Undang-Undang Batasan Usia Kawin di Mesir Pasca Revolusi 2011
FENOMENA perkawinan anak di Negara-Negara Arab telah tersebar luas. Mesir telah melakukan berbagai upaya untuk melawan fenomena praktik kawin anak ini dengan pembatasan usia minimum perkawinan yang dilegalkan di dalam Undang-Undang sebagai syarat mutlak dalam sebuah perkawinan yang berlaku mutlak untuk seluruh warga negara Mesir. Meski demikian, itu tidak tidaklah cukup untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak-anak. Praktik perkawinan yang bertentangan dengan Undang-Undang Mesir, masih saja terjadi saat ini.
Terlebih pasca revolusi Mesir dan kisruh politik pasca 2011, inflasi meningkat tidak terkendali. Dulu, sebelum 2011, 100USD bisa dapat 550EGP, namun pasca revolusi 100 USD bisa dapat 1400 – 1600 EGP, inflasi lebih dari 200 persen, biaya hidup dan pendidikan meningkat tajam tidak searah dengan jumlah lapangan pekerjaan yang semakin menghilang dari pasar tenaga kerja sebagai akibat terpuruknya sektor pariwisata yang menjadi jantung ekonomi Mesir dalam beberapa dekade. Kemiskinan, kelaparan, makin menjadi langganan para pencari warta berita dari berbagai media lokal. Praktik itu (nikah anak) pun kembali marak. Anak-anak perempuan menjadi martir dalam sebuah situasi yang menyakitkan.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Mesir tahun 2014 dan Undang-Undang Anak (Qânȗn al-Thifl) mendefinisikan anak sebagai berikut:
“Setiap orang yang usianya belum mencapai 18 tahun masehi dengan sempurna”, atau setiap orang yang belum mencapai usia 18 tahun penuh. Kata ”man” di dalam definisi yang diungkap dalam Undang-Undang tersebut secara literalis yaitu isim isyarah berlaku secara umum, isyarat yang ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Jadi bukan hanya mencakup laki-laki saja atau perempuan saja, namun berlaku untuk keduanya. Konstitusi Mesir mengatur hal itu sebagai kewajiban Negara melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nasional Mesir nomor 80. Perintah di dalam Undang-Undang tersebut jelas, melindungi anak dari perkawinan anak yang dianggap sebagai praktik eksploitasi seksual (al-Istighlâl al-jinsiy).
Selain itu, Undang-Undang Mesir dengan tegas menyatakan dalam Undang-Undang nomor 28 tentang Ahwal Syakhsiyyah (Undang-Undang privat/keluarga):
Lâ yajȗzu tautsȋqu ’aqdi al-zawâj idzâ kânat sinnu al-zawji aqalla min tsamâniyata ’asyara sanatan wa sinnu al-zauujati aqalla min sittata ’asyara, (tidak boleh melegalisasikan akad nikah bila usia mempelai pria belum mencapai 18 tahun dan usia mempelai perempuan belum mencapai 16 tahun).
Undang-Undang ini dikritik oleh para akademisi di Mesir, misalnya Prof. Dr. Futuh al-Syadzili, wakil Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Iskandaria di tahun 2005, termasuk yang paling keras mengkritik Undang-Undang tersebut karena masih membedakan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang mestinya diperlakukan sama di mata hukum.
Banyaknya kritik dari masyarakat akademisi dan tokoh agama di Mesir, akhirnya Undang-Undang tersebut di amandemen pada tahun 2008 di dalam kitab Undang-Undang Status Sipil (al-Ahwâl al-Madaniyyah) Nomor 31 tahun 2008 yang berbunyi:
“Lâ yajȗzu tautsȋqu ’aqdi al-zawâji li man lam yablugh mina al-jinsiyain tsamâniyata ’asyara sanatan milâdiyyatan kâmilatan” (tidak diperbolehkan melegalisasi akad perkawinan bagi orang dari kedua jenis tersebut yang belum mencapai 18 tahun masehi penuh).
Kedua jenis yang dimaksud di sini yaitu laki-laki dan perempuan. Namun yang menjadi celah untuk dikritik menurut Futuh al-Syadzilli yaitu di dalam teks Undang-Undang nomor 31 tahun 2008 itu, secara tekstual, hanya melarang untuk melegalkan akad perkawinan secara hukum. Ini masih memberi ruang terjadinya praktik nikah urfi atau nikah di bawah tangan yang tidak dicatat di pencatatan sipil, di Indonesia populer dengan sebutan nikah sirri, karena larangan itu hanya menyasar pada legalisasi akad nikah bukan larangan praktik nikah itu sendiri.
