Pinta Malam Menjelang Dini Hari

Pinta malam menjelang dinihari

Hati semakin kebas menghadapi berita duka dan kematian yang datang silih berganti akibat Covid-19. Padahal untuk masing-masing keluarga ini adalah kepergian besar seperti “dirawu heulang”/ disambar rajawali.

Duuh Gusti, kapan ini semua akan berakhir? ampunilah kami manusia yang dhaif, lemah, lalai, sering takabur sombong dan tak menjaga amanah alam semesta TitipanMU.

Ya Allah, lindungi keluarga yang ditinggakan, siapapun mereka, jauh atau dekat, kerabat atau lian; semoga mereka tabah melanjutkan hidup, sabar melanjutkan amanah mengasuh dan mengasihi pasangan, anak- cucu kerabat yang ditinggalkan,

Ya Allah terimalah mereka yang telah lebih dulu menghadapMU sebagai syuhada. Ampunilah mereka, lindungilah mereka, sayangilah mereka.

Ya Allah kuatlah para petugas kesehatan yang menjadi andalan mereka yang sakit, kuatkanlah mereka, sayangilah keluarganya, lindungilah mereka, jauhkanlah dari ketertularan akibat merawat yang sakit.

Ya Allah lindungilah mereka yang diberi amanat untuk melindungi kami rakyatnya agar lurus hati teguh hati dan amanah, kuatkanlah mereka.

Ya Allah jauhkan kami dari fitnah yang membuat kami bersilang sengketa penuh amarah, gantilah dengan rasa sayang dan peduli kepada sesama tenangkanlah hati dan pikiran kami.

Ya Allah berilah kami pemahaman atas pengingatMu ini, lindungilah kami, berilah ampunan dan pertolongan. Dengan syafaat cinta dari para NabiMu kepada umatnya, hindarilah kami dari bencana yang mungkin tidak akan sanggup kami menanggungnya.

Alhamdulillah atas karunia hari ini Engkau memberi kami hidup.

Aamiiin

Benarkah Kaum Sufi Merendahkan Perempuan? Menggugat Sufisme Patriarkhis

Oleh: Abqari Hisan Ali

Sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya.

Diskursus terkait eksistensi perempuan umumnya cenderung dipandang sebelah mata dalam hal otoritas ke-ulamaan. Persoalan stigma masyarakat terkait kapasitas keilmuan perempuan dianggap lebih rendah dibanding laki-laki masih menjadi persoalan serius, karena kuatnya stereotype itu. Di lingkungan komunitas, ulama laki-laki dipandang lebih alim dan lebih layak disebut sebagai ulama dibanding perempuan.

Sebutan keulamaan perempuan hanya sampai di sebutan “ustazah”, tidak seperti ulama laki-laki, yang dipanggil dengan sebutan “kyai”. Pandangan diskriminatif ini pada akhirnya lebih memberikan ruang publik untuk ulama laki-laki, dan mengecilkan peran keulamaan perempuan.

Norma gender terkait ruang perempuan di dalam rumah juga berpengaruh pada pembedaan penempatan ulama laki-laki dan ulama perempuan. Ulama laki-laki dikonstruksikan sebagai ulama kelas satu yang diperbolehkan mengakses ruang publik, sementara ulama perempuan hanya mengakses murid-murid perempuan dan anak-anak. Ulama laki-laki lebih besar aksesnya kepada beragam jamaah, karena dia mengakses ruang publik lebih banyak (dominan).

Dominasi maskulinitas ini biasanya terjadi dalam realitas praktik keagamaan masyarakat tradisional dan juga konservatif. Pandangan norma gender dalam masyarakat juga menjadi persoalan, perempuan dianggap lebih baik beraktivitas dalam ruang domestik, dan hanya membawakan materi terkait fiqhu al-nisa (fikih perempuan) yang mensosialisasikan narasi-narasi pandangan keagamaan yang diskriminatif gender.

Padahal fakta sejarah di masa Nabi justru berkebalikan, perempuan-perempuan seperti Aisyah justru punya panggung luar biasa dalam jalur periwayatan hadits-hadits Nabi. Bahkan, kehadiran Aisyah sebagai ulama perempuan sangat penting terkait hadits-hadits Nabi yang berbicara khusus terkait persoalan peribadatan dan muamalah perempuan. Bahkan baru-baru ini, terdapat hasil penelitian dari Muhammad Akram Nadwi dari India,  membuktikan bahwa terdapat Sembilan ribu lebih ulama perawi hadits  perempuan yang tidak dicatat dalam sejarah. Penulisan sejarah yang lebih banyak membicarakan keulamaan laki-laki, dan menutup akses informasi terhadap sejarah keulamaan perempuan.

Tidak tercatatnya lebih dari sembilan ribu ulama perempuan itu karena penulisan sejarah di abad pertengahan justru didominasi secara politis oleh laki-laki. Cara pandang penulis sejarah yang patriarkis juga turut mempengaruhi hasil akhir produk-produk sejarah yang hanya mencantumkan nama-nama besar ulama laki-laki. Inilah yang mempengaruhi bentuk dunia Islam saat ini, maskulin dan dilengkapi dengan beberapa produk pandangan keagamaan diskriminatif, termasuk dalam dunia tasaawuf.

Kajian terkait ketidak adilan gender ini, akhirnya juga masuk ke dalam ruang spiritualitas sufisme. Terdapat penolakan yang keras terhadap kaum hawa yang terlibat dalam dunia sufisme mengingat status dan pemikirannya terbatas dalam rumah tangga dan “bakti terhadap seorang suami.”

Asumsi yang sering muncul dalam dunia sufisme ialah terkait lembaga perkawinan yang cenderung dipandang sebagai penghambat perjalanan spritualitas para pegiat sufisme, terutama di level mahabbah atau kecintaan luhur pada Tuhan. Problem utamanya adalah norma agama itu, yaitu “Selama suami mengizinkan”, maka perempuan diperbolehkan mendalami spiritualitasnya. Misalnya perempuan harus membatalkan ibadah berpuasa sunnah bila suami memintanya untuk membatalkannya. Perjalanan ritus peribadatan yang paling sederhana, seorang perempuan harus meminta “Izin suami”.

Karena lembaga perkawinan dianggap sebagai penghambat, beberapa sufi perempuan memilih tidak menikah. Sehingga muncul pertanyaan; “Apakah seorang sufi perempuan harus hidup membujang atau sebaliknya?” Lembaga perkawinan dipandang dapat menjauhkan cinta yang sesungguhnya kepada sang Maha.

Kemudian, sufisme patriarkhis juga membuat wajah sufisme terlihat diskriminatif. Beberapa sufi menjauhi perempuan karena stigma mereka yang buruk terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai gambaran neraka yang harus dihindari oleh seorang sang wali dalam ujian kesabaran atau gangguan-gangguannya. Terdapat juga ungkapan pemimpin sufi menganjurkan anggotanya untuk kawin, karena ada sebuah ungkapan yang menyebutkan bahwa kesengsaraan yang menunggumu akan membimbingmu ke jalan Tuhan agar lebih dekat.

Ungkapan-ungkapan diatas menurut seorang tokoh pengkaji mistik yaitu Annemarie Schimmel, merupakan kecenderungan dalam tasawuf di zaman klasik yang menyamakan perempuan dengan kemegahan dunia serta tipu dayanya. Esensi jiwa (nafs), mewakili dunia dan godaannya, yang juga sering disandingkan dengan perempuan dengan segala tipu muslihatnya seperti yang pernah diungkapkan Jalaluddin Rumi yang berisi “kejatuhanku yang pertama dan terakhir adalah gara-gara perempuan”. (Schimmel, Annemarie, Mystical Dimension of Islam, The University of North Carolina Press, United States of Amerika (USA), 1975).

Ada sebuah ungkapan yang sangat fenomenal dari seorang sufi terkemuka yaitu Sana’i, menurutnya “Seorang wanita saleh lebih berharga daripada seribu lelaki brandal”, ungkapan wanita “Shaleh” menggambarkan bahwa seorang perempuan shaleh (biasanya shalehah) tentu sangat layak dan bahkan dianggap penting mengingat secara keseluruhan tidak ada batasan seseorang baik laki-laki atau perempuan dalam beribadah kepada Allah mengingat yang menjadi ukuran mutlak ialah ketakwaan, Inna akramakum ‘indallâhi atqâkum (QS al-Hujurat: 13).

Wajah Lain Sufisme di Tangan Perempuan

Peran perempuan dalam dunia tasawuf memiliki andil dan kontribusi penting dalam sejarah tasawuf itu sendiri, seperti halnya seorang Rabi’ah al-Adawiyyah terkait konsep Mahabbah. Mahabbah merupakan persinggahan terakhir dalam maqam kesufian setelah Ma’rifah. Rabiatul adawiyah menjadi sosok awal pembawa ajaran Mahabbah (sikap dan cara pandang tentang cinta ilahiyah) yang hakiki kepada Allah. Cintanya yang begitu dalam terhadap Allah, mampu menafikan segala sesuatu selain Allah, bahkan dia rela tidak menikah, karena menurutnya itu akan memalingkannya cintanya kepada dunia dan melupakan Allah.

Margareth Smith menjelaskan bahwa beberapa rekan sezaman Rabi’ah, perempuan-perempuan suci yang hidup pada akhir abad ke-8 Masehi di Basra dan Siria. Salah satunya ialah Mariam “yang berkobar-kobar semangatnya”, “yang senantiasa menangis, takut, dan menyebabkan orang lain menangis”. Di sisi lain ada juga seorang Putri Abu Bakar al-Kattani seorang ahli mistik, yang kehabisan nafas ketika sedang menghadiri pertemuan dengan Nuri, sufi yang kerasukan ketika berbicara mengenai cinta; tiga lelaki juga meninggal bersamanya pada saat itu.

