Tantangan Perempuan Yaman

REPUBLIK Yaman termasuk salah satu negara Arab. Di bagian selatan ia berbatasan langsung dengan Arab Saudi. Di sisi barat menghadap Laut Merah, sebelah selatan Teluk Aden dan Laut Arab, dan sebelah timur berbatasan dengan Oman.

Ibu kota Yaman terletak di Kota San’a. Yaman merupakan satu-satunya negara di semenanjung Arab yang menjalankan sistem Republik. Yaman juga negara Arab pertama yang memberikan hak pada perempuan untuk memilih.

Awalnya Negara Yaman terpecah dalam Yaman Utara dan Yaman Selatan. Pada 22 Mei 1990 keduanya dilebur dalam Republik Yaman. Presiden pertama pasca peleburan adalah Abdullah Saleh.

Negara termiskin di kawasan Timur Tengah ini tak pernah sepi dari konflik, baik etnis maupun agama. Terakhir kali terjadi pada 2011 dan terus berlanjut hingga hari ini. Salah satu suku terkuat dari sekte Syiah Zaidiyyah (Houti) memberontak dan menggulingkan pemerintahan Ali Abdullah Saleh.

Salah satu tokoh di balik revolusi menggulingkan Ali adalah seorang perempuan pegiat Hak Asasi Manusia Yaman, wartawan, sekaligus aktivis hak-hak perempuan, Tawakkul Karman.

Pendiri Women Journalist Without Chains ini memimpin ribuan perempuan bersama demonstran lain memprotes masalah pengangguran, krisis ekonomi, korupsi, serta berbagai usulan perubahan konstitusi

Prestasi Tawakkul Karman menjadi pucuk pimpinan gerakan demokrasi di Yaman, bisa dibilang prestasi luar biasa. Seperti halnya banyak negara Arab, Yaman tergolong negara yang konservatif. Kaum perempuan ditindas tradisi dan kerap diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kasus kawin paksa gadis di bawah umur hampir setiap hari menghiasi halaman pertama surat kabar di Yaman. Sebagai penulis blog dan salah seorang pendiri organisasi “Jurnalis Tanpa Belenggu”, Tawakkul Karman memperjuangkan nasib kaumnya. Perempuan berusia 32 tahun itu sejak lama memperjuangkan agar sedikitnya 30 persen posisi di kantor pemerintahan diisi oleh perempuan.

Reaksi pertamanya ketika menerima kabar ia memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian, Karman mendedikasikan hadiah itu untuk seluruh gerakan pembebasan di negara Arab. Ia juga mengatakan, hadiah itu isyarat berakhirnya era penguasa otoriter di kawasan. Komitee Nobel menilai Karman layak menerima hadiah karena perannya sebagai pendukung perubahan yang damai. Karman dan rekan-rekannya menjauh dari bentrokan antara pasukan penguasa Ali Abdullah Saleh dengan saingannya dari suku-suku yang membangkang.

Ibu tiga anak itu juga terancam keselamatannya. Pasukan pemerintah berulang kali menembaki para demonstran damai dari atap-atap gedung di ibukota. Karman sendiri beberapa kali menerima ancaman pembunuhan. Meski pun begitu, ia tetap optimis memandang masa depan. Kepada surat kabar Swiss, ia mengkritik negara barat yang mengatakan, “Akan terjadi perang saudara di Yaman”. “Anda akan melihat, Yaman adalah negara yang beradab dan damai. Kami akan mengejutkan dunia.”

Perempuan seperti Tawakkul adalah salah satu pengecualian di Yaman. Di negara ini perempuan berada di kelas dua. Pada 2006, para aktivis perempuan membentuk koalisi Watan, kelompok lobi yang mendukung kandidat anggota parlemen perempuan. Hingga kini baru seorang perempuan yang berhasil.

Karman, perempuan pertama Arab yang menerima nobel perdamaian, bersama perempuan-perempuan lain di Yaman sedang memulai dan mengawal perubahan di negara yang sampai hari ini masih dilanda perang dan konflik itu. Perjuangan Karman masih jauh.

Salah satu tantangannya adalah pada UU Pernikahan yang masih mengadopsi hukum Islam. Di dalamnya masih mengandung bias dan menciderai hak-hak perempuan, terutama terkait dengan hak-hak perkawinan.

UU Pernikahan Yaman

Yaman merupakan negara Islam dan masih memberlakukan syariat Islam. Contohnya bisa dilihat pada Undang-Undang Pernikahan No 20 Tahun 1992 yang merupakan amandemen UU No 27 Tahun 1998, UU No 24 Tahun 1999, UU No 34 Tahun 2003.

Di sini tidak akan disebut satu-persatu isi dari UU tersebut, melainkan hanya beberapa pasal saja yang dianggap merugikan perempuan. Misalnya dalam Bab I Tentang Khitbah (lamaran) dan Akad Nikah, khitbah hanya boleh dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki atau walinya.

Dalam Bab II Tentang Akad Nikah, terkait dengan Rukun dan Syarat Nikah, pada Pasal 12 disebut bahwa seorang lelaki boleh berpoligami maksimal 4 istri dengan syarat-syarat sebagai berikut: (1). Bisa berlaku adil; (2). Mampu memberi nafkah; (3). Memberi tahu istri pertama.

Bab Wali. Pasal 15 menyebutkan bahwa Wali boleh menikahkan anak perempuannya yang masih kecil (al-shaghîrah) tetapi tidak boleh disetubuhi oleh suaminya sebelum bisa (kuat) disetubuhi, meskipun umurnya sudah menginjak 15 tahun. Mengawinkan anak diperbolehkan jika ada maslahat.

Pasal 23 menyebutkan bahwa pernikahan harus ada kerelaan dari pihak perempuan. Jika masih perawan, diamnya termasuk izin. Jika sudah janda maka harus ada pernyataan eksplisit dari yang bersangkutan.

Pasal 26: Seorang lelaki tidak boleh menikahi perempuan sebagai berikut:

1. Non-Muslim non Kitabiyah (agama abrahamik)
2. Murtaddah (perempuan murtad)
3. Perempuan bersuami
4. Perempuan mula’anah (dituduh zinah oleh yang bersangkutan)
5. Perempuan yang ditalak tiga
6. Perempuan ‘iddah
7. Perempuan yang sedang umruh/haji
8. Khuntsa musykil
9. Perempuan yang ditinggal pergi suaminya sebelum ada kejelasan statusnya

Pasal 29: Perempuan tidak boleh menikahi lelaki non-Muslim

Pasal 40: Hak-hak Suami
1. Suami berhak mendapat ketaatan istri demi kemaslahatan keluarga
2. Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami selagi tidak ada kesepakatan sebelumnya di dalam akad
3. Melayani kebutuhan seksual suami
4. Istri wajib Mengikuti seluruh perintah suami kecuali perkara maksiat
5. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami

Pasal 41: Kewajiban Suami
1. Menyediakan tempat tinggal bagi istri
2. Memberi nafkah, pakaian, juga seluruh kebutuhan istri
3. Bertindak adil pada semua istri (jika lebih dari satu)
4. Tidak boleh memakai harta istri
5. Tidak boleh menyakiti istri baik fisik maupun psikis

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.