Catatan dari Kongres WCFLCR Ke-7 di Dublin Irlandia

SAYA, bersama Nani Zulminarni dari PEKKA mendapat kehormatan hadir dan berpartisipasi dalam Kongres Dunia tentang Hukum Keluarga dan Perlindungan Anak (World Congress on Family Law and Children’s Rights) ke 7 di Dublin Irlandia 4-7 Juni 2017. Undangan khusus kami terima dari Ibu Leisha Lister, salah seorang anggota board dari kepanitiaan ini. Kami berdua memang kenal baik dengan Ibu Lister melalui program AIPJ – Kerjasama Australia Indonesia untuk Keadilan, sementara beliau sendiri adalah seorang executive arvisor untuk Family Court pemerintah Australia. Bersama ibu Cate Samner, Ibu Leisha mendukung berbagai program terkait perlindungan hukum bagi anak di Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Agung Indonesia.

Kongres Dunia tentang Family Law and Children’s Rights Conference & Exhibition ini adalah acara empat hari dari tanggal 4 Juni sampai 7 Juni 2017 di The Convention Centre Dublin (CCD) di Dublin, Irlandia. Acara ini menampilkan tema-tema penting seperti generasi anak-anak masa depan dan kepedulian terhadap pemeliharaan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak.

Kongres Dunia Hak Hukum & Anak-anak Keluarga 2017 (WCFLCR 2017) ini menjadi kesempatan paling penting untuk pertukaran informasi dan diskusi untuk sektor Hukum Keluarga di sekitar seluruh dunia. Dengan program yang komprehensif dari 145 pembicara, 45 sesi dan 6 sesi pleno, para delegasi dipuaskan oleh kegiatan Kongres ini yang dilengkpai dengan sejumlah besar pengetahuan.

Kongres ini dihadiri oleh 650 peserta dari 28 negara. Dari Indonesia hanya kami berdua. Ini berbeda dari kegiatan serupa 3 tahun sebelumnya di Sydney Australia. Menurut Nani yang pada saat itu juga hadir, sejumlah peserta dari lembaga-lembaga yang terkait dengan isu hukum dan utamanya hukum keluarga dan perlindungan anak menjadi peserta aktif dan menyampaikan makalah mereka. Padahal jika dilihat pada isu-isu yang dibahas di Dublin, sungguh sangatlah tepat jika ada wakil-wakil dari pemerintah Indonesia terutama dari jajaran penegak hukum juga hadir dan berpartisipasi aktif. Betapa tidak, dari tema-tema baik yang digelar dalam sesi planeri maupun paralel terdapat isu-isu terbarukan yang relevan dengan perkembangan situasi di Indonesia dan membutuhkan pandangan hukum yang juga relevan dengan perubahan zaman.

Mengiringi acara pembukaan, kepada peserta disajikan film dokumenter sangat terkenal India’s Daughter karya sineas humanis Leslee Udwin tentang peristiwa gang rape di Delhi India yang menewaskan perempuan muda calon dokter yang menjadi korban gang rape itu. Segerombolan supir dan kernet bis kota yang menculiknya sepulang Jhoty (demikian nama samarannya) nonton biskop. Meskipun film itu ditolak untuk diputar di India, film itu menjadi salah satu nominator film dokumenter the Academy Award 2014. Dalam penjelasannya di forum paralel, Leslee menyakan bahwa ketika ia hendak mewawancarai para pelakunya, di penjara, ia sebagaimana yang lain yang marah atas peristiwa itu berharap akan bertemu dengan lelaki biadab, berwatak binatang dan dengan muka sangar dan kejam. Pada kenyataannya ia bertemu dengan para lelaki teramat biasa, ada di mana-mana yang menyuarakan pandangan dan cara berpikirnya yang telah lama kita kenali yang menganggap perempuan pantas menerima perlakukan itu karena perempuan telah melampaui batas yang mereka tentukan; menikmati kebebasannya, mandiri, berpendidikan, bebas bepergian keluar rumah, menikmati kehidupan pergaulan, berani, riang gembira, pintar, centil, dan marah jika dilecehkan lelaki. Mereka merasa perempuan harus dididik dengan caranya, diperkosa beramai-ramai. Dengan cara itu mereka mengirimkan pesan kemarahannya sebagai lelaki yang tersinggung dan merasa dikalahkan oleh kemajuan kaum perempuan. Di bagian lain Leslee menyatakan bahwa pokok soalnya ada pada pendidikan yang membiarkan maskulinitas menjadi panglima.