Adapula yang disamping seorang sufi dan bergelut dalam dunia mistik, juga seorang ahli kaligrafi serta sebagai penyair, seperti Rabi’a dari Siria, istri Ahmad ibn Abi Al-Hawari, yang mengungkapkan pengalaman mistiknya berdasarkan sajak-sajak indah. Pada zaman setelahnya, istri al-Qusyairi, juga yang sering disebut sebagai penyebar Hadis Nabi. Dalam masa pembentukan Islam, Schimmel menyebutkan bahwa ada tokoh yang mengesankan, ia adalah Fatimah dari Nishapur, yang bergabung dengan Dzun-Nun dan Abu Yazid Al-Busthamiy. Fatimah secara terbuka berbicara mengenai mistik dengan kedua tokoh terkenal tersebut. (Abdurrahman Badawi, Dirasat Al-Islamiyyah,Syahidatu Al-‘Isyq Al-Ilahiy; Rabi’ah Al-‘Adawiyyah,  Maktabah An-Nahdlah Al-Misriyyah, Cairo – Egypt, Cet. Kedua, 1962).

Dari berbagai gambaran diatas tentunya tasawuf memberikan ruang untuk perempuan berperan aktif dalam kehidupan agama dan kemasyarakatan. Agama pun memberikan beberapa keistimewaan terhadap perempuan, baik dari segi kehidupan bersosial maupun dalam beragama. Perannya sangat penting dalam menopang kehidupan, sebagai pendidik bagi anak-anak serta memberikan keturunan dalam keberlangsungan umat. Hal tersebut senada dengan ungkapan Said Aqil Siroj, yaitu terkait unsur feminin atau maskulin dalam wacana tasawuf bukanlah kendala yang berarti, baik laki-laki maupun perempuan memiliki ruang yang sama dalam ranah ibadah kepada Allah karena fokus utama ialah manajemen hati dalam meniti jalan kehidupan agar lebih indah. Hanya pengalaman-pengalaman sufisme laki-laki yang patriarkhis, membuat diskursus sufisme terlihat maskulin, padahal tidak demikian, diskursus sufisme juga bisa terlihat feminism di tangan Rabiah Al-Adawiyah, dan memperkaya narasi dan kedalaman konsep sufisme dalam peradaban Islam.

Abqari Hisan Ali, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.

 

Artikel ini telah terbit di Harakah.id

Penyaluran Hasrat Atas Nama Agama, Menyoal Poligami Sebagai Gerakan Sunnah

Oleh: Harkaman

Poligami sebagai gerakan sunnah tampaknya menjadi semakin marak. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya seminar dan kursus poligami yang ada. Dari banyak aspek, poligami sebagai gerakan sunnah semacam ini punya problem yang sangat akut.

Hukum dalam Islam senantiasa memiliki keterbukaan untuk selalu mengalami perubahan. Hukum dalam Islam tidak rigid karena berelasi kuat dengan realitas, terutama sebagai upaya mengimplementasikan visi kemaslahatan bagi manusia dan semesta.

Dalam konteks pernikahan misalnya dalam kitab-kitab fikih, asal hukum pernikahan yaitu mubah (boleh), namun kemudian dapat mengalami perubahan hukum tergantung kondisi subjek dan realitasnya. Hukum pernikahan bisa menjadi Sunnah, bisa juga menjadi wajib, bahkan ada orang yang diharamkan menikah dengan seseorang yang telah ditentukan kategorinya oleh agama menimbang kemaslahatan manusia. Sehingga hukum pernikahan dalam Islam dikembalikan kepada kondisi masing-masing individu. Mereka yang memenuhi syarat, siap secara mental, dewasa lahir batin, dan berniat membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dengan meneladani Nabi, hukumnya sunnah untuk menikah. Sebaliknya, orang yang dikhawatirkan membahayakan hidup orang lain karena pernikahan, hukumnya haram, seperti kekhawatiran terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Keutamaan menikah disebutkan di beberapa hadis Nabi, salah satu di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: Hai sekalian pemuda (orang dewasa), barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya”. Hadits ini berbicara tentang kedewasaan sebagai aspek penting dalam pernikahan. Saran menikah yang muncul dari Nabi ini

Dan pernikahan tidak dapat dipaksakan karena desakan hasrat seks seseorang. Hadits ini justru memberi contoh terkait kontrol atas hasrat seks. Kedewasaan itulah yang membuat manusia memiliki kemampuan mengontrol hasrat seksualnya dengan baik dan sehat. Salah satu media untuk mengontrol hasrat seks ini adalah berpuasa, maksudnya berpuasa menjadi sarana pelatihan kedewasaan manusia. Jadi saran dari Nabi kepada orang yang ingin menikah dan memiliki hasrat seks namun dipandang belum memiliki kedewasaan secara biologis dan sosiologis maka disarankan untuk berpuasa.

Menikah memiliki banyak faedah bagi mereka yang memenuhi syarat, namun tidak berarti orang yang tidak menikah menjadi hina di sisi Allah. Kemuliaan di sisi Allah dilihat dari nilai taqwanya. (al-Hujrat/49:13). Beberapa ulama memilih jomblo dan tidak menikah hingga akhir hayatnya, seperti Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 923 M), Imam Nawawi ad-Dimasyqi (w. 1227 M), Imam az-Zamakhsyari al-Khawarizmi (w. 1144), dan Ibnu Taimiyyah al-Harani ad-Dimasyqi (w. 1328).

Dewasa ini poligami dijadikan sebagai sebuah gerakan dengan alasan untuk menghidupkan sunnah Nabi. Mereka yang mendukung gerakan ini kemudian membuka kelas pendampingan bagi yang berkeinginan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Gerakan tersebut tentunya cacat nalar dalam memahami Sunnah Nabi dan bagaimana seharusnya menghidupkan sunnah. Penulis sepemahaman dengan M. Quraish Shihab, ahli tafsir kenamaan Indonesia, mengatakan bahwa  poligami adalah pintu darurat. Sebagaimana pesawat memiliki pintu darurat, pintu tersebut hanya dibuka bila dalam keadaan mendesak atau tidak ada pilihan lain.

Ada beberapa fakta penting yang harus diperhatikan tentang pernikahan Nabi, bahwa: Pertama;  Nabi menikah untuk yang kedua kalinya setelah dua tahun wafatnya Khadijah, yang dikenal dengan ‘am al-huzniy (tahun kesedihan). Kedua; Perempuan yang dinikahi Nabi kebanyakan janda tua. Ketiga; Nabi menikah bukan karena dorongan hawa nafsu, namun untuk mengayomi dan melindungi perempuan, di saat terjadinya krisis keamanan yang mengancam hidup dan nyawa perempuan.

Pertanyaannya kemudian, apakah kelas gerakan poligami tersebut mempraktikkan seperti yang dilakukan oleh Nabi? Tentu tidak. Jika demikian, maka gerakan poligami sebagai sunnah Nabi tidak sama. Para praktisi poligami memiliki kecenderungan untuk menikahi perempuan muda dengan paras yang cantik.

Di dalam Surah an-Nisa/4:3, disebutkan semangat pernikahan adalah monogami. Faktanya, sebelum Surah an-Nisa ini diturunkan, ada banyak sahabat Nabi memiliki lebih dari empat orang istri. Namun setelah ayat tersebut turun, mereka diperintahkan oleh Nabi untuk menceraikan istrinya dan memilih empat istri dengan syarat yang ketat, bahkan diperintahkan menikahi satu perempuan saja karena tidak mungkinnya manusia berlaku adil terhadap pasangan yang lebih dari satu. Ini menunjukkan bahwa sahabat di masa itu lebih banyak mengurangi istri dibanding menambah istri.

Mereka yang berpoligami tidak seharusnya berbangga dan mempublikasikannya seakan poligami merupakan sebuah prestasi. Keluarga harusnya dipertahankan dan itulah yang harus dicarikan solusinya, agar bisa meraih keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Sementara poligami lebih dekat kepada perceraian. Bahkan poligami merupakan praktik kekerasan terhadap perempuan itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan ideal, yakni meraih kebahagian. Bahkan Rasulullah Saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah perceraian. Namun perempuan yang dalam kondisi terzalimi dan mengalami kekerasan justru wajib bercerai, karena menghindari madharat dan kerusakan adalah perintah agama.

درئ المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menghindari kemadharatan lebih diutamakan ketimbang memihak kemaslahatan (yang semu) (As-Suyuthi, Al-Asybâh wa Al-Nazhâir:87)

Badan Pusat Statistik (bps.go.id) menyebutkan angka perceraian meningkat menjadi 6,4% pada tahun 2020. Ada 394.246 kasus terjadi pada tahun 2015, ada 401.717 kasus terjadi pada tahun 2016, ada 415.510 terjadi pada tahun 2017, ada 444.358 kasus terjadi pada tahun 2018, ada 480.618 kasus terjadi pada tahun 2019, dan ada 306.688 kasus terjadi pada bulan Agustus 2020. Salah satu faktor utama penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan di dalam rumah tangga.

Berdasarkan fakta di atas, dapat dikatakan bahwa gerakan kampanye poligami berkontribusi besar pada potensi kekerasan terhadap perempuan dan berpotensi meningkatkan angka perceraian di Indonesia. Sebaliknya, program yang berhubungan dengan pelestarian perkawinan monogami harus didukung, karena mengurangi potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. []

Harkaman, Peserta Pengaderan Kiai Muda Sensitif HAM dan Gender 2021, Rumah KitaB didukung oleh The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia.