Terakhir, Presiden Abdel Fattah al-Sisi menerbitkan al-Qarâr al-Gomhourîy (ketetapan Republik) di Indonesianya setara dengan Keputusan Presiden, memperkuat Undang-Undang pembatasan usia minimum perkawinan 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan pada akhir tahun 2016 yang oleh netizen diplesetkan menjadi al-Qarâr al-Gomhourîy li Ta’addud al-Zawjât (ketetapan Republik untuk Poligami) dengan bulan dan tahun yang sama (desember 2016) yang kemudian menjadi viral di sosmed dan menjadi perdebatan serius di kalangan ulama, meski kemudian pihak Kementerian Keadilan beberapa pekan lalu menyatakan bahwa itu hoax.
Perdebatan Ulama Al-Azhar di Gedung Parlemen
Pada saat rapat perumusan Undang-Undang di Majlisi al-Nuwab (Dewan Perwakilan Rakyat) Mesir, terjadi perdebatan panjang di kalangan para anggota dewan. Pro-kontra soal RUU tersebut berlangsung alot dan melibatkan berbagai argumentasi keagamaan yang panjang. Bagi yang kontra RUU berpendapat bahwa RUU tersebut bertentangan dengan syariat Islam, namun bagi yang pro terhadap RUU mengatakan justru RUU tersebut senafas dengan maqashid syariah dalam syariat Islam yang perlunya menjamin hak-hak dasar manusia. Kedua belah pihak, baik pro dan kontra masing-masing memiliki tradisi nalar keagamaan yang kuat karena para anggota dewan pada umumnya merupakan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Mesir dan banyak di antaranya para ulama Al-Azhar dari berbagai daerah di Mesir. Perdebatan ini merupakan perdebatan yang lama terjadi di kalangan masyarakat Mesir, dan kembali mencuat saat RUU ini di bahas untuk di sahkan atau tidak. Namun pada akhirnya para anggota dewan menemukan kesepakatan bersama dan menyetujui RUU pembatasan usia kawin dan sepakat menjamin hak-hak anak-anak perempuan untuk tidak dikawinkan sebelum usia 18 tahun dilandasi argumentasi keagamaan yang kuat sebagai ciri khas perumusan Undang-Undang di negara-negara Arab.
Mayoritas referensi teks keagamaan yang pernah diproduksi dan digunakan ulama Al-Azhar secara tegas-literalis tidak mengatakan bahwa pembatasan usia kawin itu melanggar syariat Islam. Prof. Dr. Sa’duddin Hilali, salah seorang tokoh senior di Al-Azhar yang disertakan dalam rapat pembahasan RUU tersebut, menyuarakan dengan keras pentingnya Negara melindungi anak-anak dalam momen tersebut, ia berkata,
“Al-Qur’an itu selaras dengan masyarakat sesuai dengan tradisi dan karakter sosialnya menyepakati pembatasan usia ini sebagai upaya untuk memberi perlindungan dan menghormati hak-haknya sebagai anak-anak dan tidak melarang orang yang sudah mencapai usia kawin untuk berkawin. (pemberlakuan) batasan usia itu berbeda-beda di setiap zaman dan lokasinya bergantung pada peradaban manusia itu sendiri dan standar batasan usia kawin yang sesuai dengan syariat Islam itu bergantung pada masyarakat itu sendiri, ditinggikan atau dikurangi itu bergantung pada maslahat dan upaya menghindari mafsadat itu sendiri. Oleh karena itu, wajib bagi semua pihak untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru yang menaikkan batasan usia kawin dari 16 tahun ke 18 tahun.”
Senada dengan Sa’duddin Hilali, Prof. Dr. Ahmad Karimah, guru besar Jurusan Syariah Islamiyah, Al-Azhar University bahwa pembatasan usia kawin itu sudah sepakat dengan syariat Islam dengan menyertai argumentasi “Sesunggunya pendapat yang paling râjih (unggul) dalam mazhab Hanafi yaitu anak perempuan itu belum sah bertransaksi secara syar’i dan sahih kecuali bila sudah berusia 18 tahun lebih.” Kalau sudah Sa’duddin Hilali yang bicara tentu yang lain mengikuti dan mengamini pernyataannya, mengingat dia sebagai tokoh kharismatik, salah seorang yang paling penting dalam merumuskan fatwa di majelis fatwa Al-Azhar dan Mesir sejak era mufti Ali Jum’ah.
