kalam Nabi membuat produk terjemah tidak pernah mampu mewakili makna dan maksud teks-teks al-Qur`an dan hadits. Terlebih jauhnya jarak antara penterjemah dengan teks itu sendiri berkisar lebih dari 13 abad setelah teks-teks agama itu turun.

Independensi seorang penterjemah juga perlu diperhatikan, karena bila penterjemah memiliki kecenderungan ke ideologi negatif, maka hasil terjemahannya pun tidak akan orisinil dan tidak obyektif. Obyektivitas yang tergadai oleh ideologi negatif akan bahaya bila dikonsumsi oleh publik yang belum menguasai perangkat mengkaji hadits. Begitu juga al-Qur`an. Perlu pemahaman yang tidak sederhana dalam memahami al-Qur`an, perlu berbagai perangkat diskursus dan analisis yang mendalam untuk mencapai makna teks-teks di dalamnya.

Pembacaan terhadap makna-makna teks di al-Qur`an dan hadits itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah punya kapasitas dalam melakukan penelitian teks. Produk terjemahan dari kedua kitab suci itu tidak bisa menjadi produk hukum dan mengabaikan peran fikih. Fikih lahir dari kerja keras para pengkaji teks-teks kitab suci al-Qur`an dan hadits dengan berbagai perangkat khusus dalam melakukan istinbat hukum. Memposisikan al-Qur`an dan hadits sebagai produk hukum tentu menurunkan derajat al-Qur`an dan hadits sendiri yang harusnya sebagai sumber hukum yang bisa bermanfaat untuk melahirkan berbagai produk hukum, dan tidak terbatas dalam suatu masa tertentu, menjadikannya sebagai produk hukum sama saja memposisikannya sebagai teks yang terbatas oleh masa tertentu dan tidak bisa berlaku di masa lainnnya, begitulah sifat produk hukum yang senantiasa berubah dan selalu diamandemen sesuai dengan tipologi kasus per kasus.

Bahasa, rasio, kemampuan interpretasi, budaya, relasi sosial, dan relasi spiritual merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses dan hasil interpretasi manusia terhadap berbagai hal, terutama teks.
Perbedaan derajat antara manusia dengan Tuhan yang jauh berbeda jelas menentukan kualitas terjemahan. Manusia sebagai makhluk Tuhan, dan Tuhan sebagai pencipta manusia dan alam semesta, manusia manapun tidak mampu menakar obyektivitas makna dari sebuah teks kitab suci. Proses terjemahan yang dilakukan oleh manusia justru akan menundukkan teks al-Qur`an ke dalam proses akulturasi budaya si penterjemah itu sendiri, karena manusia selalu tunduk pada dimensi historisnya, yang akan menurunkan nilai dan makna teks itu sendiri.

Dalam menafsirkan teks-teks non kitab suci, makna obyektivitas itu juga masih rumit untuk diperoleh, namun teks-teks non kitab suci akan selalu tunduk terhadap pemaknaan historisnya, dia selalu bisa dihadirkan makna. Memaknai teks-teks kitab suci dalam sudut pandang historisitas atau sebab turunnya ayat merupakan hal yang keliru. Karena tidak semua ayat itu memiliki asbâb al-nuzûl-nya, dan tidak semua teks kitab suci yang diturunkan itu sesuai dengan konteks historisnya saat diturunkan. Kitab suci tidak berbicara mengenai suatu kejadian dengan detail. Format teks al-Qur`an tidak pernah terikat dengan lokasi dan waktu yang detail.

Misalnya, Allah Swt. berfirman, “[Ingatlah] tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, ‘Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami [ini],” [QS. al-Kahfi: 10]. Dan seterusnya sampai QS. al-Kahfi: 26 al-Qur`an tidak disebutkan secara detail kejadian dalam kisah-kisah yang diunggah di dalam teksnya. Terdapat berbagai versi di mana letak gua tempat singgah Ashabul Kahfi yang dimaksud di dalam al-Qur`an tersebut. Ada versi yang mengatakan bahwa gua al-Kahfi itu terletak di Anatolia, Turki, di mana komunitas Kristen dan Yahudi mengimani keberadaan gua al-Kahfi terletak di sana. Versi lain mengatakan bahwa gua al-Kahfi itu terletak di Syiria, lalu ada yang mengatakan di Yordania.

Tidak jelasnya penyebutan lokasi dan waktu membuat al-Qur`an diposisi bukan teks sejarah, bukan teks yang dihasilkan dari penuturan sejarah. al-Qur`an bebas dari konflik pembacaan sejarah. Berbeda dengan Nasr Hamid Abu Zayd yang mengklaim al-Qur`an sebagai muntaj al-tsaqâfi (produk budaya). Oleh karena itu, proses penafsiran al-Qur`an tidak seperti teks-teks lainnya yang bisa dengan mudah ditemui maknanya.

Badruddin al-Zarkasyi dalam kitab “al-Burhân fî ‘Ulûm al-Qur’ân” menyebutkan tiga pendapat mengenai turunnya al-Qur`an. Pertama, bahwa al-Qur`an turun dengan lafal dan maknanya dari Allah. Kedua, bahwa al-Qur`an turun kepada Jibril hanya maknanya saja, kemudian Jibril membahasakannya dengan bahasa Arab ketika menyampaikannya kepada Muhammad. Ketiga, al-Qur`an turun secara makna kepada Jibril, lalu Jibril menyampaikannya kepada Muhammad juga secara makna, dan Muhammad-lah yang membahasakannya dengan menggunakan medium bahasa Arab.

Klaim Terjemah al-Qur’an dan hadits sebagai sebuah produk hukum yang otoritatif merupakan salah satu penyebab mengerasnya praktik keagamaan saat ini. Mengkaji sumber hukum hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan khusus di bidang tersebut. Sementara publik muslim secara umum lebih baik mengamati hasil-hasil pengkajian terhadap sumber hukum tersebut, seperti fikih, lebih bersifat aman dan terdapat unsur relativitas hukum yang sangat dinamis.[]