 

Artikel ini telah terbit di harakah.id

Dirasah Hadits dan Sirah Nabawiyah: Jihadnya Perempuan

Dalam khazanah hadits dan Sirah nabawiyah jihad perempuan mencakup banyak hal di berbagai bidang kehidupan. Salah besar pemikiran yang menganggap bahwa jihad itu harus angkat senjata, apalagi bom bunuh diri. Tulisan ini akan menjelaskan ragam area jihad sahabat perempuan Nabi dan hadits-hadits Nabi tentang jihad perempuan. Namun sebelumnya akan ditelisik sekilas tentang makna dan tujuan jihad itu sendiri.
Makna, Cakupan dan Tujuan Jihad
Secara etimologis jihad adalah mashdar dari kata جهد، yang memiliki banyak makna : usaha, semangat, kesungguhan, perjuangan dengan segala daya upaya, letih dan sukar. Dari akar kata yang sama ada kata jihad, ijtihad dan mujahadah.
Makna etimologis kata jihad ini mempengaruhi makna terminologisnya.
Secara terminologis jihad adalah upaya dan perjuangan yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala daya dan kemampuan demi menegakkan ajaran agama Allah dan kemuliaan hidup umat manusia. Dengan kata lain, semua kesungguhan untuk mengupayakan kebaikan dan perbaikan karena Allah adalah jihad. Untuk menuju ke sana banyak cara dan bentuk jihad yang bisa dilakukan.
Dengan demikian jihad tidak hanya peperangan atau angkat senjata. Ikhtiar melawan ketidakadilan, kebodohan, kemiskinan dan pemiskinan, keterbelakangan, kerusakan lingkungan hidup, demoralisasi, korupsi, kekerasan seksual, penyakit dan pandemi, semuanya adalah jihad. Jalurnya bisa kultural bisa struktural. Aktornya bisa individu, sekelompok orang, organisasi, pemerintah, bisa juga negara.
Pada titik tertentu, ketika kezaliman mencapai titik puncak, kemerdekaan manusia dirampas, umat Islam tidak boleh menjalankan ajaran agamanya atau diusir dari kampung halamannya sendiri, pada saat itu jihad dengan jalan perang angkat senjata diperbolehkan. Perang sebagai jihad menjadi pilihan terakhir jika hanya itu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan dan melanjutkan kehidupan sosial dan kehidupan beragama yang bebas, aman dan damai.
Perang atau qital bukan tujuan jihad, melainkan cara. Tujuan jihad adalah menjaga, mempertahankan dan memperbaiki kehidupan, bukan menebar ketakutan dan menjemput kematian.
Luasnya makna dan ragam jihad ini bisa kita lihat dalam hadits Nabi dan Sirah Nabawiyah.
Jihad Perempuan Di Masa Nabi
Sahabiyat di masa Nabi Muhammad Saw. berjihad di berbagai bidang dengan beragam bentuk dan cara. Secara umum bentuk jihad perempuan di masa Nabi dapat dibagi menjadi jihad non qital (bukan peperangan) dan jihad qital (peperangan). Beberapa hadis dan peristiwa berikut menjelaskan keduanya :
A. Jihad non Qital
Jihad non qital atau jihad tanpa peperangan beragam bentuknya. Dan inilah yang justru lebih banyak. Ada beberapa hadits yang menyatakan secara eksplisit mengenai jihad non qital ini. Sebagian hadis konteksnya untuk umum, laki-laki dan perempuan, dan sebagian khusus perempuan.
A. 1. Jihad Laki-laki dan Perempuan
Banyak ragam jihad tanpa perang yang diajarkan Rasulullah. Jihad ini untuk kemanusiaan, keadilan dan peradaban, dan berlaku bagi semua muslim, laki-laki dan perempuan. Wilayahnya bisa keluarga, bisa pula publik, termasuk di dalamnya politik.
Salah satu bentuk jihad non qital adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan demi berbakti kepada orang tua Rasulullah menolak permintaan jihad qital seorang pemuda yang meminta izin kepada Rasulullah Saw. Nabi bertanya
أحي والداك ؟ قال نعم. قال ارجع ففيهما فجاهد ..
Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Laki-laki itu menjawab “Ya.” Nabi bersabda ,”Pulanglah. Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al Ash).
Berdasarkan hadis ini jelas bahwa berbakti kepada orang tua adalah jihadnya seorang anak. Ini berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan. Bahkan laki-laki yang menjadi sasaran kewajiban jihad dalam bentuk qital pun harus memilih jihad berbakti kepada orang tua daripada berperang apabila orang tua sedang membutuhkan.
Bentuk lain dari jihad non qital adalah membantu para perempuan kepala keluarga, perempuan tidak bersuami, yang menanggung beban penghidupan anak-anaknya. Rasulullah Saw. bersabda
الساعى على الارملة والمسكين كالمجاهد فى سبيل الله.
“Orang yang melangkah membantu para janda (atau perempuan single yang menjadi kepala keluarga) dan orang miskin seperti orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah” (HR Bukhari dan Muslim dari abu Hurairah Ra)
“As-sa’i” yang dimaksud dalam hadits ini, meskipun redaksinya berbentuk mudzakkar (laki-laki) berlaku juga untuk perempuan karena keumuman hadis. Siapapun yang peduli pada nasib para perempuan kepala keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan kaum miskin, dia adalah mujahid atau mujahidah yang dianggap sama posisinya dengan mereka yang berjihad fi sabilillah di medan laga.
Dalam momen perang Badar ada kisah jihad humanis dan romantis yang ditunjukkan oleh Sayyidina Utsman bin Affan ra. yang diapresiasi Rasulullah Saw. Sayyidina Utsman tidak ikut ke medan laga karena merawat isterinya, Ruqoyyah Ra putri Rasulullah Saw yang sedang sakit berat hingga akhirnya wafat. Jihad Sayyidina Utsman ini adalah jihad kemanusiaan di dalam rumah tangga, yakni merawat isteri yang sakit agar sembuh dan bertahan hidup. Demi jihad menjaga kehidupan manusia ini, jihad peperangan bisa ditinggalkan. Dalam Sirah Ibnu Hisyam dikatakan bahwa Utsman bertanya apakah dirinya mendapat pahala perang Badar ? Rasulullah menjawab ,”Ya, bagimu pahala Perang Badar.”
Dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa menuntut ilmu itu jihad. Rasulullah Saw. bersabda ,”
من خرج فى طلب العلم كان فى سبيل الله حتى يرجع”
Barangsiapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai kembali. (HR Turmudzi dari Anas bin Malik Ra.). Sahabat Abu Darda’ Ra berkata bahwa jika ada orang yang berkata bahwa mencari ilmu itu bukan jihad, maka ia adalah orang yang kurang akalnya.
Hadis Nabi dan dan qaul Sahabi (Abu Darda’) ini sejalan dengan pesan al-Qur’an dalam surat at Taubah ayat 122 bahwa saat terjadi perang, hendaknya tidak semua orang beriman ikut, melainkan ada sebagian dari mereka yang mendalami ilmu agama (tafaqquh fiddin) agar nanti bisa menjadi pemberi peringatan bagi kaumnya saat kembali.
Di era Madinah, untuk bisa menuntut ilmu setara dengan laki-laki Sahabiyat berjuang untuk memiliki waktu khusus belajar kepada Nabi. Asma’ binti Yazid Al Anshariyyah sebagai jurubicara Sahabiyat mengajukan permohonan ini dan langsung diiyakan oleh Nabi. Ummul Mukminin Aisyah Ra memuji para Sahabiyat Anshor yang tidak terhalang rasa malu dalam menuntut ilmu. Pada saat yang sama Nabi Muhammad saw. juga memberi pengakuan keulamaan dan apresiasi kepada isterinya yang cerdas, Aisyah Ra. Nabi bersabda, “Ambillah setengah (ilmu) agamamu dari perempuan yang berpipi kemerah-merahan (Aisyah) ini.” Upaya para Sahabiyat untuk tafaqquh fiddin ini adalah jihad. Dari merekalah kita tahu banyak hadis, terutama yang terkait dengan perempuan, keluarga dan relasi suami isteri.
Para Sahabiyat juga berjuang untuk bisa beribadah di masjid sebagaimana laki-laki. Beberapa sahabat laki-laki melarang isteri mereka ke masjid. Menyikapi larangan itu, Rasulullah Saw. justru berbalik melarang para suami agar tidak melarang para isteri datang ke masjid, karena perempuan adalah hamba Allah yang sama-sama berhak datang ke masjidnya Allah. Perjuangan ini tentu saja layak disebut jihad perempuan untuk mendapatkan kesetaraan hak beribadah di area publik.
Demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, Rasulullah Saw. menyatakan bahwa jihad yang utama adalah mengatakan yang hak di hadapan pemimpin yang zalim
افضل الجهاد كلمة حق عند امام جاىر.
Para ulama menjelaskan bahwa mengatakan yang hak ini harus dengan cara yang baik agar mendapatkan hasil yang baik, sebagaimana Nabi Musa dan Harun berkata sopan dan lemah lembut kepada Fir’aun saat mengajak dan menasihati agar tidak terus melakukan kezaliman kepada rakyat dan Bani Israil (QS Thaha ayat 43 dan 44). Dari hadis ini jelas bahwa memberikan saran, kritikan, teguran dan nahi munkar kepada pemimpin yang zalim dengan cara yang baik sesuai aturan adalah jihad juga. Perempuan, sama dengan laki-laki bisa melakukan jihad ini baik sebagai masyarakat sipil maupun sebagai aparatur atau pejabat negara. Di negara demokrasi seperti Indonesia jihad politik secara konstitusional sangat bisa dan legal dilakukan. Tidak ada alasan untuk angkat senjata atas nama jihad di Indonesia .
A.2. Jihad Khadijah, Asma’ binti Abu Bakar dan Sumayyah
Sirah Nabawiyah juga mencatat jihad non qital yang heroik yang dilakukan oleh Khadijah binti Khuwailid dan Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anhuma di era Makkah. Periode Makkah adalah masa jihad non qital karena Islam dan umat Islam masih minoritas, dimusuhi kaum Quraisy dan selalu ingin dihabisi. Apa yang dilakukan Khadijah Ra. sepanjang hayatnya bersama Nabi adalah jihad yang luar biasa. Khadijah berjuang di samping Nabi dengan kecerdasan, kemuliaan, cinta kasih, harta dan jiwanya. Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi dan meyakinkan kenabiannya saat Nabi sendiri masih ragu. Khadijah juga menjadi pendukung finansial utama perjuangan Islam di masa awal yang penuh tekanan, hinaan, fitnah bahkan upaya pembunuhan terhadap Nabi. Saat umat Islam diboikot ekonomi dan sosial selama hampir empat tahun, Khadijah menyedekahkan hartanya tanpa hitungan untuk para sahabat. Di dalam rumah tangga, Khadijah adalah oase penyejuk jiwa suami dan ibu yang penuh kasih sayang. Sejarah Islam awal berhutang budi pada jihad jiwa, raga dan harta Khadijah. Tak heran Rasulullah Saw. merasa sangat bersedih saat Khadijah wafat dan tidak pernah bisa melupakan jasa Khadijah sekalipun beliau sudah tiada.