Berikut adalah tema-tema yang dibahas sepanjang 4 hari konferensi yang diselenggarakan d pusat kota Dublin. Tema-tema itu senantiasa dibuka oleh planeri dilanjutkan dengan diskusi paralel yang terbagi rata-rata perhari ada 4 palalel forum masing-masing 6 tema. Ada 10 tema yang dibahas baik dalam forum planeri maupun diskusi paralel adalah:

Violence and the Exploitation of Children, meliputi isu (1). Child trafficking; (2). Commercialisation of children, dan (3). Violence against children.

The Girl Child: (1). Child brides; (2). Education, dan; (3). Female genital cutting.

Protecting Especially Vulnerable Children: (1). Child abuse and neglect; (2). Children in conflict situations; (3). Children in detention and residential settings; (4). Immigration and unaccompanied children, dan; (5). International best practices.

Justice and Equality: (1). Realising rights, complaints and remedies; (2). Child-friendly juvenile justice; (3). Courts administration, legislation, policy and practice; (4). Gender and race as barriers to children’s rights, dan; (5). Children with disabilities.

Changing Family Formations: (1). Defining family life; (2). Marriage equality; (3). Civil partnership, dan; (4). Marriage as contract.

The Modern Family: (1). Surrogacy, dan; (2). Donor Assisted Human Reproduction.

Family Property Law: (1). Inter parte obligations; (2). Concept of Marital Property; (3). Pre-nuptial agreements, dan; (4). Private Ordering.

International Families: (1). Child abduction; (2). Hague Convention and the role of the central authority; (3). International adoption, dan; (4). Recognition and Enforcement of Judgments.

Social Media and Children: (1). Children’s Right to Information; (2). Safety and the internet, dan; (3). Criminal law and online behaviour.

Child Participation: (1). Representing the Child Client; (2). Children’s participation in legal proceedings; (3). Advocacy and representation for very young children, dan; (4). Children and healthcare.

Dari tema-tema di atas terdapat su-isu yang saat ini cukup relevan dengan Indonesia namun tak sedikit yang pada masa mendatang bisa menjadi kenyataan dan membutuhkan pembahasan baik secara sosial maupun ranah hukumnya. Misalnya soal perubahan formasi keluarga, anak yang dilahirkan dalam keluarga di mana “ayah ibunya” bukan orang tua kandung, dan tak selalu merupakan sepasang lelaki dan perempuan. Demikian halnya dalam isu keluarga modern seperti anak yang dilahirkan dari benih yang diperoleh dari bank sperma, kehamailan “pinjam rahim” atau sorrogesy. Sejauh ini Indonesia memang masih belum sepenuhnya terbuka pada isu-isu serupa itu, tetapi perkembangan dunia moderen niscaya Indonesia tak dapat tertis menerus menghindari dari persoalan serupa itu. Di luar tema-tema masa depan serupa itu pembahasan isu klasik masih tetap mendominasi seperti trafficking, pekawinan anak, kekerasan kepada anak, adopsi lintas negara, dan seterusnya.

Nani dan saya kebagian bicara di forum paralel ke-44 di hari terakhir sesi paralel paling terakhir sebelum planery penutupan. Nani dan Ibu Cate Samner membahas soal upaya yang diakukan PEKKA atas dukungan AIPJ dalam memebri kepastian hukum pada jutaan anak yang tak memiliki status hukum akibat tak memiliki sertifikat kelahiran. Hal ini disebabkan oleh status perkawinan orang tua mereka yang tak dapat dubuktikan oleh surat nikah. PEKKA bersama peradilan agama atas sukungan mahkamah agung menyelenggarakan upaya layanan hukum berupa sidang keliling untuk penetapan nikah pasangan sebelum mereka kembali ke KUA untuk isbat nikah. Dengan adanya peristiwa hukum itu sepasang orang tua bisa memperoleh surat nikah mereka dan dinas dikcail mengeluarkan akta kelahiran anak-anak mereka.