Dalam sebuah kasus praktik pernikahan anak berusia 14 tahun di sebuah perkampungan di Geza selatan, sebuah daerah dekat lokasi situs bersejarah Piramida, di era Syaikh Ali Jum’ah menjabat sebagai mufti Mesir, 2010 silam, seorang pengacara berasal dari lembaga bantuan hukum setempat mengadukan persoalan tersebut kepada mufti yang dianggap sebagai seorang yang punya otoritas pemberi fatwa, tentang persoalan tersebut. Syaikh Ali Jum’ah menjawab,” zawâj al-shighâr (Kawin Anak) merupakan eksploitasi seksual terhadap anak-anak, setiap orang yang terlibat di dalam proses akad nikah itu wajib diberi hukuman, termasuk pelaku, orang tua, ahli hukum, dan penghubung”.
Pandangan ulama Al-Azhar tersebut menghapuskan perisai teologis bagi para pendukung dan pelaku kawin anak di Mesir, sehingga para pendukung praktik kawin anak tidak memiliki legalitas keagamaan.
Fenomena Praktik Kawin Anak di Mesir
Meskipun Undang-Undang batasan usia kawin telah diamandemen dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun untuk anak-anak perempuan dan laki secara setara namun tetap saja praktik kawin anak masih saja terjadi di Mesir.
Praktik kawin anak terbanyak di Mesir terpusat di dua provinsi, yaitu provinsi Geza yang berbatasan langsung dengan ibukota Kairo, dan Provinsi al-Sa’id.
Secara geografis dan ekonomi. Provinsi Geza merupakan destinasi wisata yang populer, di dalamnya terdapat Ahram (makam Fir’aun berupa gugusan piramida dan patung singa berkepala manusia). Sementara Provinsi Al-Sa’id merupakan sebuah daerah padang pasir luas yang membentang antara provinsi Geza hingga provinsi Aswan di sebelah barat Mesir, sebuah daratan tinggi yang dilalui sungai Nil. Mata pencaharian penduduknya bertani tebu dan tingkat kemiskinan sangat tinggi di wilayah ini. Provinsi al-Sa’id memiliki berbagai situs bersejarah di era keemasan dinasti keluarga Fir’aun dan makam para Nabi, sehingga wilayah ini menjadi destinasi wisata yang sangat berharga di musim gugur. Namun sayang sekali pembangunan proyek wisata di kedua wilayah besar tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi para penduduknya. Pendidikan masyarakat di kedua wilayah ini juga sangat timpang dibanding pendidikan warga Mesir lainnya. Beruntung banyaknya cabang Universitas Al-Azhar di berbagai provinsi di Mesir yang memberikan beasiswa untuk satu strata diperuntukkan untuk warga Mesir, belum lagi paket beasiswa di era ibu negara Souzan Mobarok hingga akhir 2010. Namun kuota beasiswa itu sangatlah terbatas dibanding pertumbuhan penduduk usia kuliah, sehingga masih banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah hingga perguruan tinggi. Di samping itu kesempatan mendapatkan pekerjaan yang semakin rendah pasca revolusi Mesir 2011. Sementara paket beasiswa yang menjadi program mantan ibu Negara, Souzan Mobarok tidak lagi berjalan karena telah berganti penguasa baru.
Fenomena nikah sirri di kedua provinsi tersebut beragam. Pertama, “al-Zawâj al-Siyâhȋy” (Nikah Wisata), yaitu praktik menikahkan anak perempuan, masih kecil, dan belum berusia 18 tahun, dengan orang Arab yang kaya raya yang berasal dari luar Mesir (pada umumnya), di mana orang tua si anak menerima kompensasi berupa uang dengan jumlah tertentu yang dilakukan selama kunjungan wisatawan, setelah itu perempuan ditinggal begitu saja hanya diberikan sejumlah uang saja.
Praktik ini mirip sekali dengan praktik perdagangan manusia sebenarnya bisa diatasi dengan Undang-Undang anti trafficking yang disahkan DPR Mesir tahun 2010. Para mediator pernikahan anak itu sangat marak, mereka mencari anak-anak perempuan cantik dari keluarga yang sangat miskin dan sangat membutuhkan uang.