Jihad yang cerdas dan berisiko juga ditunjukkan oleh Asma binti Abu Bakar. Saat Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah bersama ayahandanya, Asma’ memanggul risiko dengan bolak balik ke Gua Tsur, tempat persinggahan Nabi sebelum ke Madinah, untuk mengantarkan makanan, melaporkan perkembangan Makkah, dan memantau keamanan. Keberanian Asma dan spontanitasnya membelah ikat pinggangnya menjadi dua, di mana yang sebelah dipakai dan yang sebelah dijadikan pengikat makanan di kendaraannya, membuatnya memiliki julukan Dzatun Nitaqayn (perempuan yang memiliki dua ikat pinggang).
Jihad perempuan di era Makkah juga ditunjukkan oleh Sumayyah ibunda Ammar bin Yasir. Perempuan kuat iman ini rela mati disiksa tuannya, Abu Jahal dengan kejam karena bersiteguh pada Islam. Beberapa kisah heroik Sahabiyat era Makkah ini adalah contoh jihad non qital perempuan untuk mempertahankan Islam yang saat itu terus ditekan dan diperangi untuk dihabisi.
A.3. Jihad Perempuan
Di era Madinah, khazanah hadits Nabi juga secara khusus memberikan perhatian pada jihad non qital perempuan. Saat itu umat Islam sudah mengalami beberapa peperangan Sahabiyat yang diwakili oleh Ummul Mukminin Aisyah Ra. pun mempertanyakan apakah ada kewajiban jihad (dalam arti perang) bagi perempuan ? Dengan tegas Rasulullah saw. menjawab “Ya.” Ada kewajiban jihad bagi perempuan yang tidak ada perang di dalamnya, yakni haji dan umroh. Hadis sahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra ini ada di bab haji. Hadis ini mengandung makna tiga hal. Pertama bahwa ada kewajiban jihad bagi perempuan. Kedua jihad yang wajib bukan perang. Ketiga, haji dan umroh adalah jihad bagi perempuan.
Sangat bisa dimaklumi jika haji dan umroh adalah jihad bagi perempuan. Sebab, haji dan umroh memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang besar dari perempuan. Di zaman Nabi, berhaji dan berumroh adalah perjalanan penuh pengorbanan dan berisiko tinggi. Perjalanan dari Madinah ke Makkah tanpa transporasi seperti sekarang, tanpa jaminan keamanan di perjalanan dan kota tujuan (Makkah) sendiri masih dipenuhi oleh orang-orang kuat yang memusuhi umat Islam. Dalam situasi demikian perempuan harus berpisah lama dengan anak-anaknya. Ia harus menyiapkan bekal perjalanan dan meninggalkan bekal untuk yang ditinggal. Semua itu adalah perjuangan yang tidak ringan demi menjalankan kewajiban agama.
Di Indonesia sendiri pada zaman kolonial Belanda berhaji juga membutuhkan perjuangan dan pengorbanan luar biasa. Perjalanan kapal laut berbulan-bulan. Sebelum dan setelah kedatangan dikarantina tiga bulan di Kepulauan Seribu. Sekembali dari tanah suci para haji diawasi ketat pemerintah kolonial. Selama di tanah suci, keluarganya harus ditinggalkan dalam keadaan tercukupi. Di zaman itu sangat sedikit muslimah Indonesia yang bisa pergi haji. Wajar jika Rasulullah Saw sampaikan bahwa haji dan umrah bagi perempuan adalah jihad.
Perempuan juga berjihad saat melahirkan. Ia bertaruh nyawa. Oleh karena itu saat ia wafat karena melahirkan perempuan dihukumi mati syahid akhirat. Pengorbanan dan kematian seorang ibu yang melahirkan adalah jihad, karena ia bertaruh nyawa demi kelangsungan hidup umat manusia. Dalam hadis yang cukup panjang dan masyhur hal ini dijelaskan.
Paparan di atas membuktikan bahwa jihadnya perempuan dalam bentuk non perang sangat banyak. Ada yang bisa dilakukan oleh perempuan dan laki-laki seperti berbakti kepada orang tua, mengurus dan merawat keluarga, menolong sesama yang dhuafa atau mustadh’afin, menuntut ilmu, berjuang untuk meraih kesetaraan sebagai hamba Allah, mengkritisi penguasa yang zalim, dan berkolaborasi dengan laki-laki untuk kelangsungan perjuangan Islam. Ada pula yang secara khusus menjadi area jihad perempuan yakni haji dan umroh serta melahirkan. Proses reproduksi yang hanya bisa dijalani perempuan, yakni melahirkan, adalah jihad.
Ini berarti bahwa area jihad non qital itu terbuka luas bagi perempuan, di ranah domestik maupun publik, bisa dilakukan bersama laki-laki atau hanya bisa dilakukan oleh perempuan karena kodratnya.
Jihad Qital
Pada prinsipnya Islam tidak mewajibkan perempuan menjadi serdadu perang. Sebab, jika perempuan wajib turun ke medan laga, akan terjadi ketidakseimbangan sosial. Keluarga dan anak-anak bisa terlantar. Meski demikian Rasulullah Saw. tidak pernah melarang bahkan memberikan apresiasi kepada sahabat perempuan yang mendedikasikan diri untuk agama dengan terjun langsung ke medan laga. Mereka dinyatakan oleh Nabi sebagai ahli surga.
Peran sahabiyat di medan laga ada yang berdiri di garis depan dan ada yang berperan di balik layar. Di antara nama yang sangat menonjol berjuang di garis depan adalah Nusaibah binti Ka’ab atau Ummu Imarah Al-Anshariyyah. Di perang Uhud sahabiyat ini gagah berani menunjukkan kemahirannya menggunakan pedang dan panah untuk melindungi Nabi dari serangan musuh hingga mengalami duabelas luka di tubuhnya. Di tengah-tengah perang itu beliau memohon agar bisa menemani Nabi di surga. Nabipun mendoakan seperti yang diminta. Nusaibah berumur panjang dan ikut dalam perang-perang berikutnya.
Selain Nusaibah atau Ummu Imarah Ra. Sahabiyat yang berjihad di medan perang antara lain Shafiyah binti Abdul Muthalib, Ummu Sulaim, ar-Rabi’ binti Al Mu’awwidz, Ummu Haram, Ummu Sulaith, Rufaidah al-Anshariyyah, Laila Al-Ghifariyah, Khaulah binti Azur, Juwairiyah binti Abu Sufyan, Ghazalah al-Haruriyah, dll. Isteri Nabi, Aisyah binti Abu Bakar ra.memimpin pasukan dalam Perang Jamal. Ibn Sa’ad dalam Ath Thabaqat al-Kubra mencatat ada 15 Sahabiyat yang Syahidah di perang Khaibar. Sahabiyat pada umumnya berperan sebagai penyedia makanan dan perawat yang mengobati prajurit yang terluka. Jika keadaan memanggil, mereka juga maju ke garda depan sebagaimana yang dilakukan Ummu Imarah.
Kisah heroik para Sahabiyat ini sungguh mengagumkan. Meski demikian kisah ini tidak bisa dijadikan legitimasi perempuan Indonesia saat ini yang angkat senjata melawan pemerintah yang sah atau melakukan aksi terorisme dengan bunuh diri. Konteks dan kondisi sosial politik di zaman Nabi dan saat ini di Indonesia sangat berbeda. Melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah adalah bughot. Bom bunuh diri adalah tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan (ihlak an-nafs). Keduanya haram, bukan jihad, bukan pula istisyhad (upaya mencari dan mendapatkan kesyahidan).
Refleksi Jihad Perempuan di Masa Nabi untuk Indonesia Kini
Melihat luasnya area jihad bagi perempuan di masa Rasulullah Saw. kita yang hidup di Indonesia saat ini dapat mengambil beberapa pelajaran sbb. :
Pertama, bahwa jihad di masa Nabi bagi perempuan sangat banyak ragamnya, dan sudah dimulai sejak periode Makkah. Pada periode Madinah, jihad perempuan makin beragam bentuk dan areanya. Dalam beragam bentuk jihad itu perempuan berperan penting.
Kedua, bahwa jihad perempuan yang non qital jauh lebih banyak macamnya dan lebih banyak catatan sejarahnya. Nabi pun memberi opsi khusus kepada perempuan untuk berjihad yang non qital. Meski demikian perempuan juga diberi kesempatan untuk jihad qital jika berkehendak dan memungkinkan. Ini menegaskan betapa perempuan memiliki kemerdekaan dalam memilih jihad yang paling tepat dan membawa kemaslahatan agama sekaligus diri dan keluarganya.
Ketiga, bahwa jihad tidak boleh disempitkan maknanya hanya pada qital, apalagi untuk perempuan. Hadis-hadis dan Sirah Nabawiyah menginformasikan dengan jelas hal ini.
Keempat, bahwa apabila ada pemikiran atau keyakinan di Indonesia hari ini bahwa jihad perempuan adalah dengan bom bunuh diri atau menyerang aparat dengan senjata, maka pemikiran dan keyakinan yang demikian jelas melenceng dari ajaran Nabi tentang jihad itu sendiri. Mengapa ? Karena Indonesia hari ini adalah negara yang aman, damai, umat Islam bebas menjalankan ajaran agamanya, bahkan umat Islam bisa menjadi pemimpin dan apa saja di negeri ini. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan serangan kepada aparat atau bom bunuh diri di negara yang aman dan damai seperti Indonesia. Bahkan tindakan demikian termasuk makar atau pemberontakan (bughot). Jihad terhadap pemimpin yang dzalim di negara merdeka yang demokratis adalah dengan “Kalimatu haqqin” sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw., yakni nahi munkar dengan menyampaikan kebenaran, meluruskan, memberi opsi lain di hadapan pemimpin secara baik. Jihad lain yang bisa dilakukan adalah berkontestasi secara fair sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan karena dalam perspektif Islam Undang-Undang itu adalah kesepakatan yang wajib ditaati oleh semua dan peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh pihak2 yang diberi wewenang oleh UU adalah aturan yang mengikat. Perjuangan politik melalui saluran dan mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan adalah jihad non qital. Dalam keadaan jihad non qital bisa dilaksanakan, maka penyerangan bersenjata tidak bisa disebut jihad qital, melainkan tindakan kriminal atau terorisme yang haram.
Kelima, bahwa memahami ajaran jihad secara komprehensif sangat diperlukan agar umat Islam tidak salah memaknai dan memilih bentuk jihad yang tepat sehingga jihad itu bisa efektif dan menghasilkan kebaikan, perbaikan dan kemaslahatan sesuai nilai-nilai dan ajaran Allah dan Rasulullah saw. yang luhur dan mulia.
Note : ini adalah tulisan utuh untuk Bulletin Swara Rahima. Karena panjang di Swara Rahima ditulis sesuai space yang tersedia.
Pondok Gede, 25 Juni 2021.