Saya sendiri menyampakan hasil penelitian Rumah KitaB tentang Kawin anak di 5 provinsi. Meski begitu apa yang dipresentasikan adalah menggambarkan situasi umum di Indonesia terkait naiknya angka praktik perkawinan anak. Secara lebih khusus saya menyoroti soal peran kelembagaan formal dan non formal yang menyebabkan maraknya praktik kawin anak serta upaya advokasi yang diakukan. Dalam konteks itu keluarnya fatwa KUPI yang meminta negara melakukan upaya-upaya konkrit untuk berakhirnya praktik kawin anak menjadi satu aspek yang didiskusikan karena ditanyakan oleh peserta.

Akhir acara kongres ini ditutup dengan pengumuman WCFLCR ke-8 di Singapura tahun 2020. Dan puncak penutupannya adalah laporan PEKKA dalam meningkatkan pendidikan anak perempuan melalui pemberian beasiswa untuk tingkatan SMA, D3 atau S1 yang disampain oleh Nani Zulminarni mewakili para penerima beasiswa. Upaya pemberian beasiswa ini mendapat pujian para peserta yang ditinjukan oleh aplaus yang panjang setelah Nani menyampaikan progres dari kegiatan itu dan tampilan video dokumenter yang sangat mengesankan tentang kesaksian para penerima beasiswa itu.

Lintasan dari Kongres ke Kongres

Sydney 2013

Sydney menyelenggarakan Kongres Dunia ke-6 tentang “Hukum Keluarga dan Hak Anak” pada bulan Maret 2013 di Sydney Australia. Kongres tersebut bertemakan “Membangun Jembatan dari Prinsip ke Realita”, berfokus pada hukum keluarga, hak asasi manusia dan hukum anak-anak. Topik seperti kekerasan keluarga, surrogacy, jenis kelamin dan identitas gender disfonia dibahas.

Halifax 2009

Kongres Dunia ke-5, “Anak Terperangkap dalam Konflik”, diadakan di Halifax, Nova Scotia, Kanada. Konferensi tersebut mencakup berbagai area:
• Konflik Anak dan Konflik Keluarga
• Perlindungan anak
• Menanggapi Perbedaan
• Anak-anak Perang
• Prajurit Anak

Cape Town 2005

Pada bulan Maret 2005, Cape Town, Afrika Selatan menyelenggarakan Kongres Dunia ke-4 tentang “Hukum Keluarga dan Hak-Hak Anak”. Sekitar 700 hakim, pengacara dan profesional lainnya berkomitmen terhadap hak anak-anak yang dikumpulkan untuk membahas keadaan anak-anak di seluruh dunia. Konsekuensinya berfokus pada anak-anak dalam kemiskinan, perdagangan manusia, anak-anak dalam proses hukum dan suara anak dalam proses hukum keluarga.

Bath – Inggris 2001

Tema keseluruhan Kongres Dunia ke-3 2001 adalah Kerjasama Internasional untuk Perlindungan Anak-anak. Kongres tersebut berfokus pada pelaksanaan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (UNCROC), pekerja anak dan perlindungan anak-anak dari hukuman kasar, kejam, dan pelecehan yang kejam.

San Fransisco 1997

San Francisco menjadi tuan rumah Kongres Dunia ke-2, pada bulan Juni 1997 bersamaan dengan Asosiasi Keluarga dan Pengadilan Konsiliasi (AFCC). Kongres berfokus pada Forum Pemuda, yang menyerukan tindakan melawan eksploitasi anak-anak dan isu kode etik sukarela untuk pekerjaan dan perlakuan terhadap anak-anak.

Sydney 1993

Lebih dari 850 delegasi dari 54 negara menghadiri Kongres Dunia perdana, yang diadakan di Sydney, Australia. Kongres bersama-sama melatih pengacara, hakim, akademisi, dan politisi, yang memiliki kepedulian bersama terhadap anak-anak dan untuk pemeliharaan dan perlindungan hak asasi manusia.[]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.