Al-Majlis al-Qaumi li al-Mar’ah (Dewan Nasional untuk Perempuan) menghitung terdapat 300 pasangan yang nikah anak perharinya terdaftar di badan pencatatan sipil, di mana anak-anak perempuan berkewarganegaraan Mesir dan laki-lakinya pada umumnya berasal dari luar Mesir (para pelancong). Jumlahnya pun meningkat pada musim panas menjadi 500 pasangan. Transaksi pernikahan biasanya dilakukan secara urfîy (sirri) atau kawin resmi dengan cara menaikkan usia si anak perempuan menjadi 18 tahun agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga pernikahan bisa dilegalisasi.
Kedua, Zawâj al-Qâshir bi Hukm ‘Adât (Kawin Anak karena Adat-Istiadat) diselenggarakan berdasar adat istiadat dan tradisi masyarakat pedalaman di Mesir. Pernikahan diselenggarakan seperti biasa, mempelai pria tidak diberikan syarat harus mengeluarkan sejumlah uang yang besar, namun keputusan nikah berada di tangan keluarga besar yang mengamalkan tradisi menikahkan anak-anak mereka di bawah umur. Tradisi kawin anak ini masih berada dalam koridor Undang-Undang yang berlaku tentang aturan tradisi penduduk pedalaman.
Dewan Nasional untuk Perempuan mencatat, anak-anak perempuan desa yang dikawinkan itu, 36% di antaranya berusia kurang dari 16 tahun. Kawin anak di pedalaman Mesir merupakan tradisi masyarakat setempat yang menikahkan anaknya karena khawatir menjomblo dan masih perawan saat usia 16 tahun. Tradisi ini masih berlaku di sana karena kurangnya pendidikan di wilayah pedesaan. Penduduk desa di Mesir memiliki bahasa dan dialek yang jauh berbeda dengan bahasa Arab sendiri. Bahasa arab yang dikenal pun kasar, berbeda dari bahasa Arab resmi. Mereka memiliki tradisi yang tidak dimiliki oleh masyarakat Arab secara umum. Kehidupan mereka seperti terisolasi secara ekonomi dan budaya. Pernikahan dilakukan dengan cara ‘Urfiy (sirri) lalu diresmikan dalam pencatatan sipil saat anak sudah mencapai usia 18 tahun. Berdasar data Dewan Nasional untuk Perempuan Mesir, terdapat 300-400 anak dinikahi di bawah 18 tahun setiap musim gugur setiap tahunnya.
Ketiga, pernikahan secara resmi dengan cara membuat akte kelahiran baru yang sudah dinaikkan usia si anak menjadi 18 tahun, meski kenyataannya masih berusia di bawah 16 tahun.
Undang-Undang Mesir Nomor 227 tentang pidana dengan tegas memberikan sanksi pidana penjara selama 2 tahun bagi yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen dengan menaikkan usia agar bisa nikah resmi. Setiap musim gugur terdapat lebih dari 100 kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan banyak pihak termasuk orang tua, penghubung, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Bunyi Undang-Undang nomor 227 sebagai berikut,
“Undang-Undang Pidana Mesir memberlakukan hukuman penjara selama masa tertentu sampai dua tahun (maksimal) untuk setiap orang yang menyatakan di hadapan petugas khusus dengan maksud menetapkan seseorang dari salah satu mempelai sudah mencapai usia yang minimum berdasar Undang-Undang untuk menyesuaikan akad perkawinan secara lisan meskipun ia tahu bahwa itu tidaklah benar, atau secara tertulis atau mengajukan beberapa lembaran kertas kepada petugas itu, hal itu dimaksud agar di dalam transksi akad perkawinan itu antara tulisan dan ucapat itu seragam.”
“Sanksi pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang telah diberikan kekuasaan oleh Undang-undang untuk melaksanakan proses akad nikah sedangkan dia mengetahui bahwa salah satu pihak belum mencapai uusia yang ditentukan di dalam Undang-Undang.”
Undang-undang ini dianggap sebagai upaya untuk memerangi berbagai bentuk praktik penipuan terkait legalitas usia anak. Namun ancaman pidana penjara atau denda tidaklah cukup untuk menghentikan praktik ini. Perlu pendekatan sosial-budaya, agama-peradaban, pendidikan, ekonomi dan politik untuk mencegah terjadinya praktik ini.[]
29634 562802Id ought to seek advice from you here. Which is not something I do! I really like reading an write-up that could make folks feel. Also, many thanks permitting me to comment! 337678