Tersesat dalam Cerita Tunggal Terorisme

Oleh Lies Marcoes (Peneliti Rumah KitaB)

 

Dalam minggu kedua Juni ini, dua peristiwa terorisme muncul di media. Pertama, berita penangkapan KDW alias Abu Aliyah Al Indunisy, salah satu mata rantai jaringan terorisme pemasok bahan baku bom yang kemudian diledakkan pasangan Lukman dan Yogi di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret lalu. Kedua, tertangkapnya tiga anggota teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Jawa Barat yang bersembunyi di Pangandaran. Mereka dituduh sebagai mentor idad (persiapan untuk jihad dengan kekerasan) yang antara lain berada di Gunung Galunggung, Tasikmalaya. Menurut Detasemen Khusus 88 Antiteror, kegiatan mereka telah berlangsung sejak 2019, yang didahului dengan baiat anggota baru Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan dilanjutkan dengan pembentukan wadah Rumah Quran Sabilunnajah di Priangan Timur.

Dua peristiwa itu menarik untuk dibedah dengan analisa yang berbeda untuk melihat kemungkinan hasil analisa yang juga berbeda. Hal itu dibutuhkan karena kajian tentang terorisme tampaknya macet dalam menjelaskan fenomena baru keterlibatan perempuan, seperti dalam kasus bom Makassar dan Markas Kepolisian RI. Setidaknya, analisa yang muncul hanya itu-itu saja ketika terjadi peristiwa kekerasan ekstrem yang melibatkan perempuan. Sementara itu, kajian akademis juga tidak menjadi pandangan arus utama dan hanya beredar di kalangan akademis.

Meskipun tak menyedot perhatian publik, dua penangkapan itu jelas bukan berita kriminal biasa. Dari kacamata awam, peristiwa ini hanya menjadi berita rutin tentang ancaman teror yang terus-menerus dihadapi negara. Bagi saya, berita itu hanya memberi gambaran seragam dan bahkan statis tentang ancaman terhadap “keamanan negara” dengan melihat hubungan ideologi radikal dengan ajaran Islam yang mengancam otoritas negara.

Kedua peristiwa seperti itu senantiasa dapat ditebak ujungnya, yaitu adanya keterkaitan antara terorisme dengan ideologi maskulin yang berwajah agama. Namun, ketika berulang kali terjadi teror dengan pelaku perempuan, kesimpulan serupa itu gagal untuk menjelaskan mengapa perempuan terlibat dan di mana letaknya dalam peta analisis itu. Sejauh ini, kegiatan teror senantiasa digambarkan menyangkut kepentingan dan agenda kaum lelaki dan beroperasi dengan cara-cara lelaki serta demi tujuan dan perjuangan kaum lelaki.

Tapi, justru ini masalahnya. Dengan anggapan serupa itu, kita disuguhi cerita tunggal atau “single story” tentang terorisme. Novelis feminis Nigeria, Chimamanda Adichie, lewat karya-karya sastranya menggugat “cerita tunggal” yang membentuk wajah Afrika. Wajah itu, menurutnya, hanya sesuai dengan citra penjajahan dan dunia Barat sekaligus mengkhianati kenyataan. Dari pengalaman dan pengamatannya tentang Afrika, penggambaran itu bukan sekadar melahirkan sterotipe atau stigma tentang Afrika, melainkan juga menggambarkan Afrika yang sungsang dan tak kunjung lengkap dan genap. Sterotipe itu, menurutnya, telah merampok harga diri dan membentuk satu-satunya kebenaran tapi sesat.

Dalam konteks dan skala yang berbeda, cerita tunggal yang digugat Chimamada Adichie ini tak jauh berbeda dari isu terorisme. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dipersoalkan untuk menggugat cerita tunggal terorisme itu.

Pertama, cerita tunggal terorisme itu didominasi oleh prasangka tentang Islam. Narasi ini telah mengabaikan kenyataan tentang sejarah panjang perjuangan umat Islam di dunia dalam menghadapi penindasan, baik di era penjajahan maupun dalam rezim-rezim penguasa dengan menggunakan ideologi Islamisme. Meski dalam kenyataannya perlawanan atas rezim itu juga kerap melahirkan manipulasi baru dengan memanfaatkan sentimen umat, banyak penguasa cukup dibuat gugup oleh kekuatan ideologi Islamisme yang getol menawarkan keadilan dan kesejahteraan.

Di banyak peristiwa, ideologi Islamisme bersama kekuatan rakyat telah berhasil menumbangkan penguasa diktator. Kisah paling fenomenal tentu saja tumbangnya monarki Syah Reza Pahlavi. Melalui penggalangan kekuatan umat yang juga melibatkan perempuan bercadar hitam sebagai simbol perlawanan atas dominasi Barat dan sekularisme, ideologi Islamisme Syiah itu telah berhasil menggerakan kekuatan umat, meskipun dianggap gagal dalam mengeksekusi keadilan yang dicita-citakan.

Namun, cerita bahwa ideologi Islamisme sepenuhnya sebagai ideologi jahat anti-peradaban ala ISIS tak selalu cocok dengan pengalaman mereka yang benar-benar menemukan jalan kebenaran baik secara individual maupun kolektif tentang ajaran Islam yang mereka fahami. Kita sering mendengar kisah-kisah perempuan “hijrah”, yang menemukan Islam sebagai rumah baru, visi baru, dan jalan jihad untuk hidup “sekali berarti kemudian mati”. Studi menarik dilakukan Saba Mahmood dalam Politics of Piety di Mesir yang menggambarkan gerakan “majelis taklim” kaum perempuan dalam membangun kekuatan mereka dalam menolong sesama perempuan.

Kedua, narasi tunggal tentang keterancaman negara (state security), yang seolah-olah hanya negara yang sedang terancam oleh ulah para teroris. Dalam pengalaman perempuan, ceritanya sungguh berbeda. Hal yang membuat mereka terancam ternyata bukan ulah teroris melainkan kehidupan itu sendiri (human security). Setiap hari mereka berhadapan dengan teror kemiskinan, kekerasan berbasis prasangka gender, ancaman atas keselamatan anak dari narkotik, rentenir, dan utang yang membelit, suami penganggur atau bolak-balik selingkuh, dan hidup tanpa kepastian.

