Catatan Ringkas dari Inhouse Capacity Building Staff Rumah KitaB Putaran 1, Minggu Pertama Bulan Ramadhan 2017

SANGAT menarik membandingkan situasi di Mesir dan Indonesia di awal tahun 80-an terkait politik tubuh dan seksualitas perempuan. Di kedua negara itu, kontrol atas tubuh perempuan di lakukan oleh rezim militer dengan niat “baik baik” membantu perempuan agar mendapatkan akses pada layanan KB. Peran ibu negara dan organisasi perempuan kelas menengah terdidik menjadi sangat instrumental. Di Mesir dukungan legitimasi agama datang dari para ulama independen dan Universitas al-Azhar yang punya sejarah panjang mengeluarkan fatwa yang berangkat dari tradisi kajian Islam tentang kebebasan perempuan yang dipelopori ulama Rifa’at al-Tahthawi di masa kolonial Perancis, dilanjutkan oleh ulama al-Azhar Muhammad Abduh melalui karya tafsir modernisnya di tahun 50-an, dan puncaknya Qasim Amin dengan bukunya “Tahrîr al-Mar’ah” (Pembebasan Perempuan) di era 60 – 70-an. Tahun 80-an Anwar Sadat kemudian melahirkan kebijakan dalam bentuk UU tentang kedudukan perempuan yang di dalamnya juga membahas soal batasan usia kawin yang dinaikkan menjadi 18 tahun.

Di Indonesia debat soal status perempuan tak terlalu masuk ke ranah agama sampai pada tahun 68 ketika membahas isu KB dan tahun 74 ketika membahas UU perkawinan. Legitimasi di era rezim militer Orde Baru dalam soal KB datang dari fatwa ulama yang dicurigai tidak independen.

Di Mesir gerakan perempuan telah lahir pada Februari 1799 yang ditandai dengan peristiwa berkumpulnya kaum perempuan di salah satu pemandian umum di kota Kairo membicarakan tentang keadaan mereka dan apa yang harus mereka lakukan untuk memperbaikinya. Ini adalah perkumpulan pertama kaum perempuan yang disaksikan Mesir sepanjang sejarah modernnya, baik untuk membahas apa yang harus dilakukan kaum perempuan untuk merubah kondisi mikro maupun makro, dan apa yang harus mereka lakukan untuk menghadapi cara kaum laki-laki memperlakukan mereka. Di Indonesia, yang serupa dengan itu adalah Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 dengan agenda politik yang hampir sama soal penolakan atas penjajahan dan persoalan praktik kawin anak dan trafficking.

Pembeda lainnya, di Mesir, berkat tradisi akademisnya, terdapat lembaga riset sosial kemasyarakatan yang mengkaji secara independen situasi di masyarakat dan dilihat dari dua sisi kajian: kajian agama dan sosial ekonomi. Lembaga ini memberi rekomendasi didasarkan kajian itu terkait sejumlah aspek sosial termasuk isu perempuan. Pemerintah Mesir sangat berkepentingan dengan identitas modern dan maju, negara mengeluarkan dana besar untuk kajian, penerbitan buku, cetak ulang buku-buku yang mendukung kebebasan perempuan.

UU terkait peningkatan usia kawin didasarkan pada fakta sosial yang dibaca secara akademis oleh para ahli pembangunan di dasarkan pada riset yang sangat dalam di dua provinsi terbesar dan termiskin, yaitu Giza dan Sha’id. Di daerah itu terdapat tradisi kawin anak akibat kemiskinan akut dan permintaan turisme yang kemudian mempraktikkan kawin tamasya seperti di Puncak Jawa Barat. Namun kebiasaan baru itu memiliki “legitimasi” kultural dalam kebiasaan zawâj ‘urf—perkawinan adat di mana praktik kawin anak dianggap hal yang lumrah. Hasil penelitian ini kemudian dijadikan rekomendasi kepada negara untuk melahirkan UU 31/2008 antara lain tentang batas usia kawin 18 tahun.

Titik krusialnya terjadi ketika negara mengeluarkan kebijakan yang dari luarnya tampak memberdayakan perempuan namun pada waktu yang bersamaan sebetulnya sedang menunjukkan sikap politiknya: membujuk negara-negara super power dalam kaitannya dengan bantuan pembangunan dan menekan kalangan Islam fundamentalis. Itu artinya isu perempuan memang menjadi alat kontestasi politik. Kalangan feminis seperti Nawal el-Sa’dawi sadar akan hal itu. Mereka menyerukan agar perempuan [seharusnya] memiliki agenda politiknya sendiri sesuai dengan kepentingan mereka. Negara berkewajiban memenuhi hak-hak perempuan sesuai kebutuhan perempuan. Di titik ini fungsi lembaga-lembaga riset dengan pendekatan feminis menjadi sangat instrumental dan niscaya.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.