Masalahnya, di ruang-ruang tempat masyarakat dan kaum perempuan berkumpul atau dalam sinetron dan tontonan murah lainnya tak ditemukan penjelasan tentang apa yang sesungguhnya sedang mereka hadapi. Alih-alih mendapat jawaban, mereka malah mendengar dari para penganjur agama tentang ancaman nyata yang paling mudah mereka pahami, seperti pelemahan akidah, kelalaian dalam menutup aurat, dan kealpaan dalam ibadah. Karenanya, yang mereka perjuangkan kemudian adalah bagaimana menutup aurat rapat-rapat, mengoreksi akidah yang dianggap menyimpang, serta menjauhi tetangga yang berbeda suku, agama, dan keyakinan atau menuntut negara untuk menegakkan syariat. Mereka tak dibantu untuk melihat ragam akar persoalan yang disebabkan ketimpangan sosial, pelemahan partisipasi perempuan di ruang publik, subordinasi yang menempatkan kelas perempuan di bawah lelaki, dan hal-hal lain yang menyudutkan mereka sebagai perempuan.

Ketiga, cerita tunggal terorisme dengan aktor tunggal lelaki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu merupakan watak bawaan lelaki. Dengan anggapan demikian, perempuan, yang memiliki rahim dan kemampuan hamil dan melahirkan, dianggap mustahil akan terlibat dalam terorisme. Pandangan semacam ini menilai bahwa jika pun perempuan terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosa menjadi lelaki.

Kita perlu mengoreksi tiga hal dalam cerita tunggal terorisme di atas. Cara ini mungkin dapat menjelaskan keterlibatan perempuan dalam kekerasan ekstrem. Cerita tunggal itu bukan saja membuat kita gagal dalam membaca ancaman terorisme tetapi juga tersesat dalam memahami terorisme yang dibaca dari kaca mata dan pengalaman perempuan.

 

Artikel ini telah dimuat di koran Tempo, 25 Juni 2021

BERKAH: Bedah Karya Kiai Husein Muhammad Buku Fikih Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender

Pada 18 Juni 2021, Mubadalah.id melakukan bedah  buku “Bekerja dan Relasi Seksual” Karya Kiai Husein Muhammad. Mengingat pentingnya dua tema itu, dalam laporan ini keduanya dipisahkan  menjadi “Laporan 1” dan “Laporan 2”

Laporan 1:

Bekerja bagi Perempuan

lihatlah Rasulullah, beliau tidak pernah mengurangi hak-hak perempuan beriman

ilmu pengetahuan menjadi jalan bagi hidup istri-istri Rasulullah

mereka berdagang, melakukan aktivitas publik, politik

Mengambil kebijakan publik dan urusan-urusan lain.

 

Puisi tersebut menjadi pembuka diskusi. Diskusi ini dilakukan via daring  zoom dan live Facebook Mubadalah.id. Sebagai pengantar, Mbak Alifatul Arifiati selaku moderator mengajukan beberapa pertanyaan pemantik diskusi. Buya Husein, begitu beliau biasa disapa, memulai dengan pernyataan asumsi bahwa bekerja akan selalu terkait dengan nafkah, lalu apakah mencari nafkah itu hak atau kewajiban? Benarkah pencari nafkah utama itu adalah laki-laki? Apa hukumnya jika perempuan bekerja?.

Setelah membacakan puisi, Buya Husein membuka diskusi dengan mengutip buku terjemahan “Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah.” Menurutnya buku tersebut memuat banyak kisah tentang perempuan-perempuan yang berkarya dan melakukan berbagai aktivitas di luar rumah di sepanjang sejarah Kenabian Muhammad SAW.

Di dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, perempuan memiliki peran, sumbangan, dan pengaruh yang sangat besar dalam semua bidang kehidupan. Ada yang berdagang seperti Siti Khadijah, kesuksesan Nabi justru karena dukungan besar darinya; Saidah Rafiah Al Aslamiyah perempuan yang aktif bertani, berkebun, dan beternak; Asma binti Abu Bakar seorang penggembala: Syifa binti Abdullah bin Abu Syams seorang bendahara/pengelola pasar;  dan Asma binti Umais yang bekerja menyamak kulit hewan seperti kambing, unta, dllnya.  Contoh-contoh itu menurut Buya, merupakan sebuah bukti historis bahwa perempuan boleh bekerja dan beraktivitas di ruang publik.  Karenanya, menurut Buya, sangat keliru jika perempuan diposisikan sebagai semata-mata makhluk domestik yang bekerja di rumah saja.

Lebih lanjut Buya mengutup Hadis:  “Ada seorang perempuan bernama Umi Basyi Al Anshariyah yang sedang menanam kurma, kemudian Nabi mengatakan seorang muslim beriman yang menanam tanaman dan hasilnya untuk dibagikan pada banyak orang, binatang, dan menyedekahkan itu, maka usahanya akan mendapatkan pahala sedekah”. Pernyataan Nabi tersebut menerangkan bahwa Nabi menerima dan mendorong perempuan untuk bekerja.

Kemudian Buya bergurau dengan melontarkan pertanyaan “Hari gini masih bicara perempuan bekerja boleh atau tidak? Sejarah-sejarah kehidupan perempuan itu sudah bekerja. Apa yang sebenarnya menjadi masalah bagi kita?”

Namun begitu, Buya Husein menangkap duduk persoalan mengapa bahkan hingga saat ini isu perempuan bekerja masih dipersoalkan. Menurutnya, problem besar yang akan selalu menjadi “senjata” bagi para kelompok/orang yang tidak setuju perempuan beraktivitas di luar rumah adalah karena kegiatan itu bisa membahayakan perempuan. Sementara dalam kaitannya dengan fungsi perlindungan sebagaimana diatur hukum fikih, lelaki berkewajiban melindungi perempuan. Namun, alih-alih mengupayakan perlindungan dari gangguan laki-laki, yang dilakukan justru pelarangan ke luar rumah.  Hal itu jelas telah membatasi hak-hak bekerja sebagaimana dicontohkan Nabi. Padahal logikanya dengan pembatasan perempuan untuk tinggal di rumah demi terbebas dari pelecehan itu menunjukkan bahwa pelecehan yang dilakukan laki-laki di ruang publik sebagai hal yang dianggap wajar dan diperbolehkan. Asumsi kedua seolah-olah perempuan sepenuhnya terlindungi di dalam rumah, padahal pelecehan terhadap perempuan juga bisa terjadi di dalam rumah. Demikian Buya Husein yang selama bertahun-tahun menjadi Komisioner Komnas Perempuan.

Lebih lanjut Buya menegaskan “…kita memang perlu melindungi perempuan, tapi apakah melindungi perempuan harus dengan cara merumahkan, mendomestikasi perempuan yang seolah-olah di rumah mereka lebih aman?”

Karenanya, menurut Buya, hal yang harus diupayakan adalah bagaimana perlindungan terhadap perempuan dilakukan dengan tidak mengurangi hak-haknya. Hak berpartisipasi penuh, beraktivitas, dan berprestasi di ruang domestik maupun publik. Perempuan memiliki haknya untuk memperoleh semua akses, juga kesejahteraan dalam keadaan aman dan nyaman. Karenanya makna “proteksi” harus diartikan  dalam kerangka “kebebasan” bukan “pembatasan” atau “memarjinalkan”. Baginya dengan memberikan ruang kebebasan,  perempuan dapat mengekspresikan potensi yang mereka miliki  dan untuk itu dibutuhkan perlindungan bukan pembatasan.

Lalu, bagaimana cara untuk memberikan perlindungan?  Menurutnya,  diperlukan mekanisme perlindungan yang komprehensif, sistematis dan berorientasi kepada hak kebebasannya. Dengan begitu ketika mereka bekerja dan melakukan aktivitas di luar rumah perempuan merasa aman. Melindungi itu bukan membatasi, bukan dengan “mengunci” perempuan melalui cara berpakaiannya atau ruang geraknya. Untuk membangun mekanisme perlindungan seperti dalam bentuk regulasi, Undang-Undang, masyarakat, termasuk perempuan harus memberikan pendapat berdasarkan pengalamannya, mereka harus memiliki peran/andil dalam mendorong kebijakan perlindungan yang komprehensif itu.

Melalui narasi yang beliau sumbangkan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu ditegaskan bahwa titik berangkat untuk merumuskan perlindungan itu harus dari prinsip dan keyakinan bahwa “perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Mereka memiliki potensi intelektual, potensi kemanusiaan  berupa mental, spiritual, hasrat seksual juga tenaga serta peran-perannya dalam bereproduksi. Persamaan sekaligus perbedaan terkait peran dan fungsinya itu haruslah dikelola untuk kehidupan bersama dan berkesalingan (mubadalah). (DNO) []

Secercah Harapan dari Cianjur Peluncuran Perbup Pencegahan Kawin Kontrak

Oleh: Nurasiah Jamil

Jum’at berkah, kira-kira itu yang bisa digambarkan pada tanggal 18 Juni 2021. Saya, atas nama Rumah KitaB, berkesempatan hadir pada acara peluncuran Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur.

Dengan waktu yang tersisa siang itu, saya berangkat ke Cianjur sedikit tergesa. Bukan hanya karena jalur bebas hambatan yang macet, juga karena sebelumnya harus mengisi e-toll yang kebetulan habis di tengah-tengah perjalanan. Setelah berhasil melewati hambatan itu, jadilah saya sampai di lokasi tepat dengan iring-iringan rombongan Bupati dan wakilnya tiba.

Kabar baiknya, meski datang tepat sebelum acara dimulai. Salah satu staf Pemda Cianjur telah menyisakan satu kursi untuk saya. Ia pula yang terus-menerus memastikan saya bisa hadir tepat waktu. Tak ada perasaan lain kecuali rasa haru. Sebab, jika kursi itu tak tersisa, saya akan berdiri sepanjang acara berjalan. Duduk di samping kanan saya, dua perwakilan mitra Rumah KitaB dalam program We Lead—yang turut mendorong lahirnya Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Pihak Pemda sengaja memilih lokasi penlucuran Perbup ini di Kawasan Kota Bunga, Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet. Bukan tanpa alasan mengapa Kota Bunga dipilih sebagai lokasi peluncuran. Kawasan Kota Bunga, selain sebagai tempat wisata alam, juga disinyalir sebagai salah satu tempat favorit praktik kawin anak oleh wisatawan asing.

Hadir juga pada acara peluncuran ini Kabag Hukum Pemda Cianjur, pejabat daerah, para kepala desa, Ketua MUI, KUA, Kepala Puskesmas, Ketua Forum RW/RT; aktivis perempuan (di antaranya Rumah KitaB dan dua mitra yaitu PPRK MUI Cianjur dan Muslimat NU Cianjur), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Forkopimcam dari tiga kecamatan (Pacet, Cipanas dan Sukaresmi).

Acara dimulai dengan sambutan dari Kabag Hukum Pemda Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, S.H, M.H. Beliau memberikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah mendukung proses penyusunan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak. Perbup ini merupakan upaya perlindungan Pemerintah Cianjur terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur.

Testimoni pendamping korban kawin kontrak diwakili oleh Ketua PPRK MUI Cianjur, Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, yang merupakan aktivis perempuan Cianjur dan juga mitra Rumah KitaB. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, menyampaikan bahwa permasalahan kawin kontrak bukanlah hal baru di Cianjur. Sejak tahun 2000, ia bersama dengan aktivis perempuan lainnya sudah melakukan advokasi pencegahan kawin kontrak. Selang dua puluh satu tahun kemudian, perjuangan advokasi kawin kontrak ini terlihat titik terang dengan diterbitkannya Perbup Pencegahan Perkawinan Kontrak.

Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, juga menyampaikan bahwa aktivis perempuan atas dukungan Rumah Kita Bersama siap mengawal implementasi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak. Hal lain yang menjadi perhatian Hj. Rina Mardiyah, S.H, M.H, adalah perlunya peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat Perbup Pencegahan Kawin Kontrak.

Peluncuran Perbup dipimpin langsung oleh Bupati Herman Suherman. Ia mengawali peluncuran itu dengan memberikan sambutan yang menjelaskan betapa pentingnya posisi perempuan dalam Islam. Perempuan adalah sumber kehidupan. Tanpa perempuan, kehidupan di dunia ini tidak akan bisa berjalan dengan sempurna. Sebab, seluruh kehidupan lahir dari Rahim perempuan. Sehingga, ia bertekad untuk menerbitkan regulasi tentang kawin kontrak sebagai salah satu prioritas kerja di 100 hari pertamanya sebagai Bupati.

Dalam sambutannya, Herman Suherman mengatakan bahwa Perbup ini bukanlah akhir dari perjuangan dalam pencegahan kawin kontrak. Perbup merupakan babak awal untuk diimplementasikan oleh semua elemen masyarakat.

Selepas Perbup ditanda tangani oleh Bupati, ada perasaan yang sulit dijelaskan di dada. Sebagaimana nama lokasi peluncuran Perbub ini. Ada semacam harapan yang bermekaran laksana bunga di taman.

Kiai Muda, Ujung Tombak Penegakan HAM

“Seseorang yang memulai perjalanan untuk memperoleh pengetahuan, Allah SWT akan mempermudah jalannya menuju surga dan para malaikat akan menyambut dengan bersuka cita. Semua makhluk di surga akan memohon ampunan bagi orang tersebut sebagai alim”.

Kalimat di atas merupakan kalimat pembuka yang dikutip oleh Dr. Lena Larsen dari sebuah hadis Abu Dawud dan Tirmidzi dalam kesempatannya mengisi Kuliah Umum Kiai Muda Rumah KitaB bertajuk “Pentingnya Aktivis Muda Islam Memahami HAM Internasional dan Relevansinya bagi Islam di Indonesia”. Kalimat ini ditujukan untuk seluruh kader kiai muda sensitif gender dan HAM yang akan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan mereka lewat dakwah.

Para ulama dan kiai muda menjadi ujung tombak untuk dapat mensyiarkan inti dari ajaran Islam, yakni keadilan. Seperti yang dikatakan Ibnu Qoyyim Al-Jawziyya dalam I’lām al-Muwaqqi’īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn, (Mesir: Dār al-Ḥadīth, 2006) “prinsip dasar syariat berakar pada kebijaksanaan dan mendukung kesejahteraan umat manusia di kehidupan dunia dan di akhirat. Syariat memilki cakupan keadilan, kebaikan, kebaikan bersama (maslahat) dan kebijaksanaan. Aturan apapun yang berangkat dari keadilan ke ketidakadilan, dari kebaikan ke kekerasan, dari maslahat menuju kerugian, atau dari rasionalitas ke absurditas tidak bisa menjadi bagian dari syariat”.

Prinsip dasar syariat yang disampaikan Ibnu Qoyyim mengenai keadilan menjadi sangat penting. Para pemuka agama mestinya membawa semangat keadilan ini di setiap syiar dan dakwah yang mereka berikan. Keadilan sebagai inti dari ajaran Islam ini selaras dengan apa yang termaktub dalam HAM Internasional bahwa tidak seorangpun berhak mengalami diskriminasi ataupun tindakan  kekerasan dengan alasan apapun.

Sehingga keadilan menjadi tanggung jawab para ulama untuk mendakwahkan perlindungan atas individu, baik itu anak-anak, dewasa atau tua, perempuan atau laki-laki sepenuhnya sesuai dengan pesan kemanusiaan yang terkandung dalam Al-Qur’an. Bukan malah menyebarkan permusuhan dan perpecahan. Tidak hadirnya keadilan di tengah masyarakat menjadi penghalang menuju perdamaian dan kemakmuran.

Pengakuan dan realisasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ini tidak bisa didapat tanpa melalui perjuangan dan kerja keras. Di pundak para kiai muda dan ulama inilah kita bisa menitipkan harapan untuk tercapainya dunia yang bebas dari diskriminasi, ketimpangan dan ketidakadilan.

 

*Artikel dari ceramah Dr. Lena Larsen

Program OSLO / NDIT, RK dan Mubadalah 2021

Hak Anak dalam Perspektif Hadits
Oleh: Faqih Abdul Kodir
Itu judul formal dari workshop tipis-tipis, kemarin siang-sore, yang membicarakan rancangan outline sebuah buku tentang Hak Anak dalam Islam. Ini digagas Rumah Kitab yang dipimpin mba Lies Marcoes.
Ya ini hanya judul formal. Isinya sih baru outline yang menjajagi sejauhmana tradisi Hadits bisa ditambang untuk berbicara mengenai hak anak pada konteks kita sekarang. Tulisan ini adalah catatan tentang apa yang aku sampaikan terkait outline ini.
Di forum ini, aku mengatakan bahwa tradisi Hadits dengan berbagai kekayaan dan kompleksitasnya menunjukan sebuah dinamika interaksi umat Islam dengan sumber otoritas, seperti Hadits, dari dulu dan sampai saat ini, masih berlanjut. Baik menyangkut sanad, dengan proses validasi, maupun matan dengan seluruh proses interpretasi.
Karena itu, kekayaan dan kompleksitas ini bisa ditambang kembali. Misalnya, sebagai modal kita dalam membicarakan hak-hak anak pada konteks kontemporer kita saat ini. Kita bisa berkontribusi secara kritis, kepada kesepakatan global yang disebut Convention on Rights of Childe (CRC, 1989), maupun peraturan hukum positif kita seperti yang ada dalam UU Perlindungan Anak (no. 35 tahun 2014).
Misalnya, data bahwa tiga dari perawi besar Hadits adalah sahabat yang pada masa Nabi Saw masih berada pada usia, yang saat ini, dikategorikan sebagai anak. Yaitu, Anas bin Malik ra, Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Abbas ra. Ibn Abbas ra, misalnya, lahir dua tahun sebelum peristiwa Hijrah. Artinya, pada saat Nabi Saw wafat, beliau berusia 12 tahun.
Selama usia 12 tahun ini, beliau mendengar, belajar, dan menghimpun hadits-hadits dari Nabi Muhammad Saw, yang kemudian diriwayatkan kepada yang lain setelah kewafatan baginda Nabi Saw. Selang dua tahun, yaitu pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra, Ibn Abbas ra termasuk tokoh yang dirujuk pada disiplin tafsir, hadits, dan fatwa-fatwa keagamaan. Di kalangan ulama Hadits, Ibn Abbas ra adalah tokoh perawi utama kelima, setelah Abu Hurairah ra, Anas bin Malik ra, Ibn Umar ra, dan Aisyah ra.
Apa yang bisa kita simpulkan dari data ini? Perlukah kita mendefinisikan ulang tentang konsep Hadits? Ia tidak hanya tentang Nabi Saw, tetapi tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Saw? Perlukah kita kumpulkan secara khusus semua perilaku anak-anak, atau mereka yang saat itu, dianggap berada pada usia anak? Apa saja yang bisa kita simpulkan nanti tentang teks-teks Hadits ini?
Sepertinya, setahuku, belum ada karya yang menyentuh hal ini. Ini bisa menjadi kajian dan karya akademik mereka yang bergelut pada bidang Hadits. Di Indonesia ada Asosisiasi par Dosen Ilmu-ilmu Hadits (ASILHA), yang dulu dipimpin al-marhum Prof. Dr. KH. Muhammad Alfatih Suryadilaga.
Asosiasi ini, menurutku, perlu mendorong seleksi dan kompilasi teks-teks Hadits tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Muhammad Saw, yang tersebar di berbagai kitab-kitab Hadits.
Pelajaran apa lagi yang bisa ditambang dari kisah Ibn Abbas ra ini? Bisa kah kita bicarakan tentang otoritas pengetahuan anak yang diterima dan diakui dalam Islam? Apakah anak tidak hanya berhak belajar, tetapi juga berhak mengajar? Jika mengajar sekarang dianggap profesi, apakah berarti anak juga berhak untuk memiliki profesi dan bekerja?
Nah, ini kan berbeda dengan CRC yang melarang anak bekerja atas alasan apapun. Secara fundamental CRC juga hanya menegaskan anak-anak sebagai pemegang hak semata, tanpa ada tanggung-jawab sama sekali. Padahal, dalam semangat tradisi Islam, di samping memiliki hak, anak-anak juga menanggung tanggung-jawab: minimal hormat pada orang tua. Bagaimana, kita membicarakan hal ini?
Kita juga punya data berjibun tentang sikap kasih sayang Nabi Saw terhadap anak-anak. Nabi Saw yang sering bermain dengan mereka, bersenda gurau, membiarkan baju beliau dikencingi bayi, mempercepat shalat ketika ada tangis bayi, bersujud cukup lama karena punggung beliau dinaiki anak-anak saat shalat menjadi imam di masjid, shalat menjadi imam dengan menggendong balita, bahkan pernah turun dari khutbah karena melihat sang cucu datang bersedih, menggendongnya menenangkanya, lalu melanjutkan khutbah.
Hadits-hadits seperti ini banyak sekali dan diriwayatkan kitab-kitab yang sangat otoritatif. Ini semua menyiratkan sebuah perspektif dasar bahwa perlakuan terhadapa anak-anak itu dasarnya adalah kasih-sayang terhadap mereka. Perspektif ini, secara substansial, adalah sama persis dengan perspektif yang terkandung di dalam CRC dan UU Perlindungan Anak.
Karena hadits-hadits ini banyak dan fundamental, harusnya ia menjadi dasar dalam memaknai sebuah teks hadits tentang “pemukulan anak saat usia 10 tahun, karena tidak mau shalat” (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 495), yang sering melegitimasi kekerasan dalam pendidikan dan pengajaran apapun. Dari sisi interpretasi, kita memiliki ragam pandangan yang dibukukan kitab-kitab klasik.
Sehingga, bisakah pemukulan hanya dianggap sebagai metode, yang suatu saat harus berubah jika tidak mencerminkan dasar kasih sayang dan maksud pendidikan? Bisakah dipahami sebagai ketegasan untuk berpegang pada aturan yang disepakati? Atau, minimal, bisakah ia hanya berlaku pada pengajaran tertentu, usia tertentu, dan orang tertentu?
Begitupun teks hadits yang sering menjadi dasar para ulama fiqh untuk membeaskan pidana yang dilakukan orang tua pada anaknya. Yaitu teks hadits: “Bahwa kamu dan hartamu adalah miliki ayahmu” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 238). Bisakah teks hadits ini dibicarakan ulang dengan semangat dasar kasih sayang tadi? Bisakah ia tidak ditarik pada kesimpulan untuk membebaskan pidana orang tua?
Tetapi apa makna dari hadits ini kira-kira? Adakah para pembaca yang bisa mengusulkan? Bisakah ia sedang menekankan pentingan seorang anak memperhatikan kehidupan orang tuanya, dengan diri dan hartanya? Bukan untuk membebaskan pidana yang dilakukan orang tua terhadap anak?
Mba Nyai Nur Rofiah mengusulkan kerangka Islam sebagai sistem dan sekaligus proses, yang harus diterapkan ketika berinteraksi dengan ayat, hadits, maupun peraturan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada teks, Hadits misalnya, yang digunakan orang tua menzalimi anak, alih-alih melindunginya.
Mas Ulil Abshar Abdalla, yang hadir lambat he he hee, mengusulkan pembacaan literatur terkini terkait hak-hak anak dalam Islam, baik yang ditulis para ulama dunia, sarjanan, praktisi, dan aktivis perlindungan anak. Ini penting sebelum memulai penulisan buku baru tentang hak anak dalam Islam. Menurutnya, CRC walau bagaimanapun adalah berangkat dari pengalaman dan perspektif Barat.
Walaupun kita tidak perlu dikhotomi Barat-Timur, kata mas Ulil, tetapi kajian kita harus kontributif-kritis. Kebebasan beragama bagi anak, misalnya, yang diakui CRC, itu diartikan sebagian orang Barat: bahwa mengajarkan agama pada anak itu adalah kekerasan. Katanya, ini kan harus dikritik. Tetapi juga kita harus berkontrbusi dari tradisi keislaman kita, baik yang klasik, maupun kontemporer. Termasuk, dan terutama dari tradisi Nusantara.
Mba Ala’i Nadjib, yang hadir juga di workshop, usul mendalami fakta Ibn Abbas ra itu sebagai modal kontribusi Hadits pada isu-isu anak, mba Rifa Tsamrotul Syaa’dah, yang salah satu penulis dari perspektif al-Qur’an, usul tentang hadits-hadits nasihat Nabi Saw pada anak dari gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, yang harus terus bebuat baik pada ayahnya yang munafik, bisa diangkat tentang relasi anak dan orang tua yang berbeda prinsip, agama, atau ideologi dari anaknya.
Apapun itu, karena ini rancangan outline, masih terbuka berbagai masukan, termasuk dari semua pembaca FB ini he he hee…..
Mangga ditunggu…..

Puasa, Kesadaran Khalifatullah dan Abdullah

Oleh: Suriadi (Perintis IPPQ Bulukumba)
Saat ini kita kembali memasuki bulan Ramadhan. Di saat ini pula, puluhan, ribuan, bahkan jutaan dari kita (baca:umat islam) tengah menjalankan ibadah puasa yang merupakan pilar dari rukun islam ke-4.

Bulan Ramadhan yang tengah kita jalani merupakan tamu mulia. Ini tergambar dari bentuk jamuan yang tersungging dibibir-bibir jalan juga disudut-sudut ruangan , yang kemudian menjadi stempel keabsahan pada diri setiap umat muslim untuk melayani tamu yang mendatanginya (baca : bulan Ramadhan) .

Tamu mulia layak disematkan pada bulan Ramadhan. Bulan yang di dalamnya ditinggikan derajat manusia dengan dibelenggunya keburukan, dibukanya pintu kebaikan.

Bulan yang di dalamnya karena iman dan pengharapan maka salah dan dosa yang lalu terhapuskan. Bulan yang di dalamnya terdapat pelatihan untuk memalingkan pandangan dan mengalahkan syahwat keburukan.

Bulan yang di dalamnya terdapat ajaran untuk bersedekah yang sadar, karena telah belajar arti lapar hingga terdorong untuk mencegah orang lain dari rasa lapar. Bulan yang di dalamnya dibangunkan setiap muslim dari kelalaian untuk kemudian memperbanyak sujud dan menyempurnakan ketaatan. Bulan yang di dalamnya manusia menjadi tahu nikmat kenyang dan haus yang tercukupkan.

Bulan yang di dalamnya penuh pelatihan untuk menyempurnakan fitrah manusia. Sebagaimana ulat, yang awalnya merusak tanaman, terlihat asing dan enggan dipegang, namun ketika telah melatih diri dalam kepompongnya, maka ia keluar menjadi kupu-kupu indah dan menawan setiap mata yang memandangnya.

Kembali kepada jalur yang benar, tampaknya lebih pas diucapkan kepada manusia yang berpuasa sebagai upaya mencari kebenaran manusia yang manusia. Kenapa manusia yang manusia?, karena lahir sebagai manusia itu mudah namun hidup layaknya sebagaimana seorang manusia sangatlah sulit untuk di teguk rasanya.

Mungkin, sebelum Ramadhan kita banyak keluar jalur, dan ketika ramadhan kita kembali ke jalur. Selanjutnya, kemelekatan kita dengan dunia diuji melalui zakat fitrah. Setelah melalui itu semua, akhirnya kita mencium semerbak idul fitri, rapat pleno sah, kita kembali pada fitrah.

Dengan demikian, ibadah puasa bukanlah ritualitas formal semata tanpa makna. Hal ini telah di wanti-wanti Rasulullah SAW melalui sabdanya “Banyak diantara orang yang berpuasa tidak memperoleh sesuatu dari puasanya, kecuali rasa lapar dan dahaga,”

Berdasarkan sabda Nabi tersebut di atas, dijelaskan, ada pesan moral yang melekat pada diri seorang muslim yang berpuasa.

Hemat penulis, inilah pesan moral dari ibadah puasa, yaitu kesadaran ilahiyah dan hamba, menjadi manusia yang berstatus khalifah juga Abdullah, Abdullah yang sukses misinya sebagai hamba penyembah Allah, khalifatullah yang sukses misinya sebagai pengayom bumi dan seisinya. karena Setelah Allah menciptakan bumi dalam kondisi siap untuk di huni, dan seisinya diberi tugas untuk melayani , maka manusia adalah tujuan akhir dari ciptaan Ilahi.

Sumber: Sulengka.net